1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSPITA INDAH br. GINTING, SH Terdakwa: AGUS KURNIAWAN alias WAWAN
MENETAPKAN : Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara;
P E N E T A P A N
Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Agus Kurniawan Alias Wawan
2. Tempat lahir : Bandar Meriah
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/20 Agustus 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Pergoroan Kec. Bangun Purba Kab.
Deli Serdang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mocok-mocok
Terdakwa tidak ditahan, namun oleh karena Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa dipersidangan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sehingga pada persidangan tanggal 20 September 2022 Majelis Hakim mengeluarkan dan membacakan Penetapan Penahanan Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp Tanggal 20 September 2022 terhadap Terdakwa, namun sampai dengan persidangan tanggal 4 Oktober 2022 Penuntut Umum belum melaksanakan penahanan terhadap Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 30 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 30 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Agus Kurniawan Alias Wawan pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekitar pukul 11.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di areal perkebunan PT. PP. Lonsum block 13119002 Divisi 07 timbang serdang Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari rabu tanggal 01 Juni 2022, sekira pukul 11.56 Wib terdakwa Agus Kurniawan Als Wawan datang menuju block 1319002 divisi 07 timbang serdang desa pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan memasuki areal perkebunan PT.PP. Lonsum, kemudian terdakwa mengambil pelepah kelapa sawit yang terdakwa gunakan sebagai tangkai dari pada sebilah pisau eggrek yang terdakwa ambil sebelumnya di perkebunan sawit milik warga, setelah itu terdakwa mengikat pisau eggrek tersebut dengan pelepah sawit dan mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga buah kelapa sawit jatuh kepermukaan tanah, setelah terdakwa mendapat buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) tandan, kemudian terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal perkebunan PT.PP.Lonsum dengan cara memikul diatas pundak satu persatu buah kelapa sawit tersebut. Selanjutnya saksi Alpun Khoir, saksi Kariadi, saksi Toplonder barus melihat terdakwa sedang melangsir dengan cara memikul diatas pundak satu persatu buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. PP. Lonsum menuju keluar areal yakni keperkebunan sawit milik warga, kemudian mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti yakni 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit serta pisau eggrek yang terbuat dari besi baja, 1 (satu) batang pelepah sawit dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter yang digunakan sebagai tangkai atau batang dari pada pisau eggrek.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp 2.483.000 (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 6 September 2022, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepersidangan tanpa alasan yang sah dan patut, sehingga Hakim Ketua menunda dan menetapkan sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022;
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, Penuntut Umum kembali tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepersidangan dengan alasan yang sah dan patut, sehingga Hakim Ketua menunda dan menetapkan sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 20 September 2022;
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepersidangan dengan alasan yang sah dan patut, sehingga Hakim Ketua menunda dan menetapkan sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 dengan perintah agar Penuntut Umum hadir dipersidangan dan menghadirkan Terdakwa tersebut dipersidangan;
Menimbang oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sehingga Majelis Hakim Mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap diri Terdakwa sebagaimana dalam Penetapan Penahanan Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 20 September 2022;
Menimbang, bahwa dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan Terdakwa kepersidangan dengan alasan yang sah dan patut dan tidak ada jaminan Penuntut Umum dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN :
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 1515/Pid.Sus/2022/PN Lbp kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, oleh kami, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Demon Sembiring, S.H.,M.H., Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Wahyuni, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tanpa dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Demon Sembiring, S.H.,M.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Wahyuni, S.H.,M.H.