1/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, S.H., M.H., Alias KAKA AI Termohon: 1.KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Metro Depok 2.KAJAGUNG Cq KAJATI Jawa Barat Cq. KAJARI Depok
MENGADILI : 1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil ;
P U T U S A N
Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan dengan Acara Pemeriksaan Cepat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, S.H., M.H., Alias KAKA AI, lahir di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 1979, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Bungur III No.58, Rt.006/005 Kel. Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dalam hal ini memberikan kuasa kepada VIOLEN HELEN PIRSOUW, S.H., Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H., TRINANDA KRISTO MARTHINUS BUTARBUTAR, S.H., Para Advokat yang berkantor pada LAW FIRM PIRSOUW & VICTORIA yang beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam IVH No.15 Lantai 2 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2021 (terlampir) Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
Lawan :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA (POLDA METRO JAYA) C.Q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN DEPOK, yang beralamat di Jl. Margonda Raya No.14, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431, selanjutnya disebut sebagai Termohon I ;
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT C.Q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DEPOK yang beralamat di GDC Komplek Perkantoran, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16431, selanjutnya disebut sebagai Termohon II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 1/Pen.Pid/Prap/2022/PN.DPK tertanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukan Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor 1/Pen.Pid/Prap/2022/PN.DPK tertanggal 03 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang pertama;
Telah mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan praperadilan tertanggal 31 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tertanggal 03 Januari 2022 dibawah Reg. Nomor 1/Pen/Pid.Pra/2022/PN.Dpk, telah menarik pihak Termohon ke depan persidangan Pengadilan Negeri Depok dengan alasan-alasan permohonan praperadilan yang berbunyi sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Hubungan antara perlindungan hak asasi manusia dan negara hukum memang sudah sejak lama diperbincangkan karena keduanya sangat berkaitan erat. Perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu elemen penting dalam sebuah negara hukum, termasuk Indonesia. Namun demikian bukan berarti dalam menjalankan hak asasi manusia yang dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum tersebut sama sekali tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan.
Pada akhirnya hal-hal diatas mempengaruhi sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya hukum acara pidana sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia sangatlah menjunjung tinggi hak asasi manusia sekalipun terhadap seseorang yang disangka maupun didakwa telah melakukan suatu tindak pidana.
Terhadap mereka yang disangka maupun didakwa melakukan tindak pidana akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu yang disebut upaya paksa. Upaya paksa ini merupakan sebuah bentuk upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat dalam rangka melaksanakan proses peradilan.
Untuk melindungi hak asasi manusia khususnya hak dari seorang tersangka maupun terdakwa, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur mengenai sebuah lembaga praperadilan. Lembaga praperadilan ini dimaksudkan sebagai suatu lembaga penguji apakah batasan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tersebut telah sesuai prosedur atau tidak. Ketentuan mengenai praperadilan tersebut terdapat pada Pasal 1 angka 10 dan BAB X Bagian Kesatu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang tersebut dapat diketahui bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan;
b) Sah atau tidaknya suatu penahanan;
c) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
d) Sah atau tidaknya penghentian penuntutan; dan
e) Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehubungan dengan adanya permohonan praperdilan yang saat ini diajukan PEMOHON, dimana telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/60/X/RES.1.24/2020/Reskrim dari TERMOHON I kepada Keluarga PEMOHON yang didalamnya menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA, dimana dalam proses menuju Penetapan Tersangka tersebut ada hal-hal yang perlu di perjelas.
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Perubahan Undang-undang Dasar 1945 membawa perubahan yang sangat mendasar kedalam kehidupan negara hukum (rechstaat) Indonesia, di antaranya adanya pengakuan hak asasi manusia yang lebih diperjelas dan dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga negara sangat luas yaitu yang berkaitan dengan hak-hak yang mendasar yang dimiliki setiap individu dalam kaitannya bernegara. Di antaranya yaitu hak setiap warga negara yang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Hal ini tentunya membawa dampak kepada sistem pemidanaan di Indonesia yang secara formil diatur dalam KUHAP.
Bahwa adapun pengertian Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP“) dan Undang-Undang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP ditegaskan mengenai pengertian dan tujuan diadakannya praperadilan serta batasan kewenangan hakim yang mengadili suatu permohonan praperadilan, yang kami kutip sebagai berikut:
“Pasal 1 angka 10 KUHAP
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa kemudian dalam Pasal 77 KUHAP ditegaskan kembali mengenai tujuan diadakannya praperadilan dan batas wewenang hakim. Kutipan pasal tersebut adalah sebagai berikut :
“PASAL 77 KUHAP
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut terhadap Tersangka, benar-benar dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
Bahwa disamping itu pula menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga praperadilan yang terdapat di KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam mempertahankan haknya secara seimbang.
Bahwa oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM (Vide Pasal 28 ayat (4) UUD 1945). KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak tersangka/terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Dimana Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Sistem yang dianut dalam KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau terdakwa diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam rangka melindungi hak tersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum melalui pranata praperadilan.
Bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan/atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu PEMOHON), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu.
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan TERMOHON I dan TERMOHON II tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui Lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi Hak Asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini TERMOHON I dan TERMOHON II.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/ 2014 pada tanggal 28 April 2015 menyatakan sebagai berikut :
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Bahwa atas dasar adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2015 tersebut menyatakan pengujian sah tidaknya penetapan Tersangka harus termasuk dalam objek Praperadilan.
Bahwa dengan demikian terhadap permohonan praperadilan yang dimintakan oleh PEMOHON yaitu tentang sah tidaknya Penetapan Tersangka adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa permohonan praperadilan PEMOHON.
PERMOHONAN PRAPERADILAN DIAJUKAN SETELAH ADANYA PELIMPAHAN BERKAS PERKARA DARI TERMOHON I KEPADA TERMOHON II DAN BERHUBUNGAN PENGADILAN NEGERI DEPOK TELAH TUTUP, MAKA PERMOHONAN PRAPERADILAN BARU DAPAT DIAJUKAN SETELAH LIBUR TAHUN BARU 2022.
Bahwa berdasarkan surat dari TERMOHON II yaitu Surat Kepala Kejaksaan Negeri Depok No: B-3873/M.2.20.3/ EKU.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama tersangka SYAHRIL PERLINDUNGAN MARTINUS MARBUN als KAKA AI sudah lengkap (P-21) dan telah dilangsungkannya penyerahan Tersangka dan berkas Perkara dari pihak TERMOHON I kepada TERMOHON II pada tanggal 28 Desember 2021. Maka, PEMOHON memakai haknya untuk mengajukan Permohonan Praperadilan.
Bahwa mengingat adanya penutupan pendaftaran oleh Pengadilan Negeri Depok terhadap semua perkara yang akan didaftarkan, maka PEMOHON menggunakan haknya mengajukan permohonan Praperadilan setelah dibukanya pendaftaran di Pengadilan Negeri Depok di tahun 2022.
Bahwa sesuai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 09 November 2016 yang amarnya menyatakan sebagai berikut :
“2. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang frasa “ suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dantelah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”.
Bahwa dengan demikian hak dari PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Praperadilan dapat tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, dimana proses pemeriksaan Praperadilan adalah 7 (tujuh) hari.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA.
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 tetang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas nama Pelapor ARISTON S ZEBUA.
Bahwa KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”. Terhadap ketiga frasa didalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).
Bahwa Mahkamah Konstitusi didalam Putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan Perlindungan Hak Asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui PEMOHON, tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas PEMOHON sebagai calon Tersangka terutama pada saat PEMOHON sedang menjalani masa hukuman di Rutan Depok. PEMOHON bersama dengan Penasihat Hukumnya baru mengetahui kalau diri PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 23 Juni 2021 di Rutan Depok untuk Pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat No.B/2809/VI/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 17 Juni 2021.
Bahwa betapa terkejutnya PEMOHON dan Penasihat Hukumnya ketika Penasihat Hukum PEMOHON meminta Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juni 2021, ternyata Penetapan PEMOHON sebagai tersangka adalah pada tanggal 26 Oktober 2021 sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/60/X/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2020 yang diserahkan TERMOHON I di Rutan Depok.
Bahwa berdasar pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/60/X/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2020 yang diberikan TERMOHON I kepada PEMOHON dan Penasihat Hukumnya di dalam Rutan Depok pada tanggal 23 Juni 2021 hal ini jelas membuktikan PEMOHON tidak pernah diperiksa sebagai calon Tersangka, akan tetapi PEMOHON langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh TERMOHON I.
Bahwa sehingga tidak dengan seimbang PEMOHON dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada PEMOHON. PEMOHON hanya diperiksa untuk pertama kali oleh TERMOHON I pada tanggal 26 Oktober 2020 sebagai saksi dan langsung menjadi Tersangka pada tanggal 26 Oktober 2020 tersebut.
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 21/ PUU-XII/2014 perihal Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh TERMOHON I kepada PEMOHON. Dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh TERMOHON I dalam hal ini Polres Depok.
Bahwa dalam hal ini sama sekali TERMOHON I tidak pernah memberitahukan kepada PEMOHON apa landasan dan dasar pembuktian yang mengarahkan PEMOHON sebagai Tersangka, terhadap hal ini TERMOHON I sama sekali tidak menjelaskan, padahal kedudukan PEMOHON sebagai Tersangka PEMOHON juga berhak atas perkembangan pemeriksaan terhadap dirinya.
Dengan demikian jelas tindakan TERMOHON I dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
TERMOHON I TIDAK CUKUP BUKTI UNTUK MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MENGINGAT TINDAKAN TERMOHON I MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Bahwa hingga permohonan praperadilan ini diajukan PEMOHON di Pengadilan Negeri Depok, PEMOHON baru mengetahui bahwa TERMOHON I telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/ 60/X/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2020 pada saat PEMOHON diminta TERMOHON I untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka.
Bahwa PEMOHON sebagai Tersangka berhak untuk menanyakan dan/atau mohon agar dijelaskan oleh TERMOHON I mengenai 2 (dua) alat bukti yang sah dan cukup apa saja yang telah dimiliki oleh TERMOHON I sehingga TERMOHON I mempunyai dasar untuk menjadikan PEMOHON sebagai Tersangka.
Bahwa bahkan pada saat penyerahan berkas perkara dari TERMOHON I kepada TERMOHON II (P21) disebutkan oleh TERMOHON II Saksi bernama Laurentius Michael dan Lurensia Jessica Irene akan tetapi kesaksian Kedua Saksi tersebut tidak pernah ditanyakan oleh TERMOHON I maupun TERMOHON II, hal mana kesaksian tersebut tidaklah dapat dianggap sebagai alat bukti karena hanya didasarkan pada asumsi dan bukan fakta sebenarnya.
Bahwa terhadap kedua alat bukti yang dimiliki oleh TERMOHON I untuk menjadi dasar ditetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, hal ini sama sekali tidak pernah diketahui oleh PEMOHON, dalil TERMOHON I pada saat itu kepada PEMOHON adalah : “ini semua adalah bukti milik polisi, Tersangka tidak perlu tau”. Sungguh sangat menyesatkan.
Bahwa PEMOHON hanya ditunjuk serta ditanyai oleh TERMOHON I barang bukti satu pasang pakaian yang sama sekali PEMOHON tidak mengetahui itu adalah milik siapa? Bahkan telah ditolak oleh PEMOHON. Namun tetap dipaksakan oleh TERMOHON I sebagai barang bukti kasus PEMOHON.
Bahwa Hak Tersangka untuk mendapatkan informasi dari pihak penyidik (TERMOHON) bukan semata-mata PEMOHON hanya sekedar bertanya belaka, melainkan adalah menjadi hak PEMOHON sebagai Tersangka untuk mengetahui segala hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap dirinya, sehingga PEMOHON sebagai Tersangka dapat mempersiapkan pembelaannya terhadap hal-hal yang tidak benar terjadi mulai dari awal penyidikan dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu peradilan yang adil.
Bahwa terhadap Hak Tersangka dalam memperoleh informasi guna mempersiapkan pembelaannya tersebut tertuang dalam Pasal 51 huruf a KUHAP yang isinya dapat kami kutip sebagai berikut :
“Pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.”
Bahwa sekalipun tidak diberitahukan kepada PEMOHON tentang dasar-dasar penetapan PEMOHON sebagai Tersangka.
Bahwa KUHAP dengan tegas menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, ada tahapan-tahapan yang seharusnya ditempuh oleh TERMOHON yaitu :
Melakukan penyelidikan dan
Melakukan penyidikan.
Bahwa terhadap kedua tahapan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dimana tujuan dilakukannya penyelidikan adalah untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum yang diadukan atau dilaporkan kepada TERMOHON adalah sebuah perbuatan tindak pidana atau tidak. Apabila ternyata perbuatan tersebut adalah suatu tindak pidana, maka sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, penyidik wajib melakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang cukup yang dapat dipakai sebagai bukti adanya suatu dugaan tindak pidana.
Bahwa artinya serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sehingga apabila ternyata tidak ditemukan adanya suatu fakta peristiwa hukum yang diadukan atau dilaporkan bukanlah merupakan peristiwa pidana, maka berdasarkan hukum proses penyelidikan atau penyidikan wajib diberhentikan.
Bahwa terhadap perkara ini, dasarnya adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 dengan proses yang perlu dicermati oleh kita bersama sebagaimana ada dalam Surat dari TERMOHON I yaitu :
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/2213/X/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/265/X/ RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. SYAHRIL PERLINDUNGAN MARTINUS MARBUN als KAKA AI tanggal 26 Oktober 2020.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/60/X/ RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Bahwa pada hari yang sama yaitu pada tanggal 26 Oktober 2020 telah dikeluarkan :
Surat Perintah Penyidikan langsung
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan langsung
Diperiksa PEMOHON sebagai saksi dalam BAP Pemeriksaan Saksi langsung
Surat Penetapan Tersangka dan Pemberitahuan baru disampaikan TERMOHON I kepada PEMOHON pada tanggal 23 Juni 2021 di Rutan Depok.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 maka istilah “bukti”, “bukti permulaan”, dan “alat bukti”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1), serta Pasal 184 KUHAP, secara substansial tidak lagi memiliki perbedaan makna. Perbedaannya tinggal terletak pada aspek formalitasnya. Maksudnya, perbedaan istilah-istilah tersebut ditentukan oleh tata cara pemerolehannya dan tentu penggunaanya.
Bahwa selain itu, istilah “yang cukup” atau “cukup” yang melekat pada istilah “bukti”, “bukti permulaan”, dan “alat bukti”, baik yang mendahului atau dibelakangnya, sama sekali tidak berbeda dari segi kuantitasnya satu dengan yang lain. Kesemuanya harus dimaknai berhubung dengan ketentuan minimal yang harus ada sebelum suatu keputusan dalam proses penyidikan dilakukan. Hukum menentukan sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua ) “bukti”, “bukti permulaan”, atau “alat bukti”, untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (yang cukup atau cukup).
Bahwa dalam hal ini untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (“yang cukup” atau “cukup”). Keharusan adanya minimal dua bukti atau bukti permulaan itu, digunakan oleh hakim untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana dan bersalah oleh karenanya, yaitu dengan minimal dua alat bukti untuk dapat dikatakan memenuhi persyaratan (“yang cukup” atau “cukup”).
Bahwa sementara itu Barang Bukti (material evidence) yang semula dapat menjadi “bukti” atau “bukti permulaan”, untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, dengan adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus diubah bentuknya menjadi Surat atau Keterangan Ahli. Barang bukti tidak lagi dapat dipandang “bukti” atau “bukti permulan” secara langsung, mengingat dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, konstitusionalitas bersyarat dari pasal-pasal yang diujikan sepanjang dimaknai dengan susunan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Sementara alat bukti “petunjuk” dan “keterangan terdakwa” hanya menjadi domain hakim ataupun baru ada dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan, sehingga tertutup kemungkinannya untuk digunakan di penyidikan.
Bahwa pada dasarnya proses penyidikan, yang sebagian tujuan akhirnya “menemukan tersangkanya”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, tidak boleh dimaknai imperatif. Artinya, tidak tepat jika hal itu dipandang mengandung makna bahwa seolah-olah penyidikan harus sampai dengan adanya penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada.
Bahwa dalam perkara ini, PEMOHON tidak pernah menghadiri pemeriksaan dalam gelar perkara, tidak pernah diberitahu sudah adanya gelar perkara sekalipun PEMOHON tidak dihadirkan karena berada didalam Rutan Depok serta tidak ada satu buktipun yang dapat dipergunakan untuk membuktikan bahwa PEMOHON telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Bahwa TERMOHON I hanya memakai kasus PEMOHON terdahulu untuk menyatakan bahwa PEMOHON telah melakukan suatu tindak pidana yang sama dan layak untuk dijadikan sebagai Tersangka. Bahkan TERMOHON I pun dalam setiap proses pemeriksaan tidak mampu memberikan penjelasan yang cukup bagi PEMOHON terkait dasar dan bukti-bukti yang diperoleh terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Bahwa apabila benar penetapan status PEMOHON menjadi tersangka oleh TERMOHON I tidak didasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, maka hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusi PEMOHON sebagai Warganegara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Republik Indonesia 1945 dan Pasal 28 D ayat (1) UUD Republik Indonesia 1945 yaitu :
“Pasal 1
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”
“Pasal 28 D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa sehingga sudah sepantasnyalah Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah.
PEMOHON TIDAK BOLEH DITUNTUT DUA KALI KARENA PERBUATAN YANG SAMA TERHADAP DIRINYA YANG TELAH DIADILI DENGAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
Bahwa terhadap PEMOHON telah ada 2 Laporan Polisi dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu :
Laporan Polisi Nomor : LP/1219/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 24 Mei 2020 atas nama Pelapor MIKAEL GABRIEL.
Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 atas nama Pelapor ARISTON S. ZEBUA.
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1219/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 24 Mei 2020 atas nama Pelapor MIKAEL GABRIEL, telah diperiksa dan telah mendapatkan Putusan yang telah berkekuatan hukum (INKRACH) yaitu sesuai dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 473/PID.SUS/2020/PN.DPK tertanggal 6 Januari 2021 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.41/PID.SUS/2021/ PT.BDG tertanggal 25 Februari 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2911/ K/PID.SUS/2021 tertanggal 15 September Februari 2021 yang amar Putusannya masing-masing berbunyi sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 473/PID.SUS/2020/PN.DPK tertanggal 6 Januari 2021 :
“MENGADILI :
Menyatakan TERDAKWA SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN ALIAS KAKA AI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak melakukan perbuatan cabul beberapa kali”.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN ALIAS KAKA AI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)tahun, dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta TERDAKWA dihukum untuk membayar Restitusi kepada anak korban YESAYA JONAYA GABRIEL sebesar Rp.6.524.000,-(enam juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar Restitusi kepada anak korban BASILIUS ANDREW sebesar Rp.11.520.639,-(sebelas juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TERDAKWA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan supaya TERDAKWA tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Peace Bro.
1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
1(satu) potong celana dalam warna biru.
2 (dua) buah pakaian jenis polo shirt warna biru dongker.
Dikembalikan kepada saksi MIKAEL GABRIEL.
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah bertuliskan Lay-Z.
1 (satu) potong celana panjang levis warna biru.
1 (satu) potong celana dalam warna biru.
Dikembalikan kepada saksi IGNATIA WITRI.
6. Membebankan biaya perkara kepada TERDAKWA sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.41/PID.SUS/2021/PT.BDG tertanggal 25 Februari 2021:
“M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomo 473/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk, tanggal 6 Januari 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00( dua ribu limaratus rupiah );
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2911/ K/PID.SUS/2021 tertanggal 15 September Februari 2021 :
“M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN alias KAKA AI tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
Bahwa dengan adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak PEMOHON saat ini sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Depok.
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 atas nama Pelapor ARISTON S. ZEBUA yang saat ini PEMOHON ajukan Praperadilannya telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang sangat lama oleh TERMOHON I dan TERMOHON II sebagaimana tertuang dalam dokumen sebagai berikut:
Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/2213/X/RES.1.24/2020/ Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : B/265/X/ RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr. SYAHRIL PERLINDUNGAN MARTINUS MARBUN als KAKA AI tanggal 26 Oktober 2020.
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/60/X/ RES.1.24/2020/Reskrim tanggal 26 Oktober 2020.
Surat Kapolresta Depok Nomor: B/7743/XII/RES.1.24/2021/Restro Depok tanggal 14 Desember 2021 tentang Penyerahan Berkas Perkaa atas nama tersangka SYAHRIL PERLINDUNGAN MARTINUS MARBUN als KAKA AI.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Depok No: B-3873/M.2.20.3/ EKU.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama tersangka SYAHRIL PERLINDUNGAN MARTINUS MARBUN als KAKA AI sudah lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan berkas perkara dari Polres Depok kepada Kejaksaan Negeri Depok tanggal 28 Desember 2021.
Bahwa terlihat ada upaya pemaksaan untuk menjalani Dugaan Tindak Pidana, padahal ada banyak kesamaan dalam kedua Laporan tersebut yaitu :
Jangka waktu pengajuan Laporan, Laporan Pertama (tanggal 24 Mei 2020) dengan Laporan dugaan Tindak Pidana saat ini (tanggal Juni 2020) tidak berjauhan.
Tempat Kejadian Pidana juga sama antara Laporan Pertama dengan Laporan dugaan Tindak Pidana saat ini yaitu di gereja Katolik Santo Herkulanus Jl. Irian Jaya No.1, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dasar Hukum atau Undang-Undang yang dipakai dalam Kedua Laporan sama yaitu Pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Waktu Kejadian Tindak Pidana. Pada Laporan Pertama ada 2 korban (korban pertama dan korban kedua mengalami perbedaan waktu kejadian namun diputuskan menjadi satu putusan karena mengalami kejadian yang sama yaitu Perbuatan Cabul) sedangkan pada dugaan Tindak Pidana ada 1 korban (korban ketiga berbeda waktu kejadian dengan korban pertama dan korban kedua, tapi mengalami kejadian yang sama yaitu perbuatan cabul, dan tidak dijadikan satu putusan), mengapa tidak dijadikan satu kesatuan untuk pemberian Putusan.
PEMOHON telah dijatuhi hukuman Putusan Maksimal yaitu 15 Tahun Penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman. Mengapa saat ini ditambahkan lagi dengan Laporan Polisi yang baru? Hal ini membuktikan adanya PERMAINAN HUKUM.
Bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 12 ayat (4), menyatakan bahwa : “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”. Pidana waktu tertentu yang dimaksud dalam ayat tersebut jika merujuk pada ayat (1) di pasal yang sama, merujuk pada jenis pidana pokok berupa pidana penjara, dimana pidana penjara untuk waktu tertentu itu sendiri memiliki rentang waktu antara serendah-rendahnya 1 (satu) hari dan setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun secara berturut turut.
Bahwa sedangkan maksimal hukuman dalam UU Perlindungan Anak sesuai Pasal yang didugakan kepada PEMOHON yaitu adalah 15 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 :
“Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Bahwa dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut :
“ (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”
Bahwa tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II terkait Penetapan diri PEMOHON sebagai Tersangka atau Terdakwa secara hukum adalah juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bahwa oleh karena itu, perbuatan TERMOHON I dan TERMOHON II yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka atau Terdakwa tanpa dasar hukum yang jelas, telah mengakibatkan kerugian, namun PEMOHON hanya meminta adanya keadilan semata mengingat saat ini PEMOHON juga sedang menjalani masa hukuman maksimal.
Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II kepada PEMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Depok untuk memanggil para pihak dalam perkara ini dan menyidangkannya serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan dan menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020 adalah tidak sah.
Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk segera menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1779/K/VII/2020/PMJ/Resto Depok, tanggal 28 Juli 2020.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I dan TERMOHON II.
Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan untuk membayar biaya perkara aquo.
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Depok mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya dan menegakkan keadilan seperti yang tertulis :“There may be times when we are powerless to prevent injustice, but there must never be a time when we fail to protest.” — Elie Wiesel (Mungkin ada saat-saat ketika kita tidak berdaya untuk mencegah ketidakadilan, tetapi tidak pernah ada saat ketika kita gagal memprotes.)
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon datang menghadap kuasanya, dan pihak Termohon I telah datang menghadap SUKASTO, SH., MH., Kasubsi Bankum Sikum Polres Metro Depok, kemudian Pihak Termohon II hadir pula Kuasanya Mukhamad Tri Setyobudi, SH, MH;
Menimbang, bahwa selanjutnya surat permohonan Praperadilan Pemohon terus dibacakan dan oleh pihak pemohon dan menyatakan tetap pada permohonannya dengan tanpa adanya perbaikan ;
Menimbang, bahwa atas surat permohonan praperadilan tersebut para Termohon mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 01 Maret 2022:
Jawaban Termohon I pada pokoknya :
DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON GUGUR
Bahwa Permohonan Praperadilan PEMOHON patut dinyatakan gugur mengingat perkara pokok pidana PEMOHON sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 17 Januari 2022, adapun pada saat itu sidang telah dibuka oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam pokok perkara pidana dan terhadap PEMOHON telah dibacakan identitasnya di dalam persidangan, sehingga mempedomani ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi : “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”, dan mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 November 2015, Mahkamah Konstitusi RI berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama Terdakwa (PEMOHON praperadilan). Hal ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dengan menambahkan ketentuan berupa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berbunyi “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”, dan juga ditambahkan ketentuan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Maka mempedomani ketentuan hukum tersebut sudah sepantasnya permohonan praperadilan PEMOHON dinyatakan gugur.
II. TENTANG PERMOHONAN TERMOHON I
Berdasarkan uraian yang dikemukakan TERMOHON I dalam Jawaban sebagaimana tersebut di atas, TERMOHON I berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan PEMOHON untuk mengajukan Praperadilan adalah tidak benar dan keliru oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok melalui Yang Mulia Hakim Praperadilan yang Mengadili dan memutus perkara aquo, kiranya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON telah gugur;
Membebankan PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jawaban Termohon II pada pokoknya :
TENTANG JAWABAN TERMOHON II :
Bahwa hal permohonan praperadilan tersebut adalah tidak sahnya penetapan tersangka, oleh karena itu menurut pendapat kami permohonan praperadilan ini adalah tidak berdasar dan salah alamat kalau Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang berkedudukan di Jl. Boulevard Raya Gdc Kota Kembang Depok No. Fax (021) 77826789 didudukkan sebagai TERMOHON II karena Penetapan Tersangka yaitu saudara SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH selaku PEMOHON adalah kewenangan Penyidik yaitu Penyidik pada Kepolisian Resort Metro Depok (vide : Pasal 7 KUHAP).
Bahwa TERMOHON II telah menerima berkas perkara (tahap I) dari TERMOHON I yaitu Berkas Perkara Nomor : BP/ /X/RES.1.24/2021/Reskrim tanggal 26 Oktober 2021 atas nama Tersangka SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN Als KAKA AI dan setelah dilakukan penelitian Jaksa Peneliti/Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terhadap berkas perkara dimaksud telah lengkap (P.21) sesuai surat Nomor : B-3873/M.2.20.3/Eku.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2021 TERMOHON II telah menerima pelimpahan Tersangka berserta barang bukti (Tahap II) dari TERMOHON I dengan status Tersangka SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN Als KAKA AI tidak dilakukan penahanan karena Tersangka sedang menjalani hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.
Bahwa dengan pelaksanaan pelimpahan Tersangka berserta barang bukti dari TERMOHON I, maka TERMOHON II telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (P-16A) Nomor : Print- 3029/M.2.20.3/ Eku.2/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 18/M.2.20.3/Eku.2/01/2022 tanggal 3 Januari 2022.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2021 TERMOHON II telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN Als KAKA AI ke Pengadilan Negeri Depok beserta surat dakwaan dengan dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nonmor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Bahwa atas dasar Penetapan Ketua Majelis Hakim PN. Depok Nomor : 16/Pid.Sus/2022/PN.Dpk tanggal 10 Januari 2022 yang menetapkan sidang pertama atas nama Terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH alias KAKA AI dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 10.00 wib, maka pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 telah dilaksanakan sidang secara online yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
Hakim Ketua : NARTILONA, SH.MH.
Hakim Anggota 1 : ZAINUDDIN, SH.MH.
Hakim Anggota 2 : ULTRY MEILIZAYENI, SH.MH.
Panitera Pengganti : MARCA ANTOKO, SH
Bahwa dalam pelaksanaan sidang hari Senin tanggal 17 Januari 2022 tersebut, sebelum Majelis Hakim membuka persidangan, Terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH alias KAKA AI menyatakan sakit kepala hebat sehingga tidak dapat mengikuti persidangan dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak hadir karena tidak mendapat surat panggilan sidang dari Jaksa Penuntut Umum, atas pernyataan dari terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan Keberatan dengan argumentasi bahwa apabila terdakwa sakit maka harus disertai dengan Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh dokter yang bertugas di klinik Rutan Kelas I Depok dan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerima Surat keterangan Sakit tersebut.
Bahwa Penuntut Umum menyampaikan pula bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengirimkan salinan Surat Dakwaan (P-29) Nomor Register Perkara : PDM-089/Depok/12/2021 yang diterima oleh Terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH alias KAKA AI pada tanggal 13 Januari 2022 sehingga
alasan Terdakwa mengada-ada dan atas keberatan Jaksa Penuntut Umum maka sidang tetap dibuka dan dilaksanakan dengan Hakim Ketua menanyakan identitas Terdakwa yang dinyatakan benar namun karena Terdakwa harus didampingi Penasehat Hukum maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum yaitu pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 dengan perintah supaya Penasehat Hukum Terdakwa hadir dan apabila tidak hadir maka Majelis hakim akan menunjuk Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Depok.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum walaupun terdapat keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa bahwa Penasehat Hukum belum menerima surat dakwaan. Hal tersebut bukan menjadi kewajiban dari Penuntut Umum karena Penuntut Umum telah menyerahkan surat dakwaan kepada terdakwa yang diterima pada tanggal 13 Januari 2022. Atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan, maka Penaehat Hukum terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang mana Ketua Majelis Hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022.
Bahwa agenda persidangan berikutnya terus menerus mengalami penundaan dengan alasan kondisi Penasehat Hukum seluruhnya sedang sakit dan situasi pandemi Covid 19 meningkat hingga Ketua Majelis Hakim menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.
Bahwa dari uraian diatas tampaklah bahwa perkara pokok pidana PEMOHON telah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 17 Januari 2022, hal mana sidang telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dalam pokok perkara pidana dan terhadap PEMOHON telah dibacakan identitasnya sesuai surat dakwaan di muka persidangan, lalu dilanjutkan persidangan berikutnya pada tanggal 24 Januari 2022 Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di muka persidangan.
Bahwa adanya fakta-fakta tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan : “Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”, dan Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2021 di
Hotel Intercontinental Bandung yang menyatakan : “Dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim serta dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon maka putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok” serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 102/PUU-XIII/2015, tanggal 9 November 2015, hal mana Mahkamah Konstitusi RI berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan bahwa “perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama Terdakwa (PEMOHON praperadilan)”. Hal demikian ini diperkuat pula oleh Mahkamah Agung RI dengan menambahkan ketentuan berupa Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 yang menyatakan : “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”.
Bahwa dari uraian fakta yang bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praperadilan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya permohonan praperadilan PEMOHON dinyatakan gugur.
PENUTUP :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, segala dalil dan alasan yang dikemukakan dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh saudara SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH melalui LAW FIRM PIRSOUW & VICTORIA sebagai Kuasa Hukumnya harus ditolak karena sama sekali tidak berdasar hukum dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh saudara SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, SH melalui LAW FIRM PIRSOUW & VICTORIA sebagai Kuasa Hukumnya ditolak karena telah gugur.
Menolak segala permohonan sebagaimana dalam PETITUM seluruhnya.
Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Atau apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas surat Jawaban Termohon I dan Termohon II tersebut, Pemohon mengajukan Repliknya pada persidangan tanggal 02 Maret 2022, dan terhadap Replik dari Pemohon tersebut Termohon I dan Termohon II telah pula mengajukan Dupliknya secara lisan pada persidangan tanggal 02 Maret 2022 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya semula dan menolak isi Permonan Pemohon tersebut:
Menimbang bahwa setelah mendengar jawab-menjawab dari para pihak tersebut diatas maka Hakim menilai sudah seharusnya untuk menjatuhkan putusan untuk perkara pra peradilan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah dimuat dalam pertimbangan dalam putusan ini :
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dipersidangan serta Jawaban dari Para Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XIII/2015 “Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’ tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”;
Menimbang, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu ‘permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’ namun Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menghapuskan keseluruhan isi dari Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP ;
Menimbang bahwa Hakim menilai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak bersifat mengikat artinya dapat dijadikan acuan dan dapat juga dikesampingkan artinya bahwa setiap berkas perkara pokok yang telah dilimpahkan ke pengadilan berarti sudah melekat seluruh atribut terhadap terdakwa baik dari statusnya dari tersangka lalu menjadi terdakwa dan juga mengenai penahanannya artinya penahanan yang diberikan adalah penahanan berstatus terdakwa yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim maka jika kita hubungkan dengan substansi perkara pra peradilan adalah menyangkut mengenai status penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (pro justice) dan saat perkara tersebut disidangkan dalam perkara pra peradilan status dari pemohon sendiri masih berstatus tersangka maka supaya tidak terjadi dualisme proses hukum sudah seharusnya untuk perkara pra peradilan ini dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan dipengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok berkas pokok perkara pidana atas nama terdakwa SYAHRIL PARLINDUNGAN MARTINUS MARBUN, S.H., M.H., Alias KAKA AI telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor register perkara pidana 16/Pid.Sus/2022/PN Dpk tertanggal 10 Januari 2022 dan Majelis Hakim yang mengangani perkara tersebut telah mengeluarkan penetapan hari sidang pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2022 dengan Nomor penetapan 16/Pid.B/2022/PN.Dpk, dan Tanggal Sidang Pertama yaitu 17 Januari 2022, kemudian Agenda Persidangan terakhir pada tanggal 08 Maret 2022 dengan acara Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XIII/2015, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan Gugur karena agenda persidangan perkara pokoknya telah memasuki tahapan pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil ;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 02 Maret2022 oleh AHMAD FADIL,SH. Hakim Pengadilan Negeri Depok dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh AMIR RACHMAN ROCHYANA, SH. M.H Panitera Pengganti serta dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon I serta Kuasa Termohon II.
Panitera Pengganti, Hakim,
AMIR RACHMAN ROCHYANA, S.H., M.H. AHMAD FADIL, S.H.