391/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 391/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH Terdakwa: ERMA SURIANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Erma Suryani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100; Dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ERMA SURIANI;
2. Tempat lahir : Stabat;
3. Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 04 April 1973;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Randu No.24 Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Penyidik sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021;
Pada tanggal 05 Desember 2021 Terdakwa telah dibantar oleh Penyidik;
Terdakwa ditahan kembali oleh Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 01 Februari 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum, pada hal Majelis Hakim telah mengingatkan dan memberitahukan akan haknya tersebut dan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri sipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 391/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 391/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Erma Suriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1)” melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100 dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: Mohon keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: Mohon keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama.
Bahwa terdakwa Erma Suriani pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Jalan HM. Said No.1 Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1)“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan tahun 2019 sekira pukul yang tidak diingat lagi oleh terdakwa Erma Suriani, bahwa terdakwa menerima video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke nomor handphone terdakwa melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.18 detik yang didalam video tersebut Rian Syahputra tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana dalam warna hitam sambil kedua kakinya menginjak Al-Quran dan kemudian berkata “ Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita “, kemudian pada pertengahan tahun 2020, terdakwa Erma Suriani kembali menerima video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra ke nomor handphone terdakwa melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.31 detik yang didalam video tersebut Rian Syahputra tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana pendek warna hitam sambil memegang Al-Quran dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata “ Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita” yang mana kedua video tersebut dibuat oleh Rian Syahputra di Jalan Brigjend Katamso Gg.Rakyat No. 10 Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan setelah menerima vidoo tersebut, terdakwa menyimpan video tersebut dihandphone terdakwa. Selanjutnya karena antara terdakwa dan Rian Syahputra terlibat keributan kecil maka terdakwa memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan terdakwa lagi dengan Rian Syahputra, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2021 ketika terdakwa Erma Suriani berada dirumahnya di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa mengirimkan kedua video yang diterimanya dari Rian Syahputra tersebut kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami terdakwa dimana alasan terdakwa mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal Irham Nasution karena Rian Syahputra selalu menggangu terdakwa lalu pada 16 Nopember 2021 terdakwa kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan terdakwa dan alasan terdakwa adlaah ingin curhat kepada keponakan terdakwa padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra tersebut adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik atau diketahui khalayak ramai karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma Agama namun terdakwa yang menyadari hal itu malah menyimpan kedua video tersebut didalam handphonenya dan menyebarkannya kepada orang lain sehingga akhirnya video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat dan hal itu diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan Jalan HM. Said No 1 Medan pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib, yang kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Erma Suriani pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Nopember 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Jalan HM. Said No.1 Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)“, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada pertengahan tahun 2019 sekira pukul yang tidak diingat lagi oleh terdakwa Erma Suriani, bahwa terdakwa menerima video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke nomor handphone terdakwa melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.18 detik yang didalam video tersebut Rian Syahputra tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana dalam warna hitam sambil kedua kakinya menginjak Al-Quran dan kemudian berkata “ Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita “, kemudian pada pertengahan tahun 2020, terdakwa Erma Suriani kembali menerima video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra ke nomor handphone terdakwa melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.31 detik yang didalam video tersebut Rian Syahputra tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana pendek warna hitam sambil memegang Al-Quran dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata “ Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita” yang mana kedua video tersebut dibuat oleh Rian Syahputra di Jalan Brigjend Katamso Gg.Rakyat No. 10 Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan setelah menerima vidoo tersebut, terdakwa menyimpan video tersebut dihandphone terdakwa. Selanjutnya karena antara terdakwa dan Rian Syahputra terlibat keributan kecil maka terdakwa memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan terdakwa lagi dengan Rian Syahputra, kemudian pada tanggal 09 Nopember 2021 ketika terdakwa Erma Suriani berada dirumahnya di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa mengirimkan kedua video yang diterimanya dari Rian Syahputra tersebut kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami terdakwa dimana alasan terdakwa mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal Irham Nasution karena Rian Syahputra selalu menggangu terdakwa lalu pada 16 Nopember 2021 terdakwa kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan terdakwa dan alasan terdakwa adlaah ingin curhat kepada keponakan terdakwa padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh Rian Syahputra tersebut adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik atau diketahui khalayak ramai karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma Agama namun terdakwa yang menyadari hal itu malah menyimpan kedua video tersebut didalam handphonenya dan menyebarkannya kepada orang lain sehingga akhirnya video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan rasa kebencian dalam masyarakat dan hal itu diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan Jalan HM. Said No 1 Medan pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib, yang kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksudnya dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi. D.P Rumapea, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi elektronik (video) yang dapat menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat khususnya umat Islam dan juga mengandung unsur kesusilaan;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan dari Polrestabes Medan telah mengamankan Rian Syahputra bertempat di Jl. Imam Bonjol Kec. Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Terdakwa telah saksi amankan sekira pukul 23.00 bertempat dirumahnya beralamat di Jl. Randu No. 24 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dari Rian Syahputra bahwa Rian Syahputra pada awalnya telah mengirim video tersebut kepada Terdakwa Erma Suryani;
- Bahwa, adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah:
- 1 (satu) buah Al-Quran disita dari Rian Syahputra;
- 1 (satu) unit Handphon Samsung J7 warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 dista dari Erma Suryani;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib unit pidana umum telah melakukan patrol cyberterhadap media social dan pada saat itu telah menemukan video berisikan konten asusila dan pencemaran dan menimbulkan kebencian terhadap Agama Islam, selanjutnya mereka telah mengirimkan video tersebut kepada saksi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi dan rekan dari Unit Pidana Umum Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut yaitu Rian Syahputra. Adapun cara Rian Syah putra melakukan tindak pidana tersebut dengan memijak kitab suci Al-Quran dan menaruh alat kelaminnya di atas Al-Quran sambil bersumpah;
- Bahwa, adapun cara Rian Syahputra melakukan tindak pidana membuat video berdurasi 0,31 detik, dimana pada saat itu dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Rian Syahputra juga telah membuat video berdurasi 0.18 detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
- Bahwa, Terdakwa telah menerima kiriman kedua video tersebut yang dikirim oleh Rian Syahputra melalui media whatsapp, selanjutnya Terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suaminya dan keponakan Terdakwa bernama Devina Pramita melalu whatsapp;
- Bahwa, oleh pihak kepolisian telah memindahkan kedua video tersebut kedalam flashdissk untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sedangkan handphpone merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100 telah digunakan oleh Terdakwa Erma Suryani untuk menerima dan mengirimkan video tersebut kepada orang lain (suami dan keponakannya);
- Bahwa, video yang telah dibuat oleh Rian Sayahputra telah disebarkan melalui youtube dan facebook, akibat tersebarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam yang berada diwilayah Kota Medan;
- Bahwa, berdasarkan pengakuan dari RianSyahputra tujuan membuat video tersebut adalah untuk meyakinkan Erma Suryani sebagai wujud bahwa dia sangat mencintai dan menyayangi Erma Suryani;
- Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa dan Rian Syahputra telah menyebabkan umat Islam menjadi sakit hati karena kitab suci Al-Quran telah di injak dan ditaruh alat kelamin oleh Terdakwa Rian Syahputra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
2. Saksi. Togu Malau, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi elektronik (video) yang menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat khususnya umat Islam dan juga mengandung unsur kesusilaan;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan dari Polrestabes Medan telah mengamankan Rian Syahputra bertempat di Jl. Imam Bonjol Kec. Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Terdakwa telah saksi amankan sekira pukul 23.00 bertempat dirumahnya beralamat di Jl. Randu No. 24 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dari Rian Syahputra bahwa Rian Syahputra pada awalnya telah mengirim video tersebut kepada Terdakwa Erma Suryani;
- Bahwa, adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah:
- 1 (satu) buah Al-Quran disita dari Rian Syahputra;
- 1 (satu) unit Handphon Samsung J7 warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 dista dari Erma Suryani;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib unit pidana umum telah melakukan patrol cyberterhadap media social dan pada saat itu telah menemukan video berisikan konten asusila dan pencemaran dan menimbulkan kebencian terhadap Agama Islam, selanjutnya mereka telah mengirimkan video tersebut kepada saksi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi dan rekan dari Unit Pidana Umum Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut yaitu Rian Syahputra. Adapun cara Rian Syah putra melakukan tindak pidana tersebut dengan memijak kitab suci Al-Quran dan menaruh alat kelaminnya di atas Al-Quran sambil bersumpah;
- Bahwa, adapun cara Rian Syahputra melakukan tindak pidana membuat video berdurasi 0,31 detik, dimana pada saat itu dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Rian Syahputra juga telah membuat video berdurasi 0.18 detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
- Bahwa, Terdakwa telah menerima kiriman kedua video tersebut yang dikirim oleh Rian Syahputra melalui media whatsapp, selanjutnya Terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suaminya dan keponakan Terdakwa bernama Devina Pramita melalu whatsapp;
- Bahwa, oleh pihak kepolisian telah memindahkan kedua video tersebut kedalam flashdissk untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sedangkan handphpone merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100 telah digunakan oleh Terdakwa Erma Suryani untuk menerima dan mengirimkan video tersebut kepada orang lain (suami dan keponakannya);
- Bahwa, video yang telah dibuat oleh Rian Sayahputra telah disebarkan melalui youtube dan facebook, akibat tersebarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam yang berada diwilayah Kota Medan;
- Bahwa, berdasarkan pengakuan dari RianSyahputra tujuan membuat video tersebut adalah untuk meyakinkan Erma Suryani sebagai wujud bahwa dia sangat mencintai dan menyayangi Erma Suryani;
- Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa dan Rian Syahputra telah menyebabkan umat Islam menjadi sakit hati karena kitab suci Al-Quran telah di injak dan ditaruh alat kelamin oleh Terdakwa Rian Syahputra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
3. Saksi. Facrizal Irham Nasution, keterangannya dibacakan karena saksi tidak bisa hadir kepersidangan;
- Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan viralnya dimedia social video yang menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat khususnya umat Islam dan juga mengandung unsur kesusilaan;
- Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa Erma Suryani karena dia adalah isteri saksi, sedangkan Rian Syahputra ada orang yang menjalin hubungan dengan isteri saksi sehingga merusak rumah tangga saksi;
- Bahwa, saksi mengetahui 2 (dua) video tersebut karena telah dikirim oleh isteri saksi (Terdakwa) kira-kira 1 (satu) bulan sebelum viral, sedangkan isteri saksi mendapat kiriman video tersebut dari Rian Syahputra, adapun isi video pertama dengan durasi 0,31 (niol koma tiga puluh satu) detik dengan isinya Rian Syahputra dalam keadaan tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek warna hitam sambil memegang Al-Quran dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mengeluarkan kemaluan (alat kelaminnya) dan diletakkan di atas Al-Quran, kemudian Rian Syahputra bersumpah dengan kalimat “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Sedangkan video kedua dengan durasi 0,18 (nol koma delapan belas) detik dengan isinya dimana Rian Syahputra dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan hanya menggunakan celana kolor dengan posisi memijak Al-Quran sambal jongkok lalu dia bersumpah dengan kalimat “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”; Video tersebut setelah saksi lihat kemudian saksi telah menghapusnya dari handphone saksi;
- Bahwa, saksi mendapat kiriman video tersebut dari isteri (Terdakwa) pada November 2021 yang dikirim melalui via Whatsaap dengan menggunakan handphone merek Samsung J7 prime warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910. Saat sekarang Video tersebut telah saksi hapus karena saksi sangat tidak menyukainya (jijik);
- Bahwa, setelah saksi menerima kiriman video tersebut lalu isteri saksi (Terdakwa) mengakui perbuatannya adalah salah dan meminta maaf kepada saksi. Selain kepada saksi Terdakwa juga ada mengirim video tersebut kepada keponakannya bernama Devian Pramita;
- Bahwa, berdasarkan isi video tersebut Rian berusaha meyakinkan isteri saksi bahwa dia menyukainya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
4. Saksi. Andika Ramadhana, keterangannya dibacakan karena saksi tidak bisa hadir kepersidangan;
- Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi elektronik (video) yang menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat khususnya umat Islam dan juga mengandung unsur kesusilaan;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan dari Polrestabes Medan telah mengamankan Rian Syahputra bertempat di Jl. Imam Bonjol Kec. Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Terdakwa telah saksi amankan sekira pukul 23.00 bertempat dirumahnya beralamat di Jl. Randu No. 24 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dari Rian Syahputra bahwa Rian Syahputra pada awalnya telah mengirim video tersebut kepada Terdakwa Erma Suryani;
- Bahwa, adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah:
- 1 (satu) buah Al-Quran disita dari Rian Syahputra;
- 1 (satu) unit Handphon Samsung J7 warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 dista dari Erma Suryani;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib unit pidana umum telah melakukan patrol cyber terhadap media social dan pada saat itu telah menemukan video berisikan konten asusila dan pencemaran dan menimbulkan kebencian terhadap Agama Islam, selanjutnya mereka telah mengirimkan video tersebut kepada saksi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi dan rekan dari Unit Pidana Umum Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut yaitu Rian Syahputra. Adapun cara Rian Syah putra melakukan tindak pidana tersebut dengan memijak kitab suci Al-Quran dan menaruh alat kelaminnya di atas Al-Quran sambil bersumpah;
- Bahwa, adapun cara Rian Syahputra melakukan tindak pidana membuat video berdurasi 0,31 detik, dimana pada saat itu dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Rian Syahputra juga telah membuat video berdurasi 0.18 detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
- Bahwa, Terdakwa telah menerima kiriman kedua video tersebut yang dikirim oleh Rian Syahputra melalui media whatsapp, selanjutnya Terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suaminya dan keponakan Terdakwa bernama Devina Pramita melalu whatsapp;
- Bahwa, oleh pihak kepolisian telah memindahkan kedua video tersebut kedalam flashdissk untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sedangkan handphpone merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100 telah digunakan oleh Terdakwa Erma Suryani untuk menerima dan mengirimkan video tersebut kepada orang lain (suami dan keponakannya);
- Bahwa, video yang telah dibuat oleh Rian Sayahputra telah disebarkan melalui youtube dan facebook, akibat tersebarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam yang berada diwilayah Kota Medan;
- Bahwa, berdasarkan pengakuan dari RianSyahputra tujuan membuat video tersebut adalah untuk meyakinkan Erma Suryani sebagai wujud bahwa dia sangat mencintai dan menyayangi Erma Suryani;
- Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa dan Rian Syahputra telah menyebabkan umat Islam menjadi sakit hati karena kitab suci Al-Quran telah di injak dan ditaruh alat kelamin oleh Terdakwa Rian Syahputra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
- Bahwa, saksi memberikan keterangan sehubungan telah terjadi perbuatan menyebarkan informasi elektronik (video) yang menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat khususnya umat Islam dan juga mengandung unsur kesusilaan;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan dari Polrestabes Medan telah mengamankan Rian Syahputra bertempat di Jl. Imam Bonjol Kec. Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Terdakwa telah saksi amankan sekira pukul 23.00 bertempat dirumahnya beralamat di Jl. Randu No. 24 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dari Rian Syahputra bahwa Rian Syahputra pada awalnya telah mengirim video tersebut kepada Terdakwa Erma Suryani;
- Bahwa, adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah:
- 1 (satu) buah Al-Quran disita dari Rian Syahputra;
- 1 (satu) unit Handphon Samsung J7 warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 dista dari Erma Suryani;
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib unit pidana umum telah melakukan patrol cyberterhadap media social dan pada saat itu telah menemukan video berisikan konten asusila dan pencemaran dan menimbulkan kebencian terhadap Agama Islam, selanjutnya mereka telah mengirimkan video tersebut kepada saksi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi dan rekan dari Unit Pidana Umum Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut yaitu Rian Syahputra. Adapun cara Rian Syah putra melakukan tindak pidana tersebut dengan memijak kitab suci Al-Quran dan menaruh alat kelaminnya di atas Al-Quran sambil bersumpah;
- Bahwa, adapun cara Rian Syahputra melakukan tindak pidana membuat video berdurasi 0,31 detik, dimana pada saat itu dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Rian Syahputra juga telah membuat video berdurasi 0.18 detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
- Bahwa, Terdakwa telah menerima kiriman kedua video tersebut yang dikirim oleh Rian Syahputra melalui media whatsapp, selanjutnya Terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suaminya dan keponakan Terdakwa bernama Devina Pramita melalu whatsapp;
- Bahwa, oleh pihak kepolisian telah memindahkan kedua video tersebut kedalam flashdissk untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sedangkan handphpone merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100 telah digunakan oleh Terdakwa Erma Suryani untuk menerima dan mengirimkan video tersebut kepada orang lain (suami dan keponakannya);
- Bahwa, video yang telah dibuat oleh Rian Sayahputra telah disebarkan melalui youtube dan facebook, akibat tersebarnya video tersebut telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam yang berada diwilayah Kota Medan;
- Bahwa, berdasarkan pengakuan dari RianSyahputra tujuan membuat video tersebut adalah untuk meyakinkan Erma Suryani sebagai wujud bahwa dia sangat mencintai dan menyayangi Erma Suryani;
- Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa dan Rian Syahputra telah menyebabkan umat Islam menjadi sakit hati karena kitab suci Al-Quran telah di injak dan ditaruh alat kelamin oleh Terdakwa Rian Syahputra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan ahli kepersidangan untuk didengar keterangannya. Adapun keterangan ahli tersebut telah diberikan didepan persidangan dengan dibawah sumpah;
Bahwa, ahli memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan keahlian sebagai ahli bahasa;
Bahwa, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penyebaran video isinya menimbulkan rasa kebencian tdan merasahkan masyarakat khususnya umat Islah dan juga berisi kesusialaan;
Bahwa, setelah ahli melihat isi video baik pada tingkat penyidikan dan juga dipersidangan dimana Rian Syahputra telah membuat 2 (dua) video dengan durasi masing-masing 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik dan 0.18 (nol koma delapan belas) detik. Adapun isi video tersebut sebagai berikut:
Video pertama 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik pada saat itu Rian Syahputra
dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”;
Video kedua berdurasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Bahwa, berdasarkan keahlian yang ahli miliki bahwa kata-kata dan bahasa yang diucapkan oleh Rian Syahputra dalam video tersebut mengandung arti penistaan terhadap Agama dan juga mengadung unsur kesusilaan karena meletakkan alat kelaminnya diatas al-Quran dan juga Hoaks;
Ahli. Mohammad Fadly Syahputra, B.Sc., M.Sc. IT, keterangannya dibacakan karena saksi tidak bisa hadir kepersidangan;
Bahwa, ahli memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan keahlian sebagai ahli ilmu computer dan Teknologi informatika;
Bahwa, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penyebaran video isinya menimbulkan rasa kebencian tdan merasahkan masyarakat khususnya umat Islah dan juga berisi kesusialaan;
Bahwa, kepada ahli telah diperlihatkan oleh penyidik rekaman video dan juga dipersidangan ini ahli kembali melihat isi video tersebut. Isinya dimana Rian Syahputra telah membuat 2 (dua) video dengan durasi masing-masing 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik dan 0.18 (nol koma delapan belas) detik. Adapun isi video tersebut sebagai berikut:
Video pertama 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik pada saat itu Rian Syahputra
dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”;
Video kedua berdurasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Bahwa, menurut pendapat ahli isi video tersebut adalah benar dan bukan hasil rekayasa atau hasil editan karena gambarnya jelas dan masih valid isinya;
Bahwa, menurut ahli isi dari kedua video tersebut telah mencederai dan melukai hati umat Islam karena telah melecehkan kitab suci al-Quran dan juga mengandung unsur kesusilaan sehingga meresahkan masyarakat. Sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi ketentuan pasa yang disangkakan kepada Terdakwa dan Rian Syahputra;
Ahli. Fauzal habib, S.Ag, keterangannya dibacakan karena saksi tidak bisa hadir kepersidangan;
Bahwa, ahli memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan keahlian sebagai ahli dibidang Agama Islam;
Bahwa, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penyebaran video isinya menimbulkan rasa kebencian tdan merasahkan masyarakat khususnya umat Islah dan juga berisi kesusialaan;
Bahwa, kepada ahli telah diperlihatkan oleh penyidik rekaman video dan juga dipersidangan ini ahli kembali melihat isi video tersebut. Isinya dimana Rian Syahputra telah membuat 2 (dua) video dengan durasi masing-masing 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik dan 0.18 (nol koma delapan belas) detik. Adapun isi video tersebut sebagai berikut:
Video pertama 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik pada saat itu Rian Syahputra
dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”;
Video kedua berdurasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Bahwa, menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan juga Rian Syahputra baik dilihat dari perbuatan dan kata-kata yang diucapkan oleh Rian Syahputra merupakan:
Perbuatan yang telah melanggar dan merendahkan martabat Agama Islam, karena sebagaimana diketahui bahwa Al-Quran merupakan kitab suci Agama Islam yang seharusnya dijunjung dan dihormati bukannya untuk di injak;
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan tidak berakhlak karena dari dengan meletakkan alat kelamin di atas Al-Quran sama juga meletakkan benda yang kotor, sebagaimana diketahui kemaluan pria itu tempat keluarnya najis (kencing);
Kata-kata yang diucapkan dalam video tersebut yang berisikan sumapah dengan mengatas namakan ALLAH adalah suci dan bukan unrtuk dimainkan. Namun sumpah yang diucapkan oleh Rian Syahputra adalah bunyi sumpah yang yang tidak lazim untuk diucapkan, terlebih lagi cara untuk mengucapkan sumpah harusnya Al-Quran dijunjung di atas kepala, namun dalam video tersebut justru Al-Quran telah dipijaknya dan juga telah diletakkan kemaluannya diatas Al-Quran;
Bahwa, menurut pendapat ahli terhadap perbuatan yang diterangkan diatas selain bertentangan dan melanggar hokum Agama Islam juga telah mencederai hati nuraini umat Islam dan juga telah melanggar ketentuan hukum yang beralaku di negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan bukti yang meringankan, namun Terdakwa menyatakan tidak mengajukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telah disangka melakukan tindak pidana menyebarkan video yang berisi muatan melanggar kesusilaan yang dilakukan melalui media whatsapp yang dikirim oleh Rian Syahputra dan selanjutnya mengirimkannya kepada suami dan keponakan melalui media social whatsapp;
- Bahwa, pada tahun 2019 Riansyahputra telah mengirim video kepada Terdakwa dengan durasi:
Video pertama 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik pada saat itu Rian Syahputra
dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”;
Bahwa, pada pertengahan tahun 2020 Rian Syahputra kembali mengirim video untuk kedua kalinya dengan durasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Bahwa, adapun tujuan Rian Syahputra mengirim video tersebut untuk mayakinkan Terdakwa bahwa dia mencintai, menyayangi Terdakwa dan akan selalu setia sehidup semati. Memang benar pada saat itu antara Terdakwa dan Rian ada menjalin hubungan pacarana karena ketika itu hubungan rumah tangga Terdakwa dengan suami tidak berjalan harmonis, namun belakangan rumah tangga Terdakwa kembali harmonis;
Bahwa benar terdakwa tidak ada kepikiran bahwa video yang terdakwa kirimkan kepada suami terdakwa dan keponakan terdakwa tersebut bisa tersebar kepada orang lain namun setelah antara terdakwa dan Ryan Syahputra terlibat keributan kecil maka terdakwa memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan terdakwa lagi dengannya, dan dari pertengkaran tersebutlah sebabnya terdakwa mengirimkan video tersebut kepada suami dan keponakan terdakwa hingga saat ini beredar di sosial media;
Bahwa, karena merasa tidak nyaman dan takut selanjutnya pada bulan November 2021 Tedakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suami dan keponakan Terdakwa bernama Devian Pramita dengan menggunakan handphone merek Samsung J7 prime warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910, adapun maksud Terdakwa mengirim video tersebut supaya mereka mengetahui Video tersebut. Namun terakhir video tersebut telah viral di Youtube dan facebook sehingga menyebabkan telah ditonton oleh orang banyak dan akhirnya Terdakwa dan Rian Syahputra telah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa, keponakan terdakwa ada menghubungi terdakwa terkait video yang terdakwa kirimkan kepadanya ianya mengatakan kepada terdakwa: “Gila ini udah gak waras laki-lakiitu” sementara suami terdakwa tidak ada menghubungi terdakwa dikarenakan pada saat terdakwa mengirimkan video tersebut kepada suami terdakwa, suami terdakwa berada disamping terdakwa.
Bahwa, kedua video tersebut telah dikirimkan oleh Rian Syahputra kepada Terdakwa melalui via Whatsap dari nomor handphone miliknya ke nomor handphone milik Terdakwa merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100;
Bahwa, adapun yang membuat video tersebut adalah Rian Syahputra dengan menggunakan handphone miliknya sendiri dan Terdakwa tidak pernah menyuruhnya;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengirimkan video tersebut ke Facebook dan youtube, sehingga telah ditonton oleh masyarakat luas;
Bahwa, Terdakwa mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa, benar Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telah disangka melakukan tindak pidana menyebarkan video yang berisi muatan melanggar kesusilaan yang dilakukan melalui media whatsapp yang dikirim oleh Rian Syahputra dan selanjutnya mengirimkannya kepada suami dan keponakan melalui media social whatsapp;
- Bahwa, benar pada tahun 2019 Riansyahputra telah mengirim video kepada Terdakwa dengan durasi 0.31 (nol koma tiga puluh satu) detik pada saat itu Rian Syahputra
dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”;
Bahwa, benar pada pertengahan tahun 2020 Rian Syahputra kembali mengirim video untuk kedua kalinya dengan durasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Bahwa, benar adapun tujuan Rian Syahputra mengirim video tersebut untuk mayakinkan Terdakwa bahwa dia mencintai, menyayangi Terdakwa dan akan selalu setia sehidup semati. Memang benar pada saat itu antara Terdakwa dan Rian ada menjalin hubungan pacarana karena ketika itu hubungan rumah tangga Terdakwa dengan suami tidak berjalan harmonis, namun belakangan rumahtangga Terdakwa kembali harmonis;
Bahwa benar terdakwa tidak ada kepikiran bahwa video yang terdakwa kirimkan kepada suami terdakwa dan keponakan terdakwa tersebut bisa tersebar kepada orang lain namun setelah antara terdakwa dan Ryan Syahputra terlibat keributan kecil maka terdakwa memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan terdakwa lagi dengannya, dan dari pertengkaran tersebutlah sebabnya terdakwa mengirimkan video tersebut kepada suami dan keponakan terdakwa hingga saat ini beredar di sosial media;
Bahwa, benar pada bulan November 2021 Tedakwa telah mengirimkan video tersebut kepada suami dan keponakan Terdakwa bernama Devian Pramita dengan menggunakan handphone merek Samsung J7 prime warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910, adapun maksud Terdakwa mengirim video tersebut supaya mereka mengetahui Video tersebut. Namun terakhir video tersebut telah viral di Youtube dan facebook sehingga menyebabkan telah ditonton oleh orang banyak dan akhirnya Terdakwa dan Rian Syahputra telah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa, benar kedua video tersebut telah dikirimkan oleh Rian Syahputra kepada Terdakwa melalui via Whatsap dari nomor handphone miliknya ke nomor handphone milik Terdakwa merek Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100;
Bahwa, benar adapun yang membuat video tersebut adalah Rian Syahputra dengan menggunakan handphone miliknya sendiri dan Terdakwa tidak pernah menyuruhnya;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan ini menjadi bagian menyatu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu:
Pertama:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau
Kedua:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan alternatif pertama yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
2. Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapun orangnya baik orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa setiap orang merupakan pelaku dari tindak pidana dan mereka yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. jika pelakunya orang perseorangan mengacu pada pertanggungjawaban manusia sebagai person (naturalijk persoon);
Menimbang, bahwa guna memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang dader pada delik materil (materiele delicten, materieel omschreven delicten), tentunya terlebih dahulu harus dibuktikan apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang didakwakan atas dirinya oleh Penuntut Umum. Atas dasar itu perlu kiranya dihubungkan antara masalah pertanggungjawaban pidana dengan kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan atas diri Terdakwa yang telah disangka sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa syarat-syarat pokok dari sesuatu delik itu adalah:
- Semua unsur dari delik telah dipenuhi;
- Pelaku dapat dimintakan pertanggungjawab pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya;
- Tindakan dari pelaku dilakukan baik dengan sengaja atau culpa;
- Pelaku tersebut dapat dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas diketahui unsur setiap orang tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi unsur ini harus dihubungkan dengan unsur lainnya yang menyertai unsur ini sebagaimana diatur dan didakwa atas diri Terdakwa dalam surat dakwaan serta ditambah dengan adanya keyakinan Hakim atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan tersebut dapat diketahui bahwa unsur setiap orang ini, tidak dapat berdiri sendiri masih tergantung pada unsur lainnya, apabila unsur lainnya yang menyertai unsur ini telah terpenuhi maka unsur dintakan telah terpenuhi juga;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan dikepolisian yang berkaitan erat dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dipersidangan oleh Majelis Hakim telah memeriksa, menanyakan dan mencocokkan identitas Terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan, dengan demikian orang yang dihadapkan kepersidangan ini adalah Terdakwa yang bernama Erma Suriani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan para saksi dipersidangan dimana orang yang dihadapkan kepersidangan ini adalah benar Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim menyatakan terhadap orang yang disangka dan dihadapkan kepersidangan ini tidak terdapat kesalah/kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim menyatakan Unsur pertama yaitu unsur setiap penyalah guna telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja adalah dimaksudkan, memang diniatkan begitu, tidak secara kebetulan. Dalam hukum pidana kesengajaan dapat diartikan “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Dalam hal ini seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi atas segala tindakan yang dialkukannya tersebut dan/ atau segala akibat yang ditimbukannya. Artinya bahwa pelaku sadar akan perbuatan yang dilakukan dan tahu juga akan segala akibat yang ditimbulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori kehendak (Wilstheorie) yang dikemukakan oleh Von Hippel dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Sipembuat atau pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
2. Kesengajaan dengan sadar kepastian dimana perbuatan yang dilakuan oleh pelaku berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan.
3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi,
Menimbang, bahwa yang dikatakan dengan hak adalah seseorang diberikan kekuasaan untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang telah ditentukan dalam hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Selain dari adanya hak tentu ada kewajiban yang harus dilaksanakan dan dilakukan;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum atau yang disebut dengan “wederrechtelijk” dalam ranah hukum pidana. Ada juga yang mengartikan sebagai perbuatan bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht), perbuatan tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid);
Menimbang, bahwa hal yang sama juga dikemukanan oleh Lamintang. bahwa Istilah “tanpa hak” dalam hukum pidana, disebut juga dengan istilah “wederrechtelijk”. meliputi beberapa pengertian, yaitu:
a. Bertentangan dengan hukum objektif;
b. Bertentangan dengan hak orang lain;
c. Tanpa hak yang ada pada diri seseorang; atau
d. Tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana menurut Sudarto, terdapat 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum yaitu ajaran sifat melawan hukum yang formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil. Menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan di ancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut, dapat hapus hanya berdasarkan suatu ketentuan Perundang-undangan. Jadi menurut ajaran ini, melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis);
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil, suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, tidak hanya terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan (yang tertulis) saja, akan tetapi harus melihat berlakunya azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata masuk dalam rumusan tindak pidana dapat hapus berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis. Jadi menurut ajaran ini, melawan hukum sama dengan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk tata susila dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan adalh yang dimaksud dengan tanpa hak tidak memiliki hak atau tidak berhak dan tidak pula memiliki alas hak yang sah serta tidak memiliki izin untuk itu dan terhadap perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum baik hukum tertulis dalam hal ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disisi lain juga terhadap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah melanggar norma, kaedah yang masih hidup dan ditaati serta dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang, bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa mentransmisi artinya mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain)
contoh: 'komputer yang mutakhir itu mampu mentransmisikan data ke seluruh jaringan komputer di pusat kota. Sedangkan mendistribusikan artinya menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi D.P Rumapea, saksi Togu Malau, saksi Andika Ramadhana, saksi Fint Boy Lovika masing-masing sebagai anggota polisi dari Polrestabes Medan pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan dari Polrestabes Medan telah mengamankan Rian Syahputra bertempat di Jl. Imam Bonjol Kec. Medan Maimun Kota Medan, sedangkan Terdakwa Erma Suryani telah saksi amankan sekira pukul 23.00 bertempat dirumahnya beralamat di Jl. Randu No. 24 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara setelah sebelumnya mendapatkan keterangan dari Rian Syahputra bahwa Rian Syahputra pada awalnya telah mengirim video tersebut kepada Terdakwa Erma Suryani;
Menimbang, bahwa
Menimbang, bahwa pada saat mengamankan Rian Syahputra dan Terdakwa Erma Suryani telah disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Al-Quran disita dari Rian Syahputra;
- 1 (satu) unit Handphon Samsung J7 warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 dista dari Erma Suryani;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 Wib unit pidana umum telah melakukan patrol cyberterhadap media social dan pada saat itu telah menemukan video berisikan konten asusila dan pencemaran dan menimbulkan kebencian terhadap Agama Islam, selanjutnya mereka telah mengirimkan video tersebut kepada saksi untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya saksi dan rekan dari Unit Pidana Umum Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan mencari pelaku yang telah membuat dan menyebarkan video tersebut yaitu Rian Syahputra. Adapun cara Rian Syah putra melakukan tindak pidana tersebut dengan memijak kitab suci Al-Quran dan menaruh alat kelaminnya di atas Al-Quran sambil bersumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan juga dikuatkan dengan keterangan Terdakwa adapun cara Rian Syahputra melakukan tindak pidana membuat video berdurasi 0,31 detik, dimana pada saat itu dengan tidak menggunakan baju namun hanya menggunakan celana pendek lalu dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengeluarkan alat kelaminnya selanjutnya meletakkannya di atas Al-Quran sambal mengucapkan sumpah “Ya Allah aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain kecuali dengan Erma Suriani, aku berjanji akan menikah dengan Erma Suryanin akan sehidup semati sampai maut memisahkan kita”. Rian Syahputra juga telah membuat video berdurasi 0.18 detik dimana pada saat itu dia tidak menggunakan baju tetapi hanya menggunakan celana dalam dengan posisi jongkok dan kedua kakinya sambal menginjak Al-Quran, lalu dia bersumpah “lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Rian Syahputra telah mengirim video tersebut di atas kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2019 dengan durasi 0, 31 (nol koma tiga puluh satu detik) dan pada pertengahan tahun 2020 Rian Syahputra kembali mengirim video untuk kedua kalinya dengan durasi 0.18 (nol koma delapan belas) detik. Tujuan Rian Syahputra mengirim video tersebut adalah untuk mayakinkan Terdakwa bahwa dia mencintai, menyayangi Terdakwa dan akan selalu setia sehidup semati. Memang benar pada saat itu antara Terdakwa dan Rian ada menjalin hubungan pacarana karena ketika itu hubungan rumah tangga Terdakwa dengan suami tidak berjalan harmonis, namun belakangan rumah tangga Terdakwa kembali harmonis;
Menimbang, bahwa pada saat terjadi keributan antara Terdakwa dan Riyan Syahputra dimana Terdakwa telah memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan pacaranlagi dengan Riyan Syahputra. Kemudian pada bulan November 2021 Terdakwa telah mengirimkan ke dua rekaman video tersebut kepada suami dan keponakan Terdakwa Via Whatsapp dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merek Samsung J7 prime warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910. Tanpa Terdakwa sangka lalu video tersebut telah tersebar ke media social youtube dan Facebook;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi penangkap bahwa oleh pihak kepolisian telah memindahkan kedua video tersebut kedalam flashdisk untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Rian Syahputra telah menyebabkan umat Islam menjadi sakit hati karena kitab suci Al-Quran telah di injak dan ditaruh alat kelamin oleh Terdakwa Rian Syahputra;
Menimbang, bahwa terhadap bukti saksi tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi Facrizal Irham Nasution Yang merupakan suami dari Terdakwa Erma Suryani menerangkan bahwa pada bulan November 2021 saksi telah dirimkan 2 (dua) buah video oleh isteri saksi (Terdakwa) melalui via Whatsaap dengan menggunakan handphone merek Samsung J7 prime warna hitam dengan Nomor SIM Card 08216806910 milik Terdakwa yang isinya sebagaimana telah diterangkan di atas. Selain kepada saksi Terdakwa juga telah mengirim video tersebut kepada keponakannya yang bernama Devian Pramita. Atas kiriman video tersebut saksi sangat kaget dan malu untuk melihatnya dan selanjutnya video tersebut telah saksi hapus;
Menimbang, bahwa guna menguatkan pembuktiannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti kepersidangan berupa;
1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli atas nama Fauzal habib, S.Ag. sebagai ahli dibidang Agama Islam berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan juga Rian Syahputra baik dilihat dari perbuatan dan kata-kata yang diucapkan oleh Rian Syahputra merupakan:
Perbuatan yang telah melanggar dan merendahkan martabat Agama Islam, karena sebagaimana diketahui bahwa Al-Quran merupakan kitab suci Agama Islam yang seharusnya dijunjung dan dihormati bukannya untuk di injak;
Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan tidak berakhlak karena dari dengan meletakkan alat kelamin di atas Al-Quran sama juga meletakkan benda yang kotor, sebagaimana diketahui kemaluan pria itu tempat keluarnya najis (kencing);
Kata-kata yang diucapkan dalam video tersebut yang berisikan sumapah dengan mengatas namakan ALLAH adalah suci dan bukan unrtuk dimainkan. Namun sumpah yang diucapkan oleh Rian Syahputra adalah bunyi sumpah yang yang tidak lazim untuk diucapkan, terlebih lagi cara untuk mengucapkan sumpah harusnya Al-Quran dijunjung di atas kepala, namun dalam video tersebut justru Al-Quran telah dipijaknya dan juga telah diletakkan kemaluannya diatas Al-Quran;
Menurut pendapat ahli terhadap perbuatan yang diterangkan diatas selain bertentangan dan melanggar hokum Agama Islam juga telah mencederai hati nuraini umat Islam dan juga telah melanggar ketentuan hukum yang beralaku di negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa hal yang sama juga telah diterangkan oleh ahli Bahasa atas nama T. Kasa Rullah Adha yang menyatakan bahwa bahwa kata-kata dan bahasa yang diucapkan oleh Rian Syahputra dalam video tersebut mengandung arti penistaan terhadap Agama dan juga mengadung unsur melanggar etika kesusilaan karena meletakkan alat kelaminnya diatas al-Quran dan juga Hoaks;
Menimbang, bahwa lebih lanjut oleh ahli dibidang ilmu computer dan Teknologi informatika atas nama Mohammad Fadly Syahputra, B.Sc., M.Sc. IT, berpendapat bahwa isi video dibuat oleh Rian Syahputra yang kemudian telah dikirimkan kepada orang lain oleh Terdakwa dan Rian Syahputra adalah video itu benar dan bukan hasil rekayasa atau hasil editan karena gambarnya jelas dan masih valid isinya. Kedua video tersebut telah mencederai dan melukai hati umat Islam karena telah melecehkan kitab suci al-Quran dan juga mengandung unsur melanggar etika dan kesusilaan sehingga meresahkan masyarakat. Sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi ketentuan pasal yang disangkakan kepada Terdakwa dan Rian Syahputra;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim menyatakan unsur kedua yaitu Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penutut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf atas diri Terdakwa, untuk itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100, karena telah digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, dengan demikian dinyatakan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukan hanya sekedar memberikan efek jera, akan tetapi lebih ditujukan untuk mendidik, membina dan memperbaiki tingkah laku Terdakwa selama ini dianggap salah dan menyimpang dari norma, kaedah serta perilaku yang salah. Kedepan setelah menjalani masa pembinaan di Rutan/Lembaga Permasyarakatan diharapkan Terdakwa menjadi pribadi yang baik bertanggungjawab sehingga bermanfaat dan berguna bagi keluarga, masyarakat dan negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa dapat merusak tatanan dan etika dalam pergaulan;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Erma Suryani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “ sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphpone merk Samsung J7 Prime warna hitam dengan nomor sim card 082168069100;
Dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin tanggal 25 April 2022 oleh Sayed Tarmizi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nurmiati, S.H. dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumardy. S, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, dihadiri oleh Chandra Priono Naibaho, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nurmiati, S.H. Sayed Tarmizi, S.H., M.H.
Mohammad Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H..
Panitera Pengganti,