326/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Rozi Juliantono, SH Terdakwa: MAKSUM Alias MASUM
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Maksum Alias Masum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melawan hukum memaksa masuk kedalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah). 1 (satu) lembar asli Berita Acara, tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MA’SUM (Ahli waris H. SAHROH) 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates , Nomor : 079/YJ&A/S/VII/2019, tanggal 7 Agaustus 2019 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Pondok Petir dan Lurah Kelurahan Curug 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2019 dari Sdr. Ir. LAKSANA SUNARKO selaku pemberi kuasa kepada Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates selaku penerima Kuasa 1 ( eksemplar ) fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 02076/Curug atas nama PT. Graha Perdana Indah 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) . 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tanggal 22 Agustus 2019. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Dirjen AHU, No.: AHU-AH.01.03-0190179, tanggal 13 November 2017 yang ditujukan kepada Notaris MARIATI HURIP, SH, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Graha Perdana Indah - 1 (satu) eksemplar) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Perdana Indah No. 09 tanggal 13 November 2017 yang dibuat dihadapan MARIATI HURIP, SH Notaris di Semarang.- 2 (dua) lembar fotokopi Tanda daftar Perusahaan (PT), No.: 10.27.68.06938 tanggal 6 Juli 2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, berlaku s.d. tanggal 5 Juli 2023. 1 (satu) lembar fotokopi Legalisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembukaan Cabang No.: ,14/10-27/Pend-Cab.VI/2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah tanggal 6 Juni 2018. 1 (satu) lembar fotokopi SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No.: 517/1199-197/11.01/PB/III/2015, tanggal 17 Maret 2015 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota Semarang. 1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP No.: 01.653.201.2-448.001, atas nama PT. Graha Perdana Indah 1 (satu) ekesemplar asli Surat dari Yusuf Jalaka, SH, MH & Associates No.: 084/YJ&A/S/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Somasi yang ditujukan kepada Sdr. MAKSUM. 1 (satu) eksemplar asli Surat dari SUTARA & PARTNERS Law Office Nomor : 027/J-Som/STR/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Direksi PT. Graha Perdana Indah melalui rekan : YUSUF JALAKA, SH, MH., Dkk. Dikembalikan kepada PT. Graha Perdana Indah melalui saksi WELLI AGUS TRESYANTO. ST 1 (satu) bundel fotocopi legalisir warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02076 Curug atas nama PT Graha Perdana Indah. 1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 02076/Curug beserta Peta Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok. Terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Maksum Alias Masum ; | |
| Tempat lahir | : | Bogor ; | |
| Umur / tanggal lahir | : | 40 Tahun/12 April 1981 ; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Mesjid Nurul Iman Kel. Curug Rt.03/09 Bojong Sari Depok ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; | |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam persidangan secara tegas menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 16 September 2021 Nomor 326/ Pid.Sus/2021/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 16 September 2021 Nomor : 326/ Pid.Sus/2021/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAKSUM Alias MASUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terdakwa MAKSUM Alias MASUM dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
1 (satu) lembar asli Berita Acara, tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MA’SUM (Ahli waris H. SAHROH)
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates , Nomor : 079/YJ&A/S/VII/2019, tanggal 7 Agaustus 2019 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Pondok Petir dan Lurah Kelurahan Curug -----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2019 dari Sdr. Ir. LAKSANA SUNARKO selaku pemberi kuasa kepada Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates selaku penerima Kuasa
1 ( eksemplar ) fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 02076/Curug atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) .
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tanggal 22 Agustus 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Dirjen AHU, No.: AHU-AH.01.03-0190179, tanggal 13 November 2017 yang ditujukan kepada Notaris MARIATI HURIP, SH, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Graha Perdana Indah -
1 (satu) eksemplar) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Perdana Indah No. 09 tanggal 13 November 2017 yang dibuat dihadapan MARIATI HURIP, SH Notaris di Semarang.-
2 (dua) lembar fotokopi Tanda daftar Perusahaan (PT), No.: 10.27.68.06938 tanggal 6 Juli 2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, berlaku s.d. tanggal 5 Juli 2023.
1 (satu) lembar fotokopi Legalisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembukaan Cabang No.: ,14/10-27/Pend-Cab.VI/2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah tanggal 6 Juni 2018.
1 (satu) lembar fotokopi SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No.: 517/1199-197/11.01/PB/III/2015, tanggal 17 Maret 2015 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota Semarang.
1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP No.: 01.653.201.2-448.001, atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) ekesemplar asli Surat dari Yusuf Jalaka, SH, MH & Associates No.: 084/YJ&A/S/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Somasi yang ditujukan kepada Sdr. MAKSUM.
1 (satu) eksemplar asli Surat dari SUTARA & PARTNERS Law Office Nomor : 027/J-Som/STR/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Direksi PT. Graha Perdana Indah melalui rekan : YUSUF JALAKA, SH, MH., Dkk.
Dikembalikan kepada PT. Graha Perdana Indah melalui saksi WELLI AGUS TRESYANTO. ST
1 (satu) bundel fotocopi legalisir warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02076 Curug atas nama PT Graha Perdana Indah.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 02076/Curug beserta Peta Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa tertanggal 22 Februari 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dengan satu prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dan bukan sebagai alat kekuasaan dan atau kepentingan pihak manapun juga ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MAKSUM Alias MASUM pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Lahan/Tanah milik PT. GRAHA PERDANA INDAH yang terletak di Rw.09 Kelurahan Curug Kecamatan Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum pengadilan Negeri Depok, “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT Graha Perdana Indah adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang property yang berdomisli di depok, memiliki tanah seluas 139.967 m2 yang terletak Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari Depok dengan bukti hak SHGB No. 020706/Kel.Curug tanggal 23 Mei 2014 atas nama PT. GRAHA PERDANA INDAH yang tercatat di kantor Pertanahan Kota Depok, dimana riwayat tanah milik PT. GRAHA PERDANA INDAH adalah dahulunya tanah Ex Hak Pakai No. 1, serta sebagian lagi berdasarkan AJB tanah-tanah girik/milik adat, yang selanjutnya sejak tahun 2000 dilakukan pembebasan terhadap tanah tersebut secara bertahap dengan dibuat akta pelepasan hak atas tanah tanah tersebut. Bahwa PT. GRAHA PERDANA INDAH mulai melakukan pembebasan di Kelurahan Curug mulai tahun 2000 secara bertahap, dan menyelesaikan sertifikat tanah tersebut pada tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan SHGB No. 02076/Kel. Curug, yang perolehannya berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas tanah (SPH) dari para penggarap yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat sekitar tahun 2012, tanah tersebut dahulunya tanah Ex Hak Pakai No. 1, serta sebagian lagi berdasarkan AJB tanah-tanah girik/milik adat, setelah tanah tersebut dibebaskan kemudian oleh PT. GRAHA PERDANA INDAH di ajukan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kota Depok dan kemudian di terbitkan SHGB No. 020706/Kel.Curug tanggal 23 Mei 2014 atas nama PT. GRAHA PERDANA INDAH kemudian PT. GRAHA PERDANA INDAH mendirikan perumahan diatas tanah tersebut, dan untuk di perjualbelikan kepada konsumen.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2019 terdakwa MAKSUM alias MASUM tanpa seijin dan sepengetahuan dari IR LAKSONO SUNARKO selaku direktur PT. GRAHA PERDANA INDAH telah melakukan pengecoran dengan semen tanah PT. GRAHA PERDANA INDAH dimana ternyata terdakwa selaku Ketua RW 09 mengaku sebagai pemilik tanah tersebut sehingga terdakwa menggunakan uang bantuan dari pemerintah untuk melakukan pengecoran tanah tersebut dengan mengajukan kepada Lurah Curug dimana terdakwa bermohon untuk dilakukan betonisasi di lingkungan Rt.01 Rw.09 dengan nilai anggaran Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah), padahal dana tersebut bukan untuk lokasi tanah yang terdakwa akui sebagai pemilik hak atas tanah tersebut, sehingga seharusnya dana tersebut untuk pembangunan dijalan yang lain.
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2019 PT. GRAHA PERDANA INDAH melalui kuasa hukumnya yatu YUSUF JALAKA, S.H.M.H. & ASSOCIATES telah mengirimkan SOMASI dengan nomor : 084/YJ&A/S/X/2019 kepada terdakwa yang pada intinya dalam waktu 3 x 24 Jam untuk membongkar semenan/coran semen yang berada diatas tanah milik PT. GRAHA PERDANA INDAH dan mengembalikan tanah tersebut kepada PT. GRAHA PERDANA INDAH namun hal tersebut tidak di lakukan oleh terdakwa sehingga PT. GRAHA PERDANA INDAH melaporkan terdakwa ke kepolisian.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan dan mohon pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi :
Saksi Welli Agus Tresyanto, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa saksi pada saat ini bekerja sebagai Legal Manager pada PT. Graha Perdana Indah sejak Tanggal 28 Februari 2000 dengan tugas saksi adalah menangani setiap permasalahan Perusahaan ;
Bahwa bahwa PT Graha Perdana Indah mulai melakukan pembebasan di Kel. Curug mulai tahun 2000 secara bertahap dan menyelesaikan sertifikat tanah tersebut pada tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan SHGB No. 02076/ Kel. Curug yang perolehannya berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) dari Para Penggarap yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan camat sekitar tahun 2012, sebagian tanah Ex Hak Pakai No.1, dan sebagian lagi berdasarkan AJB tanah-tanah girik/milik adat;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Tanah milih PT Graha Perdana Indah dikuasai oleh Terdakwa Maksum Alias Masum sejak di cornya jalanan untuk kepentingan perumahan baru sekitar bulan Oktober 2019 dengan ukuran kurang lebih 5 m2 X 200 m2 ;
Bahwa saksi dapat jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui hal yang mendasari Terdakwa Maksum Alias masum menguasai tanah milik PT Graha Perdana Indah tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Tanah milih PT Graha Perdana Indah dikuasai oleh Terdakwa Maksum Alias Masum sejak di cornya jalanan untuk kepentingan perumahan baru sekitar ;
Bahwa saksi tidak mengetahui hal yang mendasari Terdakwa Maksum Alias masum menguasai tanah milik PT Graha Perdana Indah tersebut ;
Bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Hamzah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi pernah menjadi ketua Rw 09 di Kel. Curug untuk periode tahun 2010-2013;
Bahwa saksi mengetahui tentang pembuatan jalan yang dilakukan Terdakwa Maksum Alias Masum di atas tanah milik PT Graha Perdana Indah setelah jalan tersebut jadi ;
Bahwa bahwa Terdakwa Maksum Alias Masum yang melakukan Pengecoran untuk dijadikan jalan dengan ukuran kurang lebih 700 m2 ;
Bahwa saksi ketahui tentang Pembebasan Tanah yang dilakukan PT Graha Perdana Indah di Kelurahan Curuh yaitu sekitar tahun 2012 ;
Bahwa saksi ketahui PT Graha Perdana Indah melakukan Pembebasan tanah pada tahun 2012. Tanah yang dibebaskan adalah tanah penggarap yang terdaftar dalam SK.Kinag seluas kurang lebih 15 Hektar, sebanyak 42 Penggarap terletak di Rt 01, Rt 02. Rt. 03 / Rw. 09 dengan harga Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu)/ m2, dan telah dibayar lunas yang dimana pembayaran tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Curug ;
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi ikut dalam penandatanganan Surat Pelepasn Hak Atas Tanah tersebut sebagai saksi, dikarenakan pada saat itu saksi menjabat sebagai Ketua Rw.09 dan yang saksi ketahui bahwa pembayaran dari PT Graha Perdana Indah kepada para Penggarap sudah lunas;
Bahwa saksi ketahui Terdakwa Maksum Alias Masum membuat jalan masuk yang dilakukan pengecoran tersebut guna kepentingan perumahannya;
Bahwa saksi jelaskan bahwa keadaan awalnya sebelum dilakukan pengecoran adalah Jalan Tanah biasa dan jalan tersebut benar masuk dalam SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Juanda, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa saksi pada saat ini bekerja sebagai Lurah Curug Kec. Bojong Sari ;
Bahwa saksi mengetahui terkait tanah kepemilikan PT. GRAHA PERDANA INDAH di desa Curug Kec. Bojong Sari Kota Depok ;
Bahwa selama saksi menjadi Lurah Curug Kec. Bojong Sari, setiap tahunnya Kelurahan Curug mendapatkan anggaran dari APB Kota Depok untuk pembangunan/ pekerjaan jalan, drainase, penurapan, rumah tidak layak huni, hibah PAUD, hibah untuk posyandu dan penerapan jalan umum ;
Bahwa RW 9 mendapatkan peningkatan jalan lingkungan untuk RT 01 RW 09 dan RT 03 RW 09 Kelurahan Curug ;
Bahwa jika ada sisa anggaran dari Pemerintah Kota Depok tidak dapat dialihkan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi H.U Rukman, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kota Depok sejak bulan Februari tahun 2020 lalu saat ini saya ditempatkan pada Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Depok sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara, kemudia tugas saksi adalah menanganani sengketa dan konflik maupun perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Depok ;
Bahwa terkait kebenaran bahwa SHGB No. 020706/ Curug an. PT. GRAHA PERDANA INDAH tersebut sudah tercatat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Depok ;
Bahwa saksi jelaskan bahwa berdasarkan data Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kota depok, SHGB No. 020706/ Curug tercatat an. PT. GRAHA PERDANA INDAH yang dimana berkedudukan di Semarang dengan luas 139.967 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 00123/Curug/2014 tanggal 24 April 2014, diterbitkan di Kota Depok tangal 23 Mei 2014 ;
Bahwa berdasarkan data Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok menjelaskan bahwa PT. GRAHA PERDANA INDAH berkedudukan di Semarang dan SHGB diterbitkan di Kota Depok tanggal 23 Mei 2014 dengan sesuai terhadap catatan pada kolom C Asal Hak berasal dari Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Negara Bekas Tanah Milik Adat Cno. 396 P 54 D.II, C No. 0475 P 56 D.II, C No. 888/4077 P 56 D.II, C No. 530 P 56 S.II, C No 369/370 P 55 D.II dan SHP No. 1/Curug (Seb) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat No. 70/HGB/BPN.32/2014 tanggal 10 Maret 2014, terletak di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong sari, Kota Depok ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Redy Prasetyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Pertanahan Kota Depok, dan jabatan saksi adalah seorang Asisten Surveyor Kadastral, lalu tugas pokok saksi adalah melakukan pengukuran setelah mendapatkan surat tugas, membuat gambar setelah melakukan pengukuran, dan menaikan berkas setelah dilakukan pengukuran dan penggambaran;
Bahwa yang memohon untuk perihal pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH adalah Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai surat nomor:B/9929/VI/Res.1.9./2020/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2020 perihal bantuan pengukuran luas tanah ;
Bahwa saksi melakukan dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2020 dengan bersama 2 (dua) rekan saksi;
Bahwa saksi melakukan pengukuran sesuai penunjukan batas bidang tanah dan dalam melakukannya menggunakan alat yang bernama Theodolite;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran sesuai penunjukan batas bidang tanah lalu saksi gambarkan lalu setelah itu di plotkan terhadap sertifikat yang sudah terbit;
Bahwa saksi memiiki surat tugas dengan No. 207/ST-32.76/VIII/2020 dalam melakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH;
Bahwa setelah melakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH tersebut dituangkan dan dijelaskan dalam sebuah Berita Acara Pengukuran ;
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah dilakukan pengukuran dengan batas-batas yang ditunjuk di lapangan, bahwa tanah yang dilakukan pengecoran oleh Terdakwa Maksum Alias Masum masuk sebagian ke tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang menguntungkan untuknya antara lain :
Saksi Awaludin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan bahwa yang saksi ketahui dimana jalanan tersebut pada akhirnya dilakukan pengecoran atas keputusan dari terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik PT Graha Perdana Indah dan yang diektahui bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan ;
Bahwa sebelum dilakukan pengecoran tersebut adalah berbentuk jalanan setapak dengan dasar tanah ;
Bahwa saksi merasa senang dengan dilakukannya pengecoran lahan tersebut untuk jalan, karena jadi melancarkan lalu lintas masyarakat sekitar ;
Bahwa jalanan tersebut dilakukan pengecoran pada bulan Agustus 2019 dan saksi menyaksikan pengecoran tersebut;
Bahwa tidak ada perihal hibah untuk lahan yang dilakukan pengecoran untuk jalan, namun ada pengakuan kepemilikan oleh Tedakwa dan didukung oleh masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Budi Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan bahwa yang saksi ketahui dimana jalanan tersebut pada akhirnya dilakukan pengecoran atas keputusan dari terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik PT Graha Perdana Indah dan yang diektahui bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan, namun saksi pernah mendengar info tersebut ;
Bahwa sebelum dilakukannya pengecoran tersebut adalah berbentuk jalanan setapak dengan dasar tanah ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak;
Bahwa jalanan tersebut dilakukan pengecoran pada bulan Agustus 2019 dan saksi menyaksikan pengecoran tersebut;
Bahwa jalanan tersebut menuju ke sebuah perumahan yang diolah oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi Sadin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan bahwa yang saksi ketahui dimana jalanan tersebut pada akhirnya dilakukan pengecoran atas keputusan dari terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik PT Graha Perdana Indah dan yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan, namun saksi pernah mendengar info tersebut ;
Bahwa sebelum dilakukannya pengecoran tersebut adalah berbentuk jalanan setapak dengan dasar tanah ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri ini mengenai perkara Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak ;
Bahwa saksi sering melewati jalan tersebut dikarenakan jalan tersebut adalah jalan yang saksi lewati pada saat pulang menuju rumah;
Bahwa sebelum dilakukan pengecoran oleh Terdakwa dimana sudah terdapat jalan setapak;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui terkait kepemilikan tanah seluas 139.957 m2 yang dimiliki oleh PT Graha Perdana Indah yang terletak di desa Curug Kec. Bojong Sari Kota Depok dengan SHGB No. 020706 / Curug atas nama PT Graha Perdana Indah tersebut setelah adanya somasi kepada saksi yakni pada bulan September 2019 ;
Bahwa Terdakwa belum melakukan pembongkaran atas lahan yang sudah Terdakwa lakukan Pengecoran tersebut yang dimana diminta dalam isi surat Somasi dari PT Graha Indah Permana dikarenakan Terdakwa belum pernah melihat SHGB No. 020706 / Curug atas nama PT Graha Perdana Indah dan Terdakwa tidak berani melakukan pembongkaran lahan yang sudah dilakukan Pengecoran tersebut dikarenakan menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok ;
Bahwa Terdakwa menjadi Ketua Rw 09 Kel. Curug Kec. Bojongsari Kota Depok sejak tahun 2014 sampai dengan Februari 2019 ;
Bahwa terkait dana untuk pengecoran jalan tersebut berasal dari sisa dana yang Terdakwa ajukan ke kelurahan setelah Terdakwa mendapat sebuah Form yang diberikan oleh Kekelurahan Curug untuk Pengecoran dan dana yang Terdakwa ajukan adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa pada akhir bulan Desember 2017 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari mengundang seluruh ketua Rt dan Ketua Rw dikarenakan Kelurahan Curug mendapatkan anggaran Pembangunan dari Pemerintah Kota Depok untuk tahun 2018/2019, lalu Kelurahan Curug memberikan formulir kepa seluruh Ketua Rw untuk pengajuan anggara dan Terdakwa selaku Ketua Rw 09 mengajukan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan yang disetujukan salah satunya adalah untuk Pengerasan Jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 dengan anggran Rp 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan di awal tahun 2019 pihak konsultan dari Pemerintah Kota Depok turun kelapangan untuk mengdakan pengukuran setelah diukur di jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 ternyata Pagu Anggaran tersebut lebih dan Terdakwa arahkan sisa dari pagu anggaran tersebut untuk pengecoran jalan milik orang tua Terdakwa yang Terdakwa jelaskan kepada pihak konsultas tersebut bahwa itu merupakan jalan lingkungan Rt 01 Rw 09 ;
Bahwa pengecoran jalan tersebut dilaksanakan di Bulan Agustus 2019 selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam ;
Bahwa Terdakwa pada saat itu tidak mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik dari Pt Graha Indah Perdana dan yang Terdakwa ketahui adalah berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat No 570-2236 perihal Tanah Bekas pakai No. 1/Desa Curug, seluas 136.660 m2 yang terletak di Desa Curug Kec. Sawangan Kab. DT. II Bogor tanggal 11 Nopember 1998 adalah milik orang tua Terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan pengecoran jalan tersebut merupakan jalan tanah biasa ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengecoran terhadap jalan tersebut adalah berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat No 570-2236 perihal Tanah Bekas pakai No. 1/Desa Curug, seluas 136.660 m2 yang terletak di Desa Curug Kec. Sawangan Kab. DT. II Bogor tanggal 11 Nopember 1998 ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan Pengecekan terhadap tanah yang jalannya dilakukan Pengecoran ke Badan Pertanahan Nasional Kota Depok ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat langsung SHGB No. 020706 / Curug atas nama PT Graha Perdana Indah tersebut sebelum perkara ini muncul ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
1 (satu) lembar asli Berita Acara, tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MA’SUM (Ahli waris H. SAHROH)
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates , Nomor : 079/YJ&A/S/VII/2019, tanggal 7 Agaustus 2019 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Pondok Petir dan Lurah Kelurahan Curug -----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2019 dari Sdr. Ir. LAKSANA SUNARKO selaku pemberi kuasa kepada Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates selaku penerima Kuasa
1 ( eksemplar ) fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 02076/Curug atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) .
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tanggal 22 Agustus 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Dirjen AHU, No.: AHU-AH.01.03-0190179, tanggal 13 November 2017 yang ditujukan kepada Notaris MARIATI HURIP, SH, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Graha Perdana Indah -
1 (satu) eksemplar) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Perdana Indah No. 09 tanggal 13 November 2017 yang dibuat dihadapan MARIATI HURIP, SH Notaris di Semarang.-
2 (dua) lembar fotokopi Tanda daftar Perusahaan (PT), No.: 10.27.68.06938 tanggal 6 Juli 2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, berlaku s.d. tanggal 5 Juli 2023.
1 (satu) lembar fotokopi Legalisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembukaan Cabang No.: ,14/10-27/Pend-Cab.VI/2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah tanggal 6 Juni 2018.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No.: 517/1199-197/11.01/PB/III/2015, tanggal 17 Maret 2015 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota Semarang.
1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP No.: 01.653.201.2-448.001, atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) ekesemplar asli Surat dari Yusuf Jalaka, SH, MH & Associates No.: 084/YJ&A/S/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Somasi yang ditujukan kepada Sdr. MAKSUM.
1 (satu) eksemplar asli Surat dari SUTARA & PARTNERS Law Office Nomor : 027/J-Som/STR/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Direksi PT. Graha Perdana Indah melalui rekan : YUSUF JALAKA, SH, MH., Dkk.
1 (satu) bundel fotocopi legalisir warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02076 Curug atas nama PT Graha Perdana Indah.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 02076/Curug beserta Peta Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa pada akhir bulan Desember 2017 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari mengundang seluruh ketua Rt dan Ketua Rw dikarenakan Kelurahan Curug mendapatkan anggaran Pembangunan dari Pemerintah Kota Depok untuk tahun 2018/2019, lalu Kelurahan Curug memberikan formulir kepada seluruh Ketua Rw untuk pengajuan anggara dan Terdakwa selaku Ketua Rw 09 mengajukan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan yang disetujukan salah satunya adalah untuk Pengerasan Jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 dengan anggran Rp 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan di awal tahun 2019 pihak konsultan dari Pemerintah Kota Depok turun kelapangan untuk mengdakan pengukuran setelah diukur di jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 ternyata Pagu Anggaran tersebut lebih dan Terdakwa arahkan sisa dari pagu anggaran tersebut untuk pengecoran jalan milik orang tua Terdakwa yang Terdakwa jelaskan kepada pihak konsultan tersebut bahwa itu merupakan jalan lingkungan Rt 01 Rw 09 ;
Bahwa pengecoran jalan tersebut dilaksanakan di Bulan Agustus 2019 selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam ;
Bahwa terkait dana untuk pengecoran jalan tersebut berasal dari sisa dana yang Terdakwa ajukan ke Kelurahan setelah Terdakwa mendapat sebuah Form yang diberikan oleh Kekelurahan Curug untuk Pengecoran dan dana yang Terdakwa ajukan adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi Welli selaku Legal Manager PT Graha Perdana Indah mengetahui bahwa Tanah milih PT Graha Perdana Indah dikuasai oleh Terdakwa Maksum Alias Masum sejak di cornya jalanan untuk kepentingan perumahan, baru sekitar bulan Oktober 2019 dengan ukuran kurang lebih 5 m2 X 200 m2 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Welli PT Graha Perdana Indah mulai melakukan pembebasan di Kel. Curug mulai tahun 2000 secara bertahap dan menyelesaikan sertifikat tanah tersebut pada tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan SHGB No. 02076/ Kel. Curug yang perolehannya berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) dari Para Penggarap yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan camat sekitar tahun 2012, sebagian tanah Ex Hak Pakai No.1, dan sebagian lagi berdasarkan AJB tanah-tanah girik/milik adat;
Bahwa saksi Welli tidak mengetahui hal yang mendasari Terdakwa Maksum Alias masum menguasai tanah milik PT Graha Perdana Indah tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Welli, dasar kepemilikan tanah tersebut adalah SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Bahwa menurut saksi Hamzah, Terdakwa Maksum Alias Masum membuat jalan masuk yang dilakukan pengecoran tersebut guna kepentingan perumahannya, keadaan awalnya sebelum dilakukan pengecoran adalah jalan tanah biasa dan jalan tersebut benar masuk dalam SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Bahwa saksi Redy Prasetyo yang bekerja di Kantor pertanahan Kota Depok, dengan tugas melakukan pengukuran, menerangkan bahwa yang memohon untuk perihal pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH adalah Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai surat nomor:B/9929/VI/Res.1.9./2020/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2020 perihal bantuan pengukuran luas tanah yang mana hasil pengukuran tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa saksi Redy Prasetyo melakukan dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2020 dengan bersama 2 (dua) rekan saksi, melakukan pengukuran sesuai penunjukan batas bidang tanah dan dalam melakukannya menggunakan alat yang bernama Theodolite;
Bahwa saksi Redy Prasetyo memiiki surat tugas dengan No. 207/ST-32.76/VIII/2020 dalam melakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH, setelah dilakukan pengukuran dengan batas-batas yang ditunjuk di lapangan, bahwa tanah yang dilakukan pengecoran oleh Terdakwa Maksum Alias Masum masuk sebagian ke tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH ;
Bahwa para saksi yang dihadirkan Terdakwa menjelaskan bahwa jalanan tersebut dilakukan pengecoran pada bulan Agustus 2019 dan mereka menyaksikan pengecoran tersebut;
Bahwa saksi Budi Hidayat menerangkan jalanan tersebut menuju ke sebuah perumahan yang diolah oleh Terdakwa ;
Bahwa para saksi yang dihadirkan Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik PT Graha Perdana Indah dan yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan, namun mereka pernah mendengar info tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barangsiapa ;
Unsur memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mepertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Maksum Alias Masum yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa Maksum Alias Masum mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa Maksum Alias Masum dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera;
Menimbang bahwa unsur kedua ini memuat beberapa perbuatan yang dapat berdiri sendiri maupun dapat pula berkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya sehingga terwujud suatu delik tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini;
Menimbang bahwa oleh karena unsur kedua ini tidak hanya memuat satu perbutan saja maka untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur kedua ini, tidak perlu semua perbuatan yang disebut didalam rumusan unsur kedua ini harus terbukti kesemuanya, akan tetapi cukup apabila salah satu perbuatan saja telah terbukti, maka unsur kedua ini dapat dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum menurut Leden Marpaung dalam bukunya yang berjudul “Asas Teori Praktek Hukum Pidana” yaitu melawan hukum itu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu yang pertama hukum formil dimana perbuatan hanya dipandang sebagai sifat wederrechtelijjk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unusur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang dan yang kedua hukum materil dimana perbuatan hanya dipandang sebagai sifat wederrechtelijjk atau tidak, bukan saja harus di tinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus di tinjau menurut azas-azas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa pada akhir bulan Desember 2017 Kelurahan Curug Kecamatan Bojong Sari mengundang seluruh ketua Rt dan Ketua Rw dikarenakan Kelurahan Curug mendapatkan anggaran Pembangunan dari Pemerintah Kota Depok untuk tahun 2018/2019, lalu Kelurahan Curug memberikan formulir kepada seluruh Ketua Rw untuk pengajuan anggara dan Terdakwa selaku Ketua Rw 09 mengajukan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan yang disetujukan salah satunya adalah untuk Pengerasan Jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 dengan anggran Rp 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan di awal tahun 2019 pihak konsultan dari Pemerintah Kota Depok turun kelapangan untuk mengdakan pengukuran setelah diukur di jalan Musholla An-Nur Rt. 01 Rw. 09 ternyata Pagu Anggaran tersebut lebih dan Terdakwa arahkan sisa dari pagu anggaran tersebut untuk pengecoran jalan milik orang tua Terdakwa yang Terdakwa jelaskan kepada pihak konsultan tersebut bahwa itu merupakan jalan lingkungan Rt 01 Rw 09 ;
Bahwa pengecoran jalan tersebut dilaksanakan di Bulan Agustus 2019 selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam ;
Bahwa terkait dana untuk pengecoran jalan tersebut berasal dari sisa dana yang Terdakwa ajukan ke Kelurahan setelah Terdakwa mendapat sebuah Form yang diberikan oleh Kekelurahan Curug untuk Pengecoran dan dana yang Terdakwa ajukan adalah sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi Welli selaku Legal Manager PT Graha Perdana Indah mengetahui bahwa Tanah milih PT Graha Perdana Indah dikuasai oleh Terdakwa Maksum Alias Masum sejak di cornya jalanan untuk kepentingan perumahan, baru sekitar bulan Oktober 2019 dengan ukuran kurang lebih 5 m2 X 200 m2 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Welli PT Graha Perdana Indah mulai melakukan pembebasan di Kel. Curug mulai tahun 2000 secara bertahap dan menyelesaikan sertifikat tanah tersebut pada tanggal 23 Mei 2014 berdasarkan SHGB No. 02076/ Kel. Curug yang perolehannya berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) dari Para Penggarap yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan camat sekitar tahun 2012, sebagian tanah Ex Hak Pakai No.1, dan sebagian lagi berdasarkan AJB tanah-tanah girik/milik adat;
Bahwa saksi Welli tidak mengetahui hal yang mendasari Terdakwa Maksum Alias masum menguasai tanah milik PT Graha Perdana Indah tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Welli, dasar kepemilikan tanah tersebut adalah SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Bahwa menurut saksi Hamzah, Terdakwa Maksum Alias Masum membuat jalan masuk yang dilakukan pengecoran tersebut guna kepentingan perumahannya, keadaan awalnya sebelum dilakukan pengecoran adalah jalan tanah biasa dan jalan tersebut benar masuk dalam SHGB No. 02076/ Kel. Curug an. PT Graha Perdana Indah ;
Bahwa saksi Redy Prasetyo yang bekerja di Kantor pertanahan Kota Depok, dengan tugas melakukan pengukuran, menerangkan bahwa yang memohon untuk perihal pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH adalah Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai surat nomor:B/9929/VI/Res.1.9./2020/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2020 perihal bantuan pengukuran luas tanah yang mana hasil pengukuran tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Bahwa saksi Redy Prasetyo melakukan dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2020 dengan bersama 2 (dua) rekan saksi, melakukan pengukuran sesuai penunjukan batas bidang tanah dan dalam melakukannya menggunakan alat yang bernama Theodolite;
Bahwa saksi Redy Prasetyo memiiki surat tugas dengan No. 207/ST-32.76/VIII/2020 dalam melakukan pengukuran dan pengembalian batas bidang tanah SHGB No. 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH, setelah dilakukan pengukuran dengan batas-batas yang ditunjuk di lapangan, bahwa tanah yang dilakukan pengecoran oleh Terdakwa Maksum Alias Masum masuk sebagian ke tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH ;
Bahwa para saksi yang dihadirkan Terdakwa menjelaskan bahwa jalanan tersebut dilakukan pengecoran pada bulan Agustus 2019 dan mereka menyaksikan pengecoran tersebut;
Bahwa saksi Budi Hidayat menerangkan jalanan tersebut menuju ke sebuah perumahan yang diolah oleh Terdakwa ;
Bahwa para saksi yang dihadirkan Terdakwa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik PT Graha Perdana Indah dan yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah garapan, namun mereka pernah mendengar info tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa Terdakwa telah mengalihkan pembangunan jalan cor, dimana jalanan yang di cor tersebut masuk sebagian kedalam tanah SHGB 020706 an. PT. GRAHA PERDANA INDAH berdasarkan hasil pengukuran yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tertulis dari Terdakwa tertanggal 5 November 2021 yang diajuakan dalam persidangan tanggal 8 November 2021 Majelis Hakim melihat tidak menyangkut bantahan tentang terbukti tidaknya unsur dari Pasal dalam dakwaan sehingga tidak dipertimbangkan dan patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 167 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
1 (satu) lembar asli Berita Acara, tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MA’SUM (Ahli waris H. SAHROH)
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates , Nomor : 079/YJ&A/S/VII/2019, tanggal 7 Agaustus 2019 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Pondok Petir dan Lurah Kelurahan Curug -----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2019 dari Sdr. Ir. LAKSANA SUNARKO selaku pemberi kuasa kepada Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates selaku penerima Kuasa
1 ( eksemplar ) fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 02076/Curug atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) .
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tanggal 22 Agustus 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Dirjen AHU, No.: AHU-AH.01.03-0190179, tanggal 13 November 2017 yang ditujukan kepada Notaris MARIATI HURIP, SH, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Graha Perdana Indah -
1 (satu) eksemplar) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Perdana Indah No. 09 tanggal 13 November 2017 yang dibuat dihadapan MARIATI HURIP, SH Notaris di Semarang.-
2 (dua) lembar fotokopi Tanda daftar Perusahaan (PT), No.: 10.27.68.06938 tanggal 6 Juli 2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, berlaku s.d. tanggal 5 Juli 2023.
1 (satu) lembar fotokopi Legalisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembukaan Cabang No.: ,14/10-27/Pend-Cab.VI/2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah tanggal 6 Juni 2018.
1 (satu) lembar fotokopi SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No.: 517/1199-197/11.01/PB/III/2015, tanggal 17 Maret 2015 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota Semarang.
1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP No.: 01.653.201.2-448.001, atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) ekesemplar asli Surat dari Yusuf Jalaka, SH, MH & Associates No.: 084/YJ&A/S/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Somasi yang ditujukan kepada Sdr. MAKSUM.
1 (satu) eksemplar asli Surat dari SUTARA & PARTNERS Law Office Nomor : 027/J-Som/STR/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Direksi PT. Graha Perdana Indah melalui rekan : YUSUF JALAKA, SH, MH., Dkk.
1 (satu) bundel fotocopi legalisir warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02076 Curug atas nama PT Graha Perdana Indah.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 02076/Curug beserta Peta Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, mengenai statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Graha Perdana Indah ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 167 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Maksum Alias Masum tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melawan hukum memaksa masuk kedalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
1 (satu) lembar asli Berita Acara, tertanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh MA’SUM (Ahli waris H. SAHROH)
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates , Nomor : 079/YJ&A/S/VII/2019, tanggal 7 Agaustus 2019 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kelurahan Pondok Petir dan Lurah Kelurahan Curug -----
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa tertanggal 30 Juli 2019 dari Sdr. Ir. LAKSANA SUNARKO selaku pemberi kuasa kepada Yusuf Jalaka, SH. MH & Associates selaku penerima Kuasa
1 ( eksemplar ) fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 02076/Curug atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019, atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) .
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Pajak Daerah atas nama Obyek Pajak PT. Graha Perdana Indah senilai Rp. 88.562.279,- ( delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), tanggal 22 Agustus 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Dirjen AHU, No.: AHU-AH.01.03-0190179, tanggal 13 November 2017 yang ditujukan kepada Notaris MARIATI HURIP, SH, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Graha Perdana Indah -
1 (satu) eksemplar) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Graha Perdana Indah No. 09 tanggal 13 November 2017 yang dibuat dihadapan MARIATI HURIP, SH Notaris di Semarang.-
2 (dua) lembar fotokopi Tanda daftar Perusahaan (PT), No.: 10.27.68.06938 tanggal 6 Juli 2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, berlaku s.d. tanggal 5 Juli 2023.
1 (satu) lembar fotokopi Legalisasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pembukaan Cabang No.: ,14/10-27/Pend-Cab.VI/2018 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah tanggal 6 Juni 2018.
1 (satu) lembar fotokopi SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No.: 517/1199-197/11.01/PB/III/2015, tanggal 17 Maret 2015 atas nama Perusahaan PT. Graha Perdana Indah, yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota Semarang.
1 (satu) lembar fotokopi kartu NPWP No.: 01.653.201.2-448.001, atas nama PT. Graha Perdana Indah
1 (satu) ekesemplar asli Surat dari Yusuf Jalaka, SH, MH & Associates No.: 084/YJ&A/S/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Somasi yang ditujukan kepada Sdr. MAKSUM.
1 (satu) eksemplar asli Surat dari SUTARA & PARTNERS Law Office Nomor : 027/J-Som/STR/IX/2019, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Jawaban Somasi, yang ditujukan kepada Direksi PT. Graha Perdana Indah melalui rekan : YUSUF JALAKA, SH, MH., Dkk.
Dikembalikan kepada PT. Graha Perdana Indah melalui saksi WELLI AGUS TRESYANTO. ST
1 (satu) bundel fotocopi legalisir warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 02076 Curug atas nama PT Graha Perdana Indah.
1 (satu) eksemplar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 02076/Curug beserta Peta Situasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 oleh kami Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H, dan Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 November 2021 oleh Hakim Ketua, dibantu oleh Muhammad Yusuf Shalahuddin, S.T., S.H., M.H, sebgai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok serta dihadiri oleh Rozi Juliantono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H. Dr. Divo Ardianto, S.H.,M.H.
Muhammad Hanafi Insya, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Yusuf Shalahuddin, S.T.,S.H.,M.H.