632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: IRMA HASIBUAN, SH,MHum Terdakwa: 1.AUFA RAHMADISYA RAYA 2.MUHAMMAD AFANDI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis), 2 (dua) ekor Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak Buaya Muara (Crocodylus Porosus); Seluruhnya dirampas untuk Negara untuk dilepasliarkan ke Habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA); Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 083186188118, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 085270467659, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor Rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Seluruhnya dimusnahkan; 1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dan 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : AUFA RAHMADISYA RAYA
Tempat lahir : Duri;
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 09 Desember 2003;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Bungo Kardiol Lingkungan 4 Medan RT/RW 003/001 Desa Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan Kota Medan / Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kec. Medan Tuntungan Kota Medan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Nama lengkap : MUHAMMAD AFANDI
Tempat lahir : Panjang Bidang;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 28 September 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara / Jalan Abadi Gang Mulia Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 5 Februari 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 8 April 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022;
Para Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun haknya sudah ditawarkan kepadanya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn tanggal 10 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 632/Pid.B/LH/2022/PN Mdn tanggal 10 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa 2.Muhammad Affandi alias Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” melanggar Dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan dan terhadap diri Terdakwa 2.Muhammad Affandi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) Subisdair 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah ) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) seluruhnya dirampas untuk Negara untuk dilepasliarkan ke Habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Uang Tunai sejumlah Rp. 342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit handphone Merek Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan nomor Kartu Axis 0831-8618-8118, 1 (satu) unit handphone Merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 0852-7046-7659, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan nomor rekening 000201011806508 dengan jumlah Rp. 3.000.000, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan nomor rekening 000201011806508 dengan jumlah Rp. 1.000.000,-, 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke nomor rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dengan jumlah Rp. 500.000,-, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 350.000, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 900.000,-, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 dengan jumlah Rp. 650.000,-, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 800.000,-, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 500.000,-seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dan 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa-terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Para Terdakwa telah mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya Para Terdakwa mengakui segala kesalahannya dan memohon agar Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Nomor Register Perkara PDM- /Eku.2/02/2022 tertanggal Februari 2022 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa 1. AUFA RAHMADISYA RAYA bersama-sama dengan Terdakwa 2. MUHAMMAD AFANDI pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa 1.AUFA RAHMADISYA RAYA di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 Saksi FAHRIZA HAVINANDA, SH bersama rekan-rekannya dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi tentang kegiatan tanpa izin menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib, saksi FAHRIZA HAVINANDA, SH bersama Tim unit 3 Subdit IV Tipiter beserta saksi M. ALI IQBAL NASUTION dari BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Suatera Utara melakukan penindakan dan langsung ke lokasi dimaksud dengan melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dalam melakukan transaksi jual beli satwa, setelah tiba di alamat tersebut tepatnya di rumah tempat tinggal Terdakwa AUFA RAHMADISYA RAYA yang berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan para saksi menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa satwa tersebut dalam kuasanya untuk dipelihara yang diperoleh terdakwa dengan cara 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik orang yang bernama Iqbal Hasandi (dalam lidik) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (dalam lidik), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari saksi Muhammad Azzidan Abbasya untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik orang yang bernama Wendy Permana (dalam lidik) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron yang didapat dari Iqbal Hasandi.
Bahwa Nai Adthakron ada memesan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) kepada terdakwa 2. Muhammad Afandi lalu terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan terdakwa 2. Muhammad Afandi pergi menjemput 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) ke rumah terdakwa 2.Muhammad Afandi, selanjutnya 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut dititipkan di rumah terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya dan terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 terdakwa 2.Muhammad Afandi mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (dalam lidik) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, terdakwa 2.Muhammad Afandi mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi.
Bahwa selanjutnya saksi Fahriza Havinanda, SH bersama rekan-rekan dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut membawa terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya ke rumah kost terdakwa 2.Muhammad Afandi yang berada di Jalan Abadi Gang Mulia Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan atas keterangan terdakwa-terdakwa tersebut saksi Fahriza Havinanda, SH bersama rekan-rekan dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.Muhammad Afandi, lalu 20 (dua puluh) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) yang sebelumnya telah terdakwa 2.Muhammad Afandi kirim dan jual ke Bandar Lampung melalui Bus Putra Pelangi telah diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Bahwa terdakwa 2.Muhammad Afandi menerangkan telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Agustus 2021 dan terdakwa 2.Muhammad Afandi memperoleh 20 (dua puluh) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (dalam lidik).
Bahwa upah yang diterima terdakwa 1.Aufa Rahmadisya Raya untuk menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis), sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk perawatan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum mendapatkan upah dikarenakan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum laku terjual.
Bahwa keuntungan yang terdakwa 2.Muhammad Afandi peroleh atas menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) sejak bulan Agustus 2021 sebesar Rp. 1.065.000-(satu juta enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa 1.Aufa Rahmadsiya Raya dan terdakwa 2.Muhammad Afandi tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa dari terdakwa 1. Aufa Rahmadsiya Raya dan terdakwa 2.Muhammad Afandi telah disita barang bukti berupa (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah ) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli), 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus), 1 (satu) unit handphone Merek Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan nomor Kartu Axis 0831-8618-8118, 1 (satu) unit handphone Merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 0852-7046-7659; 1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI, 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan nomor rekening 000201011806508 dengan jumlah Rp. 3.000.000, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan nomor rekening 000201011806508 dengan jumlah Rp. 1.000.000, 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke nomor rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dengan jumlah Rp. 500.000, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 350.000,-, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 900.000, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 dengan jumlah Rp. 650.000, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 800.000, 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dengan jumlah Rp. 500.000,- dan Uang Tunai sejumlah Rp. 342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDINA EMININTA Br GINTING, S.Hut, M,Si (merupakan Pengendali Ekosistem Hutan Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dalam hal ini termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Terdakwa AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa MUHAMMAD AFANDI tidak memiliki Izin Penangkaran, Izin Lembaga Konservasi dan atau Izin Pengedar dan tidak terdaftar.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi bahwa satwa yang disimpan, dimiliki, dipelihara dan memperniagakan oleh Terdakwa tersebut adalah satwa yang dilindungi dengan jenis :
Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 715 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Anak Buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 708 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Kura – kura kaki gajah atau Baning Coklat (Manouria Emys) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 718 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Anak buaya muara (Crocodylus Porosus) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 706 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Selanjutnya terdakwa-terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi:
Saksi MUHAMMAD ALI IQBAL NASUTION, dibawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai ASN di Balai Besar Konservasi Daya Alam Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi datang ke Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendampingi Penyidik dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi sehubungan telah ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor buaya muara dari Para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, satwa tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II. Muhammad Afandi, 20 (dua puluh) ekor buaya muara tersebut adalah miliknya yang sebelumnya Terdakwa II. Muhammad Afandi mempunyai 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang diperolehnya dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi;
Bahwa kepemilikan atau memelihara satwa yang dilindung hanya boleh melalui Izin Penangkaran maupun Izin Lembaga Konservasi dan izin Pengedar dari Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara yang diberikan kepada perorangan / badan usaha oleh Pejabat Berwenang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk itu;
Bahwa Para Terdakwa juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FAHRIZA HAVINANDA, S.H., dibawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, Saksi bersama dengan Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya karena pada Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli);
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, Saksi beserta tim juga telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. Muhammad Afandi karena telah memiliki dan memperniagakan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus);
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Saksi dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya beberapa orang laki-laki yang memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib, Saksi bersama dengan Tim unit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sumut melakukan penyelidikan dan dengan didampingi Kepala Lingkungan yang bernama Saksi Suci Suryani, S.Pd.,AUD mendatangi rumah tersebut dan menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut adalah milik Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, satwa tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Bahwa sebelumnya Nai Adthakron (DPO) mengenalkan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya melalui Handphone kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi karena Nai Adthakron (DPO) ingin membeli anak buaya muara kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi. Lalu Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan Terdakwa II. Muhammad Afandi mengambil 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari rumah Terdakwa II. Muhammad Afandi dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dititipkan dan dipelihara;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II. Muhammad Afandi, 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi. Selanjutnya Saksi bersama rekan-rekan mengejar dan mendapatkan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara tersebut untuk diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai ganti biaya makan satwa tersebut, sedangkan untuk perawatan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum mendapatkan upah dikarenakan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum laku terjual;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa II. Muhammad Afandi peroleh atas memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) sejak bulan Agustus 2021 sejumlah Rp1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUCI SURIANI, S.Pd.,AUD., dibawah sumpah di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Lingkungan di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan yang merupakan tempat tinggal Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan keluarganya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi mendampingi Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut datang ke rumah yang berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan di rumah tersebut Saksi melihat Anggota Kepolisian dari Polda Sumur tersebut menemukan satwa liar yang dilindungi berupa 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) yang dipelihara oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya;
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk memelihara Satwa Liar yang dilindungi tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli sebagai berikut:
Bahwa kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dalam hal ini termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi tidak memiliki Izin Penangkaran, Izin Lembaga Konservasi dan atau Izin Pengedar dan tidak terdaftar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi bahwa satwa yang disimpan, dimiliki, dipelihara dan memperniagakan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi tersebut adalah satwa yang dilindungi dengan jenis:
Ular Sanca Hijau (Morelia Viridis) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 715 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Anak Buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 708 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Kura – kura kaki gajah atau Baning Coklat (Manouria Emys) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 718 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Anak buaya muara (Crocodylus Porosus) adalah termasuk satwa/hewan yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan poin 706 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Fahriza Havinanda, SH., bersama dengan Tim unit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sumut didampingi oleh Kepala Lingkungan yang bernama Saksi Suci Suryani, S.Pd.,AUD., mendatangi rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) yang merupakan milik orang lain namun Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara;
Bahwa satwa tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Bahwa sebelumnya Nai Adthakron (DPO) mengenalkan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya melalui Handphone kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi karena Nai Adthakron (DPO) ingin membeli anak buaya muara kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi. Lalu Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan Terdakwa II. Muhammad Afandi mengambil 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari rumah Terdakwa II. Muhammad Afandi dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dititipkan dan dipelihara;
Bahwa adapun 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi. Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengejar dan mendapatkan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara tersebut untuk diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa untuk menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis) tersebut, Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya mendapatkan upah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya makan, sedangkan untuk perawatan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum mendapatkan upah dikarenakan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) namun belum laku terjual;
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memelihara satwa liar tersebut;
Bahwa dari Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya telah disita barang bukti berupa (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Fahriza Havinanda, SH., bersama dengan Tim unit 3 Subdit IV Tipiter Polda Sumut didampingi oleh Kepala Lingkungan yang bernama Saksi Suci Suryani, S.Pd.,AUD., mendatangi rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) yang merupakan milik orang lain namun Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara;
Bahwa satwa tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Bahwa sebelumnya Nai Adthakron (DPO) mengenalkan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya melalui Handphone kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi karena Nai Adthakron (DPO) ingin membeli anak buaya muara kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi. Lalu Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan Terdakwa II. Muhammad Afandi mengambil 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari rumah Terdakwa II. Muhammad Afandi dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dititipkan dan dipelihara;
Bahwa adapun 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi. Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengejar dan mendapatkan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara tersebut untuk diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa II. Muhammad Afandi telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Agustus 2021 dan Terdakwa II. Muhammad Afandi memperoleh 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa II. Muhammad Afandi peroleh dari menjual satwa yang dilindungi berupa anak buaya muara (Crocodylus Porosus) sejak bulan Agustus 2021 sejumlah Rp1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa II. Muhammad Afandi tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa dari Terdakwa II. Muhammad Afandi telah disita barang bukti berupa 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 0831-8618-8118, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe A5S warna biru dengan Nomor Kartu Telkomsel 0852-7046-7659, 1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI, 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis), 2 (dua) ekor Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak Buaya Muara (Crocodylus Porosus);
Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 083186188118, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 085270467659, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor Rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dan 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga telah memelihara dan memperniagakan beberapa jenis satwa yang dilindungi tanpa izin dari Pihak berwenang;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Fahriza Havinanda, S.H., bersama dengan Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi oleh Kepala Lingkungan mendatangi sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya. Pada saat itu dari rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya ditemukann beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pemilik 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut adalah milik orang lain namun Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, satwa tersebut disimpan oeh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Bahwa sebelumnya Nai Adthakron (DPO) mengenalkan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya melalui Handphone kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi karena Nai Adthakron (DPO) ingin membeli anak buaya muara kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi. Lalu Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan Terdakwa II. Muhammad Afandi mengambil 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari rumah Terdakwa II. Muhammad Afandi dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dititipkan dan dipelihara;
Bahwa adapun 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi. Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengejar dan mendapatkan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara tersebut untuk diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa Terdakwa II. Muhammad Afandi telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Agustus 2021 dan Terdakwa II. Muhammad Afandi memperoleh 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO);
Bahwa untuk menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis) tersebut, Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya mendapatkan upah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya makan, sedangkan untuk perawatan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum mendapatkan upah dikarenakan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) namun belum laku terjual;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa II. Muhammad Afandi peroleh dari menjual satwa yang dilindungi berupa anak buaya muara (Crocodylus Porosus) sejak bulan Agustus 2021 sejumlah Rp1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya telah disita barang bukti berupa (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli). Sedangkan dari Terdakwa II. Muhammad Afandi telah disita barang bukti berupa 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 0831-8618-8118, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe A5S warna biru dengan Nomor Kartu Telkomsel 0852-7046-7659, 1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI, 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memelihara satwa liar yang dilindungi dan Terdakwa II. Muhammad Afandi juga tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memperniagakan satwa liar dilindungi tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDINA EMININTA Br GINTING, S.Hut.,M,Si., (merupakan Pengendali Ekosistem Hutan Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dalam hal ini termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang mana Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi tidak memiliki Izin Penangkaran, Izin Lembaga Konservasi dan atau Izin Pengedar dan tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa ”Setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap Orang” dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM- /Eku.2/02/2022 tertanggal Februari 2022 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, dan juga keterangan Para Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga telah memelihara dan memperniagakan beberapa jenis satwa yang dilindungi tanpa izin dari Pihak berwenang;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Saksi Fahriza Havinanda, S.H., bersama dengan Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi oleh Kepala Lingkungan mendatangi sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu No. C03 Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya. Pada saat itu dari rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya ditemukann beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya, satwa tersebut disimpan oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dipelihara yang mana Satwa-satwa tersebut diperoleh oleh Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dari beberapa orang yakni 3 (tiga) Ekor sanca hijau (morelia viridis) adalah milik seorang laki-laki yang bernama Iqbal Hasandi (DPO) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron (DPO), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) adalah 1 (satu) ekor titipan dari seorang laki-laki yang bernama Muhammad Azzidan Abbasya (DPO) untuk dipelihara dan 1 (satu) ekor milik seorang laki-laki yang bernama Wendy Permana (DPO) untuk dijualkan, 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) milik Nai Adthakron (DPO) yang diperoleh dari Iqbal Hasandi (DPO);
Menimbang, bahwa sebelumnya Nai Adthakron (DPO) mengenalkan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya melalui Handphone kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi karena Nai Adthakron (DPO) ingin membeli anak buaya muara kepada Terdakwa II. Muhammad Afandi. Lalu Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya bersama-sama dengan Terdakwa II. Muhammad Afandi mengambil 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari rumah Terdakwa II. Muhammad Afandi dan membawanya ke rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya untuk dititipkan dan dipelihara;
Menimbang, bahwa adapun 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO) seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per ekor dan Terdakwa II. Muhammad Afandi akan menjualnya kepada Nai Adthakron (DPO) seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga Terdakwa II. Muhammad Afandi akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per ekor namun belum terlaksana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa II. Muhammad Afandi menitipkan 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) tersebut di rumah Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya yang memelihara 32 (tiga puluh dua) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi menjual dan mengirim 12 (dua belas) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal (DPO) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, Terdakwa II. Muhammad Afandi telah mengirim 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Tomistoma schelegelli) kepada Faisal ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi. Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mengejar dan mendapatkan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara tersebut untuk diamankan dan disita oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. Muhammad Afandi telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Agustus 2021 dan Terdakwa II. Muhammad Afandi memperoleh 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Jotro Mulyo Rejo (DPO);
Menimbang, bahwa untuk menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 3 (tiga) ekor sanca hijau (morelia viridis) tersebut, Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya mendapatkan upah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya makan, sedangkan untuk perawatan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) belum mendapatkan upah dikarenakan 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) namun belum laku terjual;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa II. Muhammad Afandi peroleh dari menjual satwa yang dilindungi berupa anak buaya muara (Crocodylus Porosus) sejak bulan Agustus 2021 sejumlah Rp1.065.000,00 (satu juta enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan Para Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memelihara satwa liar yang dilindungi dan Terdakwa II. Muhammad Afandi juga tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memperniagakan satwa liar dilindungi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDINA EMININTA Br GINTING, S.Hut.,M,Si., (merupakan Pengendali Ekosistem Hutan Pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara) menerangkan bahwa kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan 3 (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys), 1 (satu) ekor anak buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dalam hal ini termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang mana Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi tidak memiliki Izin Penangkaran, Izin Lembaga Konservasi dan atau Izin Pengedar dan tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka unsur memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa fungsi Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah untuk menentukan peranan masing-masing Terdakwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga telah memelihara dan memperniagakan beberapa jenis satwa yang dilindungi tanpa izin dari Pihak berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Saksi Fahriza Havinanda, S.H., bersama dengan Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi oleh Kepala Lingkungan dari diri dari Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya telah disita barang bukti berupa (tiga) ekor Sanca hijau (morelia viridis), 2 (dua) ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat (manouria emys) dan 1 (satu) ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli). Sedangkan dari Terdakwa II. Muhammad Afandi telah disita barang bukti berupa 20 (dua puluh) ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 0831-8618-8118, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Tipe A5S warna biru dengan Nomor Kartu Telkomsel 0852-7046-7659, 1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI, 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi menyimpan satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut adalah untuk dipelihara Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan diperjualbelikan/diperdagangkan oleh Terdakwa II. Muhammad Afandi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas maka peranan Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya dan Terdakwa II. Muhammad Afandi menurut Majelis adalah sebagai orang yang Melakukan. Dengan demikian maka unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, semua unsur dalam Dakwaan Tunggal telah terbukti, maka menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
3 (tiga) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis), 2 (dua) ekor Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak Buaya Muara (Crocodylus Porosus);
Karena barang bukti merupakan satwa yang dilarang untuk diperjualbelikan, maka seluruhnya harus dirampas untuk Negara untuk dilepasliarkan ke Habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA);
Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Karena barang bukti merupakan hasil penjualan dari satwa yang dilarang untuk diperjualbelikan dan bernilai ekonomis, maka harus dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 083186188118, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 085270467659, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor Rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Karena barang bukti merupakan barang yang dipergunakan untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi, maka seluruhnya harus dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dan 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru;
Karena barang bukti sudah tidak diperlukan lagi dipersidangan, maka harus tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hukuman yang akan dijatuhan kepada Para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri Para Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Para Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa I. Aufa Rahmadisya Raya diperintahkan oleh Terdakwa II. Muhammad Afandi untuk menyimpan serta memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dan Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama dengan sengaja memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AUFA RAHMADISYA RAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan terhadap Terdakwa II. MUHAMMAD AFANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) ekor Sanca Hijau (Morelia Viridis), 2 (dua) ekor Emys (Kura-kura Kaki Gajah) atau Baning Coklat (Manouria Emys), 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong (Tomistoma Schelegelli) dan 20 (dua puluh) ekor anak Buaya Muara (Crocodylus Porosus);
Seluruhnya dirampas untuk Negara untuk dilepasliarkan ke Habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA);
Uang Tunai sejumlah Rp342.000,00 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Tipe A12 Pro warna hitam dengan Nomor Kartu Axis 083186188118, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Tipe A5S warna biru dengan nomor Kartu Telkomsel 085270467659, 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 15/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor Rekening 000201011806508 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Transfer ATM BRI tanggal 14/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 dari MUHAMMAD AFANDI kepada JOTRO dengan Nomor rekening 000201011806508 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar Slip Setoran Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..D261 ke Nomor Rekening 639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 05/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 13/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 31/12/21 dengan Nomor Kartu 601301..7145 sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 08/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Slip Tarik Tunai BRI tanggal 16/01/22 dengan Nomor Kartu 601301..6489 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Seluruhnya dimusnahkan;
1 (satu) buah Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 0639-01-004864-53-6 atas nama MUHAMMAD AFANDI dan 1 (satu) buah Kartu Debit Bank BRI Nomor 6013011200386489 warna biru;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022 oleh kami Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Abd. Hadi Nasution, S.H.,M.H., dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi masing masing Hakim Anggota, serta dibantu oleh Eridawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, dan dihadiri oleh Irma Hasibuan, S.H.,M.Hum., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan serta dihadapan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abd. Hadi Nasution, S.H.,M.H. Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H.
Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H.
Panitera pengganti,
Eridawati, S.H.