13/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: ANTHONY Termohon: PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMATERA UTARA, c.q KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Surat Ketetapan Penyidikan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES. 1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 18 Maret 2021. atas nama Tersangka Anthony yang diterbitkan Termohon dan berakibat kepada terbitnya Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 adalah tidak sah; Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Anthony;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 1974-11-08;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Komplek Plazza Residence LK II Nomor
20-A, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan
Medan Helvetia, Provinsi Sumatera Utara;
Agama : Buddha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, S.H. Dr. Indra Gunawan Purba, S.H., M.H., Muhammad Fauzi, S.H., Baginda Parlagutan Lubis. S.H., Advokat pada Law Office & Advocate IRWANSYAH NASUTION and PARTNERS yang beralamat di Jl. Teladan No. 14 Kel. Teladan Barat – Kec. Medan Kota – Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia, Telp. 082-166-482-003, Email : [email protected]., berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 153/SKK/ILO/ADV/IV/2022 (Surat Kuasa Khusus terlampir) tanggal 13 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah republik indonesia cq. Kepala kepolisian republik indonesia (kapolri) cq. Kepala kepolisian daerah (kapolda) sumatera utara, c.q kepala kepolisian resort kota medan, beralamat di Jalan H.M. Said No. 01, Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jikri Sinurat, S.H./IPTU/67070263, Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H/IPTU/76100272, Andrian Fadli/BRIPTU/93100878 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 13 April 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2022-04-13 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 13 April 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
Anthony (ic. Pemohon) ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan atau 374 KUHPidana, perbuatan mana disangkakan kepada Antony Menggelapkan dan/atau menggelapkan dalam jabatan uang Jin Ngi als JIMY atas penjualan, pengelolaan/renovasi bangunan ruko (gedung)atas usaha yang diberi nama MY PARADISE CLUB ;
Bahwa selanjutnya Pasal Pasal 77 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP menyatakan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 82 ayat (1) KUHAP menyatakan :
Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Selanjutnya Pasal 95 KUHAP
Ayat (1) menyatakan :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Ayat (2) menyatakan :
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Bahwa selanjutnya dapat diterangkan :
Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun penuntut umum di antaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka sebagai Objek Gugatan Praperadilan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Penetapan seseorang sebagai tersangka, terhadap tindak pidana penggelapan dan/atau Penggelapan dalam jabatan lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh Penyidik Polrestabes Medan, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu pemohon.
Dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka in casu pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu pemohon telah dirampas.
Akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon secara sewenang-wenang kepada pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materiil. Kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang pengusaha yang telah mempunyai reputasi dalam melakukan usahanya ditengah-tengah rekan bisnisnya, sedangkan kerugian materiil Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selanjutnya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah menyahuti pencari keadilan melalui proses praperadilan yang telah memperluas pasal 77 huruf a dalam amar putusanya menyebutkan kewenangan pengadilan negeri melalui proses Pra peradilan termasuk juga terhadap Penetapan tersangka sebagai objek Pra Peradilan ;
Bahwa perluasan pasal 77 KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21 /PUU-XII/2014, tentu lebih menjamin tercapainya keadilan dan asas pada peradilan pidana yaitu peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ;
Dari dalil-dalil yang Pemohon sampaikan diatas jelas bahwa merupakan Pihak yang berkepentingan dan sekaligus pihak terlapor yang dirugikan sebagai akibat dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./ 2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, oleh KASAT RESKRIM POLRESTABES Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 KUHPidana yang dilaporkan oleh :
Nama : Jin Ngi als JIMY
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat / Tgl. Lahir : Medan, 05 Desember 1972
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. Kapten Sumarsono Komp. Graha Metropolitan Blok S No56 B Kel. Helvetia Kab. Deli Serdang.
Bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan pemohon diatas maka pantas dan beralasan hukum Hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara a quo menyatakan Pemohon memiliki legal stading untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini oleh karena Pemohon adalah orang yang terdampak langsung akibat perbuatan Termohon ;
TENTANG OBJEK PRA PERADILAN
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa terhadap pasal 77 huruf a menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penangkapan.
Bahwa oleh karena itu Pemohon keberatan terhadap penetapan tersaangka atas perkara yang dituduhkan kepadanya melalui surat perintah penyidikan oleh KASAT RESKRIM POLRES MEDAN, Nomor: SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan
Bahwa adapun yang menjadi objek Praperadilan ini adalah :
Surat Perintah Penyidikan oleh KASAT RESKRIM POLRES MEDAN, Nomor: SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan.
TENTANG ALASAN-ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN
Untuk melihat perkara ini lebih objektif agar tidak salah dalam menangani perkara oleh karena menurut hemat kami dan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penyidik POLRESTABES MEDAN yang telah memeriksa perkara ini maka kami, membuat legal Opini agar perkara ini dapat ditangani dengan baik dan seobjektif mungkin.
Anthony sebelumnya adalah seorang pengusaha jual beli mobil. Kemudian Anthony bertemu dengan Jin Ngi menawari bisnis Hiburan dengan iming-iming untung besar, yang membuat Antony beralih menjadi pengusaha hiburan atau karoke. Selanjutnya Antony dan Jin Ngi bersepakat dan kesepakatan keduanya dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H Nomor 1, pada Tanggal 18 Januari 2012 di Medan. Selanjutnya atas permintaan Jin Ngi keduanya membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2013 dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H., dimana jabatan Anthony sebagai Komisaris Utama dan Jin Ngi sebagai Komisaris.
Bahwa kedua kesepakatan yang dibuat Anthony dan Jin NGI berupa;
Akta Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H Nomor 1, pada Tanggal 18 Januari 2012 di Medan.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2013 dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H.,
Bahwa pada kenyataannya kesepakatan antara Anthony dan Jin Ngi yang sudah disepakati dan dituangkan dalam akta notaris yang disebutkan diatas tidak dijalankan oleh Jin Ngi sebagaimana point-point yang tertuang dalam kedua akta tersebut.
Demikian pula faktanya Jin Ngi kemudian melaporkan Anthony Ke Satreskrim POLTABES MEDAN dengan tuduhan penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 374 KUHPidana, dan saat ini Antony telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara ini.
Fakta – Fakta Hukum :
Anthony awalnya adalah seorang pengusaha jual beli Mobil yang menjalankan usahanya di Kawasan Danau Singkarak Kota Medan, Sumatera Utara.
Pada tahun 2011 Anthony mengenal Jin Ngi karena Jin Ngi mengenalkan calon Pembeli Mobil (Konsumen) yang ingin membeli mobil, diakui Antony bahwa transaksi jual beli mobil itu memberikan keuntungan kepada Anthony sekitar 15 juta rupiah, kemudian ketika Anthony ingin memberikan fee kepada Jin Ngi sekitar Rp. 5 juta, Jin Ngi menolak menerimanya, demikian juga kemudian bisnis berlanjut jual beli rumah lelang, singkat cerita Anthony mendapatkan untuk atas jual beli rumah tersebut dan kemudian ketika Anthony ingin menyerahkan fee jual beli rumah Jin Ngi juga menolaknya ;
Selanjutnya Jin Ngi menyampaikan menawarkan untuk berbisnis hiburan yang menurut Jin Ngi untung sangat besar, Anthony masih ingat kata-kata yang disampaikan oleh Jin Ngi: “Bro, menurut mu, berapa keuntungan menjual botol aqua (dengan memperlihatkan botol aqua ukuran 300 ml)? Anthony menjawab paling seribu rupiah modalnya. Dan Jin Ngi berkata Kembali, bahwa satu botol aqua bisa kita jual Rp 40.000,- per botolnya.
Pada 2012, Anthony Bersama Jin Ngi beberapa kali mengunjungi lokasi usaha Karoke milik orang lain. Dengan tujuan untuk melihat-lihat lokasi karoke yang akan dijadikan usaha Bersama nantinya, dan pada akhirnya terpilihlah karaoke SKY CLUB untuk di beli dan diubah namanya menjadi MY Paradise CLUB (MP).
Untuk menjalankan usaha Bersama tersebut, Anthony dengan Jin Ngi membuat perjanjian Kerjasama dihadapan pejabat Notaris Alimin Danutirto, S.H Notaris di Medan, dengan AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 1 Tanggal 18 Januari 2012.
Pasal 2 Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 1 a qou menyebutkan bahwa Modal yang dipergunakan untuk menjalankan usaha Kerjasama ini, baik berupa uang tunai, pengadaan barang barang, sewa bangunan maupun pengadaan perlengkapan kerja, inventaris-inventaris, upah-upah karyawan dan lain-lain sebagainya, tidak ada yang dikecualikan adalah uang disediakan dan dikeluarkan oleh KEDUA BELAH PIHAK BERSAMA-SAMA dengan pembagian sebagai berikut. Dalam huruf a berbunyi Pihak pertama sebesar 50 persen. Dan huruf b berbunyi pihak kedua sebesar 50 persen.
Pasal 3 Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 1 a qou berbunyi: Perjanjian Usaha Kerjasama ini dipimpin dan dijalankan / dilaksanakan oleh kedua belah pihak secara Bersama-sama dan karena kedua belah pihak bertanggungjawab atas kemajuan dan kemunduran usaha Kerjasama ini. Didalam memimpin dan menjalankan/melaksanakan usaha Kerjasama ini, para pihak wajib mengikuti dengan tertib segala aturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada dan/atau yang mungkin masih dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan tidak melakukan sesuatu Tindakan dan perbuatan yang dapat merugikan usaha Kerjasama ini.
Bahwa kesepakatan yang diikatkan dalam Akta Perjanjian kerjasama No. 1 18 Januari 2012, yang dibuat dihadapan pejabat Notaris Alimin Danutirto S.H Notaris di Medan, tidak berjalan sebagaimana yang disepakati, Jin Ngi tidak menjalankan kewajibannya dalam penyertaan/menyetorkan modal sebesar 50% sebagaimana kesepakatan pada Pasal 2 Akta Perjanjian kerjasama No. 1 18 Januari 2012. Jin Ngi juga tidak dapat melakukan peminjaman uang ke bank sebagaimana yang diajukannya. Hal ini disebabkan Pelapor di black list oleh pihak bank.
Bahwa kemudian Anthony mengajukan permohonan KPR ke bank PANIN sebesar 7.500.000.000,- guna membeli tanah dan bangunan ruko tingkat III (Bekas Karaoke SKY Club = yang didalamnya sudah berisi kelengkapan Karoke), di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan akta jual beli nomor : 99/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat oleh PPAT Eddy Simin, S.H yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bahwa KPR yang diajukan oleh Anthony tersebut anggunannya adalah SHM Tanah dan bangunan Ruko tingkat III yang beralamat di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara dan Sertifikat Tanah dan rumah pribadi Terlapor yang berada di Kawasan Helvetia, dimana oleh karena Antony merupakan Nasabah BANK PANIN maka permohonan KPR Anthony A quo disetujui oleh BANK PANIN.
Uang Rp 7.500.000.000,- tersebut digunakan keseluruhannya untuk membeli sebuah tanah dan bangunan ruko tingkat III yang didalamnya sudah berisi perangkat atau barang-barang kelengkapan Karoke, di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan akta jual beli nomor : 99/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat oleh PPAT Eddy Simin, S.H yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara. Peminjaman uang atau dana ke bank Panin dengan menggunakan sistem Kredit dengan pola pembiayaan KPR.
Untuk menjamin hak dari sdr Anthony yang sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan akta Kerjasama yang dibuat dan atau disepakati Anthony dengan Jin Ngi. Dan dikarenakan yang membeli Gedung tersebut adalah sdr Anthony dengan uang pinjaman Bank atas nama Anthony. Dan atas kesepakatan Anthony dan Jin Ngi(persetujuan), Tanah dan Bangunan Ruko Tingkat III tersebut berdasarkan SHM No. 1074 An. Subiejah dan Ginantiri Ngadiman seluas 443 m2 yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan. Kemudian setelah dibeli Anthony dengan menggunakan uang pinjaman bank, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dibalik namakan menjadi SHM An. Anthony SHM No. 1074.
Bahwa Kemudian, Jin Ngi mengusulkan untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas Mitra Mandiri Perkasa Jaya yang kemudian disebut ‘PT’ Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2013 dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H.. PT tersebut didalamnya tertulis Sdr Anthony sebagai Komisaris Utama, Sdr Jin Ngi sebagai Komisaris dan sdr Tony sebagai Direktur.
Perseroan tersebut yang diterbitkan notaris tersebut untuk menjalankan usaha karoke MP Club di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bahwa pihak Terlapor mengaku, dalam menjalankan usaha tersebut, pihak Pelapor tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan modal sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kerjasama dan dan tidak menyetorkan sejumlah uang sebagaimana isi kesepakatan yang tertuang dalam pendirian PT tersebut. Sehingga, Terlapor terpaksa mengeluarkan uang pribadinya sebesar Rp 3.000.000.000,- untuk menjalankan usaha dan sekaligus renovasi lokasi usaha tersebut. Uang tersebut diberikan Terlapor pada pelapor melalui transfer antar bank ke rekening A.n Jin Ngi Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap. (terlampir rekening koran Terlapor)
Bahwa atas kesepakatan-kepsepakatan tersebut yang dibuat oleh Anthony DAN Jin Ngi, Jin Ngi tidak pernah melaksanakan prestasinya dengan menyetorkan sejumlah uang atau ikut menyertakan modal, termasuk setelah mendirikan PT, modal yang disetorkan yang kemudian harus dibuat dalam bentuk saham atas nama juga tidak terealisasi --
Bahwa oleh karena Anthony tidak memiliki pengalaman mengelola Bisnis hiburan maka Jin Ngi tetap membantu Anthony untuk mengelola MP CLUB oleh karena kolega Jin Ngi memang banyak dan memang semuanya dimobilisasi oleh Jin Ngi Ke MP CLUB ;
Selanjutnya atas usaha Jin Ngi tersebut Jin Ngi meminta fee pembawa tamu atas Bill dan kesemuanya itu disetujui oleh Anthony, dan oleh karena hubungan antara Anthony dan Jin Ngi yang masih baik dengan alasan sama-sama meperoleh keuntugan. Sedangkan kesepatan yang tertuang di dalam akta notaris dan pendirian ‘PT’ yang dibuat sebelumnya “yang faktanya tidak terealisasi” tidak dibatalkan oleh Anthony dan Jin Ngi;
Pada tahun 2013 Jin Ngi mengusulkan kepada Anthony untuk merenovasi dengan tujuan untuk memperindah, barang-barang ada yang rusak dan dengan harapan membuat konsumen nyaman dan lokasi usaha semakin ramai;
Selanjutnya oleh karena jasa Jin Ngi atas pengelolaan MP CLUB cukup signifikan maka Jin Ngi mengusulkan bahwa Renovasi itu serahkan kepada Jin Ngi supaya Jin Ngi juga memperoleh keuntungan atas fee renovasi tersebut ;
Bahwa selanjutnya Anthony mengajukan permohonan penambahan Kredit kepada BANK PANIN sebesar 3 Milyar Rupiah, dimana akhirnya permohonan Penambahan Kredit 3 Milyar rupiah tersebut disetujui oleh BANK PANIN melalui AKTA Pengakuan Hutang Nomor :125, tertanggal 26 Juni 2013 dihadapan Notaris Eddy Simin, S.H
Bahwa sebelum permohonan Tambahan Kredit Anthony disetujui, pelaksanaan renovasi MP CLUB telah dilaksanakan dan yang melaksanakannya adalah Jin Ngi dengan sumber Pendanaan dari Anthony yang dikirimkan Anthony dengan cara transfer antar bank ke rekening Jin Ngi dengan Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap, yang total keseluruhannya uang sekitar Rp 8.000.000.000,- ;
Bahwa disamping itu Anthony juga telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan kesepakatannya fee pembawa tamu kepada Jin Ngi melalui transfer antar bank ke rekening pelapor An. Jin Ngi Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 1.2 Milyar ;
Bahwa kemudian pada tahun 2005 Jin Ngi kemudian tidak lagi mau mendukung Anthony dalam mengelolaa usaha MP CLUB, Jin Ngi-pun meninggalkan Anthony, selanjutnya Anthony melanjutkan usaha Hiburan itu dengan tidak ada dukungan berupa membawa konsumen (Tamu)ke MP CLUB ;
Anthony kecewa dengan sikap yang dilakukan Jin Ngi. Karena awalnya Anthony terjun ke usaha hiburan ini atas saran dan dukungan dari Jin Ngi, Jin Ngi yang meyakinkan Anthony untuk menggeluti usaha Hiburan ini, namun kemudian yang didapat Anthony bukan saja harus memikirkan biaya membeli Gedung beserta isinya, harus memikirkan biaya renovasinya, biaya cicilan hutang ke Bank PANIN unutuk membeli MP CLUB dan juga biaya oprasional untuk menjalankan usaha Hiburan ini.
Pasca ditinggalkan Jin Ngi, tahun 2016, 2017, Anthony tidak lagi sanggup mengelola usaha hiburan MP CLUB, Anthony tidak sanggup lagi membiayai operasional lokasi usaha karoke MP Club, mencicil hutang atas angsuran pembelian MP Club (Rp. 10.5 Milyar) yang setiap bulannya sekitar Rp. 200 an juta, Anthony tidak memiliki keahlian dalam mengelola usaha Hiburan MP CLUB, Anthony juga telah melakukan upaya restruktur hutang di Bank PANIN sebanyak 4 (empat) kali diantaranya melalui addendum perjanjian Kredit Nomor : 37 tertanggal 19 Agustus 2015, Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 06 tertanggal 04 September 2017 dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor :10 tanggal 11 Februari 2019 dan Adendum Nomor : 39 tanggal 19 Agustus 2015.
Ditengah kebuntuan kemudian ada yang menawarkan kerjasama untuk mengelola MP CLUB, berupa mitra baru, oleh karena Anthony butuh biaya untuk menutup hutang Pembelian MP CLUB maka Anthony setuju untuk menerima mitra tersebut mengelola MP CLUB, dimana dalam kesepakatan pengelolan MP CLUB dengan Mitra baru seluruh oprasional dan pengeolaan MP CLUB diserahkan seutuhnya kepada mitra baru tersebut, sedangkan Anthony hanya minta jika ada untung tolong bantu biaya untuk membayar cicilan Pembelian MP Club ke BANK PANIN, namun dalam perjalanannya ternyata Mitra Baru tersebut menjual Narkoba di dalam mengelola MP CLUB, akibatnya Anthony setidaknya 2 kali harus berurusan ke POLDA SUMUT berkenaan mengklarifikasi pengelolaan MP CLUB, selanjutnya akibat mita pengelola baru menjual Narkotika di MP CLUB, MP CLUB di segel dan tidak diperbolehkan untuk beroperasi lagi;
Beberapa tahun MP CLUB tidak beroperasi, sementara hutang untuk pembelian MP CLUB masih belum lunas, tagihannya tetap berjalan dan harus ditutupi oleh Anthony, sedapat mungkin Anthony membayar hutang pembelian MP CLUB, seberapa ada uang Anthony setorkan ke Bank PANIN, beberapa kali Anthony menyetorkan ke BANK PANIN walau tidak mencukupi anggsuran tiap bulannya, sementara Jin Ngi sudah tidak dapat dihubungi, sudah tidak perduli dengan nasib MP CLUB;
Di tahun 2019, untuk memenuhi tunggakan pinjaman (utang) di bank, dan Terlapor kesulitan dalam berkomunikasi pada pelapor (Jin Ngi) karena nomor handphonenya tidak lagi dapat dihubungi, terlapor terpaksa menjual asetnya tanah dan bangunan ruko tingkat III, SHM An. Anthony SHM No. 1074 di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp 6000.000.000,-
Bahwa uang hasil penjualan asset tanah dan bangunan tanah dan bangunan ruko tingkat III, SHM An. Anthony SHM No. 1074 di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, sebesar Rp 6.000.000.000,- sepenuhnya diserahkan ke bank Panin untuk menutupi tunggakan pinjaman (utang).
Bahwa Anthony sebagai terlapor dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, telah membuat Pengaduan Masyarakat langsung ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dengan Nomor : Dumas/52/XI/2021 Wassidik tanggal 29 November 2021, AN Irwansyah Putra Nasution,S.H., dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Antony dan Jin Ngi atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/Restabes Medan.1.11. dengan Pelapor Jin Ngi dan Terlapor Antony.
Bahwa diketahui dari Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 20222 di Aula Ditreskrimum Polda Sumut oleh Bagian Wassidik Diterskrimum Polda Sumut tersebut, penetapan status tersangka terhadap terlapor Anthony yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlalu prematur atau Sumir atau tidak memenuhi dua alat bukti karena belum memenuhi alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAPidana.
Bahwa diketahui dari hasil gelar perkara khusus tersebut terfaktakan adanya uang Anthony yang masuk ke rekening A.n Jin Ngi Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap sebesar Rp 11.040.000 miliar termasuk uang panjar pembelian gedung ruko tiga tingkat yang dikemudian dikenal dengan nama sebelumnya Sky Club yang kemudian diubah menjadi My Paradise Club sebesar Rp 200.000.000 juta, dalam bentuk cek dengan nomor : CP 263167 tertanggal 13 Januari 2012, Bank BCA.
Bahwa dari hasil gelar perkara khusus tersebut, Peserta Pengawas Penyidikan menyimpulkan dalam beberapa point rekomendasinya kepada penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan untuk memfaktakan kerugian dengan melakukan Audit Independent terhadap My Paradise Club, Melakukan pemeriksaan Konfrontir terhadap para pihak untuk memfaktakan kerugian, memfaktakan penggelapan dalam jabatan sesuai akta No.4 Tahun 2013, pemeriksaan pihak Bank BCA terkait aliran dana, dan Pemeriksaan terhadap Bank Panin terkait Jaminan.
ANALISIS HUKUM BERDASARKAN FAKTA YANG TERJADI.
Analisis Hukum atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 372.
Pasal 372 menyebutkan :
Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Adapun Unsur Pasal 372 adalah :
UNSUR SUBJEKTIF:
Barang siapa
Barang siapa disini tentunya subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang olehnya tidak terdapat alasan pengecualian atau alasan penghapus pidana sebagaimana dimaksud KUHPidana ;
Dengan sengaja
dimaksud sebagai perbuatan sengaja melawan hak tidak sesuai dengan kententuan yang berlaku, bahwa dalam hal ini pelaku tidak berhak atas barang objek perkara, sengaja dimaksud sebagai perbuatan hati yang tercela (men rea). Bahwa perbuatan sengaja dapat dilihat dari bagaimana pelaku dalam menjalankan perbuatan tercelanya ;
bahwa Unsur Subjektif ini adalah untur pertanggungjawaban pelaku, dimana unsur pertanggungjawaban merupakan hal yang sangat penting dalam pemenuhan penerapan suatu tindak pidana, karena tidak terpenuhinya suatu unsur Pertanggungjawaban maka tidak dapat dipidana seseorang.
UNSUR OBJEKTIF :
Memiliki dengan melawan hak sesuatu barang.
Bahwa unsur ini sangat penting dalam tindak pidana ini, oleh karena unsur ini adalah inti dari tindak pidana ini (bestendle delic).
Guna mengurai unsur ini tentunya harus dapat dilihat dari memiliki dengan melawan hak.
Memiliki = menurut Arest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 25 maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai bertindak sebagai pemilik barang itu. Berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang ini.
Selanjutnya jika dikaitkan dengan perkara a quo bahwa objek yang menjadi permasalahan adalah MP Club yang dan termasuk pengelolaan bisnis MP CLUB. Dimana telah diterangkan dari awal bahwa awal mula dari perjanjian bersama mengelola bisnis hiburan yang kemudian bisnis hiburan itu adalah MP CLUB.
Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan di atas temukan bahwa :
MP CLUB yang beralamat di jalan Kumango No.1 A, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Bekas Karaoke SKY Club (usaha sejenis) yang dibeli oleh Anthony dengan cara KPR ke bank PANIN sebesar 7.500.000.000,- berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 99/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Eddy Simin, S.H, Notaris/PPAT di Medan ;
MP CLUB yang beralamat di jalan Kumango No.1 A, Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, berdiri diatas bangunan Ruko Lantai III dahulunya milik Subiejah dan Ginantiri Ngadiman berdasarkan SHM No. 1074 kemudian setelah dibeli oleh Anthony melalui AKTA JUAL BELI nomor : 99/2012 tanggal 29 Mei 2012 dibuat dihadapan EDDY SIMIN, S.H, Notaris/PPAT di Medan telah sempurna peralihannya dan SHM No. 1074 telah berganti nama a.n Anthony.
Bahwa terhadap pengelolaan MP CLUB Anthony telah menyerahkan seluruh hak Jin Ngi berupa fee yang langsung di transfer maupun diambil secara langsung oleh Jin Ngi dibuktikan dengan bukti Tranfer langsung ke Rek Jin Ngi dengan Rek No. 8280111016 secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 1.2 Milyar (terlampir)
Bahwa terhadap renovasi MP CLUB yang dilakukan oleh Jin Ngi, terlihat faktanya bahwa biaya untuk merenovasi termasuk membeli barang-barang yang kurang guna memperindah MP CLUB seluruh biayanya dari Anthony yang langsung di transfer ke rekening Jin Ngi dengan rekening BANK BCA nomor 8280111016 a.n. Jin Ngi secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 8 Milyar (Terlampir transkrip Rekening Koran);
Selanjutnya ditemukan fakta hukumnya sebagai berikut :
Tentang Perikatan dan pendirian PT yang di lakukan lakukan oleh Anthony dan Jin Ngi
Bahwa kedua belah pihak antara Anthony dan Jin Ngi mengikatkan diri dalam suatu perjanjian Kerjasama No.1 dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H.,
KUHPerdata Bab II Perikatan yang lahir dari Kontrak atau persetujuan. Bagian 1, ketentuan-ketentuan umum, pasal 1313 berbunyi :
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Bahwa kedua belah pihak dibebankan modal yang wajib diberikan atau diserahkan dalam untuk menjalankan usaha bersama sebesar 50% dari masing-masing pihak.
KUHPerdata pasal 1314 berbunyi :
”Suatu persetujuan diadakan dengan Cuma-Cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan Cuma-cma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan pada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan yang memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu”.
Bahwa pihak kedua dalam hal ini disebut pelapor (Jin Ngi) yang dalam Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Alimin Danutirto, Tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 2 Akta Perjanjian Kerjasama. (Wanprestasi)
KUHPerdata pasal 1243 berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walapun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Bahwa terlapor dan pelapor pada tahun 2013 bersepakat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H.. Masing-masing dalam jabatannya sdr Anthony sebagai Komisaris Utama dan sdr Jin Ngi sebagai Komisaris untuk menjalankan usaha Karoke MP Club di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Ketentuan Umum, pasal 1 berbunyi :
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya”.
Bahwa KUHPerdata pasal 1624 yang berbunyi :
“Perseroan Perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu”.
Bahwa KUHPerdata pasal 1625 berbunyi :
“Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli”.
Tentang Kepemilikan MP Club
Ditemukan fakta bahwa Anthony membeli MP CLUB (tanah dan bangunan beserta isinya dengan cara hutang ke BANK PANIN melalui fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) senilai Rp. 7.5 Milyar. (AJB atas pembelian MP Club Terlampir);
Selanjutnya tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya MP Club telah sempurna peralihan kepemilikannya dengan ditandai terbitnya SHM di tanah dan bangunan diatas berdirinya MP Club atas nama Anthony oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Medan (SHM Terlampir);
Bahwa Pasal 20 UUPA menyatakan :
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 23
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 570 KUH Perdata yang berbunyi:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.
Bahwa dari fakta-fakta dengan dilandaskan dengan ketentuan hukum seperti yang kami sampaikan diatas dapat dinyatakan bahwa “unsur memiliki barang dengan cara melawan hak” TIDAK TERPENUHI oleh karena:
MP CLUB adalah Milik Anthony yang telah antoni beli dengan cara ganti rugi kepada Subiejah dan Ginantiri Ngadiman pemegang Hak atas SHM No. 1074 melalui AKTA JUAL BELI nomor : 99/2012 tanggal 29 Mei 2012 dibuat dihadapan EDDY SIMIN, S.H, Notaris/PPAT di Medan telah sempurna peralihannya dan SHM No. 1074 telah berganti nama a.n Anthony.
Terhadap hak Jin Ngi atas pengelolaan MP CLUB, Anthony telah menyerahkan seluruh hak Jin Ngi berupa fee yang langsung di transfer maupun diambil secara langsung oleh Jin Ngi dibuktikan dengan bukti Tranfer langsung ke Rek Jin Ngi dengan Rek No. 8280111016 secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 1.2 Milyar (terlampir)
Terhadap renovasi MP CLUB yang dilakukan oleh Jin Ngi, terlihat faktanya bahwa biaya untuk merenovasi termasuk membeli barang-barang yang kurang guna memperindah MP CLUB seluruh biayanya dari Anthony yang langsung di transfer ke rekening Jin Ngi dengan rekening BANK BCA nomor 8280111016 a.n. Jin Ngi secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 8 Milyar (Terlampir transkrip Rekening Koran);
Sehingga Anthony sebagai pemegang barang dan menguasai serta bertindak atas barang tersebut adalah telah sesuai dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang/pemilik barang a quo;
Unsur Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain
Bahwa terhadap unsur kepunyaan/kepemilikan orang lain sebagian atau seluruhnya menurut hemat kami telah terjawab pada penjelasan unsur di atas yang bila dapat kami ulangi sebagai berikut :
Tentang kepemilikan tanah dan Bangunan MP CLUB
faktanya bahwa Anthony telah membeli MP Club (tanah dan bangunan beserta isinya dengan cara hutang ke BANK PANIN melalui fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) senilai Rp. 7.5 Milyar. (AJB atas pembelian MP Club Terlampir);
Selanjutnya tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya MP Club telah sempurna peralihan kepemilikannya dengan ditandai terbitnya SHM di tanah dan bangunan diatas berdirinya MP Club atas nama Anthony oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Medan (SHM Terlampir);
Bahwa Pasal 20 UUPA menyatakan :
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 23
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 570 KUH Perdata yang berbunyi:
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.
Tentang kepemilikan barang-barang yang direnovasi MP CLUB
Fakta-fakta yang ditemukan bahwa ;
Benar bahwa pada tahun 2013 MP CLUB pernah di renovasi dilakukan oleh Jin Ngi karena memang Jin Ngi yang meminta untuk melaksanakan renovasi MP CLUB, akan tetapi biaya untuk merenovasi berasal dari uang milik Anthony yang di transfer ke rekening Jin Ngi.
Bahwa pada tahun 2013, Terlapor kembali menjalankan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H.. Dimana, terlapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000.000,- pada pelapor atas permintaan dan atau permohonan pelapor pada terlapor, dengan kegunaan uang tersebut untuk renovasi lokasi usaha MP Club
Tercatat dalam akta PENGAKUAN TAMBAHAN HUTANG Nomor 125 dihadapan Notaris EDDY SIMIN, S.H. tertanggal 26 Juni 2013. Dimana uang Rp 3.000.000.000,- tersebut diserahkan terlapor pada pelapor secara bertahap melalui proses transfer antar bank yang tercatat dalam rekening koran terlapor (Anthony) ke rekening An Jin Ngi dengan Nomor Rekening 8280111016. (terlampir)
Beberapa bukti pengiriman oleh terlapor pda terlapor, tercatat:
Tertanggal 31 Juli 2013 sebesar Rp 587.388.750,-
DB Otomatis 3107/FTSCY/WS95051
587388750
8280111016
Jin Ngi
Tertanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp 102.826.000
DB Otomatis 2608/FTSCY/WS95051
102826000
8280111016
Jin Ngi
Tertanggal 16 Januari 2014 Sebesar Rp 152.500.000,-
DB Otomatis 1601/FTSCY/WS95051
152500000
Dubay52,5
Bangunan 100
8280111016
Jin Ngi
Tertanggal 03 Februari 2014 sebesar 35.800.000,-
DB Otomatis 0302/FTSCY/WS95011
35800000
Café+tangga besi
8280111016
Jin Ngi
Tertanggal 02 Maret 2015 sebesar Rp 229.000.000,-
DB Otomatis 0203/FTSCY/WS95051
229000000
8280111016
Jin Ngi
Tertanggal 04 Maret 2015 sebesar Rp 170.000.000,-
DB Otomatis 0403/FTSCY/WS95051
170000000
8280111016
Jin Ngi
Bahwa terhadap renovasi MP CLUB yang dilakukan oleh Jin Ngi, terlihat faktanya bahwa biaya untuk merenovasi termasuk membeli barang-barang yang kurang guna memperindah MP CLUB seluruh biayanya dari Anthony yang langsung di transfer ke rekening Jin Ngi dengan rekening BANK BCA nomor 8280111016 a.n. Jin Ngi secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 8.000.000.000,- Milyar (Terlampir transkrip Rekening Koran);
Bahwa sebelum permohonan Tambahan Kredit Anthony disetujui, pelaksanaan renovasi MP CLUB telah dilaksanakan dan yang melaksanakannya adalah Jin Ngi dengan sumber Pendanaan dari Anthony yang dikirimkan Anthony dengan cara transfer antar bank ke rekening Jin Ngi dengan Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap, yang total keseluruhannya uang sekitar Rp 8.000.000.000,- (lengkap bukti Transfer Anthony KE Jin Ngi dibuktikan kemudian);
Tentang fee milik Jin Ngi dalam pengelolaan MP CLUB
Fakta-fakta ditemukan sebagai berikut :
Bahwa Anthony juga telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan kesepakatannya fee pembawa tamu kepada Jin Ngi melalui transfer antar bank ke rekening pelapor An. Jin Ngi Nomor Rekening 8280111016 secara bertahap dimana jika di hitung keseluruhannya sekitar Rp. 1.2 Milyar ;
Dengan dalil-dalil yang kami sampaikan diatas maka kami dapat simpulkan bahwa unsur UNSUR SEBAGIANNYA TERMASUK KEPUNYAAN ORANG LAIN TIDAK TERPENUHI.
Unsur Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Kejahatan
Tentunya dari fakta –fakta yang disampaikan di atas bahwa barang tersebut bukan berasal dari kejahatan oleh karena pembelian MP CLUB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-poko Agraria jo PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan keseluruhannya peralihan haknya telah sempurna dilakukan dan telah dibalik namakan dari pemilik yang lama ke Antony ;
Bahwa demikian juga terhadap peralihan yang dilakukan oleh Anthony dengan pihak lain, tidak terhalang oleh ketentuan perundangan-undangan yang lain/melawan hukum oleh karena antony sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan serta isinya;
Oleh karena itu dapat unsur barang itu adalah dalam tangannya karena kejahatan tidak terpenuhi.
Terhadap pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 374 KUHPidana.
Bahwa pembeda unsur pasal 372 dan 374 KUHPidana adalah karena jabatannya:
Oleh karena unsur-unsur yang lain tidak akan kami bahas dalam Legal Opini ini, hanya unsur karena jabatannta saja yang kami bahas.
Tentang Unsur karena jabatannya :
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 dihadapan Notaris ALIMIN DANUTIRTO, S.H, pasal 2 disebutkan “Modal yang dipergunakan untuk menjalankan usaha Kerjasama ini, baik berupa uang tunai, pengadaan barang -barang, sewa bangunan maupun pengadaan perlengkapan kerja, inventaris-inventaris, upah-upah karyawan dan lain-lain sebagainya, tidak ada yang dikecualikan adalah uang yang disediakan dan dikeluarkan oleh kedua belah pihak Bersama-sama dengan pembagian sebagai berikut :
Pihak pertama (terlapor) sebesar 50% (lima puluh persen)
Pihak kedua (Pelapor) sebesar 50% (lima puluh persen)
Fakta dan bukti dapat dilihat sebagai berikut :
Bahwa Pelapor (Pihak kedua) tidak menjalankan kewajibannya untuk menyertakan modal 50 persen dari kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak di Akta Kerjasama No. 1 dihadapan Notaris ALIMIN DANUTIRTO, S.H,
Bahwa pelapor saat mengajukan pinjaman uang ke sejumlah bank tidak terpenuhi. Pelapor diketahui di black list oleh pihak bank Indonesia.
Bahwa Terlapor (pihak pertama), sudah menjalankan kewajibannya untuk menyertakan modal. Terlapor melakukan peminjaman uang ke bank Panin sebesar 7.500.000.000,- untuk membeli tanah dan bangunan ruko lantai III di jalan Kumango No.1 A, kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Ini tercatat dalam bukti Perjanjian Kredit nomor : 123 - dihadapan Notaris EDDY SIMIN, S.H di Medan, tanggal 29 Maret 2012, Pukul 10.30 Wib. Dimana tanah dan bangunan tersebut dijadikan lokasi usaha Bersama An. MP Club, yang pemilihan nama usaha tersebut juga berdasarkan kesepakatan Bersama antara para pihak.
Perjanjian Kredit tersebut antara Tuan Anthony (Terlapor) dengan pihak Debitur tuan Joni Napitupulu dan Nyonya Indrawaty Wijaya yang bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah Materai oleh Pihak PT. BANK PAN INDONESIA atau yang disingkat Bank Panin, Tbk.
Tanah dan bangunan ruko III lantai yang sudah dibeli tersebut, didalamnya sudah terdapat fasilitas, barang-barang, dan perlengkapan kerja usaha Karoke.
Bahwa tanah dan bangunan ruko III lantai yang dibeli oleh Terlapor tercatat dalam Salinan Akta Jual Beli No. 99 tahun 2012 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah EDDY SIMIN, S.H. di Medan.
Disebutkan dalam Salinan tersebut, Pemilik tanah dan bangunan sebelumnya yaitu Nn Ginantiri Ngadiman, Tn Ginanto Ngadiman, Tn Ginawan Ngadiman, Ny Ginantini Ngadiman mereka selaku segenap ahli waris yang berhak dari dan mewakili kepentingan Almarhum Ny Subiejah selanjutnya disebut penjual. Dan Tn Anthony selaku terlapor dalam perkara ini, selanjutnya selaku pembeli.
Bahwa Terlapor dan Pelapor bersepakat pada tahun 2013 mendirikan sebuah Perseroan Terbatas Mitra Mandiri Perkasa Jaya yang kemudian disingkat dengan “PT” dihadapan Notaris Alimin Danutirto, S.H..
Bahwa dalam Anggaran Anggaran Dasar, pasal 20 : Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diputus dalam RUPS.
Selanjutnya para penghadap mbersama-sama menerangkan bahwa:
Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan di setor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 500 saham atau seluruhnya dengan nilai nominal rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) sebagaimana ditulis dalam pasal 4 ayat 2 oleh para pendiri.
Tuan Anthony tersebut sebanyak 300 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 300.000.000,-
Tuang Jin Ngi tersebut sebanyak 200 saham, dengan nilai nominal seluruhnya 200.000.000,-
Bahwa sejak PT tersebut didirikan, (Jin Ngi) pelapor tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan 200 saham dengan nilai Rp 200.000.000,- (Wanprestasi).
Bahwa ketentuan dalam penyertaan modal dalam Akte Pendirian PT tersebut masing-masing pihak menyertakan modalnya dan dikonfersi melaui SAHAM Atas Nama, artinya bahwa ketentuan perallihan hak kepemilikan dari pribadi (A.N. Anthony ke PT yang dibuat oleh Anthony dan Jin Ngi adalah ketika penyertaan modal dan kelengkapan segala kepemilikan modalnya telah sempurna dilaksanakan ;
Bahwa faktanya Surat Kepemilikan saham yang dukeluarkan oleh Direktur Utama tidak pernah terjadi, tidak pernah ada oleh karena memang Jin Ngi tidak pernah menyetorkan modal usaha yang di syaratkan oleh AKTA PENDIRIAN PT ;
Bahwa oleh karena itu jabatan yang dimiliki Anthony dalam pengelolaan usaha MP CLUB tidak dapat diterapkan karena jabatan tersebut belum berfungsi oleh karenanya PT tersebut belum dapat dioprasikan karena Penyertaan Modalnya yang dibuktikan dengan terbitnya Surat kepemilikan saham atas nama yang diterbitkan oleh Direktur Utama PT BELUM TERBIT.
Bahwa oleh karena kami berpendapat Unsur karena Jabatannya tidak dapat dipenuhi.
Bahwa tidak terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan proses dari dari penyelidikan ke penyidikan yang berujung penetapan tersangka in casu pemohon adalah sebagai berikut :
Penyidik tidak melaksanakan audit terhadap pengelolaan MP Club sehingga terang benderang berkenaan dengan unsur kerugian yang diderita Pelapor, sehingga padahal terlapor telah memberikan keterangan berkenaan dengan uang yang disetorkan ke Pelapor guna untuk merenovasi MP Club sehingga peningkatan proses penyidikan ke penyidikan yang dilakukan penyidik premature ;
Penyidik sampai saat ini belum memeriksa Pihak BANK BCA dan BANK PANIN berkenan dengan aliran dana yang yang diserahkan dari Pemohon ke Pelapor sehingga dari keterangan Pihak BANK PANIN dan Bank BCA mendapat keterangan alur uang sehingga keterangan yang membuktikan kerugian yang diderita Pelapor nyata adanya ;
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dalil-dalil Pemohon dengan kerendahan hati memohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya dapat memanggil para pihak dan menetapkan suatu hari persidangan selanjutnya memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi adalah sebagai berikut.
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Ketetapan Penyidikan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES. 1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 18 Maret 2021. atas nama Tersangka Anthony yang diterbitkan Termohon dinyatakan bertentangan dengan hukum dan oleh karrnanya catat hukum dan/atau tidak sah ;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian penyidikan dan selanjutnya menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES. 1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, yang diterbitkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 18 Maret 2021 dengan Tersangka Anthony ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya Irwansyah Putra Nasution, S.H. Dr. Indra Gunawan Purba, S.H., M.H., Muhammad Fauzi, S.H., Baginda Parlagutan Lubis. S.H., sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya : Jikri Sinurat, S.H./IPTU/67070263, Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H/IPTU/76100272 dan Andrian Fadli/BRIPTU/93100878;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Eksepsi Obscuure Libel (Permohonan Pemohon Tidak Jelas)
Bahwa Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas, Padahal Pemohon telah cermat dalam Menjelaskan Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Oleh Pemohon, Selanjutnya Menjelaskan Objek Pra Peradilan apa saja yang dijadikan oleh Pemohon sebagai Dasar Permohonan Pra Peradilan Pemohon, sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,
Bahwa demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan objek dari Praperadilan,
Bahwa faktanya pada Petitum Permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon tidak termasuk pada objek Pra Peradilan, yakni terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/844/VI/ RES.1.11./2021/Reskrim tanggal 04 Juni 2021 dinyatakan bertentangan dengan hukum, kemudian menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan selanjutnya menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/844/VI/RES.1.11./ 2021/Reskrim tanggal 04 Juni 2021. maka dari itu layaklah jika Majelis Hakim Pra Peradilan yang terhormat Menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima;
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan
Bahwa Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakuikeadaanTermohon;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2021, Pelapor atas nama JING NGI datang kekantor Kepolisian Resort Kota Medan yang Termohon Pimpin guna melaporkan adanya dugaan tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan yang terjadi di Jalan Kumango Nomor 1-A, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, atas nama Terlapor Anthony, sebagaimana dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021;
Bahwa Pelapor atas nama JING NGI, bertindak sebagai korban untuk membuat laporan Polisi, sehingga terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, yang melaporkan adanya dugaan tindakan Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Terlapor/Tersangka/Pemohon atas nama Anthony;
Bahwa uraian singkat kejadian pokok perkara a quo, yakni pada bulan Januari 2012 antara JING NGI dengan Anthony ada membuat kerjasama dalam hal mengelola tempat hiburan dengan perhitungan modal 50 % Pelapor dan 50 % Terlapor. Berjalan dengan perhitungan waktu ternyata hasil dar hiburan tersebut tidak ada diserahkan kepada pelapor dan kemudian barang yang ada di dalam gudang hiburan tersebut sudah tidak ada lagi, informasi yang didengar barang dan gedung tersebut sudah dialihkan kepada orang lain tanpa konfirmasi kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
Bahwa Termohon dan Para Penyidik Kepolisian di Kantor yang Termohon Pimpin sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana;
Bahwa selanjutnya Termohon memerintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/888/III/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021;
Bahwa setelah serangkaian Pemeriksaan penyelidikan, Termohon melakukan Gelar Perkara pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Ruang Gelar Unit 5 Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan fakta dan bukti dalam gelar perkara ditemukan ada perbuatan melanggar hukum, maka peserta gelar perkara sependapat menerapkan pasal 372 dan atau pasal 374 KUHPidana;
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas peserta gelar, bahwa terhadap perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Rekomendasi : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan kesimpulan, dapt direkomendasikan tindak lanjut kepada penyidik sebagai berikut :
Panggilan saksi dan terlapor;
Lengkapi administrasi penyidikannya;
Kirim SP2HP pada Pelapor;
Kirim berkas perkara ke JPU.
Bahwa berdasarkan Kesimpulan dan Rekomendasi gelar Perkara tanggal 23 Maret 2021, Termohon Memerintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021;
Bahwa Termohon menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Nomor : B/323/III/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan B/996/IX/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap laporan polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Tersangka atas nama :
Sdra. Jing Ngi Als Jimmy Als Jimi
Sdri. Inge Maylani
Sdra. Yunus
Sdra. Siaw Hui
Sdra. Romi Ginda Hasibuan
Sdra. Tony Als Asiang
Sdra. Dahris Dahlan Als Ooh Als Rudi MPI
Sdra. Tjoa Lie Hong Als Ahung
Sdra. Hendrik Gunawan Als Hendrik
Sdra. Ginantiri Ngadiman Als Ng Gek Tin Als Atin
Sdra. Joseptha Sebayang
Sdra. Tjong Poh Bun Als Abun
Sdra. Anthony
Sdra. Prof. Dr. H. Ediwarman, S.H, M.Hum
Bahwa Termohon Juga memerintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Konfrontir kepada Sdra. Jing Ngi Als Jimmi dan Sdra. Anthony, pada tanggal 08 Agustus 2021;
Bahwa setelah serangkaian Pemeriksaan Penyidikan, Termohon Melakukan Gelar Perkara pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di Ruang Gelar Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Dalam perkara ini ditemukan perbuatan melawan hukum yakni penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atu pasal 372 KUHPidana;
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas peserta gelar sependapat bahwa terhadap Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Rekomendasi : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan kesimpulan, dapat direkomndasikan tindak lanjut kepada penyidiksebagai berikut :
Panggil Terlapor sebagai tersangka;
Lengkapi mindik;
Kirim SP2HP pada Pelapor.
Bahwa berdasarkan Hasil Gelar Perkara tanggal 24 Agustus 2021, Termohon memerintahkan untuk menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/372/IX/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021;
Bahwa kemudian Termohon Kembali melakukan Gelar Perkara pada hari rabu tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang Gelar Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Dalam perkara ini ditemukan perbuatan melawan hukum yakni penggelapan dalam jabatan dan atu penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana;
Berdasarkan fakta dan bukti tersebut di atas peserta gelar perkara sependapat bahwa terhadap tersangka dapat dilakukan upaya paksa penjumputan dikarenakan dipanggil sebanyak 2 (dua) kali namun tidak hadir.
Rekomendasi : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara ini dan kesimpulan, dapat direkomendasikan tindak lanjut kepada penyidik sebagai berikut :
Terbitkan surat perintah membawa tersangka;
Lengkapi mindik;
Kirim SP2HP pada Pelapor.
Bahwa kemudian termohon memerintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah membawa Tersangka dengan nomor : SP.Pgl/2914-b/XI/ RES.1.11/ 2021/Reskrim, tanggal November 2021 dan SP.Pgl/2914-b/XII/ ReS.1.11./2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021;
Bahwa termohon Menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 210/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, SP.Sita/343/IX /RES.1.11./2021/Rskrim, tanggal 11 September 2021, SP.Sita/49/ II/RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022. Kemudian Termohon menerbitkan Surat Permohonan Memperoleh Ijin Persetujuan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor : B/7759/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, B/4060/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 25 Juni 2021, B/9707/VII/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 16 Juli 2021, B/1694/II/ RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 14 Februari 2022. Terhadap surat Permohonan memperoleh ijin persetujuan penetapan penyitaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan Keluarkan Surat Penetapan dengan Nomor : 2215/PEN.SIT/2021/PN Mdn, tanggal 5 Juli 2021, 2524/PEN.SIT/ 2021/PN Mdn, tanggal 2 Agustus 2021;
Bahwa Termohon menerbitkan surat Perintah Penggeledahan dengan nomor : SP.Geledah/130/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 dan SP.Geledah/254/IX/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 11 September 2021. Kemudian Termohon Juga Mene rbitkan surat permintaan Ijin Khusus Penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negari Medan dengan nomor : B/7760/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021;
Bahwa Termohon Kembali Melakukan Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : bahwa terhadap perkara ini masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi penyidik dimana penyidik direkomendasikan tindakan tindakan seperti di bawah ini.
Rekomendasi : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara dan kesimpulan, dapat direkomendasikan tindak lanjut kepada penyidik sebagai berikut :
Agar penyidik/penyidik pembantu faktakan kerugian dengan melakukan audit independent;
Agar penyidik/penyidik pembantu melakukan konfrontir terhadap pada pihak untuk faktakan kerugian;
Agar penyidik/penyidik pembantu maksimalkan lagi penyidikan;
Agar penyidik/penyidik pembantu faktakan penggelapan dalam jabatan sesuai akta No. 4 tahun 2013;
Agar penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap bank BCA terkait aliran dana;
Agar penyidik/penyidik pembantu ekspose ke JPU audit independent pelajari akta No. 4 tahun 2013;
Agar penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Bank Panin terkait jaminan;
Gelar kembali untuk tindak lanjutnya;
Agar penyidik melengkapi administrasi penyidik dan administrasi lainnya sesuai dengan perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan perkabaresktrim nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana;
Agar Penyidik/penyidik pembantu mempedomani pasal 7 ayat (1) huruf m tentang perkap no. 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian Negara RI;
Agar penyidik/penyidik pembantu mempedomani Surat Edaran Kejaksaan No. 3 tahun 2020 tentang petunjuk Jaksa terkait P19 sebanyak 1 kali;
Agar penyidik/penyidik pembantu mempedomani surat telegram Nomor : 258/IV/2015 tanggal 14 April 2015 tentang pendapat ahli menunggu petunjuk Jaksa;
Agar penyidik/penyidik pembantu tindak lanjut dan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ini, wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh penyidik sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan dalam gelar perkara dan apabila penyidik tidak melaksanakan tanpa alasan yang sah dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Pengawas Penyidik;
Bahwa Termohon Memerbitkan Surat Mohon Untuk Ekspose kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan nomor : B/2119/II/RES.1.11. /2022/Reskrim, tanggal 23 Februari 2022;
Bahwa selanjutnya Termohon bersama dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan melakukan Gelar Ekspos pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Ruang Kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan atas Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JING NGI, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesimpulan : berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam ekspos, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Dalam menjalankan usaha hiburan MY PARADISE kedua orang pemodal yaitu JING NGI dan Anthony tidak ada menyepakati jumlah modal untuk menjalankan usaha tersebut namun di PERJANJIAN KERJA SAMA, diuraikan bahwa untuk menjalankan usaha hiburan masing-masing 50% dan itu sudah dilaksanakan oleh korban a.n JING NGI yang dibuktikannya dengan bukti kwitansi renovasi dan Bon faktur pembelian bahan bangunan dari panglong serta bukti-bukti lain;
Dengan adanya bukti dari saksi korban-pelapor a.n. JING NGIO terhadap pengeluaran uang pribadinya untuk merenovasi, membeli peralatan ekecronic dan membeli bahan-bahan bangunan dari panglong yang digunakan dan dipakai ke gedung usaha hiburan bernama MY PARADISE sehingga uang tersebut sudah merupakan modal dari pelapor untuk menjalankan usaha hiburan tersebut bersama tersangka a.n Anthony sebagaimana diuraikan dalam PERJANJIAN KERJA SAMA, berarti JING NGI dapat menfaktakan bahwa dianya mengeluarkan uang menjalankan usaha hiburan tersebut;
Saudara Anthony mengetahui dan sadar membuat PERJANJIAN KERJA SAMA dibuat bersama JING NGI di hadapan Notaris ternyata yang diatur di dalam PERJANJIAN KERJA SAMA tersebut tidak dilaksanakan oleh Anthony dengan mengalihkan atau menyewakan pengelolaan usaha hiburan oleh Anthony tanpa seijin dari JING NGI, kemudian gedung hiburan juga dijual oleh Anthony tanpa seijin dan tidak memberitahukan kepada JING NGI dan uang hasil jual gedung tersebut juga tidak ada diserahkan Anthony kepada JING NGI, sehingga Anthony diduga telah menggelapkannya;
Saudara Anthony beralasan menjual tanpa memberitahukan kepada JING NGI karena sertifikat kepemilikan terhadap gedung tersebut atas namanya namun perlu diperhatikan bahwa dalam menjalankan usaha hiburan dilakukan di gedung tersebut sebagaimana diuraikan di PERJANJIAN KERJA SAMA, sehingga seharusnya Anthony terlebih dahulu memeritahukan kepada JING NGI bahwa kegiatan di gedung akan disewakan dan akan dijual atau Anthony seharusnya membatalkan PERJANJIAN KERJA SAMA yang dibuat di hadapan Notaris tersebut;
Dengan dapatnya saudara JING NGI membuktikan pengeluaran uang terhadap menjalankan usaha hiburan tersebut mulai dari pembelian gedung, renovasi dan pembelian alat-alat elektronik berarti uang yang dikeluarkan JING NGI tersebut sudah merupakan kerugian, dimana Anthony tidak mengambalikan uang yang dikeluarkan JING NGI dengan speenuhnya, walaupun hasil dari hiburan telah diterima oleh JING NGI namun modal yang dikeluarkan seharusnya dikembalikan walaupun tidak sebanyak uang yang dikeluarkan oleh JING NGI;
Terhadap penanganan perkara telah didapat keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan ahli, sehingga telah terpenuhi 3 (tiga) alat bukti.
Rekomendasi : berdasarkan fakta-fakta yang dtemukan dalam pelaksanaan Ekspose selanjutnya para peserta Ekspose memberikan pendapat bahwa terhadap Anthony telah terpenuhi dijadikan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 374 KUHPidana;
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan surat permintaan pelaksaan gelar perkara lanjutan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor : B/3099/III/RES.1.11./2022, tanggal 21 Maret 2022;
Bahwa apa yang telah didalilkan oleh pemohon dalam permohonan pra peradilan a quo hemat kami telah masuk kepada pokok perkara, sehingga tidak tepat apabila permohonan tersebut didalilkan pemohon. Seharusnya pada Peradilan Permohonan Pra Peradilan tersebut, Pemohon menerangkan tentang benar atau tidaknya termohon dalam melakukan Penyelidikan maupun penyidikan serta menjabarkan ada atau tidak tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh Termohon, sehingga dalam kata lain, yang diterangkan adalah proses Pemeriksaan, bukan masuk kepada pokok perkara. Atau menjabarkan pokok perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka. Maka kami berpendapat Permohonan Pemohon lebih tepatnya diuraikan pada saat persidangan pokok perkara berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa kemudian adapun dalil dalam kronologis Permohonan Pemohon tersebut adalah dalil versi Pemohon itu sendiri, sehingga dengan kata lain tetap tidak berimbang dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon, yang mendengarkan keterangan kronologis kedua belah pihak. sehingga tidaklah tepat apabila hanya mendengarkan dalil versi Pemohon sendiri;
Bahwa dalam Proses Peradilan Permohonan Pra Peradilan telah jelas diterangkan yang menjadi objek sesuai Pasal 77 KUHAP yaitu:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,
Bahwa demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan objek dari Praperadilan, namun yang mejadi objek Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon adalah tentang Surat Perintah Penyidikan yang nyatanya tidak menjadi Objek Pra Peradilan sebagaimana diatur pada pasal 77 KUHAP maupun Putusan Mahkamah agung a quo;
Bahwa pada dalil Pemohon pada poin 36 (tiga puluh enam) tentang alasan-alasan pengajuan Pra Peradilan, Pemohon menerangkan telah dilakukan gelar perkara Khusus yang dilaksanakan di aula Ditreskrimum Polda Sumut oleh bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, dan menerangkan penetapan status tersangka terhadap Terlapor Anthony yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlalu Prematur atau Sumir atau tidak memenuhi dua alat bukti yang datur dalam pasal 184 KUHAPidana;
Bahwa terhadap hasil Gelar Peraka tersebut, salah satu rekomendasi peserta gelar untuk penyidik/penyidik pembantu ekspose ke JPU audit independent pelajari akta No. 4 tahun 2013, sehingga Termohon melakukan Ekspose dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Ruang Kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi “berdasarkan fakta-fakta yang dtemukan dalam pelaksanaan Ekspose selanjutnya para peserta Ekspose memberikan pendapat bahwa terhadap Anthony telah terpenuhi dijadikan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 374 KUHPidana”;
Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Perkara tersebut telah berdasarkan hasil gelar perkara dan bukanlah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga SOP maupun Perkap yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan telah sesuai dilakukan oleh Termohon. maka sudah seharusnya permohonan Pra Peradilan yang di Mohonkan oleh Pemohon untuk ditolak seluruhnya.
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Para Termohon memohon kepada Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Termohon Seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan
Menggugurkandan atau Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Perjanjian Kerja Sama No. 1, dibuat di Kantor Notaris Alimin Danutirto, S.H., di Medan, Pada hari rabu, tanggal 18 januari 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai P-1;
Fotocopy Laporan Penilaian Bangunan Gedung Karaoke & Lounce Sky Club ( 5-Unit Bangunan Ruko) Milik Tn. Anthony Dibuat di kantor jasa penilai publik (properti), Pada tanggal 16 maret 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai P-2;
Fotocopy Salinan Akta Jual Beli No. 99/2012, Sertifikat Hak Milik No : 1074, Dibuat di Kantor PPAT Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai P-3;
Fotocopy Perjanjian Kredit No. 123, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai P-4;
Fotocopy Akta Pendirian Persoran Terbatas No. 4 Dibuat di Kantor Notaris Alimin Danutirto, S.H., di Medan Pada Hari Rabu, Tanggal 15 Mei 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai P-5;
Fotocopy Pengakuan Tambahan Hutang no. 125 Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Rabu Tanggal 26 juni 2013. Untuk Usaha My Paradise Club, untuk selanjutnya disebut sebagai P-6;
Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 08250031000 Yang Dikeluarkan Bank BCA Kcp Iskandar Muda Medan Pada Periode 01-2013 s/d 12-2013, untuk selanjutnya disebut sebagai P-7;
Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 08250031000 Yang Dikeluarkan Bank BCA Kcp Iskandar Muda Medan Pada Periode 01-2014 s/d 12-2014, untuk selanjutnya disebut sebagai P-8;
Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 08250031000 Yang Dikeluarkan Bank BCA Kcp Iskandar Muda Medan Pada Periode 01-2015 s/d 12-2015, untuk selanjutnya disebut sebagai P-9;
Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 5015068779 Yang Dikeluarkan BANK PANIN Kcp Sutomo Medan Pada Periode 01-2012 s/d 12-2014, untuk selanjutnya disebut sebagai P-10;
Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 5015068779 Yang Dikeluarkan BANK PANIN Kcp Sutomo Medan Pada Periode 01-2015 s/d 12-2016, untuk selanjutnya disebut sebagai P-11;
Fotocopy Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 37, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, tentang Perjanjian Kredit No. 123, untuk selanjutnya disebut sebagai P-12;
Fotocopy Addendum Nomor : 39, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2015, tentang Pengakuan Tambahan Hutang no. 125, untuk selanjutnya disebut sebagai P-13;
Fotocopy Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 06, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Senin Tanggal 04 September 2017, tentang Perjanjian Kredit No. 123, untuk selanjutnya disebut sebagai P-14;
Fotocopy Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 07, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Senin Tanggal 04 September 2017, tentang Perjanjian Kredit No. 123, untuk selanjutnya disebut sebagai P-15;
Fotocopy Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 10, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Senin Tanggal 11 Februari 2019, tentang Perjanjian Kredit No. 123, untuk selanjutnya disebut sebagai P-16;
Fotocopy Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 11, Dibuat di Kantor Notaris Eddy Simin, S.H., di Medan Pada Hari Senin Tanggal 11 Februari 2019, tentang Perjanjian Kredit No. 123, untuk selanjutnya disebut sebagai P-17;
Surat dari Perseroan Terbatas Bank Pan Indonesia disingkat PT. BANK PANIN tentang Penurunan Fasilitas Kredit PRK-SMB, Penurunan Fasilitas Kredit PJP-1A1, PJP-1A2, PJP-1A3, dan Penarikan Sertifikat SHM No 1074, tertanggal 10 September 2019, untuk selanjutnya disebut sebagai P-18;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/323/III/ Res.1.11./2022/Reskrim Polrestabes Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Tertanggal 27 Maret 2021 (Tembusan), untuk selanjutnya disebut sebagai P-19;
Surat Panggilan I Nomor : S. Pgl/1214/IV/Res. 1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 14 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-20;
Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/1214-A/IV/Res.1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-21;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan NomoR:B/996/IX/Res.1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Tertanggal 05 September 2021 (Tembusan), untuk selanjutnya disebut sebagai P-22;
Surat Panggilan I Nomor : S. Pgl/2914/IX/Res.1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 05 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-23;
Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/2914-A/IX/Res.1.11./2021/ReskrimPolrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 11 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-24;
Surat Keterangan No.919/MED/EXT/2021., dari Perseroan Terbatas Bank Panin Indonesia disingkat PT. BANK PANIN tentang Pelunasan Fasilitas Pinjaman, tertanggal 24 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-25;
Surat Pernyataan Ginantiri Ngadiman tentang Penjualan Tanah dan Bangunan Ruko Lantai III (SHM Nomor 1074) Beserta Isinya yang sudah berbentuk usaha karaoke kepada Anthony, tertanggal 27 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-26;
Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/32/XI/2021/Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, atas nama Pendumas Irwansyah Putra Nasution, S.H (Kuasa Hukum Anthony) dalam perkara LP/593/III/2021/Restabes Medan. Tertanggal Dumas 29 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-27;
Surat Panggilan I Nomor : S. Pgl/4048/XII/Res. 1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 11 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-28;
Surat Panggilan II Nomor : S. Pgl/4048-a/XII/Res. 1.11./2021/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 18 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai P-29;
Surat Panggilan I Nomor : S. Pgl/420/I/Res. 1.11./2022/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 31 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-30;
Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/__/III/2022/Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, atas nama Pendumas Anthony dalam perkara LP/593/III/2021/Restabes Medan. Tertanggal Dumas 24 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-31;
Printout Scaner Surat Undangan Gelar Perkara Nomor:B/434/I/RES.1.11./2022/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony, Tertanggal 12 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-32;
Printout Scaner Surat Tanda Terima Alat Bukti I Milik Anthony, Tertanggal 08 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-33;
Printout Scaner Surat Kuasa Anthony kepada Saudara Jikri Sinurat, S.H dan M. Siahaan,S.H (selaku Penerima Kuasa dan Selaku Penyidik dalam Perkara Laporan Polisi : LP/593/III/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut., tertanggal 08 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-34;
Printout Scaner Surat Tanda Terima Alat Bukti II Milik Anthony Tertanggal 08 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai P-35;
Fotocopy Surat Panggilan I Nomor : S. Pgl/1241/IV/Res.
1.11./2022/Reskrim Polrestabes Medan, Kepada Anthony tertanggal 09 April 2022. Untuk menentukan lembaga Audit atau melakukan Audit, untuk selanjutnya disebut sebagai P-36;Printout Scaner Potongan CEK BANK Bank Central Asia No.CP 263167, untuk Panjar Gedung SKY CLUB, tertanggal 13 Januari 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai P-37;
Printout Rekapan aliran dana dari Anthony ke Jin Ngi untuk, Succes Fee, Renovasi, Belanja dll. Yang dapat dilihat dari Rekening Koran Dengan No. Rekening: 8280111016 Yang Dikeluarkan Bank BCA Pada Periode mulai tahun 2013 s/d 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai P-38;
Fotocopy Surat dari Kantor Law Office & Advocate Irwansyah Nasution & Partners, dengan nomor surat : 0138/ILO/ADV/III/2022. dengan perihal Permohonan Menentukan Auditor atau Lembaga Audit, untuk selanjutnya disebut sebagai P-39;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Dewi Christine, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saya adalah Mantan Istri dari Pemohon;
Bahwa saksi menikah dengan Pemohon sejak tahun 2005;
Bahwa saksi berpisah dengan Pemohon sudah 6 (enam) tahun sejak tahun 2016;
Bahwa sebab saya berpisah dengan Pemohon karena Pemohon sebagai Suami sering pulang pagi, dan pada saat tahun 2012 Pemohon ada membeli My Paradise Club, saya tidak setuju karena sebelum pemohon membeli klub malam Paradise, pemohon sudah sering pulang pagi, apalagi ada My Paradise Club;
Bahwa sebelumnya Pemohon Usaha Showroom Mobil di Jalan Danau Singkarak, dan Showroom tersebut sudah tutup;
Bahwa saya kenal dengan Jin Ngi Als Jimmy dan setahu saya usaha Klub Malam tersebut bekerja sama dengan teman Pemohon yang bernama Jin Ngi als Jimmy, dan pada saat membangun Klub Paradise, saya sempat bertengkar dengan Pemohon, karena asset kami pribadi diagunkan ke Bank untuk memodali Klub Malam Paradise, bahkan untuk membeli gedung Pemohon ambil kredit dari Bank;
Bahwa saya ditugaskan oleh pemohon untuk melakukan cek dan Rechek atas Rekening Koran BCA an. Anthony dan memang ada pengeluaran-pengeluaran kiriman uang kepada Jin Ngi als Jimmy untuk pembelian kursi Ktv dan biaya Renovasi My Paradise Club;
Bahwa selama 2 (dua) tahun saya hanya memegang Pembukuan di My Paradise Club, kenapa saya yang memegang Pembukuan tersebut karena merugi terus dan selalu memakai uang pribadi Anthoni untuk menutupi biaya-biaya operasional My Paradise Club maupun biaya Renovasi My Paradise Club;
Bahwa sekarang My Paradise Club sudah tutup;
Bahwa saya ikut bertanda tangan untuk kredit uang ke Bank Panin sampai 2 kali yang berjumlah 10 Milyar;
Bahwa gedung yang dibeli oleh Pemohon adalah untuk membuka usaha My Paradise Club dan kemudian di Renovasi dan berjalan, kemudian karena merugi terus, akhirnya dijual;
Bahwa saya tidak ada melihat Jin Ngi als Jimmy disana pada saat pembelian gedung tersebut, dan yang menandatangani administrasinya hanya saya dan Pemohon, serta saya melihat ada beberapa asset yang diagunkan juga;
Bahwa saya tidak ingat Nomor-nomor SHM, tapi kalau letak lokasi tanah agunannya saya tahun semua Asset-asset kami, dan setahu saya kami ada 6 (enam) ruko di Danau Singkarak;
Bahwa pada saat itu saya ada kasih tahu Anthoni bahwasannya usahanya ini rugi, sedangkan yang barang yang selalu dibeli dan selalu dijual tidak beres, ini stok barang kemana semua, dan pada saat itu Para Owner dan para Karyawannya juga juga tidak ada yang gubris, jadi pada saat itu saya hanya kasih pembukuan setiap bulan, bahwasannya Pemohon rugi dari sisi keuangan;
Bahwa saya ada menandatangani akad kredit di Bank Panin untuk pinjaman sebesar 11 Milyar namun hanya dikabulkan sebesar 7,5 Milyar, dengan agunan gedung My Paradise Club Jalan Kumango, dan Anthoni menceritakan kepada saya bahwa semua assetnya sudah diagunkan semua untuk keperluan My Paradise Club;
Bahwa semua asset-asset yang diagunkan di Panin Bank adalah milik Anthony Pribadi;
Bahwa yang melakukan Renovasi tersebut adalah Jin Ngi als Jimmy;
Bahwa saya ada meminta kepada Anthoni Perincian-perincian biaya renovasi Gedung My Paradise Club tersebut, namun Anthoni menjawab tidak ada perincian biaya Renovasi tersebut, karena Anthoni hanya percaya kepada Jin Ngi als Jimmy untuk melakukan renovasi Gedung My Paradise Club tersebut;
Bahwa yang membayar angsuran kredit tersebut adalah Anthoni sendiri;
Bahwa Pemohon mengajukan Kredit sebesar 10 Milyar;
Bahwa setahu saya Saudara Jin Ngi als Jimmy tidak ada memasukkan modal untuk My Paradise Club tersebut;
Bahwa saya tidak ada ikut waktu dilakukan perjanjian kerja sama di Notaris;
Bahwa saya tidak ingat kapan perjanjian antara Jin Ngi als Jimmy dan Anthony;
Bahwa pada saat di Notaris saya tidak ada ikut, saya hanya ikut pada saat di Bank Panin dan menandatangani akad kredit itu saja;
Bahwa pada saat My Paradise Club dijual saya sudah bercerai dengan Anthoni dan saya tidak tahu apakah Anthoni ada memberitahukan kepada Jin Ngi als Jimmy soal Penjualan Gedung My Paradise Club tersebut;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
2. Dr. Syapri Chan, SH,M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa perjanjian itu dilakukan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan dalam suatu kesepakatan Perjanjian, karena apa yang diperjanjikan dalam suatu Akta Perjanjian adalah merupakan Undang-Undang dan Hukum bagi kedua belah pihak yang wajib dilaksanakan;
Bahwa apabila ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut, maka disebut sebagai Wanprestasi dan hal tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata;
Bahwa setiap Pendirian Suatu badan Hukum dengan Akta Notaris berupa PT, harus kemudian didaftarkan ke kemenkumham untuk mendapat pengesahan, namun pengesahan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam Akte, yang dalam Undang-undang PT disebut untuk pendirian dan harus ada modal dasar, yang serendah-rendahnya harus disetor paling sedikit 50% oleh para pendiri atau para pihak;
Bahwa suatu kesepakatan Perjanjian kerja sama, setiap Klausula harus utuh tidak sebahagian-sebahagian mulai dari klausula awal yang harus nyata dipenuhi kedua belah pihak, barulah kemudian dilanjutkan dengan klausula berikutnya;
Bahwa sesuai Perjanjian awal yang tertulis, maka apabila ada kesepakatan baru secara lisan antara kedua belah pihak, maka seharusnya dibuatkan juga adendumnya secara tertulis, kalau kesepakatan lisan tersebut sudah dijalankan, tetap harus kembali dan sesuai dengan Perjanjian awal yang tertulis dengan Akta Notaris tersebut;
3. Panca Sarjana Putra, SH,MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kewenangan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus untuk cara yang diatur dalam Undang-Undang, tentang sah atau tidak penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, selain dari hal tersebut kewenangan dari Praperadilan diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Bahwa adanya laporan, pengaduan dan mengumpulkan barang bukti atau tentang alat-alat penyidikan, bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentutkan melalui gelar perkara, sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa pengakuan bukanlah alat bukti, karena pengakuan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana, jika ada seseorang yang mengakui bahwa itu adalah miliknya, dia harus buktikan terlebih dahulu;
Bahwa dalam alat bukti itu harus dilakukan falidasi atau kros cek antara peristiwa dengan alat bukti tersebut, dalam tindakan penyidikan apakah terbukti alat bukti tersebut dan ditentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka;
Bahwa saksi ahli tidak ada diperiksa di penyidik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT Restabes Medan, pada tanggal 18 Maret 2021, atas nama Pelapor JIN NGI, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 1
Fotocopy Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/888/III /RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2020, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 2
Fotocopy hasil gelar perkara pada tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Ruang Gelar Unit 5 Tipidsus Subnit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 3
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 4
Fotocopy surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/323/III/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan B/996/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 5
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pelapor/korban Sdra. JIN NGI Als JIMMY Als JIMI, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 6
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdri. INGE MAYLANI, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda; Bukti T- 7
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi dari pihak BANK PANIN Sdra. YUNUS, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 8
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi dari pihak BANK BCA Sdri. DESIMA WATI SINAGA, SH, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 9
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. SIAW HUI, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda;- Bukti T- 10
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. ROMI GINDA HASIBUAN, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 11
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. TONY Als ASIONG, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 12
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. DAHRIS DAHLAN Als OOH Als RUDI MPI, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 13
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. TJOA LIE HONG Als AHUNG, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 14
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. HENDRIK GUNAWAN Als HENDRIK, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 15
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. GINANTIRI NGADIMAN Als NG GEK TIN Als ATIN, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 16
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. JOSEPTHA SEBAYANG, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 17
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdra. TJONG POH BUN Als ABUN, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 18
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Sdra. Anthony, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 19
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Sdra. Prof. Dr. H. EDIWARMAN, S.H, M.Hum, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 20
Fotocopy Berita Acara Konfrontasi antara Sdra. JIN NGI Als JIMMI dan Sdra. Anthony, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 21
Fotocopy hasil gelar perkara pada tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di Ruang Gelar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 22
Fotocopy Surat Ketetapan Tersangka dengan Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 23
Fotocopy laporan hasil gelar perkara pada tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Ruang Gelar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 24
Fotocopy Surat Perintah membawa Tersangka dengan nomor : SP.Pgl/2914-b/XI/ RES.1.11/ 2021/Reskrim, bulan November 2021 dan SP.Pgl/2914-b/XII/ ReS.1.11./2021/Reskrim, tanggal 02 Desember 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 25
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 210/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, SP.Sita/343/IX /RES.1.11./2021 /Rskrim, tanggal 11 September 2021, SP.Sita/49/ II/RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 26
Fotocopy Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor : B/7759 /VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, Permohonan Memperoleh Ijin Persetujuan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan nomor :B/4060/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 25 Juni 2021, Nomor : B/9707/ VII/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 16 Juli 2021, dan Nomor : B/1694/II/ RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 14 Februari 2022, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 27
Fotocopy Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor : 2215/PEN.SIT/2021/PN Mdn, tanggal 5 Juli 2021 dan 2524/PEN.SIT/ 2021/PN Mdn, tanggal 2 Agustus 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 28
Fotocopy surat Perintah Penggeledahan dengan nomor : SP.Geledah/130/VI/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 dan SP.Geledah/254/IX /RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 11 September 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 29
Fotocopy surat permintaan Ijin Khusus Penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negari Medan dengan nomor : B/7760/VI/RES.1.11. /2021/ Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 30
Fotocopy hasil gelar perkara pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 31
Fotocopy Surat Mohon Untuk Ekspose kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan nomor : B/2119/II/RES.1.11. /2022/Reskrim, tanggal 23 Februari 2022, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 32
Fotocopy daftar hadir dan hasil Gelar Pelaksanaan Ekspos pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Ruang Kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 33
Fotocopy surat permintaan pelaksanaan gelar perkara lanjutan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor : B/3099/III/RES.1.11. /2022, tanggal 21 Maret 2022, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 34
Fotocopy surat Permintaan Hasil Audit kepada Sdra. Anthony dengan nomor : B/2120/II/RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 23 februari 2022, dan Surat Panggilan untuk menentukan auditor atau lembaga audit untuk melakukan audit kepada Sdra. Anthony dengan Nomor : S.Pgl/1241/IV /RES.1.11. /2022/Reskrim, tanggal 09 April 2022 yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 35
Fotocopy Perjanjian Kerja Sama Nomor : 01, tanggal 18 Januari 2012, antara JIN NGI dan Anthony, yang telah di negazelen dan diberi materai sesuai dengan aslinya, dan diberi tanda Bukti T- 36
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Jin Ngi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saya melaporkan Pemohon sebagai rekan kerjasama saya, karena saya merasa dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris;
Bahwa tanpa sepengetahuan saya, Anthoni telah menjual sendiri asset gedung My Paradise Club, sehingga Anthoni sangat merugikan saya;
Bahwa saya ada menyetor modal kepada Anthoni sesuai perjanjian kerjasama, masing-masing saya berikan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan Anthoni berikan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saya mengetahui gedung My Paradise Club dijual oleh Anthoni, adalah dari Calon Pembeli;
Bahwa adapun Gedung My Paradise Club tersebut besarnya + 5 bangunan ruko;
Bahwa biaya Renovasi gedung MP Club tersebut biayanya ditanggung bersama-sama dengan saya dan Anthoni, dan apa yang saya dahulukan pengeluaran uang untuk renovasi, nanti dibayarkan kembali oleh Anthoni kepada saya;
Bahwa kerugian yang saya alami adalah Penjualan gedung, Inventaris dan hasil sewa menyewa;
Bahwa saya ada membuat suata kesepakatan perjanjian di Notaris yang mana didalam perjanjian tersebut berbagi hasil 50% - 50%, dan apabila nantinya gedung tersebut mw dialihkan atau mau dijual harus ada persetujuan dari kedua belah pihak;
Bahwa saya sudah pernah minta audit atas keuangan perusahaan MP Club kepada Penyidik Kepolisian, dan sampai saat ini belum pernah dilaksanakan audit atas keuangan MP Club tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga gedung tersebut yang dijual oleh Anthoni;
Bahwa dari hasil penjualan tersebut, saksi belum pernah ada diberikan uang oleh Anthoni;
Bahwa dari awalnya saya dan anthoni belum ada melakukan renovasi hanya melanjutkan apa yang sudah ada didalam gedung tersebut, pada saat omset sudah mulai lumayan, maka kita mulai berhitung untuk membuat Ktv, dengan menggunakan biaya renovasi bersama-sama;
Bahwa total kerugian yang saya alami 4.000.000.000 (empat milyar rupiah);
Bahwa sejak tahun 2012, dan pada saat Anthoni minta omset pengelolahan sebesar 12.000.000.000 (dua belas milyar) saya tidak sanggup;
Bahwa yang membayar perbulan agunan kredit uang ke bank tersebut adalah membayar bersama dari omset yang didapat;
Bahwa pada saat Saudara menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah kepada Anthoni tidak ada saksi yang melihatnya, hanya ada saya dan Anthoni;
Bahwa sebelum My Paradise Club, nama usaha hiburan digedung tersebut adalah Sky Club;
Bahwa saya tidak ikut membuka kredit dan agunan, karena saya seorang kontraktor dan itu susah untuk mendapatkan kredit yang besar, lebih gampang kalau debitur pengusaha showroom, cukup letak mobil di Showroom dan di Photo, dan bisa di acc kredit yang besar;
Bahwa benar Saudara Anthony ada menyetorkan uang ke Rekening BCA 08250031000 atas nama JIN NGI namun saudara JIN NGI tidak mengetahui berapa nominalnya;
Menimbang, bahwa Termohon telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
2. Prof. Ediwarman SH,M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adanya Pasal 77 KUHAP mengenai salah penerapan hukum dan jelas dituliskan didalam pasal tersebut;
Bahwa Syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai Tersangka adalah Bahwa syarat formalnya adalah terbukti dulu fakta-faktanya baik secara formal maupun secara materil, sifat melawan hukum baik formal maupun materil, adanya kesalahan dan adanya yang dirugikan;
Bahwa seseorang ditetapkan sebagai Tersangka tentunya harus ada minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat dan berkaitan dengan kasus/peristiwa tersebut;
Bahwa suatu perjanjian masuk kedalam ranah Pidana adalah bahwa perjanjian itu ada yang termasuk perjanjian melawan hukum pidana ada yang disebut juga perbuatan melawan hukum perdata, berbedaannya Perbuatan Hukum Pidana dan Perdata adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum public, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping juga kepentingan individu), sedangkan Perbuatan Melawan hukum Perdata maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja;
Bahwa yang namanya perjanjian pasti terikat, akan tetapi jika itu sudah menyimpang dari ketentuan yang dibuat dari kesepakatan bersama dan ada unsur-unsur pidananya;
Bahwa Wanprestasi adalah Tindakan debitur (yakni pihak yang berjanji untuk melakukan sesuatu) tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian;
Bahwa bentuk dan dan ketentuan apabila seseorang melakukan perbuatan wanprestasi adalah bahwa ketentuannya tidak melakukan apa yang seharusnya dia lakukan, melakukan apa yang dijanjikan, namun tidak seperti yang di janjikan, melakukan apa yang sudah ia janjikan namun ternyata sudah terlambat;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak mengajukan kesimpulan tertanggal 19 Mei 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi yang diajukan oleh Termohon adalah sebagaimana tersebut diatas, pada pokoknya menyatakan
permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan alasan eksepsi dari Termohon dan permohonan praperadilan dari Pemohon, Hakim berpendapat bahwa alasan eksepsi dari Termohon merupakan alasan yang termasuk dalam pokok perkara yang akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka eksepsi Termohon tersebut akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam pasal 372 dan atau 374 KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tersangka atas nama Anthoni tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-39 dan 3 (tiga) orang saksi dimana 2 (dua) diantaranya adalah ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa :
Pemohon/Tersangka telah cukup bukti dan sudah dilakukan gelar perkara dan penyidikan sehingga mengakibatkan dilakukan Ketetapan Tersangka atas nama Pemohon Anthoni;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-36 dan 2 (dua) orang saksi dimana salah satunya adalah ahli yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Hakim yang menjadi pokok persoalan dalam perkara aquo adalah sebagai berikut:
Apakah Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon masuk ke dalam ruang lingkup perkara Praperadilan sebagaimana dimaksud di dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?
Apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah?
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok persoalan dalam perkara aquo sebagai berikut:
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP Jis. Pasal 77 dan 78 ayat (1) KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan).
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam amar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, angka 1.3 dan 1.4 dinyatakan sebagai berikut:
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Menimbang, bahwa dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang lingkup Praperadilan diperluas dengan menyertakan penetapan tersangka sebagai salah satu obyek praperadilan.
Menimbang, bahwa M. Yahya Harahap di dalam bukunya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2002, halaman 3 – 4, menyatakan sebagai berikut : “Praperadilan merupakan barang baru dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia. Setiap hal yang baru, mempunyai misi dan motivasi tertentu. Pasti ada yang dituju dan yang hendak dicapai. Tidak ada sesuatu yang diciptakan tanpa didorong oleh maksud dan tujuan. Demikian pula halnya dengan pelembagaan Praperadilan. Ada maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi, yakni tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi Tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Seperti yang sudah diketahui, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya. Setiap upaya paksa yang dilakukan pejabat penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, pada hakikatnya merupakan perlakuan yang bersifat:
tindakan paksa yang dibenarkan undang-undang demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka
sebagai tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang-undang, setiap tindakan paksa dengan sendirinya merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak asasi Tersangka.
Karena tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi Tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law). Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan undang-undang merupakan perkosaan terhadap hak asasi Tersangka. Setiap tindakan perkosaan yang ditimpakan kepada Tersangka adalah tindakan yang tidak sah, karena bertentangan dengan hukum dan undang-undang (ilegal). Akan tetapi, bagaimana mengawasi dan menguji tindakan paksa yang dianggap bertentangan dengan hukum? Untuk itu perlu diadakan suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan paksa yang dikenakan kepada Tersangka. Menguji dan menilai sah atau tidak nya tindakan paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum yang dilimpahkan kewenangannya kepada Praperadilan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 95 (1) dan (2) KUHAP diatur sebagai berikut:
Tersangka, Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 95 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa di samping ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, mengenai ruang lingkup Praperadilan, kiranya perlu ditinjau pula dari Putusan Mahkamah Konstitusi maupun doktrin yang membahas tentang Praperadilan yang selengkapnya sebagaimana diuraikan di bahwa ini.
Menimbang, bahwa di dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 19 April 2012 dalam pengujian Pasal 83 KUHAP terhadap UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang lingkup Praperadilan adalah terhadap tindakan berupa: penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan KUHAP, Putusan MK dan doktrin tersebut di atas disimpulkan bahwa ruang lingkup kewenangan Praperadilan adalah untuk memeriksa hal-hal sebagai berikut:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan.
Sah atau tidaknya penahanan.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Sah atau tidaknya penggeledahan.
Sah atau tidaknya penyitaan.
Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menimbang, bahwa di dalam permohonannya pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah karena:
Penetapan tersangka Pemohon mendasarkan kepada salah satunya hasil penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan oleh KASAT RESKRIM POLRES MEDAN, Nomor: SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan.
Bahwa hubungan objek laporan dugaan pidana atas Pemohon mendasarkan pada perjanjian Kerjasama dihadapan pejabat Notaris Alimin Danutirto, S.H Notaris di Medan, dengan AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 1 Tanggal 18 Januari 2012, sehingga proses penyelesaian apabila terjadi permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian tersebut adalah proses penyelesaian secara Hukum Perdata.
Bahwa kemudian pihak Pemohon dan JIN NGI bersepakat membuat Perseroan Terbatas (PT) dengan akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) No. 4, Tertanggal 15 Mei 2013 dihadapan notaris Alimim Danutirto, S.H, dimana jabatan Anthony Komisaris Utama dan JIN Ngi sebagai Komisaris.
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Praperadilan tersebut, Termohon mengajukan bantahan yang pada pokoknya:
Bahwa yang menjadi objek Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon adalah tentang Surat Perintah Penyidikan yang nyatanya tidak menjadi Objek Pra Peradilan sebagaimana diatur pada pasal 77 KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa perbuatan Anthony yang tidak memberitahukan kepada JIN NGI Gedung objek penggelapan yang dijadikan usaha karaoke akan disewakan dan akan dijual dan seharusnya JIN NGI mendapat pengembalian modal sejumlah yang dikeluarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana : Penyidikan adalah serangkaian Tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal ini mengnadung makna bahwa objek penyidikan adalah Mengmpulkan bukti yang nantinya akan dikelompokkan menjadi alant bukti atau barang bukti dan tujuan dari penyidikan adalah:
Membuat terang tindak pidana
Menemukan tersangkanya
Kata membuat terang tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 tersebut secara filosofi bermakna, penyidik dalam bekerja mengumpulkan bukti, bukti tersebut harus bisa menjadi dasar apakah benar ada tindak pidana atau malahan ada perbuatan hukum lain yang bukan pelanggaran atau kejahatan misalnya perbuatan perdata yang harus diselesaikan dengan Lembaga perdata, perbuatan Administrasi yang harus diselesaikan secara Administrasi yang semuanya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Dengan demikian, penyidik tidak semena-mena menentukan suatu perbuatan adalah termasuk pelanggaran atau kejahatan yang berkaibat timbul pendapat aparat hukum melakukan kriminalisasi terhadap orang;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidan aini, erat kaitannya dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atauperistiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demihukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataukeluarganya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk tidak secara limitative menyatakan adanya pelanggaran atau kejahatan dalam suatu perbuatan bilamana:
Tidak terdapat bukti, atau
Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau
Dihentikan demi hukum
Undang-undang menjamin bahwa tidak semua pengaduan harus diteruskan dengan kesimpulan sudah merupakan pelanggaran atau kejahatan. Pasal ini ini tegas mensyaratkan yang terpenting menentukan adanya pelanggaran atau kejahatan bukan dengan terpenuhi bukti permulaan yang cukup melainkan harus ada dugaan kuat ada tindak pidana di dalam perbuatan tersebut;
Mengenai alasan penghentian penyidikan karena alasan suatu Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 645K/Sip/1982 tanggal 18 Agustus 1983, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi karena menyatakan Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Kaidah hukum dari Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah bahwa hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dengan saksi adalah perjanjian Kerjasama usaha yang termasuk bidang perdata;
Menimbang bahwa, selain itu dalam penegakan hukum yang berakibat adanya Tindakan pemaksaan bagi seseorang, penegak hukum harus berpegang pada Pasal 8 undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”
Menimbang, bahwa alasan penghentian penyidikian karena “Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana” yang secara tegas disebutkan dalam Undang-undang, mendasarkan kepada adanya perbuataan yang penerapan hukumnya memiliki titik singgung dengan keperdataan. Sebagai contoh adanya titik singgung antara Penipuan dan wanprestasi, penggelapan dengan wanprestasi dimana dalam wanprestasi ada syarat untuk dibatalkan jika pihak-pihak melanggar prestasinya sebagaiman dalam pasal 1234 KUHperdata. KUHPerdata mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan apabila dua pihak yang bekerjasama melanggar perjanjian yang sudah dibuat;
Dalam permohonan praperadilan Pemohon maupun dalam jawaban termohon mengakui adanya perjanjian Kerjasama antara Pemohon dengan JIN NGI dimana masing-masing sudah memiliki kontribusi modal serta sudah pula menikmati keuntungan secara bersama-sama, jika kemudian timbul permasalahan karena Pemohon menjual Gedung tempat usaha yang merupakan tempat usaha bersama berdasarkan perjanjian Kerjasama bukti P-1 dan T-36. sedangkan ada modal JIN NGI dalam merenovasi Gedung. Bukti surat yang diajukan Pemohon dan termohon berupa perjanjian kerjasama sebagaimana bukti surat P-1 dan T-36 berupa Fotocopy Perjanjian Kerja Sama No. 1, dibuat di Kantor Notaris Alimin Danutirto, S.H., di Medan, tanggal 18 januari 2012. Proses penyidikan seharusnya cermat menelaah apa yang menjadi permasalahan dengan melihat bukti surat sebagai sumber permasalahan yaitu berawal dari perjanjian sebagaimana Bukti P-1 dan T-36 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2013 dihadapan Notaris Alimim Danutirto, S.H (Bukti P-5). Setelah Surat perintah penyelidikan, penyidikan, diterbitan menjadi legalitas bagi penyidik untuk melakukan penyitaan sebagaimana bukti surat T-26 berupa Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 210/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021, SP.Sita/343/IX /RES.1.11./2021 /Reskrim, tanggal 11 September 2021, SP.Sita/49/ II/RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022, jelas disebutkan bahwa salah satu yang disita adalah surat perjanjian sebagaimana bukti P-1 dan T-36, dimana jika dicermati secara seksama isi perjanjian tersebut, mencantumkan secara pasti bentuk penyelesaian yang diambil oleh para pihak ketika objek Kerjasama berpindah tangan atau dibebani hak keperdataan lain, maka hasilnya dibagi dua. Jika rangkaian penyidikan berpegang pada perjanjian tersebut yang merupakan Undang-undang bagi mereka yang membuat (pasal 1338 KUHPerdata), maka peroses penyidikan sudah bisa melihat ada titik singgung dengan perdata;
Menimbang, bahwa dalam Perkara Permohonan Pra Peradilan aqou, Hakim hanya melihat prosedur penyidikan apakah sudah sesuai hukum yang berlaku (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014) dengan memperhatikan fakta-fakta mengenai apakah terdapat bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sesuai dengan pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dapat ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka.
Menimbang, bahwa karena terdapat perjanjian dalam perkara aquo yang diajukan oleh pemohon praperadilan, maka seharusnya Penyidik harus lebih hati hati dan harus dapat membuktikan nilai kerugian secara nyata yang dialami oleh saksi Termohon Jin Ngi dan hal itu belum tergambar dalam perkara a qou;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik T-6, T-7,T-8, T-9, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18 dan T-19, T-20, T-21 dan telah dilakukan gelar perkara T-22 dan T-24 dan keluarlah Surat Ketetapan Tersangka ( bukti T-23) pertanggal 05 September 2021, Surat Penyitaan Nomor : SP.Sita/210/VI/RES.1.11./Reskrim, tanggaal 04 September 2021, SP.Sita/343/IX /RES.1.11./2021 /Rskrim, tanggal 11 September 2021, SP.Sita/49/ II/RES.1.11./2022/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022 (bukti T-26), penyitaan tersebut dilakukan setelah Penetapan Tersangka, tanggal 05 September 2021;
Menimbanng, bahwa dalam hasil gelar perkara sesuai bukti dari Termohon, T-31 (Fotocopy hasil gelar perkara pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Sumut) dimana dalam saran menyatakan:
Agar Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap audit independent untuk memfaktakan adanya kerugian persero;
Cek Kembali Legal Standing pelapor terkait persero sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007;
Faktakan perbuatan yang telah dilakukan yang mengandung kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terlapor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Termohon JIN NGI yang mengatakan bahwa saksi Termohon JIN NGI sudah pernah meminta audit atas keuangan perusahaan MP Club kepada penyidik kepolisian, dan sampai saat ini belum pernah dilaksanakan audit atas keuangan MP Club tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 berupa Fotocopy Rekening Koran Milik Anthony Dengan No. Rekening: 08250031000 Yang Dikeluarkan Bank BCA Kcp Iskandar Muda Medan Pada Periode 01-2013 s/d 12-2013, yang menerangkan ada aliran dana masuk dari Pemohon Anthony kepada Saksi Termohon JIN NGI;
Menimbang, bahwa benar saksi Termohon JIN NGI menerangkan bahwa saksi ada menerima transferan dari Pemohon Anthony tapi tidak mengetahui jumlahnya berapa;
Sehingga nilai nyata kerugian yang dialami oleh saksi Termohon JIN NGI harus tergambar secara jelas dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa bukti surat P-39 dan T-35, telah diajukan permohonan untuk menentukan auditor atau Lembaga audit, akan tetapi sampai saat ini belum ada hasilnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwa setelah melihat bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon dan keterangan saksi Pemohon Dewi Christine adanya melakukan cek dan recheck atas Rekening Koran BCA an. Anthony dan memang ada pengeluaran-pengeluaran kiriman uang kepada Jin Ngi untuk pembelian kursi Ktv dan biaya renovasi Club malam paradise dan keterangan saksi Termohon Jin Ngi sampai saat ini belum ada AUDIT MP CLUB sehingga Hakim Berpendapat penetapan Tersangka atas nama Anthony belum terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;
Maksud dan Tujuan dari penyelidikan itu sendiri adalah mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 (bukti T-4) dalam konsiderans/pertimbangan disebutkan bahwa penyidikan mendasarkan kepada adanya Laporan Hasil Penyelidikan sebagaimana bukti Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/888/III /RES.1.11./2021/Reskrim (Bukti T- 2) adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Pemohon;
Dari laporan hasil penyelidikan tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 (bukti T-4) yang pada diktumnya menyebutkan agar melaksanakan penyidikan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Anthony/Pemohon Praperadilan;
Jika dihubungkan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Maka Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/490/III/RES.1.11./2021/Reskrim tanggal 27 Maret 2021 (bukti T-4) tersebut dipandang sebagai sebagai pijakan dasar melahirkan perintah lain yang merupakan Tindakan hukum kepada Pemohon dimana salah satunya adalah tindakan hukum penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 (Bukti T- 23);
Menimbang, bahwa sebagai akibat adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 (T-4) yang kemudian berakibat terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dengan Nomor : B/323/III/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan B/996/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 (T-5) dimana ada beberapa saksi yang memberikan keterangan sebagaimana BAP penyidikan, Pemohon kemudian ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Tersangka dengan Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 (Bukti T- 23);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Termohon yang menyatakan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Pemohon tidak termasuk pada objek Pra Peradilan, Hakim telah mempertimbangkan diatas bahwa dalam positanya Pemohon menguraikan penetapan tersangka menjadi tidak sah karena penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang berakibat penetapan Tersangka adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa dalam petitum ke-2, Pemohon memang tidak secara eksplisit menyebutkan dimohonkan agar penetapan tersangka atas pemohon tidak sah, namun dalam posita permohonannya Pemohon menguraikan secara jelas bahwa penetapan tersangka tidak sah karena penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan SP.Sidik/844/VI/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 04 Juni 2021 (bukti T-4), adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas bahwa beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon yang menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/490/III/RES.1.11. /2021/Reskrim, tanggal 27 Maret 2021 dan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES. 1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 372 dan atau 374 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 18 Maret 2021. atas nama Tersangka Anthony yang diterbitkan Termohon dan berakibat kepada menyatakan Surat Ketetapan Tersangka dengan Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa tentang petitum ke-3 yang memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, tidak perlu dipertimbangkan lagi karena secara otomatis dengan dikabulkannya petitum ke 2 Pemohon, berakibat penyidikan terhenti;
Menimbang, bahwa karena petitum Pemohon dikabulkan untuk Sebagian dan menolak petitum Pemohon untuk selain dan selebihnya maka petitum ke-4 yang menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku, beralasan dan dapat dikabulkan;
Memperhatikan, Pasal 77 KUHAP, Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Termohon dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Surat Ketetapan Penyidikan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/844/VI/RES. 1.11./2021/Reskrim Tanggal 04 Juni 2021 tentang perintah Penyidikan, oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/593/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 18 Maret 2021. atas nama Tersangka Anthony yang diterbitkan Termohon dan berakibat kepada terbitnya Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : SP.Status/372/IX/ RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 05 September 2021 adalah tidak sah;
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 oleh Phillip M. Soentpiet, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Abdul Rahman , S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Abdul Rahman , S.H., M.H. | Hakim Phillip M. Soentpiet, S.H. |