213/Pid.B/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 213/Pid.B/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADHI PRASETYA HANDONO, SH Terdakwa: M. DIKCY CIPTA ANUGRAH BIN HARIS HAMZAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. DIKCY CIPTA ANUGRAH BIN HARIS HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadikan orang lain sebagai objek yang bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlanjut”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) Subsidair dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk iphone 6 S warna Gold, No imei : 353026090957612, Kartu Simpati Nomer HP : 082143458745. 1 (Satu) buah kardus handphone iphone 6 S. 1 (Satu) tangga yang terbuat dari kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor xxx/Pid.B/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Terdakwa
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/7 September 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Cipinang Muara Gg. Sadar No. 23 RT 06 RW 02
Kel. Cipinang Muara Kec. Jatinegara Jakarta Timur, Domisili : Perumahan Trevista Park No. K7 Kel. Pondok Petir Kec. Bojong Kota Depok.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 ;
2. Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan tanggal 8 April 2022 ;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 15 Juni 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini didampingi oleh 1. Sirepa Karepesina, SH. 2. Mustika Sani, S.H.,M.H, 3. Tantri Maulana, S.H.,M.H, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Gd. Graha Induk KUD, Lt. 6, Kav 18-20, Jl. Warung Buncit Raya, Pejanten Barat. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Maret 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 213/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 17 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 17 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit handphone merk iphone 6 S warna Gold, No imei : 353026090957612, Kartu Simpati Nomer HP : 082143458745
1 (Satu) buah kardus handphone iphone 6 S.
1 (Satu) tangga yang terbuat dari kayu
barang bukti tersebut seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi terdakwa:
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dikurangi hukumannya karena Terdakwa ingin berbakti kepada orang tua;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA Pada tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022 di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari kecurigaan saksi SAKSI 1 pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik saksi SAKSI 1 dengan alamat Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, saksi SAKSI 1 mendengar suara pijakan kaki dengan suara keras dan kemudian ada suara benturan yang sangat keras seperti bunyi orang terjatuh pada atap rumah saksi SAKSI 1, saksi SAKSI 1 kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suami saksi SAKSI 1 yakni saksi SAKSI 2.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Maret 2022 saksi SAKSI 2 mengecek atap rumahnya dan mendapati adanya tangga kayu dari rumah Terdakwa TERDAKWA ke atap rumah miliknya, lalu pada pukul 23.20 saksi SAKSI 1 dan saksi SAKSI 2 mendengar suara motor Terdakwa TERDAKWA dan saksi SAKSI 2 segera naik ke atap rumah dan tidak lama kemudian terdakwa TERDAKWA naik ke atap rumah dengan posisi mengintip dan saksi SAKSI 2 kemudian memergoki Terdakwa TERDAKWA. Terdakwa TERDAKWA kemudian di interogasi oleh saksi SAKSI 2 dan terdakwa TERDAKWA mengaku bahwa sering mengintip dari atas rumah saksi SAKSI 1 dan merekamnya melalui kamera handphone miliknya, setelah diperiksa dalam handpone milik terdakwa TERDAKWA ditemukan video-video kegiatan saksi SAKSI 1 di dalam rumah tidak menggunakan pakaian yang direkam oleh Terdakwa TERDAKWA serta foto-foto saksi SAKSI 1 sedang menggunakan baju tidur dan terlihat celana dalam, yang dilakukan perekaman ataupun pemotretan sejak tanggal 19 November 2021 hingga tanggal 14 Maret 2022. mengetahui hal tersebut saksi SAKSI 2 memanggil keamanan perumahan yakni saksi JENAL dan saksi SOPIAN untuk kemudian membawa terdakwa TERDAKWA ke Polres metro Depok.
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2021 hingga hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 pada pukul 23.25 wib di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa yang bernama Dicky;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa merupakan tetangga saksi yang tinggal disebelah rumah saksi;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah berbicara atau komunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri yang mana saksi dijadikan sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut dengan cara Terdakwa naik ke atap rumah saksi selanjutnya memvideokan segala kegiatan saksi didalam rumah terutama kegiatan saksi pada saat setelah mandi yang tidak menggunakan pakaian atau handuk serta memvideokan saksi bersama suami saksi yang bernama Saksi 2 yang sedang melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa kronologis kejadiannya berawal sejak bulan November 2021 hampir setiap malam saksi mendengar suara pijakan kaki pada atap serta benturan pada tembok, awalnya saksi berfikir suara tersebut merupakan tikus atau ular di genteng dan pada tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 22.31 wib saksi mendengar suara pijakan kaki dari atap dengan suara yang keras lalu seperti orang terjatuh dan saksi ceritakan kejadian tersebut ke suami saksi kemudian pada tanggal 18 Maret 2022 suami saksi mengecek ke atas atap dan ditemukan tangga kayu dari rumah Terdakwa ke atap rumah saksi;
Bahwa setelah saksi dan suami saksi mengetahui hal tersebut selanjutnya sekitar pukul 23.22 pada saat Terdakwa tiba dirumah suami saksi langsung naik ke atas atap dan ternyata tidak lama Terdakwa naik ke atap rumah saksi dengan posisi mengintip dan dipergoki suami saksi, selanjutnya suami saksi mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya sering mengintip saksi dan suami saksi dari atap transparan rumah saksi dan divideokan;
Bahwa pada saat itu saksi dan suami saksi mengecek handphone milik Terdakwa dengan tipe iphone 6 warna putih gold, ditemukan video saksi keluar dari kamar tidak menggunakan pakaian pada tanggal 19 November 2021 pukul 00.53 wib, video saksi keluar dari kamar mandi dengan tidak menggunakan pakaian pada tanggal 24 Januari 2022 dan video saksi sedang berhubungan badan dengan suami saksi di ruang keluarga pada tanggal 14 Februari 2022, setelah itu saksi memanggil security dan membawa Terdakwa ke Polres Metro Depok;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil video tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi maupun suami saksi;
Bahwa yang saksi lihat di handphone milik Terdakwa ada kurang lebih 20 (dua puluh) video kegiatan saksi didalam rumah tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan hubungan badan dengan suami saksi serta 7 (tujuh) foto saksi sedang menggunakan baju tidur dan terlihat celana dalam saksi;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dirinya dalam melakukan perekaman ataupun pemotrertan tersebut sejak tanggal 19 November 2021 hingga tanggal 14 Maret 2022;
Bahwa yang saksi alami akibat kejadian tersebut saksi menjadi kepikiran, tidak nafsu makan dan tidur serta malu, merasa tidak aman dirumah sendiri dan tidak berani keluar rumah karena malu dengan tetangga;
Bahwa meskipun saksi dan Terdakwa bertetangga, tetapi saksi tidak begitu kenal dengan Terdakwa karena saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa hanya tegur sapa saja;
Bahwa didalam handphone milik Terdakwa banyak foto dan video saksi dan suami saksi pada saat kegiatan didalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pengambilan video pada saat saksi dan suami saksi didalam rumah karena suami saksi sendiri yang melihat Terdakwa pada saat akan mengambil video karena sebelumnya saksi dan suami saksi sudah curiga ada orang yang sering naik keatap rumah saksi dan ada tangga dari rumah Terdakwa keatap rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2021 hingga hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 pada pukul 23.25 wib di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa yang bernama Dicky;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang mana Terdakwa merupakan tetangga saksi yang tinggal disebelah rumah saksi;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah berbicara atau komunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi dan istri saksi sendiri yang bernama Saksi 1 Saksi;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut dengan cara Terdakwa naik ke atap rumah saksi selanjutnya memvideokan segala kegiatan istri saksi didalam rumah terutama kegiatan istri saksi pada saat setelah mandi yang tidak menggunakna pakaian atau handuk serta memvideokan saksi bersama istri saksi yang sedang melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa kejadiannya berawal istri saksi menceritakan bahwa sejak bulan November 2021 hampir setiap malam istri saya sering mendengar suara pijakan kaki pada atap serta benturan dan pada tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 22.31 wib istri saksi mendengar suara pijakan kaki dari atap dengan suara yang keras lalu seperti orang terjatuh;
Bahwa setelah yang mendengar cerita dari istri saksi tersebut selanjutnya saksi mengecek ke atas atap dan ditemukan tangga kayu dari rumah Terdakwa ke atap rumah saksi;
Bahwa setelah saksi dan istri saksi mengetahui ada tangga di atap rumah tersebut selanjutnya sekitar pukul 23.22 pada saat Terdakwa tiba dirumah saksi langsung naik ke atas atap dan ternyata tidak lama Terdakwa naik ke atap rumah saya dengan posisi mengintip dan dipergoki saksi, selanjutnya saksi mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya sering mengintip saksi dan istri saksi dari atap transparan rumah dan divideokan;
Bahwa pada saat itu saksi dan suami saksi mengecek handphone milik Terdakwa dengan tipe iphone 6 warna putih gold, ditemukan video saksi keluar dari kamar tidak menggunakan pakaian pada tanggal 19 November 2021 pukul 00.53 wib, video saksi keluar dari kamar mandi dengan tidak menggunakan pakaian pada tanggal 24 Januari 2022 dan video saksi sedang berhubungan badan dengan suami saksi di ruang keluarga pada tanggal 14 Februari 2022, setelah itu saksi memanggil security dan membawa Terdakwa ke Polres Metro Depok;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil video tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi maupun istri saksi;
Bahwa saksi lihat di handphone milik Terdakwa ada kurang lebih 20 (dua puluh) video kegiatan saksi didalam rumah tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan hubungan badan dengan istri saya serta 7 (tujuh) foto istri saksi sedang menggunakan baju tidur dan terlihat celana dalam istri saksi;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dirinya dalam melakukan perekaman ataupun pemotrertan tersebut sejak tanggal 19 November 2021 hingga tanggal 14 Maret 2022;
Bahwa yang istri saksi alami akibat kejadian tersebut istri saksi menjadi kepikiran, tidak nafsu makan dan tidur serta malu, merasa tidak aman dirumah sendiri dan tidak berani keluar rumah karena malu dengan tetangga;
Bahwa meskipun saksi dan Terdakwa bertetangga saksi tidak begitu kenal dengan Terdakwa karena saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa hanya tegur sapa saja;
Bahwa didalam handphone milik Terdakwa banyak foto dan video istri saksi dan saksi pada saat kegiatan didalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pemganbilan video pada saat saksi dan istri saksi didalam rumah karena saksi sendiri yang melihat Terdakwa pada saat akan mengambil video karena sebelumnya saya sudah curiga ada orang yang sering naik keatap rumah saksi dan ada tangga dari rumah Terdakwa keatap rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, melakukan pengambil video pada saat Saksi 1 Saksi dan Saksi 2 Saksi melakukan hubungan badan;
Bahwa saksi tahu hal tersebut karena saudara Saksi 1 Saksi dan saudara Saksi 2 Saksi yang melaporkan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan korban;
Bahwa saksi kenal dengan korban sejak tahun 2022 sejak korban tinggal di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa hubungan saksi dengan korban yang mana saksi sebagai security di di permuana tempat korban tinggal;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021 sejak Terdakwa tinggal di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Terakhir kail Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 23.25 Wib di rumah korban yang beralamat di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx No. K 6 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari Kota Depok;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 saksi sedang berjaga malam bersama dengan rekan saksi bernama Muhamad Jaenal Abidin di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya sekitar jam 23.25 Wib saudari Saksi 1 Saksi datang ke Pos Jaga saksi meminta tolong untuk datang kerumahnya, sesampainya dirumahnya saksi bertemu dengan suaminya bernama saudara Saksi 2 dan meceritakan bahwa Terdakwa telah merekam istrinya dalam melakukan kegiatan pribadinya didalam rumah dan Terdakwa merekam video tersebut dengan cara menaiki tangga dibelakang rumahnya lalu naik ke atas atap dan merekam video dari lubang ventilasi rumah korban, pada saat saksi tanya Terdakwa maksud tujuannya merekam korban adalah hanya iseng – iseng saja, setelah itu Terdakwa bersama saksi dan korban membawa ke Kantor Polisi;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa merekam video korban tersebut dengan cara menggunakan handphone miliknya kemudian naik ke atas tanggal lewat belakang rumahnya setelah itu merekam korban melalui lobang ventilasi di atas atap rumah korban;
Bahwa Terdakwa dalam merekam video pribadi korban tersebut sebelumnya tidak seizin dan sepengetahuan korban;
Bahwa menurut Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil video tersebut hanya iseng – iseng saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat korban merasa malu dan tidak percaya diri lagi kepada orang lain di sekitarnya;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa dalam kehidupan sehari-harinya biasa-bias saja tidak ada yang aneh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Saksi 4 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana melakukan pengambil video pada saat Saksi 1 dan Saksi 2 melakukan hubungan badan;
Bahwa saksi tahu hal tersebut karena saudara Saksi 1 Saksi dan saudara Saksi 2 Saksi yang melaporkan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan korban;
Bahwa saksi kenal dengan korban sejak tahun 2022 sejak korban tinggal di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa hubungan saksi dengan korban yang mana saksi sebagai security di di permuana tempat korban tinggal;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terakhir kali Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 23.25 Wib di rumah korban yang beralamat di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx No. K 6 Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari Kota Depok;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 saksi sedang berjaga malam bersama dengan rekan saksi bernama Muhamad Jaenal Abidin di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya sekitar jam 23.25 Wib saudari Saksi 1 Saksi datang ke Pos Jaga saksi meminta tolong untuk datang kerumahnya, sesampainya dirumahnya saksi bertemu dengan suaminya bernama saudara Saksi 2 dan meceritakan bahwa Terdakwa telah merekam istrinya dalam melakukan kegiatan pribadinya didalam rumah dan Terdakwa merekam video tersebut dengan cara menaiki tangga dibelakang rumahnya lalu naik ke atas atap dan merekam video dari lubang ventilasi rumah korban, pada saat saksi tanya Terdakwa maksud tujuannya merekam korban adalah hanya iseng – iseng saja, setelah itu Terdakwa bersama saksi dan korban membawa ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2021 sejak Terdakwa tinggal di Xxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa merekam video korban tersebut dengan cara menggunakan handphone miliknya kemudian naik ke atas tanggal lewat belakang rumahnya setelah itu merekam korban melalui lobang ventilasi di atas atap rumah korban;
Bahwa Terdakwa dalam merekam video pribadi korban tersebut sebelumnya tidak seizin dan sepengetahuan korban;
Bahwa menurut Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil video tersebut hanya iseng – iseng saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban merasa malu dan tidak percaya diri lagi kepada orang lain di sekitarnya;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa dalam kehidupan sehari-harinya biasa-bias saja tidak ada yang aneh;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana mengembil video korban pada saat melakukan aktifitas didalam rumahnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa kenal dengan korban;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan korban yang mana korban merupakan tetangga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban sejak bulan November 2021;
Bahwa yang melaporkan Terdakwa ke Polisi adalah korban;
Bahwa korban melaporkan Terdakwa ke Polisi karena korban merasa tidak terima dengan tindakan Terdakwa yang mengembil video pada saat korban melakukan aktifitas di rumahnya;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan sejak November 2021, dan terakhir adalah pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 wib dimana Terdakwa tertangkap oleh suami korban saat hendak melakukan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut atas rumah korban yang beralamat di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengintip korban dari celah atap rumah milik korban dan merekam aktifitas korban dengan menggunakan handphone milik Terdakwa;
Bahwa untuk Terdakwa bisa naik ke atap rumah korban dengan menggunakan tangga kayu;
Bahwa Terdakwa mengintip korban sudah sering dan Terdakwa tidak ingat berapa kali Terdakwa mengulangnya dan Terdakwa merekam aktifitas korban jika ada momen yang pas, yaitu saat korban tidak sedang menggunakan pakaian atau telanjang dan berjalan di ruangan rumahnya dan pernah Terdakwa melihat korban sedang bercumbu dengan suaminya yang akan melalukan hubungan suami siteri namun Terdakwa hanya sepintas dan tidak melanjutkan merekamnya;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk berekam tersebut yaitu 1 (satu) buah hand phone merk Iphone 6 warna gold;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut untuk melampiaskan rasa penasaran Terdakwa, karena korban Terdakwa anggap cantik dan Terdakwa tertarik dengan korban;
Bahwa Terdakwa dan mengembil video korban tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membagikan video tersebut atau memindakan file video tersebut ke tempat lain, melainkan hanya berada di handphone dan video tersebut digunakan Terdakwa hanya untuk konsumsi pribadi;
Bahwa awalnya Terdakwa pada saat sedang membersihkan atap rumah Terdakwa secara tidak sengaja melihat ada atap rumah korban yang transparan dan pada saat itu Terdakwa melihat korban sehabis mandi tanpa menggunakan pakain, sejak itulah Terdakwa sering naik keatap rumah korban dan mengembil video korban;
Bahwa Terdakwa merekam video korban 2 (dua) minggu sekali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit handphone merk iphone 6 S warna Gold, No imei : 353026090957612, Kartu Simpati Nomer HP : 082143458745.
1 (Satu) buah kardus handphone iphone 6 S.
1 (Satu) tangga yang terbuat dari kayu.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx telah membuat Video yang bermuatan pornografi;
Bahwa perbuatan terdakwa terbongkar karena kecurigaan saksi Korban pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik saksi korban di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi korban mendengar suara pijakan kaki dengan suara keras dan kemudian ada suara benturan yang sangat keras seperti bunyi orang terjatuh pada atap rumah saksi korban;
Bahwa saksi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suami saksi korban yakni saksi SAKSI 2;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 18 Maret 2022 saksi SAKSI 2 mengecek atap rumahnya dan mendapati adanya tangga kayu dari rumah Terdakwa ke atap rumah miliknya;
Bahwa selanjutnya pada pukul 23.20 saksi korban dan saksi SAKSI 2 mendengar suara motor Terdakwa dan saksi SAKSI 2 segera naik ke atap rumah dan tidak lama kemudian terdakwa naik ke atap rumah dengan posisi mengintip dan saksi SAKSI 2 kemudian memergoki Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian di interogasi oleh saksi SAKSI 2 dan terdakwa mengaku bahwa sering mengintip dari atas rumah saksi korban dan merekamnya melalui kamera handphone miliknya;
Bahwa setelah diperiksa dalam handpone milik terdakwa ditemukan video-video kegiatan saksi korban di dalam rumah tidak menggunakan pakaian yang direkam oleh Terdakwa serta foto-foto saksi korban sedang menggunakan baju tidur dan terlihat celana dalam, yang dilakukan perekaman ataupun pemotretan sejak tanggal 19 November 2021 hingga tanggal 14 Maret 2022;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi SAKSI 2 memanggil keamanan perumahan yakni saksi 3 dan saksi 4 untuk kemudian membawa terdakwa ke Polres metro Depok;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dimuka persidangan dibenarkan oleh terdakwa dan digunakan dalam melakukan perbuatan pembuatan Video;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu Terdakwa TERDAKWA;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, menurut Majelis Hakim pembuktian mengenai hal tersebut, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur–unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi;
Ad.2. Unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa dalammembuat Video dan photo dimulai sejak tanggal 19 November 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx telah membuat Video yang bermuatan pornografi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa terbongkar karena kecurigaan dari saksi Korban pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik saksi korban di Xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Dimana pada malam itu saksi korban mendengar suara pijakan kaki dengan suara keras dan kemudian ada suara benturan yang sangat keras seperti bunyi orang terjatuh pada atap rumah saksi korban;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban kemudian menceritakan kepada suami saksi korban yakni saksi SAKSI 2;
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 18 Maret 2022 saksi SAKSI 2 mengecek atap rumahnya dan mendapati adanya tangga kayu dari rumah Terdakwa ke atap rumah miliknya dan pada pukul 23.20 saksi korban dan saksi SAKSI 2 mendengar suara motor Terdakwa dan saksi SAKSI 2 segera naik ke atap rumah dan tidak lama kemudian terdakwa naik ke atap rumah dengan posisi mengintip dan saksi SAKSI 2 kemudian memergoki Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa di interogasi oleh saksi SAKSI 2 dan terdakwa mengaku bahwa sering mengintip dari atas rumah saksi korban dan merekamnya melalui kamera handphone miliknya;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didalam handpone milik terdakwa ditemukan video-video kegiatan saksi korban di dalam rumah tidak menggunakan pakaian yang direkam oleh Terdakwa serta foto-foto saksi korban sedang menggunakan baju tidur dan terlihat celana dalam, yang dilakukan perekaman ataupun pemotretan sejak tanggal 19 November 2021 hingga tanggal 14 Maret 2022;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi SAKSI 2 memanggil keamanan perumahan yakni saksi 3 dan saksi 4 untuk kemudian membawa terdakwa ke Polres metro Depok;
Menimbang, bahwa didalam Handphone milik Terdakwa ditemukan sekitar 20 (dua puluh) video dan photo yang mengandung pornografi dan yang menjadi objeknya adalah saksi korban dan saksi SAKSI 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka terhadap unsur menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 35 Jo Pasal 9 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk iphone 6 S warna Gold, No imei : 353026090957612, Kartu Simpati Nomer HP : 082143458745, 1 (Satu) buah kardus handphone iphone 6 S, 1 (Satu) tangga yang terbuat dari kayu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban menjadi trauma tinggal dirumahnya sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga mempermudah dalam membuktikan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 35 Jo Pasal 9 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjadikan orang lain sebagai objek yang bermuatan pornografi yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) Subsidair dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit handphone merk iphone 6 S warna Gold, No imei : 353026090957612, Kartu Simpati Nomer HP : 082143458745.
1 (Satu) buah kardus handphone iphone 6 S.
1 (Satu) tangga yang terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 oleh kami, Fausi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Fadil, S.H., Nartilona, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Fitri Noho, S.H., M.H. dan Nartilona, S.H., M.H sebagai hakim anggota, dibantu oleh Elva Handayani, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Adhi Prasetya Handono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fitri Noho, S.H., M.H. Fausi, S.H., M.H.
Nartilona, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Elva Handayani, SH