1/Pid.Pra/2022/PN Sbh
Putusan PN Sibuhuan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Applicant (6)
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon; Menyatakan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh dicabut; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk mencoret perkara tersebut dari register yang diperuntukkan untuk itu; Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
PENETAPAN
Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sibuhuan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
Damri Pasaribu, umur 38 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Hadungdung Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
Haji Daulay, umur 48 tahun, pekerjaan buruh tani/perkebun, alamat Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebagqi Pemohon II;
Hoiruddin, umur 45 tahun, pekerjaan petani/pekebun, alamat Padang Garugur Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Ill;
ldham Habibi Daulay alias Habibi Daulay, umur 27 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
Jon Martua Daulay, umur 28 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebag9i Pemohon V;
Soleman Daulay, umur 46 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI;
yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Mardan Hanafi Hasibuan, S.H.,M.H., dan Ali Akbar Nasution, S.H.,M.H., masing-masing advokat/ penasihat hukum pada kantor hukum "Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., & Associates" yang berkedudukan di Jalan Ki Hadjar Dewantara omor 7 Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2022, yang didaftarkan pada Kepaniteran Pengadilan Negeri Sibuhuan pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan register nomor 52/SK/2022/PN Sbh, selanjutr,ya secara bersama-sama disebut sebagai Pemohon;
melawan
Kepala Kepolisian Resort Padang Lawas, berkantor dan berkedudukan hukum di JI. Lintas Sibuhuan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas;
yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada IPDA BC. Nasution, S.H., Personil Kepolisian Repulik Indonesia yang bertugas di Polres Padang Lawas, yang berkedudukan di Jalan Lintas Riau Bulusonik Nomor 1, Kabupaten Padang Lawas berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/62/XI/RES.PALAS/2022 tanggal 4 November 2022 dan surat kuasa khusus tanggal 4 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibuhuan pada tanggal 7 November 2022 dengan register nomor 58/SK/2022/PN Sbh, selanjutnya disebut sebagai Termohon I ;
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Padang Lawas, berkantor dan berkedudukan hukum di JI. Lintas Sibuhuan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas;
yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada AIPDA W. S. Hasibuan. S.H., Personil Kepolisian Repulik Indonesia yang bertugas di Polres Padang Lawas, yang berkedudukan di Jalan Lintas Riau Bulusonik Nomor 1, Kabupaten Padang Lawas berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/62/XI/RES.PALAS/2022 tanggal 4 November 2022 dan surat kuasa khusus tanggal 4 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibuhuan pada tanggal 7 November 2022 dengan register nomor 59/SK/2022/PN Sbh, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh tanggal 17 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 17 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibuhuan register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh pada tanggal itu juga, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan adalah dengan didasarkan pada ketentuan pasal 1 butir 10 Jo BAB X Bagian kesatu khususnya Pasal 77 dan Pasal 78 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, yang redaksinya dikutip sebagai berikut :
Pasal 1 butir 10 KUHAP berbunyi :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”
Pasal 77 KUHAP, berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Pasal 78 KUHAP, berbunyi :
“1. Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan;
2. Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera”
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 , amarnya berbunyi :
“1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan” ;
Bahwa dengan merujuk pada ketentuan yang ditegaskan pada pasal 1 butir 10 KUHAP dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yang dikutip diatas Jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang disebutkan diatas, dapat disebutkan bahwasanya salah satu objek praperadilan adalah berkaitan dengan penetapan tersangka dengan tujuan agar setiap tindakan penegak hukum ic. Termohon I dan Termohon II termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law), dan oleh karenanya permohonan praperadilan ini diajukan sebagai wujud-nyata dari pengawasan horizontal terhadap tindakan Termohon I dan Termohon II yang secara bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang menetapkan diri Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara pidana Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, tangga 22 November 2021 terkait dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib. Di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas;
Bahwa oleh karena Termohon I dan Termohon II berkedudukan hukum di Sibuhuan yang merupakan wilayah hukum/yuridiksi Pengadilan Negeri Sibuhuan, maka Pengadilan Negeri Sibuhuan berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan a quo;
TENTANG FAKTA HUKUM TERTULIS
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Keterangan (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tanggal 6 Februari 1988 yang dibenarkan oleh 6 (enam) Kepala Desa, masing-masing Kepala Desa Aek Nabara Jae, Kepala Desa Aek Nabara Tonga, Kepala Desa Sodokan Panompuan, Kepala Desa Tobing, Dan Kepala Desa Padang Garugur Julu, serta dibenarkan oleh Camat Barumun Tengah;
Surat Perjanjian Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec.Barumun Tengah, tertanggal 1 April 1995;
Berita Acara (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tertanggal 20 Mei 1995;
Daftar Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara yang di ketahui oleh Ketua dan Sekretari Kelompok Tani;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Panggabean Pasaribu pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Pemberian lahan atas nama pemegang hak Panggabean yang terletak di Tortinjoan atas Pembagian Lahan Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya bernama Damri Pasaribu yang terletak dilahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara pada tanggal 10-08-2000, yang di ketahui oleh Kepala Desa Hdd. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Haji Daulay pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Hoiruddin Harahap pada tanggal 18 Mei 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Pernyataan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay yang terletak di Tortinjoan atas pembagian Lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Idiham Habibi Daulay pada Tanggal 8 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Ketarangan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay yang terletak di daerah Tortinjoan yang menjadi pembagian lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Jon Martua Daulay pada Tanggal 12 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Soleman Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Berita Acara Peninjauan Lapangan, tanggal 11 Januari 2005, yang diketahui oleh Kepala Desa Paran Julu;
Surat Pernyataan, tertanggal 16 Februari 2005;
Surat Pernyataan yang dibuat di Desa Paranjulu pada tanggal 22 April 2005, yang di ketahui oleh Kepala Desa Paranjulu berserta saksi-saksi;
Surat Camat Barumun Tengah Nomor 590/126/2006, tanggal 17 Juli 2006, perihal Penghentian Kegiatan yang ditujukan kepada Sdr. Suga hamonangan Situmorang (Pimpinan Aek Naito Grup);
Surat DPRD Kabupaten Padang Lawas Nomor 170/248/2009, tanggal 23 Maret 2009, perihal penyampaian hasil penangan permasalahan sengketa lahan, yang ditujukan kepada Bupati Padang Lawas
Surat Bupati Padang Lawas Nomor 525/1467/2009, tanggal 02 April 2009, Perihal Penghentian Kegiatan, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Aek Natio Group
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 365/Pid.B/2008/PN-Psp, tanggal 11 Desember 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor 411/PID/2009/PT-Mdn, tanggal 12 Juni 2009 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid/2010, tanggal 8 Maret 2010;
Surat Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Nomor 525/355/XI/2011, tanggal 22 November 2011;
Akta Kelompok Tani “SEPAKAT AEK NABARA BARUMUN” Nomor 54, Tanggal 12 April 2022, yang dibuat oleh dan dihadapan Putri Ayu Rezki Utami, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Padang Lawas;
Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004386.AH.01.07. Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022;
Surat Perjanjian antara Pihak perwakilan KSU ANG dengan pihak perwakilan dari Kelompok Tani Sepakat Kecamatan Aek Nabara Barumun;
TENTANG ALASAN HUKUM SUBSTANSIAL PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan Pelapor dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021 adalah mengenai dugaan tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka -4 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Kab. Padang Lawas;
Bahwa terhadap laporan tersebut, oleh Termohon I dan Termohon II telah memprosesnya dengan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Bahwa untuk menetapkan status tersangka mestinya didasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan dalam hal penetapan tersangka haruslah dilakukan berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup;
Bahwa akan tetapi, dalam perkara a quo penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang disebutkan diatas, dengan alasan sebagai berikut:
TENTANG PARA PEMOHON MERUPAKAN PEMILIK LAHAN KEBUN SAWIT YANG BERLOKASI DI TOR JINJOAM KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN TERMASUK DIDALAMNYA LOKASI YANG SAAT INI DIKENAL DENGAN BLOK IV KSU ANG;
Bahwa Para Pemohon mendapatkan hak atas areal lahan kebun sawit tersebut berdasarkan penyerahan kepada 255 KK anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara barumun termasuk Para Pemohon, masing-masing memperoleh 2 (dua) hektar dengan maksud agar dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat masyarakat adat Aek Nabara Barumun;
Bahwa Adapun yang menjadi dasar hak Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun termasuk Para Pemohon adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tanggal 6 Februari 1988 yang dibenarkan oleh 6 (enam) Kepala Desa, masing-masing Kepala Desa Aek Nabara Jae, Kepala Desa Aek Nabara Tonga, Kepala Desa Sodokan Panompuan, Kepala Desa Tobing, Dan Kepala Desa Padang Garugur Julu, serta dibenarkan oleh Camat Barumun Tengah;
Surat Perjanjian Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec.Barumun Tengah, tertanggal 1 April 1995;
Berita Acara (Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Kepala Desa Sekitar Aek Nabara Kecamatan Barumun Tengah), tertanggal 20 Mei 1995;
Berita Acara Peninjauan Lapangan, tanggal 11 Januari 2005, yang diketahui oleh Kepala Desa Paran Julu;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Panggabean Pasaribu pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Pemberian lahan atas nama pemegang hak Panggabean yang terletak di Tortinjoan atas Pembagian Lahan Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya bernama Damri Pasaribu yang terletak dilahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara pada tanggal 10-08-2000, yang di ketahui oleh Kepala Desa Hdd. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Haji Daulay pada tanggal 27 April 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Hoiruddin Harahap pada tanggal 18 Mei 1997, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Pernyataan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Sutan Bangun Daulay yang terletak di Tortinjoan atas pembagian Lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Idiham Habibi Daulay pada Tanggal 8 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Surat Ketarangan penyerahan tanah atas nama pemegang hak Paraduan Daulay yang terletak di daerah Tortinjoan yang menjadi pembagian lahan Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara kepada anak kandungnya yang bernama Jon Martua Daulay pada Tanggal 12 April 2015 diketahui oleh para saksi-saksi;
Surat Keterangan Tanah Anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Kec. Barumun Tengah atas nama pemegang hak Soleman Daulay pada tanggal 5 Februari 1996, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara diketahui oleh kepala Desa HDD. Pintu Padang;
Bahwa anggota kelompok tani yang memperoleh penyerahan dari hatobangan, alim ulama, cerdik pandai dan 6 (enam) kepala dasa dan diketahui Camat Barumun Tengah tersebut, dilarang untuk mengalihkannya kepada pihak lain yang bukan anggota kelompok tani sepakat Aek Nabara Barumun. Oleh karenanya masing-masing anggota yang mendapat penyerahan tersebut secara langsung menguasai dan mengusahai bidang tanahnya masing-masing dengan menanam atau berkebun kelapa sawit yang saat ini kelapa sawit tersebut telah membuahkan hasil;
Bahwa sekitar tahun 2005 sebagian pengurus Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun menjual lebih kurang 200 hektar dari 500 hektar tersebut kepada Pihak lain yang bukan anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun. Terhadap penjual tersebut, maka yang bersangkutan dalam hal ini bernama Muhammad Tawar Hasibuan dan Baginda Pinayungan Hasibuan telah dipidana melakukan tindak pidana tanpa hak menjual hak atas tanah milik orang lain sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 365/Pid.B/2008/PN-Psp, tanggal 11 Desember 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan Nomor 411/PID/2009/PT-Mdn, tanggal 12 Juni 2009 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pid/2010, tanggal 8 Maret 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa kemudian pihak lain tersebut (yang kemudian dikenal KSU ANG (Aek Natio Group) kegiatannya diareal tanah tersebut dihentikan setelah mendapat perlawanan dari masyarakat sebagai bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah desa, camat, Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas, DPRD Kab. Padang Lawas dan Bupati Padang Lawas;
Bahwa oleh karena kegiatan KSU ANG (Aek Natio Group) telah dihentikan diareal tanah tersebut dan ditambah kebun kelapa sawit diarel tanah tersebut adalah ditanami oleh anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun termasuk Para Pemohon, maka anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun menguasai dan mengusahai kembali kebun sawit tersebut dengan memanennya sehingga atas perbuatan anggota kelompok tani tersebut dilaporkan di Kepolisian Resor Padang Lawas terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 angkat 4 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021;
Bahwa oleh Para Pemohon mempunyai alas hak atas areal kebun sawit yang dipanennya tersebut, maka jelas dan nyatalah Para Pemohon tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan segala akibat hukumnya;
TENTANG TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK ADA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU MENGAMBIL KETERANGAN KORBAN DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/299/XI/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021 DAN ATAU SETIDAK TIDAKNYA TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK DAPAT MEMASTIKAN SECARA HUKUM SUBJEK HUKUM YANG MENJADI KORBAN DALAM PERKARA A QUO;
Bahwa inheren dengan uraian diatas, bahwasanya Para Pemohon adalah subjek hukum yang mempunyai alas hak atas areal kebun sawit sebagaimana telah disebutkan diatas, maka dapat dipastikan Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan tidak jelas statusnya atau legal standingnya membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021 apakah sebagai pribadi ataukah badan hukum?
Bahwa Para Pemohon baik secara langsung dan/atau melalui penasehat hukumnya telah beberapa kali berkoordinasi dengan juru periksa (Juper) Termohon I dan Termohon II terkait dengan subjek hukum yang menjadi korban dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, akan tetapi sampai saat ini (permohon praperadilan ini didaftarkan) tetap tidak mendapat kepastian adanya korban dalam perkara ini;
Bahwa jika Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan secara pribadi dan/atau sebagai badan hukum menjadi korban dalam perkara ini, maka melalui persidangan praperadilan ini diperintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk memperlihatkan alas hak korban atas areal kebun sawit yang berlokasi di Tor Jinjoam atau saat ini sebahagian wilayahnya dikenal dengan Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas;
Bahwa jika pun KSU ANG sebagai badan hukum perdata dianggap sebagai korban dalam perkara a quo -quad noon- hal ini tetap tidak tepat dan tidak masuk akal sebab sebelum Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh Muhammad Tawar Hsb yang mengaku sebagai Asisten Agronomi KSU ANG telah membuat perjanjian dengan salah seorang anggota Kelompok Tani Sepakat yang bernama Rahmad Hasibuan dan Sutan Bangun Daulay yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian, tertanggal 29 Juni 2022 yang pada pokonya antara lain disebutkan “Pihak KSU ANG tidak akan mengganggu atau mempermasalahkan Kelompok Tani Sepakat beraktifitas berkebun baik merawat, mengambil buah panen di areal sebelah kiri jalan umum menuju HTI (dalam hal ini adalah Blok IV KSU ANG)”
Bahwa sepanjang Termohon I dan Termohon II menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, Para Pemohon sama sekali tidak pernah diperlihatkan alas hak korban dan/atau pelapor atas areal kebun sawit dimaksud. Sebaliknya kendatipun Para Pemohon telah memperlihatkan alas hak Para Pemohon atas areal kebun sawit yang buahnya dipanennya kepada Termohon I dan Termohon II, namun Termohon I dan Termohon II tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan diri Para Pemohon sebagai tersangka melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHPidana, dari dan oleh karena itu secara patut dan wajar dianggap penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dilakukan secara sewenang-wenang oleh Termohon I dan Termohon II dan/atau setidak tidaknya penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan dalam hal penetapan tersangka haruslah dilakukan berdasarkan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, sehingga cukup beralasan hukum agar dinyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
TENTANG TERMOHON I DAN TERMOHON II TIDAK DAPAT MEMASTIKAN SECARA PASTI TEMPAT TERJADINYA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN A QUO (LOCUS DELICTIE);
Bahwa dalam surat penetapan tersangka Para Pemohon, yakni; a) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; b) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; c) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; d) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; e) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; dan f) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; disebutkan:
“…dari Saksi menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka -4 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas…dst”
Bahwa sebagaimana disebutkan diatas, bahwasanya wilayah Tor Jinjoam dan termasuk didalamnya yang dikenal Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas adalah lebih kurang 100 hektar luasnya, didalamnya terdapat banyak subjek hukum pribadi/anggota Kelompok Tani memiliki kebun sawit diareal tersebut termasuk Para Pemohon, namun oleh Termohon I dan Termohon II telah menetapkan diri Para Pemohon sebagai tersangka kendatipun Termohon I dan Termohon II tidak dapat memastikan subjek hukum pemilik kebun sawit (korban) yang diduga diambil atau dipanen oleh Para Pemohon, sehingga dengan tidak dapat dipastikannya locus delictie dalam perkara a quo berimplikasi kepada tidak dapat dipastinya korban atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana yang disangkakan kepada Para Pemohon;
Bahwa oleh karena itu, agar menjadi terang benderang perkara ini, Para Pemohon bermohon dengan sangat agar Termohon I dan Termohon II diperintahkan menunjukkan secara pasti locus delictie perkara a quo sehingga Para Pemohon dapat melakukan pembelaan dirinya atas penetapan tersangka a quo. Sepanjang belum dapat dipastikannya locus delictie dan termasuk memastikan korban dalam perkara a quo, maka sepanjang itu pula penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon cacat hukum dan karenanya tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
TENTANG TEMPUS DELICTIE
Bahwa dalam surat penetapan tersangka Para Pemohon, yakni; a) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; b) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; c) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; d) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; e) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; dan f) Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka; disebutkan:
“…dari Saksi menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Dalam Keadaan Pemberatan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka -4 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib di Lokasi Blok IV KSU ANG (Aek Natio Group) di Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas…dst”
Bahwa penyebutan tempus delictie dalam penetapan tersangka Para Pemohon adalah fiktif atau diada adakan Termohon I dan Termohon II tanpa didukung dengan bukti yang sah dan cukup, sebab pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, sekira pukul 13.30 wib, sejumlah petugas Termohon I dan Termohon II saat itu sedang berada dilokasi arela kebun sawit di Tor Jinjoam dan termasuk didalamnya dikenal Blok IV KSU ANG Desa Paran Julu Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas dalam rangka melakukan penghentian segala kegiatan diareal kebun sawit tersebut baik oleh anggota Kelompok Tani Sepakat Aek Nabara Barumun dengan sejumlah oknum mengatasnamakan KSU ANG;
Bahwa oleh karena itu, tidak memungkinkan Para Pemohon melakukan suatu perbuatan pidana dalam hal ini pencurian pada saat adanya petugas kepolisian diareal tersebut dan banyaknya orang diareal tersebut. Karenanya penyebutan tempus delictie oleh Termohon I dan Termohon II adalah tidak didasarkan pada bukti yang sah dan cukup dan selanjutnya menetapkan tersangka terhadap diri Paa Pemohon, dari dan oleh karenanya mohonlah agar penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dinyatakan tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
TENTANG PEMOHON IV (IDHAM HABIBI DAULAY ALS HABIBI DAULAY) ADALAH DALAM KEADAAN TANGAN KANANNYA CACAT SECARA FISIK
Bahwa Termohon I dan Termohon II menetapkan Pemohon IV sebagai Tersangka melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebagaimana disebutkan diatas adalah sangat tidak logis dan tidak masuk akal sebab bagaimana mungkin Pemohon IV dapat memanen buah kelapa sawit yang notabenenya Pemohon IV dalam keadaan tangan kanannya cacat secara fisik;
Bahwa kendatipun Pemohon IV mempunyai kebun sawit diareal tersebut yang diperolehnya berdasarkan penyerahan Kelompok Tani Sepakat Aen Nabara Barumun sebagaimana disebutkan diatas, namun Pemohon IV selama ini selalu mempekerjakan orang/keluarganya untuk merawat dan memanen kebun kelapa sawitnya tersebut, dari dan oleh karena itu menetapkan tersangka terhadap diri Pemohon IV oleh Termohon I dan Termohon II adalah dilakukan secara tidak cermat dan sewenang-wenang atau dengan menyalahgunakan kewenangannya, sehingga atas dasar mana cukup beralasan persidangan praperadilan ini menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon IV tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
TENTANG TIDAK JELAS DAN TIDAK PASTI LEGAL STANDING PELAPOR DALAM LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/299/XI/2021/SPKT/PALAS/SUMUT, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021;
Bahwa bersesuaian dengan uraian sebelumnya bahwasanya tidak dapat dipastikan subjek hukum yang menjadi korban dalam perkara a quo. Pelapor yang bernama Raja Alam Pohan adalah secara pribadi bukan pemilik areal kebun sawit yang buahnya diduga dipanen oleh Para Pemohon, sedangkan sebagai badan hukum perdata (KSU ANG) adalah juga bukan sebagai pemilik areal kebun sawit dimaksud;
Bahwa dikatakan demikian adalah dikarenakan selama Termohon I dan Termohon II menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021, sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada Para Pemohon status badan hukum KSU ANG dan juga alas haknya atas areal kebun sawit dimaksud, sehingga atas dasar mana cukup dianggap bahwasanya pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/299/XI/2021/SPKT/Palas/Sumut, tanggal 22 November 2021 tidak mempunya kepentingan hukum dan tidak mempunyai legal standing menyampaikan laporan dimaksud
Bahwa sebaliknya, Para Pemohon sebagai yang dilaporkan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah telah jelas perolehan haknya atas areal kebun sawit yang buahnya dipanen oleh Para Pemohon sebagaimana diawal uraian permohonan praperadilan ini, namun hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Termohon I dan Termohon II dalam menetapkan tersangka terhadap diri Para Pemohon, dari dan oleh karenanya mohonlah agar penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon dinyatakan tidak sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya;
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan segala uraian yang diurai diatas, maka dengan ini dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Cq. Hakim Yang Kelak Memeriksa dan memutus permohonan praperadilan a quo, kiranya berkenan membuat putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/13/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/14/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/16/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/17/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/X/2022/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2022 Tentang Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka;
adalah tidak sah secara hukum;
Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan ini dibebankan kepada Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya, Termohon I hadir kuasanya demikian pula Termohon II hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya tersebut sesuai dengan surat tanggal 28 Oktober 2022 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan pada tanggal itu juga dengan alasan bahwa Pemohon hendak melakukan penyempurnaan terhadap dalil-dalil dalam permohonannya tersebut yang sifatnya fundamental atau mendasar;
Menimbang, bahwa setelah Hakim menanyakan persetujuan Termohon I dan Termohon II atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut, Termohon I dan Termohon II menyatakan tidak keberatan dan menyetujuinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon menyatakan mencabut permohonan praperadilan tersebut dan pencabutan permohonan praperadilan tersebut disetujui oleh Termohon I dan Termohon II, maka pencabutan permohonan praperadilan tersebut harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan praperadilan telah dikabulkan, maka perkara praperadilan dengan register nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh dinyatakan dicabut dan diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk mencoret permohonan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Menimbang, bahwa pada dasarnya praperadilan merupakan salah satu tanggung jawab negara dalam memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat melalui penegakan hukum, selain itu, tidak ada aturan/ hukum acara praperadilan yang mengharuskan pemohon maupun termohon dalam praperadilan untuk membayar biaya perkara, terlepas dari dikabulkan atau tidaknya praperadilan tersebut. Oleh karena itu, Hakim memandang tepat jika biaya perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh dibebankan kepada negara yang jumlahnya nihil;
Memperhatikan ketentuan Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xll/2014, SK KMA Nomor 032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanakan Tugas dan Administrasi Pengadilan serta ketentuan lain yang berhubungan dengan permohonan Praperadilan ini;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon;
Menyatakan permohonan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sbh dicabut;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk mencoret perkara tersebut dari register yang diperuntukkan untuk itu;
Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 7 November 2022 oleh Douglas Hard T., S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Jhonny Harto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibuhuan serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I serta Kuasa Termohon II;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd ttd
Jhonny Harto, S.H. Douglas Hard T., S.H.