11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUHERI WIRA FERNANDA, SH., MH Terdakwa: NAING NAING
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NAING NAING tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan tidak memenuhi perizinan berusaha”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA;. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah); 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal KM. SLFA 5124 GT 15,88; - 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V 6603P; - 1 (satu) unit Kompas merk YULI; - 1 (satu) unit Radio ANYTONE model AT-708; - 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM.7668; - 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri: A. 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88; - 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet; Dirampas untuk negara; - 3 (tiga) Kg ikan Kembung hasil tangkapan; Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NAING NAING;
Tempat lahir : Moha Dawei;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 22 April 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Myanmar;
Tempat tinggal : Moha Dawei Myanmar;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Nelayan/Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88;
9. Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama / Sederajat;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Terdakwa didampingi juru bahasa Abu Ahmad, alamat Wisma YPAP Jl. Bunga Cempaka Nomor 4 Pasar III, Padang Bulan Medan, Sumatra Utara, telah disumpah sesuai dengan tata cara Agama Islam untuk menterjemahkan dari bahasa Indonesia ke Bahasa Myanmar dan dari bahasa Myanmar ke bahasa Indonesia;
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn tanggal 16 September 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. REG.PERK:PDM-60/Rp.9/Eku.2/08/ 2021 tanggal 15 September 2021;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan secara Virtual melalui Video Teleconference;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM – 46 /RP.9/Eku.2/10/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang dibacakan pada persidangan secara Virtual melalui Video Teleconference hari Rabu, tanggal 22 Desember 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa Naing Naing telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “ dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Naing Naing berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KM SLFA 5124 GT.15,88;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-6603P;
- 1 (satu) unit Kompas merk YULI;
- 1 (satu) unit Radio ANY TONE model AT-708;
- 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM 7668;
Dirampas Untuk Negara;
- 3 (tiga) Kg ikan Kembung hasil tangkapan;
- 3 (tiga) unit alat penangkap ikan Gillnet;
- 1 (satu) buku dokumen Lesen Vesel No. seri : A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Ia Terdakwa NAING NAING pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021, sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada posisi 030 13, 102’ LU - 1000 38, 401’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada awal mulanya Saksi Safrudin S.P, yang ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 3625/Sta.2/PW.444/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor PG.3626/Sta.2/PW.444/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021 dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 01 melaksanakan pengawasan sumber daya kelauta n dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Periode Operasi Bulan Juli 2021 dengan sandi PSDKP PILAR;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021, KP HIU 01 melakukan Patroli rutin di perairan Selat Malaka, sekitar pukul 04.45 WIB mendeteksi secara elektronis KM. SLFA 5124 GT.15,88 di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 03° 10, 850’ LU - 100° 39, 901’ BT, kemudian pukul 05.00 WIB mendeteksi secara Visual terdapat Kapal Perikanan berbendera Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 03° 12, 510’ LU - 100° 39, 00’ BT kemudian dilakukan pengejaran dan pada pukul 05.15 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada Koordinat 03° 13, 102’ LU - 100° 38, 401’ BT. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 dinakhodai oleh NAING NAING warga negara Myanmar dan ABK berjumlah 1 (satu) orang yaitu 1. NAY MYO TUN, warga negara Myanmar, serta mengakui bahwa kapal tersebut milik warga negara Malaysia, setelah diperiksa tidak memiliki dokumen perizinan perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK dibawa/ kawal;
- Bahwa perlengkapan kapal yang ada diatas kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut adalah berupa : 3 (tiga) unit alat penangkapan Ikan Gillnet, 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-6603P, 1 (satu) unit kompas merk YULI, 1 (satu) unit radio ANY TONE model AT-708, 1 (satu) unit radio MOTOROLA seri CM 7668 dan 1 (satu) buku dokumen Lesen Vesel No. Seri : A 045298 an : KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa pada saat sebelum Terdakwa ditangkap / dihentikan petugas Indonesia Terdakwa bertolak dari Tanjong Kerang – Perak, Malaysia menuju laut pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekitar 00.00 waktu Malaysia, setelah perjalanan sekitar 2 (dua) jam mereka menurunkan jaring dengan tujuan melakukan penangkapan ikan sekitar pukul 02.30 WIB dan selesai pada pukul 05.00 WIB, Terdakwa dkk tidak sadar sudah memasuki ke Perairan Indonesia dan kemudian tanggal 18 Juli 2021 sekitar pukul 05.15 WIB mereka ditangkap petugas KP. HIU 01 di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi Indonesia Selat Malaka, sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa dkk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan sedang menaiki alat tangkap dan ikan hasil tangkapan ke atas ka pal sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu Terdakwa dan ABK sedang menaiki jaring dan ikan hasil tangkap ke kapal tiba tiba ada kapal patroli merapat dari lambung sebelah kiri kapal Terdakwa dan melakukan pemeriksaan;
- Bahwa kemudian setelah KP. HIU 01 merapat dikapal Terdakwa, 2 (dua) orang petugas naik ke kapal mereka dan melakukan pemeriksaan di KM SLFA 5124 GT.15,88, setelah itu Terdakwa dan ABK diperintahkan naik ke atas KP. HIU 01 setelah itu Terdakwa diperiksa oleh petugas, karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia selanjutnya Terdakwa bersama kapal KM.SLFA 5124 GT. 15,88 dan seluruh awak kapal dan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dibawa (Ad Hock) ke Pelabuhan Belawan;
- Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring Gillnet Terdakwa pada awalnya menuju daerah penangkapan yang mereka anggap terdapat banyak ikan lalu menjatuhkan pelampung tanda diikuti dengan jaring secara lurus dengan kecepatan sekitar 2-3 knot sekitar 3 jam sampai jaring terpasang dan setelah itu Terdakwa langsung menarik jaring di ujung pertama yang Terdakwa jatuhkan ikan yang terperangkap di jaring akan Terdakwa ambil dan di tempatkan di kotak ikan di bagian buritan kapal dan di berikan es untuk mempertahankan kesegeran Ikan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Medan MARIANUS O. BREWON, S.St.Pi, terkait kapal penangkapan ikan asing KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah sesuai peruntukan dan kegunaannya dari Pemerintah Indonesia, yang mana kapal penangkap ikan kapal asing KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan apabila dilihat dipeta laut dan dikonversikan di Global Position System (GPS) posisi KM. SLFA 5124 GT. 15,88 pada saat ditemukan / berhenti pada posisi koordinat 030 13, 102’ LU - 1000 38, 401’ BT termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);
- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
ATAU
KEDUA
- Bahwa Ia, Terdakwa NAING NAING pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021, sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka pada posisi 030 13, 102’ LU - 1000 38, 401’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada awal mulanya Saksi Safrudin S.P, yang ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 3625/Sta.2/PW.444/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor PG.3626/Sta.2/PW.444/VII/2021, tanggal 23 Juli 2021 dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 01 melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Periode Operasi Bulan Juli 2021 dengan sandi PSDKP PILAR;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu, tanggal 18 Juli 2021, KP HIU 01 melakukan Patroli rutin di perairan Selat Malaka, sekitar pukul 04.45 WIB mendeteksi secara elektronis KM. SLFA 5124 GT.15,88 di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 03° 10, 850’ LU - 100° 39, 901’ BT, kemudian pukul 05.00 WIB mendeteksi secara Visual terdapat Kapal Perikanan berbendera Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 03° 12, 510’ LU - 100° 39, 00’ BT kemudian dilakukan pengejaran dan pada pukul 05.15 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada Koordinat 03° 13, 102’ LU - 100° 38, 401’ BT. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 dinakhodai oleh NAING NAING warga negara Myanmar dan ABK berjumlah 1 (satu) orang yaitu 1. NAY MYO TUN, warga negara Myanmar, serta mengakui bahwa kapal tersebut milik warga negara Malaysia, setelah diperiksa tidak memiliki dokumen perizinan perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK dibawa/ kawal;
- Bahwa perlengkapan kapal yang ada diatas kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut adalah berupa : 3 (tiga) unit alat penangkapan Ikan Gillnet, 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-6603P, 1 (satu) unit kompas merk YULI, 1 (satu) unit radio ANY TONE model AT-708, 1 (satu) unit radio MOTOROLA seri CM 7668 dan 1 (satu) buku dokumen Lesen Vesel No. Seri : A 045298 an : KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa pada saat sebelum Terdakwa ditangkap / dihentikan petugas Indonesia Terdakwa bertolak dari Tanjong Kerang – Perak, Malaysia menuju laut pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekitar 00.00 waktu Malaysia, setelah perjalanan sekitar 2 (dua) jam mereka menurunkan jaring dengan tujuan melakukan penangkapan ikan sekitar pukul 02.30 WIB dan selesai pada pukul 05.00 WIB Terdakwa dkk tidak sadar sudah memasuki ke Perairan Indonesia dan kemudian tanggal 18 Juli 2021 sekitar pukul 05.15 WIB mereka ditangkap petugas KP. HIU 01 di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa kemudian Terdakwa menerangkan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi Indonesia Selat Malaka, sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa dkk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan sedang menaiki alat tangkap dan ikan hasil tangkapan ke atas kapal sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itu Terdakwa dan ABK sedang menaiki jaring dan ikan hasil tangkap ke kapal tiba tiba ada kapal patroli merapat dari lambung sebelah kiri kapal Terdakwa dan melakukan pemeriksaan;
- Bahwa kemudian setelah KP. HIU 01 merapat dikapal Terdakwa, 2 (dua) orang petugas naik ke kapal mereka dan melakukan pemeriksaan di KM SLFA 5124 GT. 15,88, setelah itu Terdakwa dan ABK diperintahkan naik ke atas KP. HIU 01 setelah itu Terdakwa diperiksa oleh petugas, karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia selanjutnya Terdakwa bersama kapal KM.SLFA 5124 GT.15,88 dan seluruh awak kapal dan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dibawa (Ad Hock) ke Pelabuhan Belawan;
- Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan jaring Gillnet Terdakwa pada awalnya menuju daerah penangkapan yang mereka anggap terdapat banyak ikan lalu menjatuhkan pelampung tanda diikuti dengan jaring secara lurus dengan kecepatan sekitar 2-3 knot sekitar 3 jam sampai jaring terpasang dan setelah itu Terdakwa langsung menarik jaring di ujung pertama yang Terdakwa jatuhkan ikan yang terperangkap di jaring akan Terdakwa ambil dan di tempatkan di kotak ikan di bagian buritan kapal dan di berikan es untuk mempertahankan kesegeran Ikan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Medan MARIANUS O. BREWON, S.St.Pi, terkait kapal penangkapan ikan asing KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah sesuai peruntukan dan kegunaannya dari Pemerintah Indonesia, yang mana kapal penangkap ikan kapal asing KM. SLFA 5124 GT.15,88 tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan apabila dilihat dipeta laut dan dikonversikan di Global Position System (GPS) posisi KM. SLFA 5124 GT. 15,88 pada saat ditemukan / berhenti pada posisi koordinat 030 13, 102’ LU - 1000 38, 401’ BT termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);
- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwa an Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Safrudin S.P, Mualim KP. HIU 01, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi sebagai Mualim, bersama sama dengan Saksi Indra Dwi Cahyo sebagai Oiler II dan Albert Essing, S. PKP selaku Nakhoda Kapal Pengawas KP. HIU 01 beserta beberapa ABK lainnya menggunakan Kapal Pengawas KP. HIU 01 melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021, KP. HIU 01 melaksanakan melaksanakan patroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Selat Malaka, sekira pukul 04.45 WIB telah mendeteksi secara elektronis sebuah kapal perikanan pada posisi koordinat 03° 10, 850’’ LU-100° 39, 901’’ BT dan sekira pukul 05.00 WIB, mendeteksi secara visual kapal perikanan tersebut yang diduga merupakan kapal ikan Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 sedang melakukan kegiatan menangkap ikan pada posisi koordinat 03° 12, 510’’ LU -100° 39, 00’’ BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa KP. HIU 01 mendekat dan merapat ke KM. SLFA 5124 GT. 15,88 untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap K M. SLFA 5124 GT.15,88 beserta nakhoda dan ABK nya, dokumen kapal, alat tangkap yang digunakan dan muatan kapal, serta posisi koordinat kapal. Selanjutnya sekira pukul 05.15 WIB pada posisi koordinat 03° 13, 102’’ LU – 100° 38, 401’’ BT dilakukan penangkapan terhadap KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kapal perikanan tersebut adalah kapal ikan Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan Nakhoda bernama Naing Naing dengan 1 (satu) orang ABK yaitu Nay Myo Tun, keduanya warga negara Myanmar, dan pada saat berlayar tidak mengibarkan bendera;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang di Nakhodai Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring Gillnet dengan hasil tangkapan ikan seberat ± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
- Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88 melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka dan pada saat diperiksa oleh KP. HIU 01, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan perikanan berupa Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Pemerintah Indonesia dan hanya memiliki buku Lesen Vesel dari Negara Malaysia No Seri: A 045298 a.n. KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada saat terdeksi pada posisi koordinat 03° 10, 850’’ LU – 100° 39, 901’’ BT dan posisi koordinat 03° 12, 510’’ LU – 100° 39, 00’’ BT, terlihat KM SLFA 5124 GT. 15,88 sedang melakukan penangkapan ikan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penangkapan pada posisi koordinat 03° 13. 102’’ LU – 100° 38. 401’’ BT. Setelah dikonversi kedalam Global Positionong System (GPS) dan di ploting pada Peta Laut, posisi koordinat pada saat terdeteksi maupun pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, KM. SLFA 5124 GT.15,88 berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88 telah melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
- Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88, 1 (satu) unit GPS Merk JMC Seri V-6603P, 1 (satu) unit Kompas merk YULI, 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM 7668 , 1 (satu) unit Radio ANYTONE model AT 708, 1 (satu) buku Lesen Vesel No.seri : A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88, 3 (tiga) unit alat penangkap ikan Gillnet dan ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) kg ikan kembung;
- Bahwa Saksi menerangkan kondisi KM. SLFA 5124 GT.15,88 beserta perlengkapannya dalam keadaan baik;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menerima dan membenarkan keterangan tersebut;
2. Indra Dwi Cahyo, Oiler II, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi sebagai Oiler II bersama sama dengan Saksi Safrudin S.P sebagai Mualim KP. HIU 01, dan Albert Essing, S. PKP selaku Nakhoda KP. HIU 01 beserta beberapa ABK KP. HIU 01 lainnya, dengan menggunakan Kapal Pengawas KP. HIU 01 melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 04.45 WIB pada saat KP. HIU 01 melaksanakan Patroli di Perairan Selat Malaka mendeteksi secara elektronis sebuah kapal perikanan pada posisi koordinat 03° 10, 850’’ LU – 100° 39, 901’’ BT dan mendeteksi secara visual sekira pukul 05.00 WIB, ternyata kapal perikanan tersebut merupakan kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan ciri ciri seperti kapal ikan Malaysia yang sedang melakukan kegiatan menangkap ikan pada posisi koordinat 03° 12, 510’’ LU – 100° 39, 00’’ BT di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Selat Malaka;
- Bahwa KP. HIU 01 selanjutnya mendekati KM. SLFA 5124 GT.15,88 untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan. Setelah KP. HIU 01 berhasil merapat ke KM. SLFA 5124 GT.15,88, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap KM. SLFA 5124 GT.15,88 meliputi pemeriksaan kapal, dokumen, Nakhoda dan ABK, jaring dan muatan kapal, serta posisi koordinat kapal dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kapal ikan Malaysia KM. SLFA 5124 GT. 15,88, pada posisi koordinat 03° 13. 102’ LU – 100° 38. 401’’ BT pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 05.15 WIB;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan, KM. SLFA 5124 GT.15,88, merupakan kapal ikan Malaysia dengan Nakhoda bernama Naing Naing dan 1 (satu) orang awak kapal sebagai ABK yaitu Nay Myo Tun, keduanya warga negara Myanmar dan tidak mengibarkan bendera;
- Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa KM SLFA 5124 GT.15,88 hanya dilengkapi dengan buku Lesen Vesel dari Negara Malaysia No Seri: A 045298 dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap ikan jaring Gillnet dengan hasil tangkapan ± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada saat terdeksi berada pada posisi koordinat 03° 10ʼ 850ʺ LU – 100° 39ʼ 901ʺ BT dan posisi koordinat 03° 12, 510’’ LU – 100° 39, 00’’BT, sedang menangkap ikan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan berada pada posisi koordinat 03° 13, 102’’ LU – 100° 38, 401’’ BT, setelah dikonversi kedalam Global Positionong System (GPS) dan pada Peta Laut, berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa selaku Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88 telah melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
- Bahwa Saksi mengenali barang bukti dalam perkara aquo yang diperlihatkan di persidangan, berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88, 1 (satu) unit GPS Merk JMC Seri V-6603P, 1 (satu) unit Kompas merk YULI, 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM 7668 , 1 (satu) unit Radio ANYTONE model AT 708, 1 (satu) buku Lesen Vesel No.seri : A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88, 3 (tiga) unit alat penangkap ikan Gillnet dan ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) kg ikan kembung;
- Bahwa Saksi menerangkan KM. SLFA 5124 GT.15,88 beserta perlengkapannya dalam kondisi yang baik;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menerima dan membenarkan keterangan tersebut;
3. Nay Myo Tun, Anak Buah Kapal KM. SLFA 5124 GT 15,88, Kewarga Negaraan Myanmar, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saat diperiksa di persidangan Saksi dibantu juru bahasa yang telah disumpah untuk menterjemahkan dari bahasa Indonesia ke Bahasa Myanmar dan dari bahasa Myanmar ke bahasa Indonesia, yaitu Abu Ahmad, alamat Wisma YPAP Jl. Bunga Cempaka Nomor 4 Pasar III, Padang Bulan Medan, Sumatra Utara;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai awak kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 bertugas menurunkan dan menarik jaring saat menangkap ikan, memilah ikan hasil tangkapan dan memasukan ikan ke dalam palka;
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa adalah Naing Naing sebagai Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 adalah kapal ikan dari Malaysia, dengan alat tangkap ikan jaring Gillnet yang dinakhodai oleh Terdakwa dengan awak kapal 1 (satu) orang yaitu Saksi sendiri, keduanya warga negara Myanmar;
- Bahwa kapal perikanan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan Nakhoda Terdakwa bertolak dari Tanjung Kerang, Perak Malaysia, berlayar tanpa mengibarkan bendera menuju laut untuk menangkap ikan;
- Bahwa yang bertanggung jawab di atas KM. SLFA 5124 GT.15,88. selama berlayar menangkap ikan adalah Terdakwa Naing Naing sebagai Nakhoda yang menggerakan dan mengarahkan kapal menunuju tempat menangkap ikan serta yang menyuruh menurunkan dan mengangkat Jaring saat menangkap ikan;
- Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 sampai dengan 05.00 WIB melakukan penangkapan ikan yang tanpa disadari telah sampai memasuki Perairan Indonesia;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring Gillnet, dengan cara menjatuhkan pelampung tanda terlebih dulu, kemudian diikuti dengan menjatuhkan jaring secara lurus dengan kecepatan 2-3 Knot selama 3 jam sampai semua jaring terpasang. Setelah itu jaring ditarik dibagian ujung dan ikan yang tertangkap dijaring dikumpulkan, disimpan di palka dengan diberi es untuk mengawetkan ikan;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 sebelum ditangkap oleh KP. HIU 01 baru sehari berada di laut dan baru 1 (satu) kali menjatuhkan jaring Gillnet ke laut untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
- Bahwa pada saat KM. SLFA 5124 GT.15,88 sedang menangkap ikan di Perairan Indonesia, Saksi mengetahui ada Kapal Patroli Indonesia merapat mendekati KM. SLFA 5124 GT.15,88 dan menyuruh untuk berhenti. Selanjutnya petugas Kapal Patroli Indonesia tersebut melakukan pemeriksaan di atas kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88;
- Bahwa Saksi mengetahui KM. SLFA 5124 GT.15,88 diperiksa oleh petugas KP. HIU 01 dan melihat Terdakwa selaku Nakhoda hanya menunjukkan dokumen Lesen Vesel dari Pemerintah Malaysia dan Saksi tidak mengetahui dan tidak melihat Terdakwa menunjukan dokumen lainnya;
- Bahwa Saksi menerangkan KM. SLFA 5124 GT.15,88 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 05.15 WIB di Perairan Indonesia Selat Malaka karena telah menangkap ikan di Perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen dari Pemerintah Indonesia;
- Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88, 1 (satu) unit GPS Merk JMC Seri V-6603P, 1 (satu) unit Kompas merk YULI, 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM 7668 , 1 (satu) unit Radio ANYTONE model AT 708, 1 (satu) buku Lesen Vesel No.seri : A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88, 3 (tiga) unit alat penangkap ikan Gillnet dan ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) kg ikan kembung;
- Bahwa Saksi menerangkan kondisi kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 beserta perlengkapannya dapat digunakan dengan baik;
- Terhadap keterangan yang diberikan oleh Saksi, Terdakwa menerima dan membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang bahwa, Terdakwa, Naing Naing, Warga Negara Myanmar, Pekerjaan Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat diperiksa di persidangan Terdakwa dibantu juru bahasa yang menterjemahkan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Myanmar dan dari Bahasa Myanmar ke Bahasa Indonesia bernama bapak Abu Ahmad yang beralamat di Wisma YPAP Jl. Bunga Cempaka Nomor 4, Pasar III Padang Bulan Medan, Sumatra Utara;
Bahwa Terdakwa bernama Naing Naing, warga negara Myanmar bekerja sebagai Nakhoda kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan 1 (satu) orang awak kapal sebagai ABK nya yang bernama Nay Myo Tun, warga negara Myanmar;
Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 merupakan kapal ikan yang berasal dari Malaysia, memiliki dokumen Lesen Vesel dari Negara Malaysia dengan Lesen Vesel No. seri : A 045298 ukuran GT.15,88;
Bahwa sebagai Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88, Terdakwa bertanggungjawab terhadap KM. SLFA 5124 GT.15,88 terkait dengan penangkapan ikan, baik sebelum, pada saat maupun sesudah menangkap ikan, mengarahkan kapal menuju ketempat menangkap ikan, menyuruh ABK untuk bekerja menangkap ikan dengan cara menjatuhkan jaring ke laut dan menarik jaring ke atas kapal saat menangkap ikan, mengumpulkan, memilah dan menyimpan ikan tangkapan ke palka;
Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang di Nakhodai Terdakwa bertolak dari Tanjung Kelong, Perak Malaysia, tanpa mengibarkan bendera dari negara manapun, dengan membawa alat tanggkap ikan jaring Gillnet, berlayar menuju ke Perairan Indonesia untuk menangkap ikan karena di laut Indonesia ikan nya banyak;
Bahwa setelah berlayar selama ± 2 (dua) jam, Terdakwa dengan dibantu oleh 1 (satu) orang awak kapalnya, yaitu Saksi Nay Myo Tun, pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB menangkap ikan dengan menggunakan jaring Gillnet di Perairan Indonesia Selat Malaka;
Bahwa sebelum tertangkap oleh KP. HIU 01, Terdakwa dengan menggunakan KM. SLFA 5124 GT.15,88, telah berlayar selama 1 (satu) hari dan telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 1 (satu) kali di Perairan Indonesia Selat Malaka menggunakan jaring Gillnet dengan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
Bahwa Terdakwa menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan jaring Gillnet, dengan cara menjatuhkan pelampung tanda terlebih dulu, kemudian diikuti dengan menjatuhkan jaring secara lurus dengan kecepatan 2-3 Knot selama 3 jam sampai semua jaring terpasang. Setelah itu jaring ditarik dibagian ujung dan ikan yang tertangkap dijaring dikumpulkan, disimpan di palka dengan diberi es untuk mengawetkan ikan agar tetap segar;
Bahwa pada saat KM. SLFA 5124 GT.15,88 sedang menangkap ikan dengan menurunkan jaring ke laut, Kapal Patroli Indonesia KP. HIU 01 mendekati kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 untuk menghentikan dan memeriksanya;
Bahwa setelah Kapal Patroli Indonesia KP. HIU 01 merapat ke KM. SLFA 5124 GT.15,88 selanjutnya Petugas dari KP. HIU 01 naik ke atas KM. SLFA 5124 GT.15,88 untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa petugas KP. HIU 01 tidak dapat menunjukan dokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Indonesia dan hanya dilengkapi dengan dokumen kapal berupa buku Lesen Vesel No. seri : F 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88 yang dikeluarkan dari Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda beserta KM. SLFA 5124 GT.15,88 ditangkap oleh petugas Kapal Patroli KP. HIU 01 karena telah menangkap ikan di Perairan Indonesia Selat Malaka tanpa dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia;
Bahwa Terdakwa membenarkan KM. SLFA 5124 GT.15,88 dihentikan, diperiksa dan ditangkap oleh KP. HIU 01 pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 05.15 berdasarkan Global Positioning System (GPS) berada pada posisi koordinat 03° 13, 102’’ LU – 100° 38, 401’’ BT, setelah dikonversi pada peta laut oleh Petugas KP. HIU 01 posisi koordinat tersebut berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
Bahwa Terdakwa mengetahui posisi koordinat 03° 13, 102’’ LU – 100° 38, 401’’ BT, berada di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka setelah diberitahu oleh Petugas KP. HIU 01;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari untuk dapat menangkap ikan di Perairan Indonesia setiap kapal perikanan wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah menangkap ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan sarana kapal ikan Malaysia, yaitu KM. SLFA 5124 GT.15,88, alat navigasi GPS merk JMC seri V-6603P dan Kompas merk YULI, alat komunikasi Radio ANY TONE model AT-708 dan Radio MOTOROLA seri CM. 7668, 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet dan buku dokumen Lesen Vesel No. seri A.045298 A.n KM SLFA 5124 GT.15,88 dan telah mendapatkan ikan tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengenali semua barang bukti yang diajukan di persidangan yang merupakan sarana yang digunakan Terdakwa untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka dengan ikan hasil tangkapan sebanyak± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
Bahwa Terdakwa menerangkan semua barang bukti tersebut dapat berfungsi dengan baik, yaitu:
- 1 (satu) unit Kapal KM SLFA 5124 GT. 15,88;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-6603P;
- 1 (satu) unit Kompas merk YULI;
- 1 (satu) Unit Radio ANY TONE model AT-708;
- 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM. 7668;
- 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet;
- 1 (satu) buku dokumen Lesen Vesel No. seri A.045298 A.n KM SLFA 5124 GT.15,88 yang masih berlaku;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, telah melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka tanpa memenuhi persyaratan perizinan penangkapan ikan dari Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa telah berkeluarga yang mempunyai tanggungan 1 (satu) orang istri dan 1 (satu) orang anak yang masih kecil berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal KM SLFA 5124 GT.15,88;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-6603P;
- 1 (satu) unit Kompas merk YULI;
- 1 (satu) unit Radio ANY TONE model AT-708;
- 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM. 7668;
- 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet
- 1 (satu) buku dokumen Lesen Vesel No. seri A.045298 A.n KM SLFA 5124 GT.15,88;
- 3 (tiga) Kg ikan Kembung hasil tangkapan;
Menimbang, bahwa semua barang bukti yang diajukan ke persidangan telah dikenali oleh Terdakwa dan telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Ahli perikanan di persidangan dan memohon kepada Majelis Hakim, keterangan Ahli yang sudah memberikan keterangan di bawah sumpah di penyidik, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk dibacakan di persidangan, tidak dapat diterima/ditolak oleh Majelis Hakim karena ketidak hadiran Ahli di persidangan tidak beralasan hukum dan keterangan Ahli tidak diperlukan lagi dalam pembuktian perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah bernama Naing Naing, warga negara Myanmar bekerja sebagai Nakhoda kapal ikan asing Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 sesuai buku Lesen Vesel No. Seri: A 045298 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia, dengan 1 (satu) orang ABK bernama Nay Myotun warga negara Myanmar;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 merupakan kapal ikan asing dengan alat tangkap jaring Gillnet bertolak dari Tanjung Kerang , Perak, Malaysia tanpa mengibarkan bendera dari negara manapun, berlayar menuju Perairan Indonesia dengan tujuan untuk menangkap ikan;
- Bahwa Terdakwa bertanggungjawab penuh di atas kapal KM. SLFA 5124 GT.15,88 selama dalam pelayaran menangkap ikan;
- Bahwa Terdakwa yang menggerakan, mengarahkan dan mengoperasikan kapal berlayar menuju daerah penangkapan sesuai titik koordinat pada Global Positioning System (GPS) serta bertanggungjawab dalam kegiatan operasional penangkapan ikan dengan menyuruh ABK nya bekerja menurunkan jaring ke laut dan menarik jaring ke atas kapal saat menangkap ikan serta mengumpulkan dan menyimpan ikan hasil tangkapan;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Nay Myotun dengan menggunakan sarana KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring GiIlnet di Perairan Indonesia Selat Malaka dengan hasil tangkapan seberat ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
- Bahwa pada saat KP. HIU 01 sedang melaksanakan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka, KP. HIU 01 telah mendeteksi secara elektronis KM. SLFA 5124 GT.15,88 sekira pukul 04.45 WIB. berada pada posisi koordinat 03° 10, 850’’ LU – 100° 39, 901’’ BT dan sekira pukul 05.00 WIB, terlihat secara visual KM. SLFA 5124 GT.15,88 berada pada posisi koordinat 03° 12, 510’’ LU – 100° 39, 00’’ BT, dan sekira pukul 05.15 WIB, pada posisi koordinat 03° 13, 102’’LU – 100° 38, 401’’ BT, KP. HIU 01 melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM. SLFA 5124 GT.15,88, yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan penangkan ikan;
- Bahwa posisi koordinat KM. SLFA GT.5124 GT.15,88 pada saat terdeksi berada pada posisi koordinat 030 10, 850’’ LU - 1000 39, 901’’ BT dan berada pada posisi koordinat 030 12, 510’’ LU - 1000 39, 00’’ BT serta pada saat ditangkap berada pada posisi koordinat 030 13, 102’’ LU - 1000 38, 401’ BT, setelah dikonversi dan di plotting dalam peta laut Indonesia, ketiga posisi koordinat tersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan Terdakwa sebagai Nakhoda telah melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Pemerintah Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan jaring Gillnet dan sudah memperoleh hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
- Bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 pada saat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka hanya dilengkapi dengan buku dokumen Lesen Vesel No. Seri: A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang tidak dapat digunakan sebagai perizinan untuk melakukan kegiatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa mengerti untuk dapat menangkap ikan di Wilayah Perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan perizinan berusaha perikanan dari Pemerintah Indonesia;
- Bahwa Terdakwa dan para Saksi mengenali barang bukti dalam perkara aquo yang diperlihatkan dalam persidangan, yaitu berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88, 1 (satu) unit GPS Merk JMC Seri V-6603P, 1 (satu) unit kompas merk YULI, 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio model ANY TONE seri AT 708, 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri : A 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88 dan 3 (tiga) unit alat penangkap ikan jaring Gillnet serta ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan kembung;
- Bahwa barang bukti dalam perkara a quo secara teknis dalam kondisi yang baik, dan masih berfungsi secara normal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan memilih langsung Dakwaan Alternatif Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
3. Melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 : Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mengemban hak dan kewajiban melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara aquo perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana yang pelakunya telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan sebagai Terdakwa yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, yaitu adanya seorang Terdakwa laki-laki, bernama Naing Naing warga negara Myanmar, yang berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan para Saksi, bahwa Terdakwalah Nakhoda kapal ikan asing Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15, 88, yang telah melakukan tindak pidana perikanan dan ditangkap oleh KP. HIU 01;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan ternyata surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ditujukan kepada Terdakwa yang bernama Naing Naing yang identitas selengkapnya sebagaimana telah dibacakan pada persidangan pertama atas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim kepada Saksi ABK KM. SLFA 5124 GT.15,88 dan keterangan Saksi penangkap dari KP. HIU 01 maupun Terdakwa dalam persidangan serta dihubungkan dengan identitas diri Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terbukti bahwa Terdakwa adalah benar yang bernama Naing Naing sebagai Nakhoda kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88 warga negara Myanmar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang bertanggungjawab menggerakan kapal berlayar dalam operasional penangkapan ikan, menentukan daerah penangkapan, memimpin ABK melakukan penangkapan ikan dan mengumpulkan ikan hasil tangkapan, sehingga secara keseluruhan Terdakwa bertanggung jawab secara hukum atas KM. SLFA 5124 GT.15,88;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, adalah Terdakwa Naing Naing, warga negara Myanmar, yang dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagai Nakhoda kapal ikan Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 sesuai buku dokumen kapal Lesen Vesel No. Seri: A. 045298 sehingga tidak ada kesalahan tentang orangnya;
Menimbang, bahwa pada saat diperiksa dalam persidangan, Terdakwa adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim serta dapat mengingat apa yang terjadi dan membenarkan keterangan Saksi-Saksi serta selama dalam pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2 : Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat frasa ”dengan sengaja” dan frasa ”di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah kesadaran untuk mencapai suatu tujuan tertentu dipergunakan untuk menentukan hubungan antara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang menurut hukum. Kesengajaan merupakan faktor subjektif yang berhubungan dengan sikap bathin (mens rea) pelaku yang dapat diketahui dari rangkaian perbuatan (actus reus) yang dilakukan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam doktrin ilmu hukum adalah adanya niat dalam fikiran kemudian dilakukan atau diwujudkan dengan perbuatan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku (opzetalsoogmerk).
Menimbang, bahwa kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88 telah dilengkapi dengan peralatan navigasi berupa Global Positioning System (GPS) merk JMC seri V6603P dan Kompas merk YULI serta peralatan komunikasi berupa Radio ANYTONE model AT-708 dan Radio MOTOROLA seri CM.7668 yang dalam fakta persidangan maupun keterangan Terdakwa semua peralatan navigasi dan komunikasi tersebut berfungsi dengan baik dan normal sehingga dapat dengan mudah digunakan oleh Terdakwa untuk menentukan haluan kapal, posisi koordinat keberadaan kapal dan daerah penangkapan ikan yang semuanya itu dapat diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa setiap saat;
Menimbang, bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Nahkoda KM. SLFA 5124 GT.15,88, yang mampu mengoperasikan kapal beserta peralatan navigasi dan komunikasi yang ada di KM. SLFA 5124 GT.15,88, telah bertolak dari Tanjung Kelong, Malaysia berangkat berlayar menuju ke Perairan Indonesia dengan tujuan menangkap ikan;
Menimbang, bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 dengan Terdakwa sebagai Nakhoda dengan dibantu oleh 1 (satu) orang ABK, pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB sampai sekira pukul 05.00 WIB telah melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Gillnet di sekitar Perairan Indonesia Selat Malaka dan ditangkap oleh KP. HIU 01 sekira pukul 05.15 WIB, sesuai posisi koordinat pada Global Positioning System (GPS) berada pada posisi koordinat 030 13, 102’’ LU - 1000 38, 401’’ BT, setelah dikonversi dan di plotting pada Peta Laut Indonesia termasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88 telah menangkap ikan dengan menggunakan jaring Gillnet dengan hasil tangkapan ikan sebanyak 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Terdakwa mengetahui dan menghendaki telah melakukan penangkapan ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka, sehingga antara niat, perbuatan dan akibat yang terjadi, kenyataannya telah tercapai tanpa ada kendala apapun, dengan demikian maka frasa ”dengan sengaja” dalam arti kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, menyebutkan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif Indonesia;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) angka 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, menyebutkan ”Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka adalah bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang juga telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa sendiri bahwa kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang di Nakhodai oleh Terdakwa pada saat terlihat oleh KP. HIU 01 berdasarkan posisi koordinat pada Global Postioning System (GPS) berada pada posisi koordinat 030 10, 850’’ LU - 1000 39, 901’’ BT dan posisi koordinat 030 12, 510’’ LU - 1000 39, 00’’BT sedang melakukan penangkapan ikan, selanjutnya saat ditangkap oleh KP. HIU 01 berada pada posisi koordinat 030 13, 102’’ LU - 1000 38, 401’’ BT. Ketiga posisi koordinat tersebut baik pada saat terdeteksi maupun pada saat tertangkapnya KM. SLFA 5124 GT.15,88 setelah dikonversikan dan di plotting di Peta Laut Indonesia termasuk Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar Perairan Selat Malaka yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 2 ayat (1) angka 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan para Saksi dan Terdakwa pada pemeriksaan dalam persidangan, Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa tempat Terdakwa melakukan penangkapan ikan adalah Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, dengan demikian maka frasa “di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3 : Melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 26 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jenis usaha perikanan dimaksud terdiri dari usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan;
Menimbang, bahwa jenis usaha perikanan dalam perkara aquo adalah usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan, sesuai ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan;
Menimbang, sesuai dengan keterangan para Saksi dan Terdakwa bahwa Terdakwa adalah Nakhoda KM. SLFA 5124 GT.15,88, yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal ikan yang terdaftar sebagai kapal ikan Negara Malaysia sesuai buku Lesen Vesel No. Seri A. 045298 dengan alat tangkap ikan jaring Gillnet;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Terdakwa dengan menggunakan KM. SLFA 5124 GT.15,88 beserta 1 (satu ) orang ABK , bertolak untuk berangkat berlayar dari Tanjung Kerang Perak Malaysia dengan tujuan melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia. Selanjutnya Terdakwa menggerakan KM. SLFA 5124 GT.15,88 ke Perairan Indonesia di Selat Malaka untuk menangkap ikan dengan maksud untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan yang banyak;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang ABK KM. SLFA 5124 GT.15,88 mulai melakukan penangkapan ikan dengan menurunkan Jaring Gillnet ke laut untuk menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka sampai dengan sekira pukul 05.00 WIB.
Menimbang, bahwa KP. HIU 01 yang sedang melaksanakan patroli di Perairan Selat Malaka, pada Hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 04.45 WIB pada posisi koordinat 03010.850’ LU - 1000 39.901’ BT dan sekira pukul 05.00 WIB pada posisi koordinat 03012.510’ LU - 1000 39.00’ BT, sesuai posisi koordinat yang ada pada Global Positionimg System (GPS) telah mendeteksi dan melihat secara visual kegiatan KM. SLFA 5124 GT.15,88 sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring. Selanjutnya sekira pukul 05.15 WIB pada posisi koordinat 030 13, 102’’ LU - 1000 38, 401’’ BT, KM. SLFA 5124 GT.15,88 diperiksa dan ditangkap oleh KP. HIU 01. Ketiga posisi koordinat tersebut setelah dikonversi ke dalam Peta Laut Indonesia berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka;
Menimbang, bahwa KM. SLFA GT.15,88 pada saat ditangkap oleh KP. HIU 01 7012, sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Gilnet di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571, dan sudah memperoleh ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di atas, Terdakwa secara orang perseorangan sebagai pelaku usaha perikanan tangkap telah berkepentingan dalam usaha perikanan subsektor usaha perikanan tangkap melalui kegiatan penangkapan ikan, meskipun bukan sebagai pemilik usaha, namun Terdakwa yang bertanggungjawab dalam kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15.88, dengan demikian maka Terdakwa telah melakukan usaha perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, menyebutkkan “ Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan terdiri dari atas Subsektor Pengelolaan Ruang Laut, Penangkapan Ikan, Pengangkutan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pengelolaaan Ikan dan Pemasaran Ikan;
Menimbang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, pada Lampiran I huruf B tentang Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, pada anggka 2 huruf e, menyebutkan Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut;
Menimbang, bahwa KM. SLFA 5124 GT.15,88 hanya dilengkapi dokumen berupa 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri: A. 045298 a.n : KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia terdaftar sebagai kapal ikan Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para Saksi dan Terdakwa, bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda kapal ikan KM. SLFA 5124 GT.15,88, pada saat diperiksa dan ditangkap oleh KP. HIU 01, tidak dapat menunjukan dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia yang merupakan persyaratan bagi orang perseorangan atau badan usaha sebagai pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya pada subsektor penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Terdakwa pada saat melakukan usaha perikanan tangkap, yakni melakukan penangkapan ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Perairan Selat Malaka yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 dan telah memperoleh hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung dengan tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menangkap ikan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha perikanan tangkap tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dengan demikian maka tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana yang diwajibkan dalam ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan di di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Paragraf 2 sektor Kelautan dan Perikanan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif PERTAMA;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Alternatif pertama telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan, maka Majelis Hakim menganggap tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan alternatif lainnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 92 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah berupa pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa locus delicti perkara aquo di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, maka untuk dapat atau tidaknya terhadap Terdakwa diterapkan penjatuhan hukuman pidana penjara sebagaimana pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 92 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 73 ayat (3) United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea, (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut) yang dalam terjemahan Pasal 73 ayat (3) United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 menyebutkan ”Hukuman negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya”;
Menimbang, bahwa Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan “Ketentuan tentang pidana penjara dalam undang-undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan”,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b pada Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Menimbang, bahwa substansi dari penerapan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan pada ketentuan Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, adalah pada locus delicti, yaitu tindak pidana perikanan yang terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan harus ada perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan uraian pertimbangan dalam penerapan unsur-unsur pasal yang didakwakan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perikanan, yaitu melakukan penangkapan ikan yang tidak memenuhi perizinan berusaha yang locus delicti nya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Menimbang, bahwa frasa perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan pada Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Majelis Hakim memaknainya sebagai perjanjian bilateral antar negara, yaitu antara negara/pemerintah Indonesia dengan negara/pemerintah yang warga negaranya melakukan tindak pidana perikanan untuk saling menerapkan ketentuan pidana penjara, sesuai ketentuan perundang-undangan negara masing-masing. Demikian juga frasa pemerintah negara yang bersangkutan, Majelis Hakim memaknainya sebagai pemerintah negara yang sesuai dengan kewarga negaraan Terdakwa berasal bukan dari kapal perikanan berasal, sehingga dalam perkara aquo yang dimaksud dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah Pemerintah Negara Myanmar, sesuai dengan kewarganegaraan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara aquo, locus delicti berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan sampai saat ini belum ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Myanmar;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada rumusan hukum kamar pidana angka 3 tentang Perikanan (Illegal Fishing) dinyatakan “Dalam perkara Illegal Fishing di Wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda”;
Menimbang, bahwa Terdakwa berkewarga negaraan Myanmar dan bekerja sebagai Nakhoda kapal ikan asing Malaysia KM. SLFA 5124 GT.15,88 sesuai buku lesen vesel Nomor Seri A.045298, telah melakukan tindak pidana perikanan menangkap ikan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (3) United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982, Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa hanya dijatuhi pidana denda untuk pembayaran sejumlah uang tanpa dijatuhi hukuman dipidana penjara maupun kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa tuntutan denda yang diajukan oleh Penuntut Umum merupakan ancaman sanksi pidana denda maksimum yang dibenarkan menurut undang undang perikanan yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara karena perbuatan Terdakwa yang telah menangkap ikan tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia telah menimbulkan kerugian negara di sektor perikanan;
Menimbang, bahwa hukuman pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dimaksudkan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, para pelaku usaha perikanan seperti pengusaha, pemilik maupun nakhoda dan orang lain agar tidak melakukan perbuatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo terhadap Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa tuntutan Penuntut Umum mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM. SLFA 5124 GT. 15.88;
1 (satu) unit GPS merk JMC model V-6603 P;
1 (satu) unit Radio ANYTONE Model AT 708;
1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM.7668;
Dirampas Untuk Negara;
3 (tiga) Kg ikan Kembung hasil tangkapan;
3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet;
1 (satu) buku dokumen kapal lesen vesel No. Seri A.045298 a.n KM. SLFA 5124 GT.15,88;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk keseluruhan barang bukti, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti dalam a quo telah resmi disita secara sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 46 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan ”Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, dimusnahkan, untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”;
Menimbang, bahwa ketentuan pada Pasal 194 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang H ukum Acara Pidana menentukan “Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling
berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”
Menimbang, bahwa Pasal 104 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan ”Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdapat instrumenta delicti, yaitu barang bukti benda dan/atau alat yang digunakan dalam tindak pidana perikanan yang bersifat tidak terlarang dan/atau dilarang untuk diedarkan, berupa kapal ikan KM. SLFA 5124 GT. 15.88, peralatan navigasi dan komunikasi, alat tangkap ikan jaring Gillnet dan buku lesen vesel No. seri A.045298 yang masih berlaku. Di samping juga terdapat corpora delicti , yaitu barang bukti benda yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan, berupa ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 194 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam amar putusan terhadap barang bukti dalam perkara a quo; sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal KM. SLFA 5124 GT. 15.88;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC model V-6603P;
- 1 (satu) unit Kompas merk YULI;
- 1 (satu) unit Radio ANYTONE Model AT.708;
- 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM. 7668;
Kesemuanya barang bukti tersebut di samping mempunyai nilai ekonomis untuk penerimaan negara juga secara teknis dan kualitas dalam kondisi baik dan masih layak untuk digunakan bagi kepentingan negara guna mendukung peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan nasional, maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk ikan hasil tangkapan sebanyak ± 3 (tiga) Kg ikan Kembung (corpora delicti) sebagai barang bukti dalam perkara aquo, keberadaaanya sudah tidak diperlukan lagi dan tidak memungkinkan dilekatkan dalam Berkas Perkara karena sudah rusak yang dapat menimbulkan bau busuk, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tuntutan Penuntut Umum terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) unit jaring Gillnet dan dokumen kapal berupa 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri : A.045298 a.n KM. SLFA 5124 GT.15.88 (instrumenta delicti) agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, Majelis Hakim kurang sependapat dengan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa alat penangkapan ikan Jaring Gillnet bukan/tidak merupakan jenis alat penangkapanikan yang terlarang atau dilarang oleh undang undang dan alat penangkapan ikan jaring Gillnet tersebut secara teknis dan kualitas dalam kondisi baik yang mempunyai nilai ekonomis untuk penerimaan negara, maupun untuk digunakan bagi kepentingan nelayan, dan dokumen kapal berupa Lesen Vesel No. seri:A.045298 a.n KM. SLFA 5124 GT.15, 88 merupakan satu satunya dokumen yang berada di atas kapal perikanan yang dimiliki oleh kapal perikanan KM. SLFA 5124 GT.15,88 yang menjadi satu kesatuan dengan kapal ikan KM. SLFA 5124 GT. 15.88, sebagai salah satu dokumen legalitas yang menerangkan identitas kapal perikanan KM. SLFA 5124 GT. 15,88, yang akan dirampas untuk negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa 3 (tiga) unit jaring Gillnet dan dokumen kapal berupa 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri: A. 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15.88 dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara di sektor perikanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan, jujur dan berterus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sangatlah patut dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta sesuai dengan rasa keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai Pasal 222 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan pada Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 102 dan 104 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa NAING NAING tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan tidak memenuhi perizinan berusaha”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA;.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KM. SLFA 5124 GT 15,88;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V 6603P;
- 1 (satu) unit Kompas merk YULI;
- 1 (satu) unit Radio ANYTONE model AT-708;
- 1 (satu) unit Radio MOTOROLA seri CM.7668;
- 1 (satu) buku Lesen Vesel No. seri: A. 045298 a.n KM. SLFA 5124 GT. 15,88;
- 3 (tiga) unit alat tangkap ikan jaring Gillnet;
Dirampas untuk negara;
- 3 (tiga) Kg ikan Kembung hasil tangkapan;
Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, oleh Abd. Kadir, S.H. selaku Hakim Ketua, Ir. Robert Napitupulu, M.Sc. dan Sugeng Widodo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga secara virtual melalui video Teleconference, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. Syafrida Hafni, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Lorita Tupaida Pane, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi juru bahasa.
Hakin Anggota, Hakim Ketua,
Ir. Robert Napitupulu, M.Sc. Abd. Kadir, S.H.
Sugeng Widodo, S.H.
Panitera Pengganti,
Hj. Syafrida Hafni, S.H.