2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DINA ERIZA VALENTINE PURBA, SH Terdakwa: RAKIDI, S.Pd
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Rakidi, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Rakidi, S.Pd dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rakidi, S.Pd selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa Rakidi, S.Pd sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah), dengan memperhitungkan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampungan Cabang Kejari Langkat untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp374.166,288,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Rakidi, S.Pd dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1 sampai dengan 165 Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | Rakidi, S.Pd. |
| Tempat lahir | : | Hinai |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 56 Tahun / 04 Juni 1965 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pangkalan Brandan Dusun V Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS (Non Aktif) / Kepala Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu |
Penahanan:
Terdakwa ditahan dalam jenis tahanan rutan berdasarkan surat penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 November s/d tanggal 06 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Desember 2021 s/d tanggal 14 Januari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 04Januari 2022 s/d tanggal 23 Januari 2022.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan , sejak tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 14 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa didampingi oleh Togar Lubis, SH., MH dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, SH dari Kantor Advokat Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan Jl. Jend. Sudirman Kel. Pardamaean Kec.Stabat Kab. Langkat 20815 berdasarkan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Januari 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor 44 /Penk.Pid/2022/PN. Mdn tanggal 19 Januari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 14 Januari 2022 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara:PDS-01/Stbt.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan Kamis tanggal 21 April 2022 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rakidi, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rakidi, S.Pd selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluhrupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Pernyataan atas nama Azhar Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah benar melaksanakan kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana Desa TA 2019 namun anggaran yang diberikan tidak sama dengan nilai anggaran di APBDes atau RAB
Surat Pernyataan atas nama Zainal Abidin Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Surat Pernyataan atas nama Suharto Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Lina Herlina Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Syarifuddin Zamzami Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan pengecoran tapak Masjid Al-Huda tidak sesuai dengan yang diterima
Surat Pernyataan atas nama Suwandi Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan Kubah Masjid Al-Kautsar tidak sesuai dengan yang diterima
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor :141-42/k/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih atas nama Rakidi, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-04/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Nanda Adriana Br. Ginting
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Kesejahteraan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Azhar
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Suci Efendi
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-05/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Perencanaan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-31/SS/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Seketaris Desa Non PNS Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-11/SS/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 tentang Pengangkatan Operator Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/II/2021 Tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2016 Tanggal 09 Januari 2016 tentang Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Langkat Nomor :140-56/K/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0829 tanggal 17 Februari 2017 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/1340 tanggal 27 Februari 2019 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0217 tanggal 13 Januari 2020 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2019
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2020 Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) lembar Hasil Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2020 Nomor :140-100/SET/III/2021 Tanggal 16 Maret 2021
1 (satu) lembar Balasan Surat Hasil Monev, Nomor : 140-258/SS/IV/2021 Tanggal 01 April 2021
1 (satu) lembar surat Pernyataan Kepala Desa Rakidi Untuk membayar Pajak untuk kegiatan TA. 2020 sebesar Rp.21.960.226
4 (empat lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2019 dan 2 (dua) lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2020
2 lembar bon pemesanan Qubah mesjid Alkautsar dengan nilai pembayaran
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton sawah di Dusun IV Desa Sei Siur Sebesar Rp.123.036.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun III Gang Buntu Desa Sei Siur Sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun V Gang Private desa Sei Siur Sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton di Dusun II Gang SMA Negeri Desa Sei Siur Sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Sebesar Rp.10.101.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun I Gang Amal Rp.30.904.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengerasan Jalan di Dusun I Jalan Kurnia ujung Sebesar Rp.29.276.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun III Sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat beton di Dusun II Gang Surau Sebesar Rp.31.905.400,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Parit Beton di Dusun I Jalan Kurnia Sebesar Rp.51.930.00,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Paving Blok di Dusun VI Jalan A.D Haman Sebesar Rp.84.063.000,-
1 (satu) lembar Foto copy Perubahan Anggaran Biaya pembangunan Pagar Polindes desa sei siur
1 (satu) Lembar Foto Copy Perubahan Rencana Anggaran Biara (RAB) Pembangunan Sumur Bor di Susun IV Desa Sei Siur Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sumur Bor di Dusun V
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0010/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan gedung/ prasarana kantor desa dengan nilai sebesar Rp.49.952.650,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0011/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan monumen/ Gapura/ Batas Desa dengan nilai sebesar Rp.23.215.860,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/ 15.20202/2019 Tanggal 09 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,00.- (seratus sepuluh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0026/ SPP/ 15.2002/2019 Tanggal 22 April untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0046/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)
1 Satu bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0047/ SPP/ 15.2002/ 2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,00., (tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0051/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,00,- (seratus sembilan belas juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0053/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 26 Juni 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Daya Air Bersih Milik Desa nilai sebesar Rp.7.000.00,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0058/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,00.,(tiga puluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0073/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.23.073.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0080/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 September 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,00.,(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan buluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0113/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan taman/ taman bermain anak milik desadengan nilai sebesar Rp.28.379.000.00,-(dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0114/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehap rumah tidak layak huni (GAKIN) dengan nilai sebesar Rp.72.000.000.00,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0117/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 09 Desember 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Reahabilitasi/ Peningkatan/ Pengersan Jalan Lingkungan Permukiman Rabat Beton Gang Surau nilai sebesar Rp.31.905.400.00,-(tiga puluh satu juta Sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 06 Mei 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Pengecoran Masjid Al-Kautsar
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0057/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Kubah Masjid Al-Huda
1 (satu) lembar SPP serta kwitansi pembayaran sewa gedung posyantekdes
1 (satu) lembar foto copy Perjanjian Penitipan Uang tanggal 21 Februari 2020 dan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjam sementara sebesar Rp.60.000.000,- tanggal 21 April 2020 di tanda tangani
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Masker sebesar Rp.15.000.000,-
1(satu) lembar fotocopy bukti transfer dari saudara Mhd. Irvani kepada saudara Rakidi sebesar Rp.50.000.000,-
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Bulan Januari 2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 bulan Periode 15/01/2020 s.d 14/12/2020
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester I 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester II 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Realisasi s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material sebesar Rp.1.069.091.00,- (satu juta enam puluh sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tertanggal 16 April 2020 sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan kwitansi tertanggal 28 April 2020 sebesar Rp.7.772.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Data Pembayaran Pajak Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa Sei Siur Tahun 2019
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintahan Desa Sei Siur Tahun 2020
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Private Dusun V Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. Murni Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Buntu Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lapangan Badminton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Plat Deuker Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Pusaka Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Amal Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar dan Pemasangan Paving Block Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun III Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan TPT dan Pagar Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun I Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar Taman Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun V (Kantor Desa) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I (Gang Jamu) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan Sirtu Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Penarikan Tunai Bank Sumut dari Nomor Rekening : 312 0203 0006951 atas nama Desa Sei Siur periode 28 Maret 2019 s.d. 13 Desember 2019, dengan rincian :
28 Maret 2019 penarikan sebesar Rp101.753.824,00;
01 April 2019 penarikan sebesar Rp101.633.510,00;
02 April 2019 penarikan sebesar Rp39.670.000,00;
05 April 2019 penarikan sebesar Rp30.140.000,00;
09 April 2019 penarikan sebesar Rp129.611.500,00;
22 April 2019 penarikan sebesar Rp22.359.000,00;
06 Mei 2019 penarikan sebesar Rp69.314.376,00;
20 Mei 2019 penarikan sebesar Rp65.603.782,00;
29 Mei 2019 penarikan sebesar Rp203.636.000,00;
12 Juni 2019 penarikan sebesar Rp119.519.800,00;
26 Juni 2019 penarikan sebesar Rp26.494.322,00;
08 Juli 2019 penarikan sebesar Rp83.554.000,00;
20 Juli 2019 penarikan sebesar Rp40.208.000,00;
28 Agustus 2019 penarikan sebesar Rp88.229.360,00;
02 September 2019 penarikan sebesar Rp61.763.280,00;
19 September 2019 penarikan sebesar Rp59.769.000,00;
25 September 2019 penarikan sebesar Rp10.000.000,00;
23 Oktober 2019 penarikan sebesar Rp16.400.000,00;
26 November 2019 penarikan sebesar Rp3.000.000,00;
02 Desember 2019 penarikan sebesar Rp164.351.782,00;
09 Desember 2019 penarikan sebesar Rp146.794.782,00;
Desember 2019 penarikan sebesar Rp138.836.000,00.
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0002/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0005/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat,ATK,makan minum, pakaian seragam, Listrik dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.800.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0006/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0013/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 05 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0014/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0015/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.12.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0016/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakat TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.750.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0017/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0018/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Peningkatan Kapasitas BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0019/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0020/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pengelola Lingkungan Hidup Milik Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.060.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0021/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0022/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0024/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetan dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0027/SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Tunjangan BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.300.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0028/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll ) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.3.990.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0029/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0030/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Penyelenggaraan Posyandu (mkn Tambahan, kls bumil,lansia,insentif) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.120.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0032/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Pembinaan PKK TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.100.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0033/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.368.376,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0035/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Produksi Pertenakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0036/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0037/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0038/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0039/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0040/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0059/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.8.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0007/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.13.358.200,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0043/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0056/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.400.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0064/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ olindes /PKD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.29.576.356,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0153/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.35.379.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0136/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 24 November 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.14.680.000,-
2 (dua) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.038.635.000,- beserta 2 (dua) lembar fotocopyan dan 1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 Pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.672.941.000,- beserta 1 (satu) lembar fotocopyan.
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gapura Gg. SMA Dusun II Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.415.000,-
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pagar Dan Pemasangan Paving Blok Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.420.000,-
1 (satu) bundel Draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rencana Anggaran Biaya TA 2019
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Pengecoran Tapak Masjid Al-Huda sebesar Rp.75.000.000,- dan 1 (satu) lembar kwitansi Pembuatan Kubah Masjid Al-Kautsar sebesar Rp.75.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Hasil Monev APBDes Semester II Tahun Anggaran 2019 Nomor:140-50/PS/11/2020
3 (tiga) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sei Siur Nomor:02/SK/BPD/I/2018 Tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sei Siur TA 2017 Menjadi Peraturan Desa
1 (satu) bundel Pembahasan dan Kesepakatan bersama Pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018
1 (satu) bundel Daftar Bon dan Kuitansi Pengeluaran
1 (satu) lembar Surat pengunduran diri atas nama Nurmayani dengan jabatan Seketaris Desa, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nurmayani Nomor:140-/SS/II/2021, dan 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi atas nama Putri Widya Wati nomor:140/88/SS/II/2021 menggantikan Kaur Keuangan Desa Sei Siur atas nama Nanda Adrianan Br. Ginting, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nanda Adriana Br. Ginting Nomor:140-/SS/II/2021
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Pajak Daerah (DBHPRD) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I (Pertama) TA 2019 Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.23.750.000,- (tanpa tanda tangan)
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.5.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 4 Mei 2020
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.15.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 23 April 2020
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.20.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 15 April 2020.
1 (Satu) bundel Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor : SK-01/SS/I/2020 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020
terlampir dalam berkas perkara.
Menyatakan uang sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampungan RPL123 PDT Cabang Kejari Langkat UTK dengan nomor rekening 106-00-1308264-2 Kantor Bank Mandiri Cabang Pangkalan Brandan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti atau uang denda dalam perkara ini;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pribadi secara lisan yang dibacakan Kamis tanggal 28 April 2022 yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan Ahli Penuntut Umum tidak berdasar dan tidak dapat diterima serta memohon keringanan hukuman dan hukuman seadil-adilnya bagi Terdakwa;
Setelah mendengar jawaban/replik Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan tanggal 9 Mei 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, serta tanggapan/duplik Penasihat hukum Terdakwa atas Jawaban Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada pembelaan yang telah diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa, oleh Penuntut Umum didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia Terdakwa RAKIDI, S.Pd selakuKepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 dan bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-setidaknya pada tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:
Berawal pada tahun 2019 ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat SK Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 mendapat bantuan keuangan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019, dengan rincian Dana Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.038.635.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2019, besaran Alokasi Dana Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.672.805.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019, Dana Desa Sei Siur dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan, dimana 15 (lima belas) diantaranya dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu :
-
NO. PEKERJAAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV Rp123.036.000,00 2. Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu Rp17.978.000,00 3. Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat Rp15.694.000,00 4. Pembangunan Parit Beton di Gang Murni Rp38.690.280,00 5. Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri Rp119.519.800,00 6. Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Rp10.101.000,00 7. Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal Rp30.904.000,00 8. Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka Rp11.934.000,00 9. Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung Rp29.276.000,00 10. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III Rp110.611.500,00 11. Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa Rp23.073.000,00 12. Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau Rp31.905.400,00 13. Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman Rp84.063.000,00 14. Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia Rp51.930.600,00 15. Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit Rp126.000.000,00 JUMLAH Rp824.716.580,00
Sedangkan 7 (tujuh) kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur, yaitu :
-
NO. PEKERJAAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembangunan Gapura di Dusun II Rp23.215.860,00 2. Pembangunan Gapura di Dusun III Rp25.222.360,00 3. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV Rp7.000.000,00 4. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI Rp7.000.000,00 5. Pembuatan Taman PKK di Dusun II Rp28.379.000,00 6. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV Rp17.921.000,00 7. Pembangunan Taman Kantor Desa Rp 34.367.376,00 JUMLAH Rp143.105.596,00
Sehingga total kegiatan pembangunan infrastruktur Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp967.822.176,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh enamrupiah);
Bahwa dana untuk melaksanakan 22 (dua puluh dua) kegiatan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) T.A. 2019, diambil oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan dari rekening Kas Desa dengan Nomor Rekening 31202030006951 a.n. Desa Sei Siur di Bank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu dimana seluruh besaran uang yang diambil adalah selalu atas perintah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian dalam hal pembayaran untuk melaksanakan kegiatan fisik tersebut dilakukan langsung oleh terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa terhadap kegiatan program Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut, yang dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan perintah terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur hanya sebanyak 5 (lima) unit rumah yaitu di tahun 2019,sedangkan 2 (dua) unit rumah lainnya tidak dilaksanakan di tahun 2019 melainkan dilaksanakan langsung oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur pada tahun 2020 padahal pada P-APBDes Desa Sei Siur TA. 2020 sudah tidak lagi dianggarkan kegiatan program bedah rumah tersebut namun anggaran untuk pekerjaan 7 (tujuh) unit rumah tersebut atas perintah terdakwa telah dicairkan keseluruhannya oleh terdakwa pada tahun 2019.
Sedangkan untuk kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item yang dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku ketua TPK, adapun anggaran yang diterima dari Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dengan rincian:
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Yang Diterima | Kekurangan Pembayaran |
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 | Rp110.000.000,00 | Rp46.708.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 | ||
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 | Rp129.000.000,00 | Rp39.310.800,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 | ||
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 | ||
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 | Rp33.500.000,00 | Rp9.338.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 | ||
| 9. | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | Rp29.276.000,00 | Rp15.000.000,00 | Rp14.276.000,00 |
| 10. | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | Rp110.411.500,00 | Rp90.000.000,00 | Rp20.611.500,00 |
| 11. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | Rp31.905.400,00 | Rp54.000.000,00 | Rp29.836.000.00 |
| 12. | Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia | Rp51.930.600,00 | ||
| 13. | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman | Rp84.063.000,00 | Rp60.000.000,00 | Rp24.063.000,00 |
| 14. | Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa | Rp23.073.000,00 | ||
| 15. | Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit | Rp126.000.000,00 | Rp50.000.000,00 | Rp40.000.000,00 |
| Jumlah | Rp824.786.500,00 | Rp541.500.000,00 | Rp194.307.300,00 | |
Bahwa terhadap penerimaan dana anggaran pekerjaan tersebut diatas, saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima semuanya langsung dari Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur, ada beberapa yang diterima melalui saksi Giono selaku Sekretaris Desa T.A. 2019 yang dititipkan oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Total diterima TPK | Diserahkan oleh Saksi. Giono | |
| Tanggal | Jumlah | ||||
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 | Rp110.000.000,00 | 31 Mei 2019 | Rp110.000.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 | |||
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 | |||
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 | Rp129.000.000,00 | 26 Juni 2019 | Rp50.000.000,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 | 19 Juli 2019 | Rp15.000.000,00 | |
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 | 06 Agustus 2019 | Rp20.000.000,00 | |
| 02 September 2019 | Rp44.000.000,00 | ||||
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 | Rp33.500.000,00 | 06 Agustus 2019 | Rp33.500.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 | |||
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut,Terdakwa hanya sekali saja membayarkan honor kepada Azhar selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Zainal Abidin Selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), Suharto selaku Anggota (P2HP), Lina Herlina selaku anggota (P2HP) dari keseluruhan kegiatan pembangunan fisik tersebut, padahal honor TPK dan Honor P2HP telah ada ditentukan di P-APBDes TA. 2019 dan TA. 2020. Pada tahun 2019, TPK hanya menerima honor sebesar Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) dan tim P2HP hanya menerima honor sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian ketua P2HP menerima honor sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan anggota P2HP sebanyak 2 (dua) orang hanya menerima honor masing-masing Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan tahun 2020, TPK dan P2HP sama sekali tidak mendapatkan honor;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada laporan pertanggungjawaban pekerjaan, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap belanja barang material atas 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019 tersebut tidak semua dibayarkan;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 terhadap 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya, dan Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan tersebut dibuat pada akhir Tahun 2019 atau sekira bulan September 2019, sehingga pencairan dana yang dicairkan oleh terdakwa selaku Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa Sei Siur Tahun 2019 dan penggunaan Dana Desa yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut :
| Penarikan | Peruntukan | ||||
| Tanggal | Jumlah | Rincian | Tanggal Pembayaran | Jumlah | Total |
| 28 Maret 2019 | Rp101.753.824,00 | Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Aparatur Desa Bulan Januari s.d. Maret | 28 Maret 2019 | Rp81.870.000,00 | Rp111.769.548,00 |
| Belanja ATK | 28 Maret 2019 | Rp14.183.824,00 | |||
| Pembayaran Listrik Bulan Januari s.d. Maret 2019 | 28 Maret 2019 | Rp684.224,00 | |||
| Belanja Barang Konsumsi | 28 Maret 2019 | Rp3.631.500,00 | |||
| Belanja Perjalanan Dinas | 28 Maret 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 28 Maret 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
01 April 2019 | Rp101.633.610,00 | Biaya Rehab Kantor | 01 April 2019 | Rp49.952.650,00 | Rp101.633.510,00 |
| Belanja Papan Proyek Sebanyak 29 buah | 01 April 2019 | Rp4.350.000,00 | |||
| Biaya Langganan Internet Januari s.d. Maret 2019 | 01 April 2019 | Rp1.050.000,00 | |||
| Biaya Servis Komputer | 01 April 2019 | Rp275.000,00 | |||
| Penyediaan Aset Tetap Kantor | 01 April 2019 | Rp22.790.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Gapura Gang SMA Negeri Dusun II | 01 April 2019 | Rp23.215.860,00 | |||
| 2 April 2019 | Rp39.670.000,00 | Pembayaran Operasional BPD | 02 April 2019 | Rp6.550.000,00 | Rp39.520.000,00 |
| Penyelenggaraan Posyandu | 02 April 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa | 02 April 2019 | Rp7.060.000,00 | |||
| Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | 02 April 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Biaya Study Banding dan Kunjungan Kerja | 02 April 2019 | Rp5.750.000,00 | |||
| Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 02 April 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Pembinaan PKK | 02 April 2019 | Rp7.100.000,00 | |||
| 5 April 2019 | Rp30.140.000,00 | Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 05 April 2019 | Rp4.540.000,00 | Rp29.080.000,00 |
| Biaya BIMTEK Kepala Desa | 05 April 2019 | Rp10.000.000,00 | |||
| Biaya BIMTEK Perangkat Desa | 05 April 2019 | Rp10.000.000,00 | |||
| Biaya Perjalanan Dinas | 05 April 2019 | Rp4.540.000,00 | |||
| 09 April 2019 | Rp129.611.500,00 | Peningkatan Kapasitas BPD | 09 April 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp122.761.500,00 |
| Pembayaran Pembangunan TPT di Dusun III | 09 April 2019 | Rp110.611.500,00 | |||
| Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran | 15 April 2019 | Rp7.150.000,00 | |||
| 22 April 2019 | Rp22.359.000,00 | Pembayaran Pekerjaan Rabat Beton Gang Privat | 22 April 2019 | Rp15.694.000,00 | Rp15.694.000,00 |
| 06 Mei 2019 | Rp69.314.376,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp31.858.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 06 Mei 2019 | Rp3.178.000,00 | |||
| Penyediaan Tunjangan BPD Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 06 Mei 2019 | Rp1.240.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional RT/RW | 06 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| 20 Mei 2019 | Rp65.603.782,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp32.140.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 20 Mei 2019 | Rp7.36.644,00 | |||
| Penyediaan Tunjangan BPD Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 20 Mei 2019 | Rp1.300.000,00 | |||
| Penyediaan Insentif RT/RW Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyusunan APBDes | 20 Mei 2019 | Rp3.400.000,00 | |||
| 29 Mei 2019 | Rp203.636.000,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp220.114.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 29 Mei 2019 | Rp1.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional RT/RW | 29 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyelenggaraan Posyandu Bulan April s.d. Juni | 29 Mei 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| Peningkatan Produksi Peternakan | 29 Mei 2019 | Rp30.000.000,00 | |||
| Pembinaan Tokoh Keagamaan | 29 Mei 2019 | Rp17.500.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Buntu | 29 Mei 2019 | Rp17.978.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Parit Beton Dusun IV | 29 Mei 2019 | Rp123.036.000,00 | |||
| Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | 12 Juni 2019 | Rp9.368.376.00 | |||
| 17 Juni 2019 | Rp119.519.800,00 | Pembayaran Pembangunan Parit Beton Gang SMA Negeri | 17 Juni 2019 | Rp119.519.800,00 | Rp119.519.800,00 |
26 Juni 2019 | Rp26.494.322,00 | Pembayaran Operasional Pemerintah Desa | 26 Juni 2019 | Rp631.000.00 | Rp21.857.000,00 |
| Pembayaran Rehabilitasi Sumber Air Bersih Milik Desa Di Dusun VI | 26 Juni 2019 | Rp7.000.000,00 | |||
| Studiy Banding dan Kunjungan Kerja | 02 Juli 2019 | Rp14.857.000,00 | |||
| 08 Juli 2019 | Rp83.554.000,00 | Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Amal | 08 Juli 2019 | Rp30.904.000,00 | Rp43.694.000,00 |
| Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa | 12 Juli 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Pelatihan Lembaga Masyarakat | 12 Juli 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Operasional Pemerintahan Desa | 12 Juli 2019 | Rp2.790.000,00 | |||
| 29 Juli 2019 | Rp40.208.000,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp540.000,00 | Rp56.129.947,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 29 Juli 2019 | Rp13.576.625,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD | 29 Juli 2019 | Rp600.000,00 | |||
| Pembayaran Insentif RT/RW | 29 Juli 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes | 29 Juli 2019 | Rp5.400.000,00 | |||
| Pelatihan Peternakan / Pertanian | 13 Agustus 2019 | Rp9.113.322,00 | |||
| 28 Agustus 2019 | Rp88.229.360,00 | Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 28 Agustus 2019 | Rp4.848.781,00 | Rp56.711.781,00 |
| Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp540.000,00 | |||
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD | 28 Agustus 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran insentif RT/RW Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD | 28 Agustus 2019 | Rp1.350.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Plat Dekker Dusun IV | 28 Agustus 2019 | Rp23.073.000,00 | |||
02 September 2019 | Rp61.763280,00 | Peningkatan Kapasitas BPD | 02 September 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp43.690.280,00 |
| Pembayaran Pembangunan Parit Beton Gang Murni | 02 September 2019 | Rp38.690.280,00 | |||
| 19 September 2019 | Rp59.769.000,00 | Penyediaan Oprerasional BPD | 19 September 2019 | Rp1.400.000,00 | Rp30.740.000,00 |
| Operasional Pemerintahan Desa | 19 September 2019 | Rp1.900.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan September | 19 September 2019 | Rp540.000,00 | |||
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan September | 19 September 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan September | 19 September 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran insentif RT/RW Bulan September | 19 September 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| 23 September 2019 | Rp25.300.000,00 | Pembayaran Study Banding dan Kunjugan Kerja | 23 September 2019 | Rp7.120.000,00 | Rp10.180.000,00 |
| Penyelengaraan Possyandu | 23 September 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| 25 September 2019 | Rp10.000.000,00 | Penyediaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bulan Juni s.d. September | 25 September 2019 | Rp2.308.800,00 | Rp5.593.800,00 |
| Pembayaran Operasional BPD Bulan Oktober | 10 Oktober 2019 | Rp2.560.000,00 | |||
| Pendataan Pemutakhiran Profil Desa | 18 Oktober 2019 | Rp725.000,00 | |||
| 23 Oktober 2019 | Rp16.400.000,00 | Pelatihan Lembaga Masyarakat | 23 Oktober 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp7.250.000,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa (Pembahasan APBDes 2020) | 11 November 2019 | Rp2.250.000,00 | |||
| 26 November 2019 | Rp3.000.000,00 | -- | -- | -- | -- |
| 02 Desember 2019 | Rp164.351.782,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp1.620.000,00 | Rp184.496.256,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp55.950.000,00 | |||
| Pembayaran Insentif RT/RW Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp9.450.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp15.300.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional Pemerintahan Desa | 02 Desember 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp1.800.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional Pemerintah Desa | 02 Desember 2019 | Rp16.316.256,00 | |||
| Penyusunan Dokumen APBDes Tahun 2020 | 02 Desember 2019 | Rp6.360.000,00 | |||
| Pembayaran Rehab Rumah Tidak Layak Huni 4 (emapat) Unit | 02 Desember 2019 | Rp72.000.000,00 | |||
| 09 Desember 2019 | Rp146.794.782 | Pembinaan Karang Taruna Kepemudaan Olahraga | 09 Desember 2019 | Rp3.000.000,00 | Rp34.905.400,00 |
| Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Surau | 09 Desember 2019 | Rp31.905.400,00 | |||
| 13 Desember 2019 | Rp138.836.000,00 | Pembayaran Operasional Pemerintahan Desa | 13 Desember 2019 | Rp3.000.000,00 | Rp40.110.600,00 |
| Penyedian Sarana Aset Tetap Perkantoran | 13 Desember 2019 | Rp7.000.000,00 | |||
| Pembayaran Pembuatan Taman Desa | 17 Desember 2019 | Rp28.379.000,00 | |||
| Penyediaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bulan Oktober s.d. Desember | 26 Desember 2019 | Rp1.731.600,00 | |||
| TOTAL | Rp1.747.942.418,00 | Rp1.359.449.422,00 | Rp1.359.449.422,00 | ||
Bahwa hal serupa juga dilakukan oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, dimana berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020, Dana Desa Sei Siur dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
Pekerjaan Fisik :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp14.680.000,00 |
| 2. | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | Rp21.358.000,00 |
| 3. | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | Rp21.400,000,00 |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29.571.356,00 |
| Jumlah | Rp65.609.356,00 | |
2. Dana hibah :
| 1. | Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar | Rp75.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Kepada Masjid Al-Huda | Rp75.000.000,00 |
| Jumlah | Rp150.000.000,00 | |
3. Kegiatan lainnya :
| 1. | Pengadaan Masker sebanyak 4000pc seharga Rp5.000,00/pc | Rp20.000.000,00 |
| 2. | Sewa Posyantekdes | Rp8.000.000,00 |
| Jumlah | Rp28.000.000,00 | |
Bahwa sesuai P-APBDes TA. 2020, untuk Lanjutan Pembangunan Taman PKK dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp35.378.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi (PBH) sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp50.058.000,00 (lima puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah), sementara untuk kegiatan lanjutan taman PKK ini dilakukan oleh terdakwa sebelum dana PBH tersebut masuk ke rekening Desa Sei Siur yaitu pada akhir Tahun 2020;
Bahwa dana sebesar Rp243.609.356,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) untuk melaksanakan 8 (delapan) kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) T.A. 2020, diambil oleh terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur bersama saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan dari rekening Kas Desa Nomor 31202030006951 a.n. Desa Sei Siur di Bank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu dimana seluruh besaran uang yang diambil adalah atas perintah terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur dan selanjutnya terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian terdakwa membagikan langsung uang tersebut untuk membayar kegiatan infrastruktur kepada pelaksana pekerjaan yang terdakwa perintah;
Bahwa pembayaran terhadap 8 (delapan) kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 yang diberikan oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur kepada Pelaksana Kegiatan tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Pemeriksaan Keterangan | Dokumen Pendukung | ||
| Yang Diterima | Kekurangan | Per Kegiatan | Total | |||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp50.058.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 2. | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | Rp21.358.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 3. | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | Rp21.400,000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29.571.356,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 5. | Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar | Rp75.000.000,00 | Rp59.000.000,00 | Rp16.000.000,00 | Belum dilengkapi bukti serah terima | Belum dilengkapi bukti serah terima |
| 6. | Bantuan Kepada Masjid Al-Huda | Rp75.000.000,00 | Rp59.000.000,00 | Rp16.000.000,00 | Belum dilengkapi bukti serah terima | Belum dilengkapi bukti serah terima |
| 7. | Pengadaan Masker sebanyak 4000 Pcs seharga Rp5.000,00/Pcs | Rp20.000.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 8. | Sewa POSYANTEKDES | Rp8.000.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| Jumlah | Rp243.609.356,00 | Rp118.000.000,00 | Rp32.000.000,00 | Nihil | Nihil | |
Bahwa terhadap 8 (delapan) kegiatan yang anggaranya bersumber dari Dana Desa Sei Siur tahun anggaran 2020 tersebut belum dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana nya;
Bahwa pada tahun 2020 desa Sei Siur juga menganggarkan dana sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk sewa Posyantekdes. Dimana tempat atau kantor yang dijadikan sebagai Posyantekdes itu adalah rumah milik anak terdakwa. uang sewa tersebut dibayarkan oleh saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku kaur keuangan kepada terdakwa sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk per dua tahun, dan Posyantekdes tersebut tidak pernah dipakai/dimanfaatkan sebagaimana mestinya;
Bahwa pada tahun anggaran 2019 telah dianggarkan dana sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk penyertaan modal desa terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun hingga akhir Tahun 2019 tidak direalisasikan. Kemudian sekira bulan Mei 2020, penyertaan modal desa terhadap BUMDes sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut baru direalisasikan dan di transfer ke Rekening BUMDes dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020, sedangkan pada APBDes Sei Siur tahun anggaran 2020 tidak ada dianggarkan penyertaan modal desa untuk BUMDes;
Bahwa dana BUMDES sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening desa Sei Siur tersebut bersumber dari dana yang dipinjam oleh terdakwa kepada saksi M. Irvani sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saat itu atas kesepakatan terdakwa dan saksi M. Irvani bunga untuk pinjaman tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 15 April 2020 terdakwa bersama-sama dengan saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku kaur keuangan mencairkan Dana Desa Tahap I TA. 2020 dengan total anggaran Rp195.492.900,00 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 terdakwa membayar hutang/pinjaman terdakwa kepada saksi M. Irvani sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan dana desa tersebut;
Selain untuk membayar dana BUMDES TA. 2019, uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dipinjam terdakwa kepada saksi M. Irvani adalah untuk membayar pajak kegiatan infrastruktur TA. 2019, yang dananya telah dicairkan terdakwa, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan dan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan infrastruktur Desa Sei Siur pada TA. 2019 dan TA. 2020, ditemukan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan dan beberapa kegiatan nonfisik yang tidak dilaksanakan/tidak ada bukti pertanggungjawabannya. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Perhitungan Kerugian Tahun 2019
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Pembangunan Paret Beton Sawah di Dusun IV | 23.684.500,00 | 9.520.000,00 | 5.034.000,00 | 7.348.500,00 |
| 2 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | 276.000,00 | 1.592.000,00 | 840.000,00 | 826.390,00 |
| 3 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | 333.000,00 | 1.088.000,00 | 735.000,00 | 1.067.129,96 |
| 4 | Pembangunan Paret Beton di Gang Murni | 8.732.280,00 | 3.872.000,00 | 1.428.000,00 | 1.756.079,00 |
| 5 | Pembangunan Paret Beton di Gang SMA Negeri | 14.916.800,00 | - | 4.220.000,00 | 6.210.732,00 |
| 6 | Pembangunan Plat Deuker di Dusun VI Gang Murni | 2.048.000,00 | - | 640.000,00 | 580.540,88 |
| 7 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | 13.491.000,00 | 3.568.000,00 | 1.551.000,00 | 1.517.792,00 |
| 8 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | 1.006.000,00 | - | 596.000,00 | 892.636,09 |
| 9 | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | 6.075.000,00 | 700.000,00 | 1.176.000,00 | 1.693.636,00 |
| 10 | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | 4.146.500,00 | 10.640.000,00 | 4.988.000,00 | 7.326.911,36 |
| 11 | Pembangunan Plat Deuker di Jalan Aset Desa | 2.721.000,00 | - | 994.000,00 | 1.486.531,82 |
| 12 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | 253.000,00 | 4.288.000,00 | 2.076.400,00 | 2.152.486,36 |
| 13 | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D Haman | 20.900.000,00 | 10.688.000,00 | 5.420.000,00 | 5.166.950,00 |
| 14 | Pembangunan Paret Beton di jalan Kurnia | 9.757.600,00 | 10.634.000,00 | 3.365.000,00 | 2.852.585,45 |
| 15 | Bedah Rumah Sebanyak 7 (Unit) | 70.064.812,22 | - | - | - |
| 16 | Pembangunan Gapura di Dusun II | 1.983.460,00 | - | 965.000,00 | 1.483.590,00 |
| 17 | Pembangunan Gapura di Dusun III | 2.691.760,00 | - | 1.000.000,00 | 1.541.246,73 |
| 18 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV | - | 7.000.000,00 | - | - |
| 19 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI | - | 2.000.000,00 | - | - |
| 20 | Pembuatan Taman PKK di Dusun II | 3.037.000,00 | - | 1.050.000,00 | 1.573.304,55 |
| 21 | Pembangunan lapangan Bulu Tangkis di Dusun IV | 7.175.000,00 | - | 790.000,00 | 1.197.150,00 |
| 22 | Pembangunan Taman Kantor Desa | 2.847.960,00 | 5.780.000,00 | 854.000,00 | 1.278.172,73 |
| 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
Perhitungan Kerugian Tahun 2020
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 2 | Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 3 | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | 1.349.500,00 | 11.460.000,00 | 2.934.000,00 | 454.827,27 |
| 4 | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | - 28.800,00 | - | 1.397.000,00 | 272.590,91 |
| 5 | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | 0,00 | - | 1.400.000,00 | 313.636,36 |
| 6 | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | 1.800.140,00 | - | 1.396.416,00 | 1.766.811,91 |
| 7 | Pengadaan Masker sebanyak 4.000 Pcs. Seharga Rp.5.000/Pcs. | 18.228.000,00 | - | - | - |
| 8 | Sewa POSYANTEKDES | 8.000.000,00 | - | - | - |
| Jumlah | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Tahun 2019 | 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
| Tahun 2020 | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Jumlah | 257.489.512,22 | 82.830.000,00 | 44.849.816,00 | 50.760.231,38 |
| Jumlah Thn. 2019 + 2020 | 435.929.559,60 | |||
Honor TPK yang dibayarkanTahun 2019/2020 Rp 415.000,00
Honor P2HP yang dibayarkanTahun 2019/2020 Rp. 800.000,00
Jumlah Rp. 1.215.000,00
Total Pajak yang dibayar Thn.2019 dan2020 Rp 42.320.272,00
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020 dalam melaksanakan 22 (dua puluh dua) item pekerjaan infrastruktur TA. 2019 dan 8 (delapan) item pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan fisik, hibah serta kegiatan lainnya TA. 2020 telah mencairkan dananya dan menguasainya serta mengelolanya sendiri tanpa melibatkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yaitu sekretaris desa, kaur dan kasi, serta Kaur Keuangan sehingga aparat desa tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas pokoknya dalam pengelolaan keuangan desa;
Selain itu terdakwa juga mengambil alih tugas pokok saksi Azhar selaku ketua TPK dalam melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan infrastruktur yang telah ditetapkan sesuai P-APBdes TA. 2019 dan 4 (empat) kegiatan infrastruktur di TA. 2020, dimana hal ini dapat dengan mudah dilakukan oleh terdakwa yang telah memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf d, (3), (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Yang menerangkan bahwa Kepala DesaSei Siur menetapkan PPKD yang melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa sebagaimana dimaksud ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD, Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) kepada PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
Dengan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa dilaksanakan oleh TPK, sedangkan untuk pelaksanaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang paling murah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh) sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat No : INSP.91/KS/LHP/2021 tertanggal 16 September 2021.
Bahwa perbuatan TerdakwaRAKIDI, S.Pdsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwaRAKIDI, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, pada sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 dan sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-setidaknya pada tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang perlu sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada tahun 2019 ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mendapat bantuan keuangan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019, dengan rincian Dana Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.1.038.635.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2019, besaran Alokasi Dana Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.672.805.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019, Dana Desa Sei Siur dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan, dimana 15 (lima belas) diantaranya dilaksanakan oleh Saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yaitu :
JUMLAH
Rp824.716.580,00
Sedangkan 7 (tujuh) kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya dilaksanakan langsung oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur, yaitu :
| NO. | PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN |
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 |
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 |
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 |
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 |
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 |
| 9. | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | Rp29.276.000,00 |
| 10. | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | Rp110.611.500,00 |
| 11. | Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa | Rp23.073.000,00 |
| 12. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | Rp31.905.400,00 |
| 13. | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman | Rp84.063.000,00 |
| 14. | Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia | Rp51.930.600,00 |
| 15. | Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit | Rp126.000.000,00 |
| | | |
-
NO. PEKERJAAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembangunan Gapura di Dusun II Rp23.215.860,00 2. Pembangunan Gapura di Dusun III Rp25.222.360,00 3. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV Rp7.000.000,00 4. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI Rp7.000.000,00 5. Pembuatan Taman PKK di Dusun II Rp28.379.000,00 6. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV Rp17.921.000,00 7. Pembangunan Taman Kantor Desa Rp 34.367.376,00 JUMLAH
Rp 143.105.596,00
Sehingga total kegiatan pembangunan infrastruktur Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp.967.822.176,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah);
Khusus untuk kegiatan program Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut, yang dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan perintah terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur hanya sebanyak 5 (lima) unit rumah, dimana 2 (dua) unit rumah lainnya dilaksanakan langsung oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur pada sementara anggaran untuk pekerjaan 7 ketujuh unit rumah tersebut telah dicairkan terakwa pada tahun 2019 sementara itu pada P-APBDes Desa Sei Siur TA. 2020 sudah tidak lagi menganggarkan kegiatan program bedah rumah tersebut;
Sedangkan untuk kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item yang dikerjakan oleh saksiAzhar selaku ketua TPK, adapun anggaran yang diterima dari tersangka Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dengan rincian :
Bahwa terhadap pencairan dana anggaran pekerjaan tersebut diatas, saksiAzhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima semuanya langsung dari Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur, ada beberapa yang diterima melalui saksiGiono selaku Sekretaris Desa T.A. 2019 yang dititipkan oleh Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Yang Diterima | Kekurangan Pembayaran |
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 | Rp110.000.000,00 | Rp46.708.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 | ||
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 | Rp129.000.000,00 | Rp39.310.800,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 | ||
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 | ||
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 | Rp33.500.000,00 | Rp9.338.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 | ||
| 9. | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | Rp29.276.000,00 | Rp15.000.000,00 | Rp14.276.000,00 |
| 10. | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | Rp110.411.500,00 | Rp90.000.000,00 | Rp20.611.500,00 |
| 11. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | Rp31.905.400,00 | Rp54.000.000,00 | Rp29.836.000.00 |
| 12. | Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia | Rp51.930.600,00 | ||
| 13. | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman | Rp84.063.000,00 | Rp60.000.000,00 | Rp24.063.000,00 |
| 14. | Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa | Rp23.073.000,00 | ||
| 15. | Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit | Rp126.000.000,00 | Rp50.000.000,00 | Rp40.000.000,00 |
| Jumlah | Rp824.786.500,00 | Rp541.500.000,00 | Rp194.307.300,00 | |
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Total diterima TPK | Diserahkan oleh Saksi. Giono | |
| Tanggal | Jumlah | ||||
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 | Rp110.000.000,00 | 31 Mei 2019 | Rp110.000.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 | |||
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 | |||
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 | Rp129.000.000,00 | 26 Juni 2019 | Rp50.000.000,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 | 19 Juli 2019 | Rp15.000.000,00 | |
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 | 06 Agustus 2019 | Rp20.000.000,00 | |
| 02 September 2019 | Rp44.000.000,00 | ||||
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 | Rp33.500.000,00 | 06 Agustus 2019 | Rp33.500.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 | |||
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan fisik tersebut, Terdakwa hanya sekali saja membayarkan honor TPK dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dari keseluruhan kegiatan pembangunan fisik tersebut, padahal honor TPK dan Honor P2HP telah ada ditentukan di P-APBDes TA. 2019 dan TA. 2020. Pada tahun 2019, TPK hanya menerima honor sebesar Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) dan tim P2HP hanya menerima honor sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian ketua P2HP menerima honor sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan anggota P2HP sebanyak 2 (dua) orang hanya menerima honor masing-masing Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan tahun 2020, TPK dan P2HP sama sekali tidak mendapatkan honor;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada laporan pertanggungjawaban pekerjaan, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap belanja barang material atas 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019 tersebut tidak semua dibayarkan;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 terhadap 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya, dan Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan tersebut dibuat pada akhir Tahun 2019 atau sekira bulan September 2019, sehingga pencairan dana yang dicairkan oleh terdakwa selaku Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019 dan penggunaan Dana Desa yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut :
| Penarikan | Peruntukan | ||||
| Tanggal | Jumlah | Rincian | Tanggal Pembayaran | Jumlah | Total |
| 28 Maret 2019 | Rp101.753.824,00 | Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Aparatur Desa Bulan Januari s.d. Maret | 28 Maret 2019 | Rp81.870.000,00 | Rp111.769.548,00 |
| Belanja ATK | 28 Maret 2019 | Rp14.183.824,00 | |||
| Pembayaran Listrik Bulan Januari s.d. Maret 2019 | 28 Maret 2019 | Rp684.224,00 | |||
| Belanja Barang Konsumsi | 28 Maret 2019 | Rp3.631.500,00 | |||
| Belanja Perjalanan Dinas | 28 Maret 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 28 Maret 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
01 April 2019 | Rp101.633.610,00 | Biaya Rehab Kantor | 01 April 2019 | Rp49.952.650,00 | Rp101.633.510,00 |
| Belanja Papan Proyek Sebanyak 29 buah | 01 April 2019 | Rp4.350.000,00 | |||
| Biaya Langganan Internet Januari s.d. Maret 2019 | 01 April 2019 | Rp1.050.000,00 | |||
| Biaya Servis Komputer | 01 April 2019 | Rp275.000,00 | |||
| Penyediaan Aset Tetap Kantor | 01 April 2019 | Rp22.790.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Gapura Gang SMA Negeri Dusun II | 01 April 2019 | Rp23.215.860,00 | |||
| 2 April 2019 | Rp39.670.000,00 | Pembayaran Operasional BPD | 02 April 2019 | Rp6.550.000,00 | Rp39.520.000,00 |
| Penyelenggaraan Posyandu | 02 April 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa | 02 April 2019 | Rp7.060.000,00 | |||
| Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan | 02 April 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Biaya Study Banding dan Kunjungan Kerja | 02 April 2019 | Rp5.750.000,00 | |||
| Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 02 April 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Pembinaan PKK | 02 April 2019 | Rp7.100.000,00 | |||
| 5 April 2019 | Rp30.140.000,00 | Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 05 April 2019 | Rp4.540.000,00 | Rp29.080.000,00 |
| Biaya BIMTEK Kepala Desa | 05 April 2019 | Rp10.000.000,00 | |||
| Biaya BIMTEK Perangkat Desa | 05 April 2019 | Rp10.000.000,00 | |||
| Biaya Perjalanan Dinas | 05 April 2019 | Rp4.540.000,00 | |||
| 09 April 2019 | Rp129.611.500,00 | Peningkatan Kapasitas BPD | 09 April 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp122.761.500,00 |
| Pembayaran Pembangunan TPT di Dusun III | 09 April 2019 | Rp110.611.500,00 | |||
| Penyediaan Sarana Aset Tetap Perkantoran | 15 April 2019 | Rp7.150.000,00 | |||
| 22 April 2019 | Rp22.359.000,00 | Pembayaran Pekerjaan Rabat Beton Gang Privat | 22 April 2019 | Rp15.694.000,00 | Rp15.694.000,00 |
| 06 Mei 2019 | Rp69.314.376,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp31.858.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 06 Mei 2019 | Rp3.178.000,00 | |||
| Penyediaan Tunjangan BPD Bulan April | 06 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 06 Mei 2019 | Rp1.240.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional RT/RW | 06 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| 20 Mei 2019 | Rp65.603.782,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp32.140.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 20 Mei 2019 | Rp7.36.644,00 | |||
| Penyediaan Tunjangan BPD Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 20 Mei 2019 | Rp1.300.000,00 | |||
| Penyediaan Insentif RT/RW Bulan Mei | 20 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyusunan APBDes | 20 Mei 2019 | Rp3.400.000,00 | |||
| 29 Mei 2019 | Rp203.636.000,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp540.000,00 | Rp220.114.000,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juni | 29 Mei 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional BPD | 29 Mei 2019 | Rp1.100.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional RT/RW | 29 Mei 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyelenggaraan Posyandu Bulan April s.d. Juni | 29 Mei 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| Peningkatan Produksi Peternakan | 29 Mei 2019 | Rp30.000.000,00 | |||
| Pembinaan Tokoh Keagamaan | 29 Mei 2019 | Rp17.500.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Buntu | 29 Mei 2019 | Rp17.978.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Parit Beton Dusun IV | 29 Mei 2019 | Rp123.036.000,00 | |||
| Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | 12 Juni 2019 | Rp9.368.376.00 | |||
| 17 Juni 2019 | Rp119.519.800,00 | Pembayaran Pembangunan Parit Beton Gang SMA Negeri | 17 Juni 2019 | Rp119.519.800,00 | Rp119.519.800,00 |
26 Juni 2019 | Rp26.494.322,00 | Pembayaran Operasional Pemerintah Desa | 26 Juni 2019 | Rp631.000.00 | Rp21.857.000,00 |
| Pembayaran Rehabilitasi Sumber Air Bersih Milik Desa Di Dusun VI | 26 Juni 2019 | Rp7.000.000,00 | |||
| Studiy Banding dan Kunjungan Kerja | 02 Juli 2019 | Rp14.857.000,00 | |||
| 08 Juli 2019 | Rp83.554.000,00 | Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Amal | 08 Juli 2019 | Rp30.904.000,00 | Rp43.694.000,00 |
| Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa | 12 Juli 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Pelatihan Lembaga Masyarakat | 12 Juli 2019 | Rp5.000.000,00 | |||
| Operasional Pemerintahan Desa | 12 Juli 2019 | Rp2.790.000,00 | |||
| 29 Juli 2019 | Rp40.208.000,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp540.000,00 | Rp56.129.947,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 29 Juli 2019 | Rp13.576.625,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli | 29 Juli 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD | 29 Juli 2019 | Rp600.000,00 | |||
| Pembayaran Insentif RT/RW | 29 Juli 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes | 29 Juli 2019 | Rp5.400.000,00 | |||
| Pelatihan Peternakan / Pertanian | 13 Agustus 2019 | Rp9.113.322,00 | |||
| 28 Agustus 2019 | Rp88.229.360,00 | Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa | 28 Agustus 2019 | Rp4.848.781,00 | Rp56.711.781,00 |
| Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp540.000,00 | |||
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD | 28 Agustus 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran insentif RT/RW Bulan Agustus | 28 Agustus 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD | 28 Agustus 2019 | Rp1.350.000,00 | |||
| Pembayaran Pembangunan Plat Dekker Dusun IV | 28 Agustus 2019 | Rp23.073.000,00 | |||
02 September 2019 | Rp61.763280,00 | Peningkatan Kapasitas BPD | 02 September 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp43.690.280,00 |
| Pembayaran Pembangunan Parit Beton Gang Murni | 02 September 2019 | Rp38.690.280,00 | |||
| 19 September 2019 | Rp59.769.000,00 | Penyediaan Oprerasional BPD | 19 September 2019 | Rp1.400.000,00 | Rp30.740.000,00 |
| Operasional Pemerintahan Desa | 19 September 2019 | Rp1.900.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan September | 19 September 2019 | Rp540.000,00 | |||
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan September | 19 September 2019 | Rp18.650.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan September | 19 September 2019 | Rp5.100.000,00 | |||
| Pembayaran insentif RT/RW Bulan September | 19 September 2019 | Rp3.150.000,00 | |||
| 23 September 2019 | Rp25.300.000,00 | Pembayaran Study Banding dan Kunjugan Kerja | 23 September 2019 | Rp7.120.000,00 | Rp10.180.000,00 |
| Penyelengaraan Possyandu | 23 September 2019 | Rp3.060.000,00 | |||
| 25 September 2019 | Rp10.000.000,00 | Penyediaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bulan Juni s.d. September | 25 September 2019 | Rp2.308.800,00 | Rp5.593.800,00 |
| Pembayaran Operasional BPD Bulan Oktober | 10 Oktober 2019 | Rp2.560.000,00 | |||
| Pendataan Pemutakhiran Profil Desa | 18 Oktober 2019 | Rp725.000,00 | |||
| 23 Oktober 2019 | Rp16.400.000,00 | Pelatihan Lembaga Masyarakat | 23 Oktober 2019 | Rp5.000.000,00 | Rp7.250.000,00 |
| Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa (Pembahasan APBDes 2020) | 11 November 2019 | Rp2.250.000,00 | |||
| 26 November 2019 | Rp3.000.000,00 | -- | -- | -- | -- |
| 02 Desember 2019 | Rp164.351.782,00 | Pembayaran Tunjangan Kepala Desa Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp1.620.000,00 | Rp184.496.256,00 |
| Pembayaran SILTAP dan Tunjangan Perangkat Desa Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp55.950.000,00 | |||
| Pembayaran Insentif RT/RW Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp9.450.000,00 | |||
| Pembayaran Tunjangan BPD Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp15.300.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional Pemerintahan Desa | 02 Desember 2019 | Rp5.700.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional BPD Bulan Oktober s.d. Desember | 02 Desember 2019 | Rp1.800.000,00 | |||
| Pembayaran Operasional Pemerintah Desa | 02 Desember 2019 | Rp16.316.256,00 | |||
| Penyusunan Dokumen APBDes Tahun 2020 | 02 Desember 2019 | Rp6.360.000,00 | |||
| Pembayaran Rehab Rumah Tidak Layak Huni 4 (emapat) Unit | 02 Desember 2019 | Rp72.000.000,00 | |||
| 09 Desember 2019 | Rp146.794.782 | Pembinaan Karang Taruna Kepemudaan Olahraga | 09 Desember 2019 | Rp3.000.000,00 | Rp34.905.400,00 |
| Pembayaran Pembangunan Rabat Beton Gang Surau | 09 Desember 2019 | Rp31.905.400,00 | |||
| 13 Desember 2019 | Rp138.836.000,00 | Pembayaran Operasional Pemerintahan Desa | 13 Desember 2019 | Rp3.000.000,00 | Rp40.110.600,00 |
| Penyedian Sarana Aset Tetap Perkantoran | 13 Desember 2019 | Rp7.000.000,00 | |||
| Pembayaran Pembuatan Taman Desa | 17 Desember 2019 | Rp28.379.000,00 | |||
| Penyediaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bulan Oktober s.d. Desember | 26 Desember 2019 | Rp1.731.600,00 | |||
| TOTAL | Rp1.747.942.418,00 | Rp1.359.449.422,00 | Rp1.359.449.422,00 | ||
Bahwa hal serupa juga dilakukan oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, dimana berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020, Dana Desa Sei Siur dipergunakan untuk kegiatan yaitu :
Pekerjaan Fisik :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp14.680.000,00 |
| 2. | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | Rp21.358.000,00 |
| 3. | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | Rp21.400,000,00 |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29.571.356,00 |
| Jumlah | Rp65.609.356,00 | |
2. Dana hibah :
| 1. | Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar | Rp75.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Kepada Masjid Al-Huda | Rp75.000.000,00 |
| Jumlah | Rp150.000.000,00 | |
3. Kegiatan lainnya :
| 1. | Pengadaan Masker sebanyak 4000pc seharga Rp5.000,00/pc | Rp20.000.000,00 |
| 2. | Sewa POSYANTEKDES | Rp8.000.000,00 |
| Jumlah | Rp28.000.000,00 | |
Bahwa sesuai P-APBDes TA. 2020, untuk Lanjutan Pembangunan Taman PKK dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp35.378.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi (PBH) sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp50.058.000,00 (lima puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah), sementara untuk kegiatan lanjutan taman PKK ini dilakukan oleh terdakwa sebelum dana PBH tersebut masuk ke rekening Desa Sei Siur yaitu pada akhir Tahun 2020;
Bahwa dana sebesar Rp243.609.356,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah)untuk melaksanakan 8 (delapan) kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) T.A. 2020, diambil oleh terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur bersama saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan dari rekening Kas Desa Nomor 31202030006951 a.n. Desa Sei Siur di Bank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu dimana seluruh besaran uang yang diambil adalah atas perintah terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur dan selanjutnya terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian terdakwa membagikan langsung uang tersebut untuk membayar kegiatan infrastruktur;
Bahwa pembayaran terhadap 8 (delapan) kegiatan yang anggaranya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 yang diberikan oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur kepada Pelaksana Kegiatan tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Pemeriksaan Keterangan | Dokumen Pendukung | ||
| Yang Diterima | Kekurangan | Per Kegiatan | Total | |||
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp50.058.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 2. | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | Rp21.358.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 3. | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | Rp21.400,000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29.571.356,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 5. | Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar | Rp75.000.000,00 | Rp59.000.000,00 | Rp16.000.000,00 | Belum dilengkapi bukti serah terima | Belum dilengkapi bukti serah terima |
| 6. | Bantuan Kepada Masjid Al-Huda | Rp75.000.000,00 | Rp59.000.000,00 | Rp16.000.000,00 | Belum dilengkapi bukti serah terima | Belum dilengkapi bukti serah terima |
| 7. | Pengadaan Masker sebanyak 4000 Pcs seharga Rp5.000,00/Pcs | Rp20.000.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| 8. | Sewa POSYANTEKDES | Rp8.000.000,00 | -- | -- | LPJ Nihil | LPJ Nihil |
| Jumlah | Rp243.609.356,00 | Rp118.000.000,00 | Rp32.000.000,00 | Nihil | Nihil | |
Bahwa terhadap 8 (delapan) kegiatan yang anggaranya bersumber dari Dana Desa Sei Siur tahun anggaran 2020 tersebut belum dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana nya;
Bahwa pada tahun 2020 desa Sei Siur juga menganggarkan dana sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk sewa Posyantekdes. Dimana tempat atau kantor yang dijadikan sebagai Posyantekdes itu adalah rumah milik anak terdakwa. uang sewa tersebut dibayarkan oleh saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku kaur keuangan kepada terdakwa sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk per dua tahun, dan posyantekdes tersebut tidak pernah dipakai/dimanfaatkan sebagaimana mestinya;
Bahwa pada tahun anggaran 2019 telah dianggarkan dana sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk penyertaan modal desa terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun hingga akhir Tahun 2019 tidak direalisasikan. Kemudian sekira bulan Mei 2020, penyertaan modal desa terhadap BUMDes sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut baru direalisasikan dan di transfer ke Rekening BUMDes dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020, sedangkan pada APBDes Sei Siur tahun anggaran 2020 tidak ada dianggarkan penyertaan modal desa untuk BUMDes;
Bahwa dana BUMDES sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening desa Sei Siur tersebut bersumber dari dana yang dipinjam oleh terdakwa kepada saksi M. Irvani sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan saat itu atas kesepakatan terdakwa dan saksi M. Irvani bunga untuk pinjaman tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 15 April 2020 terdakwa bersama-sama dengan saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku kaur keuangan mencairkan Dana Desa Tahap I TA. 2020 dengan total anggaran Rp195.492.900,00 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), kemudian pada tanggal 23 April 2020 terdakwa telah membayar hutang/pinjaman terdakwa kepada saksi M. Irvani sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan dana desa tersebut;
Selain untuk membayar dana BUMDES TA. 2019, uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dipinjam terdakwa kepada saksiM. Irvani adalah untuk membayar pajak kegiatan infrastruktur TA. 2019, yang dananya telah dicairkan terdakwa, namun tidak dipergunakan semestinya;
Berdasarkan keterangan saksiNanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan TA. 2019 dan TA. 2020 bahwa dana untuk melaksanakan kegiatan–kegiatan tersebut diatas dilakukan terdakwa dengan cara bersama-sama dengan Saksi. Nanda keBank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu untuk mencairkan dana DD TA. 2019 dan TA. 2020 tanpa didukung Surat Perintah Pembayaran (SPP) atau diambil dengan cara gelondongan, kemudian dana yang telah dicairkan tersebut atas perintah terdakwa untuk diserahkan oleh saksiNanda Adriana Br. Ginting selaku kaur keuangan kepada terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa, hal ini dapat dengan mudah dilakukan oleh terdakwa dengan memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Sei Siur selaku Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat TA. 2019 dan TA. 2020;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan dan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan infrastruktur Desa Sei Siur pada TA. 2019 dan TA. 2020, ditemukan kerugian keuangan negara terhadap pekerjaan dan beberapa kegiatan nonfisik yang tidak dilaksanakan/tidak ada bukti pertanggungjawabannya. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Perhitungan Kerugian Tahun 2019
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Pembangunan Paret Beton Sawah di Dusun IV | 23.684.500,00 | 9.520.000,00 | 5.034.000,00 | 7.348.500,00 |
| 2 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | 276.000,00 | 1.592.000,00 | 840.000,00 | 826.390,00 |
| 3 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | 333.000,00 | 1.088.000,00 | 735.000,00 | 1.067.129,96 |
| 4 | Pembangunan Paret Beton di Gang Murni | 8.732.280,00 | 3.872.000,00 | 1.428.000,00 | 1.756.079,00 |
| 5 | Pembangunan Paret Beton di Gang SMA Negeri | 14.916.800,00 | - | 4.220.000,00 | 6.210.732,00 |
| 6 | Pembangunan Plat Deuker di Dusun VI Gang Murni | 2.048.000,00 | - | 640.000,00 | 580.540,88 |
| 7 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | 13.491.000,00 | 3.568.000,00 | 1.551.000,00 | 1.517.792,00 |
| 8 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | 1.006.000,00 | - | 596.000,00 | 892.636,09 |
| 9 | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | 6.075.000,00 | 700.000,00 | 1.176.000,00 | 1.693.636,00 |
| 10 | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | 4.146.500,00 | 10.640.000,00 | 4.988.000,00 | 7.326.911,36 |
| 11 | Pembangunan Plat Deuker di Jalan Aset Desa | 2.721.000,00 | - | 994.000,00 | 1.486.531,82 |
| 12 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | 253.000,00 | 4.288.000,00 | 2.076.400,00 | 2.152.486,36 |
| 13 | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D Haman | 20.900.000,00 | 10.688.000,00 | 5.420.000,00 | 5.166.950,00 |
| 14 | Pembangunan Paret Beton di jalan Kurnia | 9.757.600,00 | 10.634.000,00 | 3.365.000,00 | 2.852.585,45 |
| 15 | Bedah Rumah Sebanyak 7 (Unit) | 70.064.812,22 | - | - | - |
| 16 | Pembangunan Gapura di Dusun II | 1.983.460,00 | - | 965.000,00 | 1.483.590,00 |
| 17 | Pembangunan Gapura di Dusun III | 2.691.760,00 | - | 1.000.000,00 | 1.541.246,73 |
| 18 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV | - | 7.000.000,00 | - | - |
| 19 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI | - | 2.000.000,00 | - | - |
| 20 | Pembuatan Taman PKK di Dusun II | 3.037.000,00 | - | 1.050.000,00 | 1.573.304,55 |
| 21 | Pembangunan lapangan Bulu Tangkis di Dusun IV | 7.175.000,00 | - | 790.000,00 | 1.197.150,00 |
| 22 | Pembangunan Taman Kantor Desa | 2.847.960,00 | 5.780.000,00 | 854.000,00 | 1.278.172,73 |
| 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 2 | Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 3 | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | 1.349.500,00 | 11.460.000,00 | 2.934.000,00 | 454.827,27 |
| 4 | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | - 28.800,00 | - | 1.397.000,00 | 272.590,91 |
| 5 | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | 0,00 | - | 1.400.000,00 | 313.636,36 |
| 6 | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | 1.800.140,00 | - | 1.396.416,00 | 1.766.811,91 |
| 7 | Pengadaan Masker sebanyak 4.000 Pcs. Seharga Rp.5.000/Pcs. | 18.228.000,00 | - | - | - |
| 8 | Sewa POSYANTEKDES | 8.000.000,00 | - | - | - |
| Jumlah | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
Perhitungan Kerugian Tahun 2020
| Tahun 2019 | 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
| Tahun 2020 | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Jumlah | 257.489.512,22 | 82.830.000,00 | 44.849.816,00 | 50.760.231,38 |
| Jumlah Thn. 2019 + 2020 | 435.929.559,60 | |||
Honor TPK yang dibayarkan Tahun 2019/2020 Rp 415.000,00
Honor P2HP yang dibayarkanTahun 2019/2020 Rp 800.000,00
Jumlah Rp 1.215.000,00
Total Pajak yang dibayar Thn.2019 dan 2020 Rp 42.320.272,00
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020 dalam melaksanakan 22 (dua puluh dua) item pekerjaan infrastruktur TA. 2019 dan 8 (delapan) item pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan fisik, hibah serta kegiatan lainnya TA. 2020 telah mencairkan dananya dan menguasainya serta mengelolanya sendiri tanpa melibatkan PKPD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yaitu sekretaris desa, kaur dan Kasi, serta Kaur Keuangan sehingga aparat desa tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas pokoknya dalam pengelolaan keuangan desa;
Selain itu terdakwa juga mengambil alih tugas pokok saksiAzhar selaku ketua TPK dalam melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan infrastruktur yang telah ditetapkan sesuai P-APBdes TA. 2019 dan 4 (empat) kegiatan infrastruktur di TA. 2020, dimana hal ini dapat dengan mudah dilakukan oleh terdakwa yang telah memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf d, (3), (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menerangkan bahwa Kepala Desa menetapkan PPKD yang melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD, Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) kepada PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) ditetapkan dengan keputusan Kepala DesaSei Siur;
Dengan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (2) huruf d Peraturan Bupati Langkat Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di desa dilaksanakan oleh TPK, sedangkan untuk pelaksanaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang paling murah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh) sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat No : INSP.91/KS/LHP/2021 tertanggal 16 September 2021.
Bahwa perbuatan TerdakwaRAKIDI, S.Pdsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Giono
Bahwa keterkaitan Saksi selaku Seketaris Desa Sei Siur;
Bahwa tugas pokokok dan fungsi Saksi sebagai sekretaris desa di Desa Sei Siur sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 TAhun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah:
Sebagai Koordinator PPKD
Mengkordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa
Mengkordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Mengordinasikan penyususnan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa
Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD
Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Bahwa jumlah ADD dan DD Desa Sei Siur TA 2019 dan TA 2020:
Jumlah anggaran Dana Desa (DD) :
Tahun 2019 adalah sebesar Rp1.082.064.000 (satu miliar delapan puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
Tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.071.257.000 (satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) :
Tahun 2019 adalah sebesar Rp 672.805.000 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah);
Tahun 2020 adalah sebesar Rp 592.689.000 (lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2019 berdasarkan P-APBDes TA. 2019 dimana total kegiatan Infrastruktur adalah sebanyak 21 kegiatan, dan dari 21 (dua puluh satu) kegiatan tersebut ada 15 kegiatan yang dikelola oleh TPK dan ada 6 (enam) kegiatan lagi yang dikelola langsung oleh Kades, adapun 15 (lima belas) kegiatan yang dikelola oleh TPK yaitu:
-
No Nama Kegiatan Nilai 1. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 50 meter dengan tinggi 2.5 meter Rp110,411,500- 2. Pembangunan Rabat Beton di Dusun V sepanjang 62 meter Rp15,964,000,- 3. Pembangunan Rabat Beton di Dusun III Sepanjang 72 meter Rp17,978,000,- 4. Pembangunan Parit beton di Dusun IV sepanjang 150 meter Rp123,036,000,- 5. Pembangunan Parit beton di Dusun II sepanjang 500 meter Rp119,519,800,- 6. Pembangunan Rabat Beton di Dusun I sepanjang 50 meter Rp11,934,000,- 7. Pembangunan Rabat Beton di Dusun I sepanjang 130 meter Rp30,904,000,- 8. Pembangunan Parit beton di Dusun VI sepanjang 130 meter Rp38,690,200,- 9. Pembuatan Plat Deker di dusun IV ukuran 4 x 2.5 meter Rp23,073,000,- 10. Pemasangan Paving Blok di Dusun VI dengan Luas 286 meter Rp84,063,000,- 11. Pembangunan Rabat Beton di Dusun II sepanjang 168 meter Rp31,905,400,- 12. Pembangunan Parit beton di Dusun I sepanjag 194 meter Rp51,930,600,- 13. Pengerasan Jalan di Dusun I sepanjang 150 meter Rp29,276,000,- 14. Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit Rp126,000,000,- 15. Plat Deker Dusun VI Rp10,101,000,- TOTAL Rp824,786,500,-
Sedangkan 6 (enam) kegiatan yang dikelola langsung oleh Kades yaitu:
-
No Nama Kegiatan Nilai 1. Pembangunan Gapura di Dusun II Rp23,215,860,- 2. Pembangunan Gapura di Dusun III Rp25,222,360,- 3. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV Rp7,000,000,- 4. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI Rp7,000,000,- 5. Pembuatan taman PKK di Dusun II Rp28,379,000,- 6. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV Rp17.921.000,-
Bahwa adapun kegiatan yang dilaksanakan dengan DD. TA. 2020 adalah
| NO | Nama Kegiatan | Nilai |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp14,680,000,- |
| 2. | Pembuatan sumur bor di Dusun V (kantor Desa) | Rp21,358,200,- |
| 3. | Pembuatan Sumur Bor Di Polindes Dusun IV | Rp21,400,000,- |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29,571,356,- |
| 5. | Bantuan Kepada Mesjid Al-Kautsar | Rp75,000,000,- |
| 6. | Bantuan Kepada Mesjid Al-Huda | Rp75,000,000,- |
Bahwa setiap Saksi mengkonfirmasi terkait penggunaan anggaran Terdakwa Rakidi selalu menjawab digunakan untuk pembayaran pajak.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa uang untuk kegiatan fisik ataupun untuk kegiatan desa lainnya sudah diserahkan kepada TPK, Sekdes sehingga tidak ada anggaran yang terdakwa pegang dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Azhar
Bahwa Saksi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan fisik pada Desa Sei Siur yaitu berdasarkan SK Kades untuk tahun 2019 dengan Nomor 410-02/SS/I/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu tanggal 17 Januari 2019;
Bahwa berdasarkan P-APBDes TA. 2019 kegiatan Infrastruktur adalah sebanyak 21 kegiatan, dan diantaranya ada 15 kegiatan yang dikelola oleh Saksi selaku TPK dan ada 6 (enam) kegiatan lagi yang dikelola langsung oleh Kades, adapun 15 (lima belas) kegiatan yang dikelola oleh Saksi selaku TPK yaitu:
-
No Nama Kegiatan Nilai 1. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 50 meter dengan tinggi 2.5 meter Rp110,411,500- 2. Pembangunan Rabat Beton di Dusun V sepanjang 62 meter Rp15,964,000,- 3. Pembangunan Rabat Beton di Dusun III Sepanjang 72 meter Rp17,978,000,- 4. Pembangunan Parit beton di Dusun IV sepanjang 150 meter Rp123,036,000,- 5. Pembangunan Parit beton di Dusun II sepanjang 500 meter Rp119,519,800,- 6. Pembangunan Rabat Beton di Dusun I sepanjang 50 meter Rp11,934,000,- 7. Pembangunan Rabat Beton di Dusun I sepanjang 130 meter Rp30,904,000,- 8. Pembangunan Parit beton di Dusun VI sepanjang 130 meter Rp38,690,200,- 9. Pembuatan Plat Deker di dusun IV ukuran 4 x 2.5 meter Rp23,073,000,- 10. Pemasangan Paving Blok di Dusun VI dengan Luas 286 meter Rp84,063,000,- 11. Pembangunan Rabat Beton di Dusun II sepanjang 168 meter Rp31,905,400,- 12. Pembangunan Parit beton di Dusun I sepanjag 194 meter Rp51,930,600,- 13. Pengerasan Jalan di Dusun I sepanjang 150 meter Rp29,276,000,- 14. Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit Rp126,000,000,- 15. Plat Deker Dusun VI Rp10,101,000,- TOTAL Rp824,786,500,-
Bahwa terhadap 6 pekerjaan yang Saksi tidak dilibatkan oleh kepala desa dikarenakan kepala desa secara langsung melaksanakan kegiatan tersebut dengan menunjuk orang-orang kepercayaan;
Bahwa setiap kegiatan fisik yang ada pada setiap desa harus di laksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan tidak boleh dilaksanakan langsung oleh kepala desa.
Bahwa kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu pembersihan/pencucian sumur Bor dusun IV selama tahun 2019 dan 2020 namun dananya di cairkan oleh Terdakwa Rakidi,S.Pd.
Bahwa hak Saksi selaku TPK yang tidak dibayarkan oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd setelah Saksi melaksanakan 15 kegiatan fisik yaitu sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Bahwa kekurangan setiap pembangunan fisik yang ada pada Desa Sei Siur karena alasan pemotongan pajak menurut keterangan dari Kepala Desa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa uang untuk kegiatan fisik ataupun untuk kegiatan desa lainnya sudah diserahkan kepada TPK, Sekdes sehingga tidak ada anggaran yang terdakwa pegang dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Nanda Adriana Br Ginting
Bahwa Saksi selaku Kaur Keuangan pada Tahun 2019 diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor 410- 04/SS/I/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kaur Keuangan Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu tanggal 17 Januari 2019.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kaur Keuangan pada tahun 2019 tidak ada pelaksanaan serah terima jabatan kaur keuangan dikarenakan posisi kaur keuangan pada saat itu kosong.
Bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN lalu ditransfer ke APBD selanjutnya didistribusi ke rekening Nomor 31202030006951 An. Desa Sei Siur melalui Bank Sumut Capem. Pangkalan Susu sedangkan ADD disisihkan dari APD kemudian ke rekening Nomor yang masuk ke rekening desa ditransfer melalui rekening Bank Sumut Cabang Pangkalan Brandan selanjutnya yang bersangkutan bersama-sama dengan kepala desa menarik/mencairkan Dana Desa Maupun Alokasi Dana Desa sesui dengan Kebutuhan Desa.
Bahwa Dana Desa yang didistribusikan ke rekening desa dengan 3 tahap per tahunnya
Tahap pertama sebesar 20%;
Tahap kedua sebesar 40%;
Tahap ketiga sebesar 40%.
Bahwa Alokasi Dana Desa yang didistribusikan ke rekening desa dengan 2 (dua) tahap per tahunnya.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak mengambil sejumlah uang ke bank adalah harus membawa Fotocopy KTP kepala desa dan kaur keuangan, buku rekening serta slip penarikan.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa adalah awalnya pihak yang ingin melaksanakan kegiatan harus terlebih dahulu mengeluarkan Surat Permintaan Pesanan (SPP) dan memberikan kepada yang bersangkutan, setelah itu yang bersangkutan mengeluarkan surat order kemudian dilakukan pemesanan terhadap barang /jasa yang dibutuhkan. Pemesanan tersebut dilakukan dengan cara hutang/bon dan bon/kwitansi pemesanan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan selaku kaur keuangan selanjutnya yang bersangkutan melakukan pencairan ke bank. Kemudian langsung membayarkan pesanan ke toko yang mengeluarkan bon/kwitansi tersebut.
Bahwa sebelum Saksi melakukan pencairan terhadap pelaksanaan pekerjaan/kegiatan, dokumen kelengkapan terhadap pelaksanaan pekerjaann/kegiatan harus diverifikasi oleh sekretaris desa terlebih dahulu kemudian diberikan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan melakukan pencairan dan dokumen yang diverifikasi oleh sekretaris desa adalah berupa Surat Permintaan Pesanan (SPP), Surat Order, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, serta bon/kwitansi pemesanan barang.
Bahwa setelah pengambilan uang di Bank, kepala desa langsung meminta semua uang yang telah dicairkan untuk dipegang oleh dirinya
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa uang untuk kegiatan fisik ataupun untuk kegiatan desa lainnya sudah diserhakan kepada TPK, Sekdes sehingga tidak ada anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang terdakwa pegang dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Nurmayani
Bahwa Saksi selaku Kaur Perencanaan Desa Sei Siur dengan tugas adalah :
Mengkordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
Menginvetaris data-data dalam rangka pembangunan
Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan
Bahwa Saksi selaku Kaur Perencanaan membuat LPJ dan mengumpulkan semua bon faktur yang diterima dari saudara Azhar selaku Ketua TPK dan menyerahkan kepada Bendahara Desa;
Bahwa pada tahun 2020 Saksi sempat menjadi Sekdes menggantikan saudara Giono pada bulan September 2020 sampai dengan Januari 2021 berdasarkan SK Kepala Desa Sei Siur
Bahwa pada Januari 2021 Saksi mengundurkan diri sebagai seketaris Desa Sei Siur dikarenakan ketidak sanggupan Saksi menjalankan perintah Kepala Desa Sei Siur untuk mencari pinjaman uang
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa Saksi yang tidak mampu kerja serta jarang masuk ke kantor dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Lisna Wati
Bahwa Saksi selaku Pendamping Lokal Desa, dalam keterangannya dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa. Tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku :
Indikator output :
Terlaksananya sosialisasi Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Turunannya
Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes
Tersusunnya rancangan peraturan desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan.
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dengan indikator output:
Adanya koordinasi dengan pihak desa dan Pihak terkait mengenai pembangunan desa
Terfasilitasinya kerjasama antar desa
Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik
Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa
Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa. Tujuannya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Indikator Output :
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa
Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa. Tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan dengan ketentuan yang berlaku dengan Indicator Output :
Terlaksananya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa
Terlaksananya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa
Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Bahwa setiap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang cair langsung ditarik sekaligus oleh kepala Desa Sei Siur
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dalam rapat perencanaan Desa maupun kegiatan pembangunan
Bahwa mekanisme pencairan untuk setiap kegiatan yang sebenarnya adalah sebagai berikut. Contoh pembangunan parit beton yang dilaksanakan secara swakelola maka TPK mengajukan bon pembelian kepada Kaur Keuangan lalu ke Sekdes untuk dilakukan verifikasi, setelah verifikasi selesai maka bendahara mengeluarkan uang untuk membayar
Bahwa syarat pencairan yang harus dilengkapi yaitu laporan pertanggung jawaban, rekomendasi Camat dan dokumentasi kegiatan.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses pengerjaan pekerjaan fisik tahun 2019/2020 oleh Terdakwa serta Terdakwa juga tidak pernah melakukan koordinasi terkait pekerjaan fisik di desa Sei Siur tahun 2019/2020
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa Terdakwa selalu melibatkan dan melakukan koordinasi kepada Saksi dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Ifantri Supajar
Bahwa Saksi selaku operator siskeudes dengan tugas adalah :
Menginput data dan mengolah data ke aplikasi Siskeudes
Membantu kaur keuangan dalam tugasnya sebagai kaur keuangan misalnya: Penyusunan APBDes serta Penyusunan LPJ dan RAK;
Bahwa seringkali pencairan anggaran kegiatan tidak mengacu ke peraturan yang ada, sebagai contoh pernah terjadi Terdakwa selaku Kades menarik uang Desa ke Bank dengan sejumlah uang dan kemudian setelah menarik uang tersebut Kades memberikan rekening koran bank kepada Saksi supaya Saksi membuatkan SPP sesuai dengan jumlah uang yang ditarik, maka hal ini membuat Saksi bingung karena dengan jumlah uang tersebut tidak disertai keterangan untuk kegiatan apa saja uang itu, sehingga untuk tahap ke-3 itu Saksi tidak dapat menginput data ke Aplikasi untuk laporan penggunaan dana Tahap ke-3 tersebut.
Bahwa pada bulan Januari 2020 Saksi dihubungi kembali oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, supaya Saksi datang ke Kantor Desa, kemudian pada waktu itu Saksi dijemput oleh Ketua BPD (Drs. Abdul Latief) setelah Saksi sampai di kantor Desa kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi ”Bagaimana penyelesaian LPJ Tahun 2019 karena pihak PMD Kabupaten Langkat sudah meminta laporan” kemudian Saksi menjawab ”Saya tidak dapat menyelesaikan laporan tersebut karena kondisi keuangan yang ada di Rekening Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi di Aplikasi” maksudnya kegiatan yang terdapat di APBDes berdasarkan aplikasi Siskeudes yang belum terealisasi;
Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa telah melakukan penarikan Dana untuk BUMDES sebesar Rp30.000.000 dan memerintahkan Saksi untuk membuat pertanggungjawabannya namun Saksi menolak perintah Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Suci Efendi
Bahwa Saksi selaku Kasi Pelayanan pada Desa Sei Siur;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai Kasi Pelayanan adalah mengkordinir kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan pembinaan
Bahwa kegiatan Saksi tahun 2019 dan 2020 dibidang pembinaan yaitu :
Pemberian insentif untuk bilal mayit, nazir, guru TPQ dan penggali kubur
Kegiatan festival anak sholeh
Bantuan untuk hari kemerdekaan
Sedangkan kegiatan pemberdayaan untuk tahun 2019
Bantuan mesin pakan ternak
Apotik hidup.
Bahwa untuk kegiatan 2020 di bidang pembinaan yaitu :
Pemberian insentif untuk bilal mayit, nazir, guru TPQ dan penggali kubur
Bantuan untuk kegiatan Maulid Nabi
Bantuan untuk hari kemerdekaan.
Sedangkan kegiatan pemberdayaan untuk tahun 2020
Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar
Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda.
Kemudian ada juga kegiatan penanggulangan bencana 2020 yaitu:
Kegiatan penanggulangan covid (Pengadaan masker)
Kegiatan PKK 2020 :
Pengadaan baju ibu PKK
Kegiatan-kegiatan Rapat & kunjungan Kabupaten.
Bahwa penyerahan bantuan untuk Mesjid diserahkan secara tunai oleh Kepala Desa Sei Siur, yang bersangkutan dan Kaur Keuangan;
Bahwa dana yang diterima pihak BKM masjid tidak sama dengan yang dianggarkan yang seharusnya sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) namun yang diterima sejumlah Rp59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
T. Syafrie Elza Hadi Prawira, S. STP, M. AP.
Bahwa Saksi selaku Camat Pangkalan Susu menjabat sebagai Camat sejak bulan Juli 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa Kecamatan Pangkalan Susu membawahi 9 (sembilan) Desa dan 2 (dua) kelurahan yang salah satunya merupakan Desa Sei Siur;
Bahwa Saksi telah melaksanakan pengawasan kinerja dan ditemukan Desa Sei Siur lah yang mempunyai kinerja terburuk dengan barometer beberapa temuan seperti tunggakan pajak yang belum diselesaikan dan manejemen organisasi yang buruk;
Bahwa anggaran dikucurkan kepada masing-masing desa jumlah nominalnya berbeda-beda;
Bahwa terkait penggunan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa fungsi Camat hanya sebagai pengawasan;
Bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah dicairkan seharusnya dipegang oleh bendahara dan setiap pembangunan yang ada di desa seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa terkait pembayaran pajak pada Desa Sei Siur yang sering telat dibayarkan seharusnya tidak boleh dilaksanakan atau dilakukan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Syarifuddin Zamzami
Bahwa Saksi selaku Ketua BKM Mesjid Al-Huda;
Bahwa di Desa Sei Siur terdapat 3 (tiga) Mesjid dan yang mendapat bantuan hanya 2 (dua) mesjid;
Bahwa Mesjid Al-Huda mendapatkan bantuan dana sebesar Rp59.000.000,- (lima puluh Sembilan juta) untuk pembangunan Mesjid dalam bentuk tunai yang diserahkan oleh kepala Desa Sei Siur;
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi dengan jumlah nominal uang Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang ketika ditanya kenapa berbeda jawaban dari Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur yaitu untuk pajak sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah);
Bahwa alasan Ketua BKM Mesjid Al-Huda tetap menerima bantuan dikarenakan kebutuhan uang untuk pembangunan Mesjid.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Muhajir Amrizal
Bahwa Saksi selaku Ketua BKM Mesjid Al-Kautsar;
Bahwa di Desa Sei Siur terdapat 3 (tiga) Mesjid dan yang mendapat bantuan hanya 2 (dua) mesjid;
Bahwa Mesjid Al-Kautsar mendapatkan bantuan dana sebesar Rp59.000.000 (lima puluh sembilan juta) untuk pembangunan Mesjid dalam bentuk tunai yang diserahkan oleh kepala Desa Sei Siur;
Bahwa yang bersangkutan menandatangani kwitansi dengan jumlah nominal uang Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang ketika ditanyakan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa kenapa berbeda jawabannya yaitu untuk pajak sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah);
Bahwa alasan Ketua BKM Mesjid Al-Kautsar tetap menerima bantuan dikarenakan kebutuhan uang untuk pembangunan Mesjid.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Anwar Hamdani
Bahwa Saksi selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sei Siur;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua LPM adalah merencanakan program pembangunan yang akan dilaksanakan di desa;
Bahwa Saksi mendapatkan tugas oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd untuk melakukan pencucian sumur bor di dusun IV;
Bahwa Saksi hanya mencari orang yang ahli dalam melakukan pencucian sumur bor yang upah pekerjaanya sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan diberikan setelah pekerjaan selesai;
Bahwa anggaran seharusnya untuk pengerjaan sumur bor yaitu sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan alasan pemotongan pajak sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga yang di bayarkan hanya Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada ahli;
Bahwa pembayaran pencucian sumur bor diserahkan langsung oleh Terdakwa selaku kepala Desa Sei Siur kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Yusrizal
Bahwa Saksi selaku orang yang mengerjakan Lanjutan Taman PKK;
Bahwa anggaran untuk pembangunan Taman PKK sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dipotong pajak sebesar 11,5% (sebelas koma lima persen) sehingga yang Saksi hanya menerima uang sebesar Rp44.200.000 (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk pembangunan taman PKK yang bersangkutan dikenalkan oleh saudara Giono kepada Terdakwa Rakidi,S.Pd;
Bahwa pembayaran pekerjaan diserahkan oleh Terdakwa Rakidi,S.Pd kepada Saksi dengan 6 (enam) kali pembayaran yang disertai dengan kwitansi;
Bahwa Saksi baru pertama kali mendapatkan pekerjaan di Desa Sei Siur yaitu mengerjakan taman PKK tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut Saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan saudara Azhar selaku Ketua TPK Desa Sei Siur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Muhammad Irvani
Bahwa Saksi selaku orang yang memberi pinjaman uang kepada Terdakwa Rakidi, S.Pd (Kepala Desa Sei Siur);
Bahwa Saksi mengenal terdakwa sebagai Kepala Desa Sei Siur;
Bahwa di sekitar bulan Februari 2020 ketika Saksi sedang duduk-duduk di bengkel Ridho Kurniawan, dan Ridho Kurniawan menyampaikan bahwa Terdakwa berencana meminjam uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi, dan melalui Ridho Kurniawanlah akhirnya Saksi meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan jaminan Sertifikat Rumah milik Terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2020, Saksi bersama dengan Terdakwa dan disaksikan oleh Giono dan Ridho Kurniawan mengadakan kesepakatan dengan membuat surat perjanjian penitipan uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan adapun kesepakatan kami, bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada tanggal 23 April 2020 kepada Saksi;
Bahwa Saksi mentransfer uang dari Bank Mandiri melalui Mobile Bangking sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta) ke Bank Sumut atas nama Terdakwa Rakidi, S.Pd;
Bahwa Saksi membuat surat perjanjian yang telah disepakti untuk bukti peminjaman uang yang berikan kepada terdakwa dan terkait nominal uang yang dikembalikan kepada Saksi lebih besar daripada uang yang ditransfer/ pinjamkan kepada terdakwa karena terdakwa yang melebihkannya sebagai rasa terima kasih atas pinjaman tersebut yaitu sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa melunasi hutang/pinjamannya tersebut dengan tunai pada bulan April tahun 2020 dimana saat itu Saksi disuruh datang ke kantor kepala desa lalu oleh Terdakwa langsung menyerahkan kantong plastik Asoy yang berisikan uang Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi yang disaksikan juga oleh wanita berjilbab yang tidak dikenali oleh Saksi;
Bahwa yang bersangkutan mengembalikan surat perjanjian penitipan uang beserta dengan jaminan yaitu sertifikat rumah terdakwa setelah uang yang dipinjam dikembalikan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Zainal Abidin
Bahwa Saksi selaku Ketua P2HP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Desa Sei Siur;
Bahwa tugas Saksi sebagai ketua P2HP: 1) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, 2) Menerima hasil pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan 3) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Saksi diangkat oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur, SK dari Kepala Desa Sei Siur sebagaimana objek pemanggilan terhadap Saksi yaitu untuk tahun 2019 SK Nomor SK.13 /SS/I/2019 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Desa Sei Siur Kec. Pangkalan Susu tanggal 09 Januari 2019;
Bahwa Saksi melaksanakan tugas hanya datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Pengukuran yang Saksi lakukan berpedoman pada penyampaian dari ketua TPK mengenai panjang, lebar dan kedalaman bangunan tersebut tanpa menunjukkan kepada Saksi dokumen yang berkaitan dengan pembangunan tersebut;
Bahwa Saksi diberikan honor sebesar Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) oleh ketua TPK dan Saksi terima hanya sekali saja.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa terdakwa telah memberikan honor untuk ketua P2HP maupun anggotanya melalui Sekdes dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Akhmad Syofi
Bahwa Saksi selaku orang yang mengerjakan sumur bor dan pagar Polindes Di Desa Sei Siur TA.2020;
Bahwa Saksi mendapat SK dari Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur sebagai Kepala Dusun IV tetapi nomor dan tanggal SK Saksi tidak ingat, tugas Saksi sebagai Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat khususnya di dusun yang Saksi pimpin ;
Bahwa Saksi meneriama uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan sumur bor dan uang tersebut Saksi gunakan untuk pembayaran upah kerja termasuk upah Saksi sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan uang sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta) untuk pembangunan pagar polindes yang Saksi gunakan untuk pembayaran upah kerja sekitar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) sudah termasuk upah Saksi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan pembelian bahan-bahan yang diperlukan sekitar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah);
Bahwa Saksi menerima seluruh pembayaran upah tersebut dari terdakwa;
Bahwa pembayaran pekerjaan pembangunan sumur bor Saksi terima secara menyeluruh sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sedangkan pembayaran pekerjaan pembangunan pagar polindes Saksi terima secara bertahap sesuai dengan berapa uang yang Saksi butuhkan untuk pengerjaan tersebut sehingga totalnya sekitarRp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ir. Riefdawaty
Bahwa Saksi selaku Bendahara PKK Dan Sekretaris BPD Desa Sei Siur;
Bahwa Saksi menjadi Bendahara PKK Desa Sei Siur dengan SK tetapi tidak diberikan oleh pihak Desa, menjadi seketaris BPD Desa Sei Siur dari SK Bupati Kabupaten Langkat
Bahwa sekira bulan Mei 2020 Saksi mendengar bahwa Desa Sei Siur melalui ketua PKK ada mengadakan pembuatan masker sebanyak 4.000 pcs, dimana pada waktu itu Saksi meminta kepada Ketua PKK agar sebagian dari jumlah pengadaan masker tersebut Saksi yang menjahit, sehingga pada waktu ibu ketua PKK setuju Saksi menjahit sebanyak 500 Pcs Masker dengan harga per Pcs nya sebesar Rp3,500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) termasuk bahannya dari Saksi. Sehingga total uang yang Saksi terima dari Ibu Ketua PKK atas pembuatan masker tersebut adalah sebesar Rp1,750,000,-
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui berapa anggaran dari pembuatan masker
Bahwa yang bersangkutan tidak menerima kwitansi terkait pembayaran pembuatan masker.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa setiap kegiatan di Desa Sei Siur, Sekdes BPD juga diundang tidak hanya ketua BPD saja dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Drs Abdul Latief
Bahwa Saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Sei Siur sejak Tahun 2018 oleh Bupati Langkat sesuai SK Nomor:140-6/K/2018 Tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Langkat tertanggal 11 Oktober 2018;
Bahwa tugas Saksi selaku Ketua BPD Desa Sei Siur adalah :
Menggali aspirasi masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelengarakan musyawarah BPD.
Menyelenggarakan musyawarah desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa dengan Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa
Menciptakan hubungan kerja yang haronis dengan Perintah Desa dan Lembaga desa lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan
Bahwa Saksi mengetahui tentang terdakwa pernah mendapat teguran dari Camat Pangkalan Susu TA. 2019 karena dalam pelaksanaan kegiatan Bedah Rumah untuk 7 (tujuh) unit rumah tidak terealisasi semuanya di TA. 2019, namun direalisasikan hanya untuk 5 (lima) unit Rumah saja, sehingga 2 (dua) unit Rumah dikerjakan oleh Terdakwa selaku Kepala desa di TA. 2020 dan pembayaran pekerjaan diserahkan oleh Terdakwa Rakidi,S.Pd kepada Saksi dengan 6 (enam) kali pembayaran yang disertai dengan kwitansi ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan evaluasi laporan keterangan penyelengaraan Pemerintah Desa Sei siur dan juga tidak pernah melakukan evaluasi capaian kinerja Kepala Desa Sei Siur TA, 2019 dan TA. 2020 karena Saksi berserta anggota BPD Desa Sei Seiur tidak pernah mendapatkan salinan Peraturan Desa Sei Siur (APBDes) TA. 2019 dan TA. 2020;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau melihat RAB untuk pekerjaan infrastruktur di Desa Sei Siur sehingga tidak ada acuan dalam melaksanakan evaluasi;
Bahwa Saksi dan beberapa Anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kab. Langkat (ABPEDNAS) pernah menanyakan salinan RAB untuk kegiatan yang akan dilakanakan di setiap desa kepada Sdr. Darma Sitepu Selaku Kasi di PMD saat itu, namun dari penjelasannya bahwa RAB tidak boleh diberikan kepada BPD dengan alasan bahwa RAB tersebut adalah Rahasia.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi bahwa terdakwa sudah meminta saksi Abdul Latief selaku ketua BPD selalu aktif dan atas tanggapan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
Darma Sitepu
Bahwa Saksi selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kab.Langkat,
Bahwa tugas Saksi sebagai Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD :
Menangani masalah APBDes keuangan desa termasuk DD dan ADD;
Menangani Pilkades;
Menangani Pembinaan Kepala desa dan perangkat desa;
Menanangani BPD (Badan Permusyawaratan Desa);
Bahwa pada Tahun 2019-2020 Desa Sei Siur menerima DD dan ADD dimana ada beberapa kegiatan fisik
Bahwa penguasaan keuangan desa hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, tidak boleh oleh Kepala Desa yang mana hal ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa penarikan dana dari rekening desa harus sesuai dengan kebutuhan, tidak boleh di cairkan secara gelondongan atau sekaligus dalam jumlah besar dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemeirntah desa yang mana hal ini berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 43 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;Bahwa Saksi pernah menerima laporan dari Camat Pangkalan Susu bahwa adanya pengerjaan sumur bor yang bermasalah lalu berdasarkan laporkan dari Camat tersebut maka Terdakwa di panggil untuk memberikan klarifikasi di Dinas PMD Kab Langkat akan tetapi Terdakwa terus mengelak sehingga Saksi meneruskan laporan tersebut kepada pihak Inspektorat;
Bahwa setiap ada laporan pihak PMD menyampaikan ke Kecamatan melalui surat kemudian pihak Kecamatan menyampaikan kepada pihak Desa.
Bahwa Saksi tidak detail meneliti kelengkapan LPJ dari Terdakwa ketika mengajukan permohonan pencaiaran tahap berikut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Zulfitri
Bahwa Saksi selaku Operator Siskeudes dinas PMD Kab.Langkat;
Bahwa tugas Saksi sebagai Operator Siskeudes dinas PMD adalah Mengumpulkan atau merekap database Aplikasi dari tiap desa, Mengeluarkan hasil laporan Aplikasi keuangan desa kepada Kepala Dinas PMD, Memfasilitasi sebagai contoh Saksi bertugas memfasilitasi sistem keuangan desa lalu operator desa membuat LPJ,setelah itu pihak kecamatan meminta LPJ berupa file di setiap desa,lalu pihak kecamatan menyerahkan ke Kabupaten melalui Dinas PMD. Setelah semua dokumen desa sudah lengkap Saksi menyatukan semua data dan menyerahkannya ke Kepala Dinas PMD untuk diteruskan ke Bupati melalui BPKAD;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang ada di desa, Saksi hanya menerima laporan hasil realisasi kegiatan,terkait fakta dilapangan sesuai atau tidak dengan laporan realisasi Saksi tidak mengetahuinya, karena tugas Saksi hanya menggabungkan data laporan;
Bahwa penguasaan keuangan desa hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan, tidak boleh oleh Kepala Desa yang mana hal ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan juga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa penarikan dana dari rekening desa harus sesuai dengan kebutuhan, tidak boleh di cairkan secara gelondongan atau sekaligus dalam jumlah besar dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemeirntah desa yang mana hal ini berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 43 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur tidak dibenarkan melakukan pemotongan biaya pajak karena yang berhak melakukan pemotongan biaya pajak, melakukan penyetoran pajak hanyalah bendahara/Kaur Keuangan sebagaimana Pasal 31 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan Pasal 57 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa Saksi telah memberitahukan pihak desa terkait administrasi di desa dan yang Saksi juga telah melapor ke atasan melalui Kabid PMD.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Zein Syahputa
Bahwa Saksi selaku Konsultan freelance untuk penyusunan anggaran;
Bahwa pada Tahun 2019 Saksi ditemuin oleh Sdr. Nazri selaku tim survei rencana kegiatan Desa Sei Siur dan meminta Saksi untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya kegiatan di Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020
Bahwa Saksi mengetahui dan benar menyusun rencana pembangunan untuk kegiatan :
Pembangunan Sumur Bor di Dusun V;
Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV
Bahwa Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV tersebut hanya untuk biaya pengeboran dan pembelian kompresor sehingga anggarannya hanya sebesar Rp18.400.000, dan dalam hal ini Saksi tidak pernah diberitahu oleh Sdr. Nazri jumlah anggaran yang ada di APBDes / PAPBDes Desa Sei Siur T.A. 2020;
Bahwa honor yang diterima Saksi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah)
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Ridho Ilham, S.T
Bahwa Saksi selaku Konsultan
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Terdakwa Rakidi. Saksi ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Rakidi tapi melalui saudara Nazri untuk menghitung RAB dan mendesaign kegiatan fisik di Desa Sei Siur tahun 2019 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa rakidi;
Bahwa Tahun 2019 Saksi ditemuin oleh Sdr. Ganitra Sembiring selaku pendamping desa di Stabat dan meminta Saksi untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya dan Desain Gambar kegiatan di Desa Sei Siur
Bahwa Saksi mengetahui dan benar menyusun rencana pembangunan untuk kegiatan :
-
No. Pekerjaan Anggaran 1. Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV Rp123.036.000,00 2. Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu Rp17.978.000,00 3. Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat Rp15.694.000,00 4. Pembangunan Parit Beton di Gang Murni Rp38.690.280,00 5. Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri Rp119.519.800,00 6. Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Rp10.101.000,00 7. Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal Rp30.904.000,00 8. Pembangunan Rabat Beton di Dusun I Gang Pusaka Rp11.934.000,00 9. Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung Rp29.276.000,00 10. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III Rp110.611.500,00 11. Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau Rp31.905.400,00 12. Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia Rp51.930.600,00 13. Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman Rp84.063.000,00 14. Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa Rp23.073.000,00 15. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV Rp17.921.000,00
Sedangkan untuk kegiatan lainnya Saksi tidak pernah mengetahui dan menyusun Rencana Anggaran Biaya serta Desain Gambar nya
Bahwa 15 (lima belas) Rancangan Anggaran Biaya tersebut tidak sesuai lagi dengan yang Saksi susun namun Desain Gambar nya sesuai
Bahwa saksi ada menerima honor Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk penyusunan dan desain atas pekerjaan fisik di Desa Sei Siur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli di dalam persidangan yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Agung Supriadi, S.T.
Bahwa Ahli adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat;
Bahwa Ahli bertugas dengan Surat Perintah Tugas Nomor 810-1591SP/DPUPR/LKT/2021 tanggal 11 Juni 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat untuk membantu Kejaksaan Negeri Langkat melakukan peninjauan lapangan terkait permintaan Penunjukan Tenaga Ahli untuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan /Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020.
Bahwa prosedur dalam melakukan reviu atau pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:
Surat Perintah Tugas Nomor 810-1591SP/DPUPR/LKT/2021 tanggal 11 Juni 2021 dari Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat untuk membantu Kejaksaan Negeri Langkat melakukan peninjauan lapangan terkait permintaan Penunjukan Tenaga Ahli untuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan /Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020.
Ahli bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat dengan didampingi oleh Saudara Azhar selaku TPK dan Giono selaku sekretaris desa melakukan pemeriksaan dan mengambil data di lapangan pada tanggal 30 Juni 2021 dengan cara melihat secara visual dan menggunakan alat ukur berupa meteran, selain itu melakukan perhitungan volume yang terlaksana pada daftar proyek fisik yang telah diberikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat dengan cara membandingkan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh konsultan dengan volume yang terealisasi di lapangan.
Kemudian hasil perhitungan Ahli tuangkan dalam Laporan Hasil Reviu Berdasarkan Survey dan Analisa Lapangan.
Bahwa Laporan Hasil Reviu Berdasarkan Survey dan Analisa di Lapangan hasil pekerjaan infrastruktur Desa Sei Siur pada TA. 2019 sebagai berikut:
-
-
No Kegiatan Bahan/ Material Upah Pekerja Honor Pajak 1 Pembangunan Paret Beton Sawah di Dusun IV 23.684.500,00 9.520.000,00 5.034.000,00 7.348.500,00 2 Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu 276.000,00 1.592.000,00 840.000,00 826.390,00 3 Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat 333.000,00 1.088.000,00 735.000,00 1.067.129,96 4 Pembangunan Paret Beton di Gang Murni 8.732.280,00 3.872.000,00 1.428.000,00 1.756.079,00 5 Pembangunan Paret Beton di Gang SMA Negeri 14.916.800,00 - 4.220.000,00 6.210.732,00 6 Pembangunan Plat Deuker di Dusun VI
Gang Murni
2.048.000,00 - 640.000,00 580.540,88 7 Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal 13.491.000,00 3.568.000,00 1.551.000,00 1.517.792,00 8 Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka 1.006.000,00 - 596.000,00 892.636,09 9 Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung 6.075.000,00 700.000,00 1.176.000,00 1.693.636,00 10 Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III 4.146.500,00 10.640.000,00 4.988.000,00 7.326.911,36 11 Pembangunan Plat Deuker di Jalan Aset Desa 2.721.000,00 - 994.000,00 1.486.531,82 12 Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau 253.000,00 4.288.000,00 2.076.400,00 2.152.486,36 13 Pemasangan Paving Blok Jalan A.D Haman 20.900.000,00 10.688.000,00 5.420.000,00 5.166.950,00 14 Pembangunan Paret Beton di jalan Kurnia 9.757.600,00 10.634.000,00 3.365.000,00 2.852.585,45 15 Bedah Rumah Sebanyak 7 (Unit) 70.064.812,22 - - - 16 Pembangunan Gapura di Dusun II 1.983.460,00 - 965.000,00 1.483.590,00 17 Pembangunan Gapura di Dusun III 2.691.760,00 - 1.000.000,00 1.541.246,73 18 Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV - 7.000.000,00 - - 19 Pembersihan/pencucian Sumur Bor di
Dusun VI
- 2.000.000,00 - - 20 Pembuatan Taman PKK di Dusun II 3.037.000,00 - 1.050.000,00 1.573.304,55 21 Pembangunan lapangan Bulu Tangkis di Dusun IV 7.175.000,00 - 790.000,00 1.197.150,00 22 Pembangunan Taman Kantor Desa 2.847.960,00 5.780.000,00 854.000,00 1.278.172,73 196.140.672,22 71.370.000,00 37.722.400,00 47.952.364,93
-
Bahwa Laporan Hasil Reviu Berdasarkan Survey dan Analisa di Lapangan hasil pekerjaan infrastruktur Desa Sei Siur pada TA. 2020 sebagai berikut:
dalam rupiah
-
No Kegiatan Bahan/ Material Upah Pekerja Honor Pajak 1 Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar 16.000.000,00 - - - 2 Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda 16.000.000,00 - - - 3 Lanjutan Pembangunan Taman PKK 1.349.500,00 11.460.000,00 2.934.000,00 454.827,27 4 Pembangunan Sumur Bor di Dusun V - 28.800,00 - 1.397.000,00 272.590,91 5 Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV 0,00 - 1.400.000,00 313.636,36 6 Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV 1.800.140,00 - 1.396.416,00 1.766.811,91 7 Pengadaan Masker sebanyak 4.000 Pcs. Seharga Rp.5.000/Pcs. 18.228.000,00 - - - 8 Sewa POSYANTEKDES 8.000.000,00 - - - Jumlah 61.348.840,00 11.460.000,00 7.127.416,00 2.807.866,45
Ringkasan kerugian keuangan Negara sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2019:
Bahan material Rp196.140.672,22
Upah pekerja Rp71.370.000,00
Honor PPHP dan TPK Rp37.722.400,00
Pajak-pajak Rp47.952.364,93
Jumlah Rp353.185.437,15
Tahun Anggaran 2020
Bahan material Rp.61.348.840,00
Upah pekerja Rp11.460.000,00
Honor PPHP dan TPK Rp.7.127.416,00
Pajak-pajak Rp.2.807.866,45
Jumlah Rp.82.744.122,45
Jumlah Tahun 2019 dan Tahun 2020 Rp435.929.559,60
Namson Sihaloho, SKM,
Bahwa pendidikan/diklat dan keahlian yang dimiliki Ali yaitu:
Diklat Pembentukan Auditor Pertama Thn. 2015
Diklat Penjenjangan Auditor Muda Thn. 2017
Diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa Thn. 2018
Diklat Audit Investigatif Thn. 2021
Bahwa sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat di Tipikor Polres Langkat.
Bahwa Ahli pernah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dengan surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan No. B-20/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, perihal Mohon Bantuan Perhitungan Kerugian Negara. Atas Pemeriksaan/Audit PKKN tersebut tim telah menungkannya dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Insp. 91/KS/LHP/2021, tanggal 16 September 2021;
Bahwa prosedur yang Ahli gunakan dalam melakukan pemeriksaan atau audit penghitungan Kerugian Keuangan Daerah/ Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan /Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020:
Pemaparan awal oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat ke Inspektorat Kabupaten Langkat.
Penilaian dan penelaah terhadap kecukupan, relevansi, dan kompetensi dokumen-dokumen dan data pelaksanaan kegiatan untuk menguji kebenaran formal dan material.
Review dokumen, analisis, konfirmasi, klarifikasi dan observasi untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam proses audit.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara.
Penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Bahwa perhitungan dilakukan dengan metode real cost based dan total loss yaitu mengurangkan pengeluaran negara yang sudah dicairkan dengan nilai pengeluaran yang sebenarnya (kondisi terpasang).dan menghitung realisasi anggaran dengan kegiatan yang tidak dilaksanakan;
Bahwa Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan /Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020, tim tidak mendapatkan seluruh Laporan/Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dari pihak Desa Sei Siur maupun dari Sdr. Azhar selaku Tim Pelaksana Teknis Kegiatan, sehingga Tim Inspketorat menggunakan data/bukti dari tenaga ahli yang ditunjuk pihak Kejaksaan Kabupaten Langkat dan hasil permintaan keterangan berupa BAP maupun surat pernyataan dari berbagai pihak terkait. Tenaga Ahli bersama-sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran fisik di lapangan. Hasil pemeriksaan disampaikan Pihak Kejaksaan atas kondisi fisik lapangan yang menggunakan perhitungan volume terpasang di lapangan (Dokumen dan Analisa terlampir dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Inspektorat), dan untuk pekerjaan perhitungan volume terpasang oleh ahli telah dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat kepada Ahli dengan hasil total perhitungan sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah).
Bahwa Tim juga melakukan survei harga pasar beserta pihak Kejaksaan Negeri Langkat terhadap beberapa material dan upah pekerja diwilayah dimana pekerjaan dilaksanakan.
Bahwa kriteria yang menyimpang dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar sebagaimana hasil pemeriksaan atau audit terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan /penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020 adalah :
Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Ayat (1) Pasal 58, Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebapkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan. Bahwa semua uang termasuk pungutan pajak dipegang dan dikuasai oleh Kepala Desa.
Poin (2) Pasal 58: Kaur Keuangan sebagai Wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bahwa Kaur Keuangan hanya menyetorkan pajak setelah diberikan dan diperintahkan oleh Kepala Desa
Berdasarkan RAB Pembangunan Fisik Tahun 2019 dan Tahun 2020, bahwa Pelaksanaan pembangunan terdapat volume material tidak sesuai antara RAB dengan jumlah volume kebutuhan yang sebenarnya. Pada Tahun 2019 terdapat 22 (dua puluh dua) unit bangunan dengan jumlah total kelebihan Bahan/Material sebesar Rp196.140.672,22 (seratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua koma dua puluh dua rupiah). Tahun 2020 terdapat 8 (delapan) kegiatan dengan kelebihan Bahan/Material sebesar Rp61.348.840,00 (enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Hal ini menunjukan sejak dari perencanaan sudah adanya indikasi Mark Up.
Bahwa Ahli menjelaskan bagaimana bisa terjadi Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan /Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA. 2019 dan TA. 2020 yaitu :
Penyusunan RAB kegiatan Pembangunan pada APBDes Tahun 2019 dan Tahun 2020 tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan tersebut
Perangkat Desa tidak di fungsikan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.
Anggaran yang telah dicairkan dari Kas Desa dikelola oleh Kepala Desa.
Honor TPK , Konsultan dan Honor P2HP tidak dibayarkan oleh Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian sebesar Rp.392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah) atas bahan/material, upah, honor TPK/PPHP dan pajak, dengan rincian sebagai berikut:
| Tahun/Kegiatan | Bahan/ Material (Rp) | Upah Pekerja (Rp) | Honor (Rp) | Pajak (Rp) |
| Tahun 2019 | 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
| Tahun 2020 | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Jumlah | 257.489.512,22 | 82.830.000,00 | 44.849.816,00 | 50.760.231,38 |
| Jumlah Thn. 2019 + 2020. | 435.929.559,60 | |||
Besar Rp435.929.559,60 dikurangi dengan pengeluaran yang dinilai:
Honor
Honor TPK yang dibayarkan Tahun 2019/2020 Rp 415.000,00
Honor P2HP yang dibayarkan Tahun 2019/2020 Rp. 800.000,00
Jumlah Rp. 1.215.000,00
Total Pajak yang dibayar Thn.2019 dan 2020 Rp 42 320.272,00
Jumlah 1 + 2 Rp.43.535.272,00
Kerugian Negara awal Rp.435.929.559,60
Kerugian Negara akhir (4-3) Rp.392.287,60,-
(tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sei Siur selama 2 (dua) periode sejak tahun 2008 sampai dengan 2020;
Bahwa dasar terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Sei Siur adalah Surat Keputusan (SK) dari Bupati Langkat;
Bahwa tedapat 22 kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan di tahun 2019 adalah TPK dan perangkat Desa;
Bahwa ada 6 (enam) kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sei Siur tetapi tidak dilakukan oleh TPK melainkan dikerjakan pemuda setempat yang permintaan tersebut disetujui oleh BPD;
Adapun 6 (enam) kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak melibatkan TPK:
1. Pembangunan Gapura di Dusun II
2. Pembangunan Gapura di Dusun III
3. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV
4. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI
5. Pembuatan taman PKK di Dusun II
6. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV
Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan oleh terdakwa yang sebelumnya diterima dari bendahara desa;
Bahwa uang belanja kegiatan pembangunan diserahkan langsung kepada pemuda setempat;
Bahwa pendamping lokal desa dilibatkan oleh terdakwa untuk mengawasi pembangunan yang ada di Desa Sei Siur adapun jumlah pajak yang dibayarkan untuk setiap kegiatan fisik yang dilaksanakan seberar 11,5%
Bahwa pembayaran pajak dibayarkan setelah proyek dilaksanakan lalu dihitung jumlahnya dan setelah itu disetorkan ke bank/kantor pos;
Bahwa hibah bantuan Masjid tidak dikenakan pajak
Bahwa dana hibah untuk Masjid sebesar Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu di potong pajak sebesar 11,5% sehingga yang di serahkan kepada BKM Masjid sebesar Rp.59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah)
Bahwa pekerjaan untuk bedah rumah yang terdakwa ketahui dan laksanakan sebanyak 5 (lima) unit;
Bahwa untuk setiap kegiatan pembayarannya diserahkan oleh terdakwa
Bahwa Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang terdapat di rekening ditarik semua oleh terdakwa;
Bahwa uang lebih yang tidak sesuai dengan LPJ diberikan kepada Ketua RT dan Kepala Dusun dengan alasan terdakwa merasa kasihan dengan Ketua RT dan Kepala Dusun yang telah lama menjabat di Desa Sei Siur;
Bahwa pajak-pajak kegiatan fisik TA 2019 dan 2020 dibayarkan semua oleh terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa membuat kegiatan Posyantekdes dirumah menantu terdakwa dikarenakan tidak ada lagi rumah yang bisa di sewa;
Bahwa pada tahun 2020 TPK Desa Sei Siur tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa
Bahwa PPKD (pejabat pengelola keuangan desa) pada tahun 2020 tidak aktif sepenuhnya
Bahwa bantuan Masjid yang akan diterima oleh Masjid tersebut sebelumnya ada dilakukan musyawarah desa;
Bahwa bantuan hibah yang diterima oleh Masjid seharusnya bahan material bukan berupa uang tunai
Bahwa apabila ada pajak yang terdunda atau tidak dibayarkan maka ADD dan DD untuk selanjutnya bisa terhambat pecairanya
Bahwa biaya jasa untuk menyusun RAB adalah sejumlah 2% dari anggaran kegiatan untuk orang yang menyusun RAB tersebut
Bahwa honor Ketua RT tidak masuk kedalam SILTAP (penghasilan tetap) melainkan hanya kebijakan dari terdakwa bahwa honor ketua RT pada bulan Januari sampai September 2020 sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa honor Azhar selaku TPK sudah dibayarkan sebelumnya oleh terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa mengangkat saudara Azhar sebagai TPK karena Azhar merupakan Kaur Pembangunan
Bahwa anggaran pengadaan masker tahun 2020 sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pinjaman sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang di pinjam terdakwa kepada saudara Irvani dikembalikan sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020;
Bahwa pada tahun 2019 Desa Sei Siur telah menganggarkan dana BUMDES sebesar Rp30.000.000 namun Terdakwa tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya selanjutnya pada tahun anggaran 2020 Terdakwa menyetorkan dana BUMDES tersebut ke rekening BUMDES desa Sei Siur padahal TA 2020 dana BUMDES tidak dianggarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Ustah Jemaah
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun IV sejak tahun 1988
Bahwa Terdakwa menjadi kades sebanyak 2 priode pada tahun 2002 -2004 dan 2016 – 2020;
Bahwa di Desa Sei Siur yang Saksi ketahui ada pekerjan fisik di desa itu berupa tanggul penahan tanah, lapangan bulu tangkis, parit beton dan pembuatan plat deuker yang kondisinya sekarang masih ada bangunannya dan sudah berfungsi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Ketua TPK di lokasi pekerjaan fisik;
Bahwa di Dusun IV ada dilakukan bedah rumah tahun 2019 sebanyak 10 (sepuluh) unit namun Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan;
Biayanya katagori yang masuk dalam bedah rumah itu rumah yang sudah tidak layak huni;
Bahwa Terdakwa sering hadir dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan warga, baik acara pesta maupun kemalangan;
Wagimin
Bahwa Saksi tinggal di Dusun I Desa Sei Siur sejak tahun 1991;
Bahwa Saksi merupakan Ketua RT I Desa Sei Siur ada mendapatkan honor sekitar Rp.700.000,- per bulan pada saat terdakwa menjadi Kades dan kini hanya Rp.200.000,- per bulan;
Bahwa Saksi mengetahui ada pekerjaan rabat beton, parit beton, bedah rumah dan renovasi masjid;
Bahwa Saksi tidak mengenal Ketua TPK;
Bahwa Saksi kenal Ketua BPD Drs Abdul Latif, namun saksi tidak pernah melihat Ketua BPD di lokasi pembangunan;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam pelaksanaan musyarawah dusun dan musyawarah rencana pembangunan di desa terkait dengan renovasi kubah masjid, namun tidak mengetahui berapa anggaran;
Bahwa pada tahun 2020 ada dilakukan pembagian masker oleh Kepala Desa dan ibu PKK di masjid pada bulan Ramadhan dan saksi melihat ada sekitar 1.000 pcs masker yang dibagikan;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala desa telah mengayomi masyarakat dengan baik dan melaksanakan pembangunan dengan baik dan lancer serta rasa sosial yang tinggi terhadap masyarakat;
Bahwa di dusun saksi ada 2 (dua) rumah tidak layak huni yang dilakukan bedah rumah dan telah tuntas dilaksanakan dengan baik;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan kubah 2 (dua) Mesjid yang anggarannya sekitar Rp 75 juta;
Bahwa pekerjaan yang telah dilaksanakan hingga saat ini masih dipergunakan dengan baik dan saksi mengetahui tidak ada proyek atau pekerjaan yang mangkrak/tertunda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Surat Pernyataan atas nama Azhar Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah benar melaksanakan kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana Desa TA 2019 namun anggaran yang diberikan tidak sama dengan nilai anggaran di APBDes atau RAB
Surat Pernyataan atas nama Zainal Abidin Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Surat Pernyataan atas nama Suharto Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Lina Herlina Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Syarifuddin Zamzami Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan pengecoran tapak Masjid Al-Huda tidak sesuai dengan yang diterima
Surat Pernyataan atas nama Suwandi Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan Kubah Masjid Al-Kautsar tidak sesuai dengan yang diterima
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor :141-42/k/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih atas nama Rakidi, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-04/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Nanda Adriana Br. Ginting
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Kesejahteraan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Azhar
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Suci Efendi
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-05/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Perencanaan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-31/SS/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Seketaris Desa Non PNS Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-11/SS/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 tentang Pengangkatan Operator Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/II/2021 Tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2016 Tanggal 09 Januari 2016 tentang Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Langkat Nomor :140-56/K/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0829 tanggal 17 Februari 2017 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/1340 tanggal 27 Februari 2019 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0217 tanggal 13 Januari 2020 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2019
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2020 Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) lembar Hasil Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2020 Nomor :140-100/SET/III/2021 Tanggal 16 Maret 2021
1 (satu) lembar Balasan Surat Hasil Monev, Nomor : 140-258/SS/IV/2021 Tanggal 01 April 2021
1 (satu) lembar surat Pernyataan Kepala Desa Rakidi Untuk membayar Pajak untuk kegiatan TA. 2020 sebesar Rp.21.960.226
4 (empat lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2019 dan 2 (dua) lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2020
2 lembar bon pemesanan Qubah mesjid Alkautsar dengan nilai pembayaran
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton sawah di Dusun IV Desa Sei Siur Sebesar Rp.123.036.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun III Gang Buntu Desa Sei Siur Sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun V Gang Private desa Sei Siur Sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton di Dusun II Gang SMA Negeri Desa Sei Siur Sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Sebesar Rp.10.101.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun I Gang Amal Rp.30.904.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengerasan Jalan di Dusun I Jalan Kurnia ujung Sebesar Rp.29.276.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun III Sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat beton di Dusun II Gang Surau Sebesar Rp.31.905.400,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Parit Beton di Dusun I Jalan Kurnia Sebesar Rp.51.930.00,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Paving Blok di Dusun VI Jalan A.D Haman Sebesar Rp.84.063.000,-
1 (satu) lembar Foto copy Perubahan Anggaran Biaya pembangunan Pagar Polindes desa sei siur
1 (satu) Lembar Foto Copy Perubahan Rencana Anggaran Biara (RAB) Pembangunan Sumur Bor di Susun IV Desa Sei Siur Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sumur Bor di Dusun V
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0010/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan gedung/ prasarana kantor desa dengan nilai sebesar Rp.49.952.650,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0011/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan monumen/ Gapura/ Batas Desa dengan nilai sebesar Rp.23.215.860,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/ 15.20202/2019 Tanggal 09 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,00.- (seratus sepuluh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0026/ SPP/ 15.2002/2019 Tanggal 22 April untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0046/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)
1 Satu bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0047/ SPP/ 15.2002/ 2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,00., (tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0051/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,00,- (seratus sembilan belas juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0053/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 26 Juni 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Daya Air Bersih Milik Desa nilai sebesar Rp.7.000.00,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0058/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,00.,(tiga puluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0073/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.23.073.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0080/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 September 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,00.,(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan buluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0113/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan taman/ taman bermain anak milik desadengan nilai sebesar Rp.28.379.000.00,-(dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0114/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehap rumah tidak layak huni (GAKIN) dengan nilai sebesar Rp.72.000.000.00,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0117/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 09 Desember 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Reahabilitasi/ Peningkatan/ Pengersan Jalan Lingkungan Permukiman Rabat Beton Gang Surau nilai sebesar Rp.31.905.400.00,-(tiga puluh satu juta Sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 06 Mei 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Pengecoran Masjid Al-Kautsar
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0057/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Kubah Masjid Al-Huda
1 (satu) lembar SPP serta kwitansi pembayaran sewa gedung posyantekdes
1 (satu) lembar foto copy Perjanjian Penitipan Uang tanggal 21 Februari 2020 dan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjam sementara sebesar Rp.60.000.000,- tanggal 21 April 2020 di tanda tangani
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Masker sebesar Rp.15.000.000,-
1(satu) lembar fotocopy bukti transfer dari saudara Mhd. Irvani kepada saudara Rakidi sebesar Rp.50.000.000,-
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Bulan Januari 2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 bulan Periode 15/01/2020 s.d 14/12/2020
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester I 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester II 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Realisasi s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material sebesar Rp.1.069.091.00,- (satu juta enam puluh sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tertanggal 16 April 2020 sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan kwitansi tertanggal 28 April 2020 sebesar Rp.7.772.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Data Pembayaran Pajak Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa Sei Siur Tahun 2019
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintahan Desa Sei Siur Tahun 2020
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Private Dusun V Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. Murni Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Buntu Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lapangan Badminton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Plat Deuker Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Pusaka Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Amal Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar dan Pemasangan Paving Block Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun III Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan TPT dan Pagar Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun I Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar Taman Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun V (Kantor Desa) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I (Gang Jamu) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan Sirtu Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Penarikan Tunai Bank Sumut dari Nomor Rekening : 312 0203 0006951 atas nama Desa Sei Siur periode 28 Maret 2019 s.d. 13 Desember 2019, dengan rincian :
28 Maret 2019 penarikan sebesar Rp101.753.824,00;
01 April 2019 penarikan sebesar Rp101.633.510,00;
02 April 2019 penarikan sebesar Rp39.670.000,00;
05 April 2019 penarikan sebesar Rp30.140.000,00;
09 April 2019 penarikan sebesar Rp129.611.500,00;
22 April 2019 penarikan sebesar Rp22.359.000,00;
06 Mei 2019 penarikan sebesar Rp69.314.376,00;
20 Mei 2019 penarikan sebesar Rp65.603.782,00;
29 Mei 2019 penarikan sebesar Rp203.636.000,00;
12 Juni 2019 penarikan sebesar Rp119.519.800,00;
26 Juni 2019 penarikan sebesar Rp26.494.322,00;
08 Juli 2019 penarikan sebesar Rp83.554.000,00;
20 Juli 2019 penarikan sebesar Rp40.208.000,00;
28 Agustus 2019 penarikan sebesar Rp88.229.360,00;
02 September 2019 penarikan sebesar Rp61.763.280,00;
19 September 2019 penarikan sebesar Rp59.769.000,00;
25 September 2019 penarikan sebesar Rp10.000.000,00;
23 Oktober 2019 penarikan sebesar Rp16.400.000,00;
26 November 2019 penarikan sebesar Rp3.000.000,00;
02 Desember 2019 penarikan sebesar Rp164.351.782,00;
09 Desember 2019 penarikan sebesar Rp146.794.782,00;
Desember 2019 penarikan sebesar Rp138.836.000,00.
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0002/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0005/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat,ATK,makan minum, pakaian seragam, Listrik dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.800.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0006/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0013/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 05 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0014/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0015/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.12.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0016/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakat TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.750.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0017/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0018/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Peningkatan Kapasitas BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0019/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0020/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pengelola Lingkungan Hidup Milik Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.060.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0021/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0022/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0024/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetan dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0027/SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Tunjangan BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.300.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0028/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll ) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.3.990.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0029/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0030/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Penyelenggaraan Posyandu (mkn Tambahan, kls bumil,lansia,insentif) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.120.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0032/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Pembinaan PKK TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.100.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0033/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.368.376,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0035/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Produksi Pertenakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0036/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0037/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0038/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0039/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0040/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0059/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.8.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0007/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.13.358.200,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0043/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0056/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.400.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0064/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ olindes /PKD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.29.576.356,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0153/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.35.379.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0136/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 24 November 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.14.680.000,-
2 (dua) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.038.635.000,- beserta 2 (dua) lembar fotocopyan dan 1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 Pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.672.941.000,- beserta 1 (satu) lembar fotocopyan.
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gapura Gg. SMA Dusun II Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.415.000,-
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pagar Dan Pemasangan Paving Blok Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.420.000,-
1 (satu) bundel Draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rencana Anggaran Biaya TA 2019
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Pengecoran Tapak Masjid Al-Huda sebesar Rp.75.000.000,- dan 1 (satu) lembar kwitansi Pembuatan Kubah Masjid Al-Kautsar sebesar Rp.75.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Hasil Monev APBDes Semester II Tahun Anggaran 2019 Nomor:140-50/PS/11/2020
3 (tiga) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sei Siur Nomor:02/SK/BPD/I/2018 Tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sei Siur TA 2017 Menjadi Peraturan Desa
1 (satu) bundel Pembahasan dan Kesepakatan bersama Pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018
1 (satu) bundel Daftar Bon dan Kuitansi Pengeluaran
1 (satu) lembar Surat pengunduran diri atas nama Nurmayani dengan jabatan Seketaris Desa, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nurmayani Nomor:140-/SS/II/2021, dan 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi atas nama Putri Widya Wati nomor:140/88/SS/II/2021 menggantikan Kaur Keuangan Desa Sei Siur atas nama Nanda Adrianan Br. Ginting, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nanda Adriana Br. Ginting Nomor:140-/SS/II/2021
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Pajak Daerah (DBHPRD) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I (Pertama) TA 2019 Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.23.750.000,- (tanpa tanda tangan)
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.5.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 4 Mei 2020
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.15.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 23 April 2020
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.20.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 15 April 2020.
1 (Satu) bundel Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor : SK-01/SS/I/2020 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para Saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar di persidangan serta barang bukti berupa surat-surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnyaternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, berdasarkan SK (Surat Kputusan) Bupati Langkat Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD):
Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp1.711.440.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus empat puluh empatrribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp672.805.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) dan (b) DD Rp.1.038.635.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019;
TA 2020 sebesar Rp.1.581.079,000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri dari: (a) ADD RP.509.822.000,- (lima ratus sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan (b) DD Rp.1.071.257.000,- (satu milyar tujuh puluh satui juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa perangkat Desa Sei Siur terdiri dari:
Kepala Desa : Rakidi, S.Pd
Sekretaris Desa : Giono (2019 sampai Agustus 2020) dan Nurmayani (September 2020 sd Januari 2021),
Kasi Pemerintahan : Harianti
Kasi Kesejahteraan : Azhar
Kasi Pemberdayaan : Suci Effendi
Kaur Perencanaan : Nurmayani
Kaur Keuangan : Nanda Andreana Ginting
Kaur Umum : Mawarinda
Ketua BPD : Drs. Abdul Latif
Ketua LPM : Hamdani Nst
Ketua Bumdes : Ifantri Supajar
Ketua Dusun I : Suwandi
Ketua Dusun II : Jamaluddin
Ketua Dusun III : Taufiq Aidari
Ketua Dusun IV : Ahmad Sofi
Ketua Dusun V : Suharto
Ketua Dusun VI : Zainal Abidin.
Bahwa setiap pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak mengambil sejumlah uang ke bank adalah harus membawa Fotocopy KTP kepala desa dan kaur keuangan, buku rekening serta slip penarikan. Pencairan ADD dalam setahun dalam 3 tahap sedangkan DD sebanyak 2 tahap. Ketika ADD dan DD ditarik/cair dari Bank langsung ditarik sekaligus oleh kepala Desa Sei Siur
Bahwa Dana Desa TA 2019 dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan sebesar Rp 967.822.176,- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dimana 15 (lima belas) diantaranya dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu :
-
No. Pekerjaan Nilai Pekerjaan 1. Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV Rp123.036.000,00 2. Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu Rp17.978.000,00 3. Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat Rp15.694.000,00 4. Pembangunan Parit Beton di Gang Murni Rp38.690.280,00 5. Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri Rp119.519.800,00 6. Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Rp10.101.000,00 7. Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal Rp30.904.000,00 8. Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka Rp11.934.000,00 9. Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung Rp29.276.000,00 10. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III Rp110.611.500,00 11. Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa Rp23.073.000,00 12. Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau Rp31.905.400,00 13. Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman Rp84.063.000,00 14. Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia Rp51.930.600,00 15. Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) Unit Rp126.000.000,00 JUMLAH Rp824.716.580,00
Sedangkan 7 (tujuh) kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Terdakwa Rakidi yaitu :
-
No. Pekerjaan Nilai Pekerjaan 1. Pembangunan Gapura di Dusun II Rp23.215.860,00 2. Pembangunan Gapura di Dusun III Rp25.222.360,00 3. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV Rp7.000.000,00 4. Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI Rp7.000.000,00 5. Pembuatan Taman PKK di Dusun II Rp28.379.000,00 6. Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV Rp17.921.000,00 7. Pembangunan Taman Kantor Desa Rp 34.367.376,00 JUMLAH Rp143.105.596,00
Bahwa dalam merealisasikan pencairan dana dari Rekening Kas Desa (RKD) Terdakwa yang mengendalikan perangkat desa diantaranya saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan ketika bersama mengambil dana dari rekening Kas Desa dengan Nomor Rekening 31202030006951, dan selanjutnya terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian dalam hal pembayaran untuk melaksanakan kegiatan fisik tersebut dilakukan langsung oleh terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa untuk kegiatan Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit senilai Rp126.000.000,00 telah dicairkan 100% oleh Saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan perintah terdakwa yang dikerjakan 5 (lima) rumah yaitu di tahun 2019, sisa 2 (dua) unit rumah lainnya tidak dilaksanakan di tahun 2019 melainkan dilaksanakan langsung oleh Terdakwa, ternyata sampai tahun 2020 tidak ada dikerjakan;
Bahwa untuk kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item yang dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku ketua TPK, adapun anggaran yang diterima dari Terdakwa Rakidi tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dengan rincian :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Yang Diterima | Kekurangan Pembayaran |
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp123.036.000,00 | Rp110.000.000,00 | Rp46.708.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp17.978.000,00 | ||
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp15.694.000,00 | ||
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp38.690.280,00 | Rp129.000.000,00 | Rp39.310.800,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp119.519.800,00 | ||
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp10.101.000,00 | ||
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp30.904.000,00 | Rp33.500.000,00 | Rp9.338.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp11.934.000,00 | ||
| 9. | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | Rp29.276.000,00 | Rp15.000.000,00 | Rp14.276.000,00 |
| 10. | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | Rp110.411.500,00 | Rp90.000.000,00 | Rp20.611.500,00 |
| 11. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | Rp31.905.400,00 | Rp54.000.000,00 | Rp29.836.000.00 |
| 12. | Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia | Rp51.930.600,00 | ||
| 13. | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman | Rp84.063.000,00 | Rp60.000.000,00 | Rp24.063.000,00 |
| 14. | Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa | Rp23.073.000,00 | ||
| 15. | Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit | Rp126.000.000,00 | Rp50.000.000,00 | Rp40.000.000,00 |
| Jumlah | Rp824.786.500,00 | Rp541.500.000,00 | Rp194.307.300,00 | |
Bahwa Saksi Azhar selaku Ketua TPK dalam menerima anggaran ke-15 pekerjaan fisik ada 8 (delapan) item yang diterima melalui saksi Giono selaku Sekretaris Desa T.A. 2019 yang dititipkan oleh Terdakwa, berupa pekerjaan rincian sebagai berikut:
Parit Beton Sawah di Dusun IVm Rabat Beton di Gang Buntu dan Rabat Beton di Gang Privat ketiganya sebesar Rp110.000.000,00 tanggal 31 Mei 2019;
Parit Beton di Gang Murni, Parit Beton di Gang SMA Negeri dan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni sebesar Rp129.000.000,00 secara bertahap tanggal 26 Juni 2019 Rp50.000.000,00,tangal 19 Juli 2019 Rp.15.000.000,- tanggal 06 Agustus 2019 Rp20.000.000,00 dan 02 September 2019 Rp.44.000.000,-;
Rabat Beton di Gang Amal dan Rabat Beton di Gang Pusaka sebesar Rp33.500.000,00 tanggal Rp33.500.000,00;
Bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) ada menerima honor untuk kegiatan fisik TA. 2019 namun untuk TA. 2020, sama sekali tidak mendapatkan honor;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada laporan pertanggungjawaban pekerjaan, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap belanja barang material atas 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2019 tersebut tidak semua dibayarkan;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 terhadap 22 (dua puluh dua) kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut tidak dibuat sebagaimana mestinya, dan Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan tersebut dibuat pada akhir Tahun 2019 atau sekira bulan September 2019, sehingga pencairan dana yang dicairkan oleh terdakwa selaku Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa Sei Siur Tahun 2019 dan penggunaan Dana Desa yang tertera pada Laporan Pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut tidak sesuai sebagaimana yang dilaksanakan daro penarikan tanggal 28 Mart 2019 sampai tanggal 13 Desember 2019 total penarikan sebesar Rp1.747.942.418,00; total peruntukan sebesar Rp1.359.449.422,00 selisih Rp388.492.996
Bahwa tahun anggaran 2020, dimana berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020, Dana Desa Sei Siur dipergunakan Pemerintah Desa sebesar Rp243.609.356,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) untuk kegiatan yaitu :
Pekerjaan Fisik :
| No. | Pekerjaan | Nilai Pekerjaan |
| 1. | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | Rp14.680.000,00 |
| 2. | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | Rp21.358.000,00 |
| 3. | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | Rp21.400,000,00 |
| 4. | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | Rp29.571.356,00 |
| Jumlah | Rp65.609.356,00 | |
2. Dana hibah :
| 1. | Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar | Rp75.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Kepada Masjid Al-Huda | Rp75.000.000,00 |
| Jumlah | Rp150.000.000,00 | |
3. Kegiatan lainnya :
| 1. | Pengadaan Masker sebanyak 4000pc seharga Rp5.000,00/pc | Rp20.000.000,00 |
| 2. | Sewa Posyantekdes | Rp8.000.000,00 |
| Jumlah | Rp28.000.000,00 | |
Bahwa untuk Lanjutan Pembangunan Taman PKK dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp35.378.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari dana Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi (PBH) sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp50.058.000,00 (lima puluh juta lima puluh delapan ribu rupiah), sementara untuk kegiatan lanjutan taman PKK ini dilakukan oleh terdakwa sebelum dana PBH tersebut masuk ke rekening Desa Sei Siur yaitu pada akhir Tahun 2020;
Bahwa dana sebesar Rp243.609.356,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) ditarik oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan dari rekening Kas Desa, namun kemudian seluruh uang yang diambil, Terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian terdakwa membagikan langsung uang tersebut untuk membayar kegiatan infrastruktur kepada pelaksana pekerjaan yang terdakwa perintah;
Bahwa pada Dana Desa tahun anggaran 2020 terdapat pembayaran terhadap 8 (delapan) kegiatan yang diberikan oleh Terdakwa kepada Pelaksana Kegiatan tidak sesuai atau lebih kecil dari yang tercantum pada APBDes sebagai berikut:
-
No Pekerjaan/Nilai Pemeriksaan Keterangan Dokumen Pendukung Yang Diterima Kekurangan Per Kegiatan Total 1. Lanjutan Pembangunan Taman PKK
Rp50.058.000,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil 2. Pembangunan Sumur Bor di Dusun V
Rp21.358.000,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil 3. Pembangunan Sumur Bor Polindes Dusun IV
Rp21.400,000,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil 4. Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV
Rp29.571.356,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil 5. Bantuan Kepada Masjid Al-Kautsar
Rp75.000.000,00
Rp59.000.000,00 Rp16.000.000,00 Belum dilengkapi bukti serah terima Belum dilengkapi bukti serah terima 6. Bantuan Kepada Masjid Al-Huda
Rp75.000.000,00`
Rp59.000.000,00 Rp16.000.000,00 Belum dilengkapi bukti serah terima Belum dilengkapi bukti serah terima 7. Pengadaan Masker sebanyak 4000 Pcs
seharga Rp5.000,00/Pcs
Rp20.000.000,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil 8. Sewa Posyantekdes
Rp8.000.000,00
-- -- LPJ Nihil LPJ Nihil Jumlah
Rp243.609.356,00
Rp118.000.000,00 Rp32.000.000,00 Nihil
.
Bahwa Terdakwa pada anggaran Tahun 2020 menyewa rumah milik anak terdakwa sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk per dua tahun, namun Posyantekdes tersebut tidak pernah dipakai/dimanfaatkan sebagaimana mestinya;
Bahwa Terdakwa juga menyalahgunakan anggaran Tahun 2019 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk penyertaan modal desa terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang baru direalisasikan tahun 2020, namun bukan dengan alokasi anggaran APBDes TA 2020, namun Terdakwa membayar dengan meminjam uang Saksi saksi M. Irvani sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dikembalikan pada tanggal 23 April 2020 dengan mengambil secara tidak benar dari pencairan Dana Desa Tahap I TA. 2020 dengan total anggaran Rp195.492.900,00 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020 dalam melaksanakan 22 (dua puluh dua) item pekerjaan infrastruktur TA. 2019 dan 8 (delapan) item pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan fisik, hibah serta kegiatan lainnya TA. 2020 telah mencairkan dananya dan menguasainya serta mengelolanya sendiri tanpa melibatkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yaitu sekretaris desa, kaur dan kasi, serta Kaur Keuangan sehingga aparat desa tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas pokoknya dalam pengelolaan keuangan desa;
Bahwa Terdakwa juga mengambil alih tugas pokok saksi Azhar selaku ketua TPK dalam melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan infrastruktur yang telah ditetapkan sesuai P-APBdes TA. 2019 dan 4 (empat) kegiatan infrastruktur di TA. 2020, dimana hal ini dapat dengan mudah dilakukan oleh Terdakwa yang telah memanfaatkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020;
Bahwa rincian pekerjaan fisik dan bantuan hibah Tahun 2019 dan Tahun 2020 sebagai berikut:
Perhitungan Kerugian Tahun 2019
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Pembangunan Paret Beton Sawah di Dusun IV | 23.684.500,00 | 9.520.000,00 | 5.034.000,00 | 7.348.500,00 |
| 2 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | 276.000,00 | 1.592.000,00 | 840.000,00 | 826.390,00 |
| 3 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | 333.000,00 | 1.088.000,00 | 735.000,00 | 1.067.129,96 |
| 4 | Pembangunan Paret Beton di Gang Murni | 8.732.280,00 | 3.872.000,00 | 1.428.000,00 | 1.756.079,00 |
| 5 | Pembangunan Paret Beton di Gang SMA Negeri | 14.916.800,00 | - | 4.220.000,00 | 6.210.732,00 |
| 6 | Pembangunan Plat Deuker di Dusun VI Gang Murni | 2.048.000,00 | - | 640.000,00 | 580.540,88 |
| 7 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | 13.491.000,00 | 3.568.000,00 | 1.551.000,00 | 1.517.792,00 |
| 8 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | 1.006.000,00 | - | 596.000,00 | 892.636,09 |
| 9 | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | 6.075.000,00 | 700.000,00 | 1.176.000,00 | 1.693.636,00 |
| 10 | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | 4.146.500,00 | 10.640.000,00 | 4.988.000,00 | 7.326.911,36 |
| 11 | Pembangunan Plat Deuker di Jalan Aset Desa | 2.721.000,00 | - | 994.000,00 | 1.486.531,82 |
| 12 | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | 253.000,00 | 4.288.000,00 | 2.076.400,00 | 2.152.486,36 |
| 13 | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D Haman | 20.900.000,00 | 10.688.000,00 | 5.420.000,00 | 5.166.950,00 |
| 14 | Pembangunan Paret Beton di jalan Kurnia | 9.757.600,00 | 10.634.000,00 | 3.365.000,00 | 2.852.585,45 |
| 15 | Bedah Rumah Sebanyak 7 (Unit) | 70.064.812,22 | - | - | - |
| 16 | Pembangunan Gapura di Dusun II | 1.983.460,00 | - | 965.000,00 | 1.483.590,00 |
| 17 | Pembangunan Gapura di Dusun III | 2.691.760,00 | - | 1.000.000,00 | 1.541.246,73 |
| 18 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV | - | 7.000.000,00 | - | - |
| 19 | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI | - | 2.000.000,00 | - | - |
| 20 | Pembuatan Taman PKK di Dusun II | 3.037.000,00 | - | 1.050.000,00 | 1.573.304,55 |
| 21 | Pembangunan lapangan Bulu Tangkis di Dusun IV | 7.175.000,00 | - | 790.000,00 | 1.197.150,00 |
| 22 | Pembangunan Taman Kantor Desa | 2.847.960,00 | 5.780.000,00 | 854.000,00 | 1.278.172,73 |
| 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
Perhitungan Kerugian Tahun 2020
| No | Kegiatan | Bahan/ Material | Upah Pekerja | Honor | Pajak |
| 1 | Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 2 | Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda | 16.000.000,00 | - | - | - |
| 3 | Lanjutan Pembangunan Taman PKK | 1.349.500,00 | 11.460.000,00 | 2.934.000,00 | 454.827,27 |
| 4 | Pembangunan Sumur Bor di Dusun V | - 28.800,00 | - | 1.397.000,00 | 272.590,91 |
| 5 | Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV | 0,00 | - | 1.400.000,00 | 313.636,36 |
| 6 | Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV | 1.800.140,00 | - | 1.396.416,00 | 1.766.811,91 |
| 7 | Pengadaan Masker sebanyak 4.000 Pcs. Seharga Rp.5.000/Pcs. | 18.228.000,00 | - | - | - |
| 8 | Sewa POSYANTEKDES | 8.000.000,00 | - | - | - |
| Jumlah | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Tahun/Kegiatan | Bahan/ Material (Rp) | Upah Pekerja (Rp) | Honor (Rp) | Pajak (Rp) |
| Tahun 2019 | 196.140.672,22 | 71.370.000,00 | 37.722.400,00 | 47.952.364,93 |
| Tahun 2020 | 61.348.840,00 | 11.460.000,00 | 7.127.416,00 | 2.807.866,45 |
| Jumlah | 257.489.512,22 | 82.830.000,00 | 44.849.816,00 | 50.760.231,38 |
| Jumlah Thn. 2019 + 2020. | 435.929.559,60 | |||
Besar Rp435.929.559,60 dikurangi dengan pengeluaran yang dinilai:
Honor
Honor TPK yang dibayarkan Tahun 2019/2020 Rp 415.000,00
Honor P2HP yang dibayarkan Tahun 2019/2020 Rp. 800.000,00
Jumlah Rp. 1.215.000,00
Total Pajak yang dibayar Thn.2019 dan 2020 Rp 42 320.272,00
Jumlah 1 + 2 Rp.43.535.272,00
Kerugian Negara awal Rp.435.929.559,60
Kerugian Negara akhir (4-3) Rp.392.287,60,-
(tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh)
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020 berdasarkan keterangan Ahli Inspektorat Kabupaten Langkat No Insp.91/KS/LHP/2021 tertanggal 16 September 2021 sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Besar Uang (Rp) |
| A | Kerugian negara TA 2019 | |
| 1 | Bahan material | 196.140.672,22 |
| 2 | Upah pekerja | 71.370.000,00 |
| 3 | Honor | 37.722.400,00 |
| 4 | Pajak-pajak | 47.952.364,93 |
| Jumlah A | 353.185.437,15 | |
| B | Kerugian negara TA 2020 | |
| 1 | Bahan material | 61.348.840,00 |
| 2 | Upah pekerja | 11.460.000,0- |
| 3 | Honor | 7.127.416,00 |
| 4 | Pajak-pajak | 2.807.866,45 |
| Jumlah B | 82.744.122,45 | |
| C | Jumlah A + B | 435.929.559,60 |
| D | Faktor Pengurang (Sudah dibayarkan) | |
| 1 | Honor TPK TA 2019/2020 | 415.000,00 |
| 2 | Honor PPHP | 800.000,00 |
| 3 | Total pajak TA 2019/2020 | 42.320.272,00 |
| Jumlah D | 34.535.272,00 | |
| E | Kerugian negara (C – D) | 392.394.287,60 |
| F | Pengembalian kerugian negara | 18.228.000,00 |
| G | Sisa kerugian keuangan Negara (F- E) | 374.166.288,00 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk Surat Dakwaan tersebut termasuk jenis subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat diketahui dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berbunyi: “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai Pegawai Negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat di persidangan yang identitasnya sama dengan identitas terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, demikian pula tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti di depan persidangan dapat diperoleh fakta Terdakwa Rakidi, S.Pd yang mengelola DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) berdasarkan APBDes Desa Sei Siur TA (Tahun Anggaran) 2019 dan TA 2020;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti formil” maupun “dalam arti materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung RI yang telah membandingkan Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya Undang-Undang Tipikor), letak perbedaan hakiki dari kedua pasal tersebut adalah pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan di lakukan, dimana kedua unsur tersebut berkaitan sangat erat, karena kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan;
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur berdasarkan SK (Surat Kputusan) Bupati Langkat Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 dan TA 2020,
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Pasal 26 bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan memiliki wewenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang,bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur sekaligus Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa TA. 2019 dan TA. 2020 dalam melaksanakan 22 (dua puluh dua) item pekerjaan infrastruktur TA. 2019 dan 8 (delapan) item pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan fisik, hibah serta kegiatan lainnya TA. 2020 telah mencairkan dananya dan menguasainya serta mengelolanya sendiri tanpa melibatkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) lain yaitu sekretaris desa, kaur dan kasi, serta Kaur Keuangan sehingga aparat desa tidak diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas pokoknya dalam pengelolaan keuangan desa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020 berdasarkan keterangan Ahli Inspektorat Kabupaten Langkat No: Insp.91/KS/LHP/2021 tertanggal 16 September 2021 sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes TA 2019 dan TA 2020 khususnya dalam pekerjaan fsik TA 2019 sebanyak 22 (dua pyuluh dua) items dan pekerjaan fsik TA 2020 sebanyak 8 (delapan) items yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf d, (3), (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Yang menerangkan bahwa Kepala Desa Sei Siur yang memegang kewenangan sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yang melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa sebagaimana dimaksud ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD, Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat baik cara Terdakwa ketika mengajukan pencairan DD dan ADD dari RKUD (Rekening Umum Kas Umum Daerah) Pemkab Langkat ke RKD (Rekening Kas Desa) Pemerintah Desa Sei Siur khususnya pekerjaan fsik TA 2019 sebanyak 22 (dua pyuluh dua) items dan pekerjaan fsik TA 2020 sebanyak 8 (delapan) items, dengan menggunakan alasan yang tidak sebenarnya dari tujuan dalam APBDes dengan adanya mark up dan mengurangi pembayaran pengurangan hak orang yang seharusnya yang dilakukan Terdakwa, terungkap Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena kedudukannya sebagai Kepala Desa baik sendiri maupun bersama-sama dengan Bendahara Desa, dapat terjadi oleh karena terkait menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya, selaku Kepala Desa yang memiliki kewenangan selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa), sehingga dalam perkara ini berlakulah asas spesialitas yang mana waktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka dalam perkara yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa terkait unsur melawan hukum tidak tepat diterapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) Undang-Undang RI. No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI.No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikarenakan adanya penyalahgunaan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur kedua dari dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang oleh karena unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya dalam Dakwaan Primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karenanya unsur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka menurut hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaam Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur berdasarkan SK (Surat Kputusan) Bupati Langkat Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 dan TA 2020, apakah dalam pengelolaan APBDES tersebut telah menguntungkan Terdakwa sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019 dan diteguhkan dengan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa mengelola DD dan ADD berdasarkan APBDes pada Desa Sei Siur sebagai berikut:
TA 2019 total sebesar Rp1.711.440.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus empat puluh empatrribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp672.805.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) dan (b) DD Rp.1.038.635.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019;
TA 2020 total sebesar Rp1.581.079.000,- (satu milyar limaratus delapan puluh satu juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp 509.822.000 (lima ratus sembilan dua delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). dan (b) DD Rp 1.071.257.000 (satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sei Siur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2020,.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur dalam mengelola yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk menjalankan tugasnya, Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain: (a) Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa. (b) Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, (c) Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, (d) Menetapkan Peraturan Desa dan (e) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada pada Pasal 3 Ayat (1) dinyatakan Kepala Desa adalah PKPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) dan Pasal 3 Ayat (2) diatur bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dimana pendelegasian kewenangan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa; dan dimaksud Pasal 3 Ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 berasal dari unsur perangkat desa terdiri atas (a) Sekretaris Desa, (b) Kepala Urusan/Kaur dan Kepala Seksi/Kasi, dan (c) Kaur Keuangan; dimana Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD;
Menimbang, bahwa di dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan desa, Terdakwa selaku Kepala Desa dibantu oleh PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yang terdiri dari (1) Sekretaris Desa Giono. (2) Kasi Pemerintahan Harianti, (3) Kasi Kesejahteraan Azhar. (4) Kasi Pemberdayaan Suci Effendi, (5) Kaur Perencanaan Nurmayani, (6) Kaur Keuangan Nanda Andreana Ginting dan (7) Kaur Umum Mawarinda, serta Saksi Azhar selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan);
Menimbang, bahwa keterkaitan tugas antara Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara dan Pelaksana Kegiatan (yaitu Kaur dan Kasi dalam setiap bidangnya) dalam pengelolaan keuangan Desa: “Pelaksana Kegiatan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dalam setiap pelaksanaan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), dengan menyertakan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran, SPP dan lampiran diajukan kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi, dimana Sekretaris Desa berwenang menolak pencairan anggaran jika tidak memenuhi ketentuan, selanjutnya Kepala Desa menyetujui pembayaran oleh Pelaksana Kegiatan (Kaur dan Kasi) setelah diverifikasi oleh Sekretaris dan akhirnya Kaur Keuangan/Bendahara Desa melakukan pembayaran/pencaian sesuai dengan besaran tertera dalam SPP (resume Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018);
Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 Ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan Bendahara melakukan pencairan anggaran pembayaran dan Pasal 54 Ayat (3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar;
Menimbang, bahwa Para Kaur dan Kasi berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah jabatan yang menjalankan peran TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dengan tugas sebagaimana diatur dalam Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
Menimbang, bahwa dalam hal pencairan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut oleh Kepala Desa bersama Kaur Keuangan merealisasikannya dengan cara mencairkannya dari rekening Kas Desa dengan Nomor Rekening 31202030006951 a.n. Desa Sei Siur di Bank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu dimana seluruh besaran uang yang diambil selalu dengan gelondongan atau tidak sesuai SPP dan hal tesebut adalah atas perintah Kepala Desa dan selanjutnya dana yang telah diambil tersebut sepenuhnya dalam penguasaan Kepala Desa.
Menimbang, bahwa APBDes TA 2019 dipergunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan, dimana 15 (lima belas) diantaranya dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu :
| NO. | PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN |
| 1. | Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV | Rp 123.036.000,00 |
| 2. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu | Rp 17.978.000,00 |
| 3. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat | Rp 15.694.000,00 |
| 4. | Pembangunan Parit Beton di Gang Murni | Rp 38.690.280,00 |
| 5. | Pembangunan Parit Beton di Gang SMA Negeri | Rp 119.519.800,00 |
| 6. | Pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni | Rp 10.101.000,00 |
| 7. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal | Rp 30.904.000,00 |
| 8. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka | Rp 11.934.000,00 |
| 9. | Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung | Rp 29.276.000,00 |
| 10. | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III | Rp 110.611.500,00 |
| 11. | Pembangunan Plat Dekker Jalan Aset Desa | Rp 23.073.000,00 |
| 12. | Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau | Rp 31.905.400,00 |
| 13. | Pemasangan Paving Blok Jalan A.D. Haman | Rp 84.063.000,00 |
| 14. | Pembangunan Parit Beton Jalan Kurnia | Rp 51.930.600,00 |
| 15. | Bedah Rumah Sebanyak 7 (tujuh) Unit | Rp 126.000.000,00 |
| JUMLAH | Rp 824.716.580,00 | |
Sedangkan 7 (tujuh) kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya dilaksanakan dan dikelola langsung oleh Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur, yaitu :
| NO. | PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN |
| 1. | Pembangunan Gapura di Dusun II | Rp23.215.860,00 |
| 2. | Pembangunan Gapura di Dusun III | Rp25.222.360,00 |
| 3. | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV | Rp 7.000.000,00 |
| 4. | Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI | Rp 7.000.000,00 |
| 5. | Pembuatan Taman PKK di Dusun II | Rp28.379.000,00 |
| 6. | Pembangunan Lapangan Bulutangkis di Dusun IV | Rp17.921.000,00 |
| 7. | Pembangunan Taman Kantor Desa | Rp34.367.376,00 |
| JUMLAH | Rp143.105.596,00 | |
Sehingga total kegiatan pembangunan infrastruktur Desa Sei Siur tahun anggaran 2019 sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp967.822.176,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa dana untuk melaksanakan 22 (dua puluh dua) kegiatan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) T.A. 2019, diambil oleh terdakwa selaku Kepala Desa bersama saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan dari rekening Kas Desa dengan Nomor Rekening 31202030006951 a.n. Desa Sei Siur di Bank Sumut Cabang Pembantu Pangkalan Susu dimana seluruh besaran uang yang diambil adalah selalu atas perintah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menguasai seluruhnya uang tersebut yang kemudian dalam hal pembayaran untuk melaksanakan kegiatan fisik tersebut dilakukan langsung oleh terdakwa selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan program Bedah Rumah sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut, yang dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan perintah terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur hanya sebanyak 5 (lima) unit rumah yaitu di tahun 2019, sedangkan 2 (dua) unit rumah lainnya tidak dilaksanakan di tahun 2019 melainkan dilaksanakan langsung oleh Terdakwa Rakidi selaku Kepala Desa Sei Siur pada tahun 2020 padahal pada P-APBDes Desa Sei Siur TA. 2020 sudah tidak lagi dianggarkan kegiatan program bedah rumah tersebut namun anggaran untuk pekerjaan 7 (tujuh) unit rumah tersebut atas perintah terdakwa telah dicairkan keseluruhannya oleh terdakwa pada tahun 2019;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) kegiatan (1) Pembangunan Parit Beton Sawah di Dusun IV Rp123.036.000,-, (2) Pembangunan Rabat Beton Gg. Buntu Rp.17.978.000.= dan (3) Pembangunan Rabat Beton Gg. Privat Rp15.694.000,-, Terdakwa memberikan dana kepada Saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dimana seharusnya anggarannya sebesar Rp.156.708.000,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) dipotong pajak. Sehingga terdapat Kekurangan pembayaran sebesar Rp. 46.708.000 (empat puluh enam juta rupiah) yang dalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) kegiatan (1) Pembangunan Parit Beton di Gg. Murni sebesar Rp.38.690.280,-, (2) Pembangunan Parit Beton Gg. SMA Negeri sebesar Rp. 119.519.800,- dan (3) Pembangunan Plat Dekker Dusun VI Gg. Murni dengan anggaran Rp.10.101.000,- Terdakwa hanya menyerahkan dana sebesar Rp129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) seharusnya total anggaran yang diserahkan kepada TPK adalah Rp168.311.080,- (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus sebelas ribu delapan puluh rupiah) dipotong pajak. Sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp39.311.800,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) yang dalam penguasaan Terdakwa selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa dari 2 (dua) kegiatan (1) Pembangunan Rabat Beton Gg Amal dengan anggaran sebesar Rp.30.904.000,- dan (2) Pembangunan Rabat Beton Gg. Pusaka dengan anggaran sebesar Rp.11.934.000.- Terdakwa hanya menyerahkan dana sebesar Rp33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana seharusnya total yang diserahkan kepada TPK adalah Rp42.838.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Kekurangan pembayaran sebesar Rp9.338.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk 7 item pekerjaan fisik lainnya yang dkerjakan oleh TPK anggarannya diserahkan langsung oleh Terdakwa selaku kepala desa kepada TPK dengan rincian sebagai berikut:
Pemasangan Paving Blok jalan Ade Haman (Dusun VI) dengan jumlah anggaran sebesar Rp84.063.000,- namun yang diterima TPK dari Kades sebesar Rp60.000.000, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp24.063.000,-
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III dengan anggaran sebesar Rp110.611.500,- yang diterima TPK sebesar Rp90.000.000,- sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp 20.611.500,-
Bedah Rumah sebanyak 7 unit anggarannya adalah sebesar Rp126.000.000, yang direalisasikan hanya untuk 5 unit Rumah dimana jumlah anggarannya adalah Rp90.000.000,- dan anggaran yang diserahkan ke TPK sebesar Rp50.000.000,- sehingga total kekurangan pembayarannya kepada TPK adalah Rp40.000.000,-sedangkan untuk 2 Unit rumah tidak dilaksanakan di tahun 2019 sehingga anggaran untuk 2 unit rumah tersebut sebesar Rp36.000.000,- tidak diketahui peruntukannya namun telah dicairkan oleh Kepala desa.
Pengerasan Jalan di Jalan Kurnia Ujung (Dusun I) anggaran sebesar Rp 29.276.000,- yang diterima TPK sebesar Rp15.000.000,- kekurang pembayaran kepada TPK adalah Rp14.276.000,-
Pembangunan Rabat Beton di Dusun II Rp31.905.400,- di Gang Surau
Pembangunan Parit beton di Dusun I anggarannya sebesar Rp51.930.600,-
Bahwa untuk kegiatan di poin 5 dan 6 anggaranya diserahkan Terdakwa selaku kepala desa sebesar Rp54.000.000,- kepada TPK sehingga pembayaran untuk 2 item pekerjaan tersebut adalah Rp29.836.000,-
Pembangunan Plat Deker di jalan aset desa (Dusun IV) anggaran Rp23.073.000,- uang yang diterima TPK sebesar Rp.14.219.000,- sehingga kekurangan pembayaran kepada TPK adalah Rp8.854.000,-;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan pencucian sumur bor sebanyak 2 (dua) unit, sesuai dengan P-APBdes TA 2019 bahwa anggaran untuk pencucian 2 (dua) unit sumur bor tersebut adalah Rp14.000.000,- sementara pada kenyataannya yang direalisasikan hanya 1 (satu) unit saja dengan nilai aggaran Rp7.000.000,- sementara anggaran untuk pencucian sumur bor tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan seluruh pekerjaan fisik sesuai APBDes TA 2019 telah ditentukan besaran jumlah honor TPK dan P2HP hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Desi Siur Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur TA 2019 (P-APBDes) tertanggal 04 Oktober 2019, anggaran honor TPK adalah Rp15.855.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun yang dibayarkan hanya Rp415.000 (empat ratus liam belas ribu rupiah) sehingga total honor yang tidak dibayarkan atau tidak diterima oleh TPK adalah Rp15.440.000,- (lima belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa honor TPK yang dianggarkan sesuai P-APBDes TA.2020 adalah Rp3.439.297,- (Tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan untuk TA. 2020 honor TPK tidak pernah dibayarkan/diterima TPK disamping itu juga TPK tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik di tahun 2020 tersebut melainkan kegiatan dikelola langsung oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa anggaran honor P2HP sesuai P-APBdes TA. 2019 total anggarannya adalah Rp10.461.000,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga total Honor P2HP yang tidak dibayarkan/diterima P2HP adalah Rp9.661.000,- (sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) , sedangkan honor yang diberikan kepada Tim P2HP hanya untuk pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun III dimana Ketua P2HP menerima honor sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan dua orang anggota P2HP menerima honor masing-masing Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan demikian honor tim P2HP hanya pernah dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali saja selama TA. 2019 ;
Menimbang, bahwa anggaran total honor tim P2HP TA. 2020 sesuai P-APBdes adalah Rp1.735.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) namun honor tersebut tidak pernah dibayarkan/diterima oleh P2HP.
Menimbang, bahwa benar honor P2HP hanya dibayarkan 1 (satu) kali saja sedangkan honor untuk pekerjaan fisik lainnya di TA.2019 sedangkan untuk TA. 2020 sama sekali tidak dibayarkan/ tidak diterima P2HP.
Menimbang, bahwa terhadap pembelanjaan bahan-bahan material untuk pengerjaan 22 item pekerjaan tersebut seperti Pajak PPN dan PPH sebesar 11,5 % dari total seluruh pembelanjaan material hanya dibayarkan sebesar Rp11.957.806,- sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran pajak PPN dan PPH atas pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan APBDes pada Desa Sei Siur TA 2020 memperoleh anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp1.071.257.000,- (satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp509.822.000,- (lima ratus Sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dipergunakan untuk :
Untuk pembangunan Fisik :
Lanjutan pembangunan taman PKK dengan jumlah anggaran yang terdapat di RAP sebesar RP50.000.000,- sementara yang dianggarkan di P-APBdes sebesar Rp14.000.000,- Namun, sesuai perintah kepala desa untuk memenuhi anggaran tersebut ditambahkan dari PBH sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Pembangunan sumur Bor di dusun V dengan anggaran sebesar Rp21.358.000,(dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) pengerjaannya tidak sesuai P-APBdes.
Pembangunan sumur Bor di Polindes dusun IV Rp21.400,000, sementara dana yang diserahkan oleh kepada desa kepada orang yang melaksanaakan pekerjaan bidang fisik tersebut hanya sebesar Rp10.000.000,-
Pebangunan pagar polindes dusun IV Rp29.571.356 dimana sampai akhir TA. 2020 pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RAB sehingga menjadi temuan oleh camat didalam kegiatan monev.
Kegiatan pemberdayaan/bantuan :
Kepada BKM Mesjid Al-Kautsar sebesar Rp75.000.000
Kepada BKM Mesjid Al-Huda sebesar Rp75.000.000
Adapun realisasi pemberian bantuan dana tersebut dilakukan kepala desa dengan memberikan uang tunai sebesar Rp59.000.000,- untuk masing masing Masjid, sehingga tidak sesuai dengan Nilai anggaran yang tertera di P-APBdes TA.2020.
Kegitan lainnya seperti :
Pengadaan 4000 pc Masker dengan harga Rp.5.000,-/pcs dengan total anggaran sebesar Rp20.000.000- bahwa untuk pengadaan masker telah direalisasikan namun harga per satuan masker tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum di P-APBdes 2020.
Bahwa Saksi Siti Rubiah yang merupakan istri dari Terdakwa sekaligus selaku Ketua PKK telah melakukan penitipan uang tunai sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh dua delapan ribu rupiah) terkait penggunaan dana desa untuk pembelian masker yang Saksi lakukan tetapi tidak dapat di lengkapi laporan pertanggungjawaban
Penyewaan Posyantekdes Rp8.000.000 per 2 (dua) tahun, bahwa yang dijadikan Posyantekdes adalah Rumah Anak dari Kepala desa sementara Posyantekdes tersebut tidak pernah dimanfaatkan padahal anggaran untuk penyeweaannya telah dibayarkan oleh Kaur Keuangan Desa Sei Siur;
Menimbang, bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi Kecamatan Pangkalan Susu Terdakwa tidak membayarkan Pajak PPN dan PPH TA. 2020 sebesar Rp21.960.226.,- dan sesuai rekening koran Desa Sei Siur terlihat di TA. 2020 tidak terdapat silva, namun terdapat PHB sebesar Rp55.211.000,- (lima puluh lima juta dua ratus sebelas ribu rupiah) serta Terdakwa telah membayarkan hutang pribadinya sebesar Rp60.000.000,- kepada seseorang dan uang tersebut disisihkan dari DD TA.2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan ahli Agung Supriadi, ST dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat dan dikutip ahli Namson Sihaloho, SKM dari Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat, terhadap kegiatan pengelolaan APBDes , Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020, serta berdasarkan fakta persidangan menurut Majelis Hakim telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara, kerabat, rekan kerja atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan; Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Vide: Adami Chazawi. Op.cit. hlm. 53);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa Rakidi, S.Pd selaku Kepala Desa Sei Siur SK (Surat Keputusan) Bupati Langkat Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk TA (Tahun Anggaran) 2019 TA 2020 apakah telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengenai hal ini Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk menjalankan tugasnya, Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai kewenangan antara lain: (a) Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa. (b) Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, (c) Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, (d) Menetapkan Peraturan Desa dan (e) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Pasal 26 bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan memiliki wewenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan APBDes TA 2019 dan TA 2020 khususnya dalam pekerjaan fsik TA 2019 sebanyak 22 (dua pyuluh dua) items dan pekerjaan fIsik TA 2020 sebanyak 8 (delapan) items yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara tidak sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf d, (3), (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Yang menerangkan bahwa Kepala Desa Sei Siur yang memegang kewenangan sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yang melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa sebagaimana dimaksud ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD, Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 92 diatur tentang pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa serta dalam Pasal 94 diatur tentang periode pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 diatur bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, pada Pasal 3 Ayat (1) dinyatakan Kepala Desa adalah PKPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan keuangan desa dalam APBDes TA 2019 dan TA 2020 tersebut sesuai Pasal 3 Ayat (2) huruf d, Ayat (3), Ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menerangkan bahwa Kepala Desa Sei Siur menetapkan PPKD yang melaksanakan kekuasaan pengelolaan desa sebagaimana dimaksud Ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD, Pelimpahan sebahagian kekuasaan PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) kepada PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat desa terdiri atas (a) Sekretaris Desa, (b) Kepala Urusan/Kaur dan Kepala Seksi/Kasi, dan (c) Kaur Keuangan; dimana Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD (Pasal 5);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Siur Noomor 410 - 04/SS/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sei Siur menetapkan saksi Giono selaku Sekretaris Desa yang memiliki tugas dan kewajiban berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut:
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1)
Tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) yaitu:
mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa
Tugas lain Sekretaris Desa dimaksud Pasal 5 Ayat (2) yaitu:
melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sei Siur Noomor 410-04/SS/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sei Siur menetapkan Saksi Nanda Adriana Br. Ginting selaku Kaur Keuangan yang menjalankan fungsi bendahara dengan tugas selaku berdasarkan berdasarkan Pasal 8 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 fungsi kebendaharaan dipegang oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa,yang mempunyai tugas yaitu:
menyusun RAK (Rencana Anggaran Kas) Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Menimbang, bahwa Para Kaur dan Kasi berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah jabatan yang menjalankan peran TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dengan tugas sebagaimana diatur dalam Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan;
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran);
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
Menimbang, dalam Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, diatur tentang setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa serta diatur ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus melaporkan kemajuan pengadaan barang/jasa dan TPK menyerahkan hasil pekerjaan setelah 100% dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan barang dan Jasa kepada Kepala Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa mengelola DD dan ADD berdasarkan APBDes pada Desa Sei Siur mengelola keuangan desa sebagai berikut:
TA 2019 total sebesar Rp1.711.440.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus empat puluh empatrribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp672.805.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) dan (b) DD Rp.1.038.635.000,00 (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
TA 2020 total sebesar Rp1.581.079.000,- (satu milyar limaratus delapan puluh satu juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp 509.822.000 (lima ratus sembilan dua delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). dan (b) DD Rp 1.071.257.000 (satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),.
Menimbang, bahwa setiap pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa persyaratan yang harus dipenuhi apabila hendak mengambil sejumlah uang ke bank adalah harus membawa Fotocopy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan, buku rekening serta slip penarikan. Pencairan ADD dalam setahun dalam 3 tahap sedangkan DD sebanyak 2 (dua) tahap. Ketika ADD dan DD ditarik/cair dari Bank langsung ditarik sekaligus oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Sei Siur;
Menimbang bahwa Pekerjaan fisik TA 2019 yang tidak sesuai pembayaran antara yang riil dengan yang tercantum dalam kuitansi pembayaran atau lebih bayar untuk pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Paret Beton Sawah di Dusun IV,
Pembangunan Rabat Beton di Gang Buntu
Pembangunan Rabat Beton di Gang Privat
Pembangunan Paret Beton di Gang Murni
Pembangunan Paret Beton di Gang SMA Negeri
Pembangunan Plat Deuker di Dusun VI Gang Murni
Pembangunan Rabat Beton di Gang Amal
Pembangunan Rabat Beton di Gang Pusaka
Pengerasan Jalan di Kurnia Ujung
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun III
Pembangunan Plat Deuker di Jalan Aset Desa
Pembangunan Rabat Beton di Gang Surau
Pemasangan Paving Blok Jalan A.D Haman
Pembangunan Paret Beton di jalan Kurnia
Bedah Rumah Sebanyak 7 (Unit)
Pembangunan Gapura di Dusun II
Pembangunan Gapura di Dusun III
Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun IV
Pembersihan/pencucian Sumur Bor di Dusun VI
Pembuatan Taman PKK di Dusun II
Pembangunan lapangan Bulu Tangkis di Dusun IV
Pembangunan Taman Kantor Desa
Menimbang bahwa Pekerjaan fisik TA 2020 yang tidak sesuai pembayaran antara yang riil dengan yang tercantum dalam kuitansi pembayaran atau lebih bayar untuk pekerjaan sebagai berikut:
Bantuan Kubah Mesjid Al-Kautsar
Bantuan Pengecoran Mesjid Al-Huda
Lanjutan Pembangunan Taman PKK
Pembangunan Sumur Bor di Dusun V
Pembangunan Sumur Bor di Polindes Dusun IV
Pembangunan Pagar Polindes Dusun IV
Pengadaan Masker sebanyak 4.000 Pcs. Seharga Rp.5.000/Pcs.
Sewa Posyantekdes
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dan atau kurang volume sesuai dengan RAB (rencana dan anggaran biaya), memotong dana hibah untuk 2 (dua) masjid, memotong honor TPK dan PPHP, mengambil uang pajak dengan tidak menyetorkan, tidak memberdayakan fungsi PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yang seharusnya mendelegasikan kekuasaan Kepala Desa kepada anggota Tim PPKD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat) (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mengambil alih penguasaan keuangan yang seharusnya merupakan kewenangan Kaur Keuangan sesuai Pasal 7 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan penarikan uang sekaligus yang bertentangan dengan Pasal 25 Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan mengambil alih tugas pokok saksi Azhar selaku ketua TPK dalam melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan infrastruktur;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban selaku Kepala Desa Sei Siur yang dalam realisasi anggarannya tidak sesuai dengan yang telah dialokasikan dalam APBDes, adalah telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan kurang berdasarkan jabatannya telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf a, b, c, dan f yang mengatur tentang larangan bagi Kepala Desa yaitu (a) Merugikan kepentingan umum; (b). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu; (c). Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ atau kewajibannya; dan (f). Melakukan Kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 48 yang menyatakan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
Pasal 51 yang menyatakan Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN,
Pasal 2 menyatakan: “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 9 Ayat (5) menjelaskan bahwa bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Ayat (3) yang menyatakan semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 2 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (3);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa pasal 79 ayat (1), (2) dan (3). Pasal 80 ayat (1) s/d ayat (3) berkaitan dengan Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadanaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Pasal 1, yaitu:
Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan
Pasal 7 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur penguasaan keuangan desa hanya boleh dilakukan oleh Kaur Keuangan;
Pasal 25 Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Pasal 43 Peraturan Bupati Langkat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desamengatur penarikan dana dari rekening desa harus sesuai dengan kebutuhan, tidak boleh di cairkan secara gelondongan atau sekaligus dalam jumlah besar
Peraturan Desa Sei Siur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun 2019.
Peraturan Desa Sei Siur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Siur Tahun 2020.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkannya pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menurut MK unsur merugikan keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana uraian berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa mengelola DD dan ADD berdasarkan APBDes pada Desa Sei Siur TA 2019 dan TA 2020 mengelola keuangan desa sebesar Rp.3.292.519.000,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
TA 2019 total sebesar Rp1.711.440.000,- (satu milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus empat puluh empatrribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp672.805.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) dan (b) DD Rp.1.038.635.000- (satu miliar tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
TA 2020 total sebesar Rp1.581.079.000,- (satu milyar limaratus delapan puluh satu juta tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari: (a) ADD Rp 509.822.000,- (lima ratus sembilan dua delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah). dan (b) DD Rp 1.071.257.000,- (satu miliar tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa TA 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sebanyak 22 (dua puluh dua) kegiatan sebesar Rp 967.822.176,- (Sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dimana 15 (lima belas) diantaranya dilaksanakan oleh saksi Azhar selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), akan tetapi pengendalian uang seluruhnya dilakukan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa tidak menyerahkan seluruh nilai uang berdasarkan RAB kepada Ketua TPK sehingga berakibat kurang bayar; demikian halnya juga terhadap 7 (tujuh) item pekerjaan fisik sebesar Rp143.105.596,- (seratus empat puluh tiga juta seratus lima ribu seratus lima ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) Terdakwa melakukan kurang bayar, pemotongan/tidak membayarkan honor TPK/PPHP dan tidak menyetorkan seluruh Pajak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa TA 2020 yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur 5 (lima) item, pembangunan bantuan untuk 2 (dua) masjid, pengadaan masker dan sewa Posyantekdes, Terdakwa juga melakukan kurang bayar atas pekerjaan fisik untuk bahan/material/upah, pemotongan/tidak membayarkan honor TPK/PPHP dan tidak menyetorkan seluruh Pajak;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa Kepala Desa Sei Siur, sesuai dengan keterangan ahli fisik Agung Supriadi, ST dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat dengan perhitungan konversi oleh ahli Namson Sihaloho, SKM, selaku Auditor dari Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat terdapat kerugian keuangan negara dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor Insp.91/KS/LHP/2021 tertanggal 16 September 2021 dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020 terdapat kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kabupaten Langkat sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh), yang uraian ringkas disajikan Majelis Hakim sebagai berikut:
| No | Uraian | Besar Uang (Rp) |
| A | Kerugian negara TA 2019 | |
| 1 | Bahan material | 196.140.672,22 |
| 2 | Upah pekerja | 71.370.000,00 |
| 3 | Honor | 37.722.400,00 |
| 4 | Pajak-pajak | 47.952.364,93 |
| Jumlah A | 353.185.437,15 | |
| B | Kerugian negara TA 2020 | |
| 1 | Bahan material | 61.348.840,00 |
| 2 | Upah pekerja | 11.460.000,0- |
| 3 | Honor | 7.127.416,00 |
| 4 | Pajak-pajak | 2.807.866,45 |
| Jumlah B | 82.744.122,45 | |
| C | Jumlah A + B | 435.929.559,60 |
| D | Faktor Pengurang (Dana yang sudah dibayarkan) | |
| 1 | Honor TPK TA 2019/2020 | 415.000,00 |
| 2 | Honor PPHP | 800.000,00 |
| 3 | Total pajak TA 2019/2020 | 42.320.272,00 |
| Jumlah D | 34.535.272,00 | |
| E | Kerugian negara (C – D) | 392.394.287,60 |
| F | Pengembalian kerugian negara | 18.228.000,00 |
| G | Sisa kerugian keuangan Negara (F- E) | 374.166.288,00 |
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum menyatakan bahwa terhadap kerugian keuangan negara untuk dana hibah 2 (dua) masjid, yakni Mesjid Al Huda berupa setoran Pajak sebesar Rp.11.918.131,- dan biaya konsumsi Rp4.000.000,- Mesjid Al Kautsar berupa setoran Pajak sebesar Rp.7.840.909,- dan biaya konsumsi sebesar Rp.4.000.000.- , Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seharusnya anggaran bantuan hibah tersebut diberikan dalam bentuk barang/material, bukan uang;
Menimbang, bahwa terkait keberatan Terdakwa terkait perhitungan kerugian keuangan negara terhadap biaya biaya Pembangunan Lanjutan Taman PKK dan biaya pembangunan gapura di Dusun II, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perhitungan tersebut telah sesuai dengan keterangan ahli;
Menimbang, bahwa penyimpangan pengelolaan APBDes pada Desa Sei Siur TA 2019 sebesar Rp.1.711.440,000,- dan TA 2020 sebesar Rp.1.581.079.000,- total sebear Rp.3.292.519.000,- dimana terdapat kerugian negara awal sebesar Rp.392.394.287,60 dan setelah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp.18.288.000,- sehingga sisa kerugian negara menjadi sebesar Rp.374.166.288,- atau setara 11,36% (sebelas koma tiga puluh enam persen) dan dari 22 (dua puluh dua) TA 2019 dan 8 (delapan) pekerjaan fisik TA 2020 telah dikerjakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad,5, Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa Pasal 64 KUHP ayat (1) adalah mengatur perbuatan berturut turut sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang diteruskan atau berlanjut;
Menimbang, bahwa menurut Leiden Marpaung (2005:37) dijelaskan “perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP terjadi apabila:
kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang;
kejahatan atau pelanggaran itu sejenis;
tenggang waktu antara kejahatan/pelanggaran tidak terlalu lama
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatanyang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, harus memenuhi syarat: Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan. Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyelesaiannya mungkin memakan tempo tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan itu antaranya tidak terlalu lama;
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan rumusan unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP maka diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan Terdakwa Rakidi sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur di atas dilakukan oleh Terdakwa pada kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 atau pada periode Terdakwa menjadi Kepala Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat berdasarkan SK (Surat Kputusan) Bupati Langkat Nomor 141.42/K/2015 tanggal 25 Desember 2015 dimanadalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yaitu (1) melakukan pemotongan anggaran sehingga kurang volume, (2) memotong dana hibah untuk belanja 2 (dua) masjid, (3) memotong honor TPK dan PPHP, (4) mengambil uang pajak dengan tidak menyetorkan, (5) tidak memberdayakan fungsi PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan (6) mengambil alih penguasaan keuangan yang seharusnya merupakan kewenangan Kaur Keuangan;, bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdiri dari beberapa perbuatan,namun hal itu merupakan satu kesatuan kehendak yang ada yang ada hubungannya sedemikian dengan satu tujuan yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan sebagai “perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa Rakidi terbukti memperoleh harta atau uang dari tindak pidana korupsinya dalam pengeleolaan APBDes TA 2019 dan TA 2020 sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh), dengan mengurangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp374.166.288,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang menurut Majelis Hakim merupakan nilai yang menguntungkan diri Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa harus dibebani pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp374.166.288,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP ayat (1), maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang mengenai Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa TA 2019 dan 2020 bahwa besarnya kerugian negara yang hendak dibebankan kepada Terdakwa tidaklah sebesar tuntutan, terutama perbedaan perhitungan kerugian keuangan negara atas pemotongan bantuan untuk 2 (dua) masjid sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan keberatan atas perhitungan kerugian negara pekerjaan Taman PKK di Dusun II, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap keberatan tersebut haruslah dikesampingkan, karena pengadaan hibah untuk rumah ibadah tidak dalam bentuk pemberian uang tunai dan disamping itu selama dalam proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa/Penasihat Hukum tidak pernah mengajukan Ahli yang meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh Terdakwa untuk melakukan pengujian terhadap perhitungan Ahli dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan adanya perbuatan tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan dalam menggunakan Dana Desa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur di atas;
Menimbang mengenai Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Pribadi Terdakwa yang memohon putusan yang adil, bijaksana dan hukuman yang seringan-ringannya, maka terhadap nota pembelaan tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pidana tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa maka kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim dapat berkesimpulan bahwa :
Sesuai Pasal 6 ayat (1), kategori kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo adalah termasuk jenis ringan {(yaitu lebih dari Rp200.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)};
Sesuai Pasal 9 huruf a, aspek kesalahan Terdakwa sedang, yakni Terdakwa berperan siginifikan baik sendiri maupun bersama-sama;
Sesuai Pasal 9 huruf c, tingkat keuntungan Terdakwa sedang yaitu hampir 10%-50% [kerugian negara dibanding total anggaran 2 (dua) tahun APBDes] yang dikelola Terdakwa yaitu 11,36% dalam rentang kategori 10% s/d 50%;
Sesuai Pasal 10 huruf b, aspek dampak perbuatan Terdakwa termasuk rendah, perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak dalam skala kabupaten; serta Terdakwa melakukan perbuatan tidak dalam kondisi bencana alam/krisis ekonomi;
Sesuai Pasal 10 huruf a aspek kesalahan rendah, yaitu pekerjaan tidak secara sempurna dan hasil pekerjaan masih dapat dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP untuk selanjutnya dipertimbangkan Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 165 berupa dokumen Peraturan Desa Sei Siur TA 2019 dan 2020 tentang APBDes, Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor SK-01/SS/I/2020 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). bukti pencairan SPP, fotokopi ketentuan-ketentuan, Surat Pernyataan masyarakat telah menerima dana/homor/dana hibah mesjid/dll, Surat Perintah Tugas, Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan pekerjaan fisik, Surat Permintaan Pembayaran (SPP_ dan kwitansi pembayaran. Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sei Siur, Fotocopy Bukti Penarikan Tunai Bank Sumut . Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (BB) yang diajukan di persidangan bukan merupakan BB dalam berkas perkara yang diajukan Penuntut Umum yang dititipkan pada Rekening Penampungan RPL123 PDT Cabang Kejari Langkat nomor rekening 106-00-1308264-2 Kantor Bank Mandiri Cabang Pangkalan Brandan uang sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), Majelis Hakim berpendapat agar disita untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara dan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dengan memperhatikan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dan mempertimbangkan kerugian keuangan negara atas kurang bayar pekerjaan fisik pada TA 2019 dan TA 2020 sebesar Rp.374.166.288,- atau setara 11,36% (sebelas koma tiga puluh enam persen) serta mendengar keterangan saksi, ahli, terdakwa dan saksi a de charge bahwa 22 items (TA 2019) dan 8 items (TA 2020) pekerjaan fisik bermanfaat untuk pembangunan desa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Rakidi, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Rakidi, S.Pd dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rakidi, S.Pd selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa Rakidi, S.Pd sebesar Rp392.394.287,60 (tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh koma enam puluh rupiah), dengan memperhitungkan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp18.228.000,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penampungan Cabang Kejari Langkat untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp374.166,288,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Rakidi, S.Pd dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Surat Pernyataan atas nama Azhar Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah benar melaksanakan kegiatan fisik sebanyak 15 (lima belas) item kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana Desa TA 2019 namun anggaran yang diberikan tidak sama dengan nilai anggaran di APBDes atau RAB
Surat Pernyataan atas nama Zainal Abidin Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Surat Pernyataan atas nama Suharto Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Lina Herlina Tanggal 29 Maret 2021 menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratuh Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor sebagai Anggota Tim Penerima Hasil Pekerjaan
Surat Pernyataan atas nama Syarifuddin Zamzami Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan pengecoran tapak Masjid Al-Huda tidak sesuai dengan yang diterima
Surat Pernyataan atas nama Suwandi Tanggal 27 Juli 2021 menyatakan kwitansi tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bantuan Kubah Masjid Al-Kautsar tidak sesuai dengan yang diterima
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor :141-42/k/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih atas nama Rakidi, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-04/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Nanda Adriana Br. Ginting
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Kesejahteraan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Azhar
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu atas nama Suci Efendi
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-05/SS/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Perencanaan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-31/SS/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan Seketaris Desa Non PNS Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Nurmayani
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-11/SS/III/2020 Tanggal 02 Maret 2020 tentang Pengangkatan Operator Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-03/SS/II/2021 Tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Kaur Keuangan) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Putri Widya Wati
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor :410-02/SS/I/2016 Tanggal 09 Januari 2016 tentang Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Langkat Nomor :140-56/K/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Langkat atas nama Riefdawaty
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0829 tanggal 17 Februari 2017 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/1340 tanggal 27 Februari 2019 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor :412.6/0217 tanggal 13 Januari 2020 atas nama Lisna Wati, S.Pd
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2019
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2020 Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu
1 (satu) lembar Hasil Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2020 Nomor :140-100/SET/III/2021 Tanggal 16 Maret 2021
1 (satu) lembar Balasan Surat Hasil Monev, Nomor : 140-258/SS/IV/2021 Tanggal 01 April 2021
1 (satu) lembar surat Pernyataan Kepala Desa Rakidi Untuk membayar Pajak untuk kegiatan TA. 2020 sebesar Rp.21.960.226
4 (empat lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2019 dan 2 (dua) lembar foto copy rekening koran desa sei siur TA. 2020
2 lembar bon pemesanan Qubah mesjid Alkautsar dengan nilai pembayaran
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton sawah di Dusun IV Desa Sei Siur Sebesar Rp.123.036.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun III Gang Buntu Desa Sei Siur Sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun V Gang Private desa Sei Siur Sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton di Dusun II Gang SMA Negeri Desa Sei Siur Sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan pembangunan Plat Dekker di Dusun VI Gang Murni Sebesar Rp.10.101.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton di Dusun I Gang Amal Rp.30.904.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengerasan Jalan di Dusun I Jalan Kurnia ujung Sebesar Rp.29.276.000,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Tembok Penahan Tanah di Dusun III Sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat beton di Dusun II Gang Surau Sebesar Rp.31.905.400,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Parit Beton di Dusun I Jalan Kurnia Sebesar Rp.51.930.00,-
1 (satu) lembar Foto Copy Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Paving Blok di Dusun VI Jalan A.D Haman Sebesar Rp.84.063.000,-
1 (satu) lembar Foto copy Perubahan Anggaran Biaya pembangunan Pagar Polindes desa sei siur
1 (satu) Lembar Foto Copy Perubahan Rencana Anggaran Biara (RAB) Pembangunan Sumur Bor di Susun IV Desa Sei Siur Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sumur Bor di Dusun V
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0010/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan gedung/ prasarana kantor desa dengan nilai sebesar Rp.49.952.650,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0011/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 01 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan monumen/ Gapura/ Batas Desa dengan nilai sebesar Rp.23.215.860,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/ 15.20202/2019 Tanggal 09 April 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,00.- (seratus sepuluh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0026/ SPP/ 15.2002/2019 Tanggal 22 April untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,00 (lima belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0046/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)
1 Satu bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0047/ SPP/ 15.2002/ 2019 Tanggal 29 Mei 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,00., (tujuh belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0051/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,00,- (seratus sembilan belas juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0053/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 26 Juni 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Daya Air Bersih Milik Desa nilai sebesar Rp.7.000.00,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0058/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,00.,(tiga puluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0073/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.23.073.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0080/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 September 2019 Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan lingkungan Pemukiman dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,00.,(tiga puluh delapan juta enam ratus sembilan buluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0113/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan taman/ taman bermain anak milik desadengan nilai sebesar Rp.28.379.000.00,-(dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0114/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 02 Desember 2019 untuk Kegiatan dukungan pelaksana program pembangunan/ rehap rumah tidak layak huni (GAKIN) dengan nilai sebesar Rp.72.000.000.00,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0117/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 09 Desember 2019 untuk Kegiatan Pembangunan/ Reahabilitasi/ Peningkatan/ Pengersan Jalan Lingkungan Permukiman Rabat Beton Gang Surau nilai sebesar Rp.31.905.400.00,-(tiga puluh satu juta Sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah)
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 06 Mei 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Pengecoran Masjid Al-Kautsar
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0057/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 untuk Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi sarana Prasana kebudayaan, rumah adat/ keagamaan milik desa dengan nilai sebesar Rp.75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) Bantuan Kubah Masjid Al-Huda
1 (satu) lembar SPP serta kwitansi pembayaran sewa gedung posyantekdes
1 (satu) lembar foto copy Perjanjian Penitipan Uang tanggal 21 Februari 2020 dan 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pinjam sementara sebesar Rp.60.000.000,- tanggal 21 April 2020 di tanda tangani
1 (satu) lembar Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Masker sebesar Rp.15.000.000,-
1(satu) lembar fotocopy bukti transfer dari saudara Mhd. Irvani kepada saudara Rakidi sebesar Rp.50.000.000,-
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Bulan Januari 2019
1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Sei Siur TA 2020 Periode 31/01/2020 s.d 31/12/2020
1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu TA 2020 bulan Periode 15/01/2020 s.d 14/12/2020
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester I 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Periode Semester II 2019
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Per Sumber Dana Pemerintah Desa Sei Siur T.A 2019 Realisasi s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu T.A 2019 Periode 01/01/2019 s.d 31/12/2019
1 (satu) bundel Tanda Bukti Pengeluaran Uang untuk belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material sebesar Rp.1.069.091.00,- (satu juta enam puluh sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah)
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tertanggal 16 April 2020 sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan kwitansi tertanggal 28 April 2020 sebesar Rp.7.772.000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Data Pembayaran Pajak Desa Sei Siur Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintah Desa Sei Siur Tahun 2019
1 (satu) bundel asli Rencana Kerja Pemerintahan Desa Sei Siur Tahun 2020
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Private Dusun V Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. Murni Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Buntu Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Lapangan Badminton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Gg. SMA Negeri Dusun II Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Plat Deuker Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Pusaka Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Gg. Amal Dusun I Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar dan Pemasangan Paving Block Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
2 (dua) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Parit Beton Dusun IV Tahun Anggaran 2019 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun III Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan TPT dan Pagar Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun I Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran Drainase PS. Batu Bata Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pagar Taman Dusun II Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun V (Kantor Desa) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Sumur Bor Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I (Gang Jamu) Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Jalan Sirtu Dusun IV Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Desain Gambar Dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gapura Dusun V Tahun Anggaran 2020 (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 67 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Saluran TPT Cor Beton Dusun V Volume 150 Meter Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun I Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Rabat Beton Dusun VI Tahun Anggaran 2019 (bertanda-tangan) dan Desain Gambar (tanpa tanda-tangan)
1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Penarikan Tunai Bank Sumut dari Nomor Rekening : 312 0203 0006951 atas nama Desa Sei Siur periode 28 Maret 2019 s.d. 13 Desember 2019, dengan rincian :
28 Maret 2019 penarikan sebesar Rp101.753.824,00;
01 April 2019 penarikan sebesar Rp101.633.510,00;
02 April 2019 penarikan sebesar Rp39.670.000,00;
05 April 2019 penarikan sebesar Rp30.140.000,00;
09 April 2019 penarikan sebesar Rp129.611.500,00;
22 April 2019 penarikan sebesar Rp22.359.000,00;
06 Mei 2019 penarikan sebesar Rp69.314.376,00;
20 Mei 2019 penarikan sebesar Rp65.603.782,00;
29 Mei 2019 penarikan sebesar Rp203.636.000,00;
12 Juni 2019 penarikan sebesar Rp119.519.800,00;
26 Juni 2019 penarikan sebesar Rp26.494.322,00;
08 Juli 2019 penarikan sebesar Rp83.554.000,00;
20 Juli 2019 penarikan sebesar Rp40.208.000,00;
28 Agustus 2019 penarikan sebesar Rp88.229.360,00;
02 September 2019 penarikan sebesar Rp61.763.280,00;
19 September 2019 penarikan sebesar Rp59.769.000,00;
25 September 2019 penarikan sebesar Rp10.000.000,00;
23 Oktober 2019 penarikan sebesar Rp16.400.000,00;
26 November 2019 penarikan sebesar Rp3.000.000,00;
02 Desember 2019 penarikan sebesar Rp164.351.782,00;
09 Desember 2019 penarikan sebesar Rp146.794.782,00;
Desember 2019 penarikan sebesar Rp138.836.000,00.
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0002/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0005/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat,ATK,makan minum, pakaian seragam, Listrik dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.800.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0006/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0013/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 05 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.110.611.500,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0014/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.694.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0015/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.12.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0016/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakat TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.750.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0017/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0018/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 22 April 2019 Peningkatan Kapasitas BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0019/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.17.978.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0020/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Pengelola Lingkungan Hidup Milik Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.060.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0021/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 06 Mei 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0022/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.123.036.000,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0023/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.119.519.800,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0024/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetan dan Tunjangan Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.620.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0025/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.53.700.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0027/SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Tunjangan BPD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.15.300.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0028/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll ) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.3.990.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0029/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 17 Juni 2019 Penyediaan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.450.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0030/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Penyelenggaraan Posyandu (mkn Tambahan, kls bumil,lansia,insentif) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.6.120.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0032/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 18 Juni 2019 Pembinaan PKK TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.7.100.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0033/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 19 Juni 2019 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.9.368.376,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0035/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Produksi Pertenakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0036/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0037/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 20 Juni 2019 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0038/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.38.690.280,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0039/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.30.904.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0040/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0059/ SPP/15.2002/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.934.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0001/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.8.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0007/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 07 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.13.358.200,-
2 (dua) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0043/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.10.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0056/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.11.400.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0064/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 22 Juni 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ olindes /PKD TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.29.576.356,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0153/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.35.379.000,-
1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran No.0136/ SPP/15.2002/2020 Tanggal 24 November 2020 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa (dipilih) TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.14.680.000,-
2 (dua) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.038.635.000,- beserta 2 (dua) lembar fotocopyan dan 1 (satu) lembar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dana Desa TA 2019 Pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp.672.941.000,- beserta 1 (satu) lembar fotocopyan.
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gapura Gg. SMA Dusun II Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.415.000,-
1 (satu) lembar Daftar Tanda Terima Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Pagar Dan Pemasangan Paving Blok Kantor Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.420.000,-
1 (satu) bundel Draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rencana Anggaran Biaya TA 2019
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Pengecoran Tapak Masjid Al-Huda sebesar Rp.75.000.000,- dan 1 (satu) lembar kwitansi Pembuatan Kubah Masjid Al-Kautsar sebesar Rp.75.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopy Hasil Monev APBDes Semester II Tahun Anggaran 2019 Nomor:140-50/PS/11/2020
3 (tiga) bundel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Sei Siur Nomor:02/SK/BPD/I/2018 Tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Sei Siur TA 2017 Menjadi Peraturan Desa
1 (satu) bundel Pembahasan dan Kesepakatan bersama Pengesahan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018
1 (satu) bundel Daftar Bon dan Kuitansi Pengeluaran
1 (satu) lembar Surat pengunduran diri atas nama Nurmayani dengan jabatan Seketaris Desa, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nurmayani Nomor:140-/SS/II/2021, dan 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi atas nama Putri Widya Wati nomor:140/88/SS/II/2021 menggantikan Kaur Keuangan Desa Sei Siur atas nama Nanda Adrianan Br. Ginting, serta 1 (satu) lembar Usulan rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat desa karena permintaan sendiri atas nama Nanda Adriana Br. Ginting Nomor:140-/SS/II/2021;
1 (satu) bundel Peraturan Desa Sei Siur Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Pajak Daerah (DBHPRD) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 40% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Langkat Kecamatan Pangkalan Susu Desa Sei Siur
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I (Pertama) TA 2019 Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.23.750.000,- (tanpa tanda tangan)
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.5.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 4 Mei 2020
1 (satu) lembar kwitansi Sebesar Rp.15.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 23 April 2020
1 (satu) lembar kwitansi Untuk Pembayaran Pembuatan Taman Sebesar Rp.20.000.000,- (tanpa tanda tangan) tanggal 15 April 2020.
1 (Satu) bundel Keputusan Kepala Desa Sei Siur Nomor : SK-01/SS/I/2020 tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020;
Terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, oleh kami: Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH, sebagai Hakim Ketua, Dr. Sarma Siregar,SH,MH dan Hakim Ad Hoc Drs. Gustap P.M. Marpaung, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mhd. Yusuf, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Dina Eriza Valentine Purba, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sarma Siregar,SH,MH. Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH,
Drs. Gustap P.M. Marpaung, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Mhd. Yusuf, SH.,MH