9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Bagas Adryansya Purba alias Bagas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju motif bunga-bunga warna merah; - 1 (satu) potong celana panjang karet motif bunga-bunga warna merah; Dikembalikan kepada Anak Korban Kasih Dalifa Anggraini alias Kasih; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor .../Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak;
2. Tempat lahir : Rantau Prapat;
3. Umur/Tanggal lahir : 16 tahun/29 November 2005;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Ikut Orang Tua;
Anak ditangkap sejak tanggal 23 September 2022;
Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sri Rahayu, S.H., dari BBHA Indikator Kota Tebing Tinggi berdasarkan Penetapan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt., tertanggal 18 Oktober 2022 dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS), Wirmawati Nainggolan dan orang tua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 11 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 11 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam surat dakwaan Primair 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara, dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) potong celana panjang karet motif bunga-bunga warna merah;
Dikembalikan kepada Anak korban;
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Anak dan atau Penasihat Hukum Anak secara tertulis tertanggal 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon supaya Anak dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Anak, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada Tahun 2018 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah angkot TTB, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak yaitu Anak Korban (usia 9 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar Tahun 2018 sekira pukul 15.00 wib yang mana saat itu Anak sedang bermain angkot-angkotan yang terparkir dibelakang rumah neneknya dan saat itu Anak melihat Anak Korban sedang main masak-masakan didekat angkot tersebut, tidak berapa lama saat Anak melihat dari kaca spion dalam mobil tersebut Anak melihat Anak Korban ikut masuk kedalam angkot tersebut dan bermain-main dibangku belakang, lalu Anak melihat Anak korban membuka baju dan celananya hanya tinggal memakai celana dalam saja, melihat hal tersebut kemudian Anak pindah duduk dari depan ke bangku belakang, lalu Anak duduk sambil memperhatikan Anak korban yang sedang bermain, tidak berapa lama kemudian Anak membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat, lalu Anak membuka singlet dan celana dalam Anak korban, lalu Anak menidurkan Anak korban dibangku belakang angkot tersebut, setelah itu Anak melebarkan kedua kakinya selebar bahu hingga Anak melihat kemaluan Anak korban, lalu saat Anak hendak memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, tiba-tiba teman Anak bernama Anak saksi memanggil nama Anak didepan rumahnya sehingga Anak tidak jadi memasukan alat kelaminnya, karena tidak ada sahutan maka Anak saksi mendatangi angkot tempat biasa Anak bermain sambil memanggilnya tetapi tidak ada sahutan sehingga Anak saksi membuka pintu angkot dan Anak saksi mendengar suara gerasak gerusuk dan setelah pintu angkot terbuka Anak saksi melihat Anak sedang bermain bersama Anak korban dan tidak berapa kemudian Anak keluar dan disusul oleh Anak korban juga keluar, lalu Anak saksi bertanya kepada Anak korban “Kasih tadi ngapai aja di dalam” dan dijawab oleh Anak korban “celana kasih tadi dibuka sama si Anak” dan setelah mendengar jawaban anak korban kemudian Anak saksi pulang ke rumah, kemudian Anak mendatangi Anak korban lagi dan berkata “Ayok Sih” dan dijawab Anak korban “Mau Ngapai” dan Anak menjawab “yang tadi buka bajumu”, lalu Anak kembali menidurkan Anak korban dibangku dan kemudian melebarkan kedua kaki Anak korban selebar bahu, lalu Anak mengarahkan batang kemaluannya ke lobang alat kelamin Anak korban, lalu Anak menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, dan tiba-tiba nenek Anak korban memanggil-manggil Anak korban sehingga Anak melepaskan alat kelaminnya dari kelamin Anak korban, kemudian Anak dan Anak korban memakai pakaiannya masing-masing, setelah itu Anak korban keluar dari dalam angkot dan pulang kerumahnya sedangkan Anak melanjutkan bermain-main didalam angkot.
Bahwa hal yang sama kemudian dilakukan Anak kembali terhadap Anak korban yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, yang mana awalnya Anak bersama adik dan sepupu Anak sedang bermain game online dirumah Anak tepatnya diruang tamu lalu Anak korban datang kerumah Anak dan berkata “ikut la aku” dan adik Anak menjawab “gak bisa, kau kan belum pande main game” dan Anak korban kembali berkata “aku nanti diajari sama bang Anak”, kemudian saat Anak hendak mengajari Anak korban bermain game tersebut adik dan sepupu Anak tidak mau bermain game lagi dan kemudian mereka keluar rumah, lalu Anak hanya tinggal berdua dirumah dan Anak mengajari Anak korban bermain geme sambil memegangi tangan Anak korban dan setelah bermain game Anak menyuruh Anak korban untuk pulang kerumah neneknya namun Anak korban tidak mau pulang dikarenakan Anak korban masih mau bermain game online, lalu Anak berkata “aku mau tidur, soalnya udah tengah hari, ngantuk juga” lalu Anak mengambil selimut dan berbaring diruang tamu lalu Anak korban ikut masuk kedalam selimut dan Anak berkata “nanti ketahuan nenek, dikiranya ngapai” dan dijawab Anak korban “gak mau aku mau tetap diajari main game”, lalu Anak memegang-megang tangannya setelah itu Anak memasukan tangan kiri Anak kedalam celana dalam Anak korban dan meraba-raba alat kelamin Anak korban lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban sampai batas lutut, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak hingga batas lutut selanjutnya Anak menyuruh Anak korban untuk tidur menyamping lalu Anak memasukan alat kelaminnya kedalam lobang anus Anak korban sebatas kepala alat kelaminnya, kemudian tiba-tiba ibu Anak datang dan masuk kedalam rumah lalu Anak korban pergi ke kamar mandi dan Anak pura-pura tidur, lalu Anak mendengar ibu Anak bertanya kepada korban “ngapai kelen sih” dan dijawab Anak korban “gak ada nek, dari kamar mandi”, setelah itu Anak korban keluar dari rumah. Kemudian hal yang sama dilakukan Anak pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, dan yang dilakukan anak terhadap Anak korban adalah memegang-megang alat kelamin anak korban. Kemudian hal yang sama juga dilakukan Anak terhadap Anak korban pada sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu Kemudian yang terakhir dilakukan Anak pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, yang mana awalnya Anak sedang tidur-tiduran didalam kamar rumahnya sambil bermain game, lalu Anak melihat Anak korban bermain-main diruang tamu kemudian Anak mengajak Anak korban masuk ke dalam kamarnya dengan alasan agar Anak korban tidak kepanasan dikarenakan kipas ruang tamu mati lalu Anak mengkunci kamar, sesampainya didalam kamar Anak membuka baju Anak korban hingga terlepas lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban hingga sebatas lutut lalu Anak meraba-raba payudara dan kemaluan Anak korban, lalu Anak membuka baju dan celananya hingga terlepas, lalu Anak menidurkan Anak korban diatas spring bed selanjutnya Anak berlutut didepan Anak korban lalu Anak mengangkat kaki Anak korban dan melebarkan selebar bahu hingga Anak dapat melihat kemaluan Anak korban lalu Anak memasukan alat kemaluannya ke lobang alat kelamin Anak korban, dan saat Anak hendak menggoyangkan pinggangnya, tiba-tiba pintu kamar diketuk sehinga Anak dan Anak korban kembali memakai pakaiannya masing-masing, selanjutnya Anak membuka pintu kamar dan ternyata adik dan adik sepupu Anak hendak meminta handphone, lalu setelah Anak memberikan handphone kepada adiknya kemudian Anak korban keluar dari kamar dan pergi kerumah neneknya namun sebelum Anak korban pergi Anak sempat memberikan uang sebesar Rp.5.000,- kepada Anak korban dan pada waktu sebelumnya Anak juga ada beberapa kali mengisikan paket internet handphone Anak korban. Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban mengalami: Bibir kemaluan besar tidak ada kelainanBibir kemaluan kecil tidak ada kelainan Liang senggama tidak ada kelainan Ditemukan selaput dara robek sampai dasar daerah jam 1,10 Ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 6 Sisa sperma tidak dijumpai Perdarahan tidak dijumpai Plano test Negatif (-) Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 432/VER/IX/2022/RSBTT tanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis dengan kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam satu dan jam sepuluh sampai dasar dan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam enam tidak sampai dasar, robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya. Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsidair:
Bahwa Anak, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada Tahun 2018 sekira pukul 15.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah angkot TTB, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Indah Nurmalah (usia 17 Tahun) melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar Tahun 2018 sekira pukul 15.00 wib yang mana saat itu Anak sedang bermain angkot-angkotan yang terparkir dibelakang rumah neneknya dan saat itu Anak melihat Anak Korban sedang main masak-masakan didekat angkot tersebut, tidak berapa lama saat Anak melihat dari kaca spion dalam mobil tersebut Anak melihat Anak Korban ikut masuk kedalam angkot tersebut dan bermain-main dibangku belakang, lalu Anak melihat Anak korban membuka baju dan celananya hanya tinggal memakai celana dalam saja, melihat hal tersebut kemudian Anak pindah duduk dari depan ke bangku belakang, lalu Anak duduk sambil memperhatikan Anak korban yang sedang bermain, tidak berapa lama kemudian Anak membuka baju dan celananya hingga telanjang bulat, lalu Anak membuka singlet dan celana dalam Anak korban, lalu Anak menidurkan Anak korban dibangku belakang angkot tersebut, setelah itu Anak melebarkan kedua kakinya selebar bahu hingga Anak melihat kemaluan Anak korban, lalu saat Anak hendak memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, tiba-tiba teman Anak bernama Anak saksi memanggil nama Anak didepan rumahnya sehingga Anak tidak jadi memasukan alat kelaminnya, karena tidak ada sahutan maka Anak saksi mendatangi angkot tempat biasa Anak bermain sambil memanggilnya tetapi tidak ada sahutan sehingga Anak saksi membuka pintu angkot dan Anak saksi mendengar suara gerasak gerusuk dan setelah pintu angkot terbuka Anak saksi melihat Anak sedang bermain bersama Anak korban dan tidak berapa kemudian Anak keluar dan disusul oleh Anak korban juga keluar, lalu Anak saksi bertanya kepada Anak korban “kasih tadi ngapai aja di dalam” dan dijawab oleh Anak korban “celana kasih tadi dibuka sama si Anak” dan setelah mendengar jawaban anak korban kemudian Anak saksi pulang ke rumah, kemudian Anak mendatangi Anak korban lagi dan berkata “Ayok Sih” dan dijawab Anak korban “Mau Ngapai” dan Anak menjawab “yang tadi buka bajumu”, lalu Anak kembali menidurkan Anak korban dibangku dan kemudian melebarkan kedua kaki Anak korban selebar bahu, lalu Anak mengarahkan batang kemaluannya ke lobang alat kelamin Anak korban, lalu Anak menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban, dan tiba-tiba nenek Anak korban memanggil-manggil Anak korban sehingga Anak melepaskan alat kelaminnya dari kelamin Anak korban, kemudian Anak dan Anak korban memakai pakaiannya masing-masing, setelah itu Anak korban keluar dari dalam angkot dan pulang kerumahnya sedangkan Anak melanjutkan bermain-main didalam angkot. Bahwa hal yang sama kemudian dilakukan Anak kembali terhadap Anak korban yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamu, yang mana awalnya Anak bersama adik dan sepupu Anak sedang bermain game online dirumah Anak tepatnya diruang tamu lalu Anak korban datang kerumah Anak dan berkata “ikut la aku” dan adik Anak menjawab “gak bisa, kau kan belum pande main game” dan Anak korban kembali berkata “aku nanti diajari sama bang Anak”, kemudian saat Anak hendak mengajari Anak korban bermain game tersebut adik dan sepupu Anak tidak mau bermain game lagi dan kemudian mereka keluar rumah, lalu Anak hanya tinggal berdua dirumah dan Anak mengajari Anak korban bermain geme sambil memegangi tangan Anak korban dan setelah bermain game Anak menyuruh Anak korban untuk pulang kerumah neneknya namun Anak korban tidak mau pulang dikarenakan Anak korban masih mau bermain game online, lalu Anak berkata “aku mau tidur, soalnya udah tengah hari, ngantuk juga” lalu Anak mengambil selimut dan berbaring diruang tamu lalu Anak korban ikut masuk kedalam selimut dan Anak berkata “nanti ketahuan nenek, dikiranya ngapai” dan dijawab Anak korban “gak mau aku mau tetap diajari main game”, lalu Anak memegang-megang tangannya setelah itu Anak memasukan tangan kiri Anak kedalam celana dalam Anak korban dan meraba-raba alat kelamin Anak korban lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban sampai batas lutut, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak hingga batas lutut selanjutnya Anak menyuruh Anak korban untuk tidur menyamping lalu Anak memasukan alat kelaminnya ke dalam lobang anus Anak korban sebatas kepala alat kelaminnya, kemudian tiba-tiba ibu Anak datang dan masuk kedalam rumah lalu Anak korban pergi ke kamar mandi dan Anak pura-pura tidur, lalu Anak mendengar ibu Anak bertanya kepada korban “ngapai kelen sih” dan dijawab Anak korban “gak ada nek, dari kamar mandi”, setelah itu Anak korban keluar dari rumah.Kemudian hal yang sama dilakukan Anak pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, dan yang dilakukan anak terhadap Anak korban adalah memegang-megang alat kelamin anak korban.Kemudian hal yang sama juga dilakukan Anak terhadap Anak korban pada sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di ruang tamuKemudian yang terakhir dilakukan Anak pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar, yang mana awalnya Anak sedang tidur-tiduran didalam kamar rumahnya sambil bermain game, lalu Anak melihat Anak korban bermain-main diruang tamu kemudian Anak mengajak Anak korban masuk ke dalam kamarnya dengan alasan agar Anak korban tidak kepanasan dikarenakan kipas ruang tamu mati lalu Anak mengkunci kamar, sesampainya didalam kamar Anak membuka baju Anak korban hingga terlepas lalu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban hingga sebatas lutut lalu Anak meraba-raba payudara dan kemaluan Anak korban, lalu Anak membuka baju dan celananya hingga terlepas, lalu Anak menidurkan Anak korban diatas spring bed selanjutnya Anak berlutut didepan Anak korban lalu Anak mengangkat kaki Anak korban dan melebarkan selebar bahu hingga Anak dapat melihat kemaluan Anak korban lalu Anak memasukan alat kemaluannya ke lobang alat kelamin Anak korban, dan saat Anak hendak menggoyangkan pinggangnya, tiba-tiba pintu kamar diketuk sehinga Anak dan Anak korban kembali memakai pakaiannya masing-masing, selanjutnya Anak membuka pintu kamar dan ternyata adik dan adik sepupu Anak hendak meminta handphone, lalu setelah Anak memberikan handphone kepada adiknya kemudian Anak korban keluar dari kamar dan pergi kerumah neneknya namun sebelum Anak korban pergi Anak sempat memberikan uang sebesar Rp.5.000,- kepada Anak korban dan pada waktu sebelumnya Anak juga ada beberapa kali mengisikan paket internet handphone Anak korban. Bahwa akibat perbuatan Anak, Anak korban mengalami: Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan Liang senggama tidak ada kelainan ditemukan selaput dara robek sampai dasar daerah jam 1,10 Ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 6 Sisa sperma tidak dijumpai Perdarahan tidak dijumpai Plano test Negatif (-) Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 432/VER/IX/2022/RSBTT tanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis dengan kesimpulan: Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam satu dan jam sepuluh sampai dasar dan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam enam tidak sampai dasar, robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya. Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban (Anak Korban), tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak adalah om Anak Korban;
Bahwa Anak telah membuka celana dalam Anak Korban dan saat itu Anak Korban merasa takut untuk berteriak;
Bahwa kejadiannya sudah lama dan Anak Korban sudah tidak ingat lagi kapan kejadiannya, namun kejadiannya di dalam angkot, Anak membuka celana Anak Korban lalu Anak membuka celana dan bajunya hingga telanjang lalu Anak Korban dicium oleh Anak, dada Anak Korban dipegang oleh Anak kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak sudah melakukan perbuatan seperti itu terhadap Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama di dalam angkot dan yang kedua di dalam kamar yang awalnya Anak Korban diajak oleh Anak ke rumahnya, sesampainya di rumah Anak, Anak Korban ditarik oleh Anak dan dibawa ke dalam kamar;
Bahwa Anak Korban tidak ada melihat keluar cairan dari alat kelamin Anak;
Bahwa Anak Korban dipaksa oleh Anak dan tidak pernah dibelikan jajanan ataupun paket internet;
Bahwa Anak juga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Anak Korban sering bermain ke rumah Anak;
Bahwa Anak tidak ada memberikan apapun kepada Anak Korban;
Bahwa awalnya pada saat Anak Korban pulang sekolah pukul 12.00 WIB, Anak dijemput oleh Anak Korban naik sepeda motor, Anak berkata kepada Anak Korban, “Ayo pulang” lalu Anak Korban mengatakan, “Apa”, lalu dijawab Anak, “Ikut saja” kemudian Anak Korban dibawa pulang oleh Anak ke rumah Anak Korban untuk mengganti baju, saat itu Anak menunggu Anak Korban berganti baju di rumah Anak Korban, lalu Anak Korban dibawa oleh Anak jalan-jalan, setelah itu Anak Korban dibawa ke rumah Anak, di dalam rumah Anak sedang tidak ada orang kemudian Anak Korban dibawa oleh Anak ke dalam kamar, di dalam kamar Anak membuka celana dan celana dalam Anak Korban sementara Anak hanya membuka celananya saja, kemudian Anak Korban melihat Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban yang masuk pucuknya saja tidak semua, lalu digoyang-goyang sama Anak, setelah itu Anak ada memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak dan Anak Korban memakai pakaian kembali dan keluar dari kamar lalu Anak Korban main-main di luar, setelah itu Anak Korban pulang ke rumah sendirian;
Bahwa Anak Korban tinggal bersama dengan ayah Anak Korban, dan yang tinggal di rumah Anak Korban adalah ayah Anak Korban, Tante/Ibu (adik ayah) dan Paman/Om (adik ayah);
Bahwa Anak Korban tidak ada menceritakan kejadian ini kepada ayah Anak Korban karena Anak Korban merasa takut dimarahi Anak Korban;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban supaya Anak Korban tidak usah menceritakan kejadian ini kepada siapa-siapa;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak memberikan pendapat bahwa pada saat pulang sekolah pukul 12.00 WIB bukan Anak yang menjemput dan pada saat itu Anak tidak ada memasukkan alat kelamin Anak;
Nuraini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak saksi karena saksi ditelepon oleh saksi Ayu Wulandari pada bulan Agustus 2022, saksi disuruh pulang karena anak saksi telah dilecehkan oleh Anak, setelah mendengar kabar tersebut, saksi bertanya apakah sudah dipastikan dan dijelaskan kalau Anak Korban sedang sakit kemaluannya mengeluarkan lendir putih dan sudah dibawa ke bidan, mendengar penjelasan itu saksipun pamit ke suami saksi dan langsung menuju Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah, saksi menjumpai anak saksi dan bertanya, “apa benar kau diapain (perkosa) sama Anak?” dan dijawab oleh anak saksi, “ya, mak saya sudah diperkosa sama si Anak”, setelah mendengar penjelasan tersebut sayapun kaget dan tidak menerima, kemudian saksi melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum;
Bahwa selama ini Anak Korban tinggal bersama neneknya;
Bahwa saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari Jumat pagi tanggal 23 September 2022;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
Ayu Wulandari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban adalah keponakan saksi;
Bahwa menurut keterangan Anak Korban kepada saksi, bahwa kejadian percabulan tersebut terjadi sekitar tahun 2018 pukul 15.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah angkot dan pada hari Sabtu bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar rumah Anak;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian percabulan yang dilakukan Anak terhadap Anak Korban tetapi Anak Korban yang bercerita kepada saksi;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB keluarga Anak Korban bercerita kepada saksi bahwa keluarga Anak Korban curiga terhadap cara jalan Anak Korban yang mengangkang dan ada keluarga yang pernah melihat Anak Korban menggunakan softex karena ada cairan yang keluar dari kemaluannya dan saksi disuruh datang dan menanyakan ke Anak Korban apa yang terjadi, saksi menjawab akan menanyai Anak Korban dan sepulang mengaji Anak Korban saksi panggil dan mulai saksi tanyai, “Ibu lihat mengapa jalan Kasih ngangkang sepulang sekolah”, lalu awalnya Anak Korban tidak mengaku dengan mengatakan, “Engga ada bu, awak kemaren main sepeda”, lalu keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB saksi datang ke rumah Anak Korban lalu saksi menghampiri Anak Korban dan duduk bersama sambil bercerita-cerita kemudian ayah Anak Korban menyuruh saksi untuk menghapus beberapa foto-foto yang ada di dalam galeri handphone Anak Korban, saat saksi membuka galeri dan melihat-lihat beberapa foto lalu saksi ada melihat sebuah foto gambar kemaluan Anak Korban yang separuh telanjang dimana saat itu Anak Korban sedang duduk di samping saksi lalu saksi bertanya kepada Anak Korban, “ini foto siapa Kasih, punya siapa” Anak Korban menjawab, “gak ada bu” lalu saksi bertanya dengan nada tinggi, “Jawab jujur, jangan sampai ibu marah” lalu Anak Korban langsung menangis dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Anak, kemaluannya dipegang-pegang oleh Anak menggunakan jari tangan Anak, kemudian saksi bertanya siapa Anak itu dan dijawab Anak Korban kalau Anak adalah keluarga dari ibu Anak Korban, kemudian saksi mencari Anak ke rumahnya bersama dengan ayah Anak Korban, sesampainya di rumah Anak, kami bertemu dengan Anak dan keluarganya dan langsung menanyakan kepada Anak apa yang telah dilakukan Anak kepada Anak Korban, pada awalnya Anak tidak mengakui perbuatannya kepada Anak Korban, setelah ditunjukkan foto tersebut akhirnya Anak mengakui perbuatannya, kemudian kami pergi ke rumah nenek Anak Korban dan saksi langsung menghubungi ibu kandung Anak Korban di Pekan Baru-Riau dan menceritakan kejadian yang dialami oleh Anak Korban lalu keesokan harinya ibu kandung Anak Korban tiba di rumah Anak Korban dan pukul 10.00 WIB saksi dijemput ayah Anak Korban dan ikut ke Kantor Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang dialami Anak Korban tersebut;
Bahwa di dalam foto gambar itu hanya kelihatan celana di lutut dan kelaminnya Anak Korban dan di gambar tersebut ada kelihatan tanggalnya sekitar 3 bulan yang lalu;
Bahwa benar barang bukti yang disita adalah milik Anak Korban yang digunakannya saat kejadian yang kedua kali di dalam kamar rumah Anak;
Bahwa keluarga Anak ada yang datang meminta maaf tetapi orang tua Anak tidak ikut datang ke rumah Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak sudah lupa kapan kejadian mencabuli Anak Korban;
Bahwa awalnya Anak bermain sendiri di belakang rumah di dalam sebuah angkot lalu Anak Korban datang sendiri dan bermain di belakang di dalam angkot, kemudian Anak membuka baju dan celana Anak Korban lalu Anak memasukkan jari tangan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban baru Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak juga ada mencium Anak Korban;
Bahwa kejadian yang kedua kalinya Anak melakukannya di dalam kamar rumah Anak, awalnya Anak mengajak Anak Korban main game dan saat main game posisi duduk Anak Korban mengangkang sehingga membuat Anak menjadi bernafsu kemudian Anak membuka baju dan celana Anak Korban kemudian Anak mengkobel-kobel alat kelamin Anak Korban lalu Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa yang ketiga kalinya awalnya Anak mengajak Anak Korban bermain game di dalam kamar Anak, lalu Anak mulai memegang kelamin Anak Korban lalu Anak menurunkan celana Anak Korban dan Anak kembali memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak tidak ada mengatakan kepada Anak Korban jangan bilang siapa-siapa;
Bahwa Anak pernah memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Anak Korban, pernah juga Anak membelikan paket internet Anak Korban;
Bahwa Anak menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa pada saat pertama kalinya Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak Korban mengalami kesakitan;
Bahwa Anak tidak ada melakukan pemaksaan saat melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban melainkan Anak ada merayu Anak Korban sehingga Anak Korban mau menuruti kemauan Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) potong celana panjang karet motif bunga-bunga warna merah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula membacakan Surat Visum et Repertum Nomor: 432/VER/IX/2022/RSBTT tanggal 23 September 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis dengan kesimpulan: berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam satu dan jam sepuluh sampai dasar dan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam enam tidak sampai dasar, robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya;
Menimbang, Penuntut Umum telah pula membacakan Laporan Sosial atas nama Anak Korban yang dibuat oleh Pekerja Sosial Anak Enda Zulfahni, S.Psi., diketahui oleh atas nama Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Jelita Pasaribu, S.H., tertanggal 4 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sekitar tahun 2018 pukul 15.00 WIB Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah angkot dan pada hari Sabtu, bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar rumah Anak;
Bahwa benar Anak mengetahui bahwasanya Anak Korban masih berusia 9 (sembilan) tahun dan merupakan keponakan Anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar;
Bahwa benar perbuatan Anak terhadap Anak Korban diketahui oleh saksi Ayu Wulandari karena melihat handphone Anak Korban ada foto Anak Korban telanjang dengan Anak di dalam foto tersebut lalu menginterogasi Anak Korban dan Anak Korban menerangkan yang sebenarnya pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB lalu pada tanggal 23 September 2022 ibu kandung Anak Korban Nuraini dan ayah Anak Korban serta saksi Ayu Wulandari pergi ke Kantor Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan perbuatan Anak tersebut;
Bahwa benar Anak telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 2 (dua) kali dengan cara Anak membuka celana dan baju Anak Korban lalu Anak memasukkan jari tangan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya di dalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa benar Anak merayu Anak Korban dengan cara memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pernah membelikan Anak Korban paket internet;
Bahwa benar barang bukti yang disita adalah milik Anak Korban yang digunakannya saat kejadian yang kedua kali di dalam kamar rumah Anak;
Bahwa benar akibat perbuatan Anak, Anak Korban mengalami selaput dara robek pada daerah jam satu dan jam sepuluh sampai dasar dan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam enam tidak sampai dasar, robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya sesuai Surat Visum et Repertum Nomor: 432/VER/IX/2022/RSBTT tanggal 23 September 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Perbuatan yang satu sama lain saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa defenisi unsur setiap orang yang menurut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Hakim Ketua, Anak telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sama dan bersesuaian dengan identitas Anak sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga benar bahwa Anak yang dihadapkan ke depan persidangan tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subjek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, S.H., untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggungjawaban) di atas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah tampak bahwa kondisi jiwa Anak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur, Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, oleh karena itu ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku terhadap diri Anak, dengan demikian Anak adalah orang yang mampu bertanggungjawab didepan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama pada dakwaan tersebut yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif sehingga unsur tersebut telah terpenuhi apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan berdasarkan Pasal 1 angka 15 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang tersebut yang bertentangan dengan kehendak hatinya agar dirinya menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendaknya sendiri dimana menerima kehendaknya ini setidaknya mengakibatkan dua hal yaitu orang yang dipaksa akan menerima apa yang akan diperbuat terhadap dirinya atau orang yang dipaksa tersebut akan berbuat yang sama sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang memaksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayai akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah serangkaian kata-kata yang tidak benar yang tersusun sedemikian rupa yang diucapkan seseorang atau lebih, namun diterangkan kepada orang lain seakan-akan benar dengan tujuan agar orang yang dibohongi tersebut mempercayai kata-kata tersebut sebagai suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang untuk mengikuti kemauan dari si pembujuk tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar sekitar tahun 2018 pukul 15.00 WIB Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah angkot dan pada hari Sabtu, bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar rumah Anak padahal Anak mengetahui bahwasanya Anak Korban masih berusia 9 (sembilan) tahun dan merupakan keponakan Anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar;
Menimbang, bahwa benar perbuatan Anak terhadap Anak Korban diketahui oleh saksi Ayu Wulandari karena melihat handphone Anak Korban ada foto Anak Korban telanjang dengan Anak di dalam foto tersebut lalu menginterogasi Anak Korban dan Anak Korban menerangkan yang sebenarnya pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB lalu pada tanggal 23 September 2022 ibu kandung Anak Korban Nuraini dan ayah Anak Korban serta saksi Ayu Wulandari pergi ke Kantor Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan perbuatan Anak tersebut;
Menimbang, bahwa benar Anak telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 2 (dua) kali dengan cara Anak membuka celana dan baju Anak Korban lalu Anak memasukkan jari tangan Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban kemudian Anak memasukkan alat kelamin Anak ke dalam Anak Korban dan menggoyang-goyangkannya di dalam alat kelamin Anak Korban, akibatnya Anak Korban mengalami selaput dara robek pada daerah jam satu dan jam sepuluh sampai dasar dan didapatkan selaput dara robek pada daerah jam enam tidak sampai dasar, robekan diduga akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya sesuai Surat Visum et Repertum Nomor: 432/VER/IX/2022/RSBTT tanggal 23 September 2022;
Menimbang, bahwa benar Anak bisa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban karena Anak merayu Anak Korban dengan cara memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pernah membelikan Anak Korban paket internet dan benar barang bukti yang disita adalah milik Anak Korban yang digunakannya saat kejadian yang kedua kali di dalam kamar rumah Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Anak telah terbukti melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan Anak, sehingga unsur “membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Perbuatan yang satu sama lain saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut ialah beberapa perbuatan pidana yang sejenis yang dilakukan si pembuat karena kehendaknya sendiri dalam jarak waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan di persidangan pada bahwa benar Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yang pertama kalinya sekitar tahun 2018 pukul 15.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah angkot lalu pada hari Sabtu, bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar rumah Anak dan selanjutnya yang ketiga kalinya untuk waktu yang tidak diingat lagi, sehingga perbuatan persetubuhan itu dilakukan Anak lebih dari 1 (satu) kali, dengan demikian unsur “perbuatan berlanjut” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka tidak perlu dibuktikan lagi tentang dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan rasa sakit dan trauma yang mendalam terhadap Anak Korban yang merupakan keponakan Anak sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong baju motif bunga-bunga warna merah dan 1 (satu) potong celana panjang karet motif bunga-bunga warna merah, oleh karena menurut faktanya barang bukti tersebut merupakan milik Anak Korban yang telah disita dari Anak Korban, maka perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut seluruhnya dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju motif bunga-bunga warna merah;
1 (satu) potong celana panjang karet motif bunga-bunga warna merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 oleh kami, Muhammad Ikhsan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rina Yose, S.H, dan Delima Mariaigo Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Taufik Harahap, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, serta dihadiri oleh Dhania Nuramita, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rina Yose, S.H Muhammad Ikhsan, S.H.
Delima Mariaigo Simanjuntak, S.H.
Panitera Pengganti,
Taufik Harahap, S.H.