276/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 276/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H Terdakwa: UJUNG TIGOR MAROJAHAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Ujung Tigor Marojahan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 276/Pid.Sus/2022/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok, yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ujung Tigor Marojahan;
Tempat lahir : Pangururan;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 22 Oktober 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : KTP :Jl. Belimbing No. 11 RT. 014/001 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan / Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Asima Sitanggang & Partners yang berkedudukan di Apartement Gading Mediterania Residence Tower B CB.02/27 Jakarta Utara berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juni 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 8 Juli 2022 Nomor 276/Pid.Sus/2022/PN. Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 8 Februari 2022 Nomor : 276/ Pid.Sus/2022/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UJUNG TIGOR MAROJAHAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT pada dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UJUNG TIGOR MAROJAHAN dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya meminta penjatuhan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa UJUNG TIGOR MAROJAHAN pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dan bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE yang merupakan istri dari terdakwa dalam ikatan perkawinan yang sah”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar jam 06.00 WIB, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE ketika itu sedang berada didalam kamar, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar langsung marah-marah dan memaki-maki Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dengan sebutan pelacur/lonte. Kemudian Terdakwa memukul Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dan mengenai dahi Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, lalu Terdakwa menampar pipi kanan dan kiri Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, dan mencengkram tangan kanan/ kiri Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, dilanjutkan dengan menjambak rambut Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE serta mendorong Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE ke lantai serta mendorong Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE keatas tempat tidur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE saat itu sedang berada didalam kamar, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar langsung marah-marah dan memaki-maki Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dengan sebutan pelacur/lonte. Kemudian Terdakwa memukul Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dan mengenai dahi Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, lalu Terdakwa menampar pipi dan menjambak rambut Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami sakit pada dahi, sakit pada mata kiri, luka pada bawah mulut dan sakit pada lengan tangan kiri, serta bengkak pada mata kanan dan pipi kanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 09 Mei 2021 nomor : R-99/VER/RSHD/V/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESC. M. SIAGIAN selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kelainan terdapat :
Memar-memar di pelipis kanan, lengan kiri bagian dalam (dekat axilla)
Sakit di leher akibat dicekik
Diagnosis : KDRT (trauma kepala flekes)
Kelainan itu disebabkan oleh : Dianiaya oleh suami.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 20 Agustus 2021 nomor : R-193/VER/RSHD/VIII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kelainan terdapat : Mata kanan dan pipi kanan bengkak.
Diagnosis : Hematrauma
Kelainan itu disebabkan oleh : trauma tumpul.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa UJUNG TIGOR MAROJAHAN pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dan bulan Agustus tahun 2021 bertempat di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap istri yaitu saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekitar jam 06.00 WIB, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE ketika itu sedang berada didalam kamar, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar langsung marah-marah dan memaki-maki Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dengan sebutan pelacur/lonte. Kemudian Terdakwa memukul Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dan mengenai dahi Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, lalu Terdakwa menampar pipi kanan dan kiri Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, dan mencengkram tangan kanan/ kiri Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, dilanjutkan dengan menjambak rambut Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE serta mendorong Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE ke lantai dan mencekik Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE serta mendorong Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE keatas tempat tidur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE saat itu sedang berada didalam kamar, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar langsung marah-marah dan memaki-maki Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dengan sebutan pelacur/lonte. Kemudian Terdakwa memukul Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE dan mengenai dahi Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE, lalu Terdakwa menampar pipi dan menjambak rambut Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami sakit pada dahi, sakit pada mata kiri, luka pada bawah mulut dan sakit pada lengan tangan kiri, serta bengkak pada mata kanan dan pipi kanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 09 Mei 2021 nomor : R-99/VER/RSHD/V/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESC. M. SIAGIAN selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kelainan terdapat :
Memar-memar di pelipis kanan, lengan kiri bagian dalam (dekat axilla)
Sakit di leher akibat dicekik
Diagnosis : KDRT (trauma kepala flekes)
Kelainan itu disebabkan oleh : Dianiaya oleh suami.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 20 Agustus 2021 nomor : R-193/VER/RSHD/VIII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kelainan terdapat : Mata kanan dan pipi kanan bengkak.
Diagnosis : Hematrauma
Kelainan itu disebabkan oleh : trauma tumpul.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan dan mohon pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi:
Saksi Betty Juliwaty Sidabukke, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korbannya adalah saksi;
Bahwa saksi menikah tahun 2005 secara Gereja di Danau Toba Medan dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 4 orang anak VANIA, RAMIRO, JOYCE dan RAMOTI;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa Terdakwa memukul dahi, menampar pipi kanan dan kiri, mencengkram tangan kanan dan kiri saya, menjambak rambut saya dan mendorong saya ke lantai;
Bahwa alasan terdakwa melakukan KDRT tersebut terhadap saya yaitu saya dianggap telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Vania Zeida Y.S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pelakunya sdr. Ujung Tigor Marojahan (Terdakwa) yang tidak lain ayah kandung saya;
Bahwa yang menjadi korban adalah ibu saya (Betty Juliawaty Sidabuke);
Bahwa Di Jalan Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB saya dikamar mendengar suara ribut dan setelah mendengar suara itu saya masuk ke kamar ibu, dan melihat ibu saya sedang beradu mulut kemudian setelah itu ayah saya yaitu terdakwa UJUNG TIGOR menggampar atau memukul kearah pipi kanan dan kiri ibu saya (korban), kemudian terdakwa memukul ke lengan kanan dan kiri ibu saya (korban), mencakar lengan kanan dan mencekik leher dan menjambak rambut dari ibu saya (korban). Lalu adik saya yang bernama JOYCE menangis dan meminta Ayah saya untuk berhenti, kemudian ayah saya keluar rumah dengan marah-marah;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 20 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB saya sedang tidur dan terbangun karena sedang mendengar suara ribut, lalu saya bangun dan masuk ke kamar mama dan melihat orangtua saya sedang beradu mulut, kemudian saya melihat mama saya (korban) digampar kearah pipi oleh ayah saya (Terdakwa), lalu dijambak rambut mama saya (korban). Dan setelah itu saya keluar dari kamar mama saya dan saya kembali ke kamarnya menenangkan adik saya yang bernama RAMOTI yang sedang menangis;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Joyce Chaterine, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pelakunya sdr. Ujung Tigor Marojahan (Terdakwa) yang tidak lain ayah kandung saya;
Bahwa yang menjadi korban adalah ibu saya (Betty Juliawaty Sidabuke);
Bahwa Di Jalan Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB saya sedang dikamar dengan Kakak saya (VANIA) mendengar suara keributan, lalu saya berdua keluar dari kamar dan melihat adik saya Sdr. RIMOTI menangis setelah itu kakak saya (VANIA) membawa Sdr. RIMOTI kedalam kamar, setelah itu saya melihat bapak (terdakwa) dan mamah (korban) bertengkar dan saya juga melihat bapak (terdakwa) menjambak rambut mamah (korban) dan melempar mamah (korban) ke lantai, setelah itu saya bilang “BAPAK UDAH” sambil memohon ke bapak (terdakwa), lalu bapak (terdakwa) bilang “AWAS MINGGIR KAU JOYCE” setelah itu bapak (terdakwa) bilang juga “DASAR LONTE KAU PELACUR” sambil menunjuk ke mamah (korban), setelah kejadian itu saya dan mamah saya (korban) pergi ke kamar dan nangis-nangis;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi Nelsy Toga Torop, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pelakunya sdr. Ujung Tigor Marojahan (Terdakwa);
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Betty Juliawaty Sidabuke;
Bahwa kejadiannya di Jalan Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa saksi mengetahui karena Betty (korban) menceritakan bahwa suaminya (terdakwa) melakukan kekerasan terhadap sdri. Betty (korban) dengan cara digampar wajahnya dan dijambak rambutnya;
Bahwa saksi mengetahui penyebab kejadian ini karena rasa cemburu dan selalu berpikiran negatif terhadap saksi Betty (korban);
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yaitu saksi Betty Juliwa Sidabuke;
Bahwa Terdakwa menikah tahun 2005 secara Gereja di Danau Toba Medan dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 4 orang anak VANIA, RAMIRO, JOYCE dan RAMOTI;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa keributan cekcok mulut antara Terdakwa dengan istrinya (korban) tersebut hingga istri saya (korban) memegang kemaluan saya dan saya tepiskan tangannya selanjutnya saya juga menepiskan tangannya agar istri saya (korban) melepaskan tangannya dari memegang kemaluan saya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didepan persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi menguntungkan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum tertanggal 09 Mei 2021 nomor : R-99/VER/RSHD/V/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESC. M. SIAGIAN selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kelainan terdapat :
Memar-memar di pelipis kanan, lengan kiri bagian dalam (dekat axilla)
Sakit di leher akibat dicekik
Diagnosis : KDRT (trauma kepala flekes)
Kelainan itu disebabkan oleh : Dianiaya oleh suami.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 20 Agustus 2021 nomor : R-193/VER/RSHD/VIII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kelainan terdapat : Mata kanan dan pipi kanan bengkak.
Diagnosis : Hematrauma
Kelainan itu disebabkan oleh : trauma tumpul.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Betty Juliwaty Sidabukke;
Bahwa Terdakwa dan saksi Betty Juliwaty Sidabukke menikah tahun 2005 secara Gereja di Danau Toba Medan dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 4 orang anak VANIA, RAMIRO, JOYCE dan RAMOTI;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa Terdakwa memukul dahi, menampar pipi kanan dan kiri, mencengkram tangan kanan dan kiri saya, menjambak rambut saya dan mendorong saya ke lantai;
Bahwa yang melihat kejadian kekerasan yang dilakukan Terdakwa adalah saksi Vania Zeida;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 09 Mei 2021 nomor : R-99/VER/RSHD/V/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESC. M. SIAGIAN selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok, saksi Betty Juliwaty Sidabukke dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kelainan terdapat :
Memar-memar di pelipis kanan, lengan kiri bagian dalam (dekat axilla)
Sakit di leher akibat dicekik
Diagnosis : KDRT (trauma kepala flekes)
Kelainan itu disebabkan oleh : Dianiaya oleh suami.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 20 Agustus 2021 nomor : R-193/VER/RSHD/VIII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kelainan terdapat : Mata kanan dan pipi kanan bengkak.
Diagnosis : Hematrauma
Kelainan itu disebabkan oleh : trauma tumpul.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mepertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa Ujung Tigor Marojahan yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata terdakwa Ujung Tigor Marojahan mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa Ujung Tigor Marojahan dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Betty Juliwaty Sidabukke;
Bahwa Terdakwa dan saksi Betty Juliwaty Sidabukke menikah tahun 2005 secara Gereja di Danau Toba Medan dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 4 orang anak VANIA, RAMIRO, JOYCE dan RAMOTI;
Bahwa kejadian kekerasan dalam rumah tangga hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 04.00 WIB di Jl. Dahlan 3 No. 15 RT. 08/07 Kp. Baru Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok;
Bahwa Terdakwa memukul dahi, menampar pipi kanan dan kiri, mencengkram tangan kanan dan kiri saya, menjambak rambut saya dan mendorong saya ke lantai;
Bahwa yang melihat kejadian kekerasan yang dilakukan Terdakwa adalah saksi Vania Zeida;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 09 Mei 2021 nomor: R-99/VER/RSHD/V/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JESC. M. SIAGIAN selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok, saksi Betty Juliwaty Sidabukke dengan hasil pemeriksaan:
Dengan kelainan terdapat :
Memar-memar di pelipis kanan, lengan kiri bagian dalam (dekat axilla)
Sakit di leher akibat dicekik
Diagnosis : KDRT (trauma kepala flekes)
Kelainan itu disebabkan oleh : Dianiaya oleh suami.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Bahwa Saksi korban BETTY JULIWATY SIDABUKKE mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum tertanggal 20 Agustus 2021 nomor : R-193/VER/RSHD/VIII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANNA PURBA selaku dokter pemeriksa pada RS. Harapan Depok dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kelainan terdapat : Mata kanan dan pipi kanan bengkak.
Diagnosis : Hematrauma
Kelainan itu disebabkan oleh : trauma tumpul.
Kesimpulan :
Oleh karena hal tersebut terjadilah penyakit/luka namun tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas terhadap unsur ini dinyatakan juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan hanya sebatas meminta putusan yang seadil-adilnya dan tidak membantah unsur dalam pasal tentang tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa atas dakwaan penuntut umum maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan istrinya mengalami luka-luka;
Terdakwa seharusnya melindungi istrinya bukan melakukan perbuatan yang sebaliknya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Ujung Tigor Marojahan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 oleh kami Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H., dan Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Syahrul Ramadhan, S.H, M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok serta dihadiri oleh Muhamad Nur Ajie A.A, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Nugraha Medica Prakasa, S.H., M.H Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H | Hakim Ketua, Dr. Divo Ardianto, S.H., M.H Panitera Pengganti, Syahrul Ramadhan, S.H., M.H |