58/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI: Menolak permohonan praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 58/Pid.Prap/2021/PNMdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
| : | ALIP; |
| : | Medan; |
| : | 40 Tahun/28 Maret 1981; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jalan Pukat Banting IV Gg. Permata No. 12-G, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara; |
| : | Islam; |
| : | Wiraswasta; |
Dalam ini memberi kuasanya kepada H. Abdul Salam Karim, SH., Sugianto SP Nadeak, S.H., dan Ali R. Putra Piliang, S.H., masing-masing Advokat pada Kantor Hukum SAS & REKAN, beralamat di Jalan Perdana Dalam No. 85-A, Kota Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 November 2021, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Neril Afdi, SH, Sunardi, SH., MH., Yenzarman, SH., Hermansyah, SH., masing-masing Advokat pada Law Office Neril Afdi, SH. & Partners, beralamat di Jalan Pepaya, Blok A 8 Nomor 5 Angkasa Puri, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati asih, Kota Medan dan Jalan Anugerah Mataram Nomor 26 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2021, selanjutnya disebut Termohon-I;
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan Cq. Panit I Reskrim Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Neril Afdi, SH, Sunardi, SH., MH., Yenzarman, SH., Hermansyah, SH., masing-masing Advokat pada Law Office Neril Afdi, SH. & Partners, beralamat di Jalan Pepaya, Blok A 8 Nomor 5 Angkasa Puri, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati asih, Kota Medan dan Jalan Anugerah Mataram Nomor 26 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2021, selanjutnya disebut Termohon-II;
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan Cq. Panit I Reskrim Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan Cq. AIPTU. Masper Sirait (NRP. 69120400) selaku Penyidik Pembantu pada Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan di Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Neril Afdi, SH, Sunardi, SH., MH., Yenzarman, SH., Hermansyah, SH., masing-masing Advokat pada Law Office Neril Afdi, SH. & Partners, beralamat di Jalan Pepaya, Blok A 8 Nomor 5 Angkasa Puri, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati asih, Kota Medan dan Jalan Anugerah Mataram Nomor 26 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2021, selanjutnya disebut Termohon-III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pid.Pra/2021/PN Mdn tanggal 26 Nopember 2021 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 26 Nopember 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Perkara Nomor 58/Pid.Prap/2021/PN Mdn tanggal 26 Nopember 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Bahwa telah terjadi penangkapan yang dilakukan Termohon-I; Termohon-II; dan Termohon-III; terhadap Pemohon pada tanggal 05 November 2021 dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP;
Bahwa proses penangkapan yang dilakukan diluar dari proses hukum dikarenakan tanpa terlebih dahulu mengedepan azas audi alteram partem sehingga terkesan berpihak atau tidak menghargai hak azasi manusia padahal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 menganut azas penghormatan hak azasi manusia;
Bahwa karenanya, Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini pada Pengadilan Negeri Medan yang didasari atas ketentuan Pasal 1 ayat 10 KUHAP. Berdasarkan uraian dalil diatas telah cukup beralasan menurut hukum Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini;
PEMOHON
Bahwa Pemohon keberatan terhadap tindakan para Termohon yang melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon dikarenakan tanpa menghargai hak azasi manusia yang melekat pada diri Pemohon yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya Termohon-I; Termohon-II; dan Termohon-III; dalam melakukan proses penyelidikan terdahulu dengan mendengar kesaksian dari Pemohon terdahulu setelah itu dilakukan proses penyidikan dengan penetapan tersangka sebagai wadah diberikan ruang pembelaan terhadap Pemohon. Dengan ditetapkan Pemohon langsung sebagai tersangka merupakan bentuk tidak menerapkan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence);
Sementara jika para Termohon terlebih dahulu mengedepankan azas audi alteram partem dengan terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan pastinya para Termohon memberi kesempatan terhadap Pemohon untuk melakukan pembelaan terhadap diri Pemohon. Jikalau ada keterangan kesaksian dari Pemohon setidak-tidaknya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan memiliki nilai pembelaan terhadap Pemohon saat dinyatakan sebagai tersangka;
Bahwa dengan demikian tindakan para Termohon merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang tidak menaati azas equality before the law “persamaan hak dimuka hukum”;
Bahwa menurut Pemohon, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap diri Pemohon merupakan sesuatu yang tidak sah karenanya Pemohon memiliki legalitas untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini seperti tersebut pada point huruf (A) diatas;
TERMOHON-TERMOHON
Bahwa Termohon-I adalah Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan yang merupakan Pimpinan Langsung dari Termohon-II dan Termohon-III yang memiliki tugas dan fungsi melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan berikut juga melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan;
Bahwa Termohon-II adalah Panit I Reskrim Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan adalah sebagai penyidik yang membantu tugas dan fungsi dari Termohon-I dalam melakukan proses penyidikan maupun melakukan pengawasan terhadap Termohon-III;
Bahwa Termohon-III adalah anggota langsung dari Termohon-I dan Termohon-II yang merupakan sebagai penyidik Pembantu dalam membantu menjalankan tugas, pokok dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia khususnya pada unit reserse kriminal pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan;
ANALISA FAKTA dan ANALISA YURIDIS
Bahwa Termohon-I; telah melakukan penangkapan dengan memerintahkan anggotanya yang dalam hal ini termasuk Termohon-II; yang tanpa terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan ataupun tanpa mendengar keterangan kesaksian dari Pemohon dengan langsung melakukan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan melakukan proses penyidikan dengan mengambil keterangan tersangka oleh Termohon-III;
Bahwa dengan tidak dilaluinya proses penyelidikan sehingga proses penyidikan yang dilakukan Termohon-I; kelihatan menjadi suatu perbuatan suka-suka dalam melakukan tahapan proses penyidikan yang mana dapat dilihat pada Surat Perintah Penangkapan yang tidak memiliki tanggal sehingga menurut hukum merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya memiliki tanggal sehingga memiliki kadar maupun kandungan nilai hukum;
Bahwa segala tindakan yang dilakukan para Termohon khususnya terhadap Termohon-I; harus didasari segala surat perintah yang sah menurut hukum dimana sebagai contoh saat Termohon-I; melakukan penangkapan menerbitkan surat perintah penangkapan dengan didasari terlebih dahulu adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/720/X/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 23 Oktober 2021 sehingga segala tindakan Termohon-I; bersama dengan Termohon-II; berikut dengan Termohon-III; memiliki pertimbangan hukum dalam melakukan segala tindakan hukum;
Akan tetapi Termohon-I;bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; kembali tidak mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; telah melakukan penetapan tersangka yang tanpa terlebih dahulu mendengar keterangan Pemohon (maksudnya tidak mengedepankan azas audi alteram partem) kemudian melakukan penangkapan yang tanpa didasari dengan dasar-dasar pertimbangan hukum khususnya secara administrasi hukum acara pidana tidak dilalui dengan baik dibuktikan dengan surat perintah penangkapan yang tidak bertanggal (tidak ada tanggal penerbitannya);
Bahwa selanjutnya selain para Termohon tidak memberikan kesempatan terhadap Pemohon untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dilanjutkan dengan proses penyidikan yang tidak sah yang tanpa memberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan terhadap Pemohon, misalnya tidak memberitahukan atau turunan pemberitahuan dimulainya penyidikan;
Bahwa seharusnya demi hukum Pemohon harus diberitahukan juga apakah proses hukumnya sudah dimulai atau belum, dengan cara diberitahukan kepada penuntut umum sementara Pemohon hanya diberitahu oleh Termohon-III; dengan cara memberi foto saja berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bertanggal 5 Nopember 2021, yang diberitahukan melalui whatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021;
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang mengatur selambat-lambatnya para Termohon memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan;
Bahwa atas hal itu tindakan Temohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; melakukan proses penyidikan yang tidak sah sehingga cukup beralasan hukum Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini;
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Bahwa atas tindakan Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III seperti tersebut diatas Pemohon telah dirugikan baik secara materil maupun immaterial;
Bahwa kerugian materil maupun immaterial disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP;
Bahwa kerugian immaterial tersebut diatas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian tersebut dikompensasikan dalam bentuk Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; Meminta Maaf secara terbuka pada Pemohon lewat Media Massa di Kota Medan yaitu Surat Kabar Harian Analisa, SIB dan Waspada selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
PETITUM dan PENUTUP
Berdasarkan uraian diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan suatu hari persidangan seraya memanggil para pihak guna pemeriksaan, dan selanjutnya dimohonkan agar dapat mengambil putusan dalam Permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; melakukan proses penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon;
Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP adalah tidah sah menurut hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon;
Menyatakan segala surat-surat berkenaan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Pemohon yang terkait dengan itu yang didahului dengan tindakan yang tidak sah adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tidak mengikat terhadap Pemohon;
Menghukum Termohon-I; bersama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immaterial yang besarannya disesuaikan dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon secara tanggung renteng;
Menghukum Termohon-I; bersama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa di Kota Medan yaitu Surat Kabar Harian Analisa, SIB dan Waspada Medan selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon hadir Kuasanya sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon telah mengajukan perubahan permohonannya sebagai berikut:
ANALISA FAKTA dan ANALISA YURIDIS
Bahwa ... dst
6. Bahwa seharusnya demi hukum Pemohon harus diberitahukan juga apakah proses hukumnya sudah dimulai atau belum, dengan cara diberitahukan kepada penuntut umum sementara Pemohon hanya diberitahu oleh Termohon-III; dengan cara memberi foto saja berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bertanggal 5 Nopember 2021, yang diberitahukan melalui whatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021;
Setelah diperbaiki menjadi :
6. Bahwa seharusnya demi hukum Pemohon harus diberitahukan juga apakah proses hukumnya sudah dimulai atau belum, dengan cara memberitahukan atau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon. Sementara Pemohon hanya diberitahu dengan cara memberi foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bertanggal 5 Nopember 2021 Nomor : K/738/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, yang diberitahukan melalui WhatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021 oleh Tergugat-III;
Selain itu, untuk dasar terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan seperti tersebut diatas dengan diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/720/XI/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 01 November 2021;
PETITUM dan PENUTUP
Menerima
Menyatakan tindakan Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; melakukan proses penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon;
Setelah diperbaiki menjadi :
Menyatakan tindakan Termohon-I; bersama-sama dengan Termohon-II; dan Termohon-III; melakukan proses penyidikan terhadap Pemohon atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atas Laporan Polisi Nomor : LP/1983/X/2021/SPKT PERCUT tanggal 08 Oktober 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/720/X/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 23 Oktober 2021; Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/647/XI/2021/Res.1.6/Reskrim tanggal 05 November 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/720/XI/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 1 November 2021; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/738/XI/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 05 November 2021 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum terhadap diri Pemohon;
Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP adalah tidah sah menurut hukum dan tidak mengikat secara hukum terhadap Pemohon;
Setelah diperbaiki menjadi :
Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh para Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1983/X/2021/SPKT PERCUT tanggal 08 Oktober 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/720/X/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 23 Oktober 2021; Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/647/XI/2021/Res.1.6/Reskrim tanggal 05 November 2021; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/720/XI/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 1 November 2021; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K/738/XI/Res.1.6/2021/Reskrim tanggal 05 November 2021; adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum terhadap diri Pemohon;
Menyatakan segala surat-surat berkenaan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Pemohon yang terkait dengan itu yang didahului dengan tindakan yang tidak sah adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tidak mengikat terhadap Pemohon;
Setelah diperbaiki menjadi :
4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan maupun surat-surat dalam proses penyidikan yang tanpa dilalui dengan proses penyelidikan sebagaimana yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon-I yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon-I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tidak mengikat terhadap diri Pemohon serta demi hukum memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/1983/X/2021/SPKT PERCUT tanggal 08 Oktober 2021;
6. Menghukum ... dst;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Termohon I secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon.
Bahwa benar Para Termohon melakukan penangkapan terhadap diri suami Pemohon karena diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Bahwa adapun dasar Para Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon adalah pada tanggal 08 Oktober 2021, Para Termohon menerima Laporan tentang terjadinya tindak pidana Penganiayaan yang dialami oleh ANTO yang diduga dilakukan oleh ALIP (ic. Pemohon) dengan cara memukul kepala bagian belakang Korban sebanyak 1 (kali) dengan menggunakan bola bilyar sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban luka dan berdarah.
Bahwa kemudian Para Termohon membuat permintaan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Haji dan setelah dilakukan Visum Et Repertum terhadap Korban, pihak Rumah Sakit Haji Medan menyatakan bahwa dijumpai luka di bagian belakang sebelah kanan dengan panjang luka kurang lebih 2 cm dan lebar kurang lebih 0,5 cm dan dijumpai bengkak disekitaran luka.
Bahwa selanjutnya Para Termohon melakukan proses penyidikan dengan memeriksa korban, Saksi-saksi dan juga mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Bahwa setelah Para Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan melihat dengan jelas Pelaku (ic. Termohon) melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan bola bilyar sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban menjadi luka dan didukung dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Haji Medan, maka terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup dan selanjutnya Para Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon.
Bahwa oleh karena adanya Permohonan untuk tidak dilakukan yang diajukan oleh MEI YEN (ic. Istri Pemohon) berikut Pernyataan Jaminan, maka Para Termohon tidak melakukan penahanan terhadap diri Pemohon, dan Pemohon diwajibkan oleh melakukan wajib lapor.
Bahwa selanjutnya Para Termohon melakukan Penyitaan terhadap barang bukti dan kemudian mengirimkan berkas perkara atas nama Tersangka ALIP (ic. Pemohon) ke kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, jelas proses Penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohon atas adanya Laporan dari Korban (ic. ANTO) dan melakukan Penangkapan terhadap Pemohon telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya demi hukum proses penyidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon haruslah dinyatakan sah.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan Para Termohon terhadap Pemohon tanpa terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan sehigga mengakibatkan proses Penyidikan dan Penangkapan terhadap Pemohon menjadi tidak sah demi hukum haruslah dikesampingkan.
Bahwa dalam Laporan Korban (ic. ANTO) atas terjadinya tindak pidana Penganiayaan telah jelas dan terang bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pemohon dan ditambah dengan keterangan saksi-saksi yang secara langsung melihat kejadian tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan Penyelidikan, karena menurut hemat Para Termohon Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan dalam Laporan Korban (ic. ANTO) dan didukung keterangan saksi-saksi telah jelas menyatakan bahwa perbuatan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis diatas, maka dengan Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan pihak Termohon tersebut di atas, selanjutnya pihak Pemohon melalui Kuasa Hukumnya secara lisan menyatakan tidak akan memberikan tanggapannya dan tetap pada permohonanya semula, sedangkan pihak Para Termohon pada gilirannya secara lisan menyatakan tidak akan memberikan tanggapannya lagi dan menyatakan tetap pada tanggapannya semula;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fhoto copy Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 139/PUU-xiii/2015, tanggal 11 Januari 2017, untuk selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti P-1);
Fhoto copy Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/647/XI/Res.1.6/ 2021/Reskrim, tanggal November 2021, untuk selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti P-2);
Fhoto copy Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/738/XI/Res.1.6/ 2021/Reskrim, tanggal 6 Nopember 2021, untuk selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti P-3);
Fhoto copy Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Rsor Kota Besar Medan Sektor Percut Sei Tuan Nomor: K/738/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 5 Nopember 2021, untuk selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti P-4);
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti tersebut di atas telah diberi materai secukupnya, kemudian telah pula diteliti dan dicocokkan dengan bukti surat-surat aslinya di depan persidangan, dimana ternyata terhadap bukti Surat (Bukti P-1) dan (Bukti P-3) berupa fhoto copy dan tidak dapat diperlihatkan aslinya di depan persidangan, sedangkan terkait Bukti Surat (Bukti P-2) dan (Bukti P-4) adalah sesuai dengan Bukti Surat aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon I, Termohon II dan Termohon III, telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fhoto copy Laporan Polisi Nomor LP/B/1983.X/2021/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 8 Oktober 2021, dari atas nama Pelapor Anto, Tempat tanggal lahir: Medan, tanggal 20 Februari 1984, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jl. Pukat Banting I No. 1 Nomor 90 CB RT/RW: 0/0, Medan Tembung, Kota Medan, untuk selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 1);
Fhoto copy Surat dari Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor VER/786/X/2021/PERCUT yang ditujukan kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Haji di Medan, Perihal Surat Permintaan Visum et Revertum Penganiayaan, selanjutnya disebut dengan Bukti Surat (Bukti T-2);
Fhoto copy Visum et Revertum dari Rumah sakit Umum Haji Medan, Nomor 08/VER/MR/RSHM/X/2021, tanggal 8 Oktober 2021 dari atas nama Anto, beralamat di Jl.Pukat Banding 1 No. 90 CB, Kecamatan Medan Tembung, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, TII, TIII – 3);
Fhoto copy Surat Perintah Penyidikan pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor SP.Sidik/720/X/RES.1.6/2021/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2021, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 4);
Fhoto copy Surat Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor K/712/X/RES.1.6/2021/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 5);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Saksi/Korban) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 26 Oktober 2021, atas nama Anto, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 6);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan (Saksi/Korban) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 25 Nopember 2021, atas nama Anto, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 7);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 26 Oktober 2021, atas nama Nata Wijaya, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 8);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 26 Oktober 2021, atas nama Jhoni, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 9);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 3 Desember 2021, atas nama Baharuddin Harahap Als Aldi, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 10);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Ahli) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 6 Desember 2021, atas nama Aswan Suwandi, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 11);
Fhoto copy Surat Perintah Penangkapan dari Keplisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor SP.Kap/697/XI/Res1.6/2021/Reskrim, tanggal 5 Nopember 2021; selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 12);
Fhoto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, tanggal 5 Nopember 2021, atas nama Alip, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 13);
Fhoto copy Surat dari atas nama Mei Yen, tanggal 6 Nopember 2021, ditujukan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, Perihal Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 14);
Fhoto copy Surat Pernyataan Jaminan dari atas nama Mei Yen, tanggal 6 Nopember 2021, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 15);
Fhoto copy Surat Perintah Pelepasan Tersangka pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor SP.Sidik/257/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 6 Nopember 2021, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 16);
Fhoto Copy Surat Perintah Penyitaan dari Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor SP.Sita/253/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 9 Nopember 2021, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 17);
Fhoto copy Surat dari Kepolsiian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor B/2284/XI/Res.1.6/2021, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, tanggal 23 Nopember 2021, Perihal Surat Pengiriman berkas perkara a.n. Tsk. Alip, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 18);
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat bukti tersebut di atas telah diberi materai secukupnya kemudian telah pula diteliti dan dicocokkan dengan bukti surat-surat aslinya di depan persidangan, dimana ternyata terhadap bukti Surat (Bukti P-1) sampai (Bukti P-18) berupa fhoto copy sesuai dengan Bukti Surat aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis masing-masing tertanggal 17 Desember 2021 sebagaimana termuat dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon pada pokoknya terhadap Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan yang telah dilakukan tidak melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon tersebut di atas, selanjutnya telah dibantah oleh pihak Para Termohon sebagaimana termuat dalam tanggapannya tertanggal 13 Desember 2021 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa proses Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas adanya laporan dari Korban (ic. Anto) dan melakukan penangkapan terhadap Pemohon telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya demi hukum proses penyidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon haruslah dinyatakan sah;
Menimbang, bahwa sebelum memberikan pertimbangannya terkait pokok permohonan pihak Pemohon Pra Peradilan in casu pokok sengketa diantara para pihak, maka Pengadilan Negeri Medan memandang perlu memberikan pertimbangannya terlebih dahulu terkait kewenangannya untuk mengadili perkara permohonan praperadilan pihak Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam dalil permohonannya antara lain pihak Pemohon menyatakan bahwa Pemohon berwenang untuk mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Para Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan proses penyidikan yang tidak sah dan tanpa mengedepankan azas audi et alteram parten, yaitu dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Termohon telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon tanpa terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan atau mendengar kesaksian Pemohon, sehingga proses penangkapan tidak terhadap Pemohon tidak didasarkan pada pertimbangan hukum, khususnya secara administrasi hukum acara pidana tidak dilalui dengan baik dibuktikan dengan surat perintah penangkapan yang tidak bertanggal;
Bahwa Para Termohon memberitahukan dimulainya Penyidikan melalui whatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021, sedangkan SPDP bertanggal 5 Nopember 2021, sehingga proses penyidikan tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang mengatur selambat-lambatnya para Termohon memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan;
Menimbang, bahwa dalam tanggapannya pihak Para Termohon telah tidak mengajukan tanggapannya, khususnya terhadap bentuk kewenangan pengadilan Negeri Medan a quo;
Menimbang, bahwa terlepas pada diakui atau tidak terhadap bentuk kewenangan Pengadilan Negeri Medan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kewenangan Praperadilan sebagaimana tersebut diatur dalam BAB X Bagian Kesatu yang memuat Pasal-pasal dimulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan Pasal 95 KUHAP mengalami perluasan ruang lingkupnya meliputi juga kewenangan untuk mengadili sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014;
Menimbang, bahwa dalam kasus in casu Pemohon telah menjadikan dasar permohonannya sebagaimana tersebut di atas yang pada pokoknya terkait tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan karena telah dilakukan dengan tidak melalui proses penyelidikan yang sah dan pemeriksaan terhadap Terdakwa terlebih dahulu, serta memberitahukan dimulainya Penyidikan melalui whatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021, sedangkan SPDP bertanggal 5 Nopember 2021, sehingga proses penyidikan tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang mengatur selambat-lambatnya para Termohon memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada dalil-dalil pihak Pemohon tersebut di atas, menurut hemat kami pokok permohonan praperadilan dalam casus in concreto adalah terkait Penetapan Tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Para Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Penyidikan yang tidak sah, sehingga dalil bahwa Para Termohon tidak melakukan peroses penyidikan terlebih dahulu, serta waktu penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang melebihi waktu 7 (tujuh) hari, merupakan dali atau dasar yang menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Para Termohon tidak sah;
Menimbang, bahwa dengan mengambilalih bentuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014 secara utuh dalam menafsirkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, maka Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara ini menyatakan berwenang mengadili perkara praperadilan dalam kasus in casu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada bentuk pertimbangan tersebut di atas, selanjutnya Hakim akan memberikan pertimbangannya terkait pokok permohonan pihak Pemohon Praperadilan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam dalil permohonannya antara lain pihak Pemohon menyatakan terkait tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan yang diduga telah dilakukan Pemohon terhadap Saksi Anto karena proses penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon telah dilakukan secara tidak sah, yaitu dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Termohon telah melakukan penetapan tersangka yang tanpa terlebih dahulu mendengar keterangan Pemohon (maksudnya tidak mengedepankan azas audi alteram partem) kemudian melakukan penangkapan yang tanpa didasari dengan dasar-dasar pertimbangan hukum khususnya secara administrasi hukum acara pidana tidak dilalui dengan baik dibuktikan dengan surat perintah penangkapan yang tidak bertanggal (tidak ada tanggal penerbitannya);
Bahwa Para Termohon telah melakukan penangkapan dengan memerintahkan anggotanya yang dalam hal ini termasuk Termohon-II; yang tanpa terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan ataupun tanpa mendengar keterangan kesaksian dari Pemohon dengan langsung melakukan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan melakukan proses penyidikan dengan mengambil keterangan tersangka oleh Termohon-III;
Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bertanggal 5 Nopember 2021 hanya diberitahu oleh Termohon-III; dengan cara memberi foto saja berkenaan dengan, yang diberitahukan melalui whatsApp pada tanggal 25 Nopember 2021, sehingga proses penyidikan yang tidak sah; in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 yang mengatur selambat-lambatnya para Termohon memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil pihak Pemohon tersebut di atas, selanjutnya pihak Para Termohon telah membantah dalil pihak Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tindakan yang sah dan memiliki kekuatan hukum, karena Termohon telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan sesuai hukum;
Menimbang, bahwa memperhatikan jawab jinawab yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara selanjutnya telah terdapat dalil-dalil yang diakui, atau setidak-tidaknya telah tidak disangkal oleh Para Termohon sepanjang terkait fakta bahwa Para Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, kemudian Para Termohon telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon;
Menimbang, bahwa terkait Surat Perintah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon telah tidak diajukan oleh pihak Para Termohon, meskipun untuk itu telah diberikan waktu yang cukup sebagaimana Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak adalah terkait keabsahan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Para Termohon terhadap dugaan tindak pidana Penganiayaan, yang menurut Pemohon tidak sah dan tidak dilakukan proses penyelidikan dan tidak terlebih dahulu mendengar keterangan Terdakwa, serta tidak memberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, sedangkan menurut Para Termohon bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tindakan yang sah dan memiliki kekuatan hukum, karena Para Termohon telah melalui prosedur dan tahapan-tahapan sesuai hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan dalil permohonan Pemohon menurut hemat kami merupakan dalil yang bersifat negatif dan tidak dapat membuktikannya, sehingga dengan didasarkan pada dalil yang diakui pihak Para Termohon dikaitkan dengan essensialitas dan tujuan dari lembaga praperadilan itu sendiri, maka pembuktikan terhadap fakta a quo menurut hemat Kami dibebankan kepada pihak Para Termohon sehingga harus dapat dibuktikan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka atas nama diri Pemohon telah dilakukan sesuai proses penyidikan berdasarkan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat kedua belah pihak, khususnya terkait pelaksanaan proses penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sepanjang terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara, dimana dapat disimpulkan terkait fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2021, Para Termohon telah menerima laporan terjadinya tindak pidana yang dilakukan atas nama Pelapor Anto, Tempat tanggal lahir: Medan, tanggal 20 Februari 1984, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jl. Pukat Banting I No. 1 Nomor 90 CB RT/RW: 0/0, Medan Tembung, Kota Medan eks Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 1);
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2021, Para Termohon telah mengirimkan dan menerima hasil visum et repertum terhadap atas nama Pelapor Anto; (Bukti T I, T II, T III - 2) jo (Bukti T I, T II, T III - 3);
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2021, Para Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dalam perkara atas nama Pelapor Anto dan mengirikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Bukti T I, T II, T III - 4);
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2021, Para Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama Anto, Nata Wijaya, serta Saksi atas nama Jhoni (Bukti T I, T II, T III - 6), (Bukti T I, T II, T III - 8), (Bukti T I, T II, T III - 9);
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2021, Para Temohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama Baharuddin Harahap Als Aldi (eks bukti surat T I, T II, T III – 10);
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2021, Para Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli atas nama Aswan Suwandi (eks bukti surat T I, T II, T III – 11);
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2021, Para Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon selaku Tersangka dalam tindak pidana Penyaniayaan (eks bukti surat T I, T II, T III – 12);
Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2021, Para Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon selaku Tersangka pada tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Anto (eks bukti surat T I, T II, T III – 12);
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2021, Para Termohon telah melakukan tindakan penyitaan terhadap 1 buah bola bilyard yang diduga terkait tindak pidana yang duduga telah dilakukan Pemohon (eks bukti surat T I, T II, T III – 17);
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2021, Para Termohon telah mengirimkan berkas perkara atas nama Pemohon kepada Kejaksaan Negeri Medan (eks bukti surat T I, T II, T III – 18);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada alat bukti tersebut di atas, maka dapat disimpulkan terkait fakta bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 23 Oktober 2021 in casu didasarkan pada proses penerimaan laporan terjadinya tindak pidana dari atas nama Anto serta hasil visum et repertum terhadap Pelapor atas nama Anto, kemudian terhadap Pemohon telah dilakukan penangkapan terhitung pada tanggal 5 Nopember 2021, serta melakukan penahanan terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2021 dan pada waktu yang sama Para Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah tidak terdapat fakta terkait penahanan terhadap diri Pemohon, serta telah tidak terdapat suatu fakta terkait terbitnya Surat Penetapan Tersangka yang dilakukan Para Termohon terhadap diri Pemohon, kecuali dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/647/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal November 2021 (eks Bukti P-2) dan (Bukti T I, T II, T III - 12) yang menyebutkan kata-kata Tersangka atas nama Pemohon. Selanjutnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Pemohon pada tanggal 5 November 2021 (eks Bukti T I, T II, T III - 13) dan Surat Perintah Pelepasan Tersangka pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, Nomor SP.Sidik/257/XI/Res.1.6/2021/Reskrim, tanggal 6 Nopember 2021, masing-masing secara letterlijk menyebutkan istilah Tersangka terhadap diri Pemohon,
Menimbang, bahwa dengan demikian patut untuk dipersangkakan bahwa Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah diterbitkan/ditetapkan sebelum atau setidaknya sama dengan waktu pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka in casu tanggal 5 Nopember 2021;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menetapkan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada parameter tersebut, maka Majelis akan memperhatikan waktu terbitnya Surat Penetapan Tersangka (tanggal 5 Nopember 2021) dengan tindakan atau proses penyidikan yang dilakukan Para Termohon selaku Penyidik in casu berdasarkan pada alat bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian pertimbangan terdahulu, dimana secara historis sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap diri Pemohon (tanggal 8 Nopember 2021) antara lain telah dilakukan pemeriksaan (visum) terhadap diri Pelapor atas nama Anto pada tanggal 8 Oktober 2021 (eks Bukti T I, TII, TIII – 3). Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi atas nama Nata Wijaya pada tanggal 26 Oktober 2021 (eks (Bukti T I, T II, T III - 8), serta Saksi atas nama Jhoni pada tanggal 26 Oktober 2021 (eks (Bukti T I, T II, T III - 9);
Menimbang, bahwa terlepas pada substansi dan nilai pembuktian dari keterangan Saksi-saksi dan bukti surat berupa Visum et Repertum, namun pada saat terbitnya Surat Penetapan Tersangka, Para Termohon dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pemohon selaku Tersangka, setidaknya telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, yang dilakukan Para Termohon dipandang telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan memberikan petimbangannya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menurut Pemohon telah dilakukan secara tidak sah karena tidak dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Tersangka, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon pada tanggal 25 Nopember 2021 melalui WhatsApp sehingga tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan tanggapan Para Termohon disebutkan bahwa dalam Laporan Korban (ic. ANTO) atas terjadinya tindak pidana Penganiayaan telah jelas dan terang bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pemohon dan ditambah dengan keterangan saksi-saksi yang secara langsung melihat kejadian tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan Penyelidikan, karena menurut hemat Para Termohon Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan dalam Laporan Korban (ic. ANTO) dan didukung keterangan saksi-saksi telah jelas menyatakan bahwa perbuatan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Pemohon (angka 11 tanggapan Para Termohon);
Menimbang, bahwa secara normative yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (eks Pasal 1 angka 5 KUHAP), sedangkan yang dimaksaud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (eks Pasal 1 angka 2 KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, selanjutnya perundang-undangan telah tidak mengatur waktu secara limitative antara Penyelidikan dengan Penyidikan selain parameter bahwa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penetapan tersangka pada diri Pemohon dalam kaitannya dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (eks Bukti T 1, T II, T III – 4) sebagaimana dipertimbangan pada bagian pertimbangan terdahulu, selanjutnya dapat disimpulkan bahwa sebelumnya telah dilakukan tindakan-tindakan proses pemeriksaan yang dilakukan Para Termohon, berupa laporan kepolisian (Bukti Surat T I, T II, T III – 1) dan Hasil Pemeriksaan (visum et repertum) dari atas nama Pelapor Anto (Bukti Surat T I, T II, T III – 3) yang menurut Para Termohon telah cukup untuk menunjukkan siapa pelaku tindak pidana a quo sehingga diteritkan Surat Perintah Penyidikan (Bukti T I, T II, T III - 4) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, selanjutnya disebut Bukti Surat (Bukti T I, T II, T III - 5);
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan terhadap pemeriksaan terhadap Saksi-saksi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap diri Pemohon (eks Bukti T I, T II, T III – 12 jo (Bukti T I, T II, T III - 6), (Bukti T I, T II, T III - 7), (Bukti T I, T II, T III - 6) dan (Bukti T I, T II, T III - 9);
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon, khususnya terkait keabsahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbikan Para Termohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan memberikan pertimbangannya terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyebutkan bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon pada tanggal 25 Nopember 2021 melalui WhatsApp sehingga tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut di atas, selanjutnya Pemohon Praperadilan mengajukan bukti surat fhoto copy print out Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh Para Termohon (eks Bukti P-4);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah tidak terdapat fakta penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a quo oleh Pemohon atau alat bukti lain yang mendukung fakta penyampaian Surat Pemeritahuan Dimulainya Penyidikan yang dilakukan Para Termohon kepada Pemohon pada tanggal 29 Nopember 2021 atau melebihi 7 (tujuh) hari terhitung sejak terbitkan Surat a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon tersebut di atas dinyatakan tidak terbukti menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan bahwa proses penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon terhadap dugaan tindak pidana Penganiayaan jo proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Pemohon dalam kasus in casu telah didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana in casu didasarkan pada alat bukti Surat/Keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan oleh karena petitum permohonan Pemohon Praperadilan telah didasarkan pada dalil ketidakabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi atas nama Anto in casu penyebab tidak sahnya proses Penyidikan, maka terhadap petitum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) permohonan Pemohon Praperadilan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan ditolaknya petitum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) permohonan Pemohon Praperadilan a quo, maka terhadap petitum permohonan Pemohon selain dan selebihnya yang mendasarkan tuntutannya terhadap alasan-alasan diajukannya Praperadilan sebagaimana tersebut di atas, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak pula;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2021, oleh Mohd. Yusafrihardi Girsang, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Risna Oktaviany Lingga, S.H., MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon I, Kuasa Termohon II, Kuasa Termohon III.
Panitera Pengganti, Hakim,
Risna Oktaviany Lingga, S.H., MH. Mohd. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.