270/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 270/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: VINNA INKA MELLINA,S.H. Terdakwa: Ichlas Tanjung Bin Alm. Harmain Tanjung
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ichlas Tanjung Bin (Alm) Harmain Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan dalam rumah tangga”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor xxxxxxxxxxx
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Xxxxxxxxxxx
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/30 September 1969
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Xxxxxxxxxxx
Sawangan Kota Depok
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Xxxxxxxxxxx tidak ditahan dalam dalam perkara ini oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
3. Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak melakukan Penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor xxxxxxxxxxx tanggal 6 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor xxxxxxxxxxx tanggal 6 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Xxxxxxxxxxxdengan pidana denda sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta) rupiah Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dikurangi hukuman dendanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Xxxxxxxxxxxpada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan september tahun 2021 bertempat di XxxxxxxxxxxSawangan Kota Depok atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib dirumah yang ditempat tinggali oleh terdakwa Xxxxxxxxxxxdan anak-anaknya, berawal saat terdakwa saksi korban ingin mengajak bicara mengenai penyelesaian masalah perceraian akan tetapi terdakwa mengabaikan pembicaraan tersebut dan memilih untuk pergi bekerja mengojek. Saat terdakwa menyalakan motor, saksi korban mencabut kunci motor terdakwa dan disimpan dalam genggaman tangan saksi korban. Setelah itu terdakwa berusaha mengambil kunci kontak motor itu dengan menarik tangan saksi korban kemudian menggigit tangan kanan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak motor tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami pendarahan di bagian tangan kanan pada jemarinya.
Bahwa saksi korban dan terdakwa tercatat telah menikah secara agama sesuai dengan Akta Nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat tanggal 20 Juni 1997 yang ditandatangani H. Mn. Ridwan, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 319 / 62 / VI / 1997.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Harapan Depok Nomor : 222/VeR/RSHD/X/2021 tanggal 12 September 2021 yang ditandatangani dr. Jess M. Siagian sebagai pemeriksa dan atas nama Lensina Lamberta Sinaga terperiksa terdapat kelainan terhadap terperiksa yaitu : luka gigitan di telunjuk tangan kanan dan Diagnosis : “Kekerasan dalam Rumah Tangga *(KDRT)”. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa “oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan”.
Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Xxxxxxxxxxxdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini karena perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 02 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Xxxxxxxxxxx;
Bahwa pelakunya suami saksi yakni Terdakwa Ichlas Tanjung;
Bahwa Terdakwa Ichlas Tanjung menganiaya saksi dengan cara menggigit tangan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan darah;
Bahwa awalnya Pada hari Kamis, tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB saat saksi ingin pergi ke Duren Sawit. Saat itu saksi ingin mengajak Terdakwa bicara meminta penjelasan menyelesaikan masalah perceraian, namun saat itu Terdakwa mengabaikan pembicaraan korban dan justru Terdakwa ingin pergi;
Bahwa saat Terdakwa menyalakan motor, saat itu saksi matikan motor tersebut dan saksi ambil kunci kontak motor tersebut karena saksi merasa tidak direspon;
Bahwa setelah itu Terdakwa berusaha mengambil kunci kontak motor dengan menarik tangan saksi kemudian menggigit tangan kanan saksi sebanyak 2 (dua) kali, saat itu saksi menyerahkan kunci motor tersebut dan kemudian Terdakwa pergi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami luka dibagian tangan kanan korban hingga mengeluarkan darah;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 20 Juni 1997 tercatat di KUA Tanah Abang Jakarta Pusat;
Bahwa saksi pisah dengan Terdakwa sejak tahun 2019 namun setiap akhir pekan datang kerumah untuk bertemu anak korban;
Bahwa harapan saksi supaya Terdakwa cepat menyelesaikan perceraian karena Terdakwa sudah mentalak saksi namun tidak ingin mengajukan secara resmi perceraian ke pengadilan;
Bawha Terdakwa bekerja ngojek;
Bahwa perkawinan saksi dengan terdakwa secara resmi berpisah belum tetapi sudah berpisah;
Bahwa keributan tersebut karena saksi ingin ada pembagian harta dari rumah yang ditempati oleh Terdakwa dengan anak-anak saksi untuk dijual, sebagai biaya hidup saksi;
Bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa akan tetapi secara hukum saksi berharap tetap berjalan;
Terhadap keterangan saksi, tersebut Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Saksi Xxxxxxxxxxxtidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sebagai sebagai saksi atas keributan orang tua saksi;
Bahwa kejadiannya pada kamis, tanggal 02 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Xxxxxxxxxxx;
Bahwa korbannya adalah Ibu saksi sendiri yang bernama Xxxxxxxxxxxsedangkan yang menjadi pelakunya yaitu bapak kandung saksi yakni Terdakwa Ichlas Tanjung;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap ibu saksi Sdri. Xxxxxxxxxxxdengan cara meggigit tangan kanan ibu saksi sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah;
Bahwa kronologisnya adalah pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar jam 13.00 wib saat itu saksi sedang berada di dalam kamar lalu saksi mendengar cek cok mulut antara ibu Sdri. Xxxxxxxxxxxdengan bapak Sdr. Ichlas Tanjung, saat itu bapak yang akan berangkat ngojek kunci motor yang sedang nyantol di motor di ambil oleh ibu lalu bapak meminta kunci motor tersebut secara baik-baik sebanyak 3 kali dengan berkata “SINI KUNCINYA AKU MAU NGOJEK” lalu ibu menjawab “AKU MAU NGOBROL TENTANG HARTA GONO GINI” dan ibu tidak memberikan kunci motor tersebut kepada bapak, selanjutnya karena bapak terpancing emosi terjadi berebut kunci motor antara ibu dan bapak, lalu karna kunci motor tidak dapat direbut oleh bapak, secara spontan bapak menggigit tangan kanan ibu sebanyak satu kali hingga akhirnya kunci motor tersebut bisa direbut oleh bapak. Setelah itu ibu masuk kedalam kamar sambil marah-marah, tidak lama kemudian bapak berangkat ngojek;
Bahwa akibat perbuatan Bapak, Ibu mengalami luka dibagian tangan kanan;
Bahwa orang tua saksi sudah pisah dan tidak rukun;
Bahwa bapak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, membiayai kebutuhan sehari-hari, sedangkan Ibu tidak menyayangi anak-anaknya sudah meninggalkan rumah dan anak-anaknya;
Bahwa Pada saat kekerasan terjadi Ibu kerumah hanya pada saat siang hari untuk membahas harta kepada bapak dan jarang sekali menginap dirumah. dan saksi tidak mengetahui kemana ibu menginap saat tidak ada dirumah;
Bahwa harapan saksi semoga perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena selama ini bapak yang menjadi tulang punggung keluarga, membiayai sekolah saksi dan ketiga saudara kandung saksi;
Bahwa Ibu sudah tidak tinggal bersama Bapak dan anak-anaknya;
Bahwa Ibu pindah agama sudah tidak seiman dengan Bapak dan sering bertengkar;
Terhadap keterangan saksi, tersebut Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Xxxxxxxxxxxdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi atas keributan Terdakwa dengan istrinya;
Bahwa kejadiannya pada hari kamis, tanggal 02 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Xxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi adalah Ketua RT dilingkungan kami tinggal yaitu BSI Blok B-3 B/111 Rt. 006/009 Kel. Pengasinan Kec. Sawangan Kota Depok;
Bahwa saksi kenal mereka harmonis dan tidak terlihat ada permasalahan dan dikaruniai 4 (empat) orang anak, namun seingat saksi sekitar 2 atau 3 tahun yang lalu ibu Herliana pergi meninggalkan rumah tapi suka beberapa kali datang kerumahnya tersebut;
Bahwa Ibu Herliana datang menemui pak Tanjung hingga terjadi keributan yang awalnya pak Tanjung meminta kunci motor yang diambil oleh istrinya namun tidak dikasih setelah itu Pak Tanjung merebutnya dengan menggigit jari istrinya tersebut;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat, hanya mendapat cerita dari Pak Tanjung;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui keributan diantara pasangan istri tersebut namun sdri. Herliana pernah melapor kepada saksi tentang masalah rumah tangganya dan mengaku sudah tidak ada kecocokan dengan suaminya selanjutnya oleh sdri. Herliana tersebut dinasehati dan dikasih masukkan untuk mengambil keputusan tidak berpisah dengan suaminya atau berdikusi terlebih dahulu (musyawarah) dengan pihak keluarga;
Bahwa saksi berharap permasalahan rumah tangga sdr. Ichlas Tanjung dengan sdri. Xxxxxxxxxxxdapat diselesaikan secara kekeluargaan dan semua keterangan yang Saya berikan sudah benar adanya serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa yang membiayai kehidupan rumah tangganya;
Terhadap keterangan saksi, tersebut Terdakwa membenarkan semuanya dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan kepersidangan karena perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari kamis, tanggal 02 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB di Xxxxxxxxxxx;
Bahwa keributan tersebut karena Korban meminta Terdakwa untuk bicara mengenai masalah harta gono gini tetapi Terdakwa mau bekerja ngojek online (Grab);
Bahwa kronologis perbuatan tersebut adalah awalnya saat Terdakwa sedang menyalakan sepeda motor saat itu kunci motor Terdakwa tersebut dicabut dan diambil oleh istri Terdakwa karena saat itu Terdakwa ingin pergi ngojek sehingga Terdakwa berusaha meminta kunci motor tersebut namun tidak diberikan oleh istri Terdakwa, saat Itu Terdakwa meminta kunci sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak juga dituruti istri sehingga Terdakwa emosi dan tarik-tarikan hingga Terdakwa memaksa mengambil kunci motor tersangka tersebut dengan cara menggigit tangan kanan (sela jari antara jempol dan telunjuk kanan korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah, kemudian barulah kunci kontak Saya bisa keambil dan Saya langsung pergi ngojek (Grab);
Bahwa korban mengambil kunci sepeda motor karena ingin mengajak bicara Terdakwa mengenai harta gono gini;
Bahwa Istri Terdakwa selalu meminta cerai kepada Terdakwa namun selalu Terdakwa abaikan karena Terdakwa selalu melihat anak dan permasalahan lain timbul karena istri selalu menuntut bagian penjualan rumah sedangkan rumah belum dijual karena masih dihuni oleh Terdakwa dan anak-anak;.
Bahwa anak Terdakwa sebanyak 4 (empat) orang anak yakni Afra Zakinah (17 tahun), Vania (13 tahun), Joyce (10 tahun) dan Ramiro (11 tahun);
Bahwa sebelum Terdakwa menggigit Korban, Ia menggit tangan Terdakwa terlebih dulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadinya keributan antara terdakwa dengan istri Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib di perumahan XxxxxxxxxxxSawangan Kota Depok;
Bahwa keributan tersebut berawal saat terdakwa dengan saksi korban ingin mengajak bicara mengenai penyelesaian masalah perceraian akan tetapi terdakwa mengabaikan pembicaraan tersebut dan memilih untuk pergi bekerja mengojek;
Bahwa saat terdakwa menyalakan motor, saksi korban mencabut kunci motor terdakwa dan disimpan dalam genggaman tangan saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa berusaha mengambil kunci kontak motor itu dengan menarik tangan saksi korban kemudian menggigit tangan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak motor tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami pendarahan di bagian tangan kanan pada jemarinya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Harapan Depok Nomor : 222/VeR/RSHD/X/2021 tanggal 12 September 2021 yang ditandatangani dr. Jess M. Siagian sebagai pemeriksa dan atas nama Lensina Lamberta Sinaga terperiksa terdapat kelainan terhadap terperiksa yaitu : luka gigitan di telunjuk tangan kanan dan Diagnosis : “Kekerasan dalam Rumah Tangga *(KDRT)”. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa “oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan”;
Bahwa saksi korban dan terdakwa tercatat telah menikah secara agama sesuai dengan Akta Nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat tanggal 20 Juni 1997 yang ditandatangani H. Mn. Ridwan, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 319 / 62 / VI / 1997;
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup 4 (empat) orang anaknya;
Terdakwa bekerja sebagai tukang ojek online;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad.1 Unsur Barang Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu terdakwa Ichlas Tanjung Bin (Alm) Harmain Tanjung;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diketahui bahwa persoon yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sedangkan mengenai pembuktian apakah benar unsur selebihnya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, menurut Majelis Hakim pembuktian mengenai hal tersebut, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur–unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi;
Ad.2 Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam kekerasan fisik menurut pasal 6 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dan berdasarkan undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa di[ersidangan diperoleh fakta bahwa terjadinya keributan antara terdakwa dengan istri Terdakwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib di perumahan XxxxxxxxxxxSawangan Kota Depok;
Bahwa keributan tersebut berawal saat terdakwa dengan saksi korban ingin mengajak bicara mengenai penyelesaian masalah perceraian akan tetapi terdakwa mengabaikan pembicaraan tersebut dan memilih untuk pergi bekerja mengojek;
Bahwa saat terdakwa menyalakan motor, saksi korban mencabut kunci motor terdakwa dan disimpan dalam genggaman tangan saksi korban, setelah itu terdakwa berusaha mengambil kunci kontak motor itu dengan menarik tangan saksi korban kemudian menggigit tangan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak motor tersebut;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami pendarahan di bagian tangan kanan pada jemarinya dan berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Harapan Depok Nomor : 222/VeR/RSHD/X/2021 tanggal 12 September 2021 yang ditandatangani dr. Jess M. Siagian sebagai pemeriksa dan atas nama Lensina Lamberta Sinaga terperiksa terdapat kelainan terhadap terperiksa yaitu : luka gigitan di telunjuk tangan kanan dan Diagnosis : “Kekerasan dalam Rumah Tangga *(KDRT)”. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut berkesimpulan bahwa “oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan”;
Bahwa saksi korban dan terdakwa tercatat telah menikah secara agama sesuai dengan Akta Nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama Jakarta Pusat tanggal 20 Juni 1997 yang ditandatangani H. Mn. Ridwan, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 319 / 62 / VI / 1997;
Bahwa sampai saat ini antara Tedakwa dan saksi korban belum melakukan perceraian secara sah dipengadilan akan tetapi Terdakwa dengan saksi korban telah berpisah rumah;
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk membiayai hidup 4 (empat) orang anaknya dan Terdakwa bekerja sebagai tukang ojek online;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa panjatuhan pidana berupa pidana yang bersifat alternatif berupa pidana penjara atau denda, menurrut Majelis Hakim sudah sepatutnya pidana yang ditauhkan didalam amar putusan ini merupakan hukuman yang adil bagi terdakwa melihat Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi ke-4 (empat) anaknya yang masih kecil, dan terdakwa hanya bekerja sebagai pengemudi ojek online;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit kepada saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxxxxxxtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”kekerasan dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022, oleh kami, Fausi, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Nartilona, S.H.., M.H.. , Ahmad Adib, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marissa Nugraharningtyas, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, serta dihadiri oleh Vinna Inka Mellina,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nartilona, S.H.., M.H.. Fausi, S.H.., M.H.
Ahmad Adib, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Marissa Nugraharningtyas, SH., MH