397/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TIAZARA LENGGOGENI, SH. Terdakwa: ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin Alm. AJA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (ALM) AJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara berlanjut”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merek ADVAN I5C+ berwarna hitam dengan IMEI 1 : 354065080661411 dan IMEI 2: 354065080861417; 1 (satu) buah Name Tag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan BARESKRIM dan dibawah foto bertuliskan BRIPTU ZAENAL ABIDIN. Dirampas Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 397/Pid.Sus/2021/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Zaenal Abidin Alias Zaenal Bin Alm. Aja
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/12 Oktober 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan
Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa Zaenal Abidin Alias Zaenal Bin Alm. Aja ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2021 sampai dengan tanggal 9 Desember 2021;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi San Salvator Ngaro Keli, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Taman Indah II, rt.003 rw.05 No. 34 Kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis Kota Depok, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 17 November 2021, Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN.Dpk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Dpk tanggal 10 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Dpk tanggal 10 November 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (ALM) AJA terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum melakukan menipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dengan tujuan agar Informasi Eelektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (ALM) AJA selama3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merek ADVAN I5C+ berwarna hitam dengan IMEI 1 : 354065080661411 dan IMEI 2: 354065080861417;
1 (satu) buah Name Tag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan BARESKRIM dan dibawah foto bertuliskan BRIPTU ZAENAL ABIDIN.
Dirampas Dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman terdakwa;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar dikurangi hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (Alm) AJA pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Aster yang beralamat di Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok dan Rumah Bibi Tersangka Jalan Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dan pasal 84 ayat (4) KUHP Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, Terdakwa ditahan pada Rutan Polres Metro Depok, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Depok dan Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang ada sangkut pautnya sehingga dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan perkara maka Pengadilan Negeri Depok berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2014 Terdakwa membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Zaenal Abidin, kemudian Terdakwa mulai mengunggah tulisan dan foto ke dalam akun facebook Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Pada awal tahun 2020 dan bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Aster dengan alamat Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, Terdakwa mengunggah foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, foto tersebut Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin. Selain itu Terdakwa juga menuliskan pada Bio Akun Facebooknya berupa kata-kata ”Briptu”, ”Mabes Polri”, ”Resmob Kriminal”, ”bekerja di Penyidik Narkoba”, ”Bekerja di Bareskrim Mabes Polri” yang juga dibuat di waktu dan tempat yang sama dengan Terdakwa mengunggah foto tersebut. Perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin, selain ituTerdakwa bukan merupakan anggota Polri ataupun bekerja di Bareskrim Mabes Polri, Resmob Kriminal, Penyidik Narkoba. Foto dimaksud sebagaimana pada gambar tangkapan layar dibawah ini.
Pada tanggal 4 Juli 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Terdakwa telah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di dada sebelah kiri didepan sebuah mobil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I., foto dimaksud sebagaimana pada gambar tangkapan layar dibawah ini.
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah berupa foto dirinya menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Polri, kemudian Pada tanggal 23 Juli 2021 bertempat di Rumah Bibi Tersangka Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, foto tersebut telah dijadikan foto profil akun Facebook oleh Terdakwa, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I., foto dimaksud sebagaimana pada gambar tangkapan layar dibawah ini.
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher, kemudian Terdakwa Pada tanggal 30 Juli 2021 bertempat di Rumah Bibi Tersangka Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I., foto dimaksud sebagaimana pada gambar tangkapan layar dibawah ini.
Pada 1 Agustus 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Terdakwa telah mengunggah dan menjadikan foto sampul yangberisi 3 foto dalam bentuk kolase, yang dua foto diantaranya adalah foto Terdakwa menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Kepolisian R.I. pada dada sebelah kiri dengan menggunakan nametag yang ditaruh melingkar di lehernya dan foto Terdakwa berjaket coklat dengan melingkarkan senjata revolver dibadannya, perbuatan Terdakwa tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengerahuan dari Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan merupakan anggota Kepolisian R.I., foto dimaksud sebagaimana pada gambar tangkapan layar dibawah ini.
Terdakwa juga membuat akun Instagram dengan nama akun zaenal_abidin1996 sekira bulan Agustus 2021 kemudian masih disekira bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Terdakwa telah mengunggah 3 (tiga) foto yang terdiri dari foto :
Foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, yang Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin, perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin.
Foto Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian Dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I.,
Foto Terdakwa menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa.
berikut tangkapan layarnya :
Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah beberapa tulisan dan foto serta menjadikan foto-foto sebagai foto profil dan foto sampul sebagaimana tersebut diatas pada akun facebook dengan nama Zaenal Abidin dan mengunggah beberapa foto sebagaimana tersebut diatas pada akun Instagram dengan nama zaenal_abidin1996 yang seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. bernama sdr. Zaenal Arifin dan seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. dengan maksud agar bisa berkenalan dengan banyak perempuan.Perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan Saksi Dwi Shintia Rosa percaya seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian R.I.sehingga Saksi Dwi Shintia Rosa mau berkenalan dan menjadi pacar Terdakwa kemudian melakukan hubungan badan dengan Terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer tanggal 27 September 2021 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika R.I. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone ADVAN 15C+ dengan IMEI1 : 354065080661411 dan IMEI2 : 3540650808617 dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan secara forensik digital terhadap handphone tersebut ditemukan foto-foto yang sama dengan foto-foto yang terdapat pada media sosial Terdakwa yang telah ditunjukan oleh Penyidik.
Perbuatan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (Alm) AJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dwi Shintia Rosa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehuubngan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik;
Bahwa yang menajdi korban tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi sendiri yang melaprokan perbuatan Terdakwa ke Polisi;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada bulan Maret 2020 di Jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok;
Bahwa Terdakwa mengaku kepada saksi sebagai anggota Polri dengan cara menggunakan foto anggota Brimob Polri yang bernama Briptu Zaenal Abidin dimedia social Facebook dan Instagram;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun instgram @Zaenal_Abidin1996 dan akun Facebook Zaenal Abidin;
Bahwa kemudian Terdakwa menunjukan KTA dia sebagai anggota polri, pada awal kenalan melalui media social facebook terlapor mengaku sebagai seorang anggota Polri sehingga saksi percaya bahwa terlapor itu memang anggota polri;
Bahwa perbuatan terdakwa berawal pada bulan Maret 2020 Terdakwa menggunakan Facebook dengan foto profil menggunakan anggota polri yang menggunakan seragam dinas resmi dengan akun yang bernama Zaenal Abidin menghubungi saksi untuk berkenalan melalui pesan facebook. selanjutnya saksi buka pesan tersebut, dan membalas pesan tersebut. selanjutnya Terdakwa meminta nomor Whatsapp saksi, dan saksi berikan disaat itu saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa “Apakah Anggota Polri? Dines Dimana?” dan dijawab oleh Terdakwa “Iya Anggota Polri, Dines Dimabes Polri?”. Setelah itu Terdakwa menunjukan nametag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan bareskrim dan dibawah foto bertuliskan Briptu Zainal A. oleh karena itu saksi percaya kepada Terdakwa;
Bahwa hubungan saksi dan Terdakwa semakin dekat, hingga Terdakwa sering main kerumah saksi yang berada di Jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok dan setiap Terdakwa main kerumah saksi, Terdakwa selalu menggunakan atribut POLRI sehingga saksi semakin percaya bahwa Terdakwa itu anggot POLRI resmi;
Bahwa dikarenakan Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polri sehingga saksi dan Terdakwa pacar dan akhirnya saksi dan Terdakwa melakukan hubungan intim dan saksi bersedia berhubungan intim karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi dan saksi mau menikah dengan Terdakwa karena Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polri;
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa melakukan hubungan intim Terdakwa mulai jarang menemui saksi dan setiap kali saksi hubungi Terdakwa mengaku selalu piket tiap malam, selanjutnya saya mengkonfirmasi kepada tetangga saksi yang bernama saudara Rudi Siswanto yang kemudian saudara Rudi Siswanto mengkonfirmasi bahwa Terdakwa bukan Anggota Polri resmi dan pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021, saksi telah dikonfirmasi oleh pihak INTELMOB (Intelejen Brimob) Polda Metro Jaya bahwa Terdakwa hanya mengaku-ngaku sebagai Anggota Polri yang menggunakan foto anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bernama Briptu Zainal Abidin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Yossi Karunia Apriando dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubngan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di lingkungan RT.09/RW.22, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saudara Setyo;
Bahwa pada saat itu saudara Setyo mengirimkan screenshot akun Facebook milik Terdakwa yang menggunakan profil picture anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya atas nama Zaenal A. berseragam dinas Polri dan berpangkat Briptu dan pada saat itu Terdakwa sudah diamankan oleh warga di alamat Jalan Pekapuran RT.09/RW.22, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga karena pada saat itu Terdakwa membawa ID Card dengan nama Briptu Zaenal A. dan berlambangkan Polda Metro Jaya serta bertuliksan Bareskrim;
Bahwa setelah saksi menerima laporan tersebut selanjutnya saksi lagnsung menuju tempat tersebut dan setelah saksi mengecek kelokasi ternyata benar Terdakwa sudah diamankan oleh warga;
Bahwa Terdakwa sampai diamankan oleh warga karena Terdakwa menggunakan foto profil anggota Brimob, yaitu Briptu Zaenal A. yang merupakan anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya serta menyantumkan pekerjaan sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri, yang mana sebenarnnya Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan Terdakwa mengaku sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Terdakwa telah mengaku sebagai Briptu Zaenal A. yang merupakan anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya serta menyantumkan pekerjaan sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri, yang mana pada kenyataannya Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri dalam aktu facebook Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga lingkungan RT.09/RW.22, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Zaenal Arifin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubngan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada bulan Maret 2020 di Jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saudari Dwi Shintia Rosa;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut berdasarkan cerita dari saudara Rudi Siswanto;
Bahwa pada saat itu saudari Dwi Shintia Rosa menanyakan kepada saudara Rudi Siswanto megenai Terdakwa apakah Terdakwa benar seorang Anggota Polri yang berdinas di Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya atas nama Zaenal A. Briptu dan setelah saudara Rudi Siswanto cek ternyata Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri Aktif;
Bahwa Saudara Rudi Siswanto tahu Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri Aktif awalnya saudara Rudi Siswanto mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Anggota Polri selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 saya menemui Terdakwa dirumah korban yaitu Dwi Shintia Rosa dikediaman korban yang berada tidak jauh dari rumah saksi yang beralamat di jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, setelah saksi dan saudara Rudi Siswanto menemui Terdakwa saksi dan saudara Rudi Siswanto mengetahui kalau Terdakwa bukan merupakan anggota Polri Aktif akan tetapi hanya seorang Mitra Polri (Security) dan pada saat itu Terdakwa menguasai Name Tag berwarna kuning yang tertera foto Terdakwa diatas foto bertulisan Bareskrim dan dibawah foto bertuliskan Briptu Zaenal Abidin;
Bahwa setelah ditemui Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri Aktif akan tetapi hanya seorang Mitra Polri (Security). Dan Terdakwa juga menguasai Name Tag berwarna kuning yang tertera foto Terdakwa diatas foto bertulisan Bareskrim dan dibawah foto bertuliskan Briptu Zaenal Abidin;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar Terdakwa dapat berkenalan dengan korban dan berpacaran dan akhirnya berhubungan badan;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Terdakwa dimedia social Facebook dan Instagram. Terlapor menggunakan akun instagram @Zaenal_Abidin1996 dan akun Facebook Zaenal Abidin;
Bahwa yang membuat korban percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa menggunakan foto palsu Anggota Brimob Polri dimedia social facebook dan instagram dan sehari-hari Terdakwa selalu menggunakan atribut Polri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat korban mengalami guncangan psikologi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Setyo Yuwono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubngan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada bulan Maret 2020 di Jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saudari Dwi Shintia Rosa;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut berdasarkan cerita dari saudara Rudi Siswanto;
Bahwa pada saat itu saudari Dwi Shintia Rosa menanyakan kepada saudara Rudi Siswanto megnenai Terdakwa apakah Terdakwa benar seorang Anggota Polri yang berdinas di Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya atas nama Zaenal A. Briptu dan setelah saudara Rudi Siswanto cek ternyata Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri Aktif;
Bahwa saudara Rudi Siswanto tahu Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri Aktif awalnya saudara Rudi Siswanto mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Anggota Polri selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 saksi menemui Terdakwa dirumah korban yaitu Dwi Shintia Rosa dikediaman korban yang berada tidak jauh dari rumah saksi yang beralamat di jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok;
Bahwa setelah saksi dan saudara Rudi Siswanto menemui Terdakwa saksi dan saudara Rudi Siswanto mengetahui kalau Terdakwa bukan merupakan anggota Polri Aktif akan tetapi hanya seorang Mitra Polri (Security) dan pada saat itu Terdakwa menguasai Name Tag berwarna kuning yang tertera foto Terdakwa diatas foto bertulisan Bareskrim dan dibawah foto bertuliskan Briptu Zaenal Abidin;
Bahwa saksi diberi tahu oleh saudara Rudi Siswanto ada seseorang yang menggunakan atribut Polri sedang berada di Jalan Perkapuran RT.09/RW.022 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 saksi bersama dengan saudara Rudi Siswanto, menanyakan kepada korban terkait identitas Terdakwa dan dari mana korban kenal, selanjutnya korban menjawab bahwa, korban berkenalan menggunakan akun facebook Zaenal Abidin yang menggunakan foto profil anggota Brimob Polri;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar Terdakwa dapat berkenalan dengan korban dan berpacaran dan akhirnya berhubungan badan;
Bahwa sarana yang digunakan oleh Terdakwa dimedia social Facebook dan Instagram. Terlapor menggunakan akun instagram @Zaenal_Abidin1996 dan akun Facebook Zaenal Abidin;
Bahwa yang membuat korban percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa menggunakan foto palsu Anggota Brimob Polri dimedia social facebook dan instagram dan sehari-hari Terdakwa selalu menggunakan atribut Polri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Bhakti Suhendarwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehuubngan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di lingkungan RT.09/RW.22, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
Bahwa saksi tahu kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saudara Setyo;
Bahwa pada saat itu saudara Setyo mengirimkan screenshot akun Facebook milik Terdakwa yang menggunakan profil picture anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya atas nama Zaenal A. berseragam dinas Polri dan berpangkat Briptu dan pada saat itu Terdakwa sudah diamankan oleh warga di alamat Jalan Pekapuran RT.09/RW.22, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh warga karena pada saat itu Terdakwa membawa ID Card dengan nama Briptu Zaenal A. dan berlambangkan Polda Metro Jaya serta bertuliksan Bareskrim;
Bahwa setelah saksi menerima laporan tersebut selanjutnya saya lagnsung menuju tempat tersebut dan setelah saksi mengecek kelokasi ternyata benar Terdakwa sudah diamankan oleh warga;
Bahwa Terdakwa sampai diamankan oleh warga karena Terdakwa menggunakan foto profil anggota Brimob, yaitu Briptu Zaenal A. yang merupakan anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya serta menyantumkan pekerjaan sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri, yang mana sebenarnnya Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan Terdakwa mengaku sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri;
Bahwa Terdakwa telah mengaku sebagai Briptu Zaenal A. yang merupakan anggota Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya serta menyantumkan pekerjaan sebagai Penyidik Narkoba Bareskrim Mabes Polri, yang mana pada kenyataannya Terdakwa bukan merupakan Anggota Polri dalam aktu facebook Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Maharadien Arisandi, S.H., CEH., CHFI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS yang sekarang ini bertugas sebagai Analis Hukum Seksi Penyidikan Subdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aplikasi Informatika;
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli ITE sebanyak 11 (sebelas) kali oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Pusat;
Bahwa ahli memberikan keterangan Ahli berdasarkan dengan surat tugas nomor : 394/DJAI.6/KP.01.06/SA/09/ 2021 tanggal 17 September 2021;
Bahwa unsur yang terkadung dalam Pasal 1 butir 21 UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dianggap seolah-olah data yang otentik;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, yang dimaksud dari kata “Dengan sengaja” adalah Perbuatan yang dilakukan dengan adanya niat (mens rea) atas kesadaran akan kemungkinan, kesadaran akan maksud, dan/atau kesadaran akan kepastian, sedangkan Kata “tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU ITE adalah tanpa kewenangan atau tanpa izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, atau persetujuan dari pemilik hak, Manipulasi adalah upaya dengan kepandaian atau alat perangkat dengan tujuan merekayasa untuk mencapai suatu tujuan yang merugikan orang lain, Penciptaan adalah membuat suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sebelumnya tidak ada, Perubahan melakukan modifikasi terhadap suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, penghilangan adalah menghapus dan/atau mengurangi suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, Pengrusakan adalah membuat suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminyasedangkan yang dimaksud dianggap seolah-olah data otentik adalah menganggap suatu sumber Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan sumber yang dapat dipercaya dan dijamin kebenaran serta keasliannya;
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikaitkan dengan perbuatan sebagaimana kronologis di atas sebagai berikut : Setiap Orang :Zaenal Abidin Alias Zaenal Bin (Alm) Aja adalah orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam definisi “Orang” dalam Pasal 1 angka 21 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum : perbuatan Terdakwa yang terlebih dulu mengakses facebook, selanjutnya menggunakan foto profil pada akun facebook dengan memilih foto pada perangkat yang digunakan oleh pelaku untuk kemudian diunggah kedalam media sosial facebook, hal tersebut adalah kesengajaan yang dilandasi niat, oleh karena konten berupa foto yang menampilkan ketelanjangan yang digunakan sebagai foto profil pelaku melalui media sosial facebook tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik foto tersebut maka dapat dipastikan tindakan Pelaku tidak mempunyai alas hukum yang kuat berdasarkan kewenangan, peraturan, maupun izin untuk menyebarkan konten tersebut, perbuatan Terdakwa yang membuat dan menggunakan foto milik orang lain berseragam polri pada laman facebook agar orang lain percaya bahwa pemilik akun tersebut adalah seorang anggota polri sebagaimana pada foto tersebut dengan tujuan tertentu dapat dikategorikan menciptakan, untuk Foto dan status yang dibuat, disimpan, dan dikirimkan secara elektronis merupakan bagian dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) dan angka (4) UU ITE. Dengan demikian foto yang digunakan pada laman media sosial facebook dan instagram dapat dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, untuk perbuatan Terdakwa yang membuat akun facebook dan instagram menggunakan foto milik orang lain berseragam Polri dengan tujuan agar korban mempercayai bahwa pelaku adalah seseorang anggota Polri maka perbuatan pelaku tersebut termasuk upaya agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap seolah-olah otentik;
Bahwa menurut pendapat ahli perbuatan Terdakwa tersebut telah seluruh unsur pada Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Pemalsuan Dokumen Elektronik tersebut dengan cara Terdakwa menggunakan media social Facebook dengan akun Zaenal Abidin dan Instagram dengan akun Zaenal Abidin dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Bareskrim Mabes Polri dan memasang Profil menggunakan Foto seorang anggota Polri berseragam dinas bernama Zaenal Abidin;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan Pemalsuan Dokumen Elektronik tersebut sendiri;
Bahwa Terdakwa ini bukan seorang anggota Polri atau pernah menjadi anggota Polri;
Bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada tahun 2014, Terdakwa menempatkan foto foto Terdakwa menggunakan kaos coklat Polri dengan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri dan foto membawa senjata api jenis Revolver di galeri foto pada akun Facebook milik Terdakwa atas nama Zaenal Abidin, kemudian sekira awal tahun 2019 Terdakwa mencari akun facebook anggota polri bernama sama dengan Terdakwa Zaenal Abidn setelah Terdakwa mendapatkan, Terdakwa mengambil Foto anggota Polri yang berseragam dinas bertuliskan nama Zaenal Abidin berpangkat Briptu yang berdinas di Brimob;
Bahwa selanjutnya Terdakwa gunakan untuk foto Profil Facebook milik Terdakwa serta menuliskan BIO Terdakwa bekerja di Bareskrim Polri, dan pada tanggal 27 Agustus 2021 Terdakwa melakukan hal yang sama pada akun Instagram milik Terdakwa dengan nama Zaenal Abidin;
Bahwa yang Terdakwa dalam melakukan hal tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu yang mana Terdakwa menyiap kaos dengan cara membeli di Kelapa Dua, lalu Terdakwa membeli korek api yang menyerupai senjata api jenis Revolver secara online di media online jual beli OLX. Kemudian Terdakwa juga membuat ID Card Bareskrim dengan nama Briptu Zaenal A Mabes Polri;
Bahwa Terdakwa memperoleh ID Card Bareskrim dengan nama Briptu Zaenal Abidin A Mabes Polri yaitu dengan cara membuat sendiri di Warnet didaerah Gg. Beli Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur sekira pada tahun 2018;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengaku sebagai Anggota Polri di media social agar bisa berkenalan dengan mudah terhadap perempuan dan Terdakwa bisa mencari teman perempuan di Facebook sebanyak banyaknya agar dari teman perempuan di Facebook tersebut Terdakwa bisa mendekati perepmpuan yang suka dengan Terdakwa karena pekerjaan Terdakwa seorang anggota Polri dan bisa Terdakwa jadikan pacar untuk Terdakwa ajak berhubungan badan (intim);
Bahwa setelah Terdakwa memasang foto Terdakwa menggunakan kaos Polri dan menggunakan senjata api serta mengaku sebagai anggota Polri di media social Facebook dan Instagram ada teman perempuan di Facebook yang berhasil Terdakwa jadikan pacar dan berhubungan badan (intim) yaitu saudari Dwi Sintia Rosa Alias Tia;
Bahwa Terdakwa mengaku sebagai anggota Polri dan berpacaran dengan korban sejak bulan Juni 2021;
Bahwa selama Terdakwa pacaran dengan korban sudah melakukan hubungan badan /intim sejak bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021;
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali dalam seminggu Terdakwa bisa melakukan sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa melakukannya di Wisma Jalan Raya Putri Tunggal Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok dengan membayar sewa sebesa Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu) untuk 24 Jam dan terkadang melakukanya di rumah korban yang beralamat di Kampung Babakan RT.09/RW.22 Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok pada saat rumah dalam keadaan kosong;
Bahwa korban mengetahui Terdakwa bukan Anggota Polri sejak tanggal 29 Agustus 2021 disaat Terdakwa di Introgasi oleh keluarga korban karena curiga dan Terdakwa mengaku bukan anggota Polri melainkan pernah menjadi Pokdar Polsek Pasar Rebo pada tahun 2018 sampai dengan 2019;
Bahwa Terdakwa membuat akun Facebook dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan Profil anggota Brimob Briptu Zaenal Abidin tersebut menggunakan handphone merk Advance I 5c Plus warna Hitam dengan sim card 3 (Tri) Nomor : 089696364831;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak kenal dengan foto yang Terdakwa gunakan dalam akut facebook Terdakwa tersebut yang mana foto tersebut Terdakwa ambil tanpa seizin pemilik orang tersebut dimedia social facebook;
Bahwa Foto tersebut Terdakwa unggah pada tanggal 30 Juli 2021 dirumah bibi Terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 RT.06/RE.09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur;
Bahwa Terdakwa menggunakan Profil anggota Brimob Briptu Zaenal Abidin pada akun Facebook milik saya tersebut pada awal Tahun 2019 di Lapak Burug Dara di Jalan Aster Sukatani Kota Depok;
Bahwa Terdakwa memiliki akun Facebook dengan nama Zaenal Abidin sejak akhir tahun 2014 dengan email [email protected] untuk akun Instagram dengan nama ZAENAL ABIDIN dengan email [email protected] sejak tanggal 28 Agustus 2021;
Bahwa tujuan Terdakwa mebuat akun tersebut agar Terdakwa dapat berkenalan dengan wanita yang akan Terdakwa jadikan pacar dan akan Terdakwa ajak untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP merek ADVAN I5C+ berwarna hitam dengan IMEI 1 : 354065080661411 dan IMEI 2: 354065080861417;
1 (satu) buah Name Tag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan BARESKRIM dan dibawah foto bertuliskan BRIPTU ZAENAL ABIDIN.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 di Lapak Burung Dara Aster yang beralamat di Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok dan Rumah Bibi Tersangka Jalan Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur;
Bahwa awalnya Terdakwa pada tahun 2014 Terdakwa membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Zaenal Abidin, kemudian Terdakwa mulai mengunggah tulisan dan foto ke dalam akun facebook Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Pada awal tahun 2020 dan bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Aster dengan alamat Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, Terdakwa mengunggah foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, foto tersebut Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin. Selain itu Terdakwa juga menuliskan pada Bio Akun Facebooknya berupa kata-kata ”Briptu”, ”Mabes Polri”, ”Resmob Kriminal”, ”bekerja di Penyidik Narkoba”, ”Bekerja di Bareskrim Mabes Polri” yang juga dibuat di waktu dan tempat yang sama dengan Terdakwa mengunggah foto tersebut. Perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin, selain ituTerdakwa bukan merupakan anggota Polri ataupun bekerja di Bareskrim Mabes Polri, Resmob Kriminal, Penyidik Narkoba;
Pada tanggal 4 Juli 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Terdakwa telah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di dada sebelah kiri didepan sebuah mobil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah berupa foto dirinya menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Polri, kemudian Pada tanggal 23 Juli 2021 bertempat di Rumah Bibi Tersangka Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, foto tersebut telah dijadikan foto profil akun Facebook oleh Terdakwa;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher;
Pada 1 Agustus 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Terdakwa telah mengunggah dan menjadikan foto sampul yang berisi 3 foto dalam bentuk kolase, yang dua foto diantaranya adalah foto Terdakwa menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Kepolisian R.I. pada dada sebelah kiri dengan menggunakan nametag yang ditaruh melingkar di lehernya dan foto Terdakwa berjaket coklat dengan melingkarkan senjata revolver dibadannya;
Terdakwa juga membuat akun Instagram dengan nama akun zaenal_abidin1996 sekira bulan Agustus 2021 kemudian masih disekira bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Terdakwa telah mengunggah 3 (tiga) foto yang terdiri dari foto :
Foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, yang Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin, perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin.
Foto Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian Dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I;
Foto Terdakwa menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah beberapa tulisan dan foto serta menjadikan foto-foto sebagai foto profil dan foto sampul sebagaimana tersebut diatas pada akun facebook dengan nama Zaenal Abidin dan mengunggah beberapa foto sebagaimana tersebut diatas pada akun Instagram dengan nama zaenal_abidin1996 yang seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. bernama sdr. Zaenal Arifin dan seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. dengan maksud agar bisa berkenalan dengan banyak perempuan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan saksi Dwi Shintia Rosa percaya seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian R.I.sehingga Saksi Dwi Shintia Rosa mau berkenalan dan menjadi pacar Terdakwa kemudian melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer tanggal 27 September 2021 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika R.I. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone ADVAN 15C+ dengan IMEI1 : 354065080661411 dan IMEI2 : 3540650808617 dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan secara forensik digital terhadap handphone tersebut ditemukan foto-foto yang sama dengan foto-foto yang terdapat pada media sosial Terdakwa yang telah ditunjukan oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (Alm) AJA yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 di Lapak Burung Dara Aster yang beralamat di Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok dan Rumah Bibi Tersangka Jalan Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur;
Bahwa awalnya Terdakwa pada tahun 2014 Terdakwa membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Zaenal Abidin, kemudian Terdakwa mulai mengunggah tulisan dan foto ke dalam akun facebook Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Pada awal tahun 2020 dan bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Aster dengan alamat Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, Terdakwa mengunggah foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, foto tersebut Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin. Selain itu Terdakwa juga menuliskan pada Bio Akun Facebooknya berupa kata-kata ”Briptu”, ”Mabes Polri”, ”Resmob Kriminal”, ”bekerja di Penyidik Narkoba”, ”Bekerja di Bareskrim Mabes Polri” yang juga dibuat di waktu dan tempat yang sama dengan Terdakwa mengunggah foto tersebut. Perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin, selain ituTerdakwa bukan merupakan anggota Polri ataupun bekerja di Bareskrim Mabes Polri, Resmob Kriminal, Penyidik Narkoba;
Pada tanggal 4 Juli 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Terdakwa telah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di dada sebelah kiri didepan sebuah mobil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah berupa foto dirinya menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Polri, kemudian Pada tanggal 23 Juli 2021 bertempat di Rumah Bibi Tersangka Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, foto tersebut telah dijadikan foto profil akun Facebook oleh Terdakwa;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher;
Pada 1 Agustus 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Terdakwa telah mengunggah dan menjadikan foto sampul yang berisi 3 foto dalam bentuk kolase, yang dua foto diantaranya adalah foto Terdakwa menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Kepolisian R.I. pada dada sebelah kiri dengan menggunakan nametag yang ditaruh melingkar di lehernya dan foto Terdakwa berjaket coklat dengan melingkarkan senjata revolver dibadannya;
Menimbang, bahwa selain media Facebook Terdakwa juga membuat akun Instagram dengan nama akun zaenal_abidin1996 sekira bulan Agustus 2021 kemudian masih disekira bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Terdakwa telah mengunggah 3 (tiga) foto yang terdiri dari foto :
Foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, yang Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin, perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin.
Foto Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian Dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I;
Foto Terdakwa menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah beberapa tulisan dan foto serta menjadikan foto-foto sebagai foto profil dan foto sampul sebagaimana tersebut diatas pada akun facebook dengan nama Zaenal Abidin dan mengunggah beberapa foto sebagaimana tersebut diatas pada akun Instagram dengan nama zaenal_abidin1996 yang seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. bernama sdr. Zaenal Arifin dan seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. dengan maksud agar bisa berkenalan dengan banyak perempuan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan saksi Dwi Shintia Rosa percaya seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian R.I.sehingga Saksi Dwi Shintia Rosa mau berkenalan dan menjadi pacar Terdakwa kemudian melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Komputer tanggal 27 September 2021 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika R.I. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatik Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone ADVAN 15C+ dengan IMEI1 : 354065080661411 dan IMEI2 : 3540650808617 dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan secara forensik digital terhadap handphone tersebut ditemukan foto-foto yang sama dengan foto-foto yang terdapat pada media sosial Terdakwa yang telah ditunjukan oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, telah terpenuhi;
Ad.3. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa awalnya pada tahun 2014 Terdakwa membuat akun media sosial Facebook dengan nama akun Zaenal Abidin, kemudian Terdakwa mulai mengunggah tulisan dan foto ke dalam akun facebook Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Pada awal tahun 2020 dan bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Aster dengan alamat Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok, Terdakwa mengunggah foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, foto tersebut Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin. Selain itu Terdakwa juga menuliskan pada Bio Akun Facebooknya berupa kata-kata ”Briptu”, ”Mabes Polri”, ”Resmob Kriminal”, ”bekerja di Penyidik Narkoba”, ”Bekerja di Bareskrim Mabes Polri” yang juga dibuat di waktu dan tempat yang sama dengan Terdakwa mengunggah foto tersebut. Perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin, selain ituTerdakwa bukan merupakan anggota Polri ataupun bekerja di Bareskrim Mabes Polri, Resmob Kriminal, Penyidik Narkoba;
Pada tanggal 4 Juli 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, Terdakwa telah mengunggah foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di dada sebelah kiri didepan sebuah mobil, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah berupa foto dirinya menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Polri, kemudian Pada tanggal 23 Juli 2021 bertempat di Rumah Bibi Tersangka Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, foto tersebut telah dijadikan foto profil akun Facebook oleh Terdakwa;
Pada tahun 2014 Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher;
Pada 1 Agustus 2021 bertempat di Jalan Lingkar Seri Nomor 17 Rt 06 Rw 09 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Terdakwa telah mengunggah dan menjadikan foto sampul yang berisi 3 foto dalam bentuk kolase, yang dua foto diantaranya adalah foto Terdakwa menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Kepolisian R.I. pada dada sebelah kiri dengan menggunakan nametag yang ditaruh melingkar di lehernya dan foto Terdakwa berjaket coklat dengan melingkarkan senjata revolver dibadannya;
Menimbang, bahwa selain media Facebook Terdakwa juga membuat akun Instagram dengan nama akun zaenal_abidin1996 sekira bulan Agustus 2021 kemudian masih disekira bulan Agustus 2021 bertempat di Lapak Burung Dara Jalan Aster Sukatani Kecamatan Tapos Terdakwa telah mengunggah 3 (tiga) foto yang terdiri dari foto :
Foto seseorang yang menggunakan seragam Dinas Polri, yang Terdakwa ambil dari akun Facebook milik sdr. Zaenal Arifin dan orang yang ada difoto tersebut bukan Terdakwa melainkan sdr. Zaenal Arifin, perbuatan Terdakwa ini tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari sdr. Zaenal Arifin.
Foto Terdakwa telah mengunggah pada media sosial Facebook berupa foto dirinya menggunakan kaos abu-abu berlambangkan Polri di bagian Dada sebelah kiri dan menggunakan nametag yang digantungkan di leher, perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahun pihak Kepolisian R.I. dan Terdakwa bukan anggota Kepolisian R.I;
Foto Terdakwa menggunakan jaket warna coklat dan membawa senjata revolver yang digantungkan melingkar di badan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengunggah beberapa tulisan dan foto serta menjadikan foto-foto sebagai foto profil dan foto sampul sebagaimana tersebut diatas pada akun facebook dengan nama Zaenal Abidin dan mengunggah beberapa foto sebagaimana tersebut diatas pada akun Instagram dengan nama zaenal_abidin1996 yang seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. bernama sdr. Zaenal Arifin dan seolah-olah Terdakwa merupakan anggota Kepolisian R.I. dengan maksud agar bisa berkenalan dengan banyak perempuan;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan saksi Dwi Shintia Rosa percaya seolah-olah Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian R.I.sehingga Saksi Dwi Shintia Rosa mau berkenalan dan menjadi pacar Terdakwa kemudian melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersbeut diatas tersebut maka unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merek ADVAN I5C+ berwarna hitam dengan IMEI 1 : 354065080661411 dan IMEI 2: 354065080861417, 1 (satu) buah Name Tag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan BARESKRIM dan dibawah foto bertuliskan BRIPTU ZAENAL ABIDIN yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban sehingga mengalami depresi;
Perbuatan terdakwa dapat mencoreng kesatuan BRIMOB;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZAENAL bin (ALM) AJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merek ADVAN I5C+ berwarna hitam dengan IMEI 1 : 354065080661411 dan IMEI 2: 354065080861417;
1 (satu) buah Name Tag berwarna kuning yang tertera foto diatas foto bertuliskan BARESKRIM dan dibawah foto bertuliskan BRIPTU ZAENAL ABIDIN.
Dirampas Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, oleh kami, Fausi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H., Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Elva Handayani, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Tiazara Lenggogeni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H. Fausi, S.H., M.H.
Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Elva Handayani, SH.