54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DERMAWAN WICAKSONO, S.H. Terdakwa: ANDI RISMAYANI AP. Binti ANDI PAJARUNGI.
Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani AP. Binti Andi Pajarungi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primair; Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani AP. Binti Andi Pajarungi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telaj dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Berdasarkan Penetapan Nomor : 127/Pen.Pid/2021/PN Skg; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 44134 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1352 tanggal 18 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5227 tanggal 18 July 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3993 tanggal 6 Juni 2018 senilai Rp. 31.992.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh enam rupiah dan tiga puluh tujuh sen) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0094/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4344/2019 tanggal 5 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 9092/2019 tanggal 28 Nopember 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0175/SPM LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,00 (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019; 3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus Sembilan puluh dua lima ratus lima delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; 1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan Penetapan Nomor : 277/Pen.Pid/2021/PN Skg 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2021 s/d 13 Juli 2021 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno; 2 (dua) halaman Rekening Koran Bank BNI Cabang Sengkang periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Nomor rekening : 0674755444 Nasabah RKD Desa Bottopenno; Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/42.11/PO-DD/Itda tanggal 10 September 2019; Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/269/PO-DD/2020/Itda tanggal 30 Desember 2020; Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/39.03/PO-ADD/Itda tanggal 10 September 2019; Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/236/PO-ADD/Itda tanggal 30 Desember 2020; Surat keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Pemilihan Periode Tahun 2015 – 2021 tanggal 25 Mei 2015; Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 08/KPTS/DBP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018; Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama; Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah); Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018; Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0004/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018; Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0028/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00016/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00043/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00088/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00017/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00044/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018; Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00089/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018; Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018; Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018; Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018; Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018; ab. Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; ac. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Februari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; ad. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00090/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Bendahara Desa selama 6 bulan Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018; ae. Daftar Penerima Tunjangan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; af. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 619 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Desa dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo yang terpilih dalam Musyawarah Periode tahun 2014 – 2020; ag. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1025 Tahun 2017 tanggal 09 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Mamminasae Kecamatan Gilireng dan Anggota BPD Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; ah. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00018/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota tanggal 19 April 2018; ai. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00092/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota selama 6 bulan (Juli – Desember) tanggal 18 Juli 2018; aj. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018; ak. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; al. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/KPTS/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; am. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00021/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) tahun 2018 tanggal 19 April 2018; an. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00093/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018; ao. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018; ap. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; aq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Imam/Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Dalam Lingkup Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; ar. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya; as. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 18 Juli 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya; at. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah); au. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah); av. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018; aw. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018; ax. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0005/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018; ay. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0029/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018; az. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00022/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 19 April 2018; ba. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00094/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 18 Juli 2018; Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 10/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Guru Mengaji Tingkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun 2018; bc. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00023/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 19 April 2018; bd. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00095/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 18 Juli 2018; be. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018; bf. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018; bg. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / BP / I / 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; bh. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama bulan Januari – Mei 2019; bi. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 10 Juni 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Juni 2019; bj. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019; bk. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 83.250.000 (Delapan puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); bl. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah : Rp. 16.650.000 (Enam belas juta enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); bm. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Ribu Rupiah); bn. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; bo. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019; bp. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; bq. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; br. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0015/CASH/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019; bs. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0023/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; bt. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Mei 2019 tanggal 29 Mei 2019; bu. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 1 bulan (Juni 2019) tanggal 10 Juni 2019; bv. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00041/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019; bw. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa 5 bulan (Januari – Mei) 2019 tanggal 29 Mei 2019; bx. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 1 bulan (Juni) 2019 tanggal 10 Juni 2019; by. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00042/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 6 bulan (Juli - Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019; bz. Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Mei tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019; ca. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019; cb. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019; Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019; Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019; ce. Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019; cf. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD; cg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019; ch. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah); ci. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah); cj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; ck. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; cl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; cm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0024/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; cn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019; co. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00043/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019; cp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019; cq. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019; cr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019; cs. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2019); ct. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2019); cu. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah); cv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah); cw. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; cx. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; cy. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0004/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; cz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0025/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; da. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019; db. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019; dc. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019; Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019; de. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/BP/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019; df. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Januari – Juni 2019); dg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Juli – Desember 2019); dh. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); di. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); dj. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; dk. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; dl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0005/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019; dm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0027/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019; dn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019; do. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019; dp. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019; dq. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019; dr. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun anggaran 2020; ds. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tahun 2020; dt. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; du. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020; dv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); dw. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); dx. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; dy. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020; dz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Nomor : 0002/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; ea. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; eb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00030/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020; ec. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; ed. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020; ee. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020; ef. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020; eg. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020; eh. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020; ei. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara (imam dusun, Imam rawatib dan Guru Mengaji) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2020; ej. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020); ek. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020); el. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah); em. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah); en. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; eo. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020; ep. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam dan Guru mengaji Nomor : 0005/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; eq. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; er. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020; es. Daftar Penerima Tunjangan Penghasilan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020; et. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019; eu. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020); ev. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2020); ew. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah); ex. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah); ey. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; ez. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020; fa. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor: 0004/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; fb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; fc. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020; fd. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020; fe Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020; ff. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD; fg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020; fh. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah); fi. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah); fj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; fk. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020; fl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020; fm. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020; fn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020; fo. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 17 April 2020; fp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020; fq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/SK/BP/I/2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018; fr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (SDD) dan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018; fs. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 315 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018; ft. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Lamatelampa Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 400 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018; fu. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Jalan Taula Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 900 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018; fv. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/ BP/2019 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019; fw. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Tobulo Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; fx. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume 29 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; fy. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud Volume 289 meter dan Pengerasan Jalan SMP di Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 146,5 meter, Lebar 3 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; fz. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Duiker 1 Unit dengan nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; ga. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Rehab Sumur Pao-pao di Dusun Pao-pao Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; gb. Surat pernyataan tanggungjawab belanja tahun anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber Air Bersih Milik Desa tanggal 12 Agustus 2019; gc. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Nomor: 0024/SPP/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Pembangunan Rehab Sumur Pamsimas senilai Rp. 83.068.700,- Tahun anggaran 2019; gd. Bukti Pencairan SPP Nomor : 0035/CASH/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 untuk pembangunan Rehab Sumur Pamsimas, tahun anggaran 2019; ge. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Pamsimas Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; gf. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Jalan Taula Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 117 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; gg. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Beasiswa siswa berprestasi senilai Rp. 10.000.000,- kepada Sdr. FATIMA AZZAHRA bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019; gh. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020; gi. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembelian Bahan material untuk pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020; gj. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020; gk. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018; gl. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018; gm. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018; gn. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun anggaran 2019; go. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019; gp. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019; gq. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020; gr. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo; gs. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020; gt. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020; Berdasarkan Penetapan Nomor : 61/Pen.Pid/2022/PN Skg; 1 (satu) lembar Laporan Kehilangan Barang (LKB) Nomor: LKB/121/XI/2021/SPKT tanggal 09 November 2021 perihal kehilangan barang/surat berupa 1 (satu) buah Buku Tabanas BNI Unit Atapange dengan No Rekening 674 755 444 atas nama Pemerintah Desa Bottopenno. Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Andi Rismayani AP. Binti Andi Pajarungi; |
| Tempat lahir | : | Sengkang, Kabupaten Wajo; |
| Umur/tanggal lahir | : | 31 Tahun / 28 Mei 1991; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Pao-Pao, Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2022;
Pengalihan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah sejak tanggal 26 Desember 2021
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut umum tahanan rumah sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022;
Penyidik perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tahanan rumah sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Penyidik perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri tahanan rumah sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
5. Penuntut Umum, tahanan kota sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022;
6. Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, tahanan kota, sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
7. Penangguhan penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 11 Mei 2022;
8. Majelis Hakim sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 01 Desember 2022;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama : Syamsul Alam, S.H., M.H. Dkk, Penasihat Hukum, berkantor di Gedung Menara UMI Lantai 1 Jl. Urip Sumohardjo Km. 5 Makassar, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 8 Agustus 2022 Nomor : 54/Pid.Sus/2022 PN Mks.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mks tertanggal 18 Juli 2022 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mks tertanggal 19 Juli 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani. AP Binti Andi Pajarungi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair;
Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani. AP Binti Andi Pajarungi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Rismayani. AP Binti Andi Pajarungi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Andi Rismayani. AP Binti Andi Pajarungi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa Andi Rismayani. AP Binti Andi Pajarungi disita secukupnya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Berdasarkan Penetapan Nomor : 127/Pen.Pid/2021/PN Skg;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 44134 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1352 tanggal 18 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5227 tanggal 18 July 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3993 tanggal 6 Juni 2018 senilai Rp. 31.992.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh enam rupiah dan tiga puluh tujuh sen) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0094/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4344/2019 tanggal 5 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 9092/2019 tanggal 28 Nopember 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0175/SPM LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,00 (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus Sembilan puluh dua lima ratus lima delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
Berdasarkan Penetapan Nomor : 277/Pen.Pid/2021/PN Skg
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2021 s/d 13 Juli 2021 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
2 (dua) halaman Rekening Koran Bank BNI Cabang Sengkang periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Nomor rekening : 0674755444 Nasabah RKD Desa Bottopenno;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/42.11/PO-DD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/269/PO-DD/2020/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/39.03/PO-ADD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/236/PO-ADD/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Surat keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Pemilihan Periode Tahun 2015 – 2021 tanggal 25 Mei 2015;
Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 08/KPTS/DBP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0004/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0028/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00016/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00043/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00088/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00017/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00044/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00089/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
ab. Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
ac. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Februari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ad. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00090/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Bendahara Desa selama 6 bulan Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
ae. Daftar Penerima Tunjangan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
af. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 619 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Desa dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo yang terpilih dalam Musyawarah Periode tahun 2014 – 2020;
ag. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1025 Tahun 2017 tanggal 09 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Mamminasae Kecamatan Gilireng dan Anggota BPD Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ah. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00018/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota tanggal 19 April 2018;
ai. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00092/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota selama 6 bulan (Juli – Desember) tanggal 18 Juli 2018;
aj. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
ak. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
al. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/KPTS/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
am. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00021/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) tahun 2018 tanggal 19 April 2018;
an. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00093/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018;
ao. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
ap. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
aq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Imam/Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Dalam Lingkup Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ar. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
as. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 18 Juli 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
at. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
au. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
av. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
aw. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
ax. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0005/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
ay. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0029/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
az. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00022/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 19 April 2018;
ba. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00094/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 18 Juli 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 10/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Guru Mengaji Tingkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun 2018;
bc. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00023/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 19 April 2018;
bd. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00095/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 18 Juli 2018;
be. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
bf. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
bg. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / BP / I / 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
bh. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama bulan Januari – Mei 2019;
bi. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 10 Juni 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Juni 2019;
bj. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
bk. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 83.250.000 (Delapan puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
bl. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah : Rp. 16.650.000 (Enam belas juta enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
bm. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Ribu Rupiah);
bn. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
bo. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
bp. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bq. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
br. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0015/CASH/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
bs. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0023/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bt. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Mei 2019 tanggal 29 Mei 2019;
bu. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 1 bulan (Juni 2019) tanggal 10 Juni 2019;
bv. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00041/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bw. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa 5 bulan (Januari – Mei) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
bx. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 1 bulan (Juni) 2019 tanggal 10 Juni 2019;
by. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00042/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 6 bulan (Juli - Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bz. Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Mei tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
ca. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019;
cb. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
ce. Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
cf. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
cg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
ch. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
ci. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
cj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
ck. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0024/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
co. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00043/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
cq. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019;
cr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
cs. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
ct. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
cu. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
cv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
cw. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cx. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cy. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0004/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0025/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
da. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
db. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dc. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
de. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/BP/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
df. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
dg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
dh. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
di. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
dj. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
dk. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0005/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
dm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0027/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
do. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dp. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
dq. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
dr. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun anggaran 2020;
ds. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tahun 2020;
dt. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
du. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
dv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
dw. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
dx. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
dy. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
dz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Nomor : 0002/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
ea. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
eb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00030/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
ec. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
ed. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
ee. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
ef. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
eg. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
eh. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
ei. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara (imam dusun, Imam rawatib dan Guru Mengaji) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2020;
ej. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
ek. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
el. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
em. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
en. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
eo. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
ep. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam dan Guru mengaji Nomor : 0005/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
eq. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
er. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
es. Daftar Penerima Tunjangan Penghasilan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
et. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
eu. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
ev. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
ew. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ex. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ey. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
ez. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
fa. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor: 0004/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
fc. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
fd. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
fe Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
ff. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
fg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020;
fh. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
fi. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
fj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fk. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
fl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fm. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
fn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
fo. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 17 April 2020;
fp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
fq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/SK/BP/I/2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
fr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (SDD) dan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
fs. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 315 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
ft. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Lamatelampa Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 400 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
fu. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Jalan Taula Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 900 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
fv. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/ BP/2019 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
fw. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Tobulo Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
fx. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume 29 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
fy. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud Volume 289 meter dan Pengerasan Jalan SMP di Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 146,5 meter, Lebar 3 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
rz. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Duiker 1 Unit dengan nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
ga. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Rehab Sumur Pao-pao di Dusun Pao-pao Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gb. Surat pernyataan tanggungjawab belanja tahun anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber Air Bersih Milik Desa tanggal 12 Agustus 2019;
gc. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Nomor: 0024/SPP/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Pembangunan Rehab Sumur Pamsimas senilai Rp. 83.068.700,- Tahun anggaran 2019;
gd. Bukti Pencairan SPP Nomor : 0035/CASH/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 untuk pembangunan Rehab Sumur Pamsimas, tahun anggaran 2019;
ge. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Pamsimas Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gf. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Jalan Taula Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 117 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gg. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Beasiswa siswa berprestasi senilai Rp. 10.000.000,- kepada Sdr. FATIMA AZZAHRA bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gh. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
gi. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembelian Bahan material untuk pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
gj. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
gk. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018;
gl. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
gm. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
gn. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun anggaran 2019;
go. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
gp. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
gq. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
gr. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
gs. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
gt. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Berdasarkan Penetapan Nomor : 61/Pen.Pid/2022/PN Skg;
1 (satu) lembar Laporan Kehilangan Barang (LKB) Nomor: LKB/121/XI/2021/SPKT tanggal 09 November 2021 perihal kehilangan barang/surat berupa 1 (satu) buah Buku Tabanas BNI Unit Atapange dengan No Rekening 674 755 444 atas nama Pemerintah Desa Bottopenno.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Agar dapat memberikan keringanan hukuman kepada saya, dan;
Agar Terdakwa dapat menjalani hukuman di Kota Sengkang atau ditempat yang sama dengan ibu terdakwa sehingga dapat memudahkan Terdakwa dalam menemani, menjaga dan merawat ibu Terdakwa didalam Rutan serta apbila hukuman tersebut Terdakwa jalani di Kota Sengkang, maka apabila terjadi apa-apa dengan ibu Terdakwa akan memudahkan untuk melakukan pengobatan ke dokter yang sudah biasa menangani ibu Terdakwa dan keluarga dapat lebih mudah untuk mengurus dan merawat ibu Terdakwa;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut yang menyatakan bertetap dengan tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
PRIMAIR;
Bahwa ia terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu terdakwa ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 684 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Periode Tahun 2015-2021 tanggal 25 Mei 2015, pada suatu waktu antara 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap belanja desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu Saksi ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 684 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Periode Tahun 2015-2021 tanggal 25 Mei 2015.
TAHUN 2018
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2018, Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 17 Maret tahun 2018, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa Serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018 dengan susunan :
BUSTANUDDIN selaku ketua;
BAHARUDDIN selaku sekretaris;
BESSE NINING HARDIYANTI selaku anggota;
BASO DARMAWANGSA selaku anggota;
BASO WAHYUDDIN selaku anggota.
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno No. 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 409.218.422,47 (empat ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp. 201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan operasional pemerintah desa senilai Rp. 59.818.422,47 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 27.895.465,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Belanja Modal Kendaraan Dinas senilai Rp. 31.922.955,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua sembilan ratus lima puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH);
Kegiatan operasional BPD senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa dan BPD senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Perkantoran senilai Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pembangunan desa sebesar Rp. 964.739.273,00 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yakni pengadaan lampu jalan senilai Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pembangunan jalan desa yakni :
Pengerasan Jalan Lamatelampa vol 400 x 3 x 0,12 M senilai Rp. 74.620.999,00 (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Perkerasan Jalan Taula Vo. 250 x 3 x 0,15 M senilai Rp. 57.055.137,00 (lima puluh tujuh juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Rabat Beton 315 x 4 x 0,2 M senilai Rp. 274.524.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan Desa/Gorong-Gorong Desa yakni:
Pembangunan Jembatan Kayu Vol. 6 x 3 M Dusun Pao-Pao senilai Rp. 47.993.926,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Jembatan Semi Permanen Vo. 4 x 3 M Dusun Laparapa senilai Rp. 37.036.948,00 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Duiker senilai Rp. 14.631.008,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Talud yakni :
Talud jalan Lamatelampa 400 M senilai Rp. 147.306.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Talud Taula 900 M senilai Rp. 188.490.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.
Peningkatan Sarana Kesehatan yakni :
Pembangunan WC senilai Rp. 16.081.253,00 (enam belas juta rupiah delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Sarana dan Prasarana Pertanian yakni :
Traktor Mini senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 10.882.690,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pemberian Makanan Tambahan senilai Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler Posyandu senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler PAUD senilai Rp. 1.482.690,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)., dan Tahap III Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah), dan Tahap III Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh).
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Wajo dalam hal ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara bertahap, antara lain :
Dana APBDesa ditransfer ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno sesuai dengan SP2D sebanyak Rp. 1.452.636.966,37,- (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4413 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273. 976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1352 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5227 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3993 tanggal 06 Juni 2018 senilai Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI bersama Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sengkang Nomor 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno dengan total penarikan dana selama Tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 22 Juni 2018 seniilai Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 20 Desember 2018 senilai Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 19 April 2018 senilai Rp. 250.000.000,00, tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 18 Juli 2018 senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juli 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2018 melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali sedangkan penarikan lainnya dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BAHARUDDIN. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan dikelola oleh NUR ASMI.
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa senilai Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen)
Bidang Pembangunan Desa sneilai Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 28.200.000,00(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan puluh sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima sebesar Rp. 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar sebesar Rp. 126.600.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.89.400.000,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Penghasilan tambahan Perangkat Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tunjangan BPD dan Anggota Tahun 2018 dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 24.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Intensif RT/RW dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Bendahara Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima tidak pernah menerima tunjangan bendahara desa dari NUR ASMI sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI selaku kepala desa sehingga tugas, fungsi dan kewenangan ANDI RISMAYANI yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI juga menyusun pertanggungjawaban setelah diberi nota-nota pembelian dari NUR ASMI, setelah selesai dibuat ANDI RISMAYANI lalu menyerahkannya kepada NUR ASMI, hal mana NUR ASMI lah yang yang menandatangani dan menstempel kwitansi dan nota yang masih kosong.
Bahwa selain itu BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa tidak menjalankan tugasnya karena yang menyimpan dan mengelola uang dikuasai oleh NUR ASMI serta semua nota-nota pembelian dipegang oleh ANDI RISMAYANI.
Bahwa dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, NUR ASMI tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena NUR ASMI menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dari jumlah dana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yang terdiri dari:
Honorarium TPK dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.750.000,00 namun (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil klarifikasi kepada penerima hanya dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh NUR ASMI sehingga terdapat selisih realisasi pembayaran dalam Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
Pembelian Material dari CV. Azwar Jaya dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 285.576.440,25 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah dua puluh lima sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi ANDI MANAWARAH pembayaran Desa Bottopenno untuk material pada CV. Azwar Jaya hanya sebesar Rp.85.835.662,50 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 199.740.777,00 (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 135.464.625,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi ANDI PANCARA pembayaran material pada Toko Usaha Baru hanya sebesar Rp.100.282.000,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 35.182.625,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru Bangunan dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 79.418.058,40 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi AMBO ALA pembayaran material pada Toko Usaha Baru Bangunan hanya sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 63.918.058,40 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh rupiah)
Bahwa NUR ASMI tidak melibatkan TPK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 06 Tahun 2018 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu, dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi dengan penyedia barang jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas TPK atas kegiatan bidang pembangunan desa yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, pembangunan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan talud, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran.
Berlatarbelakang hal tersebutlah BUSTANUDDIN selaku ketua TPK tidak melaksanakan tugasnya karena tugas TPK dilakukan oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI, BUSTANUDDIN tidak dilibatkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bottopenno begitupun dengan anggota TPK lainnya.
Bidang Pembinaan Kemasyaratan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu daftar nominatif tunjangan pegawai syara dan guru mengaji dibuat seolah-olah telah ditanda tangani oleh penerima sebesar Rp. 13.400.000,00. (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam LPJ realisasi pembayaran tunjangan pegawai syara dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdapat kegiatan mobiler posyandu yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun LPJ tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000,00 (lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 30.678.264,73.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut:
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan susunan :
WAHYUDDIN, S.Pd. selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUD sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 353.458.652,55 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah lima puluh lima sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa senilai Rp. 289.680.387,82 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh tuju rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa senilai Rp. 199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan jaminan social bagi kepala desa dan perangkat desa senilai Rp. 8.513.592,00 (delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa senilai Rp. 22.566.795,82 (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, DLL, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Penyediaan tunjangan BPD senilai Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan insentif/Operasional RT/RW senilai Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran/pemerintahan senilai 63.778.264,73 (enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp. 819.817.198,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB, dsb) senilai Rp. 3.785.790,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan posyandu senilai Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan senilai Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana / prasarana posyandu / polindes/PKD senilai Rp. 10.862.408,00 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa senilai Rp. 552.147.363,00 (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) senilai Rp. 33.805.792,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa senilai Rp. 119.515.845,00 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman senilai Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 86.200.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa senilai Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan PKK senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) senilai Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas kepala desa senilai Rp. 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas perangkat desa senilai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Penerimaan Pembinaan senilai Rp. 7.452.585,82 (tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen)
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor: 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 , Tahap II Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tuju ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00, (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) Tahap II Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00, (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 26 Nopember 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp. Rp.257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp.257.088.000,00. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak dan Retribusi Daerah (BHRD) Tahun 2019 Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2019 Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI mengajukan surat permohonan pencairan dana secara bertahap yang diketahui oleh M. JAYA EKAPUTRA selaku Camat Majauleng kepada Bupati Wajo c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bahwa Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.316.723.264,73 (satu miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00; (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4344/2019 tanggal 05 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 9092/2019 tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 30.678.264.,73; (tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 dengan total penarikan dana selama tahun 2019 sebesar Rp. 1. 308.150.000,00, (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dan tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 5 Aguatus 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) pada tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) tanggal 29 November 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 Desember 2019 senilai Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 4 Desember 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 senilai 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 September 2019 senilai 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 5 Oktober 2019 senilai Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno Tahun 2019 melakukan penarikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2019 dan tanggal 29 Mei 2019. Sedangkan selebihnya penarikan dana pada rekening pemerintah Desa Bottopenno dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI.
Bahwa BESSE NINING selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Dan dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan Sdri. Nur Asmi, HS selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp133.200.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayarkan oleh NUR ASMI sebesar Rp. 78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam, pengusaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp. 84.600.000,00 (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifiksi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2019 sebesar Rp 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari Bidang Pembangunan Desa jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu kuitansi yang dibuat seolah-olah dari penyedia dan daftar nominatif honor TPK yang telah ditandatangani sebesar Rp. 146.600.936,60 (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2019 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Honor TPK Tahun 2019 sebesar Rp. 6.600.000,00. (enam juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Biaya Perencanaan tahun 2019 sebesar Rp. 17.263.000,00. (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima yaitu Saksi ARMAN BIN HASYIM ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 12.263.000,00 (dua belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada Toko Ilham tahun 2019 sebesar Rp. 111.221.200,00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi FIRMAN ternyata pembelian bahan material sebesar Rp. 121.468.400,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 10.247.200,00.(sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada UD. Wahyuni Bangunan tahun 2019 sebesar Rp. 225.299.786,60. (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sen) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi H. LUKMAN ternyata hanya sebesar Rp. 94.914.650,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 130.385.136,60. (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00. (dua puluh satu juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pengadaan tiang gawang tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Sekretaris Desa yaitu ANDI RISMAYANI ternyata tidak terdapat pengadaan tiang gawang sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Pengadaan alat pertanian sebesar Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah diklarifikasi kepada Saksi LATIF Bin Dg. SIJA selaku ketua kelompok tani Mattirodeceng dan menyatakan kelompok tani Mattirodeceng tidak pernah menerima bantuan berupa 5 buah tangki air dan 1 paket pompa air pada tahun 2019 dan pemilik Toko Surya Diesel yaitu Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah melakukan transaksi penjualan tangki air dan pompa air ke Desa Bottopenno dan Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah menandatangani dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Desa Bottopenno seperti nota/kuitansi sebesar Rp. 42.500.000,00.(empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 secara keseluruhan dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BESSE NINING HARDIANTI selaku kaur keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel.
TAHUN 2020
Bahwa Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa berdasarkan SK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, NUR ASMI mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
AMELIANI selaku Kaur Pemerintahan
MUSDALIFAH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan
BAHARUDDIN selaku Kaur Umum dan Perencana
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2020 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PPKD;
Bahwa NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan susunan :
WAHYUDDIN selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUDDIN sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa pada Tanggal 23 Maret 2020, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno menetapkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 Desa Bottopenno beserta revisinya sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
-
1 Pendapatan Desa Rp. 1.247.482.356,47 2 Belanja Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 383.097.142,83 Bidang Pembangunan Desa
Rp. 101.333.000,00 Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp. 35.700.000,00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 9.403.590,00 Bidang Tidak Terduga
Rp. 494.800.000,00 Jumlah belanja Rp. 1.024.333.732,83 Surplus/Defisit Rp. 223.148.623,64 3 Pembiayaan Desa Penerimaan Pembiayaan
Rp. 76.851.376,36 Pengeluaran Pembayaran
Rp. 300.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 223.148.623,64
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, Tahap II Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) Tahap II Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai 192.558.950,00 (saratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa kemudian NUR ASMI mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana total senilai Rp. 1.247.482.356,47 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) secara bertahap antara lain :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00; (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I senilai Rp. 245.915.650,00; (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II senilai Rp. 192.558.950,00; (seratus embilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi senilai Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa atas permohonan NUR ASMI tersebut Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama Pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.756,47empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa dengan total penarikan dana selama tahun 2020 sebesar Rp. 1.247.500.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) tanggal 10 Desember 2020 senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 25 September 2020 senilai Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) tanggal 21 April 2020 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan tanggal 03 Agustus 2020 senilai Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) tanggal 26 Juni 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal16 September 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 200.000.000,00 tanggal 01 September 2020 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 20 Juni 2020 senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 20 April 2020 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI melakukan penarikan pada rekening pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa tanpa didampingi dan tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan di kelola oleh NUR ASMI.
Bahwa BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI, sementara nota-nota pembelian dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI.
Dari penarikan dana tersebut, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen)dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 9.403.590,00 (sembilan juta empat ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan mendesak Desa sejumlah Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah)
Dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditarik oleh NUR ASMI dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 200.020.000,00 (dua ratus juta dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2020 sebesar Rp. 174.420.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 145.620.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yahun 2020 sebesar Rp. 52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2020 sebesar Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Insentif RT/RW tahun 2020 sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2020 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebagai penerima beasiswa berprestasi ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa tersebut.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Bahwa pada tangga 11 Mei 2020 masyarakat Desa Bottopenno melaksanakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa dan perubahan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat pemerintah desa, pendamping desa, babinsa serta unsur terkait. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Bantuan Langsung Tunai Desa Triwulan III sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) karena dari hasil klarifikasi kepada ANDI RISMAYANI mengakui tidak terdapat pembayaran atas Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai Triwulan III pada Bulan Desember Tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2021 dan berdasarkan pengakuan ANDI RISMAYANI penyebab keterlambatan penyerahan BLT tersebut karena dana yang semestinya diperuntukkan untuk BLT tersebut berada dalam penguasaan NUR ASMI dan oleh ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung dari NUR ASMI dipinjam untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 12 April 2021 telah melakukan pengembalian dana ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel sebesar Rp.134.892.793,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai tindak lanjut hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo namun NUR ASMI menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 14 April 2021 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saldo akhir per tanggal 15 April 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 196.736,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 27 April 2021 kembali menyetorkan uang pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel senilai Rp. 196.800.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) namun NUR ASMI juga menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saldo akhir pertanggal 04 Mei 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 496.734,68 (empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) Bahwa terhadap penyetoran dan penarikan pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa didampingi dan diketahui oleh Kaur Keuangan.
Bahwa NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Belanja Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhya membayarkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan dari perangkat desa, tunjangan BPD baik ketua maupun anggotanya, tunjangan untuk ketua RT, tunjangan untuk pegawai syara dan guru mengaji, dan honorarium TPK, yang berdasarkan pengakuan NUR ASMI hal tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi yang mendesak sehingga NUR ASMI meggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan NUR ASMI yang menguasai dana tersebut memberikan kepada Saksi ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung NUR ASMI yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Bottopenno digunakan untuk keperluan pribadinya padahal semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 untuk masyarakat Bottopenno pada bulan Desember 2020 dan atas perbuatan NUR ASMI tersebut, ANDI RISMAYANI yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Belanja Desa Bottopenno tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Desa yaitu melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran yng menjadi beban APBDesa dan mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Bottopenno, dalam hal melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan pengeluaran riil akan tetapi membuat pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran setiap kegiatan yang sudah tersedia dalam APBDesa dimana ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kwitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kwitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel. dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh ANDI RISMAYANI tidak melibatkan Kaur Keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa NUR ASMI juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa pada tahun 2018 ANDI RISMAYANI pernah meminjam dana kas desa kepada NUR ASMI senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kandang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2020 ANDI RISMAYANI pernah meminjam Sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang ANDI RISMAYANI gunakan untuk pembayaran utang pinjaman pribadi kepada rentenir.
Bahwa dalam pengelolaan kegiatan NUR ASMI bersama dengan ANDI RISMAYANI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum formil dan materil yaitu mengambil alih tugas dari TPK sebagai Tim Pengelola Kegiatan dan tugas dari bendahara desa yaitu menyimpan dan menguasai serta mengelola anggaran setelah dicairkan serta melakukan kegiatan pembelanjaan dan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh bendahara desa, juga melakukan pengurangan bahan, dan alat pada pekerjaan fisik dalam Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, serta memanipulasi nota atau kuitansi pembayaran pada Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, fakta dan proses kejadian tersebut menyimpang dari ketentuan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 huruf e, f, g dan h yaitu : Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi;
Pasal 26 angka 4 huruf f yaitu: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Pasal 29 huruf C; Kepala Desa Dilarang : “Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”.
Undang undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat 3 menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 2 : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Pasal 7 ayat (2) : Bendahara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan, pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 29 : Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) terdiri atas lampiran bukti transaksi.
Pasal 35 ayat (3): Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 50 ayat (2) : Setiap pendapatan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 51 ayat (2) : Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 53 ayat (2) : Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Pasal 63 ayat (1) : Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Pasal 63 ayat (2) : Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam Buku Kas Umum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 52 ayat (1) : “Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa”.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 2: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat;
Peraturan Bupati Wajo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 7 ayat (1) Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dengan memaksimalkan pemanfatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melbatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 13 Tahun 2013 yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015, Bab IV. Pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima :
Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti sebagaimana dimaksud dalam huruf a. harus mendapatkan pengesahan oleh Sekretaris Desa untuk keabsahan penggunaan bukti tersebut.
Bahwa adapun perbandingan rekapitulasi laporan pertanggungjawaban Desa Bottopenno dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 Tanggal 16 Desember 2021 dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa atas perbuatan ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 s/d tahun 2020 dan Koordinator PTPKD tahun 2018 s/d tahun 2020 bersama-sama dengan NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo periode tahun 2015 s/d tahun 2021 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Pemerintah Desa Bottopenno senilai Rp. 1.470.594.946,47 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021.
| URAIAN | PENERIMAAN (Rp) | REALISASI (Rp) | DANA YANG TIDAK ADA SPJ (Rp) | AUDIT (Rp) | BUKTI YANG TIDAK BENAR (Rp) | KERUGIAN NEGARA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4=2-3 | 5 | 6=3-5 | 7=4+6 |
| Tahun 2018 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 409.218.422,47 | 410.841.379,82 | (1.622.957,35) | 341.241.379,82 | 69.600.000,00 | 67.977.042,65 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.004.335.853,90 | 952.281.873,65 | 52.053.980,25 | 633.475.412,50 | 318.806.461,15 | 370.860.441,40 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.200.000,00 | 28.200.000,00 | - | 14.800.000,00 | 13.400.000,00 | 13.400.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 10.882.690,00 | 10.880.000,00 | 2.690,00 | 5.880.000,00 | 5.000.000,00 | 5.002.690,00 |
| Jumlah | 1.452.636.966,37 | 1.402.203.253,47 | 50.433.712,90 | 995.396.792,32 | 406.806.461,15 | 457.240.174,05 |
| Tahun 2019 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 353.458.652,55 | 352.602.813,55 | 855.839,00 | 224.702.813,55 | 127.900.000,00 | 128.755.839,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 812.064.612,18 | 763.709.440,00 | 48.355.172.18 | 617.108.503,40 | 146.600.936,60 | 194.956.108,78 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarkatan | 86.200.000,00 | 79.048.200,00 | 7.151.800.,00 | 52.548.200,00 | 26.500.000,00 | 33.651.800,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 65.000.000,00 | 65.000.000,00 | - | 22.500.000,00 | 42.500.000,00 | 42.500.000,00 |
| Jumlah | 1.316.723.264,73 | 1.260.360.453,55 | 56.362.811,18 | 916.859.516,95 | 343.500.936,60 | 399.863.747,78 |
| Tahun 2020 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 383.097.142,83 | 382.767.126,83 | 330.016,00 | 182.747.126,83 | 200.020.000,00 | 200.350.016,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 324.481.623,64 | 99.565.000,00 | 224.916.623,64 | 89.565.000,00 | 10.000.000,00 | 234.916.623,64 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 35.700.000,00 | 35.700.000.00 | - | 18.000.000,00 | 17.700.000,00 | 17.700.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 9.403.590,00 | 9.403.590,00 | - | 9.403.590,00 | - | - |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa | 494.800.000,00 | 434.047.000,00 | 60.753.000,00 | 317.047.000,00 | 117.000.000,00 | 177.753.000,00 |
| Jumlah | 1.247.482.356,47 | 961.482.716,83 | 285.999.639,64 | 616.762.716,83 | 344.720.000,00 | 630.719.639,64 |
| 4.016.842.587,57 | 3.624.046.423,85 | 392.796.163,72 | 2.529.019.026,10 | 1.095.027.397,75 | 1.487.823.561,47 | |
| Pajak Yang Telah Dibayar | 17.228.615,00 | |||||
| Total | 1.470.594.946,47 | |||||
Perbuatan terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI bersama-sama dengan NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu terdakwa ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 684 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Periode Tahun 2015-2021 tanggal 25 Mei 2015, pada suatu waktu antara 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,, sebagai yang melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap belanja desa Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu Saksi ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020.
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa namun Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak berlaku lagi setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoodinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa selain tugas sebagaimana di atas, sekretaris desa mempunyai tugas :
melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
TAHUN 2018
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2018, Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 17 Maret tahun 2018, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa Serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018 dengan susunan :
BUSTANUDDIN selaku ketua;
BAHARUDDIN selaku sekretaris;
BESSE NINING HARDIYANTI selaku anggota;
BASO DARMAWANGSA selaku anggota;
BASO WAHYUDDIN selaku anggota.
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno No. 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 409.218.422,47 (empat ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp. 201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan operasional pemerintah desa senilai Rp. 59.818.422,47 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 27.895.465,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Belanja Modal Kendaraan Dinas senilai Rp. 31.922.955,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua sembilan ratus lima puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH);
Kegiatan operasional BPD senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa dan BPD senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Perkantoran senilai Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pembangunan desa sebesar Rp. 964.739.273,00 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yakni pengadaan lampu jalan senilai Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pembangunan jalan desa yakni :
Pengerasan Jalan Lamatelampa vol 400 x 3 x 0,12 M senilai Rp. 74.620.999,00 (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Perkerasan Jalan Taula Vo. 250 x 3 x 0,15 M senilai Rp. 57.055.137,00 (lima puluh tujuh juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Rabat Beton 315 x 4 x 0,2 M senilai Rp. 274.524.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan Desa/Gorong-Gorong Desa yakni:
Pembangunan Jembatan Kayu Vol. 6 x 3 M Dusun Pao-Pao senilai Rp. 47.993.926,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Jembatan Semi Permanen Vo. 4 x 3 M Dusun Laparapa senilai Rp. 37.036.948,00 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Duiker senilai Rp. 14.631.008,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Talud yakni :
Talud jalan Lamatelampa 400 M senilai Rp. 147.306.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Talud Taula 900 M senilai Rp. 188.490.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.
Peningkatan Sarana Kesehatan yakni :
Pembangunan WC senilai Rp. 16.081.253,00 (enam belas juta rupiah delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Sarana dan Prasarana Pertanian yakni :
Traktor Mini senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 10.882.690,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pemberian Makanan Tambahan senilai Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler Posyandu senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler PAUD senilai Rp. 1.482.690,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)., dan Tahap III Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah), dan Tahap III Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh).
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Wajo dalam hal ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara bertahap, antara lain :
Dana APBDesa ditransfer ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno sesuai dengan SP2D sebanyak Rp. 1.452.636.966,37,- (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4413 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273. 976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1352 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5227 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3993 tanggal 06 Juni 2018 senilai Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI bersama Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sengkang Nomor 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno dengan total penarikan dana selama Tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 22 Juni 2018 seniilai Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 20 Desember 2018 senilai Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 19 April 2018 senilai Rp. 250.000.000,00, tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 18 Juli 2018 senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juli 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2018 melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali sedangkan penarikan lainnya dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BAHARUDDIN. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan dikelola oleh NUR ASMI.
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa senilai Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen)
Bidang Pembangunan Desa sneilai Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 28.200.000,00(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan puluh sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima sebesar Rp. 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar sebesar Rp. 126.600.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.89.400.000,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Penghasilan tambahan Perangkat Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tunjangan BPD dan Anggota Tahun 2018 dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 24.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Intensif RT/RW dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Bendahara Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima tidak pernah menerima tunjangan bendahara desa dari NUR ASMI sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI selaku kepala desa sehingga tugas, fungsi dan kewenangan ANDI RISMAYANI yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI juga menyusun pertanggungjawaban setelah diberi nota-nota pembelian dari NUR ASMI, setelah selesai dibuat ANDI RISMAYANI lalu menyerahkannya kepada NUR ASMI, hal mana NUR ASMI lah yang yang menandatangani dan menstempel kwitansi dan nota yang masih kosong.
Bahwa selain itu BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa tidak menjalankan tugasnya karena yang menyimpan dan mengelola uang dikuasai oleh NUR ASMI serta semua nota-nota pembelian dipegang oleh ANDI RISMAYANI.
Bahwa dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, NUR ASMI tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena NUR ASMI menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dari jumlah dana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yang terdiri dari:
Honorarium TPK dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.750.000,00 namun (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil klarifikasi kepada penerima hanya dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh NUR ASMI sehingga terdapat selisih realisasi pembayaran dalam Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
Pembelian Material dari CV. Azwar Jaya dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 285.576.440,25 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah dua puluh lima sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi ANDI MANAWARAH pembayaran Desa Bottopenno untuk material pada CV. Azwar Jaya hanya sebesar Rp.85.835.662,50 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 199.740.777,00 (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 135.464.625,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi ANDI PANCARA pembayaran material pada Toko Usaha Baru hanya sebesar Rp.100.282.000,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 35.182.625,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru Bangunan dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 79.418.058,40 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi AMBO ALA pembayaran material pada Toko Usaha Baru Bangunan hanya sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 63.918.058,40 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh rupiah)
Bahwa NUR ASMI tidak melibatkan TPK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 06 Tahun 2018 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu, dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi dengan penyedia barang jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas TPK atas kegiatan bidang pembangunan desa yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, pembangunan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan talud, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran.
Berlatarbelakang hal tersebutlah BUSTANUDDIN selaku ketua TPK tidak melaksanakan tugasnya karena tugas TPK dilakukan oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI, BUSTANUDDIN tidak dilibatkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bottopenno begitupun dengan anggota TPK lainnya.
Bidang Pembinaan Kemasyaratan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu daftar nominatif tunjangan pegawai syara dan guru mengaji dibuat seolah-olah telah ditanda tangani oleh penerima sebesar Rp. 13.400.000,00. (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam LPJ realisasi pembayaran tunjangan pegawai syara dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdapat kegiatan mobiler posyandu yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun LPJ tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel
TAHUN 2019
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000,00 (lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 30.678.264,73.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut:
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan susunan :
WAHYUDDIN, S.Pd. selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUD sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 353.458.652,55 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah lima puluh lima sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa senilai Rp. 289.680.387,82 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh tuju rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa senilai Rp. 199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan jaminan social bagi kepala desa dan perangkat desa senilai Rp. 8.513.592,00 (delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa senilai Rp. 22.566.795,82 (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, DLL, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Penyediaan tunjangan BPD senilai Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan insentif/Operasional RT/RW senilai Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran/pemerintahan senilai 63.778.264,73 (enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp. 819.817.198,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB, dsb) senilai Rp. 3.785.790,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan posyandu senilai Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan senilai Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana / prasarana posyandu / polindes/PKD senilai Rp. 10.862.408,00 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa senilai Rp. 552.147.363,00 (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) senilai Rp. 33.805.792,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa senilai Rp. 119.515.845,00 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman senilai Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 86.200.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa senilai Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan PKK senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) senilai Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas kepala desa senilai Rp. 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas perangkat desa senilai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Penerimaan Pembinaan senilai Rp. 7.452.585,82 (tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen)
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor: 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 , Tahap II Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tuju ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00, (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) Tahap II Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00, (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 26 Nopember 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp. Rp.257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp.257.088.000,00. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak dan Retribusi Daerah (BHRD) Tahun 2019 Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2019 Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI mengajukan surat permohonan pencairan dana secara bertahap yang diketahui oleh M. JAYA EKAPUTRA selaku Camat Majauleng kepada Bupati Wajo c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bahwa Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.316.723.264,73 (satu miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00; (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4344/2019 tanggal 05 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 9092/2019 tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 30.678.264.,73; (tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 dengan total penarikan dana selama tahun 2019 sebesar Rp. 1. 308.150.000,00, (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dan tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 5 Aguatus 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) pada tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) tanggal 29 November 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 Desember 2019 senilai Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 4 Desember 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 senilai 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 September 2019 senilai 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 5 Oktober 2019 senilai Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno Tahun 2019 melakukan penarikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2019 dan tanggal 29 Mei 2019. Sedangkan selebihnya penarikan dana pada rekening pemerintah Desa Bottopenno dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI.
Bahwa BESSE NINING selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Dan dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan Sdri. Nur Asmi, HS selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp133.200.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayarkan oleh NUR ASMI sebesar Rp. 78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam, pengusaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp. 84.600.000,00 (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifiksi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2019 sebesar Rp 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari Bidang Pembangunan Desa jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu kuitansi yang dibuat seolah-olah dari penyedia dan daftar nominatif honor TPK yang telah ditandatangani sebesar Rp. 146.600.936,60 (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2019 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Honor TPK Tahun 2019 sebesar Rp. 6.600.000,00. (enam juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Biaya Perencanaan tahun 2019 sebesar Rp. 17.263.000,00. (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima yaitu Saksi ARMAN BIN HASYIM ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 12.263.000,00 (dua belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada Toko Ilham tahun 2019 sebesar Rp. 111.221.200,00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi FIRMAN ternyata pembelian bahan material sebesar Rp. 121.468.400,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 10.247.200,00.(sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada UD. Wahyuni Bangunan tahun 2019 sebesar Rp. 225.299.786,60. (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sen) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi H. LUKMAN ternyata hanya sebesar Rp. 94.914.650,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 130.385.136,60. (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00. (dua puluh satu juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pengadaan tiang gawang tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Sekretaris Desa yaitu ANDI RISMAYANI ternyata tidak terdapat pengadaan tiang gawang sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Pengadaan alat pertanian sebesar Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah diklarifikasi kepada Saksi LATIF Bin Dg. SIJA selaku ketua kelompok tani Mattirodeceng dan menyatakan kelompok tani Mattirodeceng tidak pernah menerima bantuan berupa 5 buah tangki air dan 1 paket pompa air pada tahun 2019 dan pemilik Toko Surya Diesel yaitu Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah melakukan transaksi penjualan tangki air dan pompa air ke Desa Bottopenno dan Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah menandatangani dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Desa Bottopenno seperti nota/kuitansi sebesar Rp. 42.500.000,00.(empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 secara keseluruhan dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BESSE NINING HARDIANTI selaku kaur keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel.
TAHUN 2020
Bahwa Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa berdasarkan SK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, NUR ASMI mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
AMELIANI selaku Kaur Pemerintahan
MUSDALIFAH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan
BAHARUDDIN selaku Kaur Umum dan Perencana
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2020 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PPKD;
Bahwa NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan susunan :
WAHYUDDIN selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUDDIN sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa pada Tanggal 23 Maret 2020, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno menetapkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 Desa Bottopenno beserta revisinya sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
-
1 Pendapatan Desa Rp. 1.247.482.356,47 2 Belanja Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 383.097.142,83 Bidang Pembangunan Desa
Rp. 101.333.000,00 Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp. 35.700.000,00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 9.403.590,00 Bidang Tidak Terduga
Rp. 494.800.000,00 Jumlah belanja Rp. 1.024.333.732,83 Surplus/Defisit Rp. 223.148.623,64 3 Pembiayaan Desa a.Penerimaan Pembiayaan Rp. 76.851.376,36 b.Pengeluaran Pembayaran Rp. 300.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 223.148.623,64
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, Tahap II Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) Tahap II Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai 192.558.950,00 (saratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa kemudian NUR ASMI mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana total senilai Rp. 1.247.482.356,47 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) secara bertahap antara lain :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00; (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I senilai Rp. 245.915.650,00; (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II senilai Rp. 192.558.950,00; (seratus embilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi senilai Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa atas permohonan NUR ASMI tersebut Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama Pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.756,47empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa dengan total penarikan dana selama tahun 2020 sebesar Rp. 1.247.500.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) tanggal 10 Desember 2020 senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 25 September 2020 senilai Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) tanggal 21 April 2020 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan tanggal 03 Agustus 2020 senilai Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) tanggal 26 Juni 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal16 September 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 200.000.000,00 tanggal 01 September 2020 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 20 Juni 2020 senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 20 April 2020 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI melakukan penarikan pada rekening pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa tanpa didampingi dan tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan di kelola oleh NUR ASMI.
Bahwa BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI, sementara nota-nota pembelian dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI.
Dari penarikan dana tersebut, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen)dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 9.403.590,00 (sembilan juta empat ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan mendesak Desa sejumlah Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah)
Dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditarik oleh NUR ASMI dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 200.020.000,00 (dua ratus juta dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2020 sebesar Rp. 174.420.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 145.620.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yahun 2020 sebesar Rp. 52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2020 sebesar Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Insentif RT/RW tahun 2020 sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2020 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebagai penerima beasiswa berprestasi ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa tersebut.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Bahwa pada tangga 11 Mei 2020 masyarakat Desa Bottopenno melaksanakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa dan perubahan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat pemerintah desa, pendamping desa, babinsa serta unsur terkait. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Bantuan Langsung Tunai Desa Triwulan III sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) karena dari hasil klarifikasi kepada ANDI RISMAYANI mengakui tidak terdapat pembayaran atas Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai Triwulan III pada Bulan Desember Tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2021 dan berdasarkan pengakuan ANDI RISMAYANI penyebab keterlambatan penyerahan BLT tersebut karena dana yang semestinya diperuntukkan untuk BLT tersebut berada dalam penguasaan NUR ASMI dan oleh ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung dari NUR ASMI dipinjam untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 12 April 2021 telah melakukan pengembalian dana ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel sebesar Rp.134.892.793,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai tindak lanjut hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo namun NUR ASMI menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 14 April 2021 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saldo akhir per tanggal 15 April 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 196.736,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 27 April 2021 kembali menyetorkan uang pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel senilai Rp. 196.800.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) namun NUR ASMI juga menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saldo akhir pertanggal 04 Mei 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 496.734,68 (empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) Bahwa terhadap penyetoran dan penarikan pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa didampingi dan diketahui oleh Kaur Keuangan.
Bahwa NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Belanja Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhya membayarkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan dari perangkat desa, tunjangan BPD baik ketua maupun anggotanya, tunjangan untuk ketua RT, tunjangan untuk pegawai syara dan guru mengaji, dan honorarium TPK, yang berdasarkan pengakuan NUR ASMI hal tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi yang mendesak sehingga NUR ASMI meggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan NUR ASMI yang menguasai dana tersebut memberikan kepada Saksi ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung NUR ASMI yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Bottopenno digunakan untuk keperluan pribadinya padahal semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 untuk masyarakat Bottopenno pada bulan Desember 2020 dan atas perbuatan NUR ASMI tersebut, ANDI RISMAYANI yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Belanja Desa Bottopenno tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Desa yaitu melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran yng menjadi beban APBDesa dan mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Bottopenno, dalam hal melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan pengeluaran riil akan tetapi membuat pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran setiap kegiatan yang sudah tersedia dalam APBDesa dimana ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kwitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kwitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel. dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh ANDI RISMAYANI tidak melibatkan Kaur Keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa NUR ASMI juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa pada tahun 2018 ANDI RISMAYANI pernah meminjam dana kas desa kepada NUR ASMI senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kandang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2020 ANDI RISMAYANI pernah meminjam Sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang ANDI RISMAYANI gunakan untuk pembayaran utang pinjaman pribadi kepada rentenir.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 yang menyatakan Kepala Desa dilarang antara lain :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa adapun perbandingan rekapitulasi laporan pertanggungjawaban Desa Bottopenno dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 Tanggal 16 Desember 2021 dengan uraian sebagai berikut :
| URAIAN | PENERIMAAN (Rp) | REALISASI (Rp) | DANA YANG TIDAK ADA SPJ (Rp) | AUDIT (Rp) | BUKTI YANG TIDAK BENAR (Rp) | KERUGIAN NEGARA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4=2-3 | 5 | 6=3-5 | 7=4+6 |
| Tahun 2018 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 409.218.422,47 | 410.841.379,82 | (1.622.957,35) | 341.241.379,82 | 69.600.000,00 | 67.977.042,65 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.004.335.853,90 | 952.281.873,65 | 52.053.980,25 | 633.475.412,50 | 318.806.461,15 | 370.860.441,40 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.200.000,00 | 28.200.000,00 | - | 14.800.000,00 | 13.400.000,00 | 13.400.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 10.882.690,00 | 10.880.000,00 | 2.690,00 | 5.880.000,00 | 5.000.000,00 | 5.002.690,00 |
| Jumlah | 1.452.636.966,37 | 1.402.203.253,47 | 50.433.712,90 | 995.396.792,32 | 406.806.461,15 | 457.240.174,05 |
| Tahun 2019 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 353.458.652,55 | 352.602.813,55 | 855.839,00 | 224.702.813,55 | 127.900.000,00 | 128.755.839,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 812.064.612,18 | 763.709.440,00 | 48.355.172.18 | 617.108.503,40 | 146.600.936,60 | 194.956.108,78 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarkatan | 86.200.000,00 | 79.048.200,00 | 7.151.800.,00 | 52.548.200,00 | 26.500.000,00 | 33.651.800,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 65.000.000,00 | 65.000.000,00 | - | 22.500.000,00 | 42.500.000,00 | 42.500.000,00 |
| Jumlah | 1.316.723.264,73 | 1.260.360.453,55 | 56.362.811,18 | 916.859.516,95 | 343.500.936,60 | 399.863.747,78 |
| Tahun 2020 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 383.097.142,83 | 382.767.126,83 | 330.016,00 | 182.747.126,83 | 200.020.000,00 | 200.350.016,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 324.481.623,64 | 99.565.000,00 | 224.916.623,64 | 89.565.000,00 | 10.000.000,00 | 234.916.623,64 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 35.700.000,00 | 35.700.000.00 | - | 18.000.000,00 | 17.700.000,00 | 17.700.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 9.403.590,00 | 9.403.590,00 | - | 9.403.590,00 | - | - |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa | 494.800.000,00 | 434.047.000,00 | 60.753.000,00 | 317.047.000,00 | 117.000.000,00 | 177.753.000,00 |
| Jumlah | 1.247.482.356,47 | 961.482.716,83 | 285.999.639,64 | 616.762.716,83 | 344.720.000,00 | 630.719.639,64 |
| 4.016.842.587,57 | 3.624.046.423,85 | 392.796.163,72 | 2.529.019.026,10 | 1.095.027.397,75 | 1.487.823.561,47 | |
| Pajak Yang Telah Dibayar | 17.228.615,00 | |||||
| Total | 1.470.594.946,47 | |||||
Bahwa atas perbuatan ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 s/d tahun 2020 dan Koordinator PTPKD tahun 2018 s/d tahun 2020 bersama-sama dengan NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo periode tahun 2015 s/d tahun 2021 telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Pemerintah Desa Bottopenno senilai Rp. 1.470.594.946,47 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Perbuatan terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI bersama-sama dengan NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU:
KEDUA;
Bahwa ia terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu terdakwa ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 684 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Periode Tahun 2015-2021 tanggal 25 Mei 2015, pada suatu waktu antara 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap belanja desa Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 11 Januari 2020, selain itu Saksi ANDI RISMAYANI AP Bin ANDI PAJARUNGI selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas :
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa namun Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak berlaku lagi setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoodinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa Selain tugas sebagaimana di atas, sekretaris desa mempunyai tugas :
melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
TAHUN 2018
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2018, Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 17 Maret tahun 2018, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa Serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018 dengan susunan :
BUSTANUDDIN selaku ketua;
BAHARUDDIN selaku sekretaris;
BESSE NINING HARDIYANTI selaku anggota;
BASO DARMAWANGSA selaku anggota;
BASO WAHYUDDIN selaku anggota.
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno No. 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 409.218.422,47 (empat ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp. 201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan operasional pemerintah desa senilai Rp. 59.818.422,47 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 27.895.465,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Belanja Modal Kendaraan Dinas senilai Rp. 31.922.955,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua sembilan ratus lima puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH);
Kegiatan operasional BPD senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa dan BPD senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Perkantoran senilai Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pembangunan desa sebesar Rp. 964.739.273,00 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yakni pengadaan lampu jalan senilai Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pembangunan jalan desa yakni :
Pengerasan Jalan Lamatelampa vol 400 x 3 x 0,12 M senilai Rp. 74.620.999,00 (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Perkerasan Jalan Taula Vo. 250 x 3 x 0,15 M senilai Rp. 57.055.137,00 (lima puluh tujuh juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Rabat Beton 315 x 4 x 0,2 M senilai Rp. 274.524.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan Desa/Gorong-Gorong Desa yakni:
Pembangunan Jembatan Kayu Vol. 6 x 3 M Dusun Pao-Pao senilai Rp. 47.993.926,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Jembatan Semi Permanen Vo. 4 x 3 M Dusun Laparapa senilai Rp. 37.036.948,00 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Duiker senilai Rp. 14.631.008,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Talud yakni :
Talud jalan Lamatelampa 400 M senilai Rp. 147.306.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Talud Taula 900 M senilai Rp. 188.490.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.
Peningkatan Sarana Kesehatan yakni :
Pembangunan WC senilai Rp. 16.081.253,00 (enam belas juta rupiah delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Sarana dan Prasarana Pertanian yakni :
Traktor Mini senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 10.882.690,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pemberian Makanan Tambahan senilai Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler Posyandu senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler PAUD senilai Rp. 1.482.690,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)., dan Tahap III Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah), dan Tahap III Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh).
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Wajo dalam hal ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara bertahap, antara lain :
Dana APBDesa ditransfer ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno sesuai dengan SP2D sebanyak Rp. 1.452.636.966,37,- (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4413 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273. 976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1352 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5227 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3993 tanggal 06 Juni 2018 senilai Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI bersama Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sengkang Nomor 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno dengan total penarikan dana selama Tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 22 Juni 2018 seniilai Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 20 Desember 2018 senilai Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 19 April 2018 senilai Rp. 250.000.000,00, tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 18 Juli 2018 senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juli 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2018 melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali sedangkan penarikan lainnya dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BAHARUDDIN. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan dikelola oleh NUR ASMI.
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa senilai Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen)
Bidang Pembangunan Desa sneilai Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 28.200.000,00(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan puluh sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima sebesar Rp. 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar sebesar Rp. 126.600.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.89.400.000,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Penghasilan tambahan Perangkat Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tunjangan BPD dan Anggota Tahun 2018 dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 24.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Intensif RT/RW dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Bendahara Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima tidak pernah menerima tunjangan bendahara desa dari NUR ASMI sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI selaku kepala desa sehingga tugas, fungsi dan kewenangan ANDI RISMAYANI yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI juga menyusun pertanggungjawaban setelah diberi nota-nota pembelian dari NUR ASMI, setelah selesai dibuat ANDI RISMAYANI lalu menyerahkannya kepada NUR ASMI, hal mana NUR ASMI lah yang yang menandatangani dan menstempel kwitansi dan nota yang masih kosong.
Bahwa selain itu BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa tidak menjalankan tugasnya karena yang menyimpan dan mengelola uang dikuasai oleh NUR ASMI serta semua nota-nota pembelian dipegang oleh ANDI RISMAYANI.
Bahwa dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, NUR ASMI tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena NUR ASMI menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dari jumlah dana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yang terdiri dari:
Honorarium TPK dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.750.000,00 namun (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil klarifikasi kepada penerima hanya dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh NUR ASMI sehingga terdapat selisih realisasi pembayaran dalam Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
Pembelian Material dari CV. Azwar Jaya dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 285.576.440,25 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah dua puluh lima sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi ANDI MANAWARAH pembayaran Desa Bottopenno untuk material pada CV. Azwar Jaya hanya sebesar Rp.85.835.662,50 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 199.740.777,00 (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 135.464.625,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi ANDI PANCARA pembayaran material pada Toko Usaha Baru hanya sebesar Rp.100.282.000,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 35.182.625,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru Bangunan dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 79.418.058,40 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko Saksi AMBO ALA pembayaran material pada Toko Usaha Baru Bangunan hanya sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 63.918.058,40 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh rupiah)
Bahwa NUR ASMI tidak melibatkan TPK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 06 Tahun 2018 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu, dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi dengan penyedia barang jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas TPK atas kegiatan bidang pembangunan desa yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, pembangunan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan talud, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran.
Berlatarbelakang hal tersebutlah BUSTANUDDIN selaku ketua TPK tidak melaksanakan tugasnya karena tugas TPK dilakukan oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI, BUSTANUDDIN tidak dilibatkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bottopenno begitupun dengan anggota TPK lainnya.
Bidang Pembinaan Kemasyaratan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu daftar nominatif tunjangan pegawai syara dan guru mengaji dibuat seolah-olah telah ditanda tangani oleh penerima sebesar Rp. 13.400.000,00. (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam LPJ realisasi pembayaran tunjangan pegawai syara dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdapat kegiatan mobiler posyandu yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BAHARUDDIN selaku kaur keuangan/bendahara desa yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun LPJ tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel
TAHUN 2019
Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000,00 (lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 30.678.264,73.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut:
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa serta NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan susunan :
WAHYUDDIN, S.Pd. selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUD sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 353.458.652,55 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah lima puluh lima sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa senilai Rp. 289.680.387,82 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh tuju rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa senilai Rp. 199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan jaminan social bagi kepala desa dan perangkat desa senilai Rp. 8.513.592,00 (delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa senilai Rp. 22.566.795,82 (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, DLL, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Penyediaan tunjangan BPD senilai Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan insentif/Operasional RT/RW senilai Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran/pemerintahan senilai 63.778.264,73 (enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp. 819.817.198,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB, dsb) senilai Rp. 3.785.790,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan posyandu senilai Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan senilai Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana / prasarana posyandu / polindes/PKD senilai Rp. 10.862.408,00 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa senilai Rp. 552.147.363,00 (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) senilai Rp. 33.805.792,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa senilai Rp. 119.515.845,00 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman senilai Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 86.200.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa senilai Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan PKK senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) senilai Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas kepala desa senilai Rp. 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas perangkat desa senilai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Penerimaan Pembinaan senilai Rp. 7.452.585,82 (tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen)
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor: 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 , Tahap II Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tuju ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00, (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) Tahap II Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00, (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 26 Nopember 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp. Rp.257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp.257.088.000,00. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak dan Retribusi Daerah (BHRD) Tahun 2019 Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2019 Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI mengajukan surat permohonan pencairan dana secara bertahap yang diketahui oleh M. JAYA EKAPUTRA selaku Camat Majauleng kepada Bupati Wajo c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bahwa Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.316.723.264,73 (satu miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00; (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4344/2019 tanggal 05 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 9092/2019 tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 30.678.264.,73; (tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 dengan total penarikan dana selama tahun 2019 sebesar Rp. 1. 308.150.000,00, (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dan tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 5 Aguatus 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) pada tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) tanggal 29 November 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 Desember 2019 senilai Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 4 Desember 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 senilai 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 September 2019 senilai 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 5 Oktober 2019 senilai Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa NUR ASMI bersama dengan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno Tahun 2019 melakukan penarikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2019 dan tanggal 29 Mei 2019. Sedangkan selebihnya penarikan dana pada rekening pemerintah Desa Bottopenno dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI.
Bahwa BESSE NINING selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI
Bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Dan dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan Sdri. Nur Asmi, HS selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp133.200.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayarkan oleh NUR ASMI sebesar Rp. 78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam, pengusaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp. 84.600.000,00 (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifiksi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2019 sebesar Rp 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari Bidang Pembangunan Desa jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu kuitansi yang dibuat seolah-olah dari penyedia dan daftar nominatif honor TPK yang telah ditandatangani sebesar Rp. 146.600.936,60 (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2019 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Honor TPK Tahun 2019 sebesar Rp. 6.600.000,00. (enam juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Biaya Perencanaan tahun 2019 sebesar Rp. 17.263.000,00. (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima yaitu Saksi ARMAN BIN HASYIM ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 12.263.000,00 (dua belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada Toko Ilham tahun 2019 sebesar Rp. 111.221.200,00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi FIRMAN ternyata pembelian bahan material sebesar Rp. 121.468.400,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 10.247.200,00.(sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada UD. Wahyuni Bangunan tahun 2019 sebesar Rp. 225.299.786,60. (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sen) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu Saksi H. LUKMAN ternyata hanya sebesar Rp. 94.914.650,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 130.385.136,60. (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00. (dua puluh satu juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pengadaan tiang gawang tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Sekretaris Desa yaitu ANDI RISMAYANI ternyata tidak terdapat pengadaan tiang gawang sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Pengadaan alat pertanian sebesar Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah diklarifikasi kepada Saksi LATIF Bin Dg. SIJA selaku ketua kelompok tani Mattirodeceng dan menyatakan kelompok tani Mattirodeceng tidak pernah menerima bantuan berupa 5 buah tangki air dan 1 paket pompa air pada tahun 2019 dan pemilik Toko Surya Diesel yaitu Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah melakukan transaksi penjualan tangki air dan pompa air ke Desa Bottopenno dan Saksi LILIAN WIRAWAN BINTI ADI OSLI tidak pernah menandatangani dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Desa Bottopenno seperti nota/kuitansi sebesar Rp. 42.500.000,00.(empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 secara keseluruhan dibuat dan disusun oleh ANDI RISMAYANI dengan menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh NUR ASMI tanpa melibatkan BESSE NINING HARDIANTI selaku kaur keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa ANDI RISMAYANI dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel.
TAHUN 2020
Bahwa Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa berdasarkan SK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, NUR ASMI mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
AMELIANI selaku Kaur Pemerintahan
MUSDALIFAH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan
BAHARUDDIN selaku Kaur Umum dan Perencana
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa Selanjutnya NUR ASMI mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2020 dengan ANDI RISMAYANI menjabat sebagai Koordinator PPKD;
Bahwa NUR ASMI menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan susunan :
WAHYUDDIN selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya NUR ASMI tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan JAMRUD selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa JAMRUD sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh NUR ASMI sehingga JAMRUDDIN sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa pada Tanggal 23 Maret 2020, NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno menetapkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 Desa Bottopenno beserta revisinya sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
-
1 Pendapatan Desa Rp. 1.247.482.356,47 2 Belanja Desa Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp. 383.097.142,83 Bidang Pembangunan Desa
Rp. 101.333.000,00 Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp. 35.700.000,00 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp. 9.403.590,00 Bidang Tidak Terduga
Rp. 494.800.000,00 Jumlah belanja Rp. 1.024.333.732,83 Surplus/Defisit Rp. 223.148.623,64 3 Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 76.851.376,36 b. Pengeluaran Pembayaran Rp. 300.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 223.148.623,64
Bahwa kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, Tahap II Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) Tahap II Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai 192.558.950,00 (saratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa kemudian NUR ASMI mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana total senilai Rp. 1.247.482.356,47 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) secara bertahap antara lain :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00; (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I senilai Rp. 245.915.650,00; (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II senilai Rp. 192.558.950,00; (seratus embilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi senilai Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa atas permohonan NUR ASMI tersebut Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama Pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.756,47empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa kemudian NUR ASMI melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa dengan total penarikan dana selama tahun 2020 sebesar Rp. 1.247.500.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) tanggal 10 Desember 2020 senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 25 September 2020 senilai Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) tanggal 21 April 2020 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan tanggal 03 Agustus 2020 senilai Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) tanggal 26 Juni 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal16 September 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 200.000.000,00 tanggal 01 September 2020 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 20 Juni 2020 senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 20 April 2020 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah)
Bahwa NUR ASMI melakukan penarikan pada rekening pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa tanpa didampingi dan tanpa melibatkan Saksi BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan di kelola oleh NUR ASMI.
Bahwa BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh NUR ASMI, sementara nota-nota pembelian dikuasai oleh NUR ASMI dan ANDI RISMAYANI.
Dari penarikan dana tersebut, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen)dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 9.403.590,00 (sembilan juta empat ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan mendesak Desa sejumlah Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah)
Dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditarik oleh NUR ASMI dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 200.020.000,00 (dua ratus juta dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh NUR ASMI, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2020 sebesar Rp. 174.420.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 145.620.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yahun 2020 sebesar Rp. 52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2020 sebesar Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Insentif RT/RW tahun 2020 sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bahwa ANDI RISMAYANI tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari NUR ASMI sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu ANDI RISMAYANI menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari NUR ASMI, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai ANDI RISMAYANI kemudian memberikan LPJ tersebut kepada NUR ASMI, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah NUR ASMI.
Bidang Pembangunan Desa
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2020 kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Saksi FATIMA AZAHRA sebagai penerima beasiswa berprestasi ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa tersebut.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata oleh NUR ASMI hanya dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam penguasaan NUR ASMI.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Bahwa pada tangga 11 Mei 2020 masyarakat Desa Bottopenno melaksanakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa dan perubahan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat pemerintah desa, pendamping desa, babinsa serta unsur terkait. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Bantuan Langsung Tunai Desa Triwulan III sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) karena dari hasil klarifikasi kepada ANDI RISMAYANI mengakui tidak terdapat pembayaran atas Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai Triwulan III pada Bulan Desember Tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2021 dan berdasarkan pengakuan ANDI RISMAYANI penyebab keterlambatan penyerahan BLT tersebut karena dana yang semestinya diperuntukkan untuk BLT tersebut berada dalam penguasaan NUR ASMI dan oleh ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung dari NUR ASMI dipinjam untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 12 April 2021 telah melakukan pengembalian dana ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel sebesar Rp.134.892.793,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai tindak lanjut hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo namun NUR ASMI menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 14 April 2021 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saldo akhir per tanggal 15 April 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 196.736,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Bahwa NUR ASMI pada tanggal 27 April 2021 kembali menyetorkan uang pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel senilai Rp. 196.800.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) namun NUR ASMI juga menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2021 NUR ASMI kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saldo akhir pertanggal 04 Mei 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 496.734,68 (empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) Bahwa terhadap penyetoran dan penarikan pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel dilakukan sendiri oleh NUR ASMI tanpa didampingi dan diketahui oleh Kaur Keuangan.
Bahwa NUR ASMI selaku Kepala Desa Bottopenno Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Belanja Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhya membayarkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan dari perangkat desa, tunjangan BPD baik ketua maupun anggotanya, tunjangan untuk ketua RT, tunjangan untuk pegawai syara dan guru mengaji, dan honorarium TPK, yang berdasarkan pengakuan NUR ASMI hal tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi yang mendesak sehingga NUR ASMI meggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan NUR ASMI yang menguasai dana tersebut memberikan kepada Saksi ANDI RISMAYANI yang merupakan anak kandung NUR ASMI yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Bottopenno digunakan untuk keperluan pribadinya padahal semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 untuk masyarakat Bottopenno pada bulan Desember 2020 dan atas perbuatan NUR ASMI tersebut, ANDI RISMAYANI yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Belanja Desa Bottopenno tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Bahwa ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Desa yaitu melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran yng menjadi beban APBDesa dan mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Bottopenno, dalam hal melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan ANDI RISMAYANI selaku Sekretaris Desa membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan pengeluaran riil akan tetapi membuat pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran setiap kegiatan yang sudah tersedia dalam APBDesa dimana ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kwitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kwitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel. dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh ANDI RISMAYANI tidak melibatkan Kaur Keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa NUR ASMI juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa pada tahun 2018 ANDI RISMAYANI pernah meminjam dana kas desa kepada NUR ASMI senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kandang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Pada tahun 2020 ANDI RISMAYANI pernah meminjam Sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang ANDI RISMAYANI gunakan untuk pembayaran utang pinjaman pribadi kepada rentenir.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 yang menyatakan Kepala Desa dilarang antara lain :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa adapun perbandingan rekapitulasi laporan pertanggungjawaban Desa Bottopenno dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 Tanggal 16 Desember 2021 dengan uraian sebagai berikut :
| URAIAN | PENERIMAAN (Rp) | REALISASI (Rp) | DANA YANG TIDAK ADA SPJ (Rp) | AUDIT (Rp) | BUKTI YANG TIDAK BENAR (Rp) | KERUGIAN NEGARA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4=2-3 | 5 | 6=3-5 | 7=4+6 |
| Tahun 2018 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 409.218.422,47 | 410.841.379,82 | (1.622.957,35) | 341.241.379,82 | 69.600.000,00 | 67.977.042,65 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.004.335.853,90 | 952.281.873,65 | 52.053.980,25 | 633.475.412,50 | 318.806.461,15 | 370.860.441,40 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.200.000,00 | 28.200.000,00 | - | 14.800.000,00 | 13.400.000,00 | 13.400.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 10.882.690,00 | 10.880.000,00 | 2.690,00 | 5.880.000,00 | 5.000.000,00 | 5.002.690,00 |
| Jumlah | 1.452.636.966,37 | 1.402.203.253,47 | 50.433.712,90 | 995.396.792,32 | 406.806.461,15 | 457.240.174,05 |
| Tahun 2019 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 353.458.652,55 | 352.602.813,55 | 855.839,00 | 224.702.813,55 | 127.900.000,00 | 128.755.839,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 812.064.612,18 | 763.709.440,00 | 48.355.172.18 | 617.108.503,40 | 146.600.936,60 | 194.956.108,78 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarkatan | 86.200.000,00 | 79.048.200,00 | 7.151.800.,00 | 52.548.200,00 | 26.500.000,00 | 33.651.800,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 65.000.000,00 | 65.000.000,00 | - | 22.500.000,00 | 42.500.000,00 | 42.500.000,00 |
| Jumlah | 1.316.723.264,73 | 1.260.360.453,55 | 56.362.811,18 | 916.859.516,95 | 343.500.936,60 | 399.863.747,78 |
| Tahun 2020 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 383.097.142,83 | 382.767.126,83 | 330.016,00 | 182.747.126,83 | 200.020.000,00 | 200.350.016,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 324.481.623,64 | 99.565.000,00 | 224.916.623,64 | 89.565.000,00 | 10.000.000,00 | 234.916.623,64 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 35.700.000,00 | 35.700.000.00 | - | 18.000.000,00 | 17.700.000,00 | 17.700.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 9.403.590,00 | 9.403.590,00 | - | 9.403.590,00 | - | - |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa | 494.800.000,00 | 434.047.000,00 | 60.753.000,00 | 317.047.000,00 | 117.000.000,00 | 177.753.000,00 |
| Jumlah | 1.247.482.356,47 | 961.482.716,83 | 285.999.639,64 | 616.762.716,83 | 344.720.000,00 | 630.719.639,64 |
| 4.016.842.587,57 | 3.624.046.423,85 | 392.796.163,72 | 2.529.019.026,10 | 1.095.027.397,75 | 1.487.823.561,47 | |
| Pajak Yang Telah Dibayar | 17.228.615,00 | |||||
| Total | 1.470.594.946,47 | |||||
Perbuatan terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI bersama-sama dengan NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE (dilakukan penuntutan secara terpisah) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Besse Nining Hardianti, S.Kep Nrs Binti Baso Harun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada tahun 2018 Jabatan saksi sebagai Kasi kesejahteraan dan Pelayanan berdasarkan SK Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, Pada tahun 2019 Jabatan Saksi Sebagai Kasi / Kaur Keuangan berdasarkan SK Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/BP/I/2019 Tanggal 14 Januari 2019 dan Pada tahun 2020 Jabatan Saksi Sebagai Kasi / Kaur Keuangan berdasarkan SK Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 Tanggal 11 Januari 2020;
Bahwa anggaran Dana Desa Tahun 2018 saksi tidak ketahui, Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Senilai Rp. 775.642.200, Anggaran Dana Desa Tahun 2020 Senilai Rp. 767.861.000, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 saksi tidak ketahui nilainya, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 Senilai Rp. 514.176.000, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 Senilai Rp. 438.474.600; Dan kesemuanya itu telah dilakukan pencairan oleh saksi Nur Asmi, HS (Kepala Desa) bersama Terdakwa Andi Rismayani, AP (Sekertaris Desa);
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melaksanakan secara keseluruhan tugas dan tanggung jawab sebagai Kasi / Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2019 dan 2020 karena semua tugas-tugas yang sekiranya merupakan tugas kaur keuangan semua diambil alih oleh Kepala Desa dan Sekertaris desa tanpa seijin saksi dan menurut saksi pernah melakukan penarikan pada tahun 2019 sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 dan tanggal 29 mei, selain itu saksi tidak di ikutkan lagi melakukan pencairan dan penarikan anggaran DDs dan ADD T.A 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Bottopenno tanpa sebab yang saksi tidak ketahui, namun karena saksi pernah mendaftarkan rek Kas Desa Aplikasi SMS BANKING sehingga mengetahui transaksi terhadap rekening tersebut;
Bahwa setelah melihat Dokumen-dokumen yang diperlhatkan oleh penyidik kepadanya, nama saksi yang tertera sebagai Kaur / Kasi Keuangan Desa Bottopenno tahun 2019 dan 2020, adapun tanda tangan pada Dokumen-dokumen tersebut dibuat seolah-olah mirip dengan tanda tangan saksi tetapi setelah saksi melihat secara sekasama, ternyata sangat beda, dan saksi mengakui bahwa tidak pernah menandatangani suatu Dokumen terkait dengan Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan ADD Desa Bottopenno Tahun 2019 dan 2020;
Bahwa terkait dengan Nilai pembayaran yang tertera pada SPTJB serta dokumen lain yang ada pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai karena pada tahun 2019 dan 2020 saksi tidak pernah menerima pembayaran Siltap dan tunjangan terkait dengan jabatannya sebagai Kasi / Kaur keuangan Desa Bottopenno tahun 2019 dan 2020, adapun tanda tangan dikolom tanda tangan yang sejajar dengan nama saksi, itu bukan tanda tangan saksi karena menurut saksi dirinya tidak pernah menandatangani suatu Dokumen tanda terima pembayaran siltap dan tunjangan Kasi / Kaur keuangan Desa Bottopenno tahun 2019 dan 2020 karena saksi tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuanga Desa Bottopenno;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menerima honor sebesar Rp10.800.00,- tahun 2019 sebesar Rp10.800.000,-;
Bahwa kegiatan pembangunan lapak kuliner yang menggunakan anggaran BUMDES yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2020 sampai saat ini belum terealisasi 100 persen, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap VIII dan IX Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2020, dengan nilai masing – mesaing penenrima Senilai Rp. 300.000,- dengan jumlah penerima BLT Desa Bottopenno Tahap VIII dan IX sebanyak 130 Penerima terlambat dilakukan pembayaran, nanti dilakukan pembayarannya pada bulan februari tahun 2021, Pembangunan Pamsimas dan Pengadaan lampu Jalan juga tidak selesai;
Bahwa saksi Nur melakukan pengembalian dana berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Daerah Kab Wajo pada tanggal 12 April 2021 Senilai Rp. 134.892.793 di rekening Desa Bottopenno, dengan Nomor Rekening : 1042020000001810 Bank BPD Sulsel dan Tanggal 27 April 2021 Senilai Rp. 196.800.000,-. di rekening Desa Bottopenno, dengan Nomor Rekening : 1042020000001810 Bank BPD Sulsel tetapi beberapa hari kemudian saksi Nur menarik kembali dana tersebut;
Bahwa saksi Nur melakukan penarikan kembali dana yang telah disetor ke Rekening Desa Bottopenno terkait dengan hasil Temuan Inspektorat tahun 2019 ADD dan Dana Desa (DD) hanya untuk Lolos dalam kegiatan pencalonan Kepala Desa Bottopenno periode tahun 2021 dan dengan kegiatan pengembalian tersebut maka Dokumen pengembalian tersebut di Setor kepada Inspektorat Kab. Wajo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Bustanuddin Bin Ishak, B, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo pada tahun 2018 yaitu selaku Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan yang juga merangkap dan ditunjuk selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Ketua TPK T.A 2018), berdasarkan ajakan dari Kepala Desa Bottopenno namun saksi tidak mengetahui dan belum pernah melihat SK Pengangkatan saksi baik itu selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan maupun Ketua TPK T.A 2018 kemudian untuk tahun 2020 saksi hanya sebatas warga masyarakat saja dan sudah tidak termasuk pada perangkat desa karena sudah berhenti;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dengan apa yang ada pada peraturan yang telah disebutkan diatas, karena yang melaksanakan semua kegiatan yakni Kepala Desa Botto Penno bersama dengan Sekertarisnya, begitupun dengan Anggota TPK yang lain, bahkan saksi tidak mengetahui siapa saja yang terlibat selaku anggota TPK karena saksi tidak pernah melihat SK (Surat Keputusan) TPK (Tim Pelaksana Kegiatan;
Bahwa saksi selama ini tidak pernah mengelola keuangan dan saksi sebagai ketua TPK hanya sebagai pekerja harian saja termasuk pada tanda tangan yang ada di LPJ Tahun 2018 baik Dana Desa (DD) maupun pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 itu tidak benar karena bukan tanda tangan saksi karena saksi hanya sekali saja disodorkan oleh sekertaris desa pada LPJ tahap kedua itupun saksi tidak tahu apa isinya yang saksi tanda tangan karena Sekertaris desa sudah mendesak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Baharuddin Bin Ambo Wellang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo pada tahun 2018 yaitu selaku Kepala Urusan Perencanaan dan Pembangunan yang juga merangkap dan ditunjuk selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Ketua TPK T.A 2018), berdasarkan ajakan dari Kepala Desa Bottopenno namun saksi tidak mengetahui dan belum pernah melihat SK Pengangkatan saksi baik itu selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan maupun Ketua TPK T.A 2018 kemudian untuk tahun 2020 saksi hanya sebatas warga masyarakat saja dan sudah tidak termasuk pada perangkat desa karena sudah berhenti;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi bersama kepala desa melakukan pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebanyak 2 (dua) kali, Selebihnya tidak ada lagi karena yang mengambil alih dan mengelola keuangan Desa pada saat saksi menjabat yakni Kepala Desa beserta Sekertaris Desa sehingga saksi tidak melaksanakan tugas saksi selaku Kaur keuangan untuk tahun anggaran 2018 secara maksimal sehingga yang menyalurkan tunjangan dan penghasilan tetap aparat desa adalah kepala Desa;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung jawaban keuangan Desa yakni Terdakwa (Sekertaris Desa);
Bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 saksi bersama kepala Desa melakukan pencairan di Bank BPD namun setelah dana tersebut cair kesemuanya di serahkan kepada Kepala Desa setelah itu saksi tidak pernah lagi ikut mengelola dana tersebut. Itupun saksi hanya melakukan percairan sebanyak 2 kali;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan pembanguanan fisik yang sampai saat ini belum selesai (rampung) 100% diantaranya Pekerjaan Talud di Jalan Taula T.A 2019, Pembangunan BUMDES di samping kantor Desa T.A 2020, Penyaluran BLT untuk T.A 2020;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Anzar, S.Pd M.M bin Nabi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi serta peranan dalam pengelolaan keuangan Desa Bottopenno yakni pada sejak tahun 2014 sampai saat ini menjabat selaku Ketua BPD Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi telah menerima aspirasi dari masyarakat tetapi tidak secara keseluruhan, kemudian aspirasi tersebut dimusyawarahkan pada musyawarah Desa dan ada beberapa item pekerjaan yang dibahas tetapi saksi hanya menyetuji tanpa membahas tentang Prioritas kegiatan pekerjaan tersebut, setelah ditetapkan aspirasi tersebut saksi melakukan pengawasan yang telah ditetapkan pada Musyawarah tersebut dan di muat dalam APBDesa Botopenno, melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa dengan cara melakukan pemantauan / Pengawasan terhadapa Kinerja Pemerintah Desa, khususnya untuk pengelolaan Anggaran Dana Desa dan ADD, saksi bersama BPD melakukan pengawasan pekerjaan kegiatan lainnya yang menggunakan Anggaran ADD dan Dana Desa, kemudian melakukan Shering dengan Kepala Desa dan Mengikuti kegiatan MUSREMBANG di Tingkat Desa dan diutus ke Kecamatan untuk Musrembang Tingkat Kecamatan;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung jawaban keuangan Desa yakni Terdakwa (Sekertaris Desa);
Bahwa untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 saksi bersama kepala Desa melakukan pencairan di Bank BPD namun setelah dana tersebut cair kesemuanya di serahkan kepada Kepala Desa setelah itu saksi tidak pernah lagi ikut mengelola dana tersebut, saksi hanya melakukan percairan sebanyak 2 kali;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan pembanguanan fisik yang sampai saat ini belum selesai (rampung) 100% diantaranya Pekerjaan Talud di Jalan Taula T.A 2019, Pembangunan BUMDES di samping kantor Desa T.A 2020, Penyaluran BLT untuk T.A 2020;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Ameliani Binti Baharuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa tahun 2019 sekitar bulan Juli saksi mengganti posisi/jabatan saudari Besse Irma Fitriani Ake selaku Kaur Pemerintahan namun belum dilengkapi dengan SK, Tahun 2020 sebagai Kaur Pemerintahan pada Desa Bottopenno;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa untuk jabatan selaku Kaur Pemerintahan tahun 2020 menerima masing-masing penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diserahkan langsung oleh saksi Nur (selaku Kepala Desa) yakni senilai Rp4.000.000 untuk Tahun 2020 tetapi tidak ada tanda terimanya;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan pembanguanan fisik yang sampai saat ini belum selesai (rampung) 100% diantaranya Pekerjaan Rehab Sumur Pamsimas T.A 2019, Pembangunan BUMDES;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Besse Saribanong Bin H. DG. Masiga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo menjabat selaku sekertaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo yang saksi jabat sejak tahun 2014 sampai dengan 2020;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa selama saksi menjabat selaku sekertaris BPD saksi pernah menerima dana dari Kepala Desa tahun 2014 sebesar Rp. 600.000, kemudian selanjutnya tahun 2015 Rp. 800.000 dan saat sebelum pemilihan Bupati tahun 2018 juga saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 2.100.000. dan setelah itu sampai dengan tahun 2020 saksi tidak pernah lagi menerima tunjangan selaku sekertaris BPD kemudian setelah pihak polres wajo melakukan proses lidik dan sidik barulah kepala desa Botto Penno memberikan lagi tunjangan yaitu pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 jam 23.30 wita saksi diberikan lagi tunjangan sebesar Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Sebagai Sekretaris BPD tidak pernah melakukan pengawasan;
Bahwa yang membuat laporan atas kegiatan adalah Terdakwa (Sekretaris Desa);
Bahwa daftar tunjangan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi sama sekali tidak pernah menandatangani daftar penerimaan tunjangan sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 karena saksi tidak menerima tunjangan saksi selaku sekertaris BPD Desa Botto Penno;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Baso Darmawangsah Bin Ambo Assa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa peranan saksi dalam pengeloaan keuangan Desa Bottopenno tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah Anggota BPD (2018, 2019 dan 2020) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor : 1.025 Tahun 2017 tanggal 9 November 2017 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo pada nomor urut 3 lampiran II SK 1.025 Tahun 2017 dan selaku anggota TPK (TA.2018) berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2018 tanggal 27 Januari 2018 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa untuk jabatan selaku Anggota BPD pada tahun 2018, 2019 dan 2020 menerima masing-masing tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diserahkan langsung oleh saksi Nur (selaku Kepala Desa) yakni senilai Tahun 2018 Siltap/tunjangan Rp. 3.600.000 namun saksi hanya menerima sebanyak Rp. 1.800.000, Tahun 2019 Siltap/tunjangan Rp. 4.800.000 namun saksi hanya menerima sebanyak Rp. 3.600.000, Tahun 2020 Siltap/tunjangan Rp.4.800.000 namun saksi hanya menerima sebanyak Rp. 3.600.000;
Bahwa sampai saat ini sisa tunjangan selaku Anggota BPD belum pernah dikembalikan oleh kepala desa bahkan Setelah kasus ini berproses oleh pihak kepolisian kepala Desa Bottopenno bersama sekertaris Desa Bottopenno pernah melakukan pengembalian pada hari Senin tanggal 12 April 2021 di rumah saksi dibuktikan dengan surat pernyataan pengembalian tunjangan yang dikembalikan oleh kepala Desa Bottopenno saat itu yakni Rp. 2.000.000 sehingga masih tersisa senilai Rp.2.000.000 yang saat itu awalnya saksi disuruh tanda-tangan dulu setelah saksi tanda-tangani surat pernyataan tersebut baru saksi ketahui ternyata hanya sebagian saja yang di kembalikan oleh kepala desa saat itu dengan alasan sisanya akan dibayarkan kemudian;
Bahwa yang mengelola keuangan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban ADD dan Dana Desa yakni Kepala Desa bersama Sekertaris Desa dan selama saksi menjabat selaku anggota BPD untuk pengelolaan keuangan di pemerintah Desa Bottopenno memang dilakukan sendiri oleh Kepala Desa dan tidak melibatkan perangkatnya terutama bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah membubuhkan tanda-tangan di dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan saksi selaku anggota TPK (TA.2018) juga tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan Desa dan menururt saksi bahwa terhadap Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang membuat dan Menyusun laporan tersebut yakni Terdakwa (Sekertaris Desa);
Bahwa untuk tahun 2018 yakni Pengadaan lampu jalan, tahun 2019 yakni Rehabilitasi Sumur Pamsimas, tahun 2020 yakni pembangunan pasar BUMDES, Serta penghasilan tetap/tunjangan aparat desa yang masih
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Musdalifa Binti Paleteang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada tahun 2019 sekira bulan Maret saksi sudah mulai bekerja di Desa Bottopenno tanpa mengatahui apa jabatan saksi dan pada saat itu saksi belum ada SK Pengangkatan, kemudian pada tahun 2020 mulai pada bulan januari sampai bulan Desember tahun 2020 saksi sudah di SK Kan sebagai Kasi Pelayanan dan kesejahteraan dengan SK Nomor: 02/KPTS/BP/I/2020, Tanggal 14 Januari 2020;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan pernah menerima uang honor dari Kepala Desa senilai Rp. 5.000.000;
Bahwa Tahun 2019 Nilai pembayaran Siltab dan tunjangan yang seharusnya saksi terima selama 8 Bulan yaitu senilai Rp. 2.250.000,- (Siltap + Tunjangan) diakalikan 8 Bulan = Rp. 18.000.000 dan Tahun 2020 Nilai pembayaran Siltab dan tunjangan yang seharusnya saksi terima selama 12 Bulan yaitu senilai Rp. 2.372.500,- (Siltap + Tunjangan) diakalikan 12 Bulan = Rp. 28.470.000;
Bahwa pengelolaan Anggarannya yang saksi ketahui dan saksi saksikan sendiri bahwa Anggarannya dikelola oleh Kepala Desa bersama Sekertaris desa dengan cara bahwa yang lebih sering melakukan pembelanjaan dan pembayaran adalah Sekertaris Desa dan yang menguasai uang tersebut adalah Keepala Desa, jadi Sekertaris meminta dana kepada Kepala Desa untuk melakukan pembayaran dan pembelanjaan dan saksi melihat Kepala Desa sendiri yang melakukan pembelanjaan dan pembayaran;
Bahwa terkait dengan Tanda terima Uang yang dilampirkan dalam LPJ Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Botpenno tahun 2019 dan 2020 saksi tidak pernah bertandatangan, kemudian pada saat saksi menerima Siltap dan tunjangan saksi pada tanggal 8 April tahun 2021 di rumah saksi, Kepala Desa menyodorkan Surat Pernyataan keterlambatan pembayaran Kepada saksi untuk ditandatangani kemudian saksi menandatanganinya;
Bahwa pembangunan bangunan BUMDES samping kanan kantor Desa Bottopenno yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2020 sampai saat ini belum selesai dan sudah berhenti di kerja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Besse Indrayani, SP binti Ambo Assa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa peranan saksi dalam pengeloaan keuangan Desa Bottopenno tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah Kepala Dusun Laparapa (2018, 2019 dan 2020) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang pengangkatan perangkat Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab Wajo pada nomor urut 6 lampiran SK dan selaku Ketua TPK (2019 dan 2020) berdasarkan Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/BP/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa untuk jabatan saksi selaku Kepala Dusun Laparapa sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 menerima masing-masing penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diserahkan langsung oleh saksi Nur (selaku Kepala Desa) yakni senilai untuk Tahun 2018 Siltap/tunjangan Rp. 21.600.000 namun saksi hanya menerima sebanyak Rp. 10.800.000, Tahun 2019 Siltap/tunjangan Rp. 27.000.000 namun saksi hanya menerima sebanyak Rp. 5.000.000,- dan Tahun 2020 Siltap/tunjangan Rp. 28.470.000 namun pada tahun 2020 hingga lewat tahun saksi tidak menerima sama sekali;
Bahwa sampai saat ini sisa siltap/tunjangan selaku Kepala Dusun belum pernah dikembalikan oleh kepala desa bahkan setelah kasus ini berproses oleh pihak kepolisian kepala Desa Bottopenno bersama sekertaris Desa Bottopenno pernah melakukan pengembalian pada hari kamis tanggal 15 April 2021 di kantor Desa Bottopenno dibuktikan dengan surat pernyataan pengembalian gaji dan Dana sisa siltap/tunjangan yang dikembalikan oleh kepala Desa Bottopenno saat itu yakni Rp. 40.000.000 sehingga masih tersisa senilai Rp.61.270.000 dan pernah saksi tanyakan dan bahkan meminta sisa siltap/tunjangan saksi namun kepala desa menyampaikan kepada saksi bahwa dana tersebut belum cair dan menyuruh saksi untuk bersabar;
Bahwa saksi tidak membubuhkan tanda-tangan di dokumen Laporan Pertanggungjawaban dan tidak pernah menerima Dana Operasional selaku ketua TPK dan bahwa terhadap Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang membuat dan Menyusun laporan tersebut yakni Terdakwa (Sekertaris Desa);
Bahwa untuk tahun 2019 salah satunya yakni Pengerasan + talud jalan samping sekolah SMP dan Untuk tahun 2020 salah satunya yakni pembangunana Pasar BUMDES;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Muhammad Aris S.Sos Bin H. Onggeng, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sejak Bulan Agustus tahun 2020 sampai saat ini, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wajo Nomor : 821.24/2058/Tahun 2020tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan tupoksi Menyusun Program kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran Seksi PMD, Menyiapkan bahan Pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Melaksanakan tugas-tugas lain yang di wewenangkan oleh Kepala Keecamatan;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa kegiatan pekerjaan fisik yang saksi ketahui/monitor diantaranya : Pengadaan jamban Keluarga, anggaran ADD Tahun 2020, Pembangunan Embung-embung 1 Titik yang berlokasi di Dusun Pao-pao, anggaran ADD Tahun 2020, Pembangunan pasar Kuliner Dana Bumdes Sumber Anggaran Dana Desa Tahun 2020 dan Pengadaan Galon untuk Fasilitas cuci tangan warga terkait dengan Covid;
Bahwa pembangunan pasar Kuliner Dana Bumdes Sumber Anggaran Dana Desa Tahun 2020, kami monitoring berdasarkan APBDEsa tahap II, bahwa ditetepakan pembelian bahan material untuk Pembangunan pasar Kuliner Dana Bumdes, dan kami melihat telah ada bahan material dilokasi pekerjaan yang sudah sesuai dengan permohonan dalam APBDesa namun belum terealisasai 100 % sampai saat ini;
Bahwa untuk desa Bottopenno yang menguasai dan mengelola anggarannya adalah Kepala Desa, Sistem pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan;
Bahwa dana untuk pembayaran BLT yang bersumber dari Dana Desa telah dicairkan pada akhir tahun 2020, adapun Kepala Desa menyalahgunakan anggaran tersebut yang seharusnya dilakukan pembayaran pada tahun 2020 tetapi digunakan oleh Kepala Desa kemudian pembayaran BLT dilakukan pada bulan februari tahun 2021;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Aminuddin D., Bin Ambo Dawe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo menjabat selaku Imam Dusun Laparapa, berdasarkan Pemilihan Masyarakat Dusun Laparapa dan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari 2018 tentang pengangkatan imam/pegawai syara’ dan guru mengaji dalam lingkup pemerintahan Desa Bottopenno;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan selaku imam dusun dengan nilai Rp. 350.000,- per bulan namun faktanya tidak demikian saksi hanya menerima tunjangan penghasilan yang saksi terima senilai Rp. 4.200.000,- yang diberikan langsung oleh Kepala Desa di rumah saksi yang di sertai dengan bukti pembayaran untuk tahun 2018 saja sementara untuk tahun 2019 dan tahun 2020 saksi tidap pernah menerima honor;
Bahwa pada bulan April 2021 saksi diberikan tunjangan untuk tahun 2019 sampai tahun 2020 oleh Kepala Desa Bottopenno di rumah Imam Dusun Pao-pao dengan nilai Rp. 8.400.000,- yang disertai dengan surat pernyataan dari Kepala Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Syamsul Bakhri, S.Pd Bin Ambo Dawe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo menjabat selaku Imam Dusun Pao-pao, berdasarkan Pemilihan Masyarakat Dusun Laparapa dan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari 2018;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan selaku imam dusun dengan nilai Rp. 350.000,- per bulan namun faktanya tidak demikian saksi hanya menerima tunjangan penghasilan yang saksi terima senilai Rp. 1.100.000,- yang diberikan langsung oleh Kepala Desa di rumah saksi yang di sertai dengan bukti pembayaran untuk tahun 2018 saja sementara untuk tahun 2019 dan tahun 2020 saksi tidap pernah menerima honor;
Bahwa kepala Desa bersama sekertaris desa melakukan pengembalian pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 di rumah saksi dibuktikan dengan surat pernyataan penerimaan tunjangan penghasilan aparat tahun 2018, 2019 dan 2020 yang saat itu saksi terima sebanyak Rp. 2.100.000 jadi masih tersisa senilai Rp. 5.100.000;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Baso Singkeru Ogi Bin Kile, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa jabatan saksi pada struktur pemerintahan desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo menjabat selaku RT I Dusun Laparapa Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/KPTS/BP/I/2018 tanggal 15 Januari 2018;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Ketua RT mendapatkan honor Tahun 2018 : sebanyak Rp. 800.000, sementara untuk tahun 2019 dan tahun 2020 saksi tidak menerima honor;
Bahwa berdasarkan tunjangan RT/RT sebesar Rp. 100.000,- per bulan, nilai tunjangan yang saksi terima belum sesuai karena saksi tidak pernah diberitahukan oleh pihak kepala desa menyangkut nilai tunjangan selaku RT, saksi mengetahui nilai tunjangan RT setelah proses penyelidikan kepolisian pada bulan Februari 2021, yang semestinya sisa siltap/tunjangan yang masih harus saksi terima yakni Rp. 2.800.000. namun saksi tidak pernah tanyakan dan meminta sisa siltap/tunjangan saksi kepada pihak pemerintah desa;
Bahwa yang menguasai sisa dana siltap/tunjangan yakni Kepala Desa karena siltap yang pernah saksi terima yakni dari Kepala Desa dan kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, namun Setelah kasus ini berproses pada pihak kepolisian kepala Desa bersama sekertaris desa pernah melakukan pengembalian pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di rumah saksi dibuktikan dengan surat pernyataan penerimaan tunjangan penghasilan aparat tahun 2018, 2019 dan 2020 dan menayampaikan pada malam itu bahwa dana tersebut merupakan pelunasan namun yang saksi terima saat itu hanya sebanyak Rp. 1.200.000 jadi tunjangan saksi masih tersisa senilai Rp. 1.500.000;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Drs. M. Jaya Ekaputra, M.Pd., Bin Muh Muhtar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa tanggal 5 September 2018 sampai dengan sekarang saksi ditunjuk oleh bupati berdasarkan SK Nomor : 821.23/0083/V/2020 tertanggal 05 Januari 2020 tentang pelantikan menjadi tata pemerintahan pada kantor kecamatan majauleng, Untuk Tim fasilitas pengelolaan keuangan Desa tahun 2020 saksi masuk dalam tim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Camat Majauleng Nomor : 208.1 tahun 2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang pembentukan tim fasilitasi pengelolaan keuangan Desa kemudian telah diubah berdasarkan Surat Keputusan Camat Majauleng Nomor : 226 tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pembentukan tim fasilitasi pengelolaan keuangan Desa;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 terkhusus tahap III (ketiga) belum terealisasi sepenuhnya karena masih ada pembangunan fisik yang belum rampung hingga saat ini yakni bangunan pasar Bumdes Desa Bottopenno namun saksi tidak mengetahui mengapa pembangun pasar BUMDES tersebut tidak terlaksana sehingga hal itu merupakan salah satu sebab Dana Desa (DDs) tahap III (ketiga) belum cair sedangkan untuk penganggaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa menurut saksi dana tersebut di kuasai oleh saksi Nur (Kepala Desa);
Bahwa pada saat sebelum pencairan tahap III Dana Desa (DDs) pihak kami dalam hal ini Kecamatan Majauleng membuat persuratan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Bottopenno;
Bahwa Pihak Inspektorat saat itu melakukanmonitoring langsung ke Desa Bottopenno sehingga inspektorat daerah kabupaten wajo menemukan hasil diantaranya : Pembanguanan Pasar BUMDES, Adanya penghasilat tetap perangkat desa yang belum terbayarkan, adanya penyaluran BLT (bantuan Langsung Tunai) untuk tahap 7. 8 dan 9 yang belum tersalurkan serta dana bea siswa untuk tahun 2020;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Fatimah Azahra Binti Muhammad Jufri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi pernah ditawari oleh saksi Nur untuk mendapatkan beasiswa ;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi menerima dana beasiswa dari Pemerintah Desa Bottopenno bersumber dari anggaran Desa senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tahun 2019 dan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tahun 2020 namun hingga saat ini dana tersebut tidak pernah saksi terima;
Bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban ADD tahun 2018, 2019 dan 2020 masing-masing tahap I dan II pada lembar penerimaan Beasiswa berprestasi Saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah melihat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Parawangsa, SE Bin Samsul Qamar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa secara struktural saksi tidak termasuk pada pemerintahan desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo melainkan hanya sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang berada dibawah naungan langsung dari Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT);
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi termuat pada Peraturan Kementerian Desa no. 03 tahun 2015 tentang pendamping desa dan undang undang desa serta Permendagri diantaranya Memfasilitasi perencanaan, pembahasan perencanaan kegiatan, penetapan APBDesa tahun berjalan sampai dengan selesai namun pada pelaksanaan kegiatan fisik itu tidak dilibatkan karena PDP hanya sekaitan dengan kegiatan musyawarahnya sementara pembangunan fisik itu bagian dari pendamping Teknik dan Memfasilitasi Pemberdayan masyarakat Desa dari perencanaan kegiatan sampai dengan selesainya kegiatan antara lain peningkatan SDM Aparat Desa, pembentukan kepengurusan BUMDES;
Bahwa khusus tahun 2019 - 2020 pada Item Kegiatan Rehab Sumur Pamsimas adanya markup anggaran sehingga diminta untuk melakukan pengembalian selanjutnya kegiatan Pasar BUMDES belum selesai disebabkan pekerjaan dimulai pada saat akhir tahun dan belum ada gambar dan RAB yang dipegang, namun terkait untuk pekerjaan fisik pendamping Teknik Infrastruktur (Lukman) lebih mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Arman Bin Hasyim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi sebagai Konsultan / Tenaga Teknik pekerjaan Fisik penggunaan anggaran Dana Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo tahun Angggaran 2019 adapun yang menunjuk saksi adalah Kepala Desa melalui teman saksi yaitu saudara Ismail kemudian yang menetapkan sebagai Konsultan Teknik / Perencana Teknis pada kegiatan pekerjaan Fisik pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Bottopenno tahun 2019 adalah Kepala Desa Bottopenno adapun peranan saksi yakni membuat perencanaan gambar dan RAB;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Wajo dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, yang telah menentukan biaya jasa perencanaan 3 s/d 5 %, tetapi untuk kegiatan dana desa Botopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo tahun 2019 Biaya perencanaan 3 % setiap kegiatan dan terkait biaya jasa perencanaan fisik Senilai 3 Persen dari Pagu Anggaran berdasarkan Kesepakatan awal, tetapi yang terjadi kami hanya dibayarakan kurang lebih 1 persen dari kesepakatan awal;
Bahwa biaya jasa konsultan yang saksi terima senilai Rp. 5.000.000,- dari jumlah yang seharusnya Senilai Rp. 16.917.218,- atau 3 Persen dari Pagu Anggaran 6 Kegiatan Perencanaan Pekerjaan;
Bahwa pekerjaan Talud setempat – setempat sisi Kiri dan Kanan jalanan yang terealisasi berdasarkan penglihatan saudara Ismail Sejumlah Kurang Lebih 50 Meter, dan Drainase sejumlah Kurang lebih 15 Meter, berdasarkan perencanaan kami pada pekerjaan tersebut adalah pembangunan Drainase dengan Volume 117 meter sisi sebelah kanan jalan dari arah Bottotanre Kec. Majauleng Kab. Wajo sehingga pekerjaan tersebut tidak terealisasi secara 100%;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Andi Darma Eka Putri Binti Andi Abdul Rifai, BA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak memiliki jabatan pada struktur Desa Bottopenno namun saksi mempunyai tugas selaku Pendamping Lokal Desa pada Desa Bottopenno sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan sekarang;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Pendamping Lokal Desa pada Desa Bottopenno mempunyai tugas mendampingi desa dalam bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam hal mefasil perencanaan, pelaksaan, pembangunan dan Pelaporan serta Memfasilitasi Pemberdayan masyarakat Desa dari perencanaan kegiatan sampai dengan selesainya kegiatan contoh peningkatan Kader teknik, peningkatan SDM Aparat Desa, pengurus BUMDES, Kader KPM dll;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan adalah TPK yang telah dibentuk dan di SK kan oleh Pemerintah Desa namun untuk Desa Bottopenno ketua beserta anggota TPK tidak diberdayakan oleh Kepala Desa sehingga yang mengelola pembagunan yakni Kepala Desa Sendiri;
Bahwa terdapat beberapa kegiatan pembanguanan fisik yang sampai saat ini belum selesai (rampung) 100% diantaranya Untuk tahun 2019 yakni Rehabilitasi Sumur Pamsimas dan Untuk tahun 2020 yakni pembangunan pasar BUMDES ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi Andi Pancara, SH bin H.A. Takkalawa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi Nur pernah menjadi konsumen saksi di toko miliik saksi namun saksi tidak pernah bekerjasama secara tertulis menyangkut tentang penyedia/suplay bahan atau material dengan pemerintah Desa Bottopeno, saksi hanya menjual bahan dan material kepada pihak pemerintah Desa Bontopenno selayaknya konsumen lainnya;
Bahwa Kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, HS sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa bahan bangunan yang dibeli saksi Nur di toko saksi yakni berupa Semen tonasa 50 kg namun jumlahnya saksi sudah tidak ingat lagi namun menurut keterangan karyawan saksi yakni saudara Emmang pernah mengantar semen sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand max yang mana mobil tersebut maksimal mengangkut sekitar 30 zak semen sehingga jika ditaksir yakni baru sekitar 200 s.d 250 zak semen;
Bahwa setiap semen yang dibeli saksi Nur di toko saksi tidak pernah saksi berikan nota dan ketika sudah terbayar kemudian barang berupa semen tersebut diantarkan oleh karyawan saksi yakni saudara Emmang menuju ke lokasi pekerjaan yang dimaksud;
Bahwa jumlah bahan bangunan berupa semen yakni 2.044 zak yang dipertanggungjawabkan pada LPJ Desa Bottopenno, bahwa jumlah tersebut tidak benar karena saksi tidak pernah menjual bahan bangunan berupa semen kepada pihak pemerintah Desa Bottopenno dengan jumlah sebanyak itu;
Bahwa cap stempel serta tanda-tangan yang ada pada dokumen Laporan Pertanggung Jawaban yang telah diperlihatkan kepada saksi hal tersebut saksi terangkan bahwa cap dan tanda – tangan tersebut bukan merupakan milik saksi, karena tanda-tangan serta cap stempel toko saksi tidak sama dengan yang ada pada LPJ dan saksi tidak pernah meminjamkan kepada siapa pun stempel toko saksi;
Bahwa Kuitansi-Kuitansi pembayaran oleh Pemerintah Desa Bottopenno kepada Penyedia barang dan jasa pada Dokumen LPJ pada penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Bottopenno tahun 2019 dan 2020 Saksi tidak mengetahuinya karena nota serta kwitansi tersebut saksi tidak pernah membuatnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
SaksiNur Asmi, Hs Binti Abdul Samad Mappe, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo sejak tahun 2008 sampai dengan 2014 yang kemudian terpilih kembali selaku Kepala Desa Bottopenno untuk kedua kalinya dengan masa jabatan 2015 sampai dengan tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo yang ditanda tangani oleh Bupati Saudara Wajo Andi Burhanuddin Unru Pengangkatan selaku kepala desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo nomor 648 tahun 2015 tanggal 25 mei 2015;
Bahwa anggaran yang telah diterima oleh pemerintah desa bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 yaitu masing masing ADD (Alokasi Dana Desa) sumber Anggaran APBD kemudian DDs (Dana Desa) sumber anggaran APBN dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2018 yaitu Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000.- (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300.- (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Tahun 2019 yaitu Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000.- (Tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000.- (Lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Tahun 2020 yaitu Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000.- (Tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300.- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa tugas Saksi selaku Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan Bupati Wajo Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan anggaran desa (DDs) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta petunjuk teknis pengelolaannya diantaranya tugas dan kewenangan tersebut yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan kewenangan Saksi selaku Kepala Desa adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan keuangan desa, menetapkan perdes, menetapkan APBDesas dan membina kehidupan masyarakat desa yang mana tugas dan kewenangan tersebut sudah dilaksanakan Saksi selama menjabat sebagai Kepala Desa Bottopenno tahun 2008 sampai 2021 selama dua periode;
Bahwa untuk item kegiatan yang dilaksanakan ditentukan melalui Rapat APBDes yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD desa Bottopenno dari pemerintah Kec. Majaualeng Kab. Wajo dan Unsur pemerintah Desa Bottopenno, Pendamping desa dan pendamping Kecamatan Majauleng (musrenbang desa Bottopenno) yang dilakukan setiap tahun dan semuanya telah dilaksanakan sesuai dengan APBDES dan RKPDesa hanya saja ada beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana disetiap tahunnya dan dijadikan Silva terkecuali pada tahun 2020 karena ada beberapa kali dilakukan perubahan;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan adalah TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang dibentuk setiap tahunnya yang melaksanakan bersama Saksi selaku Kepala Desa Bottopenno yang mana TPK melaksanakan kegiatan berdasarkan dengan Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh Saksi selaku Kepala Desa Bottopenno;
Bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018,2019 dan 2020 yang dibentuk telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya namun tidak secara maksimal sehingga Saksi yang mengambil alih Pekerjaan tersebut karena adanya TPK Saksi melihat terlalu lambat dalam pelaksanaan kegiatannya;
Bahwa proses pencairan dana ADD dan DD yang diterima Pemerintahan Desa Bottopenno adalah diawali dengan pengajuan permohonan pencairan yang ditujukan kepada Camat Majauleng Kab. Wajo dan setelah ada rekomendasi pencairan selanjutnya mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan rekomendasi Camat untuk dilakukan asistensi di Dinas PMD Kab. Wajo yang apabila dianggap lengkap maka selanjutnya dana pencairan akan ditransfer ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening pada tahun 2019 dan 2020 adalah 1042020000001810 Bank BPD Sulsel;
Bahwa Saksi yang mencairkan dana tersebut selaku kepala desa Bottopenno bersama dengan saksi Baharuddin (bendahara tahun 2018), saksi Nining (bendahara tahun 2019 dan tahun 2020) namun yang menguasai dana tersebut adalah Saksi selaku kepala desa Botto Penno kemudian yang mengelola dana yang telah dicairkan adalah Saksi selaku kepala desa Botto Penno sebab bendahara tidak mau menyimpan dana tersebut sehingga diserahkan kepada Saksi dan langsung dibayarkan kepada penyedia untuk Dana Desa Bottopenno, dan untuk ADD juga langsung dibayarkan kepada masing-masing perangkat desa dan penyedia oleh Saksi;
Bahwa konsultan teknis desa Bottopenno tanhun 2018, 2019, dan 2020 yaitu saksi Andi Darma Eka Putri S.Pd selaku pendamping local dan saksi Parawangsa S.T selaku pendamping teknis, dan saksi Muh. Aris S.Sos dari kecamatan;
Bahwa mengenai penentuan laveransir pada setiap item pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi sendiri berdasarkan survey harga/ barang yang dilaksanakan oleh saksi Nining dan saudara Jamrud selaku TPK. Survey harga dilakukan di 3 toko berbeda yaitu Toko Usaha Baru Atapange, Toko Ridho Bangunan, dan UD Ilham, namun selain ketiga toko tersebut adapula tempat lain yang untuk membeli bahan material yang tidak tertuang dalam LPJ pengelolaan keuangan yaitu UD. “Alvin Bangunan” yang beralamatkan Jl. Sawerigading masing-masing berupa pasir kasar, pasir halus, kerikil dan semen pada pekerjaan Rabat Beton Laparapa 2018, dan UD “HAYATI” beralamatkan Jl. Sawerigading masing-masing berupa pasir kasar, pasar halus, semen, dan cat untuk kantor desa pada pekerjaan Ravat Beton tahun 2019;
Bahwa terdapat Gaji/Honor perangkat Desa yang belum terealisasi karena adapun sebabnya karena adanya keterlambatan pada pembayaran gaji serta tunjangannya yang mana dana tersebut Saksi gunakan dulu untuk kepentingan pribadi Saksi yang juga sebelumnya Saksi sudah sampaikan jika dana gaji/honornya Saksi gunakan;
Bahwa mengenai penyediaan tukang / pekerja dilakukan oleh TPK yang mana tukang/pekerja dibayarkan dengan sistem penggajian harian yang telah dibayarkan sesuai dengan bobotnya dan dibuktikan dengan tanda terima;
Bahwa Saksi telah membayarkan gaji/honor/tunjangan perangkat Desa Bottopenno di pertengahan bulan April 2021 dan telah terdapat tanda terima penerimaan yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing penerima;
Bahwa kegiatan berdasarkan RKPDes dan APBDes yang tercantum baik pada tahun 2018, 2019, dan 2020 sudah terlaksana, namun pada tahun 2019 item kegiatan berupa embun-embun 30x20x4 tidak dapat terlaksana karena adanya perubahan yang dialihkan pada kegiatan lainnya, keterlambatan itu terjadi karena adanya keperluan Saksi yang sangat mendesak sehingga Saksipun mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Saksi;
Bahwa rekening milik desa sudah pernah dilakukan pergantian beberapa kali sebab sebelumnya adalah rekening desa Bottopenno yaitu masing-masing tahun 2017 adalah rekening BPD kemudian tahun 2018 diganti menjadi rekening BNI dan tahun 2019 itu kembali menjadi bank BPD terjadi karena adanya kebijkan PEMDA untuk melakukan pergantian rekening desa sehingga sebagai turunannya di pemerintahan Kab. Wajo itu pemerintahan desa selaku penindak lanjut kebijakan;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 tidak ada perubahan dalam APBDesa Bottopenno dan mekasnisme pembayaran kepada para penyedia dilakukan dengan tidak melampirkan SPP dan hanya melampirkan nota pembelanjaan yang diberikan oleh toko/leveransir saja. Kemudian pada setiap kegiatan yang membutuhkan pertanggungjawaban keuangan, maka dibuatlah laporan pertanggungjawaban yaitu dibuat oleh Terdakwa yang mana di laporan pertanggungjawaban dibuat dengan menyesuaikan RAB yang ada meskipun terkadang tidak sesuai dengan fakta lapangan yang mana pembuatan nota/kwitansi yang dibuat Terdakwa dan ditandatangani oleh Saksi sendiri selaku Kepala Desa Bottopenno;
Bahwa Saksi melakukan penarikan kembali atas dana yang menjadi temuan dari inspektorat adalah untuk menindaklanjuti temuan inspektorat itu Saksi menggunakan dana pinjaman sehingga dari situlah Saksi melakukan pencairan hanya untuk menindaklanjuti temuan inspektorat dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 12 April 2021 melakukan penyetoran sebesar Rp.134.892.793,-
Tanggal 14 April melakukan penarikan lagi sebesar Rp.100.000.000,- untuk pelunasan gaji para perangkat desa;
Tanggal 15 April 2021 melakukan penarikan kembali sebesar Rp. Rp.100.000.000,- untuk pelunasan gaji para perangkat desa yang masih kurang pembayarannya;
Tanggal 27 April 2021 melakukan penyetoran sebesar Rp.196.996.736,68,- yang mana uang tersebut sebagian besar dari pinjaman dan sebagian lagi uang pribadi Saksi yang mana dana tersebut juga diperuntukkan untuk pembayaran perangkat desa;
Tanggal 28 April 2021 kembali melakukan penarikan sebesar Rp.190.000.000,- untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut;
Tanggal 4 Mei 2021 melakukan penarikan sebesar Rp.6.500.000,- digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi;
Bahwa Saksi melakukan penyetoran dan pengembalian selanjutnya menarik kembali dana tersebut kemudian mengembalikan dan mengambilnya lagi adalah untuk menindak lanjuti temuan dari inspektorat saja dan dana yang Saksi pakai untuk melakukan pengembalian itu, juga dana pinjaman sehingga setelah Saksi mendapat surat tanda setoran yang Saksi buat sendiri selaku Kepala Desa dengan mendasar dari slip setoran dari Bank BPD cabang sengkang selanjutnya dana tersebut Saksi Tarik kembali dan mengembalikannya kepada tempat Saksi meminjam uang;
Bahwa Saksi menerima BHP (Bagi Hasil Pajak) selaku Kepala Desa Bottopenno dan pada saat itu dipergunakan untuk pembelian sepeda motor sebagai kendaraan operasional kantor desa Bottopenno yang mana pengelolaan BHP tersebut dibuatkan LPJ dan langsung diserahkan kepada Dinas PMD Kab. Wajo;
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai Rp. 1.470.594.946,47 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen), Saksi merasa jumlah kerugian keuangan negara tersebut terlalu besar karena uang dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang Saksi kuasai dan Saksi pergunakan jumlahnya tidak sampai sebesar itu, kemungkinan hanya sekitar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa terkait dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut, Saksi telah menindaklanjuti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 181.610.000,00 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara melakukan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan/tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji, serta honor TPK pada tahun 2021 kepada masing-masing perangkat desa, anggota BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syarat dan guru mengaji, serta TPK. Kemudian terkait dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa juga telah menindaklanjuti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan cara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tersebut kepada masyarakat sekitar bulan Februari Tahun 2021;
Bahwa dari keseluruhan kerugian keuangan negara tersebut, jumlah tindak lanjut pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Saksi dan Terdakwa adalah sebesar Rp. 298.610.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Zainuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dihadapan penyidik dan membenarkan semua isi berita acara pemeriksaan;
Bahwa kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur Asmi, Hs sedangkan yang menjabat Sekertaris Desa yaitu Terdakwa;
Bahwa Ahli bekerja di BPKP sudah sekitar 30 tahun. menduduki jabatan sebagai Auditor Muda selama 14 tahun dan Auditor Madya sudah berjalan 5 tahun;
Bahwa definisi Kerugian keuangan Negara sesuai dengan Undang undang No. 1 tahun 2004 pasal 1 poin 22 adalah “berkurangnya uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa dasar melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah: Surat Kapolres Wajo Nomor: B/1011/VIII/RES.3.3 /2021/Reskrim tanggal 27 Agustus 2021 tentang Permintaan Audit penghitungan kerugian keuangan negara dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST-1219/PW21/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021;
Bahwa bersama tim audit melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 di Kantor Polres Wajo pada tanggal 25 Oktober 2021 sampai tanggal 5 November 202 yang mana dalam melaksanakan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara, data/ dokumen yang diperoleh dan dipergunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Pemilihan Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng periode 2015 s.d. 20121.
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa ,Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPKD) Tahun 2018,2019 dan 2020.
APBDes Desa Bottopenno Tahun anggaran 2018,2019 dan 2020.
Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018,2019 dan 2020
RAB kegiatan ADD dan DD tahun 2018,2019 dan 2020
SP2D atas penciran dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018,2019 dan 2020.
Kumpulan Peraturan Bupati Wajo tahun anggaran 2018 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Wajo dan Penetapan besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Daerah Kabupaten Wajo
Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Wajo nomor 13 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Wajo Tahun 2020
Rekening koran Pemerintah Desa Bottopenno Tahun 2018,2019 dan 2020
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polres Wajo kepada pihak pihak terkait
Hasil Klarifikasi auditor kepada pihak pihak terkait;
Laporan Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Wajo atas Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018,2019 dan 2020
Bahwa metode Pengrhitungan Kerugian Keuangan Negara yang digunakan yaitu :
Menghitung jumlah penerimaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020;
Menghitung nilai Jumlah Pertanggungjawaban Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada pemerintah Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020;
Menghitung jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cara mengurangkan poin a dengan poin b;
Menghitung jumlah realisasi penggunaa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018,2019 dan 2020;
Menghitung jumlah kelebihan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018,2019 dan 2020 dengan cara mengurangkan poin b dengan poin d;
Menghitung Jumlah Kerugian Negara sebelum penyetoran pajak dengan cara menambahkan poin c dengan poin e;
Menghitng jumlah pajak yang telah disetor tahun 2018, 2019 dan 2020;
Menghitung Jumlah Kerugian Negara dengan cara mengurangkan poin f dengan poin g;
Bahwa berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-822/Pw21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.470.594.946,47 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluhh enam rupiah empat puluh tujuh rupiah);
Bahwa Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) merupakan pedoman dalam melaksanakan suatu kegiatan sehingga jika terdapat pengeluaran diluar Rencana Anggaran dan Belanja adalah merupakan suatu pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 1 ayat 15 yang menyebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa;
Bahwa jumlah Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan selisih penerimaan periode 2018, 2019, dan 2020 dikurangi Realisasi Belanja Tahun 2018, 2019, dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan /tidak ada buktinya dengan rincian sebagai berikut;
Penerimaan tahun 2018, 2019, dan 2020 sebesar Rp.4.016.842.587,57;
Realisasi tahun 2018, 2019, dan 2020 sebesar Rp.3.624.046.423,85;
Dana yang tidak terdapat pertanggungjawaban Rp.392.796.163,72 sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 (kolom 4) Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021, sedangkan rincian Jenis kegiatan/pekerjaan, nilai realisasi dalam LPJ, Nilai hasil Audit dan selisihnya sebagaimana terdapat pada lampiran 2 Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Ahli Suryadijaya Safaruddin, S.STP., M.Si, keterangan didalam BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di DPMD Prov. Sulsel sudah 3 Tahun 3 bulan dan sebagai Kepala Seksi Bina Aset dan Keuangan Desa 2 tahun 9 bulan dan menjabat Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Desa Adat sudah 6 bulan;
Bahwa Ahli memiliki sertifikat sebagai Pengenalan Dasar Intelijen dan Sertifikat Pembinaan Keuangan dan Aset Desa;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Saksi Ahli berdasarkan surat tugas penunjukan sebagai saksi/Ahli dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nomor : 140 / 3355 / DPMD, tanggal 19 Juli 2019, merujuk Surat Kapolres Wajo nomor B/1001/VII/2019/Reskrim Tanggal 15 Juli 2019 prihal Bantuan Menghadrikan Saksi dan disposisi Kepala DPMD Prov. Sulsel tanggal 16 Juli 2019 untuk dikoordinasikanperihal untuk memberikan keterangan Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Bottopenno di Kantor Polres Kab. Wajo;
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) bersumber Dana Alokasi Umum Anggaran APBN yang peruntukannya program prioritas pembangunan Desa, sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang berasal dari DAK Pemerintah Kabupaten. Program prioritas Pembangunan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT pada tahun berjalan, sedangkan tata kelola Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan pada tahun berjalan. Alokasi Dana Dea (ADD) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah pada tahun berjalan. Selanjutnya Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan Desa. Sedangkan pembangunan Desa adalah peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018, 2019, dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 menjelaskan Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD Kabupaten/ Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Mekanisme penyaluran dan penerimaan (DD) dan (ADD) Tahun 2018, 2019, dan 2020 dilakukan melalui 2 tahap yaitu pertama penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang kedua melalui penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 20 ayat 2 menyebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu pada tahap I sebesar 20% pada bulan Januari hinga paling lambant diterima bulan Juli, pada tahap II sebesar 40% pada bulan Maret hingga paling lambat diterima bulan Juni, pada tahap III sebesar 40% pada bulan Juli paling cepat. Kemudian pada Pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran;
Bahwa peraturan yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Anggaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD diantaranya adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD;
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyaluran dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten);
Bahwa kebijakan Permenkeu dan Permendes PDTT dikeluarkan setiap tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan dana rah kebijakan nasioanal, daerah dan desa;
Bahwa syarat dan kriteria yang haru dipenuhi untuk memperoleh DD yang berumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tahun berjalan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Penyaluran DD dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah Bupati menerima dokumen dan persyaratan penyaluran dari Kepala Desa dengan ketentuan pada Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDesa, Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan pencapaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, Tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan pencapaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sampai tahap II dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
Bahwa tentang peraturan-peraturan yang dipedomani Pemerintah Desa sehubungan dengan DD dan ADD tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yaitu pada tahun 2018 menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2019 menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan pada tahun 2020 menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2018 tentang Peruahan Kedua atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mana pada Pasal 2 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Terkait dengan Sekretaris Desa yang tidak melakukan tugas dan verifikasi dengan baik, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 yang menjelaskan tugas sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan laporang keuangan desa sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa yang didukung dengan bukti belanja yang lengkap dan sah. Terkait dengan Kepala Desa yang tidak melibatkan bendahara desa, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 yang menjelaskan dalam melaksanakan kekuasaan pengelola keuangan desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa selaku PPKD yang terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan Kaur Keuangan. Fungsi kebendaharaan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan;
Bahwa Kepala Desa yang tidak mengfungsikan Tim Pengelola Kegiatan tidak sesuai pada Pasal 7 yang menjelaskan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri, Tim berasal dari unsur Perangkat Desa (oelaksana kewilayahan), lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat yang terdiri atas ketua, Sekretaris dan anggota. Pembentukan tim tersebut diusulkan pda saat penyusunan RKP Desa dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa. Selanjutnya terkait adanya tindakan Kepala Desa yang tidak melakukan pembayaran sama sekali dan secara keseluruhan pembayaransiltap, tunjangan, honor apparat dan perangkat desa serta unsur-unsur pemerintah Desa Tahun 2018, 2019, dan 2020 yang bersumber dari ADD dan pembayaran honor kegiatan TPK untuk pekerjaan fisik yang nilai anggaranya diatas Rp. 50.000.000,- tahun 2018, 2019, dan 2020 yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut bertentangan dengan azas Akuntabel, Tertib, Disiplin Anggaran dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan harus dilakukan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akutansi di Desa;
Bahwa Kepala Desa tidak dapat melakukan pencairan, penguasaan dan pengelolaan tanpa melibatkan bendahara desa sebab tindakan tersebut bertentangan dengan permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat 3 yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa kepala desa menguasakan Sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD. Dalam kegiatan pembangunan fisik harus melibatkan TPK sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 7. Selanjutnya pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan mengenai pembayaran pada pengelolaan anggaran keuangan Desa harus melalui Surat Permintaan Pembayaran. Pada Pasal tersebut menerangkan bahwa Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera. Terkait Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Realisasi harus dibuat sesuai fakta sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 51 ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta harus menerapkan azas tertib dan Disiplin Anggaran dan harus konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip keuangan di Desa;
Bahwa acuan atau pedoman dalam pengelolaan keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa menurut Permendesa, PDT dan Tranmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 Bab I pasal 1 angka 2, bahwa Dana Desa (Ddes) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam hal ini melalui RKUN ke RKUD dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Sedangkan ADD adalah Anggaran yang berasal dari DAK Pemerintah Kabupaten ke Rekening Kas Desa;
Bahwa Bentuk pelanggaran yang ditemukan dari perkara pengelolaan keuangan Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah sebagai berikut :
Pelanggaran azas pengelolaan kuangan Desa Bottopenno yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Pelanggaran mekanisme pengelolaan keuangan Desa Bottopenno karena seharusnya pengelolaan keuangan Desa Bottopenno dilakukan oleh Kepala Desa Bottopenno bersama perangkat Desa Bottopenno (PTPKD) tetapi dari kronologis perkara diketahui dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa Bottopenno
Pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan Desa Bottopenno karena laporan realisasi pencairan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik;
Bahwa Tertib dalam anggaran yakni anggaran desa harus dilakukan secara konsisten,dilakukan pencatatan atas penggunaannya yang sesuai dengan prinsip akutansi keuangan di desa. Pengelolaan dana harus taat hukum, tepat wajtu, tepat jumlah dan sesuai dengan prosedur yang ada;
Terhadap keterangan saksi Ahli yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Ahli Dr. Yasser, ST., MT., keterangannya di dalam BAP Penyidik dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar Ahli memberikan pendapat yaitu:
Berdasarkan surat kepala satuan reserse krimnal Polres Wajo Nomor B/ / VI/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal Juni 2021 perihal permintaan Tenaga Saksi Konstruksi;
Berdasarkan surat kepala satuan reserse krimnal Polres Wajo Nomor B/1471/XII/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 07 Desember 2021 perihal permintaan keterangan Saksi Konstruksi;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo Nomor: 600/1576.a/DPUPRP/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Usulan Tenaga Saksi Konstruksi;
Bahwa pada tanggal 13 september tahun 2021, di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo, bersama TIM PUPRP Kab. Wajo yang di dampingi oleh Penyidik Tipidkor polres wajo serta Pemerintah Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajopernah melakukan pemeriksaan Fisik pekerjaan Pemerintah Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo penggunaan Anggaran Dana Desa T..A 2018 dan 2019, berupa:
Pekerjaan rabat beton jalan lamasselleang / dusun laparapa, target pekerjaan 315X4X0.2 Meter, Nilai Anggaran Rp. 264.491.312,00, sumber Anggaran Dana Desa T.A 2018;
Pekerjaan rabat beton + Duickker Jalan Pansimas, Target pekerjaan 198,6X4X0,15 M + duiccker 1 Unit, Nilai Anngaran Rp. 158.524.176,00, sumber Anggaran Dana Desa tahun 2019;
Pekerjaan rabat beton + 1 Unit duiccker jalan tobulo, target pekerjaan 198,64X4X0,15, Nilai Anggaran Rp. 158.524.176,00, sumber Anggaran Dana Desa tahun 2019;
Bahwa pada pemeriksaan fisik kegiatan pekerjaan pembangunan penggunaan anggaran Desa menggunakan metode pengukuran volume pekerjaan di lapangan yaitu dan pengukuran panjang, lebar, dan ketebalan. Selanjutnya untuk metode pengujian Quality Control dengan menggunakan alat Hammer Test Beton dengan mengambil sampel per 50 meter dari STA 0 + 000 dengan pengambilan sampel 9 kali per STA atau pertitiknya;
Bahwa saksi menerbitkan dokumen berupa Satu Bundel Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk 3 item pekerjan, Dua bundel Dokumen JOB Mix Formula (JMF), Tiga Bundel Dokumen Quality Control Hammer Test Beton masing- masing satu Bundel untuk satu item pekerjaan;
Bahwa hasil pemeriksaan yang Saksi/Ahli dan Tim temukan yang tuangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dalam dokumen Quality Control pada Pekerjaan rabat beton jalan lamasselleang / dusun laparapa, target pekerjaan 315X4X0.2 Meter, Nilai Anggaran Rp. 264.491.312,00, sumber Anggaran Dana Desa T.A 2018;
Bahwa terdapat pengurangan jumlah penggunaan bahan material Semen dengan jumlah pada RAB dan pada Laporan Pemeriksaan yaitu pada RAB dicantumkan jumlah material semen Pc 50 Kg sebanyak 949 Zak, Pasir beton sebanyak 59 m3 dan kerikil sebanyak 93 m3, sedangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan dicantumkan bahwa penggunaan bahan material pada pekerjaan rabat beton + duickker di jalan Pasinmas adalah semen pc 50 Kg sebanyak 887,21 zak, pasir 66,25 m3 dan kerikil sebanyak 99,18 m3;
Bahwa hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan rabat beton + 1 Unit duiccker jalan tobulo, target pekerjaan 198,64X4X0,15, Nilai Anggaran Rp. 158.524.176,00, sumber Anggaran Dana Desa tahun 2019;
Bahwa berdasarkan perhitungan rencana penggunaan julah bahan material dan rencana volume pekerjaan pda desain dan RAB, berupa rencana volume pekerjaan 198,6 x 4 x 0,15 Meter dan rencana jumlah bahan material pada RAB berupa Semen Pc 50 Kg sebanyak 949 zak, pasir beton sebanyak 59 m3, kerikil sebanyak 93 m3, berdasarkan perhitungan teknik dengan menyandingkan rencana volume pekerjaan dengan rencana volume penggunaan bahan material pada Desain dan RAB masih memungkinkan untuk mencapai nilai mutu beton K 250;
Bahwa nilai mutu beton yang kami temukan rata-rata 169,55 s.d 170.00 kg/cm2 dengan mengunakan alat pengujian Hammer Test dengan mengambil sampel per 50 meter dari STA 0 + 000 dengan pengambilan l sampel sembilan (9) kali per STA atau pertitiknya dan hasilnya dituangkan pada Dokumen QUALITY CONTROL, hal tersebut menjelaskan bahwa nilai mutu beton menurun penyebabnya yakni :
Komposisi campuran material beton tidak sesuai komposisi karena adanya penggunaan bahan material yang dikurangi yaitu Semen, pasir dan kerikil;
Metode pencampuran atau pencampuran pada pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis, walaupun penggunaan 3 jenis bahan material melebihi jumlahnya jika disandingkan dengan RAB pekerjaannnya;
Bahwa mutu pekerjaan rabat beton dapat berubah ketika Metode pencampuran atau pencampuran pada pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi teknis;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/42.11/PO-DD/Itda tanggal 10 September 2019, Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/269/PO-DD/2020/Itda tanggal 30 Desember 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/39.03/PO-ADD/Itda tanggal 10 September 2019, Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/236/PO-ADD/Itda tanggal 30 Desember 2020, Surat keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Pemilihan Periode Tahun 2015 – 2021 tanggal 25 Mei 2015, Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 08/KPTS/DBP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dipenyidik kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangan yang pernah saksi sampaikan dalam BAP yang dibuat dipenyidik kepolisian;
Bahwa riwayat pekerjaan Terdakwa serta peranan dalam pengelolaan keuangan Desa Bottopenno yaitu pada tahun 2018 Jabatan Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Bottopenno berdasarkan SK Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, Pada tahun 2019 Jabatan Terdakwa sebagai Koordinator PPKD berdasarkan SK yang Terdakwa lupa dan Terdakwa belum membawa Dokumen yang memuat PPKD tahun 2020 dan Pada tahun 2020 Jabatan Terdakwa sebagai Sekretaris Desa Bottopenno berdasarkan SK Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 Tanggal 11 Januari 2020;
Bahwa kepala Desa Bottopenno tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo adalah saksi Nur yang merupakan ibu kandung Terdakwa sedangkan Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa;
Bahwa nilai dana transfer Desa untuk Desa Bottopenno TA.2018, 2019 dan 2020 yang sumber Anggaran Dana Desa adalah APBN dan sumber Anggaran Alokasi Dana Desa adalah APBD dengan rincian nilai transfer sebagai berikut:
Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Berdasarkan APBDesa Pendapatan Dana Desa Bottopenno tahun 2018 Senilai Rp. 684.941.000,-. Kemudian terdapat Silva Dana Desa tahun 2017 Senilai Rp. 1.482.690,-. Jumlah Dana Desa tahun 2018 ditambah Silva Dana Desa tahun 2017, Jumlah Senilai Rp. 686,423.690;
Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan APBDesa Pendapatan Dana Desa Senilai Rp. 771.869.000,-. Kemudian terdapat Silva Dana desa tahun 2018 Senilai Rp. 3.785.790,-. Jumlah Dana Desa tahun 2019 ditambah Silva Dana Desa tahun 2018 Jumlah Senilai Rp.775.654.790;
Anggaran Dana Desa Tahun 2020 Berdasarkan APBDesa Pendapatan Dana Desa Bottopenno Dana desa tahun 2020 Senilai Rp. 778.668.000,- Kemudian terdapat Silva tahun 2019 Senilai Rp. 54.012.590,-. Jumlah Dana Desa tahun 2020 ditambah Silva Dana Desa tahun 2019 Jumlah Senilai Rp. 832.680.590;
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Berdasarkan APBDesa Pendapatan ADD Desa Bottopenno Tahun 2018 Senilai Rp. 735.773.300,-. Kemudian terdapat Silva tahun 2017 Senilai Rp. 8.920.439,-. Jumlah ADD tahun 2018 ditambah Silva ADD tahun 2017, Jumlah Senilai Rp. 744.693.739;
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019 Berdasarkan APBDesa Pendapatan ADD Desa Bottopenno Tahun 2019 Senilai Rp. 514.176.000,-. Kemudian terdapat Silva tahun 2018 Senilai Rp. 3.630.839,-. Jumlah ADD tahun 2019 ditambah Silva ADD tahun 2018 Jumlah Senilai Rp. 517.806.839;
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 Berdasarkan APBDesa Pendapatan ADD Tahun 2020 Senilai Rp. 491.831.300,- Kemudian terdapat Silva ADD tahun 2019 Senilai Rp. 22.817.653,18,-. Jumlah ADD tahun 2020 ditambah Silva ADD tahun 2019 Jumlah Senilai Rp. 514.648.953;
Bahwa Terdakwa tidak melakssanakan Verifikasi, karena Terdakwa yang menyusun dan mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran yaitu LPJ (Lpaoran Pertanggung Jawaban) berdasarkan APBDesa bukan berdasarkan Fakta fisik dilokasi pekerjaan. Dengan cara hanya melihat apa yang tercantum dalam APBDesa dan RAB tanpa adanya Tahapan Pengeloaaan Anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Juknis pengelolaan Keuangan Desa Karena perintah Kepala Desa dan juga sudah terlanjur Terdakwa yang membuat pertanggung jawabannya, dan Unsur PTPKD / PPKD tidak dilibatkan dalam mengelola Keuangan Desa, Koordinasi dengan Kasi / Kaur keuangan tidak dilaksanakan, karena dalam hal pencairan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan dan mempertanggungjawabkan kegiatan Kasi / Kaur keuangan tidak dilibatkan secara keseluruhan unsur PPKD, hal tersebut semuanya dilaksanakan oleh saksi Nur (Kepala Desa) bersama Terdakwa sebagai Sekretaris Desa sehingga yang menguasai dana adalah Kepala Desa, adapun yang mengelola Anggaran Dana Desa dan ADD Tahun 2018 adalah Kepala Desa selain Anggaran untuk ATK yang bersumber dari ADD itu Terdakwa sendiri yang mengelolanya;
Bahwa pada tahun 2018 yaitu bendahara desa saksi Baharuddin bersama saksi Nur (Kepala Desa) dengan pencairan dilakukan di bank BNI dengan proses yaitu memasukkan permohonan ke kecamatan untuk ditandatangani selanjutnya diajukan ke PMD untuk diverifikasi secara administrative agar keluar rekomendasi yang selanjutnya diajukan ke Keuangan Daerah untuk diverifikasi lagi, setelah diproses keluarlah SP2D kemudian anggaran masuk ke rekening Desa untuk selanjutnya dilakukan penarikan oleh Kepala Desa dan bendahara desa dengan melakukan penyetoran KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa terlebih dahulu, Pada tahun 2019 pencairan dilakukan oleh bendahara desa yang bernama saksi Nining bersama saksi Nur (Kepala Desa) sebanyak dua kali penarikan yang mana pencairan dilakukan di bank BPD, dan pencairan selanjutnya dilakukan sendiri oleh Kepala Desa dengan proses yang sama seperti pada tahun 2018 dan Pencairan tahun 2020 dilakukan oleh saksi Nur (Kepala Desa) tanpa melibatkan bendahara desa yang mana pencairan dilakukan di bank BPD dengan proses yang sama seperti tahun sebelumnya;
Bahwa yang menguasai dan mengelola anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 adalah saksi Nur (Kepala Desa), selain anggaran untuk ATK yang bersumber dari ADD pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang mengelola adalah Terdakwa sendiri. Selanjutnya untuk penyusunan dan pembuatan pertanggungjawaban serta dokumentasi dilakukan oleh Terdakwa sendiri dengan dibantu oleh apparat desa lainnya, yang mana pertanggungjawaban tersebut dibuat berdasarkan APBDesa dan RAB, tidak berdasarkan pada fakta pembelanjaan dan pembayaran;
Bahwa mengenai anggaran dari beberapa item-item kegiatan yang tidak terlaksana / terealisasi 100% dengan rincian kegiatan untuk pembayaran siltap, tunjangan, honor pada tahun 2018, untuk lampu jalan 3 titik pada tahun 2019 sebesar Rp.52.500.000,- yang mana telah disilvakan ke anggaran tahun berikutnya, untuk kegiatan rehab sumur Pasinmas tahun 2019, serta untuk kegiatan pekerjaan kios mini BUMDES anggaran tahun 2020 dimana sisa anggaran dikembalikan ke rekening desa dalam bentuk silva. Sedangkan untuk kegiatan pembayaran siltap, tunjangan, honor apparat / perangkat desa dan unsur-unsur pemerintahan desa pada pengelolaan anggaranya tidak terjadi pengalihan kegiatan, tidak terjadi silva atau pengembalian kepada kas negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 44134 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1352 tanggal 18 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5227 tanggal 18 July 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3993 tanggal 6 Juni 2018 senilai Rp. 31.992.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh enam rupiah dan tiga puluh tujuh sen) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0094/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4344/2019 tanggal 5 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 9092/2019 tanggal 28 Nopember 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0175/SPM LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,00 (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus Sembilan puluh dua lima ratus lima delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2021 s/d 13 Juli 2021 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
2 (dua) halaman Rekening Koran Bank BNI Cabang Sengkang periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Nomor rekening : 0674755444 Nasabah RKD Desa Bottopenno;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/42.11/PO-DD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/269/PO-DD/2020/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/39.03/PO-ADD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/236/PO-ADD/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Surat keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Pemilihan Periode Tahun 2015 – 2021 tanggal 25 Mei 2015;
Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 08/KPTS/DBP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0004/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0028/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00016/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00043/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00088/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00017/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00044/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00089/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Februari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00090/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Bendahara Desa selama 6 bulan Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 619 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Desa dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo yang terpilih dalam Musyawarah Periode tahun 2014 – 2020;
Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1025 Tahun 2017 tanggal 09 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Mamminasae Kecamatan Gilireng dan Anggota BPD Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00018/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00092/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota selama 6 bulan (Juli – Desember) tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/KPTS/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00021/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) tahun 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00093/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Imam/Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Dalam Lingkup Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 18 Juli 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0005/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0029/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00022/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00094/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 18 Juli 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 10/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Guru Mengaji Tingkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00023/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00095/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / BP / I / 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama bulan Januari – Mei 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 10 Juni 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Juni 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 83.250.000 (Delapan puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah : Rp. 16.650.000 (Enam belas juta enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Ribu Rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0015/CASH/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0023/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Mei 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 1 bulan (Juni 2019) tanggal 10 Juni 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00041/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa 5 bulan (Januari – Mei) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 1 bulan (Juni) 2019 tanggal 10 Juni 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00042/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 6 bulan (Juli - Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Mei tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0024/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00043/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0004/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0025/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/BP/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0005/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0027/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun anggaran 2020;
Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tahun 2020;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Nomor : 0002/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00030/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara (imam dusun, Imam rawatib dan Guru Mengaji) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2020;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam dan Guru mengaji Nomor : 0005/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
Daftar Penerima Tunjangan Penghasilan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor: 0004/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 17 April 2020;
Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/SK/BP/I/2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (SDD) dan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 315 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Lamatelampa Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 400 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Jalan Taula Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 900 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/ BP/2019 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Tobulo Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume 29 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud Volume 289 meter dan Pengerasan Jalan SMP di Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 146,5 meter, Lebar 3 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Duiker 1 Unit dengan nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Rehab Sumur Pao-pao di Dusun Pao-pao Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Surat pernyataan tanggungjawab belanja tahun anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber Air Bersih Milik Desa tanggal 12 Agustus 2019;
Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Nomor: 0024/SPP/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Pembangunan Rehab Sumur Pamsimas senilai Rp. 83.068.700,- Tahun anggaran 2019;
Bukti Pencairan SPP Nomor : 0035/CASH/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 untuk pembangunan Rehab Sumur Pamsimas, tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Pamsimas Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Jalan Taula Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 117 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Beasiswa siswa berprestasi senilai Rp. 10.000.000,- kepada Sdr. FATIMA AZZAHRA bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembelian Bahan material untuk pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
Dukumen Laporan Pertanggungjawaban pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018;
Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun anggaran 2019;
Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
Peraturan Desa Bottopenno Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Laporan Kehilangan Barang (LKB) Nomor: LKB/121/XI/2021/SPKT tanggal 09 November 2021 perihal kehilangan barang/surat berupa 1 (satu) buah Buku Tabanas BNI Unit Atapange dengan No Rekening 674 755 444 atas nama Pemerintah Desa Bottopenno.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020, selain itu Terdakwa selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020.
Bahwa benar saksi Nur Asmi menjabat sebagai Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Periode Tahun 2015-2021 tanggal 25 Mei 2015.
Bahwa benar saksi Nur Asmi merupakan Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo yang memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diatur pada Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan kewenangan sebagai berikut:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar selaku Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoodinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa benar selain tugas sebagaimana di atas, sekretaris desa mempunyai tugas:
melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
TAHUN 2018
Bahwa benar dalam Tahun Anggaran 2018, Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen).
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 17 Maret tahun 2018, saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris;
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan;
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan;
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan;
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan;
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao;
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa;
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018 dengan susunan :
BUSTANUDDIN selaku ketua;
BAHARUDDIN selaku sekretaris;
BESSE NINING HARDIYANTI selaku anggota;
BASO DARMAWANGSA selaku anggota;
BASO WAHYUDDIN selaku anggota.
Bahwa pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno No. 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2018, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 409.218.422,47 (empat ratus sembilan juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp. 201.600.000,00 (dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan operasional pemerintah desa senilai Rp. 59.818.422,47 (lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen);
Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 27.895.465,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Belanja Modal Kendaraan Dinas senilai Rp. 31.922.955,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua sembilan ratus lima puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH);
Kegiatan operasional BPD senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Desa dan BPD senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Perkantoran senilai Rp. 124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pembangunan desa sebesar Rp. 964.739.273,00 (sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut:
Pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yakni pengadaan lampu jalan senilai Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Kegiatan pembangunan jalan desa yakni :
Pengerasan Jalan Lamatelampa vol 400 x 3 x 0,12 M senilai Rp. 74.620.999,00 (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Perkerasan Jalan Taula Vo. 250 x 3 x 0,15 M senilai Rp. 57.055.137,00 (lima puluh tujuh juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Rabat Beton 315 x 4 x 0,2 M senilai Rp. 274.524.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan Desa/Gorong-Gorong Desa yakni:
Pembangunan Jembatan Kayu Vol. 6 x 3 M Dusun Pao-Pao senilai Rp. 47.993.926,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Jembatan Semi Permanen Vo. 4 x 3 M Dusun Laparapa senilai Rp. 37.036.948,00 (tiga puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Duiker senilai Rp. 14.631.008,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh satu delapan rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan Talud yakni :
Talud jalan Lamatelampa 400 M senilai Rp. 147.306.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Talud Taula 900 M senilai Rp. 188.490.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.
Peningkatan Sarana Kesehatan yakni :
Pembangunan WC senilai Rp. 16.081.253,00 (enam belas juta rupiah delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Sarana dan Prasarana Pertanian yakni :
Traktor Mini senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Bidang Pembinaan masyarakat sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 10.882.690,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pemberian Makanan Tambahan senilai Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler Posyandu senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Mobiler PAUD senilai Rp. 1.482.690,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa benar kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)., dan Tahap III Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,- (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah), Tahap II Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah), dan Tahap III Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor: 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), Tahap II Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 senilai Rp. 367.886.650,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak Tahun 2018 Nomor: 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh);
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak Tahun 2018 Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 senilai Rp. 31.922.666,37- (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh).
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Wajo dalam hal ini melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara bertahap, antara lain :
Dana APBDesa ditransfer ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno sesuai dengan SP2D sebanyak Rp. 1.452.636.966,37,- (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4413 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273. 976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1352 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5227 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3993 tanggal 06 Juni 2018 senilai Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh sen)
Bahwa benar kemudian saksi Nur Asmi bersama saksi Baharuddin selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sengkang Nomor 674755444 atas nama rekening Pemerintah Desa Bottopenno dengan total penarikan dana selama Tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 02 Mei 2018 senilai Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 16 Agustus 2018 senilai Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 22 Juni 2018 seniilai Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 13 Juni 2018 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 20 Desember 2018 senilai Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal 3 Juli 2018 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 19 April 2018 senilai Rp. 250.000.000,00, tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 100.000.000,00, (seratus juta rupiah) dan tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 18 Juli 2018 senilai Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juli 2018 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp. 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi bersama dengan saksi Baharuddin selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2018 melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali sedangkan penarikan lainnya dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan Saksi Baharuddin. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan dikelola oleh saksi Nur Asmi
Bahwa benar dari penarikan dana sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa senilai Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen)
Bidang Pembangunan Desa sneilai Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima sen);
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 28.200.000,00(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan puluh sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh Terdakwa dan saksi Nur Asmi dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima sebesar Rp. 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar sebesar Rp. 126.600.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.89.400.000,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Penghasilan tambahan Perangkat Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tunjangan BPD dan Anggota Tahun 2018 dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 24.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Intensif RT/RW dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Bendahara Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima tidak pernah menerima tunjangan bendahara desa dari saksi Nur Asmi sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa benar Terdakwa selaku sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi selaku kepala desa sehingga tugas, fungsi dan kewenangan Terdakwa yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa juga menyusun pertanggungjawaban setelah diberi nota-nota pembelian dari Terdakwa, setelah selesai dibuat Terdakwa lalu menyerahkannya kepada saksi Nur Asmi, hal mana saksi Nur Asmi lah yang yang menandatangani dan menstempel kwitansi dan nota yang masih kosong.
Bahwa benar selain itu saksi Baharuddin selaku kaur keuangan/bendahara desa tidak menjalankan tugasnya karena yang menyimpan dan mengelola uang dikuasai oleh saksi Nur Asmi serta semua nota-nota pembelian dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa benar dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, saksi Nur Asmi tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena saksi Nur Asmi menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dari jumlah dana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yang terdiri dari:
Honorarium TPK dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.750.000,00 namun (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil klarifikasi kepada penerima hanya dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh saksi Nur Asmi sehingga terdapat selisih realisasi pembayaran dalam Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
Pembelian Material dari CV. Azwar Jaya dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp.285.576.440,25 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah dua puluh lima sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudari Manawarah pembayaran Desa Bottopenno untuk material pada CV. Azwar Jaya hanya sebesar Rp.85.835.662,50 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 199.740.777,00 (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 135.464.625,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko saksi Andi Pancara pembayaran material pada Toko Usaha Baru hanya sebesar Rp.100.282.000,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 35.182.625,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru Bangunan dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 79.418.058,40 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko saudara Ambo Ala pembayaran material pada Toko Usaha Baru Bangunan hanya sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 63.918.058,40 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi tidak melibatkan TPK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 06 Tahun 2018 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu, dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi dengan penyedia barang jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas TPK atas kegiatan bidang pembangunan desa yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, pembangunan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan talud, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran.
Bahwa berlatarbelakang hal tersebutlah saksi Bustanuddin selaku ketua TPK tidak melaksanakan tugasnya karena tugas TPK dilakukan oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa, saksi Bustanuddin tidak dilibatkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bottopenno begitupun dengan anggota TPK lainnya.
Bidang Pembinaan Kemasyaratan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu daftar nominatif tunjangan pegawai syara dan guru mengaji dibuat seolah-olah telah ditanda tangani oleh penerima sebesar Rp. 13.400.000,00. (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam LPJ realisasi pembayaran tunjangan pegawai syara dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdapat kegiatan mobiler posyandu yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dibuat dan disusun oleh Terdakwa dengan menyesuaikan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan saksi Baharuddin selaku kaur keuangan/bendahara desa yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar Terdakwa dalam membuat dan menyusun LPJ tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel
TAHUN 2019
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2019 Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000,00 (lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 30.678.264,73.
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019, saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut:
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan susunan :
WAHYUDDIN, S.Pd. selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan saudara Jamrud selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa saudara Jamrud sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh saksi Nur Asmi sehingga saudara Jamrud sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 14 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 353.458.652,55 (tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh dua rupiah lima puluh lima sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH) yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa senilai Rp. 289.680.387,82 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh tuju rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa senilai Rp. 199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan jaminan social bagi kepala desa dan perangkat desa senilai Rp. 8.513.592,00 (delapan juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa senilai Rp. 22.566.795,82 (dua puluh dua juta lima ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, DLL, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Penyediaan tunjangan BPD senilai Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan insentif/Operasional RT/RW senilai Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Penyediaan sarana (asset tetap) perkantoran/pemerintahan senilai 63.778.264,73 (enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
Bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp. 819.817.198,00 (delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan pos Kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB, dsb) senilai Rp. 3.785.790,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Penyelenggaraan posyandu senilai Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa;
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan senilai Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana / prasarana posyandu / polindes/PKD senilai Rp. 10.862.408,00 (sepuluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa senilai Rp. 552.147.363,00 (lima ratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) senilai Rp. 33.805.792,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa senilai Rp. 119.515.845,00 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima belas ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman senilai Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa;
Bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 86.200.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa yakni untuk kegiatan sebagai berikut :
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa senilai Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan senilai Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pembinaan PKK senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Pelatihan pembinaan Lembaga kemasyarakatan senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) senilai Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas kepala desa senilai Rp. 22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa;
Peningkatan kapasitas perangkat desa senilai Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Penerimaan Pembinaan senilai Rp. 7.452.585,82 (tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh dua sen)
Bahwa benar kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor: 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 , Tahap II Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tuju ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Dana Desa Tahun 2018 Tahap I Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00, (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) Tahap II Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 senilai Rp.308.747.600,00, (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan Tahap III Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 26 Nopember 2019 senilai Rp.308.747.600,00. (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp. Rp.257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0175/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 senilai Rp.257.088.000,00, (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahap II Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp.257.088.000,00. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak dan Retribusi Daerah (BHRD) Tahun 2019 Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh delapan sen)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2019 Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,68. (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi mengajukan surat permohonan pencairan dana secara bertahap yang diketahui oleh saksi Jaya Ekaputra selaku Camat Majauleng kepada Bupati Wajo c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Bahwa benar Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.316.723.264,73 (satu miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00; (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4344/2019 tanggal 05 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 9092/2019 tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 308.747.600,00; (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00; (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 30.678.264.,73; (tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen)
Bahwa benar kemudian saksi Nur Asmi melakukan penarikan dana secara bertahap pada pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 dengan total penarikan dana selama tahun 2019 sebesar Rp. 1. 308.150.000,00, (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) pada tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 107.000.000,00 (seratus tujuh juta rupiah) dan tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) pada tanggal 5 Aguatus 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) pada tanggal 28 November 2019 senilai Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) tanggal 29 November 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 Desember 2019 senilai Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tanggal 4 Desember 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 17 Desember 2019 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2019 senilai 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I pada tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2019 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp. 1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)
Alokasi Dana Desa Tahap II pada tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2019 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 2 September 2019 senilai 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan tanggal 5 Oktober 2019 senilai Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi bersama dengan saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno Tahun 2019 melakukan penarikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2019 dan tanggal 29 Mei 2019. Sedangkan selebihnya penarikan dana pada rekening pemerintah Desa Bottopenno dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti.
Bahwa benar saksi Nining selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa
Bahwa benar dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa benar dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp133.200.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayarkan oleh saksi Nur Asmi sebesar Rp. 78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam, pengusaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp. 84.600.000,00 (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifiksi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2019 sebesar Rp 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bahwa benar Terdakwa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari saksi Nur Asmi, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai Terdakwa kemudian memberikan LPJ tersebut kepada saksi Nur Asmi, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah saksi Nur Asmi.
Bidang Pembangunan Desa
Dari Bidang Pembangunan Desa jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu kuitansi yang dibuat seolah-olah dari penyedia dan daftar nominatif honor TPK yang telah ditandatangani sebesar Rp. 146.600.936,60 (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2019 kepada saksi Fatimah Azahra sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada saksi Fatimah Azahra ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah).
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Honor TPK Tahun 2019 sebesar Rp. 6.600.000,00. (enam juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Biaya Perencanaan tahun 2019 sebesar Rp. 17.263.000,00. (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima yaitu saksi Arman Bin Hasyim ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 12.263.000,00 (dua belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada Toko Ilham tahun 2019 sebesar Rp. 111.221.200,00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudara Firman ternyata pembelian bahan material sebesar Rp. 121.468.400,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 10.247.200,00.(sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada UD. Wahyuni Bangunan tahun 2019 sebesar Rp. 225.299.786,60. (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sen) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudara Lukman ternyata hanya sebesar Rp. 94.914.650,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 130.385.136,60. (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00. (dua puluh satu juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pengadaan tiang gawang tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Sekretaris Desa yaitu Terdakwa ternyata tidak terdapat pengadaan tiang gawang sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Pengadaan alat pertanian sebesar Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah diklarifikasi kepada saudara Latif selaku ketua kelompok tani Mattirodeceng dan menyatakan kelompok tani Mattirodeceng tidak pernah menerima bantuan berupa 5 buah tangki air dan 1 paket pompa air pada tahun 2019 dan pemilik Toko Surya Diesel yaitu saudari Lilian Wirawan Binti Adi Osli tidak pernah melakukan transaksi penjualan tangki air dan pompa air ke Desa Bottopenno dan saudari Lilian Wirawan Binti Adi Osli tidak pernah menandatangani dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Desa Bottopenno seperti nota/kuitansi sebesar Rp. 42.500.000,00.(empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 secara keseluruhan dibuat dan disusun oleh Terdakwa dengan menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti selaku kaur keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar Terdakwa dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel.
TAHUN 2020
Bahwa benar Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa benar berdasarkan SK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, saksi Nur Asmi mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
AMELIANI selaku Kaur Pemerintahan
MUSDALIFAH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan
BAHARUDDIN selaku Kaur Umum dan Perencana
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2020 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan susunan :
WAHYUDDIN selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan saudara Jamrud selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa saudara Jamrud sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh saksi Nur Asmi sehingga saudara Jamruddin sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa benar pada Tanggal 23 Maret 2020, saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno menetapkan Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 Desa Bottopenno beserta revisinya sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Tidak Terduga
Bahwa benar kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Wajo melalui bagian bendahara pengeluaran menerbitkan :
| 1 | Pendapatan Desa | Rp. 1.247.482.356,47 | |
| 2 | Belanja Desa | ||
| | Rp. 383.097.142,83 | ||
| | Rp. 101.333.000,00 | ||
| | Rp. 35.700.000,00 | ||
| | Rp. 9.403.590,00 | ||
| | Rp. 494.800.000,00 | ||
| Jumlah belanja | Rp. 1.024.333.732,83 | ||
| Surplus/Defisit | Rp. 223.148.623,64 | ||
| 3 | Pembiayaan Desa | ||
| a.Penerimaan Pembiayaan | Rp. 76.851.376,36 | ||
| b.Pengeluaran Pembayaran | Rp. 300.000.000,00 | ||
| Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp. 223.148.623,64 |
ALOKASI DANA DESA
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, Tahap II Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 Tahap I Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00, (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) Tahap II Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 senilai 192.558.950,00 (saratus sembilan puluh dua lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
BAGI HASIL PAJAK
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)
Surat Perintah Membayar (SPM) Anggaran Bagi Hasi Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2020 Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa benar kemudian saksi Nur Asmi mengajukan surat permohonan rekomendasi pencairan dana total senilai Rp. 1.247.482.356,47 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) secara bertahap antara lain :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00; (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00; (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I senilai Rp. 245.915.650,00; (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II senilai Rp. 192.558.950,00; (seratus embilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi senilai Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa benar atas permohonan saksi Nur Asmi tersebut Dana APBDesa ditransfer ke rekening atas nama Pemerintah Desa Bottopenno Nomor 104.202.0000001810 pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang sebesar Rp. 1.247.482.356,47, (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah empat puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa Tahap I (20%) senilai Rp. 153.572.200,00 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) senilai Rp. 307.144.400,00 tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.756,47empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen)
Bahwa benar kemudian saksi Nur Asmi melakukan penarikan dana secara bertahap pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa dengan total penarikan dana selama tahun 2020 sebesar Rp. 1.247.500.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah dengan rincian sebagai berikut:
Dana Desa Tahap I (20%) tanggal 10 Desember 2020 senilai Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 25 September 2020 senilai Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
Dana Desa Tahap II (40%) tanggal 21 April 2020 senilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 20 Mei 2020 senilai Rp. 115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan tanggal 03 Agustus 2020 senilai Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
Dana Desa Tahap III (40%) tanggal 26 Juni 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 31 Agustus 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan tanggal16 September 2020 senilai Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap I tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 200.000.000,00 tanggal 01 September 2020 senilai Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
Alokasi Dana Desa Tahap II tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 20 Juni 2020 senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 20 April 2020 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi melakukan penarikan pada rekening pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa tanpa didampingi dan tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan di kelola oleh saksi Nur Asmi.
Bahwa benar saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh saksi Nur Asmi, sementara nota-nota pembelian dikuasai oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa.
Bahwa benar dari penarikan dana tersebut, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen)dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen)
Bidang Pembangunan Desa sejumlah Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 9.403.590,00 (sembilan juta empat ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan mendesak Desa sejumlah Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah)
Dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditarik oleh saksi Nur Asmi dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 200.020.000,00 (dua ratus juta dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2020 sebesar Rp. 174.420.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 145.620.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yahun 2020 sebesar Rp. 52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2020 sebesar Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Insentif RT/RW tahun 2020 sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bahwa benar Terdakwa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari saksi Nur Asmi, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai Terdakwa kemudian memberikan LPJ tersebut kepada saksi Nur Asmi, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah saksi Nur Asmi.
Bidang Pembangunan Desa
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2020 kepada saksi Fatimah Azahra sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada saksi Fatimah Azahra sebagai penerima beasiswa berprestasi ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa tersebut.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Bahwa pada tangga 11 Mei 2020 masyarakat Desa Bottopenno melaksanakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa dan perubahan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat pemerintah desa, pendamping desa, babinsa serta unsur terkait. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Bantuan Langsung Tunai Desa Triwulan III sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) karena dari hasil klarifikasi kepada Terdakwa mengakui tidak terdapat pembayaran atas Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai Triwulan III pada Bulan Desember Tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2021 dan berdasarkan pengakuan Terdakwa penyebab keterlambatan penyerahan BLT tersebut karena dana yang semestinya diperuntukkan untuk BLT tersebut berada dalam penguasaan saksi Nur Asmi dan oleh Terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi Nur Asmi dipinjam untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi pada tanggal 12 April 2021 telah melakukan pengembalian dana ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel sebesar Rp.134.892.793,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai tindak lanjut hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo namun saksi Nur Asmi menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 14 April 2021 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 saksi Nur Asmi kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saldo akhir per tanggal 15 April 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 196.736,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan sen).
Bahwa benar saksi Nur Asmi pada tanggal 27 April 2021 kembali menyetorkan uang pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel senilai Rp. 196.800.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) namun saksi Nur Asmi juga menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2021 saksi Nur Asmi kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saldo akhir pertanggal 04 Mei 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 496.734,68 (empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) Bahwa terhadap penyetoran dan penarikan pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa didampingi dan diketahui oleh Kaur Keuangan.
Bahwa benar saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Belanja Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhya membayarkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan dari perangkat desa, tunjangan BPD baik ketua maupun anggotanya, tunjangan untuk ketua RT, tunjangan untuk pegawai syara dan guru mengaji, dan honorarium TPK, yang berdasarkan pengakuan saksi Nur Asmi hal tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi yang mendesak sehingga saksi Nur Asmi meggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan saksi Nur Asmi yang menguasai dana tersebut memberikan kepada Terdakwa yang merupakan anak kandung saksi Nur Asmi yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Bottopenno digunakan untuk keperluan pribadinya padahal semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 untuk masyarakat Bottopenno pada bulan Desember 2020 dan atas perbuatan saksi Nur Asmi tersebut, Terdakwa yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Belanja Desa Bottopenno tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Bahwa benar Terdakwa selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Desa yaitu melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran yng menjadi beban APBDesa dan mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Bottopenno, dalam hal melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Terdakwa selaku Sekretaris Desa membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan pengeluaran riil akan tetapi membuat pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran setiap kegiatan yang sudah tersedia dalam APBDesa dimana Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kwitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kwitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel. dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Terdakwa tidak melibatkan Kaur Keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa benar pada tahun 2018 Terdakwa pernah meminjam dana kas desa kepada saksi Nur Asmi senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kandang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar pada tahun 2020 Terdakwa pernah meminjam Sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk pembayaran utang pinjaman pribadi kepada rentenir.
Bahwa benar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 yang menyatakan Kepala Desa dilarang antara lain :
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
melanggar sumpah/janji jabatan.
Bahwa benar adapun perbandingan rekapitulasi laporan pertanggungjawaban Desa Bottopenno dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 Tanggal 16 Desember 2021 dengan uraian sebagai berikut :
| URAIAN | PENERIMAAN (Rp) | REALISASI (Rp) | DANA YANG TIDAK ADA SPJ (Rp) | AUDIT (Rp) | BUKTI YANG TIDAK BENAR (Rp) | KERUGIAN NEGARA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4=2-3 | 5 | 6=3-5 | 7=4+6 |
| Tahun 2018 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 409.218.422,47 | 410.841.379,82 | (1.622.957,35) | 341.241.379,82 | 69.600.000,00 | 67.977.042,65 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1.004.335.853,90 | 952.281.873,65 | 52.053.980,25 | 633.475.412,50 | 318.806.461,15 | 370.860.441,40 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 28.200.000,00 | 28.200.000,00 | - | 14.800.000,00 | 13.400.000,00 | 13.400.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 10.882.690,00 | 10.880.000,00 | 2.690,00 | 5.880.000,00 | 5.000.000,00 | 5.002.690,00 |
| Jumlah | 1.452.636.966,37 | 1.402.203.253,47 | 50.433.712,90 | 995.396.792,32 | 406.806.461,15 | 457.240.174,05 |
| Tahun 2019 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 353.458.652,55 | 352.602.813,55 | 855.839,00 | 224.702.813,55 | 127.900.000,00 | 128.755.839,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 812.064.612,18 | 763.709.440,00 | 48.355.172.18 | 617.108.503,40 | 146.600.936,60 | 194.956.108,78 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarkatan | 86.200.000,00 | 79.048.200,00 | 7.151.800.,00 | 52.548.200,00 | 26.500.000,00 | 33.651.800,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 65.000.000,00 | 65.000.000,00 | - | 22.500.000,00 | 42.500.000,00 | 42.500.000,00 |
| Jumlah | 1.316.723.264,73 | 1.260.360.453,55 | 56.362.811,18 | 916.859.516,95 | 343.500.936,60 | 399.863.747,78 |
| Tahun 2020 | ||||||
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 383.097.142,83 | 382.767.126,83 | 330.016,00 | 182.747.126,83 | 200.020.000,00 | 200.350.016,00 |
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 324.481.623,64 | 99.565.000,00 | 224.916.623,64 | 89.565.000,00 | 10.000.000,00 | 234.916.623,64 |
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 35.700.000,00 | 35.700.000.00 | - | 18.000.000,00 | 17.700.000,00 | 17.700.000,00 |
| Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan | 9.403.590,00 | 9.403.590,00 | - | 9.403.590,00 | - | - |
| Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa | 494.800.000,00 | 434.047.000,00 | 60.753.000,00 | 317.047.000,00 | 117.000.000,00 | 177.753.000,00 |
| Jumlah | 1.247.482.356,47 | 961.482.716,83 | 285.999.639,64 | 616.762.716,83 | 344.720.000,00 | 630.719.639,64 |
| 4.016.842.587,57 | 3.624.046.423,85 | 392.796.163,72 | 2.529.019.026,10 | 1.095.027.397,75 | 1.487.823.561,47 | |
| Pajak Yang Telah Dibayar | 17.228.615,00 | |||||
| Total | 1.470.594.946,47 | |||||
Bahwa benar atas perbuatan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo periode tahun 2015 s/d tahun 2021 bersama-sama dengan Terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 – 2020 dan Koordinator PTPKD 2018 -2020 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluhbempat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Pemerintah Desa Bottopenno senilai Rp. 1.470.594.946,47 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Bahwa benar terkait dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut saksi Nur Asmi telah menindaklanjuti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 181.610.000,00 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan cara melakukan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan/tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, serta honor TPK pada tahun 2021 kepada masing-masing perangkat desa, anggota BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara dan guru mengaji, serta TPK.
Bahwa benar kemudian terkait dengan adanya kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa juga telah menindaklanjuti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) dengan cara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tersebut kepada masyarakat sekitar bulan Februari Tahun 2021.
Bahwa benar dengan demikian dari keseluruhan kerugian keuangan negara tersebut, jumlah tindak lanjut pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa adalah sebesar Rp. 298.610.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selain fakta-fakta hukum di atas, masih terdapat beberapa hal dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan yang dapat mengungkap fakta hukum dalam perkara ini, lebih lanjut akan dipertimbangkan ketika mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan penuntut umum;
Menimbang, bahwa setelah mengetengahkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya setelah memperhatikan dengan cermat segala hasil pemeriksaan sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dinyatakan telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis pada pertimbangan yuridis apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan dipersalahkan serta dihukum menurut dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keabsahan barang bukti dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, dimana untuk barang bukti tersebut telah disita menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai keabsahan alat bukti yang diajukan, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
| (1) | Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
| (2) | Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa; |
Menimbang, bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, untuk didengar keterangannya di persidangan sebelum memberikan keterangan telah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya dan pada pemeriksaan tahap penyidikan maupun di persidangan, tidak di bawah tekanan baik fisik maupun psikhis, dengan demikian alat bukti keterangan saksi sah dan keterangannya dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa tentang alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum karena cara perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memberikan keterangannya baik pada pemeriksaan tingkat penyidikan maupun di depan persidangan telah dilakukan secara bebas dan tanpa tekanan, maka keterangan Terdakwa merupakan alat bukti yang sah, dengan demikian dapat menjadi dasar untuk pertimbangan dalam putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, dimana dalam dakwaan Alternatif Pertama disusun dalam bentuk subsidairitas.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama Primair sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik, akan tetapi merupakan unsur dari pasal yang didakwakan dengan menunjuk kepada subyek hukum, sehingga sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal dimaksud maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah Terdakwa telah tepat memenuhi maksud subyek hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan pengertian Korporasi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat umum dan dengan unsur delik “secara melawan hukum” yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. (vide Guse Prayudi, Varia Peradilan No. 299 Oktober 2010, hlm. 68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020, selain itu Terdakwa selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya;
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa lebih tepat dikualifisir sebagai “setiap orang” sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan atau kedudukan sebagaimana dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dari pasal tersebut, oleh sebab itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif Pertama Primair dinyatakan tidak terbukti, maka Mejelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur-unsur lainnya dalam pasal yang didakwakan haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “setiap orang” ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair diatas, maka pertimbangan tersebut diambil alih secara mutatis mutandis dan dipergunakan pula dalam pertimbangan mengenai unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang berkaitan dengan pembuktian terhadap unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang dimaksud, jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi, adanya bukti-bukti surat, bukti petunjuk dan barang bukti lainnya, serta keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut; |
| 2. | Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02/KPTS/BP/I/2018, tanggal 17 Januari tahun 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02/BP/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020, selain itu Terdakwa selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018, pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019, dan pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020, yang tentu saja memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya memiliki kewenangan atau kesempatan atau sarana, khususnya dalam menjalankan tupoksinya; |
| 3. | Bahwa Terdakwa memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya dan selama proses persidangan tidak dijumpai adanya keraguan tentang pertanggungjawaban dari Terdakwa atas perbuatannya, hal ini dapat dibuktikan bahwa Terdakwa di persidangan telah dengan lancar, jelas dan tegas dalam memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum; |
| 4. | Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya; |
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (vide R. Wiyono, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa dari seluruh penarikan dana yang dilakukan NUR ASMI pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen).
Dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan pulun sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Menimbang, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh ANDI RISMAYANI dan NUR ASMI dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, dan para pemilik Toko Bahan Bangunan yang notanya dipergunakan oleh NUR ASMI dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta terdapat pula kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan teralisasi dalam Laporan Pertanggungjawaban yaitu kegiatan pengadaan mobiler posyandu;
Menimbang, bahwa dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tigaratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen).
Menimbang, bahwa dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan Sdri. NUR Asmi, HS selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Menimbang, bahwa dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, para rekanan baik leveransir maupun konsultan perencana dan para pemilik Toko Bahan Bangunan yang notanya dipergunakan oleh NUR ASMI dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta terdapat pula kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan teralisasi dalam Laporan Pertanggungjawaban yaitu pengadaan tiang gawang serta pengadaaan tangki air dan pompa air pada tahun 2019.
Menimbang, bahwa dari penarikan dana yang berasal dari Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh NUR ASMI, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dan APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen).
Menimbang, bahwa dari jumlah dana yang telah ditarik oleh NUR ASMI dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus juta delapan puluh lima sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan NUR ASMI sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Menimbang, bahwa dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, Penerima Beasiswa Berprestasi, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, maupun Masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai;
Menimbang, bahwa dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, 2019, dan 2020, NUR ASMI tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena NUR ASMI menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 Terdakwa ANDI RISMAYANI pernah meminjam dana kas desa kepada NUR ASMI senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kendang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sampai saat ini, ANDI RISMAYANI belum pernah mengembalikan uang senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut.
Menimbang, bahwa pada tahun 2020 Terdakwa ANDI RISMAYANI pernah meminjam sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai yang semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang Terdakwa ANDI RISMAYANI gunakan untuk keperluan pribadinya;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo periode tahun 2015 s/d tahun 2021 bersama-sama dengan Terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 – 2020 dan Koordinator PTPKD 2018 -2020 di satu sisi telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen);
Menimbang, bahwa terkait dengan adanya keuntungan tersebut saksi NUR ASMI, HS BINTI ABDUL SAMAD MAPPE telah menindaklanjutinya dengan cara melakukan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan/tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, serta honor TPK pada tahun 2021 kepada masing-masing perangkat desa, anggota BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara dan guru mengaji, serta TPK sebesar Rp. 181.610.000,00 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian terkait dengan adanya uang yang dipergunakan oleh Terdakwa ANDI RISMAYANI. AP Binti ANDI PAJARUNGI, ia juga telah menindaklanjuti dengan cara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tersebut kepada masyarakat sekitar bulan Februari Tahun 2021 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut telah dapat dibuktikan bahwa terdapat keuntungan yang diterima secara nyata baik oleh Terdakwa ANDI RISMAYANI maupun NUR ASMI yang berasal dari pengelolaan Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dan telah dipergunakan baik oleh Terdakwa ANDI RISMAYANI maupun NUR ASMI untuk keperluan pribadi masing-masing dimana mereka secara sadar mengetahui bahwa uang yang mereka pergunakan tersebut berasal dari pengelolaan Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dan kehendak untuk mempergunakan uang tersebut berasal dari mereka sendiri, bukan karena tekanan, paksaan, atau ancaman dari orang lain. Adapun jumlah keuntungan yang pernah diterima atau pernah dipergunakan oleh Terdakwa ANDI RISMAYANI yang masih dapat ia ingat adalah sejumlah Rp. 217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang telah ia kembalikan dengan cara menyalurkan kembali uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pernah ia pergunakan kepada masyarakat penerima BLT. Sementara itu selebihnya dikuasai dan dikelola oleh NUR ASMI.
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat keuntungan yang diterima secara nyata baik oleh Terdakwa maupun saksi Rismayani yang berasal dari pengelolaan Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dan telah dipergunakan baik oleh terdakwa maupun saksi Rismayani untuk keperluan pribadi masing-masing, dengan demikian maka unsur ke-2 Menguntungkan diri sendiri terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau yang diduduki oleh si pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa yang dimaksud wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut sedangkan yang dimaksud sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa selaku Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoodinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa benar selain tugas sebagaimana di atas, sekretaris desa mempunyai tugas:
melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
TAHUN 2018
Bahwa benar dalam Tahun Anggaran 2018, Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 684.941.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 735.773.300,00 (tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 31.922.666,37 (tiga puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen).
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 12 Tahun 2018, tanggal 17 Maret tahun 2018, saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris;
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan;
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan;
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan;
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan;
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao;
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa;
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 007/SK/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2018 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018 dengan susunan :
BUSTANUDDIN selaku ketua;
BAHARUDDIN selaku sekretaris;
BESSE NINING HARDIYANTI selaku anggota;
BASO DARMAWANGSA selaku anggota;
BASO WAHYUDDIN selaku anggota.
Bahwa benar pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa.
Bahwa benar saksi Nur Asmi bersama dengan saksi Baharuddin selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno tahun 2018 melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali sedangkan penarikan lainnya dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan Saksi Baharuddin. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan dikelola oleh saksi Nur Asmi
Bahwa benar dari penarikan dana sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa benar dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan puluh sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh Terdakwa dan saksi Nur Asmi dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) dengan rincian sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 410.841.379,82 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima sebesar Rp. 69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar sebesar Rp. 126.600.000,00 (seratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.89.400.000,00 (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Penghasilan tambahan Perangkat Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Tunjangan BPD dan Anggota Tahun 2018 dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 24.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp. 15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Intensif RT/RW dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah)
Tunjangan Bendahara Desa dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima tidak pernah menerima tunjangan bendahara desa dari saksi Nur Asmi sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa benar Terdakwa selaku sekretaris desa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi selaku kepala desa sehingga tugas, fungsi dan kewenangan Terdakwa yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa juga menyusun pertanggungjawaban setelah diberi nota-nota pembelian dari Terdakwa, setelah selesai dibuat Terdakwa lalu menyerahkannya kepada saksi Nur Asmi, hal mana saksi Nur Asmi lah yang yang menandatangani dan menstempel kwitansi dan nota yang masih kosong.
Bahwa benar selain itu saksi Baharuddin selaku kaur keuangan/bendahara desa tidak menjalankan tugasnya karena yang menyimpan dan mengelola uang dikuasai oleh saksi Nur Asmi serta semua nota-nota pembelian dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa benar dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, saksi Nur Asmi tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa,tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena saksi Nur Asmi menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dari jumlah dana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 952.281.873,65 (sembilan ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yang terdiri dari:
Honorarium TPK dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp. 8.750.000,00 namun (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil klarifikasi kepada penerima hanya dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh saksi Nur Asmi sehingga terdapat selisih realisasi pembayaran dalam Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
Pembelian Material dari CV. Azwar Jaya dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran sebesar Rp.285.576.440,25 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah dua puluh lima sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudari Manawarah pembayaran Desa Bottopenno untuk material pada CV. Azwar Jaya hanya sebesar Rp.85.835.662,50 (delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 199.740.777,00 (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 135.464.625,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko saksi Andi Pancara pembayaran material pada Toko Usaha Baru hanya sebesar Rp.100.282.000,00 (seratus juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 35.182.625,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Pembelian Material dari Toko Usaha Baru Bangunan dalam LPJ realisasi pembayaran sebesar Rp. 79.418.058,40 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh sen) namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko saudara Ambo Ala pembayaran material pada Toko Usaha Baru Bangunan hanya sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdapat bukti pembayaran yang tidak benar sebesar Rp. 63.918.058,40 (enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu lima puluh delapan rupiah empat puluh rupiah)
Bahwa benar saksi Nur Asmi tidak melibatkan TPK yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 06 Tahun 2018 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu, dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi dengan penyedia barang jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas TPK atas kegiatan bidang pembangunan desa yang terdiri dari pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan, pembangunan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan talud, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasaran.
Bahwa berlatarbelakang hal tersebutlah saksi Bustanuddin selaku ketua TPK tidak melaksanakan tugasnya karena tugas TPK dilakukan oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa, saksi Bustanuddin tidak dilibatkan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Bottopenno begitupun dengan anggota TPK lainnya.
Bidang Pembinaan Kemasyaratan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu daftar nominatif tunjangan pegawai syara dan guru mengaji dibuat seolah-olah telah ditanda tangani oleh penerima sebesar Rp. 13.400.000,00. (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam LPJ realisasi pembayaran tunjangan pegawai syara dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) namun oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp.7.600.000 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan yang telah dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 10.880.000,00 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) terdapat kegiatan mobiler posyandu yang sebenarnya tidak dilaksanakan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban tahun 2018 dibuat dan disusun oleh Terdakwa dengan menyesuaikan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan saksi Baharuddin selaku kaur keuangan/bendahara desa yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar Terdakwa dalam membuat dan menyusun LPJ tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel
TAHUN 2019
Bahwa benar pada Tahun Anggaran 2019 Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 771.869.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh sembilan) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 514.176.000,00 (lima ratus empat belas juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 30.678.264,73.
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 02 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019, saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut:
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
BESSE IRMA FITRIANI AKE selaku Kaur Pemerintahan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Pembangunan
BAHARUDDIN selaku Kaur Keuangan
BUSTANUDDIN selaku Kasi Umum dan Perencanaan
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 009/SK/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2019 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PTPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2019 tanggal 17 Januari 2019 dengan susunan :
WAHYUDDIN, S.Pd. selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan saudara Jamrud selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa saudara Jamrud sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh saksi Nur Asmi sehingga saudara Jamrud sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi bersama dengan saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan Desa Bottopenno Tahun 2019 melakukan penarikan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 23 Mei 2019 dan tanggal 29 Mei 2019. Sedangkan selebihnya penarikan dana pada rekening pemerintah Desa Bottopenno dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti.
Bahwa benar saksi Nining selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa
Bahwa benar dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen).
Bahwa benar dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga sen) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 352.602.813,55 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus dua ribu delapan ratus tiga belas rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp133.200.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayarkan oleh saksi Nur Asmi sebesar Rp. 78.500.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 54.700.000,00 (lima puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam, pengusaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa tahun 2019 sebesar Rp. 84.600.000,00 (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) namun dari hasil klarifiksi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp 39.600.000,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2019 sebesar Rp 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bahwa benar Terdakwa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari saksi Nur Asmi, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai Terdakwa kemudian memberikan LPJ tersebut kepada saksi Nur Asmi, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah saksi Nur Asmi.
Bidang Pembangunan Desa
Dari Bidang Pembangunan Desa jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 763.709.440,00 (tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah) diantaranya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu kuitansi yang dibuat seolah-olah dari penyedia dan daftar nominatif honor TPK yang telah ditandatangani sebesar Rp. 146.600.936,60 (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2019 kepada saksi Fatimah Azahra sebesar Rp.10.000.000,00. (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada saksi Fatimah Azahra ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah).
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Honor TPK Tahun 2019 sebesar Rp. 6.600.000,00. (enam juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Biaya Perencanaan tahun 2019 sebesar Rp. 17.263.000,00. (tujuh belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima yaitu saksi Arman Bin Hasyim ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 12.263.000,00 (dua belas juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada Toko Ilham tahun 2019 sebesar Rp. 111.221.200,00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudara Firman ternyata pembelian bahan material sebesar Rp. 121.468.400,00 (seratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 10.247.200,00.(sepuluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pembelian material kepada UD. Wahyuni Bangunan tahun 2019 sebesar Rp. 225.299.786,60. (dua ratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah enam puluh sen) Namun dari hasil klarifikasi kepada pemilik toko yaitu saudara Lukman ternyata hanya sebesar Rp. 94.914.650,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 130.385.136,60. (seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 79.048.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas tunjangan pegawai syarat dan guru mengaji sebesar Rp. 21.000.000,00. (dua puluh satu juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran atas pengadaan tiang gawang tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000,00. (enam juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada Sekretaris Desa yaitu Terdakwa ternyata tidak terdapat pengadaan tiang gawang sehingga terdapat bukti yang tidak benar sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Pengadaan alat pertanian sebesar Rp. 42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah diklarifikasi kepada saudara Latif selaku ketua kelompok tani Mattirodeceng dan menyatakan kelompok tani Mattirodeceng tidak pernah menerima bantuan berupa 5 buah tangki air dan 1 paket pompa air pada tahun 2019 dan pemilik Toko Surya Diesel yaitu saudari Lilian Wirawan Binti Adi Osli tidak pernah melakukan transaksi penjualan tangki air dan pompa air ke Desa Bottopenno dan saudari Lilian Wirawan Binti Adi Osli tidak pernah menandatangani dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban Desa Bottopenno seperti nota/kuitansi sebesar Rp. 42.500.000,00.(empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa benar laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 secara keseluruhan dibuat dan disusun oleh Terdakwa dengan menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya setiap kegiatan dan bukti kuitansi yang dibuat oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti selaku kaur keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar Terdakwa dalam membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan bukti-bukti pengeluaran sebenarnya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan, akan tetapi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kuitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel.
TAHUN 2020
Bahwa benar Desa Bottopenno mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 778.668.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 491.831.300,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah) serta Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 41.146.756,47 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa benar berdasarkan SK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020, saksi Nur Asmi mengangkat Perangkat Desa dengan susunan sebagai berikut :
ANDI RISMAYANI AP selaku Sekertaris
AMELIANI selaku Kaur Pemerintahan
MUSDALIFAH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
BESSE NINING HARDIANTI selaku Kaur Keuangan
BAHARUDDIN selaku Kaur Umum dan Perencana
BASO WAHYUDDIN,S.Pd selaku Kepala Dusun Pao-Pao
BESSE INDRAYANI,SP selaku Kepala Dusun Laparapa
Bahwa benar selanjutnya saksi Nur Asmi mengangkat perangkat desa dan menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Bottopenno melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun Anggaran 2020 dengan Terdakwa menjabat sebagai Koordinator PPKD;
Bahwa benar saksi Nur Asmi menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 dengan susunan :
WAHYUDDIN selaku ketua;
JAMRUD selaku sekretaris;
BESSE INDRAYANI selaku anggota;
ANDI PAJARUNGI selaku anggota;
AKSAN SAPUTRA selaku anggota;
Namun pada pelaksaannya saksi Nur Asmi tidak melibatkan dan mengambil alih tugas dari Tim Pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas kegiatan Bidang Pembangunan Desa, bahkan saudara Jamrud selaku sekretaris TPK tidak mengetahui bahwa saudara Jamrud sebagai sekretaris TPK karena tidak pernah diberitahukan oleh saksi Nur Asmi sehingga saudara Jamruddin sama sekali tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi melakukan penarikan pada rekening pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang Nomor 104.202.0000001810 atas nama Rekening Pemerintah Desa Bottopenno yang merupakan Rekening Kas Desa tanpa didampingi dan tanpa melibatkan saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan. Adapun seluruh uang dari penarikan pada rekening Pemerintah Desa Bottopenno dikuasai dan di kelola oleh saksi Nur Asmi.
Bahwa benar saksi Besse Nining Hardianti selaku Kaur Keuangan tidak menjalankan tugasnya karena dana dikuasai oleh saksi Nur Asmi, sementara nota-nota pembelian dikuasai oleh saksi Nur Asmi dan Terdakwa.
Bahwa benar dari penarikan dana tersebut, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen).
Bahwa benar dengan demikian dari jumlah dana yang telah ditarik oleh saksi Nur Asmi dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Dari bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 382.767.126,83 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh penerima sebesar Rp. 200.020.000,00 (dua ratus juta dua puluh ribu rupiah) yang digunakan oleh saksi Nur Asmi, yang terdiri dari:
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa tahun 2020 sebesar Rp. 174.420.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 145.620.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Perangkat Desa yahun 2020 sebesar Rp. 52.200.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan dan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan BPD dan anggotanya tahun 2020 sebesar Rp. 32.400.000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 23.800.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Insentif RT/RW tahun 2020 sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata hanya dibayar sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bahwa benar Terdakwa tidak menjalankan tugasnya karena hanya mengikuti arahan dari saksi Nur Asmi sehingga tugas, fungsi dan kewenangannya yang lain tidak terlaksana. Selain itu Terdakwa menyusun pertanggungjawaban setelah diberikan nota-nota pembelian dari saksi Nur Asmi, kemudian setelah pertanggungjawaban selesai Terdakwa kemudian memberikan LPJ tersebut kepada saksi Nur Asmi, hal mana tanda tangan dan stempel di kuitansi dan nota pembelian bahan material masih kosong, dan yang bertanda tangan dan melakukan stempel adalah saksi Nur Asmi.
Bidang Pembangunan Desa
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 99.565.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yaitu realisasi pembayaran atas beasiswa berprestasi tahun 2020 kepada saksi Fatimah Azahra sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Namun dari hasil klarifikasi kepada saksi Fatimah Azahra sebagai penerima beasiswa berprestasi ternyata tidak terdapat pembayaran beasiswa tersebut.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawaban sebesar Rp. 35.700.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) Berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada penerima ternyata oleh saksi Nur Asmi hanya dibayarkan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 17.700.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam penguasaan saksi Nur Asmi.
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Bahwa pada tangga 11 Mei 2020 masyarakat Desa Bottopenno melaksanakan musyawarah penetapan BLT Dana Desa dan perubahan APBDesa tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat pemerintah desa, pendamping desa, babinsa serta unsur terkait. Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 434.047.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta empat puluh tujuh ribu rupiah) diantaranya terdapat pertanggungjawaban yang didukung dengan bukti yang tidak benar yaitu Bantuan Langsung Tunai Desa Triwulan III sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) karena dari hasil klarifikasi kepada Terdakwa mengakui tidak terdapat pembayaran atas Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai Triwulan III pada Bulan Desember Tahun 2020 namun baru dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2021 dan berdasarkan pengakuan Terdakwa penyebab keterlambatan penyerahan BLT tersebut karena dana yang semestinya diperuntukkan untuk BLT tersebut berada dalam penguasaan saksi Nur Asmi dan oleh Terdakwa yang merupakan anak kandung dari saksi Nur Asmi dipinjam untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi pada tanggal 12 April 2021 telah melakukan pengembalian dana ke rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel sebesar Rp.134.892.793,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai tindak lanjut hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo namun saksi Nur Asmi menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 14 April 2021 senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tanggal 15 April 2021 saksi Nur Asmi kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sehingga saldo akhir per tanggal 15 April 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 196.736,68 (seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh delapan sen).
Bahwa benar saksi Nur Asmi pada tanggal 27 April 2021 kembali menyetorkan uang pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel senilai Rp. 196.800.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) namun saksi Nur Asmi juga menarik kembali dana pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel tersebut pada tanggal 28 April 2021 senilai Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan tanggal 04 Mei 2021 saksi Nur Asmi kembali melakukan penarikan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saldo akhir pertanggal 04 Mei 2021 pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel adalah Rp. 496.734,68 (empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh empat rupiah enam puluh delapan sen) Bahwa terhadap penyetoran dan penarikan pada rekening Desa Bottopenno dengan nomor rekening 1042020000001810 pada Bank BPD Sulsel dilakukan sendiri oleh saksi Nur Asmi tanpa didampingi dan diketahui oleh Kaur Keuangan.
Bahwa benar saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno Periode Tahun 2015 s/d Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Belanja Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun Anggaran 2020 tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhya membayarkan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan dari perangkat desa, tunjangan BPD baik ketua maupun anggotanya, tunjangan untuk ketua RT, tunjangan untuk pegawai syara dan guru mengaji, dan honorarium TPK, yang berdasarkan pengakuan saksi Nur Asmi hal tersebut dikarenakan adanya keperluan pribadi yang mendesak sehingga saksi Nur Asmi meggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, dan saksi Nur Asmi yang menguasai dana tersebut memberikan kepada Terdakwa yang merupakan anak kandung saksi Nur Asmi yang juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Bottopenno digunakan untuk keperluan pribadinya padahal semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 untuk masyarakat Bottopenno pada bulan Desember 2020 dan atas perbuatan saksi Nur Asmi tersebut, Terdakwa yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas Belanja Desa Bottopenno tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Bahwa benar Terdakwa selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris Desa yaitu melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pengeluaran yng menjadi beban APBDesa dan mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Bottopenno, dalam hal melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Terdakwa selaku Sekretaris Desa membuat pelaporan pertanggungjawaban tidak berdasarkan dengan pengeluaran riil akan tetapi membuat pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran setiap kegiatan yang sudah tersedia dalam APBDesa dimana Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat kwitansi bahan material ataupun jasa seolah-olah kwitansi tersebut dari penyedia bahan material ataupun penyedia jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel. dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Terdakwa tidak melibatkan Kaur Keuangan yang merupakan tugas dan fungsinya.
Bahwa benar saksi Nur Asmi juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan yang telah dibentuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola berupa kegiatan pembelian bahan material seperti bahan bangunan, pasir, batu dan lain-lain kepada penyedia barang/jasa, negoisasi (tawar-menawar) dengan penyedia barang/jasa dan hal-hal lain yang menjadi bagian dari tugas Tim Pelaksana Kegiatan.
Bahwa benar pada tahun 2018 Terdakwa pernah meminjam dana kas desa kepada saksi Nur Asmi senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kandang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa benar pada tahun 2020 Terdakwa pernah meminjam Sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk pembayaran utang pinjaman pribadi kepada rentenir.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, perbuatan terdakwa sangat erat kaitannya dan tidak dapat dilepaskan dari jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bottopenno dan dan koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang bertugas melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa, melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, serta melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Bottopeno yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa, tidaklah mungkin dapat dilakukan secara sempurna apabila terdakwa tidak memiliki jabatan atau kedudukan sebagai Sekretaris Desa Bottopenno dan dan koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Namun demikian, kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Bottopeno bukannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, namun justru disalahgunakan oleh Terdakwa dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah ditetapkan, sehingga terdapat sejumlah uang dari pengelolaan keuangan desa tersebut yang diperoleh Terdakwa dan Saksi Nur Asmi yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah secara nyata tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya sebagai Sekretaris Desa Bottopenno dan dan koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan disalahgunakan, dengan demikian maka unsur ke-3 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini ada dua elemen yang sifatnya alternatif oleh karenanya apabila salah satunya sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa redaksi “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan tindak pidana bahwa korupsi merupakan delik formil, artinya untuk adanya tindak pidana korupsi sudah cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal, dan tidak mensyaratkan timbulnya akibat pada keuangan/perekonomian Negara. Dengan demikian cukup dinilai dari rangkaian perbuatan Terdakwa menurut keyakinan Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan Pasal 184 jo Pasal 183 KUHAP, ada indikasi menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara i.q. kerugian keuangan Negara sudah nyata dapat dihitung jumlahnya.
Menimbang, bahwa, konsekuensi delik dirumuskan secara formiel yang dipentingkan adalah perbuatannya, bukan akibatnya seperti dalam perumusan delik materiel. Pada delik formiel tidak perlu dicari hubungan kausal (conditio sine quanon) antara akibat dengan perbuatan, yang paling penting adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum dikenal asas “lex specialis, lex generalis”, maksudnya ketentuan khusus dapat mengenyampingkan ketentuan umum oleh karenanya apabila suatu hal atau keadaan sudah diatur dan ditentukan dalam ketentuan/undang-undang khusus, maka ketentuan/undang-undang umum yang mengatur hal atau keadaan yang sama dapat dikesampingkan/tidak diterapkan. I.q. merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam penjelasan umum Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009, maka yang berlaku adalah Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI yang khusus mengatur hal atau keadaan tersebut seperti Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan aturan positif pada saat ini. Seperti misalnya tentang pengertian keuangan Negara dan perekonomian Negara, sudah sangat jelas dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor RI 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian juga dengan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003, menyatakan; “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Lebih lanjut keuangan Negara meliputi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003, berbunyi “Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, meliputi:
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak yang yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan padsa kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa benar dari seluruh penarikan dana yang dilakukan saksi Nur Asmi pada tahun 2018 sebesar Rp. 1.448.200.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk membiayai kegiatan desa senilai Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa benar dari jumlah dana yang telah ditransfer sebesar Rp. 1.452.636.966,37 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 50.433.712,90 (lima puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah sembilan pulun sen) yang terdiri dari :
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 45.996.746,53 (empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.448.200.000,00 – Rp. 1.402.203.253,47);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 4.436.966,37 (empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tujuh sen) (Rp. 1.452.636.966,37 – Rp. 1.448.200.000,00).
Bahwa benar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Desa Bottopenno Tahun 2018 yang dibuat oleh Terdakwa dan saksi Nur Asmi dari jumlah pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 1.402.203.253,47 (satu miliar empat ratus dua juta dua ratus tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp. 406.806.461,15 (empat ratus enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah lima belas sen) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, dan para pemilik Toko Bahan Bangunan yang notanya dipergunakan oleh saksi Nur Asmi dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta terdapat pula kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan teralisasi dalam Laporan Pertanggungjawaban yaitu kegiatan pengadaan mobiler posyandu.
Bahwa benar dari penarikan dana sebesar Rp. 1.308.150.000,00 (satu miliar tigaratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2019, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen).
Bahwa benar dari dari jumlah dana yang telah dipertanggungjawabkan dengan jumlah dana yang telah ditarik dari rekening Pemerintah Desa Bottopenno tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat selisih sebesar Rp. 56.362.811,18, (lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah delapan belas sen) yang terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno sebesar Rp. 47.789.546,45 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus empat puluh enam rupiah empat puluh lima sen) (Rp. 1.308.150.000,00 – Rp. 1.260.360.453,55);
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 8.573.264,73 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat rupiah tujuh puluh tiga) (Rp. 1.316.723.264,73 – Rp. 1.308.150.000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban sebesar Rp. 1.260.360.453,55 (satu miliar dua ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 343.500.936,60 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, para rekanan baik leveransir maupun konsultan perencana dan para pemilik Toko Bahan Bangunan yang notanya dipergunakan oleh saksi Nur Asmi dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta terdapat pula kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilaporkan teralisasi dalam Laporan Pertanggungjawaban yaitu pengadaan tiang gawang serta pengadaaan tangki air dan pompa air pada tahun 2019.
Bahwa dari penarikan dana yang berasal dari Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh saksi Nur Asmi, telah digunakan untuk membiayai kegiatan Desa sebagaimana yang tercantum dan APBDesa dan telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 961.482.716,83 sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen).
Bahwa dari jumlah dana yang telah ditarik oleh saksi Nur Asmi dari rekening Pemerintahan Desa Bottopenno terdapat selisih Rp285.999.639,64 (dua ratus juta delapan puluh lima sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan sembilan rupiah enam puluh empat sen) terdiri dari:
Dalam penguasaan saksi Nur Asmi sebesar Rp. 286.017.283,17 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh belas sen) (Rp. 1.247.500.000,00 – Rp. 961.482.716,83)
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 17.643,53 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh tiga sen) (Rp. 1.247.482.356,47 – Rp. 1.247.500,000,00)
Bahwa benar dari jumlah pertanggungjawaban dalam Laporan Pertanggung jawaban sebesar Rp. 961.482.716,83 (sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah delapan puluh tiga sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021 terdapat pertanggungjawaban dinyatakan yang tidak benar sebesar Rp. 334.720.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) karena terdapat pembayaran yang tidak diterima oleh para pihak penerima baik para perangkat desa, BPD, Pengurus RT/RW, Penerima Beasiswa Berprestasi, pegawai syara’, guru mengaji, TPK, maupun Masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai.
Bahwa benar dalam penyelenggaraan belanja desa tahun 2018, 2019, dan 2020, saksi Nur Asmi tidak secara teratur setiap bulannya dan tidak sepenuhnya membayarkan penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan perangkat desa, tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, tunjangan bendahara desa dan honorarium TPK atas kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan kemasyarakatan. Hal tersebut karena saksi Nur Asmi menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
Bahwa benar pada tahun 2018 Terdakwa pernah meminjam dana kas desa kepada saksi Nur Asmi senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi dalam pembuatan kendang ayam beserta pembelian bibit ayam petelur sejumlah 1.000 (seribu) ekor dengan rincian biaya diantaranya bibit dan pakan senilai Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian pembangunan kandang senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan sampai saat ini, Terdakwa belum pernah mengembalikan uang senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut.
Bahwa benar pada tahun 2020 Terdakwa pernah meminjam sebagian dana untuk Bantuan Langsung Tunai yang semestinya dana tersebut diperuntukkan membayar Bantuan Langsung Tunai Tahap 7,8, dan 9 senilai Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya.
Bahwa benar atas perbuatan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo periode tahun 2015 s/d tahun 2021 bersama-sama dengan Terdakwa selaku Sekretaris Desa Bottopenno pada tahun 2018 – 2020 dan Koordinator PTPKD 2018 -2020 di satu sisi telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen).
Bahwa benar saksi Nur Asmi telah menindaklanjutinya dengan cara melakukan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan tambahan/tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD dan anggotanya, tunjangan insentif RT/RW, tunjangan pegawai syara dan guru mengaji, serta honor TPK pada tahun 2021 kepada masing-masing perangkat desa, anggota BPD, Pengurus RT/RW, pegawai syara dan guru mengaji, serta TPK sebesar Rp. 181.610.000,00 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa benar kemudian terkait dengan adanya uang yang dipergunakan olehTerdakwa, Terdakwa juga telah menindaklanjuti dengan cara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tersebut kepada masyarakat sekitar bulan Februari Tahun 2021 sebesar Rp. 117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, telah menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 1.470.594.946,47, (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen) yang telah ditindaklanjuti baik oleh Terdakwa maupun saksi Rismayani sebesar Rp. 298.610.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana jumlah tersebut belum dikurangkan oleh Auditor dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : SR-822/PW21/5/2021 tanggal 16 Desember 2021. Dengan demikian jumlah kerugian keuangan negara yang secara nyata masih ada adalah sebesar Rp. 1.171.984.946,47 (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah empat puluh tujuh sen).
Menimbang, bahwa dengan adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa maupun saksi Rismayani maka dengan demikian unsur ke-4 dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami;
Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971, manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan”;
Menimbang, bahwa “turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang;
Menimbang, bahwa dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Pasal 55 KUHP, yaitu :
1. orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana.
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang-orang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
3. orang yang turut melakukan (medepleger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum;
Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukan pertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi, walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapa pelaku utama (dader/plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medeplegen), orang yang membujuk (Uitlokking) dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berarti Pasal 55 KUHP untuk suatu tindak pidana yang ternyata pelaku suatu tindak pidana lebih dari seorang sehingga sangat urgen diperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitan diantara para pelaku tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungan dengan barang bukti bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Sekretaris Desa Bottopeno dan Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Bottopeno tidaklah dilakukan sendiri, melainkan dengan bekerja sama dengan saksi Nur Asmi selaku Kepala Desa Bottopeno yang turut menerima dan mempergunakan uang dari Keuangan Desa Bottopeno untuk keperluan pribadi serta turut menyusun Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 tidak berdasarkan bukti pengeluaran rill untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuat bukti pertanggungjawaban yang disesuaikan dengan anggaran dengan cara membuat nota/kuitansi seolah-olah kuitansi tersebut dari penyedia barang dan jasa dengan memalsukan tanda tangan dan stempel dari pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
Menimbang, bahwa dari adanya perbuatan dari beberapa orang sebagaimana terurai di atas, menunjukkan adanya suatu kerjasama erat yang dilakukan oleh mereka secara sadar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam wujud beberapa perbuatan yang dilakukan masing-masing, sehingga masing-masing diantara mereka mempunyai peranan sehingga terwujudlah suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Rangkaian perbuatan dari masing-masing pihak baik yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Nur Asmi membuktikan adanya suatu penyertaan yang terjadi dalam tindak pidana korupsi dan oleh karenanya unsur “sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.6. Unsur beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai pasal 64 ayat (1) KUHP, berbunyi “Apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan, walaupun tiap-tiap perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran”;
Dalam hal perbuatan berlanjut, ada mengandung berapa kriteria, yaitu:
1. Adanya kesatuan kehendak;
2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3. Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungan dengan barang bukti bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi Nur Asmi tidak dilakukan dalam sekali perbuatan saja, melainkan secara bertahap mulai dari pengelolaan Keuangan Desa Bottopeno Tahun Anggaran 2018, Tahun Anggaran 2019, sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dimana perbuatan-perbuatan Terdakwa dan saksi Nur Asmi tersebut saling berhubungan satu sama lain serta merupakan satu kesatuan kehendak guna selesainya atau sempurnanya suatu perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-6 ”beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa dalam hal penjatuhan pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi telah dibuat petunjuk teknis hukum, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, pasal (1) yang menyebutkan “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020 pada Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor: SR-822/PW21/5/2021 Tanggal 16 Desember 2021.
Menimbang, bahwa dari jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam unsur ke- empat di atas yaitu unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka jumlah uang yang telah dipergunakan oleh Terdakwa yaitu :
1. 2. | Jumlah digunakan oleh ANDI RISMAYANI Tindak lanjut pemulihan/pengembalian kerugian keuangan negara oleh ANDI RISMAYANI | 217.000.000,00 117.000.000,00 | _ | |
| Hasil Pengurangan | Rp.100.000.000,00 | |||
Maka jumlah hasil pengurangan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diterima atau diperoleh Terdakwa secara nyata dan belum dikembalikan, sehingga harus dibebankan kepada Terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa dinyatakan telah terbukti sebagimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Subsidair, maka Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa haruslah dinyatalan ditolak kecuali sepanjang mengenai hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani AP. Binti Andi Pajarungi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primair;
Menyatakan Terdakwa Andi Rismayani AP. Binti Andi Pajarungi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telaj dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Berdasarkan Penetapan Nomor : 127/Pen.Pid/2021/PN Skg;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0088/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0088/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1513 tanggal 23 April 2018 senilai Rp. 136.988.200,00 (seratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0507/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0507/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 8 juni 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 44134 tanggal 22 Juni 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1169/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1169/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 14 Desember 2018 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 11263 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 273.976.400,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0087/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0087/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 13 April 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1352 tanggal 18 April 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0787/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0787/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5227 tanggal 18 July 2018 senilai Rp. 367.886.650,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0479/SPP-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0479/SPM-LS/PPKD/2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3993 tanggal 6 Juni 2018 senilai Rp. 31.992.666,37 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh enam rupiah dan tiga puluh tujuh sen) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2018;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0094/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0094/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 21 Mei 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2203 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 154.373.800,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0326/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0326/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 30 Juli 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4344/2019 tanggal 5 Agustus 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0742/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0742/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Nopember 2019 untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 9092/2019 tanggal 28 Nopember 2019 senilai Rp. 308.747.600,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh enam ratus rupiah) untuk Belanja Dana Desa (DD) Tahap III (KETIGA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 0175/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0175/SPM LS/PPKD/2019 tanggal 28 Mei 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2697 tanggal 29 Mei 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0397/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0397/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 26 Agustus 2019 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5109/2019 tanggal 28 Agustus 2019 senilai Rp. 257.088.000,00 (dua ratus lima puluh tuju juta delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0902/SPP-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0902/SPM-LS/PPKD/2019 tanggal 09 Desember 2019 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10336/2019 tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 24.020.176,00 (dua puluh empat juta dua puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2019;
3 (tiga) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0065/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0065/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 15 April 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1042/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp. 245.915.650,00 (dua ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (pertama) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0699/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0699/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 29 Juli 2020 untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4081/2020 tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 192.558.950,00 (seratus Sembilan puluh dua lima ratus lima delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (KEDUA) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
4 (empat) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 1300/SPP-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec Majauleng Kab Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1300/SPM-LS/PPKD/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
1 (satu) lembar Foto Copy yang disahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10074/2020 tanggal 15 Desember 2020 senilai Rp. 41.146.755,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) Desa Bottopenno Kec. Majauleng Kab. Wajo Tahun Anggaran 2020;
Berdasarkan Penetapan Nomor : 277/Pen.Pid/2021/PN Skg
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2021 s/d 13 Juli 2021 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar Kantor Kas Atapange periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019 Nomor rekening: 104-202-000000181-0 Nasabah Desa Bottopenno;
2 (dua) halaman Rekening Koran Bank BNI Cabang Sengkang periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 Nomor rekening : 0674755444 Nasabah RKD Desa Bottopenno;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/42.11/PO-DD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/269/PO-DD/2020/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2018 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/39.03/PO-ADD/Itda tanggal 10 September 2019;
Laporan Hasil Pemeriksaan Alokasi Dana Desa TA.2019 Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/236/PO-ADD/Itda tanggal 30 Desember 2020;
Surat keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 648 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Pemilihan Periode Tahun 2015 – 2021 tanggal 25 Mei 2015;
Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 08/KPTS/DBP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor: 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama;
Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 99.000.000 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah);
Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0005/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0004/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0028/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00016/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00043/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00088/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00017/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Januari – Februari 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00044/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Maret – Juni 2018 tanggal 19 April 2018;
Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00089/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2018;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Maret – Juni tahun 2018;
ab. Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
ac. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / KPTS / BP / I / 2018 tanggal 17 Februari 2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ad. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00090/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Bendahara Desa selama 6 bulan Juli – Desember 2018 tanggal 18 Juli 2018;
ae. Daftar Penerima Tunjangan Bendahara Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
af. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 619 Tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pengesahan Keputusan Kepala Desa dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo yang terpilih dalam Musyawarah Periode tahun 2014 – 2020;
ag. Surat Keputusan Bupati Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1025 Tahun 2017 tanggal 09 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pengganti antar waktu anggota BPD Desa Mamminasae Kecamatan Gilireng dan Anggota BPD Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ah. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00018/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota tanggal 19 April 2018;
ai. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00092/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD dan Anggota selama 6 bulan (Juli – Desember) tanggal 18 Juli 2018;
aj. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
ak. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggota, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
al. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/KPTS/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
am. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00021/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) tahun 2018 tanggal 19 April 2018;
an. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00093/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Siltap dan Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) tahun 2018 tanggal 18 Juli 2018;
ao. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
ap. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
aq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pengangkatan Imam/Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji Dalam Lingkup Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
ar. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 19 April 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
as. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2018 tanggal 18 Juli 2018, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya;
at. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
au. Surat pengantar permintaan pembayaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan kegiatan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018 sejumlah : Rp. 14.100.000 (Empat belas juta seratus ribu rupiah);
av. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0006/SPP/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
aw. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa lainnya Nomor : 0029/SPP/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
ax. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0005/CASH/05.13/2018 tanggal 19 April 2018;
ay. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa Nomor : 0029/CASH/05.13/2018 tanggal 18 Juli 2018;
az. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00022/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 19 April 2018;
ba. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00094/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (imam desa/dusun) tanggal 18 Juli 2018;
Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 10/KPTS/BP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Guru Mengaji Tingkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun 2018;
bc. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00023/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 19 April 2018;
bd. Kuitansi Pengeluaran Nomor : 00095/KWT/05.13/2018 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa (Guru Mengaji) tanggal 18 Juli 2018;
be. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Juni tahun 2018;
bf. Daftar Penerima Tunjangan/Penghasilan Tunjangan/intensif Pegawai Syara’ dan kelembagaan Desa, Imam Desa/Dusun, Guru mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2018;
bg. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 02 / BP / I / 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
bh. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tahap pertama bulan Januari – Mei 2019;
bi. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 10 Juni 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa bulan Juni 2019;
bj. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa pada kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
bk. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 83.250.000 (Delapan puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
bl. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah : Rp. 16.650.000 (Enam belas juta enam ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
bm. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 99.900.000 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Ribu Rupiah);
bn. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
bo. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0016/SPP/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
bp. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0025/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bq. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0002/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
br. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0015/CASH/05.2017/2019 tanggal 10 Juni 2019;
bs. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan Nomor : 0023/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bt. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa Januari – Mei 2019 tanggal 29 Mei 2019;
bu. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 1 bulan (Juni 2019) tanggal 10 Juni 2019;
bv. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00041/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap perangkat Desa 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bw. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa 5 bulan (Januari – Mei) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
bx. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00029/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 1 bulan (Juni) 2019 tanggal 10 Juni 2019;
by. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00042/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan perangkat Desa 6 bulan (Juli - Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
bz. Daftar Penerima Penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Mei tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
ca. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 10 Juni 2019;
cb. Daftar Penerima Penghasilan tetap Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Januari – Februari tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
ce. Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Bulan Juli – Desember tahun 2019;
cf. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
cg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019;
ch. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
ci. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
cj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
ck. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0026/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0024/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
co. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00043/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
cq. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019;
cr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
cs. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
ct. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
cu. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
cv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah);
cw. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0004/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cx. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor : 0027/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
cy. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0004/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
cz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor : 0025/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
da. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
db. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dc. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019;
Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
de. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05/BP/I/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara dan Guru Mengaji Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
df. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 29 Mei 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Januari – Juni 2019);
dg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan kebudayaan dan keagamaan selama 6 bulan (Juli – Desember 2019);
dh. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
di. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sejumlah : Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
dj. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
dk. Surat Permintaan Pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru mengaji Nomor : 0029/SPP/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0005/CASH/05.2017/2019 tanggal 29 Mei 2019;
dm. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru Nomor : 0027/CASH/05.2017/2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Januari – Juni) 2019 tanggal 29 Mei 2019;
do. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/05.2017/2019 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Imam Desa dan Guru selama 6 bulan (Juli – Desember) 2019 tanggal 28 Agustus 2019;
dp. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019;
dq. Daftar Penerima Tunjangan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2019;
dr. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 08/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Tahun anggaran 2020;
ds. Surat keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 01/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng tahun 2020;
dt. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
du. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
dv. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
dw. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Bottopenno Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah Rp. 104.310.000 (seratus empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
dx. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0002/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
dy. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Nomor : 0020/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
dz. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Nomor : 0002/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
ea. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
eb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00030/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Penghasilan tetap Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
ec. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
ed. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Perangkat Desa selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
ee. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
ef. Daftar Penerima penghasilan tetap perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
eg. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
eh. Daftar Penerima tunjangan perangkat Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
ei. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/BP/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Penetapan Tunjangan Pegawai Syara (imam dusun, Imam rawatib dan Guru Mengaji) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2020;
ej. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
ek. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Pembinaan kemasyarakatan kegiatan penyediaan Honorarium/intensif Pegawai Sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
el. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
em. Surat pengantar permintaan pembayaran Tunjangan Imam dan Pegawai sya’ra Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 11.100.000 (Sebelas juta seratus ribu rupiah);
en. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0005/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
eo. Surat Permintaan Pembayaran Honorarium/intensif pegawai sya’ra dan Guru mengaji Nomor : 0023/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
ep. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Imam dan Guru mengaji Nomor : 0005/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
eq. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00006/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
er. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan Pegawai sya’ra dan Guru mengaji selama 6 bulan (Juli – Desember 2020) tanggal 30 Juli 2020;
es. Daftar Penerima Tunjangan Penghasilan Imam Desa, Imam Dusun dan Guru mengaji Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
et. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 05 Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam lingkup pemerintah Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2019;
eu. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020);
ev. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember 2020);
ew. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ex. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan RT/RW dan anggota Nomor : 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah);
ey. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0004/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
ez. Surat Permintaan Pembayaran Intensif/Operasional RT/RW Nomor: 0022/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
fa. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Tunjangan Intensif RT/RW Nomor: 0004/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fb. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
fc. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan RT/RW selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
fd. Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 07 Juni 2020;
fe Daftar Penerima Tunjangan RT/RW Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
ff. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 17 April 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD;
fg. Surat pernyataan tanggung jawab belanja tahun anggaran 2020 tanggal 30 Juli 2020, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kegiatan Pembayaran Penyediaan tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020;
fh. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
fi. Surat pengantar permintaan pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020 sejumlah : Rp. 16.200.000 (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
fj. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/SPP/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fk. Surat Permintaan Pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0021/SPP/05.2017/2020 tanggal 30 Juli 2020;
fl. Bukti pencairan SPP untuk pembayaran Penghasilan tetap dan tunjangan BPD dan Anggota Nomor : 0003/CASH/05.2017/2020 tanggal 17 April 2020;
fm. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Januari – Juni 2020) tanggal 17 April 2020;
fn. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/05.2017/2020 sumber dana ADD untuk pembayaran Tunjangan BPD selama 6 bulan (Juli – Desember) 2020 tanggal 30 Juli 2020;
fo. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Januari – Juni tahun 2020 tanggal 17 April 2020;
fp. Daftar Penerima Tunjangan BPD dan anggota BPD Desa Bottopenno Bulan Juli – Desember tahun 2020;
fq. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 04/SK/BP/I/2018 tentang Penetapan Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTKD) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
fr. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 06/KPTS/BP/I/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Alokasi Dana Desa (SDD) dan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Tahun Anggaran 2018;
fs. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 315 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
ft. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Lamatelampa Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 400 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
fu. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talut Jalan Taula Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume 900 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2018;
fv. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/ BP/2019 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
fw. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Tobulo Dusun Pao-pao Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
fx. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume 29 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
fy. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Talud Volume 289 meter dan Pengerasan Jalan SMP di Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang : 146,5 meter, Lebar 3 meter dan Ketebalan 0,2 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
fz. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Duiker 1 Unit dengan nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
ga. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Rehab Sumur Pao-pao di Dusun Pao-pao Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gb. Surat pernyataan tanggungjawab belanja tahun anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber Air Bersih Milik Desa tanggal 12 Agustus 2019;
gc. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Nomor: 0024/SPP/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Pembangunan Rehab Sumur Pamsimas senilai Rp. 83.068.700,- Tahun anggaran 2019;
gd. Bukti Pencairan SPP Nomor : 0035/CASH/05.2017/2019 tanggal 12 Agustus 2019 untuk pembangunan Rehab Sumur Pamsimas, tahun anggaran 2019;
ge. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan rabat beton Jalan Pamsimas Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 198,6 meter, Lebar 4 meter dan Ketebalan 0,15 meter + Duiker 1 unit, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gf. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Drainase Jalan Taula Dusun Laparapa Desa Bottopenno dengan Volume Panjang 117 meter, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gg. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Beasiswa siswa berprestasi senilai Rp. 10.000.000,- kepada Sdr. FATIMA AZZAHRA bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2019;
gh. Surat Keputusan Kepala Desa Bottopenno Nomor : 07/BP/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
gi. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban Pembelian Bahan material untuk pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
gj. Dukumen Laporan Pertanggungjawaban pembangunan Kios Mini Bumdes Desa Bottopenno, bersumber dari Dana Desa (DDs) Tahun anggaran 2020;
gk. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018;
gl. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
gm. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018;
gn. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun anggaran 2019;
go. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
gp. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019;
gq. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun anggaran 2020;
gr. Peraturan Desa Bottopenno Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;
gs. Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
gt. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (DDs) Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2020;
Berdasarkan Penetapan Nomor : 61/Pen.Pid/2022/PN Skg;
1 (satu) lembar Laporan Kehilangan Barang (LKB) Nomor: LKB/121/XI/2021/SPKT tanggal 09 November 2021 perihal kehilangan barang/surat berupa 1 (satu) buah Buku Tabanas BNI Unit Atapange dengan No Rekening 674 755 444 atas nama Pemerintah Desa Bottopenno.
Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022, oleh kami Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., sebagai Ketua Majelis didampingi oleh Khairul, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota I dan Sahrizal Lubis, S.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sebagai Hakim Anggota II, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 01 November 2022, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas dengan dibantu oleh Syaharuddin Rahman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan dihadiri oleh Dermawan Wicaksono, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wajo dan Terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
Khairul, S.H., M.H.Ir. Abdul Rahman Karim, S.H.
Sahrizal Lubis, S.H.
Panitera Pengganti
Syaharuddin Rahman, S.H.