197/PID/2022/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 197/PID/2022/PT PDG
Pembanding/Penuntut Umum : MEILYA TRISNA, SH. MH Terbanding/Terdakwa : HERNI JUWITA
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 Agustus 2022 Nomor 141/Pid.B/2022/PN Pdg, yang dimintakan banding tersebut Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 197/PID/2022/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Herni Juwita;
Tempat lahir : Padang;
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 21 Juni 1983;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pasar Baru No. 18 RT/RW 001/003 Kel. Kampung Jao Kec. Padang Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;
Terdakwa tidak ditahan;
Dalam Tingkat Banding Terdakwa didampingi oleh 1. Anda Simon, SH, 2. Fadli Ilal Rahmat, SH, 3. Ariezon Andre, SH, 4. Aditya Aris, SH, Advokat/Pengacara pada Kantor Simon Strafrecht Law Firm yang beralamat di Jl. Raya Padang – Bukittinggi KM 33, Kapalo Buayan, Nagari Buayan, No. 277 Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang/ Pariaman, Telp 085375663021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang No. 19/PF.Pid/II/2022/PN. Pdg, tanggal 15 Februari 2022;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 September 2022 Nomor 197/PID/2022/PT PDG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 141/Pid.B/2022/PN.Pdg tanggal 23 Agustus 2022;
Surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa tertanggal 31 Januari 2022 No.Reg.Perk : PDM-84/Eoh.1/PDANG/01/2022, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa HERNI JUWITA sekira hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 atau setidak tidaknya pada bulan Oktober tahun 2020 bertempat di dalam kamar nomor 125 Grand Sari Hotel yang beralamat di Jalan Thamrin Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HERNI JUWITA merupakan istri sah dari saksi MEIWAN BANUR HALAWA Pgl. IWAN yang menikah pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2013 di Padang sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 168/19/VII/2012 tanggal 19 juli 2012 dan dari pernikahan tersebut mereka memiliki 3 orang anak.
Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2020 pukul 22.00 WIB saksi ALEX SANDER duduk-duduk di warung nasi Ampera Singgalang milik Terdakwa HERNI JUWITA, yang mana malam itu saksi MAULANA HENDRI (penuntutan dilakukan terpisah) mengajak saksi ALEX SANDER minum kopi di warung nasi Singgalang yang bertempat didepan masjid Muhamadiyah Kota Padang milik Terdakwa HERNI JUWITA. Sesampainya di warung Nasi Ampera Singgalang tersebut saksi ALEX SANDER duduk dengan saksi MAULANA HENDRI sambil minum kopi dan bercerita. Saksi MAULANA HENDRI dan Terdakwa HERNI JUWITA mengatakan kepada saksi ALEX SANDER bahwa ingin menginap dirumah saksi ALEX SANDER yang beralamat di Belakang Olo, saat itu saksi ALEX SANDER langsung menolak dengan alasan nanti tidak enak dilihat oleh tetangga. Kemudian saksi MAULANA HENDRI dan Terdakwa HERNI JUWITA mengobrol berdua yang tidak diketahui oleh saksi ALEX SANDER membicarakan apa. Kemudian saksi MAULANA HENDRI mengatakan kalau tidak tidur dihotel saja sampai jam 7 karena pagi akan pergi berbelanja ke Pasar, lalu Terdakwa HERNI JUWITA mengatakan kepada saksi ALEX SANDER “Antarkan Kak ke Hotel Grand Sari Lex, karena KTP Kak sedang bermasalah”. Kemudian saksi ALEX SANDER mengantarkan Terdakwa HERNI JUWITA ke Hotel Grand Sari menggunakan motor milik Saksi MAULANA HENDRI merek LEXI berwarna merah. Sesampainya di Hotel pukul 01.38 WIB saksi ALEX SANDER langsung cek suhu tubuh oleh security hotel selanjutnya saksi ALEX SANDER dan Terdakwa HERNI JUWITA masuk ke dalam Hotel langsung ke meja Recepsionis dan Terdakwa HERNI JUWITA meminta KTP Saksi ALEX SANDER untuk digunakan Cek In dan melakukan pembayaran kamar hotel tersebut. Kemudian Recepsionis Hotel memberikan kunci Kamar 125. Selanjutnya Saksi ALEX SANDER langsung ke parkiran untuk kembali ke tempat MAULANA HENDRI yang telah menunggu di Warung Nasi Ampera Singgalang di depan Masjid Muhamadiyah Pasar Raya Kota Padang. Sesampainya saksi ALEX SANDER di Warung Nasi Ampera Singgalang Pasar Raya saksi ALEX SANDER langsung mengembalikan motor saksi MAULANA HENDRI kemudian saksi MAULANA HENDRI mengantarkan saksi ALEX SANDER pulang, namun sebelum mengantarkan saksi ALEX SANDER pulang saksi MAULANA HENDRI berbelanja makanan ringan di dekat Warung Nasi Singgalang tersebut. Saksi MAULANA HENDRI berkomunikasi melalui handphone dengan Terdakwa HERNI JUWITA yang minta dibelikan makanan dan minuman berupa Coca Cola dan Oreo dan saksi MAULANA HENDRI membelikan makanan dan minuman pesanan Terdakwa HERNI JUWITA di Damarus. Setelah saksi MAULANA HENRI mengantarkan Saksi ALEX SANDER pulang, Saksi MAULANA HENDRI pergi menuju ke kamar 125 hotel Grand Sari Jalan Thamrin No. 48 Kel. Ganting Parak Gadang Kec. Padang Selatan Kota Padang tempat Terdakwa HERNI JUWITA menginap dan sampai di tempat tersebut sekira pukul 02.00 Wib. Saksi masuk ke kamar 125 tersebut dalam keadaan kamar terang dan televisi di dalam kamar dalam keadaan hidup. Terdakwa HERNI JUWITA dan Saksi MAULANA HENDRI berada di kamar 125 tersebut selama lebih kurang 1 (satu) jam.
Bahwa sekira pukul 03.00 Wib seorang Pengemudi Ojek Online yang disuruh oleh saksi MEIWAN BANUR HALAWA (Suami Terdakwa HERNI JUWITA ) untuk berpura-pura mengantar makanan mengetuk pintu kamar 125 tersebut berulang kali yaitu kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dengan ada jeda namun pintu kamar hotel Grand Sari No. 125 tidak juga dibukakan dari dalam. Dan ketika keenam kalinya pintu kamar No. 125 diketok barulah pintu pintu kamar hotel tersebut dibukakan oleh Saksi MAULANA HENDRI dari dalam kamar. Ketika pintu kamar hotel tersebut terbuka, saksi MEIWAN BANUR HALAWA (Suami Terdakwa HERNI JUWITA) langsung masuk ke dalam kamar hotel No. 125 dimana pada saat itu semua lampu yang ada di dalam kamar hotel tersebut mati dan yang hidup hanya televisi, saat itu saksi MEIWAN BANUR HALAWA melihat ada orang yang berlari ke arah kamar mandi seperti membawa baju dan saksi MEIWAN BANUR HALAWA mencari kontak lampu yang ada di dalam kamar tersebut dan menghidupkan lampu kamar tersebut. Ketika lampu kamar hidup saksi MEIWAN BANUR HALAWA menuju kamar mandi ternyata pintu kamar mandi tersebut dikunci dari dalam, dan saksi MEIWAN BANUR HALAWA mengetok pintu kamar mandi secara berulang-ulang sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dan juga berusaha membuka dengan menekan handel pintu kamar mandi akan tetapi pintu kamar mandi tidak dibuka oleh Terdakwa HERNI JUWITA yang berada di dalam kamar mandi kamar hotel Grand Sari No. 125 tersebut. Akhirnya saksi MEIWAN BANUR HALAWA mendobrak pintu kamar mandi dan saksi MEIWAN BANUR HALAWA melihat Terdakwa HERNI JUWITA seperti baru mengenakan pakaian karena Terdakwa HERNI JUWITA belum sempat mengenakan giwang bajunya dan juga tidak mengenakan jilbab. Terdakwa HERNI JUWITA menutup bahagian dadanya dengan kedua tangannya dikarenakan pada saat itu terdakwa HERNI JUWITA tidak sempat memakai Bra dan Bra tersebut masih berada di kasur tempat tidur kamar hotel No. 125. Dan saksi MAULANA HENDRI saat itu tidak mengenakan jaketnya dimana jaketnya diletakkan di atas kursi kamar hotel tersebut.
Bahwa saksi MEIWAN BANUR HALAWA bisa mengetahui keberadaan Terdakwa HERNI JUWITA dan saksi MAULANA HENRI di Kamar Hotel Grand Sari No. 125 tersebut oleh karena berawal saksi MEIWAN BANUR HALAWA sekira bulan September 2020 mendapati chattingan WA di Handphone Terdakwa HERNI JUWITA yang dikirim oleh saksi MAULANA HENDRI dengan kalimat “Sayang, kenapa tidak aktif Wanya”, “Kenapa tidak dibalas” (Dengan Membuat gambar mentions muka menangis”, “Sayang”. Melihat chatt tersebut saksi MEIWAN BANUR HALAWA menghubungi saksi MAULANA HENDRI pada tanggal 17 September 2020 menanyakan apa maksudnya mengirimkan percakapan seperti dan dijawab “saya hanya berteman” dan saksi MEIWAN BANUR HALAWA meminta kepada saksi MAULANA HENDRI untuk tidak lagi menghubungi istrinya, tetapi 2 (dua) hari sesudah itu tanggal 19 September 2020 saksi MAULANA HENDRI malah melakukan panggilan video dengan Terdakwa HERNI JUWITA dan saat itu saksi MEIWAN BANUR HALAWA menelpon kembali MAULANA HENDRI dan menanyakan apa maksud sebenarnya tetapi saat itu saksi MAULANA HENDRI beralasan melakukan panggilan video untuk menanyakan saham miliknya. Sesudah kejadian tersebut saksi MEIWAN BANUR HALAWA mendapatkan informasi bahwa saksi MAULANA HENDRI sering datang ke Dapur Warung Singgalang yang bertempat di Jalan Samudera Kec. Padang Barat Kota Padang dan juga sering datang ke warung nasi ampera Singgalang tersebut. Karena hal tersebut akhirnya pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 saksi MEIWAN BANUR HALAWA membuntuti Terdakwa HERNI JUWITA dari pukul 23.00 WIB di warung nasi ampera Singgalang Depan Masjid Taqwa Pasar Raya Padang dan melihat saksi MAULANA HENDRI sedang duduk dengan Terdakwa HERNI JUWITA hingga kemudian saksi MEIWAN BANUR HALAWA menemukan Terdakwa HERNI JUWITA dan saksi MEIWAN BANUR HALAWA berduaan di dalam kamar hotel Grand Sari No. 125 dan berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA nomor 854K/Pid/1983 tanggal 30 Oktober 1984 mengatakan: seorang laki-laki terbukti bersama-sama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur merupakan bukti petunjuk laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan perempuan tersebut.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa Nomor Reg. Perkara : PDM-45/Eoh.2/PDANG/03/2022 tanggal 19 Mei 2022, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HERNI JUWITA terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HERNI JUWITA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 buah Flasdisk merk Sandisk berwarna hitam dan merah yang berisikan bukti berupa video dan foto penggrebekan di kamar nomor 125 hotel Grand Sari Kota Padang tanggal 23 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar registration form nomor 003407 room kamar 125 dari Grand Sari Hotel a.n. ALEXANDER tanggal 22 Oktober 2020.
Disatukan dalam berkas perkara.
1 helai baju lengan panjang berwarna cream polos
1 helai pakaian dalam (bra) berwarna ungu
1 helai rok panjang berwarna hitam polos.
Dikembalikan pada Terdakwa HERNI JUWITA.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan Nomor 141/Pid.B/2022/PN.Pdg, tanggal 23 Agustus 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Herni Juwita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Gendak, Padahal Ianya Telah Kawin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir, terpidana telah melakukan suatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk berwarna hitam dan merah yang berisikan bukti berupa video dan foto penggrebekan di kamar nomor 125 hotel Grand Sari Kota Padang tanggal 23 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar registration form nomor 003407 room kamar 125 dari Grand Sari Hotel a.n. ALEXANDER tanggal 22 Oktober 2020;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna cream polos;
1 (satu) helai pakaian dalam (bra) berwarna ungu;
1 (satu) helai rok panjang berwarna hitam polos;
Dikembalikan kepada Terdakwa Herni Juwita;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Permintaan Banding Nomor 58/Akta Pid/2022/PN Pdg pada tanggal 29 Agustus 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang menyatakan Penuntut Umum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 141/Pid.B/2022/PN Pdg tanggal 23 Agustus 2022 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum disertai dengan Memori Banding tertanggal 07 September 2022 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 07 September 2022 dan salinan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 8 September 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding maupun Kontra Memori banding;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang masing-masing tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor 141/Pid.B/2022/PN Pdg tanggal 23 Agustus 2022 dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta syarat- syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding ini;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 141/Pid.B/2022/PN.PDG tanggal 23 Agustus 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa HERNI JUWITA;
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;
Menyatakan Terdakwa HERNI JUWITA Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Gendak, padahal ianya telah kawin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana;
Menghukum Terdakwa HERNI JUWITA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 141/Pid.B/2022/PN.Pdg tanggal 23 Agustus 2022, dan Memori Banding Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana termuat dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar, karena dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti tersebut didasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dan tidak pula salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa tentang alasan alasan keberatan yang dimuat dalam Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat dalam perkara ini, dimana semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karena itu Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan, sehingga dapat menimbulkan efek jera, terutama bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 Agustus 2022 Nomor 140/Pid.B/2022/PN Pdg haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan, Pasal 284 Ayat (1) Ke-1 Huruf b KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 23 Agustus 2022 Nomor 141/Pid.B/2022/PN Pdg, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 oleh kami: DR.H.Amril, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, H. Mirdin Alamsyah, S.H., M.H., dan Sukmayanti, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Jumat tanggal 4 Nopember 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Elizar, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua
H. Mirdin Alamsyah, S.H., M.H. DR.H.Amril,S.H.,M.Hum
Sukmayanti, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Elizar, S.H., M.H.,