98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KIFLI RAMADHAN, SH Terdakwa: Drs. PARLINDUNGAN SIMBOLON
Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Fotocopy Peta APL Kelompok I; Fotocopy Peta APL Kelompok I; Fotocopy Peta APL Kelompok II; Fotocopy Peta APL Kelompok II; Fotocopy Peta APL Kelompok III; Fotocopy Peta APL Kelompok III; Fotocopy Peta APL Kelompok IV; Fotocopy Peta APL Kelompok IV; Fotocopy Peta APL Kelompok IV; Fotocopy Peta APL Kelompok IV; Fotocopy Peta APL Kelompok VI; Petikan Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 (Kelompok I, II, IV dan V); 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok I lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok II lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok III lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok IV lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok V lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VI lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VII lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang; 1 (satu) Peta Kelompok I beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan; 1 (satu) Peta Kelompok II beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan; 1 (satu) Peta Kelompok VII beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak terbagi dua); 1 (satu) Peta Kelompok III beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak bagian pinggir); 2 (dua) Peta Kelompok VI beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak hingga bagian tengah); Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahala Situmorang (SHM 110/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No 110 ( Tidak berlaku lagi karena Haknya sudah dibukukan sebagai Hak Atas Bidang-Bidang Tanah hasil pemecahan sempurna yaitu Hak Milik No.203 dan No 204). Surat permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP atas nama Sahala Situmorang Foto Copy KTP atas nama Ranto Pardede Foto Copy Kartu Keluarga Peta Bidang Tanah Nomor 339/2003 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lasbon Purba (SHM no. 75/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 75 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Penyerahan Tanah/Rumah Foto copy KTP a.n. Lasbon Purba Foto copy KTP a.n. Rosita Sinaga Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 291 / 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jhonson Siregar (SHM No 72 / Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 72 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Penyerahan Tanah/Rumah Foto copy KTP a.n Jhonson Siregar Foto copy KK Peta Bidang Tanah nomor 298 / 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jipson Lumban Gaol (SHM No 99 / Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 99 Foto copy KTP a.n Jipson Lumban Gaol Foto copy KK Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Penyerahan dari Osben Sagala kepada Jipson Lumban Gaol Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah nomor 320 / 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maruas Pasaribu (SHM No 61/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 61 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB SuratSetoran pajak Daerah Foto copy KTP a.n Maruas Pasaribu Foto copy KK Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Peta Bidang Tanah nomor 283 / 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Manogar Situmorang (SHM No 107/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 107 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi Tolak Cangkul Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB SuratSetoran pajak Daerah Foto copy KTP an.Lestina Situmorang Foto Copy KTP an.Sahala Situmorang FotoCopy KTP an.ManogarSitumorang Foto copy KK Surat pernyataan Manogar Situmotrang Peta Bidang Tanah nomor 357 / 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baktiar Naibaho (SHM No 53/ Hariara Pintu) yang terdiri dari: Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 53 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Foto copy KTP an. Baktiar Naibaho Foto Copy KTP an. Ulak Oloan Orensius Naibaho Foto copy KK Peta Bidang Tanah nomor 273 / 201 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maruas Pasaribu (SHM No 62/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 62 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP an.Aman Situmorang Surat Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setoran pajak Daerah Foto copy KTP Maruas Pasaribu Foto copy KK Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik Foto Copy Surat Jual Beli Tanah Peta Bidang Tanah nomor 284/ 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM No 79/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku Tanah Hak Milik Nomor 79 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP Foto copy KK Surat Penyerahan Tanah Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB Surat Setoran pajak Daerah Peta Bidang Tanah nomor 301/ 2013 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Situmorang (SHM No 113/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 113 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB Foto Copy KTP Foto copy KK Surat Penyetaan Peta Bidang Tanah nomor 491/ 2013 Wahkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Drs. Hasudungan Siregar (SHM No. 55/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 55 Surat Ukur Gambar Ukur Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB Foto Copy KTP Foto copy KK Peta Bidang Tanah nomor 275/ 2013 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolluson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 193/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 193 Surat Pernyataan Surat permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Bolluson Parungkilon SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No 08/HM/BPN-12.17/2014 Risalah Pemeriksaan Tanah A Peta Bidang Tanah nomor 1406/ 2014 Petikan SK Bupati Toba Samosir No 281 Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM No 187/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 187 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP a.n Delina Simbolon Surat Pernyataan Persetujuan Atas Bidang Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Foto copy Pertikan SK No. 281 Peta Bidang Tanah nomor 1393/ 2014 Dirampas untuk Negara, selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotmariani Simbolon (SHM No. 41/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 41 Surat Pernyataan Surat permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Hotmariani Simbolon Foto Copy KK Surat Pernyataan Tanah dengan ganti rugi tolak cangkul Peta Bidang Tanah nomor 261/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lasbon Purba (SHM No. 74/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik Nomor 74 Surat Ukur Gambar Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Penyerahan Tanah-Rumah Foto Copy KTP a.n Lasbon Purba Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 292/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marwas Pasaribu (SHM No. 59/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Penyerahan-Jual Beli tanah Foto Copy KTP a.n Marwas Pasaribu Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 280/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sotan Sihotang (SHM No. 31/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 31 Surat Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Foto Copy KTP a.n Sotan Sihotang Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 218/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Karman Simbolon (SHM No. 27/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 27 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Foto Copy KTP a.n Karman Simbolon Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 98/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 60/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 60 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Petikan SK BUPATI TOBASA no 281 Tahun 2003 Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010 Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 403/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM No. 68/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 68 Surat Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Keterangan No. 24/2001/IV/1998 Surat penyerahan Jual Beli Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010 Foto Copy KTP a.n Osmen Sinaga Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 290/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jasa Situmorang (SHM No. 70/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 70 Gambar Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Jasa Situmorang Foto Copy KK Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Peta Bidang Tanah nomor 295/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 44/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 44 Gambar Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau Foto Copy KK Surat Jual Beli Tanah Surat Keterangan Hak Milik No. 2007/2002/SKHM/2010 Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Peta Bidang Tanah nomor 264/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama PENTUS SIHOTANG (SHM No. 36/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 36 Surat Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP a.n Pentus Sihotang Foto Copy KK Surat Jual Beli Tanah Peta Bidang Tanah nomor 256/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM No. 37/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 37 Surat Ukur Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Foto Copy KTP a.n POLTER SIHOTANG Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 257/ 2013 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM No. 195/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 195 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Jual Beli Tanah dengan ganti rugi Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Waston Simbolon Foto Copy KK Peta Bidang Tanah nomor 1410/ 2014 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasran Pasaribu (SHM No. 191/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 191 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Nasran Pasaribu Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Peta Bidang Tanah nomor 1403/ 2014 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM No. 190/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 198 Buku Tanah Hak Tanggungan No. 62 Tahun 2017 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Jual Beli Sebidang Tanah dengan Ganti rugi Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Arkipen Pasaribu Peta Bidang Tanah nomor 1254/ 2014 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Vina Perawati Pasaribu (SHM No. 188/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 188 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Penyerahan hibah Sebidang tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Vina Perawati Pasaribu Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Peta Bidang Tanah nomor 1400/ 2014 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 186/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 186 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP a.n Bolusson Parungkilon Pasaribu Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Peta Bidang Tanah nomor 1394/ 2014 Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fidel R.A Pasaribu (SHM No. 185/ Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku Tanah Hak Milik No. 185 Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah Surat Pernyataan pembayaran BPHTB Foto Copy KTP Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003 Surat Penyerahan Sebidang Tanah ( Hibah) Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara Peta Bidang Tanah nomor 1413/2014; Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.21/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 21 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fetty Simanjuntak (SHM.31/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 31 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Berita Acara Pengukuran Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Fetty Simanjuntak Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.26/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 26 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Berita Acara Pengukuran Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.47/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 26 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya) Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Dosi Raja Simarmata Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.41/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 41 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya) Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sontiara Naibaho (SHM.37/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 37 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat Pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggan (SHM.40/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 40 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat Pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Satjan Simarmata (SHM.18/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 18 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Apul Simarmata (SHM.22/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 22 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.15/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 15 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.25/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 25 Surat permohonan Surat pernyataan Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.19/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 19 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Berita Acara Pengukuran Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Dosiraja Simarmata (SHM.32/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 32 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya) Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Berita Acara Pengukuran Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.17/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 17 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Penyerahan Tanah Surat pernyataan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Berta Acara Pemeriksaan Lapang Risalah Panitian Pemeriksaan Tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.14/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 14 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Hatorangan Simarmata (SHM.20/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 20 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Hatorangan Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.13/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 13 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.59/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 59 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Tamauli Malau Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar Foto copy KTP an. Sontiar Naibaho Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.62/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 62 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Juliana Tiodora SIMARMATA (SHM.28/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 28 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Juliana Tiodora Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Boy Torkis Simarmata (SHM.27/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 27 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Boy Torkis Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Maria Merry C.Simarmata (SHM.29/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 29 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Maria Merry C.Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Romual P.Simarmata (SHM.30/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 30 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Evi Barus (SHM.24/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 24 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Evi Barus Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mesri Sihotang (SHM.23/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 23 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mesri Sihotang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.16/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 16 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sihar Simarmata (SHM.33/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 33 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jepta Sitinjak (SHM.45/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 45 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Tamauli Malau Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Herdiana Tampubolon (SHM.61/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 61 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Herdiana Tampubolon Foto copy KTP an. Mesri Sihotang Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.50/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 50 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jamontang Simarmat Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Imron Naibaho (SHM.60/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 60 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Imron Naibaho Foto copy KTP an. Tamauli Malau Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 55 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.56/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 56 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.51/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 51 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.48/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 48 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.36/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 36 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.42/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 42 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar Foto copy KTP an. Tamauli Malau Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.58/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 58 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Dosiraja Simarmata (SHM.43/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 43 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya) Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Imron Naibaho (SHM.46/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 46 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Imron Naibaho Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.52/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 52 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Foto copy KTP an. Romual P. Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.39/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 39 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Tamauli Malau Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.44/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 44 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.53/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 53 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyerahan Tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua SITANGGANG (SHM.49/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 49 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.57/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 57 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.54/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 54 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat pernyataan Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Suryani Saragih (SHM.34/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 34 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Berita Acara Pengukuran Peta Bidan Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mula Bona Simarmata (SHM.35/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 35 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Berita Acara Pemeriksaan Lapang Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Enna Florida Sinaga (SHM.38/Partungko Naginjang) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 38 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan Surat Penyerahan Tanah Peta Bidan Tanah Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.03/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 03 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an.Tianar Manurung Foto copy KTP an.Tumpak Manullang Foto copy KTP an.Marben Sinaga Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Anarusma Simbolon (SHM.11/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 11 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Anarusma Simbolon Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marudut Pasaribu (SHM.50/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 50 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Jual Beli Tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.04/HM/BPN-12.17/2013 Peta Bidang Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Marudut Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.136/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 136 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Surat Keterangan Ahli Waris Surat perjanjian ganti rugi tulak sakkul Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Surat Penyerahan Hak Waris Surat Keterangan Meninggal Dunia Peta Bidang Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk Foto copy KTP an. Tianar Simanihuruk Foto copy KTP an.Tumpak Manullang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asman (SHM.133/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 133 Surat permohonan Surat pernyataan Surat perjanjian penyerahan hak tanah Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Surat Keterangan Ahli Waris Peta Bidang Tanah Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.10/HM/BPN-12.17/2013 Surat Setor Pajak Daerah Berita Acara Pemeriksaan Lapang Foto copy KTP an. Asman Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Junihar Sitanggang (SHM.06/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 06 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Junihar Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Simon Pintubatu (SHM.01/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 01 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Simon Pintubatu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Sidabutar (SHM.12/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 12 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosdiana Lumbangaol (SHM.05/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 05 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rosdiana Lumbangaol Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosmida Lumbangaol (SHM.176/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 176 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rosmida Lumbangaol Foto copy KTP an. Henrika Sinaga Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mulabona Simarmata (SHM. 150/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 150 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Mulabona Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.45/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 45 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Agustinus Malau Foto copy KTP an. Togar Sitanggang Foto copy KTP an. Saroha Siregar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.10/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 10 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Nasib Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pontus Simbolon (SHM.07/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 07 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Pontus Simbolon Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.159/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 159 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.77/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 77 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rosita Sinaga Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu Foto copy KTP an. Rengsi Situmorang Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.69/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 69 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Keterangan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Osmen Sinaga Foto copy KTP an. Romeli Sinaga Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Gabariel Malau (SHM.08/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 08 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Keterangan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Gabariel Malau Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangundang Siregar (SHM.108/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 108 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Mangundang Siregar Foto copy KTP an. Usman Nainggolan Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.47/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 47 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Hernika Sinaga Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KTP an. Maruas Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Antonius Pasaribu (SHM.58/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 58 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Antonius Pasaribu Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marganti Pintubatu (SHM.23/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 23 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Marganti Pintubatu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Radot Bintang (SHM.04/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 04 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Radot Bintang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.67/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 67 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Keterangan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Osmen Sinaga Foto copy KTP an. Romeli Sinaga Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Albertus Marbun (SHM.57/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 57 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Keterangan Hak Milik Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Albertus Marbun Foto copy KTP an. Efendi Tamba Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.164/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 164 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Sikkat Munthe Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Santun Sihotang (SHM.140/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 140 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Santun Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.163/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 163 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Sikkat Munthe Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mula Bona Simarmata (SHM.149/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 149 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dermawan Limbong (SHM.85/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 85 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Penyerahan Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Dermawan Limbong Foto copy KTP an. Efendi Tamba Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pordinan Siregar (SHM.29/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 29 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Pordinan Siregar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.16/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 16 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Keterangan Hak Milik Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Kait Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.20/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 20 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parningotan Sitanggang (SHM.30/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 30 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Parningotan Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baduamat Situmorang (SHM.22/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 22 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Baduamat Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamson Sitohang (SHM.24/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 24 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Keterangan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jamson Sitohang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pentus Sihotang (SHM.25/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 25 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Pentus Sihotang Foto copy KK Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Melda Pasaribu, SE (SHM.189/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 189 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Keterangan Domisili Surat Pernyataan Sebidang Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.197/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 197 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyataan Persetujuan Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Delina Simbolon Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson P.Pasaribu (SHM.196/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 196 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyataan Persetujuan Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Sebidang Tanah Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Bolusson P.Pasaribu Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ropenta Oktavia PASARIBU (SHM.190/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 190 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Ropenta Oktavia Pasaribu Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Erima Lumbanturuan (SHM.39/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 39 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Erima Lumbanturuan Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sartono Manik (SHM.13/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 13 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Sartono Manik Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.65/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 65 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Julius Simatupang Foto copy KTP an. Usman Nainggolan Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parasian Munthe (SHM.32/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 32 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Julius Simatupang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Janti Sihotang (SHM.21/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 21 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Janti Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tompul Pasaribu (SHM.38/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 38 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.143/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 143 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Berlin Simbolo (SHM.02/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 02 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Berlin Simbolo Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.142/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 142 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Dan Pengesahan Hak Milik Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamontang Simarmata (SHM.146/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 146 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.66/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 66 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Julius Simatupang Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KTP an. Usman Nainggolan Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lahat Sihotang (SHM.161/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 161 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Lahat Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saudara Sihotang (SHM.18/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 18 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Saudara Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parulian Pasaribu (SHM.17/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 17 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Suarat Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Parulian Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saroha Siregar (SHM.52/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 52 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Suarat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rizky Perdana Binsar S (SHM.156/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 156 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rizky Perdana Binsar S Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jhonson Siregar (SHM.71/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 71 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Suarat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jhonson Siregar Foto copy KTP an. Ida Sipayung Foto copy KTP an. Osber Sijabat Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mosianna Simarmata (SHM. 147/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 147 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.144/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 144 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Jonni Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Apul Simarmata (SHM.151/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 151 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Apul Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sihar Simarmata (SHM.148/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 148 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.135/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 135 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat pernyataan Surat Jual Beli Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk Foto copy KTP an. Octavianus Simanullang Foto copy KTP an.Burju Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.33/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 33 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.49/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 49 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Hernika Sinaga Foto copy KTP an. Sahala Situmorang Foto copy KTP an. Drs Hasudungan Siregar Foto copy KTP an. Agustinus Malau Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Panondang Silitonga (SHM.158/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 158 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Suryani Saragih (SHM.160/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 160 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. SURYANI SARAGIH Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.157/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 157 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rospita Herawati Sinaga Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Timbun Raya Dintua Sihaloho (SHM.155/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 155 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Timbun Raya Dintua Sihaloho Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.192/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 192 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat pernyataan Persetujuan Atas Sebidang Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Delina Simbolon Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM.194/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 194 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Jual Beli Sebidang Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Waston Simbolon Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Diaman Simarmata (SHM.154/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 154 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Diaman Simarmata Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tiermin Siregar (SHM.26/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 26 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Tiermin Siregar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.78/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 78 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Rosita Sinaga Foto copy KTP an. Hotlan Justin Simamora Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hemat Sagala (SHM.145/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 145 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Ganti rugi Surat Penyerahan Jual Beli Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Hemat Sagala Foto copy KTP an. Romeli Sinaga Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maringan Sagala (SHM.177/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur SERTIPIKAT Hak Milik No. 177 Buku tanah Hak Milik No. 177 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Penyerahan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tana Foto copy KTP an. Maringan Sagala Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Togar Sitanggang (SHM.46/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 46 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Ganti rugi Tanah Surat Jual Beli Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Togar Sitanggang Foto copy KTP an. Agustinus Malau Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Comman Sitanggang (SHM.35/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 35 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Comman Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.42/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 42 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon Foto copy KTP an. Hasiholan Manullang Foto copy KTP an. Sotar Sitohang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.76/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 76 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Rosita Sinaga Foto copy KTP an. Sabar Pasaribu Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.109/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Buku tanah Hak Milik No. 109 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon Foto copy KTP an. Marben Sinaga Foto copy KTP an. Agustinus Malau Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dedi Chandra Jaya Sinaga (SHM.134/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 134 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjajian Ganti Rugi Surat Keterangan Meninggal Dunia Riasalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Dedi Chandra Jaya Sinaga Foto copy KTP an. Gokmaria Purba Foto copy KTP an. Pionar Protasius Bintang Foto copy KK Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM.14/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 14 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Arkipen Pasaribu Foto copy KK Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hendri Rudianto Pasaribu (SHM.19/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 19 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Keterangan Pelepasan Hak Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidan Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Foto copy KTP an. Hendri Rudianto Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangiring Vedelis Sinaga (SHM.83/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Buku tanah Hak Milik No. 83 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidan Tanah Surat pernyataan Foto copy KTP an. Mangiring Vedelis Sinaga Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Benni Simbolon (SHM.139/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 139 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat pernyataan Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Benni Simbolon Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Munthe (SHM.165/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 165 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Sabar Munthe Foto copy KTP an. Jamiat Girsang Foto copy KTP an. Magdalena Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Toga Pasaribu (SHM.167/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 167 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Toga Pasaribu Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.166/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 166 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Agustinus Malau Foto copy KTP an. Dermanto Sihaloho Foto copy KTP an. Saroha Siregar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Patar Sitanggang (SHM.162/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 162 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Patar Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Haposan Pasaribu (SHM.117/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 117 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Haposan Pasaribu Foto copy KTP an. Yermias Amnahas Foto copy KTP an. Joneer Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.63/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 63 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Marben Sinaga Foto copy KTP an. Tumpak Manullang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.64/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 64 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Marben Sinaga Foto copy KTP an. Menter Situmorang Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Wasinton Sinaga (SHM.86/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 86 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Perjanjian Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Wasinton Sinaga Foto copy KTP an. Dedi Setiadi Sihombing Foto copy KTP an. Lestina Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Henni Sarmauli Sinaga (SHM.96/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 96 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Milik Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Henni Sarmauli Sinaga Foto copy KTP an. Alimron Sinaga Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotlan J.Simamora (SHM.82/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 82 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat penyerahan tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Hotlan J.Simamora Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu Foto copy KTP an. Rosita Sinaga Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ranto Pardede (SHM.114/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 114 Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Chomman Sitanggang (SHM.34/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 34 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Chomman Sitanggang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.40/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 40 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Polter Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tumpak Manullang (SHM.43/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Gambar Ukur Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 43 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Jual Beli Tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Surat Setor Pajak Daerah Peta Bidang Tanah Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.171/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 171 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Polter Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hermanto Hutauruk (SHM.174/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 174 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Penyerahan Hak Milik Peta Bidang Tanah Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM.123/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 123 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Foto copy KTP an. Rolas Limbong Foto copy KTP an. Oktober Munthe Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Soida Br Situmorang (SHM.141/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 141 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Soida Situmorang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Oktober Munthe (SHM.138/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 138 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Oktober Munthe Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asmer Situmorang (SHM.137/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 138 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Foto copy KTP an. Oktober Munthe Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.15/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 15 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 Peta Bidang Tanah Foto copy KTP an. Kait Sihotang Foto copy KK Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringo-Ringo (SHM.91/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Buku tanah Hak Milik No. 91 Surat permohonan Surat pernyataan Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB Peta Bidang Tanah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Foto copy KTP an. KAIT SIHOTANG Foto copy KK 1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 146 atas nama Jamontang Simarmata yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir; 1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 148 atas nama SIHAR SIMARMATA yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir; Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM. 170/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No.170 Buku Tanah Hak Milik No. 170 Surat Ukur No. 114/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Risda Sitanggang (SHM.172/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No.172 Buku Tanah Hak Milik No. 172 Surat Ukur No. 147/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamhot Pandiangan (SHM.48/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 48 Buku Tanah Hak Milik No. 48 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.102/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 102 Buku Tanah Hak Milik No. 102 Surat Ukur No. 112/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM.101/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 101 Buku Tanah Hak Milik No. 101 Surat Ukur No. 109/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Keledy Yusuf Pane (SHM.104/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 104 Buku Tanah Hak Milik No. 104 Surat Ukur No. 100/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringoringo (SHM. 106/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 106 Buku Tanah Hak Milik No. 106 Surat Ukur No. 138/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.118/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 118 Buku Tanah Hak Milik No. 118 Surat Ukur No. 141/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rasman Pandiangan (SHM.115/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 115 Buku Tanah Hak Milik No. 115 Surat Ukur No. 129/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Robert Sinaga (SHM.131/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 131 Buku Tanah Hak Milik No. 131 Surat Ukur No. 145/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM. 100/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 100 Buku Tanah Hak Milik No. 100 Surat Ukur No. 110/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Basimron Pakpahan (SHM.125/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 125 Buku Tanah Hak Milik No. 125 Surat Ukur No. 116/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.129/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 129 Buku Tanah Hak Milik No. 129 Surat Ukur No. 122/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.128/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 128 Buku Tanah Hak Milik No. 128 Surat Ukur No. 118/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Magdalena Situmorang (SHM.119/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 119 Buku Tanah Hak Milik No. 119 Surat Ukur No. 132/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jamiat Girsang (SHM.116/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 116 Buku Tanah Hak Milik No. 116 Surat Ukur No. 130/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manti Pakpahan (SHM.121/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 121 Buku Tanah Hak Milik No. 121 Surat Ukur No. 140/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.132/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 132 Buku Tanah Hak Milik No. 132 Surat Ukur No. 146/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Fendi Tamba (SHM.122/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 122 Buku Tanah Hak Milik No. 122 Surat Ukur No. 134/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.112/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 112 Buku Tanah Hak Milik No. 112 Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manogu Silaban (SHM.120/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 120 Buku Tanah Hak Milik No. 120 Surat Ukur No. 131/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.111/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 111 Buku Tanah Hak Milik No. 111 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.124/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 124 Buku Tanah Hak Milik No. 124 Surat Ukur No. 117/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.127/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 127 Buku Tanah Hak Milik No. 127 Surat Ukur No. 120/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.130/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 130 Buku Tanah Hak Milik No. 130 Surat Ukur No. 123/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.103/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 103 Buku Tanah Hak Milik No. 103 Surat Ukur No. 111/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Saragih (SHM.126/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 126 Buku Tanah Hak Milik No. 126 Surat Ukur No. 119/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Maruli Matondang (SHM.94/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 94 Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Marlin Purba (SHM. 98/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 98 Buku Tanah Hak Milik No. 98 Surat Ukur No. 106/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Nelson Sihotang (SHM.95/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 95 Buku Tanah Hak Milik No. 95 Surat Ukur No. 104/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Efendi Tamba (SHM. 97/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 97 Buku Tanah Hak Milik No. 97 Surat Ukur No. 108/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sotar Sihotang (SHM.92/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 92 Buku Tanah Hak Milik No. 92 Surat Ukur No. 101/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamberan Turnip (SHM.90/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 90 Buku Tanah Hak Milik No. 90 Surat Ukur No. 99/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.89/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 89 Buku Tanah Hak Milik No. 89 Surat Ukur No. 98/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.84/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 84 Buku Tanah Hak Milik No. 84 Surat Ukur No. 93/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Mangara Habeahan (SHM.87/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 87 Buku Tanah Hak Milik No. 87 Surat Ukur No. 96/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.81/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 81 Buku Tanah Hak Milik No. 81 Surat Ukur No. 90/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.80/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 80 Buku Tanah Hak Milik No. 80 Surat Ukur No. 89/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Aderman Silalahi (SHM.88/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 88 Buku Tanah Hak Milik No. 88 Surat Ukur No. 97/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Langsat Situngkir (SHM.73/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 73 Buku Tanah Hak Milik No. 73 Surat Ukur No. 81/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.51/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 51 Buku Tanah Hak Milik No. 51 Surat Ukur No. 60/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.56/Hariara Pintu) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 56 Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.54/Hariara Pintu ) yang terdiri dari : Sertipikat Hak Milik No. 54 Buku Tanah Hak Milik No. 54 Surat Ukur No. 63/ Hariara Pintu/2013 Peta Bidang Tanah Keputusan Bupati Toba Samosir No. 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan tele Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian; Selembar Kertas Tanda Terima dari Kabag. Hukum Toba Samosir: Berkas Yayasan raja Lintong Berkas Izin Membuka lahan Peta Lokasi dan Detail Lokasi 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982. 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005. 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan Provinsi Dati I Sumatera Utara Fotocopy 1 (satu) Peta Flotting titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Flotitng titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 823/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilaytah provinsi Dati I Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 Ha (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua per seratus herktar) sebagai kawasan hutan. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tanggal 2 Juli 2003 Tentang Kawasan Hutan Sepanjang Pinggir Jalan Raya Tele Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi Pemukiman dan Areal Pertanian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Bupati Samosir Nomor 160/875/HK/III/2019 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangi Drs. Rapidin Simbolon, MM. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Samosir Nomor 180/1635/HK/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangani Ir. Hatorangan Simarmata. Fotocopy 1 (satu) lembar Surat BPN Kab. Samosir Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain yang ditandatangani Drs. Hiskia Simarmata. Asli 1 (satu) lembar Peta Lampiran Kelompok IV Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon. Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Kelompok I, II, III, IV, V, VI, VII dan Kepentingan Umum yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon. Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Lokasi Kelompok VII yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon. Fotocopy 1 (satu) lembar surat Nomor : 522.4/124/2000 Perihal : Usul Penetapan areal pemukiman Peramban Hutan, Pangururan tanggal 26 Januari 2000 Ditanda Tangani Oleh Ir. Mangindar Simbolon. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Drs. PARLINDUNGAN SIMBOLON Tempat lahir : Pangururan Umur / Tanggal lahir : 71 Tahun / 14 April 1951 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Bunga Terompet No. 20 Medan Agama : Kristen Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir 1999 s/d 2004) Pendidikan : S-1 Ilmu Pemerintahan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : sejak tanggal 02 November 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan : sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan : sejak tanggal 02 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan : sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 01 Maret 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Medan : sejak tanggal 02 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Perpanjangan kedua Ketua pengadilan Tinggi Medan : sejak tanggal 01 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum A.D. Handoko, S.H, M.H, Liberty, S.H, M.H, Sandro Petrus, S.H dan Ricxon Jhosep Christian Sitompul, S.H, Para Advokat pada Law Office of Handoko Liberty yang beralamat di jalan Dewa Ruci No. 50 Medan Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Desember 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam register nomor : 1002/Penk.Pid/2021/PN.Mdn tanggal 15 Desember 2021;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN..Mdn, tanggal 02 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 02 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 09 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang kedua (ke-II);
Berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupaih) subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.
Menetapkan barang bukti dipergunakan dalam pembuktian perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan pribadi Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya mohon pertimbangan dan perlindungan agar Terdakwa dapat menghirup udara bebas dan bersama keluarga yang ikut menjadi korban dan dapat diterima ditengah-tengah masyarakat;
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 14 April 2022 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan kiranya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang_Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dan atau seringan-ringannya dengan mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara tertulis di depan persidangan tanggal 18 April 2022, menyatakan menolak pledoi (pembelaan) Penasihat Hukum dan pembelaan Terdakwa dan menyatakan tetap pada Surat Tuntutan yang telah Penuntut Umum bacakan pada tanggal 7 April 2022 yang lalu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Drs. Sahala Tampubolon (berkas Perkara terpisah) dan Bolusson Parungkilon Pasaribu (berkas perkara terpisah) pada tanggal 26 Desember 2003 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.32.740.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira tahun 1992 disaat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 (lima ratus) meter sepanjang jalan raya Tele-Sidikalang, sebelah Barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat akan tetapi sampai terbentuknya Kabupaten Toba Samosir, Pernyataan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Lundu Panjaitan.
Bahwa pada tahun 1998 Kabupaten Daerah Toba Samosir terbentuk berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal yang selanjutnya Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tapanuli Utara menjadi wilayah Kabupaten Toba Samosir
Bahwa selanjutnya Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir , mengusulkan untuk melakukan Penataan dan Pengaturan atas Areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan Budidaya Pertanian dan Holtikultural.
Bahwa menindaklanjuti Surat Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 tersebut, Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Toba Samosir membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Toba Samosir sebagai Pengarah dan Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua serta Bolusson Pasaribu selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian , dengan susunan sebagai berikut :
Kakan Pertanahan Kab. Tapanuli Utara
Kakan Satpol PP Linmas dan PB Kab. Toba Samosir
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
Camat Harian
Ka. BITHUT P. Siantar
Kacabdin penyuluhan Perlindungan dan Penanganan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir
Kacabdis Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Toba Samosir
Kepala Cabang Doinas Kehutanan Tele
Kasubag Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kasubag perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kepala Desa Partungko Nanginjang
Bahwa Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian bertanggung jawab kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir memiliki tugas :
| Pengarah | : | Sekdakab Toba Samosir |
| Ketua | : | Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir |
| Wakil Ketua | : | Kadis Kehutanan dan Perkebunan |
| Sekretaris | : | Kabag Hukum Setdakab Toba Samosir |
| Anggota | : | |
Melakukan Penataan batas untuk mengetahui batas kawasan Hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai;
Menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur;
Bahwa selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele melaksanakan Pengukuran di Lapangan dengan menghasilkan 8 (delapan) Lembar Peta Lokasi yakni Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII dengan mencantunkan nama-nama masyarakat atas areal tanah tersebut dan 1 (lembar) Peta Global yang dibuat diatas kertas Karton selanjutnya ke 8 (delapan) Peta Lokasi tersebut diserahkan kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir sebagai Pengarah pada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian
Bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian apakah kawasan yang tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan justru terdakwa mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.
Bahwa selanjutnya Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Toba Samosir menandatangani Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dan Lampirannya 7 ( tujuh ) buah Peta Kelompok I s/d VII serta 1 ( satu ) buah Peta Global dan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani Petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian untuk Kelompok I s/d Kelompok VI sebanyak 239 ( dua ratus tiga puluh sembilan ) Petikan dari 293 ( dua ratus sembilan puluh tiga ) Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 sedangkan sisanya sebanyak 54 ( lima puluh empat ) pemohon di kelompok VII ( tujuh ) tidak diterbitkan Petikannya oleh Terdakwa karena belum memenuhi syarat.
Bahwa kavlingan-kavlingan tanah yang dibagi-bagikan oleh terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten melalui Petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah seluas 350 ( tiga ratus lima puluh ) Ha yang terdiri dari 234 (dua ratus tiga puluh empat) Ha termasuk ke dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan seluas 116 (seratus enam belas) Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Bahwa seharusnya Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir bersama – sama dengan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir tidak menandatangani Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta Petikannya atas Lahan seluas 234 (dua ratus tiga puluh empat) Ha yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 , sebelum adanya Penetapan Menteri Kehutanan yang menyatakan Kawasan tersebut bukan kawasan Hutan Lagi sesuai dengan ketentuan :
Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut: “Pada dasarnya kawasan hutan yang.dapat dirubah statusnya adalah kawasan Hutan-Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).”
Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut : “Perubahan status kawasan hutan dilakukan dengan cara tukar menukar kawasan hutan “
Pasal 17 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut:
Ayat ( 1 ) .
“Perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila areal/kawasan yang dirubah fungsi memenuhi kriteria dan standar penetapan fungsi hutannya.”
Ayat ( 2 ).
“Fungsi kawasan hutan yang akan dirubah fungsinya harus didasarkan atas Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri “
Ayat ( 3 ).
“ Perubahan fungsi kawasan hutan didasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu”.
Pasal 18 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut:
Permohonan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri dilampiri:
Saran/pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Rekomendasi Bupati/Walikota atau Gubernur untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Peta skala minimal 1:100.000.
Pasal 22 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut
“Menteri menetapkan Keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta Lampiran “
Bahwa Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir bersama sama dengan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Toba Samosir juga tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian atas Pembagian lahan seluas 116 (seratus enam belas) Ha yang masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Bahwa pemberian ijin membuka tanah untuk pertanian dan pemukiman untuk Lahan Areal Penggunaan Lain sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian bahwa proses yang harus di laksanakan adalah sebagai berikut :
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian yang isinya sebagai berikut : “tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini ialah tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.”
Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform.
Penerima Tanah tersebut sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 sebagaimana diatur dalam pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 8 ayat 1 :
“Dengan mengingat Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dan Pasal 14, maka tanah- tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan Hak Milik kepada Para Petani oleh Panitia Landreform tingkat II yang bersangkutan , menurut Proritet sebagai berikut :
Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan.
Buruh tani pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan
Pekerja Tetap pada pemilik tanah yang bersangkutan
Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan
Penggarap yang mengerjakan tanah Hak Pemilik.
Penggarap tanah-tanah yang oleh Pemerintah diberi Peruntukan Lain berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3.
Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 Ha
Pemilik yang luas tanhanya kurang dari 0,5 Ha
Petani atau buruh tani lainnya.
Ayat 2 :
“Jika didalam tiap-tiap prioritet tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat:
petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5 orang;
petani yang terdaftar sebagai Veteran;
petani janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
petani yang menjadi korban kekacauan, maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada didalam golongan prioritet yang sama.
Yang dimaksudkan dengan "petani", ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Yang dimaksudkan dengan "penggarap", adalah petani, yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya.
Yang dimaksudkan dengan "buruh tani tetap", adalah petani, yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
Yang dimaksudkan dengan "pekerja tetap", adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus.
Pasal 9.
“Untuk mendapat pembagian tanah, maka para petani yang dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi “ :
Syarat-syarat umum: Warga Negara Indonesia, bertempat tingal di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian.
Syarat-syarat khusus: Bagi petani yang tergolong dalam prioritet a, b, e, f dan g: telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut; bagi petani yang tergolong dalam prioritet d: telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut; bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritet c: telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut.
Pasal 10
Di daerah-daerah yang padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56. Prp tahun 1960 maka didalam melaksanakan pembagian tanah menurut pasal 8, penetapan luasnya dilakukan dengan memakai ukuran sebagai berikut:
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas 1 hektar atau lebih, tidak mendapat pembagian.
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas kurang dari 1 hektar, mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi jumlah tanah milik, dan tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
Penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
Petani yang tergolong dalam prioritet b,d,e dan f pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah seluas sebagai ditetapkan dalam huruf a, b dan c tersebut diatas.
Petani yang tergolong dalam prioritet c, g, h dan i pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah untuk mencapai luas 0,5 hektar.
Di daerah-daerah yang tidak padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960, maka batas luas 1 hektar seperti tersebut pada huruf a, b, c dan d serta luas 0,5 hektar seperti tersebut pada huruf e ayat I pasal ini dapat diperbesar oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II. yang bersangkutan, dengan mengingat luas tanah yang tersedia untuk dibagi-bagikan dan jumlah petani yang memerlukannya.
Bahwa atas dasar Petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandatangani terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon , masyarakat penerima Petikan Surat Keputusan tersebut mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) kepada Badan Pertanahan Kabupaten Samosir dan telah terbit sebanyak kurang lebih 234 sertifikat Hak Milik diatas lahan kurang lebih seluas 350 ( tiga ratus lima puluh ) Ha yang terdiri dari 234 (dua ratus tiga puluh empat) Ha termasuk ke dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung dan seluas 116 (seratus enam belas) Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir .
Bahwa Kepala Desa Partungko Naginjang, Bolusson Parungkilon Pasaribu (dalam berkas terpisah) selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian memperoleh 3 (tig) Kavling Tanah seluas 122.675 M2 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang terletak di Kavling Nomor 39 ( Tiga Sembilan ) dalam Kelompok V ( lima ) seluas 57.200 M2, Kavling Nomor 13 Kelompok V (lima) seluas 18.450 M2 dan Kavling Nomor 38 Kelompok V seluas 47.025 M2 .
Bahwa Bolusson Parungkilon Pasaribu (berkas terpisah) mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dikuasainya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 sehingga telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu, Isterinya Delina Simbolon dan anak anaknya Nasran Pasaribu, Melda Pasaribu, Vina Herawati Pasaribu dan Ropenta Pasaribu.
Bahwa selain masyarakat yang beralamat di Desa Partungko Naginjang , terdapat nama-nama penerima Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang bukan dari petani/penggarap setempat sebagaimana yang terdapat di dalam Peta Kelompok VII (tujuh) yaitu :
Atas nama saksi Roy Pampers Panjaitan (Honorer Badan Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar .
Atas nama saksi Ronald P. Lumban Gaol memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar .
Istri dari saksi Tito Siahaan (Sekretaris Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian) atas nama Lila Tamba memperoleh 1 (satu ) kavling dengan luas 2 (dua) hektar .
Istri dari saksi Jainur (Pengawai Badan Pertanahan Toba Samosir) atas nama Kartini Nababan memperoleh 1 (satu) kavling dengan seluas 2 (dua) hektar .
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Sondang Manalu memperoleh 1 (satu) kavling dengan luas 2 (dua) hektar .
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Uli Basa Simanjuntak memperoleh 1 (satu) persil dengan luas 2 (dua) hektar.
Bahwa Bolusson Parungkilon Pasaribu juga mengalihkan hak atas tanah seluas + 2 (dua) hektar yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 kepada saksi Waston Simbolon yang merupakan mantan Camat Harian (Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian).
Bahwa selain tersebut di atas ada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26 atas nama saksi Rospita Herawati Sinaga merasa tidak pernah mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Samosir akan tetapi telah terbit Sertifikat Hak Hilik (SHM) atas nama Rospita Herawati Sinaga.
Bahwa proses Pelaksaan Pembagian Lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak Di Desa Partungko Naginjang yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon bersama-sama dengan Bolusson Pasaribu (berkas terpisah) dan Drs. Sahala Tampubolon (berkas terpisah) tidak mempedomani pada Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Keppres No 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan tata Kerja Penyelenggaraan Landreform yang antara lain yaitu :
Identitas pengarap tidak dilakukan pengecekan secara detail terhadap Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (ada sebagian bukan anggota masyarakat Kecamatan Harian atau Kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan Harian).
Daftar nama-nama pengarap diperoleh dari Kepala Desa Bolusson Parungkilon Pasaribu dan ketua-ketua kelompok saja tanpa melakukan klarifikasi terhadap orang pemilik nama tersebut.
Tidak ada Surat Keputusan Penegasan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang objek tanah Landreform sebagaimana Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Tidak di bentuk panitia pertimbangan Landreform sebagaimana Pasal 10 Keppres No 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan tata Kerja Penyelenggaraan Landreform .
Tidak dilakukan pengecekan data-data fisik yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan didalam nya sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Ijin membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian diperoleh Kerugian Negara sebesar Rp. 32.740.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Luas Nilai Asset ( Rp ) a.
b.
c.
d.
Tanah Hutan Lindung
Tanah Non Hutan Lindung
Lokasi 1 ( Areal Penggunaan Lain diluar Fasilitas Umum dan Kelompok VII)
Lokasi II ( Areal Penggunaan Lain untuk Fasilitas Umum dan Kelompok VII )
Jumlah ( a + b ).
Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung di kuasai Negara
234 Ha
116 Ha
169 Ha
519 Ha
0 Ha
15.388.000.000,-
7.628.000.000,-
9.724.000.000,-
32.740.000.000,-
0,-
e. Kerugian Negara atau Asset Negara ( c-d ) 519 Ha 32.740.000.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D A I R
Bahwa Ia terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 821.23/455.P/99 tanggal 9 Maret 1999 ( masa jabatan 1999 s/d 2004 ) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Drs. Sahala Tampubolon (berkas Perkara terpisah) dan Bolusson Parungkilon Pasaribu (berkas perkara terpisah) pada tanggal 26 Desember 2003 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.32.740.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekira tahun 1992 disaat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 (lima ratus) meter sepanjang jalan raya Tele-Sidikalang, sebelah Barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat akan tetapi sampai terbentuknya Kabupaten Toba Samosir, Pernyataan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Lundu Panjaitan.
Bahwa pada tahun 1998 Kabupaten Daerah Toba Samosir terbentuk berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal yang selanjutnya Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tapanuli Utara menjadi wilayah Kabupaten Toba Samosir
Bahwa selanjutnya Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor: 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir, mengusulkan untuk melakukan Penataan dan Pengaturan atas Areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan Budidaya Pertanian dan Holtikultural.
Bahwa menindaklanjuti Surat Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 tersebut, Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Toba Samosir membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Toba Samosir sebagai Pengarah dan Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua serta Bolusson Pasaribu selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian , dengan susunan sebagai berikut :
Kakan Pertanahan Kab. Tapanuli Utara
Kakan Satpol PP Linmas dan PB Kab. Toba Samosir
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
Camat Harian
Ka. BITHUT P. Siantar
Kacabdin penyuluhan Perlindungan dan Penanganan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir
Kacabdis Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Toba Samosir
Kepala Cabang Doinas Kehutanan Tele
Kasubag Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kasubag perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kepala Desa Partungko Nanginjang
Bahwa Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian bertanggung jawab kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir memiliki tugas :
| Pengarah | : | Sekdakab Toba Samosir |
| Ketua | : | Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir |
| Wakil Ketua | : | Kadis Kehutanan dan Perkebunan |
| Sekretaris | : | Kabag Hukum Setdakab Toba Samosir |
| Anggota | : | |
Melakukan Penataan batas untuk mengetahui batas kawasan Hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai;
Menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur;
Bahwa selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele melaksanakan Pengukuran di Lapangan dengan menghasilkan 8 (delapan) Lembar Peta Lokasi yakni Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII dengan mencantunkan nama-nama masyarakat atas areal tanah tersebut dan 1 (lembar) Peta Global yang dibuat diatas kertas Karton selanjutnya ke 8 (delapan) Peta Lokasi tersebut diserahkan kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir sebagai Pengarah pada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian
Bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian apakah kawasan yang tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan justru terdakwa mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani.
Bahwa selanjutnya Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Kabupaten Toba Samosir menandatangani Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dan Lampirannya 7 ( tujuh ) buah Peta Kelompok I s/d VII serta 1 ( satu ) buah Peta Global dan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani Petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian untuk Kelompok I s/d Kelompok VI sebanyak 239 ( dua ratus tiga puluh sembilan ) Petikan dari 293 ( dua ratus sembilan puluh tiga ) Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 sedangkan sisanya sebanyak 54 ( lima puluh empat ) pemohon di kelompok VII ( tujuh ) tidak diterbitkan Petikannya oleh Terdakwa karena belum memenuhi syarat.
Bahwa kavlingan-kavlingan tanah yang dibagi-bagikan oleh terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten melalui Petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah seluas 350 ( tiga ratus lima puluh ) Ha yang terdiri dari 234 ( dua ratus tiga puluh empat ) Ha termasuk ke dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan seluas 116 ( seratus enam belas ) Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Bahwa seharusnya Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir bersama – sama dengan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir tidak menandatangani Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta Petikannya atas Lahan seluas 234 (dua ratus tiga puluh empat) Ha yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 , sebelum adanya Penetapan Menteri Kehutanan yang menyatakan Kawasan tersebut bukan kawasan Hutan Lagi sesuai dengan ketentuan :
Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut: “Pada dasarnya kawasan hutan yang.dapat dirubah statusnya adalah kawasan Hutan-Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).”
Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut : “Perubahan status kawasan hutan dilakukan dengan cara tukar menukar kawasan hutan “
Pasal 17 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut:
Ayat ( 1 ) .
“Perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila areal/kawasan yang dirubah fungsi memenuhi kriteria dan standar penetapan fungsi hutannya.”
Ayat ( 2 ).
“Fungsi kawasan hutan yang akan dirubah fungsinya harus didasarkan atas Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri “
Ayat ( 3 ).
“ Perubahan fungsi kawasan hutan didasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu”.
Pasal 18 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut:
Permohonan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri dilampiri:
Saran/pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Rekomendasi Bupati/Walikota atau Gubernur untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/Kota.
Peta skala minimal 1:100.000.
Pasal 22 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut
“Menteri menetapkan Keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan beserta Peta Lampiran “
Bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Toba Samosir bersama-sama Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir juga tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian atas Pembagian lahan seluas 116 (seratus enam belas) ha yang masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Bahwa pemberian ijin membuka tanah untuk pertanian dan pemukiman untuk Lahan Areal Penggunaan Lain sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian bahwa proses yang harus di laksanakan adalah sebagai berikut :
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian yang isinya sebagai berikut : “tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini ialah tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.”
Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform.
Penerima Tanah tersebut sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 sebagaimana diatur dalam pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 8 ayat 1 :
“Dengan mengingat Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dan Pasal 14, maka tanah- tanah yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan Hak Milik kepada Para Petani oleh Panitia Landreform tingkat II yang bersangkutan , menurut Proritet sebagai berikut :
Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan.
Buruh tani pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan
Pekerja Tetap pada pemilik tanah yang bersangkutan
Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan
Penggarap yang mengerjakan tanah Hak Pemilik.
Penggarap tanah-tanah yang oleh Pemerintah diberi Peruntukan Lain berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3.
Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 Ha
Pemilik yang luas tanhanya kurang dari 0,5 Ha
Petani atau buruh tani lainnya.
Ayat 2 :
“Jika didalam tiap-tiap prioritet tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat:
petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5 orang;
petani yang terdaftar sebagai Veteran;
petani janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
petani yang menjadi korban kekacauan, maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada didalam golongan prioritet yang sama.
Yang dimaksudkan dengan "petani", ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.
Yang dimaksudkan dengan "penggarap", adalah petani, yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya.
Yang dimaksudkan dengan "buruh tani tetap", adalah petani, yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
Yang dimaksudkan dengan "pekerja tetap", adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus.
Pasal 9.
“Untuk mendapat pembagian tanah, maka para petani yang dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi “ :
Syarat-syarat umum: Warga Negara Indonesia, bertempat tingal di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian.
Syarat-syarat khusus: Bagi petani yang tergolong dalam prioritet a, b, e, f dan g: telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut; bagi petani yang tergolong dalam prioritet d: telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut; bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritet c: telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut.
Pasal 10
Di daerah-daerah yang padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56. Prp tahun 1960 maka didalam melaksanakan pembagian tanah menurut pasal 8, penetapan luasnya dilakukan dengan memakai ukuran sebagai berikut:
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas 1 hektar atau lebih, tidak mendapat pembagian.
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas kurang dari 1 hektar, mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi jumlah tanah milik, dan tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
Penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
Petani yang tergolong dalam prioritet b,d,e dan f pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah seluas sebagai ditetapkan dalam huruf a, b dan c tersebut diatas.
Petani yang tergolong dalam prioritet c, g, h dan i pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah untuk mencapai luas 0,5 hektar.
Di daerah-daerah yang tidak padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960, maka batas luas 1 hektar seperti tersebut pada huruf a, b, c dan d serta luas 0,5 hektar seperti tersebut pada huruf e ayat I pasal ini dapat diperbesar oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II. yang bersangkutan, dengan mengingat luas tanah yang tersedia untuk dibagi-bagikan dan jumlah petani yang memerlukannya.
Bahwa atas dasar Petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandatangani terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon , masyarakat penerima Petikan Surat Keputusan tersebut mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) kepada Badan Pertanahan Kabupaten Samosir dan telah terbit sebanyak kurang lebih 234 sertifikat Hak Milik diatas lahan kurang lebih seluas 350 ( tiga ratus lima puluh ) Ha yang terdiri dari 234 (dua ratus tiga puluh empat) Ha termasuk ke dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung dan seluas 116 (seratus enam belas) Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir .
Bahwa Kepala Desa Partungko Naginjang, Bolusson Parungkilon Pasaribu (dalam berkas terpisah) selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian memperoleh 3 (tig) Kavling Tanah seluas 122.675 M2 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang terletak di Kavling Nomor 39 ( Tiga Sembilan ) dalam Kelompok V ( lima ) seluas 57.200 M2, Kavling Nomor 13 Kelompok V (lima) seluas 18.450 M2 dan Kavling Nomor 38 Kelompok V seluas 47.025 M2 .
Bahwa Bolusson Parungkilon Pasaribu (berkas terpisah) mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dikuasainya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 sehingga telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu, Isterinya Delina Simbolon dan anak anaknya Nasran Pasaribu, Melda Pasaribu, Vina Herawati Pasaribu dan Ropenta Pasaribu.
Bahwa selain masyarakat yang beralamat di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang bukan dari petani/penggarap setempat sebagaimana yang terdapat di dalam Peta Kelompok VII (tujuh) yaitu :
Atas nama saksi Roy Pampers Panjaitan (Honorer Badan Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar .
Atas nama saksi Ronald P. Lumban Gaol memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar .
Istri dari saksi Tito Siahaan (Sekretaris Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian) atas nama Lila Tamba memperoleh 1 (satu ) kavling dengan luas 2 (dua) hektar .
Istri dari saksi Jainur (Pengawai Badan Pertanahan Toba Samosir) atas nama Kartini Nababan memperoleh 1 (satu) kavling dengan seluas 2 (dua) hektar .
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Sondang Manalu memperoleh 1 (satu) kavling dengan luas 2 (dua) hektar .
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Uli Basa Simanjuntak memperoleh 1 (satu) persil dengan luas 2 (dua) hektar.
Bahwa Bolusson Parungkilon Pasaribu juga mengalihkan hak atas tanah seluas + 2 (dua) hektar yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 kepada saksi Waston Simbolon yang merupakan mantan Camat Harian (Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian).
Bahwa selain tersebut di atas ada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26 atas nama saksi Rospita Herawati Sinaga merasa tidak pernah mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Samosir akan tetapi telah terbit Sertifikat Hak Hilik (SHM) atas nama Rospita Herawati Sinaga.
Bahwa proses Pelaksaan Pembagian Lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak Di Desa Partungko Naginjang yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon bersama-sama dengan Bolusson Pasaribu (berkas terpisah) dan Drs. Sahala Tampubolon (berkas terpisah) tidak mempedomani pada Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Keppres No 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan tata Kerja Penyelenggaraan Landreform yang antara lain yaitu :
Identitas pengarap tidak dilakukan pengecekan secara detail terhadap Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (ada sebagian bukan anggota masyarakat Kecamatan Harian atau Kecamatan yang berbatasan dengan Kecamatan Harian).
Daftar nama-nama pengarap diperoleh dari Kepala Desa Bolusson Parungkilon Pasaribu dan ketua-ketua kelompok saja tanpa melakukan klarifikasi terhadap orang pemilik nama tersebut.
Tidak ada Surat Keputusan Penegasan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang objek tanah Landreform sebagaimana Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Tidak di bentuk panitia pertimbangan Landreform sebagaimana Pasal 10 Keppres No 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan tata Kerja Penyelenggaraan Landreform .
Tidak dilakukan pengecekan data-data fisik yaitu keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan didalam nya sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Ijin membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian diperoleh Kerugian Negara sebesar Rp. 32.740.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Luas Nilai Asset ( Rp ) a.
b.
c.
d.
Tanah Hutan Lindung
Tanah Non Hutan Lindung
Lokasi 1 ( Areal Penggunaan Lain diluar Fasilitas Umum dan Kelompok VII)
Lokasi II ( Areal Penggunaan Lain untuk Fasilitas Umum dan Kelompok VII )
Jumlah ( a + b ).
Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung di kuasai Negara
234 Ha
116 Ha
169 Ha
519 Ha
0 Ha
15.388.000.000,-
7.628.000.000,-
9.724.000.000,-
32.740.000.000,-
0,-
e. Kerugian Negara atau Asset Negara (c-d) 519 Ha 32.740.000.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dengan apa yang telah di dakwakan kepadanya sehingga Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan meminta agar dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, saksi-saksi tersebut sebagai berikut :
Jainur Pandapotan Hasibuan, SH, MM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;.
Bahwa saksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Tugas pokok dan fungsi saksi adalah mengenai pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa benar saksi pada tahun 2003 bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir bertugas sebagai petugas ukur;
Bahwa benar saksi pernah ditugaskan oleh Pimpinan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa Drs. M. Sinaga dan Sabar Ritonga, SH selaku Kasi Pengukuran untuk melakukan pengukuran atas areal tanah yang ditunjuk oleh Kepala Desa saksi Bolusson Pasaribu;
Bahwa benar saksi melakukan pengukuran dibantu oleh Roy Panjaitan dan Ronal Lumbangaol (tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa);
Bahwa benar Hasil pengukurannya dapat digambarkan bidang-bidang tanah yang diusahai oleh para penggarap serta luas masing-masing bidang yang berada di dalam lokasi sepanjang 7 (tujuh) km dan lebar 500 m (lima ratus meter);
Bahwa hasil pengukuran saksi dituangkan ke dalam peta yang ditandatangani saksi yang terbuat dari karton sebanyak 8 (delapan) lembar yaitu Peta Kelompok I s/d VII (dengan mencantumkan nama para penggarap) dan 1(satu) peta global;
Bahwa benar saksi juga membuat peta-peta tersebut ke dalam kertas Gambar Kalkir yang ditandatangani Bupati Tobasa Drs. Sahala Tampubolon;
Bahwa benar saksi mendapat pembagian tanah seluas 2 (dua) ha yang terletak di Kelompok VII atas nama isteri saksi Kartini Nababan akan tetapi saksi belum menerima SK Nomor 281 tahun 2003;
Bahwa benar yang turut serta melakukan pengukuran adalah :
Para Penggarap;
Perangkat Desa;
Kepala Desa ( saksi Bolusson Pasaribu);
Petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Samosir yaitu Jainur Hasibuan dan Roy Pambers Panjaitan (Honorer).
Bahwa dasar saksi dalam mengukur tanah adalah atas penunjukan dari saksi Bolusson Tampubolon selaku Kepala Desa;
Bahwa benar seingat saksi ada 3 (tiga) bidang tanah atas nama saksi Bolusson Pasaribu, istri dan anaknya dan bidang-bidang tersebut tidak berada dalam satu hamparan tapi berbeda tempat;
Bahwa benar saksi membenarkan peta-peta kelompok yang ditandatanganinya dan peta yang ditandatangani Bupati Drs. Sahala Tampubolon yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Bernhard Pinondang Julianto Purba, pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi menerangkan secara umum KPH berwenang :
Menyelenggarakan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi;
Menjabarkan kebijakan kehutanan;
Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi;
Melaksanakan pemantauan dan penilaian;
Membuka peluang investasi;
Adapun dasar hukumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.6/MenHut-II/2010.
Bahwa benar saksi menerangkan pembagian kawasan hutan di Kabupaten Samosir pada saat ini mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 jo. SK Nomor 1076 Tahun 2017 jis.SK Nomor 8088 Tahun 2018;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui secara pasti luas kawasan hutan di Kabupaten Samosir, karena wilayah Hutan merupakan satu hamparan yang tidak mengenal batas wilayah administrasi, sehingga untuk menetapkan luasnya harus turun ke lapangan untuk mengambil titik koordinat di masing-masing wilayah;
Bahwa benar saksi menerangkan terkait dengan penetapan dan pengelolaan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan menjadi ranah kewenangan mereka, karena Areal Penggunaan Lain (APL) tidak termasuk dalam kawasan hutan;
Bahwa benar KPH XIII Dolok Sanggul tidak mempunyai kewenangan di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele, tetapi apabila masyarakat akan membawa kayu yang tumbuh secara alami keluar kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele, maka harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH DR) sesuai perhitungan volume yang dilakukan Perencana Kehutanan (Canhut) dari KPH XIII Dolok Sanggul dan perhitungan besar PSDH DR tersebut dilakukan oleh UPT Balai Pengawasan Hutan Produksi Wilayah II Medan;
Bahwa benar sepengetahuan saksi, Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir pernah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) Tele untuk PT. Gorga Duma Sari dan Izin tersebut telah berakhir, selanjutnya sejak tahun 2017 kewenangan bidang kehutanan beralih ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, serta dapatsaksi jelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Izin Pemanfaatan Kayu tidak ada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele;
Bahwa benar untuk pengelolaan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) seharusnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten;
Bahwa benar untuk wilayah Kabupaten Samosir ada kawasan yang dikeluarkan dari kawasan hutan yaitu Enclave Sitonggi-tonggi, berdasarkan Peta Blaad tanggal 25 Juni 1924;
Bahwa benar saksi tidak pernah memeriksa pohon yang ada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) secara langsung sehingga tidak mengetahui jenis pohon di tempat tersebut tetapi berdasarkan data pada Kantor Unit XIX Pangururan bahwa pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele terdapat beberapa jenis kayu antara lain Hoting, Simartolu, Modang, Sampinur, danTuri-turi dan jenis kayu yang sama juga terdapat di kawasan hutan lindung di daerah Tele yang dikategorikan jenis sembarang keras yang kelasnya berada dibawah meranti dan damar laut;
Bahwa benar saksi menerangkan apabila kayu yang diambil tersebut digunakan hanya untuk kebutuhan sendiri, maka tidak diperlukan izin, tetapi apabila bertujuan untuk dijual maka harus mengikuti mekanisme Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan kemudian membayar PSDH DR apabila kayu tersebut tumbuh secara alami;
Bahwa benar saksi sebagai Kepala KPH XIII Dolok Sanggul, tidak pernah ada pembayaran PSDH DR dari wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) Tele;
Bahwa benar KPH XIII Dolok Sanggul tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele;
Ir. Mangindar Simbolon, MM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2000 menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa pernah menyurati Bupati Tobata terkait usul Areal Pemukiman Perambah Hutan;
Bahwa latar belakang APL (Areal Penggunaan Lain) diserahkan kepada Pemerintah Kab. Samosir yang saksi ketahui adalah :
Istilah APL (Areal Penggunaan Lain)dikenal sejak ditetapkan Pemerintah Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di Indonesia pada tahun 1980-an. Pada waktu itu peta Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) untuk Provinsi Sumut termasuk Kab. Tapanuli Utara, juga telah ditetapkan antara lain di wilayah Tele (Kecamatan Harian), yang dimaksudkan bahwa areal tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan di luar sektor kehutanan dan status tanahnya berada diluar kawasan Hutan Negara;
Pada awal tahun 1990an sebagian Areal Penggunaan Lain (APL) di Kecamatan Harian tersebut pernah diberikan dalam bentuk ijin lokasi beberapa perusahaan untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU). Setahu saksi sebagai mantan Kepala Dinas Kehutanan sejak di Kab. Tapanuli Utara, Kawasan Danau Toba sampai dengan Kabupaten Toba Samosir terbentuk tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) yang sampai beroperasi dilapangan;
Pada saat pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 1998/1999, lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut beralih menjadi wilayah Kabupaten Tobasa;
Pada saat Pemerintah Kabupaten Tobasa, seingat saksi mulailah diatur sebahagian Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut khususnya selebar 500 meter dari pinggir jalan ke arah kiri mulai dari Tele sampai perbatasan Kab. Dairi. Areal selebar 500 meter tersebut diserahkan untuk menjadi lahan usaha dan milik masyarakat penggarap kawasan Hutan Register 80 (Kawasan Hutan Tele) dan masyarakat lokal. Lalu lokasi selebihnya (diluar lebar 500 meter) itulah yang akan direncanakan akan dijadikan areal usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU);
Setelah Kab. Samosir terbentuk (mekar) dari Kabupaten Tobasa pada tahun 2003/2004 seingat saksi bahwa informasi dan data Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut dimintakan oleh Pemkab Samosir dari Pemkab Tobasa. Info dan data tersebut yang dijadikan dasar pemberian beberapa ijin lokasi rencana Hak Guna Usaha (HGU) dan penataan lebih lanjut areal usaha/ milik masyarakat oleh Pemkab Samosir;
Pada tahun 2014/2015 sudah ada pembicaraan Pemkab Samosir dengan DPRD Kab. Samosir yang menyepakati agar Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut diatas diatur dan ditata lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah namun tidak saksi ketahui lagi perkembangannya atau kelanjutannya;
Bahwa pembagian hutan dan kawasan areal Areal Penggunaan Lain (APL) di Kab. Samosir dimulai dari Peta Rencana Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sejak tahun 1980an dan diikuti beberapa perubahan dan petunjuk pelaksanaan Tata Batas Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan;
Bahwa pengaturan tentang penggunaan dan pemanfaatan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi hak/kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi Kehutanan pada tahap awal. Setelah menjadi HGU maka kewenangan pengawasan/pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten bersama dengan Kementerian teknis yang membidangi usaha/komoditi dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) namun bila ada pohon/hutan alam dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) maka pengaturan pemanfaatannya (ijin pemanfaatan kayu dan sejenisnya) menjadi kewenangan instansi Kehutanan Provinsi dan atau pusat;
Bahwa benar secara rinci tidak saksi ingat lagi tetapi secara umum setiap pemohon ijin lokasi harus menyampaikan permohonan yang dilampiri rencana usaha dan prospeknya disertai peta/sket calon lokasi yang dimohon (biasanya di dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), biasanya pemkab membentuk Tim pengecekan bakal calon lokasi yang dimoohon (ada juga petugas dari Kantor BPN), sekaligus mengecek kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan;
Bahwa setahu saksi masalah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai asset Pemkab, tidak/belum diatur secara tegas menurut hemat saksi bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan tanah negara yang bisa diatur dan didistribusikan kepada berbagai pihak/kepentingan, di mana Pemkab diberi kewenangan pengaturan awal dan bukan milik (aset) Pemkab, pendapat saksi relevan dengan mekanisme lanjutan pengelolaan atau pemilikan awal kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) selama ini, selalu ada kaitan dengan Instansi lain, baik di daerah maupun di Pusat;
Bahwa setahu saksi :
Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) boleh dipergunakan untuk berbagai keperluan di luar kehutanan dan disesuaikan dengan arahan tata ruang dan atau dokumen lain yang ada;
Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) diarahkan/diatur oleh Pemkab untuk kepentingan masyarakat dan dunia usaha;
Seperti saksi info sebelumnya bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele diarahkan untuk menampung para penggarap kawasan hutan di sekitarnya, dan untuk lokasi pengembangan usaha dan pemukiman masyarakat setempat serta badan usaha lainnya;
Bagi masyarakat yang sudah terlebih dahulu ada dikawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan masyarakat penggarap kawasan hutan di sekitarnya, diprioritaskan untuk memanfaatkan bagian areal yang lebih dekat ke pinggir jalan raya Tele Sidikalang sementara badan usaha kearah lokasi bagian dalam. Biasanya untuk masyarakat bagian lokal dan penggarap kawasan hutan, cukup didata tim yang dibentuk (tidak perlu membuat permohonan formal) tapi bagi dunia usaha harus dengan permohonan resmi;
Untuk peningkatan status penggunaan/pemanfaatan tanah oleh masyarak tentu mengikuti aturan pertanahan (BPN), sementara untuk dunia usaha akan mengikuti aturan tentang Hak Guna Usaha (HGU);
Bahwa Pemkab Tobasa membentuk tim untuk memproses dan mendata calon peserta ijin membuka tanah tersebut bersama camat dan kades setempat dan pada saat itu saksi menjabat sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Tobasa tetapi tidak ikut dalam tim yang dibentuk Bupati Tobasa;
Bahwa mekanisme Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Samosir adalah :
Sesuai ketentuan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota mengacu pada provinsi sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi/wilayah tertentu dalam lingkup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sudah disahkan maka Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut menyusun atau menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nya;
Setahu saksi konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota disusun oleh Pemda yang bersangkutan dan atau bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan atau Konsultan Perencana yang diakui;
Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab/Kota yang telah dibahas dengan berbagai instansi dan tokoh-tokoh masyarakat kemudian diserahkan ke DPRD untuk diagendakan pembahasaanya, sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah;
Sebelum atau bersamaan proses pembahasan di DPRD, draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut dikonsultasikan dulu dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat untuk mendapat arahan;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Drs. Waston Simbolon, M.M, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar saksi mengetahui informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Partungko Naginjang serta Pemerintahan Kabupaten Tobasa terkait dengan status lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut, dan ketika saksi menjabat sebagai Camat, masyarakat membuat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Kepala Desa serta Camat pihak yang mengetahui Permohonan Masyarakat tersebut;
Bahwa benar pada tahun 2014 saksi melakukan pembelian tanah milik saksi Bolusson Pasaribu dengan menyebutkan harga 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan tetapi tidak ada serah terima uang dengan saksi Bolusson Pasaribu dengan mengetahui Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
Bahwa benar adapun saksi mau membeli tanah tersebut karena saksi Bolusson Pasaribu memiliki Surat Keputusan dari Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa benar mengacu pada Peta dan SK dimaksud (terlampir), tanah saksi berada 500 m dari pinggir jalan negara;
Bahwa benar awalnya saksi tidak mengetahuinya, dan saksi mengetahui setelah ada panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Samosir, ternyata ada klausul yang menerangkan Para Pemegang izin dilarang memindahtangankan atau mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang;
Bahwa benar saksi mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut, akan tetapi saksi tidak mendalami isi dari Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tersebut;
Bahwa benar saksi menjabat sebagai camat, setahu saksi tidak ada yang keberatan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tersebut;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Tito Siahaan, S.H, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sejak tahun 2002 s/d 2009 menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Tobasa;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagaii Kabag Hukum adalah :
Memberikan telaahan dan bahan petunjuk dalam Penyusunan Ranperda dan Rancangan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
Melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah;
Melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan;
Memberikan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi Pemkab Toba Samosir;
Bahwa dasar hukum dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati adalah Keppres 34 tahun 2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan yang menyebutkan pemerintah dapat menerbitkan izin membuka tanah;
Bahwa yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 tahun 2003 adalah :
Adanya permohonan masyarakat agar Pemerintah Daerah Tapanuli Utara dapat memberikan areal 500 m dari pinggir jalan tele arah kedalam sepanjang 7000 m arah Dairi diberikan kepada masyarakat untuk sumber mata pencaharian mereka. Setelah pemekaran Kabupaten Toba Samosir tuntutan itu kembali diajukan kepada Pemkab Toba Samosir untuk merealisasikan yang sudah pernah dijanjikan Pemda Tapanuli Utara;
Bahwa perambahan hutan di daerah tersebut berlangsung secara berulang-ulang dan sporadis diberbagai tempat sehingga dapat mengancam kelestarian alam khususnya Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba oleh karena itu untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan hutan perlu dilakukan upaya melokalisasi dan merelokasi para perambah kesuatu areal sehingga dapat ditata dan dikendalikan;
Untuk menyediakan areal pertanian dan pemukiman yang memadai sehingga ada perbaikan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati No. 281 tahun 2003 adalah dalam rangka penataan area yang dimohon masyarakat sebagai dasar warga masyarakat pemanfataanya demi kesejahteraan warga masyarakat;
Bahwa seingat saksi yang mengajukan permohonan izin adalah masyarakat Partungko Naginjang;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembagian tanah adalah :
Ada permohonan di atas materai 6000;
KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Kartu Keluarga (KK) dan
Surat pengantar dari Kades Partungko Naginjang atas nama saksi Bolusson Pasaribu;
Bahwa prosesnya didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat bertempat di Gereja HKBP Hariara Pintu untuk menyampaikan rencana penataan areal Areal Penggunaan Lain (APL) dilanjutkan dengan beberapa kali sosialisasi bertempat di SD Negeri Hariara Pintu dan kepada masyarakat disampaikan untuk melengkapi permohonan namun karena permohonan tidak bias dilengkapi secara bersamaan tim harus turun kelapangan untuk mnjemput permohonan yang belum masuk. Secara administratif permohonan di koordinir oleh ketua-ketua kelompok dengan membuat tanggal terakhir pengajuan permohonan yang masuk. Sambil permohonan diajukan dengan pengantar oleh Kepala Desa Partungko Naginjang pengukuran berjalan di lapangan yang memakan waktu lebih kurang 3 (tiga) minggu. Setelah verifikasi administrasi permohonan dan pengukuran lapangan dibuat serta atas pengumuman yang dibuat tidak ada yang keberatan dibuatlah Berita Acara yang menyatakan permohonan layak dan memenuhi syarat untuk dikabulkan dengan suatu Keputusan Bupati Toba Samosir sehingga terbitlah Surat Keputusan (SK) Bupati No. 281 tahun 2003;
Bahwa lama proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 281 tahun 2003 sejak diajukan pemohon sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati adalah sekitar kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa hasil rekomendasi tim setelah dilakukan pemeriksaan syarat administrasi serta pengukuran lapangan tim berpendapat bahwa permohonan itu memenuhi syarat untuk ditetapkan dengan suatu keputusan Bupati;
Bahwa Penetapan Peta Persil dilakukan bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa No. 281 tahun 2003 dan luasnya sekitar lebih kurang 350 ha dan batasnya timur jalan raya, barat kawasan hutan, sebelah utara jalan setapak dan selatan perbatasan Kabupaten Dairi;
Bahwa saksi mengetahui Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa ada Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanggal 04 September 2002 dimana strukturnya adalah:
Pengarah: Sekdakab Toba Samosir yaitu Parlindungan Simbolon;
Ketua : Asisten Pemerintahan Toba Samosir yaitu Tonggo Napitupulu;
Wakil Ketua : Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kab. Toba Samosir yaitu Mangindar Simbolon;
Sekretaris : Kabag Hukum Toba Samosir yaitu yang saksi sendiri;
Anggota yaitu:
Kakan Pertanahan Kab. Tapanuli Utara/Toba Samosir yaitu: Ir. Manahat Sinaga;
Kakan Satpol PP yaitu: Sedih Simanjuntak;
Kabag Tata Pemerintahan;
Camat Harian yang di tengah jalan Waston Simbolon menjabat sebagai Camat Harian;
Ka Biphut Siantar;
Kacabdis Penyuluhan, Penanganan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan yaitu Banjir Simanjorang;
Kacabdis Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Tele;
Kasubbag bantuan hukum yang bermarga Rajagukguk;
Kasubbag perundang-undangan yaitu H.M Sitorus;
Kepala Desa Partungko Naginjang yaitu Bolusson Pasaribu
Bahwa adapun tugas dari Tim Penataan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanggal 04 September 2002 adalah:
Melakukan penataan batas untuk mengetahui batas kawasan hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap para penggarap termasuk luas lahan yang dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan yang dikuasai;
Menyelenggarakan penataan, pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang tanah tertentu;
Bahwa adapun yang tim lakukan adalah melakukan pengukuran yang dilakukan oleh tim ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Toba Samosir;
Bahwa adapun yang tim lakukan adalah:
Meneliti apakah permohonan dilengkapi dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Meneliti apakah pemohon merupakan penduduk setempat;
Apakah ada menguasai lahan di lokasi;
Memverifikasi permohonan dari para pemohon.
Bahwa adapun yang menjadi kriteria dalam seleksi terhadap calon peserta penggarap adalah :
Calon penggarap harus mengajukan pemohon;
Harus memiliki KTP;
Merupakan penduduk Desa Partungko Naginjang;
Bahwa seingat yang bersangkutan ada 293 (dua ratus Sembilan puluh tiga) calon penggarap yang mengajukan permohonan namun yang dinyatakan lulus seleksi adalah 239 orang sedangkan sebanyak 54 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau bukan penduduk Desa Partungko Naginjang;
Bahwa saksi mengetahui pemohon merupakan penduduk Desa Partungko Naginjang adalah alamat yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) ditambah dengan penegasan Kepala Desa yaitu saksi Bolusson Pasaribu;
Bahwa adapun batasan luas tanah yang dapat dikuasai oleh 1(satu) kartu keluarga adalah 2 (dua) ha namun apabila tanah tersebut tidak dalam satu bidang/hamparan maka dapat dikuasai lebih dari 2 (dua) ha. Tidak ada batasan jumlah bidang/hamparan tanah yang dapat dikuasai oleh tiap orang ataupun keluarga;
Bahwa adapun luas keseluruhan tanah adalah 350,74 ha ditambah dengan fasilitas umum seluas 61,80 Ha dengan batas :
Sebelah Barat Ekslahan PT. Arta Morado Jaya;
Sebelah Timur jalan Raya Dairi;
Sebelah Selatan kebun jeruk perusahaan yang saksi lupa namanya;
Sebelah Utara jalan tanah Desa Partungko Naginjang
Bahwa adapun kronologis lengkap sejak awal hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah :
Setelah pemekaran Kabupaten Toba Samosir, sekitar tahun 1999 masyarakat Desa Partungko Naginjang beberapa kali menyampaikan aspirasi mereka agar Areal selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele-Sidikalang dapat diberikan ijin untuk mengusahai dan menjadi tempat permukiman. Adapun cara masyarakat menyampaikan aspirasi adalah dengan melakukan demonstrasi sambal memberikan tuntutan dalam bentuk tertulis yang intinya meminta lahan untuk diusahai dan adapun demonstrasi tersebut dilakukan sekitar 2 (dua) kali;
Kemudian pada tahun yang sama, Bupati Toba Samosir yaitu Sahala Tampubolon mengumpulkan instansi terkait yaitu: Sekda, para Assisten, Kadis Kehutanan, Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala BPN dan instansi terkait lainnya untuk membahas apakah dimungkinkan dilakukan pemberian ijin untuk mengelola dan menjadi tempat permukiman. Dimana hasil rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa lokasi itu sudah Areal Penggunaan Lain (APL) oleh karena itu dapat ditata. Disamping itu, Kadis Kehutanan sendiri yaitu saksi Mangindar Simbolon sudah pernah mengusulkan kepada Bupati untuk menata areal permukiman perambah hutan melalui surat Nomor: 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000;
Kemudian untuk menata kawasan itu harus dibentuk tim berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 309 tahun 2002 sebagaimana sudah saksi terangkan di atas. Setelah dibentuk Tim Penataan, dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh Kakan Pertanahan, saksi, Camat Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang yaitu saksi Bolusson Pasaribu untuk menyampaikan rencana penataan agar masyarakat bersiap di tempat untuk menunjukkan tanah yang dikuasai untuk diukur serta agar masyarakat mengajukan permohonan yang dikoordinir oleh saksi Bolusson Pasaribu dibantu oleh Ketua kelompok masing-masing di mana surat permohonan tersebut disertai dengan surat pengantar dari Kepala Desa;
Kemudian Tim Penataan yang diwakili oleh KakanPertanahan (BPN) dan para juru ukur serta didampingi Dinas Kehutanan turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan sehingga terbitlah Peta Pengukuran dengan nama-nama pemohon. Kemudian Tim Penataan melakukan verifikasi untuk mencocokkan apakah hasil pengukuran sesuai dengan permohonan dimana hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi atas Pengukuran, Pendataan, dan Pengkaplingan atas eks-kawasan hutan areal penggunaan lain-lain (APL) di Desa Partungko Naginjang Kec Harian tanggal 12 Desember 2003 yang ditandatangani oleh seluruh Tim Penataan dan disampaikan kepada Bupati Toba Samosir yang saksi lupa tanggal penyampaiannya lalu Bupati Toba Samosir yaitu Sahala Tampubolon menerbitkan disposisi untuk dibuatkan Surat Keputusan;
Kemudian Rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan lalu saksi eksaminasi di mana hasil eksaminasi yang bersangkutan adalah SK (Surat Keputusan) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lalu yang bersangkutan berikan kepada Bupati Toba Samosir yaitu Sahala Tampubolon untuk ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2003. Adapun waktu yang bersangkutan mengeksaminasi tidak terlalu lama karena Surat Keputusan tersebut sering yang bersangkutan diskusikan dengan Kepala Kantor Pertanahan. Lalu yang bersangkutan membuat petikan untuk ditandatangani oleh Sekda Kab.Toba yaitu Terdakwa Parlindungan Simbolon.;
Setelah ditandatangani oleh Terdakwa Parlindungan Simbolon, yang bersangkutan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian kepada saksi Bolusson Pasaribu sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang dan penyerahan tersebut lakukan pada tahun 2004
Bahwa saksi mengakui ada kesalahan dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2003 karena kesilapan atau kekhilafan yang bersangkutan;
Bahwa yang mengumpulkan surat permohonan tersebut adalah saksi Bolusson Pasaribu dengan dibantu oleh ketua masing-masing 7 (tujuh) kelompok;
Bahwa tujuan penerbitan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Parungko Naginjang Kecamatan Harian adalah agar masyarakat dapat mengusahakan atau mengelola tanah Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut namun saksi memberikan kesempatan agar masyarakat bisa meningkatkan hak atas tanah tersebut setelah dikuasai 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Dimana yang berwenang memberikan persetujuan adalah Bupati Toba Samosir selaku pemberi hak atau pejabat yang setara atau pejabat yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati;
Bahwa saksi memberikan Petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Parungko Naginjang Kecamatan Harian kepada saksi Bolusson Pasaribu setelah pelantikan Wilmar Simanjorang selaku Bupati Samosir pada tanggal 15 Januari 2004;
Bahwa saksi mengetahui saksi Bolusson Pasaribu menguasai 3 (tiga) bidang tanah dengan luas 10.083 m2, 4.603 m2, dan 6.803 m2 serta namun tidak mengetahui kalau terdapat 3 (tiga) bidang lagi atas nama istri Bolusson Pasaribu yaitu Delima Simbolon dengan luas 8.508 m2, 8.934 m2 dan 6.972 m2 dari Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 saksi meloloskan verifikasi atas nama saksi Bolusson Pasaribu karena menurut BPN (Badan Pertanahan Nasional) boleh seseorang menguasai tanah dengan luas lebih dari 2 (Dua) ha asalkan tidak dalam 1 (satu) bidang atau hamparan;
Bahwa saksi tidak menyerahkan seluruh petikan putusan SK Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian kepada saksi Bolusson Pasaribu khususnya petikan keputusan kelompok 7 (tujuh);
Bahwa adapun alasan yang bersangkutan tidak memberikan petikan SK (Surat Keputusan) Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian untuk kelompok 7 (tujuh) kepada saksi Bolusson Pasaribu adalah karena syarat kelengkapan permohonan penerbitan ijin membuka tanah tidak lengkap di mana KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari para pemohon tidak dilampirkan sehingga yang bersangkutan ragu apakah para pemohon benar-benar merupakan penduduk DesaPartungko Naginjang ditambah lagi para pemohon banyak yang bermarga Pasaribu sehingga menimbulkan kecurigaan kalau para pemohon memiliki hubungan keluarga dengan saksi Bolusson Pasaribu;
Bahwa awalnya Bupati Tobasa Drs. SahalaTampubolon menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian untuk kelompok 7 (tujuh) karena saksi Bolusson Pasaribu berjanji akan melengkapi syarat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) tersebut;
Bahwa saksi memperoleh bagian tanah seluas 2 (dua) ha yang terletak di Kelompok VII akan tetapi sampai saat ini saksi belum memperoleh SK (Surat Keputusan) Bupati Nomor 281 tahun 2003;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Akbar Sukmana, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Pemolaan Kawasan Hutan di BPKH Wilayah I medan Tahun 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Seksi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH wilayah I Medan adalah :
Penyiapan bahan identifikasi dan inventarisasi potensi lokal yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan;
Penata batas dan pemetaan kawasan hutan;
Penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status / peruntukan kawasan hutan;
Bahwa benar suatu wilayah dapat dikatakan sebagai kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri yang membidangi Kehutanan;
Bahwa benar landasan yang berlaku atas kawasan hutan untuk wilayah Propinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dari I Sumatera Utara seluas 3.708.132.02 Ha sebagai kawasan hutan;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-11/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Penunjukan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 Ha;
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-06/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara luas ± 3.055.795 Ha;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017 luas ± 3.009.837 Ha;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017 luas ± 3.009.837 Ha;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-06/2014 tanggal 24 Juni 2014 Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/ 2018 tanggal 23 November 2018 kawasan hutan di Kabupaten Samosir berada di Wilayah Kecamatan Pangururan, Onan Runggu, Kecamatan Simanindo, Ronggur Nihuta, Nainggolan, Palipi, Sianjur Mula mula, Harian dan Sitio-tio;
Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-11/2005 tanggal16 Februari 2005 berada di wilayah Kecamatan Pangururan, Ronggur Nihuta, Simanido Palipi, Onan Runggu, Nainggolan, Sianjur Mulamula, Harian, Sitio-tio;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-06/2014 tanggal 24 Juni 2014 berada di Wilayah I Kecamatan Panguruan, Ronggur Nihuta, Simando, Palipi, Onan Runggu, Nainggolan, Sianjur mula-mula, Harian dan Sitio-tio (Kabupaten Toba Samosir) batas administrasi menggunakan tata ruang Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa proses perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dilakukan secara parsial dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, tata batas kawasan hutan atau untuk wilayah Provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari Gubernur kepada Menteri;
Bahwa Hutan Lindung tidak bisa langsung dialihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) karena peralihan status kawasan hutan lindung menjadi Area Pengunaan Lain (APL) harus melalui perubahan fungsi hutan menjadi Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK), setelah berubah menjadi Hutan Produksi dapat dialihkan hanya dengan cara melakukan tukar menukar kawasan hutan sedangkan apabila telah berubah fungsi menjadi Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dapat dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan;
Bahwa saksi bersama-sama dengan penyidik dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Samosir serta ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik telah turun ke lapangan untuk mengambil titik koordinat lokasi tanah yang merupakan areal yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 dan menuangkan titik koordinat tersebut ke dalam Peta Plotting Titik Kordinat Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK. 923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Peta Plotting Titik Koordinat Kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK. 923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa benar cara saksi menghitung kawasan hutan yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Lahan untuk pemukiman dan pertanian yang terletak didesa Partungo Naginjang Kecamatan Harian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dari I Sumatera Utara sebanyak kurang lebih 234 hektar adalah :
Memposisikan titik koordinat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dengan Aplikasi Arcgis;
Membuat garis mengikuti jalan dari koordinat pertama sampai koordinat terakhir sepanjang 7000 meter ;
Membuat Polygon dengan luas 500 meter sebelah barat jalan sepanjang 7000 meter sejajar dengan jalan;
Melakukan tumpang tindih dengan peta TGHK Nomor 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dari I Sumatera Utara ;
Melakukan penghitungan secara digital menggunakan aplikasi Arcgis.
Bahwa benar saksi mengatakan luas Lahan berdasarkan SK 281 tahun 2003 yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 116 ha dan luas areal lainnya yang diperuntukkan untuk Kelompok VII seluas 169 ha;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Lamhot Nainggolan, S.H, M.H, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarg dengan Terdakwa;
Bahwa benar jabatan saksi sebagai Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir;
Bahwa adapun tugas pokok dan fungsi saksi adalah :
Memeriksa dan eksaminasi naskah dinas produk hukum sebelum diajukan ke Pimpinan;
Penanganan sengketa yang melibatkan Pemerintah Kabupaten litigasi dan non-litigasi;
Memberikan pendapat hukum kepada SKPD yang mengajukan permohonan;
Sosialisasi produk Hukum dan HAM;
Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui secara pasti kasus tersebut namun Bupati Samosir telah menerbitkan surat kepada Kepala BPN Kab. Samosir Nomor : 180/1635/HK/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada APL (Areal Penggunaan Lain) di mana pada intinya agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir tidak memproses pendaftaran hak/ peningkatan hak khususnya pada tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang;
Bahwa benar untuk membalas surat tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Samosir menerbitkan surat Nomor : 073/12.17/300/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 yang pada intinya menerangkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir berwenang menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang serta tanah tersebut sudah memenuhi syarat untuk diproses penerbitan sertifikatnya. Sepengetahuan saksi juga atas tanah sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Tobasa tersebut ada diterbitkan sertifikat kepemilikannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Samosir;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan bersama Menteri Kehutanan, Pertanian dan Gubernur tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan tahun 1982 yang memuat penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara di mana pada wilayah Desa Partungko Naginjang terdapat Area Penggunaan Lain (APL) yang sudah dicadangkan sebagai areal pemukiman dan budidaya pertanian. Kemudian Area Penggunaan Lain (APL) tersebutlah yang di-redistribusikan kepada masyarakat Desa Partungko Naginjang. Untuk lebih jelasnya yang berkompeten menjelaskannya adalah Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR yaitu Rudimanto Limbong;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui total luas tanah yang diterbitkan izinnya beserta orang-orang yang mendapatkan hak namun pada saat ini saksi membawa semacam Peta Kerja pengukuran atas tanah di Desa Partungko Naginjang yang ditandatangani oleh JP Hasibuan. Terdapat 2 (dua) jenis peta, yang pertama adalah peta yang memuat rincian nama-nama penerima hak dimana saksi hanya memegang peta 5 (lima) kelompok dari total 7 (tujuh) kelompok yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003. Namun saksi juga memegang peta yang tidak memuat rincian nama-nama penerima hak sejumlah 8(delapan) lembar peta atas 7(tujuh) kelompok yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003;
Bahwa benar kelima kelompok yang terdapat peta kerja yang tercantum nama-nama penerima hak ijin membuka tanah adalah :
Kelompok 1 (satu) yang diketuai oleh Sabar Sitanggang;
Kelompok 2 (dua) yang diketuai oleh Tambatua Sitanggang;
Kelompok 3 (tiga) yang diketuai oleh Maulina Simbolon;
Kelompok 4 (empat) yang diketuai oleh Juni Sitanggang. Untuk kelompok 4 (empat) terdapat 2 (dua) peta kerja;
Kelompok 7 (tujuh) yang diketuai oleh Marudut Pasaribu;
Sehingga yang tidak terdapat peta kerja yang tercantum nama-nama penerima ijin membuka tanah adalah: Kelompok 5 (lima) yang diketuai oleh Hasudungan Siregar dan Kelompok 6 (enam) yang diketuai oleh Jhon Paer Rumapaea.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Julevis Saragih, S.SiT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar Badan Pertanahan Kabupaten Samosir pernah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang Kabupaten samosir sejak tahun 2013 dalam Program Prona dan diterbitkan atas dasar adanya keterangan dari Kepala Desa;
Bahwa benar Badan Pertanahan Kabupaten Samosir telah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang sejak tahun 2013 dan seluruhnya jumlahnya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa benar saksi selaku sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan bertugas untuk :
Pelaksanaan Penatagunaan Tanah, Landreform, Konsolidasi tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya, penetapan kriterian kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka perwujudan fungsi kawasan/zoning, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, penerbitan ijin perubahan penggunana tanah, penataan tanah bersama untuk peremajaan kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali;
Penyusunan rencana persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan kawasan lainnya;
Pemeliharaan basis data penatagunaan tanah kabupaten/ kota dan kawasan;
Pemantauan dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunana dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning dan redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian tanah obyek landreform dan pemanfaatan tanah bersama serta penertiban administrasi landreform;
Pengusulan penetapan/ penegasan tanah menjadi obyek landreform;
Pengambilalihan dan/ atau penerimaan penyerahan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform;
Penguasaan tanah-tanah obyek landreform;
Pemberian ijin peralihan hak atas tanah pertanian dan ijin redistribusi tanah dengan luasan tertentu;
Penyiapan usulan penetapan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform;
Penyiapan Usulan ganti kerugian tanah obyek landreform dan penegasan obyek konsolidasi tanah;
Penyediaan tanah untuk pembangunan;
Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan dokumentasi data landreform.
Bahwa benar status Areal Penggunaan Lain (APL) dalam perspektif Hukum Agraria adalah tanah yang dikuasai oleh Negara yang tidak dilekati oleh hak dan belum terdaftar sebagaimana dimaksud UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Bahwa benar dasarnya untuk penerbitan Hak Milik yaitu tanda bukti kepemilikan seperti Surat Ijin Menggarap, Surat Jual Beli yang diketahui oleh Kepala Desa, KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon, Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa;
Bahwa benar berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak-hak yang dapat timbul dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yaitu :
Hak Milik;
Hak Guna Usaha;
Hak Guna Bangunan;
Hak Pakai;
Hak Sewa;
Hak Membuka Tanah;
Hak Memungut Hasil Hutan;
Bahwa benar selagi ada Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat, maka sudah dapat menjadi bukti kepemilikan dan perihal benar tidaknya data dalam Surat Tersebut adalah tanggung jawab Kepala Desa;
Bahwa benar proses penerbitan Hak Milik tanah di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tanah Negara Bebas yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Samosir yaitu Pertama Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat dengan membawa dokumen kelengkapan permohonan sertifikat yaitu Surat Ijin Menggarap, Surat Jual Beli yang diketahui oleh Kepala Desa, KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon, Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa, dan dalam bentuk Prona, kemudian dokumen dipelajari, apabila memenuhi syarat maka diturunkan tim Pengukuran untuk mengukur lokasi, setelah diukur, Panitia A pergi ke lapangan untuk melihat lokasi, yang terdiri dari: Kepala Seksi Hak Atas Tanah yaitu Sutrisno Ginting, Deni Ardian Lubis sebagai Kasi Pengukuran, saksi sendiri sebagai Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, sekretaris Panitia yaitu Burhan Ujung dan Kader Naibaho, dan Kepala Desa yang pada saat itu menjabat, kesimpulan atas Panitia A bahwa kawasan tersebut layak untuk diberikan Hak Milik kepada Pemohon, keputusan ada pada Kepala Kantor Pertanahan, yang pada saat itu menjabat adalah Ismubroto (plt. Kepala Kantor BPN) Badrumsah (plt. Kepala Kantor BPN) dan Hiskia Simarmata (Kepala Kantor BPN definitif );
Bahwa benar tugas dari Panitia A yaitu sesuai dengan tupoksi masing-masing jabatan dan sebagai tugas saksi yaitu melihat sesuai atau tidak peruntukannya, penggunaannya dan pemanfaatannya, dan Panitia A sependapat terhadap kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut dapat diberikan menjadi Hak Milik;
Bahwa benar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, tidak secara jelas menyebutkan siapa pejabat yang berwenang. Apabila dikaitkan dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003, menurut saksi pejabat yang berwenang adalah Badan Pertanahan Nasional secara instansi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bahwa benar ketika tim berada di lokasi, tidak ditemukan kendala atau keberatan dari pihak lain;
Bahwa benar ketika Permohonan Sertifikat Hak Milik, yang dilampirkan adalah petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor. 281 Tahun 2003 yang berisi nama beserta luas tanah pemegang Surat Keputusan, apabila permohonan tidak sesuai dengan nama di Petikan Surat Keputusan, maka harus ada Surat Jual Beli atau hibah atau penyerahan yang semuanya di ketahui oleh Kepala Desa setempat;
Bahwa benar bisa diberikan dengan syarat adanya jual beli tanah antara pemegang Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir denganpembeli yang diketahui oleh Kepala Desa setempat, serta syarat dokumen lain seperti permohonan, dan identitas pemohon;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa luas lokasi yang diukur di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tanah Negara Bebas yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Samosir;
Bahwa benar saksi jelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengacu kepada SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005 yang menerangkan bahwa Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tanah Negara Bebas yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Samosir bukan merupakan kawasan hutan.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Sutrisno Ginting. S.H, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir pernah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang Kabupaten Samosir sejak tahun 2013 dalam Program Prona dan diterbitkan atas dasar adanya keterangan dari Kepala Desa;
Bahwa benar Badan Pertanahan Kabupaten Samosir telah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang sejak tahun 2013 dan seluruhnya jumlahnya Saksi tidak ingat lagi.
Bahwa pada tahun 2012 s/d 2017 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir;
Mengkoordinasi tugas-tugas pada subseksi penetapan hak tanah, sub seksi pengaturan tanah pemerintah, sub seksi pendaftaran hak, peralihan, pemebebanan hak dan PPAT;
Melaksanakan pemeriksaan, saran mengenai penetapan hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai, perpanjangan jangka waktu, pembaruan hak, peralihan hak atas tanah, penetapan dan/atau rekomendasi perpanjangan jangka waktu uang pemasukan dan/atau pendaftaran hak tanah perorangan;
Melaksanakan pemeriksaan, saran mengenai penetapan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan pengelolaan bagi instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah, rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanah pemerintah;
Bahwa benar Areal Penggunaan Lain (APL) dalam perspektif Hukum Agraria adalah tanah yang dikuasai oleh Negara dan belum terdaftar dengan sesuatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan pasal 2 ayat (2), hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa;
Kemudian dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 disebutkan atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum;
Bahwa benar dasar penerbitan Hak Atas Tanah adalah segala bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara orang/subyek hukum dengan objek/bidang tanah yang dimohonkan penerbitan hak. Adapun penjabarannya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pasal 60 ayat (2) yang menjadi dasar Penerbitan Hak Atas Tanah yaitu :
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda keSaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan;
Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;
Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
Bahwa benar berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 16 ayat (1), hak-hak yang dapat timbul dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yaitu :
Hak milik;
Hak Guna Usaha;
Hak Guna Bangunan;
Hak Pakai;
Hak Sewa;
Hak Membuka Tanah;
Hak Memungut Hasil Hutan;
Bahwa benar hapusnya/batalnya hak yang sudah diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan ketentuan:
pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu : Hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 (untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang), karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan, karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2) dan tanahnya musnah;
Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu: Hak Guna Usaha hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan, tanahnya musnah dan ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu: Hak Guna Bangunan hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan dan tanahnya musnah;
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan atau rekomendasi Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan dalam menerbitkan hak atas tanah di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yaitu:
Tidak adanya aturan yang melarang memberikan hak atas tanah di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), karena Areal Penggunaan Lain (APL) bukan merupakan kawasan hutan;
Bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pemohon, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani bermaterai cukup, disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
Tidak adanya silang sengketa dengan pihak manapun;
Bukan merupakan asset Pemerintah/BUMN/BUMD;
Bahwa benar pihak yang berwenang untuk mengatur peruntukan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menyatakan hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah;
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan menetapkan 9 (sembilan) kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
Pemberian izin lokasi;
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
Penyelesaian sengketa tanah garapan;
Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian kelebihan tanah maksimum dan tanah absentee;
Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
Pemberian izin membuka tanah;
Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota;
Bahwa benar dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, tidak secara jelas menyebutkan siapa pejabat yang berwenang dan apabila dikaitkan dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003, menurut saksi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menggunakan kewenangan untuk menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah, mengingat lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sudah dikuasai secara fisik sebelumnya oleh pemohon/penerima SK Bupati;
Bahwa benar saksi tidak dapat mengingat berapa jumlah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003, karena selama saksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir saksi tidak pernah melihat peta lampiran lokasi Surat Keputusan tersebut.
Bahwa benar kewenangan untuk menentukan suatu kawasan adalah Areal Penggunaan Lain ( APL) atau kawasan hutan adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dan sebagai pedoman Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan adalah berdasarkan SK No.44 Tahun 2005 sebagaimana diubah dalam SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara dan berdasaran plotting kami, kawasan APL tidak termasuk dalam kawasan hutan dan adapun pada saat itu saksi memproses permohonan Surat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa dan petikannya;
Bahwa syarat secara umum adalah :
Bahwa syarat secara umum adalah:
Bukti kepemilikan / Alas hak
Fotokopi identitas (KTP)
Bahwa untuk pemohon yang tidak memiliki alas hak, pemerintah mengakomodir melalui PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemohon mengisi blanko permohonan dengan surat pernyataan fisik bidang tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh minimal 2 orang saksi dan diketahui Kepala Desa;
Bahwa benar setelah permohonan diterima dan didaftarkan dan dibayarkan PNBP, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan langkah-langkah berikut yaitu :
Melakukan pengukuran bidang tanah
Data ukur diolah dan diterbitkan peta bidang
Panitia pemeriksa tanah melakukan pemeriksaan kelapangan untuk melihat penguasaan fisik, bila tidak ada keberatan dari pihak lain maka diterbitkan SK pemberian hak dan didaftarkan untuk di sertifikatkan;
Bahwa benar terkait lahan Areal Penggunaan Lain (APL), setahu saksi dulu sebagian besar pensertifikatan dilakukan secara Prona sehingga tidak dipungut PNBP; adapun syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.
Bahwa benar dapat saksi jelaskan dan dipastikan bahwa kami melakukan pengukuran atas setiap permohonan, bahkan pada saat dilaksanakan Prona pada tahun 2013-2014, untuk percepatan kegiatan tersebut mengingat jarak serta atas kesediaan masyarakat setempat kami membuat Base Camp di rumah masyarakat atas nama saksi Saroha Siregar dan dari setiap data ukur atas bidang tanah yang dimohonkan dilakukan pemeriksaan fisik ke lapangan dan untuk setiap berkas yang harus ada tanda tangan Kepala Desa semuanya ditandatangani, karena Kepala Desa adalah aparat setempat yang mengetahui riwayat penguasaan tanah dan permasalahannya.
Bahwa benar terkait dengan lahan Areal Penggunaan Lain (APL), proses yang digunakan adalah pemberian hak;
Bahwa benar untuk lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dimungkinkan timbul sertifikat dengan syarat lahan tersebut bukan kawasan hutan, bukan asset pemerintah atau BUMN, tidak ada silang sengketa dengan pihak lain, serta fisik bidang tanah dikuasai oleh pemohon dengan dibuktikan oleh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani bermaterai cukup, ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
Bahwa benar terkait dengan tugas dan fungsi saksi sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir saat itu, terkait dengan permohonan hak atas tanah oleh pemohon yang mendasarkan bukti kepemilikannya atau alas haknya berupa Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 atau tanah yang terletak di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, saksi memandangnya dari segi hubungan hukum antara subjek (pemohon) dengan objek (bidang tanahnya), apakah pemohon sebagai pemilik dan menguasai tanah tersebut sebagaimana yang disebutkan pada Surat Keputusan Bupati tersebut untuk diproses yang lebih lanjut. Terkait dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan tersebut kaitannya dengan penerbitan undang-undang pemekaran Saksi tidak mengetahui dan memperhatikan, jika saksi mengetahui sebelumnya Surat Keputusan Nomor 281 Tahun 2003 tersebut dikeluarkan setelah lewat waktu tidak akan melanjutkan proses permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah;
Bahwa benar di dalam proses permohonan Hak Milik, peran kepala desa selaku anggota Panitia A adalah untuk melengkapi berkas-berkas seperti, Surat Keterangan Tanah, Surat Penguasaan Fisik, dan Perjanjian Jual beli atau alas haklainnya, dimana berkas-berkas tersebut dijadikan dasar permohonan dari warga Desa Hariara Pintu, selanjutnya oleh Petugas dan Panitia A untuk meneliti berkas permohonan masing-masing pemohon. Sesuai dengan ketentutan pasal 2 ayat 2 peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 07 Tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah dijelaskan yaitu mengenai kebenaran materil dari warkah/berkas yang diajukan dalam permohonan/pengakuan hak sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon. Jadi apabila ada permasalahan yang timbul dikemudian hari adalah yang menjadi tanggung jawab dari pada sipemohon.
Bahwa benar terkait dengan permohonan 11 (sebelas) Surat Hak Milik tersebut selaku Panitia A tidak pernah berhubungan/berkomunikasi langsung terhadap saksi Bolusson Pasaribu di tahun 2014, saksi hanya berhubungan dengan Kepala Desa pada saat itu yaitu Parulian Pasaribu selaku anggota Panitia A, dalam hal permohonan SHM atas nama saksi Bolusson Pasaribu;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Jonni Sihotang, pada pkoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar saksi memiliki tanah yang berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL) + 9 s/d 15 ha;
Bahwa benar saksi mendapat secara ganti rugi dari Nelson Situmorang, Piator Situmorang, dan Pittor Situmorang untuk yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang total sekitar senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah dengan membuat jalan sepanjang 300 s/d 400 meter untuk jalan umum. Sedangkan yang di daerah Hariara Pintu saksi ganti rugi dari Tamba Tua Sitanggang dengan harga sekitar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa benar 2 (dua) buah surat tersebut adalah merupakan bukti pelepasan hak dari Tamba Tua Sitanggang kepada saksi;
Bahwa benar 2 (dua) buah surat tersebut adalah merupakan bukti pelepasan hak dari Pittor Situmorang kepada saksi dengan persetujuan 25 (dua puluh lima) orang (sebagaimana tertera tandatangan dalam surat tersebut) di mana 25 (dua puluh lima) orang tersebut mengaku sebagai pemangku ulayat setempat dan saksi jelaskan juga tandatangan tersebut adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa benar surat tersebut adalah merupakan bukti pelepasan hak dari Nelson Situmorang kepada saksi dan tandatangan tersebut adalah tandatangan saksi;
Bahwa benar surat tersebut adalah merupakan bukti pelepasan hak dari Halomoan Situmorang kepada saksi dan tandatangan tersebut adalah tandatangan saksi;
Bahwa benar seseluruhan surat ganti rugi dan/atau jual beli tersebut tidak ada yang merupakan tulisan tangan saksi sendiri dimana saksi hanya menandatanganinya saja;
Bahwa benar tidak ada bukti alas hak yang ditunjukkan kepada saksi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. Mereka hanya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan mereka berdomisili disitu;
Bahwa benar pengakuan mereka sudah membuat saksi percaya mereka adalah yang berhak atas tanah tersebut sehingga saksi memberikan sejumlah uang kepada mereka;
Bahwa benar saksi telah memberikan uang kepada yang berhak sebagai ganti rugi atas tanah sehingga saksi berhak atas keseluruhan bidang tanah tersebut;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 namun saksi ada menerima lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir yang diberikan oleh aparatur Desa pada saat saksi Bolusson Pasaribu menjabat sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bahwa saksi dimasukkan ke dalam kelompok yang mengajukan permohonan namun saksi diberikan surat untuk mengajukan permohonan sehingga saksi tandatangani. Perlu saksi jelaskan bahwa saksi membeli kedua bidang tanah tersebut dari Tamba Tua Sitanggang sebenarnya pada sekitar tahun 1996 namun untuk kepentingan penerbitan Surat Keputusan Nomor 281 Tahun 2003 dibuatlah surat ganti rugi pada tahun 2002 sebagaimana keterangan saksi pada poin-5;
Bahwa benar pengajuan penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir merupakan kesepakatan petani di daerah Partungko Naginjang dan Hariara Pintu demi menjaga keamanan kampung yang berseteru karena tanah. Beberapa orang petani yang bersepakat untuk mengajukan sertifikat adalah: Viator Situmorang, Pittor Situmorang, Nelson Situmorang, Sahala Situmorang, saksi sendiri, Marga Habeahan, saksi Bolusson Pasaribu, saksi Saroha Siregar, seorang marga Naibaho. Kami berjuang untuk menerbitkan sertifikat hak sejak tahun 1996 namun baru terwujud tahun 2013 melalui program Prona;
Bahwa benar adapun PT. Gorga Duma Sari bergerak di bidang Pengangkutan Hasil Hutan, Bidang Pertanian;
Bahwa benar lokasi usaha Bidang Pertanian PT.Gorga Duma Sari terletak di Desa Hariara Pintu Kab. Samosir seluas 800 Hektare. Seluruh tahapan ijin sudah saksi urus hingga terbit Ijin Lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Samosir dan sekarang masih mengurus Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa benar saksi mengisi sendiri menggunakan tulisan tangan saksi dalam formulir-formulir yang terdapat dalam kartu kendali tersebut yang diantarkan oleh pegawai BPN. Jika terdapat bagian yang kosong/tidak terisi itu karena Saksi lupa mengisinya;
Parulian Pasaribu, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tinggal di Desa Hariara Pintu sejak tahun 2000 saksi berdomisili di Desa Hariara Pintu;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa Hariara Pintu sejak tahun 2012 s/d tahun 2017;
Bahwa dapat saksi jelaskan tupoksi saksi berkaitan dengan penerbitan alas hak atas tanah yaitu menandatangani surat perjanjian jual beli atas tanah serta menandatangani surat keterangan penguasaan atas tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya hibah di Desa Hariara Pintu dan saksi tidak pernah menandatangani dan menstempel Surat Pernyataan Hibah;
Bahwa pada saat itu Saksi diminta oleh saksi Bolusson Pasaribu agar menandatangani surat yang diajukan kepada saksi untuk pengurusan Sertipikat Hak Milik dan saksi tidak membaca surat yang saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui mengenai adanya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa dapat saksi jelaskan sedikit sejarah mengenai munculnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah di mana sebelumnya Desa Partungko Naginjang terdiri dari Dusun Hutagalung, Dusun Banuara, Dusun Tele dan Dusun Hariara Pintu, sampai dengan sebelum tahun 1988 di Desa Partungko Naginjang terbit Hak Pengusahaan Hasil Hutan (HPHH) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara saat itu kepada beberapa warga Partungko Naginjang, diantaranya yang saksi ingat yaitu, Laban Pasaribu, Tahi Pasaribu, Tamba Tua Sitanggang, dan Martua Nainggolan, selanjutnya pada tahun 1988, HPHH tersebut di stop dan terjadi penggarapan oleh masyarakat, kemudian ada beberapa perusahan yang mendirikan plang dan melakukan kegiatan disekitar lokasi namun selanjutnya dibiarkan (tidak berjalan) diantaranya PT. Wiranta Nusantara (tahun 1989) dan PT. Arta Morado Jaya (tahun 1989);
Bahwa pada tahun 1993 dalam dalam suatu acara peresmian SD Martabe datang Lundu Panjaitan (saat itu Bupati Tapanuli Utara) yang menyampaikan bahwa 500 meter dari pinggir jalan dengan panjang sekitar 7 (tujuh) km dari simpang lintong sampai dengan perbatasan Dairi diberikan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan pemukiman dan Bupati juga menyarankan untuk mengajukan permohonan;
Bahwa selanjutnya diajukan permohonan oleh masyarakat dan dibentuklah kelompok “Dos Roha” yang diketuai Saroha Siregar, Guntur Habeahan (Alm) (Sekretaris) dan Tumpal Sihotang (Bendahara);
Bahwa selanjutnya dari Kabupaten Tobasa menurunkan Tim yang terdiri dari Dinas Kehutanan dan BPN untuk melakukan pengukuran hingga akhirnya keluarlah Surat Keputusan Bupati Tobasa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya 7 (tujuh) kelompok dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, karena yang saksi ketahui hanya 1 (satu) kelompok yaitu kelompok Dos Roha;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa untuk tanah yang dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 sudah diterbitkan Sertifikat bukti kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab.Samosir untuk yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan dalam program prona tahun 2013 dan 2014;
Bahwa menurut saksi, Bupati adalah pejabat yang berwenang, karena masyarakat memperoleh tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati;
Bahwa para pemegang izin memperoleh hak pengelolaan atas tanah dari Bupati Toba Samosir berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, dan menurut saksi, setiap peralihan hak atas tanah seharusnya mendapat izin dari Bupati;
Bahwa sekitar pertengahan 2013, Ismu Broto selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir datang ke Desa Hariara Pintu dan melakukan sosialisasi di Kantor Desa untuk kegiatan Prona, kemudian keesokan harinya tim pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir dating untuk melakukan pengukuran dengan membawa semua kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan sertipikat, selanjutnya masing-masing masyarakat pemohon menunjukkan lokasi tanah untuk dilakukan pengukuran dan pemohon yang tanahnya sudah diukur diberikan dokumen yang harus diisi dan ditandatangani oleh saksi dan ditandatangani oleh Saksi selaku Kepala Desa;
Bahwa saksi memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi saksi tidak memahami apa yang saksi tandatangani karena waktu yang singkat yaitu hanya 1 (satu) bulan;
Bahwa secara lisan saksi diberitahu oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir bahwa saksi salah satu anggota Panitia Pemeriksaan Tanah “A” pada kegiatan dan dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah menerima honorarium pada kegiatan Prona 2013 dan 2014;
Bahwa Saksi mempunyai 1 (satu) bidang tanah seluas lebih kurang 6000 m2 yang Saksi beli dari Mayun Padiangan sebesar Rp. 6.000.000,- tahun 2006 dan telah diterbitkan sertipikat atas nama Saksi dengan SHM No. 17..
Bahwa saksi mengetahui adanya penerbitan sertipikat diluar areal yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 pada saat dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, karena ketika saksi menjabat sebagai Kepala Desa Hariara Pintu, saksi menolak menandatangani dokumen tanah yang berada diluar areal Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003;
Bahwa seingat saksi syarat-syarat yang saksi lengkapi untuk mengajukan permohonan sertifikat adalah fotocopy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, fotocopy KTP dan KK, surat jual beli (apabila ada peralihan hak), fotocopy KTP saksi dan ada membayar biaya administrasi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per sertifikat;
Bahwa masyarakat memberikan uang Rp.600.000,-/sertifikat kepada Ismu Broto dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bermarga Limbong;
Bahwa pada saat sosialisasi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masyarakat tidak dikenakan biaya akan tetapi pemohon harus mempersiapkan dokumen serta materai 6000;
Bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab. Samosir tetap meminta Rp.600.000,- per sertipikat untuk biaya petugas pengukur, dan apabila pemohon sertipikat tidak menyerahkan uang tersebut, maka sertifikat tidak akan diserahkan kepada saksi;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi ada beberapa orang luar dan orang baru yang tinggal di daerah Desa Partungko Naginjang/Desa Hariara Pintu saat ini;
Bahwa saksi ingin menyampaikan apabila penerbitan sertifikat tersebut melanggar peraturan yang berlaku saksi siap apabila seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk dicabut dengan Putusan Pengadilan;
Nasran Pasaribu, pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui perihal Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut karena pada saat itu saksi sedang sekolah di Medan (SMP/SMA tahun 1997 sd tahun 2003) selanjutnya saksi melanjutkan pendidikan di Jakarta dan Bandung dan pada Tahun 2010/2011 saksi baru ke Desa Hariara Pintu Kabupaten Samosir;
Bahwa benar saksi ada memiliki sebidang tanah Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, namun awalnya saksi tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah Areal Penggunaan ain (APL) berdasarkan Surat Kepuusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003, saksi baru mengetahuinya ketika ada persoalan ini;
Bahwa letak tanah saksi tersebut ada di pinggir jalan raya Tele Sidikalang tepatnya sekitaran Puskesmas Hariara Pintu, dengan luas ukuran 8.171 M2 saksi memperoleh tanah tersebut karena diserahkan oleh srang Tua saksi bernama saksi Bolluson Pasaribu sekitar Tahun 2013/2014 ketika ada program Prona di Kab. Samosir;
Bahwa benar Buku Tanah Hak Milik Nomor : 191 dengan pemegang Hak atas nama : Nasran Pasaribu dengan luas tanah 8.171 M2 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 29 Desember 2014 yang menerangkan saksi ada memiliki tanah di Desa Partuko naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dan benar itu adalah tanah milik saksi yang diserahkan oleh orang tua saksi. Sertifikat tanah saksi tersebut saat ini ada pada saksi, tanah milik saksi tersebut saat ini tidak dikelola, sebelum diserahkan bapak saksi kepada saksi maka tanah tersebut dikelola untuk pertanian oleh orang tua dan saudara saksi;
Bahwa benar saksi menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Permohonan atas nama Nasran Pasaribu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir TANGGAL 01-05-2014;
Surat Pernyataan pengusaan Fisik bidang tanha atas nama atas nama Nasran Pasaribu tanggal 01-05- 2014 bermaterai Rp. 6000;
Surat Pernyataan atas nama Nasran Pasaribu tanggal tanpa tanggal bermaterai Rp. 6000;
Surat pernyataan hibah sebidang tanah dari saksi Bolluson Pasaribu kepada Nasran Pasaribu tanggal 10-02-2014;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dasar penguasaan sebelum Surat Keputusan. 281 Tahun 2003, namun kemungkinan sepengetahuan saksi adalah karena digarap oleh bapak saksi yang bernama saksi Bolluson Pasaribu, ada beberapa orang sebagai saksi di dalam surat-surat tersebut di atas, yang terdiri dari:
Arkipen Pasaribu.
Sahat Hutabarat.
Bahwa benar Arkipen Pasaribu adalah sdik kandung bapak saksi, saksi Bolluson Pasaribu sedangkan Sahat Hubarat adalah suami dari adik perempuan ibu saksi. sehingga baik Arkipen Pasaribu maupun Saha Hutabarat adalah uda (paman) saksi;
Bahwa benar selain tanah seluas 8.171 M2 sebagaimana Hak Milik Nomor : 191 setahu saksi ada tanah lainnya, namun saksi tidak tahu ada berapa persil tanah milik saksi Bolluson Pasaribu di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Partuko Naginjang;
Bahwa benar persil tanah pada Kaplingan No. 38, 39 dan 13 berdasarkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa tanggal 26 Desember tahun 2003 tersebut pada saat dterbitkan sertifikat tahun 2013 dipecah menjadi beberapa persil yakni untuk kavlingan 39 seluas 57.200 M2 dipecah menjadi 6 Persil saat penerbitan sertifikat yaitu :
SHM No. 189 an. Melda Pasaribu seluas 8117 M2
SHM No. 188 an. Vina Pasaribu seluas 8090 M2
SHM No. 191 an. Nasran Pasaribu seluas 8171 M2
SHM No. 190 an. Ropenta Pasaribu seluas 8144 M2
SHM No. 194 an. Waston Simbolon seluas 16.760 M2
SHM No. 193 an. Bolusson Pasaribu seluas 4602 M2
Untuk kavilingan 38 seluas 47.025 M2 dipecah menjadi 3 Persil saat penerbitan sertifikat :
SHM No. 196 an. Bolluson Pasaribu seluas 6803 M2
SHM No. 195 an. Waston Simbolon seluas 2918 M2
SHM No. 185 an. Fidel Ramos A. Pasaribu seluas 7063 M2
Untuk kavilingan 18 seluas 18.450 M2 dibuatkan menjadi 1 sertifikat yakni SHM No. 186 an. Bolluson Pasaribu seluas 10.084 M2.
Bahwa benar saksi mengenal Hasudungan Siregar adalah paman (Amangboru) saksi, domisilinya saat ini ada di Jalan Setia Luhur Medan – Helvetia waktu saksi sekolah di SLTP di Santo Thomas 3 Medan maka saksi tinggal dekat dengan rumahnya beliau pada tahun 2003 setahu saksi bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), saksi tidak mengetahui apakah beliau pada tahun 2003 ada menggarap tanah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Partuko Naginjang;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa yang memasukkan saudara Hasudungan Situmorang ke dalam kelompok VI, mungkin dapat ditanyakan langsung kepada Hasudungan Siregar;
Saroha Siregar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi memiliki sebanyak 3 (tiga) bidang dengan luas 18.573 m2 telah disertifikat atas nama saksi, 5400 m2 dan 5400 m2 bersertifikat atas nama isteri saksi yaitu Hernika Sinaga, ketiga bidang tanah tersebut telah disertifikat, dasar saksi memperoleh tanah tersebut adalah berasal dari ganti rugi mas tumbang dari Marga Sihotang dan Jahutun Situmorang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratu ribu rupiah) untuk tanah yang ukuran 18.573 m2 , dan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tanah yang ukuran 5400 m2 dan 5400 m2 (dua bidang) dan saksi peroleh pada tahun 1988;
Bahwa benar sebelum surat Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2013 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tersebut keluar, saksi sudah mengelola tanah tersebut dan saksi tidak mengetahui termasuk ke dalam kelompok tani berapa;
Bahwa benar saksi bisa memperoleh tanah tersebut dari Marga Sihotang dan Jahutun Situmorang karena mereka membuktikan bahwa mereka yang bekerja di lokasi tersebut tanpa pemilikan dan masyarakat di sekitar tersebut juga menerangkan bahwa mereka pemiliknya, maka dari itu saksi percaya;
Bahwa ke 3 (tiga) bidang tanah tersebut masih dalam pemilikan saksi dan masih saksi kelola sampai saat ini;
Bahw benar Kepala Desa tidak mengetahui bahwa saksi memperoleh 3 (tiga) bidang tanah dari Marga Sihotang dan Jahutun Situmorang, dengan ganti rugi mas tumbang;
Bahwa benar saksi mengetahui dari Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang saat itu menjabat adalah Lundu Panjaitan pada tahun 1990-andan ke 3 (tiga) bidang tanah yang sekarang saksi miliki merupakan lokasi yang termasuk dalam wilayah APL (Areal Penggunaan Lain);
Bahwa benar sekitar tahun 1995 ada perusahaan yang mengelola yaitu PT. Birantara, namun setelah jatuh orde baru tidak jadi dikelola, dan setahu saksi sekarang tidak ada perusahaan yang mengelola di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir tersebut;
Bahwa benar dapat saksi jelaskan bahwa saksi tinggal di Desa Hariara Pintu sejak tahun 1988, di mana saat itu namanya masih Desa Partungko Naginjang dan menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Utara;
Bahwa benar pada tahun 1988 saksi tidak langsung memiliki tanah namun saksi bekerja di tanah marga Pasaribu;
Bahwa adapun saksi mengelola di tanah marga pasaribu tersebut karena abang kandung saksi menikah dengan Sauruli Pasaribu yang merupakan kakak kandung dari saksi Bolusson Pasaribu sehingga saksi memiliki hubungan saudara dengan Bolusson Pasaribu kemudian saksi mengumpulkan uang lalu mencari tanah yang dapat saksi usahakan sendiri di mana saksi membayar ganti rugi mas tumbang dari Jaihuthon Situmorang dan seseorang marga Sihotang;
Bahwa benar saksi jelaskan bahwa Kelompok Dos Roha adalah sekelompok anggota masyarakat yang terbentuk setelah adanya perselisihan antara masyarakat yang pro pemerintah dengan kelompok marga Situmorang yang mengakui tanah di Desa Hariara Pintu (saat itu masih bagian dari Desa Partungko Naginjang) merupakan tanah milik marga Situmorang dan saksi lupa tahun terbentuknya kelompok Dos Roha, tapi sepengetahuan saksi kelompok ini terbentuk sebelum keluarnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 (sudah menjadi bagian dari Kabupaten Toba Samosir);
Bahwa benar adapun tujuan dari kelompok Dos Roha ini adalah untuk mempertanyakan kejelasan status tanah yang saksi usahakan apakah termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah milik Situmorang;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui keseluruhan kondisi tanah yang saksi perjuangkan apakah itu sudah dikelola atau belum namun untuk tanah saksi sendiri sebagian sudah ditanami sementara sebagian lagi belum mulai ditanami;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa jumlah pasti masyarakat yang menjadi anggota kelompok Dos Roha serta berapa bidang dan luas tanah yang dipertanyakan statusnya oleh kelompok Dos Roha yang saksi ketuai;
Bahwa benar kelompok Dos Roha melakukan rapat di desa antar angggota kelompok kemudian kami melakukan pertemuan di Kantor Bupati Toba Samosir di mana Pemkab Tobasa memfasilitasi pertemuan antara pihak Situmorang dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Dos Roha;
Bahwa adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
Pihak Situmorang: Restu, dan orang lain yang tidak dapat saksi ingat;
Pihak Kelompok Dos Roha: saksi selaku ketua dan masyarakat lain;
Kepala Desa yaitu saksi Bolusson Pasaribu;
Tito Siahaan selaku Kabag Hukum Pemkab Tobasa;
Bupati Tobasa yaitu Sahala Tampubolon;
Bahwa benar setelah ada kesepakatan agar pihak Situmorang jangan mengganggu masyarakat, kami kelompok Dos Roha mengadakan rapat di desa dengan kesepakatan mengajukan permohonan agar kami boleh mengelola tanah tersebut dengan status yang jelas dan saksi tidak bisa ingat apakah saksi Bolusson Pasaribu ikut dalam rapat tersebut tapi banyak masyarakat yang ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa benar saksi sudah lupa siapa yang membuat surat permohonan kepada Bupati Samosir tersebut dan apakah saksi menandatangani surat permohonan tersebut;
Bahwa benar saksi ada mengetahui terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 dari saksi Bolusson Pasaribu namun saksi tidak ada menerima Surat Keputusan tersebut;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui atau mengikuti evaluasi atas pengukuran, pendataan dan pengkaplingan atas eks-Kawasan Hutan Areal Penggunaan Lain (APL) tanggal 12 Desember 2003;
Bahwa benar saksi hanya mengetahui ada pengukuran yang dilakukan oleh Pemkab Tobasa, Badan Pertanahan Nasional Kab.Tobasa, Pihak Kehutanan yang diberitahu oleh saksi Bolusson Pasaribu, namun selaku Ketua Kelompok Dos Roha saksi tidak ikut untuk mengukur keseluruhan tanah yang ada dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir 281 Tahun 2003, saksi hanya ikut mengukur tanah saksi sendiri sebanyak 3 (bidang) oleh bermarga Hasibuan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tobasa;
Bahwa benar saksi hanya mengamankan apabila anggota kelompok Dos Roha ada yang diganggu oleh pihak Situmorang saat mengelola tanahnya atau saat pembangunan jalan ada yang menggangggu dan saksi tidak terlibat administrasi mengenai proses penerbitan Surat Keputusan tersebut dan yang mengetahui administrasi tersebut adalah ketua 7 (tujuh) kelompok tersebut;
Bahwa benar saksi pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah milik saksi sebanyak 3 (tiga) buah sertifikat pada tahun 2013 dan saksi mengajukan sertifikat tersebut karena saksi merasa sudah memiliki tanah tersebut;
Bahwa benar saksi mengajukan permohonan penerbitan sertifikat walaupun tidak ada memegang Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 karena saksi merasa itu milik saksi dan orang-orang sekitar juga mengatakan itu milik saksi;
Bahwa benar saksi tidak ada mengalihkan hak atas tanah kepada orang lain selain kepada istri saksi yang bernama Hernika Sinaga sebelum terbitnya sertifikat saksi mengalihkan tanah tersebut kepada istri saksi agar tanah tersebut lebih aman karena perempuan lebih hemat dalam menjaga harta kekayaan namun ada juga 1 (satu) bidang seluas 18.753 m2 yang saksi sertifikatkan atas nama saksi;
Bahwa benar saksi jelaskan terkait 3 (tiga) buah warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Samosir dengan nomor 602/2013 atas nama Hernika Sinaga, 604/2013 atas nama Hernika Sinaga dan nomor 606/2013 atas nama saksi adapun yang mengisi formulir pada nomor warkah tersebut adalah saksi bersama dengan istri saksi Hernika Sinaga;
Bahwa benar saksi mengetahui pembagian Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 yang dilakukan oleh saksi Bolusson Pasaribu dan saksi mengetahui ada Surat Keputusan yang keluar karena pada saat itu saksi Bolusson Pasaribu mengumpulkan masyarakat untuk mengumumkan bahwa ada Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 yang diterbitkan mengenai status tanah di mana saksi hadir dalam pengumuman tersebut namun saat itu Surat Keputusan tersebut tidak langsung dibagikan oleh Bolusson Pasaribu dan pengumuman tersebut diadakan pada sekitar tahun 2004;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Hotler Sihotang, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa saksi mulai tinggal di Desa Hariara Pintu sejak tahun 1990, di mana saat itu namanya masih Desa Partungko Naginjang dan menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Utara dan saat itu saksi pindah dari Pangkalan Brandan;
Bahwa pada tahun 1990 saksi mengambil hasil hutan berupa kayu dan rotan dari hutan di Daerah Tele, Desa Hariara Pintu kemudian pada tahun 2000an saksi mulai menggarap karena melihat teman-teman mulai menggarap tanah di desa tersebut;
Bahwa pada tahun 2000an saksi melihat teman-teman mulai merambah hutan untuk digarap sebagai lahan pertanian di Desa Hariara Pintu sehingga saksi tergerak ingin juga menggarap tanah tersebut kemudian saksi bersama teman-teman saksi yang berjumlah 20 (dua) puluh orang mulai merambah di Desa Hariara Pintu dengan cara menebang pohon, membabat lalu membakar kayu hingga lahan tersebut layak ditanami;
Bahwa adapun nama teman-teman saksi yang ikut membuka lahan untuk digarap yang diingat sebagai berikut :
Kait Sihotang;
Junihar Sitanggang;
Santun Sihotang;
Asmer Situmorang;
Paressian Simanullang;
Sotan Sihotang;
Jamson Sitohang;
Saudara Siihotang;
Radot Bintang;
Pentus Sihotang;
Tumpal Sihotang (Adek dari ayah Saksi);
Gabariel Malau;
Berlin Simbolon
Marihot Sihotang (ayah saksi yang sudah meninggal tahun 2003, bagiannya sekarang menjadi milik abang saksi Sotan Sihotang) dan teman-teman saksi yang lain saksi tidak ingat namanya;
Bahwa lahan saksi berada di Dusun II Desa Hariara Pintu seluas 38m x 200m serta di Dusun I Desa Hariara Pintu yang Saksi tidak tahu pasti ukurannya namun Saksi perkirakan luasnya sekitar 1 Hektare.
Bahwa saksi tidak ada menjadi anggota kelompok Dos Roha yang diketuai oleh Saroha Siregar;
Bahwa saksi tidak mengetahui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tersebut dan saksi tidak ada memiliki Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 sebagaimana ditunjukkan oleh Jaksa Penyidik;
Bahwa seingat saksi tidak ada menandatangani surat permohonan untuk penerbitan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 namun ada pembicaraan untuk meminta kejelasan status dari Pemerintah apakah tanah yang saksi garap milik Pemerintah atau milik Situmorang;
Bahwa seingat saksi hanya pernah 1(satu) kali pertemuan yang dihadiri oleh saksi Bolusson Pasaribu dan saksi Saroha Siregar untuk membahas hal tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengikuti pertemuan Balige untuk membahas mengenai kejelasan tanah tersebut dengan pihak Situmorang dan Pemkab Tobasa:
Bahwa saksi ingin kejelasan status dari Pemkab Tobasa karena menurut teman-teman saksi pihak marga Situmorang pernah melarang untuk menggarap tanah di Desa Hariara Pintu;
Bahwa saksi tidak pernah dilarang atau diancam oleh pihak marga Situmorang karena menggarap tanah di Desa Hariara Pintu;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung ada orang yang dilarang oleh pihak Situmorang untuk menggarap tanah di Desa Hariara Pintu, hal tersebut hanya isu;
Bahwa benar saksi pernah mendengar langsung Lundu Panjaitan menyatakan bahwa masyarakat boleh mengerjakan lahan dengan jarak 500 m dari jalan raya untuk diusahakan;
Bahwa Pemerintah Tapanuli Utara tidak ada melakukan pembagian luas bidang tanah beserta orang yang berhak untuk menggarapnya;
Bahwa adapun masyarakat bisa mendapatkan lahan untuk digarap di Desa Hariara Pintu/Partungko Naginjang adalah dengan menggarapnya langsung yaitu siapa yang duluan membuka tanah tersebut maka dialah yang berhak menggarapnya;
Bahwa saksi hanya pernah mendengar isu kalau saksi Saroha Siregar menjual tanah Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Hariara Pintu kepada seseorang bernama Manusun namun saksi tidak melihatnya langsung;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan pengukuran oleh Pemkab Toba Samosir maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum tahun 2003;
Bahwa saksi tidak ada mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah saksi yang di Desa Hariara Pintu dan saksi tidak ada mengalihkan hak atas tanah saksi kepada orang lain bahkan hingga saat ini tanah saksi masih diusahakan sendiri;
Bahwa yang saksi sampaikan adalah harapan masyarakat Desa Hariara Pintu supaya permasalahan ini cepat selesai agar masyarakat yang ada di Desa Hariara Pintu dapat dengan tenang mengelola lahan pertanian yang ada di tempat tersebut;
Bahwa saksi memiliki tanah di Desa Partungko Naginjang yang sekarang menjadi Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, berdasarkan ijin menggarap dari Bupati sesuai dengan SK Bupati Toba Samosir Nomor : 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, dengan ukurang sebagai berikut :
Dengan ukuran 38 meter X 200 meter luasnya sekitar : 7.600 M2, yang lokasinya berada di Dusun III Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir.
Dengan ukuran 42 meter X 225 meter luasnya sekitar : 9.450 M2, yang lokasinya berada di Dusun III Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir.
Dengan ukuran 30 meter X 470 meter luasnya sekitar : 14.100 M2 yang lokasinya berada di Dusun I Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir.
Bahwa saksi tidak memiliki Sertifikat terhadap 3 (tiga) lokasi tanah yang Saksi garap tersebut.
Bahwa dari ke 3 (tiga) lahan yang saksi garap tersebut, 1 (satu) lahan sudah saksi jadikan sebagai jaminan untuk meminjam uang untuk kebutuhan saksi sehari-hari sekitar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah), dan karena ada dibebankan bunga saat itu, maka jaminannya tidak saksi tebus. Saat itu Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, dijadikan sebagai jaminan peminjaman uang tersebut.
Bahwa tanah yang saksi garap di Desa Hariara Pintu tersebut telah saksi pakai untuk pertanian sejak tahun 1992, yang saksi tanam saat itu adalah Palawija (kentang, kubis dan lainnya).
Bahwa saat itu kami menempati lahan tersebut yang masih berisi pohon-pohon kayu, selanjutnya kami menebangi kayu tersebut, kemudian kami buat kelompok yang bernama Dos Roha dengan beranggotakan + 300 (tiga ratus) anggota. Sebagai Ketua saat itu : Saroha Siregar, Sekretaris : Guntur Habiaran dan Bendahara : Tumpal Sihotang. Melalui kelompok masyarakat Dos Roha ini kami pun bermohon kepada Bupati Tobasa untuk memberikan lahan garapan tersebut kepada masyarakat yang saat itu masyarakat Desa Partungko Naginjang, yang permohonan masyarakat dimulai pada sekitar Tahun 1986;
Bahwa luasnya saksi tidak mengetahui, tetapi batasnya yang ketahui sekitar 500 meter dari batas pasar aspal jalan raya masuk ke dalam sebelah kiri kalau jalan dari Dolok Sanggul menuju Sikalang dan 7 kilo meter dari batas Dairi menuju jalan Lintong Tele;
Bahwa setahu saksi Kepala Desa saat itu mengetahui terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan dalam mengajukan setiap lahan garapan yang diajukan oleh masyarakat;
Hiskia Simarmata, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tahun 2013;
Bahwa sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997, tugas Kepala Kantor adalah menyelenggarakan pendaftaran tanah dan sesuai Permen ATR/Kepala BPN No. 38 Tahun 2016 juga mempunyai tugas pelaksanaan penetapan hak atas tanah, pendaftaran tanah dan lain-lain;
Bahwa saksi pernah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang Kabupaten Samosir sejak tahun 2013 dalam Program Prona dan diterbitkan atas dasar adanya keterangan dari Kepala Desa bahwa yang pemohon menguasai tanah yang dimohonkan;
Bahwa Badan Pertanahan Kabupaten Samosir telah menerbitkan sertifikat tanah di Desa Partungko Naginjang sejak tahun 2013 dan seluruhnya jumlahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Areal Penggunaan Lain ( APL ) adalah areal bukan kawasan hutan sesuai dengan Pasal 3 Permenhut No. P.50/Menhut-II/2009 bahwa Areal Penggunaan Lain (APL) bukan kawasan hutan dan oleh karenanya merupakan obyek yang bisa diterbitkan hak atas tanah sesuai dengan UUPA. Disamping itu, dalam perspektif Badan Pertanahan Nasional (secara Hukum Agraria) Areal Penggunaan Lain (APL) adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan belum terdaftar dengan sesuatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan pasal 2 ayat (2), hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa;
Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 disebutkan atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum;
Bahwa Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan peraturan pelaksana lainnya, diantaranya Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimana disebutkan dalam pasal 60 ayat (2) yang menjadi dasar Penerbitan Hak Atas Tanah yaitu :
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
Grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
Sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999;
Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan;
Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;
Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi;
Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Pengaturan Pertanahan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, bahwa Pemohon melengkapi persyaratan yang ditentukan (KTP, KK, mengisi formulir permohonan, mengisi Surat Pernyataan, alas-alas hak, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) serta mengacu kepada pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan mengatur untuk mengambil tindakan-tindakan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan yang bukan hutan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah;
Bahwa hapusnya/batalnya hak yang sudah diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan ketentuan :
Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu : Hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 (untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang), karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan, karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2) dan tanahnya musnah;
Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu: Hak guna-usaha hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan, tanahnya musnah dan ketentuan dalam pasal 30 ayat (2);
Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 yaitu: Hak guna-bangunan hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, diterlantarkan dan tanahnya musnah.
Dari ketentuan tersebut, salah prosedur hapusnya hak adalah karena pemegang hak melepaskan haknya dengan sukarela.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, dalam Pasal 61 disebutkan : “Penyelesaian kasus pertanahan di luar pengadilan dapat berupa perbuatan hukum administrasi pertanahan meliputi pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi, pencatatan dalam Sertipikat dan/atau Buku Tanah serta Daftar Umum lainnya dan penerbitan surat atau keputusan administrasi pertanahan lainnya karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitannya;
Pasal 62 disebutkan :
Ayat (1) : “Sertipikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum administrasi dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah menurut peraturan perundang-undangan”;
Ayat (2) : Cacat hukum administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti;
kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah;
kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan
kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Dan prosedur pembatalan/hapusnya hak yang ketiga adalah karena adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yaitu :
Ayat (1): Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tindak lanjut atas putusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2) : Amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar antara lain:
perintah untuk membatalkan hak atas tanah;
menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah;
menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum;
perintah dilakukannya pencatatan atau pencoretan dalam Buku Tanah;
perintah penerbitan hak atas tanah;
perintah untuk membatalkan penetapan tanah terlantar; dan
amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya peralihan hak atau batalnya peralihan hak;
Dan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (1): “Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan melalui Kantor Pertanahan setempat”;
Bahwa Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Perppu Nomor 51 Tahun 1960. Disamping itu pihak yang berwenang untuk mengatur peruntukan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menyatakan hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah;
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan menetapkan 9 (sembilan) kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
Pemberian izin lokasi;
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
Penyelesaian sengketa tanah garapan;
Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian kelebihan tanah maksimum dan tanah absentee;
Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
Pemberian izin membuka tanah; dan
Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota;
Bahwa Badan Pertanahan Nasional karena tugas BPN sesuai dengan Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997, melakukan pendaftaran tanah maupun pemeliharaan data dan Dapat saksi tambahkan bahwa berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang (sekarang Desa Hariara Pintu) Kecamatan Harian, pemerintah daerah berwenang memberikan izin kepada masyarakat untuk menguasai dan mengusahakan lahan pertanian, sementara kewenangan dalam meningkatkan hak atas suatu bidang tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat tersebut adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), oleh karena tanah yang dimohonkan masyarakat bukanlah tanah negara milik pemerintah daerah tetapi tanah yang belum dilekati sesuatu hak yang dalam hal ini jikapun ada yang mengalihkan tanah tersebut kepada yang lain, yang salah itu bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tapi masyarakatnya, karena jelas di surat pernyataan penguasaan tanah disebutkan apabila ada masalah dikemudian hari maka secara materiil yang bertanggungjawab adalah pemohon, jadi bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bertanggungjawab, karena Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor itu adalah Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, di mana jika ada masalah maka dapat dibatalkan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui, yang mengetahui data tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir.
Bahwa dapat disampaikan bahwa kewenangan untuk menetukan suatu kawasan adalah Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dan sebagai pedoman Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan adalah berdasarkan SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa hak ulayat dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah dua hal berbeda. Hak Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3, hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan sebagaimana telah dijelaskan pada pada poin 6 di atas, bahwa penataan kawasan Areal Penguasaan Lain (APL) sudah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bahwa setahu saksi, izin Pemanfaatan Lahan dikeluarkan oleh Pemda yaitu Bupati/Walikota. Peningkatan status hak yang timbul tergantung penggunaan tanahnya, bisa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Milik;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir sejak tahun 2013, saat itu saksi ada mengikuti pendidikan dan Plt. Kakantah Kabupaten Samosir adalah H. Badrus Salim, S.H, dan dilanjutkan oleh saudara Ismu Broto, S.H, sampai dengan saksi selesai pendidikan lalu kembali saksi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir sampai dengan tahun 2016;
Bahwa SHM yang dikeluarkan berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 adalah sejak Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir H. Badrus Salim, S.H, dan saksi hanya melanjutkan apa yang telah dikeluarkan sebelumnya, mengenai jumlahnya saksi tidak mengetahui, yang lebih tahu adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dasar pembentukan Panitia A adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, dimana Panitia A ditetapkan oleh Kepla Kantor Pertanahan berdasarkan jabatan-jabatannya yang terdiri dari Ketua merangkap Anggota (Kepala Seksi Hak Atas Tanah), Wakil Ketua Merangkap Anggota (Kepla Seksi Pengukuran), Anggota (Kepala Seksi Penataan), Sekretaris bukan Anggota (Kasubsi Penetapan Hak);
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat saksi menandatangani SHM yang berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003, BPN Kabupaten Samosir tidak memiliki peta berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003;
Bahwa terkait dengan SK No. 281 tahun 2003 pemerintah daerah berhak untuk mengeluarkan SK tersebut, karena isi dari SK No. 281 tahun 2003 adalah tentang ijin membuka lahan/tanah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan menetapkan 9 (sembilan) kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Coki Pangaribuan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar saksi sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir sejak Juni 2019 s/d sekarang yang tugas dan kewenangannya adalah :
Membantu Kepala Kantor dalam hal pendaftaran tanah pertama kali;
Membantu Kepala Kantor dalam bidang pemeliharaan data pertanahan seperti: peralihan hak, informasi pertanahan dan pembebanan hak tanggungan atas tanah;
Menjadi Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah atau Panitia A yang bertugas melakukan pemeriksaan tanah sebelum penerbitan sertifikat.
Bahwa benar untuk Penerbitan Sertifikat pada tanah Kawasan Areal Penggunaan Lain yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tahun 2013 dan 2014 saksi mengetahui hal tersebut karena sejak bulan Februari 2012 s/d Juni 2017 saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kab. Samosir;
Bahwa benar status Areal Penggunaan Lain (APL) dalam perspektif Hukum Agraria adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan belum terdaftar dengan sesuatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Poko Agraria. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) , hak menguasai dari negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Kemudian dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 5 tahun 1960 disebutkan atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pasal 60 ayat (2) yang menjadi dasar Penerbitan Hak Atas Tanah yaitu :
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda keSaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan;
akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan;
risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diSaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
Bahwa benar beberapa hal yang menjadi pertimbangan atau rekomendasi Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan dalam menerbitkan hak atas tanah di kawsan APL yaitu:
Tidak adanya aturan yang melarang memberikan hak atas tanah di kawasan APL, karena Areal Penggunaan Lain (APL) bukan merupakan kawasan hutan.
Bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pemohon, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani bermaterai cukup, disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
Tidak adanya silang sengketa dengan pihak manapun;
Tidak adanya silang sengketa dengan pihak manapun;
Bahwa pihak yang berwenang untuk mengatur peruntukan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menyatakan hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah :
Pemberian izin lokasi;
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
Penyelesaian sengketa tanah garapan;
Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian kelebihan tanah maksimum dan tanah absentee;
Penetepan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
Pemberian izin membuka tanah;
Pemberian izin membuka tanah;
Bahwa benar dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, tidak secara jelas menyebutkan siapa pejabat yang berwenang. Apabila dikaitkan dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan telah diuaraikan secara jelas tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu mengatur peruntukan lokasi sesuai Tata Ruang;
Bahwa benar untuk Penerbitan dan pemberian hak pejabat yang berwenang adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Namun dalam dalam SK Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dictum kedua disebutkan “dapat mengajukan permohonan peningkatan hak dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Berwenang”, saksi tidak mengetahui siapa Pejabat yang berwenang untuk memberikan ijin mengajukan permohonan peningkatan hak atas tanah;
Bahwa benar saksi belum dapat mengidentifikasi berapa jumlah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003, karena mereka tidak memiliki peta lampiran lokasi Surat Keputusan tersebut. Dan untuk menentukan jumlah sertipikat yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan tersebut harus merekonstruksi peta lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 dengan peta sertifikat yang sudah diterbitkan;
Bahwa benar kewenangan untuk menetukan suatu kawasan adalah Areal Penggunaan Lain(APL) atau kawasan hutan adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Dan sebagai pedoman Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan kawasan ArealPenggunaan Lain (APL) atau kawasan hutan adalah berdasarkan SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa benar menurut pendapat saksi, proses penerbitan tidak cacat yuridis karena yang menjadi dasar penguasaan dan penerbitan sertifikat bukan hanya Surat Keputusan Bupati Tobasa No.281 Thn 2003 namun juga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Kepala sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa benar berdasarkan data yang ada pada saksi di Desa Partungko Naginjang terdapat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan di Desa Hariara Pintu terdapat sebanyak 206 (dua ratus enam) Sertifikat Hak Milik (SHM);
Bahwa benar dokumen yang diajukan oleh pemohon untuk dijadikan dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, antara lain :
Fotocopy KTP Pemohon
Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon,
Surat Pernyataan yang di tanda tangani pemohon,
Alas hak / bukti penguasaan tanah dapat berupa:
Surat Pernyataan Penguasaan fisik atas tanah yang ditandatangani pemohon bermeterai Rp. 6.000,- diSaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh kepala Desa.
Surat Jual Beli yang diperbuat dibawah tangan.
Surat Penyerahan / Hibah yang diperbuat di bawah tangan
Petikan Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui cakupan luas dan lokasi bidang tanah yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 karena Badan Pertanahan Kabupaten Samosir tidak memiliki peta lampiran Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003, sehingga ketika masyarakat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan atas Hak/Dasar kepemilikan berupa surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah, Surat jual beli dibawah tangan atau Surat Penyerahan/Hibah dibawah tangan permohonan haknya tetap kita proses dengan sarat bidang tanah tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, bukan asset pemerintah/BUMN/BUMD dan tidak ada keberatan dari pihak lain.
Bahwa benar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, tidak secara jelas menyebutkan siapa pejabat yang berwenang dan apabila dikaitkan dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan telah diuaraikan secara jelas tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu mengatur peruntukan lokasi sesuai Tata Ruang. Untuk Penerbitan dan pemberian hak pejabat yang berwenang adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Namun dalam dalam SK Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dictum kedua disebutkan “dapat mengajukan permohonan peningkatan hak dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Berwenang”, saksi tidak mengetahui siapa Pejabat yang berwenang untuk memberikan ijin mengajukan permohonan peningkatan hak atas tanah.
Bahwa benar badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir belum dapat mengidentifikasi berapa jumlah sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003, karena kami tidak memiliki peta lampiran lokasi Surat Keputusan tersebut. Dan untuk menentukan jumlah sertipikat yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan tersebut harus merekonstruksi peta lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 dengan peta sertipikat yang sudah diterbitkan;
Bahwa benar syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan sertifikat atas lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang secara umum adalah:
Surat Permohonan
Alas hak
Fotokopi identitas
Bila alas hak tidak ada, harus ada surat pernyataan fisik bidang tanah yang ditandatangani 2 orang Saksi dan diketahui Kepala Desa.
Bahwa benar setelah permohonan diterima dan didaftarkan dan dibayarkan PNBP, BPN melakukan langkah-langkah berikut, yaitu:
Melakukan pengukuran bidang tanah
Data ukur diolah dan diterbitkan peta bidang
Panitia pemeriksa tanah melakukan pemeriksaan, bila tidak ada keberatan maka diterbitkan SK Pemberian Hak dan Didaftarkan untuk di Sertifikatkan.
Bahwa terkait lahan Areal Penggunaan Lain (APL), setahu saksi dulu sebagian besar pensertifikatan dilakukan secara Prona sehingga tidak dipungut PNBP. Adapun syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010;
Bahwa benar dasar untuk penerbitan Hak terkait dengan Sertifikat atas lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang bisa berdasarkan :
Penegasan yaitu hak-hak barat sebelum sebelum ada UU Agraria;
Konversi / pengakuan hak yaitu proses penerbitan hak untuk tanah bekas hak milik adat;
Pemberian Hak yaitu proses penerbitan hak untuk tanah negara yang bukan asset negara.
Bahwa benar terkait dengan lahan Areal Penggunaan Lain (APL), proses yang digunakan adalah pemberian hak;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya
Bolusson Parungkilon Pasaribu, yang pada pokoknya menerangkan di depan persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang Surat Keputusan Bupati Toba Samosir yang nomornya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang adalah :
Melayani masyarakat dan sekaligus menjalankan roda pemerintahan di Desa;
Menerima tugas dari Pimpinan Daerah baik yang dari Kecamatan maupun di Kabupaten;
Mengadakan rapat-rapat desa;
Meningkatkan perekonomian dan gotong royong untuk kemajuan desa;
Mengadakan rapat-rapat dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD);
Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Bahwa Desa Partungko Naginjang dulunya merupakan 1 (satu) desa yang terdiri dari 4 (empat) dusun, yaitu :
Dusun Hutagalung;
Dusun Baniara;
Dusun Tele, dan
Dusun Hariara Pintu;
Bahwa Desa Hariara Pintu merupakan pemekaran dari Desa Partungko Naginjang. ditahun 2007 saksi sebagai Ketua Panitia pada pemekaran Desa Partungko Naginjang, yang terdiri dari 4 (empat) Dusun yaitu : Dusun Hutagalung, Dusun Baniara dan Dusun Tele. Lalu dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan pemekaran Desa Partungko Naginjang di mekarkan menjadi 3 desa yang terdiri dari : Desa Patungko Naginjang, Desa Hutagalung dan Desa Hariara Pintu Kabupaten Samosir. Desa Partungko Naginjang areal batasnya mulai dari Dusun Hutagalung dan berbatasan sampai dengan Kabupaten Dairi;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala Desa pada Desa Partungko Naginjang ada sekitar : + 600 (enam ratus) Kepala Keluarga;
Bahwa diwilayah desa saksi yaitu Desa Partungko Naginjang ada terdapat Areal Hutan Produksi pada tahun yang tidak saksi ingat kembali pada masa orang tua saksi, orang tua saksi dan ada beberapa orang diberikan Ijin sebagai pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara (saat itu belum pemekaran), dan Ijin HPHH tersebut diberikan diareal hutan yang berbatasan Dusun Hutagalung sampai dengan Kabupaten Dairi (+ sekitar 100 ha s/d 200 ha) atau dipakai juga dengan istilah perblok. Selanjutnya sekitar tahun 1988 Dinas Kehutanan menginformasikan Ijin pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) tersebut berakhir;
Bahwa saksi mengetahui perihal Surat Keputusan Bupati tersebut dan yang melatar belakangi dibentuknya tim tersebut adalah sebelumnya telah terjadi perambahan hutan secara seporadis diberbagai tempat pada Desa Partungko Naginjang, baik disebelah kiri maupun disebelah kanan menuju perbatasan Dairi, yang merupakan daerah tangkapan air Danau Toba. Sewaktu Pemda Tapanuli Utara, Pemda sudah pernah menjanjikan kepada masyarakat untuk menyediakan lahan pertanian sepanjang 500 (lima ratus) meter dari pinggir Jalan Raya Tele menuju Sidikalang yang disebelah kiri. Tetapi tidak pernah terealisasi setelah Pemkab Toba Samosir dimekarkan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa kekantor Bupati, menuntut agar yang pernah dijanjikan dahulu dapat direalisasi untuk menjadi sumber mata pencaharian penduduk yaitu sebagai areal pemukiman dan pertanian. Selanjutnya sekitar tahun 2000 oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab. Toba Samosir pada masa itu sudah pernah menyurati Bupati Toba Samosir agar menata areal tersebut menjadi lahan pemukiman dan pertanian (Surat Nomor : 522.4/124/2000 tanggal 26 Januari 2000 Tentang Usul Penataan areal pemukiman perambah hutan), agar perambahan tidak berlanjut, kemudian Bupati Toba Samosir mengundang instansi terkait melakukan rapat untuk merelokasi perambah dan melokalisir dalam satu areal yang disaran oleh Kadis Kehutanan. Sehingga terbentuklah Tim dengan Keputusan Bupati Nomor 309 Tahun 2002 dengan Tugas, yaitu :
Melakukan penataaan batas untuk mengetahui batas kawasan hutan dengan kawasan yang akan ditata, dengan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap para penggarap dan luas yang digarap serta luas yang dikuasai, serta menseleksi calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai;
Menyelenggarakan penataan, pengaturan dan pendistribusiannya kepada masyarakat yang memenuhi syarat;
Setelah terbentuk Tim, Tim melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap para penggarap yang dituangkan kedalam suatu Berita Acara, serta Berita Acara Hasil Pengukuran masing-masing Peta Bidang Tanah, yang selanjutnya di rekomendasikan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Membuka Tanah, yakni Surat Keputusan Nomor : 281 Tahun 2003. Surat Keputusan ini kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan petikan kepada masing-masing masyarakat peserta;
Bahwa seingat saksi saat itu ada peta yang ditandatangani beramai-ramai oleh pimpinan Kabupaten Tapanuli Utara, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas Kehutanan, Sekda, Bupati dan lain-lain antara tahun 1994 s/d 1995. Selanjutnya lokasi tersebut merupakan daerah yang dikuasai oleh masyarakat dengan ukuran yaitu 500 meter dari batas jalan lintas kabupaten menuju kedalam dengan panjang 7000 meter diambil dari berbatasan Dusun Hutagalung Kab. Samosir Ke perbatasan Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Samosir;
Bahwa saksi tinggal diletak wilayah kerja Tim tersebut, dan tugas saksi sebagai Anggota Tim adalah mendampingi tim kelapangan, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali, untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merambah hutan tersebut dari sebelah kanan dari arah jalan Tele menuju Dairi;
Bahwa Ketentuannya adalah :
Sesuai dengan hasil garapannya dilapangan dengan mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan tempat tinggalnya juga berada dilokasi garapan tersebut, (Penduduk setempat) yang sudah dewasa atau sudah berkeluarga;
Permohonan dibuat secara kelompok dengan atas nama pribadi masing-masing peserta, selanjutnya secara kolektif permohonan ini diketahui oleh Kepala Desa;
Pemohon merupakan asli penggarap diareal tersebut;
Bahwa administrasi yang dibuat terdiri dari :
Adanya Permohonan dari Peserta/Penggaran, setelah adanya permohonan ini, maka tim kelapangan untuk melakukan sosialisasi;
KTP para Pemohon;
Bahwa saksi pernah kelapangan hanya 1 (satu) kali untuk mendampingi semua Ketua Kelompok dengan didampingi oleh : perwakilan dari BPN Kab. Toba, Kabag Hukum, Mewakili dari Dinas Kehutanan;
Bahwa setelah Kelompok Masyarakat mengkoordinir peserta pengelolaan tanah, maka Tim Penataan memverifikasi nama-nama peserta yang diberikan ijin untuk mengelola tanah tersebut. Seingat saksi ada dibuatkan Berita Acara, dan saksi lupa apa isi didalam Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi ketahui batasnya adalah : pada titik awal sebagai titik nol Jalan Kehutanan/Jalan ke Lintong (dekat Tele/gardu listrik) Perkampungan Situmorang sampai batas Dairi. Luas lahan keseluruhannya saksi tidak mengetahuinya, karena saat itu ada yang mengklaim secara pribadi maupun secara kelompok bahwa tanah tersebut milik marga Situmorang dan lain-lain. Lahan yang telah ditentukan yaitu 500 meter dari pinggir jalan raya Tele kedalam, dan 7000 meter dari Tele menuju perbatasan Kabupaten Dairi;
Bahwa perihal surat Kepala Dinas Kuhutanan tersebut terkait, karena berakhirnya Hak Pungut Hasil Hutan (HPHH) dari Dinas Kehutanan maka masyarakat sekitar melakukan garapan terhadap tanah diareal hutan kiri dan kanan jalan Tele - Sidikalang tersebut dengan melakukan penanaman ditanah tersebut;
Bahwa saksi mengetahui bahwa itu Bukan Areal Kawasan Hutan karena surat Kepala Dinas Kuhutanan sudah pernah mengusulkan untuk ditata menjadi areal pemukiman dan pertanian. Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kewenangan Bupati, hanya saja saksi meneruskan dari pengajuan permohonan masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui Areal Kawasan Hutan tersebut berubah sebutannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 123 Tahun 2003 Tentang Penetapan Kawasan Hutan sepanjang pinggir jalan raya Tele Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi pemukiman dan areal pertanian tanggal 2 Juli 2003;
Bahwa izin yang diberikan sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut dari 293 permohonan sedangkan realisasinya sebanyak 239 orang/pemohon, sesuai dengan petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 281 Tahun 2003 tentang Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa saksi juga mengajukan permohonan hak milik melalui pemberitahuan Kepala Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa ditahun 2013 ada Program Prona untuk penetapan Hak dilokasi terebut (Desa Hariara Pintu);
Bahwa ada dibuatkan 7 (tujuh) kelompok masyarakat yang diketuai oleh Guntur Habeahan (sudah meninggal), kelompok tersebut bernama Kelompok Dusroha terdiri dari:
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Sabar Sitanggang, Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Tambatua Sitanggang (Alm), Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Maulina Simbolon (Alm), Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Juniar Sitanggang (Alm), Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Hasudungan Siregar (Alm), Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Jhon Piter, Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Permohonan kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Sdr. Marudut Pasaribu, Dkk Permohonan tanggal 12 Nopember 2003;
Bahwa Tujuan dibentuknya kelompok ini adalah sebagai motor penggerak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus untuk mengajukan permohonan pengelolaan tanah;
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa saat pengajuan permohonan izin bagi para penggarap ke Bupati Toba Samosir, saat itu tidak ada anggaran dari APBD Kabupaten Toba Samsir, maka hasil musyawarah masyarakat akan memberikan partisipasi suka rela, yang penggunaannya untuk biaya transpor tim saat itu dari Balige kelokasi Dusun Hariara Pintu Desa Partungko Naginjang, dan biaya pengukuran, makan, minum tim waktu itu selama 2 (dua) minggu dilokasi areal tanah tersebut;
Bahwa luas lahan yang dapat diberikan izin bervariasi sesuai dengan lahan garapan yang ia kerjakan/kuasai, yaitu antara : 1 (satu) ha, 2 (dua) ha, 6 (enam) ha dan 10 (sepuluh) ha. Luas lahan yang saksi kelola saat ini sebanyak 10 ha (hektar);
Bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan saksi tidak mengetahui adanya peserta luar yang mendapat lahan dilokasi tersebut;
Bahwa keterangan yang mau saksi tambahkan adalah : Akibat dari kehadiran Surat Keputusan Bupati Nomor : 281 Tahun 2003 menjadi Pemukiman dan Pertanian :
Yang merambah dahulu dihutan lindung ditangkahan Danau Toba, sekarang hutan lindung tersebut sudah aman karena sudah ditanam kembali oleh Dinas Kehutanan;
Dahulu dusun Hariara Pintu menjadi Desa Hariara Pintu akibat pertumbuhan penduduk;
Kehadiran Surat Keputusan Bupati Nomor 281 Tahun 2003 menjadi ekonomi masyarakat Desa Hariara Pintu menjadi meningkat;
Dahulu tidak ada sekolah, sekarang sudah berdiri sekolah (Gedung SD) dengan jumlah murid + 400 orang;
Dahulu gereja (rumah ibadah) tidak ada, sekarang sudah ada + 10 gereja (rumah ibadah) dan jumlah Kepala Keluarga (KK) sekitar + 500 KK;
Bahwa yang saksi ingat saat itu total berjumlah 293 peserta menjadi 239 ada 54 peserta yang gagal dengan alasan tidak ada KTP saat itu. Dan terhadap 2 (dua) Desa tersebut (Desa Partungko Naginjang dan Desa Hariara Pintu) yang telah dimekarkan jumlah masing-masing saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Untuk sosialisasi ada 3 (tiga) kali, bersama dengan tim lainnya. Ada dengan Kabag Hukum dan instansi lain yang masuk dalam tim saat itu;
Bahwa yang menentukan adalah Tim Verifikasi yang berdasarkan permohonan dari peserta dan saat itu tujuannya kepada Bupati Tobasa;
Bahwa saksi mendapatkan 3 (tiga) lembar saat terbit SK Nomor : 281 Tahun 2003, dan luasnya tidak sampai 10 Ha (Hektar) lahan sebagai penggarap.
Timbun Raya Sihaloho, pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa saksi tidak memiliki tanah di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
Bahwa saksi tidak tahu, karena disaat saksi ke Samosir ada acara keluarga di tahun 2013 dan hanya dimintai fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja oleh seseorang yang biasa dipanggil dengan nama Romual Simarmata, dan kelanjutannya saksi tidak mengetahui. saksi juga tidak ada memegang/ menyimpan sertifikat/surat tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani Surat/ Dokumen yang mengatasnamakan diri saksi;
Bahwa saksi tidak ada menerima berupa Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir dengan Nomor : 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Balige (sebelum dimerkarkan menjadi Kabupaten Samosir) tanggal 26 Desember 2003 atas nama : Timbun Raya Dintua Sihaloho;
Bahwa Romual Simarmata adalah nama seorang anak, nama anak tersebut juga ditujukan kepada orangtua laki-lakinya, nama sebenarnya saksi tidak mengetahuinya. ditahun 2013 saksi ke Pangururan Samosir, ketepatan saat itu saksi berkunjung kerumah abang saksi yang tinggal di Pangururan. Selanjutnya saat di Pangururan Samosir tersebut bertempat di warung kopi milik Romual Simarmata dan sekaligus Ia bekerja pada Dinas Kehutanan Pangururan, saat saksi berada di warung kopi tersebut saksi ada ditawarkan tanah di Jalan Tele Samosir oleh Romual Simarmata, atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya, dan saksi hanya memberikan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada Romual Simarmata. Setelah KTP (Kartu Tanda Penduduk) saksi diberikan kepada Romual Simarmata sampai dengan sekarang saksi tidak pernah bertemu lagi dengannya dan tanah yang dijanjikan tersebut tidak ada diberikan kepada saksi sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi tidak ada dibebankan biaya untuk mendapatkan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau sertifikat tanah/buku tanah telah keluar atas nama saksi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Samosir;
Drs. Hasudungan Siregar, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa benar saksi ada memiliki tanah pada Desa Hariara Pintu, yang dulu sebagai Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
Bahwa lahan ini saksi ganti rugi (Tulak Cakkul) pemberian jasa kepada pemilik awal pada tanah tersebut, dari seseorang yang bernama Djaihutton Situmorang atau dengan sebutan Oppung Martabe pada tahun 1989. Dengan ganti rugi sekitar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar luas tanah yang saksi memiliki tersebut dengan ukuran panjang 225 meter dan lebar 25 meter atau luas keseluruhan + 6000 meter. dengan Posisi/ Letak di Depan berada di depan jalan dari Sidikalang ke Dolok Sanggul, dan samping kanan kiri berbatasan dengan Agustinus Malau dengan Hernika Sinaga dan pada bagian belakang tanah tersebut berbatasan dengan Jalan Pertanian;
Bahwa benar saksi ada memiliki Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 55 dengan pemegang Hak atas nama Hasudungan Siregar dengan luas tanah 5.777 M2 dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Kabupaten Samosir tanggal 13 Juni 2013 tersebut dan atas nama saksi sendiri dengan Nomor Sertifikat 55;
Bahwa benar lahan tersebut telah saksi bangun rumah tempat tinggal dan sebagai lahan pertanian;
Bahwa benar saksi ada menerima berupa Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir dengan Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Balige (sebelum dimerkarkan menjadi Kabupaten Samosir) tanggal 26 Desember 2003 atas nama Hasudungan Siregar, yang memuat tentang nama pemilik lahan;
Bahwa benar karena lahan tersebut dari batas Dairi sepanjang jalan lintas tersebut masuk dalam Kelompok V sesuai dengan Peta yang telah dibuat oleh Pengelola Kelompok, yang namanya sudah tidak saksi ingat lagi dan saksi ada di dalam kelompok tersebut secara otomatis saja, karena saksi sudah punya tanah dilokasi tersebut;
Bahwa benar saksi tidak ada menerima berupa surat/ dokumen dari pemilik awal lahan tersebut dari Djaihutton Situmorang atau dengan sebutan Oppung Martabe, yang ada hanya berupa tanda terima ganti rugi;
Bahwa benar biaya yang dibebankan kepada saksi hanya dalam bentuk ganti rugi saja kepada Djaihutton Situmorang atau dengan sebutan Oppung Martabe sebagai pemilik awal dari tanah/lahan tersebut;
Bahwa benar saksi menganggap lahan tersebut sudah merupakan lahan masyarakat yang telah di SK kan oleh Bupati Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor : 281 Tahun 2003;
Bahwa benar saat itu ada pengumuman dari Kepala Desa Parulian Pasaribu, ada Program Prona dari Pemerintah untuk membuat Sertifikat Tanah, saksi saat itu ikut bermohon agar tanah tersebut dibuatkan Surat Hak Miliknya. saksi langsung yang mengurus sertifikat tersebut, dan saat itu saksi buatkan surat Mandah/Pindah untuk tinggal disana;
Bahwa benar persyaratan bagi pemohon sertifikat saat itu adalah :
Petikan SK Bupati Nomor : 281 Tahun 2003;
Fotocopy KTP;
Kartu Keluarga;
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah;
Kartu Keluarga.
Bahwa benar surat menyurat yang saksi sebutkan tersebut merupakan tandatangan saksi sendiri;
Drs. Sahala Tampubolon, pada pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui proses perubahan status tanah Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan Tele yang tadinya status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), karena setelah yang bersangkutan menjabat menjadi Bupati Toba Samosir status tanah sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL);
Bahwa benar maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 adalah :
Mengamankan Kawasan Hutan;
Memberikan sumber kehidupan perekonomian masyarakat melalui pertanian;
Bahwa benar yang melatar belakangi dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir No. 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 adalah :
Terjadinya kegiatan masyarakat penebang kayu di Kawasan Hutan Penyanggah Danau Toba;
Mengarahkan masyarakat menjadi petani maka untuk memperoleh lahan pertanian diusulkan agar Pemerintah mencadangkan lahan areal peruntukan lokasi;
Oleh Pemerintah cq. Kementerian Kehutanan mengeluarkan Areal Penggunaan Lain dari kawasan hutan sebelah kanan jalan raya simpang Tele ke arah Sidikalang. Atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mencadangkan 500 m dari tepi jalan kearah Kawasan Hutan sekaligus Peruntukan Lahan Pertanian;
Setelah Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Tapanuli Utara ada usulan masyarakat Desa Partungko Naginjang agar kepada masyarakat diberikan lahan pertanian;
Atas dasar itu dibahas dalam Rapat Kerja Pemkab Toba Samosir untuk mempertimbangkan permohonan tersebut dengan kesimpulan :
Untuk menghentikan perambahan kawasan hutan perlu diadakan peralihan kerja menjadi pertanian;
Meningkatkatkan kesejahteraan hidup masyarakat diarahkan untuk menjadi petani dengan memberikan lahan 2 (dua) ha per keluarga dari lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah diprogramkan oleh Pemkab Tapanuli Utara 500 m dari batas jalan raya kearah dalam hutan;
Maka dibentuklah Tim Investigasi dan Pemetaan;
Dikeluarkanlah Surat Keputusan Bupati izin pemanfaatan lahan untuk pemukiman dan lahan pertanian kepada masyarakat pemohon dan penduduk Desa Partungko Naginjang;
Pada tahun 2004 Samosir sudah ditetapkan menjadi Kabupaten Samosir pisah dari Kabupaten Toba Samosir, sehingga dokumen terkait dengan pemberian ijin kepada masyarakat Partungko Naginjang sudah diserahkan kepada saksi Waston Simbolon Asisten Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan saksi Bolusson Pasaribu Kepala Desa Partungko Naginjang;
Bahwa benar syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon (masyarakat) sehingga diterbitkannya izin membuka tanah di kawasan areal penggunaan lain kawasan Tele adalah :
Pemohon adalah warga desa Partungko Naginjang (identitas dan tempat tinggalnya berada di Desa Partungko Naginjang;
Pemohon belum memiliki lahan pertanian;
Peruntukannya harus benar-benar dikelola dengan baik;
Tidak boleh ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Bahwa benar warga desa Partungko Naginjang yang direkomendasikan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang saki Bolusson Pasaribu;
Bahwa benar yang bersangkutan tidak ingat berapa lama proses penerbitan Surat Keputusan Bupati No 281 tahun 2003 sejak diajukan permohonan oleh masyarakat Desa Partungko Naginjang;
Bahwa benar proses permohonan diajukan permohonan lebih dahulu dipelajari dan dibahas staf bersama tim. Lalu setelah itu staf (Sekda dan Kabag Hukum) memberikan saran dengan mempersiapkan Naskah Surat Keputusan untuk ditandatangani Bupati atas dasar masukan dan rekomendasi tersebut baru saksi tanda tangan;
Bahwa benar tim tersebut adalah :
Ketua Tim Sekda Kab Tobasa, Drs. Parlindungan Simbolon;
Kabag Hukum Kab. Tobasa, Tito Siahaan, SH;
Kepala BPN Tobasa, Sinaga;
Kadis Kehutanan, Drs. Mangindar Simbolon;
Kadis Pertanian Kab. Tobasa;
Bahwa benar orang-orang diluar dari pemohon izin pembukaan tanah tersebut tidak boleh menguasai lahan Areal Penggunaan Lain (APL) Tele, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tobasa;
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Bupati Toba Samosir sejak bulan Juni tahun 2000 sampai dengan bulan Juni tahun 2005, namum pernah menjabat sebagai Pj Bupati Tobasa sejak bulan Maret tahun 1999 sampai dengan bulan Juni tahun 2000. Dan selama saksi menjabat Bupati Toba Samosir tidak pernah terjadi peralihan hak dari pemohon kepada pihak lain;
Bahwa benar terhadap Areal Penggunaan Lain (APL) Kepala Daerah berwenang mengatur penggunaan peruntukan kepada kepentingan umum atau kepentingan pemerintah sebagai wewenang Undang-Undang;
Bahwa benar Pemetaan Bidang Lahan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan pemberian izin kepada pemohon;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Tito Siahaan, SH kepada saksi bahwa semua dokumen termasuk Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281 tahun 2003 dan peta bidang persil telah diserahkan kepada Kepala Desa Partungko Naginjang bersama saksi Waston Simbolon selaku Asisten Pemerintahan Kab. Samosir;
Bahwa benar peralihan urusan pemerintahan beserta asset dari Pemerintah Kab. Tobasa kepada Pemerintah Kabupaten Samosir sekitar tahun 2004 disertai dengan Perda tentang penyerahan urusan pemerintahan dari Pemkab Tobasa kepada Pemkab Samosir;
Bahwa benar fungsi yang bersangkutan selaku pemberi izin membuka tanah dalam melakukan pengawasan terhadap izin membuka tanah tersebut adalah :
Meminta laporan secara berkala dari Camat, Kepala Desa maupun tim pemberian izin lokasi pertanian untuk bahan monitoring dan pengawasan;
Hasil evaluasi ternyata para petani telah mampu memproduksi kentang dan sayur kol;
Masalah sengketa tanah tidak pernah sampai kepada kita;
Bahwa benar sesuai dengan Diktum kedua Surat Keputusan Bupati No. 281 tahun 2003 menerangkan bahwa para pemegang izin dimaksud para diktum pertama berhak menggunakan dan mengambil manfaat dari areal yang diizinkan serta dapat mengajukan permohonan peningkatan hak dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang setelah dikuasai secara terus menerus selama 3 tahun adalah Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu (Camat, Asisten I, Asisten II, Kepala Desa);
Bahwa benar diktum keempat Surat Keputusan Bupati Tobasa No.281 tahun 2003 bahwa para pemegang izin dilarang memindahkan atau mengalihkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang adalah Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu (Camat, Asisten I, Asisten II);
Bahwa benar tugas dan fungsi yang bersangkutan :
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibantu satuan kerja dan Perangkat Daerah;
Bersama DPRD menyusun dan mengesahkan RAPBD dan Peraturan Daerah;
Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJP) dan (RPJMD);
Melaksanakan Peraturan Daerah.
Mengatur, melindungi, melayani, mejaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat;
Melaksanakan tugas perbantuan dan demokrasi yang ditugaskan oleh Pemerintah atasan;
Mengadakan kordinasi dengan Muspida terkait masalah yang terjadi di daerah;
Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD tentang penyelenggaran pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakat;
Dan lain-lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa benar saksi pernah menerbitkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2003, di latar belakangi oleh :
Terjadinya perambahan kawasan hutan yang menimbulkan pertengkaran dengan aparat kehutanan;
Terjadinya penggarapan pemanfaatan lahan APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan ditenggarai ada oknum memanfaatkan pungli;
Timbulnya unjuk rasa ke Kantor Pemkab Toba Samosir menuntut supaya diberikan lahan untuk mata pencaharian;
Atas kondisi itu melalui rapat staff diperoleh kesimpulan agar untuk memudahan pengendalian dan penataan kesejahteraan masyarakat sebaiknya diberikan izin pemanfaatan kepada warga masyarakat Desa Partungko Naginjang, dengan itulah dasar terbitnya Surat Keputusan No. 281 Tahun 2003. Hal itu didukung para anggota DPRD asal Samosir A/n Sinaga mantan ketua, Mangindar Sitanggang sebagai anggota dan Sagala sebagai anggota, sewaktu berbincang di kamar kerja saksi;
Bahwa benar sosialisasi dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk penanganan untuk realisasi permohonan masyarakat yang memenuhi persyaratan;
Bahwa benar tahapan atas keluarnya Surat Keputusan No. 281 Tahun 2003 antara lain :
Adanya perambahan kawasan hutan yang menimbulkan gangguan debit air danau Toba;
Adanya terjadi penggarap-penggarap liar atas tanah/lahan sebelah kiri jalan raya menuju ke danau ditambah dengan adanya oknum yng memanfaatkan pungli atas nama masyarakat penggarap;
Beberapa penggarap yang mengusahai lahan dengan komoditi tanaman kentang maupun sayur kol sangat baik produksinya, sehingga areal tanah tersebut cocok untuk dimanfaaatkan pengembangan pertanian komoditi hortikultura;
Kelompok masyarakat penggarap Partungko Naginjang mengadakan unjuk rasa ke kantor Pemkab Toba Samosir dengan tuntutan masyarakat agar diberikan izin resmi menguasai dan memanfaatkan lahan;
Atas kondisi tersebut diadakan rapat kerja dengan staff terkait pembahasan masalah tuntutan masyarakat, dengan kesimpulan agar tuntutan masyarakat dapat diwujudkan dengan pertimbangan :
Menghindari penggarap-penggarap liar maupun perambah hutan yang bisa menimbulkan:
Pertikaian antara sesama penggarap;
Akan dimanfaatkan orang luar menawar/membeli tanah;
Penggarapan semakin tak terkendali;
Mengingat :
Tugas Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya meberikan kenyamanan, memikirkan kesejahteraan masyarakat untuk hidup layak;
Bahwa lahan yang digarap bukan kawasan hutan melainkan sudah areal penggunaan lain;
Pemerintah daerah dapat merencanakan dan memberikan izin kepada masyarakat mengusahai lahan demi kepentingan masyarakat menuju sejahtera dan menurut peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberikan izin pemanfaatan lahan/ mengusahai lahan kosong, memberikan izin lokasi kepada pengusaha, kelompok masyarakat untuk penggunaannya (dapat dilihat di UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 yang sudah dirubah dengan UU No 4 tahun 2015);
Bahwa benar sebenarnya yang mengajukan permohonan sebanyak 293, dan hasil seleksinya yang memenuhi persyaratan adalah 239 Kepala Keluarga dan 54 lainnya tidak direalisasi. Untuk memudahkan seleksi dan pengukuran di lapangan para pemohon oleh tim dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok. Dan dari 7 (tujuh) kelompok ini hanya kelompok 1 s/d 6 yang memenuhi syarat dan kelompok 7 tidak memenuhi syarat;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Boluson Pasaribu dari hubungan jabatannya sebagai Kepala Desa terhadap Bupati;
Bahwa benar saksi tidak pernah rapat dengan saksi Boluson Pasaribu maupun dengan saksi Waston Simbolon, masing-masing sebagai Kepala Desa maupun Camat Harian. Kalau urusan mengenai masalah rencana pemberian izin pemanfaatan lahan kepada masyarakat adalah kepada Sekda selaku Ketua Tim yang memproses penerbitan Surat Keputusan No 281 tahun 2003;
Bahwa benar penerbitan Surat Keputusan No 281 Tahun 2003 tidak pernah dibicarakan di sidang resmi, hanya membicarakan wacana pemberian izin penggunaan/pemanfaatan lahan di Desa Partungko Naginjang, tapi pernah berbincang dengan Bonatua Sinaga (mantan ketua) dan semua anggota berasal dari Samosir, mengenai masalah Desa Partungkot Naginjang, yang mereka juga menyatakan mendengar masalah itu dan setuju supaya dilakukan pemberian ijin agar aman masyarakat kita itu;
Bahwa benar struktur Organisisasi di Sekretariat Kabupaten dibawa Bupati dan Wakil Bupati :
Bupati : Drs. Sahala Tampubolon
Wakil Bupati : Maripul Sojuang Maripul
Sekretaris Kabupaten : Drs. Pandiangan Simbolon
Asisten I Pemerintahan : Drs. Tonggo Napitupulu
Bagian Pemerintahan : Drs. Marahap S
Bagian Hukum : Tito Siahaan SH
Bagian Humas : Drs. Rudolf Manurung, SH
Asisten II Pembangunan : Ir. Sirait
Bagian Pembangunan : Gunset Tamba
Bagian Perekonomian : Budianto Tambun
Bagian Okta : Drs. BA Simatupang
Bahwa benar sepanjang sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku, yang bersangkutan bersedia mengembalikan kepada negara dan pihak penjual harus mengembalikan uang yang bersangkutan sebesar yang diterima oleh penjual;
Bahwa benar saksi adalah selaku Bupati Toba Samosir yang menerima tanggung jawab tim atas hasil kerja mereka di Lapangan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Peruntukan Kawasan Hutan Tele di desa Partungko Naginjang di Kec. Harian;
Bahwa benar poin- point hasil pekerjaan yang dilaporkan tim kepada saksi adalah :
Melaporkan adanya lahan yang dipersiapkan untuk lokasi perumahan dan pertanian;
Melaporkan nama-nama masyarakat yang melakukan penggarapan;
Melaporkan sosialisasi tim kepada masyarakat supaya menghentikan kegiatan menunggu adanya penetapan lokasi;
Bahwa benar lokasi yang dilaporkan Tim Penataan dan pengaturan kawasan hutan tersebut juga yang dibagikan ke masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 yang berlokasi di sebelah kiri dari Tele menuju perbatasan Dairi sepanjang 7 Km dan lebar 500 meter dari jalan;
Bahwa benar saksi pernah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut bersama Kabag Hukum (saksi Tito Siahaan, SH selaku Sekretaris Tim), Kadis Kehutanan Tobasa (Mangindar Simbolon) dan kepala BPN Tobasa (Mangulap Sinaga Almarhum) dan saksi pernah diperlihatkan peta tata batas kawasan hutan Tobasa yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, dan Bupati Gustav Sinaga;
Bahwa benar saksi diperlihatkan oleh saksi Mangindar Simbolon saat itu menjabat Kadis Kehutanan Tobasa dan juga Tim Penataan dan Peruntukan kawasan hutan Tele;
Bahwa benar kawasan yang akan masuk dalam Surat Keputusan Bupati No. 281 tahun 2003 tersebut adalah kawasan Area Penggunaan Lain sebagaimana yang disampaikan Dinas Kehutanan;
Bahwa benar berdasarkan hasil rapat kerja bersama tim pengaturan dan penataan ditetapkan luas lahan yang dibagikan kepada masyarakat maksimal 2 (dua) ha per Kepala Keluarga;
Bahwa benar selama saksi menjabat sebagai Bupati masyarakat yang menerima pembagian lahan berdasarakan Surat Keputusan Bupati Nomor 281 tahun 2003 tidak pernahmengajukan peningkatan tanah tersebut menjadi hak milik, oleh karena pada tahun 2004 Pemkab Samosir telah terbentuk dan Wilayah sebagai lokasi pembagian lahan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Samosir;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa tanah yang dibagikan ke masyarakat berdasarkan Surat Keputusan 281 tahun 2003 dapat ditingkatkan haknya menjadi hak milik dengan ketentuan masyarakat tersebut secara berturut-turut selama 3 (tiga) tahun menguasai lahan tersebut sudah dapat mengajukan peningkatan hak menjadi hak milik;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa tanah yang saksi bagikan tersebut telah menjadi hak milik masyarakat dengan diterbitkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir;
Sartono Manik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi ada hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa luas lahan pertanian yang diusahai saksi sekarang ini sekitar 37 rante (luasnya tidak sampai 2 (dua) ha) dan berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan Kantor Pertanahan seluas 17.625 M2 yang sebelumnya diusahai oleh orang tua saksi ( Alm. Lister Manik) sejak saksi masih SD atau sekira tahun 1997 dan sekarang ini setelah orang tua saksi meninggal dunia pada tahun 2004, saksi yang melanjutkan mengusahai lahan pertanian tersebut dan di atas lahan pertanian tersebut tidak ada didirikan bangun rumah kecuali berupa gubuk;
Bahwa setelah ayah saksi meninggal dunia, dilanjutnya oleh ibu saksi dan sejak tahun 2009 saksi aktif menguasai lahan pertanian tersebut dan pada tahun yang tidak ingat, dan sekira awal tahun 2013, ketika Kepala Desa Desa Hariara Pintu di jabat oleh Parulian Pasaribu, ada diminta surat tanah lalu saksi serahkan selembar surat namun surat tersebut saksi tidak ingat isinya kepada Kepala Desa tersebut untuk syarat pengurusan penerbitan Surat Hak Milik;
Bahwa dalam pengurusan Surat Sertifikat Tanah tersebut ada surat-surat lain yang diminta oleh Kepala Desa Parulian Pasaribu yaitu foto copy KTP an. saksi dan ada mengisi data-data ke dalam formulir yang sudah disiapkan;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Samosir tanggal 16 Mei 2013 No.02/HM/BPN.12.17/2013 saksi memiliki tanah lahan pertanian seluas 17.625 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan raya.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Kait Sihotang.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Asmer Sihotang.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Firma Pasaribu.
Bahwa benar setelah saksi perhatikan, benar seperti itulah dokumen formulir yang saksi isi dan benar seperti itulah faktanya di lapangan;
Bahwa sejak saksi masih SD, saksi sering diajak oleh orang tua saksi ke ladang, dan pada saat itu di bagian belakang ladang tersebut masih terdapat hutan, namun pohon kayunya tidak ada lagi yang tinggi, dan setelah ayah saksi meninggal dunia, sekira tahun 2009 saksi yang langsung mengusahai ladang tersebut dan sekira tahun 2013 ada sosialiasi dihalaman Kantor Kepala Desa yang juga dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Samosir bahwa tanah/lahan perladangan tersebut dapat diurus sertifikatnya (program Prona) dan saat itu saksi ada mengisi formulir dan memberikan foto kopy KTP saksi dan sekitar 3 bulan lamanya saksi ditelpon oleh Kepala Desa Parulian Pasaribu untuk mengambil sertifikat tersebut di atas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa areal lahan pertanian tersebut sebelumnya adalah kawasan hutan lindung atau kawasan Areal Penggunaan lain ( APL);
Bahwa terkait dengan pengurusan sertifikat tersebut saksi tidak mengeluarkan biaya apapun;
Hotraja Sitanggang, ST. MM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar dasar Penetapan besaran Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir pada Desa Partungko Naginjang ( Desa Hariara Pintu dan sekitarnya ) adalah :
Sebelum Tahun 2014, yang berlaku untuk Klasifikasi dan Penetapan Nilai jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Samosir adalah Aplikasi SISMIOP dari KPP Pratama .
Pada tahun 2014, Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Samosir ( sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian ) .
Pada tahun 2017, Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Penetapan Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaaan dan Perkotaaan di Kabupaten Samosir ( sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian ) dibagi – bagi dalam 6 Zona yaitu :
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya.
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros.
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros.
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relative landau.
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh .
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya.
Bahwa benar apabila nilai tranSaksinya diatas Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) maka wajib membayar BPHTB, karena nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bila Nilai Perolehan Objek Pajak lebih rendah dari NJOP, maka perhitungan tarif pajak dengan menggunakan NJOP;
Sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir No. 12 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Samosir, bahwa klasifikasi NJOP ada harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per M2, ada yang Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per M2 , tergantung letak tanah, sedangkan untuk tahun 2013 klasifikasi NJOP ini masih menggunakan ketetapan NJOP oleh KPP Pratama;
Bahwa mempedomani Peraturan Bupati Samosir No. 17 Tahun 2017 tentang klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Samosir pada tahun 2017 s/d sekarang yaitu dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per M2 sampai dengan harga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per M2;
Bahwa atas tranSaksi jual beli maka pemohon Peningkatan Hak atas Tanah wajib menyetorkan BPHTB sebesar Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku pada saat itu;
Bahwa sepanjang Tahun 2017 sampai dengan sekarang tranSaksi BPHTB yang terjadi di kawasan tele ada sebanyak 6 (enam) tranSaksi, yaitu No. 021/ BPHTB-PENDA/II/2017, No. 022/BPHTB-PENDA/II/2017, No. 097/BPHTB-PENDA/VIII/2017, No. 122/ BPHTB-PENDA/VIII/2017, No. 123/BPHTB-PENDA/VIII/2017, No. 059/BPHTB-PENDA/V/2018;
Bahwaperhitungannya menggunakan luas tanah dikali (x) NJOP tanah dikurang (-) Nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikali (x) tarif BPHTB (5%);
Bahwa data Penerimaan Tahun 2012 s/d 2013 tidak ada penerimaan daerah yang bersumber dari lahan APL sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003.
Bahwa klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kab. Samosir pada daerah sepanjang jalan Tele menuju Kab. Dairi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2003, 2014 dan 2017 adalah :
Untuk tahun 2003, sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh ribu) / m2.
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014 adalah :
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / m2.
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah :
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya dengan NJOP sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2.
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2.
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2.
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relative landau dengan NJOP sebesar Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2.
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh dengan NJOP sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2.
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya dengan NJOP sebesar Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2.
Bahwa sesuai dengan peta plotting titik koordinat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK.923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara dengan SK 281 Tahun 2003 yang diperlihatkan kepada Saksi, luas tanah dan harga berdasarkan plotting SK 281 Tahun 2003 adalah :
Untuk tahun 2003 sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah :
50m x 7000m x Rp. 14.000,- = Rp. 4.900.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 2.450,- = Rp. 7.717.500.000,-
169m x 10.000m x Rp. 2.450,- = Rp. 4.140.500.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2003 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 16.758.000.000,-
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014, adalah :
50m x 7000m x Rp. 27.000,- = Rp. 9.450.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 5.000,- = Rp. 15.750.000.000,-
169m x 10.000m x Rp. 5.000,- = Rp. 8.450.000.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2014 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 33.650.000.000,-
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah :
Zona I adalah 50m x 7000m x Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2 = Rp. 99.750.000.000,-
Zona II adalah 50m x 7000m x Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2 = Rp. 70.000.000.000,-
Zona III adalah 100m x 7000m x Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2 = Rp. 89.600.000.000,-
Zona IV adalah 100m x 7000m x Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2 = Rp. 33.600.000.000,-
Zona V adalah 100m x 7000m x Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2 = Rp. 18.900.000.000
Zona VI adalah 100 m x 7000m x Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2 = Rp. 14.000.000.000,-
Khusus kelompok VII adalah 169m x 10.000m x Rp. 20.000,- Rp. 33.800.000.000,-
Sehingga total harga tanah berdasarkan NJOP untuk tahun 2017 sampai sekarang adalah sebesar Rp. 378.550.000.000,-
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 2 (dua) saksi dan 1 (satu) ahli yang meringankan bagi Terdakwa yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, masing-masing atas nama :
Dermawan Limbong, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Hariara Pintu;
Bahwa saksi sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1983 dan saksi merasa lahan yang dikuasainya tersebut bukan merupakan hutan lindung, karena saksi sudah bertempat tingkat di sana;
Bahwa saksi bukan dari orang-orang yang ikut melakukan demonstrasi untuk mendapatkan tanah/lahan tersebut;
Bahwa lahan yang dikuasai saksi sebanyak 6.000 m2, dengan mendirikan rumah sebagai tempat tinggal dan juga sebagai lahan pertanian untuk saksi berladang;
Bahwa saksi juga memiliki tempat tinggal lain selain di Desa Partungko Naginjang/ Hariara Pintu;
Bahwa lahan/tanah saksi tersebut sudah bersetifikat sejak tahun 2013 yang pengurusannya bersama-sama dengan masyarakat lain;
Bahwa nama saksi masuk di dalam Surat Keputusan Nomor 281 Tahun 2003 yang di tandatangani oleh Terdakwa yang saat itu sebagai Sekda Kabupaten Tobasa;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berada dikelompok berapa saat Petikan Surat Keputusan Nomor 281 Tahun 2003 tersebut saksi terima;
Bahwa dengan hati nurani saksi ingin membantu Terdakwa dengan memberikan keterangan di depan persidangan, dan ingin mengetahui kenapa Terdakwa yang dulunya sebagai Sekda Saksi dipenjara;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dulunya Desa Partungko Naginjang yang sekarang setelah dimekarkan menjadi Desa Hariara Pintu merupakan hutan lindung, kemudian daerah desa tersebut yang dulunya hutan sudah dikuasai oleh masyarakat dengan mendirikan rumah dan sebagai lahan pertanian;
Bahwa menurut saksi sah atau tidak sahnya tanah yang dikuasai oleh saksi, saksi tidak mengetahui dan menurut saksi hanya pemerintahlah yang mengetahui mengenai sah atau tidak sahnya lahan yang dikuasai oleh saksi;
Syarifuddin Situmorang, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa saksi merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Hariara Pintu;
Bahwa orang tua saksi sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1977 dan seterusnya lahan tersebut sampai kepada saksi merasa lahan yang dikuasainya tersebut bukan merupakan hutan lindung, karena saksi sudah bertempat tingkat disana;
Bahwa saksi bukan dari orang-orang yang ikut melakukan demonstrasi untuk mendapatkan tanah/lahan tersebut;
Bahwa saksi lahan yang dikuasai saksi sebanyak 2 (dua) hektar dengan mendirikan rumah sebagai tempat tinggal dan juga sebagai lahan pertanian untuk saksi berladang;
Bahwa lahan/tanah saksi tersebut tidak dibuatkan sertifikatnya;
Bahwa nama saksi masuk didalam Surat Keputusan Nomor 281 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang saat itu sebagai Sekda Kabupaten Tobasa;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berada dikelompok berapa saat Petikan Nomor 281 Tahun 2003 tersebut saksi terima.;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dulunya Desa Partungko Naginjang yang sekarang setelah dimekarkan menjadi Desa Hariara Pintu merupakan hutan lindung, kemudian daerah desa tersebut yang dulunya hutan sudah dikuasai oleh masyarakat dengan mendirikan rumah dan sebagai lahan pertanian;
Bahwa menurut saksi sah atau tidak sahnya tanah yang dikuasai oleh saksi, saksi tidak mengetahui dan menurut saksi hanya pemerintahlah yang mengetahui mengenai sah atau tidak sahnya lahan yang dikuasai oleh saksi;
Dr. Berlian Simarmata, SH. MH, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa aktivitas ahli sehari merupakan dosen pada Universitas Nomensen dan lainnya dan keahlian ahli dibidang Hukum Pidana;
Bahwa ahli tidak ada sertifikasi dalam arti bukan seperti ahli dalam bidang seperti orang tehnik;
Bahwa tujuan kehadiran ahli adalah atas permintaan dari Pengacara/Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mengatakan bahwa pertanggungjawaban pidana akan dibebankan kepada siapa dan apakah Sertipikat Hak Milik memiliki cacat administrasi atau tidak;
Bahwa menurut ahli kerugian keuangan negara timbul setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat dan yang dimintai pertanggung jawaban adalah dari pihak Badan Pertanahan tersebut;
Bahwa ahli dari pihak Terdakwa mengatakan 3 (tiga) Surat Keputusan yang telah diterbitkan yang salah satunya merupakan Surat Keputusan Petikan yang memuat nama-nama para masyarakat dan selanjutnya tanah tersebut oleh masing-masing masyarakat membuatnya menjadi Sertifikat Hak Milik, maka dalam hal ini perbuatan Sekda atau Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dikarenakan menurut ahli terlalu jauh untuk dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana tidak ada ketersinggungan dari sebab akibat. Dalam hubungan sebab akbat penyebab dari sesuatu akibat adalah perbuatan yang secara langsung dapat menimbulkan dari akibat, jadi kalau akiibat yang dijelaskan tadi menimbulkan kerugian negara, maka dengan menerbitkan ke-3 surat keputusan tersebut, ahli berpendapat Kerugian Negara tidak akan timbul, pertanggung jawaban secara adminstrasi menurut ahli itu merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Bahwa ahli berpendapat belum bisa menyatakan bahwa secara pidana atau pertanggung jawaban pidana yang dimintakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena apa yang mereka lakukan adalah suatu proses administrasi, yang sering dikatakan sebagai prosedur, mestinya sertifikat yang dikeluarkan itulah bisa dimintakan pembatalan;
Bahwa ahli berpendapat kerugian negara timbul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), pertanggung jawaban secara administrasi maka iya, tetapi kalau pertanggung jawaban secara pidana maka masih jauh hubungan kausalitasnya;
Bahwa di dalam pendapat Kadis Kehutanan saat itu wilayah tersebut bukan merupakan wilayah hutan dengan memperlihatkan satu peta, ternyata sesuai dengan perkembangan persidangan, sebagian wilayah tersebut merupakan wilayah hutan, maka kepada Kadis Kehutanan saat itu biasa dimintakan pertanggung jawabannya, selanjutnya justru kepada Bupati dan Sekda saat itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya tentang kebenaran dalam pertanggung jawaban pidana maupun secara administrasi;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan sebagai Pedoman Pelaksana Tugas bagi Pengadilan. Pada bagian A mengatakan dalam Amar Putusan Pidana dikatakan : Bahwa Instansi yang berwenang untuk menyatakan ada tidaknya Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya, seperti BPKP, atau Inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan alih pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclair ada kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, masing-masing atas nama sebagai berikut :
Prof. Rahmawaty, S.Hut, M.Si, Ph.D, pada pokoknya berpendapat dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa dapat dijelaskan keahlian ahli adalah di bidang Kehutanan dan sertifikat keahlian yang terakhir adalah sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Kehutanan dan ahli diberikan amanah sebagai kepala Laboratorium Inventarisasi Hutan di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara;
Bahwa Ahli selaku Dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) berkompeten dan berkemampuan memberikan keterangan sebagai Ahli terkait dengan tindakan para pihak yang Menyalahgunakan Kewenangan dan Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tanah Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan;
Bahwa Ahli pernah menjadi tenaga Ahli untuk Pengukuran dan Pemetaan Tanah KIM di Kantor Subdit lV/Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Utara Direktur Reserse Kriminal Khusus Nomor: B1877/V/2011/Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2011;
Bahwa yang dimaksud Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu: kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah berdasarkan Pasal 1 tentang ketentuan umum angka 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerangkan tentang masalah hutan adalah
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 berserta turunannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Dll );
Undang-Undang Nomor.19 Tahun 2004 tentang Penetapan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa macam-macam kawasan hutan berdasarkan aturan perundang-undangan :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa berdasarkan fungsinya kawasan hutan (Pasal 6 Ayat 1 dan 2) terdiri dari :
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah;
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
Sedangkan berdasarkan status kawasan hutan (Pasal 5 Ayat (1)) terdiri dari:
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah;
Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang di bebani hak atas tanah;
Bahwa yang menjadi kelengkapan/lampiran yang harus di penuhi sehingga ahli dapat menjelaskan kawasan Hutan Lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir sepanjang jalan Tele menuju ke perbatasan Kabupaten Dairi yaitu :
Titik Koordinat wilayah plotting di Desa Hariara Pintu Satu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara;
Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No. 923/Kpts/Um/12/1982 Tahun 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dari I Sumatera Utara;
Peta Pola Ruang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara 2003-2018 dalam Lampiran Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara 2003-2018;
Peta kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menhut No. SK.44/Menhut-II/2005;
Peta hasil overlay Titik Koordinat wilayah plotting di Desa Hariara Pintu Satu, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No: 923/Kpts/Um/12/1982 Tahun 1982;
Peta hasil overlay titik Desa Hariara Pintu Satu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara dengan Peta Pola Ruang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara 2003 – 2018;
Peta hasil overlay titik Desa Hariara Pintu Satu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dengan Peta kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menhut No. SK.44/Menhut-II/2005;
Peta Overlay Pola Ruang RTRW Provinsi Sumut Tahun 2003 Dengan Kawasan Hutan SK Menhut Nomor 44;
Berita Acara Pemeriksaan dari saksi Akbar Sukmana hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 (dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara);
Berita Acara Pemeriksaan Benhard Pinondang Julianto Purba hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 (dari UPT KPH XIII Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara);
Semuanya diperoleh dari Jaksa Penyidik
Bahwa dapat Ahli jelaskan sejarah dari kawasan Hutan Lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sepanjang jalan Tele menuju ke perbatasan Kabupaten Dairi yaitu :
Berdasarkan peta plotting titik koordinat dengan panjang 7.000 m dan lebar 500 m seluas kurang lebih 350 Ha yang dioverlaykan dengan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No: 923/Kpts/Um/12/1982 Tahun 1982 sebagian besar luas wilayah plotting merupakan kawasan hutan lindung (seluas ± 234 Ha) dan terdapat areal penggunaan lain (APL) seluas ± 116 Ha;
Berdasarkan Peta Polaruang RTRW Provinsi Tahun 2003, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir merupakan kawasan Hutan Lindung, berdasarkan keterangan pada peta overlay desa dengan peta RTRW Provinsi Tahun 2003 pola ruang bahwa pada daerah sekitar Jalan Nasional Sidikalang - Tele, Desa Hariara Pintu Satu adalah Hutan Lindung;
Berdasarkan Keputusan Menhut No. SK.44/Menhut-II/2005 Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir merupakan APL, berdasarkan keterangan dalam peta overlay desa dengan peta kawasan hutan SK Menhut Nomor 44 bahwa daerah sekitar Jalan Nasional Sidikalang - Tele, Desa Hariara Pintu Satu adalah Hutan Lindung telah berubah menjadi APL;
Bahwa berdasarkan penjelasaan kami diatas bahwa kawasan Hutan Lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sepanjang jalan Tele menuju ke perbatasan Kabupaten Dairi dari peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No: 923/Kpts/Um/12/1982 adalah HUTAN LINDUNG, sampai dengan di terbitkan nya Keputusan Menhut No. SK.44/Menhut-II/2005 menjadi Area Penggunaan Lain (APL);
Bahwa diperlihatkan kepada ahli :
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 039 tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan kawasan Hutan Tele di desa Partungko Nanginjang Kecamatan Harian tanggal 04 September 2002 ;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 123 tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Hutan sepanjang jalan raya Tele-Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi pemukiman dan areal pertanian tanggal 02 Juli 2002 ;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 281 tahun 2003 tentang Izin membuka Lahan untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Nanginjang Kecamatan Harian tanggal 26 Desember 2002 ;
Dapat ahli jelaskan setelah melihat, membaca dan meneliti ketiga surat tersebut diatas dan berdasarkan peta plotting titik koordinat dengan panjang 7.000 m dan lebar 500 m seluas kurang lebih 350 Ha yang dioverlaykan dengan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No. 923/Kpts/Um/12/1982 Tahun 1982 sebagian besar luas wilayah plotting merupakan kawasan hutan lindung (seluas ± 234 Ha) dan terdapat areal penggunaan lain (APL) seluas ± 116 Ha;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa proses pengalihan Kawasan Hutan Lindung menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan peraturan/Undang- undang yang berlaku pada tahun 2003 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Bagian Kedua tentang Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa :
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara;
Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan;
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Penetapan Kawasan Hutan, Status dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam pasal 15 dan pasal 19.
Pada Pasal 15 disebutkan bahwa :
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut :
Penunjukan kawasan hutan;
Penataan batas kawasan hutan;
Pemetaan kawasan hutan, dan
Penetapan kawasan hutan;
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Pada pasal Pasal 19 dijelaskan bahwa :
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu;
Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah..Pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Khusus untuk perubahan peruntukan kawasan hutan yang bedampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Penelitian terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait;
Lebih lanjut tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status, dan Fungsi Kawasan Hutan diatur pada Kepmenhut 70/KPTS-II/2001. Pada Bab V tentang perubahan status kawasan hutan, Pasal 7 dijelaskan bahwa kawasan hutan yang dapat diubah statusnya adalah Hutan Produksi Konversi (HPK), Pasal 8 terkait syarat perubahan status kawasan hutan dan Pasal 9 (2) tentang cara perubahan status kawasan hutan dengan cara pelepasan HPK dan tukar menukar kawasan hutan dalam hal kawasan hutan yang dimohon bukan HPK, permohonan harus dilengkapi dengan :
Hasil penelitian tim terpadu;
Persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan DPRD provinsi untuk yang lintas kabupaten;
Butir a dan b dilampiri peta skala 1:100.000;
Pada pasal 13 (1), atas saran/pertimbangan teknis pada pasal 11 / hasil penelitian tim terpadu dan persetujuan DPRD pasal 12, maka Menteri menolak atau menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut;
Selanjutnya pada bab VI diatur tentang perubahan fungsi kawasan hutan (Pasal 17 s/d Pasal 22);
Bahwa Padu Serasi TGHK dan RTRWP adalah harmonisasi fungsi hutan dan Areal Pengunaan Lain berdasarkan TGHK yang berbeda dengan fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain menurut RTRWP sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain yang di sepakati bersama. Dasar Hukum Padu Serasi adalah Undang-Undang nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009;
Bahwa diperlihatkan kepada ahli :
Surat Gurbenur nomor. 522/779 tanggal 11 Februari 2004 perihal Penetapan Kawasan Hutan yang di tujukan kepada Bapak Menteri Kehutanan RI di Jakarta;
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor. 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 -2018 tanggal 15 September 2003 beserta lampiran Peta;
Dapat ahli jelaskan setelah melihat, membaca dan meneliti Surat Keputusan tersebut, bahwa kawasan Hutan Lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sepanjang jalan Tele menuju ke perbatasan Kabupaten Dairi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dari I Sumatera Utara pada tahun 2003 berdasarkan Peta Pola ruang RTRW Provinsi Tahun 2003, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir merupakan Kawasan Hutan Lindung, berdasarkan keterangan pada peta overlay desa dengan peta RTRW Provinsi Tahun 2003 pola ruang bahwa pada daerah sekitar Jalan Nasional Sidikalang-Tele, Desa Harian Pintu Satu adalah Hutan Lindung sebagaimana telah dijelaskan segbelumnya;
Bahwa dapat ahli jelaskan ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha pertanian yang berlaku pada tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 364/Lpts-II/1990; 519/Kpts/hk.050/7/1990; 23/VIII/1990 tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha pertanian, yaitu :
Pasal 1 poin a bahwa pelepasan kawasan hutan adalah pengubahan status kawasan hutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan usaha pertanian
Pasal 2 ayat (2) “kawasan hutan yang dapat di lepaskan menjadi kawasan Pertanian adalah kawasan hutan yang berdasarkan kemampuan tanahnya cocok untuk usaha pertanian dan menurut tata guna hutan tidak di pertahankan sebagai kawasan hutan tetap atau kawasan untuk keperluan lainya.
Pasal 3 ayat (1) Pelepasan kawasan hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam keputusan menteri pertanian nomor 170/ Kpts-Um/4/1975 tnanggal 23 April 1975 tentang pedoman umum batas kawasan hutan
Pasal 4 ayat (1) Permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha pertanian disampaikan kepada menteri kehutanan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan bersama ini .
Pasal 4 ayat (2) Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang terdiri dari :
Peta kawasan Hutan 1.50.000 atau skala lainya minimal 1: 500.000;
Pencadangan tanah dari Gurbenur kepala daerah Tk.I setelah menerima saran dan pertimbangan teknis Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dengan disertai laporan survey lapangan yang dilaksanakan secara terpadu oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat. I;
Persetujuan prinsip oleh Menteri Pertanian;
Akte pendirian Perusahaan;
NPWP;
Pasal 6 ayat (1) berdasarkan pendapat dan saran Tim Pertimbangan, Menteri Kehutanan dengan surat dapat menolak atau menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan dimaksud dalam waktu 18 hari kerja setelah diterimanya saran dan pendapat Tim Pertimbangan;
Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-11/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 3.742.120 Ha berdasarkan pertimbangan :
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah ditunjuk areal hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua perseratus) hektar;
Bahwa berdasarkan penunjukan tersebut butir a, maka sebagian kawasan hutan tersebut telah dilakukan penataan batas di lapangan;
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003-2018, telah dialokasikan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara;
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 522/779 tanggal 11 Februari 2004 mengajukan kepada Menteri Kehutanan perihal Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara;
Untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan pada Tata Ruang Wilayah Provinsi, maka dipandang perlu untuk menunjuk kembali kawasan hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar dengan Keputusan Menteri Kehutanan;
Bahwa berdasarkan Keterangan Peta Overlay Pola Ruang RTRW Provinsi Sumut Tahun 2003 Dengan Kawasan Hutan SK Menhut Nomor 44, Daerah Arsiran merupakan daerah/poligon yang mengalami perubahan pola ruang dari semula Hutan Lindung pada Polaruang RTRW 2003 (Hutan Lindung) menjadi APL pada SK Kemenhut 44 dengan luas area yang beririsan adalah 587 Ha;
Dr. Ir. Tjahyo Arianto. S.H, M.Hum, pada pokoknya berpendapat dan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa dapat ahli jelaskan macam-macam tanah negara dan dasar hukumnya sebagai berikut :
Istilah tanah negara dalam UUPA (UU. No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria) tidak dikenal, yang dikenal hanyalah tanah yang dikuasai oleh negara. Dalam perjalanan waktu kalimat “tanah yang dikuasai oleh negara” ini sering disebut dengan “tanah negara”. Pasal 1 atau Pasal 2 UUPA menyebutkanbahwa tanah yang dikuasai negara merupakan penjabaran dari hak menguasai dari atas bumi, air dan ruang angkasa. Pasal 4 ayat 1 UUPA menyatakan: “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan badan hukum”;
Pasal 4 ayat 2 UUPA menegaskan hak atas permukaan bumi disebut dengan “Hak-hak atas tanah”. Selanjutnya macam-macam hak atas tanah dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UUPA ini diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 48 UUPA. Hak-hak atas tanah inilah yang melekat pada tanah negara, hak-hak atas tanah yang melekat pada tanah negara ini dapat hapus antara lain karena dicabut oleh negara karena Undang-undang atau dicabut karena tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, dilepaskan oleh pemiliknya atau jangka waktunya habis. Dari riwayatnya, macam tanah negara dengan demikian dapat dibagi menjadi tanah negara yang belum pernah dilekati hak atas tanah dan tanah negara yang pernah dilekati dengan hak atas tanah. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa: “Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.” Dapat diambil pengertian bahwa hak-hak atas tanah adalah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah;
Bahwa yang di maksud dengan APL (Areal Penggunaan Lain) pada Tahun 2003 adalah areal bukan kawasan hutan, kalimat “bukan kawasan hutan” disebut dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang berbunyi sebagai berikut: “Perubahan status kawasan hutan adalah merubah status sebagian kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan” .Selanjutnya istilah APL ini muncul di Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 50 Tahun 2009 sebagai berikut: “Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan” .APL atau bukan kawasan hutan dengan demikian termasuk tanah negara yang belum pernah dilekati dengan suatu hak atas tanah;
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan Lindung pada Tahun 2003 menurut Ketentuan Umum Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan Hutan lindung adalah: “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
Bahwa dokumen dan surat-surat yang ahli perlukan dalam memberikan keterangan ahli ini adalah sebagai berikut :
Surat dari Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir atas nama Ir. Mangindar Simbolon kepada Bupati Toba Samosir Nomor. 522.4/24/2000 yang di tujukan kepada Bupati Toba Samosir;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 tanggal 04 September 2002 tentang Pembentukan Tim penataan dan pengaturan kawaan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tanggal 02 Juli 2003 tentang Penetapan kawasan hutan sepanjang pinggir jalan raya tele dairi dicadangkan sebagai lokasi pemukiman dan areal pertanian;
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 128 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Nanginjang Kecamatan Harian;
Peta hasil overlay Titik Koordinat wilayah plotting di Desa Harianpintu Satu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai SK. Menteri Pertanian No: 923/Kpts/Um/12/1982 Tahun 1982;
Berita Acara Pemeriksaan dari saksi Akbar Sukmana hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 (dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara);
Berita Acara Pemeriksaan Ahli Benhard Pinondang Julianto Purba hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 (dari UPT KPH XIII Dolok Sanggul Provinsi Sumatera Utara);
Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari Universitas Sumatera Utara Prof. Rahmawaty, S. HU.,MSi.,PHD tanggal 08 April 2021;
Semuanya diperoleh dari Jaksa Penyidik;
Aturan-aturan terkait seperti :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berserta turunannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Dll).
UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 Tahun 1961 berserta turunan nya tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian Ganti Kerugian;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 Tahun 1961 berserta turunan nya tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian Ganti Kerugian;
Bahwa proses pemberian ijin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dari pemerintah ke masyarakat untuk lahan pertanian dan pemukiman sebagaimana Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 128 tahun 2003, apabila tanah tersebut tanah bukan merupakan Tanah Hutan Lindung pada Tahun 2003 yaitu sebelum diberikan ijin dari pemerintah, bidang tanah tersebut harus dipastikan statusnya secara hukum sudah bukan kawasan hutan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian bahwa proses yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Toba Samosir adalah sebagai berikut :
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini ketentuan Pasal 1 huruf d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform;
Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya, bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform di wilayah masing-masing yang menjadi tugas Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah. Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya terdiri atas :
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;
Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Anggota;
Seorang Pejabat yang diturouk oleh Kepala Resort KepoLisian Kabupaten/ Kotamadya, sebagai anggota;
Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/ Kotamadya, sebagai Anggota;
Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum seksi yang bersangkutan, sebagai Anggota;
Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Koperasi Kabupaten/ Kotamadya, sebagai Anggota;
Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/ Kotamadya sebagai Anggota;
Seorang wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
Dalam melaksanakan tugasnya Pariitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/ Kotamadya dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Landreform pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan;
Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, berdasarkan penunjukan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
Para anggota Sekretaiiat Panita Pertimbangan Landreform Kabupaten/ Kotamadya diangkat oleh Bupati/Walikota madya Kepala Daerah menurut keperluannya;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat / pemohonon dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
Pemerintah Daerah :
Melalui Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) bertugas meneliti calon penerima tanah pertanian harus penduduk kecamatan setempat atau kecamatan berbatasan;
Calon penerima tanah harus diprioritaskan mereka yang tidak punya tanah pertanian atau punya tetapi tidak sampai luasnya 2 ha (penjelasan UU No. 56 Prp Tahun 1960);
Lokasi permukiman diatur berdekatan dengan lokasi tanah pertanian yang diatur dengan RTRW berpedoman UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Masyarakat/Pemohon :
Menyiapkan KTP dan KK bukti penduduk kecamatan setempat atau kecamatan berbatasan;
Pernyataan sanggup mengerjakan tanah pertanian secara aktif dan memelihara dan menjaga kesuburannya (Pasal 15 UUPA);
Calon penerima tanah secara bersama sama memasang tanda batas diketahui PPL. (Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);
Membayar biaya pengukuran dan pendaftaran tanah (bila tidak ditanggung proyek pemerintah) dan uang pemasukan kepada negara diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa proses pemberian ijin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dari pemerintah ke masyarakat untuk lahan pertanian dan pemukiman sebagaimana Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 128 tahun 2003, apabila tanah tersebut merupakan Tanah Hutan Lindung pada Tahun 2003 dkarenakan perubahan Status hutan menjadi bukan kawasan hutan (APL) hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) (diatur Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001) maka harus dilakukan terlebih dahulu perubahan Fungsi HUTAN LINDUNG tersebut sampai menjadi HPK persyaratan itu diatur Pasal 7 sampai dengan Pasal 22 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001);
Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut :
“Pada dasarnya kawasan hutan yang.dapat diubah statusnya adalah kawasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK).”;
Bila yang dirubah statusnya bukan HPK, maka diperlukan tanah pengganti atau relokasi diatur di Pasal 9 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 yaitu tukar menukar kawasan hutan;
Pasal 17 menyatakan
Perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan apabila areal/kawasan yang dirubah fungsi memenuhi kriteria dan standar penetapan fungsi hutannya;
Fungsi kawasan hutan yang akan dirubah fungsinya harus didasarkan atas Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Propinsi yang ditetapkan oleh Menteri;
Perubahan fungsi kawasan hutan didasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu;
Pasal 18 menyatakan
Permohonan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri dilampiri:
Saran/pertimbangan teknis Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/Kota;
Rekomendasi Bupati/Walikota atau Gubernur untuk yang lintas Kabupaten/Kota;
Persetujuan DPRD Kabupaten/ Kota dan DPRD Propinsi untuk yang lintas Kabupaten/ Kota;
Peta skala minimal 1:100.000;
Pasal 13
Atas saran/pertimbangan teknis pada pasal 11/hasil penelitian tim terpadu dan persetujuan DPRD pasal 12, maka menteri menolak atau menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 seharusnya terbit setelah ada Keputusan Menteri Kehutanan tentang lokasi tersebut dengan Penetapan Bukan Kawasan Hutan;
Bahwa SK 281 Tahun 2003 terbitnya tidak memenuhi proses dan syarat-syarat yang sah menurut hokum sebagaimana yang diatur oleh :
Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hutan lindung termasuk aset Negara;
Pasal 7 sampai dengan pasal 22 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 berserta turunan nya tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian Ganti Kerugian;
Bahwa proses pemberian izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian tersebut terhadap tanah yang bukan termasuk dalam Hutan Lindung harus melalui prosedur sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian berserta perubahan nya, yaitu dengan prosedur /tahapan sebagai berikut :
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini ketentuan Pasal 1 huruf d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian;
Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform;
Selanjutnya Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menyeleksi calon penerima tanah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 Tahun 1961 berserta turunan nya tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang diatur di pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 8.
Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah- tanah yang dimaksudkan dalam pasal 1 huruf a, b dan c dibagi-bagikan dengan hak milik kepada para petani oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, menurut prioritet sebagai berikut :
Penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan;
Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan
Penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
Penggarap tanah-tanah yang oleh Pemerintah diberi peruntukan lain berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3;
Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 hektar;
Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
Petani atau buruh tani lainnya;
Jika didalam tiap-tiap prioritet tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdapat :
petani yang mempunyai ikatan keluarga sejauh tidak lebih dari dua derajat dengan bekas pemilik, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 5 orang;
petani yang terdaftar sebagai Veteran;
petani janda pejuang kemerdekaan yang gugur;
petani yang menjadi korban kekacauan, maka kepada mereka itu diberikan pengutamaan diatas petani-petani lain, yang ada didalam golongan prioritet yang sama;
yang dimaksudkan dengan "petani", ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah sendiri, yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian;
yang dimaksudkan dengan "penggarap", adalah petani, yang secara sah mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif tanah yang bukan miliknya, dengan memikul seluruh atau sebagian dari risiko produksinya;
yang dimaksudkan dengan "buruh tani tetap", adalah petani, yang mengerjakan atau mengusahakan secara terus menerus tanah orang lain dengan mendapat upah.
yang dimaksudkan dengan "pekerja tetap", adalah orang yang bekerja pada bekas pemilik tanah secara terus menerus;
Pasal 9.
Untuk mendapat pembagian tanah, maka para petani yang dimaksudkan dalam pasal 8 harus memenuhi :
Syarat-syarat umum: Warga Negara Indonesia, bertempat tingal di Kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat kerja dalam pertanian;
Syarat-syarat khusus: Bagi petani yang tergolong dalam prioritet a, b, e, f dan g: telah mengerjakan tanah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun berturut-turut; bagi petani yang tergolong dalam prioritet d: telah mengerjakan tanahnya 2 musim berturut-turut; bagi para pekerja tetap yang tergolong dalam prioritet c: telah bekerja pada bekas pemilik selama 3 tahun berturut-turut;
Pasal 10
Di daerah-daerah yang padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56. Prp tahun 1960 maka didalam melaksanakan pembagian tanah menurut pasal 8, penetapan luasnya dilakukan dengan memakai ukuran sebagai berikut :
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas 1 hektar atau lebih, tidak mendapat pembagian;
Penggarap yang sudah memiliki tanah sendiri seluas kurang dari 1 hektar, mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi jumlah tanah milik, dan tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar.
Penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri mendapat pembagian seluas tanah yang dikerjakan, tetapi tanah yang dibagikan kepadanya itu tidak boleh melebihi 1 hektar;
Petani yang tergolong dalam prioritet b,d,e dan f pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah seluas sebagai ditetapkan dalam huruf a, b dan c tersebut di atas;
Petani yang tergolong dalam prioritet c, g, h dan i pasal 8 ayat 1, mendapat pembagian tanah untuk mencapai luas 0.5 hektar;
Di daerah-daerah yang tidak padat sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp. tahun 1960, maka batas luas 1 hektar seperti tersebut pada huruf a, b, c dan d serta luas 0,5 hektar seperti tersebut pada huruf e ayat I pasal ini dapat diperbesar oleh Panitia Landreform Daerah Tingkat II. yang bersangkutan, dengan mengingat luas tanah yang tersedia untuk dibagi-bagikan dan jumlah petani yang memerlukannya;
Bahwa proses terbit nya sertifikat Hak MIlik dari pemberian izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian apabila SK 281 Tahun 2003 terbitnya memenuhi syarat dan tidakbatal demi hukum, maka dilanjutkan dengan permohonan hak atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Khusus bekas kawasan hutan untuk tanah pertanian maka berlaku Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1
Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini ialah :
Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut;
tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 5;
tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-undang Pokok Agraria;
Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria;
Tanah bekas kawasan hutan termasuk yang dimaksud Pasal 1 huruf d yaitu : tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria;
Lokasi tanah pertanian yang akan dibagikan (redisrtibusi) selain statusnya harus sudah bukan kawasan hutan (ada SK Pelepasan dari Menteri Kehutanan) harus pula ada penegasan dari Menteri Agraria sebagai Tanah Objek Redistribusi. Bila bekas kawasan hutan itu untuk permukiman, harus lokasinya memang sudah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut hanya di lengkapi dengan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 281 Tahun 2003 dan KTP pemohon tidak diperbolehkan kalau hanya dengan SK 281/2003 dan KTP, masih harus dilengkapi bukti bukan kawasan hutan dan rencana detail tata ruang (Rencana Tapak) dan persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa syarat-syarat apa yang harus di penuhi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik pada tahun 2003 yang berasal dari Tanah Negara didahului dengan kepastian hukum letak bidang tanahnya, dalam hal ini melalui pemasangan tanda batas batas bidang tanah antara masing-masing pemilikan tanah yang ditentukan oleh pemilik tanah (atau calon pemilik tanah) dengan pemilik tanah yang berbatasan dan dilakukan pengukuran letak batas tersebut secara kadastral oleh Badan Pertanahan Nasional (diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Selanjutnya diajukan permohonan hak atas tanah Hak Milik untuk tanah pertanian pemohonnya harus Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah atau kecamatan yang berbatasan yang diatur :
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, sebagai berikut :
Pasal 3.
Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut;
Kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah, jika jarak antara tempat tinggal pemilik dan tanahnya masih memungkinkan mengerjakan tanah itu secara effisien menurut pertimbangan Panitia Landreform Daerah Tingkat II;
Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara selanjutnya mengatur sebagai berikut :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya memberi keputusan mengenai yaitu :
pemberian Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua hektar);
pemberian Hak Milik atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha;
Pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
transmigrasi;
redistribusi tanah;
konsolidasi tanah;
pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic;
Diatur lebih lanjut di Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, sebagai berikut :
Syarat-syarat Permohonan Hak Milik
Pasal 8
Hak Milik dapat diberikan kepada :
Warga Negara Indonesia;
Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 1) Bank Pemerintah; 2) Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah;
Pemberian Hak Milik untuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat diberikan atas tanah-tanah tertentu yang benar-benar berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya;
Pasal 9
Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis.
Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
Keterangan mengenai pemohon : a. Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya; b. Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yurisis dan data fisik: a. Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; b. Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya); c. Jenis tanah (pertanian/non pertanian) d. Rencana penggunaan tanah; e. Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
Lain-lain: Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah- tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon; Keterangan lain yang dianggap perlu;
Pasal 10
Mengenai pemohon :
Jika perorangan : foto copy surat bukjti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
Jika badan hukum : foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mengenai tanahnya :
Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada; c. Surat lain yang dianggap perlu;
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon, sesuai contoh Lampiran 3;
Paragraf 2 Tata Cara Pemberian Hak Milik;
Pasal 11
Permohonan Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan;
Pasal 12
Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan :
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
Mencatat dalam formulir isian sesuai contoh Lampiran 4;
Memberikan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian contoh Lampiran 5;
Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai contoh Lampiran 6;
Pasal 13
Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran;
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada :
Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan tanah yang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (konstatering Rapport), sesuai contoh Lampiran 7;
Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam berita acara, sesuai contoh Lampiran 8; atau
Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah sesuai contoh Lampiran 9;
Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi nya;
Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian hak milik atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disdertai dengan alasan penolakannya;
Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai pendapat dan pertimbangannya, sesuai contoh Lampiran 10;
Pasal 14
Setelah menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Kepala Kantor Wilayah memerintahkan kepada Kepala Bidang Hak-hak Atas Tanah untuk :
Mencatat dalam formulir isian sesuai contoh Lampiran 11;
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, dan apabila belum lengkap segera meminta Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan untuk melengkapinya;
Kepala Kantor Wilayah meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon beserta pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya;
Dalam hal keputusan pemberian Hak Milik tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berkas permohonan dimaksud kepada Menteri disertai pendapat dan pertimbangannya. Sesuai contoh Lampiran 12;
Pasal 15
Setelah menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (4), Menteri memrintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk :
Mencatat dalam formulir isian sesuai contoh Lampiran 13;
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, dan apabila belum lengkap segera meminta Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan untuk melengkapinya. (2) Menteri meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon dengan mempertimbangkan pendapat dan Pertimbangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan selanjutnya memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Setelah mempertimbangkan pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya;
Pasal 16
Keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak;
Setelah Surat Keputusan Pemberian Hak Milik terbit penerima hak diwajibkan membayar uang pemasukan kepada negara sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Pasal 1 angka 11 sebagai berikut : Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi dari Kantor BPN mengenai pemberian ijin dari Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor. 281 Tahun 2003 adalah meneliti apakah lokasi yang ditunjuk SK tersebut secara hukum sudah Bukan Kawasan Hutan dan memastikan Penerbitan Surat Keputusan Tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
Bahwa kewajiban yg harus di penuhi dari Tim Penataan dan Pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang (Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor. 309 tahun 2002), sebagai Pengarah Sekdakab Toba Samosir, sebagi ketua Asisten Pemerintahan Setdakab. Toba Samosir dan salah satu anggotanya adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir adalah :
Memeriksa lokasi secara hukum apakah sudah bukan kawasan hutan;
Memeriksa kelengkapan data fisik (hasil pengukuran bidang tanah);
Melakukan Pemeriksaan data Yuridis calon penerima hak (identitas/KTP);
Memastikan Penerbitan Surat Keputusan Tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
Bahwa sewaktu yang bersangkutan menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tahun 2002 sampai dengan 2006, di kabupaten Jember terdapat hutan lindung yang dikenal dengan hutan Baban Silosanen Kecamatan Silo dan Hutan Mandigu Kecamatan Tempurejo. Hutan tersebut sebagian sudah digarap masyarakat, dan masyarakat pernah mohon ke Menteri Kehutanan agar dilepaskan status hutannya, namun tidak dikabulkan karena hutan di Pulau Jawa sudah banyak berkurang. Sampai sekarang lokasi tersebut statusnya tetap hutan, walaupun di Mandigu sudah menjadi permukiman;
Suherwin, S.T, M.Si, pada pokoknya berpendapat dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa sesuai dengan ijin dari Kementerian Keuangan No. Izin Penilai Publik : . P-1.10.00303, maka keahlian ahli adalah sebagai Penilai Properti (Penilaian Tanah, bangunan, tanaman, pabrik, mesin-mesin dan aset berwujud lainya). Sebagai penilai pertanahan ahli juga memiliki lisensi dari BPN saat ini ijin baru diperpanjang dengan no. 593/SK-600.PT.01.01/V/2021;
Bahwa ahli memiliki banyak pengalaman menilai objek berupa tanah. ahli telah menjadi penilai berijin sejak tahun 2010 dan dalam 6 tahun terakhir lebih dari 3000 laporan penilaian yang ahli terbitkan dan umumnya objek penilaiannya adalah tanah atau tanah dan bangunan. Beberapa contoh penilaian tanah yang ahli lakukan bersama team di kantor ahli adalah :
Penilaian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung pada Ruas Jalan Tandem Hilir - Sp. Beringin di Kab. Deli Serdang tanggal 08 Desember 2020;
Penilaian Harga Tanah (Appraisal) Desa Simanindo, Desa Parsaoran I dan Kelurahan Pasar Pangururan di Kabupaten Samosir Tanggal 17 Juli 2020;
Penilaian Harga Tanah (Appraisal) Pengadaan Tanah untuk Pelabuhan Parparean – Porsea tanggal 10 Desember 2020;
Penilaian Harga Tanah (Appraisal) Desa Sirumahombar dan Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan Kab. Samosir tanggal 25 September 2020;
Penilaian Besarnya ganti kerugian Bidang Tanah Jaringan Air Baku Kawasan Parapat (Appraisal) tanggal 2 Oktober 2020;
Penilaian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Sei Padang Kiri (D.I. Paya Lombang dan D.I. Langau 3.558 Ha) tanggal 28 Agustus 2019;
Appraisal Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Di Danau Toba Kab. Samosir tanggal 9 September 2019;
Penilaian besarnya ganti rugi kerugian bidang tanah Pembangunan Bandung D.I. Batang Toru Kab. Tapanuli Utara (Appraisal) Samosir tanggal 5 November 2019.
Penilaian Ganti Rugi Tanah, Banguanan dan Tanaman di Gardulnduk 150 KV Uncomer Selayang dan Tapak Tower T/L 150Kv TEOMER Selayang tanggal 26 September 2018;
Appraisal Tanah Bendungan Lau Simeme tanggal 25 September 2018;
Bahwa dalam melakukan penilaian, terlebih dahulu ahli harus tahu objek yang akan dinilai kemudian ahlii memerlukan data-data pendukung seperti legalitas tanah, luas tanah, peta tanah dan data khusus lainnya baik yang diterima diawal maupun data yang diperoleh saat inspeksi lapangan;
Bahwa ahli selaku kantor jasa penilai publik (KJPP) dapat melakukan perhitungan;
Bahwa dalam penilaian tanah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII tahun 2018 ada dua pendekatan yang direkomendasikan yaitu pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan. Untuk objek tanah sesuai yang dimaksud dalam penugasan yang kami terima dalam kasus ini setelah kami melakukan verifikasi ketersediaan data dan kesesuian objek, maka pendekatan yang paling sesuai adalah pendekatan Pendapatan. Pendekatan Pasar tidak dapat diterapkan karena tidak terdapat data pasar yang sebanding pada tanggal penilaian yang telah ditentukan. Sementara data untuk Pendekatan Pendapatan cukup tersedia. Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah potensi pendapatan dimasa mendatang (arus kas di masa yang akan datang) ke nilai kini atau pada tanggal penilaian;
Bahwa pendekatan yang digunakan dalam menghitung opini Nilai Potensial dalam pekerjaan ini adalah pendekatan pendapatan dengan teknik Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow). Nilai Potensial yang dihitung merupakan potensi Nilai Ekonomis dari pemanfaatan tanah selama periode tertentu, dalam hal ini ditetapkan pada periode beralih fungsinya lahan yaitu periode waktu 26 Desember 2003 sampai saat sekarang (Periode Desember 2003 sampai dengan Desember 2020). Nilai ekonomis dari tanah dihitung berdasarkan penggunaan tertinggi dan terbaik dari tanah tersebut pada saat terjadinya perubahan alih fungsi tanah;
Bahwa hasil penilaian merupakan opini dari penilai publik atas niali suatu objek dengan mempertimbangkan kejadian masa lalu dan masa potensi masa mendatang yang tentunya secara teori dapat kami pertanggungjawabkan, namun penilaian bukanlah data historis tercatat seperti yang dicatat dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi;
Bahwa Nilai Potensial adalah nilai yang terkait dengan suatu rencana investasi yang akan menentukan harga maksimum untuk kepentingan khusus dari investor sebagai adanya kemauan untuk membayar suatu rencana investasi. Nilai Potensial tidak sama dengan Nilai Pasar karena adanya asumsi. Hal ini berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI102 point 3.9 SPI 2018 Edisi VII);
Bahwa Pendekatan Pendapatan merupakan salah satu pendekatan dalam penilaian yang menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini. Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset. Dalam Pendekatan Pendapatan, Nilai Pasar real properti ditentukan oleh kapasitas untuk menghasilkan pendapatan dari real properti tersebut. Pendekatan Pendapatan juga bergantung pada prinsip antisipasi, dimana nilai berasal dari harapan atas keuntungan di masa depan (aliran pendapatan);
Bahwa Diskonto Arus Kas/Discounted Cash Flow (DCF) merupakan salah satu cara untuk mengimplementasikan Pendekatan Pendapatan. Dalam metode DCF, arus kas yang diproyeksikan didiskontokan kembali ke tanggal penilaian, menghasilkan nilai kini dari aset pada tanggal penilaian.
Bahwa adapun langkah-langkah dalam metode Discounted Cash Flow (DCF) adalah :
Tentukan arus kas yang paling sesuai dengan sifat dari aset yang dinilai dan tujuan penugasan penilaian;
Tentukan periode eksplisit yang paling tepat (jika ada), dimana arus kas akan diproyeksikan;
Siapkan proyeksi arus kas untuk periode tersebut;
Tentukan apakah terdapat Nilai Terminal untuk aset yang dinilai setelah akhir periode proyeksi eksplisit (jika ada) dan kemudian tentukan metode Nilai Terminal yang sesuai dengan aset yang dinilai;
Tentukantingkat diskonto yang sesuai, dan
Terapkan tingkat diskonto pada saat arus kas masa depan yang diproyeksikan, termasuk Nilai Terminal (jika ada);
Bahwa berdasarkan analisis dan perhitungan sesuai dengan pendekatan yang kami digunakan, maka Nilai Potensial atas objek tersebut sebesar Rp. 23.016.000.000 (dua puluh tiga miliar enam belas juta rupiah) terdiri dari nilai tanah lokasi hutan lindung seluas 234 Ha Rp. 15.388.000.000,- (lima belas miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan nilai tanah non hutang lindung seluas 116 Ha sebesar Rp. 7.628.000.000,- (tujuh miliar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah);
Bakti Ginting, S.E.Ak,C.A, C.FrA, pada pokoknya memberikan pendapat dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa ahli selaku Auditor Madya pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara berkompeten dan berkemampuan memberikan keterangan sebagai AHLI terkait dengan tindakan para pihak yang menyalahgunakan Keuangan Negara (Pasal 2, 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa Menurut Tuannakotta (2010) dalam Buku Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif menjelaskan bahwa Pohon Kerugian Keuangan Negara terdiri dari 4 yaitu Receipt (Penerimaan), Expenditure (Pengeluaran), Asset (Aset) dan Liability (Kewajiban). Dapat ahli jelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini didasarkan pada aspek Asset (Aset) yaitu Pelepasan Aset dan Pemanfaatan Aset (Bagan 6.4 dalam Buku Tuannakotta);
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa yang dimaksud Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 1 angka 1 bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Pasal 2 bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.;
UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penjelasan Umum :
Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa Dasar Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah sebagai berikut :
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-2198/L.2.5/Fd.1/04/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan Keterangan Ahli atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor S-800/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juli 2021 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Hariandan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor ST-464/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juli 2021;
Bahwa Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, adalah sebagai berikut :
Tujuan audit adalah untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Ruang lingkup audit penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, yang diduga terdapat penyimpangan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah;
Bahwa Prosedur yang dilaksanakan pada Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, adalah sebagai berikut :
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan ekspose atas kasus tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara;
Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara :
Mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Melakukan reviu serta penilaian atas kecukupan data/bukti/dokumen yang diperoleh;
Membandingkan fakta yang dijumpai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
Melakukan pengujian dan analisis bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir;
Merekonstruksi dan merangkai bukti-bukti dalam satu rangkaian fakta dan proses kejadian;
Membuat simpulan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Melakukan pembahasan hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Data dan bukti-bukti apa saja yang diperoleh Tim Audit sehubungan dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian diuraikan antara lain:
Copy SK Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara;
Copy Surat Kepala Dinas Kehutanan Nomor: 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 Perihal Usul Penataan Areal Pemukiman Perambah Hutan yang ditujukan kepada Bupati Toba Samosir;
Copy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Copy Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 123 Tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Hutan Sepanjang Pinggir Jalan Raya Tele-Dairi untuk Dicadangkan sebagai Lokasi Pemukiman dan Areal Pertanian;
Copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal tanggal 23 November 1998;
Copy Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Desember 2003;
Copy Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor: 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang Terletak di Desa Partungkoan Naginjang Kecamatan Harian;
Copy keputusan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 Hektar;
Copy Petikan SK Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 sebanyak 109 petikan;
Copy Sertifikat Hak Milik sebanyak 93 SHM;
Copy Buku Tanah sebanyak 84 Buku;
Copy Peta Lampiran SK Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara;
Copy Peta Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003 per kelompok;
Copy Peta Overlay Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003 terhadap Peta Lampiran SK Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Utara;
Copy Peta Kelompok I (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok I (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok II (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok II (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok III (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok III (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok IV (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok IV (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok V (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok VI (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok VII (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok VII (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok VII bagian II (tanpa nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Kelompok VII bagian II (beserta nama) yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003;
Copy Peta Global yang merupakan Lampiran SK Bupati Toba Samosir No 281 tanggal 26 Desember 2003 (kelompok I s/d Kelompok VII dan Fasilitas Umum)
Copy Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tele Hariarapintu dan Baniara;
Copy Surat Sekretaris Daerah Samosir Nomor 180/1635/HK/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Samosir;
Copy Surat Kepala Kantor PertanahanF Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain yang ditujukan kepada Bupati Samosir cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir;
Copy Surat Bupati Samosir Nomor 160/875/HK/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Samosir;
Copy Laporan KJPP - MBPRU & Rekan Nomor: 00062/2.0027-06/PI/11/0303/1/V/2021 perihal Jasa Penilaian Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung tanggal 11 Mei 2021;
Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi & Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Bahwa hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Surat Nomor R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juli 2021 hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk Izin Membuka Tanah Permukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Bahwa Penyimpangan yang terjadi pada Kegiatan perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, adalah sebagai berikut :
Penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Lahan Pertanian dan Pemukiman sebagaimana dituangkan SK Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 khususnya untuk Areal Penggunaan Lain (APL) tidak sesuai dengan Land Reform;
Terdapat Pembagian Tanah pada Bagian Kelompok VII yang diindikasikan dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi;
Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Fakta-fakta penyimpangan tersebut diatas tidak sesuai dengan peraturan antara lain :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pasal 2 ayat g “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”.;
Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam bagian penjelasan “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”.;
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Penetapan Kawasan Hutan, Status dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam pasal 15 dan pasal 19.
Pasal 15 disebutkan bahwa ayat (1) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan, b. penataan batas kawasan hutan, c. pemetaan kawasan hutan, dan d. penetapan kawasan hutan.; (2) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah;
Pasal 19 dijelaskan bahwa: (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu; (2) Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; (3) Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuha”.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Bagian Kedua tentang Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa: (1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara; (2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/KPTS-II/2001
Pasal 7, “Pada dasarnya kawasan hutan yang.dapat dirubah statusnya adalah kawasan Hutan-Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).” ;
Pasal 9 ayat (1) perubahan status kawasan hutan ditetapkan dengan keputusan menteri dilampiri peta dengan skala minimal 1:100.000; (2) Perubahan status kawasan hutan dilakukan dengan cara :a) pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK); b) Tukar menukar kawasan hutan;
Pasal 10, Permohonan perubahan status kawasan hutan yang dapat dikonversi diajukan kepada Menteri dengan dilampiri rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota dan peta dengan skala minimal 1:100.000;
Pasal 11, Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, eselon I terkait lingkup Departemen Kehutanan menyampaikan saran/pertimbangan teknis kepada Menteri dengan dilampiri peta skala 1:100.000;
Pasal 12, Dalam hal kawasan hutan yang dimohon bukan HPK, permohonan harus dilengkapi dengan: a). Hasil penelitian tim terpadu; b) Persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan DPRD provinsi untuk yang lintas kabupaten;
c) Butir a dan b dilampiri peta skala 1:100.000;
Pasal 13 (1), atas saran/pertimbangan teknis pada pasal 11/hasil penelitian tim terpadu dan persetujuan DPRD pasal 12, maka Menteri menolak atau menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut;
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 364/Lpts-II/1990; 519/Kpts/hk.050/7/1990; 23/VIII/1990 Tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan dan pemberian hak guna usaha untuk pengembangan usaha pertanian, yaitu :
Pasal 1 poin a “bahwa pelepasan kawasan hutan adalah pengubahan status kawasan hutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan usaha pertanian”;
Pasal 2 ayat (2) “Kawasan hutan yang dapat di lepaskan menjadi kawasan Pertanian adalah kawasan hutan yang berdasarkan kemampuan tanahnya cocok untuk usaha pertanian dan menurut tata guna hutan tidak di pertahankan sebagai kawasan hutan tetap atau kawasan untuk keperluan lainya”;
Pasal 3 ayat (1) Pelepasan kawasan hutan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 170/ Kpts-Um/4/1975 tnanggal 23 April 1975 tentang Pedoman Umum Batas Kawasan Hutan;
Pasal 4 ayat (1) Permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan usaha pertanian disampaikan kepada Menteri Kehutanan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan bersama ini;
Pasal 4 ayat (2) Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang terdiri dari :
Peta kawasan Hutan 1.50.000 atau skala lainya minimal 1: 500.000.
Pencadangan tanah dari Gurbenur kepala daerah Tk. I setelah mennirma saran dan pertimbangna teknis Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dengan disertai laporan survei lapangan yang dilaksankan secara terpadu oleh tim yang ditunjuk oleh Gurbenur Kpala Daerah Tk. I;
Persetujuan prinsip oleh menteri pertanian;
Akte pendirian Perusahaan;
NPWP;
Pasal 6 ayat (1) berdasarkan pendapat dan saran Tim Pertimbangan, menteri Kehutanan dengan surat dapat menolak atau menyetujui permohonan pelepasan kawasan hutan dimaksud dalam waktu 18 hari kerja setelah diterimanya saran dan pendapat Tim Pertimbangan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian.
Pasal 1 huruf d “Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional”.;
Bahwa Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada penjelasan Pasal 6 bahwa instansi yang dapat melakukan penghitungan Kerugian Negara adalah BPK, BPKP, dan Inspektorat K/L/D.
Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan Jasa Penilai independen yang professional dalam penilaian asset dan menerbitkan laporan hasil penilaian. Hasil penilaian yang dilakukan KJPP selanjutnya Tim Audit melakukan klarifikasi kepada Ahli dari KJPP terkait metode penilaian yang dilakukan;
Bahwa Audit yang di lakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (termasuk dalam jenis Audit Tujuan Tertentu), memenuhi permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 dan penjelasannya;
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, termasuk dalam jenis Audit Tujuan Tertentu (ATT) sesuai dengan PP 60 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 1 b dan ayat 3 yaitu Audit terdiri dari Audit Kinerja dan Audit Tujuan Tertentu.
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan oleh BPKP sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI) pada Lampiran I Pedoman Audit PKKN 1.1) Audit PKKN dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan piminan instansi penyidik (Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan lainnya dan/atau perdata yang merugikan keuangan negara/daerah. Audit PKKN dapat juga diberikan kepada instansi lain yang memerlukan, misalnya Pengadilan;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa pengertian Audit adalah antara lain sebagai berikut :
Menurut Arens dan Loebbecke, Audit adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan;
Menurut Mulyadi: Audit adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan;
Jenis-jenis audit secara umum:
Audit Keuangan (General Audit) .
Adalah audit/pemeriksaan untuk menilai kewajaran Laporan Keuangan yang disusun oleh manajemen yang bertujuan untuk memberikan opini/pendapat tentang kesesuaian antara laporan keuangan yang disusun/disajikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
Audit Kinerja.
Adalah audit/pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah untuk menilai tiga aspek yaitu aspek ekonomi, aspek efisiensi, serta aspek efektifitas;
Audit dengan Tujuan Tertentu.
Adalah audit/pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan tertentu diluar audit keuangan dan audit audit kinerja, termasuk didalamnya Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan audit lainya;
Bahwa Kerugian keuangan Negara adalah :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 22, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara);
Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (Penjelasan pasal 32 ayat 1, UU 31 Tahun 1999);
Rugi adalah (terjual) kurang dari harga beli atau modalnya; tidak mendapat laba; kurang dari modal (karena menjual lebih rendah daripada harga pokok); tidak mendapat faedah (manfaat); tidak beroleh sesuatu yang berguna; rugi barang, rugi tenaga, rugi waktu (https://kbbi.web.id);
Dari berbagai definisi tersebut, Ahli berpendapat bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya hak negara dan/atau bertambahnya kewajiban negara yang tidak diimbangi dengan prestasi yang sama atau yang diharapkan Negara;
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, dilakukan dengan cara menghitung nilai asset atau tanah yang dikuasai para pihak berdasarkan penghitungan Ahli;
Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Izin membuka tanah untuk pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Tanah Negara Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah sebesar Rp.32.740.000.000,00-(Tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No. Uraian Luas Nilai Asset ( Rp ) a.
b.
c.
d.
Tanah Hutan Lindung
Tanah Non Hutan Lindung
Lokasi 1 ( Areal Penggunaan Lain diluar Fasilitas Umum dan Kelompok VII)
Lokasi II ( Areal Penggunaan Lain untuk Fasilitas Umum dan Kelompok VII )
Jumlah ( a + b ).
Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung di kuasai Negara
234 Ha
116 Ha
169 Ha
519 Ha
0 Ha
15.388.000.000,-
7.628.000.000,-
9.724.000.000,-
32.740.000.000,-
0,-
e. Kerugian Negara atau Asset Negara ( c-d ) 519 Ha 32.740.000.000,-
Menimbang, bahwa dipersidang telah pula di dengar keterangan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimina keterangan;
Bahwa benar riwayat pekerjaan Terdakwa:
Tahun 1976 : CPNS pada Pemda Tapanuli Utara
di Kantor Camat Simanndo;
Tahun 1977 s/d Tahun 1978 : PNS pada Pemda Tapanuli Utara di Kantor
Camat Simanindo;
Tahun 1978 : Staff pada kantor Camat Porsea;
Tahun 1979 s/d Tahun 1982 : Staff pada Sospol Kantor Bupati Pemda Taput;
Tahun 1983 s/d Tahun 1987 : Camat Kecamatan Silaen;
Tahun 1987 s/d Tahun 1989 : Camat Kecamatan Harian;
Tahun 1989 s/d Tahun 1990 : Kabid Bappeda di Pemda Tabut;
Tahun 1990 s/d Tahun 1991 : Sekretaris Bappeda di Pemda Taput;
Tahun 1991 s/d Tahun 1993 : Kabag Perekonomian di Pemda Taput;
Tahun 1993 s/d Tahun 1995 : Kadis Pariwisata di Pemda Taput;
Tahun 1996 s/d Tahun 1998 : Pembantu Bupati wilayah 5 Pemda
Kabupaten Taput;
Tahun 1989 s/d Tahun 1999 : Plt. Sekda Tobasa;
Tahun 1999 s/d Tahun 2004 : Sekda Tobasa;
Tahun 2004 s/d Tahun 2007 : Staff pada Kesbang Pemprov
Sumatera Utara.
Bahwa benar tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 1999 s/d Tahun 2004 diatur dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan Daerah dan dimana tugas-tugas tersebut antara lain :
Melaksanakan tugas yang diperintahkan Bupati;
Sebagai administrator Pembangunan, Pemerintahan Kemasyarakatan;
Bahwa benar terdakwa mengetahui tentang SK Bupati Tobasa No: 281 Tahun 2003. Surat Keputusan No. 281 Tahun 2003 yang diawali perambah hutan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kabupaten Tobasa Kecamatan Harian yang berdemonstrasi ke Pemda Tapanuli Utara pada Tahun 2002 dengan aspirasi agar diberikan hak menggarap tanah yang mereka usahai. Aspirasi tersebut ditolak Pemda Tapanuli Utara dengan alasan pada Tahun 1999 Desa Partungko Nagingjang tersebut sudah masuk pada Kabupaten Toba Samosir. Kemudian masyarakat pada Tahun 2002 melakukan demonstrasi datang ke Kabupaten Toba Samosir dengan menyampaikan sspirasi agar diberikan hak menggarap tanah yang mereka usahai di Desa partungko Naginjang Kecamatan harian. Atas aspirasi tersebut Bupati Toba Samosir saat itu yang dijabat oleh Sahala tampubolon menampung aspirasi dan mempertimbangkannya. Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut maka dilakukan Rapat di Kantor Bupati yang seingat Terdakwa dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan (Tonggo Napitupulu), Kabag Hukum (Tito Siahaan), Camat Harian (Waston Simbolon), Kades Desa Partungko Naginjang (Bolusson Pasaribu), Kepala BPN Tobasa (B.Sinaga). Hasil rapat menyepakati Pembentukan TIM Penataandan Pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partuko nagingjang Kecamatan harian, selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 309 Tahun 2002 tanggal 04 September 2002 dibentuklah Tim tersebut. surat tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari Kadis Kehutanan Tobasa yang saat itu dijabat oleh Ir. Mangindar Simbolon yakni Surat Nomor: 522.4/124/2000 tanggal 26 Januari tahun 2000 Tentang usul penataan areal permukiman perambahan hutan;
Bahwa setelah SK Nomor 309 Tahun 2002 tanggal 04 September 2002 diterbitkan maka terbitlah SK No. 123 Tahun 2003 Tentang Penetapan kawasan Hutan Sepanjang Pinggir jalan Raya Tele Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi permukiman dan areal pertanian tanggal 02 Juli 2003. Selanjutnya terbitlah SK nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandangani oleh saksi Drs. Sahala Tampubolon. Selanjutnya Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi Nomor Kavling, Nama Pemegang Izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan;
Bahwa benar yang menyatakan areal tersebut adalah Areal Penggunaan Lain (APL) adalah pernyataan dari saksi Mangindar Simbolon selaku Tim Teknis dan Peta dari Dinas Kehutanan Tobasa yang saat itu juga dijabat oleh saksi Mangindar Simbolon, yang berwenang untuk menetapakan kawasan tersebut adalah kementerian kehutanan;
Bahwa benar peta yang ditunjukkan oleh saksi Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Tobasa belum ditandatangani Menteri Kehutanan;
Bahwa benar terdakwa sebelum SK. Nomor 309 Tahun 2002 diterbitkan belum mengetahui dimana lokasi tepatnya untuk Areal Penggunaan Lain (APL), setelah dibentuk Tim Penataan dan turun kelapangan maka baru diketahui lokasinya yaitu di Desa Partungko Naginjang dengan luas Kurang lebih 350 Ha, 500 meter x 7000 meter sepanjang jalan dari Tele Ke Perbatasan Dairi;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan tidak menjadi tugas dan kewenangan dari Bupati untuk mengukur Batas-batas Hutan Negara. Untuk melakukan perencanaan dan pengukuran kawasan yang akan dilepas maka Bupati berwenang juga setelah berkoordinasi dengan Tim terkait;
Bahwa benar sepanjang ingatan Terdakwa ada pembahasan khusus untuk SK. Nomor 281 Tahun 2003 karena dari Dinas Terkait teknis terus ke bagian Hukum untuk mengeksaminasi baru ditandatangani oleh Bupati, terdakwa lupa dengan hasil pembahasannya. Yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah Kabag hukum, Kadis Kehutanan (Mangindar Simbolon), BPN, Asisten I Pemerintahan dan terdakwa itu sendiri.Pembahasan di lakukan di Ruang Kerja Saksi (Ruang Sekda Bupati Tobasa). Tidak ada dibuat notulensi dan daftar hadir pada saat pembahasan untuk SK Nomor 281 Tahun 2003;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan tidak pernah dibentuk Tim sesuai dengan Diktum 3 tanggal 2 Juli 2003, yang bersangkutan berasumsi bahwa Tim yang dimaksud adalah Tim sebagaimana yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 309 Tahun 2002;
Bahwa benar terdakwa mengenal saudara Bolluson Pasaribu adalah Kepala Desa Partungko Naginjang s/d 2003. Artinya pada saat proses penerbitan SK Bupati Nomor 281 Tahun 2003, saksi Bolusson Pasaribu masih menjabat sebagai Kepala Desa Partukko Naginjang. Peranan Bolluson adalah sebagai Kepala Desa dan Tim Penataan, saksi Bolluson Pasaribu yang paling mengetahui siapa yang menggarap di Desa Partukko Naginjang, saksi Bolusson Pasaribu mengundang masyarakat melakukan sosialisasi mengenai hak untuk mengusahi lahan yang dimohonkan masyarakat, mengumpulkan data-data pemohon, membawa Tim Penataan ke Tempat Sosialisasi. Setelah Petikan SK 281 diterbitkan maka terdakwa menyerahkan Petikan SK tersebut kepada Kabag Hukum untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Boluson Pasaribu lalu saksi Bolusson Pasaribu menyerahkan/mendistribusikan Petikan SK tersebut kepada Masing-masing penerima SK;
Bahwa benar Terdakwa menjelaskan syarat permohonan untuk mendapatkan tanah di Tele Khsusunya di Desa Partungko Naginjang adalah :
Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui kepala desa;
Harus masyarakat yang menguasai dan mengusahai;
Syarat-syarat tersebut adalah kesepakatan antara Tim tidak ada ketentuan mengenai syarat Tim Penataaan dan pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002. Tidak ada pengaturan secara tertulis terkait dengan syarat-syarat tersebut hanya berupa kesepakatan;
Bahwa benar Terdakwa ada menandatangani Petikan SK Bupati Nomor 281 Tahun 2002, Terdakwa tidak ingat berapa yang sudah ditandatangani. Menurut Kepala Desa Partungko Naginjang yaitu saksi Bolluson Pasaribu permohonan yang masuk ada 293 permohonan dan setelah diverfikasi sesuai KTP sebanyak 239 permohonan, dengan demikian terdakwa menerbitkan 239 Petikan SK 281 dengan luasan masing-masing yang berbeda dan terdakwa tidak ingat totalnya berapa dan yang menjadi lampiran hanyalah KTP tanpa ada lampiran lainnya;
Bahwa benar ada 7 kelompok saat itu yang mengajukan permohonan dan terdakwa tidak menguasai nama-nama kelompoknya dan tidak ingat berapa orang total jumlah orangnya;
Bahwa benar dalam penerbitan SK Nomor 281 Tahun 2003 tidak ada pembahasan di DPRD;
Bahwa benar tanah yang terletak di Areal Penggunaan Lain (APL) Tele tepatnya di Desa Partungko Naginjang tidak termasuk aset dan bisa dibagi sesuai dengan permohonan masyarakat dengan peruntukkan dari kehutanan dan tidak ada penyerahan aset dari Pemkab Tobasa kepada Pemkab Samosir;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengetahui batasaan minimal 2 (dua) ha kepada 1 (satu) keluarga ketika Terdakwa menandatangani Petikan SK Nomor 281 Tahun 2003, Terdakwa mengetahuinya belakangan setelah pindah ke Pemprovsu Tahun 2004;
Bahwa benar sudah dilakukan sosialsasi hanya sebatas pembahasan syarat untuk bisa menguasai tanah Areal Penggunaan Lain (APL) Tele. Petikan SK Nomor 281 Tahun 2003 yang Terdakwa tandatangani kemudian dikembalikan kepada Kabag Hukum dan diserahkan langsung kepada Bolluson (Kepala Desa Partungko Naginjang), Saksi tidak mengetahui teknis penyerahan dari Kepala Desa kepada Masyarakat;
Bahwa benar yang dimaksud berwenang di SK. Nomor 281 Tahun 2003 adalah Terdakwa tidak tahu karena tidak menanyakan kepada Kabag Hukum yang melakukan eksaminasi. Terdakwa juga tidak mengetahui perihal Bupati Samosir pernah mengeluarkan surat kepada BPN agar sertifikat yang sedang diproses tidak dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Fotocopy Peta APL Kelompok I;
Fotocopy Peta APL Kelompok I;
Fotocopy Peta APL Kelompok II;
Fotocopy Peta APL Kelompok II;
Fotocopy Peta APL Kelompok III;
Fotocopy Peta APL Kelompok III;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok VI;
Petikan Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 (Kelompok I, II, IV dan V);
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok I lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok II lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok III lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok IV lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok V lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VI lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VII lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) Peta Kelompok I beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan;
1 (satu) Peta Kelompok II beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan;
1 (satu) Peta Kelompok VII beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak terbagi dua);
1 (satu) Peta Kelompok III beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak bagian pinggir);
2 (dua) Peta Kelompok VI beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak hingga bagian tengah);
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahala Situmorang (SHM 110/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No 110 ( Tidak berlaku lagi karena Haknya sudah dibukukan sebagai Hak Atas Bidang-Bidang Tanah hasil pemecahan sempurna yaitu Hak Milik No.203 dan No 204).
Surat permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP atas nama Sahala Situmorang
Foto Copy KTP atas nama Ranto Pardede
Foto Copy Kartu Keluarga
Peta Bidang Tanah Nomor 339/2003
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lasbon Purba (SHM no. 75/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 75
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan Tanah/Rumah (
Foto copy KTP a.n. Lasbon Purba
Foto copy KTP a.n. Rosita Sinaga
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 291 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama JHONSON SIREGAR (SHM No 72 / Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 72
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan Tanah/Rumah
Foto copy KTP a.n Jhonson Siregar
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 298 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jipson Lumban Gaol ( SHM No 99 / Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 99
Foto copy KTP a.n Jipson Lumban Gaol
Foto copy KK
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan dari Osben Sagala kepada Jipson Lumban Gaol
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah nomor 320 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama MARUAS PASARIBU( SHM No 61/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 61
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
SuratSetoran pajak Daerah
Foto copy KTP a.n MARUAS PASARIBU
Foto copy KK
Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 283 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama MANOGAR SITUMORANG (SHM No 107/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 107
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi Tolak Cangkul
Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
SuratSetoran pajak Daerah
Foto copy KTP an.Lestina Situmorang
Foto Copy KTP an.Sahala Situmorang
Foto copy KTP an.ManogarSitumorang
Foto copy KK
Surat pernyataan Manogar Situmotrang
Peta Bidang Tanah nomor 357 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baktiar Naibaho (SHM No 53/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 53
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Foto copy KTP an. Baktiar Naibaho
Foto Copy KTP an. Ulak Oloan Orensius Naibaho
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 273 / 201
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maruas Pasaribu( SHM No 62/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 62
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP an.Aman Situmorang
Surat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
SuratSetoran pajak Daerah
Foto copy KTP Maruas Pasaribu
Foto copy KK
Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 284/ 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga( SHM No 79/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 79
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Surat Penyerahan Tanah
Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Surat Setoran pajak Daerah
Peta Bidang Tanah nomor 301/ 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Situmorang (SHM No 113/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 113
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Surat Penyetaan
Peta Bidang Tanah nomor 491/ 2013
Wahkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Drs. Hasudungan Siregar (SHM No. 55/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 55
Surat Ukur
Gambar Ukur
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 275/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolluson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 193/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 193
Surat Pernyataan
Surat permohonan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Bolluson Parungkilon
SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No 08/HM/BPN-12.17/2014
Risalah Pemeriksaan Tanah A
Peta Bidang Tanah nomor 1406/ 2014
Petikan SK Bupati Toba Samosir No 281
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon( SHM No 187/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 187
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n Delina Simbolon
Surat Pernyataan Persetujuan Atas Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy Pertikan SK No. 281
Peta Bidang Tanah nomor 1393/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotmariani Simbolon (SHM No. 41/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 41
Surat Pernyataan
Surat permohonan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Hotmariani Simbolon
Foto Copy KK
Surat Pernyataan Tanah dengan ganti rugi tolak cangkul
Peta Bidang Tanah nomor 261/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama LASBON PURBA (SHM No. 74/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 74
Surat Ukur
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan Tanah-Rumah
Foto Copy KTP a.n Lasbon Purba
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 292/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marwas Pasaribu (SHM No. 59/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan-Jual Beli tanah
Foto Copy KTP a.n Marwas Pasaribu
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 280/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sotan Sihotang (SHM No. 31/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 31
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Foto Copy KTP a.n Sotan Sihotang
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 218/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Karman Simbolon (SHM No. 27/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 27
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Foto Copy KTP a.n Karman Simbolon
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 98/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 60/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 60
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010
Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 403/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM No. 68/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 68
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Keterangan No. 24/2001/IV/1998
Surat penyerahan Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010
Foto Copy KTP a.n Osmen Sinaga
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 290/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jasa Situmorang (SHM No. 70/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 70
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Jasa Situmorang
Foto Copy KK
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 295/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 44/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 44
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau
Foto Copy KK
Surat Jual Beli Tanah
Surat Keterangan Hak Milik No. 2007/2002/SKHM/2010
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 264/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pentus Sihotang (SHM No. 36/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 36
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n Pentus Sihotang
Foto Copy KK
Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 256/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM No. 37/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 37
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n Polter Sihotang
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 257/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM No. 195/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 195
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Tanah dengan ganti rugi
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Waston Simbolon
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 1410/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasran Pasaribu (SHM No. 191/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 191
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Nasran Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1403/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM No. 190/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 190
Buku Tanah Hak Tanggungan No. 62 Tahun 2017
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Sebidang Tanah dengan Ganti rugi
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Arkipen Pasaribu
Peta Bidang Tanah nomor 1254/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Vina Perawati Pasaribu (SHM No. 188/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 188
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan hibah Sebidang tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Vina Perawati Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1400/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 186/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 186
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Bolusson Parungkilon Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1394/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fidel R.A Pasaribu (SHM No. 185/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 185
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Surat Penyerahan Sebidang Tanah ( Hibah)
Peta Bidang Tanah nomor 1413/2014;
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.21/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 21
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fetty Simanjuntak (SHM.31/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 31
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Fetty Simanjuntak
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.26/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 26
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.47/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 26 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosi Raja Simarmata
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.41/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 41 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sontiara Naibaho (SHM.37/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 37
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.40/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 40
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Satjan Simarmata (SHM.18/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 18
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Apul Simarmata (SHM.22/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 22
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.15/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 15
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.25/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 25
Surat permohonan
Surat pernyataan
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.19/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 19
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Dosiraja Simarmata (SHM.32/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 32 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.17/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 17
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Penyerahan Tanah
Surat pernyataan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Berta Acara Pemeriksaan Lapang
Risalah Panitian Pemeriksaan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.14/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 14
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Hatorangan Simarmata (SHM.20/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 20
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Hatorangan Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.13/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 13
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. JONNI SIHOTANG
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.59/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 59
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Sontiar Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.62/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 62
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Juliana Tiodora Simarmata (SHM.28/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 28
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Juliana Tiodora Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Boy Torkis Simarmata (SHM.27/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 27
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Boy Torkis Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Maria Merry C.Simarmata (SHM.29/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 29
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Maria Merry C.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Romual P.Simarmata (SHM.30/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 30
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Evi Barus (SHM.24/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 24
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Evi Barus
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mesri Sihotang (SHM.23/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 23
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mesri Sihotang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.16/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 16
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sihar Simarmata (SHM.33/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 33
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jepta Sitinjak (SHM.45/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 45
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Herdiana Tampubolon (SHM.61/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 61
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Herdiana Tampubolon
Foto copy KTP an. Mesri Sihotang
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.50/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 50
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmat
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Imron Naibaho (SHM.60/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 60
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Imron Naibaho
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 55
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.56/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 56
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.51/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 51
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.48/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 48
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.36/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 36
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.42/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 42
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.58/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 58
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas DOSIRAJA SIMARMATA (SHM.43/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 43 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas IMRON NAIBAHO (SHM.46/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 46
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Imron Naibaho
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.52/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 52
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Romual P. Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.39/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 39
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.44/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 44
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.53/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 53
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.49/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 49
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.57/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 57
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.54/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 54
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Suryani Saragih (SHM.34/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 34
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mula Bona Simarmata (SHM.35/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 35
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pemeriksaan Lapang
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Enna Florida Sinaga (SHM.38/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 38
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.03/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 03
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an.Tianar Manurung
Foto copy KTP an.Tumpak Manullang
Foto copy KTP an.Marben Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Anarusma Simbolon (SHM.11/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 11
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Anarusma Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marudut Pasaribu (SHM.50/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 50
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.04/HM/BPN-12.17/2013
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Marudut Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.136/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 136
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat perjanjian ganti rugi tulak sakkul
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Penyerahan Hak Waris
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk
Foto copy KTP an. Tianar Simanihuruk
Foto copy KTP an.Tumpak Manullang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asman (SHM.133/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 133
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat perjanjian penyerahan hak tanah
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Surat Keterangan Ahli Waris
Peta Bidang Tanah
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A”
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.10/HM/BPN-12.17/2013
Surat Setor Pajak Daerah
Berita Acara Pemeriksaan Lapang
Foto copy KTP an. Asman
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Junihar Sitanggang (SHM.06/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 06
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Junihar Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Simon Pintubatu (SHM.01/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 01
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Simon Pintubatu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Sidabutar (SHM.12/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 12
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosdiana Lumbangaol (SHM.05/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 05
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosdiana Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosmida Lumbangaol (SHM.176/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 176
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosmida Lumbangaol
Foto copy KTP an. Henrika Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mulabona Simarmata (SHM. 150/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 150
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mulabona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.45/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 45
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KTP an. Togar Sitanggang
Foto copy KTP an. Saroha Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.10/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 10
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Nasib Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pontus Simbolon (SHM.07/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 07
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pontus Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.159/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 159
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.77/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 77
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KTP an. Rengsi Situmorang
Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.69/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 69
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Osmen Sinaga
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Gabariel Malau (SHM.08/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 08
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Gabariel Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangundang Siregar (SHM.108/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 108
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mangundang Siregar
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.47/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 47
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hernika Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Maruas Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Antonius Pasaribu (SHM.58/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 58
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Antonius Pasaribu
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marganti Pintubatu (SHM.23/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 23
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marganti Pintubatu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Radot Bintang (SHM.04/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 04
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Radot Bintang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.67/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 67
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Osmen Sinaga
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Albertus Marbun (SHM.57/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 57
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Keterangan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Albertus Marbun
Foto copy KTP an. Efendi Tamba
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.164/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 164
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sikkat Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Santun Sihotang (SHM.140/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 140
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Santun Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.163/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 163
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sikkat Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mula Bona Simarmata (SHM.149/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 149
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dermawan Limbong (SHM.85/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 85
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Dermawan Limbong
Foto copy KTP an. Efendi Tamba
Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pordinan Siregar (SHM.29/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 29
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pordinan Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.16/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 16
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Kait Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.20/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 20
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parningotan Sitanggang (SHM.30/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 30
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Parningotan Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baduamat Situmorang (SHM.22/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 22
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Baduamat Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamson Sitohang (SHM.24/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 24
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Keterangan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jamson Sitohang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pentus Sihotang (SHM.25/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 25
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pentus Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Melda Pasaribu, SE (SHM.189/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 189
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Domisili
Surat Pernyataan Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.197/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 197
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Delina Simbolon
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson P.Pasaribu (SHM.196/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 196
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Sebidang Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Bolusson P.Pasaribu
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ropenta Oktavia Pasaribu (SHM.190/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 190
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Ropenta Oktavia Pasaribu
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Erima Lumbanturuan (SHM.39/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 39
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Erima Lumbanturuan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sartono Manik (SHM.13/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 13
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sartono Manik
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.65/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 65
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Julius Simatupang
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parasian Munthe (SHM.32/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 32
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. JULIUS SIMATUPANG
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Janti Sihotang (SHM.21/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 21
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. JANTI SIHOTANG
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tompul Pasaribu (SHM.38/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 38
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.143/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 143
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Berlin Simbolo (SHM.02/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 02
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Berlin Simbolo
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.142/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 142
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Dan Pengesahan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamontang Simarmata (SHM.146/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 146
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.66/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 66
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Julius Simatupang
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lahat Sihotang (SHM.161/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 161
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Lahat Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saudara Sihotang (SHM.18/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 18
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Saudara Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parulian Pasaribu (SHM.17/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 17
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Suarat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Parulian Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saroha Siregar (SHM.52/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 52
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rizky Perdana Binsar S (SHM.156/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 156
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rizky Perdana Binsar S
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jhonson Siregar (SHM.71/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 71
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jhonson Siregar
Foto copy KTP an. Ida Sipayung
Foto copy KTP an. Osber Sijabat
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mosianna Simarmata (SHM. 147/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 147
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.144/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 144
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Apul Simarmata (SHM.151/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 151
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Apul Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sihar Simarmata (SHM.148/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 148
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.135/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 135
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat pernyataan
Surat Jual Beli
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk
Foto copy KTP an. Octavianus Simanullang
Foto copy KTP an.Burju Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.33/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 33
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.49/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 49
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian
Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hernika Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Drs Hasudungan Siregar
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Panondang Silitonga (SHM.158/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 158
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Suryani Saragih (SHM.160/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 160
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Suryani Saragih
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.157/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 157
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rospita Herawati Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Timbun Raya Dintua Sihaloho (SHM.155/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 155
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Timbun Raya Dintua Sihaloho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.192/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 192
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan Atas Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Delina Simbolon
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM.194/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 194
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Waston Simbolon
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Diaman Simarmata (SHM.154/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 154
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Diaman Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tiermin Siregar (SHM.26/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 26
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Tiermin Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.78/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 78
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Hotlan Justin Simamora
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Nama HEMAT SAGALA (SHM.145/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 145
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Ganti rugi
Surat Penyerahan Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hemat Sagala
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maringan Sagala (SHM.177/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
SERTIPIKAT Hak Milik No. 177
Buku tanah Hak Milik No. 177
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tana
Foto copy KTP an. Maringan Sagala
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Togar Sitanggang (SHM.46/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 46
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Ganti rugi Tanah
Surat Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Togar Sitanggang
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Comman Sitanggang (SHM.35/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 35
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Comman Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.42/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 42
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Foto copy KTP an. Hasiholan Manullang
Foto copy KTP an. Sotar Sitohang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.76/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 76
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Sabar Pasaribu
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.109/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 109
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dedi Chandra Jaya Sinaga (SHM.134/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 134
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjajian Ganti Rugi
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Riasalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Dedi Chandra Jaya Sinaga
Foto copy KTP an. Gokmaria Purba
Foto copy KTP an. Pionar Protasius Bintang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM.14/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 14
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Arkipen Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hendri Rudianto Pasaribu (SHM.19/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 19
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Pelepasan Hak
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Hendri Rudianto Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Nama Mangiring Vedelis Sinaga (SHM.83/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 83
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Surat pernyataan
Foto copy KTP an. Mangiring Vedelis Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Benni Simbolon (SHM.139/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 139
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Benni Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Munthe (SHM.165/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 165
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sabar Munthe
Foto copy KTP an. Jamiat Girsang
Foto copy KTP an. Magdalena Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Toga Pasaribu (SHM.167/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 167
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Toga Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.166/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 166
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KTP an. Dermanto Sihaloho
Foto copy KTP an. Saroha Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Patar Sitanggang (SHM.162/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 162
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Patar Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Haposan Pasaribu (SHM.117/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 117
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Haposan Pasaribu
Foto copy KTP an. Yermias Amnahas
Foto copy KTP an. Joneer Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.63/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 63
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Tumpak Manullang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.64/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 64
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Menter Situmorang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Wasinton Sinaga (SHM.86/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 86
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Wasinton Sinaga
Foto copy KTP an. Dedi Setiadi Sihombing
Foto copy KTP an. Lestina Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Henni Sarmauli Sinaga (SHM.96/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 96
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Milik
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Henni Sarmauli Sinaga
Foto copy KTP an. Alimron Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotlan J.Simamora (SHM.82/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 82
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat penyerahan tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hotlan J.Simamora
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ranto Pardede (SHM.114/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 114
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Chomman Sitanggang (SHM.34/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 34
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Chomman Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.40/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 40
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Polter Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tumpak Manullang (SHM.43/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 43
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.171/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 171
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Polter Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hermanto Hutauruk (SHM.174/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 174
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM.123/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 123
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. Rolas Limbong
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Soida Br Situmorang (SHM.141/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 141
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Soida Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Oktober Munthe (SHM.138/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 138
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asmer Situmorang (SHM.137/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 138
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.15/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 15
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Kait Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringo-Ringo (SHM.91/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 91
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. Kait Sihotang
Foto copy KK
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 146 atas nama Jamontang Simarmata yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 148 atas nama Sihar Simarmata yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM. 170/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No.170
Buku Tanah Hak Milik No. 170
Surat Ukur No. 114/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Risda Sitanggang (SHM.172/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No.172
Buku Tanah Hak Milik No. 172
Surat Ukur No. 147/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamhot Pandiangan (SHM.48/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 48
Buku Tanah Hak Milik No. 48
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.102/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 102
Buku Tanah Hak Milik No. 102
Surat Ukur No. 112/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM.101/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 101
Buku Tanah Hak Milik No. 101
Surat Ukur No. 109/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Keledy Yusuf Pane (SHM.104/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 104
Buku Tanah Hak Milik No. 104
Surat Ukur No. 100/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringoringo (SHM. 106/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 106
Buku Tanah Hak Milik No. 106
Surat Ukur No. 138/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.118/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 118
Buku Tanah Hak Milik No. 118
Surat Ukur No. 141/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rasman Pandiangan (SHM.115/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 115
Buku Tanah Hak Milik No. 115
Surat Ukur No. 129/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Robert Sinaga (SHM.131/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 131
Buku Tanah Hak Milik No. 131
Surat Ukur No. 145/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM. 100/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 100
Buku Tanah Hak Milik No. 100
Surat Ukur No. 110/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Basimron Pakpahan (SHM.125/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 125
Buku Tanah Hak Milik No. 125
Surat Ukur No. 116/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.129/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 129
Buku Tanah Hak Milik No. 129
Surat Ukur No. 122/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.128/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 128
Buku Tanah Hak Milik No. 128
Surat Ukur No. 118/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Magdalena Situmorang (SHM.119/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 119
Buku Tanah Hak Milik No. 119
Surat Ukur No. 132/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jamiat Girsang (SHM.116/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 116
Buku Tanah Hak Milik No. 116
Surat Ukur No. 130/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manti Pakpahan (SHM.121/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 121
Buku Tanah Hak Milik No. 121
Surat Ukur No. 140/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.132/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 132
Buku Tanah Hak Milik No. 132
Surat Ukur No. 146/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Fendi Tamba (SHM.122/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 122
Buku Tanah Hak Milik No. 122
Surat Ukur No. 134/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.112/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 112
Buku Tanah Hak Milik No. 112
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manogu Silaban (SHM.120/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 120
Buku Tanah Hak Milik No. 120
Surat Ukur No. 131/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.111/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 111
Buku Tanah Hak Milik No. 111
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.124/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 124
Buku Tanah Hak Milik No. 124
Surat Ukur No. 117/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.127/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 127
Buku Tanah Hak Milik No. 127
Surat Ukur No. 120/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.130/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 130
Buku Tanah Hak Milik No. 130
Surat Ukur No. 123/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.103/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 103
Buku Tanah Hak Milik No. 103
Surat Ukur No. 111/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Saragih (SHM.126/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 126
Buku Tanah Hak Milik No. 126
Surat Ukur No. 119/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Maruli Matondang (SHM.94/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 94
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Marlin Purba (SHM. 98/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 98
Buku Tanah Hak Milik No. 98
Surat Ukur No. 106/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Nelson Sihotang (SHM.95/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 95
Buku Tanah Hak Milik No. 95
Surat Ukur No. 104/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Efendi Tamba (SHM. 97/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 97
Buku Tanah Hak Milik No. 97
Surat Ukur No. 108/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sotar Sihotang (SHM.92/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 92
Buku Tanah Hak Milik No. 92
Surat Ukur No. 101/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamberan Turnip (SHM.90/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 90
Buku Tanah Hak Milik No. 90
Surat Ukur No. 99/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.89/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 89
Buku Tanah Hak Milik No. 89
Surat Ukur No. 98/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.84/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 84
Buku Tanah Hak Milik No. 84
Surat Ukur No. 93/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Mangara Habeahan (SHM.87/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 87
Buku Tanah Hak Milik No. 87
Surat Ukur No. 96/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.81/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 81
Buku Tanah Hak Milik No. 81
Surat Ukur No. 90/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.80/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 80
Buku Tanah Hak Milik No. 80
Surat Ukur No. 89/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Aderman Silalahi (SHM.88/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 88
Buku Tanah Hak Milik No. 88
Surat Ukur No. 97/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Langsat Situngkir (SHM.73/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 73
Buku Tanah Hak Milik No. 73
Surat Ukur No. 81/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.51/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 51
Buku Tanah Hak Milik No. 51
Surat Ukur No. 60/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.56/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 56
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.54/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 54
Buku Tanah Hak Milik No. 54
Surat Ukur No. 63/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Keputusan Bupati Toba Samosir No. 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan tele Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Selembar Kertas Tanda Terima dari Kabag. Hukum Toba Samosir:
Berkas Yayasan raja Lintong
Berkas Izin Membuka lahan
Peta Lokasi dan Detail Lokasi
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982.
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005.
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014.
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan Provinsi Dati I Sumatera Utara
Fotocopy 1 (satu) Peta Flotting titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Flotitng titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 823/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilaytah provinsi Dati I Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 Ha (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua per seratus herktar) sebagai kawasan hutan.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tanggal 2 Juli 2003 Tentang Kawasan Hutan Sepanjang Pinggir Jalan Raya Tele Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi Pemukiman dan Areal Pertanian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Bupati Samosir Nomor 160/875/HK/III/2019 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangi Drs. Rapidin Simbolon, MM.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Samosir Nomor 180/1635/HK/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangani Ir. Hatorangan Simarmata.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat BPN Kab. Samosir Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain yang ditandatangani Drs. Hiskia Simarmata.
Asli 1 (satu) lembar Peta Lampiran Kelompok IV Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon.
Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Kelompok I, II, III, IV, V, VI, VII dan Kepentingan Umum yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Lokasi Kelompok VII yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar surat Nomor : 522.4/124/2000 Perihal : Usul Penetapan areal pemukiman Peramban Hutan, Pangururan tanggal 26 Januari 2000 Ditanda Tangani Oleh Ir. Mangindar Simbolon.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar di persidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Desember 1982, diterbitkanlah SK Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tentang penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Dati 1 Sumatra Utara seluas 3.780.132,02 ha sebagai kawasan Hutan, di mana dalam Sk tersebut luas kawasan hutan lindung adalah 1.391.192,25 ha. Dalam peta lampiran SK tersebut dibuat keterangan kawasan hutan Lindung (HL), kawasan hutan produksi/terbatas (HPT) dan terdapat kawasan diluar kawasan hutan/areal penggunaan lain (APL);
Bahwa sampai dengan sebelum tahun 1988, Desa Partuko Naginjang, Kecamatan Harian adalah bagian daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal selebar 500 (lima ratus) meter sepanjang jalan raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat;
Bahwa selanjutnya saksi Ir. Mangindar Simbolon, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa mengirimkan Surat Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 kepada Bupati Toba Samosir tentang Usul Penataan Areal Pemukiman Perambah Hutan;
Bahwa menindaklanjuti usul dari saksi Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samsoir maka Bupati Toba Samosir saksi Drs. Sahala Tampubolon menerbitkan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kab. Toba Samosir, dengan susunan sebagai berikut :
Pengarah : Sekdakab Toba Samosir
Ketua : Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
Wakil Ketua : Kadis Kehutanan dan Perkebunan
Sekretaris : Kabag Hukum Setdakab Toba Samosir
Anggota :
Kakan Pertanahan Kab. Tapanuli Utara
Kakan Satpol PP. Linmas dan PB Kab. Toba Samosir
Kabag tata Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
Camat Harian
Ka. BIPHUT. P. Siantar
Kacabdin penyuluhan Perlindungan dan Penanganan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir
Kacabdis Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebuanan Kab. Toba Samosir
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Tele
Kasubag Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kasubag perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
Kepala Desa Partungko Nanginjang.
Bahwa Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang Kecamatan Harian yang bertanggung jawab kepada Bupati Toba Samosir , memiliki tugas :
Melakukan Penataan batas untuk mengetahui batas kawasan Hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai;
Menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Kabupaten Toba Samosir yang merupakan Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang;
Bahwa selanjutnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang dan masyarakat Desa Partungko Naginjang;
Bahwa hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang adalah berupa peta bidang tanah global dan peta bidang tanah per kelompok yang di dalamnya tertera nama-nama masyarakat yang diusulkan sebagai penggarap, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon untuk ditandatangani oleh saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir;
Bahwa berdasarkan Permohonan Masyarakat yang diusulkan oleh saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu dan Peta Bidang Tanah Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selanjutnya saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir menerbitkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dengan ukuran 500 (lima ratus) meter dari tepi jalan umum menuju kawasan hutan dan sepanjang 7000 (tujuh ribu) meter menuju kawasan Kabupaten Dairi, yang isinya sebagai berikut :
Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Izin Membuka Tanah untuk dan Usaha Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dengan daftar nama-nama, batas-batas dan nomor kapling yang dibagi dalam 7 (tujuh) kelompok lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII dan dituangkan dalam bentuk peta-peta kelompok terlampir dalam keputusan ini;
Para pemegang izin ini dimaksud dalam diktum pertama berhak menggunakan dan mengambil manfaat dari awal diizinkan serta dapat mengajukan permohonan peningkatan hak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang setelah dikuasai secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun ;
Para pemegang izin sebagaimana dimaksud pada diktum pertama berkewajiban mengerjakan, mengusahakan tanah secara efektif serta memelihara dan menambah kesuburan tanah dan tidak menelantarkannya ;
Para pemegang izin dilarang memindahtangankan atau mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Pelanggaran atas diktum ketiga dan keempat dapat dikenakan sanksi dengan mencabut kembali izin membuka tanah yang diberikan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Bahwa setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Partungko Naginjang saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu;
Bahwa saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu menjabat Kepala Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Tapanuli Utara yang dijabat sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 setelah diterima oleh saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu pada sekitar bulan Januari 2004, lalu saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu mengumpulkan orang untuk mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 lalu mendistribusikan Surat Keputusan tersebut kepada masyarakat penggarap yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003;
Bahwa berdasarkan Peta Plotting Titik Koordinat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK. 923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Luas Areal Lahan yang dibagi-bagikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah seluas 350 Ha yang terdiri dari 234 Ha termasuk ke dalam wilayah kawasan hutan lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan seluas 116 Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
Bahwa di luar areal yang ditetapkan sepanjang 7.000 M x 500 M terdapat tanah seluas 169 Ha yang diperuntukkan bagi Kelompok 7 dan Kepentingan Umum yang merupakan tanah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) ;
Bahwa pembagian lahan kepada masyarakat seluas 234 Ha yang merupakan Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan Pembagian Tanah seluas 116 (seratus enam belas) Ha berdasarkan SK Nomor 281 tahun 2003, yang masuk dalam Kawasan Areal Penggunaan Lain tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;
Bahwa saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu selaku Kepala Desa Partungko Naginjang selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian memperoleh 3 (tiga) Kavling Tanah seluas 122.675 M2 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang terletak di Kavling Nomor 39 (tiga sembilan) dalam Kelompok V (lima) seluas 57.200 M2, Kavling Nomor 13 Kelompok V (lima) seluas 18.450 M2 dan Kavling Nomor 38 Kelompok V seluas 47.025 M2;
Bahwa selain masyarakat yang beralamat di Desa Partungko Naginjang , terdapat nama-nama penerima Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang bukan dari petani/penggarap setempat sebagaimana yang terdapat di dalam Peta Kelompok VII ( tujuh ) yaitu :
Atas nama Roy Pampers Panjaitan (Honorer Badan Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar;
Atas nama Ronald P. Lumban Gaol memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar;
Istri dari saksi Tito Siahaan (Sekretaris Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian) atas nama Lila Tamba memperoleh 1 (satu ) kavling dengan luas 2 (dua) hektar;
Istri dari Jainur (Pengawai Badan Pertanahan Toba Samosir) atas nama Kartini Nababan memperoleh 1 (satu) kavling dengan seluas 2 (dua) hektar;
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Sondang Manalu memperoleh 1 (satu) kavling dengan luas 2 (dua) hektar;
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Uli Basa Simanjuntak memperoleh 1 (satu) persil dengan luas 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu juga mengalihkan hak atas tanah seluas + 2 (dua) hektar yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 kepada saksi Waston Simbolon yang merupakan mantan Camat Harian ( Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian);
Bahwa pada tahun 2013 dilaksanakan Prona oleh Badan Pertanahan Kabupaten Samosir selanjutnya masyarakat Desa Partungko Naginjang yang memperoleh tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 telah mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diperolehnya dan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir telah menerbitkan serifikat hak milik sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sertifikat di Desa Partungko Naginjang dan 206 (dua ratus enam) sertifikat di Desa Hariara Pintu (Pemekaran Desa Partungko Naginjang);
Bahwa pada tahun 2013 saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik kepada Badan Pertanahan Kabupaten Samosir atas 3 (tiga) Kavling Tanah seluas 122.675 M2 yang dikuasai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama saksi Bolusson Parungkilon Pasribu dan keluarganya atas nama isterinya Delina Simbolon dan anak anaknya Nasran Pasaribu, Melda Pasaribu, Vina Herawati Pasaribu dan Ropenta Pasaribu;
Bahwa dokumen yang diajukan oleh pemohon untuk dijadikan dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik yang ada di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian, antara lain :
Fotocopy KTP Pemohon
Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon,
Surat Pernyataan yang di tanda tangani pemohon,
Alas hak/bukti penguasaan tanah dapat berupa:
Surat Pernyataan Penguasaan fisik atas tanah yang ditandatangani pemohon bermeterai Rp. 6.000,- diSaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dan diketahui oleh kepala Desa.
Surat Jual Beli yang diperbuat dibawah tangan.
Surat Penyerahan / Hibah yang diperbuat di bawah tangan
Petikan Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003.
Bahwa Badan Pertanahan Kabupaten Samosir berdasarkan data yang ada pada kami di Desa Partungko Naginjang terdapat sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Di Desa Hariara Pintu terdapat sebanyak 206 (dua ratus enam) SHM;
Bahwa dasar Penetapan besaran Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir pada Desa Partungko Naginjang (Desa Hariara Pintu dan sekitarnya) adalah :
Sebelum Tahun 2014, yang berlaku untuk Klasifikasi dan Penetapan Nilai jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Samosir adalah Aplikasi SISMIOP dari KPP Pratama .
Pada tahun 2014, Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Samosir ( sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian ) .
Pada tahun 2017, Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Penetapan Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaaan dan Perkotaaan di Kabupaten Samosir (sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian) dibagi-bagi dalam 6 Zona yaitu :
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya.
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros.
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros.
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relative landau.
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh .
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya.
Bahwa klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kab. Samosir pada daerah sepanjang jalan Tele menuju Kab. Dairi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2003, 2014 dan 2017 adalah :
Untuk tahun 2003, sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah :
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh ribu) / m2.
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014 adalah
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / m2.
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya dengan NJOP sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2.
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2.
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2.
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relative landau dengan NJOP sebesar Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2.
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh dengan NJOP sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2.
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya dengan NJOP sebesar Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2.
Bahwa sesuai dengan peta plotting titik koordinat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK.923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara dengan SK 281 Tahun 2003 , harga berdasarkan plotting SK 281 Tahun 2003 adalah :
Untuk tahun 2003 sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah :
50m x 7000m x Rp. 14.000,- = Rp. 4.900.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 2.450,- = Rp. 7.717.500.000,-
169m x 10.000m x Rp. 2.450,- = Rp. 4.140.500.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2003 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 16.758.000.000,-
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014, adalah :
50m x 7000m x Rp. 27.000,- = Rp. 9.450.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 5.000,- = Rp. 15.750.000.000,-
169m x 10.000m x Rp. 5.000,- = Rp. 8.450.000.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2014 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 33.650.000.000,-
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah :
Zona I adalah 50m x 7000m x Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2 = Rp. 99.750.000.000,-
Zona II adalah 50m x 7000m x Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2 = Rp. 70.000.000.000,-
Zona III adalah 100m x 7000m x Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2 = Rp. 89.600.000.000,-
Zona IV adalah 100m x 7000m x Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2 = Rp. 33.600.000.000,-
Zona V adalah 100m x 7000m x Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2 = Rp. 18.900.000.000
Zona VI adalah 100 m x 7000m x Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2 = Rp. 14.000.000.000,-
Khusus kelompok VII adalah 169m x 10.000m x Rp. 20.000,- Rp. 33.800.000.000,-
Sehingga total harga tanah berdasarkan NJOP untuk tahun 2017 sampai sekarang adalah sebesar Rp. 378.550.000.000,-
Bahwa berdasarkan penghitungan dari Kantor Cabang Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU dan Rekan), pendekatan/metode penghitungan yang digunakan adalah penilaian tanah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII tahun 2018 ada dua pendekatan yang direkomendasikan yaitu pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan. Untuk objek tanah sesuai yang dimaksud dalam penugasan yang kami terima dalam kasus ini setelah kami melakukan verifikasi ketersediaan data dan kesesuian objek, maka pendekatan yang paling sesuai adalah pendekatan Pendapatan. Pendekatan Pasar tidak dapat diterapkan karena tidak terdapat data pasar yang sebanding pada tanggal penilaian yang telah ditentukan. Sementara data untuk Pendekatan Pendapatan cukup tersedia. Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah potensi pendapatan dimasa mendatang (arus kas di masa yang akan datang) ke nilai kini atau pada tanggal penilaian;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Ijin membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian diperoleh Kerugian Negara sebesar Rp. 32.740.000.000,- ( tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) dengan uraian sebagai berikut :
-
No. Uraian Luas Nilai Asset
( Rp )
a.
b.
c.
d.
Tanah Hutan Lindung
Tanah Non Hutan Lindung
Lokasi 1 (Areal Penggunaan Lain diluar Fasilitas Umum dan Kelompok VII)
Lokasi II (Areal Penggunaan Lain untuk Fasilitas Umum dan Kelompok VII )
Jumlah ( a + b ).
Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung di kuasai Negara
234 Ha
116 Ha
169 Ha
519 Ha
0 Ha
15.388.000.000,-
7.628.000.000,-
9.724.000.000,-
32.740.000.000,-
0,-
e. Kerugian Negara atau Asset Negara ( c-d ) 519 Ha 32.740.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan subsidiair, namun jika Dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
1) unsur setiap orang;
2) unsur secara melawan hukum;
3) unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4) unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara ;
5) unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Terdakwa, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Drs Parlindungan Simbolon, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dijabat terdakwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58 menyebutkan bahwa secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2 dimana dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon, telah membuktikan bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Drs Parlindungan Simbolon, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir yang dijabat terdakwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 dan juga sebagai Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian Kab. Toba Samosir sesuai Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002, merupakan subjek delik yang bersifat khusus karena memiliki kewenangan karena kedudukannya sebagai pejabat publik, sehingga lebih tepat diterapkan unsur “penyalahgunaan wewenang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan untuk itu dakwaan primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam primair tersebut;
Menimbang oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor: 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang,bahwa kata “atau“ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, ataukah tidak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Desember 1982, diterbitkanlah SK mentri Pertanian nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tentang penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Dati 1 Sumatra Utara seluas 3.780.132,02 ha sebagai kawasan Hutan, dimana dalam Sk tersebut luas kawasan hutan lindung adalah 1.391.192,25 Ha. Dalam peta lampiran SK tersebut dibuat keterangan; kawasan hutan Lindung (HL), kawasan hutan produksi/terbatas (HPT) dan terdapat kawasan diluar kawasan hutan/areal penggunaan lain (APL);
Menimbang, bahwa sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal selebar 500 (lima ratus) meter sepanjang jalan raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat;
Menimbang, sahwa selanjutnya saksi Ir. Mangindar Simbolon, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa mengirimkan Surat Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 kepada Bupati Toba Samosir tentang Usul Penataan Areal Pemukiman Perambah Hutan;
Menimbang, bahwa menindaklanjuti usul dari saksi Ir. Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samsoir maka Bupati Toba Samosir saksi Drs. Sahala Tampubolon menerbitkan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kab. Toba Samosir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang dan masyarakat Desa Partungko Naginjang;
Menimbang, bahwa hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang adalah berupa peta bidang tanah global dan peta bidang tanah per kelompok yang di dalamnya tertera nama-nama masyarakat yang diusulkan sebagai penggarap, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon untuk ditandatangani oleh saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir;
Menimbang, bahwa setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Partungko Naginjang saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu;
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 setelah diterima oleh saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu pada sekitar bulan Januari 2004, lalu saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu mengumpulkan orang untuk mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 lalu mendistribusikan Surat Keputusan tersebut kepada masyarakat penggarap yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa dan juga selaku Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian sehingga sebahagian Petikan SK 281 tahun 2003 yang ditandatangani dan diserahkan ke masyarakat telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung seluas 234 ha termasuk ke dalam wilayah kawasan hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian No. 923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan Pembagian Tanah Areal Penggunaan Lain ( APL ) seluas yang 285 Ha tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian tanah dan pemberian Ganti Kerugian jo Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform;
Menimbang, bahwa pembagian lahan kepada masyarakat seluas 234 Ha yang merupakan Kawasan Hutan Lindung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 berbunyi sebagai berikut: “Pada dasarnya kawasan hutan yang dapat dirubah statusnya adalah kawasan Hutan-Produksi yang dapat di-Konversi (HPK).”;
Menimbang, bahwa Penerbitan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tertanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian/Kehutanan untuk lokasi yang berada di areal hutan lindung dan Penetapan dari Kementrian Agraria tentang tanah-tanah yang dibagikan sebagai objek Landreform;
Menimbang, bahwa saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang selaku Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian memperoleh 3 (tiga) Kavling Tanah seluas 122.675 M2 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang terletak di Kavling Nomor 39 (tiga sembilan) dalam Kelompok V (lima) seluas 57.200 M2, Kavling Nomor 13 Kelompok V (lima) seluas 18.450 M2 dan Kavling Nomor 38 Kelompok V seluas 47.025 M2, padahal jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform, maksimal tanah yang dapat dibagi adalah seluas 2 (dua) hektar;
Menimbang, bahwa selain masyarakat yang beralamat di Desa Partungko Naginjang , terdapat nama-nama penerima Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 yang bukan dari petani/penggarap setempat sebagaimana yang terdapat di dalam Peta Kelompok VII (tujuh) yaitu :
Atas nama Roy Pampers Panjaitan (Honorer Badan Pertanahan Kabupaten Toba Samosir) memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar;
Atas nama Ronald P. Lumban Gaol memperoleh 2 (dua) kavling dengan luas 4 (empat) hektar;
Istri dari saksi Tito Siahaan (Sekretaris Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian) atas nama Lila Tamba memperoleh 1 (satu ) kavling dengan luas 2 (dua) hektar;
Istri dari Jainur (Pengawai Badan Pertanahan Toba Samosir) atas nama Kartini Nababan memperoleh 1 (satu) kavling dengan seluas 2 (dua) hektar;
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Sondang Manalu memperoleh 1 (satu) kavling dengan luas 2 (dua) hektar;
Pegawai Bagian Hukum Kabupaten Samosir atas nama Uli Basa Simanjuntak memperoleh 1 (satu) persil dengan luas 2 (dua) hektar;
Menimbang, bahwa saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu juga mengalihkan hak atas tanah seluas + 2 (dua) hektar yang termasuk dalam Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 kepada saksi Waston Simbolon yang merupakan mantan Camat Harian (Anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian);
Menimbang, bahwa pada tahun 2013 dilaksanakan Prona oleh Badan Pertanahan Kabupaten Samosir selanjutnya masyarakat Desa Partungko Naginjang yang memperoleh tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 telah mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diperolehnya dan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir telah menerbitkan serifikat hak milik sebanyak 47 (empat puluh tujuh) sertifikat di Desa Partungko Naginjang dan 206 (dua ratus) sertikat di Desa Hariara Pintu (Pemekaran Desa Partungko Naginjang);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu beserta keluarganya dan pihak-pihak yang telah memperoleh pembagian tanah Kawasan Hutan Kabupaten Samosir Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian seluas 519 Ha, terdiri dari 234 Ha Kawasan Hutan lindung dan 285 Ha Areal Penggunaan lain, yang nilainya menurut BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 32.740.000.000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya ;
Berdasarkan doktrin-doktrin hukum pidana tersebut diatas, maka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan Perbuatan Terdakwa, apakah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, ataukah tidak mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir kepada Bupati Toba Samosir Nomor 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 tersebut, saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir menandatangani Surat Keputusan Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dengan susunan sebagai berikut :
Pengarah : Sekdakab Toba Samosir
Ketua : Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
Wakil Ketua : Kadis Kehutanan dan Perkebunan
Sekretaris : Kabag Hukum Setdakab Toba Samosir
Anggota : 1. Kakan Pertanahan Kab. Tapanuli Utara
2. Kakan Satpol PP. Linmas dan PB Kab. Toba Samosir
3. Kabag tata Pemerintahan Setdakab Toba Samosir
4. Camat Harian
5. Ka. BIPHUT. P. Siantar
6. Kacabdin penyuluhan Perlindungan dan Penanganan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toba Samosir
7. Kacabdis Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebuanan Kab. Toba Samosir
8. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Tele
9. Kasubag Bagian Hukum pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
10. Kasubag perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdakab. Toba Samosir
11. Kepala Desa Partungko Nanginjang.
Menimbang, bahwa Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang Kecamatan Harian yang bertanggung jawab kepada Bupati Toba Samosir , memiliki tugas :
Melakukan Penataan batas untuk mengetahui batas kawasan Hutan dengan kawasan yang akan dilepas dan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas yang sebenarnya;
Melakukan pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai;
Menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Kabupaten Toba Samosir yang merupakan Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku anggota Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang dan masyarakat Desa Partungko Naginjang;
Menimbang, bahwa hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selaku Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang adalah berupa peta bidang tanah global dan peta bidang tanah per kelompok yang di dalamnya tertera nama-nama masyarakat yang diusulkan sebagai penggarap, diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon untuk ditandatangani oleh saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permohonan Masyarakat yang diusulkan oleh saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu dan Peta Bidang Tanah Hasil Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir selanjutnya saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir menerbitkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dengan ukuran 500 (lima ratus) meter dari tepi jalan umum menuju kawasan hutan dan sepanjang 7000 (tujuh ribu) meter menuju kawasan Kabupaten Dairi, yang isinya sebagai berikut :
Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Izin Membuka Tanah untuk dan Usaha Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian dengan daftar nama-nama, batas-batas dan nomor kapling yang dibagi dalam 7 (tujuh) kelompok lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII dan dituangkan dalam bentuk peta-peta kelompok terlampir dalam keputusan ini;
Para pemegang izin ini dimaksud dalam diktum pertama berhak menggunakan dan mengambil manfaat dari awal diizinkan serta dapat mengajukan permohonan peningkatan hak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang setelah dikuasai secara terus menerus selama 3 (tiga) tahun ;
Para pemegang izin sebagaimana dimaksud pada diktum pertama berkewajiban mengerjakan, mengusahakan tanah secara efektif serta memelihara dan menambah kesuburan tanah dan tidak menelantarkannya ;
Para pemegang izin dilarang memindahtangankan atau mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
Pelanggaran atas diktum ketiga dan keempat dapat dikenakan sanksi dengan mencabut kembali izin membuka tanah yang diberikan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Menimbang, bahwa setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK Nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Partungko Naginjang saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu;
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 setelah diterima oleh saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu pada sekitar bulan Januari 2004, lalu saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu mengumpulkan orang untuk mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 lalu mendistribusikan Surat Keputusan tersebut kepada masyarakat penggarap yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peta Plotting Titik Koordinat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK. 923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Luas Areal Lahan yang dibagi-bagikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian adalah seluas 350 Ha yang terdiri dari 234 Ha termasuk ke dalam wilayah kawasan hutan lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan seluas 116 Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL);
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa dan juga selaku Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian sehingga sebahagian Petikan SK Nomor 281 tahun 2003 yang ditandatangani dan diserahkan ke masyarakat telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung seluas 234 Ha termasuk ke dalam wilayah kawasan hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 dan Pembagian Tanah Areal Penggunaan Lain ( APL ) seluas yang 285 Ha tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian tanah dan pemberian Ganti Kerugian Jo Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir yang merupakan Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK Nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Partungko Naginjang saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir selaku selaku Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan: Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan Perbuatan Terdakwa, apakah telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ataukah tidak, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK Nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi Nomor Kavling, Nama Pemegang Izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan tanah yang diberikan;
Menimbang, bahwa tanah yang dibagikan kepada para penerima Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tersebut berdasarkan peta plotting titik kordinat dengan panjang 7000 m dan Lebar 500 m, seluas 350 ha, yang di overlaykan dengan peta TGHK N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982, bahwa area seluas 234 Ha, termasuk ke dalam wilayah kawasan hutan lindung, dan 116 Ha termasuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL);
Menimbang, bahwa selain areal yang dicadangkan tersebut terdapat tanah seluas 169 Ha yang dibagikan kepada Kelompok 7 yang merupakan tanah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) padahal tidak termasuk dalam areal yang dicadangkan dari lahan seluas 500 ( lima ratus ) meter persegi x 7000 ( tujuh ribu) meter persegi sebagaimana SK 281 tahun 2003;
Menimbang, bahwa Lahan seluas 234 Ha yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tidak dapat dilaksanakan secara langsung pemberian ijin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian sebagaimana Ketentuan Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terlebih dahulu ditetapkan oleh Surat keputusan Menteri Kehutanan menjadi Areal Bukan Kawasan Hutan dan selanjutnya dilaksanakan Proses pembagian tanah kepada masyarakat dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Lahan dan Pemberian Ganti Kerugian, yang prosesnya sebagai berikut :
Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang akan dibagikan ke masyarakat ditegaskan lebih dahulu menjadi tanah objek landreform oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan pemberian ganti Kerugian;
Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform.
Menimbang, bahwa Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform di wilayah masing-masing yang menjadi tugas Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagimana Pasal 10 ayat (1) Keppres Nomor 55 tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform;
Menimbang, bahwa akibat dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Negara dalam hal ini pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kementerian Kehutanan mengalami kerugian karena kehilangan tanah sebanyak kurang lebih 519 ( lima ratus Sembilan belas) Hektar terdiri dari Hutan Lindung dari ukuran 500 M x 7000 M (kelompok I sampai dengan VII ) sebanyak 234 ( dua ratus tiga puluh empat ) Hektar, dan Tanah Negara bukan Hutan Lindung sebanyak 116 (seratus enam belas ) hektar sedangkan khusus untuk kelompok VII (di luar 500 m x 7000 m) sebanyak 169 (seratus enam puluh empat) hektar;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan keterangan Hotraja Sitanggang dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir, dasar Penetapan besaran Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir pada Desa Partungko Naginjang (Desa Hariara Pintu dan sekitarnya) adalah :
Sebelum Tahun 2014, yang berlaku untuk Klasifikasi dan Penetapan Nilai jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Samosir adalah Aplikasi SISMIOP dari KPP Pratama;
Pada tahun 2014, Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Samosir (sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian);
Pada tahun 2017, Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Penetapan Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaaan dan Perkotaaan di Kabupaten Samosir (sebagai Lampiran pada Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian) dibagi-bagi dalam 6 (enam) Zona yaitu :
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya;
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros;
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros;
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relatif landau;
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh;
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya;
Menimbang, bahwa klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kab. Samosir pada daerah sepanjang jalan Tele menuju Kab. Dairi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2003, 2014 dan 2017 adalah :
Untuk tahun 2003, sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah :
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh ribu) / m2.
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014 adalah :
Untuk daerah pemukiman di pinggir jalan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu) / m2.
Untuk daerah pertanian sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / m2.
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah :
Zona I adalah Lokasi Pinggir Jalan Raya dengan NJOP sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2.
Zona II adalah dibelakang Zona I dan lokasi berada pada jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2.
Zona III adalah dibelakang Zona II dan lokasi di jalan Penghubung ke jalan Poros dengan NJOP sebesar Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2.
Zona IV adalah dibelakang Zona III dan lokasi akses jalan setapak tetapi relative landau dengan NJOP sebesar Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2.
Zona V adalah dibelakang Zona IV dan lokasi akses jalan setapak lebih jauh dengan NJOP sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2.
Zona VI adalah dibelakang Zona V dan lokasi terluar dan terjauh dari jalan raya dengan NJOP sebesar Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2.
Menimbang, bahwa sesuai dengan peta plotting titik koordinat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor SK.923/KPTS/UM/12/1982 di Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera Utara dengan SK 281 Tahun 2003 yang diperlihatkan kepada saksi, luas tanah dan harga berdasarkan plotting SK Nomor 281 Tahun 2003 adalah :
Untuk tahun 2003 sesuai dengan data SISMIOP dari KPP Pratama adalah :
50m x 7000m x Rp. 14.000,- = Rp. 4.900.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 2.450,- = Rp. 7.717.500.000,-
169m x 10.000m x Rp. 2.450,- = Rp. 4.140.500.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2003 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 16.758.000.000,-
Untuk tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2014, adalah :
50m x 7000m x Rp. 27.000,- = Rp. 9.450.000.000,-
400m x 7000m x Rp. 5.000,- = Rp. 15.750.000.000,-
169m x 10.000m x Rp. 5.000,- = Rp. 8.450.000.000,-
Sehingga total harga tanah untuk tahun 2014 berdasarkan NJOP adalah sebesar Rp. 33.650.000.000,-
Untuk tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 17 Tahun 2017 adalah :
Zona I adalah 50m x 7000m x Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) / m2 = Rp. 99.750.000.000,-
Zona II adalah 50m x 7000m x Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / m2 = Rp. 70.000.000.000,-
Zona III adalah 100m x 7000m x Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) / m2 = Rp. 89.600.000.000,-
Zona IV adalah 100m x 7000m x Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) / m2 = Rp. 33.600.000.000,-
Zona V adalah 100m x 7000m x Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) / m2 = Rp. 18.900.000.000
Zona VI adalah 100 m x 7000m x Rp. 20.000,- (dua pulh ribu rupiah) /m2 = Rp. 14.000.000.000,-
Khusus kelompok VII adalah 169m x 10.000m x Rp. 20.000,- Rp. 33.800.000.000,-
Sehingga total harga tanah berdasarkan NJOP untuk tahun 2017 sampai sekarang adalah sebesar Rp. 378.550.000.000,-
Menimbang, bahwa selain nilai tanah yang disajikan oleh saksi Hotraja Sitanggang selaku Kepala Badan Dinas Pendapatan Kabupaten Samosir, KJPP dan BPKP melakukan perhitungan nilai tanah berdasarkan metode pendapatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penghitungan dari Kantor Cabang Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU dan Rekan), pendekatan/metode penghitungan yang digunakan adalah penilaian tanah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII tahun 2018 ada dua pendekatan yang direkomendasikan yaitu pendekatan Pasar dan Pendekatan Pendapatan. Untuk objek tanah sesuai yang dimaksud dalam penugasan yang kami terima dalam kasus ini setelah kami melakukan verifikasi ketersediaan data dan kesesuaian objek, maka pendekatan yang paling sesuai adalah pendekatan Pendapatan. Pendekatan Pasar tidak dapat diterapkan karena tidak terdapat data pasar yang sebanding pada tanggal penilaian yang telah ditentukan. Sementara data untuk Pendekatan Pendapatan cukup tersedia. Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah potensi pendapatan dimasa mendatang (arus kas di masa yang akan datang) ke nilai kini atau pada tanggal penilaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisis dan perhitungan sesuai dengan pendekatan yang digunakan KJPP, maka Nilai Potensial atas objek tersebut sebesar Rp. 23.016.000.000 (dua puluh tiga miliar enam belas juta rupiah) terdiri dari Nilai tanah lokasi hutan lindung seluas 234 ha Rp. 15.388.000.000 (lima belas miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan nilai tanah non hutan lindung seluas 116 ha sebesar Rp. 7.628.000.000,- (tujuh miliar enam ratus dua puluh delapan juta rupiah) serta nilai tanah seluas 169 Ha adalah sebesar Rp. 9.724.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Ijin membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian diperoleh Kerugian Negara sebesar Rp. 32.740.000.000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Luas | Nilai Asset ( Rp ) |
a. b. c. d. | Tanah Hutan Lindung Tanah Non Hutan Lindung
Jumlah ( a + b ). Tanah Hutan Lindung dan Non Hutan Lindung di kuasai Negara | 234 Ha 116 Ha 169 Ha 519 Ha 0 Ha | 15.388.000.000,- 7.628.000.000,- 9.724.000.000,- 32.740.000.000,- 0,- |
| e. | Kerugian Negara atau Asset Negara ( c-d ) | 519 Ha | 32.740.000.000,- |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir yang merupakan Pengarah Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Nanginjang setelah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menandatangani dan menerbitkan Petikan SK Nomor 281 tanggal 26 Desember 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Partungko Naginjang saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu tanpa adanya izin dari Kementrian Pertanian/ Kehutanan dan Kementrian Agraria, hingga menyebabkan keluarnya 246 Sertifikat Hak Milik atas nama para penerima tanah telah menyebabkan hilangnya kepemilikan Negara terhadap 234 ha kawasan hutan lindung dan 285 ha merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), adalah telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp.32.740.000.000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Sumatera Utara Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 tanggal 15 Juni 2021;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara antara Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs Sahala Tampubolon, selaku Bupati Toba Samosir dan saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu selaku Kepala Desa Partungko Naginjang;
Menimbang, bahwa bermula dari saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu selaku Kepala Desa Partungko Naginjang mengajukan nama- nama pemohon dari kelompok I sampai dengan VII kepada Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir maupun sebagai Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian untuk selanjutnya disampaikan kepada saksi Drs. Sahala Tampubolon, sebagai Bupati Toba Samosir;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon baik selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir maupun sebagai Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian menerima nama nama Masyarakat Pemohon yang diajukan saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu dan Peta Pengukuran Tanah masyarakat yang dilakukan Badan Pertanahan untuk selanjutnya disampaikan kepada saksi Drs. Sahala Tampubolon, selaku Bupati Toba Samosir;
Menimbang, bahwa atas usulan saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu dan hasil Pengukuran Tanah serta Peta Lokasi Tanah yang diajukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba Samosir, saksi Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir menandatangani Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menerbitkan dan menandatangani Petikan SK Nomor 281 tahun 2003 yang berisi nomor kavling, nama pemegang izin, alamat, batas-batas tanah dan luasan untuk diserahkan kepada masyarakat melalui saksi Bolusson Parungkilon Pasaribu, selaku Kepala Desa Partungko Naginjang;
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa dari kerjasama Tersebut Terdakwa di kualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas maka unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun `1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya dalam ayat (1) huruf b mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa meskipun dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ditemukan adanya penjelasan lebih lanjut secara eksplisit mengenai tata cara penghitungan pembayaran uang pengganti dimaksud, namun Majelis berpendapat bahwa cara penghitungan pembayaran uang pengganti tersebut adalah didasarkan atas jumlah riil uang yang didapatkan dan atau dinikmati oleh Terdakwa atas perbuatannya dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan, bahwa dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp.32.740.000.000,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), maka terhadap diri Terdakwa dapat dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti apabila berdasarkan fakta persidanganbenar Terdakwa telah menerima sejumlah uang atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara di depan persidangan, tidak ditemukan adanya bukti bahwa benar Terdakwa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir maupun sebagai Pengarah dalam Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian telah menerima sejumlah uang ataupun barang yang dapat dinilai dengan uang, untuk itu Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ternyata semua unsur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa di samping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yang terdiri dari barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 277, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikkut :
Barang bukti nomor 1 sampai dengan Nomor 35, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 36 sampai dengan Nomor 37, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara, selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara;
Barang bukti nomor 38 sampai dengan Nomor 49, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 50 sampai dengan Nomor 54, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara;
Barang bukti nomor 55 sampai dengan Nomor 143, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 144 sampai dengan Nomor 147, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara;
Barang bukti nomor 148 sampai dengan Nomor 175, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 176, oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara
Barang bukti nomor 177 sampai dengan Nomor 188, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Barang bukti nomor 189 , oleh karena barang bukti tersebut merupakan objek Sertifikat Hak milik (SHM) yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara
Barang bukti nomor 190 sampai dengan Nomor 277, oleh karena barang bukti tersebut ada kaitan dengan perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian Hutan / Areal Penggunaan Lain.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. Parlindungan Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Peta APL Kelompok I;
Fotocopy Peta APL Kelompok I;
Fotocopy Peta APL Kelompok II;
Fotocopy Peta APL Kelompok II;
Fotocopy Peta APL Kelompok III;
Fotocopy Peta APL Kelompok III;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok IV;
Fotocopy Peta APL Kelompok VI;
Petikan Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 (Kelompok I, II, IV dan V);
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok I lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok II lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok III lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok IV lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok V lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VI lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) lembar peta lokasi kelompok VII lampiran Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang Izin Membuka Lahan Untuk Pemukiman dan Pertanian Yang Terletak di Desa Partungko Naginjang;
1 (satu) Peta Kelompok I beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan;
1 (satu) Peta Kelompok II beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan;
1 (satu) Peta Kelompok VII beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak terbagi dua);
1 (satu) Peta Kelompok III beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak bagian pinggir);
2 (dua) Peta Kelompok VI beserta nama-nama anggota kelompok yang ditandatangani oleh JP. Hasibuan (dalam keadaan koyak hingga bagian tengah);
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahala Situmorang (SHM 110/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No 110 ( Tidak berlaku lagi karena Haknya sudah dibukukan sebagai Hak Atas Bidang-Bidang Tanah hasil pemecahan sempurna yaitu Hak Milik No.203 dan No 204).
Surat permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP atas nama Sahala Situmorang
Foto Copy KTP atas nama Ranto Pardede
Foto Copy Kartu Keluarga
Peta Bidang Tanah Nomor 339/2003
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lasbon Purba (SHM no. 75/ Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 75
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan Tanah/Rumah
Foto copy KTP a.n. Lasbon Purba
Foto copy KTP a.n. Rosita Sinaga
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 291 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jhonson Siregar (SHM No 72 / Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 72
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan Tanah/Rumah
Foto copy KTP a.n Jhonson Siregar
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 298 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jipson Lumban Gaol (SHM No 99 / Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 99
Foto copy KTP a.n Jipson Lumban Gaol
Foto copy KK
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan dari Osben Sagala kepada Jipson Lumban Gaol
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah nomor 320 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maruas Pasaribu (SHM No 61/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 61
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
SuratSetoran pajak Daerah
Foto copy KTP a.n Maruas Pasaribu
Foto copy KK
Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 283 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Manogar Situmorang (SHM No 107/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 107
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan Tanah Dengan Ganti Rugi Tolak Cangkul
Surat Jual Beli Tanah sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
SuratSetoran pajak Daerah
Foto copy KTP an.Lestina Situmorang
Foto Copy KTP an.Sahala Situmorang
FotoCopy KTP an.ManogarSitumorang
Foto copy KK
Surat pernyataan Manogar Situmotrang
Peta Bidang Tanah nomor 357 / 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baktiar Naibaho (SHM No 53/ Hariara Pintu) yang terdiri dari:
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 53
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Foto copy KTP an. Baktiar Naibaho
Foto Copy KTP an. Ulak Oloan Orensius Naibaho
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 273 / 201
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maruas Pasaribu (SHM No 62/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 62
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP an.Aman Situmorang
Surat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setoran pajak Daerah
Foto copy KTP Maruas Pasaribu
Foto copy KK
Foto Copy Surat Keterangan Hak Milik
Foto Copy Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 284/ 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM No 79/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku Tanah Hak Milik Nomor 79
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Surat Penyerahan Tanah
Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Surat Setoran pajak Daerah
Peta Bidang Tanah nomor 301/ 2013
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Situmorang (SHM No 113/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 113
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Surat Penyetaan
Peta Bidang Tanah nomor 491/ 2013
Wahkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Drs. Hasudungan Siregar (SHM No. 55/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 55
Surat Ukur
Gambar Ukur
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyartaanpembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 275/ 2013
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolluson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 193/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 193
Surat Pernyataan
Surat permohonan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Bolluson Parungkilon
SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No 08/HM/BPN-12.17/2014
Risalah Pemeriksaan Tanah A
Peta Bidang Tanah nomor 1406/ 2014
Petikan SK Bupati Toba Samosir No 281
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM No 187/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 187
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n Delina Simbolon
Surat Pernyataan Persetujuan Atas Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy Pertikan SK No. 281
Peta Bidang Tanah nomor 1393/ 2014
Dirampas untuk Negara, selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotmariani Simbolon (SHM No. 41/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 41
Surat Pernyataan
Surat permohonan
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Hotmariani Simbolon
Foto Copy KK
Surat Pernyataan Tanah dengan ganti rugi tolak cangkul
Peta Bidang Tanah nomor 261/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lasbon Purba (SHM No. 74/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik Nomor 74
Surat Ukur
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan Tanah-Rumah
Foto Copy KTP a.n Lasbon Purba
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 292/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marwas Pasaribu (SHM No. 59/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan-Jual Beli tanah
Foto Copy KTP a.n Marwas Pasaribu
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 280/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sotan Sihotang (SHM No. 31/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 31
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Foto Copy KTP a.n Sotan Sihotang
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 218/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Karman Simbolon (SHM No. 27/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 27
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Foto Copy KTP a.n Karman Simbolon
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 98/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 60/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 60
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Petikan SK BUPATI TOBASA no 281 Tahun 2003
Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010
Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 403/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM No. 68/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 68
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Keterangan No. 24/2001/IV/1998
Surat penyerahan Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Surat Keterangan Hak Milik No. 2008/2002/SKHM/2010
Foto Copy KTP a.n Osmen Sinaga
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 290/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jasa Situmorang (SHM No. 70/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 70
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Jasa Situmorang
Foto Copy KK
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 295/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM No. 44/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 44
Gambar Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Agustinus Malau
Foto Copy KK
Surat Jual Beli Tanah
Surat Keterangan Hak Milik No. 2007/2002/SKHM/2010
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 264/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama PENTUS SIHOTANG (SHM No. 36/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 36
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n Pentus Sihotang
Foto Copy KK
Surat Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah nomor 256/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM No. 37/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 37
Surat Ukur
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Foto Copy KTP a.n POLTER SIHOTANG
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 257/ 2013
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM No. 195/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 195
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Tanah dengan ganti rugi
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Waston Simbolon
Foto Copy KK
Peta Bidang Tanah nomor 1410/ 2014
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasran Pasaribu (SHM No. 191/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 191
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Nasran Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1403/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM No. 190/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 198
Buku Tanah Hak Tanggungan No. 62 Tahun 2017
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Jual Beli Sebidang Tanah dengan Ganti rugi
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Arkipen Pasaribu
Peta Bidang Tanah nomor 1254/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Vina Perawati Pasaribu (SHM No. 188/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 188
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Penyerahan hibah Sebidang tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Vina Perawati Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1400/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu (SHM No. 186/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 186
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP a.n Bolusson Parungkilon Pasaribu
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Peta Bidang Tanah nomor 1394/ 2014
Warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fidel R.A Pasaribu (SHM No. 185/ Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku Tanah Hak Milik No. 185
Surat Permohonan
Surat Pernyataan
Surat Pernyataan penguasaan Fisik Atas Tanah
Surat Pernyataan pembayaran BPHTB
Foto Copy KTP
Foto Copy Surat Petikan SK Bupati Tobasa no 281 Tahun 2003
Surat Penyerahan Sebidang Tanah ( Hibah)
Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara
Peta Bidang Tanah nomor 1413/2014;
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.21/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 21
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Fetty Simanjuntak (SHM.31/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 31
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Fetty Simanjuntak
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.26/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 26
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.47/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 26 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosi Raja Simarmata
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dosi Raja Simarmata (SHM.41/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 41 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sontiara Naibaho (SHM.37/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 37
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggan (SHM.40/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 40
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Satjan Simarmata (SHM.18/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 18
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Apul Simarmata (SHM.22/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 22
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.15/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 15
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.25/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 25
Surat permohonan
Surat pernyataan
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.19/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 19
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Dosiraja Simarmata (SHM.32/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 32 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.17/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 17
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Penyerahan Tanah
Surat pernyataan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Berta Acara Pemeriksaan Lapang
Risalah Panitian Pemeriksaan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.14/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 14
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Hatorangan Simarmata (SHM.20/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 20
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Hatorangan Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.13/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 13
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.59/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 59
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Sontiar Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.62/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 62
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Juliana Tiodora SIMARMATA (SHM.28/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 28
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Juliana Tiodora Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Boy Torkis Simarmata (SHM.27/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 27
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Boy Torkis Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Maria Merry C.Simarmata (SHM.29/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 29
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Maria Merry C.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Romual P.Simarmata (SHM.30/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 30
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Evi Barus (SHM.24/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 24
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Evi Barus
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mesri Sihotang (SHM.23/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 23
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mesri Sihotang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jonni Sihotang (SHM.16/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 16
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sihar Simarmata (SHM.33/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 33
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jepta Sitinjak (SHM.45/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 45
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Herdiana Tampubolon (SHM.61/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 61
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Herdiana Tampubolon
Foto copy KTP an. Mesri Sihotang
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.50/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 50
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmat
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Imron Naibaho (SHM.60/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 60
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Imron Naibaho
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.55/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 55
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.56/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 56
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.51/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 51
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.48/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 48
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Romual P.Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua Sitanggang (SHM.36/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 36
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.42/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 42
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.58/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 58
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Dosiraja Simarmata (SHM.43/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 43 (Tidak berlaku lagi karena telah ditanggalkan Haknya)
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Imron Naibaho (SHM.46/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 46
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Imron Naibaho
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Sontiara Naibaho (SHM.52/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 52
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Foto copy KTP an. Romual P. Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tamauli Malau (SHM.39/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 39
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Tamauli Malau
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Jamontang Simarmata (SHM.44/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 44
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Henra Imelda Butarbutar (SHM.53/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 53
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyerahan Tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Henra Imelda Butarbutar
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Marulak Tua SITANGGANG (SHM.49/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 49
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Foto copy KTP an. Dosiraja Simarmata
Foto copy KTP an. Sontiara Naibaho
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.57/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 57
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mangindar Simbolon (SHM.54/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 54
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat pernyataan
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mangindar Simbolon
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Suryani Saragih (SHM.34/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 34
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pengukuran
Peta Bidan Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Mula Bona Simarmata (SHM.35/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 35
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Atas Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Berita Acara Pemeriksaan Lapang
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Enna Florida Sinaga (SHM.38/Partungko Naginjang) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 38
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Tanah
Foto copy KTP an. Enna Florida Sinaga
Foto copy KTP an. Marulak Tua Sitanggang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.03/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 03
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an.Tianar Manurung
Foto copy KTP an.Tumpak Manullang
Foto copy KTP an.Marben Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Anarusma Simbolon (SHM.11/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 11
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Anarusma Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marudut Pasaribu (SHM.50/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 50
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.04/HM/BPN-12.17/2013
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Marudut Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.136/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 136
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat perjanjian ganti rugi tulak sakkul
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Penyerahan Hak Waris
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Peta Bidang Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk
Foto copy KTP an. Tianar Simanihuruk
Foto copy KTP an.Tumpak Manullang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asman (SHM.133/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 133
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat perjanjian penyerahan hak tanah
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Surat Keterangan Ahli Waris
Peta Bidang Tanah
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “A”
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No.10/HM/BPN-12.17/2013
Surat Setor Pajak Daerah
Berita Acara Pemeriksaan Lapang
Foto copy KTP an. Asman
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Junihar Sitanggang (SHM.06/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 06
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Junihar Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Simon Pintubatu (SHM.01/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 01
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Simon Pintubatu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Sidabutar (SHM.12/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 12
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosdiana Lumbangaol (SHM.05/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 05
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosdiana Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosmida Lumbangaol (SHM.176/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 176
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosmida Lumbangaol
Foto copy KTP an. Henrika Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mulabona Simarmata (SHM. 150/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 150
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mulabona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.45/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 45
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KTP an. Togar Sitanggang
Foto copy KTP an. Saroha Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Nasib Sihotang (SHM.10/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 10
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Nasib Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pontus Simbolon (SHM.07/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 07
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pontus Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Satjan Simarmata (SHM.159/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 159
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.77/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 77
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KTP an. Rengsi Situmorang
Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.69/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 69
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Osmen Sinaga
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Gabariel Malau (SHM.08/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 08
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Gabariel Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangundang Siregar (SHM.108/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 108
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mangundang Siregar
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.47/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 47
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hernika Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Maruas Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Antonius Pasaribu (SHM.58/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 58
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Antonius Pasaribu
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marganti Pintubatu (SHM.23/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 23
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marganti Pintubatu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Radot Bintang (SHM.04/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 04
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Radot Bintang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Osmen Sinaga (SHM.67/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 67
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Osmen Sinaga
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Albertus Marbun (SHM.57/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 57
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Keterangan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Albertus Marbun
Foto copy KTP an. Efendi Tamba
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.164/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 164
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sikkat Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Santun Sihotang (SHM.140/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 140
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Santun Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sikkat Munthe (SHM.163/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 163
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sikkat Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mula Bona Simarmata (SHM.149/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 149
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mula Bona Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dermawan Limbong (SHM.85/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 85
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Dermawan Limbong
Foto copy KTP an. Efendi Tamba
Foto copy KTP an. Jipson Lumbangaol
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pordinan Siregar (SHM.29/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 29
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pordinan Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.16/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 16
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Kait Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.20/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 20
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parningotan Sitanggang (SHM.30/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 30
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Parningotan Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Baduamat Situmorang (SHM.22/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 22
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Baduamat Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamson Sitohang (SHM.24/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 24
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Keterangan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jamson Sitohang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Pentus Sihotang (SHM.25/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 25
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Pentus Sihotang
Foto copy KK
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Melda Pasaribu, SE (SHM.189/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 189
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Domisili
Surat Pernyataan Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.197/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 197
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Delina Simbolon
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Bolusson P.Pasaribu (SHM.196/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 196
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Sebidang Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Bolusson P.Pasaribu
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ropenta Oktavia PASARIBU (SHM.190/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 190
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Hibah Sebidang Tanah
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Ropenta Oktavia Pasaribu
Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Erima Lumbanturuan (SHM.39/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 39
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Erima Lumbanturuan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sartono Manik (SHM.13/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 13
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sartono Manik
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.65/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 65
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Julius Simatupang
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parasian Munthe (SHM.32/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 32
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Julius Simatupang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Janti Sihotang (SHM.21/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 21
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Janti Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tompul Pasaribu (SHM.38/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 38
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan /Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.143/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 143
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Berlin Simbolo (SHM.02/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 02
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Berlin Simbolo
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.142/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 142
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Dan Pengesahan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jamontang Simarmata (SHM.146/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 146
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jamontang Simarmata
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Simatupang (SHM.66/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 66
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Julius Simatupang
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Usman Nainggolan
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Lahat Sihotang (SHM.161/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 161
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Lahat Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saudara Sihotang (SHM.18/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 18
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Saudara Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Parulian Pasaribu (SHM.17/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 17
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Suarat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Parulian Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Saroha Siregar (SHM.52/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 52
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Suarat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rizky Perdana Binsar S (SHM.156/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 156
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rizky Perdana Binsar S
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jhonson Siregar (SHM.71/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 71
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Suarat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jhonson Siregar
Foto copy KTP an. Ida Sipayung
Foto copy KTP an. Osber Sijabat
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mosianna Simarmata (SHM. 147/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 147
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jonni Sihotang (SHM.144/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 144
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Jonni Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Apul Simarmata (SHM.151/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 151
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Apul Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sihar Simarmata (SHM.148/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 148
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rezinta Simanihuruk (SHM.135/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 135
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat pernyataan
Surat Jual Beli
Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rezinta Simanihuruk
Foto copy KTP an. Octavianus Simanullang
Foto copy KTP an.Burju Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mutiara Tampubolon (SHM.33/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 33
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Mutiara Tampubolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hernika Sinaga (SHM.49/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 49
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian
Surat Penyerahan Ganti Rugi Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hernika Sinaga
Foto copy KTP an. Sahala Situmorang
Foto copy KTP an. Drs Hasudungan Siregar
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Panondang Silitonga (SHM.158/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 158
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Suryani Saragih (SHM.160/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 160
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. SURYANI SARAGIH
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rospita Herawati Sinaga (SHM.157/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 157
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rospita Herawati Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Timbun Raya Dintua Sihaloho (SHM.155/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 155
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Timbun Raya Dintua Sihaloho
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Delina Simbolon (SHM.192/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 192
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat pernyataan Persetujuan Atas Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Delina Simbolon
Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Waston Simbolon (SHM.194/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 194
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Sebidang Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Waston Simbolon
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Diaman Simarmata (SHM.154/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 154
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Diaman Simarmata
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tiermin Siregar (SHM.26/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 26
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Tiermin Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.78/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 78
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Hotlan Justin Simamora
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hemat Sagala (SHM.145/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 145
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian Ganti rugi
Surat Penyerahan Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hemat Sagala
Foto copy KTP an. Romeli Sinaga
Foto copy KTP an. Tompul Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Maringan Sagala (SHM.177/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
SERTIPIKAT Hak Milik No. 177
Buku tanah Hak Milik No. 177
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tana
Foto copy KTP an. Maringan Sagala
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Togar Sitanggang (SHM.46/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 46
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Ganti rugi Tanah
Surat Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Togar Sitanggang
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Comman Sitanggang (SHM.35/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 35
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Comman Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.42/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 42
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Foto copy KTP an. Hasiholan Manullang
Foto copy KTP an. Sotar Sitohang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosita Sinaga (SHM.76/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 76
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Peta Bidan Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KTP an. Sabar Pasaribu
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.109/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Buku tanah Hak Milik No. 109
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Foto copy KTP an. Jahotman Simbolon
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Dedi Chandra Jaya Sinaga (SHM.134/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 134
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjajian Ganti Rugi
Surat Keterangan Meninggal Dunia
Riasalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Dedi Chandra Jaya Sinaga
Foto copy KTP an. Gokmaria Purba
Foto copy KTP an. Pionar Protasius Bintang
Foto copy KK
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Arkipen Pasaribu (SHM.14/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 14
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Arkipen Pasaribu
Foto copy KK
Dirampas untuk Negara selanjutnya diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan Negara
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hendri Rudianto Pasaribu (SHM.19/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 19
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Keterangan Pelepasan Hak
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidan Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Foto copy KTP an. Hendri Rudianto Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mangiring Vedelis Sinaga (SHM.83/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Buku tanah Hak Milik No. 83
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidan Tanah
Surat pernyataan
Foto copy KTP an. Mangiring Vedelis Sinaga
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Benni Simbolon (SHM.139/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 139
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat pernyataan
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Benni Simbolon
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Munthe (SHM.165/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 165
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Sabar Munthe
Foto copy KTP an. Jamiat Girsang
Foto copy KTP an. Magdalena Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Toga Pasaribu (SHM.167/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 167
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Toga Pasaribu
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Agustinus Malau (SHM.166/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 166
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Penyerahan / Jual Beli Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Agustinus Malau
Foto copy KTP an. Dermanto Sihaloho
Foto copy KTP an. Saroha Siregar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Patar Sitanggang (SHM.162/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 162
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Patar Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Haposan Pasaribu (SHM.117/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 117
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Haposan Pasaribu
Foto copy KTP an. Yermias Amnahas
Foto copy KTP an. Joneer Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.63/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 63
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Tumpak Manullang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Marben Sinaga (SHM.64/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 64
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Surat Pelepasan Hak Milik Sebidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Marben Sinaga
Foto copy KTP an. Menter Situmorang
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Wasinton Sinaga (SHM.86/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 86
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Perjanjian
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Wasinton Sinaga
Foto copy KTP an. Dedi Setiadi Sihombing
Foto copy KTP an. Lestina Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Henni Sarmauli Sinaga (SHM.96/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 96
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Milik
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Henni Sarmauli Sinaga
Foto copy KTP an. Alimron Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hotlan J.Simamora (SHM.82/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 82
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat penyerahan tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Hotlan J.Simamora
Foto copy KTP an. Martini Oppusunggu
Foto copy KTP an. Rosita Sinaga
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Ranto Pardede (SHM.114/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 114
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Chomman Sitanggang (SHM.34/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 34
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Chomman Sitanggang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.40/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 40
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Polter Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Tumpak Manullang (SHM.43/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Gambar Ukur
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 43
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Jual Beli Tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Surat Setor Pajak Daerah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Polter Sihotang (SHM.171/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 171
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Polter Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Hermanto Hutauruk (SHM.174/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 174
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Penyerahan Hak Milik
Peta Bidang Tanah
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM.123/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 123
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. Rolas Limbong
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KTP an. Sitor Sidabutar
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Soida Br Situmorang (SHM.141/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 141
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Soida Situmorang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Oktober Munthe (SHM.138/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 138
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Asmer Situmorang (SHM.137/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 138
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. Oktober Munthe
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Kait Sihotang (SHM.15/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 15
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Petikan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003
Peta Bidang Tanah
Foto copy KTP an. Kait Sihotang
Foto copy KK
Warkah Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringo-Ringo (SHM.91/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat
Buku tanah Hak Milik No. 91
Surat permohonan
Surat pernyataan
Surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah
Surat Pernyataan Pembayaran BPHTB
Peta Bidang Tanah
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir
Foto copy KTP an. KAIT SIHOTANG
Foto copy KK
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 146 atas nama Jamontang Simarmata yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
1 (satu) buah sertifikat tanah Nomor : 148 atas nama SIHAR SIMARMATA yang terletak di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir;
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rolas Limbong (SHM. 170/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No.170
Buku Tanah Hak Milik No. 170
Surat Ukur No. 114/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Risda Sitanggang (SHM.172/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No.172
Buku Tanah Hak Milik No. 172
Surat Ukur No. 147/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamhot Pandiangan (SHM.48/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 48
Buku Tanah Hak Milik No. 48
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.102/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 102
Buku Tanah Hak Milik No. 102
Surat Ukur No. 112/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM.101/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 101
Buku Tanah Hak Milik No. 101
Surat Ukur No. 109/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Keledy Yusuf Pane (SHM.104/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 104
Buku Tanah Hak Milik No. 104
Surat Ukur No. 100/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Japingas Siringoringo (SHM. 106/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 106
Buku Tanah Hak Milik No. 106
Surat Ukur No. 138/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.118/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 118
Buku Tanah Hak Milik No. 118
Surat Ukur No. 141/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Rasman Pandiangan (SHM.115/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 115
Buku Tanah Hak Milik No. 115
Surat Ukur No. 129/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Robert Sinaga (SHM.131/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 131
Buku Tanah Hak Milik No. 131
Surat Ukur No. 145/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Situmorang (SHM. 100/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 100
Buku Tanah Hak Milik No. 100
Surat Ukur No. 110/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Basimron Pakpahan (SHM.125/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 125
Buku Tanah Hak Milik No. 125
Surat Ukur No. 116/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.129/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 129
Buku Tanah Hak Milik No. 129
Surat Ukur No. 122/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.128/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 128
Buku Tanah Hak Milik No. 128
Surat Ukur No. 118/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Magdalena Situmorang (SHM.119/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 119
Buku Tanah Hak Milik No. 119
Surat Ukur No. 132/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jamiat Girsang (SHM.116/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 116
Buku Tanah Hak Milik No. 116
Surat Ukur No. 130/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manti Pakpahan (SHM.121/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 121
Buku Tanah Hak Milik No. 121
Surat Ukur No. 140/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.132/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 132
Buku Tanah Hak Milik No. 132
Surat Ukur No. 146/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Fendi Tamba (SHM.122/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 122
Buku Tanah Hak Milik No. 122
Surat Ukur No. 134/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.112/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 112
Buku Tanah Hak Milik No. 112
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Manogu Silaban (SHM.120/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 120
Buku Tanah Hak Milik No. 120
Surat Ukur No. 131/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sabar Pasaribu (SHM.111/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 111
Buku Tanah Hak Milik No. 111
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Pamor Simbolon (SHM.124/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 124
Buku Tanah Hak Milik No. 124
Surat Ukur No. 117/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lemar Silaban (SHM.127/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 127
Buku Tanah Hak Milik No. 127
Surat Ukur No. 120/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Palmen Sihombing (SHM.130/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 130
Buku Tanah Hak Milik No. 130
Surat Ukur No. 123/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Malanton Pasaribu (SHM.103/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 103
Buku Tanah Hak Milik No. 103
Surat Ukur No. 111/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sitor Saragih (SHM.126/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 126
Buku Tanah Hak Milik No. 126
Surat Ukur No. 119/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sahat Maruli Matondang (SHM.94/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 94
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Marlin Purba (SHM. 98/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 98
Buku Tanah Hak Milik No. 98
Surat Ukur No. 106/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Nelson Sihotang (SHM.95/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 95
Buku Tanah Hak Milik No. 95
Surat Ukur No. 104/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Efendi Tamba (SHM. 97/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 97
Buku Tanah Hak Milik No. 97
Surat Ukur No. 108/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Sotar Sihotang (SHM.92/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 92
Buku Tanah Hak Milik No. 92
Surat Ukur No. 101/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Lamberan Turnip (SHM.90/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 90
Buku Tanah Hak Milik No. 90
Surat Ukur No. 99/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Jahotman Simbolon (SHM.89/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 89
Buku Tanah Hak Milik No. 89
Surat Ukur No. 98/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Osber Sijabat (SHM.84/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 84
Buku Tanah Hak Milik No. 84
Surat Ukur No. 93/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Mangara Habeahan (SHM.87/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 87
Buku Tanah Hak Milik No. 87
Surat Ukur No. 96/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.81/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 81
Buku Tanah Hak Milik No. 81
Surat Ukur No. 90/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Adili Waruwu (SHM.80/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 80
Buku Tanah Hak Milik No. 80
Surat Ukur No. 89/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Aderman Silalahi (SHM.88/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 88
Buku Tanah Hak Milik No. 88
Surat Ukur No. 97/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Langsat Situngkir (SHM.73/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 73
Buku Tanah Hak Milik No. 73
Surat Ukur No. 81/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.51/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 51
Buku Tanah Hak Milik No. 51
Surat Ukur No. 60/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.56/Hariara Pintu) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 56
Dokumen Sertipikat Hak Milik atas nama Menter Situmorang (SHM.54/Hariara Pintu ) yang terdiri dari :
Sertipikat Hak Milik No. 54
Buku Tanah Hak Milik No. 54
Surat Ukur No. 63/ Hariara Pintu/2013
Peta Bidang Tanah
Keputusan Bupati Toba Samosir No. 309 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan tele Di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian;
Selembar Kertas Tanda Terima dari Kabag. Hukum Toba Samosir:
Berkas Yayasan raja Lintong
Berkas Izin Membuka lahan
Peta Lokasi dan Detail Lokasi
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982.
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005.
1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan di areal Tele Kabupaten Samosir (SK Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014.
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Kawasan Hutan Provinsi Dati I Sumatera Utara
Fotocopy 1 (satu) Peta Flotting titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Flotitng titik Koordinat berdasarkan keputusan nomor. SK.923/Kpts/Um/12/1982 di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 823/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilaytah provinsi Dati I Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 Ha (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua dua per seratus herktar) sebagai kawasan hutan.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tanggal 2 Juli 2003 Tentang Kawasan Hutan Sepanjang Pinggir Jalan Raya Tele Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi Pemukiman dan Areal Pertanian yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Bupati Samosir Nomor 160/875/HK/III/2019 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangi Drs. Rapidin Simbolon, MM.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Samosir Nomor 180/1635/HK/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditandatangani Ir. Hatorangan Simarmata.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat BPN Kab. Samosir Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 Perihal Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Tanah pada Areal Penggunaan Lain yang ditandatangani Drs. Hiskia Simarmata.
Asli 1 (satu) lembar Peta Lampiran Kelompok IV Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec. Harian yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon.
Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Kelompok I, II, III, IV, V, VI, VII dan Kepentingan Umum yang ditandatangani oleh Drs. Sahala Tampubolon.
Asli 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 Peta Lokasi Kelompok VII yang ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir Drs. Sahala Tampubolon.
Fotocopy 1 (satu) lembar surat Nomor : 522.4/124/2000 Perihal : Usul Penetapan areal pemukiman Peramban Hutan, Pangururan tanggal 26 Januari 2000 Ditanda Tangani Oleh Ir. Mangindar Simbolon.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, oleh kami : Dr. Sarma Siregar, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H, M.H dan Husni Tamrin, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fadli Asrar, S.H, M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir dan Terdakwa dengan didamping penasihat hukumnya melalui persidangan secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H, M.H Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H
Husni Tamrin, S.H
Hakim Ad Hoc Tipikor
Panitera Pengganti,
Fadli Asrar, S.H, M.H