15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk
Terdakwa
MENGADILI : Menyatakan Anak JULIANSYAH Bin FAHMI bersama Anak HERLANGGA Bin HERI ZUIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak JULIANSYAH Bin FAHMI bersama Anak HERLANGGA Bin HERI ZUIN (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun ; Menetapkan pelatihan kerja kepada Anak JULIANSYAH Bin FAHMI bersama Anak HERLANGGA Bin HERI ZUIN (Alm) selama 5 ( lima) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; Memerintahkan agar anak pelaku tetap berada di dalam tahanan ; Membebankan biaya perkara kepada anak pelaku masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor xx /Pid.Sus-Anak / 2021 / PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Anak pelaku :
Nama lengkap : Xxxxxxxxxx
Tempat lahir : Karang Raja
Umur / tgl. Lahir : 17 th / xxxxxxxxxx
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Xxxxxxxxxx
Agama : Islam
Pekerjaan : Ngamen
Pendidikan : SMA
2. Nama lengkap : Xxxxxxxxxx
Tempat lahir : KarangRaja
Umur / tgl. Lahir : 17 th / xxxxxxxxxx
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : xxxxxxxxxx.
Agama : Islam
Pekerjaan : Ngamen
Pendidikan : SD
Bahwa Anak pelaku Xxxxxxxxxxsyah dan anak Xxxxxxxxxx ditangkap pada tanggal ditangkap pada tanggal 9 November 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor 15/Pen.Han/PN.Dpk/2021 tanggal 26 November 2021;
Bahwa Anak pelaku Xxxxxxxxxxsyah dan anak pelaku Xxxxxxxxxx ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal tanggal 09 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 23 November 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 27 November 2021
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021;
Para Anak pelaku dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh penasehat hukum yaitu Sutadi SH DKK para Advokat damn Parlegal pada kantor Pimpinan Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Depok- Jawa Barat yang beralamat di Jalan Tanah Puspa No.121 RT 009 RW 005 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Kota Depok berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0093/SK-PID/XI/2021 tanggal 8 Nopember 2021, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tanggal 29 Nopember 2021 dibawah Nomor 242/SK/Pid/2021/PN Dpk, selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Para Anak pelaku didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok Nomor : xx/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk tanggal 25 November 2021 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor xx/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dpk tanggal 25 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, para Anak pelaku serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ANAK 1. Xxxxxxxxxx bersama ANAK 2. Xxxxxxxxxx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “ Tindak Pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain “ sebagaimana dimakusd dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing ANAK 1. Xxxxxxxxxx bersama ANAK2. Xxxxxxxxxx dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Tahun dikurangi selama ANAK berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah ANAK tetap di tahan dan pelatihan kerja selama 10 (Sepuluh) bulan di Panti social Rehabilitasi Anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi Bogor.
Menyatakan masing masing ANAK membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan / permohonan Anak-anak pelaku dan Penasihat Hukum anak-anak pelaku yang pada pokoknya memohon kepada Hakim anak-anak untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada anak-anak pelaku dengan alasan anak-anak pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak-anak pelaku dan penasehat hukum anak pelaku yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Bahwa Setelah mendengar tanggapan Anak-anak pelaku dan penasehat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya dan pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Anak-anak pelaku diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 di Xxxxxxxxxx atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain , terhadap Anak Saksi XXXXXXXXXX ( Sesuai Akta kelahiran No.xx/Disp/01/2009 lahir tanggal 07 Agustus 2008 sekarang berusia 12 tahun 10 bulan ) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 15.00 Wib Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX dijemput oleh ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx di rumah Saksi XXXXXXXXXX di daerah Bojongsari Depok kemudian ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx membawa Anak Saksi XXXXXXXXXX langsung kekontrakannya setelah sampai dikontrakan sudah ada ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx ,Saksi Xxxxxxxxxx (Berkas terpisah) kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama dengan ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx, Saksi Xxxxxxxxxx (Berkas terpisah) serta ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx kemudian karena Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah mengantuk kemudian tertidur di atas Kasur.
Bahwa sekitar Pukul 01.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX terbangun dan mengetahui Celana Levisnya dan celana dalam Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah dalam keadaan terlepas dan Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada seseorang yang menindih badannya, yaitu ANAK Xxxxxxxxxx dan pada saat itu Anak Saksi XXXXXXXXXX sempat melakukan perlawanan namun Anak Saksi XXXXXXXXXX di tampar oleh ANAK Xxxxxxxxxx sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasa ketakutan selanjutnya ANAK Xxxxxxxxxx memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian dengan ANAK Xxxxxxxxxx langsung mengantikan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian oleh ANAK Xxxxxxxxxx dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX setelah selesai kemudian sedangkan ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx hanya diam dan melihat.
Bahwa dan sekitar jam 15.00 Wib saya bersama Sdr. XXXXXXXXXX juga Sdr. XXXXXXXXXX pergi meninggalkan korban dikontrakan untuk mengamen dan setelah itu saya tidak mengetahui lagi dan pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar 11.00 Wib saya bersama Sdr. XXXXXXXXXX juga Sdr. XXXXXXXXXX berhasil di amankan dan dibawa kepolres metro depok untuk untuk proses lebih lanjut.
Bahwa bedasarkan Alat Bukti Surat: Dengan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I tanggal 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukan.Pada pemeriksaaan alat kelamin di dapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan.Di dapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu.Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak
Atau KEDUA
Bahwa ia ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 di Xxxxxxxxxx atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain., terhadap Anak Saksi XXXXXXXXXX ( Sesuai Akta kelahiran No.xx/Disp/01/2009 lahir tanggal 07 Agustus 2008 sekarang berusia 12 tahun 10 bulan ) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 15.00 Wib Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX dijemput oleh ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx di rumah Saksi XXXXXXXXXX di daerah Bojongsari Depok kemudian ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx membawa Anak Saksi XXXXXXXXXX langsung kekontrakannya setelah sampai dikontrakan sudah ada ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx, Saksi Xxxxxxxxxx (Berkas terpisah) kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama dengan ANAK Xxxxxxxxxx Bersama ANAK Xxxxxxxxxx, Saksi Xxxxxxxxxx (Berkas terpisah) serta ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx kemudian karena Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah mengantuk kemudian tertidur di atas Kasur.
Bahwa sekitar Pukul 01.00 Wib Anak Saksi XXXXXXXXXX terbangun dan mengetahui Celana Levisnya dan celana dalam Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah dalam keadaan terlepas dan Anak Saksi XXXXXXXXXX merasakan ada seseorang yang menindih badannya, yaitu ANAK Xxxxxxxxxx dan pada saat itu Anak Saksi XXXXXXXXXX sempat melakukan perlawanan namun Anak Saksi XXXXXXXXXX di tampar oleh ANAK Xxxxxxxxxx sambil mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” kemudian Anak Saksi XXXXXXXXXX merasa ketakutan selanjutnya ANAK Xxxxxxxxxx memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian dengan ANAK Xxxxxxxxxx langsung mengantikan dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX selanjutnya bergantian oleh ANAK Xxxxxxxxxx dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak Saksi XXXXXXXXXX setelah selesai kemudian sedangkan ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx hanya diam dan melihat.
Bahwa dan sekitar jam 15.00 Wib saya bersama Sdr. XXXXXXXXXX juga Sdr. XXXXXXXXXX pergi meninggalkan korban dikontrakan untuk mengamen dan setelah itu saya tidak mengetahui lagi dan pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar 11.00 Wib saya bersama Sdr. XXXXXXXXXX juga Sdr. XXXXXXXXXX berhasil di amankan dan dibawa kepolres metro depok untuk untuk proses lebih lanjut.
Bahwa bedasarkan Alat Bukti Surat: Dengan Surat Permintaan Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I tanggal 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukan.Pada pemeriksaaan alat kelamin di dapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan.Di dapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu.Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak pelaku menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya Anak pelaku menyatakan tidak keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Xxxxxxxxxx di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban berumur 13 (tiga belas) tahun 1 (satu) Bulan lahir di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2008, masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama ;
Bahwa Anak Korban kenal dengan ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK Xxxxxxxxxx ;
Bahwa ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK Xxxxxxxxxx telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar Jam 15.00 Wib di Xxxxxxxxxx ;
Bahwa awalnya Anak Korban dijemput oleh Anak Saksi Xxxxxxxxxx pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 22.00 Wib rumah Saksi XXXXXXXXXX KH Xxxxxxxxxx yang pada saat itu diketahui oleh saksi XXXXXXXXXX KH karena Anak Korban minta ijin mau pergi kerumah Anak sebagai Saksi Xxxxxxxxxx, setelah di ijinkan saksi XXXXXXXXXX KH kemudian Anak Korban dan ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK Xxxxxxxxxx menuju kekontrakannya (TKP) Xxxxxxxxxx setelah sampai dikontrakan disana sudah ada ANAK 1. Xxxxxxxxxxdan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX ;
Bahwa Anak Korban masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama, ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX karena Anak Korban sudah mengantuk kemudian Anak Korban tidur di atas Kasur dan sekitar jam 01.00 Wib Anak Korban terbangun dan mengetahui celana levis Anak Korban dan celana dalam Anak Korban sudah dalam keadaan lepas dan Anak Korban terbangun melihat sdr. XXXXXXXXXX sudah ada di depan Anak Korban dan pada saat itu Anak korban sempat melakukan perlawanan namun ANAK 2. Xxxxxxxxxx mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet” kemudian Anak Korban ketakutan dan Anak korban hanya diam saja ;
Bahwa ANAK 2. Xxxxxxxxxx yang memasukan alat kelamin ke alat kemaluan Anak Korban kemudian bergantian dengan ANAK 1. Xxxxxxxxxx melakukan hal yang sama dengan cara memasukan alat kelamin ke alat kemaluan Anak Korban selanjutnya setelah selesai kemudian bergantian dengan sdr. XXXXXXXXXX melakukan hal yang sama dengan cara memasukan alat kelamin ke alat kemaluan Anak Korban ;
Bahwa Anak Saksi Xxxxxxxxxx hanya diam dan melihat kemudian keluar keruang depan setelah selesai anak saksi tidak berani tidur lagi sekitar jam 07.00 Wib pada hari yang sama ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr.XXXXXXXXXX dan Anak saksi Xxxxxxxxxx pergi kerja dan meninggalkan Anak Korban dikontrakan kemudian kerena Anak korban mengantuk kemudian Anak korban tidur lagi ;
Bahwa sekitar jam 15.00 Wib Anak korban mendengar Anak Saksi Xxxxxxxxxx datang dan kemudian anak korban kembali tidur dan kemudian Anak korban merasakan ada yang membuka celana Anak saksi karena Anak saksi merasa takut dan hanya diam saja ;
Bahwa Anak korban merasakan ada alat kelamin yang masuk kedalam alat kemaluan Anak saksi dari arah belakang karena Anak saksi takut ada orang lain kemudian Anak saksi bangun dan baru anak korban ketahui yang melakukan hal tersebut adalah Anak saksi Xxxxxxxxxx. kemudian Anak saksi Xxxxxxxxxx langsung kekamar mandi dengan menggunakan handuk baju dan celana sudah dalam keadaan terbuka;
Bahwa Anak saksi mengalami rasa sakit dibagian kemaluannya dan Anak saksi juga merasa takut kalau ingat kejadian tersebut ;
Bahwa pada malam kejadian anak saksi sempat telpon dan vidio call dengan saksi Rangga dan saksi Rangga yang melihat saksi di tampar oleh ANAK 2. Xxxxxxxxxx ;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah , 1 (satu) potong celana dalam warna kream yang di pakai oleh anak korban pada saat kejadian ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, para anak pelaku menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Xxxxxxxxxx di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dipersidangan ;
Bahwa saksi kenal dengan anak korban dan saksi tidak kenal dengan para anak yang berhadapan dengan hukum ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dialami Anak korban XXXXXXXXXX tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib di kontrakan Xxxxxxxxxx yang dilakukan oleh para anak yang berhadapan dengan hukum ;
Bahwa Anak korban XXXXXXXXXX yang merupakan anak kandung saksi berusia 13 (tiga belas) tahun 1 (satu) bulan karena lahir di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2008 dan duduk di bangku Kelas 1. Sekolah menengah pertama ;
Bahwa Awalnya Rabu, 08 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib saksi sedang dirumah, kemudian saksi. XXXXXXXXXX datang kerumah dan menceritakan bahwa Anak korban XXXXXXXXXX telah disetubuhin secara bergilir oleh ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX dan Anak saksi Xxxxxxxxxx, setelah mendengar cerita dari saksi XXXXXXXXXX saksi langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Anak korban dan Anak korban bercerita bahwa benar dirinya telah disetubuhi secara bergilir oleh ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX dan Anak saksi Xxxxxxxxxx.
Bahwa Menurut keterangan dari Anak korban XXXXXXXXXX, dengan cara ANAK 1.Xxxxxxxxxx melepas celana dan celana dalam Anak korban XXXXXXXXXX kemudian korban terbangun dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx langsung menampar anak saksi XXXXXXXXXX dan disuruh diam agar tidak berisik dan mengancam “KALO NGOMONG AWAS KAMU, SAYA SANTET”, kemudian ANAK 2. Xxxxxxxxxx memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban XXXXXXXXXX kemudian langsung bergantian dengan sdr. XXXXXXXXXX yang menyetubuhi anak korban XXXXXXXXXX dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban kemudian setelah sdr. XXXXXXXXXX selesai menyetubuhi bergantian dengan ANAK 1. Xxxxxxxxxx menyetubuhi anak korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan anak korban , kemudian setelah ANAK 1. Xxxxxxxxxx selesai ;
Bahwa kemudian sore harinya Anak saksi Xxxxxxxxxx menyetubuhi Anak korban dengan cara Anak saksi Xxxxxxxxxx memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Anak korban ;
Bahwa Awalnya pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wib Anak korban pamit kepada saksi XXXXXXXXXX karena sebelumnya Anak korban menginap dirumah saksi XXXXXXXXXX kemudian Anak korban dijemput oleh Anak saksi Xxxxxxxxxx dan pamit mau main ketempat Anak saksi Xxxxxxxxxx karena ada adik Anak saksi XXXXXXXXXX datang dari lampung, setelah itu Anak saksi Xxxxxxxxxx membawa anak korban ke kontrakannya Anak saksi XXXXXXXXXX, kemudian di kontrakannya ANAK sudah ada ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2.Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX dan di kontrakan Anak saksi XXXXXXXXXX anak saksi XXXXXXXXXX di setubuhi secara bergilir oleh ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX.
Bahwa menurut cerita anak korban, ANAK 2. Xxxxxxxxxx menampar pipi sebelah kanan sebelum menyetubuhi anak korban dan mengancam “AWAS LU KALO NGOMONG SAMA ORANG LAIN NANTI GW SANTET” ;
Bahwa Akibat yang dialami anak korban menjadi ketakutan dan menjadi pendiam, serta selalu menyendiri ;
Bahwa Menurut cerita dari anak korban , ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX melakukan persetubuhan tersebut hanya 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati , 1 (satu) potong BH warna merah , 1 (satu) potong celana dalam warna kream yang di pakai oleh anak korban pada saat kejadian ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, para anak pelaku menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Xxxxxxxxxx di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadinya peristiwa tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut berdasarkan cerita dari anak korban terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar pukul : 01.00 wib terjadi di Xxxxxxxxxx ;
Bahwa Anak korban XXXXXXXXXX yang merupakan anak kandung saksi Xxxxxxxxxx berusia 13 (tiga belas) tahun 1 (satu) bulan karena lahir di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2008 dan duduk di bangku SMP Kelas 1 ;
Bahwa yang melakukan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut, ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan ANAK 2.Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , Anak saksi Xxxxxxxxxx ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Anak korban bahwa ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , Anak saksi Xxxxxxxxxx melakukan persetubuhan terhadap Anak korban secara bergantian dimana awalnya Anak korban menginap dirumah Anak saksi XXXXXXXXXX dan pada saat Anak korban sedang tidur lalu Anak korban dibangunkan oleh ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr.XXXXXXXXXX , ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan selanjutnya Anak korban di setubuhi secara bergantian ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB saksi XXXXXXXXXX menghubungi saksi via telepon mengabari saksi bahwa Anak korban telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ANAK 2.Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , ANAK 1. Xxxxxxxxxx ;
Bahwa menurut keterangan dari anak korban ANAK 2.Xxxxxxxxxx menampar anak korban dan disuruh diam agar tidak berisik dan mengancam “KALO NGOMONG AWAS KAMU, SAYA SANTET”.
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa foto 1 (Satu) potong celana jeans warna Biru, 1 (satu) potong switer lengan Panjang warna merah hati, 1 (satu) potong BH warna merah, 1 (satu) potong celana dalam warna kream yang di pakai oleh anak korban pada saat kejadian.
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, para anak pelaku menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Xxxxxxxxxx di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengetahui alasan diperiksa pada saat dipersidangan ini yaitu dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 15.00 Wib di kontrakannya ANAK beralamatkan di Xxxxxxxxxx ;
Bahwa pelakunya adalah ANAK 2.Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan korbannya adalah anak korban XXXXXXXXXX.
Bahwa Awalnya pada hari Senin, 21 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib saksi sedang dirumah, kemudian anak Korban Video Call untuk meminta jemput, tidak lama Hpnya direbut oleh ANAK Xxxxxxxxxx, lalu saksi diancam oleh ANAK Xxxxxxxxxx ”MAU DISANTET” sambil menunjuk-nunjuk saksi dan saksi melihat ANAK Xxxxxxxxxx menampar anak korban pada saat saksi Video Call kemudian HP dimatikan, lalu awal bulan Agustus 2021 anak korban menelpon saksi dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan ANAK 2.Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , ANAK 1. Xxxxxxxxxx ;
Bahwa saksi kerumah anak korban dan menceritakan kejadian tersebut ke saksi Xxxxxxxxxx kemudian saksi Xxxxxxxxxx membawa Anak saksi XXXXXXXXXX kepolres Depok untuk membuat laporan ;
Bahwa menurut keterangan dari anak korban , Anak saksi XXXXXXXXXX, ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX, ANAK 1. Xxxxxxxxxx melakukan persetubuhan kepada anak korban secara bergilir dengan memasukkan alat kelaminnya secara bergantian kedalam kemaluan anak korban ;
Bahwa saksi melihat ANAK 2. Xxxxxxxxxx menampar pipi sebelah kanan anak korban ;
Bahwa Akibat yang dialami anak korban menjadi trauma dan takut untuk bercerita kepada keluarganya setelah kejadian persetubuhan yang dilaporkan ini ;
Bahwa menurut cerita dari anak korban melakukan persetubuhan tersebut hanya satu kali ;
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut Anak membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi Xxxxxxxxxx di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengetahui alasan diperiksa pada saat dipersidangan ini yaitu dalam perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 15.00 Wib di kontrakannya ANAK beralamatkan di Xxxxxxxxxx ;
Bahwa awalnya pada hari Senin, 21 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib saksi Anak sedang dirumah, kemudian anak korban Video Call untuk meminta jemput, tidak lama Hpnya direbut oleh ANAK Xxxxxxxxxx, lalu saksi diancam oleh ANAK 2. Xxxxxxxxxx ”MAU DISANTET” sambil menunjuk-nunjuk saksi dan saksi melihat ANAK 2. Xxxxxxxxxx menampar anak korban pada saat saksi Video Call kemudian HP dimatikan, lalu awal bulan Agustus 2021 anak korban menelpon saksi dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan Anak saksi XXXXXXXXXX, ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX , ANAK 1. Xxxxxxxxxx ;
Bahwa menurut keterangan dari anak korban , Anak saksi XXXXXXXXXX, ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX, ANAK 1. Xxxxxxxxxx melakukan persetubuhan kepada anak korban secara bergilir dengan memasukkan alat kelaminnya secara bergantian kedalam kemaluan anak korban ;
Bahwa sekitar jam 15.00 Wib Anak saksi pulang dari kerja melihat anak korban sedang tiduran kemudian anak saksi merasa terangsang dan ingin menyetubuhi anak korban selanjutnya anak saksi membuka celana anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan anak korban dari arah belakang dan mengeluarkan spermanya di kamar mandi ;
Menimbang, bahwa para Anak pelaku di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan anak Xxxxxxxxxx
Bahwa anak Xxxxxxxxxxsyah mengetahui Anak korban masih di bawah umur;
- Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan para anak berhadapan dengan hukum tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 08.00 Wib yang dilakukan oleh para anak berhadapan dengan hukum di Xxxxxxxxxx.
- Bahwa benar Awalnya para anak berhadapan dengan hukum datang kekonter saksi Anak XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 16.30 Wib kemudian ANAK Xxxxxxxxxx melihat Anak korban XXXXXXXXXX datang kekonter namun hanya sebentar dan pergi kemudian para anak berhadapan dengan hukum menuju kekontrakan ANAK XXXXXXXXXX.
Bahwa pada malam sekitar jam 19.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum berada dikontrakan kemudian para anak berhadapan dengan hukum berangkat ngamen dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal bersama dengan Anak korban kontrakan dan sekitar jam 22.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum pulang kekontrakan dan para anak yang berhadapan dengan hukum melihat Anak korban, bersama dengan Sdr. XXXXXXXXXX sudah berada dikontrakan.
Bahwa sekitar jam 01.00 Wib Sdr. XXXXXXXXXX bersama Anak korban dan saksi anak XXXXXXXXXX berada di dalam ruang tengah (kamar) sedanga tiduran dan ANAK Xxxxxxxxxx mengetahui bahwa Sdr. XXXXXXXXXX menyetubuhi anak korban terlebih dahulu ;
Bahwa ANAK 1. Xxxxxxxxxx masuk kedalam kamar mandi yang mana Anak korban ada di dalam kamar mandi untuk bersih-bersih dan dibuka oleh Anak korban kemudian ANAK 1.Xxxxxxxxxx menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Bahwa kemudian bergantian dengan ANAK 2. Xxxxxxxxxx masuk kedalam dan langsung menyetubuhi Anak korban.
Bahwa ANAK Xxxxxxxxxx melihat ada seseorang yang menghubungi Anak korban dan mendengar ada pembicaraan antara anak korban dengan orang tersebut yang ANAK 2. Xxxxxxxxxx kemudian laki-laki tersebut yang tidak dikenal menghubungi anak korban kembali dan pada saat itu terjadi komunikasi dengan ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan ANAK XXXXXXXXXX sehingga terpancing emosi dan memukul dinding kamar dan mengambil handphone Anak korban dan terjadi pembicaraan saling hujat dan ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan ANAK XXXXXXXXXX mengatakan kepada laki-laki tersebut “sama ini aja mati lo (sambil ngelihatin kertas putih kepada laki-laki tersebut)” dan di jawab “awas lo” kemudian handphone dimatiin.
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib Anak saksi XXXXXXXXXX berangkat kerja sedangkan ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal dikontrakan dan sekitar jam 07.30 Wib ANAK 2. Xxxxxxxxxx melakukan persetubuhan kembali yang kedua kali secara bergantian dengan Sdr. XXXXXXXXXX.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar 11.00 Wib ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan Sdr. XXXXXXXXXX berhasil di amankan dan dibawa kepolres metro depok untuk untuk proses lebih lanjut.
Bahwa ANAK 2. Xxxxxxxxxx dalam melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak korban melakukan pengancaman mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet”
Keterangan Anak Xxxxxxxxxx
Bahwa anak Xxxxxxxxxx mengetahui Anak korban masih di bawah umur;
- Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan para anak berhadapan dengan hukum tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 08.00 Wib yang dilakukan oleh para anak berhadapan dengan hukum di Xxxxxxxxxx.
- Bahwa benar Awalnya para anak berhadapan dengan hukum datang kekonter saksi Anak XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 16.30 Wib kemudian ANAK Xxxxxxxxxx melihat Anak korban datang kekonter namun hanya sebentar dan pergi kemudian para anak berhadapan dengan hukum menuju kekontrakan ANAK XXXXXXXXXX ;
Bahwa pada malam sekitar jam 19.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum berada dikontrakan kemudian para anak berhadapan dengan hukum berangkat ngamen dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal bersama dengan Anak korban kontrakan dan sekitar jam 22.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum pulang kekontrakan dan para anak yang berhadapan dengan hukum melihat Anak korban, bersama dengan Sdr. XXXXXXXXXX sudah berada dikontrakan.
Bahwa sekitar jam 01.00 Wib Sdr. XXXXXXXXXX bersama Anak korban dan saksi anak XXXXXXXXXX berada di dalam ruang tengah (kamar) sedanga tiduran dan ANAK Xxxxxxxxxx mengetahui bahwa Sdr. XXXXXXXXXX menyetubuhi anak korban terlebih dahulu ;
Bahwa ANAK 1. Xxxxxxxxxx masuk kedalam kamar mandi yang mana Anak korban ada di dalam kamar mandi untuk bersih-bersih dan dibuka oleh Anak korban kemudian ANAK 1.Xxxxxxxxxx menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.
Bahwa kemudian bergantian dengan ANAK 2. Xxxxxxxxxx masuk kedalam dan langsung menyetubuhi Anak korban.
Bahwa ANAK Xxxxxxxxxx melihat ada seseorang yang menghubungi Anak korban dan mendengar ada pembicaraan antara anak korban dengan orang tersebut yang ANAK 2. Xxxxxxxxxx kemudian laki-laki tersebut yang tidak dikenal menghubungi anak korban kembali dan pada saat itu terjadi komunikasi dengan ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan ANAK XXXXXXXXXX sehingga terpancing emosi dan memukul dinding kamar dan mengambil handphone Anak korban dan terjadi pembicaraan saling hujat dan ANAK 1.Xxxxxxxxxx dan ANAK XXXXXXXXXX mengatakan kepada laki-laki tersebut “sama ini aja mati lo (sambil ngelihatin kertas putih kepada laki-laki tersebut)” dan di jawab “awas lo” kemudian handphone dimatiin.
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib Anak saksi XXXXXXXXXX berangkat kerja sedangkan ANAK Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal dikontrakan dan sekitar jam 07.30 Wib ANAK 2. Xxxxxxxxxx melakukan persetubuhan kembali yang kedua kali secara bergantian dengan Sdr. XXXXXXXXXX.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar 11.00 Wib ANAK 1. Xxxxxxxxxx dan ANAK 2. Xxxxxxxxxx dan Sdr. XXXXXXXXXX berhasil di amankan dan dibawa kepolres metro depok untuk untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa ANAK 2. Xxxxxxxxxx dalam melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak korban melakukan pengancaman mengatakan “jangan berisik, jangan ngomong orang tua, kalau ngomong keorang nanti saya santet”
Menimbang, bahwa para Anak pelaku dan penasehat hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan yang merupakan ayah kandung dari para Anak pelaku yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para anak pelaku selama ini berkelakuan baik selama di rumah, dan para anak pelaku tergolong sebagai anak yang pendiam ;
Bahwa para anak sangat penurut dan patuh terhadap orang tuannya ;
Bahwa saat ini para anak pelaku tinggal didepok sedangkan orang tua para anak pelaku tinggal di sumatera ;
Bahwa para anak pelaku mencari nafkah di Depok ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para anak pelaku yang dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Awalnya para anak berhadapan dengan hukum datang kekonter saksi Anak XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 16.30 Wib kemudian ANAK XXXXXXXXXX melihat Anak korban datang kekonter namun hanya sebentar dan pergi kemudian para anak berhadapan dengan hukum menuju kekontrakan ANAK XXXXXXXXXX ;
Bahwa benar pada malam sekitar jam 19.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum berada dikontrakan kemudian para anak berhadapan dengan hukum berangkat ngamen dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal bersama dengan Anak korban kontrakan dan sekitar jam 22.00 Wib para anak berhadapan dengan hukum pulang kekontrakan dan para anak yang berhadapan dengan hukum melihat Anak korban, bersama dengan Sdr. XXXXXXXXXX sudah berada dikontrakan kemudian sekitar jam 01.00 Wib Sdr. XXXXXXXXXX bersama Anak korban dan saksi anak XXXXXXXXXX berada di dalam ruang tengah (kamar) sedang tiduran dan ANAK Xxxxxxxxxx mengetahui bahwa Sdr. XXXXXXXXXX menyetubuhi anak korban terlebih dahulu ;
Bahwa benar ANAK 1. Xxxxxxxxxx masuk kedalam kamar mandi yang mana Anak korban ada di dalam kamar mandi untuk bersih-bersih dan dibuka oleh Anak korban kemudian ANAK 1.Xxxxxxxxxx menyetubuhi korban di dalam kamar mandi kemudian bergantian dengan ANAK 2. Xxxxxxxxxx masuk kedalam dan langsung menyetubuhi Anak korban.
Bahwa benar ANAK XXXXXXXXXX melihat ada seseorang yang menghubungi Anak korban dan mendengar ada pembicaraan antara anak korban dengan orang tersebut kemudian laki-laki tersebut yang tidak dikenal menghubungi anak korban kembali dan pada saat itu terjadi komunikasi dengan ANAK 1.XXXXXXXXXX dan ANAK XXXXXXXXXX sehingga terpancing emosi dan memukul dinding kamar dan mengambil handphone Anak korban dan terjadi pembicaraan saling hujat kemudian para anak yang berhadapan dengan hukum mengatakan kepada laki-laki tersebut “sama ini aja mati lo (sambil ngelihatin kertas putih kepada laki-laki tersebut)” dan di jawab “awas lo” kemudian handphone dimatiin.
Bahwa sekitar jam 07.00 Wib Anak saksi XXXXXXXXXX berangkat kerja sedangkan para anak yang berhadapan dengan hukum dan Sdr. XXXXXXXXXX tinggal dikontrakan dan sekitar jam 07.30 Wib ANAK 2. XXXXXXXXXX melakukan persetubuhan kembali yang kedua kali secara bergantian dengan Sdr. XXXXXXXXXX ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar 11.00 Wib para anak yang berhadapan dengan hukum dan Sdr. XXXXXXXXXX berhasil di amankan dan dibawa kepolres metro depok untuk untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak pelaku dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak pelaku telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Perbuatan para Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak oleh karena dakwan penuntut umum berbentuk alternative maka Hakim anak akan langsung membuktikan dakwaan dari penuntut umum yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur anak sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mepertimbangkan sebagai berikut :
a.d 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Anak pelaku Anak Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim anak selama Persidangan ternyata Anak pelaku Xxxxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Hakim anak berpendapat para Anak yang berhadapan dengan hukum dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim anak berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
A.d.2 unsur Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang bahwa dimaksud dengan kekerasan adalah perbuatan yang dapat menimbulkan saksi dan luka baik secara fisik maupun secara Psikis terhadap korban ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pesetubuhan adalah bertemunya kelamin pria dan wanita ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun pada saat kejadian perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Anak yang berhadapan dengan hukum serta dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan di persidangan yang saling berkesesuian maka Hakim anak menilai bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar Jam 22.00 Wib Anak korban XXXXXXXXXX dijemput oleh Anak saksi Xxxxxxxxxx di rumah Saksi XXXXXXXXXX di daerah Bojongsari Depok kemudian ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx membawa Anak Saksi XXXXXXXXXX langsung kekontrakannya setelah sampai dikontrakan sudah ada para anak yang berhadapan dengan hukum dan Sdr. Xxxxxxxxxx kemudian Anak korban masuk kedalam kontrakan tersebut dan ngobrol bersama-sama dengan para anak yang berhadapan dengan hukum serta Sdr. Xxxxxxxxxx serta ANAK SAKSI Xxxxxxxxxx kemudian karena Anak Saksi XXXXXXXXXX sudah mengantuk kemudian tertidur di atas Kasur ;
Menimbang bahwa benar pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 01.00 Wib dan jam 08.00 Wib yang dilakukan oleh ANAK Xxxxxxxxxx dan Anak Xxxxxxxxxx dan sdr. XXXXXXXXXX telah melakukan persetubuhan dengan anak Xxxxxxxxxx, yang padaa saat itu anak korban dibawa oleh anak saksi Xxxxxxxxxx kerumah kontrakan di Xxxxxxxxxx. Kemudian malam itu anak Xxxxxxxxxx dan anak Xxxxxxxxxx melakukan hubungan dengan anak korban dengan cara memasukkan kelamin para anak pelaku kedalam kelamin anak korban sampai mengeluarkan sperma kemudian setelah melakukan hubungan dengan anak korban pada malam itu anak korban menghubungi saksi xxxxxxxxxx selaku temannya anak korban meminta kepada saksi Xxxxxxxxxx untuk menjemput anak korban dirumah kontrakan milik dari anak Xxxxxxxxxx, kemudian komunikasi antara anak korban diketahui oleh anak Xxxxxxxxxx dan anak Xxxxxxxxxx kemudian menghampiri anak korban dan mengambil Handphone milik anak korban kemudian anak Xxxxxxxxxx berbicara dengan saksi Xxxxxxxxxx untuk jangan menggangu anak korban dan jangan menghubungi anak korban saat ini kalau saksi melawan akan disantet mendengar kata-kata dari anak xxxxxxxxxx tersebut membuat anak korban dibawah tekanan secara psikis dan mengalami ketakutan, setelah itu para anak pelaku kembali tidur kemudian pada paginya anak Xxxxxxxxxx kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya dengan anak korban dan menurut keterangan anak korban bahwa anak korban pernah dimarahi oleh anak Xxxxxxxxxx dan menampar pipi anak korban ;
Menimbang bahwa hal itu dibuktikan dengan visum et repertum nomor Visum Et Repertum Nomor : VER / xxx / VER-PPT-KSA / IX/ 2021 / Rumkit Bhay TK I tanggal 15 September 2021 atas nama XXXXXXXXXX Yang di tandatangani oleh dr.Naufal Rafif Putranta
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tiga belas tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda perlukan.Pada pemeriksaaan alat kelamin di dapatkan robekan lama pada selaput dara akibat persetubuhan.Di dapatkan kehamilan usia lima sampai enam minggu.Pada pemeriksaan psikologi di dapatkan kecemasan, perasaan takut, perasaan marah terhadap pelaku, lebih emosional, perubahan pola tidur.;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka Hakim anak menilai untuk unsur ini telah terpenuhi ;
a.d 3Unsur Anak sebagai Pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak pelaku serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta bahwa benar para anak saat ini masih berumur 17 Tahun dan pada saat dipersidangan Abh telah pula mengakui indentitas tersebut dihadapan Hakim anak kemudian pada saat anak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum para anak pelaku masih berusia 17 Tahun artinya masih dikategorikan anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka untuk unsure ini Hakim anak menilai telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan dari penuntut umum telah terbukti maka sudah seharusnya anak dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan dari Penutut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Anak pelaku telah dinyatakan bersalah dan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meniadakan sifat pidana pada diri para Anak pelaku, baik alasan pemaaf atas kesalahannya maupun alasan pembenar atas perbuatannya, sehingga para Anak pelaku dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya para Anak pelaku sepatutnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan asas rasa keadilan, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Anak pelaku telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Anak pelaku ditahan dan penahanan terhadap para Anak pelaku dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Anak pelaku tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum tidak mengajukan barang-barang bukti pada saat dipersidangan sehingga tidak ada yang akan dipertimbangkan terhadap barang bukti tersbeut ;
Menimbang, bahwa Hakim juga akan mempertimbangkan pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan atas diri dan perbuatan anak pelaku sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan, dimana Pembimbing Kemasyarakatan berpendapat apabila perbuatan yang didakwakan pada diri anak pelaku terbukti di persidangan, agar kiranya anak pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dan untuk dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan anak kemudian orang tua para anak menyampaikan bahwa masih mampu untuk mendidik para anak tersebut, kemudian Hakim anak meniliai jika dilihat juga dengan perbuatan yang dilakukan oleh para anak yang berhadapan dengan hukum merupakan perbuatan yang tidak terpuji sehingga harus diperlukan untuk pembinaan terhadap para anak sebagai tersebut di lembaga pemasyarakat khusus anak ;
Menimbang bahwa terhadap hasil penelitian tersebut Hakim anak menilai bahwa para anak sebagai pelaku harus diberikan edukasi yang baik oleh pihak Pembimbing Kemasyarakatan karena anak harus dibina didalam lembaga Pemasyarakatan Khusus anak dengan tujuan untuk dapat membentuk karakter dan jati diri yang baik dikemudian hari ;
Menimbang bahwa dipersidangan para anak yang berhadapan dengan hukum dan orang tua para anak telah mengajukan permohonan agar hendaknya hukuman anak dapat diringankan dengan alasan bahwa anak menyesal terhadap perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terhadap hal ini Hakim anak menilai bahwa sesuatu hal yang dipandang baik karena dengan adanya kesadaran yang tumbuh didalam diri para anak tersebut dengan tujuan untuk merubah sikap Dan prilakunya kearah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Anak pelaku, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan diri Anak pelaku ;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Perbuatan para Anak merusak amsa depan anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa para Anak pelaku mengakui terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa para Anak pelaku menyesali perbuatannya ;
Bahwa para Anak pelaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Anak pelaku dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 1 Jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Anak Xxxxxxxxxx bersama Anak Xxxxxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Xxxxxxxxxx bersama Anak Xxxxxxxxxx dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan pelatihan kerja kepada Anak Xxxxxxxxxx bersama Anak Xxxxxxxxxx selama 5 ( lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar anak pelaku tetap berada di dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada anak pelaku masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021, oleh MUHAMMAD IQBAL HUTABARAT, S.H.,M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Depok, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Mindoria Sihite, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh JEHAN R DARWIN S.H. Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Depok dan para Anak pelaku dengan didampingi penasehat hukumnya, orang tua para Anak pelaku tanpa dihadiri oleh Petugas Bapas ;
Panitera Pengganti, Hakim,
MINDORIA SIHITE, SH.M. IQBAL HUTABARAT, S.H., M.H.