1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA SANTA Br. SITEPU, SH Terdakwa: JUNAIDI LUBIS Als IJUN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang-bukti berupa; 39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar ± 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ; Dikembalikan kepada PT. PP Lonsum ; 1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Junaidi Lubis Als Ijun
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/01 September 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Naga Timbul Titi Payung Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan
Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/67/VII/2022/RESKRIM tanggal 30 Juli 2022 ;
Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 07 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 05 November 2022;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 06 November 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 07 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 07 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti - bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Junaidi Lubis Alias Ijun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama – sama melakukan Pencurian Perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Atau Kedua melanggar Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Junaidi Lubis Alias Ijun dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menyatakan barang bukti berupa :
39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar ± 624 Kg ;
Dikembalikan kepada PT PP Lonsum ;
1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa JUNAIDI LUBIS Als IJUN pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Areal PT Lonsum Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, Menadah Hasil Usaha Perkebunan Yang Diperoleh dari hasil Penjarahan dan Atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa pergi ke PT Lonsum Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Buah Tandan Sawit milik PT.Lonsum, dimana terdakwa membawa 1(satu) buah egrek lalu terdakwa mengegrek buah tandan sawit milik PT.Lonsum tersebut menyembunyikannya di semak-semak;
Ketika saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara sedang patrol, para saksi melihat terdakwa sedang memanen buah tandan sawit, kemudian saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara mengejar terdakwa dan di lokasi ditemukan 39 (tiga puluh Sembilan) buah tandan sawit berkisar ± 624 Kg yang berhasil di ambil terdakwa;
Selanjutnya saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara menghubungi saksi Syahrulsyah selaku Koordinator Security PT Lonsum, lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Galang untuk di proses lebih lanjut;
Akibat perbuatan terdakwa, PT Lonsum mengalami kerugian sekira Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 111Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JUNAIDI LUBIS Als IJUN pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Areal PT Lonsum Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan mengadili perkara, Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa pergi ke PT Lonsum Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Buah Tandan Sawit milik PT.Lonsum, dimana terdakwa membawa 1(satu) buah egrek lalu terdakwa mengegrek buah tandan sawit milik PT.Lonsum tersebut menyembunyikannya di semak-semak;
Ketika saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara sedang patrol, para saksi melihat terdakwa sedang memanen buah tandan sawit, kemudian saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara mengejar terdakwa dan di lokasi ditemukan 39 (tiga puluh Sembilan) buah tandan sawit berkisar ± 624 Kg yang berhasil di ambil terdakwa;
Selanjutnya saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi Lakswara menghubungi saksi Syahrulsyah selaku Koordinator Security PT Lonsum, lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Galang untuk di proses lebih lanjut;
Akibat perbuatan terdakwa, PT Lonsum mengalami kerugian sekira Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Syahrulsyah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Bahwa sebelumnya ketika saksi sedang berada dirumahnya kemudian saksi mendapat telepon dari saksi Edi Alamsyah dan saksi Yudi yang memberitahukan bahwasanya telah melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan pencurian buah sawit dan mendengar hal tersebut saksi langsung kelokasi kejadian dan sesampainya dilokasi saksi melihat 1 (satu) orang laki – laki telah diamankan dimana laki – laki tersebut mengaku bernama Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun dimana Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun juga mengakui telah mengambil 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram), selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak pimpinan PT. Lonsum dan kemudian Pihak PT. Lonsum memberikan kuasa kepada saksi untuk membuat laporan ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun cara Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut yaitu dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dari perkebunan PT. PP Lonsum dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Edi Alamsyah Tiar Nasution dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Bahwa sebelumnya ketika saksi dan saksi Yudi Lakswara sedang melaksanakan Patroli rutin di Perkebunan PT. PP. Lonsum dan ketika melintas di Blok 12112002, saksi dan saksi Yudi Lakswara melihat Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun sedang memanen dan/atau memungut buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan kemudian saksi dan saksi Yudi Lakswara langsung mengejar Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun dimana pada saat itu Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan, selanjutnya saksi dan saksi Yudi Lakswara menghubungi saksi Syahrulsyah dan tidak lama kemudian saksi Syahrulsyah datang kelokasi selanjutnya Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun mengakui perbuatannya yang telah mengambil 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram), dan dikarenakan PT. PP. Lonsum merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun cara Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut yaitu dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dari perkebunan PT. PP Lonsum dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Yudi Lakswara dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Bahwa sebelumnya ketika saksi dan saksi Edi Alamsyah Tiar Nasution sedang melaksanakan Patroli rutin di Perkebunan PT. PP. Lonsum dan ketika melintas di Blok 12112002, saksi dan saksi Edi Alamsyah Tiar Nasution melihat Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun sedang memanen dan/atau memungut buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek dan kemudian saksi dan saksi Edi Alamsyah Tiar Nasution langsung mengejar Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun dimana pada saat itu Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan, selanjutnya saksi dan saksi Edi Alamsyah Tiar Nasution menghubungi saksi Syahrulsyah dan tidak lama kemudian saksi Syahrulsyah datang kelokasi selanjutnya Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun mengakui perbuatannya yang telah mengambil 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram), dan dikarenakan PT. PP. Lonsum merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun cara Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut yaitu dengan berjalan kaki dan kemudian mengambil buah sawit dari perkebunan PT. PP Lonsum dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa pergi ke PT. PP. Lonsum yang berada di Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Buah Tandan Sawit milik PT. PP. Lonsum, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek kemudian Terdakwa mencari buah sawit yang dapat dipanen dan tidak ada penjaga securitynya dan kemudian Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegreknya, setelah buah jatuh kemudian Terdakwa menyembunyikannya di semak-semak dan ketika Terdakwa mengambil buah kelapa sawit, tiba – tiba datang security dan melihat kedatangan security tersebut, Terdakwa melarikan diri dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memanen dan/atau memungut buah Kepala Sawit mililk PT. PP Lonsum tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar ± 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) dan 1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 (dua setengah) meter, barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa pergi ke PT. PP. Lonsum yang berada di Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Buah Tandan Sawit milik PT. PP. Lonsum, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek kemudian Terdakwa mencari buah sawit yang dapat dipanen dan tidak ada penjaga securitynya dan kemudian Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegreknya, setelah buah jatuh kemudian Terdakwa menyembunyikannya di semak-semak dan ketika Terdakwa mengambil buah kelapa sawit, tiba – tiba datang security dan melihat kedatangan security tersebut, Terdakwa melarikan diri dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memanen dan/atau memungut buah Kepala Sawit mililk PT. PP Lonsum tersebut dimana akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad-1.Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barang Siapa“ sebagai subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa“ atau yang diidentikkan oleh “wetboek van strafrecht“ sebagai “Hij”, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions). Oleh karena itu unsur “barang siapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyatakan bahwa “pelaku“ adalah “Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict“ (Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur “barang siapa” dalam perkara ini sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Junaidi Lubis Als Ijun yang setelah melalui pemeriksaan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas terdakwa yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) “setiap orang” sebagai elemen barang siapa, secara historis kronologis merupakan subyek hukum dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Junaidi Lubis Als Ijun adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Ad-2.Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan
Menimbang bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan Sah yaitu dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku ;
Menimbang, bahwa menurut Wikipedia Indonesia, Sah memiliki arti kata sesuatu perkara yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Dusun II Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang teparnya di Divisi II Namorambe Blok 12112002 Perkebunan PT PP Lonsum, Terdakwa secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa pergi ke PT. PP. Lonsum yang berada di Desa Batu Lokong Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Buah Tandan Sawit milik PT. PP. Lonsum, dimana Terdakwa membawa 1 (satu) buah egrek kemudian Terdakwa mencari buah sawit yang dapat dipanen dan tidak ada penjaga securitynya dan kemudian Terdakwa mengambil buah sawit tersebut dengan cara mengegreknya, setelah buah jatuh kemudian Terdakwa menyembunyikannya di semak-semak dan ketika Terdakwa mengambil buah kelapa sawit, tiba – tiba datang security dan melihat kedatangan security tersebut, Terdakwa melarikan diri dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Galang guna proses selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memanen dan/atau memungut buah Kepala Sawit mililk PT. PP Lonsum tersebut dimana akibat perbuatan Terdakwa, PT. PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa secara tidak sah telah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 39 (tiga puluh Sembilan) Janjang/Tandan yang beratnya berkisar 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) milik PT. PP. Lonsum dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggegrek buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, setelah buah jatuh kemudian Terdakwa menyembunyikannya di semak-semak;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto Terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan Penuntut Umum terhadap diri terdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa 39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar ± 624 Kg (enam ratus dua puluh empar kilogram), berdasarkan keterangan saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut milik PT. PP. Lonsum, sehingga oleh karenanya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PT. PP. Lonsum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter, yang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. PP. Lonsum ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Pencurian ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Junaidi Lubis Als Ijun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang-bukti berupa;
39 (tiga puluh Sembilan) tandan/janjang buah sawit yang beratnya berkisar ± 624 Kg (enam ratus dua puluh empat kilogram) ;
Dikembalikan kepada PT. PP Lonsum ;
1 (satu) Buah Egrek yang terpasang bambu sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, oleh kami, Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Marsal Tarigan, SH. MH., dan Asraruddin Anwar, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2022 oleh Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Marsal Tarigan, SH. MH., dan Roziyanti, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1773/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 01 Nopember 2022, dibantu oleh Martin Otani Zagoto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Eva Santa Br. Sitepu, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
Marsal Tarigan, SH. MH., Irwansyah, SH.,
t.t.d.
Roziyanti, SH.,
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Martin Otani Zagoto, SH.,