124/Pid.Sus/2022/PN Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mrt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Jendro Hadi Wibowo SH Terdakwa: Ahmad Padoli Als Mamat Bin Said
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis Light Truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310; 1 (satu) LEMBAR stnk Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor STNK 0071337 An. Zainuri; Dikembalikan kepada Terdakwa; 63 (enam puluh tiga) gallon berisikan BBM jenis solar; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit Hp Nokia dengan Nomor Model : TA-1174 yang berisikan Sim Card dengan Nomor 0852 6677 3342; Dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ahmad Padoli als Mamat Bin Said
2. Tempat lahir : Lubuk Landai
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/15 September 1986
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : BTN Jln. 9 No. 18 Unit II Kelurahan Wirotho Agung,
Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said ditahan dalam tahanan rumah oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa didampingi Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Apriany Hernida, S.H.,M.H., Iwan Pales,S.H., dan Ayu Safitri, S.H., Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Keadilan Tebo, berkantor di Karya Bakti/ Jalan Lintas Tebo Bungo KM 06, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 19 September 2022 Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mrt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mrt tanggal 15 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mrt tanggal 15 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD PADOLI Als MAMAT Bin SAID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD PADOLI Als MAMAT Bin SAID berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Truck merk Mitsubishi jenis Light truck / Lb warna kuning muda Nomor registrasi BA 9549 V Nomor rangka FE114E070824 dan Nomor mesin 4D31C-3X0310;
1 (satu) lembar STNK Mobil truk Mitsubishi dengan Nomor STNK 0071337 an. Zunairi;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
63 (enam puluh tiga) galon berisikan BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit HP Nokia dengan Nomor model TA-1174 yang berisikan Sim Card dengan Nomor 085266773342;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk dihukum dengan hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD PADOLI Als MAMAT Bin SAID pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Unit II jalan 12 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tebo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang di subsidi pemerintah ”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal tanggal 01 April 2022 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa yang sebelumnya dihubungi oleh SUBHAN (DPO) berangkat menuju desa Lubuk Landai bertemu dengan SUBHAN dengan mengendarai Mobil Truck Mitsubishi Jenis LIGHT TRUCK warna kuning muda dengan nomor polisi BA 9549 V untuk membeli BBM jenis solar kepada SUBHAN, selanjutnya setelah sampai di SPBU Lubuk Landai terdakwa bertemu dengan SUBHAN dan melakukan pembayaran terhadap BBM jenis solar sebanyak 63 galon sebesar Rp.17.649.000,- (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu) dengan cara membayar langsung kepada SUBHAN, kemudian terdakwa bersama dengan SUBHAN mengambil BBM jenis solar di rumah EDI (DPO) yang beralamat di Dusun Embacang Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo.
Bahwa setelah selesai melakukan penyalinan BBM jenis solar kedalam 63 galon yang diangkut didalam bak jenis Mobil Truck Mitsubishi Jenis LIGHT TRUCK warna kuning muda dengan nomor polisi BA 9549 V yang milik Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengendarai Mobil Truck Mitsubishi Jenis LIGHT TRUCK warna kuning muda dengan nomor polisi BA 9549 V tersebut menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di BTN Jalan 9 No.18 Unit II Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa ke pedagan kaki lima di Wilayah Kec. Rimbo Bujang, namun pada saat sampai di Unit II jalan 12 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo, saksi ABRAR MUBAROK, Saksi NURMAI IRPAN ASPORI, dan Saksi DIKI SEPTRIAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tebo melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan terhadap isi bak Mobil Truck Mitsubishi Jenis LIGHT TRUCK warna kuning muda dengan nomor polisi BA 9549 yang dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan BBM Jenis solar sebanyak 63 (enam puluh) galon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Abrar Mubarok Bin Al Yunan
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jln. 12 Unit II, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo saat saksi bersama Diki Septriawan sedang berpatroli, saksi melihat Terdakwa mengangkut sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis light truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 an. Zainuri;
Bahwa kemudian, saksi menanyakan izin kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukannya, maka selanjutnya Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dari Subhan dengan cara membeli Subhan membeli BBM jenis solar dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tujuan Terdakwa membeli BBM jenis solar adalah untuk dijual kepada pengecer di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Diki Septriawan, S.Pt Bin M. Zuhdi
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jln. 12 Unit II, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo saat saksi bersama Abrar Mubarok sedang berpatroli, saksi melihat Terdakwa mengangkut sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis light truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 an. Zainuri;
Bahwa kemudian, saksi mengintorgasi menanyakan izin kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukannya, maka selanjutnya Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dari Subhan dengan cara membeli Subhan membeli BBM jenis solar dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tujuan Terdakwa membeli BBM jenis solar adalah untuk dijual kepada pengecer di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ady Mulyawan Raksanegara, S.H.,M.H.
Yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM saat ini BBM yang disubsidi oleh Pemerintah hanya : Jenis Minyak Tanah dan Solar, dan berdasarkan dari penjelasan kronologis diatas bahwa perbuatan Sdr. Ahmad Fadoli Als Mamat Bin Said yang telah mengangkut BBM jenis solar sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter atau sebanyak 2.016 (dua ribu enam belas) liter tanpa memiliki dokumen yang didapatkan dengan cara membeli dari pelangsir minyak an. Sdr. Subhan dan berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Sdr. Subhan mendapatkan BBM jenis solar tersebut yaitu dari SPBU yang berada di Desa Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo adalah merupakan kegiatan usaha hilir migas, sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM melarang masyarakat melakukan penyimpanan dan atau penimbunan BBM tanpa izin;
Bahwa BBM jenis solar 63 (enam puluh tiga) galon yang diperoleh oleh Sdr. Ahmad Fadoli als Mamat Bin Said dari Sdr. Subhan yang berasal dari SPBU yang berada di Desa Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo (tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah) tersebut adalah merupakan BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
SPBU disebut sebagai penyalur sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tidak diperbolehkan menjual jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada industri/perusahaan atau kepada masyarakat yang menggunakan galon maupun drum dengan maksud untuk dijual kembali, karena BBM subsidi yang ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen pengguna tertentu yang berhak yaitu konsumen kendaraan bermotor sesuai dengan kapsitas standar kendaraan;
Bahwa dalam hal kapasitas maksimum masyarakat membeli BBM subsidi adalah sesuai standar tangki kendaraan bermotor dan atau angkutan umum, namun masyarakat dapat membeli BBM subsidi kepada penyalur dengan menggunakan standar rekomendasi dari PT. Pertamina untuk kepentingan konsumen tertentu dengan membawa surat rekomendasi dari SKPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat Penyalur. (Regulasi Sub Penyalur) yangmana surat rekomendasi tersebut diketahui oleh badan usaha dan sepatutnya juga ditembukan kepada pihak kepolisian setempat;
Bahwa Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang. Hal itu yaitu a. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/perhari/kendaraan; b. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/perhari/kendaraan; c. Kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/perhari/kendaraan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan 12 Unit 2 Rimbo Bujang karena Terdakwa mengangkut sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis light truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 an. Zainuri, pada saat itu Terdakwa sedang berhenti karena merapihkan galon yang mengganggu kopling;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis solar dari Subhan penglansir dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter atau setara dengan Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pergalon. Saat itu, Terdakwa membayar langsung kepada Subhan sejumlah Rp17.640.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa diarahkan ke rumah Edi, di rumah Edi BBM jenis solar disimpan dalam tedmon dan sisanya dalam drum kemudian Terdakwa langsir dengan menggunakan galon milik Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli adalah untuk dijual kembali kepada pedagang eceran dengan harga R300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pergalon;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut bbm jenis solar dan 2 (dua) kali membeli dari Subhan;
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Hasil Pengecekan Barang Bukti BBM Jenis Solar sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang dilakukan pengujian dengan menggunakan alat hydrometer, dengan hasil masih murni BBM Jenis solar tanpa adanya campuran air ditandatangani Novrianto tanggal 31 Agustus 2022 di PT Wanhan Lestari No.SPBU 24.372.61;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis Light Truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310;
1 (satu) LEMBAR stnk Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor STNK 0071337 An. Zainuri;
63 (enam puluh tiga) gallon berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) unit Hp Nokia dengan Nomor Model : TA-1174 yang berisikan Sim Card dengan Nomor 0852 6677 3342;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jln. 12 Unit II, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo saat saksi Abrar Mubarok bersama saksi Diki Septriawan sedang berpatroli, saksi Abrar Mubarok melihat Terdakwa sedang berhenti karena merapihkan galon yang mengganggu kopling. Kemudian, saksi Abrar Mubarok melihat Terdakwa mengangkut sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis light truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 an. Zainuri;
Bahwa selanjutnya, saksi Abrar Mubarok dan saksi Diki Septriawan mengintorgasi menanyakan izin kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukannya, maka selanjutnya Saksi Abrar Mubarok dan saksi Diki Septriawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dari Subhan dengan cara membeli Subhan penglansir dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter atau setara dengan Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pergalon. Saat itu, Terdakwa membayar langsung kepada Subhan sejumlah Rp17.640.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa diarahkan melalui handphone ke rumah Edi, di rumah Edi BBM jenis solar disimpan dalam tedmon dan sisanya dalam drum kemudian Terdakwa langsir dengan menggunakan galon milik Terdakwa yangmana BBM jenis solar didapat dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli adalah untuk dijual kembali kepada pedagang eceran di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan harga R300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pergalon Sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pergalon;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengecekan Barang Bukti BBM Jenis Solar sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang dilakukan pengujian dengan menggunakan alat hydrometer, dengan hasil masih murni BBM Jenis solar tanpa adanya campuran air ditandatangani Novrianto tanggal 31 Agustus 2022 di PT Wanhan Lestari No.SPBU 24.372.61;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Dirubah Pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said dipersidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpanan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (12) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak yang dimaksudkan disini adalah kegiatan untuk menyimpangkan atau mengalihkan peruntukan Bahan Bakar Minyak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini mengalihkan peruntukan BBM subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, kepada konsumen lain;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi Abrar Mubarok, Saksi Diki Septriawan, dan Keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat kesesuaian satu dengan yang lain dan terbukti pada pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Jln. 12 Unit II, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo saat saksi Abrar Mubarok bersama saksi Diki Septriawan sedang berpatroli, saksi Abrar Mubarok melihat Terdakwa sedang berhenti karena merapihkan galon yang mengganggu kopling. Kemudian, saksi Abrar Mubarok melihat Terdakwa mengangkut sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis light truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 an. Zainuri. Selanjutnya, saksi Abrar Mubarok dan saksi Diki Septriawan mengintorgasi menanyakan izin kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukannya, maka selanjutnya Saksi Abrar Mubarok dan saksi Diki Septriawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis solar dari Subhan dengan cara membeli Subhan penglansir dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perliter atau setara dengan Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) pergalon. Saat itu, Terdakwa membayar langsung kepada Subhan sejumlah Rp17.640.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Saat itu Terdakwa diarahkan melalui handphone ke rumah Edi, di rumah Edi BBM jenis solar disimpan dalam tedmon dan sisanya dalam drum kemudian Terdakwa langsir dengan menggunakan galon milik Terdakwa yangmana BBM jenis solar didapat dari SPBU Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa tujuan Terdakwa membeli kepada Subhan adalah untuk dijual kembali kepada pedagang eceran di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan harga R300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pergalon. Sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pergalon;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Tertentu yang disubsidi pemerintah terdiri dari Minyak tanah dan Minyak solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dan bukti surat berupa Hasil Pengecekan Barang Bukti BBM Jenis Solar sebanyak 63 (enam puluh tiga) galon yang dilakukan pengujian dengan menggunakan alat hydrometer, dengan hasil masih murni BBM Jenis solar tanpa adanya campuran air ditandatangani Novrianto tanggal 31 Agustus 2022 di PT Wanhan Lestari No.SPBU 24.372.61;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa melakukan pengangkutan 63 (enam puluh tiga) galon yang masing-masing galon berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan mobil miliknya, yangmana BBM jenis Solar tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari Subhan dan selanjutnya Terdakwa akan menjual kembali kepada pedagang eceran di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan harga R300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pergalon padahal Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut. Yangmana perbuatan Terdakwa merugikan orang lain sedangkan Terdakwa mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pergalon. Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, dan terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan alasan-alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa) dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis Light Truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310 dan 1 (satu) LEMBAR stnk Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor STNK 0071337 An. Zainuri, merupakan barang yang disita dari Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
63 (enam puluh tiga) gallon berisikan BBM jenis solar merupakan hasil dari kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Hp Nokia dengan Nomor Model : TA-1174 yang berisikan Sim Card dengan Nomor 0852 6677 3342, merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana, maka dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan kembali, maka barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, serta memperhatikan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa yaitu:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana minyak dan gas bumi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Padoli als Mamat Bin Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi jenis Light Truck/LB warna kuning muda Nomor Registrasi BA 9549 V, Nomor Rangka FE114E070834, dan Nomor Mesin 4D31C-3X0310;
1 (satu) LEMBAR stnk Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor STNK 0071337 An. Zainuri;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
63 (enam puluh tiga) gallon berisikan BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Hp Nokia dengan Nomor Model : TA-1174 yang berisikan Sim Card dengan Nomor 0852 6677 3342;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 oleh kami, Diah Astuti Miftafiatun,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Silva Da Rosa,S.H.,M.H., Lady Arianita,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mirawati,S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebo, serta dihadiri oleh Jendro Hadi Wibowo, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Silva Da Rosa, S.H.,M.H. Diah Astuti Miftafiatun , S.H.,M.H.
Lady Arianita, S.H.
Panitera Pengganti,
Mirawati,S.H.,M.H.