146/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUH. IRFAN F, SH Terdakwa: MUH NUR Bin MANNA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUH NUR Bin MANNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm warna coklat, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 146/Pid.Sus/2022/PNMrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUH NUR Bin MANNA;
Tempat lahir : Maros ;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 03 Juli 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Link. Soreang Kel. Soreang Kec Lau Kabupaten
Maros ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Agustus 2022 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022 ;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor : 146/Pid.Sus/2022/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 146/Pid.Sus/2022/PN Mrs tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUH NUR Bin MANNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak membawa, mempunyai, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm warna coklat, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.000.00,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah serta tidak akan mengulangi segala perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN.
Bahwa Terdakwa MUH NUR Bin MANNA, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 Sekitar Pukul 01.30 Wita, atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di Tepi jalan, Jln. Mesjid Raya Poros Maros – Makassar, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros “secara tanpa hak memasukkan ke indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan panjang besi ±19 cm dan lebar± 1,7 cm bergagang kayu melekung panjang ± 9 cm warna coklat, panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat ± 21 cm, lebar sarung bilah ± 2 cm dan tebal sarung bilah ± 1,5 cm”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan membawa senjata tajam jenis badik dengan panjang besi ± 19 cm dan lebar ± 1,7 cm bergagang kayu melekung panjang ± 9 cm warna coklat, panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat ± 21 cm, lebar sarung bilah ± 2 cm dan tebal sarung bilah ± 1,5 cm yang diselipkan dalam celana pada bagian perut terdakwa menuju ke Kabupaten Maros dengan tujuan untuk meminum Ballo;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa mengemudikan sepeda motor miliknya untuk pulang kerumahnya namun saat diperjalanan sepeda motor yang dikemudikannya itu melaju sangat kencang dengan suara knalpot yang begitu keras lalu menggas-gas sepeda motornya tersebut di depan Kantor Polsek Lau melihat hal tersebut saksi WAHYUDI RAHMAT, WIRAHADI UTAMA dan SUHARDIMAN (merupakan Anggota Kepolisian Polsek Lau) yang saat itu sedang melaksanakan tugas patroli wilayah langsung memberhentikan terdakwa dimana saat itu kondisi terdakwa dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras (Ballo), kemudian saksi WAHYUDI RAHMAT, WIRAHADI UTAMA dan SUHARDIMAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, namun terdakwa memberontak dan menolak untuk diperiksa sehingga saksi WAHYUDI langsung memeluk dan mengunci badan dan leher terdakwa dari belakang lalu saksi SUHARDIMAN memegang tangan terdakwa dan saat itu juga saksi SUHARDIMAN melihat senjata tajam badik tersebut terselip dibagian depan dalam celana milik terdakwa sehingga saksi SUHARDIMAN berteriak dengan mengatakan “ada badiknya” mendengar hal tersebut saksi WIRAHADI UTAMA langsung mengambil senjata tajam jenis badik tersebut dibagian depan dalam celana milik terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut dibawa oleh terdakwa tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib dan terdakwa tidak berhak untuk membawa senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (LN No. 78/tahun 1951).
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Wahyudi Rahmat L Bin Abd Latif, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa di temukan membawa senjata tajam jenis Badik;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Wirahadi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di tepi jalan, Jalan Mesjid Raya Poros Maros-Makassar Kel Allepolea Kec Lau Kabupaten Maros ;
Bahwa saat kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa kami berjumlah 4 (empat) orang ;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2022 saksi sedang melaksanakan tugas keseharian saksi sebagai unit lapangan atau Resmob unit Reskrim Polsek Lau bersama teman-teman saksi lainya, untuk cipta kondisi sebagai tugas wajib dimalam minggu, saat itu sekitar pukul 00.00 wita saksi bersama saksi Wirahadi dan teman-teman lainya telah pulang melaksanakan patrol wilayah dan saat itu saksi stand by di kantor Polsek Lau untuk menunggu perintah dari pimpinan saksi sekitar pukul 01.00 wita dan pada saat stand by di kantor bersama dengan teman-teman saksi tiba-tiba ada sepeda motor melaju kencang dengan suara bising atau menggas-gas sepeda motornya dari arah Makassar menuju arah Pangkep lalu saksi ingin mengejar orang tersebut karena menggangu ketertiban umum dengan cara balapan liar di jalan raya, tiba-tiba sepeda motor tersebut berbalik arah dan terdengar lagi suara sepeda motor tersebut dari arah Pangkep dengan kencang, namun saat mendekati kantor Polsek Lau kecepatan sepeda motor tersebut melambat sehingga saksi buru-buru menuju kedepan di tepi jalan raya untuk mencegatnya mengikuti saksi Wirahadi lalu ikut pula teman-teman yang lain ikut mencegatnya pada saat di cegat Terdakwa dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras ballo dan merontak-rontak pada saat dicegat dan dirinya tidak mau diperiksa sehingga saksi Wirahadi langsung mengambil badik dari Terdakwa untuk diamankan karena dikhawatirkan Terdakwa akan menggunakannya karena dalam keadaan mabuk alkohol dimana saat kejadian tersebut mengundang orang-orang di sekitar untuk menyaksikan apa yang terjadi, sehingga adanya temuan senjata tajam jenis badik yang dibawa Terdakwa tanpa izin kami mengamankannya di Polsek Lau;
Bahwa pada waktu itu sementara ada pemeriksaan dimana Terdakwa lewat didepan kantor dengan menggunakan sepeda motor dengan bolak balik, kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan membawa badik yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa senjata tajam jenis Badik yang saksi temukan kepada terdakwa panjangnya + 20 cm;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian dan sepeda motor yang digunakan saat itu adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud terdakwa bolak balik didepan Kantor Polsek Lau pada saat itu ;
Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada Terdakwa dan menurut Terdakwa bahwa dia membawa senjata tajam jenis badik tersebut karena keluar tengah malam dan untuk jaga2 diri ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saat itu setahu saksi tidak ada perang kelompok ;
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Wirahadi Utama Bin Arifuddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa di temukan membawa senjata tajam jenis Badik;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Wirahadi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di tepi jalan, Jalan Mesjid Raya Poros Maros-Makassar Kel Allepolea Kec Lau Kabupaten Maros ;
Bahwa saat kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa kami berjumlah 4 (empat) orang ;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2022 saksi sedang melaksanakan tugas keseharian saksi sebagai unit lapangan atau Resmob unit Reskrim Polsek Lau bersama teman-teman saksi lainya, untuk cipta kondisi sebagai tugas wajib dimalam minggu, saat itu sekitar pukul 00.00 wita saksi bersama saksi Wahyudi Rahmat dan teman-teman lainya telah pulang melaksanakan patrol wilayah dan saat itu saksi stand by di kantor Polsek Lau untuk menunggu perintah dari pimpinan saksi sekitar pukul 01.00 wita dan pada saat stand by di kantor bersama dengan teman-teman saksi tiba-tiba ada sepeda motor melaju kencang dengan suara bising atau menggas-gas sepeda motornya dari arah Makassar menuju arah Pangkep lalu saksi ingin mengejar orang tersebut karena menggangu ketertiban umum dengan cara balapan liar di jalan raya, tiba-tiba sepeda motor tersebut berbalik arah dan terdengar lagi suara sepeda motor tersebut dari arah Pangkep dengan kencang, namun saat mendekati kantor Polsek Lau kecepatan sepeda motor tersebut melambat sehingga saksi buru-buru menuju kedepan di tepi jalan raya untuk mencegatnya mengikuti saksi Wahyudi Rahmat lalu ikut pula teman-teman yang lain ikut mencegatnya pada saat di cegat Terdakwa dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras ballo dan merontak-rontak pada saat dicegat dan dirinya tidak mau diperiksa sehingga saksi langsung mengambil badik dari Terdakwa untuk diamankan karena dikhwatirkan Terdakwa akan menggunakannya karena dalam keadaan mabuk alkohol dimana saat kejadian tersebut mengundang orang-orang di sekitar untuk menyaksikan apa yang terjadi, sehingga adanya temuan senjata tajam jenis badik yang dibawa Terdakwa tanpa izin kami mengamankannya di Polsek Lau;
Bahwa pada waktu itu sementara ada pemeriksaan dimana Terdakwa lewat didepan kantor dengan menggunakan sepeda motor dengan bolak balik, kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan membawa badik yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa senjata tajam jenis Badik yang saksi temukan kepada terdakwa panjangnya + 20 cm;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian dan sepeda motor yang digunakan saat itu adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud terdakwa bolak balik didepan Kantor Polsek Lau pada saat itu ;
Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada Terdakwa dan menurut Terdakwa bahwa dia membawa senjata tajam jenis badik tersebut karena keluar tengah malam dan untuk jaga2 diri ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap terdakwa dalam keadaan mabuk ;
Bahwa saat itu setahu saksi tidak ada perang kelompok ;
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ditemukan membawa senjata tajam jenis Badik Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di tepi jalan, Jalan Mesjid Raya Poros Maros-Makassar Kel Allepolea Kec Lau Kabupaten Maros;
Bahwa pada saat itu terdakwa keluar rumah karena mau pergi jalan-jalan dan pergi mencari minuman ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada perkelahian antar kelompok ;
Bahwa saat itu terdakwa mengas-gas sepeda motor didepan kantor Polsek Lau karena ada orang yang mengendarai juga sepeda motor sehingga memancing terdakwa sehingga mengejar orang tersebut;
Bahwa kondisi Terdakwa saat membawa sajam jenis badik tersebut dalam keadaan mabuk ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkakas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm tersebut yang ditemukan di pinggang terdakwa sebelah kanan adalah milik Terdakwa ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam jenis Badik tersebut karena Terdakwa beli 10 (sepuluh) tahun yang lalu ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa badik karena saat itu keluar tengah malam dan untuk jaga-jaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan juga Terdakwa tidak akan membawa badik lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm warna coklat, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di tepi jalan, Jalan Mesjid Raya Poros Maros-Makassar Kel Allepolea Kec Lau Kabupaten Maros terdakwa membawa senjata tajam jenis Badik dengan membungkus sarung badik dengan ukuran ± 19 cm ;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 20 Agustus 2022 saksi Wahyudi Rahmat dan saksi Wirahadi sedang melaksanakan tugas keseharian mereka sebagai unit lapangan atau Resmob unit Reskrim Polsek Lau bersama teman-teman saksi lainya, untuk cipta kondisi sebagai tugas wajib dimalam minggu, saat itu sekitar pukul 00.00 wita saksi Wahyudi Rahmat bersama saksi Wirahadi dan teman-teman lainya telah pulang melaksanakan patrol wilayah dan saat itu saksi Wahyudi Rahmat dan saksi Wirahadi stand by di kantor Polsek Lau untuk menunggu perintah dari pimpinan mereka, sekitar pukul 01.00 wita dan pada saat stand by di kantor bersama dengan teman-teman saksi tersebut, tiba-tiba ada sepeda motor melaju kencang dengan suara bising atau menggas-gas sepeda motornya dari arah Makassar menuju arah Pangkep lalu saksi Wahyudi Rahmat ingin mengejar orang tersebut karena menggangu ketertiban umum dengan cara balapan liar di jalan raya, tiba-tiba sepeda motor tersebut berbalik arah dan terdengar lagi suara sepeda motor tersebut dari arah Pangkep dengan kencang, namun saat mendekati kantor Polsek Lau kecepatan sepeda motor tersebut melambat sehingga saksi Wahyudi Rahmat buru-buru menuju kedepan di tepi jalan raya untuk mencegatnya mengikuti saksi Wirahadi lalu ikut pula teman-teman yang lain ikut mencegatnya pada saat di cegat Terdakwa dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras ballo dan merontak-rontak pada saat dicegat dan dirinya tidak mau diperiksa sehingga saksi Wirahadi langsung mengambil badik dari Terdakwa untuk diamankan karena dikhawatirkan Terdakwa akan menggunakannya karena dalam keadaan mabuk alkohol dimana saat kejadian tersebut mengundang orang-orang di sekitar untuk menyaksikan apa yang terjadi, sehingga adanya temuan senjata tajam jenis badik yang dibawa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang kemudian selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Lau ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951), yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur BarangSiapa ;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “BarangSiapa“ menurut hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa terdakwa MUH NUR Bin MANNA yang identitas Terdakwa sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta padanya tidak berlaku ketentuan Pasal 44 KUHP, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencobamemperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, maka jika salah satu sub unsur terpenuhi maka Unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sesuai pasal 2 ayat 2 tentang Undang-undang RI Nomor: 12/DRT/1951 adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 bertempat di depan Mako atau Kantor Polsek Lau atau di tepi jalan, Jalan Mesjid Raya Poros Maros-Makassar Kel Allepolea Kec Lau Kabupaten Maros sekitar pukul 01.00 wita pada saat saksi Wahyudi Rahma dan saksi Wirahadi stand by di kantor bersama dengan teman-teman saksi tersebut, tiba-tiba ada sepeda motor melaju kencang dengan suara bising atau menggas-gas sepeda motornya dari arah Makassar menuju arah Pangkep lalu saksi Wahyudi Rahmat ingin mengejar orang tersebut karena menggangu ketertiban umum dengan cara balapan liar di jalan raya, tiba-tiba sepeda motor tersebut berbalik arah dan terdengar lagi suara sepeda motor tersebut dari arah Pangkep dengan kencang, namun saat mendekati kantor Polsek Lau kecepatan sepeda motor tersebut melambat sehingga saksi Wahyudi Rahmat buru-buru menuju kedepan di tepi jalan raya untuk mencegatnya mengikuti saksi Wirahadi lalu ikut pula teman-teman yang lain ikut mencegatnya pada saat di cegat Terdakwa dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras ballo dan merontak-rontak pada saat dicegat dan dirinya tidak mau diperiksa sehingga saksi Wirahadi langsung mengambil badik dari Terdakwa untuk diamankan karena dikhawatirkan Terdakwa akan menggunakannya karena dalam keadaan mabuk alkohol dimana saat kejadian tersebut mengundang orang-orang di sekitar untuk menyaksikan apa yang terjadi, sehingga adanya temuan senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi atau baja dengan Panjang Bilah + 19 Cm, lebar Bilah + 1,7 Cm dan tebal Bilah + 0,4 Cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 Cm, gagang kayu melengkung Panjang + 9 Cm warna coklat, Panjang Sarung Bilah yang terbuat dari kayu warna Coklat + 21 Cm, Lebar sarung Bilah + 2 Cm dan tebal sarung Bilah 1,5 Cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lau untuk di proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tanpa tujuan tertentu dan dapat melukai oranglain dan senjata tajam jenis Badik milik terdakwa saat itu tidak dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dan/ atau barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tersebut serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur “Tanpa hak membawa senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm warna coklat, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 (LN No 78/tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUH NUR Bin MANNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah benda senjata tajam jenis badik yang bilahnya terbuat dari besi baja dengan panjang bilah + 19 cm, lebar bilah + 1,7 cm dan tebal bilah + 0,4 cm, berkalas besi tembaga warna kuning lebar + 1,1 cm gagang kayu melengkung panjang + 9 cm warna coklat, Panjang sarung bilah yang terbuat dari kayu warna coklat + 21 cm, lebar sarung bilah + 2 Cm dan tebal sarung bilah 1,5 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, oleh kami, Andi Nurmawati, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Fita Juwiati, S.H., M.H., dan Abdul Hakim, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Alimuddin, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh Irmi Yusnita, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fita Juwiati, S.H., M.H. Andi Nurmawati, S.H., M.H.
Abdul Hakim, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Alimuddin, S.H.