3402/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 3402/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH Terdakwa: MUHAMMAD RAMADHAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Ramadhan dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ramadhan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 3402/Pid.Sus/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Muhammad Ramadhan;
2. Tempat lahir : Belawan;
3. Umur/Tanggal lahir : 20/7 November 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Lorong Pancur Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Terdakwa Muhammad Ramadhan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 28 Juli 2021;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2021;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 24 November 2021;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 12 Mei 2022
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 3402/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 14 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 3402/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 14 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhammad Ramadhan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951 yang telah kami dakwakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm
dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Ramadhan, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juli tahun 2021 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan di depan PT. SMART yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu berupa “1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang sekitar 35 cm”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan diatas saksi Mahliansyah (Kepala Lingkungan 36) bersama dengan saksi Rasoki Siregar (Kepala Lingkungan 12) dan saksi Fadillah Ahmad (Kepala Lingkungan 14) melakukan patroli di sekitar Kelurahan Belawan 2 untuk mengantisipasi terjadinya tawuran remaja di Kecamatan Medan Belawan dan sekira pukul 23.30 Wib, saat para saksi melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan PT. Smart, para saksi melihat terdakwa dengan gerak gurik yang mecurigakan lalu para saksi memanggil terdakwa namun terdakwa melarikan diri selanjutnya para saksi mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa dan saat terdakwa diamankan, ditemukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa dipinggangnya dan terdakwa mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut adalah miliknya dan dipersiapkannya untuk ikut tawuran dan menjaga dirinya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsekta Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau aktifitas terdakwa sehari-hari serta bukan pula merupakan benda pusaka dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam jenis keris tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fadhillah Ahmad dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia memberikan keterangan ;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan kepala lingkungan 14 Kelurahan Belawan Bahagia;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2021 sekitar jam 23.30 Wib saksi bersama dengan rekan-rekan saksi yaitu saksi Mahliansyah dan saksi Rasoki Siregar menangkap dan mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm di pinggir jalan di depan PT. SMART yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan;
Bahwa saksi, saksi Mahliansyah dan saksi Rasoki Siregar masing-masing merupakan kepala lingkungan di Kelurahan Belawan 2 melakukan patroli di sekitar Kelurahan Belawan 2 untuk mengantisipasi terjadinya tawuran remaja di Kecamatan Medan Belawan;
Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, saat saksi, saksi Mahliansyah dan saksi Rasoki Siregar melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan di depan PT. Smart, para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mecurigakan lalu saksi, saksi Mahliansyah dan saksi Rasoki Siregar memanggil terdakwa namun terdakwa melarikan diri kemudian saksi, saksi Mahliansyah dan saksi Rasoki Siregar mengejar terdakwa dan menangkap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa diamankan, ditemukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang diselipkan dipinggang terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsekta Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk digunakan saat tawuran.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Rasoki Siregar dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juli tahun 2021 sekitar jam 23.30 Wib saksi bersama saksi Fadhillah Ahmad dan saksi Mahliansyah telah menangkap dan mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pisau bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm di depan PT. SMART di Jalan Pelabuhan Raya Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan.
Bahwa saksi, saksi Fadhillah Ahmad dan saksi Mahliansyah merupakan kepala lingkungan di Kelurahan Belawan 2 sedang melakukan patroli di sekitar Kelurahan Belawan 2 untuk mengantisipasi terjadinya tawuran remaja di Kecamatan Medan Belawan.
Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, saat para saksi melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan di depan PT. Smart, saksi, saksi Fadhillah Ahmad dan saksi Mahliansyah melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mecurigakan lalu para saksi memanggil terdakwa namun terdakwa melarikan diri.
Bahwa kemudian para saksi mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang diselipkan terdakwa dipinggangnya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polsekta Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juli tahun 2021 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Mahliansyah, saksi Rasoki Siregar dan saksi Fadillah Ahmad di depan PT. SMART di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan,
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm berangkat dari rumah orangtuanya untuk melakukan tawuran;
Bahwa saat terdakwa berdiri di pinggir di depan PT. SMART yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan, terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang diselipkan dipinggang terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa saat penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm kepada terdakwa, terdakwa membenarkan senjata tajam tersebut merupakan miliknya yang dibawanya dan akan digunakan pada saat tawuran atau untuk menjaga diri saat terdakwa kepergok melakukan kejahatan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 bulan Juli tahun 2021 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Mahliansyah, saksi Rasoki Siregar dan saksi Fadillah Ahmad di depan PT. SMART di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan sedang membawa(satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang akan dugunakannya sebagai alat dalam Tawuran; ,
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm berangkat dari rumah orangtuanya untuk ikut melakukan tawuran;
Bahwa saat terdakwa berdiri di pinggir jalan di depan PT. SMART yang terletak di Jalan Pelabuhan Raya Kel. Belawan 2 Kec. Medan Belawan, terdakwa ditangkap dan ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm yang diselipkan dipinggang terdakwa;
Bahwa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakan benda pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Subyek Hukum sebagai Pelaku atau yang melakukan suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum yaitu orang perseorangan, sekolompok orang atau Badan Hukum yang dalam perkara ini adalah pelaku dari perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Muhammad Ramadhan dengan identitas tersebut diatas yang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang maka menurut Ilmu Hukum, orang adalah termasuk dalam pengertian Subyek Hukum atau Pelaku dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum, maka pengajuan Terdakwa sebagai Subyek Hukum adalah telah terbukti memenuhi ketentuan hukum maka unsur ini dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum dan oleh karenanya akan dipertimbangkan berikutnya apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut;
Ad.2. Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur kedua bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu saja dari beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam unsur ini yang dibuktikan, dan apabila terpenuhi, maka menurut hukum, unsur kedua ini harus pula dinyatakan terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli tahun 2021 sekitar jam 23.30 Wib terdakwa telah ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan sedang membawa senjata tajam berupa parang yang terbuat dari bahan Besi dan tajam, sedangkan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa melainkan akan digunakan sebagai alat dalam Tawuran;
Menimbang, bahwa oleh karena senjata tajam tersebut akan digunakan dalam menghadapi Tawuran yang akan terjadi, sedangkan tawuran tersebut belum terjadi maka membawa senjata tajam di depan ymum yang tidak sesuai dan bukan kebutuhan pekerjaan yang resmi, adalah merupakah perbuatan yang meresahkan dan menkutkan bagi masyarakat sekitar umum sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang dirasa pantas dan adil sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ramadhan dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ramadhan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang dengan panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, oleh kami, Oloan Silalahi.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Nelson Panjaitan,S.H.,M.H., Phillip M. Soentpiet,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rohanna Pardede, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Franciskawati Nainggolan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nelson Panjaitan, S.H., M.H. Oloan Silalahi., S.H., M.H.
Phillip M. Soentpiet, S.H.
Panitera Pengganti,
Rohanna Pardede, S.H.