88/PDT/2021/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 88/PDT/2021/PT PDG
Pembanding/Penggugat I : Ermawati Diwakili Oleh : H.Donny Indra SH LLM Pembanding/Penggugat II : Dastel Sugriyanti Diwakili Oleh : H.Donny Indra SH LLM Pembanding/Penggugat III : Farmiwati Diwakili Oleh : H.Donny Indra SH LLM Terbanding/Tergugat III : Dedi Kusri Terbanding/Tergugat IV : Octarina Terbanding/Tergugat V : Rico Ronaldo
MENGADILI Menerima permohonan banding dari pembanding / penggugat Menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama No. 126/Pdt.G/2020/PN Pdg tanggal 1 April 2021 Menghukum Penggugat penggugat untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
P U T U S A N
Nomor 88/PDT/2021/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
1. Ermawati, berkedudukan di Bawah Kubang Jorong Sawah Sudut Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Desa Kubung, Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat sebagai Penggugat I/Pembanding I;
2. Dastel Sugriyanti, berkedudukan di Jl. Kalampayan Jorong Galanggang Tanah Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Desa Kubung, Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat sebagai Penggugat II/Pembanding II;
3. Farmiwati, berkedudukan di Simpang Labong Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Desa Kubung, Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat, sebagai Penggugat III/Pembanding III;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada H.Donny Indra SH LLM, Irwan Ilyas, S.H., dan Adi Amiruddin, S.H., Advokat / Pengacara, pada Kantor Advokat & Pengacara Donny Indra Chaidir Gani Associated, beralamat di Jl. Andam Dewi No.20, Kel. Kubu Marapalam, Kec. Padang Timur, Kota Padang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Juli 2020;
Lawan:
1. Dedi Kusri, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir No. 5 RT 4/RW 5 Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kel. Rawang, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat , sebagai Tergugat I/Terbanding I;
2. Octarina, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir No. 5 RT 4/RW 5 Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kel. Rawang, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat , sebagai Tergugat II/Terbanding II;
3. Rico Ronaldo, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir No. 5 RT 4/RW 5 Kelurahan Rawang Barat, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kel. Rawang, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat , sebagai Tergugat III /Terbanding III;
Dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II memberi Kuasa kepada Yohannas Permana,S.H., Hari Frinando, S.H,. dan Gilang Ramadhan A, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2021 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 88/PDT/2021/PT PDG, tanggal 9 Juni 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara berserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Pdg, tanggal 1 April 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat I ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp.1.210.000,-(satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pembanding, semula Penggugat-Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor. 14/Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 12 April 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I ,Kuasa Terbanding II/Tergugat I , Tergugat II pada tanggal 12 April 2021, kepada Tergugat III sekarang Terbanding III pada tanggal 12 April 2021;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding dari Pembanding semula Penggugat I,II,III tanggal 3 Mei 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Mei 2021, bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Terbanding I,II,III pada tanggal 20 Mei 2021 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut diikuti juga dengan kontra memori banding dari Kuasa Tergugat I /Terbanding I,dan Tergugat II/Terbanding II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Juni 2021, bahwa kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Pembanding, semula Para Penggugat pada tanggal 4 Juni 2021 oleh jurusita Pengadilan Negeri Padang;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) perkara perdata No.126 /PDT.G/2020/PN.Pdg yang dibuat oleh jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang berdasarkan Relas Pemberitahuan inzage pada tanggal 12 April 2021;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding tanggal 3 Mei 2021 dari kuasa hukum Pembanding / Penggugat Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat 1 ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara sekarang ini ;
Menimbang ,bahwa setelah membaca kontra memori banding tanggal 2 Juni 2021 dari terbanding /Tergugat -Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 126/Pdt.G/2020/PN.Pdg tanggal 26 Maret 2021;
Menolak permohonan banding dari Pembanding seluruhnya;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan teliti dan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar yang pokoknya pertimbangannya karena para penggugat menguasakan atas tindakan - tindakan hukum atas tanah para penggugat termasuk menjual kepada H. Chaidir Gani SH dan H. Nusyirwan Said dan termasuk beberapa surat yang menyangkut hutang tergugat I kepada para penggugat dan untuk lebih jelasnya perkara ini kuasa tersebut untuk ditarik sebagai pihak di dalam perkara ini, dapat diterima oleh Hakim Tingkat Banding, dan Hakim Tingkat Banding menambah pertimbangan disamping pertimbangan - pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan para penggugat dimana, tergugat I telah berhutang kepada para penggugat sebesar Rp 1.101.945.000,- dilakukan perantara kuasa para penggugat H. Chaidir Gani SH dan H. Nusyirwan Said (angka 6 dalil gugatan) hal itu dibantah oleh tergugat I dan itu bukan hutang melainkan nilai proyek (jawaban tergugat I angka 10), selanjutnya jawaban tergugat I angka 11, kalau ternyata ada pengikatan jual beli dengan antara tergugat I dengan penggugat melalui kuasanya, itu adalah Palsu, karena tergugat I tidak pernah datang ke Notaris, untuk memperjelas hal ini semuanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama untuk ditarik kuasa para penggugat H. Chaidir Gani SH dan H. Nusyirwan SH dapat diterima untuk lebih jelas dan terangnya pokok perkara / permasalahan, apalagi di dalam kontra memorie banding para terbanding (terbanding I) mendalilkan pada pokoknya dimana, H. Chaidir Gani SH dan H. Nusyirwan Said tidak menyelesaikan tugasnya dalam hal pengurusan balik nama sertifikat No. 2488 dan No. 4917 yang telah disepakati sebelumnya, hal ini menambah lebih terang perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 126/Pdt.G/2020/PN .Pdg tanggal 1 April 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun ditingkat banding;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman,Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum ,Rbg dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari pembanding / penggugat ;
Menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama No. 126/Pdt.G/2020/PN Pdg tanggal 1 April 2021;
Menghukum Penggugat penggugat untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 yang terdiri dari : H.ALI ANAFIAH DHALIMUNTHE,SH.MM.MH. selaku Ketua Majelis, YULIUSMAN,SH dan SYAIFONI,SH.M.Hum , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EFENDI,SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
YULIUSMAN,SH H. ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH
SYOIFONI,SH.M.Hum Panitera Pengganti
EFENDI,SH
Perincian biaya perkara :
Materai putusan............................Rp 10.000.00
Redaksi putusan ..........................Rp 10.000.00
Biaya Proses ................................Rp130.000,00
Jumlah.............................................Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)