4/Pid.Pra/2021/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: SUSILO Termohon: Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Depok
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi dari Kuasa Termohon; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan permohonan pra peradilan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil;
P U T U S A N
Nomor : 04/Pra.Pid/2021/PN Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUSILO, Jenis kelamin Laki – laki, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PT. Unggul Puspa Negara, Alamat Jl. Rajawali sakti Ujung Komplek Ruko Rindu Serumpun 7 No. Kec. Tampan Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai …………………………..… PEMOHON;
M e l a w a n :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya cq Kepala Kepolisian Resort Metro Depok Cq Kasat Reskrim Polres Metro Depok, beralamat di Jalan. Margonda Raya No. 14 Kota Depok, selanjutnya disebut sebagai ………………………..… TERMOHON;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar Jawaban dari para pihak;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 18 Oktober 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 19 Oktober 2021, dibawah Register Nomor : 04/Pid.Pra/2021/PN Dpk, telah mengajukan permohonan yang isinya berbunyi sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn Jkt. Sel tanggal 27 november 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN Jkt. Sel tanggal 15 Februari 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn. Jkt. Sel tanggal 26 Mei 2015.
Dan lain sebagainya.
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN;
Bahwa Surat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB) Pelaksanaan Pekerjaan Penjualan Matrial Antara PT. Teladan Makmur Jaya Energi Diwakili Direktur Utama Akbar Mileniawan dengan PT. Unggul Puspa Negara diwakili Direktur Utama Susilo No: 01/PPJB/HK-01/VII/2019 tanggal 3 September 2019, yang di waarmeking pada Notaris Dian Fitriana, SH., M.Kn Notaris Kota Bekasi dan adapun kedua belah pihak sepakat memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara dengan pelapor tidak memiliki hubungan hukum langsung. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak dalam perjanjian merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan.
Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
Bahwa terkait dengan pekerjaan tersebut, Pemohon juga mengalami kerugian berupa operasional untuk lokasi penambangan batu tersebut lebih kurang Rp. 1.500.000.000., (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pelapor membuat laporan polisi bulan Juni 2021, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/K/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 29 Juni 2021, dan setelah dibuat laporan polisi tersebut Pemohon masih mencicil pembayaran kepada pelapor;
Bahwa berdasarkan perjanjian yang termuat dalam point 1 dimana perjanjian antara PT. Teladan Makmur Jaya Energi dengan PT. Unggul Puspa Negara telah memilih domisi hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedangkan Laporan Polisi Nomor : 1253/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 29 Juni 2021 yang dibuat oleh pelapor dibuat di Polres Metro Depok, sehingga apabila dilihat tempus dan Lokus delicti terjadi kontradiktif, hal ini pemohon lihat dari surat panggilan I pemohon No : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 14 September 2021;
Bahwa pemohon telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada pelapor;
Bahwa Pemohon dan pelapor mempunyai hubungan hukum langsung berkaitan dengan perjanjian pinjaman dana berupa uang antara Mochamad Ichsan dengan susilo tanggal 3 september 2019, untuk pembelian breaker pemecah batu dan kemudian breaker pemecah batu tersebut telah dijual kembali dan uang nya telah diserahkan sebagian kepada pelapor;
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terjawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”.
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Bahwa dengan telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam laporan Polisi Nomor : 1253/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro jaya tanggal 29 Juni 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka penetapan tersangka terhadap pemohon wajib dibatalkan;
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar pasal 77 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort Metro Depok Satuan reserse Kriminal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No : Sprint. Dik/357/VIII/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan untuk Pemohon hadir kuasanya 1. Kadri, SE., SH. 2. Sucipto Sihite, SH. 3. Hendri Marihot, SH para pengacara dan konsultan hukum yang berkantor pada Law Office Kadri, SE, SH & Associates yang beralamat di Jl. Teuku Umar Nomor : 60B Pekanbaru-Riau, berdasarkan surat Kuasa khusus tertanggal 13 Oktober 2021 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 18 Oktober 2021 nomor register : 929/SK/Pid/2021/PN Dpk, sedangkan Termohon hadir kuasanya 1. Eni Dwi Djajanti, SH, MH. 2. Yulia Budi Setyowati, SH. 3. Jhonry Suryanto, SH., MH. 4. Suryono, SH. 5. Fauzi Makharim, SH. 6. Rafli Rivald. masing-masing peneriman kuasa adalah anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang memilih domisili hukum pada kantor Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan 12190 berdasarkan surat kuasa khusus untuk sidang Praperadilan tertanggal 22 November 2021, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 22 November 2021 nomor register : 239/SK/Pid/2021/PN Dpk;
Menimbang, bahwa selanjutnya permohonan pra peradilan dibacakan oleh Kuasa Pemohon, dan Pemohon menyatakan tidak ada perubahan terhadap permohonannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut maka, Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 23 November 2021 yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa PEMOHON dalam permohonannya mengajukan dalil-dalil dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalil PEMOHON menyatakan perbuatan PEMOHON murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
Bahwa dalil PEMOHON menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Dalam permohonan praperadilannya PEMOHON mengajukan petitum sebagai berikut :
Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON telah melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar pasal 77 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP oleh TERMOHON berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint. Dik/357/VIII/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
II. TENTANG JAWABAN TERMOHON
DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON GUGUR DIKARENAKAN STATUS PEMOHON DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 KUHAP dan Pasal 113 KUHAP syarat-syarat atau kriteria seseorang dinyatakan sebagai DPO adalah apabila seseorang dipanggil tetapi tidak hadir, maka orang tersebut dapat dipanggil sekali lagi, jika panggilan kedua orang tersebut tidak hadir lagi maka dapat dilakukan upaya paksa, dan ketika akan melakukan upaya paksa orang tersebut tidak diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya, maka orang tersebut dapat dijadikan orang hilang atau orang yang sedang dalam pencarian, dalam konteks pencarian tersebut perlu ada upaya-upaya pihak ketiga untuk membantu pencarian orang tersebut maka diperlukanlah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar ada orang pihak ketiga supaya melaporkan keberadaan orang tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 (SEMA NOMOR 01 TAHUN 2018) Tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pada pokoknya mengatur:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Bahwa terhadap PEMOHON telah dilakukan pemanggilan berdasarkan surat panggilan ke-1 Nomor : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim, tanggal 14 September 2021, terhadap surat panggilan tersebut PEMOHON tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar;
Bahwa kemudian TERMOHON membuat surat panggilan ke–2 sesuai dengan Nomor : SPGL/998/X/RES.1.11/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021, terhadap surat panggilan ke – 2 tersebut PEMOHON tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar;
Bahwa oleh karena PEMOHON tidak memenuhi panggilan tersebut dan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”, serta dengan mempedomani ketentuan Pasal 16 Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka TERMOHON melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap diri PEMOHON;
Bahwa kemudian TERMOHON melakukan pencarian dengan mengecek ke tempat tinggal/rumah PEMOHON yang beralamat di Dusun Jawi-Jawi RT/RW 001/001 Kel. Koto Perambahan, Kec. Kampar Timur, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Namun TERMOHON hanya bertemu dengan istri dan anak PEMOHON, dimana istri PEMOHON menerangkan bahwa PEMOHON belum pulang sehingga tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa dengan tidak diketahuinya keberadaan PEMOHON, berdasarkan Pasal 17 Ayat (6) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”, maka TERMOHON menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap diri PEMOHON;
Bahwa dengan terbitnya Daftar Pencarian Orang tersebut, TERMOHON kemudian membuat surat pengantar untuk dikirimkan ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polsek Tambang (wilayah hukum domisili PEMOHON) untuk dilakukan pencarian;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi pada PEMOHON, maka perbuatan yang telah dilakukan PEMOHON dapat dikategorikan sebagai perbuatan melarikan diri yang telah memenuhi ketentuan dalam angka 1 surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh karenanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka permohonan praperadilan PEMOHON haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya, akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penetapan tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Tersangka;
Bahwa berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP, secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan dalam amar putusannya : “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 18 PK/PID/2025 yang pada intinya menyatakan semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan selanjutnya di dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :
Ayat (1) menyatakan : “Obyek praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Ayat (2) menyatakan “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”;
Ayat (3) menyatakan “Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”;
Ayat (4) menyatakan “Persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil”.
Ayat (5) menyatakan “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”.
TENTANG KRONOLOGIS PERKARA
bahwa perkara Laporan Polisi Nomor : LP /B /1253 /VI /2021 /SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juni 2021 atas nama pelapor sdr. MOCHAMAD ICHSAN, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan Terlapor sdr. SUSILO selaku Direktur PT. Unggul Puspa Negara.
bahwa perkara tersebut terjadi sekira bulan September 2019 di RS Arafiq Jl. Perindustrian Kecamatan Cimanggis Kota Depok, dimana pada awalnya terjadi kesepakatan kerjasama antara PT. Teladan Makmur Jaya Energi (TMJE) dengan PT. Unggul Puspa Negara sesuai dengan surat kontrak kerja ataupun kesepakatan No: 01/PPJB/HK-01/VII/2019 tanggal 03 September 2019, terkait pelaksanaan pekerjaan penjualan material yang mana PT. TMJE merupakan pembeli/pendana dan sdr. SUSILO selaku Direktur PT. Unggul Puspa Negara merupakan penyedia material batu pecah/batu gunung sebanyak 50.000 ton dengan harga Rp. 87.500/Ton dan pembayaran pelunasan dilakukan pada awal terjadi kesepakatan CBD (Cash Before Delivery) dan selanjutnya barang akan dikirim dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari bulan September 2019 s/d November 2019 ke PT. Hkaston Jalan Jl. Bangkinang-Payakumbuh, Lingkungan III, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XII Koto Kampar. Selanjutnya dari pihak pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. SUSILO secara bertahap melalui transfer diantaranya:
a. Pada tanggal 2 Setpember 2019, sdr. MOCHAMAD ICHSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui transfer ke Bank BCA an. SUSILO (M-Banking) pada saat di RS. Citra Arafiq Cimanggis Kota Depok;
Pada tanggal 3 September 2019, sdr. MOCHAMAD ICHSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) melalui transfer ke Bank BNI an. PT. Unggul Puspa Negara di Mega Kuningan Jakarta Selatan;
Pada tanggal 3 September 2019, sdr. MOCHAMAD ICHSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui transfer ke Bank BNI an. PT. Unggul Puspa Negara di Mega Kuningan Jakarta Selatan;
Pada tanggal 13 September 2019, sdr. MOCHAMAD ICHSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke Bank BNI an. PT. Unggul Puspa Negara di Metro;
Pada tanggal 26 September 2019, sdr. MOCHAMAD ICHSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) melalui transfer ke Bank BNI an. PT. Unggul Puspa Negara di Bank BNI Margonda Depok.
Bahwa selanjutnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut ternyata sdr. SUSILO dari PT. Unggul Puspa Negara hanya mengirimkan batu pecah/batu gunung sebanyak 3.666,28 Ton dan selanjutnya sdr. SUSILO melakukan pembatalan kerjasama dan selanjutnya berjanji akan mengembalikan Deposit uang sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) kepada pelapor melalui PT. Visitama Adidaya Energi akan tetapi sampai ini tidak ada pengembalian uang milik sdr. MOCHAMAD ICHSAN.
Bahwa pelapor sdr. MOCHAMAD ICHSAN selaku Komisaris PT. TMJE (Teladan Makmur Jaya Energi), adalah sebagai korban atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1253/VI/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juni 2021, dan penerima kuasa dari Sdr. AKBAR MILENIAWAN selaku Direktur PT. TMJE (Teladan Makmur Jaya Energi);
Bahwa sdr. SUSILO dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan cara pada awalnya menjanjikan dapat mengirimkan material batu pecah/batu gunung yang dipesan melalui PO (Purchase Order) sebanyak 50.000 ton, yang akan dikirim dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan periode bulan September 2019 s/d November 2019, sesuai permintaan pelapor, dan sdr. SUSILO menjanjikan akan melaksanakan perjanjian karena memiliki kerja sama dengan pemilik ijin tambang yang memiliki IUP (izin Usaha Penambangan) OP (Operasional Produksi) yaitu CV. RAHMA dan PT. MASA. Namun setelah sdr. SUSILO menerima sejumlah uang Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pelapor sebagai pembayaran atas material batu pecah/batu gunung yang dipesan/PO (Purchase Order) sebanyak 50.000 ton yang akan dikirim dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan periode bulan September 2019 s/d November 2019, ternyata sdr. SUSILO selaku Direktur PT. Unggul Puspa Negara hanya mengirimkan batu pecah/batu gunung sebanyak 3.666,28 Ton, dan PT. Unggul Puspa Negara sampai dengan saat ini belum mengembalikan sejumlah uang Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) kepada pelapor, dan ternyata CV. RAHMA dan PT. MASA masih belum memiliki kelengkapan surat untuk melakukan operasional tambang, sehingga akibat kejadian tersebut Pelapor sdr. MOCHAMAD ICHSAN mengalami kerugian.
TENTANG FAKTA – FAKTA HUKUM
Bahwa TERMOHON telah menerbitkan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1253/VI/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juni 2021 atas nama pelapor sdr. MOCHAMAD ICHSAN, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan Terlapor sdr. SUSILO selaku Direktur PT. Unggul Puspa Negara.
Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyelidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi “Penyelidikan dilakukan berdasarkan a. laporan dan/atau pengaduandan b. surat perintah penyelidikan”, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyelidikan berupa:
Surat Perintah Penyelidikan;
Surat Perintah Tugas Penyelidikan;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 4 KUHAP yang berbunyi : “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia”, dan mempedomani Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi : “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
Bahwa mempedomani ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi : “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannyamempunyai wewenangmencariketerangan dan barang bukti” Jo. Pasal 6 Ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi : “Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara :
pengolahan TKP;
pengamatan (observasi);
wawancara (interview);
pembuntutan (surveillance);
penyamaran (undercover);
pembelian terselubung (undercover buy);
penyerahan di bawah pengawasan (control delivery);
pelacakan (tracking); dan/atau;
penelitian dan analisis dokumen;”
Selanjutnya TERMOHON selaku penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara pengecekan/pemeriksaan dokumen/surat dan bukti-bukti serta mengirimkan undangan klarifikasi/interogasi dan melakukan pemeriksaan secara interogasi terhadap 3 (tiga) orang saksi.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dari alat bukti yang sah yang didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan Laporan Polisi a quo, selanjutnya TERMOHON membuat Laporan Hasil Penyelidikan yang memuat seluruh hasil pelaksanaan proses penyelidikan yang intinya TERMOHON berkesimpulan terhadap Laporan Polisi dimaksud diduga keras merupakan peristiwa pidana dan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna mencari Tersangka maka perlu dilakukan penyidikan, yang mana telah sesuai ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1 angka 21 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana”;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana”. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2021, TERMOHON melaksanakan gelar perkara yang mana dalam gelar perkara tersebut para peserta gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasikan bahwa perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1253/VI/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juni 2021 atas nama pelapor Sdr. MOCHAMAD ICHSAN adalah merupakan peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, agar tahapan penyelidikan selanjutnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan;
Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan berupa :
Surat Perintah Penyidikan;
Surat Perintah Tugas Penyidikan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”, yang juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 130/PUUXIII/2015, maka TERMOHON membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan memberitahukan serta menyerahkan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor/Tersangka;
Bahwa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, maka berdasarkan Pasal 75 ayat (1) huruf h KUHAP yang berbunyi : “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi”, serta mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP yang berbunyi : “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi”, selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut :
MOCHAMAD ICHSAN (Pelapor/Korban);
AKBAR MILENIAWAN;
NUR ARI PRIHATMOKO;
DEVIS EFFENDI;
UCI ABESKA;
DASRIL;
SUSILO (Terlapor);
Bahwa guna mencari alat bukti lainnya, maka berdasarkan pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi, “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan” serta Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”, TERMOHON selaku penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.
Bahwa menurut pasal 39 ayat (1) KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Benda yang telah di pergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Benda yang di pergunakan untuk menghalang halangi penyidikan tindak pidana.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa selanjutnya TERMOHON telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan. Selanjutnya terhadap tindakan penyitaan tersebut dibuatkan surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan dengan benda sitaan berupa :
1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI : 8324101980 an. MOCHAMAD ICHSAN periode 1 September 2019 s/d 30 September 2019;
3 (tiga) lembar formulir pemindah bukuan dari Bank BNI : 8324101980 an. MOCHAMAD ICHSAN ke rekening Bank BNI : 0920008899 an. UNGGUL PUSPA NEGARA;
1 (satu) lembar Purchasing Order (PO) Nomor : 005/PO/PT.TMJE/VIII/2019, tanggal 30 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Proforma Invoice Nomor : 082 / INV – UPN / VIII / 2019, tanggal 30 Agustus 2019;
1 (satu) bendel Surat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB) Pelaksanaan Pekerjaan Penjualan Material No : 01/PPJB/HK-01/VII/2019, tanggal 03 September 2019;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Teladan Makmur Jaya Energi Nomor 315 tanggal 21 Februari 2019;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Teladan Makmur Jaya Energi, tanggal 26 Juni 2019;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 (enam) orang dan didukung barang bukti dokumen/surat yang saling bersesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi yang lain dan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti surat, maka TERMOHON selaku penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan PEMOHON telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum diatas serta mempedomani ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “(1) Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilaksanakan untuk: menetapkan Tersangka”, maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut TERMOHON melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 6 September 2021, dimana dalam gelar perkara tersebut para peserta gelar perkara sependapat dengan penyidik yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk dijadikan dasar PEMOHON untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP;
Bahwa oleh karena penetapan sebagai Tersangka atas diri PEMOHON sudah berdasarkan pada bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 yaitu berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi yang saling terkait (6 Orang Saksi) dan dokumen/surat, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum. Selanjutnya TERMOHON menerbitkan surat ketetapan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, pelapor dan PEMOHON;
Bahwa dalam rangka kepentingan penyidikan, TERMOHON melakukan pemanggilan sebagai tersangka atas diri PEMOHON sesuai dengan Nomor : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim, tanggal 14 September 2021 dan terhadap surat panggilan tersebut PEMOHON tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON sekali lagi melalui surat panggilan ke-2 Nomor : SPGL/998/X/RES.1.11/2021/ Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021, dan terhadap surat panggilan ke-2 tersebut PEMOHON juga tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar;
Bahwa oleh karena PEMOHON tidak memenuhi panggilan tersebut dan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”, serta dengan mempedomani ketentuan Pasal 16 Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka TERMOHON melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap diri PEMOHON;
Bahwa kemudian TERMOHON melakukan pencarian dengan mengecek ke tempat tinggal/rumah PEMOHON yang beralamat di Dusun Jawi-Jawi RT/RW 001/001 Kel. Koto Perambahan, Kec. Kampar Timur, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Namun TERMOHON hanya bertemu dengan istri dan anak PEMOHON, dimana istri PEMOHON menerangkan bahwa PEMOHON belum pulang sehingga tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa oleh karena PEMOHON telahmelarikan diri dan selanjutnya TERMOHON mempedomani ketentuan Pasal 17 Ayat (6) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”, maka TERMOHON menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap diri PEMOHON;
TENTANG BANTAHAN TERMOHON DALAM DALIL-DALIL PARA PEMOHON
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON yang menyatakan perbuatan PEMOHON murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
Jawaban TERMOHON :
Dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar, bahwa perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1253/VI/2021/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juni 2021 atas nama pelapor sdr. MOCHAMAD ICHSAN, adalah Peristiwa tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 02 September 2019 di RS Citra Arafiq Jl. Perindustrian Kec. Cimanggis Kota Depok yang dilaporkan oleh sdr. MOCHAMAD ICHSAN dan diduga dilakukan oleh PEMOHON.
Bahwa Pelapor (sdr. MOCHAMAD ICHSAN) sebagai Komisaris PT. Teladan Makmur Jaya Energi (TMJE) adalah sebagai korban dan penerima kuasa dari Sdr. AKBAR MILENIAWAN selaku Direktur PT. TMJE (Teladan Makmur Jaya Energi), telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON, untuk menyediakan material batu pecah/batu gunung sebanyak 50.000 ton dengan harga Rp. 87.500/Ton, sesuai dengan surat kesepakatan Nomor: 01/PPJB/HK-01/VII/2019 tanggal 03 September 2019, PEMOHON berjanji akan mengirumkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari bulan September 2019 s/d November 2019, namun pada kenyataanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut ternyata PEMOHON hanya mengirimkan batu pecah/batu gunung sebanyak 3.666,28 Ton.
Bahwa PEMOHON menyatakan dapat menyediakan material batu pecah/batu gunung yang dipesan/PO (Purchase Order) sebanyak 50.000 ton sesuai dengan perjanjian karena memiliki kerja sama dengan pihak CV. RAHMA dan PT. MASA sebagai pemilik ijin tambang yang memiliki legalitas yaitu IUP (izin Usaha Penambangan) OP (Operasional Produksi), sehingga atas dasar tersebut kemudian Pelapor (sdr. MOCHAMAD ICHSAN) percaya dan mengirimkan pembayaran pelunasan yang dilakukan pada awal terjadi kesepakatan CBD (Cash Before Delivery), namun faktanya berdasarkan keterangan Saksi Sdr. UCI ABESKA sebagai pemilik lahan menyatakan CV. RAHMA belum ada memiliki legalitas sebagai pemilik ijin tambang, dan berdasarkan keterangan Saksi Sdr. DEVIS EFFENDI sebagai pemilik lahan menyatakan PT. MASA belum memiliki legalitas sebagai pemilik ijin tambang, sehingga PEMOHON tidak dapat mengirimkan material yang telah dipesan oleh Pelapor.
Bahwa kemudian PEMOHON melakukan pembatalan pejanjian secara sepihak dan berjanji akan mengembalikan sisa uang Deposit yang telah diberikan oleh Pelapor sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) kepada MOCHAMAD. ICHSAN, namun belum dikembalikan.
Bahwa PEMOHON diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata-kata bohong menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang” karena:
PEMOHON diduga sebegai pelaku atas perbuatan tindak pidana Penipuan;
PEMOHON menyatakan bersedia mengirimkan batu raw sebanyak 50.000,- Ton dalam jangka waktu 3 bulan, selanjutnya dalam jangka waktu 3 bulan hanya sanggup mengirimkan 3.666 Ton, dikarenakan ada kendala dalam perijinan;
PEMOHON telah menguntungkan diri sendiri karena sudah menerima uang pembayaran pembelian batu raw dari sdr. MOCHAMAD ICHSAN dengan total Rp.4.375.000.000, dari Pelapor;
PEMOHON melanggar norma tertulis (hukum) maupun tidak tertulis, dan bertentangan dengan hak orang lain;
PEMOHON awalnya menyanggupi mengirimkan batu raw sebanyak 50.000 Ton dalam jangka waktu 3 bulan akan tetapi hanya sanggup mengirimkan 3.666 Ton, dan selain itu perijinan penambangan batu raw ternyata tidak ada;
PEMOHON dengan adanya bujuk rayu, rangkaian kebohongan yaitu sanggup mengirimkan batu raw sesuai perjanjian dengan sistem pembayaran diawal selanjutnya Pelapor percaya dan memberikan uang kepada PEMOHON.
Bahwa PEMOHON diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena kejahatan” karena:
PEMOHON diduga sebegai pelaku atas perbuatan tindak pidana Penggelapan;
PEMOHON memiliki sebagian uang milik Pelapor/korban sebesar Rp. 2.600.000..000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah) yang belum dikembalikan oleh PEMOHON kepada Pelapor/korban, yang merupakan sisa deposit dari pembayaran sebesar Rp. 4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada PEMOHON;
Bahwa berdasarkan Fakta – fakta diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi perkara yang diduga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, sehingga Dengan demikian sudah sepatutnya dalil PEMOHON praperadilan ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas dalil PEMOHON yang menyatakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kewenang – wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum;
Jawaban TERMOHON :
Bahwa dalil PEMOHON tersebut adalah tidak benar dan mengada - ngada, mengingat sebagaimana TERMOHON uraikan dalam Poin “TENTANG FAKTA – FAKTA HUKUM“ pada angka 2-12 diatas bahwa TERMOHON sebelum menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan terlebih dahulu melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan dan TERMOHON selaku penyidik sudah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah serta telah berdasarkan hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka, yang telah sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan demikian sudah sepatutnya dalil PEMOHON praperadilan ditolak untuk seluruhnya;
III. TENTANG PERMOHONAN TERMOHON
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan TERMOHON dalam jawaban sebagaimana tersebut di atas, TERMOHON berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan PEMOHON untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok melalui Yang Mulia Hakim Praperadilan yang mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari TERMOHON;
Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkn Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon di atas Kuasa Hukum Pemohon telah menanggapi dalam Replik tertanggal 24 November 2021, dan terhadap Replik yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon Kuasa Hukum Termohon telah pula menanggapinya dalam Duplik tertanggal 25 November 2021;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon telah mengajukan dan menyerahkan bukti surat yang telah dibubuhi materai yang cukup yaitu berupa :
Foto copy Akta No.06 tanggal 13 Januari 2016 yang dibut di hadapan Notaris Fenty Febria Moris, SH., M.Kn Di Bengkalis, diberi tanda P-1;
Foto Copy Akta No.14 tanggal 22 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Ali Purnomo, SH., M.Kn, di Kota Pekanbaru, diberi tanda P-2;
Foto Copy Akta No. 01 tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Fatma Yulia, SH., M.Kn, diberi tanda P-3;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk NIK.1401171207690001 atas nama Susilo, beralamat di dusun Jawi-jawi RT.001/RW001 Desa Koto Perambahan Kec. Kampar Timur, Kab. Kampar, diberi tanda P-4;
Foto Copy Surat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara PT. Teladan Makmur Jaya Energi dengan PT. Unggul Puspa Negara No:01/PPJB/HK-01/VII/2019, diberi tanda P-5;
Foto Copy Perjanjian Pinjam dana antara Mohammad Ichsan dengan Susilo tanggal 3 September 2019, diberi tanda P-6;
Foto Copy Pesanan pembelian barang No.HA/By.850/PO.646/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda P-7;
Foto Copy Purchasing Order No:005/PO/PT.TMJE/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019, diberi tanda P-8;
Foto Copy Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 010.003-19.27037344, diberi tanda P-9;
Foto Copy Laporan Produksi Tambang Batu Pecah PT. Teladan Makmur Jaya Energi Pengirimanan bulan September –November 2019, diberi tanda P-10;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000251, diberi tanda P-11;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000252, diberi tanda P-12;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000253, diberi tanda P13;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000254, diberi tanda P-14;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000255, diberi tanda P-15;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000256, diberi tanda P-16;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000257, diberi tanda P-17;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan 000258, diberi tanda P-18;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000259, diberi tanda P-19;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000260, diberi tanda P-20;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000261, diberi tanda P-21;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan No. 000262, diberi tanda P-22;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan No. 000263, diberi tanda P-23;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan No. 000264, diberi tanda P-24;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan No. 000265, diberi tanda P-25;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000266, diberi tanda P-26;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000267, diberi tanda P-27;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000268, diberi tanda P-28;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000269, diberi tanda P-29;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000270, diberi tanda P-30;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000271, Surat Jalan No. 000272 dan Surat Jalan No. 000273, diberi tanda P-31;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000272, diberi tanda P-32;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No 000273, diberi tanda P-33;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000274, diberi tanda P-34;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000275, diberi tanda P-35;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000276, diberi tanda P-36;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000277, diberi tanda P-37;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000278, diberi tanda P-38;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000279, diberi tanda P-39;
Foto Copy DO Matrial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 No Surat Jalan 000280, diberi tanda P-40;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000282, diberi tanda P-41;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000283, diberi tanda P-42;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000284, diberi tanda P-43;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000285, diberi tanda P-44;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000286, diberi tanda P-45;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000351, diberi tanda P-46;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000352, diberi tanda P-47;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000353, diberi tanda P-48;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000354, diberi tanda P-49;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000355, diberi tanda P-50;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000356, diberi tanda P-51;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000357, diberi tanda P-52;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000358, diberi tanda P-53;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan September 2019 Surat Jalan No. 000359, diberi tanda P-54;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan september 2019 Surat Jalan No. 000360, diberi tanda P-55;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000151, diberi tanda P-56;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000152, diberi tanda P-57;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000201, diberi tanda P-58;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000202, diberi tanda P-58;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000203, diberi tanda P-60;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000204, diberi tanda P-61;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000205, diberi tanda P-62;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000206, diberi tanda P-63;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000207, diberi tanda P-64;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000208, diberi tanda P-65;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000209, diberi tanda P-66;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000210, diberi tanda P-67;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000211, diberi tanda P-68;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000212, diberi tanda P-69;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000281, diberi tanda P-70;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000287, diberi tanda P-71;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000288, diberi tanda P-72;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000289, diberi tanda P-73;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000290, diberi tanda P-74;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000291, diberi tanda P-76;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000292, diberi tanda P-76;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000293, diberi tanda P-77;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000294, diberi tanda P-78;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000295, diberi tanda P-79;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000296, diberi tanda P-80;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000297, diberi tanda P-81;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000298, diberi tanda P-82;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000299, diberi tanda P-83;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000300, diberi tanda P-84;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000361, diberi tanda P-86;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000362, diberi tanda P-86;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000363, diberi tanda P-87;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000364, diberi tanda P-88;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000365, diberi tanda P-89;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000366, diberi tanda P-90;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000367, diberi tanda P-91;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000368, diberi tanda P-92;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000369, diberi tanda P-93;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirm oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000370, diberi tanda P-94;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000371, diberi tanda P-96;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000372, diberi tanda P-96;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000373, diberi tanda P-97;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000375, diberi tanda P-98;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000376, diberi tanda P-99;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000377, diberi tanda P-100;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000378, diberi tanda P-101;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000380, diberi tanda P-102;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000381, diberi tanda P-103;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000382, diberi tanda P-104;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000383, diberi tanda P-105;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000384, diberi tanda P-106;
Foto Copy DO Matreial PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000385, diberi tanda P-107;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000386, diberi tanda P-108;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000387, diberi tanda P-109;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000388, diberi tanda P-110;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000389, diberi tanda P-111;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000390, diberi tanda P-112;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000391, diberi tanda P-113;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000392, diberi tanda P-114;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000393, diberi tanda P-115;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000395, diberi tanda P-116;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000396, diberi tanda P-117;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000397, diberi tanda P-118;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT. Unggul Puspa Negara Bulan Oktober 2019 Surat Jalan No. 000398, diberi tanda P-119;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000213, diberi tanda P-120;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000214, diberi tanda P-121;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000215, diberi tanda P-122;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000218, diberi tanda P-123;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000219, diberi tanda P-124;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000220, diberi tanda P-125;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000221, diberi tanda P-126;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000222, diberi tanda P-127;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000223, diberi tanda P-128;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000224, diberi tanda P-129;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000225, diberi tanda P-130;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000226, diberi tanda P-131;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000227, diberi tanda P-132;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000228, diberi tanda P-133;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000229, diberi tanda P-134;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur JayaEnergi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000230, diberi tanda P-135;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000231, diberi tanda P-136;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000232, diberi tanda P-137;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000233, diberi tanda P-138;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000234, diberi tanda P-139;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000235, diberi tanda P-140;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000236, diberi tanda P-141;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000238, diberi tanda P-142;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000401, diberi tanda P-143;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000402, diberi tanda P-144;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000403, diberi tanda P-145;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000404, diberi tanda P-146;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000405, diberi tanda P-147;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000406, diberi tanda P-148;
Foto Copy DO Material PT. Teladan Makmur Jaya Energi Ke PT. HKAston yang dikirim oleh PT.Unggul Puspa Negara Bulan November 2019 Surat Jalan No. 000407, diberi tanda P-149;
Foto Copy Foto Lokasi Tambang Material Batu, diberi tanda P-150;
Foto Copy Foto Lokasi Tambang Material Batu, diberi tanda P-151;
Foto Copy Foto Lokasi Tambang Material Batu, diberi tanda P-152;
Foto Copy Foto Lokasi Tambang Material Batu, diberi tanda P-153;
Foto Copy Foto Lokasi Tambang Material Batu, diberi tanda P-154;
Foto Copy Setoran tunai BNI senilai Rp. 1.104.388.143 (satu milyar seratus empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh tiga rupiah) tanggal 15 – 5 - 2020 oleh PT. Unggul Puspa Negara kepada Mohammad ichsan melalui rekening PT. Visitama Makmur Abadi, diberi tanda P-155;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 18 – 8 – 2020, diberi tanda P-156;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 29 – 12- 2020, diberi tanda P-157;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 15 -2- 2021, diberi tanda P-158;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 16 -2- 2021, diberi tanda P-159;
160. Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 3 -3- 2021, diberi tanda P-160;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 1 -4 – 2021, diberi tanda P-161;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 25 - 4 – 2021, diberi tanda P-162;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 4 - 5 – 2021, diberi tanda P-163;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 11 - 5 – 2021, diberi tanda P-164;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 24 - 7 – 2021, diberi tanda P-165;
Foto Copy Pengiriman uang melalui transfer melalui rekening susilo ke rekening Mochammad Ichsan tanggal 19 - 8 – 2021, diberi tanda P-166;
Foto Copy Surat Nomor: B/245/VIII/RES.1.11./2021/RESKRIM Polres Metro Depok tanggal 26 Agustus 2021, diberi tanda P-167;
Foto Copy Surat Panggilan I Nomor : SPGL/ 865/ IX/ RES.1.11./ 2021/ RESKRIM, Polres Metro Depok tanggal 14 September, diberi tanda P-168;
Foto Copy Surat Panggilan II Nomor : SPGL/ 998/ X/ RES.1.11./ 2021/RESKRIM, Polres Metro Depok tanggal 12 Oktober 2021, diberi tanda P-169;
Foto Copy Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Tracking monitor, diberi tanda P-170;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-1, P-2, P-3, P-155, P-167, dan P-168 telah dicocokkan dengan aslinya, Bukti P-10 sampai dengan P-149, P-156, P-169, P-170 berupa foto copy dari foto copy. Bukti 150 sampai dengan P-154 berupa print foto. bukti surat telah dibubuhi materai yang cukup selanjutnya surat bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Kuasa Termohon dalam perkara ini mengajukan bukti surat;
Foto Copy Laporan Polisi, diberi tanda T-1;
Foto Copy Surat Kuasa Pelapor, diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat Perintah Penyelidikan, diberi tanda T-3;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Penyelidikan, diberi tanda T-4;
Foto Copy Berita Acara Klarifikasi Sdr. MOCHAMAD ICHSAN, diberi tanda T-5;
Foto Copy Berita Acara Klarifikasi Sdr. AKBAR MILENIAWAN, diberi tanda T-6;
Foto Copy Berita Acara Klarifikasi Sdr. SUSILO, diberi tanda T-7;
Foto Copy Laporan Hasil Penyelidikan, diberi tanda T-8;
Foto Copy Notulen hasil gelar perkara peningkatan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan, diberi tanda T-9;
Foto Copy Surat Perintah Penyidikan, diberi tanda T-10;
Foto Copy Surat Perintah Tugas Penyidikan, diberi tanda T-11;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, diberi tanda T-12;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. MOCHAMAD ICHSAN, diberi tanda T-13;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. AKBAR MILENIAWAN, diberi tanda T-14;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. NUR ARI PRIHATMOKO, diberi tanda T-15;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. DEVIS EFFENDI, diberi tanda T-16;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. UCI ABESKA, diberi tanda T-17;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. DASRIL, diberi tanda T-18;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Sdr. SUSILO, diberi tanda T-19;
Foto Copy Surat Perintah Penyitaan, diberi tanda T-20;
Foto Copy Berita Acara Penyitaan, diberi tanda T-21;
Foto Copy Berita Acara Penyitaan, diberi tanda T-22;
Foto Copy Surat Laporan Untuk Mendapatkan Penetapan Penyitaan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, diberi tanda T-23;
Foto Copy Surat Penetapan Penyitaan Dari Pengadilan Negeri Depok, diberi tanda T-24;
Foto Copy Surat Penetapan Penyitaan Dari Pengadilan Negeri Depok, diberi tanda T-25;
Foto Copy Notulen Hasil Gelar Perkara Dalam Rangka Penetapan Tersangka, diberi tanda T-26;
Foto Copy Surat Ketetapan Tersangka SUSILO, diberi tanda T-27;
Foto Copy Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka SUSILO, diberi tanda T-28;
Foto Copy Surat Panggilan ke-1 Tersangka SUSILO, diberi tanda T-29;
Foto Copy Surat Panggilan ke-2 Tersangka SUSILO, diberi tanda T-30A;
Foto Copy Print Out Chat Whatsapp antara TERMOHON dengan Penasehat Hukum PEMOHON, diberi tanda T-31B;
Foto Copy Surat Perintah Membawa Tersangka SUSILO, diberi tanda T-31;
Foto Copy Daftar Pencarian Orang, diberi tanda T-32;
Foto Copy Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pencarian PEMOHON/TERSANGKA/Sdr. SUSILO dirumah dan dikantor PT. Unggul Puspa Negara dan Pemberitahuan kepada Pihak Polsek Tambang Polres Kampar Polda Riau tempat domisili PEMOHON dengan hasil PEMOHON tidak diketahui keberadaannya, diberi tanda T-33;
Menimbang, bahwa terhadap bukti T-1, T-2, T-3, T-5 sampai dengan T-33 telah dicocokkan dengan aslinya, sedangkan bukti T-4 berupa foto copy dari foto copy terhadap bukti tersebut telah dibubuhi materai yang cukup selanjutnya surat bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan 1 (satu) orang ahli hukum pidana yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Dr. Erdianto, SH., M. Hum, dibawah sumpah bemberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Penipuan sebagaimana diatus dalam Pasal 378 adalah bahwa orang menyerahkan suatu barang secara suka rela tanpa adanya paksaan, kekerasan, ancaman kekerasan atau rencana untuk menyebarkan rahasia, adanya penyerahan itu karena sukarela disebabkan oleh 3 (tiga) hal :
Adanya penggunaan nama atau martabat palsu;
Adanya tipu muslihat;
Adanya rangkaian kata bohong;
Itu syarat yang membedakan antara Pasal 378 dengan 368.
Bahwa Pasal 368 orang menyerahkan barang, kepada pelaku karna adanya ancaman kekerasan atau adanya kekerasan, kalua 3 (tiga) hal itu tidak ada maka itu bukan penipuan yang dekat dengan pasal 378 penipuan yaitu :
Bahwa Pasal 372 penggelapan ditentukan adanya penggelapan, bahwa penyerahan barang dari korban kepada pelaku itu dilakukan tidak melawan hukum;
Bahwa Pasal 378 adanya melawan hukum, Pasal 372 tidak adanya perbuatan melawan hukum.
Bahwa tidak ada martabat palsu/tidak ada pemaksaan, barang diserahkan secara sah dan legal tetapi begitu sudah diserahkan barang itu kemudian digelapkan/disamarkan/diselewengkan itu yang disebut dengan penggelapan.
Bahwa Penggelapan lebih dekat dengan Wanprestasi.
Bahwa Wanprestasi itu ada 4 (empat) kategori :
Tidak memenuhi seluruh kewajiban.
Memenuhi kewajiban diluar apa yang diperjanjikan.
Memenuhi sebagian kewajiban.
Memenuhi diluar apa yang di janjikan.
Kewajiban itu tidak dipenuhi oleh karena hal atau sebagai ketidak mampuan atau lain hal yang disahkan secara hukum maka itu adalah Wanprestasi diselesaikan diranah perdata bukan pidana, kasus utang piutang atau kasus ketidak mampuan membayar maka tidak bisa dialihkan kepidana, ini ditegaskan didalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Bahwa Tidak bisa suatu peristiwa tidak bisa memenuhi kewajibannya karna tidak mampu membayar atau karena keadaan yang pailit dalam resiko bisnis itu tidak bisa ditarik ke penggelapan;
Bahwa Penipuan dianggap selesai apabila barang sudah diserahkan, kalua barang belum diserahkan kalau tindak pidana yang disangkakan harus dihentikan, kalua penyidikan tidak dihentikan pada hal peristiwa ini patut diduga ini bukan tindak pidana, maka pasti akan diperiksa oleh Penuntut Umum, Penuntut Umum akan menilai apa bila peristiwa ini tindak pidana atau bukan, apabila bukan tindak pidana maka harus dihentikan penuntutan dan kalua terlanjur masuk pokok perkara maka putusannya nanti akan bersifat orslah kalua nanti penilaian Majelis Hakim itu bukan tindak pidana;
Bahwa berasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014, kewenangan Lembaga praperadilan berdasarkan pasal 77 KUHP, maka praperadilan itu ada 6 (enam) :
Menguji sah atau tidak sah nya penangkapan;
Menguji sah atau tdak sahnya penahanan;
Menguki sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan;
Sah atau tidak sahnya penghentian penuntutan;
Memeriksa ganti rugi;
Rehabilitasi.
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014, menambah kewenangan Lembaga praperadilan :
Menguji sah tidaknya penetapan tersangka;
Menguji sah tidak sahnya penyitaan;
Menguji sah tidak sahnya penggeledahan.
Bahwa Penetapan tersangka itu berkaitan dengan bukti dan juga berkaitan dengan SPDP, ini berkaitan dengan sah atau tidak sahnya pemasangan Police Line dan sah tidak sahnya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa Kegunaan Lembaga praperadilan itu untuk menguji adanya tindakkan penegak hukum dalam proses hak warga negara :
Hak Warga Negara untuk mengkoreksi jalannya pemerintahan itu melalui pemilu;
Hak Warga Negara keputusan Tata Usaha Negara itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
Hak Warga Negara menguji pembentukan Undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi;
Hak Warga Negara untuk menguji putusan Pengadilan melalui upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
Bila Warga Negara untuk menguji proses penegakan hukum penegak hukum melalui praperadilan.
Bahwa kewenangan praperadilan :
Menentukan adanya satu perbuatan itu adalah tindak pidana atau bukan;
Kewenangan penyidikan menyuruh orang berhenti memeriksa, melakukan panggilan;
Melakukan Penangkapan.
Bahwa Praperadilan menguji penetapan tersangka mendasar pada 2 (dua) alat bukti tetapi harus diingat bahwa 2 (dua) alat bukti tetapi harus diingat bahwa 2 (dua) alat bukti bukannya sekedar ada atau tidaknya alat bukti;
Bahwa pada lembaga praperadilan tidak hanya berhenti pada 2 (dua) alat bukti tetapi dikaitkan dengan kwualitas alat bukti, kalua Ahli memakai istilah dengan Relefansi;
Ada atau tidaknya alat bukti;
Sah atau tidak sahnya alat bukti itu diperoleh;
Alat bukti yang dihadirkan itu adalah alat bukti yang relefan.
Bahwa saksi itu tidak bisa hanya dengan 1 (satu) saksi saja, minimal harus ada 2 (dua) orang saksi itu yang disebut kualitas alat bukti;
Bahwa apabila dihadirkan saksi dipanggil dengan cara yang sah setelah dipanggil menurut ketentuan Pasal 227, panggilan harus diserahkan kepada yang bersangkutan;
Bahwa walaupun Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 dinyatakan telah dicabut melalui Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang tidak mengatur tentang tata cara dan prosedur penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang), maka peraturan yang lama masih tetap berlaku secara mutatis mutandis, lagi pula Perkabareskrim Nomor 3 tahun 2014 tidak dicabut, dengan demikian secara serta merta penetapan DPO yang dilakukan oleh Termohon adalah melanggar hukum sehingga keberadaan SEMA RI Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat diberlakukan dalam perkara aquo sehingga Pemohon tetap berhak mengajukan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kuasa Termohon tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon maupun Kuasa Termohon masing-masing menyampaikan kesimpulan secara tertulis tertanggal 29 Nopember 2021;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari kesimpulan Pra Peradilan, maka kesimpulan tersebut intinya Kuasa Pemohon tetap pada permohonan Pra Peradilannya dan Kuasa Termohon tetap pada jawabannya sehingga kesimpulan ini akan dipertimbangkan satu kesatuan dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum didalam Berita Acara Persidangan dianggap sudah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi maka Hakim Pengadilan Negeri Depok akan menjatuhkan Putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Praperadilan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Praperadilan tersebut, Kuasa Termohon telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 KUHAP dan Pasal 113 KUHAP syarat-syarat atau kriteria seseorang dinyatakan sebagai DPO adalah apabila seseorang dipanggil tetapi tidak hadir, maka orang tersebut dapat dipanggil sekali lagi, jika panggilan kedua orang tersebut tidak hadir lagi maka dapat dilakukan upaya paksa, dan ketika akan melakukan upaya paksa orang tersebut tidak diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya, maka orang tersebut dapat dijadikan orang hilang atau orang yang sedang dalam pencarian, dalam konteks pencarian tersebut perlu ada upaya-upaya pihak ketiga untuk membantu pencarian orang tersebut maka diperlukanlah penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar ada orang pihak ketiga supaya melaporkan keberadaan orang tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 (SEMA NOMOR 01 TAHUN 2018) Tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pada pokoknya mengatur:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Bahwa terhadap PEMOHON telah dilakukan pemanggilan berdasarkan surat panggilan ke-1 Nomor : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim, tanggal 14 September 2021, terhadap surat panggilan tersebut PEMOHON tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar;
Bahwa kemudian TERMOHON membuat surat panggilan ke–2 sesuai dengan Nomor : SPGL/998/X/RES.1.11/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021, terhadap surat panggilan ke – 2 tersebut PEMOHON tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar;
Bahwa oleh karena PEMOHON tidak memenuhi panggilan tersebut dan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”, serta dengan mempedomani ketentuan Pasal 16 Perkap Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka TERMOHON melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap diri PEMOHON;
Bahwa kemudian TERMOHON melakukan pencarian dengan mengecek ke tempat tinggal/rumah PEMOHON yang beralamat di Dusun Jawi-Jawi RT/RW 001/001 Kel. Koto Perambahan, Kec. Kampar Timur, Kab. Kampar, Provinsi Riau. Namun TERMOHON hanya bertemu dengan istri dan anak PEMOHON, dimana istri PEMOHON menerangkan bahwa PEMOHON belum pulang sehingga tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa dengan tidak diketahuinya keberadaan PEMOHON, berdasarkan Pasal 17 Ayat (6) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi, “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”, maka TERMOHON menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap diri PEMOHON;
Bahwa dengan terbitnya Daftar Pencarian Orang tersebut, TERMOHON kemudian membuat surat pengantar untuk dikirimkan ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polsek Tambang (wilayah hukum domisili PEMOHON) untuk dilakukan pencarian;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi pada PEMOHON, maka perbuatan yang telah dilakukan PEMOHON dapat dikategorikan sebagai perbuatan melarikan diri yang telah memenuhi ketentuan dalam angka 1 surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh karenanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka permohonan praperadilan PEMOHON haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Termohon tersebut, Kuasa Hukum Pemohon telah menanggapinya dalam Replik yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon keberatan dengan dalil yang dikemukakan Temohon yang menyebutkan gugur pemohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dengan alasan status hukum Pemohon dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun alasan hukum Pemohon adalah sebagai berikut;
Bahwa perlu Pemohon tegaskan, Termohon benar pernah telah memanggil Pemohon sebagai Tersangka melalui Surat Panggilan I Nomor : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 14 September 2021. Akan tetapi surat Panggilan I tersebut dikirimkan Termohon ke alamat PT. Unggul Puspa Negara Jalan Kelapa Pati Darat RT.002/005 Kelapa Pati di Bengkalis-Riau melalui Jasa Pengiriman JNE dengan nomor AWB (Airwaybill Number) 300050106521421, yang mana Surat Panggilan I tersebut diterima pada tanggal 26 Oktober 2021.
Adapun di dalam Surat Panggilan I Nomor : SPGL/865/IX/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 14 September 2021 itu disebutkan memanggil Pemohon sebagai guna diperiksa pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021, Pukul 13.00 WIB dengan status sebagai Tersangka. Bahwa Surat Panggilan I Termohon terbukti juga tidak ditujukan kealamat Pemohon yang ditetapkan status Tersangka melainkan dikirimkan ke alamat PT. Unggul Puspa Negara di Bengkalis.
Bahwa selanjutnya Termohon mengirimkan Surat Panggilan II kepada Pemohon dengan Nomor Surat Panggilan : SPGL/998/X/RES 1.11/2021 Reskrim tertanggal 12 Oktober 2021. Akan tetapi surat Panggilan II tersebut dikirimkan Termohon ke alamat PT. Unggul Puspa Negara Jalan Kelapa Pati Darat RT.002/005 Kelapa Pati Bengkalis Kab. Bengkalis Riau / Dusun Jawi Jawi RT.01/ RW 001 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar yang dikirimkan Termohon melalui Jasa Pengiriman JNE dengan nomor AWB (Airwaybill Number) 300050106522321, yang mana Surat Panggilan I tersebut diterima pada tanggal 31 Oktober 2021 pada Pukul 12.52 WIB.
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan I yang dikirimkan Termohon kepada Pemohon, dimana Termohon memanggil Pemohon untuk diperiksa pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 akan tetapi Surat Panggilan I tersebut sampai pada alamat Pemohon pada tanggal 26 Oktober 2021.
Bahwa kemudian Surat Panggilan II yang dikirimkan Termohon kepada Pemohon, dimana Termohon memanggil Pemohon untuk diperiksa pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 akan tetapi Surat Panggilan II tersebut sampai pada alamat Pemohon pada tanggal 31 Oktober 2021.
Bahwa berdasarkan Pasal 112 KUHAP Ayat 1 menyebutkan, “ Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”
Bahwa berdasarkan Pasal 227 Ayat (1) menyebutkan, “Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.”
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum yang telah dikemukakan Pemohon diatas untuk menangkis Eksepsi Termohon, maka dapat dibuktikan secara hukum dalam sidang pemeriksaan Praperadilan ini bahwasanya Termohon telah melakukan proses Pemanggilan yang bertentangan dengan Hukum Acara Pidana mengenai syarat-syarat Sah pemanggilan seorang Tersangka. Sehingga dalil Termohon mengenai Eksepsi Gugurnya Permohonan Praperadilan karena Pemohon berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesungguhnya adalah dalil kosong atau dalil yang tidak berdasarkan hukum karena TERDAPAT CACAT HUKUM SYARAT SAH PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN TERMOHON POLRES METRO DEPOK.
Bahwa dalil Termohon yang mendasarkan gugurnya pemohonan praperadilan yang dihubungkannya dengan SEMA Nomor 01 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka dapat Pemohon sampaikan dan jelaskan dalam persidangan praperadilan ini, adapun Termohon mendalilkan telah melakukan penetapan DPO kepada Pemohon. Maka Pemohon menyampaikan argumentasi hukum sebagai berikut, dengan dilakukannya pemanggilan sebagai Tersangka kepada Pemohon melalui Surat Panggilan I Nomor : SPGL/ 865/ IX/ RES.1.11/ 2021/ Reskrim tertanggal 14 September 2021. Akan tetapi surat Panggilan I tersebut dikirimkan Termohon ke alamat PT. Unggul Puspa Negara Jalan Kelapa Pati Darat RT.002/005 Kelapa Pati di Bengkalis-Riau melalui Jasa Pengiriman JNE dengan nomor AWB (Airwaybill Number) 300050106521421, yang mana Surat Panggilan I tersebut diterima pada tanggal 26 Oktober 2021. Demikian juga Surat Panggilan II kepada Pemohon dengan Nomor Surat Panggilan : SPGL/998/X/RES 1.11/2021 Reskrim tertanggal 12 Oktober 2021. Akan tetapi surat Panggilan II tersebut dikirimkan Termohon ke alamat PT. Unggul Puspa Negara Jalan Kelapa Pati Darat RT.002/005 Kelapa Pati Bengkalis Kab. Bengkalis Riau / Dusun Jawi Jawi RT.01/ RW 001 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar yang dikirimkan Termohon melalui Jasa Pengiriman JNE dengan nomor AWB (Airwaybill Number) 300050106522321, yang mana Surat Panggilan I tersebut diterima pada tanggal 31 Oktober 2021 pada Pukul 12.52 WIB.
Maka berdasarkan hukum tidak dapat dianggap secara serta merta dapat untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang telah diajukan Pemohon lebih dahulu, dengan alasan terdapat sebuah CACAT HUKUM PROSEDUR PEMANGGILAN SAH TERHADAP SEORANG TERSANGKA.
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Termohon dalam perkara ini mengajukan eksepsi mengenai formalitas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka, Maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum mempertimbangkan pokok permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka melalui Kuasa Hukumnya, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana perma tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan agar tidak disalah gunakan wewenang dari praperadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kuasa termohon berdasarkan bukti surat T-32 berupa surat daftar pencarian orang Terhadap tersangka dengan Nomor : DPO/72/X/RES.1.11/2021/Restro Depok tertanggal 16 Oktober 2021, Adapun praperadilan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh karena tanggal diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka lebih dahulu terbit dibandingkan tanggal penganjuan permohonan praperadilan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam permohonan praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dan didalam fakta persidangan berdasarkan bukti T-32 bahwa terhadap diri Tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), maka Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih jauh apakah Termohon dalam menetapkan Tersangka dan memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana, akan tetapi Hakim tetap berpedoman kepada bukti T-32 berupa surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/72/X/RES.1.11/2021/Restro Depok tertanggal 16 Oktober 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena jika membuktikan sah atau tidaknya surat-surat dalam penetapan tersangka dan dasar hukum Termohon dalam memasukkan Tersangka kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah masuk kedalam pokok pembuktian praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi sifatnya hanya memeriksa formalitas permohonan pra peradilan, dan telah sangat jelas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh kedalam pembuktian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka melalui Kuasa Hukumnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Kuasa Termohon, telah dikabulkan sebagaimana pertimbangan diatas, maka Hakim tidak akan memeriksa dan memutus pokok perkara dalam perkara a quo dan oleh karena itu permohonan praperadilan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon pra peradilan yang sampai saat ini jumlahnya nihil;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan dalam perkara ini akan tetapi tidak ikut dipertimbangkan maka tetap terlampir dalam berkas perkara;
Memperhatikan, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi dari Kuasa Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan permohonan pra peradilan Pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan kepada Pemohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil;
Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 oleh Fausi, SH., MH. Hakim Pengadilan Negeri Depok dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Joyo Supriyanto, SH, MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan juga dihadiri oleh kuasa Termohon;
Panitera Pengganti, Hakim,
Joyo Supriyanto, SH, MH. Fausi, SH., MH.