265/Pid.B/2022/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 265/Pid.B/2022/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIANA WULAN TRAYA, SH Terdakwa: AHMAD EFFENDI Bin KUSMAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Ahmad Effendi Bin Kusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin melakukan perbuatan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan, sebagaimana dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Effendi Bin Kusman tersebut di atas oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek HUAWEI mate 20 Pro model LYA-L29 IMEI 869410030299821,869410030314836 warna hijau; 6 (enam) lembar tangkapan layar (screenshout) Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : xxxxxxx/2022/PN.Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Xxxxxxx |
| Tempat lahir | : | Jakarta |
| Umur/tanggal lahir | : | 41 tahun/06 Maret 1980 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Xxxxxxxxxxxxxxxxxxx Kabupaten Serang Prov. Banten |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | D III (tamat) |
Terdakwa Xxxxxxx dalam persidangan menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa Xxxxxxx ditangkap pada tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 05 Maret 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomo : Sp-Kap/56/III/Res 2.5/2022/Reskrim anggal 04 Maret 2022;
Terdakwa Xxxxxxx ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 02 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 03 Mei 2022 sampai dengan tanggal 01 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 01 Juli 2022;
Penuntut sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;
Hakim PN sejak tanggal 04 Juli 2022 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2022;
Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor: B-269/0.20.3/Eku.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 27 Juni 2022 Reg. Perkara Nomor Xxxxxxxx/06/2022 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Xxxxxxx;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 04 Juli 2022 Nomor xxxxxxx/2022/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Xxxxxxx;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 04 Juli 2022 Nomor 265/Pen.Pid/B/2022/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang pertama;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 15 Agustus 2022 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxx bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan Pornografi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Xxxxxxx dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek HUAWEI mate 20 Pro model LYA-L29 IMEI 869410030299821,869410030314836 warna hijau;
6 (enam) lembar tangkapan layar (screenshout)
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/pledooi yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannnya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, begitu pula dengan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara Nomor: Xxxxxxxxx06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Xxxxxxx pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 01.47 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2022 bertempat di Rumah tempat tinggal Terdakwa di XxxxxxxxxxxxxxxxxxxProv. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang meyimpang, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekira tahun 2021 Terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban Xxxxxxx melakukan panggilan video/videocall dengan saksi korban dan saat Terdakwa melakukan video call tersebut saksi korban sedang mandi dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban, Terdakwa merekam videocall tersebut lalu rekaman tersebut Terdakwa simpan di galeri handphone merk Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Maret tahun 2022 saat Terdakwa tidak bisa menghubungi saksi korban, Terdakwa kemudian membuat akun Instagram dengan nama xxxxxxxxlalu Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut yang memperlihatkan saksi korban dalam keadaan telanjang dengan cara Terdakwa mengupload/memposting video saksi korban dalam keadaan telanjang tersebut ke akun instagram dengan nama xxxxxxxx yang mana akun instagram dengan nama xxxxxxxxtersebut tidak di privasi oleh Terdakwa sehingga dapat dilihat/diakses oleh orang lain/umum.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil beberapa tangkapan layar dari video tersebut yang memuat foto saksi korban dalam keadaan telanjang lalu Terdakwa sebarkan atau kirim melalui whatsapp (WA) kepada saksi Leo Sumanto, saksi Wahana Handayani, selain itu juga Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama xxxxxxxxsengaja mem-follow akun instagram milik saksi Xxxxxxxxxx dan akun XXXXXXXXXXdengan maksud agar saksi Xxxxxxxxxxdan Saksi XXXXXXXXXXmelihat video saksi korban dalam keadaan telanjang yang telah Terdakwa upload/posting kea kun instagram atas nama @xxxxxxxx
Bahwa video atau tangkapan layar dari video tersebut yang di upload/diposting Terdakwa tersebut secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut dengan cara mengirimkan melalui whatsapp dan mengupload/memposting video atau tangkapan layar dari video tersebut ke akun instagram xxxxxxxyang tidak di privasi agar diketahui oleh orang lain/umum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Xxxxxxx pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira pukul 01.47 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2022 bertempat di Rumah tempat tinggal Terdakwa di Xxxxxxxxxxxxxxxxxxx Prov. Banten yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa awalnya pada sekira tahun 2021 Terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban Xxxxxxx melakukan panggilan video/videocall dengan saksi korban dan saat Terdakwa melakukan video call tersebut saksi korban sedang mandi dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban, Terdakwa merekam videocall tersebut lalu rekaman tersebut Terdakwa simpan di galeri handphone merk Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Maret tahun 2022 saat Terdakwa tidak bisa menghubungi saksi korban, Terdakwa kemudian membuat akun Instagram dengan nama xxxxxxxx lalu Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut yang memperlihatkan saksi korban dalam keadaan telanjang dengan cara Terdakwa mengupload/memposting video atau tangkapan layar dari video tersebut saksi korban dalam keadaan telanjang tersebut ke akun instagram dengan nama xxxxxxxxyang mana akun instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxtersebut tidak di privasi oleh Terdakwa sehingga dapat dilihat/diakses oleh orang lain/umum.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga mengambil beberapa tangkapan layar dari video tersebut yang memuat foto saksi korban dalam keadaan telanjang lalu Terdakwa sebarkan atau kirim melalui whatsapp (WA) kepada saksi Leo Sumanto, saksi Wahana Handayani, selain itu juga Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx dengan sengaja mem-follow akun instagram milik saksi Xxxxxxxxxx dan akun XXXXXXXXXXdengan maksud agar saksi Xxxxxxxxxxdan Saksi XXXXXXXXXXmelihat video saksi korban dalam keadaan telanjang yang telah Terdakwa upload/posting keakun instagram atas nama @xxxxxxxx
Bahwa video atau tangkapan layar dari video tersebut yang di upload/diposting Terdakwa tersebut memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yakni berupa video atau tangkapan layar dari video tersebut saksi korban yang dalam keadaan telanjang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan berupa video atau tangkapan layar dari video tersebut saksi korban dalam keadaan telanjang tersebut ke akun instagram xxxxxxx yang tidak di privasi agar diketahui/diakses oleh orang lain/umum;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Xxxxxxx
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa melakukan tindak pidana Pornografi;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 bertempat di dirumah saksi yang beralamat di The Flower Residence Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok;
Bahwa yang menjadi korban tidak pidana yang Terdakwa lakukan adalah saksi sendiri;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tesrebut dengan cara mengirimkan / mendistribusikan / mentransmisikan video dan foto saksi dalam keadaan telanjang dengan menggunakan nomor Whatsapp (WA) : xxxxxxxxxxx dan juga menggunakan Instagram (IG) dengan akun xxxxxxxxx;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah diberitahukan oleh saudara Xxxxxxx (mantan suami saksi) dan juga dari saudari Xxxxxxxxxx (teman saksi) yang mendapat kiriman pesan dari Whatsapp (WA) dengan nomor 0813-xxxxxx;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Desember 2021 melalui aplikasi Tinder dan selanjutnya saksi berpacaran;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan video serta foto saksi tersebut adalah untuk mengancam saksi agar saksi tidak memutuskan hubungan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan mengetahui mengenai tangkapan layar (screenshoot) tersebut dan benar yang membuat Instagram (IG) dengan akun noor_xxxxxxx adalah Terdakwa dan selanjutnya mengunggah / mengupload foto saksi dalam keadaan telanjang dan tanpa mengenakan pakaian apapun;
Bahwa Terdakwa dalam mengupload foto saksi tersebut tanpa seijin dari saksi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi Xxxxxxx
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa melakukan tindak pidana Pornografi;
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi korban tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah saudara Xxxxxxx;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Xxxxxxx sejak sekira tahun 2016;
Bahwa Saudara Xxxxxxx merupakan manta istri saksi;
Bahwa saksi menikah dengan saudara Xxxxxxx pada tahun 2020 akan tetapis aya sudah bercerai dengan saudari Xxxxxxx;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi baru kenal dengan Terdakwa pada tanggal 03 Maret 2022 pada saat Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polres Metro Depok;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada saat di rumah saksi yang beralamat di Xxxxxxxxxx Kota Depok;
Bahwa Saksi mengetahui perkara tersebut secara langsung karena saksi mendapat kiriman pesan dari Whatsapp (WA) dengan nomor xxxxxxxxxxxyang dikirimkan ke nomor Whatsapp (WA) : 0813-xxxxxxxx milik saksi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 01.47 Wib;
Bahwa isi pesan yang dikirimkan oleh nomor Whatsapp (WA) : xxxxxxxxxxxmilik Terdakwa adalah berupa Video saudari Xxxxxxx dalam keadaan telanjang dan tanpa mengenakan pakaian dan selanjutnya mengirimkan pesan yang menanyakan “Itu Mantan Bini Lo”;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa mengirimkan pesan dan video saudari Xxxxxxx ke nomor Whatsapp (WA) milik saksi tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Xxxxxxxxxxxxxx
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa melakukan tindak pidana Pornografi;
Bahwa yang saksi tahu yang menjadi korban tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah saudara Xxxxxxx;
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Xxxxxxx sejak bulan februari 2020;
Bahwa hubungan saksi dengan saudara Xxxxxxx sebagai mentor trainer fiitnes;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tanggal 26 Desember 2021 yang mana hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebagai mentor trainer fiitnes;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar jam 07.00 WIB dan saksi mengetahui perkara tersebut pada saat di Kost saksi di Xxxxxxxxxxxxxxx Kota Bekasi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut secara langsung ke nomor Whatsapp (WA) 0858-1185-7725 dan ke akun instagram saksi “wahana_handayani”, saksi di follow oleh akun instagram “noor_xxxxxxx” yang kemudian saksi mengecek instagram tersebut dan didalamnya ada video dan foto tersebut yang saksi ketahui pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 07.00 Wib;
Bahwa Isi pesan yang dikirimkan oleh nomor Whatsapp (WA) : xxxxxxxxxxxmilik Terdakwa adalah berupa Video saudari Xxxxxxx dalam keadaan telanjang dan tanpa mengenakan pakaian dan selanjutnya mengirimkan pesan yang menanyakan “kasih tau bos elu itu yan” dan “Gw selalu niat yg baik buat dia, tp dia gam au di baikin”;
Bahwa Terdakwa mengirim video tersebut karna saudari Xxxxxxx suduh tidak bisa dihubungi oleh Terdakwa sehingga Terdakwa mengirimkan pesan dan video saudari Xxxxxxx ke nomor Whatsapp (WA) dan akun instagran milik saksi tersebut;
Bahwa hubungan saudari Xxxxxxx dengan Terdakwa adalah berpacaran;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik;
Bahwa tidak pidana yang Terdakwa lakukan ada memposting video pornografi dalam Whatsapp (WA);
Bahwa Video yang Terdakwa posting adalah video saudari Xxxxxxx;
Bahwa Terdakwa sebelumnya kenal dengan saudari Xxxxxxx;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudari Xxxxxxx sejak tanggal 10 Desember 2021 melalui aplikasi online Tinder;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saudari Xxxxxxx adalah berpacaran;
Bahwa Terdakwa yang mengaplod foto ataupun video saudari Xxxxxxx yang dalam keadaan telanjang ataupun tanpa mengenakan pakaian melalui media social ataupun media Whatsapp (WA);
Bahwa Terdakwa dalam mengirimkan / mengunggah / mengupload / mentransmisikan / mendistribusikan foto ataupun video dari saudari Xxxxxxx yang dalam keadaan telanjang ataupun tanpa mengenakan pakaian melalui media social ataupun media Whatsapp (WA) pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 di rumah Terdakwa di Xxxxxxxxxxxxxxx Provinsi Banten;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah 1 (satu) unit handphone merek Huawei P20 Pro warna hijau dengan Nomor Whatsapp (WA) : xxxxxxxxxxx dan Akun Instagram : noor_xxxxxxx;
Bahwa Terdakwa mengirim Video dan foto saudari Xxxxxxx dalam keadaan telanjang dan tanpa mengenakan pakaian tersebut ke nomor Whatsapp (WA) : 0813-1822-2605 milik saudara Leo yang merupakan mantan suaminya saudari Xxxxxxx dan juga kenomor Whatsapp (WA) : 0858-1185-7725 milik saudari Xxxxxxxxxxyang merupakan temannya saudari Xxxxxxx;
Bahwa Terdakwa mengupload / mengunggah foto telanjangnya saudari Xxxxxxx kedalam akun Instagram xxxxxxxx;
Bahwa pemilik akun Instagram noor_xxxxxxx adalah Terdakwa sendiri yang Terdakwa buat pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 menggunakan 1 (Satu) unit handphone merek Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan video dan foto saudari Xxxxxxx dalam keadaan telanjang tersebut dengan cara Terdakwa merekam pada saat Terdakwa sedang Video Call / panggilan video dengan saudari Xxxxxxx pada saat sedang mandi dan selanjutnya video tersebut Terdakwa simpan dalam galeri handphone merek Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa tersebut dan selanjutnya untuk foto-foto adalah Terdakwa dapatkan dengan cara screenshoot video tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam menerangkan bahwa pada saat Terdakwa merekam Video Call / panggilan video saudari Xxxxxxx dalam keadaan telanjang tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari saudari Xxxxxxx;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengupload / mengunggah foto telanjangnya saudari Xxxxxxx adalah agar saudari Xxxxxxx menghubungi Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa berusaha menghubungi saudari Xxxxxxx akan tetapi tidak ada tanggapan dan tidak direspon;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek HUAWEI mate 20 Pro model LYA-L29 IMEI 869410030299821,869410030314836 warna hijau dan 6 (enam) lembar tangkapan layar (screenshout), yang mana barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa serta telah di sita berdasarkan peraturan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat di gunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya berawal pada sekira tahun 2021 pada saat Terdakwa masih berpacaran dengan saksi korban Xxxxxxx melakukan panggilan video/videocall dengan saksi korban Xxxxxxx dan saat Terdakwa melakukan video call tersebut saksi korban Xxxxxxx sedang mandi dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Xxxxxxx, Terdakwa merekam videocall tersebut lalu rekaman tersebut Terdakwa simpan di galeri handphone merk Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa.
Bahwa sekira bulan Maret tahun 2022 pada saat Terdakwa tidak bisa menghubungi saksi korban Xxxxxxx, Terdakwa kemudian membuat akun Instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx lalu Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut yang memperlihatkan saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang dengan cara Terdakwa mengupload /memposting video saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang tersebut ke akun instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang mana akun instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx tersebut tidak di privasi oleh Terdakwa sehingga dapat dilihat/diakses oleh orang lain/umum;
Bahwa Terdakwa juga mengambil beberapa tangkapan layar dari video tersebut yang memuat foto saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang lalu Terdakwa sebarkan atau kirim melalui whatsapp (WA) kepada saksi Leo Sumanto, saksi Wahana Handayani, selain itu juga Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxsengaja mem-follow akun instagram milik saksi Xxxxxxxxxxdan akun Xxxxxxxxxxdengan maksud agar saksi Xxxxxxxxxx dan Saksi Xxxxxxxxxx melihat video saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang yang telah Terdakwa upload/posting kea kun instagram atas nama @xxxxxxxx;
Bahwa dalam video atau tangkapan layar dari video tersebut yang di upload/diposting Terdakwa tersebut secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin yang mana maksud dan tujuan Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut dengan cara mengirimkan melalui whatsapp dan mengupload/memposting video atau tangkapan layar dari video tersebut ke akun instagram xxxxxxxyang tidak di privasi agar diketahui oleh orang lain/umum dan hal teresbut Terdakwa lakukan tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari saudari Xxxxxxx;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum yang bentuknya alternative yaitu :
Pertama : melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif, Majelis Hakim akan mempertibangkan dakwaan yang paling medekati dengan perbautan Terdakwa sebagimana yang teruangkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut mendekati dengan dakwaan kesatu Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertibamngkan sebagai berikut;
Ad.1 Unsur Setiap Orang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Xxxxxxx yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa Xxxxxxx mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa Xxxxxxx dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin;
Menimbang bahwa unsur kedua ini memuat beberapa perbuatan yang dapat berdiri sendiri maupun dapat pula berkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya sehingga terwujud suatu delik tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini;
Menimbang bahwa oleh karena unsur kedua ini tidak hanya memuat satu perbutan saja maka untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur kedua ini, tidak perlu semua perbuatan yang disebut didalam rumusan unsur kedua ini harus terbukti kesemuanya, akan tetapi cukup apabila salah satu perbuatan saja telah terbukti, maka unsur kedua ini dapat dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pornografi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa pada sekira tahun 2021 pada saat Terdakwa masih berpacaran dengan saksi korban Xxxxxxx melakukan panggilan video/videocall dengan saksi korban Xxxxxxx dan saat Terdakwa melakukan video call tersebut saksi korban Xxxxxxx sedang mandi dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Xxxxxxx, Terdakwa merekam videocall tersebut lalu rekaman tersebut Terdakwa simpan di galeri handphone merk Huawei P20 Pro warna hijau milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekira bulan Maret tahun 2022 pada saat Terdakwa tidak bisa menghubungi saksi korban Xxxxxxx, Terdakwa kemudian membuat akun Instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxlalu Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut yang memperlihatkan saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang dengan cara Terdakwa mengupload /memposting video saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang tersebut ke akun instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang mana akun instagram dengan nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx tersebut tidak di privasi oleh Terdakwa sehingga dapat dilihat/diakses oleh orang lain/umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengambil beberapa tangkapan layar dari video tersebut yang memuat foto saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang lalu Terdakwa sebarkan atau kirim melalui whatsapp (WA) kepada saksi Leo Sumanto, saksi Wahana Handayani, selain itu juga Terdakwa dengan menggunakan akun instagram atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxx sengaja mem-follow akun instagram milik saksi Xxxxxxxxxxdan akun Xxxxxxxxxxdengan maksud agar saksi Xxxxxxxxxxdan Saksi Xxxxxxxxxxmelihat video saksi korban Xxxxxxx dalam keadaan telanjang yang telah Terdakwa upload/posting kea kun instagram atas nama @xxxxxxxxx;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam persidangan yang menerangkan bahwa dalam video atau tangkapan layar dari video tersebut yang di upload/diposting Terdakwa tersebut secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin yang mana maksud dan tujuan Terdakwa menyebarluaskan video atau tangkapan layar dari video tersebut dengan cara mengirimkan melalui whatsapp dan mengupload/memposting video atau tangkapan layar dari video tersebut ke akun instagram xxxxxxx yang tidak di privasi agar diketahui oleh orang lain/umum dan hal teresbut Terdakwa lakukan tanpa seijin ataupun sepengetahuan dari saudari Xxxxxxx;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwa memang Terdakwa telah melakukan perekaman dengan menggunakan handphone merk Huawei P20 Pro warna hijau terhadap aktifitas saksi korban Xxxxxxx yang sedang berada di kamar mandi yang Terdakwa lakukan dengan cara Terdakwa melakukan video call dengan saksi korban Xxxxxxx sedang mandi dalam keadaan tanpa menggunakan pakaian atau telanjang kemudian tanpa sepengetahuan dari saksi korban Xxxxxxx, Terdakwa merekam videocall tersebut yang selanjutnya rekaman videocall tersebut Terdakwa mengupload /memposting ke akun Instagram dan mengirimnya melalui whatsapp (WA) orang lain yang mana Terdakwa lakukan dengan tujuan agar saksi korban Xxxxxxx tidak memutuskan hubungannya dengan Terdakwa, sebagimana yang telah diakui oleh Terdakwa dan dipertegas oleh keterangan saksi-saksi dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai orang yang telah melakukan perekaman terhadap orang lain yang bermuatan pornografi, maka terhadap unsur kedua inipun juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Tanpa ijin melakukan perbuatan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara, yang lamanya akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut serta Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi, maka Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam keadaan yang dapat meringankan atas perbuatan Terdakwa tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat ( 4 ) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka masa penangkapan dan masa penahanan terhadap Terdakwa dalam perkara ini akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan berdasarkan alasan yang cukup (Pasal 21 ayat 2 sub b KUHAP) maka terhadap Terdakwa beralasan untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) unit handphone merek HUAWEI mate 20 Pro model LYA-L29 IMEI 869410030299821,869410030314836 warna hijau dan 6 (enam) lembar tangkapan layar (screenshout), yang mana semua barang bukti tersebut telah Terdakwa gunakan untuk memudahkan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Xxxxxxx menjadi malu dan trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terusterang perbuatannya serta Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah berjanji tidak akan mengeluangi perbuatan tersebut lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal-Pasal didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
Menyatakan Terdakwa Xxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin melakukan perbuatan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan”, sebagaimana dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Xxxxxxx tersebut di atas oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek HUAWEI mate 20 Pro model LYA-L29 IMEI 869410030299821,869410030314836 warna hijau;
6 (enam) lembar tangkapan layar (screenshout)
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari SENIN, tanggal 22 Agustus 2022, oleh kami : Fitri Noho, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Hanafi Insya,S.H., M.H dan Ahmad Adib, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dan putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 24 Agustus 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang, denga didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu Ema Nur Rahmawati, S.H.., M.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dihadiri oleh Diana Wulan Traya, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Muhammad Hanafi Insya, S.H., M.H Fitri Noho, S.H., M.H
Ahmad Adib, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
Ema Nur Rahmawati, S.H.., M.H