466/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 466/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FITRIA ULVA.SH.MH Terdakwa: WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan Barang Bukti Berupa ; - 1 ( satu ) unit mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih beserta kunci kontak ; - 1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih atas nama ZULHADIS B; Dikembalikan kepada saksi DIMAH - 1 ( satu ) unit Pompa minyak terbuat dari Besi - 5 (lima) buah Drigen warna putih terbuat dari Plastik ukuran 35 Liter berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 466/Pid.Sus-LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN |
| Tempat Lahir | : | Muara Bulian Batanghari |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 36 tahun / 20 Mei 1986 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Sungai Buluh RT. 09 Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Prov. Jambi |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Sopir |
| Pendidikan Terakhir | : | STM (tamat) |
Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal Rutan, Tgl. 29 Juli 2022 s/d Tgl. 17 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum Rutan, Tgl. 18 Agustus 2022 s/d Tgl. 26 September 2022;
Penuntut Umum Rutan, Tgl. 23 September 2022 s/d Tgl. 12 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 s/d Tgl. 27 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 28 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 466/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 28 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 ( satu ) unit mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih beserta kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih atas nama ZULHADIS B;
Dikembalikan kepada saksi DIMAH
1 ( satu ) unit Pompa minyak terbuat dari Besi
5 (lima) buah Drigen warna putih terbuat dari Plastik ukuran 35 Liter berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar
Dirampas untuk Negara
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Pattimura dekat kuburan cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) liter dengan harga perliternya sebesar Rp.5.150,- sehingga total pembelian minyak jenis bio solar bersubdisi yang terdakwa beli sebesar Rp.1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa minyak tersebut pulang kerumahnya di daerah Batanghari menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus L300 warna putih hijau Nopol BH 1706 AU, saat terdakwa melintasi Jl. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi, kendaraan yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi Dendy, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) buah derigen berisikan minyak jenis bio solar subsidi selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mengangkut atau membawa bahan bakar minyak tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta kendaraan bermotor roda 4 paling banyak mengisi solar perhari sebesar 60 liter/hari akan tetapi terdakwa mengisi kendaraan yang dikendarainya melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yaitu sebesar 238 (dua ratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti diduga berupa Bahan Bakar Minyak Bumi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Legal Nomor : DG.02.03/171/DPP/Met/BA/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 menyatakan : hasil penimbangan barang bukti berupa bahan bakar minyak solar di 1 (satu) tangki bahan bakar kendaraan dan 5 (lima) jerigen didalam mobil minibus Mitsubishi L300 warna putih Nopol BH 1706 AU sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) liter.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI.
Saksi DENDY KRISANDI, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa membenarkan semua keterangannya di dalam BAP
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengangkut bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah para hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Provinsi Jambi, saat itu terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU
Bahwa terdakwa membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU milik saksi DIMAH kemudian terdakwa membeli di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150/liter, dengan rincian yaitu Pertama terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 13.00 wib, kedua terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 14.00 wib, Ketiga terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 15.30 wib, Keempat sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 16.45 wib;
Bahwa terdakwa menjual minyak solar yang disubsidi pemerintah didaerah Batanghari sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.350,- s/d Rp. 1.850,-/liter dan keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Subsidi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut minyak tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi HERI MUHAMMAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengangkut bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah para hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Provinsi Jambi, saat itu terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU
Bahwa terdakwa membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU milik saksi DIMAH kemudian terdakwa membeli di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150/liter, dengan rincian yaitu Pertama terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 13.00 wib, kedua terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 14.00 wib, Ketiga terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 15.30 wib, Keempat sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 16.45 wib
Bahwa terdakwa menjual minyak solar yang disubsidi pemerintah didaerah Batanghari sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.350,- s/d Rp. 1.850,-/liter dan keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Subsidi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut minyak tersebut
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi DIMAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan mengerti diperiksa saat ini dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam BAP
Bahwa 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU adalah milik saksi, yang dipergunakan terdakwa untuk angkutan jurusan Muara Bulian – Jambi dan saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB mobil milik saksi ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Jl.Pattimura dekat kuburan cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Jambi yang dibawa oleh terdakwa
Bahwa mobil tersebut masih dijaminkan ke Bank sebagai jaminan kredit
Bahwa setiap harinya terdakwa memberikan uang setoran kepada saksi
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa membawa mobil tersebut untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ANDI PURDYANTO RANA KONE, S.H., M.H, keterangan Ahli dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No.191 tahun 2014 yang dimaksud dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Bahan Bakar Minyak yang saat ini disubsidi oleh Pemerintah yakni : Bio Solar dan Minyak Tanah dan terkait Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Bahwa benar Ahli menjelaskan sampai saat ini tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur untuk pengisian BBM Tertentu namun saat ini BPH Migas mencoba mengendalikan penyaluran BBM Tertentu atau BBM Subsidi melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang, Surat Keputusan ini menetapkan :
kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan;
kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 Liter/hari/kendaraan; dan
kendaraan bermotor umum angkutan umum angkutan orang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan;
Bahwa Ahli menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan Kegiatan Usaha Niaga meliputi : kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa Sehingga kegiatan terdakwa yakni menjual kembali BBM kepada para pelanggannya patut diduga termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha hilir migas yaitu kegiatan usaha Niaga migas yang dilakukan tanpa izin usaha dari Menteri ESDM;
Bahwa benar Ahli menjelaskan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga BBM Bio Solar dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2020 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan harga untuk Pertalite sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan adalah Rp 7.650 dan untuk Tahun 2022 nilai subsidi dari Bio Solar adalah sebanyak Rp 500 perliter dengan ditetapkan dalam UU APBN sedangkan Pertalite tidak disubsidi oleh pemerintah.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa mengerti diperiksa saat ini dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam BAP;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Provinsi Jambi karena membawa minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU sebanyak 5 (lima) buah Jerigen sehingga total BBM yang dibawa terdakwa sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa benar terdakwa membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU milik saksi DIMAH kemudian terdakwa membeli di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150/liter, dengan rincian yaitu Pertama terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 13.00 wib, kedua terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 14.00 wib, Ketiga terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 15.30 wib, Keempat sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 16.45 wib;
Bahwa terdakwa menjual minyak solar yang disubsidi pemerintah didaerah Batanghari sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.350,- s/d Rp. 1.850,-/liter dan keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Subsidi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut minyak tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Barang bukti yang diajukan dimuka persidangan berupa :
1 ( satu ) unit mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih beserta kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih atas nama ZULHADIS B;
1 ( satu ) unit Pompa minyak terbuat dari Besi;
5 (lima) buah Drigen warna putih terbuat dari Plastik ukuran 35 Liter berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk dipertimbangkan dalam pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Provinsi Jambi terdakwa membawa minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU sebanyak 5 (lima) buah Jerigen sehingga total BBM yang dibawa terdakwa sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) liter;
Bahwa benar terdakwa membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU milik saksi DIMAH kemudian terdakwa membeli di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150/liter, dengan rincian yaitu Pertama terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 13.00 wib, kedua terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 14.00 wib, Ketiga terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 15.30 wib, Keempat sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 16.45 wib;
Bahwa terdakwa menjual minyak solar yang disubsidi pemerintah didaerah Batanghari sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.350,- s/d Rp. 1.850,-/liter dan keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Subsidi tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut minyak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung membuktikan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Unsur “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah mengacu kepada setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum 1 (satu) orang Terdakwa yang bernama WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN yang telah menyatakan mengerti tentang uraian dakwaan Penuntut Umum, dan tidak berkeberatan dengan identitas yang dimaksud Penuntut Umum dalam uraian dakwaannya dan ternyata dapat memberikan jawaban terhadap semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta telah menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan sedang tidak terganggu kesehatan jiwanya, maka Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggungjawab, sehingga karena adanya persesuaian tersebut menimbulkan keyakinan Majelis Hakim bahwa orang yang dihadapkan pada persidangan ini adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan menyalahgunakan secara sederhananya dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya dan disertai dengan niat buruk yang bertujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingannya : Sebagai contoh adalah kegiatan menjual Kembali BBM bersubsidi kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Bahan Bakar Minyak bersubsidi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No.191 tahun 2014 yang dimaksud dengan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Bahan Bakar Minyak yang saat ini disubsidi oleh Pemerintah yakni : Bio Solar dan Minyak Tanah dan terkait Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa sampai saat ini tidak ada Peraturan Perundangan yang mengatur untuk pengisian BBM Tertentu namun saat ini BPH Migas mencoba mengendalikan penyaluran BBM Tertentu atau BBM Subsidi melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang, Surat Keputusan ini menetapkan :
kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan;
kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 Liter/hari/kendaraan; dan
kendaraan bermotor umum angkutan umum angkutan orang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jln. Pattimura dekat Kuburan Cina Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Kota Provinsi Jambi karena membawa minyak jenis bio solar yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU sebanyak 5 (lima) buah Jerigen sehingga total BBM yang dibawa terdakwa sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) liter. Terdakwa membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 warna putih hijau No. Pol. BH 1706 AU milik saksi DIMAH kemudian terdakwa membeli di SPBU Simpang Pucuk dan SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi dengan harga Rp. 5.150/liter, dengan rincian yaitu Pertama terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 13.00 wib, kedua terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 14.00 wib, Ketiga terdakwa membeli sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 15.30 wib, Keempat sebanyak 60 liter (Rp. 309.000,-) di SPBU Simpang Pucuk Kota Jambi yakni pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira 16.45 wib dan terdakwa mengangkut BBM Subsidi yang akan dijual Kembali dengan harga diatas harga SPBU tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa menjual minyak solar yang disubsidi pemerintah didaerah Batanghari sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.350,- s/d Rp. 1.850,-/liter dan keuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang, bahwa Ahli menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan Kegiatan Usaha Niaga meliputi : kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa Sehingga kegiatan terdakwa yakni menjual kembali BBM kepada para pelanggannya patut diduga termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha hilir migas yaitu kegiatan usaha Niaga migas yang dilakukan tanpa izin usaha dari Menteri ESDM, Ahli juga menjelaskan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 130/K/12/MEM/2020 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan bahwa Harga BBM Bio Solar dengan harga Rp.5150/liter adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2020 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan harga untuk Pertalite sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan adalah Rp 7.650 dan untuk Tahun 2022 nilai subsidi dari Bio Solar adalah sebanyak Rp 500 perliter dengan ditetapkan dalam UU APBN sedangkan Pertalite tidak disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur “yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Jaksa telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, permohonan tersebut akan turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri Terdakwa agar kelak dikemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya prefentif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan pidana yang sama atau perbuatan pidana lainnya, sehingga menurut Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan statusnya didalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefed petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN HERIYANSYAH bin ZAINUDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa ;
1 ( satu ) unit mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih beserta kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK mobil minibus merk Mitsubishi Colt L300 Nopol BH 1706 AU Warna Hijau Putih atas nama ZULHADIS B;
Dikembalikan kepada saksi DIMAH
1 ( satu ) unit Pompa minyak terbuat dari Besi
5 (lima) buah Drigen warna putih terbuat dari Plastik ukuran 35 Liter berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar
Dirampas untuk Negara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu, tanggal 2 November 2022, oleh kami, Rio Destrado,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Budi Chandra Permana,S.H.,M.H., Dini Nusrotudiniyah Arifin,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hi.Aristo Mubarak,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Fitria Ulva,S.H.,M.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana,S.H.,M.H. Rio Destrado,S.H.,M.H.
Dini Nusrotudiniyah Arifin,S.H.
Panitera Pengganti,
Hi.Aristo Mubarak,S.H.,M.H.