491/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 491/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AYU ISDAMAYANTI, SH 2.PINTA NATALIA SIHOMBING,SH. Terdakwa: PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam dan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC),No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat, dan 1 (Satu) buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor, beserta STNKnya. dikembalikan pada saksi Asep Saepulloh; Sedangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah mata kunci Palsu/leter T 1 (Satu) Bilah diduga senjata tajam jenis badik berikut sarungnya 1 (Satu) Buah Kaos warna hitam 1 (Satu) Buah celana jeans pendek warna hitam untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :491 /Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Perdi Gunawan alias Perdi bin Pahir.
Tempat lahir : Sawah (Sumatera Selatan).
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/16 Oktober 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sawah RT.00 Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan / Gang Leak RT.03 RW.02 Desa Ciracas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : SMA.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Hakim sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
Terdakwa tidak berkehendak didampingi oleh Penasihat Hukum selama proses pemeriksaan perkara ini oleh Pengadilan Negeri Cibinong;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 491 /Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 6 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 491 /Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 6 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan dengan “ tanpa hak atau melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau menusuk,“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Kedua,” telah mengambil barangyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. atau untuk sampai pada barang yang diambill dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1 ) ke-5 KUHP .
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm) selama 1 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan,
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC),No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat, dan 1 (Satu) buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor, berikut STNK.
Dikembalikan kepada saksi ASEP SAEPULLOH.
1 (Satu) Buah mata kunci Palsu/leter T
1 (Satu) Bilah diduga senjata tajam jenis badik berikut sarungnya
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam.
1 (Satu) Buah celana jeans pendek warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 12.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak atau melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau menusuk,” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat kerumah kontrakan teman terdakwa yaitu Sdr. JAYA yang beralamat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian ketika terdakwa sampai di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 tahun 2018 warna merah milik saksi ASEP SAEPULLAH yang sedang di parkir didepan rumah kontrakan saksi ASEP SAEPULLAH kemudian terdakwa melihat keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung memasukan kunci Leter T yang sudah terdakwa persiapkan dari rumahnya kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kebelakang hingga berpindah tempat dari tempat semula, kejadian tersebut diketahui oleh saksi ASEP SAEPULLAH sambil berteriak “ MALING-MALING “ karena aksinya ketahuan kemudian terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri kerumah kontakan salah seorang warga namun ketahuan oleh warga dan ketika akan diamankan terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam jenis Badik kepada saksi LEONARD SIHITE dan warga namun saksi LEONARD SIHITE dan warga berhasil mengamankan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik atau penusuk yang dibawa dan dikuasai oleh terdakwa terbuat dari besi yang ujungnya berbentuk runcing tajam sehingga dapat melukai orang lain jika ditikamkan atau ditusukkan serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan ;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.
Dan
KEDUA
Bahwa terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 12.25 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. atau untuk sampai pada barang yang diambill dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat kerumah kontrakan teman terdakwa yaitu Sdr. JAYA yang beralamat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian ketika terdakwa sampai di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 tahun 2018 warna merah milik saksi ASEP SAEPULLAH yang sedang di parkir didepan rumah kontrakan saksi ASEP SAEPULLAH kemudian terdakwa melihat kedaaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung memasukan kunci Leter T yang sudah terdakwa persiapkan dari rumahnya kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kebelakang hingga berpindah tempat dari tempat semula, kejadian tersebut diketahui oleh saksi ASEP SAEPULLAH sambil berteriak “ MALING-MALING “ karena aksinya ketahuan kemudian terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri kerumah kontakan salah seorang warga namun ketahuan oleh warga dan ketika akan diamankan terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam jenis Badik kepada saksi LEONARD SIHITE dan warga namun saksi LEONARD SIHITE dan warga berhasil mengamankan terdakwa ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi ASEP SAEPULLOH selaku pemilik sepeda motor tersebut ;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban ASEP SAEPULLOH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gunung Putri ;
Perbuatan terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUH.Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi ASEP SAEPULLOH, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar Saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor ;
Bahwa benar Barang yang telah dicuri berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC), No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat milik saksi ;
Bahwa benar berawalnya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekitar jam 09.00 Wib saksi terakhir kali mengunakan sepeda motor milik saksi kemudian sepeda motor saksi simpan di depan teras kontrakan tempat tinggal saksi D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor, dengan keadaan dikunci kontak dan dikunci setang kemudian saksi masuk kedalam kontrakan untuk bekerja online di dalam kontrakan, sekitar jam 12.25 Wib ketika saksi berada di dalam kontrakan saksi mendengar ada suarat mencurigakan di depan kontrakan kemudian saksi melihat dari jendela lalu ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal sedang mendorong sepeda motor milik saksi kemudian saksi langsung berteriak dari dalam kontrakan “MALING-MALING” lalu saksi keluar kontrakan mengejar pelaku dan ternyata sepeda motor milik saksi di jatuhkan kemudian terdakwa melarikan diri lalu saksi bersama tetangga saksi YADI mengejar pelaku sekitar 100 meter namun terdakwa masih lari kemudian saksi teriaki “MALING-MALING” dan akhirnya banyak warga yang mengejar kemudian terdakwa masuk kedalam kontrakan dan mengunci pintu kontrakan tersebut kemudian bersembunyi di dalam kontrakan pada saat itu saksi YADI mengamankan sepeda motor milik saksi dan ditemukan 1 (satu) buah mata kunci palsu/leter T tertancap di kontak sepeda motor milik saksi, kemudian terdakwa berhasil di tangkap oleh warga kemudian pada saat terdakwa akan di tangkap pelaku sempat mengeluarkan diduga senjata tajam jenis badik kepada petugas kepolisian dan warga namun akhirnya terdakwa berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian dan warga sekitar selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Gunung Putri ;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban ASEP SAEPULLOH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta ribu rupiah)
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi dibenarkan.
2. Saksi YADI, yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor ;
Bahwa benar Barang yang telah dicuri berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC), No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat milik saksi Asep Saepulah ;
Bahwa benar berawalnya pada awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekitar jam 12.25 Wib ketika saksi sedang menyapu halaman depan rumah saksi D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor, saksi mendengar tetangga saksi ASEP berteriak “MALING-MALING” di depan kontrakanya kemudian saksi melihat ke kontrakanya ada seorang lakiu-laki berlari menjauh dari kontrakan saksi ASEP kemudian saksi ASEP mengejarnya lalu saksi replek ikut mengejar terdakwa yang di kejar oleh saksi ASEP sambil berteriak meminta tolong kepada warga lainya, setelah mengejar sampai ke Gas alam Cicadas terdakwa belum berhasil tertangkap kemudian saksi kembali lagi ke rumah lalu ke kontrakan saksi ASEP pada saat itu saksi melihat sepeda motor milik sdr.ASEP tergeletak di depan kontrakan kemudian saksi bangunkan sepeda motor tersebut yang pada saat itu kondisi sepeda motor menyala lalu saksi melihat ada 1 (satu) buah mata kunci palsu/leter T yang masih menempel di lubang kunci kontak tersebut diduga milik pelaku yang tertinggal ketika melakukan pencurian sepeda motor milik saksi ASEP tidak lama kemudian terdakwa akhirnya ketahuan sedang bersembunyi di kontrakan milik warga oleh anggota kepolisian dan warga kemudian terdakwa di introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian dan selanjutnya di bawa oleh anggota Polisi ke Poslek Gunung Putri untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban ASEP SAEPULLOH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta ribu rupiah) .
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi dibenarkan.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor ;
Bahwa Pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat kerumah kontrakan teman terdakwa yaitu Sdr. JAYA yang beralamat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian ketika terdakwa sampai di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 tahun 2018 warna merah No.Pol : B-4504-BTV milik saksi ASEP SAEPULLAH yang sedang di parkir didepan rumah kontrakan saksi ASEP SAEPULLAH kemudian terdakwa melihat keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung memasukan kunci Leter T yang sudah terdakwa persiapkan dari rumahnya kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kebelakang hingga berpindah tempat dari tempat semula, kejadian tersebut diketahui oleh saksi ASEP SAEPULLAH sambil berteriak “ MALING-MALING “ karena aksinya ketahuan kemudian terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri kerumah kontakan salah seorang warga namun ketahuan oleh warga dan ketika akan diamankan terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam jenis Badik kepada saksi LEONARD SIHITE dan warga namun saksi LEONARD SIHITE dan warga berhasil mengamankan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik atau penusuk yang dibawa dan dikuasai oleh terdakwa terbuat dari besi yang ujungnya berbentuk runcing tajam sehingga dapat melukai orang lain jika ditikamkan atau ditusukkan serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan ;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban ASEP SAEPULLOH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta ribu rupiah)
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC),No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat, Berikut 1 (Satu) buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor, beserta STNKnya.
1 (Satu) Buah mata kunci Palsu/leter T
1 (Satu) Bilah diduga senjata tajam jenis badik berikut sarungnya
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam
1 (Satu) Buah celana jeans pendek warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat kerumah kontrakan teman terdakwa yaitu Sdr. JAYA yang beralamat di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil kemudian ketika terdakwa sampai di Kp. Cicadas Rt.02 Rw. 05 Desa Cicadas Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 tahun 2018 warna merah No.Pol : B-4504-BTV milik saksi ASEP SAEPULLAH yang sedang di parkir didepan rumah kontrakan saksi ASEP SAEPULLAH kemudian terdakwa melihat keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung memasukan kunci Leter T yang sudah terdakwa persiapkan dari rumahnya kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kebelakang hingga berpindah tempat dari tempat semula, kejadian tersebut diketahui oleh saksi ASEP SAEPULLAH sambil berteriak “ MALING-MALING “ karena aksinya ketahuan kemudian terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri kerumah kontakan salah seorang warga namun ketahuan oleh warga dan ketika akan diamankan terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam jenis Badik kepada saksi LEONARD SIHITE dan warga namun saksi LEONARD SIHITE dan warga berhasil mengamankan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik atau penusuk yang dibawa dan dikuasai oleh terdakwa terbuat dari besi yang ujungnya berbentuk runcing tajam sehingga dapat melukai orang lain jika ditikamkan atau ditusukkan serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan ;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban ASEP SAEPULLOH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang, dan Kedua pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Dakwaan Pertama yaitu : Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951, dengan Unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
tanpa hak atau melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau menusuk,” Adapun pembahasan masing-masing unsur tersebut adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa Unsur ini merupakan unsur subyek yaitu pelaku yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan. Bahwa untuk memenuhi unsur ini ke depan persidangan telah dihadapkan terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), sebagai terdakwa dan di depan persidangan terbukti bahwa terdakwa adalah seorang laki - laki dewasa yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga harus dipandang mampu untuk dimintakan pertanggung jawaban pidana atas kesalahan yang terbukti dilakukannya, dengan demikian maka kami berpendapat bahwa unsur “barang siapa” terbukti ada pada diri terdakwa. Unsur ini merupakan unsur subyek yaitu pelaku yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.
Ad.2. tanpa hak atau melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau menusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan keterangan terdakwa, serta dengan adanya barang bukti di depan persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Terbukti sebagai fakta bahwa para saksi menerangkan adapun saksi melakukan penangkapan dan kemudian mengamankan terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm) yang kedapatan memiliki senjata tajam tanpa di lengkapi ijin yang syah tersebut Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor , tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Majelis tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi;
Dan
Dakwaan Kedua, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana , dengan Unsur-unsur sebagai berikut :
“Barang siapa“;
“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”;
“Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
“pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. atau untuk sampai pada barang yang diambill dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Ad.1. Unsur ”Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Barangsiapa” dalam hal ini adalah siapa saja yang berstatus sebagai subjek hukum yang dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya mengacu pada manusia sesungguhnya yaitu hal ini dapat kami buktikan dengan fakta-fakta yang dihubungkan antara keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm), adalah benar orang yang telah didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan tiada ditemukan adanya suatu alasan yang dapat meniadakan pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah.
Ad.2. Unsur ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah mengakui di depan persidangan bahwa terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm) telah mengambil barang milik orang yakni saksi ASEP SAEPULLOH yang terjadi pada Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor, Bahwa benar barang yang diambil PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm) yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 CC tahun 2018 warna merah, No.Pol : B-4504-BTV, Yang Diambil tanpa seijin saksi ASEP SAEPULLAH sebagai pemilliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Majelis Hakim unsur “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur ”Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah mengambil barang milik orang lain yang terjadi pada hari terjadi pada Jumat, tanggal 01 Juli 2022, diketahui sekitar Pukul 12.25 WIB di Parkiran Kontrakan Sdr.DADANG D/a Kp.Cicadas RT.02 RW.05 Ds.Cicadas Kec.Gunung Putri Kab.Bogor ,
Bahwa benar barang yang diambil PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR (Alm) yakni berupa yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 CC tahun 2018 warna merah, No.Pol : B-4504-BTV, Yang Diambil tanpa seijin saksi ASEP SAEPULLAH sebagai pemilliknya yang dilakukan para terdakwa dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Majelis Hakim, unsur ”dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. atau untuk sampai pada barang yang diambill dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta yaitu : Bahwa setelah terdakwa melihat sasaran sepeda motor kemudian langsung menuju sepeda yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 125 CC tahun 2018 warna merah, No.Pol : B-4504-BTV, tersebut dan langsung mengambil kunci Letter T langsung memasukan kunci Leter T yang sudah terdakwa persiapkan dari rumahnya kedalam kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut kebelakang hingga berpindah tempat dari tempat semula, kejadian tersebut diketahui oleh saksi ASEP SAEPULLAH sambil berteriak “ MALING-MALING “ karena aksinya ketahuan kemudian terdakwa langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan melarikan diri kerumah kontakan salah seorang warga namun ketahuan oleh warga dan ketika akan diamankan terdakwa berusaha mengeluarkan senjata tajam jenis Badik kepada saksi LEONARD SIHITE dan warga namun saksi LEONARD SIHITE dan warga berhasil mengamankan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Majelis Hakim unsur ” pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. atau untuk sampai pada barang yang diambill dilakukan dengan cara merusak,memotong,atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC),No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat, dan 1 (Satu) buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor, beserta STNKnya.
Yang secara fakta hukum telah terungkap barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang dicuri oleh Terdakwa dari saksi Asep Saepulloh maka barang bukti tersebut dikembalikan pada saksi Asep Saepulloh;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah mata kunci Palsu/leter T
1 (Satu) Bilah diduga senjata tajam jenis badik berikut sarungnya
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam
1 (Satu) Buah celana jeans pendek warna hitam
Yang merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut patut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan saksi Asep Saepulloh dan meresahkan masyarakat.
Terdakwa merupakan residivis dalam tindak pidana Pencurian.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjani tidak akan mengulangi perbuatannya;
terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PERDI GUNAWAN Alias PERDI Bin PAHIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam dan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk Honda, type A1F02N37M1 A/T (Vario 125 CC),No.Pol : B-4504-BTV, Warna Merah Tahun 2018, No.Rangka : MH1JM5118JK177165, No.Mesin : JM51E1177015, STNK an.FITRI MAYASARI D/a Kp.Tanah Tinggi RT.05 RW.06 Kel.Semanan Kec.Kalideres Jakarta Barat, dan 1 (Satu) buah Kunci Kontak Asli Sepeda Motor, beserta STNKnya.
dikembalikan pada saksi Asep Saepulloh;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah mata kunci Palsu/leter T
1 (Satu) Bilah diduga senjata tajam jenis badik berikut sarungnya
1 (Satu) Buah Kaos warna hitam
1 (Satu) Buah celana jeans pendek warna hitam
untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 oleh Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H., dan Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ida Lestari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Ayu Isdamayanti, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H. Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H,
Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ida Lestari, S.H.