187/PDT/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 187/PDT/2022/PT PDG
Pembanding/Tergugat I : ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. DR SUTOMO No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd. Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar Diwakili Oleh : Didik Suprang H Terbanding/Penggugat : ZURLINDA Turut Terbanding/Tergugat II : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor187/PDT/2022/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 Pusat di Jakarta cq Kepala Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Sumbar cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. Dr Sutomo No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd.Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat I;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Didik Suprang H,F.Ghulam Najmudin, Robby Renaldo, M.Ghazi Helwin, Sendy Anugrah Sutisna Putra, Hendri Sahar dan Foni, kesemuanya adalah pegawai AJB Bumiputera 1912 Kantor Pusat,Kantor Wilayah dan Kantor Cabang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061-A/SKK/Hkm/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, register Nomor 791/Pf.Pdt/XII/2021/PN Pdg tanggal 21 Desember 2021;
L a w a n
ZURLINDA, tempat/tgl lahir Sulit Air tanggal 23 Maret 1957, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Agama Islam, Alamat di Jl. Prof. Hamka No.216, Rt.002, Rw.002 Kel. Air Tawar Timur, Kec. Padang Utara Kota Padang, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Harmen. SH, Advokat/pengacara pada kantor hukum “Harmen & Rekan” yang beralamat di Komplek Harka Blok B/12 Pasie Kandang, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Nopember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, register Nomor 779/Pf.Pdt/XII/2021/PN Pdg tanggal 10 Desember 2021;
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA OTORITAS JASA KEUANGAN PUSAT, Cq KEPALA OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN WILAYAH SUMATERA BARAT berkedudukan di Jl. Khatib Sulaiman No.68 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya disebut Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 4 Oktober 2022, Nomor 187/PDT/2022/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I danTergugat II;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah surat Polis Asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
Menyatakan sah Penggugat adalah pemegang polis asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang tidak melakukan Pembayaran uang klaim habis kontrak sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa yang jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2019 adalah Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang klaim habis kontrak yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai;
Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang bonus kepada Penggugat sebesar Rp. 17.540.512,- (tujuh be!as juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus dua belas rupiah) secara langsung dan tunai;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, Kuasa Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 42/Akta.Pdt/Banding/2022/PN Pdg tanggal 6 September 2022, yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing-masing tanggal 12 September 2022 Nomor 42/Akta.Pdt/Banding/2022/PN Pdg oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan bandingnya tersebut Kuasa Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, kepada Pembanding semula Tergugat I sebagaimana Relaas Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Banding tanggal 6 September 2022 dan kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding masing-masing tanggal 12 September 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pembanding semula Tergugat I tidak mengajukan memori banding maka tidak dapat diketahui alasan-alasan keberatannya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara tersebut yang menyatakan menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, karena pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan hukumnya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg , beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu, tanggal 2 November 2022, oleh kami Sukmayanti, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Petriyanti, S.H.,M.H, Inang Kasmawati, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 November 2022 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Evikson, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
dto dto
Petriyanti, S.H.,M.H Sukmayanti, S.H., M.H
.
dto
Inang Kasmawati, S.H
Panitera Pengganti,
dto
Evikson S.H
Perincian biaya:
Materai Putusan .……………. Rp 10.000,00
Redaksi putusan …....………. Rp 10.000,00
Biaya Proses ..……..……….. Rp130.000,00
Jumlah ...………….......... Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)