1068/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1068/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: EVA CHRISTINE,SH Terdakwa: INDRAMAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indramawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu sebagaimana dinyatakan dalam label penjualan beras tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg. 645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg. 2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg. 444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg. 2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg. 115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg. 1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg. 1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg. 132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg. 170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg. 45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg. 46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg. 401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg. 400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg. 100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg. 127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg. 24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg. Bahwa barang bukti beras (point 1s/d17) telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 4/04/2022 tanggal 7 Januari 2022 dan oleh KPKNL Medan telah mentransfer hasil bersih lelang kepada Pemohon sebesar Rp. 634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga uang hasil lelang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititip di Rek. Cabjari Labuhan Deli, dirampas untuk Negara; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No. 521/4619b/hanpangnak/III/2020, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020, Beras cap BLACK ROAR; Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12122/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/ 2019, Beras BLACK LION; Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12123/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/ 2019, Beras ELEPHAS MAXIMUS; Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/ 12124/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019, Beras KENDI KEMBAR; Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12126/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/ 2019, Beras HUMMER; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/4621/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK ROAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020 dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12143/hanpangnak/II/2021, beras merek HUMMER, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12138/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK LION, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12139/hanpangnak/II/2021, beras merek ELEPHAS MAXIMUS, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12140/hanpangnak/II/2021, beras merek KENDI KEMBAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024; Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12141/hanpangnak/II/2021, beras merek NASI SEDAP, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0005-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024; Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 03/BTLA/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 5 (lima) lembar foto produk/nama produk/ kemasan; 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 10/BTLA/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 1(satu) lebar namaproduk/kemasan dan 4 (empat) lembar foto produk/nama produk/kemasan; Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 11/BTLA/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (naik kelas mutu) beserta 4 (empat) lembar foto produk/nama produk/kemasan; dikembalikan kepada PT. Bintang Terang Lestari Abadi melalui Terdakwa; Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0603/FOOD/II/2020, Sample code 0004 beras cap BLACK ROAR. Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0430/FOOD/IV/19, Sample code 0086 beras cap BLACK LION. Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0433/FOOD/IV/19, Sample code 0089 beras cap ELEPHAS MAXIMUS. Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0431/FOOD/IV/19, Sample code 0087 beras cap KENDI KEMBAR. Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0436/FOOD/IV/19, Sample code 0092 beras cap HUMMER. tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Nomor 1068/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Indramawan;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/ 24 April 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. KL. Yos Sudarso No. 1 C Kel. Glugur Kota Kec. Medan Barat Kota Medan;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri dipersidangan perkara a quo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1068/Pid.Sus/ 2022/PN Lbp tanggal 14 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1068/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 14 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Keseluruhan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Indramawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 141 jo. Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Indramawan sujumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg.
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg.
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg.
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg.
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg.
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg.
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg.
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
Bahwa barang bukti beras (point 1s/d17) telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 4/04/2022 tanggal 7 Januari 2022 dan oleh KPKNL Medan telah mentransfer hasil bersih lelang kepada Pemohon sebesar Rp. 634.075.498, sehingga uang hasil lelang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp. 634.075.498,- (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititip di Rek. Cabjari Labuhan Deli;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No. 521/4619b/hanpangnak/III/2020, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020, Beras cap BLACK ROAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12122/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019, Beras BLACK LION;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12123/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019, Beras ELEPHAS MAXIMUS;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12124/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019, Beras KENDI KEMBAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12126/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019, Beras HUMMER;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/4621/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK ROAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020 dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12143/hanpangnak/II/2021, beras merek HUMMER, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12138/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK LION, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12139/hanpangnak/II/2021, beras merek ELEPHAS MAXIMUS, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12140/hanpangnak/II/2021, beras merek KENDI KEMBAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12141/hanpangnak/II/2021, beras merek NASI SEDAP, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0005-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 03/BTLA/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 5 (lima) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 10/BTLA/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 1(satu) lebar namaproduk/kemasan dan 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 11/BTLA/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (naik kelas mutu) beserta 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
Dikembalikan kepada PT. Bintang Terang Lestar Abadi selaku pemiliknya.
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0603/FOOD/II/2020, Sample code 0004 beras cap BLACK ROAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0430/FOOD/IV/19, Sample code 0086 beras cap BLACK LION;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0433/FOOD/IV/19, Sample code 0089 beras cap ELEPHAS MAXIMUS;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0431/FOOD/IV/19, Sample code 0087 beras cap KENDI KEMBAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0436/FOOD/IV/19, Sample code 0092 beras cap HUMMER;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa INDRAMAWAN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Pulau Pini No. 108 KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menerima informasi bahwa Terdakwa INDRAMAWAN selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi di Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu yang tercantum dalam label kemasan serta tidak sesuai dengan perizinan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Tim dari Ditreskrimsus Poldasu melakukan pemeriksaan ke gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi di Jl. Pulau Pini No. 108 KIM II Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, di tempat tersebut sedang dilakukan produksi beras merek HUMMER, BLACK ROAR, BLACK LION, KENDI KEMBAR dan ELEPHAS MAXIMUS yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas PREMIUM. Pada saat pemeriksaan di Gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi tersebut petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa beras sekitar 9.424 (Sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung atau 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) dengan karung tertulis PREMIUM, padahal perizinan yang dimiliki oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi sesuai dengan Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara untuk beras merek BLACK LION, ELEPHAS MAXIMUS, KENDI KEMBAR, HUMMER, dan BLACK ROAR adalah dengan kualitas mutu MEDIUM, dengan rincian sebagai berikut:
Persetujuan Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12122/BPMKP/VI/2019, beras merek BLACK LION. Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12123/BPMKP/VI/2019, beras merek ELEPHAS MAXIMUS. No pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12124/BPMKP/VI/2019, beras merek KENDI KEMBAR. No pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Nomor: 521/12126/BPMKP/VI/2019, beras merek HUMMER. Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/4619b/hanpangnak/III/2020, beras merek BLACK ROAR. Nomor pendaftaran PSAT PD KEMTAN RI PD: 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020. Dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025.
Bahwa berdasarkan perizinan tersebut, PT. Bintang Terang Lestari Abadi hanya boleh memproduksi dan memperdagangkan beras kualitas mutu MEDIUM, akan tetapi Terdakwa setelah memproduksi beras dengan kualitas mutu MEDIUM kemudian mengemasnya ke dalam karung kemasan dengan tulisan PREMIUM pada karung kemasan dengan berbagai merek, kemudian Terdakwa memperdagangkan beras tersebut di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara diantaranya dijual ke PT. Alamjaya Wirasentosa selaku distributor beras yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kembali kepada konsumen atau pelanggannya di wilayah Kota Medan.
Bahwa Tim Ditreskrimsus Polda telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti beras sebanyak yang terdapat di gudang PT Bintang Terang Lestari Abadi dengan karung tertulis PREMIUM, terdiri dari:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg.
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg.
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg.
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg.
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg.
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg.
kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti beras yang sudah dijual oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi kepada PT. Alamjaya Wirasentosa yang berada di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan karung tertulis PREMIUM, terdiri dari:
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg.
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti beras yang disita dari Gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa tersebut di UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan, diketahui bahwa beras dalam karung kemasan merek KENDI KEMBAR, HUMMER, ELEPHAS MAXIMUS, BLACK LION dan NASI SEDAP adalah kualitas mutu MEDIUM, yaitu:
Laporan Hasil Analisa No. 475/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, Beras merek Kendi Kembar, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 476/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Hummer, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No.477/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Elephas Maximus, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 478/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Black Lion, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 435/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Kendi Kembar, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 436/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Hummer, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 437/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Elephas Maximus, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 438/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Nasi Sedap, karung isi 10 Kg.
Bahwa sejak bulan Agustus Tahun 2020, Terdakwa INDRAMAWAN sebagai Direktur P.T Bintang Terang Lestari Abadi yang bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan beras, telah memproduksi beras dan memperdagangkannya di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara. Beras yang diproduksi dengan kualitas MEDIUM dan dikemas dalam berbagai ukuran dan merek. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memproduksi dan memperdagarangkan beras dengan kualitas mutu MEDIUM yang dikemas dalam karung bertuliskan PREMIUM adalah dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari selisih harga antara beras kualitas MEDIUM dengan kualitas PREMIUM.
Berdasarkan keterangan Ahli dalam perkara ini yaitu Apriyanto Dwi Nugroho, STP, MSc, merupakan Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Madya Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, menerangkan pada pokoknya bahwa melihat foto sampel kemasan produksi beras PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan mengedarkan beras dengan menyatakan dalam label produk beras adalah kualitas PREMIUM, yang ternyata kualitas mutu tersebut sebagaimana nomor pendaftaran PSAT yang dimilikinya sesuai dengan sertifikat hasil laboratorium pada saat memohonkan nomor pendaftaran PSAT nya adalah MEDIUM, hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 141 jo. Pasal 89 dan atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, namun dalam hal ini apakah informasi dalam label kemasan yang menyatakan kualitas Premium ada baiknya dilakukan pemeriksaan beras dimaksud secara laboratoris yang terakreditasi sesuai dengan Permentan No. 52/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, jika hasil pemeriksaan laboratorium nantinya ternyata hasilnya Premium sesuai dengan label, maka kesalahannya adalah hanya administrasi, sedangkan jika hasil labnya menyatakan kualitas Medium maka dapat dinyatakan bahwa label tidak sesuai dengan mutu dan dapat dinyatakan telah menyesatkan atau tidak sesuai dengan label dalam kemasan sehingga dalam hal ini pelaku usaha dapat diproses pidana baik yang diatur dalam undang-undang pangan dan perdagangan serta perlindungan konsumen.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 141 jo. Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa INDRAMAWAN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Pulau Pini No. 108 KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menerima informasi bahwa Terdakwa INDRAMAWAN selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi di Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan atau keterangan barang atau tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label kemasan serta tidak sesuai dengan perizinan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, Tim dari Ditreskrimsus Poldasu melakukan pemeriksaan ke gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi di Jl. Pulau Pini No. 108 KIM II Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, di tempat tersebut sedang dilakukan produksi beras merek HUMMER, BLACK ROAR, BLACK LION, KENDI KEMBAR dan ELEPHAS MAXIMUS yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas PREMIUM. Pada saat pemeriksaan di Gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi tersebut petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa beras sekitar 9.424 (Sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung atau 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) dengan karung tertulis PREMIUM, padahal perizinan yang dimiliki oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi sesuai dengan Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, untuk beras merek BLACK LION, ELEPHAS MAXIMUS, KENDI KEMBAR, HUMMER, dan BLACK ROAR adalah dengan kualitas mutu MEDIUM, dengan rincian sebagai berikut:
Persetujuan Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12122/BPMKP/VI/2019, beras merek BLACK LION. Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12123/BPMKP/VI/2019, beras merek ELEPHAS MAXIMUS. No pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/12124/BPMKP/VI/2019, beras merek KENDI KEMBAR. No pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Nomor: 521/12126/BPMKP/VI/2019, beras merek HUMMER. Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Persetujuan Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No: 521/4619b/hanpangnak/III/2020, beras merek BLACK ROAR. Nomor pendaftaran PSAT PD KEMTAN RI PD: 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020. Dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025.
Bahwa berdasarkan perizinan tersebut, PT. Bintang Terang Lestari Abadi hanya boleh memproduksi dan memperdagangkan beras kualitas mutu MEDIUM, akan tetapi Terdakwa setelah memproduksi beras dengan kualitas mutu MEDIUM kemudian mengemasnya ke dalam karung kemasan dengan tulisan PREMIUM pada karung kemasan dengan berbagai merek, kemudian Terdakwa memperdagangkan beras tersebut di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara diantaranya dijual ke PT. Alamjaya Wirasentosa selaku distributor beras yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kembali kepada konsumen atau pelanggannya di wilayah Kota Medan.
Bahwa Tim Ditreskrimsus Polda telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti beras yang terdapat di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan karung tertulis Premium, terdiri dari:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg.
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg.
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg.
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg.
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg.
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg.
kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti beras yang sudah dijual oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi kepada PT. Alamjaya Wirasentosa yang berada di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dengan karung tertulis PREMIUM, terdiri dari:
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg.
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti beras yang disita dari Gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT., Alamjaya Wirasentosa tersebut di UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan, diketahui bahwa beras dalam karung kemasan merek KENDI KEMBAR, HUMMER, ELEPHAS MAXIMUS, BLACK LION dan NASI SEDAP adalah kualitas mutu MEDIUM, yaitu:
Laporan Hasil Analisa No. 475/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, Beras merek Kendi Kembar, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 476/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Hummer, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No.477/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Elephas Maximus, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 478/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 13 April 2021, beras merek Black Lion, karung isi 5 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 435/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Kendi Kembar, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 436/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Hummer, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 437/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Elephas Maximus, karung isi 10 Kg.
Laporan Hasil Analisa No. 438/UPT.PSMB-M/LHU/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, Beras merek Nasi Sedap, karung isi 10 Kg.
Bahwa sejak bulan Agustus Tahun 2020, Terdakwa INDRAMAWAN sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan beras, telah memproduksi beras dan memperdagangkannya di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara. Beras yang diproduksi dengan kualitas MEDIUM dan dikemas dalam berbagai ukuran dan merek. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memproduksi dan memperdagarangkan beras dengan kualitas mutu MEDIUM yang dikemas dalam karung bertuliskan PREMIUM adalah dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari selisih harga antara beras kualitas MEDIUM dengan kualitas PREMIUM.
Berdasarkan keterangan Ahli dalam perkara ini yaitu Ephraim J. K. Caraen, SH., M. Hum, merupakan Analis Perdagangan Ahli Muda, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah saya membaca kronologis, penjelasan penyidik, hasil pengujian laboratorium, serta penjelasan dari pegawai yang berkompeten di bidang pangan, dapat saya jelaskan bahwa terhadap Pelaku Usaha PT Bintang Terang Lestari Abadi patut diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
Pasal 8 ayat 1 huruf e: ”Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.”
Dalam perkara ini, pelaku usaha mencantumkan keterangan kualitas/mutu PREMIUM sebagai label pada kemasan beras yang diproduksi dan diperdagangkannya, padahal setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap mutu beras merek KENDI KEMBAR, BLACK LION, HUMMER, ELEPHAS MAXIMUS, BLACK ROAR (sesuai Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018) adalah MEDIUM. Dengan demikian, terpenuhi unsur Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu tidak sesuai dengan mutu….. sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Pasal 8 ayat 1 huruf f: ”Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Dalam perkara ini, pelaku usaha mencantumkan keterangan kualitas/mutu PREMIUM sebagai label pada kemasan beras yang diproduksi dan diperdagangkannya, dengan kata lain, pelaku usaha memberikan janji kepada konsumen bahwa kualitas/mutu beras yang diproduksi dan diperdagangkannya adalah kualitas/mutu PREMIUM. Padahal setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap mutu beras merek KENDI KEMBAR, BLACK LION, HUMMER, ELEPHAS MAXIMUS, BLACK ROAR (sesuai Permentan No. 53/Permentan/ KR.040/12/2018) adalah MEDIUM. Dengan demikian terpenuhi unsur Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label penjualan barang.
Dampak terhadap konsumen adalah tidak terpenuhinya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang diperdagangkan serta tidak mendapatkan barang yang sesuai dengan kondisi yang dijanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab dengan membeli beras tersebut, konsumen beranggapan telah membeli beras dengan kualitas PREMIUM yang lebih unggul dari kualitas MEDIUM, namun pada kenyataannya pelaku usaha mengelabui konsumen.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
Benny Karo-Karo, S.H., dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang bertugas pada Unit 4 (empat) Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum dalam label atau karung kemasan;
Bahwa sekira jam 11.00 WIB Saksi bersama Sdr. Hans F. Tarigan dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan ke kantor dan tempat usaha PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi merupakan perusahaan yang memiliki izin atau dokumen untuk memproduksi dan menjual beras dari Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap yang dikemas dalam karung kemasan dengan ukuran 5 kg (lima kilogram), 10 kg (sepuluh kilogram), 30 kg (tiga puluh kilogram) adalah kualitas mutu Medium;
Bahwa di tempat usaha PT. Bintang Terang Lestari Abadi sedang berjalan kegiatan produksi beras dan di dalam gudang terdapat tumpukan beras dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, dan Kendi Kembar, dan Nasi Sedap yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas mutu Premium;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Hans F. Tarigan dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu memeriksa surat-surat atau dokumen perizinan milik PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan mengambil beberapa sampel beras dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dalam karung kemasan dengan ukuran 5 kg (lima kilogram), 10 kg (sepuluh kilogram) 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan 30 kg (tiga puluh kilogram) yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas mutu Premium untuk diuji dan diperiksa kualitas mutu berasnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu Medium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi tidak ada memiliki izin atau dokumen untuk memproduksi dan menjual semua beras dengan merk Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan kualitas mutu Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi melakukan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan beras yang kualitasnya Medium namun dibuat pada kemasan dengan kualitas Premium tersebut kepada konsumen atau masyarakat, di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa beras yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi tersebut juga dijual oleh PT. Alamjaya Wirasentosa selaku distributor beras yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kepada konsumen atau masyarakat di wilayah Kota Medan;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur atau penanggung jawab kegiatan produksi dan penjualan beras yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah Terdakwa berdasarkan Akta Pengangkatan Nomor 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Hans F. Tarigan dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu ada melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertulis Premium;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang bertugas pada Unit 4 (empat) Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum dalam label atau karung kemasan;
Bahwa sekira jam 11.00 WIB Saksi bersama Sdr. Benny Karo-Karo, S.H., dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan ke kantor dan tempat usaha PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi merupakan perusahaan yang memiliki izin atau dokumen untuk memproduksi dan menjual beras dari Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap yang dikemas dalam karung kemasan dengan ukuran 5 kg (lima kilogram), 10 kg (sepuluh kilogram), 30 kg (tiga puluh kilogram) adalah kualitas mutu Medium;
Bahwa di tempat usaha PT. Bintang Terang Lestari Abadi sedang berjalan kegiatan produksi beras dan di dalam gudang terdapat tumpukan beras dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, dan Kendi Kembar, dan Nasi Sedap yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas mutu Premium;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Benny Karo-Karo, S.H., dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu memeriksa surat-surat atau dokumen perizinan milik PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan mengambil beberapa sampel beras dengan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dalam karung kemasan dengan ukuran 5 kg (lima kilogram), 10 kg (sepuluh kilogram) 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan 30 kg (tiga puluh kilogram) yang pada masing-masing kemasan tertera tulisan kualitas mutu Premium untuk diuji dan diperiksa kualitas mutu berasnya;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu Medium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi tidak ada memiliki izin atau dokumen untuk memproduksi dan menjual semua beras dengan merk Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan kualitas mutu Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi melakukan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan beras yang kualitasnya Medium namun dibuat pada kemasan dengan kualitas Premium tersebut kepada konsumen atau masyarakat, di Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa beras yang diproduksi dan diperdagangkan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi tersebut juga dijual oleh PT. Alamjaya Wirasentosa selaku distributor beras yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kepada konsumen atau masyarakat di wilayah Kota Medan;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur atau penanggung jawab kegiatan produksi dan penjualan beras yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah Terdakwa berdasarkan Akta Pengangkatan Nomor 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi bersama Sdr. Benny Karo-Karo, S.H., dan tim dari Ditreskrimsus Poldasu ada melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertulis Premium;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Wilson, dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan jabatan Kepala Operasional sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha memproduksi dan menjual beras dalam kemasan;
Bahwa yang menjabat sebagai Direktur atau penanggung jawab kegiatan produksi dan penjualan beras yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah Terdakwa berdasarkan Akta Pengangkatan Nomor 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi selaku Kepala Operasinal memiliki tugas dan bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan lancar antara lain bongkar beras dari angkutan yang sampai di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat di Jln. Pulau Pini Nomor 108 KIM2, Kec. Percut Sel Tuan, Kab. Deli Serdang ke gudang Penyimpanan dan Produksi, memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan lancar bidang produksi beras di pabrik pengolahan beras dari mulai pengawasan bahan baku beras yang akan diolah sampai dengan mesin yang melakukan pengolahan beras dan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan lancar dalam hal memuat hasil produksi beras dari gudang pengolahan dan penyimpanan beras untuk dikirimkan kepada pembeli atau konsumen pembeli beras;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah pengolahan dari bentuk padi menjadi beras, yang mana padi tersebut berasal dari daerah pulau Jawa, Aceh, Kab. Deli Serdang dan sekitarnya;
Bahwa bahan baku padi yang diantar ke gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi langsung dilakukan proses pengolahan menjadi beras dan dikemas dalam karung berbagai ukuran serta dalam karung tertera atau tertulis kualitas premium;
Bahwa Saksi bertugas melakukan pemeriksaan kualitas atau mutu beras dengan mempergunakan alat Spektro Foto Meter sebelum diputuskan apakah beras tersebut termasuk kualitas atau mutu Premium maupun Medium;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas atau mutu beras dengan mempergunakan alat Spektro Foto Meter yang dilakukan oleh Saksi, maka beras pada kemasan premimun telah sesuai dengan kualitas atau mutunya;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi tidak ada melakukan pemeriksaan atau pengujian secara berkala terhadap bahan baku beras dan beras yang dikemas menjadi kualitas mutu premium;
Bahwa yang bertugas untuk memutuskan atau menentukan jumlah produksi beras dengan kualitas atau mutu Premium maupun Medium di PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan berbagai merek adalah Terdakwa;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mendapat persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumut antara lain: beras merek Black Roar, merek Golden Fruto, merek Lima Peridort, merek Beautiful Fly, merek Cygnus, merek Nasi Sedap untuk kualitas mutu Medium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi memproduksi dan memperdagangkan beras merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan bungkus kemasan kualitas Premium adalah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ada datang ke PT. Bintang Terang Lestari Abadi serta melakukan pengecekan dokumen perusahaan dan mengambil beberapa karung sampel beras yang bertuliskan atau berlabel premium untuk dilakukan pengujian atau pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan dengan label premium merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu medium;
Bahwa Tim dari Ditreskrimsus Poldasu ada melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertera label Premium;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ir. Halomoan Napitupulu, MMA, dibawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) dan sejak tahun 2015 menjabat sebagai Kepala UPT. Pengawasan Keamanan Pangan UPT. Balai Pengawasan Mutu Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumut sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi selaku Kepala UPT. Pengawasan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain:
Melakukan sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Melakukan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Melakukan Surveylan;
Melakuka pelayanan healt sertifikasi atau rekomendasi;
Penata usahaan pelayanan administrasi;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi merupakan perusahaan yang memproduksi dan menjual beras dengan merk Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan kualitas mutu Medium tetapi pada karung kemasannya bertuliskan mutu Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi pernah mengajukan pendaftaran PSAT untuk 11 (sebelas) merek beras, termasuk beras merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, dan Kendi Kembar, ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mengajukan permohonan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai berikut:
Tanggal 5 Maret 2019 untuk beras merah merek NASI SEDAP;
Tanggal 5 Maret 2019 untuk beras merek BLACK LION, ELEPHAS MAXIMUS, KENDI KEMBAR, NASI SEDAP, dan CYGNUS;
Tanggal 3 Januari 2020 untuk beras merek BLACK LION, KENDI KEMBAR, HUMMER, BLACK ROAR, LIMA PERIDOT, GOLDEN FRUTO, dan BEAUTY FLY;
Bahwa sebelum Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, beras tersebut diujikan dan di Laboratorium PT. Mutu Agung Lestari dengan hasil kualitas mutu beras Medium, yang menunjuk pengujian beras tersebut ke laboratorium PT. Mutu Agung Lestari adalah PT. Bintang Terang Lestari Abadi sendiri;
Bahwa tidak ada kerjasama atau MOU antara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut dengan PT. Mutu Agung Lestari, yang mana berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketahanan Pangan dan Peternakan beras dapat diuji dilaboratorium manapun yang penting laboratorium terakreditasi oleh Komite Akreditas Nasional (KAN);
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut dan Nomor KEMTAN diketahui Nomor persetujuan dan pendaftaran beras milik PT. Bintang Terang Lestari Abadi, yaitu:
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Nomor: 521/ 12122/BPMKP/VI/2019, beras merek BLACK LION;
Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD:12.71-II.I.00-01-0002-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Nomor: 521/ 12123/BPMKP/VI/2019, beras merek ELEPHAS MAXIMUS;
Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD:12.71-II.I.00-01-0003-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Nomor: 521/ 12124/BPMKP/VI/2019, beras merek KENDI KEMBAR;
Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD:12.71-II.I.00-01-0004-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Nomor Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Nomor: 521/ 12126/BPMKP/VI/2019, beras merek HUMMER;
Nomor pendaftaran produk pangan segar asal tumbuhan KEMTAN RI PD:12.71-II.I.00-01-0006-06/2019. Dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Dinas Ketahanan Pangan danPeternakan Provinsi Sumut Nomor: 521/4619b/hanpangnak/III/2020, beras merek BLACK ROAR;
Nomor pendaftaran PSAT PD KEMTAN RI PD:12.07-II.I.00-01-0011-03/2020. Dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025;
Bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi sesuai dengan Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara untuk beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar adalah dengan kualitas mutu Medium;
Benar pada tanggal 11 Januari 2021 PT. Bintang Terang Lestari Abadi ada mengajukan permohonan peningkatan kualitas mutu dari Medium ke Premium beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar, yang mana pengujian laboratoriumnya diajukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi ke laboratorium PT. Sucofindo dengan hasil kualitas beras Premium;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021 telah dibuat Nota Dinas dari Kepala UPT. Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut mengenai peminggkatan kelas mutu Premium untuk beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar yang diajukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa legalitas Nota Dinas tertanggal 18 Februari 2021 tersebut hanya untuk menjelaskan adanya permohonan peningkatan kelas mutu Premium dan mohon kepada Kepala Dinas untuk menandatangani sertifikat nomor registrasi dimaksud dan belum dapat dipergunakan untuk memproduksi dan memperdagangkan beras untuk kelas mutu Premium;
Bahwa ternyata PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah memproduksi dan memperdagangkan beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar kelas mutu Premium;
Bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut telah mengirim Surat Teguran dan Sanksi ke PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan Nomor Surat: 521/1097/hanpangnak/I/2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk menarik beras kelas mutu Premium tersebut dari peredaran;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Mulyadi, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di PT. Alamjaya Wirasentosa yang beralamat di Jl. Raya Medan Tanjung Morawa Desa Bangun Sari Km. 13,5 No. 54 Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan sejak tanggal 1 Januari 2012 Saksi menjabat sebagai Area Sales Manager sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Alamjaya Wirasentosa bergerak dibidang perdagangan dan distribusi (seperti sembako, Indomie, snack, dan lain-lain) dan yang menjabat sebagai Direktur PT. Alamjaya Wirasentosa;
Bahwa Saksi selaku Area Sales Manager memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kerja tim dengan terjun langsung ke lapangan dan depo, menyusun target rencana penjualan per suvervisor/ area dan melakukan proses monitoring, analisa data dan memastikan target penjualan;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi beralamat di Jl. Pulau Pini Komp. KIM Tahap II No. 108 Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang merupakan perusahaan yang memiliki usaha memproduksi menjual beras dan garam, yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa sejak tahun 2016 PT. Alamjaya Wirasentosa memiliki perjanjian kerja sama jual beli dengan PT. Bintang Terang Lestari Abadi, yang mana PT. Bintang Terang Lestari Abadi menjual beras dan garam kepada PT Alamjaya Wirasentosa sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021, PT. Bintang Terang Lestari Abadi ada mengirim barang ke PT. Alamjaya Wirasentosa berdasarkan Surat Jalan No. 210211021 yang dikeluarkan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa barang yang dikirimkan PT. Bintang Terang Lestari Abadi ke PT. Alamjaya Wirasentosa berupa: 450 karung beras merek Kendi Kembar ukuran 10 kg dengan berat 4.500 kg, 200 (dua ratus) karung beras merek Gajah (Elephas Maximus) ukuran 10 kg dengan berat 2.000 kg dan 200 (dua ratus) karang beras Gajah (Elephas Maximus) ukuran 5 kg dengan berat berat 1.000 kg dengan kualitas mutu yang tertera Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi ada menjual beras merek Hummer dan Nasi Sedap kepada PT. Alamjaya Wirasentosa, namun untuk beras merek Black Lion dan Black Roar tidak ada dijual kepada PT. Alamjaya Wirasentosa;
Bahwa yang berhubungan atau melakukan pembelian beras kepada PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah Sdri. Reni Anggraini selalu Manager PT. Alamjaya Wirasentosa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira jam 16.20 WIB beberapa orang anggota Polisi dari Subdit Indag Dit. Reskrimsus Polda Sumut mendatangi gudang PT. Alamjaya Wirasentosa dan menyita 66 (empat puluh enam) karung beras ukuran 10 kg merk Kendi Kembar, 401 (empat ratus satu) karung beras ukuran 5 kg merek Hummer, 400 (empat ratus) karung beras ukuran 10 kg merek Hummer, 100 (seratus) karung beras ukuran 10 kg merek Elephas Maximus, 127 (seratus dua puluh tujuh) karung beras ukuran 5 kg merek Elephas Maximus dan 24 (dua puluh empat) karung beras ukuran 10 kg merek Nasi Sedap dengan kualitas mutu Premium yang dibeli dari PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa pihak Subdit lindag Dit Reskrimsus Polda Sumut menyatakan melakukan penyitaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan menjual beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar dengan karung kemasan kualitas Premium, ternyata dari nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kualitas beras tersebut adalah Medium;
Bahwa Saksi dan PT. Alamjaya Wirasentosa tidak mengetahui mengenai izin produksi dan perdagangan beras milik PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang dijual kepada PT. Alamjaya Wirasentosa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ferry Harryanto, S.T., dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut selaku Tecnical Manager of Testing Laboratory;
Bahwa berdasarkan surat dari Dit Reskrimsus Polda Sumut Nomor: K/859/III/Res.2.1/2021/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2021 perihal uji laboratorium terhadap beras merek Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus dan Nasi Sedap yang disita dari PT. Alamjaya Wirasentosa dan beras merek Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus, Black Lion dan Black Roar yang disita dari PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk uji laboratorium kualitas mutu beras sesuai Permentan No. 31 tahun 2017;
Bahwa pada hari kamis tanggal 1 April 2021 sekira jam 11.50 WIB di Kantor UPT. Pengujian dan Sertifikat Mutu Barang Medan diterima beras Merek Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus, Blak Lion dan Blak Roar masing-masing beras tersebut tertera cap/tulisan Premium dalam keadaan terbungkus rapi untuk dilakukan uji kualitas mutu;
Bahwa Saksi ditugaskan oleh atasan untuk melakukan pengujian laboratorium kualitas mutu beras yang dimintakan tersebut berdasarkan karakteristik, spesifikasi, kualitas dan mutu beras;
Bahwa Saksi selaku Technical Manager of Testing Laboratory UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan membuat dan menandatangani Laporan Hasil Analisa pengujian laboratorium kualitas mutu beras tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap beras merek Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus dan Nasi Sedap (dari PT. Alamjaya Wirasentosa) yang diuji secara laboratorium di UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan diketahui ada beberapa parameter yang tidak memenuhi kualitas Premium sehingga masuk kualitas Medium.
Bawah berdasarkan Laporan Hasil analisa terhadap berask merk Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus, Black Lion dan Black Roar (dari PT. Bintang Terang Lestari Abadi) yang di uji secara Laboratorium di UPT Pengujian dan Sertitikasi Mutu Barang Medan bahwa beras-beras tersebut tidak memenuhi kualitas Premium sehingga masuk kualitas Medium;
Bahwa meskipun beras tersebut tidak memenuhi kualitas Premium sehingga masuk kualitas Medium, namun beras tersebut tetap aman untuk dikonsumsi atau dimakan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu: Apriyanto Dwi Nugroho, STP., MSc., dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) ahli Madya Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah Dinas Nomor: 95/TU.040.J.4/03/2021 dan Surat Pemintaan Nomor: K/604/III/Res.2.1/2021/Ditrekrimsus tanggal 21 Maret 2021dari Ditreskrimsus Poldasu;
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Permentan 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan diisebutkan Nomor Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) diberikan kepada perseorangan, badan usaha yang akan diedarkan dalam kemasan eceran dan atau diberi label;
Bahwa Nomor KEMTAN adalah sama dengan Nomor PSAT, yang berwenang menerbitkan Nomor PSAT/KEMTAN untuk produk beras lokal untuk usaha menengah dan besar adalah Dinas yang menangani Pangan Provinsi atau Otorita Kompeten Pangan Daerah (OKKP-D), yang mana masa berlaku nomor KEMTAN yang dikeluarkan oleh OKKP-D Provinsi adalah 5 (lima) tahun;
Bahwa suatu produk beras yang akan diperdagangkan dalam bentuk kemasan wajib dilakukan uji laboratorium, kecuali usaha kecil dan menengah tidak wajib melakukan uji laboratorium, apabila ada klaim tertentu dilabel harus dilengkapi dengan sertifikat/hasil uji/rekomendasi yang mendukung dari instansi yang berwenang (misalnya: mencantumkan mutu beras MEDIUM atau PREMIUM).
Bahwa penjelasan klaim tertentu pada label, misalnya mutu beras MEDIUM harus melampirkan sertifikat mutu MEDIUM, apabila mutu beras PREMIUM harus melampirkan sertifikat mutu PREMIUM yang diuji secara laboratorium;
Bahwa salah satu syarat laboratorium yang dapat melakukan uji laboratorium terhadap kualitas mutu beras yang akan di produksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha adalah harus laboratorium yang terakreditasi oleh Komita Akreditasi Nasional (KAN) yang masuk ruang lingkup sesuai Permentan No. 53 Tahun 2018;
Bahwa kualitas mutu beras ada 2 (dua), yaitu: 1. Medium dan 2. Premium, yang mana mutu beras Premium lebih baik dari Medium. Untuk harga mutu Medium untuk wilayah Sumatera Rp.9.950.00/kilogram, sedangkan mutu Premium Rp.13.300.00/kilogram sesuai dengan Permendag No.57/M-DAG/PER/8/2017;
Bahwa apabila salah satu parameter mutu beras yang diujikan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk kualitas Premium maka beras tersebut masuk kategori kualitas mutu Medium, sehingga beras kualitas mutu Medium tidak boleh diperdagangkan dan dibuat kualitas mutu Premium dalam label kemasan;
Bahwa berdasarkan dokumen milik PT. Bintang Terang Lestari Abadi ada memproduksi dan memperdagangkan beras merek Kendi Kembar, Hummer, Elephas Maximus, Black Lion dan Black Roar dengan kualitas MEDIUM sesuai hasil laboratorium dan nomor PSAT/KEMTAN, tetapi PT. Bintang Terang Lestari Abadi ada memproduksi dan memperdagangkan beras tersebut dalam kemasan cap tulisan PREMIUM, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 141 jo. Pasal 89 dan/atau Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Bahwa meskipun beras kualitas mutu Medium yang diperdagangkan dan dibuat kualitas mutu Premium dalam label kemasan, namun beras tersebut tetap aman untuk dikonsumsi atau dimakan;
Bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana atau denda dan secara administrasi nomor PSAT untuk PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) yang beralamat di Jl. Pulau Pini Komp. KIM Tahap II No. 108 Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berdasarkan Akta Pengangkatan No. 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha penggilingan padi, pengolahan beras dan menjual beras dalam kemasan;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi memiliki tugas dan tanggung jawab memonitor harga jual dan beli beras, menerima laporan produksi, menerima laporan penjualan beras, menugaskan dan mengawasi pekerjaan karyawan, mengawasi penentuan produk beras kualitas Premium dan Medium kepada Sdr. Wilson selaku Kepala Produksi PT. Bintang Terang Lestari Abadi;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah pengolahan dari bentuk padi menjadi beras, yang mana padi tersebut berasal dari daerah pulau Jawa, Aceh, Kab. Deli Serdang dan sekitarnya untuk dikemas dalam karung berbagai ukuran guna dijual kembali;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) memperdagangkan beras ke PT. Alamjaya Wirasentosa, Berastagi Supermarket, Alfa Midi, Alfa Mart di wilayah Medan dan Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Utara;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mendapat persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumut antara lain: beras merek Black Roar, merek Golden Fruto, merek Lima Peridort, merek Beautiful Fly, merek Cygnus, merek Nasi Sedap untuk kualitas mutu Medium;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ada datang ke PT. Bintang Terang Lestari Abadi serta melakukan pengecekan dokumen perusahaan dan mengambil beberapa karung sampel beras yang bertuliskan atau berlabel premium untuk dilakukan pengujian atau pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan dengan label Premium untuk merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu medium;
Bahwa Tim dari Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertera label Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi dalam memproduksi dan memperdagangkan beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar kelas mutu Premium sejak tahun 2020 atas keputusan atau kebijakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi membuat keputusan atau kebijakan memproduksi beras kualitas mutu Medium dibuat dalam kemasan kualitas mutu Premium agar PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapatkan keuntungan lebih besar;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi memproduksi dan memperdagangkan beras merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan bungkus kemasan kualitas Premium tidak sesuai dengan izin yang dipersyaratkan pada persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa harga beras kualitas mutu Medium untuk wilayah Sumatera Rp.9.950.00/kilogram, sedangkan harga beras kualitas mutu Premium Rp.13.300.00/kilogram, sehingga PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapat keuntungan sejumlah Rp.3.350,00/kilogram;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, Terdakwa membenarkannya;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mengajukan permohonan peningkatan kualitas mutu dari Medium ke Premium untuk beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar dengan melampirkan hasil pengujian laboratorium PT. Sucofindo;
Bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan memperdagangkan beras kualitas mutu Medium dan dibuat dalam label kemasan kualitas mutu Premium tidak sesuai dengan perizinan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum serta merugikan konsumen atau masyarakat;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg;
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg;
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg;
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg;
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg;
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg;
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg;
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg;
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg;
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg;
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg;
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg;
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg;
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg;
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg;
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg;
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg;
Bahwa barang bukti beras (point 1s/d 17) telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 4/04/2022 tanggal 7 Januari 2022, dan oleh KPKNL Medan telah mentransfer hasil bersih lelang kepada Pemohon sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga uang hasil lelang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititip di Rek. Cabjari Labuhan Deli;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No. 521/4619b/hanpangnak/III/2020, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020, Beras cap BLACK ROAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12122/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019, Beras BLACK LION;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12123/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019, Beras ELEPHAS MAXIMUS;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12124/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019, Beras KENDI KEMBAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12126/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019, Beras HUMMER;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/4621/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK ROAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020 dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12143/hanpangnak/II/2021, beras merek HUMMER, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12138/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK LION, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12139/hanpangnak/II/2021, beras merek ELEPHAS MAXIMUS, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12140/hanpangnak/II/2021, beras merek KENDI KEMBAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12141/hanpangnak/II/2021, beras merek NASI SEDAP, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0005-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 03/BTLA/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 5 (lima) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 10/BTLA/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 1(satu) lebar namaproduk/kemasan dan 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 11/BTLA/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (naik kelas mutu) beserta 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0603/FOOD/II/2020, Sample code 0004 beras cap BLACK ROAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0430/FOOD/IV/19, Sample code 0086 beras cap BLACK LION;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0433/FOOD/IV/19, Sample code 0089 beras cap ELEPHAS MAXIMUS;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0431/FOOD/IV/19, Sample code 0087 beras cap KENDI KEMBAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0436/FOOD/IV/19, Sample code 0092 beras cap HUMMER;
yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diperlihatkan serta dibenarkan oleh para saksi, ahli dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) yang beralamat di Jl. Pulau Pini Komp. KIM Tahap II No. 108 Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berdasarkan Akta Pengangkatan No. 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan sekarang, yang mana PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha penggilingan padi, pengolahan beras dan menjual beras dalam kemasan;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah pengolahan dari bentuk padi menjadi beras, yang mana padi tersebut berasal dari daerah pulau Jawa, Aceh, Kab. Deli Serdang dan sekitarnya untuk dikemas dalam karung berbagai ukuran guna dijual Kembali ke PT. Alamjaya Wirasentosa, Berastagi Supermarket, Alfa Midi, Alfa Mart di wilayah Medan dan Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Utara;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mendapat persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumut antara lain: beras merek Black Roar, merek Golden Fruto, merek Lima Peridort, merek Beautiful Fly, merek Cygnus, merek Nasi Sedap untuk kualitas mutu Medium dengan berbagai kemasan atau ukuran;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Saksi Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ada datang ke PT. Bintang Terang Lestari Abadi serta melakukan pengecekan dokumen perusahaan dan mengambil beberapa karung sampel beras yang bertuliskan atau berlabel premium untuk dilakukan pengujian atau pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan dengan label Premium untuk merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu medium;
Bahwa Tim dari Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertera label Premium;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi dalam memproduksi dan memperdagangkan beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar kualitas mutu Medium dibuat dalam kemasan kualitas mutu Premium sejak tahun 2020 atas keputusan atau kebijakan Terdakwa selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan tujuan agar PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapatkan keuntungan lebih besar;
Bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi memproduksi dan memperdagangkan beras merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan bungkus kemasan kualitas Premium tidak sesuai dengan izin yang dipersyaratkan pada persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa harga beras kualitas mutu Medium untuk wilayah Sumatera Rp.9.950.00/kilogram, sedangkan harga beras kualitas mutu Premium Rp.13.300.00/kilogram, sehingga PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapat keuntungan sejumlah Rp.3.350,00/kilogram;
Bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan memperdagangkan beras kualitas mutu Medium dan dibuat dalam label kemasan kualitas mutu Premium tidak sesuai dengan perizinan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum serta merugikan konsumen atau masyarakat;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, maka cukup termuat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Pertama : Pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Atau
Kedua : Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk alternatif atau pilihan, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan, dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan terbukti maka terhadap dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdassarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan memperdagangkan beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar kualitas mutu Medium dibuat dalam kemasan kualitas mutu Premium sejak tahun 2020 masih sesuai dengan keamanan pangan atau beras tersebut tidak membahayakan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang paling relevan untuk dipertimbangkan dan dibuktikan dalam perkara a quo adalah dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pelaku usaha;
Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut serta tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur pelaku usaha;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan, “Pelaku usaha setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan identitas dirinya bernama Indramawan yang menjabat sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) yang beralamat di Jl. Pulau Pini Komp. KIM Tahap II No. 108 Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berdasarkan Akta Pengangkatan Nomor 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan saat ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direksi atau Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) bertugas menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dengan penuh itikad baik dan penuh tanggung jawab, yang mana Terdakwa selaku Direksi atau Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan, “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa selaku pelaku usaha juga telah sesuai dengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, maka dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dan yang dituju oleh unsur pelaku usaha adalah Terdakwa Indramawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur pelaku usaha terbukti;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad.2. Unsur dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut serta tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maksudnya cukup salah satu unsur yang terbukti, yang mana Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan unsur yang paling relevan untuk dibuktikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan yang paling relevan untuk dibuktikan dari unsur ini adalah dilarang memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu sebagaimana dinyatakan dalam label penjualan beras tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui Terdakwa menjabat sebagai Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi (BTLA) yang beralamat di Jl. Pulau Pini Komp. KIM Tahap II No. 108 Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berdasarkan Akta Pengangkatan No. 12 tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan sekarang, yang mana PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang beralamat Jl. Pulau Pini Nomor 108 KIM II Desa Saentis Kecamataan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha penggilingan padi, pengolahan beras dan menjual beras dalam kemasan;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bintang Terang Lestari Abadi adalah pengolahan dari bentuk padi menjadi beras, yang mana padi tersebut berasal dari daerah pulau Jawa, Aceh, Kab. Deli Serdang dan sekitarnya untuk dikemas dalam karung berbagai ukuran guna dijual Kembali ke PT. Alamjaya Wirasentosa, Berastagi Supermarket, Alfa Midi, Alfa Mart di wilayah Medan dan Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi telah mendapat persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumut antara lain: beras merek Black Roar, merek Golden Fruto, merek Lima Peridort, merek Beautiful Fly, merek Cygnus, merek Nasi Sedap untuk kualitas mutu Medium dengan berbagai kemasan atau ukuran;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021 Saksi Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ada datang ke PT. Bintang Terang Lestari Abadi serta melakukan pengecekan dokumen perusahaan dan mengambil beberapa karung sampel beras yang bertuliskan atau berlabel premium untuk dilakukan pengujian atau pemeriksaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Analisa terhadap kualitas atau mutu barang bukti beras yang dilakukan oleh UPT. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara diketahui beras dalam karung kemasan dengan label Premium untuk merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap adalah kelas mutu medium;
Menimbang, bahwa Tim dari Ditreskrimsus Poldasu telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beras sekira 9.424 (sembilan ribu empat ratus dua puluh empat) karung beras atau sekira 87.385 Kg (delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh lima kilogram) beras di gudang PT. Bintang Terang Lestari Abadi dan PT. Alamjaya Wirasentosa yang pada karung beras tersebut tertera label Premium;
Menimbang, bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi dalam memproduksi dan memperdagangkan beras merek Black Lion, Elephas Maximus, Kendi Kembar, Hummer dan Black Roar kualitas mutu Medium dibuat dalam kemasan kualitas mutu Premium sejak tahun 2020 atas keputusan atau kebijakan Terdakwa selaku Direktur PT. Bintang Terang Lestari Abadi dengan tujuan agar PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapatkan keuntungan lebih besar;
Menimbang, bahwa PT. Bintang Terang Lestari Abadi memproduksi dan memperdagangkan beras merek Hummer, Elephas Maximus, Black Lion, Black Roar, Kendi Kembar, dan Nasi Sedap dengan bungkus kemasan kualitas Premium tidak sesuai dengan izin yang dipersyaratkan pada persetujuan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Menimbang, bahwa harga beras kualitas mutu Medium untuk wilayah Sumatera Rp.9.950.00/kilogram, sedangkan harga beras kualitas mutu Premium Rp.13.300.00/kilogram, sehingga PT. Bintang Terang Lestari Abadi mendapat keuntungan sejumlah Rp.3.350,00/kilogram;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan PT. Bintang Terang Lestari Abadi yang memproduksi dan memperdagangkan beras kualitas mutu Medium dan dibuat dalam label kemasan kualitas mutu Premium tidak sesuai dengan perizinan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum serta merugikan konsumen atau masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu sebagaimana dinyatakan dalam label penjualan beras tersebut terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembuktian yang diterapkan dan diuraikan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua telah terbukti, maka terhadap dakwaan alternatif pertama tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan atau meniadakan pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah ditentukan secara limitatif atau terbatas mengenai ancaman pidana penjara atau pidana denda maksimal yang dapat diterapkan terhadap pelanggar pasal tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menerapkannya dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, permohonan Terdakwa, seluruh aspek dari perkara ini dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg.
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg.
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg.
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg.
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg.
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg.
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg.
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
Bahwa barang bukti beras (point 1s/d17) telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 4/04/2022 tanggal 7 Januari 2022 dan oleh KPKNL Medan telah mentransfer hasil bersih lelang kepada Pemohon sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga uang hasil lelang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititip di Rek. Cabjari Labuhan Deli, yang merupakan hasil pelelangan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara a quo dan masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No. 521/4619b/hanpangnak/III/2020, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020, Beras cap BLACK ROAR.
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12122/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD : 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019, Beras BLACK LION.
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12123/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD : 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019, Beras ELEPHAS MAXIMUS.
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12124/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD : 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019, Beras KENDI KEMBAR.
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12126/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD : 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019, Beras HUMMER.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/4621/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK ROAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020 dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12143/hanpangnak/II/2021, beras merek HUMMER, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12138/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK LION, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12139/hanpangnak/II/2021, beras merek ELEPHAS MAXIMUS, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12140/hanpangnak/II/2021, beras merek KENDI KEMBAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12141/hanpangnak/II/2021, beras merek NASI SEDAP, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0005-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024.
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor : 03/BTLA/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 5 (lima) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan.
1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor : 10/BTLA/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 1(satu) lebar namaproduk/kemasan dan 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan.
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor : 11/BTLA/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (naik kelas mutu) beserta 4 (empat) lembar foto produk/ nama produk/ kemasan;
yang disita dari Terdakwa dan merupakan dokumen asli milik PT. Bintang Terang Lestar Abadi yang masih dapat dipergunakan dalam menjalankan usaha atau kegiatannya, maka perlu ditetapkan dikembalikan kepada PT. Bintang Terang Lestar Abadi melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0603/FOOD/II/2020, Sample code 0004 beras cap BLACK ROAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0430/FOOD/IV/19, Sample code 0086 beras cap BLACK LION;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0433/FOOD/IV/19, Sample code 0089 beras cap ELEPHAS MAXIMUS;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0431/FOOD/IV/19, Sample code 0087 beras cap KENDI KEMBAR;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0436/FOOD/IV/19, Sample code 0092 beras cap HUMMER;
yang merupakan foto copy dari dokumen asli dan telah terlampir dalam berkas perkara a quo, maka perlu ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Indramawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu sebagaimana dinyatakan dalam label penjualan beras tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
723 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
645 karung beras merek BLACK LION @ 5 kg.
2.050 karung beras merek BLACK ROAR @ 10 kg.
444 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
2.350 karung beras merek ERLEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
115 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS ukuran 30 kg.
1.300 karung beras merek HUMMER @ 10kg.
1.450 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
132 karung beras merek HUMMER @ 30 kg.
170 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
45 karung beras merek NASI SEDAP @ 30 kg.
46 karung beras merek KENDI KEMBAR @ 10 kg.
401 karung beras merek HUMMER @ 5 kg.
400 karung beras merek HUMMER @ 10 kg.
100 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 10 kg.
127 karung beras merek ELEPHAS MAXIMUS @ 5 kg.
24 karung beras merek NASI SEDAP @ 10 kg.
Bahwa barang bukti beras (point 1s/d17) telah dilelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 4/04/2022 tanggal 7 Januari 2022 dan oleh KPKNL Medan telah mentransfer hasil bersih lelang kepada Pemohon sebesar Rp. 634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga uang hasil lelang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp.634.075.498,00 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititip di Rek. Cabjari Labuhan Deli,
dirampas untuk Negara;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No. 521/4619b/hanpangnak/III/2020, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020, Beras cap BLACK ROAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12122/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0002-06/ 2019, Beras BLACK LION;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12123/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0003-06/ 2019, Beras ELEPHAS MAXIMUS;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/ 12124/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019, Beras KENDI KEMBAR;
Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan No.: 521/12126/BPMKP/VI/2019, KEMTAN RI PD: 12.71-II.I.00-01-0006-06/ 2019, Beras HUMMER;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/4621/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK ROAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.07-II.I.00-01-0011-03/2020 dikeluarkan di Medan tanggal 18 Maret 2020 berlaku s/d 18 Maret 2025;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12143/hanpangnak/II/2021, beras merek HUMMER, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0006-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12138/hanpangnak/II/2021, beras merek BLACK LION, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0002-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12139/hanpangnak/II/2021, beras merek ELEPHAS MAXIMUS, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0003-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12140/hanpangnak/II/2021, beras merek KENDI KEMBAR, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0004-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara No.: 521/12141/hanpangnak/II/2021, beras merek NASI SEDAP, kelas mutu PREMIUM, KEMTAN PD 12.71-II.I.00-01-0005-06/2019 dikeluarkan di Medan tanggal 14 Juni 2019 berlaku s/d 14 Juni 2024;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 03/BTLA/III/2019 tanggal 5 Maret 2019 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 5 (lima) lembar foto produk/nama produk/ kemasan;
1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 10/BTLA/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan beserta 1(satu) lebar namaproduk/kemasan dan 4 (empat) lembar foto produk/nama produk/kemasan;
Asli 1 (satu) lembar surat dari PT.Bintang Terang Lestari Abadi Nomor: 11/BTLA/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (naik kelas mutu) beserta 4 (empat) lembar foto produk/nama produk/kemasan;
dikembalikan kepada PT. Bintang Terang Lestari Abadi melalui Terdakwa;
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0603/FOOD/II/2020, Sample code 0004 beras cap BLACK ROAR.
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0430/FOOD/IV/19, Sample code 0086 beras cap BLACK LION.
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0433/FOOD/IV/19, Sample code 0089 beras cap ELEPHAS MAXIMUS.
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0431/FOOD/IV/19, Sample code 0087 beras cap KENDI KEMBAR.
Foto copy Report Of Testing Serial No.: 0436/FOOD/IV/19, Sample code 0092 beras cap HUMMER.
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, oleh kami Eduart M. P. Sihaloho, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Sulaiman M, S.H., M.H., dan Endang Sri G.L, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Chandra Saut Maruli Sianturi, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Eva Christine, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sulaiman M, S.H., M.H. Eduart M.P. Sihaloho, S.H., M.H.
Endang Sri G.L., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Chandra Saut Maruli Sianturi, S.H.