832/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 832/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PATRECIA PASARIBU, SH Terdakwa: WAHYU SYAHPUTRA Als WAHYU
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Wahyu Syahputra Als Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terdakwa Wahyu Syahputra Als Wahyu, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang yang bergagang besi warna putih; Dimusnahkan; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 832/Pid.Sus /2022/PN.Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Wahyu Syahputra Als Wahyu;
Tempat Lahir : Medan;
Umur/Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 24 April 1996;
Tempat Tinggal : Jl. Sei Deli Gg Buntu Kel. Silalas Kec. Medan Barat, Kota Medan;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Ada;
Terdakwa Wahyu Syahputra Als Wahyu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal `19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 10 Maret 2022;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 03 Mei 2022;
Majelis Hakim Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Mei 2022 sampai dengan tanggal 02 Juli 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 832/Pid.Sus /2022/PN.Mdn., tanggal 04 April 2022, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor Nomor 832/Pid.Sus /2022/PN.Mdn., tanggal 04 April 2022, tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdawka serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WAHYU SYAHPUTRA Als WAHYU bersalah melakukan tindak pidana “PENGANCAMAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAHYU SYAHPUTRA Als WAHYU berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) bilah parang panjang yang bergagang besi warna ptih, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum di dalam Persidangan Terdakwa mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
“Bahwa ia terdakwa WAHYU SYAHPUTRA Als WAHYU pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari atau di tahun 2022, bertempat di Jalan Sei Deli Kel.Silalas Kec.Medan Barat Kota Medan tepatnya dipinggir Rel atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak menguasai atau membawa atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan atau menyembunyikan atau mempergunakan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika itu saksi korban Rahman Susilo sedang berjualan dipinggir Rel di Jalan Sei Deli Kel.Silalas Kec.Medan Barat Kota Medan lalu datang terdakwa mengganggu saksi Junaidah Nasution sehingga saksi Dahlia Nasution menegur terdakwa untuk tidak mengganggu saksi Junaidah Nasution namun terdakwa tidak perduli, hingga saksi korban juga mengatakan kepada terdakwa “KAU JANGAN KURANG AJAR ITU ORANG TUA JANGAN KAU GANGGU”, mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan marah sehingga terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah parang panjang yang bergagang besi warna putih lalu terdakwa membawa parang tersebut ditangan kanannya ke pinggir rel, lalu terdakwa menemui saksi korban dengan mengatakan “sini kau AL” sambil mengejar saksi korban dan mengarahkan parangnya ke atas untuk menebas menggunakan parang tersebut lalu saksi korban lari kerumahnya, kemudian terdakwa berdiri didepan pintu rumah saksi korban dengan mengatakan “KELUAR KAU AL KUMATIKAN KAU SIAPA DEKING KAU BIAR TAU AKU, GAK TAKUT AKU SAMA DEKING KAU ITU KUMATIKAN KAU” dan atas hal tersebut saksi korban merasa ketakutan dan terancam oleh perbuatan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki,membawa atau menyimpan senjata tajam tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna diproses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951”
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa WAHYU SYAHPUTRA Als WAHYU pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari atau di tahun 2022, bertempat di Jalan Sei Deli Kel.Silalas Kec.Medan Barat Kota Medan tepatnya dipinggir Rel atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika itu saksi korban Rahman Susilo sedang berjualan dipinggir Rel di Jalan Sei Deli Kel.Silalas Kec.Medan Barat Kota Medan lalu datang terdakwa mengganggu saksi Junaidah Nasution sehingga saksi Dahlia Nasution menegur terdakwa untuk tidak mengganggu saksi Junaidah Nasution namun terdakwa tidak perduli, hingga saksi korban juga mengatakan kepada terdakwa “KAU JANGAN KURANG AJAR ITU ORANG TUA JANGAN KAU GANGGU”, mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan marah sehingga terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah parang panjang yang bergagang besi warna putih lalu terdakwa membawa parang tersebut ditangan kanannya ke pinggir rel, lalu terdakwa menemui saksi korban dengan mengatakan “sini kau AL” sambil mengejar saksi korban dan mengarahkan parangnya ke atas untuk menebas menggunakan parang tersebut lalu saksi korban lari kerumahnya, kemudian terdakwa berdiri didepan pintu rumah saksi korban dengan mengatakan “KELUAR KAU AL KUMATIKAN KAU SIAPA DEKING KAU BIAR TAU AKU, GAK TAKUT AKU SAMA DEKING KAU ITU KUMATIKAN KAU” dan atas hal tersebut saksi korban merasa ketakutan dan terancam oleh perbuatan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 335 ayat (1) KUHPidana Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa sudah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Saksi Rahman Susilo, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan suatu peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Jl. Sei Deli, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat tepatnya dipinggir rel;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah dengan menggunakan parang;
Bahwa awalnya Saksi melihat Terdakwa sedang mengganggu Junadiah dan Dahlia Nasution yang kemudian Saksi menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkannya dan memarahi dan memaki Dahlia;
Bahwa kemudian Saksi berkata kepada Terdakwa “Kau jangan kurang ajar itu orang tua jangan kau ganggu”, kemudian Terdakwa langsung pergi kembali kerumahnya, namun tidak berapa lama kemudian Terdakwa kembali dengan membawa parang sambil mengejar Saksi;
Bahwa kemudian Saksi berlari kedalam rumah milik Saksi dan Terdakwa menunggu didepan pintu rumah Saksi;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi merasa terancam dan ketakutan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Junaidah Nasution, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan suatu peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Rahman Susilo pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib;
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada saat Saksi sedang berjualan di Jl. Sei Deli, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat tepatnya dipinggir rel, yang kemudian Terdakwa datang mengganggu Saksi;
Bahwa kemudian Dahlia Nasution menegur Terdakwa namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa yang mana Terdakwa memarahi Dahlia Nasution;
Bahwa kemudian Rahman Susilo berkata kepada Terdakawa “kau jangan kurang ajar itu orang tua”, lalu mendengar itu Terdakwa langsung marah dan kembali kerumahnya;
Bahwa kemudian tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang dengan membawa satu bila parang sambil mengejar saksi Rahman Susilo dan mengarahkan parang tersebut kearah saksi Rahman Susilo;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Rahman Susilo merasa terancam dan ketakutan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa pergi berjalan menuju ke rumah Nenek Butet di Jl. Sei Deli piggir rel Kel. Silalas Kec. Medan Barat;
Bahwa setelah sampai didepan rumah Nenek Butet Terdakwa memaki Nenek Butet dan kemudian seseorang yang berada diwarung tersebut menegur Terdakwa;
Bahwa oleh karena ditegur Terdakwa merasa tersinggung dan kemudian Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) bilah parang bergagang besi dibawah kompor yang berada didapur Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa kembali kewarung tersebut dengan memegaang 1 (satu) bilah parang tersebut sambil mengejar saksi Rahman Susilo hingga sampai kerumah saksi Rahman Susilo;
Bahwa adapun alasan Terdakwa mengancam Saksi korban dengan menggunakan parang adalah oleh karena sebelumnya Saksi korban memukul wajah Terdakwa sehingga membuat Terdakwa marah dan kemudian parang tersebut digunakan untuk menebas Saksi korban;
Bahwa kemudian setelah 30 menit menunggu di depan rumah saksi Rahman Susilo Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya maupun tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang panjang yang bergagang besi warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dihubungkan satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Polsek Medan Barat sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap Saksi korban dengan menggunakan sebilah parang panjang bergagang besi warna putih yang diperoleh dari bawah kompor yang berada di dapur rumah milik Terdakwa;
Bahwa, benar setelah Saksi korban menegur Terdakwa oleh karena Terdakwa mengganggu saksi Junaidah Nasution yang kemudian Terdakwa mengejar Saksi korban sambil memegang parang disebelah tangan kanan Terdakwa;
Bahwa, benar adapun alasan Terdakwa mengancam Saksi korban dengan menggunakan parang adalah adalah oleh karena sebelumnya Saksi korban memukul wajah Terdakwa sehingga membuat Terdakwa marah dan kemudian parang tersebut digunakan untuk menebas Saksi korban;
Bahwa, benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban merasa terancam dan ketakutan;
Bahwa, benar Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya maupun tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat didalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 12 Tahun 1951 atau Kedua melanggar Pasal 335 ayat (1). Dengan demikian berdasarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim memilih secara langsung dakwaan yang dianggap paling terbukti yaitu dakwaan Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomr 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
A.d. 1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa secara historis kronologis yaitu manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini Wahyu Syahputra Als Wahyu yang membenarkan surat dakwaan, membenarkan identitasnya yang termuat dalam surat dakwaan dan sesuai dengan keterangan Saksi-saksi yang diperoleh selama dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan sedang tidak terganggu kesehatan jiwanya, maka Majelis memandang bahwa Terdakwa dapat menjadi subjek hukum dan mampu untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana apabila salah satu dari unsur kedua tersebut diatas sudah terbukti maka unsur tersebut diatas sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang barang yang nyata-nyata. Dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan Saksi – saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi berjalan menuju ke sebuah warung yang terletak di Jl. Sei Deli piggir rel Kel. Silalas Kec. Medan Barat dan setiba diwarung tersebut, Terdakwa mengganggu saksi Junaidah Nasution yang sedang berjualan, dan kemudian Terdakwa ditegur oleh seseorang bernama Dahlia Nasution namun teguran tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Rahman Susilo menegur Terdakwa namun Terdakwa marah dan memaki saksi Rahman Susilo, lalu Terdakwa menuju kerumahnya dan mengambil satu bilah parang panjang yang bergagang besi warna putih dari bawah kompor yang terletak di dapur rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali kewarung tersebut sambil membawa sebilah parang ditangan kanan Terdakwa sambil mengejar saksi Rahman Susilo hingga kemudian Rahman Susilo berlari kedalam rumahnya sedangkan Terdakwa menunggu didepan rumah saksi Rahman Susilo;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Rahman Susilo mengalami ketakutan dan merasa terancam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas Terdakwa telah memiliki sebuah senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang panjang bergagang besi warna putih yang mana parang tersebut dapat digunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk yang mana Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk digunakan dalam mengancam saksi Rahman Susilo yang dalam hal ini akan bersifat membahayakan dan mengancam keselamatan maupun nyawa seseorang;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya maupun tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaaan alternative kesatu telah terpenuhi, maka kepada diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, membawa senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa haruslah tetap dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum didepan persidangan berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang panjang bergagang besi warna putih, oleh karena barang bukti tersebut bersifat membahayakan dan dapat disalahgunakan maka Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dalam persidangan dan berterus terang serta;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya maupun tindak pidana lainnya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 2 ayat 1 (satu) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Wahyu Syahputra Als Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terdakwa Wahyu Syahputra Als Wahyu, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah parang yang bergagang besi warna putih;
Dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 oleh Arfan Yani S.H., sebagai Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. dan Jarihat Simarmata, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Potalfin Siregar, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Patrecia Pasaribu, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui video teleconference.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. Arfan Yani, S.H.
Jarihat Simarmata, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Potalfin Siregar., S.H.