9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Agusta Kanin, SH Terdakwa: JAMIL LUBIS
Menyatakan Terdakwa Jamil Lubis tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Jamil Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dandenda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menyatakan barang bukti berupa : (terlampir dalam berkas perkara) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :Jamil Lubis
Tempat lahir :Medan
Umur/tanggal lahir :51 Tahun/ 28 Oktober 1970
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jalan Sei Deli No. 203 Kelurahan Silalas
Kecamatan Medan BaratKota Medan
Agama :Islam
Pekerjaan :Wiraswasta
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan sejak tanggal 05 Oktober 2021 s/d 24 Oktober 2021;
Penuntut Umum : sejak tanggal 27 Januari2022 s/d 15 Februari 2022;
Majelis Hakim Tipikor PN Medan sejak tanggal 04 Februari 2002 s/d 05 Maret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal06 Maret 2022 s/d 04Mei 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum Muhammad Salim, S.H, Rambo Putra Hartanta, S.H, Ramlan Damanik, S.H dan Hafiz Zuhdi adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “Salim & Partners” berkantor di jalan Jend. Sudirman No. 44 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, No. HP : 085261492685 email : salim [email protected] berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2022yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam register nomor : 113/Penk.Pid/2022/PN.Mdn tanggal 14 Februari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Februari 2022 No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn,tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tanggal 07 Februari 2022 No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tentang Penetapan HariSidang;
Berkas perkara atas nama TerdakwaJamil Lubisbeserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 April 2022yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jamil Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Jamil Lubistelah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama3 (Tiga) Bulan serta menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)dan jika terdakwa tidak sanggup membayar Uang Pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
Nomor 1 (satu) s/d Nomor 194 (seratus sembilan puluh empat) dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rini Tutut Ariningrum, SE.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan keringanan hukuman bagi Terdakwa Jamil Lubisdan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (Perkaranya disidangkan secara terpisah) dan Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (juga perkaranya disidangkan secara terpisah), antara Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Agustus 2019 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 4.01 04 01 02 24 5 2 tanggal 12 Oktober 2018 Anggaran Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah :
1. Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- (satu milyar empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp. 1.387.388.000,-(satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
4 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.1.750.231.890,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Jasa Service dengan anggaran sebesar Rp. 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- (seratus enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun yang dipergunakan dan dipertanggunggjawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- ( seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp. 1.004.900.000,- (satu milyar empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 614.985.850,- (enam ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin dengan anggaran sebesar Rp. 1.387.388.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan anggaran sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 81.314.540,- (delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Bahwa pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2018 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan service Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20501/27/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Januari 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/29/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Februari 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/31/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/33/SP/DPRD/2018 tanggal 23 April 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/35/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/59/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/60/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juli 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M bulan Januari s/d Juli 2018).
Surat Pesanan No. 0224/20501/85/SP/DPRD/2018 tanggal 24 Agustus 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2018 tanggal 24 September 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.b/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23(dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M bulan Agustus s/d Oktober 2018).
Surat Pesanan No. 0224/20501/110/SP/DPRD/2018 tanggal 23 November 2018 sejumlah Rp. 17.820.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/112/SP/DPRD/2018 tanggal 20 Desember 2018 sejumlah Rp. 17.820.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 24 (dua puluh empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 1766 M, BK 1767 M, BK 1768 M bulan November s/d Desember 2018).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018;
Bahwa atas pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentransfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang telah dicairkan sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 17.819.682,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 178.196.818,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2018 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) yaitu :
1. Surat Pesanan No. 0224/20503/28/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Januari 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
2. Surat Pesanan No. 0224/20503/30/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Februari 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
3. Surat Pesanan No. 0224/20503/32/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
4. Surat Pesanan No. 0224/20503/34/SP/DPRD/2018 tanggal 23 April 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
5. Surat Pesanan No. 0224/20503/36/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
6. Surat Pesanan No. 0224/20503/57/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
7. Surat Pesanan No. 0224/20503/58/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juli 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M bulan Januari s/d Juli 2018).
8. Surat Pesanan No. 0224/20503/86/SP/DPRD/2018 tanggal 24 Agustus 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M.
9. Surat Pesanan No. 0224/20503/86.a/SP/DPRD/2018 tanggal 24 September 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 6 M, BK 7 M, BK 8 M, BK 14 M, BK 47 D, BK 622 M, BK 650 M, BK 840 M, BK 649 M, BK 648 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M.
10. Surat Pesanan No. 0224/20503/86.b/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M
11. Surat Pesanan No. 0224/20503/109/SP/DPRD/2018 tanggal 23 November 2018 sejumlah Rp.7.075.200,-
12. Surat Pesanan No. 0224/20503/111/SP/DPRD/2018 tanggal 20 Desember 2018 sejumlah Rp. 7.705.200,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 24 (dua puluh empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 1766 M, BK 1767 M, BK 1768 M bulan November s/d Desember 2018).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018;
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentransfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang telah dicairkan sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 7.074.691,- (tujuh juta tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)dan sisanya sebesar Rp. 70.746.909,- (tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Perintah Kerja setiap bulan namun apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa Surat Perintah KerjaPenggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu:
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Juli 2018 sejumlah Rp. 186.382.000,-untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 1224 M, BK 873 M, BK 652 M, BK 650 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 tanggal 25 Juli 2018 sejumlah Rp. 190.908.000,-untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 11 M, BK 615 M, BK 653 M, BK 649 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah Rp. 194.467.000,-untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 622 M, BK 654 M, BK 18 D, BK 14 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sejumlah Rp. 186.463.000,-untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 656 M, BK 842 M, BK 648 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Nopember 2018 sejumlah Rp. 99.695.000,-untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M;
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Juli 2018 sejumlah Rp.186.382.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 1224 M, BK 873 M, BK 652 M, BK 650 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.65.247.000,- (enam puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 1224 M sebesar Rp. 10.264.000,-
Untuk Kendaraan BK 873 M sebesar Rp. 25.388.000,-
Untuk Kendaraan BK 652 M sebesar Rp.23.445.000,-
Untuk Kendaraan BK 650 M sebesar Rp. 6.10.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 tanggal 25 Juli 2018 sejumlah Rp. 190.908.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 11 M, BK 615 M, BK 653 M, BK 649 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.102.613.000,- (seratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 11 M sebesar Rp. 25.972.000,-
Untuk Kendaraan BK 615 M sebesar Rp. 27.620.000,-
Untuk Kendaraan BK 653 M sebesar Rp.24.024.000,-
Untuk Kendaraan BK 649 M sebesar Rp. 24.997.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah Rp. 194.467.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 622 M, BK 654 M, BK 18 D, BK 14 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.120.577.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 622 M sebesar Rp. 49.448.000,-
Untuk Kendaraan BK 654 M sebesar Rp. 23.919.000,-
Untuk Kendaraan BK 18 D sebesar Rp.22.045.000,-
Untuk Kendaraan BK 14 M sebesar Rp. 25.165.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sejumlah Rp. 186.463.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 656 M, BK 842 M, BK 648 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.76.766.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 624 M sebesar Rp. 24.736.000,-
Untuk Kendaraan BK 656 M sebesar Rp. 16.220.000,-
Untuk Kendaraan BK 842 D sebesar Rp.8.650.000,-
Untuk Kendaraan BK 648 M sebesar Rp. 27.160.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Nopember 2018 sejumlah Rp. 99.695.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.16.865.000,- (enam belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 3 M sebesar Rp. 9.500.000,-
Untuk Kendaraan BK 1015 M sebesar Rp. 7.365.000,-
Sehingga atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sedangkan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp. 382.256.273,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh pulu tiga rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 93.590.727,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 93.590.727,- dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa Jamil Lubis selaku direktur mencairkan dana tersebut dan oleh terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya ditambah fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya) yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- (sebelas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluhdelapan rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 370.788.585,- (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersma-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SE serta Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp. 619.732.312,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah) yaitu anggaran Pekerjaaan Service sebesar Rp. 178.196.818,-, anggaran Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 70.746.909,- yang diserahkankan Rini Tutut Ariningrum, SE kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE dan anggaran Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 382.256.273,- yang diserahkan Indrawansyah Putra Harahap, SE Jamil Lubis kepada Indrawansyah Putra Harahap serta memperkaya terdakwa Jamil Lubis sebesar Rp. 11.467.688,- (sebelas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya)[
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersma-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SE serta Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 631.200.000,-(enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu Pekerjaaan Service sebesar Rp. 178.196.818,- Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 70.746.909,- dan Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 382.256.273,-;
Kemudian pada tahun 2019 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 4.01 04 01 02 24 5 2 tanggal 12 Agustus 2019 Anggaran Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta);
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp. 1.501.500.000,-(satu milyar lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,-(seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.1.750.231.890,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Jasa Service dengan anggaran sebesar Rp. 324.000.000,-(seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp. 1.429.940.000,-(satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesarRp. 529.479.550,- (lima ratus dua puluh sembilan juta empatratus tujuh puluh sembalan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutindengan anggaran sebesar Rp. 1.501.500.000,-(satu milyar lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 729.643.750,- (tujuhratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan anggaran sebesar Rp. 110.500.000,-(seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2019 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan service Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20501/51/SP/DPRD/2019 tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/53/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Februari 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/55/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Maret 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/57/SP/DPRD/2019 tanggal 15 April 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/59/SP/DPRD/2019 tanggal 13 Mei 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/86.a/SP/DPRD/2019 tanggal 04 Juli 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/87.a/SP/DPRD/2019 tgl. 01 Agustus 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 18 (delapan belas) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1768 M, BK 1767 M, BK 1766 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 1229 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 1224 M, BK 16 D bulan Januari s/d Agustus 2019).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019;
Bahwa atas pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentrasfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang telah dicairkan sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)dan sisanya sebesar Rp.129.600.000,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2019 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20503/52/SP/DPRD/2019 tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/54/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Februari 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/56/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Maret 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/58/SP/DPRD/2019 tanggal 15 April 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/60/SP/DPRD/2019 tanggal 13 Mei 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/85/SP/DPRD/2019tanggal 10 Juni 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/86/SP/DPRD/2019 tanggal 04 Juli 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/87/SP/DPRD/2019 tanggal 01 Agustus 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1768 M, BK 1767 M, BK 1766 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 1229 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 1224 M, BK 16 D bulan Januari s/d Agustus 2019).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019;
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selakuDirektur CV. Marguna sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua jutasembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentrasfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta terdakwa Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang telah dicairkan sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua jutasembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 5.644.800,- (lima juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 56.448.000,- (lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Perintah Kerja setiap bulan namun apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa Surat Perintah KerjaPenggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yaitu :
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 tanggal 29 April 2019 sejumlahRp. 136.785.000,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlahRp. 152.830.150,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16.a/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlahRp. 127.435.000,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlahRp. 150.675.800,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlahRp. 161.917.800,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 tanggal 29 April 2019 sejumlah Rp. 136.785.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 1315 M, BK 1316 Mnamun sama sekali tidak ada dilaksanakan.
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 152.830.150,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 625 M, BK 622 M, BK 11 M, BK 873 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.65.789.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yaitu :
Untuk Kendaraan BK 625 M sebesar Rp. 13.436.000,-
Untuk Kendaraan BK 622 M sebesar Rp. 20.360.000,-
Untuk Kendaraan BK 11 M sebesar Rp.14.591.000,-
Untuk Kendaraan BK 873 M sebesar Rp. 17.402.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16.a/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 127.435.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 14 M, BK 47 D, BK 650 M, BK 16 D dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.31.402.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua ribu rupiah) yaitu :
Untuk Kendaraan BK 14 M sebesar Rp. 15.482.000,-
Untuk Kendaraan BK 16 D sebesar Rp. 15.920.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 150.675.800,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 1165 M, BK 1164 M, BK 1224 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yaitu untuk pemeliharaan Kendaraan BK 1224 M;
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 161.917.800,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1314 M, BK 1229 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.2.958.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yaitu untuk pemeliharaan Kendaraan BK 1229 M;
Sehingga atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp. 102.044.000,-(seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp. 548.002.250,- (lima ratus empat puluh delapan juta dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 79.597.500,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 79.597.500,- dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa Jamil Lubis selaku direktur mencairkan dana tersebut dan oleh terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya ditambah fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya) yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- (enam belas juta empat ratus empat puluh ribu enam puluh delapan rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 531.562.183,- (lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut telah memperkaya Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp. 717.610.183,- (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yaitu anggaran Pekerjaaan Service sebesar Rp. 129.600.000,- dan anggaran Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 56.448.000,- yang diserahkan Rini Tutut Ariningrum, SE kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE serta anggaran Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 531.562.183,- yang diserahkan terdakwa Jamil Lubis kepada Indrawansyah Putra Harahap serta memperkaya terdakwa Jamil Lubis sebesar Rp. 16.440.068,- (enam belas juta empat ratus empat puluh ribu enam puluh delapan rupiah) yaitu fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya);
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 734.050.250,-(tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu Pekerjaaan Service sebesar Rp. 129.600.000,- Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 56.448.000,- dan Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 548.002.250,-;
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019tersebut bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE yang secara melawan hukum atas penggunaan anggaran Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyimpangan /Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Perbuatan Terdakwa Jamil Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (Perkaranya disidangkan secara terpisah) dan Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 (juga perkaranya disidangkan secara terpisah), antara Bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Agustus 2019 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 4.01 04 01 02 24 5 2 tanggal 12 Oktober 2018 Anggaran Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut adalah :
1. Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- (satu milyar empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp. 1.387.388.000,-(satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
4 Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.1.750.231.890,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Jasa Service dengan anggaran sebesar Rp. 173.250.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- (seratus enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun yang dipergunakan dan dipertanggunggjawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- ( seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp. 1.004.900.000,- (satu milyar empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 614.985.850,- (enam ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin dengan anggaran sebesar Rp. 1.387.388.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan anggaran sebesar Rp. 96.500.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesarRp. 81.314.540,- (delapan puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);
Bahwa pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2018 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan service Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20501/27/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Januari 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/29/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Februari 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/31/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/33/SP/DPRD/2018 tanggal 23 April 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/35/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/59/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/60/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juli 2018 sejumlah Rp. 15.592.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M bulan Januari s/d Juli 2018).
Surat Pesanan No. 0224/20501/85/SP/DPRD/2018 tanggal 24 Agustus 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2018 tanggal 24 September 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.b/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sejumlah Rp. 17.077.500,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23(dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M bulan Agustus s/d Oktober 2018).
Surat Pesanan No. 0224/20501/110/SP/DPRD/2018 tanggal 23 November 2018 sejumlah Rp. 17.820.500,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/112/SP/DPRD/2018 tanggal 20 Desember 2018 sejumlah Rp. 17.820.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 24 (dua puluh empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 1766 M, BK 1767 M, BK 1768 M bulan November s/d Desember 2018).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018;
Bahwa atas pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentransfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang telah dicairkan sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 17.819.682,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 178.196.818,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2018 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) yaitu :
1. Surat Pesanan No. 0224/20503/28/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Januari 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
2. Surat Pesanan No. 0224/20503/30/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Februari 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
3. Surat Pesanan No. 0224/20503/32/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Maret 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
4. Surat Pesanan No. 0224/20503/34/SP/DPRD/2018 tanggal 23 April 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
5. Surat Pesanan No. 0224/20503/36/SP/DPRD/2018 tanggal 23 Mei 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
6. Surat Pesanan No. 0224/20503/57/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
7. Surat Pesanan No. 0224/20503/58/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Juli 2018 sejumlah Rp. 6.190.000,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M bulan Januari s/d Juli 2018).
8. Surat Pesanan No. 0224/20503/86/SP/DPRD/2018 tanggal 24 Agustus 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M.
9. Surat Pesanan No. 0224/20503/86.a/SP/DPRD/2018 tanggal 24 September 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 6 M, BK 7 M, BK 8 M, BK 14 M, BK 47 D, BK 622 M, BK 650 M, BK 840 M, BK 649 M, BK 648 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M.
10. Surat Pesanan No. 0224/20503/86.b/SP/DPRD/2018 tanggal 26 Oktober 2018 sejumlah Rp. 6.780.400,-
untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 842 M, BK 648 M
11. Surat Pesanan No. 0224/20503/109/SP/DPRD/2018 tanggal 23 November 2018 sejumlah Rp.7.075.200,-
12. Surat Pesanan No. 0224/20503/111/SP/DPRD/2018 tanggal 20 Desember 2018 sejumlah Rp. 7.705.200,-
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 24 (dua puluh empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 656 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 649 M, BK 18 D, BK 1162 M, BK 653 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 615 M, BK 654 M, BK 1224 M, BK 652 M, BK 1766 M, BK 1767 M, BK 1768 M bulan November s/d Desember 2018).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018;
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentransfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 yang telah dicairkan sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 7.074.691,- (tujuh juta tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)dan sisanya sebesar Rp. 70.746.909,- (tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Perintah Kerja setiap bulan namun apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa Surat Perintah Kerja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu:
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Juli 2018 sejumlah Rp. 186.382.000,- untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 1224 M, BK 873 M, BK 652 M, BK 650 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 tanggal 25 Juli 2018 sejumlah Rp. 190.908.000,- untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 11 M, BK 615 M, BK 653 M, BK 649 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah Rp. 194.467.000,- untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 622 M, BK 654 M, BK 18 D, BK 14 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sejumlah Rp. 186.463.000,- untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 656 M, BK 842 M, BK 648 M;
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Nopember 2018 sejumlah Rp. 99.695.000,- untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M;
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Juli 2018 sejumlah Rp.186.382.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 1224 M, BK 873 M, BK 652 M, BK 650 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.65.247.000,- (enam puluh lima juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 1224 M sebesar Rp. 10.264.000,-
Untuk Kendaraan BK 873 M sebesar Rp. 25.388.000,-
Untuk Kendaraan BK 652 M sebesar Rp.23.445.000,-
Untuk Kendaraan BK 650 M sebesar Rp. 6.10.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 tanggal 25 Juli 2018 sejumlah Rp. 190.908.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4(empat) unit yaitu kendaraan BK 11 M, BK 615 M, BK 653 M, BK 649 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.102.613.000,- (seratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 11 M sebesar Rp. 25.972.000,-
Untuk Kendaraan BK 615 M sebesar Rp. 27.620.000,-
Untuk Kendaraan BK 653 M sebesar Rp.24.024.000,-
Untuk Kendaraan BK 649 M sebesar Rp. 24.997.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 tanggal 14 Agustus 2018 sejumlah Rp. 194.467.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 622 M, BK 654 M, BK 18 D, BK 14 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.120.577.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 622 M sebesar Rp. 49.448.000,-
Untuk Kendaraan BK 654 M sebesar Rp. 23.919.000,-
Untuk Kendaraan BK 18 D sebesar Rp.22.045.000,-
Untuk Kendaraan BK 14 M sebesar Rp. 25.165.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sejumlah Rp. 186.463.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 656 M, BK 842 M, BK 648 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.76.766.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 624 M sebesar Rp. 24.736.000,-
Untuk Kendaraan BK 656 M sebesar Rp. 16.220.000,-
Untuk Kendaraan BK 842 D sebesar Rp.8.650.000,-
Untuk Kendaraan BK 648 M sebesar Rp. 27.160.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Nopember 2018 sejumlah Rp. 99.695.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1015 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.16.865.000,- (enam belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) yaitu Penggantian Suku Cadang :
Untuk Kendaraan BK 3 M sebesar Rp. 9.500.000,-
Untuk Kendaraan BK 1015 M sebesar Rp. 7.365.000,-
Sehingga atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sedangkan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp. 382.256.273,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh pulu tiga rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 93.590.727,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 93.590.727,- dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa Jamil Lubis selaku direktur mencairkan dana tersebut dan oleh terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya ditambah fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya) yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- (sebelas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluhdelapan rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 370.788.585,- (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp. 619.732.312,- (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah) yaitu anggaran Pekerjaaan Service sebesar Rp. 178.196.818,-, anggaran Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 70.746.909,- yang diserahkankan Rini Tutut Ariningrum, SE kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE dan anggaran Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 382.256.273,- yang diserahkan terdakwa Jamil Lubis kepada Indrawansyah Putra Harahap serta memperkaya terdakwa Jamil Lubis sebesar Rp. 11.467.688,- (sebelas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya);
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 631.200.000,-(enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu Pekerjaaan Service sebesar Rp. 178.196.818,- Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 70.746.909,- dan Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 382.256.273,-;
Kemudian pada tahun 2019 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPPA SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 4.01 04 01 02 24 5 2 tanggal 12 Agustus 2019 Anggaran Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta);
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- (satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp. 1.501.500.000,-(satu milyar lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,-(seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.1.750.231.890,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Jasa Service dengan anggaran sebesar Rp. 324.000.000,-(seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp. 1.429.940.000,-(satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesarRp. 529.479.550,- (lima ratus dua puluh sembilan juta empatratus tujuh puluh sembalan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutindengan anggaran sebesar Rp. 1.501.500.000,-(satu milyar lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 729.643.750,- (tujuhratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan anggaran sebesar Rp. 110.500.000,-(seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang terealisasi adalah sebesar Rp. 29.650.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2019 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan service Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20501/51/SP/DPRD/2019 tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/53/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Februari 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/55/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Maret 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/57/SP/DPRD/2019 tanggal 15 April 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/59/SP/DPRD/2019 tanggal 13 Mei 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2019 tanggal 10 Juni 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/86.a/SP/DPRD/2019 tanggal 04 Juli 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
Surat Pesanan No. 0224/20501/87.a/SP/DPRD/2019 tgl. 01 Agustus 2019 sejumlah Rp. 17.820.000,-
(untuk Service Exterior dan interior (Service, Tun Up, Doorsmer) Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 18 (delapan belas) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1768 M, BK 1767 M, BK 1766 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 1229 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 1224 M, BK 16 D bulan Januari s/d Agustus 2019).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019;
Bahwa atas pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang engan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga terdakwa Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentrasfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang telah dicairkan sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 12.960.000,- (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)dan sisanya sebesar Rp.129.600.000,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Pesanan setiap bulan padahal selama tahun 2019 terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sama sekali tidak pernah melakukan pekerjaaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tersebut adalah sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yaitu :
Surat Pesanan No. 0224/20503/52/SP/DPRD/2019 tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/54/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Februari 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/56/SP/DPRD/2019 tanggal 14 Maret 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/58/SP/DPRD/2019 tanggal 15 April 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/60/SP/DPRD/2019 tanggal 13 Mei 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/85/SP/DPRD/2019tanggal 10 Juni 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/86/SP/DPRD/2019 tanggal 04 Juli 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,-
Surat Pesanan No. 0224/20503/87/SP/DPRD/2019 tanggal 01 Agustus 2019 sejumlah Rp. 7.761.600,
(untuk Penggantian pelumas/oli Kendaraan Dinas Operasional sebanyak 21 (dua puluh satu) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1768 M, BK 1767 M, BK 1766 M, BK 14 M, BK 622 M, BK 650 M, BK 873 M, BK 1229 M, BK 47 D, BK 1165 M, BK 11 M, BK 1164 M, BK 624 M, BK 625 M, BK 1224 M, BK 16 D bulan Januari s/d Agustus 2019).
Bahwa Surat Pesanan pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut diajukan oleh Indrawansyah Putra Harahap, SE kepada terdakwa Jamil Lubis, dan terdakwa Jamil Lubis menyetujuinya walaupun terdakwa Jamil Lubis tidak melakukan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019;
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang seolah-olah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua jutasembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) tersebut anggarannya telah dicairkan oleh Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekreatiat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan mekanisme Penggantian Uang Persediaan sehingga Rini Tutut Ariningrum, SE membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (SPP-GU) dan Drs. Rahmad, M.AP selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dan selanjutnya Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang mentrasfer uang tersebut ke rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan nomor rekening 106.01.02.000.076-0 pada PT. Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam;
Bahwa selanjutnya Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik Rini Tutut Ariningrum, SE, Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari Rini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu Rini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal Indrawansyah Putra Harahap, SE dan terdakwa Jamil Lubis serta Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Jamil Lubis;
Bahwa anggaran Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 yang telah dicairkan sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua jutasembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) tersebut yang pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan terdakwa Jamil Lubis oleh Rini Tutut Ariningrum selaku Bendahara Pengeluaran ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya ke kas negara sebesar Rp. 5.644.800,- (lima juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 56.448.000,- (lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan berdasarkan Surat Perintah Kerja setiap bulan namun apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan oleh Jamil Lubis;
Bahwa Surat Perintah Kerja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yaitu :
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 tanggal 29 April 2019 sejumlah Rp. 136.785.000,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 152.830.150,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16.a/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 127.435.000,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 150.675.800,-
Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 161.917.800,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 tanggal 29 April 2019 sejumlah Rp. 136.785.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 2 (dua) unit yaitu kendaraan BK 1315 M, BK 1316 M namun sama sekali tidak ada dilaksanakan;
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 152.830.150,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 625 M, BK 622 M, BK 11 M, BK 873 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.65.789.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yaitu :
Untuk Kendaraan BK 625 M sebesar Rp. 13.436.000,-
Untuk Kendaraan BK 622 M sebesar Rp. 20.360.000,-
Untuk Kendaraan BK 11 M sebesar Rp.14.591.000,-
Untuk Kendaraan BK 873 M sebesar Rp. 17.402.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/16.a/SPK/DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 sejumlah Rp. 127.435.000,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 14 M, BK 47 D, BK 650 M, BK 16 D dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.31.402.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua ribu rupiah) yaitu :
Untuk Kendaraan BK 14 M sebesar Rp. 15.482.000,-
Untuk Kendaraan BK 16 D sebesar Rp. 15.920.000,-
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 150.675.800,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 624 M, BK 1165 M, BK 1164 M, BK 1224 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.1.895.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yaitu untuk pemeliharaan Kendaraan BK 1224 M;
Bahwa Surat Perintah Kerja No. 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 sejumlah Rp. 161.917.800,- adalah untuk Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas/ Operasional sebanyak 4 (empat) unit yaitu kendaraan BK 3 M, BK 1281 M, BK 1314 M, BK 1229 M dan yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp.2.958.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yaitu untuk pemeliharaan Kendaraan BK 1229 M;
Sehingga atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut yang benar dilaksanakan oleh terdakwa Jamil Lubis adalah sebesar Rp. 102.044.000,-(seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sedangkan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp. 548.002.250,- (lima ratus empat puluh delapan juta dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 79.597.500,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.729.643.750,- (Tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 79.597.500,- dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa Jamil Lubis selaku direktur mencairkan dana tersebut dan oleh terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya ditambah fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya) yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- (enam belas juta empat ratus empat puluh ribu enam puluh delapan rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 531.562.183,- (lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dipergunakan Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut telah memperkaya Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp. 717.610.183,- (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yaitu anggaran Pekerjaaan Service sebesar Rp. 129.600.000,- dan anggaran Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 56.448.000,- yang diserahkan Rini Tutut Ariningrum, SE kepada Indrawansyah Putra Harahap, SE serta anggaran Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 531.562.183,- yang diserahkan terdakwa Jamil Lubis kepada Indrawansyah Putra Harahap serta memperkaya terdakwa Jamil Lubis sebesar Rp. 16.440.068,- (enam belas juta empat ratus empat puluh ribu enam puluh delapan rupiah) yaitu fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,- (nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakannya);
Bahwa perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE atas Kegiatan Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 734.050.250,-(tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu Pekerjaaan Service sebesar Rp. 129.600.000,- Pekerjaaan Penggantian oli/Pelumas sebesar Rp. 56.448.000,- dan Pekerjaaan Penggantian suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 548.002.250,-;
Bahwa terdakwa Jamil Lubis telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Direktur CV. Marguna dengan menandatangani kwintansi (bukti pembayaran) atas pekerjaan jasa service, penggantian oli/Pelumas padahal sama sekali tidak dilaksanakan dan pekerjaan Penggantian Suku Cadang/ Perawatan rutin yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Jamil Lubis bersama-sama dengan Indrawansyah Putra Harahap, SEdan Rini Tutut Ariningrum, SE yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya atas penggunaan anggaran Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Penyimpangan /Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan;
Perbuatan terdakwa Jamil Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Buyung, S.Psi, M.M,di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Kasubag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD kabupaten Deli Serdang sedangkan tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil kijang kapsul nomor polisi BK 649 M sedangkan pada tahun 2019 saksi menggunakan kendaraan dinas yaitu suzuki ertiga nomor polisi BK 1229 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah melakukan service dan pergantian oli kendaraan kijang kapsul nomor polisi BK 649 M di Bengkel CV Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis namun saksi ada melakukan pemeliharaan kendaraan BK 649 M tersebut dibengkel CV. Marguna yaitu las ketok, pengecatan mobil dan perbaikan tangki minyak;
Bahwa pada tahun 2019 saksi tidak pernah melakukan service dan pergantian oli kendaraan suzuki ertiga nomor polisi BK 1229 M di Bengkel CV Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis namun saksi ada melakukan pemeliharaan kendaraan BK 1229 M tersebut dibengkel CV. Marguna yaitu las ketok, pengecatan mobil dan perbaikan tangki minyak;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 649 M dan untuk tahun 2019 ada kendaraan BK 1229 M;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahun 2018 dan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tahun 2019 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang dari saksi Indrawansyah Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1229 M tahun 2018 dan 2019 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 1229 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk biaya ganti oli tersebut tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam daftar yang saksi tandatangani dan saksi mau menandatanganinya karena saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE mengatakan uang tersebut untuk keperluan pimpinan;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 26.885.920,- (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1229 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedia CV. Marguna yang salah satunya ada Kendaraan BK 649 M untuk tahun 2018 dan kendaraan BK 1229 M untuk tahun 2019 dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Hasnah Nasution, S.Sos, M.Si, di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Kasubag Risalah Rapat dan Persidangan pada Bagian Hukum, Risalah dan Humas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sedangkan pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Pengawasan pada Bagian Penganggaran dan Pengawasan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil kijang kapsul nomor polisi BK 653 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah melakukan service, pergantian oli dan pemeliharaan rutin/ penggantian suku cadang kendaraan kijang kapsul nomor polisi BK 653 M di bengkel CV. Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Pesananan Service, Surat Pesanan penggantian Oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia Bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 653 M;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 pada Bengkel CV. Marguna namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tahun 2018 untuk penggantian biaya service dan ganti oli tahun 2018 yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang dari saksi Indrawansyah Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 653 M tahun 2018 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 653 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas penyimpangan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa saksi adalah orang yang menerima pengembalian dari masing-masing pengguna mobil atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 yang tidak sesuai berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut dan saksi yang menyetorkannya ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedia CV. Marguna yang salah satunya ada Kendaraan BK 653 M dan atas Dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Sulistriani, S.Sos,di bawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Verifikasi dan Perbendaharaan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil toyota kijang kapsul nomor polisi BK 650 M;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun penggantian suku cadang Kendaraan BK 650 M karena yang melakukannya adalah saksi Misno;
Bahwa kendaraan dinas BK 650 M yang dipergunakan saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun penggantian suku cadang pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Pesananan Service, Surat Pesanan penggantian Oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia Bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 650 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 650 M karena semuanya diurus oleh saksi Misno;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 14.630.680,- (empat belas juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 650 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedia CV. Marguna yang salah satunya ada Kendaraan BK 650 M dan atas Dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Amir Husin, S.E,di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil mitsubishi kuda nomor polisi BK 656 M sedangkan tahun 2019 saksi tidak ada menggunakan kendaraan dinas;
Bahwa pada tahun 2018 saksi pernah satu kali disuruh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk memasukkan kendaraan BK 656 M ke Bengkel CV. Marguna untuk dilakukan perawatan rutin/penggantian suku cadang;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan service dan ganti oli kendaraan dinas BK 656 M di bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Pesananan Service, Surat Pesanan penggantian Oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 656 M namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahun 2018 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli tahun 2018 yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 656 D selama tahun 2018 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 656 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 salah satunya ada kendaraan BK 656 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Marakali Hasibuan,di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kabag Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil toyota kijang inova nomor polisi BK 1162 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1162 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Pesananan Service, Surat Pesanan penggantian Oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 1162 M;
Bahwa saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan BK 1162 M tahun 2018 yang dilakukan sendiri oleh saksi tetapi tidak sesuai yang tertera dalam daftar namun saksi hanya menerima setengahnya saja;
Bahwa pada saat saksi menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1162 M selama tahun 2018 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan dinas BK 1162 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 salah satunya ada Kendaraan BK 1162 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Nikmatul Husna, S.P,di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan nomor polisi BK 654 M sedangkan tahun 2019 saksi tidak ada menggunakan kendaraan dinas;
Bahwa pada tahun 2018 saksi pernah satu kali disuruh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk memasukkan kendaraan BK 654 M ke bengkel CV. Marguna untuk dilakukan perawatan rutin/pemggantian suku cadang;
Bahwa selama tahun 2018 saksi tidak pernah melakukan service maupun ganti oli kendaraan dinas BK 654 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang Surat Pesananan Service, Surat Pesanan penggantian Oli dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan /Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 654 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 654 M selama tahun 2018 yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 654 M selama tahun 2018 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 654 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 salah satunya ada Kendaraan BK 654 M dan atas Dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Darman Sulong Harahap,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Kerja sama dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi BK 47 D;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 47 D pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 47 D;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai biaya ganti oli kendaraan dinas BK 47 D selama tahun 2018 sedangkan pada tahun 2019 saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 47 D selama tahun 2019 yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai biaya ganti oli kendaraan dinas BK 47 D selama tahun 2019 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 47 D kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE.;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 26.792.080,- (dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 47 D tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 dan 2019 salah satunya ada Kendaraan BK 47 D dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwatidak keberatan dan membenarkannya.
Misno,di bawah sumpahdi depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai staf Kasubag Verifikasi dan Perbendaharan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yaitu Sulistriani sedangkan pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi adalah sebagai supir kendaraan dinas nomor polisi BK 650 M yang dipergunakan saksi Sulistriani;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 650 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 650 M;
Bahwa saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 650 M yaitu tahun 2018 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi juga ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1165 M yang dipergunakan oleh saksi Syarifah Hanum;
Bahwa saksi juga ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai Penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 624 M yang dipergunakan oleh saksi Evelina Agustini Sinaga;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan Bk 650 M, BK 1165 M dan BK 624 M tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 47 D kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 dan 2019 dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Chairani Nasution, S.Sos,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi BK 622 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli kendaraan dinas BK 622 M pada bengkel CV. Marguna sedangkan pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang pernah satu kali;
Bahwa pada tahun 2019 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli kendaraan dinas BK 622 M pada bengkel CV. Marguna sedangkan pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang pernah satu kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 622 M namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahun 2018 dan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahun 2019 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 622 M yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 622 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 18.888.480,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 622 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 dan 2019 salah satunya ada kendaraan BK 622 M dan atas Dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Gunawanti Meyana Br. Simanjuntak, S.H,berjanji di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi BK 615 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 615 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 615 M namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tahun 2018 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 615 M yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 615 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE.;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 salah satunya ada kendaraan BK 615 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Dra. Retno Pujiastuti,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak ada menggunakan kendaraan dinas sedangkan pada tahun 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi BK 873 M;
Bahwa pada tahun 2019 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli Kendaraan dinas BK 873 M pada bengkel CV. Marguna sedangkan untuk pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang pada tahun 2019 pernah sekali dilakukan di bengkel CV. Marguna namun saksi tidak mengetahui apa-apa yang dilakukan perbaikan karena yang mengurusinya adalah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan/penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2019 ada kendaraan BK 873 M namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tahun 2019 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 873 M yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 873 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 21.842.080,- (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 873 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2019 salah satunya ada kendaraan BK 873 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Mansur Pasaribu,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas dengan Nomor Polisi BK 625 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli dan pemeliharaan rutn/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 625 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan/penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia Bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 625 M namun saksi ada diberikan uang oleh saksi Indrawansyah Harahap, SE sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tahun 2018 dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tahun 2019 sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 625 M yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 625 M tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 625 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 26.392.400,- (dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 625 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 dan 2019 salah satunya ada Kendaraan dinas BK 625 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Syarifah Hanum, S.Sos, M.M,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil toyota kijang inova nomor polisi BK 1165 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun penggantian suku cadang Kendaraan BK 1165 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 1165 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1165 M;
Bahwa pada tahun 2019 saksi ada menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai enggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1165 M selama tahun 2019 yang dilakukan sendiri oleh saksi namun uang tersebut tidak diterima saksi dari saksi Indrawansyah Putra Harahap melainkan dari saksi Misno;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 31.431.480,- (tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1165 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 dan 2019 salah satunya ada kendaraan BK 1165 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Samsul Bahri,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas BK 18 D sedangkan tahun 2019 saksi tidak ada menggunakan kendaraan dinas;
Bahwa pada tahun 2018 saksi sama sekali tidak pernah melakukan service, ganti oli kendaraan dinas BK 18 D pada bengkel CV. Marguna namun untuk pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang pada tahun 2018 pernah satu kali dilakuan pada bengkel CV. Marguna atas arahan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada kendaraan BK 18 D;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 18 D tahun 2018 yang dilakukan sendiri oleh saksi;
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan BK 18 D tahun 2018 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 18 D kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa kepada saksi tidak ada dibebankan untuk mengembalikan uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yaitu tahun 2018 ada kendaraan BK 18 D dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Evelina Agustini Sinaga,berjanji di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi sebagai staf Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas yaitu mobil toyota kijang kapsul nomor polisi BK 624 M;
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli kendaraan dinas BK 624 M pada bengkel CV. Marguna namun untuk pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang tahun 2018 dan 2019 ada dilakukan di bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 dan 2019 ada kendaraan BK 624 M;
Bahwa saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 624 M yang dilakukan sendiri oleh saksi tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan BK 624 M tahun 2018 dan 2019 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 624 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas penyimpangan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 36.735.979,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 624 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 dan 2019 salah satunya ada Kendaraan BK 624 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Ricky Supriadi, S.E,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 saksi menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Deli Serdang dan sekaligus menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa tugas saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Deli Serdang adalah Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2018 dan tahun 2019 ada menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Anggaran Belanja Oli/Pelumas, Anggaran Service dan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yaitu :
Tahun 2018 :
Untuk Belanja Oli/Pelumas dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Ganti Uang (SP2D-GU) yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0315/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp. 30.950.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 13/SPJ-GU12/4.1.04.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 namun tergabung dalam Belanja Bahan Bakar Minyak /Gas dan Pelumas sebesar Rp. 67.449.000,- ;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0502/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp. 12.380.000,- (dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 18/SPJ-GU17/4.1.04.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0789/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 20.341.200,- (dua puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 26/SPJ-GU25/4.1.04.01/2018 tanggal 29 Nopember 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1589/SP2D-TU/Keu/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 14.150.400,- (empat belas juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 25/SPJ-GU28/4.1.04.01/2018 tanggal 20 Desember 2018 namun tergabung dalam Belanja Bahan Bakar Minyak /Gas dan Pelumas sebesar Rp. 130.606.900,-;
Untuk Belanja Service dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Ganti Uang (SP2D-GU) yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0315/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp. 77.960.000,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 13/SPJ-GU12/4.1.04.01/2018 tanggal 7 Juni 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0502/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 30 Agustus sebesar Rp. 15.592.000,- (lima belas juta lima tatus sembilan puluh dua ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 18/SPJ-GU17/4.1.04.01/2018 tanggal 28 Agustus 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0625/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 15 Oktober sebesar Rp. 15.592.000,- (lima belas juta lima tatus sembilan puluh dua ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 20/SPJ-GU19/4.1.04.01/2018 tanggal 11 Oktober 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0789/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 29 November 2018 sebesar Rp. 34.155.000,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 26/SPJ-GU25/4.1.04.01/2018 tanggal 29 Nopember 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0861/SP2D-GU/Keu/2018 tanggal 7 Desember 2018 sebesar Rp. 17.077.500,- (tujuh belas juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 29/SPJ-GU28/4.1.04.01/2018 tanggal 7 Desember 2018;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1589/SP2D-TU/Keu/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 35.640.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 25/SPJ-TU28/4.1.04.01/2018 tanggal 20 Desember 2018;
Untuk Belanja Pemeliharaan dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Langsung (SP2D-LS) yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1228/SP2D-LS-BJ/Keu/2018 tanggal 2 Agustus 2018 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang TA.2018 sesuai SPK No. 0224/20502/30/SPK/ DPRD/2018 tanggal 12 Juli 2018 kepada CV. Marguna Pimpinan Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 166.049.418,- ( seratus enam puluh enam juta empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 3.388.764,- ( tiga juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 16.943.818,- ( enam belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1878/SP2D-LS-BJ/Keu/2018 tanggal 20 September 2018 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 11 M, BK 615 M, BK 653 M, BK 649 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/33/SPK/ DPRD/2018 tanggal 25 Juli 2018 kepada CV. Marguna Pimpinan Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 170.081.672,- ( seratus tujuh puluh juta delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 3.471.055,- ( tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima puluh lima rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 17.355.273,- ( tujuh belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2124/SP2D-LS-BJ/Keu/2018 tanggal 4 Oktober 2018 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 624 M, BK 656 M, BK 842 M, BK 648 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/35/SPK/ DPRD/2018 tanggal 20 Agustus 2018 kepada CV. Marguna Pimpinan Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 166.121.582,- ( seratus enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 3.390.236,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 16.951.182,- (Enam belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2125/SP2D-LS-BJ/Keu/2018 tanggal 4 Oktober 2018 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 622 M, BK 654 M, BK 18 D, BK 14 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/34/SPK/ DPRD/2018 tanggal 14 Agustus 2018 kepada CV. Marguna Pimpinan Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 173.252.418,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan belas rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 3.535.764,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 17.678.818,- (tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3093/SP2D-LS-BJ/Keu/2018 tanggal 5 Desember 2018 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 3 M, BK 1015 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 tanggal 12 Nopember 2018 kepada CV. Marguna Pimpinan saksi Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 88.819.182,- (Delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.812.636,- (satu juta delapan ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 9.063.182,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Tahun 2019 :
Untuk Belanja Oli/Pelumas dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Ganti Uang (SP2D-GU) yaitu :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0353/SP2D-GU/Keu/2019 tanggal 27 Juni 2019 sebesar Rp. 38.808.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 10/SPJ-GU09/4.1.04.01/2019 tanggal 25 Juni 2019.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0638/SP2D-GU/Keu/2019 tanggal 2 Oktober 2019 sebesar Rp. 23.284.800,- (dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 15/SPJ-GU14/4.1.04.01/2019 tanggal 30 September 2019 namun tergabung dalam Belanja Bahan Bakar Minyak /Gas dan Pelumas sebesar Rp. 47.987.800,-.
Untuk Belanja Service dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Ganti Uang (SP2D-GU) yaitu :
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0353/SP2D-GU/Keu/2019 tanggal 27 Juni 2019 sebesar Rp. 89.100.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 10/SPJ-GU09/4.1.04.01/2019 tanggal 25 Juni 2019.
2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0700/SP2D-GU/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp. 53.460.000,- (lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan atas SPJ Nomor : 16/SPJ-GU15/4.1.04.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019.
Untuk Belanja Pemeliharaan dengan Surat Peritah Pencairan Dana – Langsung (SP2D-LS) yaitu :
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0697/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 24 Juni 2019 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 625 M, BK 622 M, BK 11 M, BK 873 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/16/SPK/ DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 kepada CV. Marguna Direktur Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 136.157.770,- ( seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.778.730,- ( dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah ) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 13.893.650,- ( tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0698/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 24 Juni 2019 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 1315 M, BK 1316 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/15/SPK/ DPRD/2019 tanggal 29 April 2019 kepada CV. Marguna Direktur Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 121.863.000,- ( seratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.487.000,- ( dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 12.435.000,- ( dua belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0699/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 24 Juni 2019 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 14 M, BK 47 D, BK 650 M, BK 16 D) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/16.a/SPK/ DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019 kepada CV. Marguna Direktur Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 113.533.000,- (seratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.317.000,- (dua juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 11.585.000,- ( sebelas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1097/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 7 Agustus 2019 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 624 M, BK 1165 M, BK 1164 M, BK 1224 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/23/SPK/ DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 kepada CV. Marguna Direktur Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 134.238.440,- seratus tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.739.560,- ( dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 13.697.800,- ( tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);
5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1098/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 7 Agustus 2019 untuk Pembayaran Lunas Pemeliharaan rutin/berkala Kendaraan Dinas /Operasional (BK 3 M, BK 1281 M, BK 1314 M, BK 1229 M) pada kantor Sekretariat DPRD Kab. Deli Serdang sesuai SPK No. 0224/20502/24/SPK/ DPRD/2019 tanggal 17 Juni 2019 kepada CV. Marguna Direktur Jamil Lubis dengan Nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana sebesar Rp. 144.254.040,- (seratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu empat puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 2.943.960,- ( dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 14.719.800,- ( empat belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa dasar saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut adalah adanya Surat Perintah Membayar (SPM) dari Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang yang ditandatangani oleh Drs. Rahmad, M.AP selaku Pengguna Anggaran dengan dilampiri Kontrak Kerja ataupun Surat Pesanan Barang, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang, Faktur Kwitansi dan Surat Pernyataan Tangung Jawab dari Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang yang pada pokoknya menyatakan bertanggung jawab mutlak atas kebenaran tagihan yang diajukan;
Bahwa sumber anggaran kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun Anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut maka dana dari Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sudah terealisasi untuk pembayaran kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun Anggaran 2018 dan 2019 tersebut;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Ricky Prandana Nasution, S.E,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menggunakan kendaraan dinas nomor polisi BK 3 M dan BK 1015 M;
Bahwa pada tahun 2019 saksi ada menggunakan kendaraan dinas nomor polisi BK 3 M dan BK 1281 M;
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 3 M dan BK 1015 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa pada tahun 2019 saksi juga tidak pernah melakukan service, ganti oli maupun pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang Kendaraan dinas BK 3 M dan BK 1281 M pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang surat pesananan service, surat pesanan penggantian oli dan surat perintah kerja pemeliharaan /penggantian suku cadang kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang ditujukan kepada penyedia bengkel CV. Marguna yaitu untuk tahun 2018 ada Kendaraan BK 3 M dan BK 1015 M serta tahun 2019 ada kendaraan BK 3 M dan BK 1281 M;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh saksi atas kendaraan dinas BK 3 M dan BK 1015 M tahun 2018 dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi ada menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh saksi atas kendaraan dinas BK 3 M dan BK 1281 M tahun 2019 dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE namun saksi tidak secara langsung merimanya karena semuanya diurusi oleh ajudan saksi;
Bahwa pada saat ajudan saksi menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 3 M dan BK 1281 M tahun 2019 tersebut, saksi ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli Kendaraan BK 3 M dan BK 1281 M yang dilakukan sendiri oleh ajudan saksi kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE.
Bahwa saksi baru mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 setelah saksi tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yaitu sekitar bulan November 2019;
Bahwa saksi ada dibebani melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 46.543.680,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1281 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara namun saksi tidak ada melakukan pengembalian uang tersebut dan yang mengembalikannya adalah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi juga ada dibebani melakukan pengembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 49.526.880,- (empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 3 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara namun saksi tidak ada melakukan pengembalian uang tersebut dan yang mengembalikannya adalah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa kepada saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada penyedia CV. Marguna yang tahun 2018 ada kendaraan BK 3 M dan BK 1015 M serta tahun 2019 ada kendaraan BK 3 M dan BK 1281 M dan atas dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Rini Tutut Ariningrum, S.E,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2018 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 008 Tahun 2018 tanggal 11 Januari 2018;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 09 Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang adalah :
Mengajukan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-OPD;
Menyelenggarakan Penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan bukti pengeluaran yang sah;
Mempertanggung jawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada pengguna anggaran melalui PPK-OPD dan mempertangungjawabkan secara fungsional kepada pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.;
Menerima dan menyimpan uang persediaan.
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 ada kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa anggaran pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- ( dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa sumber anggaran pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa rincian kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- tersebut adalah:
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- namun yang dipergunakan dan dipertanggung jawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 614.985.850,-.;
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 1.387.388.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 857.915.000,- ;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 81.314.540,- ;
Bahwa rincian kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar 3.365.940.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 142.560.000,-.;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 529.479.550,-;
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 1.501.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 729.643.750,-;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 29.650.000,-;
Bahwa saksi mengetahui dokumen berupa surat pesanan service, surat pesanan penggantian oli/pelumas dan surat perintah kerja pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedian Bengkel CV. Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE bertindak selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa untuk pembayaran kegiatan belanja service dan ganti oli kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dimana saksi selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa setelah saksi menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari saksi;
Bahwa Kwitansi (Tanda Penerimaan) ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksi Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui padahal saksi mengetahui pekerjaan service dan ganti oli kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan belanja pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme langsung (SP2D-LS) dan langsung dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 ada menggunakan kendaraan Dinas BK 1164 M;
Bahwa selama tahun 2018 dan 2019 saksi tidak pernah melakukan service , ganti oli dan pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1164 M pada bengkel CV. Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa saksi ada menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan dinas BK 1164 M yang dilakukan sendiri oleh saksi untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa pada saat saksi menerima uang sebagai penggantian biaya service dan ganti oli kendaraan BK 1164 M tahun 2018 dan 2019 tersebut saksi tidak ada menyerahkan bukti kwitansi atas biaya service dan ganti oli kendaraan BK 1164 M kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas penyimpangan keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi ada melakukan Pengembalian uang ke kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 39.115.600,- (tiga puluh sembilan juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) atas pembayaran jasa service, pembayaran belanja pelumas dan belanja penggantian suku cadang kendaraan dinas BK 1164 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa kepada Saksi diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada CV. Marguna dan atas dokumen tersebut saksi membenarkannya;
Atasketerangansaksitersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Indrawansyah Putra Harahap, S.E,di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Indrawansyah Putra Harahap dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan 2021 saksi Indrawansyah Putra Harahap menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada tahun anggaran 2018 saksi Indrawansyah Putra Harahap selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 027.05/54/KS/PPTK-PPK/2018 tanggal 08 Januari 2018;
Bahwa pada tahun anggaran 2019 saksi Indrawansyah Putra Harahap selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 027.05/02/KS/PPTK-PPK/2019 tanggal 04 Januari 2019;
Bahwa tugas saksiIndrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- tersebut adalah:
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- namun yang dipergunakan dan dipertanggung jawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 614.985.850,-.;
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 1.387.388.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 857.915.000,- ;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 81.314.540,- ;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar 3.365.940.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 142.560.000,-.
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 529.479.550,-
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 1.501.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 729.643.750,-
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 29.650.000,-
Bahwa sumber anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin /berkala kenderaan Dinas /Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut adalah CV. Marguna dengan Direktur Terdakwa Jamil Lubis yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Keluraha Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan;
Bahwa dasar Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin /berkala kenderaan Dinas /Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Dengan CV. Marguna yang ditandatangani saksi Indrawansyah Putra Harahap selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Kedua/ yang menyerahkan Pekerjaan dengan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Pihak Pertama/Yang Melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Service, Surat Pesanan Penggantian Oli/Pelumas dan Surat Perintah Kerja Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Penyedian Bengkel CV. Marguna milik Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Pesanan pekerjaan service kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 adalah Rp. 196.016.500,-;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Pesanan pekerjaan Ganti Oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 adalah Rp. 77.821.600,-;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Perintah Kerja pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 adalah Rp. 857.915.000,- ;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Pesanan pekerjaan service kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 adalah Rp. 142.560.000,-;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Pesanan pekerjaan Ganti Oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 adalah Rp. 62.092.800,-;
Bahwa jumlah biaya sesuai Surat Perintah Kerja pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 adalah Rp. 729.643.750,-;
Bahwa pekerjaan service dan Ganti oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna;
Bahwa pekerjaan Pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan Belanja Service dan Ganti Oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dimana saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah saksi Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang saksi Indrawansyah Putra Harahap meminta uang tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE;
Bahwa Kwitansi (Tanda Penerimaan) ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksi Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui padahal saksi Rini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa setelah saksiIndrawansyah Putra Harahap menerima uang atas pekerjaan service dan ganti oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selanjutnya saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE membuat Rekap Penerima Biaya pemeliharaan rutin kendaraan Dinas dimana masing-masing pengguna mobil menandatanganinya dan menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil namun masing-masing pengguna mobil tersebut tidak menerima uang sesuai dengan jumah yang tertera dalam rekap tersebut;
Bahwa pada saat masing-masing pengguna mobil menerima uang tersebut dari saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE, tidak ada diserahkan bukti kwitansi service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar Rp. 370.788.585,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh TerdakwaJamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut TerdakwaJamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019 saksi selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang ada mengggunakan kendaraan Dinas BK 11 M ada melakukan perawatan rutin pada bengkel CV. Marguna;
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Penyimpangan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE ada melakukan Pegembalian uang ke Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 29.869.280,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) atas pembayaran jasa Service, Pembayaran Belanja Pelumas dan Belanja Penggantian suku Cadang Kendaraan Dinas BK 11 M tahun 2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut;
Bahwa atas Kerugian keuangan negara kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 633.327.619,- ( enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah)
Bahwa saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE bersama-sama dengansaksi Rini Tutut Ariningrum, SE dan TerdakwaJamil Lubis ada menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) pada tanggal 15 Desember 2021 sebagai penggantian kerugian keuangan negara.;
Bahwa kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada CV. Marguna dan atas Dokumen tersebut saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE membenarkannya;
AtasketerangansaksiIndrawansyah Putra Harahap, SE tersebut,Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mangasa Marbun, AK. CA, berjanji di depan persidangan pada pokoknya ahli menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan/pendapatyang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa ahli tidak kenal dengan TerdakwaJamil Lubis;
Bahwa ahli memberikan keterangan/pendapat di depan persidangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0018/2.1349/ST/KAP-RAR/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;
Bahwa saat ini ahli adalah sebagai Konsultan dibidang Manajemen dan Keuangan dan bekerja pada Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Rekan;
Bahwa ahli bersama tim audit pernah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019;
Bahwa data dan bukti-bukti dalam Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang;
Bahwa Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/ Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut telah terbit laporannya dengan Surat Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan;
Bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli adalah dengan cara metode total kerugian dengan penyesuaian. Untuk kegiatan perawatan rutin/penggantian suku cadang terdapat penggelembungan harga dengan membandingkan antara Kontrak, SP2D dengan biaya nyata yang benar dilaksanakan (riil cost) sedangkan untuk kegiatan service dan ganti oli dihitung secara total lost karena penyedia sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan Service dan ganti oli tersebut;
Bahwa dalam kegiatan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut ahli menemukan beberapa penyimpangan yaitu :
Pembayaran atas SPK (Surat Perintah Kerja) untuk belanja Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan Dinas/Operasional dilakukan dengan SP2D LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung), tetapi dalam nilai SPK tersebut terdapat penggelembungan harga (mark-up), dimana jumlah penggelembungan harga diterima secara tunai oleh saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan memberikan 3% kepada penyedia (Terdakwa Jamil Lubis);
Pembayaran atas SP (Surat Pesanan) untuk service kendaraan dinas/operasional dan belanja penggantian pelumas/oli tidak dilakukan dengan SP2D LS tetapi melalui bendahara pengeluaran (saksi Rini Tutut Ariningrum, SE) dengan sistem GU (Ganti Uang);
SP (Surat Pesanan) untuk service kendaraan dinas/operasional dan biaya penggantian pelumas/oli adalah fiktif karena kedua kegiatan ini tidak pernah dikerjakan oleh CV.Marguna (Terdakwa Jamil Lubis).
Bahwa dari hasil audit terhadap kegiatan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut terjadikerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu :
-
No. Kegiatan 2018 2019 Jumlah 1. Penggelembungan harga pada Belanja Perawatan Rutin/ Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional 382.256.273,- 548.002.250,- 930.258.523,- 2. Belanja Service Kendaraan Dinas /Operasional yang fiktif 178.196.818 129.600.000,- 307.796.818,- 3. Belanja Penggantian Oli/Pelumas yang fiktif 70.746.909,- 56.448.000,- 127.194909,- Jumlah 631.200.000,- 734.050.250,- 1.365.250.250,-
Bahwa atas Kerugian keuangan negara kegiatan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah dilakukan penyetoran ke rekening kas daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 633.327.619,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula Keterangan TerdakwaJamil Lubis yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya yang diberikan pada saat penyidikan;
Bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan;
Bahwa tahun 2018 dan 2019 Terdakwa selaku Direktur CV.Marguna tidak pernah melakukan Service dan Ganti oli kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebanyak 12 (dua belas ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Desember 2018 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebanyak 12 (dua belas ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Desember 2018 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebanyak 8 (delapan) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebanyak 8 (delapan ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa yang mengajukan dokumen Surat Pesanan pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut kepada terdakwa adalah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat surat tagihan pembayaran kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 dan Surat tagihan tersebut disodorkan oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk ditandatangani Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga menandatangani Kwitansi (Tanda Penerimaan) atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 dimana terdakwa sebagai Penerima, padahal terdakwa tidak ada menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut dan pekerjaan tersebut tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau menandatangani Surat tagihan Pembayaran dan Kwitansi (Tanda Penerimaan) pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut karena saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE mengatakan hanya sebagai dokumen pertangungjawaban saja dan Terdakwa Jamil Lubis akan mendapat komisi (fee) sebesar 3 % dari pekerjaan perawatan rutin/penggantian suku cadang yang tidak benar dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut Terdakwa sama sekali tidak ada menerima pembayarannya;
Bahwa tahun 2018 dan 2019 Terdakwa selaku Direktur CV.Marguna ada melakukan kerja sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Penggantian suku Cadang kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan di Bengkel Sipa /CV.Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No.86A Medan;
Bahwa Terdakwa mengetahui Dokumen Surat Perintah Kerja sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Surat Perintah Kerja Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) namun yang benar dilaksanakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 382.068.000,- ((tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa mencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-.;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut terdakwa mendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar . Rp. 370.788.585,- diserahkan Terdakwa kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap;
Bahwa Terdakwa mengetahui Dokumen Surat Perintah Kerja sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Surat Perintah Kerja Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 sebesar Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) namun yang benar dilaksanakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Terdakwa selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa mencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-.
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut Terdakwa mendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap,SE;
Bahwa jumlah Komisi (fee) sebesar 3 % atas pekerjaan Pemeliharan Rutin/Penggantian Suku Cadang kendaraan dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 dari pekerjaan yang tidak benar dilaksanakan Terdakwa adalah sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus llima puluh enam rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE ada menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) pada tanggal 15 Desember 2021 sebagai penggantian kerugian keuangan negara;
Bahwa kepada Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa Dokumen Surat Pesanan Service, Dokumen Surat Pesanan Penggantian Pelumas dan Dokumen Surat Perintah Kerja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada saksi selaku Penyedia yaitu CV. Marguna dan atas Dokumen tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
| Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 bulan Juni, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember | |
| Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2019 Bulan Juni, Agustus, September dan Oktober | |
| DPA Tahun 2018 dan 2019 | |
| SP2D : 1878/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 20 September 2018 | |
| SPM : 72/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 20 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 25 Juli 2018 | |
| SP2D : 2124/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| SPM : 78/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Agustus 2018 | |
| SP2D : 2125/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| SPM : 77/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 | |
| SP2D : 1228/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 02 Agustus 2018 | |
| SPM : 57/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 02 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 Tanggal 12Juli 2018 | |
| SP2D : 3093/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 05 Desember 2018 | |
| SPM : 105/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 05 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 Tanggal 12 Nopember 2018 | |
| SP2D : 0698/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 45/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 Tanggal 29 April 2019 | |
| SP2D : 0697/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 46/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 Tanggal 14 Mei 2019 | |
| SP2D : 0699/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 47/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/16.a./SPK/DPRD/2019 Tanggal 14 Mei 2019 | |
| SP2D : 1097/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 | |
| SPM : 64/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 06 Agustus 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 Tanggal 17 Juni 2019 | |
| SP2D : 1098/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 | |
| SPM : 65/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 06 Agustus 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 Tanggal 17 Juni 2019 | |
| SP2D : 0315/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 22 Juni 2018 | |
| SPM : 41/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 21 Juni 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/28/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Januari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/30/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Februari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/32/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Maret 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/34/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 April 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/36/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Mei 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/35/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Mei 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/33/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 April 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/31/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Maret 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/29/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Februari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/27/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Januari 2018 | |
| SP2D : 0502/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 | |
| SPM : 64/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 29 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/57/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juni 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/58/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juli 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/59/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juni 2018 | |
| SP2D : 0625/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 | |
| SPM : 80/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 15 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/60/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juli 2018 | |
| SP2D : 0789/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 29 Nopember 2018 | |
| SPM : 103/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 29 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86.a/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86.b/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85.a/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 | |
| SP2D : 0861/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 07 Desember 2018 | |
| SPM : 107/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 07 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85.b/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 | |
| SP2D : 1589/ SP2D-TU/ KEU/2018 Tanggal 31 Desember 2018 | |
| SPM : 127/SPM-TU Nihil/4.1.04.01./2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/112/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/110/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/109/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/111/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| SP2D : 0353/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 27 Juni 2019 | |
| SPM : 49/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 27 Juni 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/52/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 Januari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/54/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Februari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan: 0224/20503/56/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Maret 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/58/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 April 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/60/SP/DPRD/2019 Tanggal 13 Mei 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/51/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 Januari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesnan : 0224/20501/53/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Februari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/55/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Maret 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/57/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 April 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/59/SP/DPRD/2019 Tanggal 13 Mei 2019 | |
| SP2D : 0700/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 | |
| SPM : 98/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 18 Oktober 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/87.a/SPK/DPRD/2019 Tanggal 01 Agustus 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/86.a/SPK/DPRD/2019 Tanggal 04 Juli 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2019 Tanggal 10 Juni 2019 | |
| SP2D : 0638/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 02Oktober 2019 | |
| SPM : 85/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 01Oktober 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor SuratPesanan : 0224/20503/85/SP/DPRD/2019 Tanggal 10 Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/86/SP/DPRD/2019 Tanggal 04 Juli 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/87/SP/DPRD/2019 Tanggal 01 Agustus 2019 | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 5,900,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 4,364,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 7,025,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 14,080,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 2,340,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 12,900,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 12,488,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil KijangKapsul BK 650 M senilai Rp. 6,150,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 13,465,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 9,456,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 2,085,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 14,990,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 4,795,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 7,835,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 12,590,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 9,422,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 3,960,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 653 M senilai Rp. 11,434,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 653 M senilai Rp. 12,590,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 6,930,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 9,785,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 7,204,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 8,555,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 7,875,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 5,615,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Innova BK 14 M senilai Rp. 14,480,000,- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Innova BK 14 M senilai Rp. 10,685,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 11,069,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 11,795,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 1,860,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Mitsubishi Kuda BK 656 M senilai Rp. 8,370,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Mitsubishi Kuda BK 656 M senilai Rp. 7,850,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 624 M senilai Rp. 14,791,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 624 M senilai Rp. 9,945,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Innova BK 842 M senilai Rp. 8,650,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 8,960,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 7,630,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 10,570,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Camry BK 3 M/ 1541 NR senilai Rp. 6,350,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Camry BK 3 M senilai Rp. 3,150,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Honda Accord BK 1015 M senilai Rp. 7,365,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 1,895,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1229 M senilai Rp. 2,958,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 14 M senilai Rp. 15,482,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 16 D senilai Rp. 15,920,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 625 M senilai Rp. 13,436,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 20,360,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 14,591,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 17,402,000.- | |
| Rekening koran priode Agustus 2018 sampai dengan Nopember 2018 nomor rekening: 1050007821998 an. Marguna | |
| Rekening koran priode Juni 2019 sampai dengan Desember 2019 nomor rekening: 1050007821998 an. Marguna | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 02 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.15.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.19.526.880,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 02 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.15.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.16.543.680,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.6.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 18 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah Putra, SE sejumlah Rp.33.136.880,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.29.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.19.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Juni 2021 Penyetor : Jeremia sejumlah Rp.8.736.280,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.20.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.10.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25Mei 2021 Penyetor : Jeremia Sitorus sejumlah Rp.20.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 28 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.17.950.280,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 14 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02.000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 19 Maret 2020 Penyetor : Rini Tutut Ariningrum sejumlah Rp.54.401.480,- dengan Plat Nomor : BK 14 M dan BK 1224 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1224 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Maret 2020 Penyetor : Jeremia sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 47 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Darman Sulong Harahap sejumlah Rp.25.792.080,- dengan Plat Nomor : BK 47 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02.000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Misno sejumlah Rp.14.630.680,- dengan Plat Nomor : BK 650 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25 Mei 2021 Penyetor : Jeremi Sitorus sejumlah Rp.26.448.080,- dengan Plat Nomor : BK 16 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25 juni 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 29 Juli 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 01 September 2020 Penyetor : Hasnah NST, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 16 Oktober 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 11 November 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 November 2020 Penyetor : Hasnah Nasution, S.Sos sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 23 Desember 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Rini Tutut Ariningrum sejumlah Rp.26.115.600,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 13 Maret 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1229 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 21 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.21.885.920,- dengan Plat Nomor : BK 1229 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Mansyur Pasaribu, S.Sos sejumlah Rp.26.392.400,- dengan Plat Nomor : BK 625 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Chairani Nst sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 622 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : HASNAH NST, M.Si sejumlah Rp.17.888.480,- dengan Plat Nomor : BK 622 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.10.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 23 April 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.17.869.280,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 01 Desember 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 873 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 21 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.16.842.080,- dengan Plat Nomor : BK 873 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Evelina Agustini S sejumlah Rp.36.735.979,- dengan Plat Nomor : BK 624 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Syarifah Hanum sejumlah Rp.31.431.480,- dengan Plat Nomor : BK 1165 M. | |
| Tanda Penerimaan Biaya Pemeliharaan Rutin/Kendaraan Dinas Oprasional, Biaya Service Kendaraan, Pergantian Pelumas/Oli Kendaraan Dinas/Oprasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018. | |
| Tanda Penerimaan Biaya Pemeliharaan Rutin/Kendaraan Dinas Oprasional, Biaya Service Kendaraan, Pergantian Pelumas/Oli Kendaraan Dinas/Oprasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2019. | |
| Uang Senilai Rp.731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah); |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Jamil Lubis menjabat sebagai Direktur CV. Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan;
Bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 ada kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- namun yang dipergunakan dan dipertanggung jawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 614.985.850,;.
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 1.387.388.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 857.915.000,-;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 81.314.540,- ;
Bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar 3.365.940.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 142.560.000,-.
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 529.479.550,-
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 1.501.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 729.643.750,-
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 29.650.000,-
Bahwa sumber anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin/berkala kenderaan Dinas /Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 tersebut adalah CV. Marguna dengan Direktur Terdakwa Jamil Lubis yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan;
Bahwa dasar Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin/berkala kenderaan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Dengan CV. Marguna yang ditandatangani saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Kedua/yang menyerahkan Pekerjaan dengan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Pihak Pertama/Yang Melaksanakan pekerjaan;
Bahwa pada tahun 2018 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah), biaya ganti oli Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2019 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), biaya ganti oli Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pekerjaan service dan Ganti oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna;
Bahwa pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilaksanakan oleh TerdakwaJamil Lubis tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa untuk pembayaran kegiatan Belanja Service dan Ganti Oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dimana saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah saksiRini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE;
Bahwa Kwitansi (Tanda Penerimaan) ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksiRini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran,saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui padahal saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan saksiRini Tutut Ariningrum, SE serta Terdakwa Jamil Lubis mengetahui pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Bahwa setelah saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE menerima uang atas pekerjaan service dan ganti oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selanjutnya saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE membuat Rekap Penerima Biaya pemeliharaan rutin kendaraan dinas dimana masing-masing pengguna mobil yaitu saksi Buyung (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 649 M dan Tahun 2019 Suzuki Ertiga Nomor Polisi BK 1229 M), saksi Hasnah Nasution (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 653 M), saksi Sulistriani (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 650 M), saksi Amir Husin (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Kuda Nomor Polisi BK 656 M), saksi Marakali Hasibuan (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1162 M), Nikmatul Husna (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 654 M), saksi Darman Sulong Harahap (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 47 D), Chairani Nasution (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 622 M), saksi Gunawanti Meyana Br. Simanjuntak (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 615 M), saksi Retno Pujiastuti (Tahun 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 873 M), saksi Mansur Pasaribu (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 625 M), saksi Syarifah Hanum (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1165 M), saksi Samsul Bahri (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 18 D), saksi Evelina Agustini Sinaga (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 624 M), saksi Ricky Prananda Nasution (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 3 M dan BK 1015 M dan Tahun 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 3 M dan BK 1281 M) dan saksi Rini Tutut Ariningrum (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 1164 M) menandatanganinya dan menerima uang dari saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil namun masing-masing pengguna mobil tersebut tidak menerima uang sesuai dengan jumah yang tertera dalam rekap tersebut;
Bahwa pada saat masing-masing pengguna mobil menerima uang tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE, tidak ada diserahkan bukti kwitansi service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa atas pekerjaanpemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh saksi Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar Rp. 370.788.585,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Teerdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Bahwa dari hasil audit terhadap kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan RekanNomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 yaitu :
-
No. Kegiatan 2018 2019 Jumlah 1. Penggelembungan harga pada Belanja Perawatan Rutin/ Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional 382.256.273,- 548.002.250,- 930.258.523,- 2. Belanja Service Kendaraan Dinas /Operasional yang fiktif 178.196.818 129.600.000,- 307.796.818,- 3. Belanja Penggantian Oli/Pelumas yang fiktif 70.746.909,- 56.448.000,- 127.194909,- Jumlah 631.200.000,- 734.050.250,- 1.365.250.250,-
Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dinikmati oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE adalah sebesar Rp. 1.337.342.494,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat upiah) yaitu dari :
Anggaran Belanja Service tahun 2018 sebesar Rp. 178.196.818,-
Anggaran Belanja Ganti Oli tahun 2018 sebesar Rp.70.746.909,-
Anggaran Belanja Pemeliharaan tahun 2018 sebesar Rp. 370.788.585,
Anggaran Belanja Service tahun 2019 sebesar Rp. 129.600.000,-
Anggaran Belanja Ganti Oli tahun 2019 sebesar Rp.56.448.000,-
Anggaran Belanja Pemeliharaan tahun 2019 sebesar Rp. 531.562.182,-
Sedangkan Terdakwa Jamil Lubis menikmati sebesar Rp.27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) yaitu komisi (fee) 3 % dari Belanja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku cadang tahun 2018 yang tidak dilaksanakannya Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan komisi (fee) 3 % dari Belanja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku cadang tahun 2019 yang tidak dilaksanakannya Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 16.440.068,-;
Bahwa atas Kerugian keuangan negara kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 633.327.619,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
Bahwa saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE bersama-sama dengan saksiRini Tutut Ariningrum, SE dan Terdakwa Jamil Lubis ada menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) pada tanggal 15 Desember 2021 sebagai penggantian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang diperoleh dipersidangan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum didalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila terbukti maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dibuktikan, tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair yang harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Terdakwa didakwa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merumuskan :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara melawan hukum.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam Undang-Undang Tindak Korupsi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah manusia sebagai individu atau natuurlijk persoon sedangkan korporasi adalah merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur "setiap orang", dalam hal ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana serta tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas diri terdakwa sebagai penghapus kesalahan atau membebaskannya dari hukuman;
Menimbang, bahwayang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Jamil Lubisyang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwa sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan perkara a quo Terdakwa Jamil Lubisselama berlangsungnya persidangan Terdakwa Jamil Lubisdapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa Jamil Lubissebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa Jamil Lubis dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut “dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarnodalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi”, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari pasal 2 dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari pasal 2 dimana dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menjadi delik inti permasalahan dalam perkara ini adalah : terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang tidak sesuai dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang mengakibatkan Negara dirugikan sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Jamil Lubis, selaku Direktur CV. Margunayang beralamat di jalan Pabrik Tenun Nomor 86 A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan oleh karenanya apakah rangkaian perbuatan yang dilakukanTerdakwa secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang peranan dan rangkaian perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum :
Bahwa tahun 2018 dan 2019 Terdakwa selaku Direktur CV.Marguna tidak pernah melakukan Service dan Ganti oli kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebanyak 12 (dua belas ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Desember 2018 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 sebanyak 12 (dua belas ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Desember 2018 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan service Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebanyak 8 (delapan) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dokumen berupa Surat Pesanan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 sebanyak 8 (delapan ) dokumen yaitu periode bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019 dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) namun pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa yang mengajukan dokumen Surat Pesanan pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut kepada terdakwa adalah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat surat tagihan pembayaran kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 dan Surat tagihan tersebut disodorkan oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk ditandatangani Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga menandatangani Kwitansi (Tanda Penerimaan) atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 dimana terdakwa sebagai Penerima, padahal terdakwa tidak ada menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut dan pekerjaan tersebut tidak ada dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mau menandatangani Surat tagihan Pembayaran dan Kwitansi (Tanda Penerimaan) pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut karena saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE mengatakan hanya sebagai dokumen pertangungjawaban saja dan Terdakwa Jamil Lubis akan mendapat komisi (fee) sebesar 3 % dari pekerjaan perawatan rutin/penggantian suku cadang yang tidak benar dilaksanakan Terdakwa;
Bahwa atas pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut Terdakwa sama sekali tidak ada menerima pembayarannya;
Bahwa tahun 2018 dan 2019 Terdakwa selaku Direktur CV.Marguna ada melakukan kerja sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Penggantian suku Cadang kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan di Bengkel Sipa /CV.Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No.86A Medan;
Bahwa Terdakwa mengetahui Dokumen Surat Perintah Kerja sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Surat Perintah Kerja Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 sebesar Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) namun yang benar dilaksanakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 382.068.000,- ((tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa mencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-.;
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut terdakwa mendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar . Rp. 370.788.585,- diserahkan Terdakwa kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Bahwa Terdakwa mengetahui Dokumen Surat Perintah Kerja sebanyak 5 (lima) dokumen yaitu Surat Perintah Kerja Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 sebesar Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) namun yang benar dilaksanakan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/ Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Terdakwa selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya terdakwa mencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-.
Bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut Terdakwa mendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap,SE;
Bahwa jumlah Komisi (fee) sebesar 3 % atas pekerjaan Pemeliharan Rutin/Penggantian Suku Cadang kendaraan dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 dari pekerjaan yang tidak benar dilaksanakan Terdakwa adalah sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus llima puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa Jamil Lubis adalah merupakan ruang lingkup tugas pokok dan wewenangnya selaku Direktur CV. Marguna akan tetapi faktanya Terdakwa telah melakukan perbuatan di luar kewenangannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa didakwa berkenaan dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya yang disebut juga dengan delicta propierta yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kualitas atau kapasitas dalam jabatan atau kedudukan tertentu, oleh karenanya unsur kedua dalam dakwaan primair yaitu “Unsur Melawan Hukum”tidak terpenuhi;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagidan untuk itu dakwaan primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam primair tersebut;
Menimbang oleh karena dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtentang yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini, dengan ini Majelis Hakim mengambilalih semua pertimbangan unsur setiap orang yang telah terpenuhi pada dakwaan primair dan dinyatakan secara mutatis mutandis termuat kembali pada pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur “Setiap Orang” pada dakwaan subsidair ini telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin sipembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah sipembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, ataukah tidak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sumber anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- namun yang dipergunakan dan dipertanggung jawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 614.985.850,-;.
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 1.387.388.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 857.915.000,-;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 81.314.540,- ;
Menimbang, bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar 3.365.940.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 142.560.000,-.
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 529.479.550,-
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 1.501.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 729.643.750,-
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 29.650.000,-
Menimbang, bahwa yang melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin/berkala kenderaan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 tersebut adalah CV. Marguna dengan Direktur Terdakwa Jamil Lubis yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No. 86-A Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Kota Medan;
Menimbang, bahwa dasar Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna melaksanakan pekerjaan Pemeliharan Rutin/berkala kenderaan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan CV. Marguna yang ditandatangani saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Kedua/yang menyerahkan Pekerjaan dengan saksi Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Pihak Pertama/Yang Melaksanakan pekerjaan;
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah), biaya ganti oli Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), biaya ganti oli Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan service dan Ganti oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna dan pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa untuk pembayaran kegiatan Belanja Service dan Ganti Oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) dimana saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah saksi Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE.
Menimbang, bahwa Kwitansi (Tanda Penerimaan) ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksi Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui padahal saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan saksiRini Tutut Ariningrum, SE serta Terdakwa Jamil Lubis mengetahui pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Menimbang, bahwa setelah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE menerima uang atas pekerjaan service dan ganti oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selanjutnya saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE membuat Rekap Penerima Biaya pemeliharaan rutin kendaraan dinas di mana masing-masing pengguna mobil yaitu saksi Buyung (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 649 M dan Tahun 2019 Suzuki Ertiga Nomor Polisi BK 1229 M), saksi Hasnah Nasution (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 653 M), saksi Sulistriani (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 650 M), saksi Amir Husin (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Kuda Nomor Polisi BK 656 M), saksi Marakali Hasibuan (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1162 M), Nikmatul Husna (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 654 M), saksi Darman Sulong Harahap (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 47 D), Chairani Nasution (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 622 M), saksi Gunawanti Meyana Br. Simanjuntak (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 615 M), saksi Retno Pujiastuti (Tahun 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 873 M), saksi Mansur Pasaribu (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 625 M), saksi Syarifah Hanum (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Innova Nomor Polisi BK 1165 M), saksi Samsul Bahri (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 18 D), saksi Evelina Agustini Sinaga (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Kijang Kapsul Nomor Polisi BK 624 M), saksi Ricky Prananda Nasution (Tahun 2018 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 3 M dan BK 1015 M dan Tahun 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 3 M dan BK 1281 M) dan saksi Rini Tutut Ariningrum (Tahun 2018 dan 2019 menggunakan kendaraan dinas Nomor Polisi BK 1164 M) menandatanganinya dan menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil namun masing-masing pengguna mobil tersebut tidak menerima uang sesuai dengan jumah yang tertera dalam rekap tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat masing-masing pengguna mobil menerima uang tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE, tidak ada diserahkan bukti kwitansi service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil kepada saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-;
Menimbang, bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut saksi Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar Rp. 370.788.585,- diserahkan TerdakwaJamil Lubis kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya Terdakwa Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-;
Menimbang, bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Menimbang, bahwa dari hasil audit terhadap kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan RekanNomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 yaitu :
-
No. Kegiatan 2018 2019 Jumlah 1. Penggelembungan harga pada Belanja Perawatan Rutin/ Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional 382.256.273,- 548.002.250,- 930.258.523,- 2. Belanja Service Kendaraan Dinas /Operasional yang fiktif 178.196.818 129.600.000,- 307.796.818,- 3. Belanja Penggantian Oli/Pelumas yang fiktif 70.746.909,- 56.448.000,- 127.194909,- Jumlah 631.200.000,- 734.050.250,- 1.365.250.250,-
Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dinikmati oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE adalah sebesar Rp. 1.337.342.494,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat upiah) yaitu dari :Anggaran Belanja Service tahun 2018 sebesar Rp. 178.196.818,-, Anggaran Belanja Ganti Oli tahun 2018 sebesar Rp.70.746.909,-, Anggaran Belanja Pemeliharaan tahun 2018 sebesar Rp. 370.788.585,-, Anggaran Belanja Service tahun 2019 sebesar Rp. 129.600.000,-, Anggaran Belanja Ganti Oli tahun 2019 sebesar Rp.56.448.000,- dan Anggaran Belanja Pemeliharaan tahun 2019 sebesar Rp. 531.562.182,-sedangkan Terdakwa Jamil Lubis menikmati sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) yaitu komisi (fee) 3 % dari Belanja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku cadang tahun 2018 yang tidak dilaksanakannya Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan komisi (fee) 3 % dari Belanja Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku cadang tahun 2019 yang tidak dilaksanakannya Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 16.440.068,-;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Margunabersama-sama dengan saksi Indrawansyah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) di mana Rp. 1.337.342.494,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dinikmati oleh Terdakwa Jamil Lubis telah menguntungkan diri saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan menguntungkan Terdakwa Jamil Lubis sehingga terbukti memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya ;
Berdasarkan doktrin-doktrin hukum pidana tersebut diatas, maka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, apakah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, ataukah tidak mengenai hal ini Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tahun 2018 dan 2019 Terdakwa selaku Direktur CV .Marguna ada melakukan kerja sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pekerjaan Pemeliharaan Rutin/Penggantian suku Cadang kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan di BengkelCV.Marguna yang beralamat di Jalan Pabrik Tenun No.86A Medan;
Menimbang, bahwa atas dasar Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan CV. Marguna yang ditandatangani saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Kedua/yang menyerahkan Pekerjaan dengan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Pihak Pertama/Yang Melaksanakan pekerjaan;
Menimbang, bahwa anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.662.038.000,- (dua milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah) dan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.365.940.000,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sumber anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggran 2018 dan 2019 tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 2.662.038.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 173.250.000,- yang terealisasi adalah sebesar Rp. 160.376.500,- namun yang dipergunakan dan dipertanggung jawabkan untuk Belanja Jasa Service tersebut adalah sebesar Rp. 196.016.500,- karena Rp. 35.640.000,- direalisasikan dari anggaran Belanja Penggantian Suku Cadang;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.004.900.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 614.985.850,-;.
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan Rutin sebesar Rp. 1.387.388.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 857.915.000,-;
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 96.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 81.314.540,- ;
Menimbang, bahwa rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar 3.365.940.000,- tersebut adalah :
Belanja Jasa Service sebesar Rp. 324.000.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 142.560.000,-.
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sebesar Rp. 1.429.940.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 529.479.550,-
Belanja Penggantian Suku Cadang/Pemeliharaan rutin sebesar Rp. 1.501.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 729.643.750,-
Belanja Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp. 110.500.000,- yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 29.650.000,-
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah), biaya ganti oli Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), biaya ganti oli Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan service dan Ganti oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna dan pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa untuk pembayaran kegiatan Belanja Service dan Ganti Oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilakukan dengan mekanisme Ganti Uang Persediaan (SP2D-GU) di mana saksiRini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah saksi Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari saksi Rini Tutut Ariningrum, SE.
Menimbang, bahwa Kwitansi (Tanda Penerimaan) ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksi Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui padahal saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan saksiRini Tutut Ariningrum, SE serta Terdakwa Jamil Lubis mengetahui pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Menimbang, bahwa setelah saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE menerima uang atas pekerjaan service dan ganti oli Kendaraan dinas/operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dari saksiRini Tutut Ariningrum, SE selanjutnya saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE membuat Rekap Penerima Biaya pemeliharaan rutin kendaraan dinas di mana masing-masing pengguna mobil menandatanganinya dan menerima uang dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai penggantian biaya service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil namun masing-masing pengguna mobil tersebut tidak menerima uang sesuai dengan jumah yang tertera dalam rekap tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat masing-masing pengguna mobil menerima uang tersebut dari saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE, tidak ada diserahkan bukti kwitansi service dan ganti oli yang dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna mobil kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan pemeliharaan rutin/penggantian suku cadang kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 764.324.273,- (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya saksi Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 382.068.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam puluh delapan ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 382.256.273,-;
Menimbang, bahwa dari sisa sebesar Rp. 382.256.273,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 382.256.273,- yaitu sebesar Rp. 11.467.688,- dan sebesar Rp. 370.788.585,- diserahkan TerdakwaJamil Lubis kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Menimbang, bahwa atas pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 tersebut Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna menerima pembayaran sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan dimasukkan ke rekening CV. Marguna dengan nomor rekening 105-00-0782199-8 pada PT. Bank Mandiri Cabang Medan Kirana;
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 650.046.250,- (enam ratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut masuk ke rekening CV. Marguna selanjutnya saksi Jamil Lubismencairkan dana tersebut dan oleh Terdakwa Jamil Lubis mengambil sebesar Rp. 102.044.000,- (seratus dua juta empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakannya sehingga ada sisanya sebesar Rp. 548.002.250,-;
Menimbang, bahwa dari sisa sebesar Rp. 548.002.250,- tersebut Terdakwa Jamil Lubismendapat fee (komisi) sebesar 3 % dari Rp. 548.002.250,-, yaitu sebesar Rp. 16.440.068,- dan sebesar Rp. 531.562.183,- diserahkan Terdakwa Jamil Lubis kepada saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE dan dipergunakan saksiIndrawansyah Putra Harahap, SE untuk kepentingan pribadinya sendiri;
Menimbang, bahwa dari hasil audit terhadap kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (Satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan RekanNomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021;
Menimbang, bahwa atas dasar Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan CV. Marguna yang ditandatangani saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Kedua/yang menyerahkan Pekerjaan dengan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Pihak Pertama/Yang Melaksanakan pekerjaanmengetahui mengetahui pekerjaan Service, Penggantian Oli/Pelumas tahun 2018 dan 2019 sama sekali tidak dilaksanakannya dan pekerjaan Perawatan Rutin/Penggantian Suku Cadangtahun 2018 dan 2019 dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, namun Terdakwa Jamil Lubis mau menandatangani Kwitansi (Tanda Penerimaan) pekerjaan Service dan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut karena saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE mengatakan hanya sebagai dokumen pertangungjawaban saja dan karena Terdakwa Jamil Lubis akan mendapat komisi (fee) sebesar 3 % dari pekerjaan perawatan rutin/penggantian suku cadang yang tidak benar dilaksanakan yang mengakibatkan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 tersebut telah terealisasi dan dipertangungjawabkan seolah-olah benar dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sesuai dengan yang sebenarnya sehingga Terdakwa Jamil Lubis telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Direktur CV. Marguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 menyebutkan:Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan Perbuatan Terdakwa, apakah telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ataukah tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli Mangasa Marbun, AK.CA adalah dengan cara metode total kerugian dengan penyesuaian. Untuk kegiatan perawatan rutin/penggantian suku cadang terdapat penggelembungan harga dengan membandingkan antara Kontrak, SP2D dengan biaya nyata yang benar dilaksanakan (riil cost) sedangkan untuk kegiatan service dan ganti oli dihitung secara total lost karena penyedia sama sekali tidak pernah melaksanakan pekerjaan Service dan ganti oli tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut ahli menemukan beberapa penyimpangan yaitu :
Pembayaran atas SPK (Surat Perintah Kerja) untuk belanja Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan Dinas/Operasional dilakukan dengan SP2D LS (Surat Perintah Pencairan Dana Langsung), tetapi dalam nilai SPK tersebut terdapat penggelembungan harga (mark-up), dimana jumlah penggelembungan harga diterima secara tunai oleh saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan memberikan 3% kepada penyedia (TerdakwaJamil Lubis);
Pembayaran atas SP (Surat Pesanan) untuk service kendaraan dinas/operasional dan belanja penggantian pelumas/oli tidak dilakukan dengan SP2D LS tetapi melalui bendahara pengeluaran (saksi Rini Tutut Ariningrum, SE) dengan sistem GU (Ganti Uang);
SP (Surat Pesanan) untuk service kendaraan dinas/operasional dan biaya penggantian pelumas/oli adalah fiktif karena kedua kegiatan ini tidak pernah dikerjakan oleh CV.Marguna (TerdakwaJamil Lubis).
Menimbang, bahwa dari hasil audit terhadap kegiatan perawatan kendaraan bermotor dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 dan 2019 tersebut terjadikerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu :
| No. | Kegiatan | 2018 | 2019 | Jumlah |
| 1. | Penggelembungan harga pada Belanja Perawatan Rutin/ Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional | 382.256.273,- | 548.002.250,- | 930.258.523,- |
| 2. | Belanja Service Kendaraan Dinas /Operasional yang fiktif | 178.196.818 | 129.600.000,- | 307.796.818,- |
| 3. | Belanja Penggantian Oli/Pelumas yang fiktif | 70.746.909,- | 56.448.000,- | 127.194909,- |
| Jumlah | 631.200.000,- | 734.050.250,- | 1.365.250.250,- | |
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur Cv. Marguna pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil AuditdalamrangkaPerhitunganKerugianKeuanganNegara olehKantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdangan dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. 196.016.500,- (seratus sembilan puluh enam juta enam belas ribu lima ratus rupiah), biaya ganti oli Rp. 77.821.600,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 857.915.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2019 jumlah biaya service, ganti oli dan pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang untuk kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdangan dengan perincian sesuai dengan Surat Pesanan Pekerjaan yaitu biaya service Rp. Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), biaya ganti oli Rp. 62.092.800,- (enam puluh dua juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan biaya Pemeliharaan Rutin/Penggantian Suku Cadang Rp. 729.643.750,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan service dan Ganti oli kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna dan pekerjaan Pemeliharaan rutin/Penggantian suku cadang kendaraan Dinas sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan 2019 tersebut dilaksanakan oleh saksi Jamil Lubis tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Rini Tutut Ariningrum, SE menarik uang tersebut dari rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang dan setelah uang tersebut ditarik saksi Rini Tutut Ariningrum, SE, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE meminta uang tersebut dari saksiRini Tutut Ariningrum, SE dan pada saat itu saksiRini Tutut Ariningrum, SE membuat Kwitansi (Tanda Penerimaan) yang ditandatangani oleh Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna sebagai Penerima, bersama-sama saksi Rini Tutut Ariningrum, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Drs. Rahmad, M.AP sebagai Pengguna Anggaran selaku yang mengetahui yang seolah-olah pekerjaan tersebut benar dilaksanakan padahal saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE dan Terdakwa Jamil Lubis serta saksiRini Tutut Ariningrum, SE mengetahui pekerjaan Penggantian Oli/Pelumas Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 tersebut sama sekali tidak ada dilaksanakan oleh Terdakwa Jamil Lubis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan di atas maka perbuatan Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna tidaklah berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya akan tetapi dilakukan secara bersama-sama saksi Indrawansyah Putra Harahap,SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dengan dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam ayat (1) huruf b mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa meskipun dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitidak ditemukan adanya penjelasan lebih lanjut secara eksplisit mengenai tata cara penghitungan pembayaran uang pengganti dimaksud, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa cara penghitungan pembayaran uang pengganti tersebut adalah didasarkan atas jumlah riil uang yang didapatkan dan atau dinikmati oleh Terdakwa atas perbuatannya dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama proses pembuktian di persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri,terbukti secara nyata bahwa Terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV. Marguna bersama-sama dengan saksiIndrawansyah Putra Harahap selaku PPTK (Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang telah merugikan keuangan negara dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang uang sejumlah Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil AuditdalamrangkaPerhitunganKerugianKeuanganNegara olehKantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00017/2.1349/AL/0287/1/ XII/2021 tanggal 1 Desember 2021maka terhadap diri Terdakwa patutlah diterapkan pembebanan pembayaran uang penggantisebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE menikmati sebesar Rp. 1.337.342.494,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) dan Terdakwa Jamil Lubis menikmati sebesar Rp. 27.907.756,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan saksiRini Tutut Ariningrum,SE tidak ada menikmatinya;
Menimbang, bahwa sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 633.327.619,- ( enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa atas sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) tersebut, pada tanggal 15 Desember 2021 saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE bersama-sama dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE ada menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dan dilakukan Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 2021 dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap kegiatan Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp. 633.327.619,- (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dan pada tanggal 15 Desember 2021 saksi Indrawansyah Putra Harahap, SE bersama-sama dengan Terdakwa Jamil Lubis dan saksi Rini Tutut Ariningrum, SE ada menyerahkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp. 731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dan dilakukan Penyitaan sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 2021 maka semua kerugian keuangan negara dalam perkara Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) telah dikembalikan untuk itu Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa Jamil Lubistidak dijatuhi hukuman uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan subsidair sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 3jo pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwayang pada pokoknya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil Nota Pembelaannya, dengan konsekwensi hukum dengan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap Terdakwaakan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaafoleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaannya, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga;
Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.250.250,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah dua ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Mengingat, ketentuan Pasal 3jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N GA D I L I :
Menyatakan Terdakwa Jamil Lubis tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Jamil Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dandenda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menyatakan barang bukti berupa :
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
| Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 bulan Juni, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember | |
| Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2019 Bulan Juni, Agustus, September dan Oktober | |
| DPA Tahun 2018 dan 2019 | |
| SP2D : 1878/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 20 September 2018 | |
| SPM : 72/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 20 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/33/SPK/DPRD/2018 25 Juli 2018 | |
| SP2D : 2124/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| SPM : 78/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/35/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Agustus 2018 | |
| SP2D : 2125/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| SPM : 77/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 04 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/34/SPK/DPRD/2018 Tanggal 14 Agustus 2018 | |
| SP2D : 1228/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 02 Agustus 2018 | |
| SPM : 57/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 02 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/30/SPK/DPRD/2018 Tanggal 12Juli 2018 | |
| SP2D : 3093/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2018 Tanggal 05 Desember 2018 | |
| SPM : 105/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2018 Tanggal 05 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/40/SPK/DPRD/2018 Tanggal 12 Nopember 2018 | |
| SP2D : 0698/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 45/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/15/SPK/DPRD/2019 Tanggal 29 April 2019 | |
| SP2D : 0697/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 46/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/16/SPK/DPRD/2019 Tanggal 14 Mei 2019 | |
| SP2D : 0699/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 24 Juni 2019 | |
| SPM : 47/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 21Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/16.a./SPK/DPRD/2019 Tanggal 14 Mei 2019 | |
| SP2D : 1097/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 | |
| SPM : 64/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 06 Agustus 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/23/SPK/DPRD/2019 Tanggal 17 Juni 2019 | |
| SP2D : 1098/ SP2D-LS-BJ/ KEU/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 | |
| SPM : 65/SPM-LS-BJ/4.1.04.01./2019 Tanggal 06 Agustus 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20502/24/SPK/DPRD/2019 Tanggal 17 Juni 2019 | |
| SP2D : 0315/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 22 Juni 2018 | |
| SPM : 41/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 21 Juni 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/28/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Januari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/30/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Februari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/32/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Maret 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/34/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 April 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/36/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Mei 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/35/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Mei 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/33/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 April 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/31/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Maret 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/29/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Februari 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/27/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Januari 2018 | |
| SP2D : 0502/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 | |
| SPM : 64/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 29 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/57/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juni 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/58/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juli 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/59/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juni 2018 | |
| SP2D : 0625/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 | |
| SPM : 80/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 15 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/60/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Juli 2018 | |
| SP2D : 0789/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 29 Nopember 2018 | |
| SPM : 103/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 29 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86.a/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/86.b/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85.a/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 September 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85/SPK/DPRD/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 | |
| SP2D : 0861/ SP2D-GU/ KEU/2018 Tanggal 07 Desember 2018 | |
| SPM : 107/SPM-GU/4.1.04.01./2018 Tanggal 07 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/85.b/SPK/DPRD/2018 Tanggal 26 Oktober 2018 | |
| SP2D : 1589/ SP2D-TU/ KEU/2018 Tanggal 31 Desember 2018 | |
| SPM : 127/SPM-TU Nihil/4.1.04.01./2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/112/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20501/110/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/109/SPK/DPRD/2018 Tanggal 23 Nopember 2018 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor (SPK) : 0224/20503/111/SPK/DPRD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 | |
| SP2D : 0353/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 27 Juni 2019 | |
| SPM : 49/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 27 Juni 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/52/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 Januari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/54/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Februari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan: 0224/20503/56/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Maret 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/58/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 April 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/60/SP/DPRD/2019 Tanggal 13 Mei 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/51/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 Januari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesnan : 0224/20501/53/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Februari 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/55/SP/DPRD/2019 Tanggal 14 Maret 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/57/SP/DPRD/2019 Tanggal 15 April 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/59/SP/DPRD/2019 Tanggal 13 Mei 2019 | |
| SP2D : 0700/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 | |
| SPM : 98/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 18 Oktober 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/87.a/SPK/DPRD/2019 Tanggal 01 Agustus 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/86.a/SPK/DPRD/2019 Tanggal 04 Juli 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor Surat Pesanan : 0224/20501/85.a/SP/DPRD/2019 Tanggal 10 Juni 2019 | |
| SP2D : 0638/ SP2D-GU/ KEU/2019 Tanggal 02Oktober 2019 | |
| SPM : 85/SPM-GU/4.1.04.01./2019 Tanggal 01Oktober 2019 | |
| Dokumen Pengadaan Langsung, Nomor SuratPesanan : 0224/20503/85/SP/DPRD/2019 Tanggal 10 Juni 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/86/SP/DPRD/2019 Tanggal 04 Juli 2019 | |
| Dokumen Kontrak Kerja, Nomor Surat Pesanan : 0224/20503/87/SP/DPRD/2019 Tanggal 01 Agustus 2019 | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 5,900,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 4,364,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 7,025,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 14,080,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 652 M senilai Rp. 2,340,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 12,900,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 12,488,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil KijangKapsul BK 650 M senilai Rp. 6,150,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 13,465,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 9,456,000.- | |
| Bon FakturPerbaikan Mobil Toyota KijangKapsul BK 649 M senilai Rp. 2,085,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 14,990,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 4,795,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 615 M senilai Rp. 7,835,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 12,590,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 9,422,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 3,960,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 653 M senilai Rp. 11,434,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 653 M senilai Rp. 12,590,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 6,930,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 9,785,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 654 M senilai Rp. 7,204,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 8,555,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 7,875,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Kapsul BK 18 D senilai Rp. 5,615,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Innova BK 14 M senilai Rp. 14,480,000,- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Innova BK 14 M senilai Rp. 10,685,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 11,069,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 11,795,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 1,860,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Mitsubishi Kuda BK 656 M senilai Rp. 8,370,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Mitsubishi Kuda BK 656 M senilai Rp. 7,850,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 624 M senilai Rp. 14,791,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 624 M senilai Rp. 9,945,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Kijang Innova BK 842 M senilai Rp. 8,650,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 8,960,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 7,630,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 648 M senilai Rp. 10,570,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Camry BK 3 M/ 1541 NR senilai Rp. 6,350,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Camry BK 3 M senilai Rp. 3,150,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Honda Accord BK 1015 M senilai Rp. 7,365,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1224 M senilai Rp. 1,895,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Suzuki Ertiga BK 1229 M senilai Rp. 2,958,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 14 M senilai Rp. 15,482,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 16 D senilai Rp. 15,920,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 625 M senilai Rp. 13,436,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Kapsul BK 622 M senilai Rp. 20,360,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Toyota Kijang Innova BK 11 M senilai Rp. 14,591,000.- | |
| Bon Faktur Perbaikan Mobil Daihatsu Terios BK 873 M senilai Rp. 17,402,000.- | |
| Rekening koran priode Agustus 2018 sampai dengan Nopember 2018 nomor rekening: 1050007821998 an. Marguna | |
| Rekening koran priode Juni 2019 sampai dengan Desember 2019 nomor rekening: 1050007821998 an. Marguna | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 02 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.15.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.19.526.880,- dengan Plat Nomor : BK 3 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 02 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Juni 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.15.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.16.543.680,- dengan Plat Nomor : BK 1281 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.6.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 18 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah Putra, SE sejumlah Rp.33.136.880,- dengan Plat Nomor : BK 1314 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.29.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Juni 2021 Penyetor : Indrawansyah PH sejumlah Rp.19.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Juni 2021 Penyetor : Jeremia sejumlah Rp.8.736.280,- dengan Plat Nomor : BK 1316 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 03 Mei 2021 Penyetor : Indrawansyah Harahap, SE sejumlah Rp.20.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.10.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25Mei 2021 Penyetor : Jeremia Sitorus sejumlah Rp.20.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 28 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.17.950.280,- dengan Plat Nomor : BK 1315 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 14 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02.000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 19 Maret 2020 Penyetor : Rini Tutut Ariningrum sejumlah Rp.54.401.480,- dengan Plat Nomor : BK 14 M dan BK 1224 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1224 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Maret 2020 Penyetor : Jeremia sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 47 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Darman Sulong Harahap sejumlah Rp.25.792.080,- dengan Plat Nomor : BK 47 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02.000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Misno sejumlah Rp.14.630.680,- dengan Plat Nomor : BK 650 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25 Mei 2021 Penyetor : Jeremi Sitorus sejumlah Rp.26.448.080,- dengan Plat Nomor : BK 16 D. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 25 juni 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 29 Juli 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 01 September 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 16 Oktober 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 11 November 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 November 2020 Penyetor : Hasnah Nasution, S.Sos sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 23 Desember 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 17 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Rini Tutut Ariningrum sejumlah Rp.26.115.600,- dengan Plat Nomor : BK 1164 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 13 Maret 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 1229 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 21 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.21.885.920,- dengan Plat Nomor : BK 1229 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Mansyur Pasaribu, S.Sos sejumlah Rp.26.392.400,- dengan Plat Nomor : BK 625 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Chairani Nst sejumlah Rp.1.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 622 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : HASNAH NST, M.Si sejumlah Rp.17.888.480,- dengan Plat Nomor : BK 622 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 07 Januari 2020 Penyetor : Indrawansyah Putra Hrp, SE sejumlah Rp.10.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 23 April 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.2.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.17.869.280,- dengan Plat Nomor : BK 11 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 01 Desember 2020 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.5.000.000,- dengan Plat Nomor : BK 873 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 21 Mei 2021 Penyetor : Hasnah Nst, M.Si sejumlah Rp.16.842.080,- dengan Plat Nomor : BK 873 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Evelina Agustini S sejumlah Rp.36.735.979,- dengan Plat Nomor : BK 624 M. | |
| Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Rekening Nomor : 01.02000970.0 atas nama Pemkab Deli Serdang tanggal 24 Mei 2021 Penyetor : Syarifah Hanum sejumlah Rp.31.431.480,- dengan Plat Nomor : BK 1165 M. | |
| Tanda Penerimaan Biaya Pemeliharaan Rutin/Kendaraan Dinas Oprasional, Biaya Service Kendaraan, Pergantian Pelumas/Oli Kendaraan Dinas/Oprasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018. | |
| Tanda Penerimaan Biaya Pemeliharaan Rutin/Kendaraan Dinas Oprasional, Biaya Service Kendaraan, Pergantian Pelumas/Oli Kendaraan Dinas/Oprasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2019. | |
Uang Senilai Rp.731.922.631,- (tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah); Dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Rini Tutut Ariningrum, SE. |
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I AKhusus pada hari Senin tanggal 18 April 2022, oleh Sulhanudin, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, dan Husni Tamrin, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Parlin H. Harahap, S.H, M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Guntur Samosir, S.H., dkk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta dihadapan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H. Sulhanudin, S.H, M.H
Husni Tamrin, S.H
Hakim Ad-Hoc Tipikor.
Panitera Pengganti,
Parlin H. Harahap, S.H, M.H.