153/PDT/2022/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 153/PDT/2022/PT SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Soekarno-Hatta Km-3,5 No.64
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 Agustus 2022 Nomor: 141/Pdt.G/2021/PN Bpp yang dimohonkan banding, terhadap amar putusan angka 4 (empat), amar putusan angka 2 (dua) huruf ‘d’, amar putusan angka 5 (lima) butir 1.4 (satu titik empat), amar putusan angka 6 (enam) dan amar putusan angka 7 (tujuh), sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konpensi: Dalam Provisi ? Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi ? Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah obyek-obyek sengketa sebagai berikut: a. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284 / Timbau, seluas ± 4.046 M2 (Empat ribu empat puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor : 836 / 51-TBU / 2003 tanggal 20 Agustus 2003, yang terletak di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Pahlawan; Sebelah Selatan : Kantor PDAM; Sebelah Timur : Kuburan MUslim/Jalan; Sebelah Barat : SDN 043 dan Tanah Abd. Syoekoer Weng; b. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1251 / Bontang Baru, seluas ± 400 M2 (Empat ratus meter persegi), Surat Ukur Nomor 58/1998 tanggal 21 Oktober 1998, yang terletak di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Suprapto; Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Udin; Sebelah Timur : Gang Sepakat; Sebelah Barat : Tanah Haji Mahmud; c. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0996 / Sangata, seluas ± 940 M2 (Sembilan ratus empat puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 02/Sangatta Utara/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang terletak di Kelurahan Sangata Utara, Kecamatan Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, setempat dikenal sebagai Jalan APT Pranoto Nomor 04, Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan APT Pranoto; Sebelah Selatan : Tanah Rusli Baso; Sebelah Timur : Tanah Hapidawati; Sebelah Barat : Tanah ABD Hamis; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula dan baik dan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia, obyek sengketa sebagai berikut: 4.1. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 284 / Timbau, seluas ± 4.046 M2 (Empat ribu empat puluh enam meter persegi), Surat Ukur Nomor: 836 / 51- TBU / 2003 tanggal 20 Agustus 2003, yang terletak di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Pahlawan; Sebelah Selatan : Kantor PDAM; Sebelah Timur : Kuburan Muslim/Jalan; Sebelah Barat : SDN 043 dan Tanah Abd. Syoekoer Weng; 4.2. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1251 / Bontang Baru, seluas ± 400 M2 (Empat ratus meter persegi), Surat Ukur Nomor 58/1998 tanggal 21 Oktober 1998, yang terletak di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Suprapto; Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Udin; Sebelah Timur : Gang Sepakat; Sebelah Barat : Tanah Haji Mahmud; 4.3. Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0996/ Sangata, seluas ± 940 M2 (Sembilan ratus empat puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor 02/Sangatta Utara/2005 tanggal 17 Maret 2005, yang terletak di Kelurahan Sangata Utara, Kecamatan Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi KalimantanTimur, setempat dikenal sebagai Jalan APT Pranoto Nomor 04,Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan APT Pranoto; Sebelah Selatan : Tanah Rusli Baso; Sebelah Timur : Tanah Hapidawati; Sebelah Barat : Tanah ABD Hamis; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);