4/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Respondent (5)
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Prap/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Eva Susmar Munthe;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun XVIII Pasar I Umum, Kel. Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;
Dalam ini memberi kuasa kepada Ismail Lubis, S.H., M.H., Irvan Saputra, S.H., M.H., Muhammad Alinafiah MTD, S.H., M.Hum., Maswan tambak, S.H., Martinu Jaya Halawa, S.H., Khairiyah Ramadhani, S.H., Doni Choirul, S.H., Bagus Satrio, S.H., Marselinus Duha, S.H., Fitriana, S.H., Alma A’Di, S.H., Annisa Pertiwi, S.H., Para Advokat/Pengacara dan Pengabdi bantuan Hukum/Paralegal pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkantor di Jalan Hindu No. 12 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 januari 2022
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
1. Kepala Kepolisian R.I, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Imam Sayuti, S.H., M.H.,Drs. Widodo, M.H., Drs. Thein Tabero, S.H., S.I.K., Andry Setiawan, S.I.K., M.H., Ismail, S.H., M.H., Fidian Suprihati, S.H., M.H., Retno Dewi Rachmajanti, S.H., Janes H. Simamora, S.H., M.H., Wiyono Eko Prasetyo, S.I.K., M.I.K. Ramles Napitupulu, S.H., M.H., Moy Rinda Sinaga, S.H., Ihwan Budiarto, S.H., Khoirozzadittaqwa, S.E., M.H., Debby Permatasari, Pipit Sandra. Berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Februari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
2. Kepala Kepolisian R.I Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, alamat: Jl. Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ramles Napitupulu, S.H., M.H., Moy Rinda Sinaga, S.H., Ihwan Budiarto, S.H., Khoirozzadittaqwa, S.E., M.H., Debby Permatasari, Pipit Sandra Berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Maret 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
3. Kepala Kepolisian R.I Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala kepolisian Resor Kota Besar Medan, Alamat: Jl. HM. Said No. 1 Medan. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Jikri Sinurat, S.H., Imam Syaputra Harefa, S.H. berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Februari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon III;
4. Kepala Kepolisian R.I Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala kepolisian Resor Kota Besar Medan Cq Kepala Kepolisian sektor Medan Helvetia, Alamat: Jl. Matahari raya No. 99C Hevetia Tengah Kec. Medan Helvetia Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jikri Sinurat, S.H., Imam Syaputra Harefa, S.H. berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Februari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon IV;
5. Kepala Kepolisian R.I Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala kepolisian Resor Kota Besar Medan Cq Kepala Kepolisian sektor Medan Helvetia Cq Kanit Reskrim Kepala Kepolisian sektor Medan Helvetia, Alamat: Jl. Matahari raya No. 99C Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jikri Sinurat, S.H., Imam Syaputra Harefa, S.H. berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Februari 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon V;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Prap/2022/PN Mdn tanggal 19 Januari 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 19 Januari 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 4/Pid.Prap/2022/PN Mdn tanggal 19 Januari 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pendahuluan
Bahwa mengenai Pra peradilan didalam Bab ke X KUHAP dimulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 83. Sebagaimana yang terdapat pada pasal 77 KUHAP tersebut maka yang menjadi objek Permohonan Pra peradilan Pemohon adalah sebagai berikut :
Tentang sah atau tidaknya Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon IV dan Termohon V ;
Tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, berdasarkan Putusan mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 ;
Dalam penjelasan umum KUHAP, Bahwa Undang-undang Hukum Acara Pidana ini bersifat nasional sehingga wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara, Maka sudah seharusnya ketentuan materi pasal atau ayat dalam Undang-undang tersebut tercermin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Penetapan seseorang sebagai Tersangka dan penahanan para tersangkain casukeluarga para Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum dan sewenang-wenang, jelas menimbulkan kerugian bagi para pemohon sehingga upaya hukum permohonan praperadilan merupakan sarana yang tepat dalam mempertahankan hak asasi manusia Para pemohon. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan KUHAP, juga dijamin dalam ketentuan pasal 17 Undang-undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi : “setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan demi mencari kebenaran hukum, sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawas horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perUndang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga praperadilan tersebut juga merupakan bagian darikerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal lembaga praperadilan tersebut adalahsesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law.Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu Praperadilan memiliki yang penting untuk meminimalisir penyimpangan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum.
Artinya melalui Undang-undangnya negara sangat berperan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia termasuk perlindungan bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum seperti hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sehingga dengan demikian secara formil hak-hak tersebut telah dijamin dalam undang-undang dan terhadap pelanggarannya khususnya mengenai Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka telah disediakan perangkat peninjauannya melalui lembaga Pra peradilan.
Tentang kedudukan hukum para pihak.
Bahwa Pemohon adalah warga negara indonesia yang juga merupakan istri dari tersangka yang telah ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh Termohon IV dan Termohon Vyang mana Pemohon dapat mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana terdapat pada pasal 79 KUHAP ;
Bahwa Termohon I merupakan pimpinan tertinggi instansi Kepolisian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga patut dijadikan sebagai salah satu Termohon, bahkan secara kelembagaan bertanggung jawab untuk memberi perintah, mengawasi dan menindak jajaran yang ada dibawahnya ;
Bahwa Termohon II merupakan pimpinan tertinggi instansi Kepolisian di Daerah Provinsi Sumatera Utara sehingga patut dijadikan sebagai salah satu Termohon, bahkan secara kelembagaan bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindak jajaran yang ada dibawahnya dalam hal ini Termohon III, Termohon IV dan termohon V ;
Bahwa Termohon III adalah sebagai pimpinan tertinggi kepolisian diwilayah hukum Kota Medansehingga sudah sepatutnya bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan tugas kelembagaan yang dilakukan diluar prosedur hukum/sewenang-wenang yang dilakukan oleh Termohon IV dan Termohon V terhadappara tersangka keluarga dari Para Pemohon ;
Bahwa Termohon IV adalah Pimpinan Tertinggi di Polsek Medan Helvetia yang memberikan perintah kepada Termohon V dan anggotanya untuk melaksanakan Penangkapan dan penahanan serta Penyidikan untuk penetapan tersangkasuami Pemohon dibantu oleh Penyidik Pembantunya sehingga bertanggung jawab penuh atas tindakan di satuannya ;
Bahwa Termohon V merupakan Kanit Reskrim di Kepolisian Sekor Medan Helveia sekaligus Penyidik yang melaksanakan Penyidikan Terhadap suami Pemohon dibantu oleh Penyidik Pembantunya sehingga bertanggung jawab penuh atas tindakan di unitnya ;
Latar belakang Pengajuan Permohonan a quo, adalah sebagai berikut :
Bahwa Pemohon merupakan Istri sah dari Ramli alias Kojek, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Teknisi Bengkel Sepeda Motor yang ditangkap dan di tahan oleh Termohon IV dan Termohon V;
Bahwa pada hari Selasa, 07 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib Ramli pamit kepada Pemohon keluar rumah untuk mengantar paket mainan anak-anak menggunakan sepeda motor ke Jalan SM. Raja ;
Bahwa sekira pukul 21.00 wib Pemohon menghubungi Ramli namun tidak aktif dan sekira pukul 23.00 wib keponakan Pemohon an. Rio ditelfon oleh Budi rekan Ramli yang menyampaikan kepadanya bahwa Ramli ditangkap oleh Polsek Helvetia atas dugaan Penadah sepeda motor;
Bahwa pada hari Rabu, 08 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib Pemohon yang saat itu berada dirumah didatangi oleh 2 (dua) orang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polsek Helvetia dengan menggunakan sepeda motor matic, kedua oknum tersebut memasuki rumah Pemohon dengan tujuan ingin menyampaikan bahwa Suami Pemohon telah ditangkap dan ditahan di Polsek Helvetia atas tuduhan sebagai Penadah dan saat itu 2 (dua) oknum tersebut mengancam dan meminta uang dengan mengatakan “suami ibu ditangkap di Polsek, kalau ibu ada 2 (dua) Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak (sambil menunjukan kearah kaki)”;
Bahwa saat itu Pemohon keberatan karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta tersebut, dan kedua oknum tersebut menghampiri mertua Pemohon an. Bu Asmarania yang juga dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 2 Juta oleh kedua oknum tersebut dan mertua Pemohon juga keberatan karena tidak memiliki sejumlah uang tersebut, selanjutnya kedua oknum tersebut kembali pulang, namun 10 Menit kemudian kedua oknum tersebut datang kembali dengan membawa 2 (dua) oknum tambahan yang saat itu langsung memasuki rumah dengan alasan ingin mengambil gerenda/alat kerja suami pemohon tanpa menunjukan atau memberikan surat perintah tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan;
Bahwa saat ke 4 (empat) oknum tersebut memasuki rumah pemohon, seorang oknum diduga an. Pendi memerintahkan 3 (tiga) oknum lainnya untuk membongkar rumah guna mencari gerenda tersebut dan disamping itu Pendi mengamcam Pemohon dan meminta sejumlah uang dengan menyampaikan “kak ini si kojek (Ramli) bisa bahaya, bisa ditempel, makanya kalau ada 2 juta itu bisa kami upayakan dia selamat” dan situasi saat itu juga dihadiri oleh keponakan Pemohon an. Niar ;
Bahwa pasca ke 4 oknum tersebut pulang dengan membawa 1 unit gerenda, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Pemohon datang ke Polsek Helvetia untuk bertemu dengan Juper an. Jefri Nainggolan, namun saat itu Pemohon tidak berhasil bertemu dengan Juper karena Pemohon diminta oleh seorang Polwan diduga anggota Polsek Helvetia yang meminta Pemohon untuk datang ke Polsek Helvetia sekira pukul 16.00 Wib;
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib Pemohon bersama keluarga yaitu Keponakan an. Niar dan Kakak an. Nuaraini serta Mertua an. Asmarania datang kembali ke Polsek Helvetia yang saat itu berhasil bertemu dengan Juper an. Jefri Nainggolan, dalam pertemuan tersebut Pemohon menjelaskan terkait beberapa oknum yang mengaku anggota Polsek Helvetia dan mengancam serta meminta uang kepada Pemohon, namun saat itu Juper tersebut hanya tersenyum sambil mengatakan “ibu pulang aja, datang lagi besok”;
Bahwa Rabu malam sekira pukul 20.30 Wib rumah Pemohon didatangi kembali oleh 2 (dua) oknum yang sama dan dengan menyampaikan hal yang sama yaitu meminta sejumlah uang kepada Pemohon serta mengancam keselamatan Ramli apabila uang tersebut tidak diberikan;
Bahwa pada hari Kamis, 09 Desember 2021 Pemohon bersama keluarga mendatangi Polsek Helvetia yang saat itu kami diinstruksi oleh anggota Polsek Helvetia yang menjaga di bagian piket untuk menunggu Juper an. Jefri Nainggolan di ruang tunggu dan pasca menunggu ± 1 Jam pemohon diperintahkan masuk keruangan Juper yang mana saat didalam ruangan Pemohon melihat 2 (dua) anggota Polsek Helvetia bersama Ramli telah duduk didalam ruangan dengan kondisi luka-luka, yaitu:
Bagian pipi sebelah kanan bengkak memerah;
Bagian kening sebelah kiri benjol diperkirakan sebesar uang koin Rp. 500;
Bagian pergelangan tangan luka-luka lecet;
Kedua lengan bagian bawah luka-luka dan bengkak/memar;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Juper an. Kompri Sembiring juga menyampaikan barang bukti terhadap kasus Ramli sebanyak 5 unit sepeda motor dan hal tersebut dibantah oleh Ramli yang hanya mengatakan sepeda motor yang diterimanya hanya 3 unit, dan saat itu Juper an. Kompri Sembiring mengatakan “sama aja itu” selanjutnya Kompri Sembiring menyampaikan kepada Pemohon bahwa 5 unit tersebut merupakan 1 (satu) hukuman yang harus dijalani oleh Ramli dan Kompri Sembiring meminta sejumlah uang kepada Pemohon “kalau ibu mau hukumannya Kojek ringan ibu harus hapuskan 4 kereta ini, kalau mau hapus ibu bayar 1 unit 5 Juta” dan saat itu Pemohon merasa keberatan karena tidak mempunyai uang untuk menuruti permintaan anggota Polsek Helvetia tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, 11 Desember 2021, Pemohon bersama keluarga mendatangi kembali Polsek Helvetia untuk memohon keringanan terkait permintaan sejumlah uang tersebut, namun Juper an. Jefri Nainggolan mengatakan “nanti Pemohon koordinasikan dulu ke atasan” ;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Pemohon mendapatkan 3 buat amplop surat dari Kepling bernama Boiman yang berstempel Kepolisisan Sektor Medan Helvetia, dan amplop tersebut berisikan :
Surat Penangkapan Nomor :SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrimtertanggal 08 Desember 2021.
Surat Penahanan Nomor :SP-Han/114/XII/Res.1.8/2021/Reskrimtertanggal 09 Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :B/142/XII/Res.1.8/2021/Reskrimtertanggal 09 Desember 2021. Surat tersebut merupakan rujukan dari Laporan Polisi Nomor :LP/B/497/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 25 November 2021 Pelapor a.n Yenny.
Dan Surat Pemberitahuan Dimulaunya Penyidikan Nomor : B/147/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 20 Desember 2021 Surat tersebut merupakan rujukan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 Pelapor a.n Lirma Br. Sinaga.
BENTUK PELANGGARAN :
Bahwa didalam Penangkapan suami pemohon dinilai tidak sah secara hukum yangmana pembuatan Surat Perintah PenangkapanNomor : SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrimtertanggal 08 Desember 2021tidak sesuai dengan faktanya yang dimana suami Pemohon ditanggkap pada tanggal 07 Desember 2021 di Jl. Gatot Subroto Kota Medan (didepan Mall Manhattan) ;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Pemohon baru mendapatkan Surat Penangkapan, Surat Penahanan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan melalui pemerintahan setempat yaitu Kepling,berdasarkan Yurisprudensi Nomor : 3/PUU-XI/2013 intinya menerangkan tembusan Surat Perintah Penangkapan paling lambat 7 Hari, sedangkan di hitung mulai Penangkapan suami Pemohon pada tanggal 07 Desember 2021 sudah dinilai tidak sah secara Hukum ;
Bahwa selama proses hukum suami Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan;
Bahwa berdasakan Surat Pemberitahuan Dimulaunya Penyidikan Nomor : B/147/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 20 Desember 2021 Surat tersebut merupakan rujukan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 Pelapor a.n Lirma Br. Sinaga, menerangkan pada hari selasa tanggal 07 Desember 2021 telah Dimulainya Penyidikan namun Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diperoleh Pemohon tertulis pada tanggal 20 Desember 2021, bagaimana mungkin bisa dilakukan penyidikan yang dilakukan Termohohn IV dan Termohonn V sedangkan rentang waktu yang SANGAT JAUH dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima oleh Pemohon sehingga dinilai tidak sah secara hukum ;
Bahwa berdasakan Surat Pemberitahuan Dimulaunya Penyidikan Nomor : B/147/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 20 Desember 2021 Surat tersebut merupakan rujukan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 Pelapor a.n Lirma Br. Sinaga Suami pemohon tidak mendapatkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan sampai dengan diajukan permohonan a quo ;
Bahwa dalam menetapkan suami pemohon sebagai tersangka, Termohon IV dan Termohon V tidak memiliki dua bukti permulaan yang cukup ;
Bahwa Termohon IV dan Termohon V melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan Tersangka terhadap suami Pemohon berdasarakan dua Laporan Polisi yaitu LP/B/497/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 25 November 2021 Pelapor a.n Yenny dan LP/B/515/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 Pelapor a.n Lirma Br. Sinaga, namun pada faktanya hanya memberikan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 25 November 2021 Pelapor a.n Yenny ;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Hakim pemeriksa permohonan a quo pada Pengadilan Negeri Medan untuk memanggil pihak berperkara pada suatu waktu yang ditentukan untuk itu serta memeriksa Permohonan ini dan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
Menyatakantidak sah secara hukum Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 08 Desember 2021 dan tidak sah secara hukum Penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/114/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 09 Desember 2021 yang dilakukan oleh Termohon IV dan Termohon V;
Menyatakantidak sah secara hukum Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Rujukan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/515/XII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 Pelapor a.n Lirma Br. Sinaga terhadap suami Pemohon yang dilakukan oleh Termohon IVdan Termohon V ;
Menyatakan tidak sah secara hukum penetapan Tersangka, terhadap suami Pemohon ;
Memerintahkan Termohon IV dan Termohon V untuk segera mengeluarkan Suami Pemohon dari tahanan.
Atau, apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya demikian juga halnya untuk Para Termohon hadir kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon I dan II telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Permohonan Pemohon Gugur.
Bahwa Pemohon dalam posita permohonannya menyatakan tidak sah secara hukum Penangkapan RAMLI Als KOJEK (ic. suami Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 08 Desember 2021 dan tidak sah secara hukum Penahanan terhadap suami Pemohon an. RAMLI Als KOJEK berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP-Han/114/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 09 Desember 2021 atas dugaan tindak pidana persengkongkolan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHPidana , yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: P/B/497/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY, yang disidik oleh Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan;
Bahwa perkara pokok atas dugaan tindak pidana persengkongkolan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHPidana yang dilakukan suami Pemohon (ic. RAMLI Als KOJEK) yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/497/XI/2021/SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 an. Pelapor YENNY), yang kemudian diajukan Praperadilan oleh Pemohon Pemohon (ic. EVA SUSMAR MUNHTE), pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 telah disidangkandi Pengadilan Negeri Medansesuai dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 384/Pid.B/2022/PN.Mdn, tangggal 14 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di ruang Cakra IX, kemudian Sidang Kedua Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 dengan agenda sidang Eksepsi dari terdakwa sidang di ruang Cakra IX, kemudian Sidang Ketiga Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 dengan agenda sidang Tanggapan dari Penuntut Umum sidang di ruang Cakra IX, Sidang Keempat Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda sidang Pembacaan putusan sela di ruang Cakra IX. Kemudian Sidang Kelima Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi di ruang Cakra IX, Sidang Keenam Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dengan agenda sidang Untuk pemeriksaan saksi lanjutan sidang di ruang Cakra IX, di Pengadilan Negeri Medan.;
Bahwa demikian juga terhadap perkara pokok aquo dugaan tindak pidana membantu melakukan pencurianyang dilakukan suami Pemohon dengan perbuatan menyiapkan kunci T sebagai alat yang dipergunakan oleh ABDUL FAZRI untuk melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dalamLaporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021) telah disidangkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 383/Pid.B/2022/PN.Mdn, tangggal 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, sidang berikutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hari ini Selasa tanggal 5 April 2022 dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Bahwa oleh karena kedua perkara pokok aquo yang dilakukan suami Pemohon baik tindak pidana persengkongkolan jahat maupun membantu pencurian telah disidangkan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 2 ayat (5) PERMA RI No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berbunyi “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut GUGUR DEMI HUKUM oleh karena itu sidang permohonan praperadilan aquo tidak dapat dilanjutkan lagi.
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang diuraikan pada eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis bagian dari pokok perkara yang tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Termohon I dan II menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh para Termohon yang kebenarannya terbukti menuruthukum;
I. SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan tidak sah secara hukum Penangkapan terhadap suami Pemohon an. RAMLI Als KOJEK berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 08 Desember 2021 dan tidak sah secara hukum Penahanan terhadap suami Pemohon an. RAMLI Als KOJEKberdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP-Han/114/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 09 Desember 2021 yang dilakukan oleh Termohon IV dan V, dengan alasan:
Bahwa tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diberikan lebih dari 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 13 Januari 2021, sedangkan penyidikan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021;
Bahwa Pemohon menerima SPDP pada tanggal 20 Desember 2021, sedangkan penyidikan telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021;
Bahwa personel Polsek Medan Helvetia ada meminta sejumlah uang kepada Pemohon untuk menjaga keselamatan suami Pemohon RAMLI Als KOJEK dan agar hukuman dari suami pemohon menjadi ringan;
II. KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/497/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pukul 14.49 WIB pelapor an. YENNY datang ke Polsek Medan Helvetia Polrestabes membuat Laporan/Pengaduan tentang telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 dari KUHPidana yang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya dipinggir jalan depan King Toys Jln. Kapten Muslim No. 6 Kel. Sei Sikambing C IIMedan;
Bahwa pada saat itu pelapor memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, No. rangka : MH1KF1115FK121392, No. mesin : KF11E-1127539 an. SUGIANTO, di pinggir jalan, kemudian mengunci stang sepeda motor tersebut dan selanjutnya pelapor pergi berbelanja;
Bahwa pada saat pelapor kembali dan hendak pulang, ternyata sepeda motor miliknya tersebut telah hilang (dicuri);
Bahwa atas kejadian tersebut, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut.
III. TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
1. Penyelidikan:
Bahwa menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor :LP/B/497/XI/2021/SPKT/POLSEKMEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 yang dilaporkan oleh pelapor/korban YENNY, maka Termohon IV dan Vsegera melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui perkara tersebut merupakan tindak pidana atau tidak, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/604/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 01 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/625/XII/RES.1.8./2021/Reskrim, tanggal 01 Desember2021, dimana dari hasil penyelidikan diketahui jika perkara tersebut adalah tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 dari KUHPidana, yang tertuang di dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 01 Desember 2021, untuk selanjutnya terhadap perkara tersebut digelar pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2021 pukul 01.00 WIB bertempat di ruang gelar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetiadengan kesimpulan bahwa apa yang dilaporkan oleh Pelapor YENNY, adalah dugaan peristiwa telah terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 dari KUHPidana, supaya penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
2. Penyidikan:
Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2021 pukul 01.00 WIB bertempat di ruang gelar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, maka terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/B/497/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 yang dilaporkan oleh pelapor/korban YENNY, ditingkatkan ke Penyidikan oleh Termohon, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/158/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 07 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/634/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 07 Desember 2021;
Bahwa kemudian Termohon telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: B/192/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, dimana Termohon telah menyerahkan tembusan SPDP dimaksud, kepada Kepala Dusun tempat tinggal pemohon yang bernama BOIMAN;
Bahwa selanjutnya Termohon mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada Terlapor RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon), atas dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana, dengan melakukan tindakan penyidikan berupa :
1). Melakukan Pemeriksaan/keterangan saksi-saksi antara lain:
YENNY (pelapor/saksi korban), tanggal 07 Nopember 2021, pemeriksaan tambahan tanggal 08 Desember 2021.
PANDI PANGARIBUAN, tanggal 08 Desember 2021.
EFENDI GINTING, tanggal 08 Desember 2021.
ISKANDAR K, tanggal 08 Desember 2021.
ABDUL FAZRI, tanggal 08 Desember 2021, pemeriksaan tambahan tanggal 18 Desember 2021.
2) Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan, yaitu:
a) sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/128/XII/RES 1.8/2021, tanggal 07 Desember 2021, sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tertanggal 07 Desember 2021,antara lain:
1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan (BPKB) asli dengan Nomor L 10779294 Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2015 No. Pol BK 6576 AFM dengan No. Rangka:MH1KF1115FK121392 No. Mesin KF11E1127539 an. SUGIANTO;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor: 118002192, Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2015 No. Pol BK 6576 AFM dengan No. Rangka: MH1KF1115FK121392, No. Mesin: KF11E1127539 an. SUGIANTO;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
Bahwa penyitaan terhadap barang bukti tersebut diatas telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Nomor: 3894/Pen.Sit/2021/PN.Mdn., tanggal 20 Desember 2021.
b) Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/129/XII/RES 1.8/2021, tanggal 08 Desember 2021, sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tertanggal 08 Desember2021, berupa:
1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih.
Bahwa penyitaan terhadap barang bukti tersebut diatas telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Nomor: 3892/Pen.Sit/2021/PN.Mdn., tanggal 20 Desember 2021.
c) Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/136/XII/RES 1.8/2021, tanggal 17 Desember 2021, sesuai dengan Berita Acara Penyitaan tertanggal 08 Desember 2021, berupa:
1 (satu) akun Facebook dengan Nomor Handphone : 08163140452 dengan Password : penjara 2222 a.n. Qiu Qiu.
Bahwa penyitaan terhadap barang bukti tersebut diatas telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Nomor: 3973/Pen.Sit /2021/PN.Mdn., tanggal 29 Desember 2021.
3) Melakukan Permintaan Pemeriksaan Barang Bukti ke Labfor Polda Sumut sesuai dengan Surat Nomor: R/123/XII/RES.1.8/2021/Reskrim sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih.
4) Bahwa termohon menerbitkan Daftar Pencaharian Barang (DPB) sesuai Surat Nomor: DPB/224/XII/Res.1.8/2021/Reskrim, tanggal 23 Desember 2021 terhadap sepeda motor yang hilang jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, no. rangka : MH1KF1115FK121392, no. mesin : KF11E-1127539 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021, Pelapor an. YENNY.
5) Melaksanakan gelar perkara Bahwa menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut maka Termohon melakukan gelar perkara pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 pukul 18.00 WIB bertempat di ruang gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
6) Melakukan pemeriksaan RAMLI Als KOJEK sebagai tersangka pada tanggal 8 Desember 2021, pemeriksaan lanjutan tanggal 17 Desember 2021 dan tanggal 18 Desember 2021.
IV. ANALISA FAKTA PENYIDIKAN.
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, serta barang bukti yang diperoleh Termohonmaka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwabenar pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 07.50 WIB saksi pelapor/korban YENNY kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, no. rangka : MH1KF1115FK121392, no. mesin : KF11E-1127539, pada saat pelapor/korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di parkirkan King Toys Jln. Kapten Muslim No. 6 Kel. Sei. Sikambing C II Kec. Medan Helvetia dalam keadaan stang terkunci. Dimana cara pelaku mengambil sepeda motor yaitu dengan merusak stang sepeda motor dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), dimana kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia sesuai denganLP / B / 497 / XI / 2021 /SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015 adalah benar milik Sdri. YENNY dibuktikan dengan bukti kepemilikan yaitu 1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan (BPKB) asli an. SUGIANTO dan 1 (satu) lembar STNK asli an. SUGIANTO;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, sepeda motor milik saksi pelapor LIRMA BR SINAGA jenis Honda Vario warna merah dengan No. Pol : BK 4362 CY tahun 2008, no. rangka: MH1JF1238K55282, no. mesin: JF12e1259803 An. Yunita Sari Hutagalung dibawa oleh anaknya yang bernama JANFERINDO SILAEN ke Jalan Balai Desa Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia, dimana ternyata pada saat sepeda motor milik korban LIRMA BR SINAGA diparkirkan, pelaku ABDUL FAZRI mencuri sepeda motor milik saksi LIRMA BR SINAGA tersebut namun diketahui oleh JANFERINDO SILAEN dan terhadap pelaku ABDUL FAZRI berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar. Adapun Cara pelaku ABDUL FAZRI mencuri sepeda motor milik saksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan 1 (satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing dan 1 (satu) buah kunci Ring, kemudian atas kejadian tersebut LIRMA BR SINAGA menghubungi Pihak Kepolisian untuk mengamankan pelaku ABDUL FAZRI, dan kemudian Pelaku ABDUL FAZRI diamankan di Polsek Medan Helvetia;
Bahwa berdasarkan keterangan PANDI PANGARIBUAN, ISKANDAR K dan EFFENDI GINTING (anggota Polri) pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 ada mengamankan ABDUL FAZRI di Jalan Balai Desa Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan No. Pol : BK 4362 CY milik LIRMA BR SINAGA, yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Helvetia, dimana selanjutnya LIRMA BR SINAGA membuat pengaduan di Polsek Medan Helvetia sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021;
Bahwa berdasarkan keterangan ABDUL FAZRI, benar dirinya ada melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah milik LIRMA BR SINAGA dengan No. Pol : BK 4362 CY tahun 2008, no. rangka: MH1JF1238K55282, no. mesin: JF12e1259803 An. Yunita Sari Hutagalung, dimana cara ABDUL FAZRI mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing dan 1 (satu) buah kunci Ring, adapun yang membuat kunci T tersebut adalah RAMLI Als KOJEK (ic. Suami Pemohon);
Bahwa berdasarkan keterangan ABDUL FAZRI, dirinya juga ada mengambil/mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, no. rangka : MH1KF1115FK121392, no. mesin : KF11E-1127539 milik pelapor/korban YENNY yaitu di Jln. Kapten Muslim No. 6 Kel. Sei. Sikambing C II Kec. Medan Helvetia, dimana setelah melakukan pencurian ABDUL FAZRI dengan mengendarai sepeda motor curian tersebut datang ke rumah RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) di Desa Klambir V Kebun Dusun XVIII Gg. Nurcahaya Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, kemudian ABDUL FAZRI menyuruh tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) untuk menjual sepeda motor hasil curian milik pelapor/korban YENNY, dan selanjutnya tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) mengatakan kepada saksi ABDUL FAZRI “bang ada yang mau beli kereta ini seharga Rp. 2.500.000”, lalu saksi ABDUL FAZRI menjawab “Ya Udah jual saja”, setelah laku terjual RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000 kepada saksi ABDUL FAZRI,kemudian ABDUL FAZRI memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada RAMLI Als KOJEK sebagai upah dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, sedangkan ABDUL FAZRI mendapat bagian Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL FAZRI bahwa tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) mengetahui bahwa sepeda motor yang dibawa ke rumah tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) oleh saksi kemudian dijual oleh tersangka RAMLI Als KOJEK (ic. SuamiPemohon) melalui Face Book Market Place adalah hasil curian.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL FAZRI membenarkan barang bukti 1 (satu) buah hasil foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol : BK 6576 AFM, dimana foto tersebut diambil dari dalam dapur rumah milik tersangka RAMLI als KOJEK di Desa Klambir V Kebun Dusun XVIII Gg. Nurcahaya Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Dimana barang bukti tersebut diambil dari data 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A5 warna putih milik tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon);
Bahwa tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) membenarkan setelah ABDUL FAZRI membawa/mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM, kemudian tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) menjual sepeda motor tersebut melalui akun Facebook milik RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) yang ada di dalam Handphone Nomor: 08163140452 dengan Password : penjara 2222 a.n. akun Qiu Qiu, dan berhasil dijual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) menerima hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
V. ANALISA YURIDIS
Bahwa terhadap RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana.
Karena sebagai Sekongkol barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Unsur Karena sebagai sekongkol
Yang dinamakan “sekongkol” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 07.50 WIB, Tersangka ABDUL FAZRI telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, no. rangka : MH1KF1115FK121392, no. mesin : KF11E-1127539 milik pelapor/korban YENNY parkirkan King Toys Jln. Kapten Muslim No. 6 Kel. Sei. Sikambing C II Kec. Medan Helvetia, dimana kemudian Tersangka Pencurian an. ABDUL FAZRI (berkas Splits) membawa sepeda motor curian tersebut kepada Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dengan maksud untuk dijual sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan sepeda motor curian tersebut;
Bahwa Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) telah bersekongkol dengan Tersangka an. ABDUL FAZRI (berkas Splits) yaitu dengan cara menjual hasil curian dari Tersangka an. ABDUL FAZRI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM melalui akun Facebook “Market Place” milik Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dengan Password : penjara 2222 a.n. akun Qiu Qiu, dimana transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui Handphone milik Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dengan Nomor: 08163140452;
Bahwa Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) mengetahui atau patut mengetahui jika 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM adalah hasil curian dikarenakan pada saat Tersangka an. ABDUL FAZRI (berkas Splits) membawa sepeda motor tersebut kepada Pemohon, tidak dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat kepemilikan (BPKB dan STNK).
Unsur Barang siapa
Bahwa unsur ini merujuk kepada subjek hukum yaitu RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) yang pembuktian unsur ini setelah unsur berikut dari pasal ini terpenuhi menurut hukum.
Unsur hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan
BahwaTersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) telah menjual hasil curian dari Tersangka an. ABDUL FAZRI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM milik koban an. YENNY melalui akun Facebook “Market Place” milik Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) dengan Password : penjara2222 a.n. akun Qiu Qiu, dimana transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui Handphone milik Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) dengan Nomor: 08163140452;
Bahwa atas penjualan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM milik koban an. YENNY, Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), yang diberikan oleh Tersangka an. ABDUL FAZRI;
Bahwa Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) mengetahui atau patut mengetahui jika 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM adalah hasil curian dikarenakan pada saat Tersangka an. ABDUL FAZRI (berkas Splits) membawa sepeda motor tersebut kepada Suami Pemohon, tidak dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat kepemilikan (BPKB dan STNK).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut maka seluruh unsur pasal ini terpenuhi adanya menurut hukum.
Berdasarkan analisa juridis tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Perbuatan yang lakukan oleh RAMLI Als KOJEK (ic. Suami Pemohon) Cukup Bukti atau telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sahsebagai Tindak Pidana“Karena sebagai Sekongkol barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e KUHPidana, sehingga telah cukup alasan bagi Penyidik untuk melakukan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap RAMLI Als. KOJEK (ic. Suami Pemohon).
VI. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA.
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminology bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon dalam penyidikan yang dilakukannya maka SuamiPemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 antara lain yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka/terdakwa yaitu:
Keterangan saksi yaitu:
YENNY, PANDI PANGARIBUAN, EFENDI GINTING, ISKANDAR K. (anggota Polri) dan ABDUL FAZRI (Tersangka/Splits).
BarangBukti.
1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan (BPKB) asli dengan Nomor L 10779294 Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2015 No. Pol BK 6576 AFM dengan No. Rangka:MH1KF1115FK121392 No. Mesin KF11E1127539 an. SUGIANTO;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor: 118002192, Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2015 No. Pol BK 6576 AFM dengan No. Rangka: MH1KF1115FK121392, No. Mesin: KF11E1127539 an. SUGIANTO;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
1 (satu) akun Facebook dengan Nomor Handphone : 08163140452 dengan Password : penjara2222 a.n. Qiu Qiu.
1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih
3. Keterangan RAMLI als KOJEK
Bahwa tersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) membenarkan setelah ABDUL FAZRI membawa/mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM, kemudian tersangka RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) menjual sepeda motor tersebut melalui akun Facebook “Market Place” milik RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) yang ada di dalam Handphone Nomor: 08163140452 dengan Password : penjara 2222 a.n. akun Qiu Qiu, dan berhasil dijual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) menerima hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah);
4. Petunjuk yaitu:
Bahwa adanya persesuaian keterangan saksi ABDUL FAZRI (Tersangka Splits) selaku orang yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis HondaVario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015, no. rangka : MH1KF1115FK121392, no. mesin : KF11E-1127539 milik pelapor/korban YENNY yaitu di Jln. Kapten Muslim No. 6 Kel. Sei. Sikambing C II Kec. Medan Helvetia milik korban YENNY pada tanggal 25 November 2021, yang kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) melalui akun Facebook “Market Place” milik RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) yang ada di dalam Handphone Nomor: 08163140452 dengan Password : penjara2222 a.n. akun Qiu Qiu, dan berhasil dijual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) menerima hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), hal tersebut dikuatkan dengan bukti kepemilikan sepeda motor (BPKP dan STNK) an. SUGIANTO yang merupakan milik korban YENNY.
Bahwa dengan demikian penetapan Suami Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, surat,keterangan Suami Pemohon dan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih Nomor Handphone : 08163140452 yang di dalamnya terdapat aplikasi Facebook dengan dengan Password : penjara2222 a.n. Qiu Qiu.
Bahwa kemudian dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 08 Desember 2021 pukul 18.00 WIB bertempat di ruang gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, dengan kesimpulan terhadap RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dapat dilakukan penangkapan dan penahanan, dan ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/158.B/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas maka penetapan SuamiPemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan Pasal 1 angka 14 KUHAP sehingga penetapan tersebut sah menurut hukum.
VII. TENTANGPENANGKAPAN
Bahwa sesuai pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar untuk melakukan penangkapan seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka;
Bahwa dengan alat bukti pada penetapan RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) sebagai Tersangka yaitu adanya keterangan Saksi-Saksi, Surat, dan petunjuk berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih Nomor Handphone : 08163140452 yang di dalamnya terdapat aplikasi Facebook dengan dengan Password : penjara2222 a.n. Qiu Qiu yang telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dimana diketahui jika RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) bersekongkol dengan pelaku tindak pidana pencurian an. ABDUL FAZRI (Tersangka/Splits) yaitu dengan cara menjual 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian jenis HondaVario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM tahun 2015 milik Sdri. YENNY melalui akun Facebook “Market Place” dengan dengan Password : penjara 2222 a.n. Qiu Qiu yang ada didalam 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih Nomor Handphone : 08163140452 milik Tersangka RAMLI als KOJEK;
Bahwa oleh karena telah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga kemudian terhadap Tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dilakukan penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/198/XII/RES.1.8/2021/Reskrim tanggal 08 Desember 2021, yang menjelaskan identitas penangkap IPTU M. THEO DWI HUTAMA L.,S.Tr.K., Dkk selaku personil Polsek Medan Helvetia, identitas lengkap Tersangka (ic. RAMLI Als KOJEK) uraian singkat tindak pidana yang dilakukan RAMLI Als KOJEK, ditandatangani oleh Termohon IV selaku Penyidik, surat perintah penangkapan diberikan satu lembar kepada RAMLI Als KOJEK, setelah dilakukan penangkapan dibuatkan berita acara penangkapannya tanggal 8 Desember 2021.
Bahwa selanjutnya tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga melalui Kepala Dusun an. BOIMAN tanggal 13 Desember 2021. Bahwa penyerahan tembusan penangkapan Tersangka RAMLI Als KOJEK kepada keluarga tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yaitu paling lama 7 hari setelah dilakukan penangkapan sehingga penyerahan tembusan surat perintah penangkapan Suami Pemohon tersebut sah menurut hukum.Maka dengan demikian kewajiban penyerahan tembusan surat perintah penangkapan suami Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dipenuhi menurut hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis tersebut diatas penangkapan suami Pemohon telah memenuhi rumusan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP sehingga penangkapan suami Pemohon sah menurut hukum.
VIII. TENTANGPENAHANAN
Bahwa sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Bahwa sebagaimana alat bukti pada saat penetapan tersangka, penangkapan suamiPemohon telah didasarkan lebih 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, keterangan RAMLI Als KOJEKsebagai tersangka dan petunjuk yang dikaitkan dengan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone merk OPPO type A5 warna putih Nomor Handphone : 08163140452 yang di dalamnya terdapat aplikasi Facebook dengan dengan Password : penjara2222 a.n. Qiu Qiu, serta berdasarkan keterangan suami Pemohon sebagai Tersangka 8 Desember 2021, pemeriksaan lanjutan tanggal 17 Desember 2021 dan tanggal 18 Desember 2021 yang pada intinya menerangkan setelah ABDUL FAZRI membawa/mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : BK 6576 AFM, kemudian tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) menjual sepeda motor tersebut melalui akun Facebook milik RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) yang ada di dalam Handphone Nomor: 08163140452 dengan Password : penjara2222 a.n. akunQiu Qiu, dan berhasil dijual dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana RAMLI als KOJEK (ic. SuamiPemohon) menerima hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa adanya kekhawatiran bahwa Suami Pemohon sebagai tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” (syarat subjektif) dan tindak pidana yang dipersangkakan kepada SuamiPemohon diancam pidana penjara diatas 5 tahuni atau dibawah 5 tahun namun tindak pidana yang dikecualikan dapat dilakukan penahanan (syarat objektif) maka selanjutnya terhadap Suami Pemohon pada tanggal 09 Desember 2021 dilakukan penahanan berdasarkan SuratPerintahPenahananNomor: SP. Han/114/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021 sesuai dengan Berita Acara Penahanan tertangggal 09 Desember 2021, yang menjelaskan alasan dan dasar penahanan, identitas lengkap Tersangka, uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan kepada Tersangka, tempat ditahan di RTP Polsek Medan Helvetia dari tanggal 09 Desember 2021 s/d 28 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Termohon IV selaku Penyidik.
Bahwa selanjutnya tembusan Surat Perintah Penahanan tersebut telah diserahkan kepada keluarga RAMLI als KOJEK melalui Kepala Dusun an. BOIMAN tanggal 13 Desember 2021. Bahwa penyerahan tembusan penahanan Tersangka RAMLI Als KOJEK kepada keluarga tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yaitu paling lama 7 hari setelah dilakukan penahanan sehingga penyerahan tembusan surat perintah penahananSuami Pemohon tersebut sah menurut hukum.Maka dengan demikian kewajiban penyerahan tembusan surat perintah penahanan suami Pemohon kepada keluarga Pemohon telah dipenuhi menurut hukum.
Bahwa selanjutnya terhadap SuamiPemohon telah dimintakan Perpanjangan Penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, sesuai dengan Surat Nomor: B/970/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021 kemudian Kejaksaan Negeri Medan memperpanjang penahanan RAMLI als KOJEK sesuai dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 2604/RT-2/Eoh.1/12/2021, tanggal 14 Desember 2021, dari tanggal 14 Desember 2021 s.d tanggal 06 Februari 2022.
Bahwa tenggang waktu penyerahan tembusan surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan tidak diatur secara limitatif oleh KUHAP sehingga penyerahan tembusan surat perpanjangan penahanan kepada keluarga Pemohon melalui Kepala Dusun tempat tinggal Pemohon sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penahanan SuamiPemohon telah memenuhi rumusan Pasal 21 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP sehingga penahanan SuamiPemohon sah menurut hukum.
IX. TENTANG TINDAK LANJUT HASILPENYIDIKAN
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Polsek Medan Helvetia terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 497 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 an. pelapor YENNY, kemudian berkas perkara dengan Tersangka RAMLI Als KOJEK (ic. Suami Pemohon) dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan sesuai Surat Nomor: B/996/XII/Res.1.8./2021Reskrim, tangggal 24 Desember 2021. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: B-1037/L.2.10.3/Eoh.1/01/2022, tanggal 31 Januari 2022 menyatakan berkas perkara an. tersangka RAMLI als KOJEK (ic. Suami Pemohon) yang disangka melanggar Pasal 480 ayat ke-1 KUHPidana sudah lengkap (P21);
Bahwa selanjutnya Termohon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka RAMLI als KOJEK (ic.Suami Pemohon) ke Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: K/05/II/RES.1.8./2022/Reskrim, tanggal 02 Februari 2022 sesuai Berita Acara Penyerahan Tersangka/Barang Bukti tertanggal 02 Februari 2022;
Bahwa terhadap perkara pokok aquo dugaan tindak pidana pkolan jahat sesuai Pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHPidana sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 497 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA / POLRESTABES MEDAN / POLDAtelah disidangkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 384/Pid.B/2022/PN.Mdn, tangggal 14 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di ruang Cakra IX, kemudian Sidang Kedua Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 dengan agenda sidang Eksepsi dari terdakwa sidang di ruang Cakra IX, kemudian Sidang Ketiga Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 dengan agenda sidang Tanggapan dari Penuntut Umum sidang di ruang Cakra IX, Sidang Keempat Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda sidang Pembacaan putusan sela di ruang Cakra IX. Kemudian Sidang Kelima Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi di ruang Cakra IX, Sidang Keenam Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dengan agenda sidang Untuk pemeriksaan saksi lanjutan sidang di ruang Cakra IX, di Pengadilan Negeri Medan.;
Bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021 an. Pelapor LIRMA BR SINAGA,atas dugaan peristiwa telah terjadinya tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHPidana, yang terjadi pada Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB di jalan Balai Desa Kel. Helvetia, dengan tersangka an. ABDUL FAZRI dan RAMLI Asls KOJEK (ic. Suami Pemohon) telah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Unitreskrim Polsek Medan Helvetia dan terhadap perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan(tahap I) an. tersangka RAMLI als KOJEK (ic.Suami Pemohon) sesuai surat Nomor: B/999/XII/Res.1.8./2021Reskrim, tangggal 24 Desember 2021. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: B-15065/L.2.10/Eoh.2/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 menyatakan berkas perkara an. tersangka RAMLI als KOJEK (ic.Suami Pemohon) yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana sudah lengkap (P21);
Bahwa terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021dengan Tersangka RAMLI Als KOJEK tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
Bahwa selanjutnya Termohon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka RAMLI als KOJEK (ic.SuamiPemohon) ke Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan SuratNomor: K/04/II/RES.1.8./2022/Reskrim, tanggal 02 Februari 2022 sesuai Berita Acara Penyerahan Tersangka/Barang Bukti tertanggal 02 Februari 2022 untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021.
Bahwa terhadap perkara pokok aquo dugaan melakuan tindak pidana membantu melakukan pencurian yang dilakukan suami Pemohon sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021 telah disidangkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 383/Pid.B/2022/PN.Mdn, tangggal 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi hari ini Selasa tanggal 5 April 2022.
X. TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa segala uraian yang kami sampaikan dalam jawaban kami ini yang terdapat dalam Bab sebelumnya sekaligus harus dianggap juga sebagai tanggapan atas dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya sehingga kami tidak akan menanggapi seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya namun secara khusus kami akan menanggapi dalil yang diajukan oleh Pemohon yang secara yuridis langsung terkait dengan perkara yang ditangani oleh Termohon.
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakantidak sah secara hukum Penangkapan terhadap suami Pemohon an. RAMLI Als KOJEK berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/198/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 08 Desember 2021 dan tidak sah secara hukum Penahanan terhadap suami Pemohon an. RAMLI Als KOJEK berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP-Han/114/XII/Res.1.8/2021/Reskrim tertanggal 09 Desember 2021 yang dilakukan oleh Termohon IV dan V, dengan alasan:
Bahwa tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diberikan lebih dari 7 (tujuh) hari yaitu tanggal 13 Januari 2021, sedangkan penyidikan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon tersebut adalah keliru, dimana setelah melakukan proses penyidikan terhadap Laporan Sdr. YENNY sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP / B / 497 / XI / 2021 /SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021, Penyidik Unitreskrim Polsek Medan Helvetia langsung membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan sesuai dengan SuratNomor: B/192/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, dan setelah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup kemudian terhadap suami Pemohon RAMLI Als KOJEK dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/198/XII/RES.1.8/2021/Reskrim tanggal 08 Desember 2021dan Surat Perintah PenahananNomor: SP. Han/114/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, dimana tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penangkapan dan penahanan an. RAMLI Als KOJEK telah diserahkan kepada keluarga RAMLI Als KOJEK melalui kepala Dusun tempat dimana RAMLI Als KOJEK tinggal an. BOIMAN pada tanggal 13 Desember 2021.Sehingga dengan demikian penyerahan tembusan SPDP, surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 yaitu paling lama 7 hari setelah dilakukan penangkapan dan penahanan sehingga penyerahan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan Suami Pemohon tersebut sah menurut hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa Pemohon menerima SPDP pada tanggal 20 Desember 2021, sedangkan penyidikan telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil pemohon tersebut adalah keliru dan sesat, dimana permohonan Pemohon terkait penangkapan dan penahanan terhadap suami Pemohon didasakan kepada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 497 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK MEDAN HELVETIA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 November 2021 an. pelapor YENNY, yang kemudian SPDP nya diterbitkan pada tanggal 09 Desember 2021 Nomor: B/192/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, yang telah diserahkan pada tanggal 13 Desember 2021 bukan tanggal 20 Desember 2021 sebagaimana dalil Pemohon.
Bahwa benar Termohon IV dan V juga ada menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/147/XII/Res.1.8./2021/Reskrim, tanggal 20 Desember 2021, namun untuk perkara Laporan Polisi Nomor: LP / B / 515 / XII / 2021 /SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021 an. Pelapor LIRMA BR SINAGA, dimana dalam perkara tersebut suami Pemohon RAMLI Als KOJEK tidak diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Bahwa begitupun dapat kami jelaskan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/515/XII/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2021 an. Pelapor LIRMA BR SINAGA, setelah dilakukan proses penyidikan kemudian diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/147/XII/Res.1.8./2021/Reskrim, tanggal 20 Desember 2021, dimana kemudian tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut benar diserahkan kepada keluarga Pemohon pada tanggal 24 Desember 2021 melalui Kepala Dusun an. BOIMAN, sehingga penyerahan tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015).
Bahwa personel Polsek Medan Helvetia ada meminta sejumlah uang kepada Pemohon untuk menjaga keselamatan suami Pemohon RAMLI Als KOJEK dan agar hukuman dari suami pemohon menjadi ringan. Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil pemohon tersebut adalah dalil yang mengada-ada karena personel Polsek Helvetia tidak ada meminta sejumlah uang kepada Pemohon untuk menjaga keselamatan suami Pemohon dan selain alasan yuridis tersebut dalil Pemohon tersebut bukan merupakan objek Praperadilan, apabila Pemohon mendapat informasi atau dimintai sejumlah uang oleh Oknum Personel Polri dengan maksud dan tujuan tertentu, maka sudah sepatutnya Pemohon mengadukan kejadian tersebut kepada Seksi Propam atau Pimpinan Polri agar terhadap oknum personel polri tersebut dapat ditindak dengan tegas, dimana Pimpinan Polri sangat menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas khususnya dalam penanganan perkara pengaduan / laporan masyarakat sesuai dengan Program Bapak Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
XI. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
1. Bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri suami Pemohon (ic. RAMLI Als KOJEK) yang diduga melakukan tindak pidana “Karena sebagai Sekongkol barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e KUHPidana”, telah didasarkan pada lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, maka penetapan Suami Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga penetapan Suami Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.
2. Bahwa penangkapan dan penahanan suami Pemohon (ic. RAMLI Als KOJEK) telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1), (3) dan Pasal 21 ayat (1), (2), (3), (4) KUHAP sehingga penangkapan dan penahanan suami Pemohon sah menurut hukum.
3. Bahwa penyidikan perkara Suami Pemohon (ic. RAMLI Als KOJEK) yang diduga melakukan tindak pidana “Karena sebagai Sekongkol barang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” Sebagaiman dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e KUHPidana”yang dipersangkakan kepada Tersangka RAMLI Als KOJEK telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara.
4. Bahwa oleh karena perkara pokok aquo yang dilakukan suami Pemohon baik perkara tindak persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ke-1e dan pencurian Pasal 363 atau Pasal 362 jo. Pasal 56 KUHPidana telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 2 ayat (5) PERMA RI No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang berbunyi “Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur”, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut GUGUR DEMI HUKUM oleh karena itu sidang permohonan praperadilan aquo tidak dapat dilanjutkan lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon I dan II memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohondan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
A.Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Termohon I dan II untuk seluruhnya.
B. Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur Demi Hukum.
- Atau Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon III, IV dan V telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Obscuur Libel
Perihal Permohonan Pra Peradilan sudah daluarsa/terlampaui masa waktunya.
Bahwa dalam perkara pokok Aquo dengan Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY telah Para Termohon Limpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Medan dan kemudian Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas Perkara Aquo ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 14 Februari 2022 atas nama RAMLI Als KOJEK, sehingga di terbitkan Surat Penetapan oleh Pengadilan Negeri Medan Perihal Nomor serta Jadwal sidang Perkara Aquo, dengan Perkara Nomor :384/Pid.B/2022/PN.Mdn dan dijadwalkan Sidang Pertama Perkara Pokok Aquo pada Hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Dakwaan di ruang Cakra IX, Sidang Kedua Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 dengan agenda sidang Eksepsi dari terdakwa sidang di ruang Cakra IX, Sidang Ketiga Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 dengan agenda sidang Tanggapan dari Penuntut Umum sidang di ruang Cakra IX, Sidang Keempat Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda sidang Pembacaan putusan sela sidang di ruang Cakra IX, Sidang Kelima Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan saksi sidang di ruang Cakra IX,Sidang Keenam Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 dengan agenda sidang Untuk pemeriksaan saksi lanjutan sidang di ruang Cakra IX, di Pengadilan Negeri Medan.;
Bahwa dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan “Dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan mengenai permintaan kepada Pra Peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”, dan diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :102/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, Perkara Praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap Perkara Pokok atas nama Pemohon Praperadilan, maka dikarenakaan pokok Perkara Aquo telah di Periksa di Pengadilan Negeri Medan maka dari itu sesuai amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanadan Putusan Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim Pra Peradilan tidak berhak lagi Mengadili Perkara Pra Peradilan ini, oleh karena itu layaklah jika Majelis Hakim Pra Peradilan yang terhormat Memberikan Putusan Sela terhadap Permohonan Pra Peradilan In Casu dan mengabulkan Eksepsi yang disampaikan oleh Para Termohon serta Menggugurkan Permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya tidak dapat di terima.;
Perihal Permohonan Pemohon Tidak Jelas Objeknya
Bahwa dalam Gugatan Permohonan Pra Peradilan Pemohon pada Poin ke-3 dalam Petitumnya Menyatakan tidak Sah secara Hukum Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP-Kap/198/XII/ Res.1.8/2021/Reskrim,tertanggal 08 Desember 2021 dan tidak Sah Secara Hukum Penahanan Berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : SP-Han/114/XII/res 1.8/2021/Reskrim, tertanggal 09 Desember 2021 yang dilakukan oleh termohon IV dan V, sedangkan didalam Poin ke 4 dalam Petitumnya Pemohon mengatakan Tidak Sah secara Hukum Penangkapan dan Penahanan berdasarkan rujukan dari Laporan Polisi Nomor : LP/515/XII/2021/Spkt/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 pelapor an. LIRMA BR SINAGA terhdap suami Pemohon yang dilakukan oleh Termohon IV dan V, Sementara dalam Faktanya Surat Penangkapan dan Surat Penahanan hanya dikeluarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada Tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY bukan pada Laporan Polisi Nomor : LP/515/XII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Desember 2021 pelapor an. LIRMA BR SINAGA, sehingga sangatlah tidak jelas dan Membingungkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon, oleh karena itu layaklah jika Hakim Pra Peradilan yang terhormat Memberikan Putusan Sela terhadap Permohonan Pra Peradilan In Casu dan mengabulkan Eksepsi yang disampaikan oleh Para Termohon serta Menggugurkan Permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya tidak dapat di terima.;
Eksepsi Eror In Persona
Perihal Kesalahan Pemohon Tidak Tepat menarik Para Termohon
Bahwa Pemohon Pra Peradilan telah keliru dalam menentukan Pihak yang ditarik sebagai Para Termohon, sebaiknya Pemohon harus lebih cermat dan teliti dalam Membuat Permohonan Pra Peradilannya karena Berkas Pokok Perkara Aquo sudah dilimpahkan dari Para Termohon/Termohon I s/d Termohon V yaitu pihak Kepolisian kepada Pihak Kejaksaan Negeri Medan dan dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan Lewat Surat Pemberitahuan berkas perkara atas nama Tersangka RAMLI Als KOJEK dinyatakan sudah lengkap (P21) Pada tanggal 13 Januari 2022, Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Medan juga sudah Melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Medan Mengeluarkan Surat Penetepan Nomor : 384/Pid.B/2022/PN Mdn yang menetapkan Sidang Perkara Pokok Aquo pada Hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 Pukul 13.00 WIB.;
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan:
Bahwa Para Termohon secara tegas menolakdanmembantah seluruh dalil-dalil Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakuikeadaan Para Termohon;
Bahwa alasan Pemohon Mengajukan Pra Peradilan adalah Perihal Sah atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka, atas Perkara Aquo yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap RAMLI Als Kojek.;
Bahwa Pada tanggal 25 November 2021, Pelapor atas nama YENNYdatang kekantor Kepolisian Sektor Helvetia guna melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Roda Dua yaitu Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 6576 AFM tahun 2015 Warna Hitam, yang terjadi di Jalan Kapten Muslim No.6, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, atas nama Pelapor YENNY, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada Tanggal 25November 2021.;
Bahwa Pelapor atas nama YENNY, bertindak sebagai PelapordanKorban untuk membuat Laporan Polisi, sehingga terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021, yang melaporkan adanya dugaan Tindak PencurianDenganPemberatansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 480 Ke 1 KUHPidana .;
Bahwa uraian singkat kejadian pokok perkara a quo, yakni pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di King Toys Jalan Kapten Muslim Nomor 6, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB ketika Pelapor sedang berada di rumah Pelapor di Jalan Bakti Luhur Ruko Nomor 8 RT/RW ; 4/0 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dan pada saat itu Pelapor Berencana ingin berbelanja di pajak sei Sikambing dan pada saat itu YENNY permisi dengan suami Pelapor SUGIANTO untuk berangkat, lalu tidak lama kemudian Pelapor berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi BK 6576 AFM dengan Nomor Rangka MH1kf1115fk121392, Nomor Mesin KF11E1127539 atas nama SUGIANTO milik Pelapor, lalu sekitar pukul 07.35 WIB Pelapor sampai di pajak Sei Sikambing dan ditempat tersebut sepeda motor yang Pelapor bawa parkir di King Toys Jalan Kapten Muslim Nomor 6 Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia dalam keadaan terkunci stang, lalu pada saat itu YENNY berbelanja disekitar pajak tersebut yang berjarak 100 meter dari tempat sepeda motor Pelapor yang pelapor parkir. Kemudian sekitar pukul 07.50 WIB ketika YENNY selesai berbelanja dan menuju tempat sepeda motor Pelapor yang pelapor parkir dan pada saat ditempat parkiran sepeda motor Pelapor tersebut YENNY tidak ada melihat lagi sepeda motor Pelapor tersebut, lalu Pelapor menanyakan kepada salah satu pedagang yang didekat sepeda motor Pelapor Parkir, namun pedagang tersebut tidak ada melihat siapa yang mencuri barang milik Pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi BK 6576 AFM dengan Nomor Rangka MH1kf1115fk121392, Nomor Mesin KF11E1127539 atas nama SUGIANTO milik Pelapor seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut sehingga Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia;
Bahwa Termohon dan Para Penyidik Kepolisian di Kantor yang Termohon Pimpin sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana;
Bahwa Para Termohon Mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/604/XII/RES.1.8/2021/Reskrim pada tanggal 01 Desember 2021;
Bahwakemudian Para Termohon melakukan Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia atas Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY, dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI / 2021 /SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY;
Rekomendasi : berdasarkan kesimpulan di atas direkomendasikan kepada penyidik untuk : meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, terhadap perkara tersebut ditemukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs pasal 362 KUHPidana, yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di King Toys Jl. Kapten Muslim No.6, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Setelah lengkap gelar kembali.
Bahwa kemudian berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi Gelar Perkara tanggal 07 Desember 2021,Para Termohon Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/158/XII/RES.1.8/2021/Reskrim pada tanggal 07 Desember 2021;
Bahwa Para Termohon juga mengeluarkan surat Pemberitahuan Dimulanya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/142/ VII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama :
Sdri. YENNY;
Sdra. PANDI PANGARIBUAN;
Sdra. EFENDI GINTING;
Sdra. ISKANDAR.K;
Sdra. ABDUL FAZRI;
Sdra. RAMLI ALS KOJEK;
Bahwa kemudian Para Termohon melakukan Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia atas Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 /XI /2021/SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY,dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY, bahwa adanya Saksi, Barang Bukti dan Pengakuan RAMLI Als KOJEK dapat ditetapkan sebagai Tersangka;
Rekomendasi : berdasarkan kesimpulan di atas direkomendasikan kepada penyidik untuk : terhadap RAMLI Als KOJEK dapat ditetapkan sebagai Tersangka, menerbitkan surat perintah Penangkapan dan penahanan, setelah lengkapi gelar kembali.
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara tanggal 08 Desember 2021, Para Termohon memerintahkan untuk menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/158B/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021;
Bahwakemudian Para Termohon kembali melakukan Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 18.00 WIB bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia atas Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI /2021/SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor YENNY,dengan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 497 / XI / 2021 /SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atasnama Pelapor YENNY, bahwa adanya Saksi, Barang Bukti dan Pengakuan RAMLI Als KOJEK dapat dilakukan Penangkapan dan Penahanan;
Rekomendasi : berdasarkan kesimpulan di atas direkomendasikan kepada penyidik untuk : terhadap RAMLI Als KOJEK dapat dilakukan Penangkapan dan penahanan, menerbitkan surat perintah Penangkapan dan penahanan, setelah lengkapi gelar kembali.
Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara tanggal 08 Desember 2021 Para Termohon Memerintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/198/XII/RES.1.8/ 2021/ Reskrim, tanggal 08 Desember 2021;
Bahwa Para Termohon juga memerintahkan untuk menerbitkan surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/114/I/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021;
Bahwa Para Termohon menerbitkan surat Permintaan perpanjangan Penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/970/XIII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, dan dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 2604/RT-2/E0h.1/12/2021, tanggal 14 Desember 2021
Bahwa Para Termohon Menerbitkan surat Perintah Penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, dengan Surat Nomor : SP.Sita/129/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, dan surat Permintaan Penetapan Izin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : K/231/XII/ RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, kemudian oleh Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan surat Penetapan dengan Nomor : 3892/ PEN.SIT/2021/Pn Mdn, tanggal 20Desember 2021;
Bahwa Para Termohon Menerbitkan surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka RAMLI Als KOJEK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor : B/996/XII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 24 Desember 2021, kemudian oleh Kejaksaan Negeri Medan Menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara atas nama Tersangka RAMLI Als KOJEK disangka melanggar pasal 480 ayat ke-1 KUHPidana Sudah Lengkap kepada Kapolsek Medan Helvetia dengan Nomor : B-1037/L.2.10.3/Eoh.1/01/2022, tanggal 31 Januari 2022;
Bahwa kemudian Para Termohon menerbitkan Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RAMLI Als KOJEK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : K/05/II/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 02 Februari 2022;
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan perkara atas nama Tersangka RAMLI Als KOJEK kepada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : B-1241/L.2.10.3/Eoh.2/02/2022, tanggal 14 Februari 2022, kemudian oleh Pengadilan Negeri Medan menerbitkan surat Penetapan sidang Perkara Pidana atas perkara RAMLI Als KOJEK dengan nomor : 384/Pid.B/2022/Pn Mdn, tanggal 14 Februari 2022 untuk disidangkan pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022;
Bahwa karena telah diterbitkan surat Penetapan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk sidang perkara pidana atas perkara RAMLI Als KOJEK dengan nomor : 384/Pid.B/2022/Pn Mdn, tanggal 14 Februari 2022 untuk disidangkan pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022, maka sudah seharusnya permohonan Pra Peradilan yang di Mohonkan oleh Pemohon untuk dianggap gugur oleh Hakim Pra Peradilan yang mengadili.;
Bahwa berdasar kan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Para Termohon memohon kepada Hakim PraPeradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Termohon III, Termohon IV, Termohon V (Para Termohon) Seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan:
Menggugurkan dan atau Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan (replik), demikian juga Para Termohon tidak mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa:
Fotokopi Foto Copy Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/198/XII.RES.1.8/2021/Reskrim tertanggal 08 Desember 2021. Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-1;
Foto Copy Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP.HAN/114/XII/RES.1.8/2021/Reskrim tertanggal 09 Desember 2021, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-2;
3. Foto Copy Surat Pernyataan dari Kepala Lingkungan tertangal 14 Januari 2022, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda P-3;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Para Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 497 / XI / 2021 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 25 November 2021 atas nama Pelapor Yenny, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda T-1;
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/604/XII/RES.1.8 /2021/Reskrim pada tanggal 01 Desember 2021, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda T-2;
Fotocopy Gelar Perkara pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 Perihal Naiknya status Laporan dari Lidik ke Sidik, bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-3;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/158/XII/RES.1.8 /2021/Reskrim pada tanggal 07 Desember 2021, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda T-4;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/142/ VII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, Bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan bermaterai cukup selanjutnya diberi tanda T-5;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pelapor/korban Sdri. YENNY, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-6;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. Pandi Pangaribuan, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-7;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. Efendi Ginting, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-8;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. Iskandar.K, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-9;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. Abdul Fazri, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-10;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdra. Ramli Als Kojek, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-11;
Fotocopy Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 13.00 WIB perihal Menetapkan Status Tersangka Atas Nama RAMLI Als KOJEK bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-12;
Fotocopy Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/158B/XII/RES.1.8/2021/ Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-13;
Fotocopy Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 pada pukul 18.00 WIB Perihal Penangkapan dan Penahanan atas nama Tersangka RAMLI Als Kojek bertempat di Ruang Gelar Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-14;
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/198/XII/RES.1.8/ 2021/ Reskrim, tanggal 08 Desember 2021, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-15;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/114/I/RES.1.8/2021/ Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-16;
Fotocopy surat Permintaan Perpanjangan Penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/970/XIII/RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 09 Desember 2021, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-17;
Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : 2604/RT-2/E0h.1/12/2021, tanggal 14 Desember 2021 bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-18;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-19;
Fotocopy Surat Permintaan Penetapan Izin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-20;
Fotocopy Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan tentang pesrsetujuan penyitaan terhadap barang bukti, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-21;
Fotocopy Surat Pengiriman Berkas Perkara Tersangka RAMLI Als KOJEK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Medan Nomor : B/996/XII/ RES.1.8/2021/Reskrim, tanggal 24 Desember 2021, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-22;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Berkas Perkara atas nama Tersangka RAMLI Als KOJEK disangka melanggar pasal 480 ayat ke-1 KUHPidana Sudah Lengkap (P21) kepada Kapolsek Medan Helvetia dengan Nomor : B-1037/L.2.10.3/Eoh.1/01/2022, tanggal 31 Januari 2022, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-23;
Fotocopy Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama RAMLI Als KOJEK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : K/05/II/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 02 Februari 2022, bukti surat mana telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-24;
Fotocopy Surat Penetapan Sidang Perkara Pidana atas perkara RAMLI Als KOJEK oleh Pengadilan Negeri Medan nomor : 384/Pid.B/2022/Pn Mdn, tanggal 14 Februari 2022 untuk disidangkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-25;
Fotocopy Tangkap Layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan atas Perkara Register Nomor: 384/Pid.B/2022/Pn Mdn dan 383/Pid.B/2022/PN Mdn atas nama Terdakwa RAMLI Als KOJEK, Perihal Telah berjalannya sidang pokok perkara a quo, bukti surat mana tidak ada aslinya dan telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda T-26;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Para Termohon juga telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
Bahwa, saksi hadir kepersidangan ini guna menerangkan sehubungan dengan masalah proses penydikan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan (tahap II);
Bahwa, saksi sehari-hari bertugas sebagai anggota Polisi dengan jabatan sebagai penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Saksi dianggkat menjadi penyidik pembantu sejak tahun 2011;
Bahwa, berdasarkan surat perintah tugas dari Polsek Medan Helvetia saksi telah ditunjuk dan diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan (penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka Ramli Alias Kojek, karena telah disangka/diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana;
Bahwa, saksi menetapkan Ramli Alias Kojek sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan mendasarkan pada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup yaitu:
Keterangan saksi 2 (dua) orang (saksi korban dan saksi splitan);
Keterangan Terdakwa;
Bukti elektronik berupa postingan sepeda motor hasil curaian milik korban yang posting pada Facebook oleh Tersangka; dan
Barang bukti hasil penyitaan;
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan Terdakwa telah mengakui perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Bahwa, pada tanggal 31 Januari 2022 berkas perkara atas nama Ramli Alias Kojek dinyatakan sudah lengkap dan selanjutnya oleh pihak Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara masuk dalam tahap P-21;
Bahwa, pada tanggal 2 Februari 2022 telah dilakukan proses tahap 2 (dua) atas perkara tersebut dengan melakukan pelimpahan berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka beserta barang bukti, dan sejak saat itu berkasa dan tanggungjawab atas perkara tersebut telah beralih kepada pihak kejaksaan;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2022 berkas perkara tersebut oleh Penuntut Umum telah melimpahkan perkara atas nama Ramli Alias Kojek ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus dan pada tanggal 23 Maret 2022 saksi telah dipanggil oleh pihak pengadilan melalui Penuntut Umum untuk hadir kepersidangan guna didengar keterangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan proses pemeriksaan yang telah saksi lakukan terhadap Ramli Alias Kojek dulunya pada tingkat penyidikan;
Bahwa, terhadap pokok perkara atas nama Ramli Alias Kojek sampai dengan saat ini telah dilimpah kepada Pengadilan oleh pihak Kejaksaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 April 2022 Pemohon dan Para Termohon telah mengajukan kesimpulan kepersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan dan penetapan Ramli Alias Kojek sebagai Tersangka tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP) dan memerintahkan kepada Termohon IV dan V untuk segera mengeluarkan tersangka atas nama Ramli Alias Kojek dari tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-3;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa proses penagkapan, penahanan dan penetapan Ramli Alias Kojek sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1, T-2, T-4, T-5, T-13, T-15, T-16, T-20, T-22, T-24. Sedangkan bukti surat selebihnya fotocopy tidak ada asli namun telah diberi materai secukupnya dan ditambah dengan 1 (satu) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Para Termohon serta bukti surat-surat dan saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Para Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diberi tanda T-25 tentang penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 384/Pid.B/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Donald Panggabean, S.H, tentang penetapan hari sidang dalam perkara Terdakwa Ramli Alias Kojek telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022. Bukti surat tersebut juga telah dikuatkan dengan bukti P-26 tentang penelusuran perkara melalui SIPP Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 384/Pid.B/2022/PN Mdn, telah diketahui proses persidangan dalam perkara atas nama Terdakwa Ramli Alias Kojek sudah memasuki tahap pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum. Terhadap bukti surat tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan dari saksi Komprihasen Sembiring, pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 saksi telah melakukan proses tahap 2 (dua) atas perkara tersangka Ramli alias Kojek dengan melakukan pelimpahan berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka beserta barang bukti, dan sejak saat itu berkasa dan tanggungjawab atas perkara tersebut telah beralih kepada pihak kejaksaan;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 berkas perkara tersebut oleh Penuntut Umum telah melimpahkan perkara atas nama Ramli Alias Kojek ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus dan pada tanggal 23 Maret 2022 saksi telah dipanggil oleh pihak Pengadilan melalui Penuntut Umum untuk hadir kepersidangan guna didengar keterangan sebagai saksi verbalisan, sehubungan dengan proses pemeriksaan yang telah saksi lakukan terhadap Ramli Alias Kojek dulunya pada tingkat penyidikan. Dengan demikian terhadap pokok perkara atas nama Ramli Alias Kojek sampai dengan saat ini telah dilimpah kepada Pengadilan oleh pihak Kejaksaan;
Menimbang, bahwa ternyata bekas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran mahkamah agung RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamag Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Pada bagian Rumusan Kamar Pidana angka 3 menyebutkan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas pekara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksudkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangaka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara Nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Sayed tarmizi, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ngatas Purba, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Para Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Ngatas Purba, S.H., M.H. Sayed tarmizi, S.H., M.H.