12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak M.Sehudin Alias Udin Bin Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak M.Sehudin Alias Udin Bin Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan kerja selama 10 (sepuluh) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati, 1 (satu) potong BH warna merah, dan 1 (satu) potong celana dalam warna kream, Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Xxxxxxxxxx;
2. Tempat lahir : Mekarsari;
3. Umur/Txxxxxxxxxxl lahir : 17 Tahun / xxxxxxxxxx;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kota Depok;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pedagang;
Anak Xxxxxxxxxx ditangkap pada txxxxxxxxxxl 12 September 2021. Selanjutnya Anak ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik, sejak txxxxxxxxxxl 13 September 2021 sampai dengan txxxxxxxxxxl 19 September 2021;
2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak txxxxxxxxxxl 20 September 2021 sampai dengan txxxxxxxxxxl 27 September 2021;
3. Penuntut Umum, sejak txxxxxxxxxxl 27 September 2021 sampai dengan txxxxxxxxxxl 1 Oktober 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri, sejak txxxxxxxxxxl 28 September 2021 sampai dengan txxxxxxxxxxl 7 Oktober 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri, Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak txxxxxxxxxxl 8 Oktober 2021 sampai dengan txxxxxxxxxxl 22 Oktober 2021;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum, yakni : 1. Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH, 2. Sutadi, SH, dan 3. San Salvator Ngaro Keli, SH, pada Advokat pada Kantor Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, yang berkedudukan di jalan Taman Indah II, RT/RW : 003/05 Nomor 34 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : xx/Pen.Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk. Selain itu Anak didampingi pula oleh pembimbing kemasyarakatan dan walinya (Kakak);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk txxxxxxxxxxl 28 September 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk txxxxxxxxxxl 28 September 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK Xxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dimakusd dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap ANAK Xxxxxxxxxx dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama ANAK berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah ANAK tetap ditahan, dan pelatihan kerja selama 10 (sepuluh) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi Bogor;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXXX melalui saksi XXXXXXXXXX;
Menyatakan ANAK membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya meminta agar Anak diberi hukuman yang seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Anak belum pernah dihukum;
Anak mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah terganggu;
Anak berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Anak masih muda, ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya;
Anak memohon untuk direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan memohon agar dikembalikan kepada orang tuanya, Anak menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, berupaya untuk berubah menjadi orang yang lebih baik;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia ANAK Xxxxxxxxxx pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 di Xxxxxxxxxx atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terhadap Anak Saksi XXXXXXXXXX (Sesuai Akta kelahiran No.xx/Disp/01/2009 lahir txxxxxxxxxxl 07 Agustus 2008 sekarang berusia 12 tahun 10 bulan) perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 15.00 Wib Awalnya pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX dijemput oleh ANAK di rumah Saksi XXXXXXXXXX di daerah Bojongsari Depok kemudian ANAK membawa Anak Saksi XXXXXXXXXX langsung kekontrakannya setelah sampai dikontrakan sudah ada Sdr. Xxxxx (DPO), Sdr. Xxxx (DPO), Sdr. xxxx (DPO) kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama dengan Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) serta ANAK kemudian karena Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah mengantuk kemudian tertidur di atas Kasur;
Bahwa sekitar Pukul 01.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX terbangun dan mengetahui Celana Levisnya dan celana dalam Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah dalam keadaan terlepas dan Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada seseorang yang menindih badannya, yaitu Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dan pada saat itu Anak Saksi XXXXXXXXXX sempat melakukan perlawanan namun Anak Saksi XXXXXXXXXX di tampar oleh Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasa ketakutan selanjutnya Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian dengan Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) langsung mengantikan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian oleh Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX setelah selesai kemudian sedangkan ANAK hanya diam dan melihat;
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib pada hari yang sama Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dan ANAK pergi kerja dan meninggalkan Anak Saksi XXXXXXXXXX di kontrakan kerena Anak Saksi XXXXXXXXXX mengantuk kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX tidur lagi dan sekitar jam 15.00 Wib pada hari yang sama Anak Saksi XXXXXXXXXX mendengar ada seseorang yang masuk kedalam kontrakan namun setelah Anak Saksi XXXXXXXXXX tahu yang masuk adalah ANAK selanjutnya ANAK kembali tidur dan kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada yang membuka celana Anak Saksi XXXXXXXXXX karena merasa takut Anak Saksi XXXXXXXXXX hanya diam kemudian ANAK memasukkan Alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX bangun dan kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX plototin ANAK kemudian sore harinya Saksi XXXXXXXXXX diantar ANAK pulang kerumah;
Bahwa bedasarkan Alat Bukti Surat: Dengan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukaan.Pada pemeriksaaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan. Didapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu. Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia ANAK Xxxxxxxxxx Pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 di Xxxxxxxxxx atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain., terhadap Anak Saksi XXXXXXXXXX (Sesuai Akta kelahiran No.xx/Disp/01/2009 lahir txxxxxxxxxxl 07 Agustus 2008 sekarang berusia 12 tahun 10 bulan) perbuatan mana dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 15.00 Wib Awalnya pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX dijemput oleh ANAK di rumah Saksi XXXXXXXXXX di daerah Bojongsari Depok kemudian ANAK membawa Anak Saksi XXXXXXXXXX langsung kekontrakannya setelah sampai dikontrakan sudah ada Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama dengan Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) serta ANAK kemudian karena Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah mengantuk kemudian tidur di atas Kasur;
Bahwa sekitar Pukul 01.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX terbangun dan mengetahui Celana Levisnya dan celana dalam Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah dalam keadaan terlepas dan Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada seseorang yang menindih badannya, yaitu Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dan pada saat itu Anak Saksi XXXXXXXXXX sempat melakukan perlawanan namun Anak Saksi XXXXXXXXXX di tampar oleh Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasa ketakutan selanjutnya Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian dengan Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) langsung mengantikan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian oleh Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX setelah selesai kemudian sedangkan ANAK hanya diam dan melihat;
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib pada hari yang sama Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dan ANAK pergi kerja dan meninggalkan Anak Saksi XXXXXXXXXX di kontrakan kerena Anak Saksi XXXXXXXXXX mengantuk kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX tidur lagi dan sekitar jam 15.00 Wib pada hari yang sama Anak Saksi XXXXXXXXXX mendengar ada seseorang yang masuk kedalam kontrakan namun setelah Anak Saksi XXXXXXXXXX tahu yang masuk adalah ANAK selanjutnya ANAK kembali tidur dan kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada yang membUka celana Anak Saksi XXXXXXXXXX karena merasa takut Anak Saksi XXXXXXXXXX hanya diam kemudian ANAK memasukkan Alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX bangun dan kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX plototin ANAK kemudian sore harinya Saksi XXXXXXXXXX di antar ANAK pulang kerumah;
Bahwa bedasarkan Alat Bukti Surat: Dengan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukaan. Pada pemeriksaaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan. Didapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu. Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
XXXXXXXXXX tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diajukan di persidangan sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Anak terhadap Saksi;
Bahwa kejadiannya di rumah kontrakan Anak yang berada Xxxxxxxxxx; di pada hari Senin, txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 pukul 01.00 WIB, dan Anak yang terakhir menyetubuhi Saksi pada pukul 15.00 WIB;
Bahwa pada saat itu Saksi diancam oleh Xxxxxxxxxx, dengan mengatakan “Jangan bilang siapa-siapa nanti disantet” dan Saksi juga ditampar oleh Xxxxxxxxxx;
Bahwa pada malam itu, Saksi sedang tidur di kamar, sedangkan Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx diruang tamu, kemudian mereka menyetubuhi Saksi;
Bahwa Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Saksi secara bergantian;
Bahwa Anak menyetubuhi Saksi pada keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi sedang tidur, kemudian Saksi merasakan ada yang membuka celananya karena merasa takut karena kejadian semalam, maka Saksi hanya diam, lalu Saksi merasakan alat kelamin yang masuk ke dalam kemaluan Saksi dari arah belakang karena Saksi takut ada orang lain lagi, maka Saksi bangun dan baru mengetahui jika yang melakukan adalah Anak. Lalu Saksi plototin Anak, dan dia langsung ke kamar mandi dengan menggunakan handuk baju dan celana sudah dalam keadaan terbuka;
Bahwa pada keesokan hari tersebut Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx sudah tidak ada dirumah, dan Anak juga keluar bekerja;
Bahwa tidak ada ancaman saat Anak mencabuli Saksi;
Bahwa umur Saksi saat ini 13 (tiga belas) Tahun;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi sudah kenal dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, namun Saksi tidak ingat sudah berapa lamanya, karena Saksi kenal hanya melalui Whatsapp. Saksi sudah kenal dengan Anak Xxxxxxxxxx sejak dari kecil karena ia merupakan sepupu Saksi;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, awalnya Saksi dijemput oleh Anak bersama Adiknya yang bernama Xxxxxxxxxx pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah sepupu Saksi yang bernama XXXXXXXXXX KH di Xxxxxxxxxx, dan Saksi minta izin mau pergi ke rumah Anak. Setelah itu langsung kekontrakannya Anak. Setelah tiba dikontrakan, disana sudah ada 3 (tiga) teman Anak yakni XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX. Setelah itu Saksi masuk ke dalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama mereka, karena Saksi sudah mengantuk kemudian tidur di atas Kasur kurang lebih pukul 00.00 Wib, lalu sekitar pukul 01.00 Wib Saksi terbangun dan mengetahui celana levis dan celana dalamnya sudah dalam keadaan lepas dan Xxxxxxxxxx menindih badannya. Pada saat itu Saksi sempat melakukan perlawanan namun ditampar oleh XXXXXXXXXX sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong ke orang nanti saya santet” karena Saksi ketakutan sehingga pasrah, kemudian XXXXXXXXXX menyetubuhi Saksi, lalu setelah XXXXXXXXXX selesai maka selanjutnya XXXXXXXXXX langsung menindih Saksi dari atas dan melakukan hal yang sama dilakukan oleh XXXXXXXXXX, setelah selesai kemudian XXXXXXXXXX langsung menggantikan XXXXXXXXXX dan melakukan hal yang sama terhadap Saksi;
Bahwa pada saat Saksi disetubuhi oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx, Anak hanya diam dan melihat kemudian ia keluar ke ruang depan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui luas rumah kontrakkan Anak, hanya satu petak, satu kamar, ada kamar mandi dan dapur;
Bahwa pada saat Saksi dijemput oleh Anak dan adiknya, mereka berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa pada waktu kejadian adiknya Anak tidak ada dikontrakkan, menginap dirumah temannya;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi memakai jeans warna biru, baju merah hati (sweater);
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan merupakan pakaian milik Saksi, yang ia gunakan pada saat kejadian;
Bahwa pada saat Xxxxxxxxxx mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalua ngomong keorang nanti saya santet” posisi Xxxxxxxxxx berada diatas Saksi, celana sudah dibuka, lalu ia memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa lama Xxxxxxxxxx menyetubuhi Saksi. Pada saat itu kaki Saksi di buka oleh Xxxxxxxxxx, kaki Saksi naik ke atas lalu Xxxxxxxxxx memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat apakah ada yang keluar atau tidak dari alat kelamin Xxxxxxxxxx;
Bahwa setelah Xxxxxxxxxx selesai menyetubuhi Saksi, orang kedua yang mencabuli Saksi adalah Xxxxxxxxxx, lalu Ivan secara bergantian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui waktu mereka menyetubuhinya, apa mereka mengeluarkan cairan atau tidak;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak minta tolong karena takut;
Bahwa setelah XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX selesai menyetubuhi Saksi, mereka tidur diruang tamu, sedangkan Saksi tidak bisa tidur karena takut;
Bahwa dikontrakkan Anak ada tetxxxxxxxxxx, namun Saksi tidak berani teriak karena takut;
Bahwa keesokan harinya XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Anak pergi, dan Saksi masih dikontrakkan, Saksi tidak pulang karena tidak ada yang menjemput;
Bahwa selama XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak pergi, Saksi dari pagi sampai sore tiduran sambil bermain handphone;
Bahwa Saksi tidak keluar atau minta tolong karena takut;
Bahwa Anak menyetubuhi Saksi tidak lama, dan perasaan Saksi pada waktu itu masih takut;
Bahwa setelah kejadian itu, Saksi dijemput oleh Ayahnya pada pukul 17.00 Wib, dan Saksi tidak menceritakan kejadian tersebut kepada Ayahnya karena takut;
Bahwa Ayah Saksi mengetahui kejadian tersebut dari temannya yang bernama Xxxxxxxxxx, karena saat kejadian Saksi sedang video call dengan temannya tersebut, dan melihat kejadian saat Saksi ditampar oleh Xxxxxxxxxx;
Bahwa Xxxxxxxxxx merupakan teman dan bekas pacar Saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi mengalami rasa sakit atau nyeri dibagian kemaluannya, dan pada saat pipis Saksi merasakan perih dibagian kemaluannya, dan Saksi juga merasa takut kalau ingat kejadian tersebut;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, Saksi terlebih dahulu diberikan minuman juice alpukat dan minuman air putih oleh Anak, dan yang membelikan juice alpukat itu adalah Anak;
Bahwa Penuntut Umum membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr. Naufal Rafif Putranta, Saksi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut terhadap dirinya, dan Saksi membenarkan jika saatr ini ia sedang hamil;
Bahwa Saksi hamil setelah kejadian persetubuhan tersebut, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang menghamilinya, karena ia tidak mengetahui apakah orang-orang yang menyetubuhinya saat itu mengeluarkan cairan putih (sperma) di dalam alat kelaminnya atau tidak;
Bahwa orang-orang yang berada pada foto-foto yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara merupakan orang yang bernama Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx, yang menyetubuhinya pada saat kejadian;
Bahwa pada saat persetubuhan tersebut terjadi ada paksaan yang dilakukan oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx, sedangkan Anak tidak ada paksaan;
Bahwa pada saat disetubuhi, kaki dan tangan Saksi tidak dipegang oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Saksi tidak menangis pada saat itu;
Bahwa pada saat Saksi disetubuhi oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, kaki Saksi dicengkram dengan kuat, dan posisi tangan Saksi berada disamping;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak memukul Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi ke kamar mandi untuk buang air kecil, kemudian Saksi merasakan sakit atau nyari pada kemaluannya, dan ada darah yang keluar;
Bahwa pada saat Saksi disetubuhi, ia tidak dalam keadaan menstruasi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut ada yang salah, yakni keterangan Saksi yang menyatakan jika pada malam itu Anak yang membelikan juice Alpukat, karena juice itu sudah ada, dan tidak tahu siapa yang membelinya pada malam itu;
XXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dan teman-temannya terhadap Anak Saksi yang bernama Xxxxxxxxxx;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib dan pukul 15.00 Wib di rumah kontrakan Anak, yang berada di Xxxxxxxxxx;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX (DPO) dan Xxxxxxxxxx (Anak);
Bahwa Saksi kenal dengan Anak dari tahun 2007, yang merupakan keponakan Saksi, adapun terhadap XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX, Saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian itu dari pemberitahuan teman Anaknya bernama Xxxxxxxxxx;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, txxxxxxxxxxl 08 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib Saksi sedang sedang di rumah, kemudian XXXXXXXXXX datang ke rumah dan menceritakan bahwa anak Saksi telah disetubuhi secara bergilir oleh 4 orang yaitu XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan pada saat itu XXXXXXXXXX tidak menyebut nama Anak. Setelah mendengar cerita itu, awalnya Saksi tidak yakin lalu Saksi langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anaknya (Xxxxxxxxxx), kemudian anaknya mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi secara bergilir;
Bahwa XXXXXXXXXX mengetahui kejadian tersebut dari anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi tersebut tidak langsung cerita kepada Saksi karena takut;
Bahwa Anak Saksi tersebut menceritakan jika XXXXXXXXXX melepas celana dan celana dalamnya, kemudian anak korban terbangun dan XXXXXXXXXX langsung menampar anak korban dan disuruh diam agar tidak berisik dan mengancam “KALO NGOMONG AWAS KAMU, SAYA SANTET”, kemudian XXXXXXXXXX memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban, anak korban kemudian tidak lama XXXXXXXXXX langsung pergi kekamar mandi, dan langsung bergantian dengan XXXXXXXXXX yang menyetubuhi anak korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan anak korban, kemudian setelah XXXXXXXXXX selesai menyetubuhi anak korban, XXXXXXXXXX menyetubuhi anak korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban. Selanjutnya sore harinya, Anak yang menyetubuhi anak korban, dengan cara saat anak korban tertidur, Anak menurunkan celana dan celana dalam anak korban sampai ke paha, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban, kemudian anak korban terbangun, selanjutnya Anak langsung meninggalkan anak korban untuk mandi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pada saat. XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Anak menyetubuhi anak korban mengeluarkan sperma atau tidak, karena menurut keterangan anak korban, ia tidak melihat orang-orang itu dan Anak mengeluarkan sperma pada saat menyetubuhinya;
Bahwa sebelum kejadiannya itu, awalnya pada Minggu, 20 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wib anak korban pamit kepada XXXXXXXXXX karena sebelumnya anak korban menginap di rumah XXXXXXXXXX kemudian anak korban dijemput oleh Anak dan pamit mau main ke tempat Anak, setelah itu Anak membawa anak korban ke kontrakannya, kemudian di kontrakannya Anak sudah ada XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX, selanjutnya anak korban disetubuhi secara bergilir oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak;
Bahwa anak Saksi menceritakan XXXXXXXXXX menampar pipi sebelah kanan Anak Saksi sebelum menyetubuhi Anak Saksi, dan mengancam ”AWAS LU KALO NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI GW SANTET”;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak Saksi manjadi ketakutan dan menjadi pendiam, selain itu ia hamil;
Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan merupakan pakaian milik Saksi, yang ia gunakan pada saat kejadian;
Bahwa anak Saksi tersebut sekarang berumur 13 (tiga belas) tahun dan bersekolah di Xxxxxxxxxx Kelas 1;
Bahwa pada saat anak Saksi menginap dirumah kontrakkan Anak, terlebih dahulu meminta izin kepada Saksi, dengan cara menelpon, selain itu saat anak Saksi berada dikontrakkan Anak, Saksi juga menelpon Anak untuk memastikan keberadaan anak Saksi;
Bahwa Saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Bahwa ada pembicaraan dengan orang tua Anak, tapi Saksi serahkan semuanya kepada pihak kepolisian;
Bahwa orang tua Anak telah meminta maaf atas kejadian tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi berusaha mencari dimana keberadaan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX, dan menurut informasi mereka berada di Bekasi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar;
XXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak terhadap sepupu Saksi yang bernama Xxxxxxxxxx;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berdasarkan cerita dari anak korban terjadi pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib terjadi di Xxxxxxxxxx;
Bahwa Saksi kenal dengan Ayah Xxxxxxxxxx yang bernama Xxxxxxxxxx, karena ia paman Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui hal itu dari pemberitahuan Xxxxxxxxxx, dia mengatakan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak melakukan persetubuhan terhadap Xxxxxxxxxx secara bergantian dimana awalnya Xxxxxxxxxx menginap di rumah kontrakan Anak, dan pada saat korban sedang tidur lalu korban dibangunkan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX, kemudian Xxxxxxxxxx disetubuhi secara bergantian;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada hari Jumat txxxxxxxxxxl 10 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wib, Paman Saksi (Xxxxxxxxxx) menelpon Saksi dan memberi kabar bahwa anaknya (Xxxxxxxxxx) telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak, lalu sekitar pukuk 24.00 Wib Saksi sampai dirumah Xxxxxxxxxx dan saat itu Saksi melihat sudah ada Anak, dan Xxxxxxxxxx dalam kondisi menangis saat diminta cerita kronologis kejadiannya, saat itu yang saya dengar anak korban disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang yaitu XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX (DPO), dan Anak;
Bahwa sebelum kejadian itu, pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021, Xxxxxxxxxx sedang menginap di rumah Saksi yang berada di Xxxxxxxxxx, lalu sekitar pukul 22.00 Wib Anak menjemput Xxxxxxxxxx, dan mengatakan Xxxxxxxxxx ingin menginap dirumah Anak karena ingin main di rumah Anak. Kemudian Saksi izinkan;
Bahwa Anak menjemput Xxxxxxxxxx sendirian, dan Saksi tidak ketahui apakah ada orang lain yang bersama pada saat itu;
Bahwa Xxxxxxxxxx mengatakan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak melakukan persetubuhan sebanyak satu kali yaitu pada txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021;
Bahwa Xxxxxxxxxx tidak memiliki hubungan dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, sedangkan dengan Anak memiliki hubungan saudara karena sepupuan;
Bahwa Xxxxxxxxxx (Ayah dari Xxxxxxxxxx) mengatakan pada saat terjadinya persetubuhan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX, anak korban ditampar dan diancam;
Bahwa Xxxxxxxxxx sekarang berumur 13 (tiga belas) tahun dan bersekolah di Xxxxxxxxxx Kelas 1;
Bahwa Xxxxxxxxxx sudah meminta izin kepada orang tuanya saat ingin menginap dirumah Saksi, dan Xxxxxxxxxx dirumah Saksi kadang menginap sampai satu minggu;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah Xxxxxxxxxx sekitar 15 (lima belas) menit;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
XXXXXXXXXX dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah persetubuhan yang dilakukan oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Anak terhadap Xxxxxxxxxx;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib, namun Saksi tidak mengetahui dimana kejadian tersebut terjadi;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan Anak, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX;
Bahwa Saksi kenal dengan Xxxxxxxxxx sejak tahun 2020 yang merupakan teman dekat Saksi dan tidak memiliki hubungan saudara ataupun keluarga, namun Saksi pernah berpacaran dengan Xxxxxxxxxx, namun sudah putus;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian itu karena Awalnya hari Senin, txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sektar pukul 01.00 Wib, Saksi sedang sedang di rumah, kemudian Xxxxxxxxxx menghubungi Saksi melalui Video Call untuk meminta dijemput, tidak lama handphonenya direbut oleh XXXXXXXXXX, lalu Saksi diancam oleh XXXXXXXXXX ”MAU DISANTET” sambil menunjuk-nunjuk Saksi, kemudian Saksi melihat XXXXXXXXXX menampar Xxxxxxxxxx pada saat Video Call tersebut, setelah itu handphone Xxxxxxxxxx dimatikan. Setelah itu pada awal bulan Agustus 2021 Xxxxxxxxxx menghubungi Saksi dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan Anak. Kemudian Saksi menceritakan kejadian tersebut ke Ayah Xxxxxxxxxx yang bernama Xxxxxxxxxx;
Bahwa pada saat Saksi video call dengan Xxxxxxxxxx, Saksi melihat Xxxxxxxxxx berada di sebuah tempat, dan pada saat itu ada XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX;
Bahwa pada saat itu posisi Xxxxxxxxxx dalam keadaan duduk;
Bahwa sebelum menampar Xxxxxxxxxx, tidak ada kata-kata yang diucapkan oleh XXXXXXXXXX, namun XXXXXXXXXX mengatakan “mau disantet” dan ditujukan kepada Saksi;
Bahwa Xxxxxxxxxx menceritakan Anak, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX (DPO) melakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Xxxxxxxxxx secara bergilir atau bergantian;
Bahwa Xxxxxxxxxx juga menceritakan jika pada saat itu ia sedang menginap di rumah kontrakan Anak, kemudian XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX menyetubuhinya secara bergiliran;
Bahwa setelah kejadian itu, Xxxxxxxxxx menjadi trauma dan takut untuk bercerita kepada keluarganya, dan saat itu ia bercerita jika ia mual-mual, sehinga Saksi menceritakan kejadian itu kepada Ayahnya;
Bahwa Xxxxxxxxxx menceritakan kejadian tersebut sekitar 10 (sepuluh) atau 11 (sebelas) hari setelah Xxxxxxxxxx menhubungi melalui video call tersebut;
Bahwa orang-orang yang berada pada foto-foto yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara merupakan orang yang bernama Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx, yang menyetubuhinya pada saat kejadian, dan yang Saksi lihat pada saat video call dengan Xxxxxxxxxx;
Bahwa Saksi video call dengan Xxxxxxxxxx pada saat itu kurang lebih 2 menit;
Bahwa pada saat Saksi video call dengan Xxxxxxxxxx, Saksi mendengar ada suara orang berbicara;
Bahwa pada saat video call dengan Xxxxxxxxxx, Saksi tidak kenal dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Anak, namun Saksi mengenal wajah mereka, dan setelah kejadian Xxxxxxxxxx mengatakan nama-nama mereka;
Bahwa Xxxxxxxxxx hamil setelah kejadian itu, dan Saksi mengetahuinya dari cerita Xxxxxxxxxx, yang mengatakan ia merasa ada yang aneh dan mual-mual. Setelah itu Saksi mengatakan kepada Xxxxxxxxxx untuk melakukan periksaan dulu;
Bahwa Saksi pernah pacaran dengan Xxxxxxxxxx, tapi sudah 1 tahun yang lalu dan sekarang sudah tidak ada hubungan lagi;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat jika keterangan Saksi tersebut ada yang salah, yakni keterangannya yang menyatakan waktu video call dengan Xxxxxxxxxx Cuma 2 (dua) menit, dan yang benar lebih dari 2 (dua) menit;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah persetubuhan yang Anak lakukan terhadap Xxxxxxxxxx;
Bahwa Anak kenal dengan Xxxxxxxxxx, karena ia merupakan sepupu Anak, dimana Ayah Saksi dan Ayah Xxxxxxxxxx bersaudara;
Bahwa umur Xxxxxxxxxx sekitar 13 (Tiga belas) tahun;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah kontrakan Anak yang berada xxxxxxxxxx;
Bahwa sebelum kejadian itu, awalnya Anak menjemput Xxxxxxxxxx pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dirumah tantenya yang bernama XXXXXXXXXX KH di Xxxxxxxxxx, setelah diizinkan kemudian Anak bersama anak korban langsung ke kontrakan Anak di Xxxxxxxxxx, setelah sampai dikontrakan disana sudah ada XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX (DPO) kemudian Xxxxxxxxxx masuk kedalam kontrakan bersama Anak dan ngobrol bersama-sama dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX, karena anak korban sudah mengantuk kemudian tidur di atas kasur dikamar;
Bahwa pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 01.20 Wib Anak terbangun mendengar suara yang berisik (kasur goyang-goyang) dan saya melihat XXXXXXXXXX menindih Xxxxxxxxxx, dan pada saat itu Anak melihat Xxxxxxxxxx melakukan perlawanan namun Xxxxxxxxxx ditampar oleh XXXXXXXXXX sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalua ngomong keorang nanti saya santet” kemudian anak korban ketakutan dan pasrah;
Bahwa XXXXXXXXXX (DPO) melakukan persetubuhan dengan cara memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Xxxxxxxxxx, dan tak lama kemudian XXXXXXXXXX bergantian dengan XXXXXXXXXX langsung menindih Xxxxxxxxxx dari atas dan melakukan hal yang sama dilakukan oleh XXXXXXXXXX setelah selesai kemudian XXXXXXXXXX langsung menggantikan XXXXXXXXXX dan melakukan hal yang sama terhadap Xxxxxxxxxx, sedangkan Anak hanya diam saja, kemudian keluar ke ruang depan;
Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wib Anak, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX pergi kerja dan meninggalkan anak korban di kontrakan untuk pergi kerja, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib Anak pulang ke kontrakan dan melihat anak korban sedang tidur, dan sekitar pukul 15.00 Wita Anak membuka celana anak korban yang sedang tidur berikut celana dalamnya sedengkul kemudian Anak menyetubuhi anak korban dari belakang dan menggesek-gesekan alat kelaminnya di pantat Xxxxxxxxxx, setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Xxxxxxxxxx, namun Anak tidak lama memasukkannya, tak lama kemudian Xxxxxxxxxx bangun dan plototin (melihat) Anak, lalu Anak langsung ke kamar mandi dan mengeluarkan spermanya di kamar mandi;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu, tiba-tiba Anak nafsu saat melihat anak korban sedang tidur memakai celana ketat;
Bahwa Xxxxxxxxxx biasanya main ke toko Anak, dan jarang main kekontrakkan Anak. Terakhir kali Xxxxxxxxxx datang ke kontrakkan Anak pas kejadian bulan Juni tahun 2021 tersebut;
Bahwa Anak menjemput Xxxxxxxxxx dari rumah tantenya, karena Xxxxxxxxxx mengirim pesan melalui whatsapp dan meminta untuk dijemput karena ingin main ke tempat kontrakan Anak;
Bahwa pada saat Xxxxxxxxxx disetubuhi oleh teman-teman Anak, Xxxxxxxxxx sedang video call;
Bahwa Anak menjemput Xxxxxxxxxx bersama adik Anak, selanjutnya mereka naik motor berbonceng tiga, kemudian Adik Saksi turun di toko karena ada teman-temannya, dan dia ada janjian untuk menginap di rumah temannya;
Bahwa umur XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX (DPO) sekitar 18 (delapan belas) atau 19 (Sembilan belas) tahun;
Bahwa Anak mengenal XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX, karena teman satu kampung Anak, Selain itu mereka di kampung waktu sama-sama sekolah di Xxxxxxxxxx, dan saat ini mereka bekerja di steam;
Bahwa Anak tidak mengetahui tempat tinggal XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX di daerah Depok, dan mereka tidak tinggal di rumah Anak, mereka hanya datang untuk bermain di rumah kontrakan Anak;
Bahwa XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX ingin menginap dikontrakkan Anak karena sedang libur bekerja, mereka mengirim pesan melalui whatsapp, dan izin menginap di kontrakan Anak;
Bahwa XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX sampai dikontrakkan Anak pada pukul 13.00 Wib;
Bahwa pada waktu Xxxxxxxxxx mengatakan mau main ke kontrakkannya tersebut, Anak sudah bilang ke Xxxxxxxxxx kalau di kontrakkannya sedang ada teman-temannya;
Bahwa Anak tidak mengetahui kalau Xxxxxxxxxx kenal dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX atau tidak;
Bahwa Anak meninggalkan Xxxxxxxxxx di kontrakkan bersama dengan XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Sdr. XXXXXXXXXX, di rumah kontrakan untuk pergi bekerja, lalu pulang ke ke kontrakkan pukul 22.00 Wib;
Bahwa setelah tiba di kontrakkan ngobrol-ngobrol saja, dan ada 2 cup juice Alpukat yang diminum bersama-sama;
Bahwa pada saat Xxxxxxxxxx video call dengan XXXXXXXXXX, Anak melihatnya tapi langsung keluar;
Bahwa pada saat Xxxxxxxxxx ditampar oleh XXXXXXXXXX, Anak tidak mengetahuinya karena Anak sedang diluar main handphone, setelah video call baru anak masuk;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Point 10, Anak mengatakan “Pada hari Senin txxxxxxxxxxl 21 Juni 2021 sekitar pukul 01.20 Wib saya terbangun mendengar suara yang berisik (Kasur goyang-goyang) dan saya melihat Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) menindih anak korban dan pada saat itu Anak melihat Xxxxxxxxxx melakukan perlawanan namun Xxxxxxxxxx ditampar oleh Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) sambil Sdr. XXXXXXXXXX (DPO), Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) dan Sdr. XXXXXXXXXX (DPO) mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” merupakan cerita Xxxxxxxxxx kepada Anak pada malam itu;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut dari Xxxxxxxxxx, lalu XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX (DPO) juga mengancam Anak;
Bahwa keadaan Xxxxxxxxxx setelah kejadian tersebut terjadi, Xxxxxxxxxx masih tiduran sambil main handphone, kemudian pagi harinya ia masih di rumah kontrakan, adapun XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX sudah tidak, dan mereka bilang mau kerja;
Bahwa Anak menyetubuhi Xxxxxxxxxx dengan alat kelamin Anak masuk semua ke dalam kemaluan Xxxxxxxxxx, lalu hanya sebentar dan Anak cabut alat kelaminnya, langsung kekamar mandi membuang sperma;
Bahwa Anak berhenti memasukkan alat kelaminnya karena kemarin-kemarin Anak menyukai sesama jenis, dan pada saat menyetubuhi Xxxxxxxxxx, Anak sadar dan langsung cabut alat kelamin saya;
Bahwa Anak menyukai XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan XXXXXXXXXX, sebelum kejadian mereka menyuruh Anak untuk menghisap alat kelamin mereka, dan mereka mengetahui jika Anak menyukai sesama jenis;
Bahwa orang-orang yang berada pada foto-foto yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara merupakan orang yang bernama Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx, yang menyetubuhi Xxxxxxxxxx pada saat kejadian;
Bahwa Anak dulu pernah berhubungan sesama jenis seperti itu dengan saudara di kampung;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, yang diajukan dan diperlihatkan di persidangan merupakan pakaian milik Saksi, yang ia gunakan pada saat kejadian;
Bahwa Anak sangat menyesali perbuatannya, dan akan berubah menjadi lebih baik dan meninggalkan hal-hal yang buruk dari sikap dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orang tua (Ibu) dari Anak yang pada pokoknya menerangkan bahwa orang tua dan keluarga sangat menyesali perbuatan Anak, dan Anak memang sudah tidak bersekolah lagi, dan telah bekerja di Depok, selain itu Anak sudah tinggal sendiri di rumah kontrakannya, meskipun demikian orang tua Anak senantiasa memperhatikan keadaan Anak mereka. Orang tua Anak berharap agar Anak dikembalikan kepada mereka, dan mereka berjanji akan melakukan pengawasan terhadap Anak agar menjadi Anak yang baik;
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa
Surat Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta. Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukaan. Pada pemeriksaaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan. Didapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu. Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur;
Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (Anak Korban) atas nama Xxxxxxxxxx tertxxxxxxxxxxl 16 September 2021;
Fotocopy Kutxxxxxxxxxx Akta Kelahiran Nomor : xx/Disp/01/2009 txxxxxxxxxxl xxxxxxxxxx, atas nama Xxxxxxxxxx;
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga : Xxxxxxxxxx;
Fotocopy xxxxxxxxxx Akta Kelahiran Nomor : xxxx-LT-21102015-0108 txxxxxxxxxxl xxxxxxxxxx, atas nama Xxxxxxxxxx;
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama kepala : keluarga Herman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) potong celana jeans warna Biru;
1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati;
1 (satu) potong BH warna merah,
1 (satu) potong celana dalam warna kream;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wib Saksi Xxxxxxxxxx (Anak Korban) dijemput oleh Anak (Xxxxxxxxxx) di rumah sepupu Anak Korban yakni Saksi XXXXXXXXXX KH di Xxxxxxxxxx. Sebelumnya Anak Korban menghubungi Anak untuk menjemputnya dan ingin main ke rumah kontrakan Anak. Pada saat menjemput, Anak datang bersama dengan adiknya yang bernama Xxxxxxxxxx. Selanjutnya Anak Korban meminta izin kepada SAksi Xxxxxxxxxx, lalu ia diizinkan, kemudian ia berangkat dengan menggunakan sepeda motor, berbonceng tiga dengan Anak dan Adiknya;
Bahwa setelah tiba dikontrakan Anak yang berada xxxxxxxxxx, disana sudah ada 3 (tiga) teman Anak yakni XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX. Setelah itu Anak Korban masuk ke dalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama mereka, dan mereka sempat meminum juice Alpukat. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wib, Anak Korban sudah mengantuk kemudian tidur di atas Kasur, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Anak Korban terbangun dan mengetahui celana levis dan celana dalamnya sudah dalam keadaan lepas, dan Xxxxxxxxxx menindih badannya. Pada saat itu Anak Korban sempat melakukan perlawanan namun ditampar oleh XXXXXXXXXX sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong ke orang nanti saya santet” karena Anak Korban ketakutan sehingga pasrah, kemudian XXXXXXXXXX menyetubuhi Anak Korban, dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Setelah XXXXXXXXXX selesai maka selanjutnya XXXXXXXXXX langsung menindih Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, setelah selesai kemudian XXXXXXXXXX langsung menggantikan XXXXXXXXXX dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat mereka melakukan hal itu, Anak hanya diam dan melihat, lalu Anak keluar. Setelah persetubuhan tersebut, Anak Korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, kemudian Anak Korban merasakan sakit atau nyeri pada kemaluannya, dan ada darah yang keluar;
Bahwa pada malam itu XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Anak, tidur diruang tamu, sedangkan Anak Korban tidak bisa tidur karena takut. Keesokan harinya, pada pagi hari Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Anak keluar dari rumah kontrakan Anak untuk bekerja, sedangkan Anak Korban tetap berada di rumah. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Anak pulang dari kerja, dan pada saat itu Anak Korban sedang tidur. Kemudian tiba-tiba Anak nafsu saat melihat Anak Korban sedang tidur memakai celana ketat, lalu Anak membuka celana Anak Korban yang sedang tidur berikut celana dalamnya sampai dengkulnya. Setelah itu Anak menyetubuhi anak korban dari belakang dan menggesek-gesekan alat kelaminnya di pantat Anak Korban, setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban, namun Anak tidak lama memasukkannya, tak lama kemudian Anak Korban bangun dan plototin (melihat) Anak, lalu Anak langsung ke kamar mandi dan mengeluarkan spermanya di kamar mandi;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, Anak Korban menghubungi Saksi Xxxxxxxxxx dan menceritakan jika pada malam kejadian saat Anak Korban menghubungi Saksi Xxxxxxxxxx melalui video call, lalu Handphone Anak Korban diambil oleh Xxxxxxxxxx dan mengancam Saksi Xxxxxxxxxx, dengan mengatakan akan menyantetnya, ternyata malam itu ia telah disetubuhi oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx. Kemudian Anak Korban menjadi trauma dan takut untuk bercerita kepada keluarganya, dan saat itu ia bercerita pula jika ia mual-mual, dan Saksi Xxxxxxxxxx menyarankannya untuk memeriksa kesehatannya. Selanjutnya pada hari Rabu, txxxxxxxxxxl 08 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Xxxxxxxxxx datang ke rumah Saksi Xxxxxxxxxx dan menceritakan bahwa Anak Korban telah disetubuhi secara bergilir oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX. Setelah mendengar cerita itu, awalnya Saksi Xxxxxxxxxx langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anak Korban, kemudian anaknya mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi secara bergilir. Selanjutnya Saksi Xxxxxxxxxx melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta. Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukaan. Pada pemeriksaaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan. Didapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu. Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban berusia sekitar 12 (dua belas) Tahun dan 11 (sebelas) Bulan. Sedangkan Anak (Pelaku) berusia sekitar 17 (tujuh belas) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang merujuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadapnya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal ini ditujukan kepada Anak yang didakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Anak mengaku bernama Xxxxxxxxxx. Identitas tersebut sama/sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu Hakim menilai Anaklah sebagai orang yang didakwa dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan yang diajukan oleh Hakim dan Penuntut Umum serta Penasihat Hukumnya di persidangan, Anak dapat memberikan jawaban dengan jelas dan tegas serta sitematis. Berdasarkan hal itu Hakim menilai Anak dalam keadaan sehat akalnya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka tidak ada kesalahan terhadap orang yang dituntut melakukan suatu tindak pidana dan Anak merupakan subyek hukum yang dapat bertanggung jawab secara hukum, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah dipenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan yang tidak ringan (kekuatan fisik) yang dilakukan terhadap seseorang, yang menyebabkan orang tersebut pingsan atau tidak sadarkan diri, atau tidak berdaya. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut atau cemas pada orang yang diancam, termasuk ancaman kekerasan yaitu mengancam orang sehingga membuat orang menjadi tidak berdaya dan terpaksa mau mengikuti kemauan si pengancam;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa “melakukan kekerasan” berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak terlalu kecil secara tidak sah dan disamakan dengan melakukan kekerasan apabila suatu perbuatan menjadi orang menjadi tidak berdaya yaitu tidak dapat mengadakan perlawanan lagi sedangkan "ancaman kekerasan" yaitu suatu ancaman yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa dari orang yang diancam, dengan kata lain termasuk ancaman kekerasan yaitu mengancam orang sehingga membuat orang menjadi tidak berdaya dan terpaksa mau mengikuti kemauan si pengancam;
Menimbang, bahwa unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam hal ini bersifat alternatif artinya bahwa dalam mempertimbangkannya tidak serta merta kedua hal tersebut harus dipenuhi oleh perbuatan Anak, namun cukup salah satu diantaranya yang harus dipenuhi ;
Menimbang, bahwa persetubuhan dalam hal ini bermakna adanya peraduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, dan dalam hal ini alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani (sperma) ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, bukti surat dan keterangan Anak, maka dapat diperoleh fakta yang dinyakini kebenarannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu txxxxxxxxxxl 20 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 Wib Saksi Xxxxxxxxxx (Anak Korban) dijemput oleh Anak (Xxxxxxxxxx) di rumah sepupu Anak Korban yakni Saksi XXXXXXXXXX KH di Xxxxxxxxxx. Sebelumnya Anak Korban menghubungi Anak untuk menjemputnya dan ingin main ke rumah kontrakan Anak. Pada saat menjemput, Anak datang bersama dengan adiknya yang bernama Xxxxxxxxxx. Selanjutnya Anak Korban meminta izin kepada SAksi Xxxxxxxxxx, lalu ia diizinkan, kemudian ia berangkat dengan menggunakan sepeda motor, berbonceng tiga dengan Anak dan Adiknya;
Bahwa setelah tiba dikontrakan Anak yang berada xxxxxxxxxx, disana sudah ada 3 (tiga) teman Anak yakni XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, dan XXXXXXXXXX. Setelah itu Anak Korban masuk ke dalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama mereka, dan mereka sempat meminum juice Alpukat. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wib, Anak Korban sudah mengantuk kemudian tidur di atas Kasur, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib Anak Korban terbangun dan mengetahui celana levis dan celana dalamnya sudah dalam keadaan lepas, dan Xxxxxxxxxx menindih badannya. Pada saat itu Anak Korban sempat melakukan perlawanan namun ditampar oleh XXXXXXXXXX sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong ke orang nanti saya santet” karena Anak Korban ketakutan sehingga pasrah, kemudian XXXXXXXXXX menyetubuhi Anak Korban, dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Setelah XXXXXXXXXX selesai maka selanjutnya XXXXXXXXXX langsung menindih Anak Korban dari atas dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, setelah selesai kemudian XXXXXXXXXX langsung menggantikan XXXXXXXXXX dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Pada saat mereka melakukan hal itu, Anak hanya diam dan melihat, lalu Anak keluar. Setelah persetubuhan tersebut, Anak Korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, kemudian Anak Korban merasakan sakit atau nyeri pada kemaluannya, dan ada darah yang keluar;
Bahwa pada malam itu XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX dan Anak, tidur diruang tamu, sedangkan Anak Korban tidak bisa tidur karena takut. Keesokan harinya, pada pagi hari Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Anak keluar dari rumah kontrakan Anak untuk bekerja, sedangkan Anak Korban tetap berada di rumah. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, Anak pulang dari kerja, dan pada saat itu Anak Korban sedang tidur. Kemudian tiba-tiba Anak nafsu saat melihat Anak Korban sedang tidur memakai celana ketat, lalu Anak membuka celana Anak Korban yang sedang tidur berikut celana dalamnya sampai dengkulnya. Setelah itu Anak menyetubuhi anak korban dari belakang dan menggesek-gesekan alat kelaminnya di pantat Anak Korban, setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban, namun Anak tidak lama memasukkannya, tak lama kemudian Anak Korban bangun dan plototin (melihat) Anak, lalu Anak langsung ke kamar mandi dan mengeluarkan spermanya di kamar mandi;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut, Anak Korban menghubungi Saksi Xxxxxxxxxx dan menceritakan jika pada malam kejadian saat Anak Korban menghubungi Saksi Xxxxxxxxxx melalui video call, lalu Handphone Anak Korban diambil oleh Xxxxxxxxxx dan mengancam Saksi Xxxxxxxxxx, dengan mengatakan akan menyantetnya, ternyata malam itu ia telah disetubuhi oleh Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx. Kemudian Anak Korban menjadi trauma dan takut untuk bercerita kepada keluarganya, dan saat itu ia bercerita pula jika ia mual-mual, dan Saksi Xxxxxxxxxx menyarankannya untuk memeriksa kesehatannya. Selanjutnya pada hari Rabu, txxxxxxxxxxl 08 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Xxxxxxxxxx datang ke rumah Saksi Xxxxxxxxxx dan menceritakan bahwa Anak Korban telah disetubuhi secara bergilir oleh XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX. Setelah mendengar cerita itu, awalnya Saksi Xxxxxxxxxx langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anak Korban, kemudian anaknya mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi secara bergilir. Selanjutnya Saksi Xxxxxxxxxx melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa Surat Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I txxxxxxxxxxl 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta. Dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukaan. Pada pemeriksaaan alat kelamin didapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan. Didapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu. Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas maka Hakim menilai Anak bersama teman-temannya (Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx) telah melakukan serangkaian perbuatan terhadap Anak Korban, pada saat Anak Korban sedang tidur di rumah kontrakan Anak, teman Anak yang bernama Xxxxxxxxxx mendekati Anak Korban lalu membuka celana Anak Korban, setelah itu Xxxxxxxxxx menampar Anak Korban dan mengancamnya dengan mengatakan jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong ke orang nanti saya santet”. Hal itu menyebabkan Anak Korban ketakutan sehingga pasrah, kemudian Xxxxxxxxxx menyetubuhi Anak Korban, dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, dan secara bergantian hal itu dilakukan oleh Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx. Selanjutnya, dalam keadaan masih takut dan trauma, setelah teman-temannya tersebut pergi, Anak mendatangi Anak Korban yang sedang tidur, kemudian Anak membuka celana Anak Korban, lalu memasukkan pula alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban, selanjutnya Anak Korban terbangun dan melihat ke arah Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut pula, Hakim menilai sebelum persetubuhan tersebut terjadi, teman-teman Anak telah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada Anak Korban, dengan demikian Anak dan teman-temannya tersebutlah yang berniat untuk melakukan persetubuhan tersebut, sedangkan Anak Korban sempat melawan, namun dalam keadaan tersebut teman-teman Anak tersebut tetap berupaya mewujudkan niatnya itu, sehingga secara nyata teman-teman Anak tersebut telah menggunakan kekuatan fisik dan ancaman terhadap Anak Korban. Selanjutnya Anak menggunakan keadaan tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak, sehingga dalam hal ini Anak juga memanfaat situasi Anak Korban yang masih merasa ketakutan, dengan demikian perbuatan Anak tersebut merupakan serangkaian dengan perbuatan Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxx. Dalam keadaan tersebut Anak Korban yang masih seorang anak, merasa terpaksa dan pasrah dengan perbuatan teman-teman Anak dan Anak sendiri, dan setelah itu Anak Korban juga mengalami tekanan psikis atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah, maka terhadap Anak haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan, baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak maka terhadap Anak patut secara hukum mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Hakim telah membaca dan memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan pembinaan dalam lembaga anak di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan hukum di Cileungsi Bogor, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Anak masih berumur 17 Tahun dan 3 bulan, masa depan klien panjang dan masih dapat dibina;
Anak mengakui dan menyadari perbuatannya yang melxxxxxxxxxxr hukum dan keluarga Anak berjanji untuk ikut mendampingi, membimbing, mengawasi, dan akan membina Anak;
Anak akan mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak yang kompeten agar Anak dapat melanjutkan pendidikan dan melakukan kegiatan yang postif yang rutin dilakukan untuk meningkatkan kemampuan klien dalam bidang pendidikan, pengetahuan hokum, pengetahuan agama, dan keterampilan kerja agar dapat memberi manfaat bagi Anak;
Menimbang, bahwa Hakim telah mendengarkan keterangan dan permintaan orang tua (Ibu) Anak di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan ia akan lebih memberikan perhatian, pengawasan, serta pendidikan terhadap Anak, oleh karenanya itu ia memohon agar Anak diserahkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak dalam pembelaannya menyatakan Anak telah menyesali perbuatannya, dan menyadari kesalahannya. Selanjutnya Penasihat Hukum memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena Anak masih bisa untuk menyadari prilaku dan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Hakim menilai hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada Anak haruslah disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut, dan tentunya Hakim akan memperhatikan pula keadaan Anak, dan sebagaimana hasil laporan kemasyarakatan, dan sikap Anak selama menjalani persidangan, sehingga putusan yang diambil merupakan hal yang terbaik bagi Anak, sebagaimana hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara seksama perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut, dan keadaan-keadaan yang mempengaruhi Anak, dihubungkan dengan laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan Anak tersebut berkaitan dengan kejahatan terhadap perlindungan Anak, yang berdampak pada Korban sebagai Anak dan perempuan, sehingga perbuatan Anak merupakan kejahatan yang serius, oleh karena itu Hakim menilai terhadap Anak tersebut haruslah dijatuhi pidana penjara dalam rangka mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum, namun pidana yang akan dijatuhkan kepada Anak bukanlah pembalasan atas kesalahan yang dilakukannya, tetapi lebih bersifat pendidikan dan dimaksudkan agar Anak dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama dikemudian hari, selain itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkhusus kepada kalangan generasi muda yang sebaya dengan Anak, untuk menghindari hal-hal berkaitan kejahatan terhadap Anak dan perempuan, dengan demikian pidana yang dijatuhkan tersebut dapat memberikan Kemanfaatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Anak sebagaimana dalam amar putusan ini merupakan hal yang terbaik baginya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak selama ini ditahan dan selama dalam persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan, oleh karenanya Anak harus tetap berada dalam tahanan, dan dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan Pasal yang didakwakan kepada Anak selain mengatur penjatuhan pidana penjara, juga menyebutkan pembayaran denda, maka selayaknya pula Anak dijatuhi pidana denda, dan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengatur jika terjadap ketentuan hukum materiilnya menyebutkan adanya denda, maka denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja. Oleh karena itu Anak akan menjalani pelatihan kerja sebagaimana dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati, 1 (satu) potong BH warna merah, dan 1 (satu) potong celana dalam warna kream, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan jika barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Xxxxxxxxxx (Anak Korban) yang ia gunakan pada saat kejadian, maka untuk menghilangkan rasa trauma yang berakibat pada psikis Saksi Xxxxxxxxxx selaku anak, maka sepatutnya jika barang-barang tersebut untuk dimusnahkan ; ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak cermin pergaulan yang tidak baik;
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;
Perbuatan Anak dilakukan terhadap keluarganya sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Anak berlaku sopan di persidangan ;
Anak masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Xxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Xxxxxxxxxx oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan Pelatihan kerja selama 10 (sepuluh) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati, 1 (satu) potong BH warna merah, dan 1 (satu) potong celana dalam warna kream, Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, txxxxxxxxxxl 14 Oktober 2021, oleh Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan txxxxxxxxxxl itu juga, dengan dibantu oleh Ferry Setiyawan, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Jehan R Darwin,, S.H.., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Ferry Setiyawan, SH Dr. Amiruddin Mahmud, S.H., M.H.