12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SISWHANDONO Terdakwa: M. SYAHRIAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. SYAHRIAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa dicabut Hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara Nomor: 289/105/C2.92.3 tertanggal 30 Januari 1992 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Azhar; 4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/276/K/2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 30 Oktober 2018 beserta lampirannya yang ditujukan kepada Sdr. AZHAR, S.Pd, Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai; 3 (tiga) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 6 Agustus 2019; 2 (dua) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 26 September 2019; 1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dengan nomor rekening 33002050019014 atas nama Azhar periode 1 Januari 2019 s.d. 27 September 2019; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai; Bukti nomor 1 sampai dengan nomor 6 dikembalikan kepada AZHAR; 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01639/KEP/AU/12008/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang pengalihan status kepegawaian M ICHSAN PRAWIRA, S.STP pada Pemerintah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 813.3-6718 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang pengangkatan M ICHSAN PRAWIRA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; Bukti nomor 7 sampai dengan nomor 8 dikembalikan kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA; 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Kepegawaian daerah Kota Tanjungbalai. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/141/K/2013 tanggal 11 September 2013 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, yang ditujukan kepada Sdr. Drs. ABU HANIFAH, Kepala BKD dan Diklat Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 813.2/586.P/1986 tanggal 12 Juni 1986 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.12/472.P/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/K Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang kenaikan pangkat Drs. ABU HANIFAH; 1 (satu) bundel printout Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/49/K/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai beserta lampirannya; 1 (satu) bundel keputusan ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tahuan 2019; 2 (dua) lembar printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/2503/BKD/2019 tanggal 6 Februari 2019 beserta lampirannya perihal konsultasi pelaksanaan mutase dan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel print out surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-490/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama dan seleksi terbuka JPT Pratama serta klarifikasi atas pemberhentian dan demosi pejabat administrasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel printout Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/3945/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 beserta lampirannya perihal laporan pelaksanaan uji kompetensi PPT dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel fotocopy surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 perihal rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai; 2 (dua) lembar printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2544/KASN/8/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 10/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15602/BKD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal penyampaian perubahan jadwal seleksi terbuka JPT Pratama dan perubahan sekretaris pansel; 2 (dua) lembar fotocopy surat panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka pemkot Tanjungbalai nomor 13/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 September 2019 beserta lampirannya perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama; 1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3019/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar print out daftar nama pelamar jabatan pimpinan tinggi sekretaris daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019; 1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019; 2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019; 2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy pengumuman nomor 21/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Jadwal Seleksi Uji Wawancara Pengisin Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; Barang Bukti nomor 9 sampai dengan nomor 32 dikembalikan kepada ABU HANIFAH; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal perintah mengikuti seleksi tebuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.13/1533.D/1999 tanggal 7 Agustus 1999 tentang pengangkatan YUSMADA, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BNI nomor rekening 0059582116 atas nama YUSMADA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 30 September 2019; Barang Bukti nomor 33 sampai dengan nomor 39 dikembalikan kepada YUSMADA; 1 (satu) bundel print out Rekening koran Bank BNI cabang Tanjung Balai Asahan nomor rekening 6170819883 a.n BPK M SYAHRIAL periode 01/10/2019 s/d 18/10/2019; 1 (satu) lembar print out rekening korang Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl. Jenderal Sudirman LK IV Datuk Bandar periode 1/01/19 s/d 31/01/19; 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl Jenderal Sudirman Lk IV Datuk Bandar periode 31/01/19 s/d 17/10/19; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M SYAHRIAL sebagai walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021; 1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan Bank Mandiri an. SYAFRIZAL NASUTION-SALZU FASHION nomor rekening 1830000009885 Jl Anggur Lk VII Datuk Bandar Sijambi Tanjung Balai 21361 periode 24/03/19 s/d 19/10/19; 1 (satu) lembar print warna Slip aplikasi setoran tunai PT Bank Mandiri tanggal 6 September 2019 dengan no rekening 107 00170 88800 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp109.000.000,00; 1 (satu) lembar print warna Setoran Tunai Bank BNI dengan nomor 84227 265963 001010 01 tanggal 28 Agustus 2019 pukul 15:39:46 ke nomor rekening 6170819883 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp50.000.000,00; 1 (satu) lembar printout Daftar Pembayaran Gaji dan BPJS Asisten Rumah Tangga untuk Bulan September tahun anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Khairina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tanggal 30 September 2019; 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi nomor 4.01.00.00.5.1.1.03.02 sebesar Rp15.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran dengan keterangan Pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai untuk bulan September 2019; 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi sebesar Rp35.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dengan keterangan untuk pembayaran Dana Belanja Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Belanja Rumah Tangga Walikota Tanjungbalai untuk bulan September TA 2019; Barang Bukti nomor 40 sampai dengan nomor 49 dikembalikan kepada Terdakwa M. SYAHRIAL; 1 (satu) buah buku catatan warna hitam dengan logo Bank BRI di pojok kanan atas yang didalamnya antara lain terdapat tulisan “RK MD” “ Pak Wali mengutang uang Sijali?”; 1 (satu) bundel Perencanaan Teknis Jalan 18 Provinsi Sumatera Utara UPTJJ Tanjung Balai Wilayah Kab. Asahan, Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas T.Balai (Pangkal Tembok) – Pasir I – BTS Labura di Kab. Asahan; Barang Bukti nomor 50 sampai dengan nomor 51 dikembalikan kepada SAJALI LUBIS; 1 (satu) bundel fotocopy dokumen surat permohonan dari YUSMADA, SH, MAP untuk mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah beserta dokumen pendukungnya; 1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran hutang yang dipinjam di bulan 6/9/2019 dari Sajali Lubis senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 1 (satu) lembar asli slip setoran tunai Bank BNI senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penyetor YUSMADA ke rekening BNI Nomor 0059582116; 1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rekening 0059582116 atas nama YUSMADA; 4 (empat) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai; Barang Bukti nomor 52 sampai dengan nomor 56 dikembalikan kepada YUSMADA; 1 (satu) buah odner berwarna dominan abu – abu dengan tulisan seleksi JPT Sekda 2019 yang di dalamnya berisi : lembar fotocopy Surat Perintah Nomor : 800/17115/BDK/2019 tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai; 3 (tiga) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nomor : 800/ /BKD/2019 tanggal 6 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Uji Wawancara Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tanjungbalai Nomor : 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/ /BKD/2019 tanggal Juli 2019 perihal Perintah Mengikuti Uji Kopetensi (Assesment) Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotocopy Pengumuman Nomor : 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019; 1 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotocopy surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor : B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai panitia seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemerintah kotaTanjungbalai; 3 (tiga) lembar fotocopy surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI No.103/KR.VI/BKN/IV/2019 tanggal 15 April 2019; 1 (satu) bundel Pengumuman Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019; 1 (satu) bundel draft Laporan Rencana Seleksi Formulir A; 2 (dua) lembar Formulir Uraian Jabatan; 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar asli Surat dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/22757/BKD/III/2019 tanggal 2 September 2019 Perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotocopy warna surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor : 2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar pengumuman tentang hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019. w. 2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar; 2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar; 1 (satu) bundel Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 820/14711/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama – nama hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai beserta lampiran nya; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Nefri Siregar dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta drh. H. Muslim M.Pt dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Drs. Indra Halomoan Nasution, M.Si dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pernatatan Sipil Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Ahmad Solihin, MM dengan jabatan saat ini Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Hasil Penilaian seluruh peserta seleksi Sekrataris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 25/Pansel-JPT/TB/2019; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Perbandingan Kandidat yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai tanggal 9 Agustus 2019; 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji Wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji penulisan makalah pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 18 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 12 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Daftar nama Pelamar Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 04 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Rapat Pendahuluan persiapan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Penulisan Makalah Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai untuk seluruh peserta seleksi; 1 (satu) bundel dokumen Printout Hasil Psikotest Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Ligkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 oleh Biro Konsultasi Psikologi Universitas Medan Area; 1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 22 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Dispensasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaiaan kelengkapan administrasi bagi pelamar Seleksi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 21 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Jadwal seleksi uji wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 05 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 09 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31Juni 2019 tentang Hasil seleksi uji Kompetensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar surat Walikota Tanjungbalai Nomor 820/5715/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai dengan Nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) bundel asli dokumen Keputusan Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai Nomor 02/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 20 Maret 2021; 1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/91/K/2019 tentang pembentukan Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2019; 1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/186/K/2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural tanggal 31 Juli 2018; 2(dua) lembar printout berwarna hasil penilaian keseluruhan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai; 3 (tiga) lembar fotocopy ”Daftar Peserta Seleksi Tenaga Honorer (K2) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Periode Tahun 2018 – 2019” yang diterbitkan oleh Bidang Kepegawaian Negara ditandatangani oleh Kepala Bidang Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pusat Perencanaan dan Kepegawaian dan Formasi SRI WANTARSIH S.sos tanggal 26 Desember 2018; 5 (lima) lembar fotocopy beserta lampiran ”Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor : 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Kota Tanjung Balai Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjung Balai tanggal 8 April 2019; 2 (dua) lembar fotocopy ”DAFTAR HADIR BKD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2021”; 1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/119/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR; 1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/450/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR tanggal 13 September 2019; 1 (satu) bundel fotocopy ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/146/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 15 Mei 2020; 1 (satu) bundel fotocopy ”Lampiran Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/442/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 10 Desember 2020; 1 (satu) bundel print out ”Lampiran keputusan Walikota Tanjungbalai tentang Daftar Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Periode 2016 s/d 2020”; Barang Bukti nomor 57 sampai dengan nomor 65 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION; 2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran bank Mandiri pengirim Ahmad Fauzi Pasaribu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.131.463.552,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.167.413.486,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.75.283.812,- (tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.15.346.136,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.181.073.606,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah); 1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.26.174.826,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah); 4 (empat) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’Azhar : Sekretaris BKD’; 1 (satu) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’A. Apa saja keterkaitan sajali di pemko’; 1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Hukum dari AIR Law Fim Advocates & Legal Consultants yang ditandatangani oleh M. Syahrial SH, MH selaku pihak pertama dan Ahmad Mustangin S.H, M.H, CIL selaku pihak kedua; 1 (satu) bundel fotocopy surat dari atas nama masyarakat kota Tanjung Balai kepada yth. Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara tanggal 8 April 2021 perihal dugaan penyimpangan oknum sekda kota Tanjung Balai; 1 (satu) buah amplop berwarna coklat terdapat tulisan tangan diantarannya Nur Azmi (0822 7746 5524) Anak Alm. Hj. Ida Nursanti Panjaitan yang di dalamnya berisi: 1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Nur Azmi; 1 (satu) lembar surat dari Nur Azmi kepada Bapak Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH.MH; 1 (satu) lembar fotocopy ijazah sekolah menengah kejuruan program 3 tahun a.n Nur Azmi tanggal 3 Mei 2018; 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No.1274052212070002; 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.AL 5410030855 a.n Nur Azmi; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian a.n Nur Azmi Nomor : SKCK/YANMAS/1523/IX/2018/INTELKAM tanggal 27 September 2018; 1 (satu) lembar foto berwarna; 1 (satu) lembar surat dari Dandy Azril Sirait kepada Bapak Walikota Tanjungbalai tanggal 18 Maret 2021 perihal lamaran pekerjaan sebagai pegawai honorer; 1 (satu) lembar fotocopy legalisir ijazah sekolah menengah atas a.n Dandy Azril Sirait; 1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Dandy Azril Sirait; 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152; 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi telah terima dari SRI MARANTIKA uang sejumlah Lima Puluh Juta Rupiah untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152; 1 (satu) lembar fotocopy nota jual beli mobil Anugerah Lestasi Mobil; 1 (satu) bundel printout rekening tahapan bank BCA KCP Tanjung Balai a.n Syafrizal Nasution No. Rekening 0520237658 periode tahun 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Setoran Tunai Bank BNI sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22/08/2019 10:16:20 a.n penyetor Bpk M Syahrial Rek. No. 6170819883; 4 (empat) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi BK 8000 HZ nama pemilik M Syahrial Batubara Merk Mitsubishi Type Strada CR 2.5 L Exeed (4x4) tahun pembuatan 2008; 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 6311 5132 dengan valid thru 11/24; Barang Bukti nomor 66 sampai dengan nomor 86 dikembalikan kepada Terdakwa M. SYAHRIAL; 5 (lima) lembar fotokopi surat dari ketua panitia seleksi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 13/Pansel-JPT/TB/2019 perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 6 September 2019 dan lampirannya; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-73/A/M/SJ/1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama HALMAYANTI menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 1990; 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/98/K/2014 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/357/K/2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 28 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/13619/BKD/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/236/K/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/5759/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI, SH sebagai Ketua merangkap anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungbalai; Barang Bukti nomor 87 sampai dengan nomor 93 dikembalikan kepada HALMAYANTI; 3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-359 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara. 1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota Tanjungbalai a.n. H.M. SYAHRIAL, S.H. MH tanggal 26 Fabruari 2021; 1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/69.8/Ro. Pem & Otda/2021 tanggal 26 Februari 2021; Barang Bukti nomor 94 sampai dengan nomor 96 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION; 1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BRI Cabang Tanjungbalai nomor 032301001895309 dengan nama produk Giro Umum-IDR atas nama HAFIZ EL HAKIM periode 20 November 2020; 1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI Cabang Tanjungbalai Asahan nomor 0857335931 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020; 1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI KC Tanjungbalai Asahan nomor 0717672389 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020; Barang Bukti nomor 97 sampai dengan nomor 99 dikembalikan kepada HAFIZ EL HAKIM; 2 (dua) lembar rekening Bank BRI KC Tanjung Balai dengan nomor rekening 015401009280539 atas nama RIZA ANDRIANI SIMBOLON dengan produk SIMPEDES UMUM periode tanggal 22 Desember 2020; ikembalikan kepada RIZA ANDRIANI SIMBOLON; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 2018887792 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 17 November 2020, 20 November 2020, 14 Desember 2020, dan 22 Desember 2020; 2 (dua) lembar rekening koran Bank BNI nomor rekening 0823072651 atas nama ANA KRESIA periode 21 Desember 2020; 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0346540034 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 04 Maret 2021; Barang Bukti nomor 101 sampai dengan nomor 103 Dikembalikan kepada WIRAHADI MARLA ONG; 5 (lima) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000339569 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020; 3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000261562 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020; 3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000496565 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020; Barang Bukti nomor 104 sampai dengan nomor 106 dikembalikan kepada NAIK TARIGAN; 1 (satu) bendel dokumen kronologis Pemilihan Jabatan Pratama, dengan dokumen lembar pertama salah satunya terlihat nama, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Sekretariat Daerah Provinsi Surat Nomor 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai Panitia Seleksi JPT Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai; ikembalikan kepada KAIMAN TURNIP; 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073272 3 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (47 file) dan softcopy file SMS (1 file); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Handphone Samsung SM-G950FD, nomor seri RR8J50DKSDM dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0573 7274 1844 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya; 1 (satu) Handphone Samsung SM-A515F/DSN, nomor seri RR8N700DGAZ dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0681 6214 2657 01, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya; 1 (satu) Handphone Oppo F9, nomor seri VOFMJNNNMBZPPNHM dan kartu SIM Telkomsel, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya; Barang Bukti nomor 109 sampai dengan nomor 111 dirampas untuk Negara; Dokumen elektronik dengan nama file: Ruang Mutasi-202104211642.ad1, nilai hash MD5: a0be2543bd43293135fd32f630f67ab2, SHA1: 4fa52ddf0862019822056667b2aa515a6cc6b2a5, yang disimpan kedalam kartu memori merk: Sandisk, kapasitas: 32GB, nomor kode: 2020_32_246; 1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-F900F, nomor seri R38MC06N4AD dan kartu sim dengan nomor kode 6210 0873 7252 3786 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya; 1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-A217F/DS, nomor seri RR8N709KWMM dan kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0872 6255 00, kartu sim 2 dengan nomor kode 6210 0064 2575 5336 01, dan kartu microSD kapasitas 8GB merk V-GEN, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya; 1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam, model: CPH1803, nomor seri: a0179af3, kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0727 3293 7145 06 dan kartu sim 2 dengan nomor kode 8950003083483517 64k tanpa kartu micro sd, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya yang diduga milik ZAINAL; Barang Bukti nomor 112 sampai dengan nomor 115 dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073386 5 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (12 file); 1. Dokumen elektronik dengan nama file: “202104211421.ad1” dengan nilai hash SHA1: 60583565471255c1eaf8431220f128c92005e9f1, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank Mandiri Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32GB, nomor kode: 2020_32_080; Dokumen elektronik dengan nama file: “202104221044.zip” dengan nilai hash SHA1:e33bb71dad0c454f6dcb4163e051db9088d0a631, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank BNI Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32 GB, nomor kode: 2020_32_310; 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7073381 6 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file; 1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983171 dan MSISDN atau nomor handphone 6281265212277; 1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983163 dan MSISDN atau nomor handphone 6282217888587; 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan DVD-R SN: MAP628XHO7120295 3 yang didalamnya berisi sebanyak 60 (enam puluh) file; 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7101846 1 yang didalamnya berisi 2 (dua) softcopy file Voice dan 2 (dua) softcopy file transkip; Barang Bukti nomor 116 sampai dengan nomor 123 tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang tunai pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu lembar) dengan total Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam; irampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | M. SYAHRIAL |
| 2. Tempat lahir | : | Tanjungbalai |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun / 17 Agustus 1988 |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : | Jalan Jenderal Sudirman Lk. IV Gang Sriwijaya Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai |
| 7. Agama | : | Islam |
| 8. Pekerjaan | : | Walikota Tanjungbalai periode tahun 2016 sampai dengan 2021 dan periode tahun 2021 sampai dengan 2026 |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan (sedang menjalankan pemidanaan dalam perkara lain);
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ahmad Mustang’in, S.H., M.H., CIL, Mohammad Imran, S.H., M.H., Ahmad Fauzi, S.H., dan Tri Apriyanto, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ahmad Imran & Rekan yang beralamat di WISMA NUGRA SANTANA Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman Kav.7-8, Jakarta, 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 7 Februari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 7 Februari 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor : 23/TUT.01.06/24/04/2022, tanggal 13 April 2022 yang dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa M SYAHRIAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M SYAHRIAL berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa M SYAHRIAL berupa Pencabutan Hak Dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara Nomor: 289/105/C2.92.3 tertanggal 30 Januari 1992 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Azhar
4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/276/K/2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 30 Oktober 2018 beserta lampirannya yang ditujukan kepada Sdr. AZHAR, S.Pd, Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai
3 (tiga) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 6 Agustus 2019.
2 (dua) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 26 September 2019
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dengan nomor rekening 33002050019014 atas nama Azhar periode 1 Januari 2019 s.d. 27 September 2019
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai;
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 6 dikembalikan kepada AZHAR
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01639/KEP/AU/12008/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang pengalihan status kepegawaian M ICHSAN PRAWIRA, S.STP pada Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 813.3-6718 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang pengangkatan M ICHSAN PRAWIRA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
Barang bukti nomor 7 sampai dengan nomor 8 dikembalikan kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Kepegawaian daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/141/K/2013 tanggal 11 September 2013 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, yang ditujukan kepada Sdr. Drs. ABU HANIFAH, Kepala BKD dan Diklat Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 813.2/586.P/1986 tanggal 12 Juni 1986 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.12/472.P/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/K Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang kenaikan pangkat Drs. ABU HANIFAH.
1 (satu) bundel printout Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/49/K/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai beserta lampirannya.
1 (satu) bundel keputusan ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tahuan 2019.
2 (dua) lembar printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/2503/BKD/2019 tanggal 6 Februari 2019 beserta lampirannya perihal konsultasi pelaksanaan mutase dan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-490/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama dan seleksi terbuka JPT Pratama serta klarifikasi atas pemberhentian dan demosi pejabat administrasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/3945/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 beserta lampirannya perihal laporan pelaksanaan uji kompetensi PPT dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 perihal rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai.
2 (dua) lembar printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2544/KASN/8/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 10/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15602/BKD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal penyampaian perubahan jadwal seleksi terbuka JPT Pratama dan perubahan sekretaris pansel.
2 (dua) lembar fotocopy surat panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka pemkot Tanjungbalai nomor 13/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 September 2019 beserta lampirannya perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama.
1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3019/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar print out daftar nama pelamar jabatan pimpinan tinggi sekretaris daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019.
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy pengumuman nomor 21/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Jadwal Seleksi Uji Wawancara Pengisin Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Barang Bukti nomor 9 sampai dengan nomor 32 dikembalikan kepada ABU HANIFAH
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal perintah mengikuti seleksi tebuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.13/1533.D/1999 tanggal 7 Agustus 1999 tentang pengangkatan YUSMADA, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BNI nomor rekening 0059582116 atas nama YUSMADA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 30 September 2019.
Barang Bukti nomor 33 sampai dengan nomor 39 dikembalikan kepada YUSMADA
1 (satu) bundel print out Rekening koran Bank BNI cabang Tanjung Balai Asahan nomor rekening 6170819883 a.n BPK M SYAHRIAL periode 01/10/2019 s/d 18/10/2019.
1 (satu) lembar print out rekening korang Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl. Jenderal Sudirman LK IV Datuk Bandar periode 1/01/19 s/d 31/01/19.
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl Jenderal Sudirman Lk IV Datuk Bandar periode 31/01/19 s/d 17/10/19.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M SYAHRIAL sebagai walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021.
1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan Bank Mandiri an. SYAFRIZAL NASUTION-SALZU FASHION nomor rekening 1830000009885 Jl Anggur Lk VII Datuk Bandar Sijambi Tanjung Balai 21361 periode 24/03/19 s/d 19/10/19.
1 (satu) lembar print warna Slip aplikasi setoran tunai PT Bank Mandiri tanggal 6 September 2019 dengan no rekening 107 00170 88800 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp 109.000.000,00.
1 (satu) lembar print warna Setoran Tunai Bank BNI dengan nomor 84227 265963 001010 01 tanggal 28 Agustus 2019 pukul 15:39:46 ke nomor rekening 6170819883 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp 50.000.000,00.
1 (satu) lembar printout Daftar Pembayaran Gaji dan BPJS Asisten Rumah Tangga untuk Bulan September tahun anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Khairina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tanggal 30 September 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi nomor 4.01.00.00.5.1.1.03.02 sebesar Rp 15.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran dengan keterangan Pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai untuk bulan September 2019.
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi sebesar Rp 35.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dengan keterangan untuk pembayaran Dana Belanja Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Belanja Rumah Tangga Walikota Tanjungbalai untuk bulan September TA 2019.
Barang Bukti nomor 40 sampai dengan nomor 49 dikembalikan kepada Terdakwa M SYAHRIAL
1 (satu) buah buku catatan warna hitam dengan logo Bank BRI di pojok kanan atas yang didalamnya antara lain terdapat tulisan “RK MD” “ Pak Wali mengutang uang Sijali?”.
1 (satu) bundel Perencanaan Teknis Jalan 18 Provinsi Sumatera Utara UPTJJ Tanjung Balai Wilayah Kab. Asahan, Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas T.Balai (Pangkal Tembok) – Pasir I – BTS Labura di Kab. Asahan.
Barang Bukti nomor 50 sampai dengan nomor 51 dikembalikan kepada SAJALI LUBIS
1 (satu) bundel fotocopy dokumen surat permohonan dari YUSMADA, SH, MAP untuk mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah beserta dokumen pendukungnya.
1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran hutang yang dipinjam di bulan 6/9/2019 dari Sajali Lubis senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli slip setoran tunai Bank BNI senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penyetor YUSMADA ke rekening BNI Nomor 0059582116.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rekening 0059582116 atas nama YUSMADA.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Barang Bukti nomor 52 sampai dengan nomor 56 dikembalikan kepada YUSMADA
1 (satu) buah odner berwarna dominan abu – abu dengan tulisan seleksi JPT Sekda 2019 yang di dalamnya berisi:
lembar fotocopy Surat Perintah Nomor: 800/17115/BDK/2019 tanggal 13 September 2019.
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
3 (tiga) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nomor: 800/ /BKD/2019 tanggal 6 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Uji Wawancara Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tanjungbalai Nomor: 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/ /BKD/2019 tanggal Juli 2019 perihal Perintah Mengikuti Uji Kopetensi (Assesment) Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019
1 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor: 820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor: B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai panitia seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemerintah kotaTanjungbalai.
3 (tiga) lembar fotocopy surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI No.103/KR.VI/BKN/IV/2019 tanggal 15 April 2019.
1 (satu) bundel Pengumuman Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
1 (satu) bundel draft Laporan Rencana Seleksi Formulir A
2 (dua) lembar Formulir Uraian Jabatan
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/22757/BKD/III/2019 tanggal 2 September 2019 Perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy warna surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor: 2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar pengumuman tentang hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar.
1 (satu) bundel Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 820/14711/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama – nama hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai beserta lampiran nya
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Nefri Siregar dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta drh. H. Muslim M.Pt dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Drs. Indra Halomoan Nasution, M.Si dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pernatatan Sipil Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Ahmad Solihin, MM dengan jabatan saat ini Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Hasil Penilaian seluruh peserta seleksi Sekrataris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 25/Pansel-JPT/TB/2019.
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Perbandingan Kandidat yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai tanggal 9 Agustus 2019
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji Wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji penulisan makalah pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 18 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 12 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Daftar nama Pelamar Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 04 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Rapat Pendahuluan persiapan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Penulisan Makalah Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai untuk seluruh peserta seleksi
1 (satu) bundel dokumen Printout Hasil Psikotest Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Ligkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 oleh Biro Konsultasi Psikologi Universitas Medan Area
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 22 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Dispensasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaiaan kelengkapan administrasi bagi pelamar Seleksi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 21 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Jadwal seleksi uji wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 05 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 09 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31Juni 2019 tentang Hasil seleksi uji Kompetensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) lembar surat Walikota Tanjungbalai Nomor 820/5715/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
2 (dua) lembar surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai dengan Nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel asli dokumen Keputusan Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai Nomor 02/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 20 Maret 2021;
1 (satu) bundel print out dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/91/K/2019 tentang pembentukan Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2019;
1 (satu) bundel print out dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/186/K/2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural tanggal 31 Juli 2018;
2 (dua) lembar print out berwarna hasil penilaian keseluruhan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai
3 (tiga) lembar fotocopy ”Daftar Peserta Seleksi Tenaga Honorer (K2) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Periode Tahun 2018 – 2019” yang diterbitkan oleh Bidang Kepegawaian Negara ditandatangani oleh Kepala Bidang Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pusat Perencanaan dan Kepegawaian dan Formasi SRI WANTARSIH S.sos tanggal 26 Desember 2018.
5 (lima) lembar fotocopy beserta lampiran ”Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor : 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Kota Tanjung Balai Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjung Balai tanggal 8 April 2019.
2 (dua) lembar fotocopy ”DAFTAR HADIR BKD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2021”
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/119/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR.
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/450/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR tanggal 13 September 2019.
1 (satu) bundel fotocopy ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/146/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 15 Mei 2020
1 (satu) bundel fotocopy ”Lampiran Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/442/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 10 Desember 2020
1 (satu) bundel print out ”Lampiran keputusan Walikota Tanjungbalai tentang Daftar Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Periode 2016 s/d 2020”.
Barang Bukti nomor 57 sampai dengan nomor 65 Dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION
2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran bank Mandiri pengirim Ahmad Fauzi Pasaribu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.131.463.552,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.167.413.486,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.75.283.812,- (tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.15.346.136,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah) .
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.181.073.606,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.26.174.826,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).
4 (empat) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’Azhar: Sekretaris BKD’.
1 (satu) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’A. Apa saja keterkaitan sajali di pemko’.
1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Hukum dari AIR Law Fim Advocates & Legal Consultants yang ditandatangani oleh M. Syahrial SH, MH selaku pihak pertama dan Ahmad Mustangin S.H, M.H, CIL selaku pihak kedua.
1 (satu) bundel fotocopy surat dari atas nama masyarakat kota Tanjung Balai kepada yth. Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara tanggal 8 April 2021 perihal dugaan penyimpangan oknum sekda kota Tanjung Balai.
1 (satu) buah amplop berwarna coklat terdapat tulisan tangan diantarannya Nur Azmi (0822 7746 5524) Anak Alm. Hj. Ida Nursanti Panjaitan yang di dalamnya berisi:
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Nur Azmi.
1 (satu) lembar surat dari Nur Azmi kepada Bapak Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH.MH.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah sekolah menengah kejuruan program 3 tahun a.n Nur Azmi tanggal 3 Mei 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No.1274052212070002.
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.AL 5410030855 a.n Nur Azmi.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian a.n Nur Azmi Nomor: SKCK/YANMAS/1523/IX/2018/INTELKAM tanggal 27 September 2018.
1 (satu) lembar foto berwarna.
1 (satu) lembar surat dari Dandy Azril Sirait kepada Bapak Walikota Tanjungbalai tanggal 18 Maret 2021 perihal lamaran pekerjaan sebagai pegawai honorer.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir ijazah sekolah menengah atas a.n Dandy Azril Sirait.
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Dandy Azril Sirait.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi telah terima dari SRI MARANTIKA uang sejumlah Lima Puluh Juta Rupiah untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152.
1 (satu) lembar fotocopy nota jual beli mobil Anugerah Lestasi Mobil.
1 (satu) bundel printout rekening tahapan bank BCA KCP Tanjung Balai a.n Syafrizal Nasution No. Rekening 0520237658 periode tahun 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Setoran Tunai Bank BNI sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22/08/2019 10:16:20 a.n penyetor Bpk M Syahrial Rek. No. 6170819883.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi BK 8000 HZ nama pemilik M Syahrial Batubara Merk Mitsubishi Type Strada CR 2.5 L Exeed (4x4) tahun pembuatan 2008.
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 6311 5132 dengan valid thru 11/24.
Barang Bukti nomor 66 sampai dengan nomor 86 dikembalikan kepada Terdakwa M SYAHRIAL.
5 (lima) lembar fotokopi surat dari ketua panitia seleksi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 13/Pansel-JPT/TB/2019 perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 6 September 2019 dan lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-73/A/M/SJ/1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama HALMAYANTI menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 1990.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/98/K/2014 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/357/K/2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 28 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/13619/BKD/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/236/K/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/5759/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI, SH sebagai Ketua merangkap anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungbalai.
Barang Bukti nomor 87 sampai dengan nomor 93 dikembalikan kepada HALMAYANTI.
3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-359 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota Tanjungbalai a.n. H.M. SYAHRIAL, S.H. MH tanggal 26 Fabruari 2021.
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/69.8/Ro. Pem & Otda/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Barang Bukti nomor 94 sampai dengan nomor 96 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION.
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BRI Cabang Tanjungbalai nomor 032301001895309 dengan nama produk Giro Umum-IDR atas nama HAFIZ EL HAKIM periode 20 November 2020
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI Cabang Tanjungbalai Asahan nomor 0857335931 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI KC Tanjungbalai Asahan nomor 0717672389 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020
Barang Bukti nomor 97 sampai dengan nomor 99 dikembalikan kepada HAFIZ EL HAKIM.
2(dua) lembar rekening Bank BRI KC Tanjung Balai dengan nomor rekening 015401009280539 atas nama RIZA ANDRIANI SIMBOLON dengan produk SIMPEDES UMUM periode tanggal 22 Desember 2020.
Barang Bukti nomor 100 dikembalikan kepada RIZA ANDRIANI SIMBOLON.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 2018887792 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 17 November 2020, 20 November 2020, 14 Desember 2020, dan 22 Desember 2020
2 (dua) lembar rekening koran Bank BNI nomor rekening 0823072651 atas nama ANA KRESIA periode 21 Desember 2020
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0346540034 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 04 Maret 2021
Barang Bukti nomor 101 sampai dengan nomor 103 Dikembalikankepada WIRAHADI MARLA ONG.
5 (lima) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000339569 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020.
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000261562 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020.
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000496565 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020
Barang Bukti nomor 104 sampai dengan nomor 106 dikembalikan kepada NAIK TARIGAN.
1 (satu) bendel dokumen kronologis Pemilihan Jabatan Pratama, dengan dokumen lembar pertama salah satunya terlihat nama, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Sekretariat Daerah Provinsi Surat Nomor 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai Panitia Seleksi JPT Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai
Barang Bukti nomor 107 dikembalikan kepada KAIMAN TURNIP.
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073272 3 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (47 file) dan softcopy file SMS (1 file)
Barang Bukti nomor 108 Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Handphone Samsung SM-G950FD, nomor seri RR8J50DKSDM dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0573 7274 1844 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya
1 (satu) Handphone Samsung SM-A515F/DSN, nomor seri RR8N700DGAZ dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0681 6214 2657 01, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) Handphone Oppo F9, nomor seri VOFMJNNNMBZPPNHM dan kartu SIM Telkomsel, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya
Barang Bukti nomor 109 sampai dengan nomor 111 dirampas untuk Negara.
Dokumen elektronik dengan nama file: Ruang Mutasi-202104211642.ad1, nilai hash MD5: a0be2543bd43293135fd32f630f67ab2, SHA1: 4fa52ddf0862019822056667b2aa515a6cc6b2a5, yang disimpan kedalam kartu memori merk: Sandisk, kapasitas: 32GB, nomor kode: 2020_32_246.
Barang Bukti nomor 112 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION.
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-F900F, nomor seri R38MC06N4AD dan kartu sim dengan nomor kode 6210 0873 7252 3786 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-A217F/DS, nomor seri RR8N709KWMM dan kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0872 6255 00, kartu sim 2 dengan nomor kode 6210 0064 2575 5336 01, dan kartu microSD kapasitas 8GB merk V-GEN, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam, model: CPH1803, nomor seri: a0179af3, kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0727 3293 7145 06 dan kartu sim 2 dengan nomor kode 8950003083483517 64k tanpa kartu micro sd, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya yang diduga milik ZAINAL.
Barang Bukti nomor 113 sampai dengan nomor 115 dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073386 5 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (12 file)
1. Dokumen elektronik dengan nama file: “202104211421.ad1” dengan nilai hash SHA1: 60583565471255c1eaf8431220f128c92005e9f1, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank Mandiri Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32GB, nomor kode: 2020_32_080
Dokumen elektronik dengan nama file: “202104221044.zip” dengan nilai hash SHA1:e33bb71dad0c454f6dcb4163e051db9088d0a631, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank BNI Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32 GB, nomor kode: 2020_32_310.
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7073381 6 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983171 dan MSISDN atau nomor handphone 6281265212277
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983163 dan MSISDN atau nomor handphone 6282217888587
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan DVD-R SN: MAP628XHO7120295 3 yang didalamnya berisi sebanyak 60 (enam puluh) file
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7101846 1 yang didalamnya berisi 2 (dua) softcopy file Voice dan 2 (dua) softcopy file transkip
Barang Bukti nomor 116 sampai dengan nomor 123 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu lembar) dengan total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam.
Barang Bukti nomor 124 dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa M SYAHRIAL membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saudara terdakwa telah mengakui kesalahan dan kekhilafannya atas perbuatannya menerima pemberian uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Sdr. Yusmada sebagai ungkapan terimakasih karena telah dipilih oleh Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjung Balai;
Bahwa terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Tanjung Balai dan kepada Sdr. Yusmada atas perbuatan, kekhilafan, kekeliruan dan kesalahan yang telah terdakwa lakukan
Bahwa terdakwa juga menyampaikan permohonan Justice Collaborator kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan surat yang diajukan secara terpisah yang telah disampaikan pada persidangan pada hari senin tanggal 21 Februari 2022 dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah bersikap koperatif dan telah membantu Penyidik KPK dan Jaksa Penuntut umum KPK dalam mengungkap suatu perkara pidana yang lainnya yang telah di proses oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehubungan dengan Perkara suap/menerima hadiah atau janji yang melibatkan Sdr. Aziz Syamsuddin, Stepanus Robbin Pattuju dan Maskur Husein;
Sebelum Majelis Hakim yang kami muliakan memutus perkara ini, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa akan menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah bersikap koperatif dan telah membantu Penyidik KPK dan Jaksa Penuntut umum KPK dalam mengungkap suatu perkara pidana yang lainnya pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehubungan dengan Perkara suap yang melibatkan Sdr. Aziz Syamsuddin, Stepanus Robbin Pattuju dan Maskur Husein;
Bahwa terdakwa adalah kepala keluarga yang menanggung hidup seorang isteri dan tiga orang anak (dimana yang ketiga masih bayi yang baru lahir pada tanggal 1 September 2021);
Bahwa Terdakwa bersikap sopan, koperatif dan mempermudah jalannya proses pemeriksaan selama persidangan berlangsung;
Bahwa Terdakwa selalu menghadiri persidangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
Bahwa sebagaimana Surat Tuntutan Nomor: 23/TUT 01.06/24/04/2022 tanggal 13 April 2022, halaman 249 huruf b. Sdr. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu:
Terdakwa M. SYAHRIAL bersikap koperatif dan sopan selama proses persidangan;
Terdakwa M. SYAHRIAL mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa M. SYAHRIAL telah mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Bahwa atas sikap terdakwa yang telah bersikap KOPERATIF DAN MEMPERMUDAH PEMERIKSAAN DALAM PROSES PERSIDANGAN tersebut maka dapat menjadi pertimbangan untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi terdakwa;
Berdasarkan hal-hal dan alasan hukum tersebut, dengan segala kerendahan hati, kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Memohon hukuman bagi terdakwa yang seringan-ringannya.
Mengabulkan permohonan Justice Collaborator bagi terdakwa.
Memohon agar supaya Terdakwa tidak dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik atau setidak-tidaknya memohon keringanan atas tuntutan pidana tambahan tersebut.
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami percaya bahwa yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, memohon agar Majelis Hakim mengabulkan permohonannya menjadi Justice Collaborator;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan tanggal 20 April 2022 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, serta tanggapan lisan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa M. SYAHRIAL selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 6 September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Jenderal Sudirman LK. IV Gang Sriwijaya Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, rumah dinas Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Tanjungbalai, di ruang kerja YUSMADA pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai Jalan Gaharu No.11 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No.20 Kota Tanjungbalai, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari YUSMADA selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai yang diterima melalui SAJALI LUBIS alias JALI selaku orang kepercayaan Terdakwa, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu karena Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 dan YUSMADA adalah Kadis Perkim Kota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016. Selaku Walikota Tanjungbalai, Terdakwa juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa pada awal tahun 2019 memanggil SAJALI LUBIS alias JALI selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Tanjungbalai. Saat bertemu, Terdakwa menanyakan apakah mengenal YUSMADA selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah YUSMADA tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum ABDI NUSA. Kemudian SAJALI LUBIS alias JALI menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui apakah YUSMADA bersedia atau tidak menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Saat itu juga Terdakwa memerintahkan SAJALI LUBIS alias JALI menemui YUSMADA untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai;
Beberapa hari kemudian SAJALI LUBIS alias JALI menghubungi YUSMADA meminta waktu bertemu dan saat bertemu di ruang kerja YUSMADA di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, SAJALI LUBIS alias JALI menyampaikan pesan dari Terdakwa yang menawarkan YUSMADA untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut YUSMADA belum bisa memberikan jawaban;
Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 26 Februari 2016 mengirimkan surat nomor: 820/3924/BKD/2019 kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan Terdakwa pada tanggal 19 Maret 2019 menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dengan susunan sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Panitia Seleksi merangkap Anggota.
ENGLISH NAINGGOLAN, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Panitia Seleksi merangkap Anggota.
ABDUL MUNIR, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Medan Area selaku Anggota Panitia Seleksi.
AZIZUL KHOLIS, Dosen dan Peneliti pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan selaku Anggota Panitia Seleksi.
ISNAINI, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area selaku Anggota Panitia Seleksi.
Pada tanggal 20 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019 dengan susunan sebagai berikut:
ABU HANIFAH selaku Ketua;
AHMAD SUANGKUPON selaku Sekretatis
AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA, ISMA ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO masing-masing selaku Anggota.
Panitia pelaksana kegiatan seleksi tersebut bertugas untuk membantu panitia seleksi dalam setiap tahapan seleksi terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif seperti seleksi administrasi dan pembuatan notulensi wawancara. Panitia pelaksana melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai;
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 dan dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 (dua) minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut HALMAYANTI selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan AHMAD SUANGKUPON selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan KAIMAN TURNIP selaku Ketua Panitia Seleksi, yang kemudian mengusulkan agar Terdakwa mengeluarkan surat perintah bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut;
Pada tanggal 14 Juni 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 09/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 14 Juni 2019 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2019 dan selanjutnya Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 19 Juni 2019 mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2019 terdapat 8 (delapan) orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian);
USNI SYAHZUDDIN (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik).
Dari seluruh pelamar yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi administrasi dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti uji kompetensi;
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi oleh panitia seleksi di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Ngalengko No. 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan hasil sidang seleksi uji kompetensi tersebut diumumkan dengan pengumuman nomor : 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dengan hasil 7 (tujuh) orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian).
Pada tanggal 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya pada hari yang sama Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor: 25/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang menetapkan 3 (tiga) besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yaitu:
YUSMADA dengan penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION dengan penilaian sebesar 281.20 (sangat disarankan);
NEFRI SIREGAR dengan penilaian sebesar 263.41 (disarankan).
Kemudian dari hasil akhir seleksi, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 menyerahkan 3 (tiga) nama tersebut kepada Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Selanjutnya Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 12 Agustus 2019 mengirimkan surat nomor: 820/14711/BKD/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama–nama hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2019 juga mengirimkan surat nomor: 820/15313/BKD/2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor: B-2824/KASN/8/2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai menyetujui hasil seleksi terbuka tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara;
Pada tanggal 2 September 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 800/22757/BKD/III/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama–Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai memberikan tanggapan dan menyetujui hasil seleksi terbuka serta menyerahkan kepada Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah;
Kemudian Terdakwa pada tanggal 5 September 2019 memutuskan memilih YUSMADA sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada hari yang sama Terdakwa menghubungi SAJALI LUBIS alias JALI dan memerintahkannya menyampaikan kepada YUSMADA bahwa Terdakwa sudah memilih YUSMADA menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Selain itu Terdakwa juga memerintahkan SAJALI LUBIS alias JALI untuk menyampaikan kepada YUSMADA agar menyiapkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa;
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerja YUSMADA pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, SAJALI LUBIS alias JALI menemui YUSMADA untuk menyampaikan informasi dari Terdakwa yang sudah memilih YUSMADA menjadi Sekda Kota Tanjungbalai dan YUSMADA juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa, yang kemudian disepakati uang yang diberikan oleh YUSMADA sesuai kesanggupannya adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa keesokan harinya tanggal 6 September 2019, YUSMADA menghubungi SAJALI LUBIS alias JALI untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, YUSMADA menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada SAJALI LUBIS alias JALI untuk diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu SAJALI LUBIS alias JALI meminta petunjuk dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA selaku Ajudan Terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai;
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No. 48-54 Kota Tanjungbalai, SAJALI LUBIS alias JALI menemui MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA sambil menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA atas perintah Terdakwa menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa ke rekening Bank Mandiri nomor: 1070017088800 atas nama M. SYAHRIAL, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No. 9 Kota Tanjungbalai melantik YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari YUSMADA melalui SAJALI LUBIS alias JALI selaku orang kepercayaan Terdakwa yaitu karena Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019, telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa M. SYAHRIAL selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 6 September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Jenderal Sudirman LK. IV Gang Sriwijaya Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, rumah dinas Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Tanjungbalai, di ruang kerja YUSMADA pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai Jalan Gaharu No. 11 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No. 9 Kota Tanjungbalai, di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No. 48-54 Kota Tanjungbalai, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa telah menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari YUSMADA selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai yang diterima melalui SAJALI LUBIS alias JALI selaku orang kepercayaan Terdakwa, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai tahun 2019, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran YUSMADA bahwa Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam jabatan dan kedudukannya telah memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai tahun 2019 sehingga diberikan hadiah berupa uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 dan YUSMADA adalah Kadis Perkim Kota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016. Selaku Walikota Tanjungbalai, Terdakwa juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Terdakwa pada awal tahun 2019 memanggil SAJALI LUBIS alias JALI selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Tanjungbalai. Saat bertemu, Terdakwa menanyakan apakah mengenal YUSMADA selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah YUSMADA tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan Almarhum ABDI NUSA. Kemudian SAJALI LUBIS alias JALI menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui apakah YUSMADA bersedia atau tidak menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Saat itu juga Terdakwa memerintahkan SAJALI LUBIS alias JALI menemui YUSMADA untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai;
Beberapa hari kemudian SAJALI LUBIS alias JALI menghubungi YUSMADA meminta waktu bertemu dan saat bertemu di ruang kerja YUSMADA di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, SAJALI LUBIS alias JALI menyampaikan pesan dari Terdakwa yang menawarkan YUSMADA untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut YUSMADA belum bisa memberikan jawaban;
Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 26 Februari 2016 mengirimkan surat nomor: 820/3924/BKD/2019 kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan Terdakwa pada tanggal 19 Maret 2019 menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dengan susunan sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Panitia Seleksi merangkap Anggota.
ENGLISH NAINGGOLAN, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Panitia Seleksi merangkap Anggota.
ABDUL MUNIR, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Medan Area selaku Anggota Panitia Seleksi.
AZIZUL KHOLIS, Dosen dan Peneliti pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan selaku Anggota Panitia Seleksi.
ISNAINI, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area selaku Anggota Panitia Seleksi.
Pada tanggal 20 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019 dengan susunan sebagai berikut:
ABU HANIFAH selaku Ketua;
AHMAD SUANGKUPON selaku Sekretatis
AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA, ISMA ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO masing-masing selaku Anggota.
Panitia pelaksana kegiatan seleksi tersebut bertugas untuk membantu panitia seleksi dalam setiap tahapan seleksi terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif seperti seleksi administrasi dan pembuatan notulensi wawancara. Panitia pelaksana melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai;
Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 dan dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 (dua) minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut HALMAYANTI selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan AHMAD SUANGKUPON selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan KAIMAN TURNIP selaku Ketua Panitia Seleksi, yang kemudian mengusulkan agar Terdakwa mengeluarkan surat perintah bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut;
Pada tanggal 14 Juni 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 09/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 14 Juni 2019 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2019 dan selanjutnya Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 19 Juni 2019 mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2019 terdapat 8 (delapan) orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian);
USNI SYAHZUDDIN (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik).
Dari seluruh pelamar yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi administrasi dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti uji kompetensi;
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi oleh panitia seleksi di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Ngalengko No. 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan hasil sidang seleksi uji kompetensi tersebut diumumkan dengan pengumuman nomor: 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dengan hasil 7 (tujuh) orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian).
Pada tanggal 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya pada hari yang sama Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor: 25/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang menetapkan 3 (tiga) besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yaitu:
YUSMADA dengan penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION dengan penilaian sebesar 281.20 (sangat disarankan);
NEFRI SIREGAR dengan penilaian sebesar 263.41 (disarankan).
Kemudian dari hasil akhir seleksi, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 menyerahkan 3 (tiga) nama tersebut kepada Terdakwa untuk memilih siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Selanjutnya Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2019 mengirimkan surat nomor: 820/14711/BKD/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama – nama hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2019 juga mengirimkan surat nomor 820/15313/BKD/2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor : B-2824/KASN/8/2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai menyetujui hasil seleksi terbuka tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara;
Pada tanggal 2 September 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 800/22757/BKD/III/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama–Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai memberikan tanggapan dan menyetujui hasil seleksi terbuka serta menyerahkan kepada Terdakwa untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah;
Kemudian Terdakwa pada tanggal 5 September 2019 memutuskan memilih YUSMADA sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada hari yang sama Terdakwa menghubungi SAJALI LUBIS alias JALI dan memintanya menyampaikan kepada YUSMADA bahwa Terdakwa sudah memilih YUSMADA menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Selain itu Terdakwa juga meminta SAJALI LUBIS alias JALI untuk menyampaikan kepada YUSMADA agar menyiapkan uang untuk Terdakwa sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerja YUSMADA pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, SAJALI LUBIS alias JALI menemui YUSMADA untuk menyampaikan informasi dari Terdakwa yang sudah memilih YUSMADA menjadi Sekda Kota Tanjungbalai dan YUSMADA juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa, yang kemudian disepakati uang yang diberikan oleh YUSMADA sesuai kesanggupannya adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa keesokan harinya tanggal 6 September 2019 YUSMADA menghubungi SAJALI LUBIS alias JALI untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No. 20 Kota Tanjungbalai dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, YUSMADA menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada SAJALI LUBIS alias JALI untuk diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu SAJALI LUBIS alias JALI meminta petunjuk dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA selaku Ajudan Terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai;
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai SAJALI LUBIS alias JALI menemui MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA sambil menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA atas perintah Terdakwa menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa ke rekening Bank Mandiri nomor: 1070017088800 atas nama M. SYAHRIAL, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No. 9 Kota Tanjungbalai melantik YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari YUSMADA melalui SAJALI LUBIS alias JALI, karena mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya yaitu pemberian tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang dapat memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dianggap YUSMADA berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang dapat memilih dan menetapkan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa M. Syahrial dan juga mengenal Yusmada;
Bahwa Saksi sebagai Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa Saksi sebagai Pansel JPT Pratama di Kota Tanjung Balai;
Bahwa tugas Saksi sebagai Pansel JPT Pratama adalah:
Mencari JPT Pratama terbaik dari Pelamar;
Memilih 3 (tiga) calon terbaik yang akan disampaikan kepada Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian;
Bahwa dasar keterlibatan Saksi dalam seleksi jabatan JPT Pratama di Kota Tanjungbalai adalah sebagai berikut:
Pada awal April 2019, sebagaimana surat nomor 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 2 april 2019 dari Terdakwa selaku Walikota Tanjung Balai, Terdakwa menghubungi Saksi dan menanyakan apakah bersedia terlibat sebagai Pansel pengisian JPT Pratama di Kota Tanjungbalai, atas permintaan tersebut lalu Saksi ditugaskan oleh Gubernur Sumut sesuai permintaan Walikota Tanjungbalai untuk menjadi Panitia Pemilihan Jabatan Tinggi Pratama di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pada 19 Maret 2019 dibentuk Pansel JPT Pratama sebagaimana SK Walikota Tanjungbalai nomor 820/91/K/2019, susunan Pansel JPT Pratama tersebut adalah:
Ketua: Saksi.
Sekretaris: ENGLISH NAINGGOLAN.
Anggota: ABDUL MUNIR.
Anggota: AZIZUL KHOLIS.
Anggota: ISNAINI.
Bahwa pada 20 Maret 2019 dibentuk Pansel pengisian JPT Pratama, di Pemkot Tanjungbalai Tahun 2019 sesuai dengan SK Ketua Pansel 02/PANSEL-JPT/TB/2019, sebagai berikut:
Ketua: ABU HANIFAH.
Sekretaris: AHMAD SUANGKOPAN POHAN.
Anggota: AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SYAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA, PUTRA RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA ISMA, ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO
Panpel bertugas membantu Pansel dalam setiap tahapan seleksi terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya administratif.
Bahwa pada 13 Mei 2019, diumumkan seleksi terbuka untuk Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan pengumuman nomor:05/Pansel-JPT/TB/2019, batas penerimaan berkas adalah 14 Juni 2019.
Bahwa atas pengumuman tersebut tidak ada peserta yang mendaftar, kemudian batas penerimaan berkas diperpanjang hingga tanggal 5 Juli 2019 sesuai dengan pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019.
Setelah batas penerimaan berkas diperpanjang, menjelang 2 (dua) minggu berakhirnya batas waktu penerimaan berkas, masih belum ada peserta yang mendaftar, atas permasalahan tersebut HALMAYANTI dan AHMAD SUANGKUPON berkonsultasi dengan saksi di Kantor BPSDM Sumut, saat itu saksi menyarankan agar Terdakwa mengeluarkan Surat Perintah agar pejabat yang memenuhi syarat wajib ikut seleksi jabatan Sekda.
Menindaklanjuti saran Saksi tersebut HALMAYANTI mempersiapkan draft surat perintah sebagaimana disarankan oleh saksi sebelumnya, lalu Terdakwa menandatangani draft tersebut, dimana isi surat perintah tersebut adalah perintah agar para pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi JPT Pratama dengan posisi sebagai Sekda.
Bahwa pada 9 Juli 2019, setelah Terdakwa mengeluarkan Surat Perintah, terdapat 8 (delapan) orang yang mendaftar yaitu:
WALMAN RIADI P GIRSANG;
INDRA HALOMOAN NASUTION;
AHMAD SOLIHIN;
USNI SYAHZUDDIN;
ERNAWATI;
YUSMADA;
NEFRI SIREGAR;
MUSLIM.
Bahwa pada 12 Juli 2019, sebagaimana BA:12/Pansel-JPT/TB/2019, Panpel melakukan seleksi administrasi atas berkas-berkas yang masuk, kemudian berdasarkan seleksi tersebut sebagaimana pengumuman nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang hasil seleksi administrasi pengisian JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai, maka seluruh berkas yang dimasukkan peserta telah memenuhi syarat administratif.
Selanjutnya pada 31 Juli 2019, peserta yang lolos seleksi administratif mengikuti uji kompetensi dan uji penulisan naskah yang dilaksanakan di aula Kantor Walikota Tanjungbalai, hasil dari seleksi tersebut sebagaimana BA Nomor: 18/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 26 Juli 2019 dan pengumuman nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019, terdapat 7 (tujuh) orang peserta yang dinyatakan lulus yaitu:
WALMAN RIADI P GIRSANG.
INDRA HALOMOAN NASUTION.
AHMAD SOLIHIN.
ERNAWATI.
YUSMADA.
NEFRI SIREGAR.
MUSLIM.
Tahap akhir dari rangkaian seleksi adalah wawancara dan uji makalah yang dilaksanakan di aula Kantor BPSDM Prov Sumut, proses wawancara dan uji makalah dilakukan oleh Pansel yang diketuai oleh Saksi.
Setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan, Pansel membuat Nota Penetapan 3 (tiga) besar calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Tanjungbalai Nomor: 25/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 9 Agustus 2019, Saksi bersama anggota Pansel yang lain memberikan 3 (tiga) nama peserta yang lolos seleksi kepada Terdakwa selaku Wali Kota Tanjungbalai, selanjutnya Terdakwa akan memilih siapa yang akan menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, nama 3 (tiga) orang yang diajukan tersebut adalah:
YUSMADA.
AHMAD SOLIHIN.
NEFRI SIREGAR.
Bahwa setelah memperoleh 3 (tiga) orang nama pejabat yang direkomendasikan oleh Pansel yang merupakan hasil proses seleksi, Terdakwa mengirimkan surat nomor:820/14711/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 kepada Ketua KASN dimana surat tersebut berisi informasi kepada KASN jika sudah ada 3 (tiga) nama pejabat kandidat calon Sekda yang telah melalui proses seleksi oleh Pansel.
Bahwa tahapan setelahnya Saksi sudah tidak mengikuti lagi.
Bahwa selama Saksi menjadi Pansel tidak pernah mendapatkan arahan atau tekanan siapapun untuk meloloskan salah satu kandidat agar bisa terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai;
Bahwa selama menjadi anggota Pansel Saksi tidak pernah menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun;
Bahwa dari 3 (tiga) nama pejabat yang telah lolos seleksi, dan sudah disetujui oleh KASN, maka Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bebas untuk memilih salah satu pejabat tersebut, tidak harus memilih berdasarkan peringkat nilai hasil seleksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AZIZUL KHOLIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Dosen dan Peneliti pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan selaku Anggota Panitia Seleksi;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa M. Syahrial;
Bahwa Saksi adalah sebagai Anggota Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/91/K/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa tugas Saksi sebagai anggota panitia seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai adalah :
Melaksanakan tahapan seleksi secara terbuka dan kompetitif;
Menilai makalah dan melakukan wawancara kepada masing-masing peserta;
Terhadap kedua tugas dan tanggung jawab tersebut Saksi memberikan hasilnya kepada Saksi KAIMAN TURNIP selaku Ketua Panitia seleksi
Bahwa alasan Saksi ditunjuk oleh Pemkot Tanjungbalai dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
Saksi seorang Akademisi;
Saksi memiliki sertifikat sebagai asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Saksi seorang peneliti bidang ekonomi keuangan dan akuntansi sektor publik;
Saksi berpengalaman sebagai Tim Pansel Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Asahan tahun 2017, Tim Pansel Pemkot Tanjungbalai tahun 2017, Tim Pansel anggota DRD di Kota Padang Sidempuan, Tim Pansel DRD di Kabupaten Nias Barat dalam kurun waktu tahun 2015 s.d. tahun 2019 dan menjadi anggota DRD Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2009 s.d. sekarang pada bidang ekonomi, keuangan, pemerintahan dan sektor publik.
Bahwa setelah menerima surat permintaan sebagai Tim Pansel, Saksi melaporkan secara lisan kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan, dan permintaan tersebut disetujui lalu Pemkot Tanjungbalai menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai Nomor 820/91/K/2019 tertanggal 19 Maret 2019 tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai (Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai) dengan susunan panitia seleksi adalah sebagai berikut:
Ketua: Saksi KAIMAN TURNIP.
Sekretaris: ENGLIS NAINGGOLAN.
Anggota: ABDUL MUNIR.
Anggota: AZIZUL KHOLIS.
Anggota: ISNAINI.
Bahwa kronologis seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Tanjungbalai tahun 2019 adalah, bulan April 2019 saksi dihubungi oleh Kasubid Mutasi BKD Pemkot Tanjungbalai, IVO ARZIAH ISMA melalui WA yang menyatakan bahwa proses seleksi jabatan masih memasuki tahap pengumuman, seleksi administrasi, dan dilanjutkan dengan asesmen kompetensi oleh BKD setelah tes assestment selesai maka dilakukanlah penilaian makalah dan wawancara;
Bahwa selanjutnya AHMAD SUANGKUPON menghubungi Saksi untuk meminta kesediaan waktu kepada Saksi dalam rangka proses menilai makalah, presentasi makalah dan wawancara secara langsung kepada setiap peserta dimana terdapat 5 (lima) orang tim penilai makalah, presentasi makalah dan wawancara yang semuanya bersama-sama menilai seluruh peserta (secara pleno);
Bahwa presentasi makalah dan wawancara kepada setiap peserta semuanya dilaksanakan secara langsung dan dilaksanakan hanya satu hari saja yaitu pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2019 di Kantor Badan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh seluruh Tim Pansel dan sekitar 6 (enam) orang peserta sedangkan 1 (satu) orang peserta lainnya tidak dapat hadir karena sakit;
Bahwa terhadap uji penilaian makalah, presentasi makalah dan wawancara untuk YUSMADA semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk lulus;
Bahwa rincian nilai makalah dan nilai wawancara yang diberikan oleh saksi dari setiap peserta adalah sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya Saksi menyerahkan hasil penilaian makalah dan wawancara setiap peserta tersebut kepada KAIMAN TURNIP selaku Ketua Pansel, kemudian KAIMAN TURNIP menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada ABU HANIFAH selaku Kepala BKD Pemkot Tanjungbalai untuk digabungkan nilainya dengan Tim Pansel lainnya berdasarkan kriteria seleksi administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), uji kompetensi sebesar 50% (lima puluh persen), penulisan makalah sebesar 20% (dua puluh persen) dan wawancara sebesar 20% (dua puluh persen);
Bahwa dari hasil penilaian seluruh anggota Tim Pansel terhadap setiap peserta seleksi maka didapatkan 3 (tiga) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi yakni AHMAD SOLIHIN, YUSMADA, dan NEFRI SIREGAR dengan nilai tertinggi adalah YUSMADA kemudian hasil dari 3 (tiga) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi tersebut dibuatkan Berita Acara Hasil Seleksi untuk diteruskan kepada ABU HANIFAH;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa yang menentukan siapa yang akan terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dari 3 (tiga) orang calon tersebut, dimana akhirnya Saksi mengetahui yang terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai adalah YUSMADA;
Bahwa berdasarkan aturan yang ada, pejabat yang seharusnya menjadi peserta untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai minimal Kepala Dinas setingkat pejabat eselon II (dua);
Bahwa alasan YUSMADA memiliki nilai yang paling tinggi adalah sebagai berikut:
| No. | Nama Peserta Nilai Makalah | Nilai Makalah | Nilai Wawancara |
| 1 | Walman Riadi Girsang | 71 | 74,25 |
| 2 | Indra Halomoan Nasution | 63 | 66,25 |
| 3 | Ahmad Solihin | 90 | 90 |
| 4 | Yusmada | 90 | 90 |
| 5 | H. Muslim | 80 | 80 |
| 6 | Nefri Siregar | 85 | 86 |
Terdapat kesesuaian makalah dengan jawaban YUSMADA selama wawancara;
Visi dan Misi YUSMADA apabila terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai; dan
Terdapat ide dan inovasi baru dari gagasan pemikiran YUSMADA apabila terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan khusus atau intervensi baik dari Terdakwa maupun dari Pejabat di Pemkot Tanjungbalai atau dari siapapun untuk memenangkan seseorang selama Saksi menjadi Tim Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Terdakwa dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi menerima honor sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) utnuk menjadi Tim Pansel dari Pemkot Tanjungbalai dan Saksi tidak pernah mendapatkan honor atau uang lain selain itu, baik dari Terdakwa maupun dari Pejabat di Pemkot Tanjungbalai;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ABU HANIFAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi adalah PNS dengan jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019 Pada tanggal 19 Maret 2019 dibentuk Tim Panitia Seleksi (PanSel) Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/91/K/2019 dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua : Saksi KAIMAN TURNIP (Kepala BPSDM Sumatera Utara)
Sekretaris : Sdr. ENGLIS NAINGGOLAN (Kakanreg Regional BKN Medan)
Anggota : ABDUL MUNIR
Anggota : Saksi AZIZUL KHOLIS
Anggota : ISNAINI
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 dibentuklah Tim Panitia Pelaksana kegiatan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia seleksi nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dengan susunan panitia sebagai berikut:
Ketua : ABU HANIFAH (Saksi sendiri)
Sekretaris : AHMAD SUANGKUPON
Anggota : AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SYAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, Saksi IVO ARZIA ISMA, ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, dan RUDI JATMIKO.
Bahwa tugas Saksi sebagai Panitia Pelaksana adalah membantu Panitia Seleksi dalam setiap tahapan seleksi terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif seperti seleksi administrasi dan pembuatan notulensi wawancara dan Panitia pelaksana melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukannya kepada panitia seleksi, biasanya pelaporan dilakukan oleh Saksi atau Saksi AHMAD SUANGKUPON;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, diumumkan seleksi terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan Pengumuman nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 dimana dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas penerimaan berkas adalah sampai dengan tanggal 14 Juni 2019. Selanjutnya dikarenakan tidak ada peserta yang mendaftar maka batas penerimaan berkas diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2019 sesuai dengan pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019, hingga sekitar 2 (dua) minggu menjelang penutupan pemasukan berkas, masih belum ada peserta yang melakukan pendaftaran. Untuk mengatasi hal ini Saksi HALMAYANTI dan Saksi AHMAD SUANGKUPON berkonsultasi kepada Saksi KAIMAN TURNIP di kantor BPSDM Sumatera Utara. Pada saat itu Saksi KAIMAN TURNIP menyarankan agar M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah agar pejabat yang memenuhi persyaratan harus mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2019 terdapat 8 (delapan) orang yang mendaftar untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yaitu sebagai berikut :
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai);
AHMAD SOLIHIN (Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai);
USNI SYAHZUDDIN (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungbalai);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungbalai);
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai); dan
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai).
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019, Tim Panitia Pelaksana melakukan seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang dimasukkan oleh peserta. Berdasarkan pengumuman Nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang hasil seleksi administrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai diketahui bahwa seluruh peserta yang memasukkan berkas memenuhi persyaratan administrasi;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019, peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tanjungbalai yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Pelaksana. Berdasarkan pengumuman Nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tentang hasil seleksi uji kompetensi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai diketahui terdapat 1 (satu) peserta yang tidak lolos yaitu Sdr. USNI SYAHZUDDIN karena Sdr. USNI SYAHZUDDIN tidak hadir pada saat uji kompetensi;
Bahwa pada tahap akhir dari seleksi adalah wawancara dan uji makalah para peserta yang dilakukan di Aula Kantor BPSDM Kota Medan. Proses wawancara dan uji makalah para peserta dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi yang diketuai oleh Saksi KAIMAN TURNIP karena Tim Panitia Pelaksana hanya membantu untuk hal-hal yang bersifat administrative;
Bahwa setelah seluruh tahap seleksi dilaksanakan, Tim PanSel memberikan 3 (tiga) orang nama peserta yang lolos seleksi kepada M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjungbalai untuk selanjutnya M. SYAHRIAL memilih siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Nama 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh Tim PanSel kepada M. SYAHRIAL adalah sebagai berikut :
Terdakwa YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai);
Sdr. AHMAD SOLIHIN (Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai);
Sdr. NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai);
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan dari Walikota M. SYAHRIAL memilih YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dari calon lainnya, selama menjadi Panitia seleksi Saksi tidak pernah mendapatkan arahan khusus selain daripada tugas sebagai kepanitiaan;
Bahwa Saksi pernah mendengar dari rekan-rekan Kepala Dinas Kota Tanjungbalai bahwa masing-masing Dinas di Kota Tanjungbalai ditargetkan agar menyetor dana Non Budgeter sebesar 7% dari anggaran yang ada di Dinas untuk kepentingan pribadi M. SYAHRIAL, namun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak dimintakan karena anggarannya kecil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya permintaan sejumlah uang dari M. SYAHRIAL kepada YUSMADA agar YUSMADA bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019 dimana Saksi baru mengetahui adanya permintaan uang dari M. SYAHRIAL kepada YUSMADA untuk jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai setelah Saksi diperiksa oleh Penyidik KPK;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AHMAD SUANGKUPON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjung Balai dan selaku Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi menjelaskan Mekanisme Pemilihan Jabatan Eselon II dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (PanSel) yang pelaksanaannya dibantu oleh Tim Pelaksana Seleksi diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Tim Panitia Seleksi setidaknya harus beranggotakan minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 3 (tiga) orang unsur akademisi/tokoh masyarakat sedangkan Tim Pelaksana Seleksi berasal dari pegawai BKD setempat;
Bahwa pada tahun 2019, saat Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan, dan Promosi BKD Tanjungbalai, memang pernah dilaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, ABDI NUSA PERANGIN-ANGIN selaku Sekretaris Daerah/SekDa Kota Tanjungbalai mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ingin mendaftar sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, hal ini sesuai dengan Surat Pemberhentian PNS Nomor 820/186/K/2018 tertanggal 31 Juli 2018 yang ditandatangani oleh M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjungbalai. Atas dasar kekosongan jabatan SekDa Kota Tanjungbalai tersebut maka M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjungbalai mengusulkan Saksi HALMAYANTI yang saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi diusulkan oleh M. SYAHRIAL menjadi Plt. SekDa Kota Tanjungbalai kepada Gubernur Sumatera. Selanjutnya Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara memberikan persetujuan pengangkatan Saksi HALMAYANTI sebagai Plt. SekDa Kota Tanjungbalai;
Bahwa berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018, jabatan Plt. SekDa hanya diperbolehkan untuk 3 bulan dan diperpanjang 3 bulan lagi maka Saksi HALMAYANTI berkoordinasi dengan M. SYAHRIAL untuk melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (SekDa) Kota Tanjungbalai sesegera mungkin, kemudian M. SYAHRIAL setuju untuk dilaksanakan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (SekDa) Kota Tanjungbalai pada tahun 2019. Setelah itu, Saksi HALMAYANTI memerintahkan Kepala BKD Tanjung Balai yakni Saksi ABU HANIFAH untuk mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah (SekDa) Kota Tanjungbalai tersebut. Kemudian Saksi ABU HANIFAH menyampaikan kepada Saksi untuk mempersiapkan semua dokumen pelaksanaan diantaranya Surat Permohonan Penugasan dan Penunjukan PNS sebagai Tim Panitia Seleksi (PanSel) beserta dengan Surat Keputusan (SK) sebagai Pansel;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019 dibentuk Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/91/K/2019 dengan susunan Tim Panitia Seleksi (PanSel) Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yaitu :
Ketua : Saksi KAIMAN TURNIP (Kepala BPSDM Sumatera Utara)
Sekretaris : Sdr. ENGLIS NAINGGOLAN (Kakanreg Regional BKN Medan)
Anggota : ABDUL MUNIR
Anggota : Saksi AZIZUL KHOLIS
Anggota : ISNAINI
Bahwa dalam rangka membantu tugas Tim Panitia Seleksi maka pada tanggal 20 Maret 2019 dibentuk Tim Panitia Pelaksana kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada Tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : Saksi ABU HANIFAH (Kepala BKD Kota Tanjungbalai)
Sekretaris : AHMAD SUANGKUPON (Saksi sendiri)
Anggota : Saksi AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SYAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, Saksi IVO ARZIA ISMA, ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO;
Bahwa tanggal 25 Maret 2019 dikirimkan Surat Walikota Tanjungbalai Nomor 820/5715/BKD/2019 perihal permohonan rekomendasi seleksi SekDa Kota Tanjungbalai ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya pada tanggal 11 April 2019, surat tersebut disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani oleh TISDIK selaku Komisioner KASN;
Bahwa tanggal 13 Mei 2019 diumumkan seleksi terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai sesuai dengan Pengumuman Nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 dimana dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas penerimaan berkas untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai adalah tanggal 14 Juni 2019. Selanjutnya dikarenakan belum ada penerimaan berkas untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai maka penerimaan berkas diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2019 sesuai dengan pengumuman Nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019;
Bahwa tanggal 9 Juli 2019, setelah adanya Surat Perintah yang ditandatangani oleh M. SYAHRIAL tersebut, terdapat 8 (delapan) orang yang mendaftar untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yaitu :
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai)
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai)
AHMAD SOLIHIN (Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai)
USNI SYAHZUDDIN (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungbalai)
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungbalai)
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai)
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai)
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai)
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019, Panitia Pelaksana melakukan seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang dimasukkan oleh para peserta tersebut dimana berkas-berkas para peserta diterima Saksi IVO ARZIA ISMA. Berdasarkan pengumuman Nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang hasil seleksi administrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai diketahui bahwa seluruh peserta yang memasukkan berkas memenuhi persyaratan administrasi termasuk YUSMADA juga memenuhi persyaratan. Selanjutnya peserta yang lolos seleksi administrasi melaksanakan tes assesment psikotes di Aula Kantor Walikota Tanjungbalai yang diikuti oleh 7 orang peserta kecuali Saksi ERNAWATI yang tidak hadir karena sedang tugas luar. Saat itu yang melaksanakan assesment psikotes adalah Tim Psikologi dari Universitas Medan Area yang dipimpin oleh NURMAIDA (Dosen Psikologi).
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019, Tim Panitia Pelaksana menyelenggarakan uji kompetensi penulisan makalah terhadap para peserta yang lolos dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tanjungbalai. Selanjutnya berdasarkan pengumuman Nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tentang hasil seleksi uji kompetensi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai diketahui terdapat 1 (satu) peserta yang tidak lolos yaitu Sdr. USNI SYAHZUDDIN karena Sdr. USNI SYAHZUDDIN tidak hadir pada saat uji kompetensi penulisan makalah;
Bahwa setelah seluruh tahap seleksi dilaksanakan, Tim PanSel memberikan 3 (tiga) nama peserta yang lolos seleksi kepada M. SYAHRIAL selaku Walikota Tanjungbalai untuk selanjutnya M. SYAHRIAL memilih siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dimana 3 (tiga) orang yang diajukan oleh Tim PanSel kepada M. SYAHRIAL adalah sebagai berikut :
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai) dengan nilai 290,53 alasan sangat disarankan;
AHMAD SOLIHIN (Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai) dengan nilai 281, 20 alasan sangat disarankan;
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai) dengan nilai 263,41 alasan disarankan
Bahwa tidak ada standar nilai tertentu agar bisa diloloskan untuk seleksi jabatan SekDa Kota Tanjungbalai, hanya dicari beberapa orang yang nilainya paling tinggi saja setelah ditotal semua dimana kriteria seleksi administrasi sebesar 10 %, uji kompetensi sebesar 50 %, penulisan makalah sebesar 20 %, dan wawancara sebesar 20 %;
Bahwa tanggal 2 September 2019, SekDa Provinsi Sumut mewakili Gubernur Sumut menyetujui untuk memilih 1 (satu) orang dari 3 (tiga) orang calon SekDa Kota Tanjungbalai yang diusulkan oleh M. SYAHRIAL dimana pada akhirnya M. SYAHRIAL memilih YUSMADA dari 3 (tiga) orang calon tersebut sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi diperintahkan oleh Saksi ABU HANIFAH (Kepala BKD Tanjungbalai) untuk mempersiapkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai tentang Pengangkatan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, hal tersebut disampaikan oleh Saksi ABU HANIFAH kepada Saksi dihadapan Saksi IVO ARZIA ISMA (Kasubbid Mutasi BKD Kota Tanjungbalai) di ruang kerja Saksi ABU HANIFAH;
Bahwa tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Pelantikan YUSMADA sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. SYAHRIAL sebagai Walikota Tanjungbalai di Kantor Walikota Tanjungbalai dengan dasar Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/445/K/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 5 September 2019;
Bahwa selama proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Saksi tidak pernah dihubungi atau didatangi oleh YUSMADA maupun oleh Terdakwa ataupun utusan/suruhan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya permintaan sejumlah uang dari Terdakwa kepada YUSMADA agar YUSMADA bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019 dimana Saksi baru mengetahui perihal adanya pemberian uang sejak diperiksa oleh Penyidik KPK;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima arahan khusus atau intervensi baik dari Terdakwa maupun dari Pejabat di PemKot Tanjungbalai atau dari siapapun untuk memenangkan seseorang selama Saksi menjadi Tim Panitia Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai di tahun 2019;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
AZHAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku Anggota Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa sebelum Jabatan yang sekarang ini, Saksi pernah menjabat sebagai:
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari tahun 2017 s.d. 21 Maret 2018.
Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan di BKD, dari 21 Maret 2018 s.d. 30 Oktober 2018;
Sekretaris BKD dari 30 Oktober 2018 s.d. 7 Januari 2020
Bahwa Saksi dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Saksi ikut mendaftar sebagai Peserta Seleksi/Lelang untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai pada tahun 2019. Pada saat itu terdapat sekitar 3 (tiga) orang peserta yang mengikuti seleksi termasuk Saksi dengan 3 (tiga) tahapan seleksi yakni tahapan seleksi administrasi, tahapan test assestment kompetensi, dan terakhir tahap wawancara dimana sampai dengan saat ini tidak ada pengumuman terhadap seleksi tersebut mengenai siapa yang terpilih untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai sehingga sampai dengan sekarang ini belum ada orang yang terpilih untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai dan selain sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai sekarang ini Saksi juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai. Bahwa Saksi tidak pernah mempertanyakan hasil dari pengumuman tersebut.
Bahwa pada sekitar tanggal 26 atau 27 Agustus 2019, Saksi dihubungi lewat telepon oleh ABDUL RAHIM SIRAIT alias TAJAM (Kepala Lingkungan Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai) dimana ABDUL RAHIM SIRAIT alias TAJAM menyampaikan bisa membantu saksi untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai apabila Saksi memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada ABDUL RAHIM SIRAIT alias TAJAM;
Bahwa Saksi tidak memberikannya karena Saksi tidak mempercayai ucapan ABDUL RAHIM SIRAIT alias TAJAM dimana proses seleksi pada saat itu sudah dalam tahap akhir, selain itu saksi juga tidak mengetahui untuk siapa dan atas perintah siapa uang yang diminta oleh ABDUL RAHIM SIRAIT alias TAJAM tersebut;
Bahwa Saksi pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Sdr. HERNA VEVA yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai karena pada saat itu yang bersangkutan meminta uang untuk ongkos jalan ke Kota Medan, dimana Sdr. HERNA VEVA memang merupakan sahabat dari Saksi dan uang tersebut memang tidak dikembalikan karena memang uang tersebut diberikan untuk bantuan sesama teman;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Sdr. FURNOMO RATMAN (ajudan M. SYAHRIAL yang juga adalah seorang anggota TNI);
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Sdr. ICHSAN PRAWIRA (staff protokoler/ajudan M. SYAHRIAL):
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal adanya permintaan sejumlah uang dari M. SYAHRIAL kepada YUSMADA agar YUSMADA bisa menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019 dan Saksi baru mengetahui adanya pemberian uang sebelum diperiksa oleh Penyidik KPK;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NEFRI SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Dinas Perikanan;
Bahwa Saksi salah satu peserta seleksi Sekda;
Bahwa Saksi diinstruksikan oleh Walikota berdasarkan surat perintah untuk mengikuti seleksi calon Sekda yang memenuhi syarat;
Bahwa sebelumnya Saksi tahu ada seleksi Sekda tapi Saksi tidak berminat, setelah adanya surat perintah kemudian Saksi mendaftar;
Bahwa selama proses seleksi Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Walikota;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui berapa score yang diperoleh Saksi atas nilai seleksinya;
Bahwa dalam proses seleksi ada 3 nama yang diajukan oleh panitia kepada Walikota Tanjungbalai yaitu :
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai);
AHMAD SOLIHIN (Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai); dan
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai).
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu baik uang maupun barang ke Walikota;
Bahwa Saksi pernah mendengar TAUFIK, FANRIS, MUSLIM PANJAITAN dan ILHAM FAUZI masing-masing pemborong di Dinas Perikanan memberikan uang ke Terdakwa selaku Walikota sebesar 10% dari nilai proyek sebelum pajak;
Bahwa masing-masing pemborong tersebut melaporkan ke Saksi jika sudah memberikan uang 10% kepada Walikota atau M. Syahrial;
Bahwa Saksi pernah mendengar TAUFIK, FANRIS, MUSLIM PANJAITAN dan ILHAM FAUZI masing-masing pemborong di Dinas Perikanan memberikan uang ke Walikota sebesar 10% dari nilai proyek sebelum pajak;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari pemborong-pemborong sebagaimana disebutkan JPU sebelumnya, antara Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setelah pekerjaan selesai;
Bahwa terkait dengan seleksi Sekda ini Saksi tidak pernah dihubungi SAJALI LUBIS maupun Walikota;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pemilihan jabatan-jabatan di Tanjungbalai tidak ada pemberian uang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAJALI LUBIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa M. SYAHRIAL sejak tahun 2004 di Madrasah Aliyah karena Terdakwa M. SYAHRIAL adik kelas di Pesantren;
Bahwa Saksi mengenal Yusmada sebagai Kepala Dinas Perkim pada tahun 2019;
Bahwa Saksi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta, memiliki kebun kelapa;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Terdakwa ke rumah Dinas Walikota dijalan Jenderal Sudirman, dalam pertemuan tersebut Saksi dimintai tolong oleh Terdakwa M. Syahrial untuk menemui Yusmada dan menawarkan Jabatan Sekda kepadanya;
Bahwa Saksi sering berkunjung kerumah dinas Walikota Tanjungbalai;
Bahwa setelah Saksi mendapat perintah dari Terdakwa kemudian menemui Yusmada di kantor Dinas Perkim, kemudian menyampaikan kepada Yusmada Jabatan sebagai Sekretaris Daerah Tanjung Balai;
Bahwa menurut Saksi Sajali jawaban Yusmada waktu itu akan memikirkannya, pertimbangannya bahwa pensiunnya masih lama setelah jabatan Sekda akan jadi apa, sehingga Yusmada belum memberikan jawaban pasti;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah pertemuan dengan Yusmada, Saksi Sajali ditelpon oleh Terdakwa M. Syahrial untuk datang kerumah dinas Walikota Tanjung Balai, dan pada malam harinya Saksi Sajali datang berkunjung kerumah Walikota, dimana M. Syahrial menanyakan kepada Saksi Sajali apa tanggapan dari YUSMADA atas jabatan Sekda yang Saksi sampaikan, kemudian Saksi menerangkan kepada M. Syahrial bahwa YUSMADA seperti mau tak mau atas jabatan Sekda dimaksud, karena alasan pensiunnya masih lama dan nanti menjabat apa sesudah Sekda;
Bahwa Saksi kemudian menanyakan penyampaian Terdakwa tersebut kepada YUSMADA apakah ada uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi menemui YUSMADA pada hari yang berbeda di kantornya, menyampaikan YUSMADA sudah menjadi Sekda atas penyampaian dari Terdakwa kepada Saksi kemudian Saksi juga menyampaikan agar memberikan rezeki dari YUSMADA yang bisa diberikan kepada Terdakwa
Bahwa YUSMADA menjawab kalau banyak tidak ada, yang ada sekitar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi mengatakan akan menyampaikan kepada Terdakwa;
Bahwa atas nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut, YUSMADA menyampaikan bisa dan menyanggupinya;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi agar menanyakan kepada YUSMADA apakah sudah ada uangnya;
Bahwa Saksi menyampaikan kepada Terdakwa uang dari yang ada sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 September 2019 Saksi diminta Yusmada untuk mengambil uang di BNI Tanjungbalai, uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditempatkan dalam plastik hitam saat diserahkan Yusmada kepada Saksi Sajali, uang tersebut tidak dihitung oleh Saksi Sajali, Yusmada menyebutkan jumlah uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya Saksi diminta oleh Terdakwa M. Syahrial untuk menyerahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada MUHAMMAD ICHSAN, Ajudan Walikota M. Syahrial, penyerahan uang tersebut berlokasi di Bank Mandiri Tanjungbalai, setelah uang diberikan kepada MUHAMMAD ICHSAN, Saksi Sajali melaporkannya kepada M. Syahrial;
Bahwa Saksi Sajali pernah diminta oleh Terdakwa M. Syahrial agar mengakui uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut adalah sebagai hutang piutang antara Saksi Sajali dengan Yusmada;
Bahwa Saksi pernah mentransfer uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Yusmada dengan berita transfer adalah sebagai pembayaran hutang;
Bahwa Saksi Sajali menerangkan tidak ada hutang piutang antara Saksi dengan Yusmada, hal tersebut adalah arahan dari Terdakwa M. Syahrial;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ajudan dari Terdakwa M. Syahrial Walikota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Terdakwa M. Syahrial untuk mengambil uang kepada Saksi Sajali Lubis sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi ditelepon oleh Sajali Lubis untuk mengambil uang kepadanya;
Bahwa setelah Saksi menerima uang dari Sajali Lubis kemudian Saksi mentransfer ke rekening Terdakwa M. Syahrial, sehingga uang yang ditransfer saat itu berjumlah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah), dengan rincian Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bersumber dari pemberian Saksi Sajali Lubis, dan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) adalah pemberian dari Terdakwa M. Syahrial;
Bahwa sepengetahuan Saksi M. Ichsan Prawira bahwa Terdakwa M. Syahrial memiliki dua nomor rekening yaitu, rekening atas nama M. Syahrial dan Rekening atas nama PT. Salzu;
Bahwa pada saat SAJALI LUBIS menyerahkan uang itu, Saksi tidak ada menghitung jumlah uangnya namun pada saat Saksi serahkan uangnya kepada NURWULAN SETIAWATI uangnya dihitung oleh NURWULAN SETIAWATI;
Bahwa pada saat SAJALI LUBIS menyerahkan uang itu kepada Saksi, SAJALI LUBIS tidak menyampaikan uangnya dari siapa, SAJALI LUBIS hanya berkata “ini bang”;
Bahwa kemudian Saksi melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah) ke rekening Terdakwa karena sebelumnya ada uang Terdakwa yang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan nomor rekening yang dibacakan oleh penuntut Umum yaitu : nomor rekening Mandiri 1070017088800 atas nama Sdr. M. SYAHRIAL;
Bahwa Saksi juga kemudian menukarkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) menjadi pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) atas permintaan Terdakwa;
Bahwa M. SYAHRIAL mempunyai 2 (dua) rekening, rekening pribadi dan rekening PT. SALZU.
Bahwa mentransfer uang termasuk tugas Saksi sebagai ajudan M. SYAHRIAL;
Bahwa setelah mentransfer ke rekening Terdakwa, Saksi menyampaikan bukti setoran tersebut ke Terdakwa dan pada saat menyerahkan bukti setoran Saksi menyampaikan “Ini pak uangnya sudah saya setor” kemudian Terdakwa menjawab “Oo ya”;
Bahwa setelah mentransfer uang, Saksi M. ICHSAN PRAWIRA menelpon Terdakwa M. Syahrial dan menyampaikan langsung bukti setoran bank kepada Terdakwa M. Syahrial secara langsung;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NURULWULAN SETIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Teller di bank Mandiri KCP Tanjungbalai, tahun 2017 sampai dengan Agustus 2020;
Bahwa Saksi mengenal dan mengetahui M. ICHSAN PRAWIRA yang merupakan sebagai ajudan Walikota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi mengetahui M. ICHSAN PRAWIRA adalah ajudan Walikota Tanjungbalai pada saat M. ICHSAN PRAWIRA hendak bertransaksi di Bank dan beliau mengenalkan dirinya kepada Saksi sebagai Ajudan Walikota Tanjungbalai;
Bahwa pada saat itu M. ICHSAN PRAWIRA datang ke konter untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai tempat Saksi kerja, kemudian M. ICHSAN PRAWIRA pergi dan kemudian datang lagi untuk melakukan setoran uang;
Bahwa pada saat akan melakukan setoran uang sebesar Rp109.000.000,00 (seratus dembilan juta rupiah) tersebut, ICHSAN ada menanyakan nomor rekening M. SYAHRIAL kepada Saksi. Kebetulan Saksi pada saat itu pernah melakukan retensi nasabah dan Saksi masih simpan nomor rekening M.SYAHRIAL. Kemudian Saksi memberikan nomor rekening M. SYAHRIAL kepada ICHSAN;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan;
YUSMADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa M. SYAHRIAL;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai sejak tahun 2019;
Bahwa Saksi sebelumnya adalah Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dari tahun 2016 sampai dengan 2019;
Bahwa Saksi menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dari September 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai periode tahun 2016-2021 dan kemudian periode tahun 2021-2026;
Bahwa Terdakwa merupakan atasan Saksi;
Bahwa pada saat seleksi Sekda Tanjungbalai ditahun 2019 tersebut yang ikut seleksi sekitar 9 (sembilan) orang;
Bahwa Saksi pernah mengikuti Seleksi Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai tahun 2019;
Bahwa awalnya tanggal 19 Juni 2019 Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai mengeluarkan surat perintah untuk mengikuti seleksi;
Bahwa sebelumnya bulan Mei 2019 Saksi tidak ikut mendaftar Seleksi Jabatan Sekda;
Bahwa Saksi ikut mendaftar setelah Terdakwa selaku Walikota mengeluarkan Surat Perintah agar Kepala OPD yang memenuhi syarat agar ikut Seleksi Jabatan Sekda;
Bahwa benar Walikota Tanjungbalai adalah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi kemudian mendaftar;
Bahwa benar yang kemudian mendaftar jabatan Sekda sebanyak 8 (delapan) orang, AHMAD SOLIHIN, INDRA NASUTION, ERNAWATI, NEFRI SIREGAR, USNI SYAHZUDDIN, MUSLIM dan Saksi kesemuanya adalah Kepala OPD;
Bahwa persyaratan mendaftar adalah memenuhi pangkat IV/b minimal, menduduki eselon 2 dan lainnya;
Bahwa yang menerima pendaftaran adalah Panitia di BKD;
Bahwa Panitia Seleksi Ketua KAIMAN TURNIP Kepala BKD Provinsi, ISNAINI dari Fakultas Hukum UMA dan AZIZUL KHOLIS dari Unimed;
Bahwa saat pertama Saksi Yusmada memasukkan berkas di bulan Juni 2019;
Bahwa setelah seleksi berkas Saksi lulus, kemudian tahap selanjutnya adalah membuat tulisan karya ilmiah, psikotest dan terakhir adalah wawancara, semuanya ada 4 (empat) tahapan;
Bahwa tes terakhir yang Saksi ikuti adalah tes wawancara yang diuji oleh Dr. KAIMAN TURNIP (Kepala Diklat Provinsi Sumatra Utara), Dr. ISNAINI (Dosen Universitas Medan Area), Dr. AJI JUL (Dosen Universitas Medan), dan satu orang lagi yang tidak Saksi ingat. Seingat Saksi peserta yang mengikuti tes wawancara adalah Ir. SOLIHIN (Kepala Bappeda), INDRA NASUTION (Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil), Drs. WALMAN GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika), Drh. MUSLIM (Kepala Dinas Pertanian), dan NEPRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
Bahwa Ketua Panitia Pelaksana adalah ABU HANIFAH;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa nilai skor Saksi karena tidak ada diinformasikan;
Bahwa dalam mengikuti seleksi ini Saksi pernah bertemu SAJALI LUBIS alias JALI;
Bahwa Saksi kenal SAJALI LUBIS alias JALI tidak terlalu lama sejak tahun 2018;
Bahwa SAJALI LUBIS alias JALI sepengetahuan Saksi adalah teman sekolah Terdakwa M. Syahrial;
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan SAJALI LUBIS alias JALI adalah rekanan;
Bahwa sebelum mengikuti Seleksi Jabatan Sekda Saksi pernah ditemui SAJALI LUBIS alias JALI;
Bahwa Saksi pertama ditemui SAJALI LUBIS alias JALI bulan 5 (Mei) tahun 2019, kemudian Saksi ditawarkan SAJALI LUBIS alias JALI untuk menjadi Sekda di kantor Saksi di Dinas Perkim dan atas tawaran SAJALI LUBIS alias JALI awalnya saksi menolak alasan pensiun Saksi masih lama;
Bahwa tanggapan SAJALI LUBIS alias JALI akan menyampaikan kepada Terdakwa, realisasinya Saksi tidak tahu;
Bahwa seleksi pertama sampai ketiga di Pemko Tanjungbalai terakhir di Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa yang mengikuti wawancara sebanyak 7 (tujuh) orang dari 8 (delapan) orang yang mendaftar;
Bahwa Saksi tidak pernah diinformasikan Panitia Seleksi atau Panitia Pelaksana yang menduduki komposisi 3 (tiga) besar seleksi jabatan tersebut;
Bahwa setelah itu Saksi ada ditemui lagi oleh SAJALI LUBIS alias JALI sekitar bulan Agustus pertemuannya di kantor Saksi di Dinas Perkim, SAJALI LUBIS alias JALI menyampaikan jika Saksi menjadi Sekda nanti Saksi yang mengurus pemerintahan di Tanjungbalai termasuk mutasi dan proyek-proyek, akhirnya Saksi menerima menjadi Sekda;
Bahwa ada komitmen terkait tawaran SAJALI LUBIS alias JALI untuk Terdakwa yakni uang terima kasih sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), namun Saksi menyampaikan Saksi tidak sanggup, Saksi menyanggupi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tapi untuk sementara akan diberikan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terlebih dahulu. Atas penyampaian Saksi itu, kemudian SAJALI LUBIS alias JALI menjawabakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi Yusmada tidak pernah membicarakan soal jabatan Sekda dengan Terdakwa, karena Saksi takut Terdakwa akan berubah pikiran;
Bahwa yang membuat Saksi yakin atas ucapan SAJALI LUBIS karena biasanya ucapan SAJALI LUBIS alias JALI berarti ucapan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai, sepengetahuan Saksi SAJALI LUBIS dekat dengan Terdakwa dan SAJALI LUBIS sering dirumah Terdakwa;
Bahwa pada saat Sajali Lubis menyampaikan bahwa sudah pasti Saksi Yusmada menjadi Sekda, kemudian Saksi mengatakan “Serius LI” SAJALI LUBIS jawab “Udah pasti, sudah ngomong saya dengan Pak Wali” artinya Saksi sudah pasti menjadi Sekda, SAJALI LUBIS saat itu sudah melihat SK saksi sebagai Sekda, kemudian saat itu Saksi menjawab “Syukurlah Komitmen Pak Wali sudah Oke”;
Bahwa selanjutnya SAJALI LUBIS menyampaikan agar Saksi menyiapkan uang yang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut dan jika sewaktu-waktu Terdakwa memerlukan uangnya maka SAJALI LUBIS akan menyampaikannya nanti kepada Saksi untuk diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 6 September 2019 SAJALI LUBIS menelpon Saksi menyampaikan “Siapkan yang Rp100 Juta Pak Wali sudah minta”
Bahwa awalnya Saksi ingin berhutang dulu ke SAJALI LUBIS karena SK belum pasti takut Terdakwa berubah pikiran, namun SAJALI LUBIS menyampaikan tidak memiliki uang, akhirnya Saksi menyerahkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut dengan cara Saksi mengambil uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di BNI cabang Tanjungbalai dari Rekening Saksi sendiri, kemudian uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Saksi serahkan ke SAJALI LUBIS di dalam mobilnya, uangnya dalam pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di plastik hitam, mobil SAJALI LUBIS alias JALI saat itu Toyota Roxy, Saksi menyerahkan uang tersebut di Bank BNI Tanjungbalai, setelah menerima uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Saksi kemudian SAJALI LUBIS terus pergi;
Bahwa keyakinan Saksi mau memberikan uang tersebut setelah Saksi diberitahu oleh SAJALI LUBIS alias JALI pada tanggal 5 September 2019 bahwa Saksi telah menjadi Sekda walaupun Saksi belum melihat SK;
Bahwa pada tanggal 12 September 2019, Saksi dilantik secara resmi sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh Terdakwa di Balai Kota Tanjungbalai;
Bahwa Saksi melihat SK pada saat Saksi dilantik pada tanggal 12 September 2019 di kantor Walikota Tanjungbalai;
Bahwa sampai dengan Saksi dilantik, Saksi tidak tahu skor dan peringkat Saksi dalam Seleksi Sekda tersebut;
Bahwa Saksi mengenal MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA adalah ajudan Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai;
Bahwa MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA tidak pernah menemui Saksi ketika Seleksi Jabatan Sekda, hanya SAJALI LUBIS alias JALI yang datang menemui Saksi dengan penyampaian atas perintah Terdakwa;
Bahwa saat pelantikan Saksi tidak ada membicarakan dengan Terdakwa terkait pemberian uang karena Saksi sudah dilantik menjadi Sekda;
Bahwa Saksi yakin uang dari Saksi tersebut telah diterima oleh Terdakwa karena Saksi sudah dilantik menjadi Sekda;
Bahwa saat pemeriksaan KPK, Saksi pernah dipanggil Terdakwa menyampaikan agar uang Rp100.00.000,00 (seratus juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi tersebut adalah sebagai hutang piutang. Penyampaian itu di rumah dinas Walikota pada bulan 9 (September) tanggalnya lupa ketika Saksi sudah menjadi Sekda. Atas penyampaian Terdakwa tersebut kemudian Saksi jawab “Siap”;
Bahwa dari rencana itu, kemudian ada dibuatkan seolah-olah ada pengembalian disampaikan oleh Terdakwa dan kemudian pada akhirnya ada dibuatkan kuitansi SAJALI LUBIS seolah-olah pengembalian uang;
Bahwa permintaan awal SAJALI LUBIS alias JULI sebanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang Saksi sanggupi hanya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun yang diserahkan tanggal 6 September 2019 adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk sisa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) belum ada kesepakatan kapan akan dilakukan penyerahannya, karena SAJALI LUBIS alias JALI tidak ada menyinggungnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa M. SYAHRIAL di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. SYAHRIAL adalah Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, Selaku Walikota Tanjungbalai M. SYAHRIAL juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa kenal dengan YUSMADA sejak Terdakwa menjadi angggota DPRD Kota Tanjungbalai dan YUSMADA menjabat selaku Kepada Dinas Tata Kota;
Bahwa wewenang Terdakwa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian adalah mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai;
Bahwa untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam hal ini jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) wewenang Terdakwa adalah menetapkan dan melantik pejabat tersebut setelah melalui mekanisme seleksi;
Bahwa pembentukan Pansel tersebut adalah diinisiasi oleh Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara, terkait dengan seleksi jabatan Sekda di Kota Tanjungbalai, Terdakwa mengirim surat kepada Gubernur Sumut nomor:820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Terdakwa menerbitkan SK Nomor:820/91/K/2019, mengenai Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan susunan sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP selaku Ketua merangkap Anggota.
ENGLISH NAINGGOLAN selaku Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL MUNIR selaku Anggota.
AZIZUL KHOLIS selaku Anggota.
ISNAINI selaku Anggota
Bahwa untuk mendukung kinerja Pansel, maka dibentuk Panitia Pelaksana (Panpel) berdasarkan SK Ketua Pansel Nomor:02/PANSEL/-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019, dengan susunan sebagai berikut:
ABU HANIFAH selaku Ketua.
AHMAD SUANGKUPON selaku Sekretaris.
AZHAR, ALI FADHLI, BAYU SYAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA ISMA, ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO selaku Anggota;
Bahwa setelah dibentuk Pansel dan Panpel selanjutnya Pansel mengeluarkan pengumuman tentang seleksi terbuka untuk JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai sebagaimana surat nomor:05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019, akan tetapi menjelang batas waktu pendaftaran berakhir belum ada peserta yang memasukkan berkas, atas permasalahan tersebut HALMAYANTI selaku Plt Sekda Kota Tanjungbalai dan AHMAD SUANGKUPON berkonsultasi dengan KAIMAN TURNIP untuk mencari solusi, lalu KAIMAN TURNIP memberikan masukan kepada Terdakwa agar mengeluarkan Surat Perintah kepada para pejabat di Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi;
Bahwa karena sampai batas waktu pendaftaran berakhir dan belum ada peserta yang mendaftar maka pada tanggal 14 Juni 2019 Pansel memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan surat nomor: 09/Pansel-JPT/TB/2019, selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2019 Terdakwa mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala OPD di Kota Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi jabatan Sekda sebagaimana surat nomor: 820/10904/BKD/2019;
Bahwa setelah Terdakwa memerintahkan para Kepala OPD untuk mengikuti proses seleksi JPT Pratama untuk Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai maka terdapat 8 (delapan) orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi yaitu:
WALMAN RIADI P GIRSANG;
INDRA HALOMOAN NASUTION;
AHMAD SOLIHIN;
USNI SYAHZUDIN;
ERNAWATI;
YUSMADA;
NEFRI SIREGAR;
MUSLIM.
Bahwa berdasarkan uji kompetensi ketujuh peserta tersebut lulus, kemudian dilanjutkan pada tahapan seleksi selanjutnya yaitu penulisan makalah dan wawancara dan akhirnya berdasarkan tahapan seleksi tersebut 3 (tiga) orang peserta lolos sebagai 3 (tiga) besar yaitu:
YUSMADA;
AHMAD SOLIHIN;
NEFRI SIREGAR.
Bahwa atas hasil seleksi yang diakukan oleh Pansel tersebut KASN dan Gubernur Sumut menyetujuinya sehingga pada tanggal 5 September 2019 Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 820/445/K/2019 yang pada pokoknya memutuskan YUSMADA sebagai Sekda Kota Tanjungbalai kemudian pada tanggal 12 September 2019 YUSMADA dilantik menjadi Sekda Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa M. SYAHRIAL kenal SAJALI LUBIS alias JALI yang merupakan teman Terdakwa, kakak kelas saat bersekolah di Pesantren Darul Arafah, pekerjaan SAJALI LUBIS memiliki perkebunan;
Bahwa Terdakwa memanggil SAJALI LUBIS dan Terdakwa menyuruh SAJALI LUBIS mempertanyakan kepada YUSMADA tentang visi misi YUSMADA apabila menjadi Sekretaris Daerah, apa programnya agar bisa berjalan birokrasi dan menanyakan mengenai kebersihan di Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa meminta SAJALI LUBIS untuk menemui YUSMADA sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu sebelum proses seleksi, pada saat proses seleksi dan pada saat sebelum pelantikan sebagai Sekda;
Bahwa setelah ditemui SAJALI LUBIS, respon YUSMADA adalah berkenan menjadi Sekda, YUSMADA akan membantu pemerintahan Tanjungbalai dengan baik, akan kerjakan trotoar yang sudah tidak layak akan dibersihkan dan akan dilakukan tata kota kembali untuk lebih baik, pada intinya YUSMADA menyampaikan visi misinya kepada SAJALI LUBIS;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada SAJALI LUBIS agar disampaikan kepada YUSMADA agar ketika nanti terpilih menjadi Sekda tidak lupa untuk memberikan terima kasih atau ingot-ingot atau ucapan terima kasih;
Bahwa pada saat itu berdasarkan informasi dari SAJALI LUBIS, YUSMADA bersedia untuk memberikan uang terimakasih tersebut;
Bahwa saat itu YUSMADA melalui SAJALI LUBIS menyampaikan sanggup memberikan uang terimakasih sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lalu turun menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) akhirnya terealisasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa benar permintaan awal Terdakwa kepada YUSMADA adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa untuk proses penyerahan uang dari YUSMADA kepada Terdakwa, pada awalnya YUSMADA bertemu dengan SAJALI LUBIS untuk menyerahkan uang, setelah SAJALI LUBIS menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUSMADA, kemudian SAJALI LUBIS menghubungi Terdakwa untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, selanjutnya karena kebetulan saat itu ajudan Terdakwa yang bernama MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA sedang berada di Bank Mandiri Kota Tanjungbalai maka Terdakwa meminta SAJALI LUBIS untuk menyerahkan uang tersebut kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA untuk selanjutnya ditransfer ke rekening Terdakwa pada Bank Mandiri nomor 1070017088800 atas nama M. SYAHRIAL;
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh YUSMADA kepada Terdakwa melalui SAJALI LUBIS pada tanggal 6 September 2019, yaitu setelah YUSMADA ditetapkan sebagai Sekda Kota Tanjungbalai pada tanggal 5 September 2019 dan sebelum dilantik pada tanggal 12 September 2019;
Bahwa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk biaya persiapan Pilkada;
Bahwa sejak awal Terdakwa hanya meminta SAJALI LUBIS untuk menemui YUSMADA saja tidak meminta SAJALI LUBIS untuk menemui kandidat yang lain, karena menurut Terdakwa karena YUSMADA adalah sosok yang care atau perhatian kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal telah meminta uang kepada YUSMADA karena telah meminta uang kepada YUSMADA dalam seleksi Sekda Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa memerintahkan SAJALI LUBIS untuk menemui YUSMADA pertama kali adalah pada tanggal 19 Juni 2019 bersamaan dengan Terdakwa memerintahkan para OPD di Kota Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi Sekda, Terdakwa pernah memerintahkan SAJALI LUBIS yang merupakan teman Saksi pada saat di Pondok Pesantren untuk menemui YUSMADA dengan tujuan untuk mempertanyakan apa visi dan misi YUSMADA dan apakah YUSMADA bisa mengayomi seluruh PNS di Kota Tanjungbalai jika terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, apakah bisa membantu Pilkada dan apakah bisa membantu pemerintahan dengan baik;
Bahwa dalam proses seleksi Terdakwa juga pernah berkomunikasi dengan SAJALI LUBIS pada tanggal 26 Juli 2019 yang pada pokoknya Terdakwa meminta SAJALI LUBIS untuk menanyakan kepada YUSMADA berapa kesanggupan untuk memberikan uang kepada Terdakwa, pada awalnya Terdakwa meminta sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akhirnya disepakati YUSMADA akan memberikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan yang sudah diserahkan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa YUSMADA selaku Kadis Perkim Tanjungbalai yang sudah Terdakwa pilih menjadi Sekda Tanjungbalai karena menurut Terdakwa, YUSMADA adalah orang yang tepat membantu Terdakwa dalam mengelola pemerintahan di Tanjungbalai.
Bahwa berdasarkan hasil seleksi Pansel semuanya layak untuk dipilih menjadi Sekda;
Bahwa disampaikan jika pemilihan Sekda adalah hak prerogatif Walikota tidak berdasarkan nilai;
Bahwa meski Terdakwa memilih yang nilainya terendah hal itu diperkenankan, karena hal itu merupakan hak prerogatif Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima masukan dari beberapa tokoh masyarakat dan kalangan ASN untuk memilih YUSMADA selaku Sekda Kota Tanjungbalai;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa kinerja YUSMADA selaku Kepala Dinas Perkim sangat bagus serta loyal kepada pimpinan;
Bahwa pada saat proses seleksi YUSMADA tidak pernah meminta Terdakwa untuk memilih YUSMADA menjadi Sekda;
Bahwa uang Rp100 juta dimaksud adalah sebagai uang terimakasih dari YUSMADA selaku Kadis Perkim Tanjungbalai yang sudah Terdakwa pilih menjadi Sekda Tanjungbalai karena menurut Terdakwa, bahwa YUSMADA orang yang tepat membantu terdakwa dalam mengelola pemerintahan di Tanjungbalai.
Bahwa Terdakwa memiliki wewenang penuh untuk menunjuk Kepala SKPD;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang terima kasih kepada para Kepala SKPD yang telah ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya meminta uang terima kasih kepada YUSMADA saja dengan alasan karena YUSMADA dekat dengan Terdakwa, rasanya sudah seperti kakak beradik;
Bahwa selain itu YUSMADA adalah sosok yang suka membantu orang, dengan alasan tersebut Terdakwa meminta SAJALI LUBIS untuk menyampaikan kepada YUSMADA untuk memberikan ucapan terima kasih jika terpilih menjadi Sekda;
Bahwa Terdakwa meminta SAJALI LUBIS menyampaikan permintaan uang terima kasih kepada YUSMADA, tidak secara langsung meminta sendiri karena Terdakwa segan kepada YUSMADA;
Bahwa yang Terdakwa maksud dengan “Membantu Pilkada” adalah maksudnya adalah mempengaruhi/menggerakkan SKPD untuk memilih Terdakwa dalam Pilkada;
Bahwa dari 3 (tiga) kandidat yang nilainya bagus, meski tidak ada pemberian uang, yang akan Terdakwa pilih adalah YUSMADA;
Bahwa setelah Terdakwa diperiksa oleh penyidik KPK pada sekitar Desember 2019 Terdakwa ada bertemu dengan SAJALI LUBIS dan YUSMADA di acara undangan pesta di Kota Tanjungbalai. Pada saat itu Saksi sampaikan “Tolonglah diselesaikanlah, jangan lagi dikait-kaitkan sama saya” yang saksi maksud dengan diselesaikan adalah berkaitan dengan nominal uang yang sudah diberikan, Bagaimana teknisnya, yang tau adalah YUSMADA dengan SAJALI. Kenapa Saksi suruh kembalikan karena kami menganggap bahwa biar selesai tidak ada permasalahan lagi maka uang dari YUSMADA harus dikembalikan lagi kepada YUSMADA;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
AMARISYAH PUTRA, dibawah sumpah ada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa M. Syahrial;
Bahwa antara Saksi dan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa dalam persidangan Saksi akan memberikan keterangan tentang keseharian Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Arafah dan merupakan murid Saksi;
Bahwa beberapa tahun kemudian Saksi mengikuti ujian sebagai PNS pada Pemkot Tanjungbalai lalu mendapat tugas sebagai tenaga pengajar di MTSN Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa banyak mengikuti pengajian di tengah masyarakat;
Bahwa sepanjang yang Saksi pahami Terdakwa adalah orang baik, sering datang ke Masjid untuk sholat 5 (lima) waktu berjamaah maupun sholat Jum’at;
Bahwa Terdakwa memiliki sifat dermawan kepada fakir miskin dan anak yatim;
Bahwa selama di Pondok Pesantren, keseharian Terdakwa adalah santri yang rajin dalam mengikuti kegiatan seperti menghafal hadis, mahfudzoh dan kegiatan-kegiatan Pondok Pesantren lainnya;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada saat aktifitas pengajian, Terdakwa sering ikut kegiatan pengajian di Tanjungbalai;
Bahwa pada saat Terdakwa menjadi Wali Kota Tanjungbalai, sepemahaman Saksi, Terdakwa orangnya merakyat, ramah, sopan dan merangkul masyarakat, senang kepada anak yatim, menyantuni anak yatim, suka membantu orang sakit dan orang tidak mampu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, masyarakat senang dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selalu menghadiri undangan kegiatan keagamaan;
Bahwa Saksi kenal dengan keluarga Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan isteri Terdakwa dan anak-anak Terdakwa;
Bahwa isteri Terdakwa bernama TITA saat ini punya anak kecil berusia 6 (enam) bulan;
Bahwa anak Terdakwa ada 3 (tiga) orang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
ALAT BUKTI SURAT :
Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/49/K/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta lampirannya.
Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/2503/BKD/2019 tanggal 6 Februari 2019 beserta lampirannya perihal konsultasi pelaksanaan mutasi dan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-490/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama dan seleksi terbuka JPT Pratama serta klarifikasi atas pemberhentian dan demosi pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/3945/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 beserta lampirannya perihal laporan pelaksanaan uji kompetensi PPT dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 perihal rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2544/KASN/8/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15602/BKD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal penyampaian perubahan jadwal seleksi terbuka JPT Pratama dan perubahan sekretaris pansel.
Surat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Pemkot Tanjungbalai nomor 13/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 September 2019 beserta lampirannya perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3019/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal perintah mengikuti seleksi tebuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.13/1533.D/1999 tanggal 7 Agustus 1999 tentang pengangkatan YUSMADA, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M SYAHRIAL sebagai Walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021;
Surat permohonan dari YUSMADA, SH, MAP untuk mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah beserta dokumen pendukungnya.
Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Surat dari atas nama Masyarakat Kota Tanjung Balai kepada Yth. Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara tanggal 8 April 2021 perihal dugaan penyimpangan oknum Sekda Kota Tanjungbalai.
Surat dari Ketua Panitia Seleksi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 13/Pansel-JPT/TB/2019 perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 6 September 2019 dan lampirannya.
Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-359 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara.
Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota Tanjungbalai a.n. H.M. SYAHRIAL, S.H. MH tanggal 26 Fabruari 2021.
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/69.8/Ro. Pem & Otda/2021 tanggal 26 Februari 2021.
BARANG BUKTI :
Barang bukti dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara Nomor: 289/105/C2.92.3 tertanggal 30 Januari 1992 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Azhar
4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/276/K/2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 30 Oktober 2018 beserta lampirannya yang ditujukan kepada Sdr. AZHAR, S.Pd, Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai
3 (tiga) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 6 Agustus 2019.
2 (dua) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 26 September 2019
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dengan nomor rekening 33002050019014 atas nama Azhar periode 1 Januari 2019 s.d. 27 September 2019
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01639/KEP/AU/12008/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang pengalihan status kepegawaian M ICHSAN PRAWIRA, S.STP pada Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 813.3-6718 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang pengangkatan M ICHSAN PRAWIRA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Kepegawaian daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/141/K/2013 tanggal 11 September 2013 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, yang ditujukan kepada Sdr. Drs. ABU HANIFAH, Kepala BKD dan Diklat Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 813.2/586.P/1986 tanggal 12 Juni 1986 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.12/472.P/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/K Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang kenaikan pangkat Drs. ABU HANIFAH.
1 (satu) bundel printout Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/49/K/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai beserta lampirannya.
1 (satu) bundel keputusan ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tahuan 2019.
2 (dua) lembar printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/2503/BKD/2019 tanggal 6 Februari 2019 beserta lampirannya perihal konsultasi pelaksanaan mutase dan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-490/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama dan seleksi terbuka JPT Pratama serta klarifikasi atas pemberhentian dan demosi pejabat administrasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/3945/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 beserta lampirannya perihal laporan pelaksanaan uji kompetensi PPT dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 perihal rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai.
2 (dua) lembar printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2544/KASN/8/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 10/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15602/BKD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal penyampaian perubahan jadwal seleksi terbuka JPT Pratama dan perubahan sekretaris pansel.
2 (dua) lembar fotocopy surat panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka pemkot Tanjungbalai nomor 13/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 September 2019 beserta lampirannya perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama.
1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3019/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar print out daftar nama pelamar jabatan pimpinan tinggi sekretaris daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019.
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy pengumuman nomor 21/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Jadwal Seleksi Uji Wawancara Pengisin Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal perintah mengikuti seleksi tebuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.13/1533.D/1999 tanggal 7 Agustus 1999 tentang pengangkatan YUSMADA, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BNI nomor rekening 0059582116 atas nama YUSMADA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 30 September 2019.
1 (satu) bundel print out Rekening koran Bank BNI cabang Tanjung Balai Asahan nomor rekening 6170819883 a.n BPK M SYAHRIAL periode 01/10/2019 s/d 18/10/2019.
1 (satu) lembar print out rekening korang Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl. Jenderal Sudirman LK IV Datuk Bandar periode 1/01/19 s/d 31/01/19.
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl Jenderal Sudirman Lk IV Datuk Bandar periode 31/01/19 s/d 17/10/19.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M SYAHRIAL sebagai walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021.
1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan Bank Mandiri an. SYAFRIZAL NASUTION-SALZU FASHION nomor rekening 1830000009885 Jl Anggur Lk VII Datuk Bandar Sijambi Tanjung Balai 21361 periode 24/03/19 s/d 19/10/19.
1 (satu) lembar print warna Slip aplikasi setoran tunai PT Bank Mandiri tanggal 6 September 2019 dengan no rekening 107 00170 88800 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp109.000.000,00.
1 (satu) lembar print warna Setoran Tunai Bank BNI dengan nomor 84227 265963 001010 01 tanggal 28 Agustus 2019 pukul 15:39:46 ke nomor rekening 6170819883 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp50.000.000,00.
1 (satu) lembar printout Daftar Pembayaran Gaji dan BPJS Asisten Rumah Tangga untuk Bulan September tahun anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Khairina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tanggal 30 September 2019.
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi nomor 4.01.00.00.5.1.1.03.02 sebesar Rp15.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran dengan keterangan Pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai untuk bulan September 2019.
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi sebesar Rp35.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dengan keterangan untuk pembayaran Dana Belanja Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Belanja Rumah Tangga Walikota Tanjungbalai untuk bulan September TA 2019.
1 (satu) buah buku catatan warna hitam dengan logo Bank BRI di pojok kanan atas yang didalamnya antara lain terdapat tulisan “RK MD” “ Pak Wali mengutang uang Sijali?”.
1 (satu) bundel Perencanaan Teknis Jalan 18 Provinsi Sumatera Utara UPTJJ Tanjung Balai Wilayah Kab. Asahan, Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas T.Balai (Pangkal Tembok) – Pasir I – BTS Labura di Kab. Asahan.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen surat permohonan dari YUSMADA, SH, MAP untuk mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah beserta dokumen pendukungnya.
1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran hutang yang dipinjam di bulan 6/9/2019 dari Sajali Lubis senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar asli slip setoran tunai Bank BNI senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penyetor YUSMADA ke rekening BNI Nomor 0059582116.
1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rekening 0059582116 atas nama YUSMADA.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
1 (satu) buah odner berwarna dominan abu – abu dengan tulisan seleksi JPT Sekda 2019 yang di dalamnya berisi:
lembar fotocopy Surat Perintah Nomor: 800/17115/BDK/2019 tanggal 13 September 2019.
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
3 (tiga) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nomor: 800/ /BKD/2019 tanggal 6 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Uji Wawancara Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tanjungbalai Nomor: 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/ /BKD/2019 tanggal Juli 2019 perihal Perintah Mengikuti Uji Kopetensi (Assesment) Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019
1 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor: 820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor: B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai panitia seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemerintah kotaTanjungbalai.
3 (tiga) lembar fotocopy surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI No.103/KR.VI/BKN/IV/2019 tanggal 15 April 2019.
1 (satu) bundel Pengumuman Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
1 (satu) bundel draft Laporan Rencana Seleksi Formulir A
2 (dua) lembar Formulir Uraian Jabatan
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/91/K/2019 tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/22757/BKD/III/2019 tanggal 2 September 2019 Perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotocopy warna surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor: 2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar pengumuman tentang hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar.
1 (satu) bundel Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 820/14711/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama – nama hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai beserta lampiran nya
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Nefri Siregar dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta drh. H. Muslim M.Pt dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Drs. Indra Halomoan Nasution, M.Si dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pernatatan Sipil Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Ahmad Solihin, MM dengan jabatan saat ini Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Hasil Penilaian seluruh peserta seleksi Sekrataris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 25/Pansel-JPT/TB/2019.
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Perbandingan Kandidat yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai tanggal 9 Agustus 2019
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji Wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji penulisan makalah pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 18 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 12 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Daftar nama Pelamar Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 04 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Rapat Pendahuluan persiapan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Penulisan Makalah Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai untuk seluruh peserta seleksi
1 (satu) bundel dokumen Printout Hasil Psikotest Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Ligkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 oleh Biro Konsultasi Psikologi Universitas Medan Area
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 22 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Dispensasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaiaan kelengkapan administrasi bagi pelamar Seleksi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 21 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Jadwal seleksi uji wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 05 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 09 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31Juni 2019 tentang Hasil seleksi uji Kompetensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) lembar surat Walikota Tanjungbalai Nomor 820/5715/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
2 (dua) lembar surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai dengan Nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai
1 (satu) bundel asli dokumen Keputusan Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai Nomor 02/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 20 Maret 2021
1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/91/K/2019 tentang pembentukan Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2019
1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/186/K/2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural tanggal 31 Juli 2018
2(dua) lembar printout berwarna hasil penilaian keseluruhan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai
3 (tiga) lembar fotocopy ”Daftar Peserta Seleksi Tenaga Honorer (K2) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Periode Tahun 2018 – 2019” yang diterbitkan oleh Bidang Kepegawaian Negara ditandatangani oleh Kepala Bidang Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pusat Perencanaan dan Kepegawaian dan Formasi SRI WANTARSIH S.sos tanggal 26 Desember 2018.
5 (lima) lembar fotocopy beserta lampiran ”Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor : 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Kota Tanjung Balai Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjung Balai tanggal 8 April 2019.
2 (dua) lembar fotocopy ”DAFTAR HADIR BKD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2021”
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/119/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR.
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/450/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR tanggal 13 September 2019.
1 (satu) bundel fotocopy ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/146/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 15 Mei 2020
1 (satu) bundel fotocopy ”Lampiran Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/442/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 10 Desember 2020
1 (satu) bundel print out ”Lampiran keputusan Walikota Tanjungbalai tentang Daftar Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Periode 2016 s/d 2020”.
2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran bank Mandiri pengirim Ahmad Fauzi Pasaribu sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.131.463.552,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) .
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.167.413.486,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah) .
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.75.283.812,- (tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.15.346.136,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah) .
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.181.073.606,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah).
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.26.174.826,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).
4 (empat) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’Azhar: Sekretaris BKD’.
1 (satu) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’A. Apa saja keterkaitan sajali di pemko’.
1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Hukum dari AIR Law Fim Advocates & Legal Consultants yang ditandatangani oleh M. Syahrial SH, MH selaku pihak pertama dan Ahmad Mustangin S.H, M.H, CIL selaku pihak kedua.
1 (satu) bundel fotocopy surat dari atas nama masyarakat kota Tanjung Balai kepada yth. Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara tanggal 8 April 2021 perihal dugaan penyimpangan oknum sekda kota Tanjung Balai.
1 (satu) buah amplop berwarna coklat terdapat tulisan tangan diantarannya Nur Azmi (0822 7746 5524) Anak Alm. Hj. Ida Nursanti Panjaitan yang di dalamnya berisi:
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Nur Azmi.
1 (satu) lembar surat dari Nur Azmi kepada Bapak Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH.MH.
1 (satu) lembar fotocopy ijazah sekolah menengah kejuruan program 3 tahun a.n Nur Azmi tanggal 3 Mei 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No.1274052212070002.
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.AL 5410030855 a.n Nur Azmi.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian a.n Nur Azmi Nomor: SKCK/YANMAS/1523/IX/2018/INTELKAM tanggal 27 September 2018.
1 (satu) lembar foto berwarna.
1 (satu) lembar surat dari Dandy Azril Sirait kepada Bapak Walikota Tanjungbalai tanggal 18 Maret 2021 perihal lamaran pekerjaan sebagai pegawai honorer.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir ijazah sekolah menengah atas a.n Dandy Azril Sirait.
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Dandy Azril Sirait.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi telah terima dari SRI MARANTIKA uang sejumlah Lima Puluh Juta Rupiah untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152.
1 (satu) lembar fotocopy nota jual beli mobil Anugerah Lestasi Mobil.
1 (satu) bundel printout rekening tahapan bank BCA KCP Tanjung Balai a.n Syafrizal Nasution No. Rekening 0520237658 periode tahun 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Setoran Tunai Bank BNI sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22/08/2019 10:16:20 a.n penyetor Bpk M Syahrial Rek. No. 6170819883.
4 (empat) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi BK 8000 HZ nama pemilik M Syahrial Batubara Merk Mitsubishi Type Strada CR 2.5 L Exeed (4x4) tahun pembuatan 2008.
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 6311 5132 dengan valid thru 11/24.
5 (lima) lembar fotokopi surat dari ketua panitia seleksi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 13/Pansel-JPT/TB/2019 perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 6 September 2019 dan lampirannya.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-73/A/M/SJ/1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama HALMAYANTI menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 1990.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/98/K/2014 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/357/K/2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 28 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/13619/BKD/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/236/K/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/5759/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI, SH sebagai Ketua merangkap anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungbalai.
3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-359 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota Tanjungbalai a.n. H.M. SYAHRIAL, S.H. MH tanggal 26 Fabruari 2021.
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/69.8/Ro. Pem & Otda/2021 tanggal 26 Februari 2021.
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BRI Cabang Tanjungbalai nomor 032301001895309 dengan nama produk Giro Umum-IDR atas nama HAFIZ EL HAKIM periode 20 November 2020
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI Cabang Tanjungbalai Asahan nomor 0857335931 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI KC Tanjungbalai Asahan nomor 0717672389 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020
2(dua) lembar rekening Bank BRI KC Tanjung Balai dengan nomor rekening 015401009280539 atas nama RIZA ANDRIANI SIMBOLON dengan produk SIMPEDES UMUM periode tanggal 22 Desember 2020.
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 2018887792 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 17 November 2020, 20 November 2020, 14 Desember 2020, dan 22 Desember 2020
2 (dua) lembar rekening koran Bank BNI nomor rekening 0823072651 atas nama ANA KRESIA periode 21 Desember 2020
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0346540034 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 04 Maret 2021
5 (lima) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000339569 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020.
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000261562 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020.
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000496565 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020
1 (satu) bendel dokumen kronologis Pemilihan Jabatan Pratama, dengan dokumen lembar pertama salah satunya terlihat nama, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Sekretariat Daerah Provinsi Surat Nomor 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai Panitia Seleksi JPT Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073272 3 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (47 file) dan softcopy file SMS (1 file)
1 (satu) Handphone Samsung SM-G950FD, nomor seri RR8J50DKSDM dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0573 7274 1844 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya
1 (satu) Handphone Samsung SM-A515F/DSN, nomor seri RR8N700DGAZ dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0681 6214 2657 01, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) Handphone Oppo F9, nomor seri VOFMJNNNMBZPPNHM dan kartu SIM Telkomsel, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya
Dokumen elektronik dengan nama file: Ruang Mutasi-202104211642.ad1, nilai hash MD5: a0be2543bd43293135fd32f630f67ab2, SHA1: 4fa52ddf0862019822056667b2aa515a6cc6b2a5, yang disimpan kedalam kartu memori merk: Sandisk, kapasitas: 32GB, nomor kode: 2020_32_246.
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-F900F, nomor seri R38MC06N4AD dan kartu sim dengan nomor kode 6210 0873 7252 3786 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-A217F/DS, nomor seri RR8N709KWMM dan kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0872 6255 00, kartu sim 2 dengan nomor kode 6210 0064 2575 5336 01, dan kartu microSD kapasitas 8GB merk V-GEN, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya.
1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam, model: CPH1803, nomor seri: a0179af3, kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0727 3293 7145 06 dan kartu sim 2 dengan nomor kode 8950003083483517 64k tanpa kartu micro sd, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya yang diduga milik ZAINAL.
1 (satu) buah 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073386 5 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (12 file)
1. Dokumen elektronik dengan nama file: “202104211421.ad1” dengan nilai hash SHA1: 60583565471255c1eaf8431220f128c92005e9f1, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank Mandiri Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32GB, nomor kode: 2020_32_080
Dokumen elektronik dengan nama file: “202104221044.zip” dengan nilai hash SHA1:e33bb71dad0c454f6dcb4163e051db9088d0a631, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank BNI Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32 GB, nomor kode: 2020_32_310.
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7073381 6 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983171 dan MSISDN atau nomor handphone 6281265212277
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983163 dan MSISDN atau nomor handphone 6282217888587
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan DVD-R SN: MAP628XHO7120295 3 yang didalamnya berisi sebanyak 60 (enam puluh) file
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7101846 1 yang didalamnya berisi 2 (dua) softcopy file Voice dan 2 (dua) softcopy file transkip
Uang tunai pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu lembar) dengan total Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. Syahrial adalah Walikota Tanjungbalai sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016, Selaku Walikota Tanjungbalai M. Syahrial juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Bahwa untuk JPT Pratama mekanisme seleksinya melibatkan pihak lain di luar Pemkot Tanjungbalai yaitu harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel);
Bahwa pembentukan Pansel tersebut adalah diinisiasi oleh Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara, terkait dengan seleksi jabatan Sekda di Kota Tanjungbalai, Terdakwa mengirim surat kepada Gubernur Sumut nomor:820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Terdakwa menerbitkan SK Nomor:820/91/K/2019, mengenai Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan susunan sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP selaku Ketua merangkap Anggota.
ENGLISH NAINGGOLAN selaku Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL MUNIR selaku Anggota.
AZIZUL KHOLIS selaku Anggota.
ISNAINI selaku Anggota.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019 dengan susunan sebagai berikut:
a. ABU HANIFAH selaku Ketua;
b. AHMAD SUANGKUPON selaku Sekretatis
c. AZHAR, ALFI FADHLI, BAYU SAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M. RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA, ISMA ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO masing-masing selaku Anggota.
Bahwa Panitia pelaksana kegiatan seleksi tersebut bertugas untuk membantu panitia seleksi dalam setiap tahapan seleksi terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif seperti seleksi administrasi dan pembuatan notulensi wawancara. Panitia pelaksana melaporkan setiap pekerjaan yang dilakukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 dan dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 (dua) minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi, yang kemudian mengusulkan agar Terdakwa mengeluarkan surat perintah bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut. Pada tanggal 14 Juni 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor : 09/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 14 Juni 2019 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Juli 2019 dan selanjutnya Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 19 Juni 2019 mengeluarkan Surat Perintah Nomor : 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2019 ada 8 (delapan) orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian);
USNI SYAHZUDDIN (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik).
Bahwa seluruh pelamar yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi administrasi dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti uji kompetensi. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi oleh panitia seleksi di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Ngalengko No.1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan hasil sidang seleksi uji kompetensi tersebut diumumkan dengan pengumuman nomor: 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dengan hasil 7 (tujuh) orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yaitu:
YUSMADA (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman);
NEFRI SIREGAR (Kepala Dinas Perikanan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION (Kepala Badan Pendapatan Daerah);
WALMAN RIADI P. GIRSANG (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika);
INDRA HALOMOAN NASUTION (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
ERNAWATI (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB);
MUSLIM (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian).
Pada tanggal 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya pada hari yang sama Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor : 25/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang menetapkan 3 (tiga) besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yaitu:
YUSMADA dengan penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan);
AHMAD SOLIHIN NASUTION dengan penilaian sebesar 281.20 (sangat disarankan);
NEFRI SIREGAR dengan penilaian sebesar 263.41 (disarankan).
Kemudian dari hasil akhir seleksi, Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 menyerahkan 3 (tiga) nama tersebut kepada M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai pada tanggal 12 Agustus 2019 mengirimkan surat nomor: 820/14711/BKD/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama–nama hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Terdakwa pada tanggal 20 Agustus 2019 juga mengirimkan surat nomor 820/15313/BKD/2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor: B-2824/KASN/8/2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai menyetujui hasil seleksi terbuka tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara. Pada tanggal 2 September 2019 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor : 800/22757/BKD/III/2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama–Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai memberikan tanggapan dan menyetujui hasil seleksi terbuka serta menyerahkan kepada Terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang terpilih untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah;
Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 September 2019 memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada hari yang sama Terdakwa menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada bahwa Terdakwa sudah memilih Yusmada menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Selain itu Terdakwa juga memerintahkan SAJALI LUBIS untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerja Yusmada pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis menemui Yusmada untuk menyampaikan informasi dari Terdakwa yang sudah memilih Yusmada menjadi Sekda Kota Tanjungbalai dan Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa, yang kemudian disepakati uang yang diberikan oleh Yusmada sesuai kesanggupannya adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 September 2019, Yusmada menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No.20 Kota Tanjungbalai dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, Yusmada menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Sajali Lubis untuk diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Sajali Lubis meminta petunjuk dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku Ajudan Terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis menemui Muhammad Ichsan Prawira sambil menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Terdakwa menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa ke rekening Bank Mandiri nomor: 1070017088800 atas nama M. Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah);
Bahwa setelah mentransfer uang, Saksi M. Ichsan Prawira menelpon M. Syahrial dan menyampaikan langsung bukti setoran bank kepada M. Syahrial secara langsung;
Bahwa tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Pelantikan Terdakwa Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh Saksi M. Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai di Kantor Walikota Tanjungbalai dengan dasar Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/445/K/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 5 September 2019;
Bahwa uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dimaksud adalah sebagai uang “Ingot-ingot“ atau uang terimakasih dari Yusmada selaku Kadis Perkim Tanjungbalai yang sudah Terdakwa pilih menjadi Sekda Tanjungbalai karena menurut Terdakwa, bahwa Yusmada orang yang tepat membantu Terdakwa dalam mengelola pemerintahan di Tanjungbalai.
Bahwa Terdakwa hanya meminta uang terima kasih kepada Yusmada saja dengan alasan karena Yusmada dekat dengan Terdakwa, rasanya sudah seperti kakak beradik;
Bahwa selain itu Yusmada adalah sosok yang suka membantu orang, dengan alasan tersebut Terdakwa meminta SAJALI LUBIS untuk menyampaikan kepada Yusmada untuk memberikan ucapan terima kasih jika terpilih menjadi Sekda, Terdakwa meminta SAJALI LUBIS menyampaikan permintaan uang terima kasih kepada Yusmada tidak secara langsung meminta sendiri karena Terdakwa segan kepada Yusmada A;
Bahwa yang Terdakwa maksud dengan “Membantu Pilkada” adalah maksudnya adalah mempengaruhi/menggerakkan SKPD untuk memilih Terdakwa dalam Pilkada;
Bahwa setelah Terdakwa diperiksa oleh penyidik KPK pada sekitar Desember 2019 Terdakwa ada bertemu dengan SAJALI LUBIS dan Yusmada di acara undangan pesta di Kota Tanjungbalai. Pada saat itu saksi sampaikan “Tolonglah diselesaikanlah, jangan lagi dikait-kaitkan sama saya” yang saksi maksud dengan diselesaikan adalah berkaitan dengan nominal uang yang sudah diberikan, Bagaimana teknisnya, yang tau adalah Yusmada dengan SAJALI. Kenapa saksi suruh kembalikan karena kami menganggap bahwa biar selesai tidak ada permasalahan lagi maka uang dari Yusmada harus dikembalikan lagi kepada Yusmada;
Bahwa Terdakwa M. Syahrial menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima hadiah;
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara ini juga mengandung adanya elemen yang sifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara Negara, dalam pembuktian cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dalam unsur elemen tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk pengertian pegawai negeri meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah “setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari : Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menurut Undang-undang tersebut, penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara itu meliputi pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Hakim, pejabat Negara dan atau Pejabat lain yang memiliki tugas strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara”, menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menentukan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, barang bukti, bukti surat, keterangan Terdakwa dan petunjuk, diperoleh fakta hukum bahwa M. Syahrial adalah sebagai Walikota Tanjungbalai masa jabatan tahun 2016-2021 hal ini didukung dengan alat bukti surat yaitu berupa: 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M. Syahrial sebagai Walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021 yang telah pula dibenarkan oleh Saksi M. Syahrial yang merupakan Walikota Tanjungbalai periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 yang berdasarkan Pasal 2 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme beserta penjelasannya adalah termasuk sebagai Penyelenggara Negara, sehingga unsur “penyelenggara negara” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Menerima hadiah”
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Menerima” atau disebut juga dengan “Terima” adalah menyambut atau mendapat (memperoleh) sesuatu, “Hadiah” adalah Pemberian (kenang-kenangan, penghargaan atau perhormatan), hadiah tersebut bisa berupa barang atau uang ataupun jasa. “Menerima Hadiah” apabila dilakukan oleh seseorang yang yang berkuasa atau mempunyai kewenangan dengan tujuan agar yang menerima melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya, maka perbuatan Menerima Hadiah dikatakan menerima “suap”, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengenal kata “suap” atau “penyuapan”;
Menimbang, bahwa pengertian “Hadiah” sama dengan benda atau kebendaan yang bernilai uang, meskipun hadiah tersebut bisa saja berupa jasa atau kenikmatan. Perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah yang baru dianggap terjadi dan, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima, telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Cetakan kedua, April 2005, Penerbit Bayumedia, halaman 171 menyebutkan bahwa pengertian “Hadiah” menurut bahasa adalah lebih mengacu pada pengertian benda atau kebendaan yang bernilai uang, selanjutnya pada halaman 173 Adami Chazawi menegaskan bahwa “..... pada perbuatan menerima sesuatu berupa benda/hadiah baru dianggap perbuatan menerima hadiah selesai, kalau nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima yakni diperlukan syarat telah beralihnya kekuasaan atas benda itu ke tangan orang yang menerima. Sebelum kekuasaan atas benda itu beralih ke dalam kekuasaan si penerima, maka perbuatan menerima belumlah dianggap terwujud secara sempurna”. Lebih lanjut pada halaman 174, menjelaskan ”Apakah untuk melakukan perbuatan menerima itu diperlukan unsur kesengajaan? Dilihat dari sifatnya dan adanya pengetahuan dan patut menduga mengenai pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam melakukan perbuatan menerima tidak disertai kesengajaan. Dipastikan perbuatan itu dilakukan dengan didorong oleh kehendak untuk mewujudkannya. Didalam unsur perbuatan menerima telah terkandung unsur kesengajaan secara diam/terselubung. Namun oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus yang harus dibuktikan, cukup pembuktian adanya perbuatan menerima saja. Dengan terbuktinya perbuatan menerima, maka dianggap terbukti pula akan adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa menurut PAF. Lamintang dan Theo Lamintang, dalam bukunya “Delik-delik khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan tertentu sebagai Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2009 hal. 385. mengatakan tidaklah perlu bahwa pemberian hadiah kepada yang bersangkutan harus diterima secara langsung oleh pelaku sebagai seorang pegawai negeri melainkan juga dapat dilakukan oleh isteri pelaku atau anak-anak pelaku;
Menimbang, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Agustus 1963 Nomor : 39 K/Kr/1963 terdapat pertimbangan hukum bahwa “pemberian atau penerimaanitutidak perlu dilakukan diwaktu pegawai negeri atau penyelenggara yang bersangkutansedang melakukan dinasnya, melainkan dapat juga diberikan atau diterimanyadirumah sebagai kenalan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan, keterangan Saksi-saksi yang keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, didukung alat bukti surat, bukti elektronik berupa data (file) rekaman penyadapan (intersept) komunikasi telepon dan percakapan SMS (short message services) maupun komunikasi percakapan (chatting) WhatsApp, serta barang bukti sebagaimana yang telah diperlihatkan di persidangan, dimana Terdakwa tidak menyangkal dan Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Syahrial adalah Walikota Tanjungbalai berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M. Syahrial sebagai walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021, merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, mekanismenya adalah dilakukan tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang personilnya adalah gabungan dari beberapa institusi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut Terdakwa M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor:820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2019, Terdakwa M. Syahrial menerbitkan SK Nomor:820/91/K/2019, mengenai Panitia Seleksi Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai dengan susunan sebagai berikut:
KAIMAN TURNIP selaku Ketua merangkap Anggota.
ENGLISH NAINGGOLAN selaku Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL MUNIR selaku Anggota.
AZIZUL KHOLIS selaku Anggota.
ISNAINI selaku Anggota.
Kemudian untuk mendukung kinerja Pansel, maka dibentuk Panitia Pelaksana (Panpel) berdasarkan SK Ketua Pansel Nomor:02/PANSEL/-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019, dengan susunan sebagai berikut:
ABU HANIFAH selaku Ketua;
AHMAD SUANGKUPON selaku Sekretaris;
AZHAR, ALI FADHLI, BAYU SYAFRI ARNANDA, HENDY BHUANA PUTRA, RUSLAN, DAMALIANI SYAHFITRI, M RAJAB TAMBUSAY, DESI SYAHRIANI SITORUS, ELVINA, IVO ARZIA ISMA, ABDILAH PANJI PANGESTU, MISNAN, RUDI JATMIKO selaku Anggota;
Menimbang, bahwa setelah dibentuknya Pansel dan Panpel selanjutnya Pansel mengeluarkan pengumuman tentang seleksi terbuka untuk JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai sebagaimana surat nomor:05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019, akan tetapi menjelang batas waktu pendaftaran berakhir belum ada peserta yang memasukkan berkas, atas permasalahan tersebut Halmayanti selaku Plt Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon berkonsultasi dengan Kaiman Turnip untuk mencari solusi, lalu Kaiman Turnip memberikan masukan kepada Terdakwa M. Syahrial agar mengeluarkan Surat Perintah kepada para pejabat di Pemkot Tanjungbalai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, karena sampai batas waktu pendaftaran berakhir dan belum ada peserta yang mendaftar maka pada tanggal 14 Juni 2019 Pansel memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan surat nomor: 09/Pansel-JPT/TB/2019, selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2019 Terdakwa M SYAHRIAL mengeluarkan perintah kepada seluruh Kepala OPD di Kota Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi jabatan Sekda sebagaimana surat nomor: 820/10904/BKD/2019, bersamaan dengan Terdakwa M. Syahrial mengeluarkan perintah tersebut, Terdakwa M. Syahrial juga memerintahkan Sajali Lubis yang merupakan teman Terdakwa M. Syahrial pada saat di Pondok Pesantren untuk menemui Yusmada dengan tujuan untuk mempertanyakan apakah bersedia menjadi Sekda, jika bersedia apa visi dan misi Yusmada, apakah Yusmada bisa mengayomi seluruh PNS di Kota Tanjungbalai jika terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, apakah Yusmada bisa membantu Terdakwa M. Syahrial dalam Pilkada dan apakah Yusmada bisa membantu pemerintahan dengan baik;
Menimbang, bahwa Yusmada menyampaikan kepada Sajali Lubis jika Yusmada berkenan menjadi Sekda, dan jika terpilih Yusmada akan membantu pemerintahan Tanjungbalai dengan baik, akan memperbaiki infrastruktur, dan menata kota Tanjungbalai lebih baik, pada intinya Yusmada menyampaikan visi misinya kepada Sajali Lubis untuk disampaikan kepada Terdakwa M. Syahrial, Sajali Lubis juga menyampaikan kepada Yusmada permintaan Terdakwa M. Syahrial agar Yusamada tidak lupa memberikan ingot-ingot atau ucapan terima kasih berupa uang dan Yusmada menyanggupinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Syahrial pada tanggal 5 September 2019 memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dan pada hari yang sama Terdakwa menghubungi Sajali Lubis dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada bahwa Terdakwa sudah memilih Yusmada menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Selain itu Terdakwa juga memerintahkan Sajali Lubis untuk menyampaikan kepada Yusmada agar menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa, yang kemudian disepakati uang yang diberikan oleh Yusmada sesuai kesanggupannya adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), namun yang diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 September 2019, Yusmada menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No.20 Kota Tanjungbalai dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, Yusmada menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Sajali Lubis untuk diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Sajali Lubis meminta petunjuk dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku Ajudan Terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis menemui Muhammad Ichsan Prawira sambil menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Terdakwa menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa ke rekening Bank Mandiri nomor: 1070017088800 atas nama M. Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah), setelah mentransfer uang kemudian Saksi M. Ichsan Prawira menelpon Terdakwa M. Syahrial dan mengantarkan bukti setoran bank kepada M. Syahrial secara langsung;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Pelantikan Terdakwa Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh Terdakwa M. Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai di Kantor Walikota Tanjungbalai dengan dasar Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/445/K/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 5 September 2019;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa diperiksa oleh penyidik KPK pada sekitar Desember 2019 Terdakwa ada bertemu dengan Sajali Lubis dan Yusmada di acara undangan pesta di Kota Tanjungbalai. Pada saat itu Saksi sampaikan “Tolonglah diselesaikanlah, jangan lagi dikait-kaitkan sama saya” yang Saksi maksud dengan diselesaikan adalah berkaitan dengan nominal uang yang sudah diberikan, Bagaimana teknisnya, yang tau adalah Yusmada dengan Sajali Lubis. Kenapa Terdakwa menyuruh uang dikembalikan kepada Yusmada karena Terdakwa menganggap bahwa biar selesai tidak ada permasalahan lagi maka uang dari Yusmada harus dikembalikan lagi kepada Yusmada;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur “menerima hadiah” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki penggalan kalimatnya memakai kata ATAU yaitu pada kalimat “padahal diketahui atau patut di duga” penggalan kalimat “hadiah tersebut diberikan akibat atau disebabkan, dan penggalan kalimat “karenatelah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan dengan kewajibannya”. Pemakaian kata “atau” dalam sebuah kalimat merupakan kata penghubung untuk manandai pilihan diantara beberapa hal, sehingga penggunaan “atau” tersebut bersifat alternative untuk memilih salah satu hal yang dimaksud dalam kalimat tersebut. Sifat alternatif dari kalimat dari unsur ini dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa juga bersifat alternatif, maksudnya apabila salah satu terbukti, maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa kalimat “karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”. Pengertiannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya tersebut telah dilaksanakan atau perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam jabatannya;
Menimbang, bahwa pendapat S.R. Sianturi, dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya”, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, halaman 75 menjelaskan, unsur “dilakukan atau tidak dilakukan” merupakan unsur alternatif, sehingga jika salah satu sudah dapat dibuktikan, maka yang lain tidak perlu dibuktikan. Pengertian “berbuat (dilakukan) atau tidak berbuat (tidak dilakukan) sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” adalah bahwa si penerima melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah si pembuat/penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikehendakinya itu bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara itu, artinya tidak disyaratkan si pembuat/penyuap harus mengetahui di perundangan atau di ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifat-sifat pekerjaan pegawai tersebut. Demikian juga bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut iapun tidak harus mengetahui secara tepat di peraturan mana tertulis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ia lakukan, yang penting dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari ia mengetahui hal-hal apa yang boleh dilakukannya dan hal-hal apa yang tidak boleh dilakukannya. Bahwa suatu tindakan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu agar ia berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya jelas tindakan yang bersifat melawan undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, cetakan Pertama, Juni 2005, Penerbit Sinar Grafika, halaman 49, menyatakan bahwa: "pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya, seseorang pegawai negeri atau penyelenggara Negaradalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajiban jika terdapat keadaan sebagai berikut :
telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggaranegara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan".
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian doktrin di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok pembahasan dalam unsur ini sebenarnya adalah dalam rangka menjawab pertanyaan apakah ada hubungan sebab akibat antara ”hadiah yang diterima” tersebut dengan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, misalnya Terdakwa telah melalaikan kewajibannya yang seharusnya dilakukan atau sebaliknya melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Syahrial adalah Walikota Tanjungbalai masa jabatan tahun 2016 s.d 2021, sebagai Walikota bertindak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkot Tanjungbalai, memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan serta melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah setelah melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi, sejak semula Terdakwa M. Syahrial telah memilih Yusmada untuk menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, terbukti dengan perbuatan Terdakwa yang telah memerintahkan sahabatnya Sajali Lubis alias Jali agar menghubungi Yusmada, meminta Yusmada untuk mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebagai Sekretaris Daerah, memastikan visi misi Yusamada agar sesuai dengan kehendak Terdakwa, dimana pada awalnya Yusmada menolak Jabatan sekretaris daerah karena menganggap usianya yang masih muda ditakutkan saat Yusmada tidak menjabat Sekda lagi akan menjabat sebagai apa?;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Syahrial secara aktif meminta Sajali Lubis agar meyakinkan Yusmada untuk bersedia menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai serta meminta uang “Ingot-ingot” atau uang tanda ingat atas jabatan yang akan diperolehnya sebagai Sekretaris Daerah, Terdakwa M. Syahrial awalnya mematok jumlah uang yang dimintanya kepada Yusmada atas Jabatan Sekretaris Daerah itu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian diturunkan menjadi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan akhirnya Yusmada menyanggupi pemberian uang “Ingot-ingot” sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), setelah Yusmada mendengar penjelasan Sajali Lubis, bahwa Sajali Lubis telah melihat Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah atas nama Yusmada, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan dalam jabatannya selaku Walikota Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 September 2019, Yusmada menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja No.20 Kota Tanjungbalai dan ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, Yusmada menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Sajali Lubis untuk diserahkan kepada Terdakwa. Setelah itu Sajali Lubis meminta petunjuk dengan menghubungi Terdakwa yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ichsan Prawira selaku Ajudan Terdakwa yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis menemui Muhammad Ichsan Prawira sambil menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah Terdakwa menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa ke rekening Bank Mandiri nomor: 1070017088800 atas nama M. Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri tersebut adalah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah), setelah mentransfer uang kemudian Saksi M. Ichsan Prawira menelpon Terdakwa M. Syahrial dan mengantarkan bukti setoran bank kepada M. Syahrial secara langsung;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Pelantikan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh Terdakwa M. Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai di Kantor Walikota Tanjungbalai dengan dasar Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/445/K/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 5 September 2019;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa M. Syahrial yang telah menerima sejumlah uang dari Yusmada karena Terdakwa telah memilih Yusmada untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai tersebut, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan dalam jabatannya selaku Walikota Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan hadiah yang diterima oleh Terdakwa M. Syahrial, yaitu berupa uang dengan jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka hadiah tersebut jelas ada hubungannya dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa M. Syahrial, karena Terdakwa dalam Jabatannya sebagai Walikota Tanjungbalai telah “berbuat sesuatu” berupa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas maka unsur kepada “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi;
Menimbang, penerapan Pidana Tambahan dalam tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam KUHP. Demikian pula Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d yang secara lengkap rumusannya adalah sebagai berikut:
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan ketentuan mengenai pidana tambahan tersebut diatas mengingat kedudukan Terdakwa M. Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai yang notabene merupakan jabatan politis, yakni jabatan yang diperoleh melalui proses politik yang untuk mencapai jabatan itu seseorang harus didukung oleh partai politik dan dipilih oleh rakyat, karena perbuatan Terdakwa M. Syahrial sebagaimana dalam perkara aquo telah mencederai amanah rakyat pemilihnya, sudah sepatutnya kepada Terdakwa M. Syahrial dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis seperti jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala/Wakil Kepala Daerah, anggota Legislatif di tingkat pusat dan daerah serta jabatan publik/politis lainnya yang mengurusi hajat hidup orang banyak;
Menimbang, Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Tipikor) mengatur bahwa pidana tambahan dapat berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana, aturan dalam UU Pemberantasan Tipikor tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP yang menentukan bahwa Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut ialah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum. Selanjutnya Pasal 38 ayat (1) angka 2 KUHP mengatur bahwa jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa M. Syahrial, meminta uang kepada Yusmada salah satu tujuannya adalah untuk mengumpulkan uang sebagai modal pencalonannya kembali menjadi Walikota Tanjungbalai periode 2021-2024, serta untuk mendapatkan pengaruh dari Yusmada agar menggerakkan seluruh ASN di Kota Tanjungbalai memilih Terdakwa kembali menjadi Walikota Tanjungbalai, sehingga sudah sepatutnya kepada terdakwa M. Syahrial dibebankan Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik/politik terhitung sejak Terdakwa M. Syahrial selesai menjalani hukuman pidana pokoknya;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku dan upaya pencegahan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan, melainkan bermaksud memberikan penyadaran agar Terdakwa selama dalam menjalani hukuman dan setelah menjalani pidana ini dapat menyadari kesalahannya;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sering kali dilakukan dalam modus operandi yang semakin beragam, yang dilakukan pelaku secara sendiri-sendiri maupun dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa pemerintah dan masyarakat senantiasa mengharapkan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan dan diintensifkan, namun dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama perkara ini telah terbukti dan karena itu Terdakwa M. Syahrial telah dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa M. Syahrial terkecuali mengenai hal-hal yang meringankan Terdakwa M. Syahrial dan karena itu pula, pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka dengan demikian harus dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa M. Syahrial terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa M. Syahrial telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama perkara ini maka terhadap tindak pidana tersebut, disamping dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Syahrial telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu adalah sebagai berikut:
Bukan pelaku utama;
Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
Memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar;
Mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Terdakwa M. Syahrial adalah pelaku yang sangat aktif meminta sejumlah uang melalui perantaranya yaitu Sajali Lubis untuk membujuk Yusmada mau memberikan uang agar ditetapkan menjadi Sekretaris Daerah, dan apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim Menolak/tidak dapat mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Terdakwa M. Syahrial;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f. KUHAP terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal keadaan yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa M. Syahrial yaitu;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya secara berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan uang yang telah diterimanya;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. SYAHRIAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa dicabut Hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara Nomor: 289/105/C2.92.3 tertanggal 30 Januari 1992 mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil a.n. Azhar;
4 (empat) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/276/K/2018 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 30 Oktober 2018 beserta lampirannya yang ditujukan kepada Sdr. AZHAR, S.Pd, Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai;
3 (tiga) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 10/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 6 Agustus 2019;
2 (dua) lembar fotokopi Pengumuman Nomor: 14/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tertanggal 26 September 2019;
1 (satu) bundel rekening koran Bank Sumut Cabang Tanjung Balai dengan nomor rekening 33002050019014 atas nama Azhar periode 1 Januari 2019 s.d. 27 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai;
BarangBukti nomor 1 sampai dengan nomor 6 dikembalikan kepada AZHAR;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01639/KEP/AU/12008/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang pengalihan status kepegawaian M ICHSAN PRAWIRA, S.STP pada Pemerintah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 813.3-6718 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang pengangkatan M ICHSAN PRAWIRA sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
BarangBukti nomor 7 sampai dengan nomor 8 dikembalikan kepada MUHAMMAD ICHSAN PRAWIRA;
1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Kepegawaian daerah Kota Tanjungbalai.
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/141/K/2013 tanggal 11 September 2013 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, yang ditujukan kepada Sdr. Drs. ABU HANIFAH, Kepala BKD dan Diklat Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 813.2/586.P/1986 tanggal 12 Juni 1986 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.12/472.P/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang pengangkatan Sdr. ABU HANIFAH sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 64/K Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang kenaikan pangkat Drs. ABU HANIFAH;
1 (satu) bundel printout Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/49/K/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pembentukan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai beserta lampirannya;
1 (satu) bundel keputusan ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai nomor 02/PANSEL-JPT/TB/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai tahuan 2019;
2 (dua) lembar printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/2503/BKD/2019 tanggal 6 Februari 2019 beserta lampirannya perihal konsultasi pelaksanaan mutase dan seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel print out surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-490/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi pelaksanaan evaluasi kinerja PPT Pratama dan seleksi terbuka JPT Pratama serta klarifikasi atas pemberhentian dan demosi pejabat administrasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel printout Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/3945/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 beserta lampirannya perihal laporan pelaksanaan uji kompetensi PPT dan permohonan rekomendasi seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-1061/KASN/4/2019 tanggal 1 April 2019 perihal rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi dan seleksi terbuka PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai;
2 (dua) lembar printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2544/KASN/8/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 10/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel printout surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15602/BKD/2019 tanggal 23 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal penyampaian perubahan jadwal seleksi terbuka JPT Pratama dan perubahan sekretaris pansel;
2 (dua) lembar fotocopy surat panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama secara terbuka pemkot Tanjungbalai nomor 13/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 6 September 2019 beserta lampirannya perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama;
1 (satu) bundel printout surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3019/KASN/9/2019 tanggal 13 September 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi perpanjangan waktu pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar print out daftar nama pelamar jabatan pimpinan tinggi sekretaris daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019;
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy surat komisi aparatur sipil negara nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 beserta lampirannya perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy pengumuman nomor 05/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019;
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 09/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2019;
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotocopy pengumuman nomor 19/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy pengumuman nomor 21/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Jadwal Seleksi Uji Wawancara Pengisin Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
Barang Bukti nomor 9 sampai dengan nomor 32 dikembalikan kepada ABU HANIFAH;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal penyampaian 3 (tiga) besar nama-nama hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (tanpa lampiran);
1 (satu) lembar fotocopy Surat Walikota Tanjungbalai nomor 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal perintah mengikuti seleksi tebuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara nomor 821.13/1533.D/1999 tanggal 7 Agustus 1999 tentang pengangkatan YUSMADA, SH sebagai Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, M.AP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel print out mutasi rekening Bank BNI nomor rekening 0059582116 atas nama YUSMADA periode 1 Januari 2019 sampai dengan 30 September 2019;
Barang Bukti nomor 33 sampai dengan nomor 39 dikembalikan kepada YUSMADA;
1 (satu) bundel print out Rekening koran Bank BNI cabang Tanjung Balai Asahan nomor rekening 6170819883 a.n BPK M SYAHRIAL periode 01/10/2019 s/d 18/10/2019;
1 (satu) lembar print out rekening korang Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl. Jenderal Sudirman LK IV Datuk Bandar periode 1/01/19 s/d 31/01/19;
1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri KCP Tanjung Balai nomor rekening 1070017088800 an. M SYAHRIAL Jl Jenderal Sudirman Lk IV Datuk Bandar periode 31/01/19 s/d 17/10/19;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.12-737 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara M SYAHRIAL sebagai walikota Tanjung Balai masa jabatan tahun 2016-2021;
1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan Bank Mandiri an. SYAFRIZAL NASUTION-SALZU FASHION nomor rekening 1830000009885 Jl Anggur Lk VII Datuk Bandar Sijambi Tanjung Balai 21361 periode 24/03/19 s/d 19/10/19;
1 (satu) lembar print warna Slip aplikasi setoran tunai PT Bank Mandiri tanggal 6 September 2019 dengan no rekening 107 00170 88800 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp109.000.000,00;
1 (satu) lembar print warna Setoran Tunai Bank BNI dengan nomor 84227 265963 001010 01 tanggal 28 Agustus 2019 pukul 15:39:46 ke nomor rekening 6170819883 atas nama M SYAHRIAL sebesar Rp50.000.000,00;
1 (satu) lembar printout Daftar Pembayaran Gaji dan BPJS Asisten Rumah Tangga untuk Bulan September tahun anggaran 2019 yang ditandatangani oleh Khairina selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu tanggal 30 September 2019;
1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi nomor 4.01.00.00.5.1.1.03.02 sebesar Rp15.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran dengan keterangan Pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai untuk bulan September 2019;
1 (satu) lembar fotokopi kwitansi sebesar Rp35.000.000,00 dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum dengan keterangan untuk pembayaran Dana Belanja Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Belanja Rumah Tangga Walikota Tanjungbalai untuk bulan September TA 2019;
Barang Bukti nomor 40 sampai dengan nomor 49 dikembalikan kepada Terdakwa M. SYAHRIAL;
1 (satu) buah buku catatan warna hitam dengan logo Bank BRI di pojok kanan atas yang didalamnya antara lain terdapat tulisan “RK MD” “ Pak Wali mengutang uang Sijali?”;
1 (satu) bundel Perencanaan Teknis Jalan 18 Provinsi Sumatera Utara UPTJJ Tanjung Balai Wilayah Kab. Asahan, Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas T.Balai (Pangkal Tembok) – Pasir I – BTS Labura di Kab. Asahan;
Barang Bukti nomor 50 sampai dengan nomor 51 dikembalikan kepada SAJALI LUBIS;
1 (satu) bundel fotocopy dokumen surat permohonan dari YUSMADA, SH, MAP untuk mengikuti seleksi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah beserta dokumen pendukungnya;
1 (satu) lembar kuitansi asli pembayaran hutang yang dipinjam di bulan 6/9/2019 dari Sajali Lubis senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
1 (satu) lembar asli slip setoran tunai Bank BNI senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), penyetor YUSMADA ke rekening BNI Nomor 0059582116;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Nomor Rekening 0059582116 atas nama YUSMADA;
4 (empat) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai nomor 820/357/K/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang pengukuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dan administrator di lingkungan pemerintah kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. YUSMADA, SH, Kepala pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai;
Barang Bukti nomor 52 sampai dengan nomor 56 dikembalikan kepada YUSMADA;
1 (satu) buah odner berwarna dominan abu – abu dengan tulisan seleksi JPT Sekda 2019 yang di dalamnya berisi :
lembar fotocopy Surat Perintah Nomor : 800/17115/BDK/2019 tanggal 13 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/445/K/2019 tanggal 5 September 2019 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai;
3 (tiga) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Plh. Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nomor : 800/ /BKD/2019 tanggal 6 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Uji Wawancara Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tanjungbalai Nomor : 820/10904/BKD/2019 tanggal 19 Juni 2019 perihal Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/15313/BKD/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 820/14710/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/ /BKD/2019 tanggal Juli 2019 perihal Perintah Mengikuti Uji Kopetensi (Assesment) Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotocopy Pengumuman Nomor : 14/Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019;
1 (satu) lembar Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor : 820/3924/BKD/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotocopy surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor : B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotocopy surat dari Sekretaris Daerah Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai panitia seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemerintah kotaTanjungbalai;
3 (tiga) lembar fotocopy surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI No.103/KR.VI/BKN/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
1 (satu) bundel Pengumuman Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019;
1 (satu) bundel draft Laporan Rencana Seleksi Formulir A;
2 (dua) lembar Formulir Uraian Jabatan;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar asli Surat dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/22757/BKD/III/2019 tanggal 2 September 2019 Perihal Penyampaian 3 (tiga) Besar Nama – Nama Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotocopy warna surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai Nomor : 2824/KASN/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar pengumuman tentang hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
w. 2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar;2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Ir. Nefri Siregar;
1 (satu) bundel Surat dari Walikota Tanjungbalai kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 820/14711/BKD/2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Penyampaian 3 (tiga) besar nama – nama hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai beserta lampiran nya;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Nefri Siregar dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta drh. H. Muslim M.Pt dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Drs. Indra Halomoan Nasution, M.Si dengan jabatan saat ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pernatatan Sipil Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Tim Seleksi atas nama peserta Ir. Ahmad Solihin, MM dengan jabatan saat ini Kepala Bappeda Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Hasil Penilaian seluruh peserta seleksi Sekrataris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Nota Penetapan Tiga Besar Nama Calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 25/Pansel-JPT/TB/2019;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Perbandingan Kandidat yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai tanggal 9 Agustus 2019;
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji Wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Sidang Seleksi Uji penulisan makalah pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 18 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Seleksi Uji kompentensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 12 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi calon Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Daftar nama Pelamar Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Nomor 04 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Rapat Pendahuluan persiapan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Penilaian Penulisan Makalah Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi PRatama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai untuk seluruh peserta seleksi;
1 (satu) bundel dokumen Printout Hasil Psikotest Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Ligkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 oleh Biro Konsultasi Psikologi Universitas Medan Area;
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 22 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Dispensasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaiaan kelengkapan administrasi bagi pelamar Seleksi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 21 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 05 Agustus 2019 tentang Jadwal seleksi uji wawancara pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen asli Pengumuman Nomor 05 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 09 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Perpanjangan Pendaftaran seleksi terbuka pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 14 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Hasil seleksi administrasi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel dokumen Pengumuman Nomor 19 /Pansel-JPT/TB/2019 tanggal 31Juni 2019 tentang Hasil seleksi uji Kompetensi pengisian Jabatan Pejabat Pimpinan Tingggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar surat Walikota Tanjungbalai Nomor 820/5715/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Walikota Tanjungbalai dengan Nomor B-1189/KASN/4/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) bundel asli dokumen Keputusan Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Kota Tanjungbalai Nomor 02/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 tanggal 20 Maret 2021;
1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/91/K/2019 tentang pembentukan Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai tanggal 19 Maret 2019;
1 (satu) bundel printout dokumen Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 820/186/K/2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural tanggal 31 Juli 2018;
2(dua) lembar printout berwarna hasil penilaian keseluruhan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dilingkungan Kota Tanjungbalai;
3 (tiga) lembar fotocopy ”Daftar Peserta Seleksi Tenaga Honorer (K2) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Periode Tahun 2018 – 2019” yang diterbitkan oleh Bidang Kepegawaian Negara ditandatangani oleh Kepala Bidang Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Pusat Perencanaan dan Kepegawaian dan Formasi SRI WANTARSIH S.sos tanggal 26 Desember 2018;
5 (lima) lembar fotocopy beserta lampiran ”Surat Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor : 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 Kota Tanjung Balai Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjung Balai tanggal 8 April 2019;
2 (dua) lembar fotocopy ”DAFTAR HADIR BKD KOTA TANJUNGBALAI TAHUN 2021”;
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/119/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR;
1 (satu) bundel salinan asli ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/450/K/2019 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum ADHAR tanggal 13 September 2019;
1 (satu) bundel fotocopy ”Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/146/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 15 Mei 2020;
1 (satu) bundel fotocopy ”Lampiran Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 823.3/442/K/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai” ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai tanggal 10 Desember 2020;
1 (satu) bundel print out ”Lampiran keputusan Walikota Tanjungbalai tentang Daftar Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Periode 2016 s/d 2020”;
Barang Bukti nomor 57 sampai dengan nomor 65 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION;
2 (dua) lembar tindasan aplikasi setoran bank Mandiri pengirim Ahmad Fauzi Pasaribu sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-12-2019 total tagihan Rp.131.463.552,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.167.413.486,- (seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-09-2019 total tagihan Rp.294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.75.283.812,- (tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.15.346.136,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank BNI kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman LK IV Pantai Johor Datuk Bandar Tanjung Balai 21300 tanggal cetak 26-08-2019 total tagihan Rp.181.073.606,- (seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah);
1 (satu) lembar penagihan kartu kredit Bank Mandiri kepada M Syahrial alamat Jl. Jend Sudirman KM 5 5 RT: 000 RW : 000 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai 21300 Sub total Rp.26.174.826,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
4 (empat) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’Azhar : Sekretaris BKD’;
1 (satu) lembar tulisan tangan diantaranya tertulis ’A. Apa saja keterkaitan sajali di pemko’;
1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Hukum dari AIR Law Fim Advocates & Legal Consultants yang ditandatangani oleh M. Syahrial SH, MH selaku pihak pertama dan Ahmad Mustangin S.H, M.H, CIL selaku pihak kedua;
1 (satu) bundel fotocopy surat dari atas nama masyarakat kota Tanjung Balai kepada yth. Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istana Negara tanggal 8 April 2021 perihal dugaan penyimpangan oknum sekda kota Tanjung Balai;
1 (satu) buah amplop berwarna coklat terdapat tulisan tangan diantarannya Nur Azmi (0822 7746 5524) Anak Alm. Hj. Ida Nursanti Panjaitan yang di dalamnya berisi:
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Nur Azmi;
1 (satu) lembar surat dari Nur Azmi kepada Bapak Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH.MH;
1 (satu) lembar fotocopy ijazah sekolah menengah kejuruan program 3 tahun a.n Nur Azmi tanggal 3 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No.1274052212070002;
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.AL 5410030855 a.n Nur Azmi;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian a.n Nur Azmi Nomor : SKCK/YANMAS/1523/IX/2018/INTELKAM tanggal 27 September 2018;
1 (satu) lembar foto berwarna;
1 (satu) lembar surat dari Dandy Azril Sirait kepada Bapak Walikota Tanjungbalai tanggal 18 Maret 2021 perihal lamaran pekerjaan sebagai pegawai honorer;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir ijazah sekolah menengah atas a.n Dandy Azril Sirait;
1 (satu) lembar fotocopy KTP Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara a.n Dandy Azril Sirait;
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152;
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi telah terima dari SRI MARANTIKA uang sejumlah Lima Puluh Juta Rupiah untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L200 STRADA TRINTON /PICK UP tahun 2008 No. Rangka 9D-034179 No. Mesin BL.9152;
1 (satu) lembar fotocopy nota jual beli mobil Anugerah Lestasi Mobil;
1 (satu) bundel printout rekening tahapan bank BCA KCP Tanjung Balai a.n Syafrizal Nasution No. Rekening 0520237658 periode tahun 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Setoran Tunai Bank BNI sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 22/08/2019 10:16:20 a.n penyetor Bpk M Syahrial Rek. No. 6170819883;
4 (empat) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi BK 8000 HZ nama pemilik M Syahrial Batubara Merk Mitsubishi Type Strada CR 2.5 L Exeed (4x4) tahun pembuatan 2008;
1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 5379 4120 6311 5132 dengan valid thru 11/24;
Barang Bukti nomor 66 sampai dengan nomor 86 dikembalikan kepada Terdakwa M. SYAHRIAL;
5 (lima) lembar fotokopi surat dari ketua panitia seleksi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 13/Pansel-JPT/TB/2019 perihal mohon perpanjangan jadwal penerimaan berkas seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 6 September 2019 dan lampirannya;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-73/A/M/SJ/1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama HALMAYANTI menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Agustus 1990;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/98/K/2014 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 3 Juli 2014 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/357/K/2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 28 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Asisten Administrasi Setdako Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/13619/BKD/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No. 820/236/K/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang ditujukan kepada Sdr. HALMAYANTI, SH, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Walikota Tanjungbalai No. 800/5759/BKD/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang penunjukan Sdr. HALMAYANTI, SH sebagai Ketua merangkap anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungbalai;
Barang Bukti nomor 87 sampai dengan nomor 93 dikembalikan kepada HALMAYANTI;
3 (tiga) lembar fotokopi yang dilegalisir Petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-359 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Utara.
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota Tanjungbalai a.n. H.M. SYAHRIAL, S.H. MH tanggal 26 Fabruari 2021;
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/69.8/Ro. Pem & Otda/2021 tanggal 26 Februari 2021;
Barang Bukti nomor 94 sampai dengan nomor 96 dikembalikan kepada HURMAINI NASUTION;
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BRI Cabang Tanjungbalai nomor 032301001895309 dengan nama produk Giro Umum-IDR atas nama HAFIZ EL HAKIM periode 20 November 2020;
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI Cabang Tanjungbalai Asahan nomor 0857335931 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020;
1 (satu) bendel printout mutasi rekening Bank BNI KC Tanjungbalai Asahan nomor 0717672389 atas nama ELISAH SIAGIAN periode 20 November 2020 s.d. 22 November 2020;
Barang Bukti nomor 97 sampai dengan nomor 99 dikembalikan kepada HAFIZ EL HAKIM;
2 (dua) lembar rekening Bank BRI KC Tanjung Balai dengan nomor rekening 015401009280539 atas nama RIZA ANDRIANI SIMBOLON dengan produk SIMPEDES UMUM periode tanggal 22 Desember 2020;
Dikembalikan kepada RIZA ANDRIANI SIMBOLON;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 2018887792 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 17 November 2020, 20 November 2020, 14 Desember 2020, dan 22 Desember 2020;
2 (dua) lembar rekening koran Bank BNI nomor rekening 0823072651 atas nama ANA KRESIA periode 21 Desember 2020;
1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI nomor rekening 0346540034 atas nama WIRAHADI MARLA ONG periode 04 Maret 2021;
Barang Bukti nomor 101 sampai dengan nomor 103 Dikembalikan kepada WIRAHADI MARLA ONG;
5 (lima) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000339569 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020;
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000261562 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020;
3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI KC Tanjungbalai nomor rekening 015401000496565 atas nama NAIK TARIGAN periode 19 November 2020;
Barang Bukti nomor 104 sampai dengan nomor 106 dikembalikan kepada NAIK TARIGAN;
1 (satu) bendel dokumen kronologis Pemilihan Jabatan Pratama, dengan dokumen lembar pertama salah satunya terlihat nama, pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Sekretariat Daerah Provinsi Surat Nomor 800/11907/BKD/III/2019 tanggal 02 April 2019 perihal Permintaan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu sebagai Panitia Seleksi JPT Pratama Di Lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungbalai;
Dikembalikan kepada KAIMAN TURNIP;
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073272 3 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (47 file) dan softcopy file SMS (1 file);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Handphone Samsung SM-G950FD, nomor seri RR8J50DKSDM dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0573 7274 1844 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;
1 (satu) Handphone Samsung SM-A515F/DSN, nomor seri RR8N700DGAZ dan kartu SIM Telkomsel kode 6210 0681 6214 2657 01, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;
1 (satu) Handphone Oppo F9, nomor seri VOFMJNNNMBZPPNHM dan kartu SIM Telkomsel, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;
Barang Bukti nomor 109 sampai dengan nomor 111 dirampas untuk Negara;
Dokumen elektronik dengan nama file: Ruang Mutasi-202104211642.ad1, nilai hash MD5: a0be2543bd43293135fd32f630f67ab2, SHA1: 4fa52ddf0862019822056667b2aa515a6cc6b2a5, yang disimpan kedalam kartu memori merk: Sandisk, kapasitas: 32GB, nomor kode: 2020_32_246;
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-F900F, nomor seri R38MC06N4AD dan kartu sim dengan nomor kode 6210 0873 7252 3786 00, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;
1 (satu) buah Handphone Samsung, nomor model: SM-A217F/DS, nomor seri RR8N709KWMM dan kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0872 6255 00, kartu sim 2 dengan nomor kode 6210 0064 2575 5336 01, dan kartu microSD kapasitas 8GB merk V-GEN, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya;
1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam, model: CPH1803, nomor seri: a0179af3, kartu sim 1 dengan nomor kode 6210 0727 3293 7145 06 dan kartu sim 2 dengan nomor kode 8950003083483517 64k tanpa kartu micro sd, beserta data elektronik yang tersimpan di dalamnya yang diduga milik ZAINAL;
Barang Bukti nomor 112 sampai dengan nomor 115 dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah 1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7073386 5 yang didalamnya berisi softcopy file Voice (12 file);
1. Dokumen elektronik dengan nama file: “202104211421.ad1” dengan nilai hash SHA1: 60583565471255c1eaf8431220f128c92005e9f1, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank Mandiri Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32GB, nomor kode: 2020_32_080;
Dokumen elektronik dengan nama file: “202104221044.zip” dengan nilai hash SHA1:e33bb71dad0c454f6dcb4163e051db9088d0a631, yang merupakan hasil backup rekaman CCTV Bank BNI Tanjung Balai, yang disimpan ke dalam media penyimpanan data elektronik jenis kartu memori Sandisk 32 GB, nomor kode: 2020_32_310;
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan SN: MAP628XHO7073381 6 yang didalamnya terdapat 2 (dua) file;
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983171 dan MSISDN atau nomor handphone 6281265212277;
1 (satu) kartu SIM Telkomsel, dengan ICCID: 0015000012983163 dan MSISDN atau nomor handphone 6282217888587;
1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan DVD-R SN: MAP628XHO7120295 3 yang didalamnya berisi sebanyak 60 (enam puluh) file;
1 (buah) DVD-R dengan serial number: MAP628XHO7101846 1 yang didalamnya berisi 2 (dua) softcopy file Voice dan 2 (dua) softcopy file transkip;
Barang Bukti nomor 116 sampai dengan nomor 123 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu lembar) dengan total Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 oleh Eliwarti, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Immanuel, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Rurita Ningrum, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Febriyandi Ginting, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus serta dihadiri oleh Ferdian Adi Nugroho, Siswhandono, Zainal Abidin, Amir Nurdianto dan Yoyok Fiter Haiti Fewu, Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Immanuel, S.H., M.H. Eliwarti, S.H., M.H.
Rurita Ningrum, S.H.
Panitera Pengganti,
Febriyandi Ginting, S.H., M.H.