P E N E T A P A N
Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
RIWAN TONI PANJAITAN, Kewarganegaraan : Indonesia, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tgl. lahir : Lau Baleng/02-02-1987, Umur : 34 Tahun, Pekerjaan : Kuli Bangunan, Agama : Kristen, Tempat Tinggal : Jalan Komplek Uka Lorong Gereja, Lingkungan 8, Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada LIBOIN RUMAPEA, S.H., Advocate/Lawyer & Legal Consultant pada LAW OFFICE LIBOIN RUMAPEA, S.H., & PARTNERS, Berkantor di Jln. Rawe VI, No. 220, Lingk. VIII, Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2022, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
MELAWAN :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA MEDAN LABUHAN, Berkedudukan di Jln. Titi Pahlawan No. 1, Kode Pos 20251, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON-I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN, Berkedudukan di Jln. Raya Pelabuhan No. 2, Belawan, Kec. Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
Dalam hal ini Nusirwan Sahrul, SH.,MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belawan memberikan kuasa kepada R. Manik, S.H.,M.H., Bona Fernandez M.T. Simbolon, S.H.,M.H., William F. Soaloon, S.H., dan Serli Dwi Warni, S.H.,MKn., Para Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 14 Maret 2022, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON-II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat permohonan Pra Peradilan tertanggal 1 Maret 2022, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Maret 2022 dalam Register Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 8 Maret 2022, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 8 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 18 Maret 2022, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan akan mencabut permohonannya terhadap Termohon, yang untuk itu Pemohon menyerahkan surat permohonan pencabutan Permohonan Pra Peradilan tertanggal 18 Maret 2022. Atas permohonan tersebut, oleh karena Termohon belum mengajukan jawaban, maka tidak diperlukan persetujuan Termohon dan oleh karenanya pencabutan Permohonan Pra Peradilan Pemohon dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pra Peradilan adalah untuk kepentingan masyarakat, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Mengingat ketentuan Pasal 77 KUHAP, Pasal 88 KUHAP dan ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N E T A P K A N :
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan Pemohon sebagaimana yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Nomor : 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn dicabut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikianlah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 oleh Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H., sebagai Hakim Tunggal, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 8 Maret 2021, dibantu oleh Deni Syafrianto, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon-II tanpa dihadiri oleh Termohon-I ataupun kuasanya;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
Deni Syafrianto, S.H.,M.H. Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H.