66/Pid.Sus/2022/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Adl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DENI MULYAWAN, S.H. Terdakwa: JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON
Menyatakan Terdakwa JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih, model batik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, pada ujung atas runcing, ukuran panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm yang gagangnya terbuat dari kayu, pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, pada pangkal gagangnya ada cincin atau gelang besi warna kuning serta sarung badiknya terbuat dari pipa plastik warna putih yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 66/Pid.Sus/2022/PN Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON;
Tempat lahir : Anggoroboti;
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun / 10 Mei 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya,
Kabupaten Konawe Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 31 Mei 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
Terdakwa didampingi oleh Muharno, S.H., Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum ADIN, beralamat kantor di Jalan Poros Kendari-Andoolo, Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 49/Kuasa/PBH.Adin.Konsel/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo dengan register Nomor 70/SK.Pid/8/2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Adl tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Adl tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih, model batik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, pada ujung atas runcing, ukuran panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm yang gagangnya terbuat dari kayu, pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, pada pangkal gagangnya ada cincin atau gelang besi warna kuning serta sarung badiknya terbuat dari pipa plastik warna putih yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna hitam;
Terhadap Barang Bukti tersebut agar dirampas dan dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya masih kurung waktu tahun 2022 bertempat di rumah Korban LEO, S.IP Bin PORI atau tepatnya di Desa Anggoroboti Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakuan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira pukul 19.00 WITA bertempat di depan Rumah Korban LEO, S.IP Bin PORI, di Desa Anggoroboti Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON datang ke Rumah Korban dengan membawa 1 (satu) bilah / buah badik yang terbuat dari besi putih, model badik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, Pada bagian ujungnya tajam, Dengan ukuran panjang 15,5 (Lima belas koma lima) centimeter, lebarnya 1,5 (satu koma lima) centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu, Pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, lalu pada saat Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON bertemu dengan Korban, Terdakwa menghunuskan badiknya tersebut kemudian mengayunkannya kearah perut korban tetapi Korban dapat menangkis menggunakan tangan kanannya yang kemudian membuat korban terjatuh, lalu terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mengatakan “Kita mau main – main kah dengan saya om, Saya tikam ko, saya bunuh ko”, lalu Korban mengajak Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON untuk masuk ke rumah Korban untuk membiacarakan perihal permasalahan mereka, setelah duduk didalam rumah korban, terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mengatakan kepada korban “Saya habisi itu Om”;
Bahwa sebelumnya Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mendengar pembiacaraan antara Ibunya yaitu Saksi PUTI Binti TARIA dengan Korban LEO,S.IP Bin PORI untuk meminjam uang tetapi terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON merasa emosi mendengar pembicaraan mereka dan Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON datang kerumah korban lalu mengancam diri korban dengan sebilah badik yang dibawanya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON Korban merasa mengalami ketakutan karena jiwanya terancam serta trauma dengan kejadian tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya masih kurung waktu tahun 2022 bertempat di rumah Korban LEO, S.IP Bin PORI atau tepatnya di Desa Anggoroboti Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Andoolo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakuan tindak pidana “barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira pukul 19.00 WITA bertempat di depan Rumah Korban LEO, S.IP Bin PORI, di Desa Anggoroboti Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan, terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON datang ke Rumah Korban dengan membawa 1 (satu) bilah / buah badik yang terbuat dari besi putih, model badik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, Pada bagian ujungnya tajam, Dengan ukuran panjang 15,5 (Lima belas koma lima) centimeter, lebarnya 1,5 (satu koma lima) centimeter yang gagangnya terbuat dari kayu, Pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, lalu pada saat Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON bertemu dengan Korban, Terdakwa menghunuskan badiknya tersebut kemudian mengayunkannya kearah perut korban tetapi Korban dapat menangkis menggunakan tangan kanannya yang kemudian membuat korban terjatuh, lalu terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mengatakan “Kita mau main – main kah dengan saya om, Saya tikam ko, saya bunuh ko”, lalu Korban mengajak Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON untuk masuk kerumah Korban untuk membiacarakan perihal permasalahan mereka, setelah duduk didalam rumah korban, terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mengatakan kepada korban “Saya habisi itu Om”;
Bahwa sebelumnya terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON mendengar pembiacaraan antara Ibunya yaitu Saksi PUTI Binti TARIA dengan Korban LEO,S.IP Bin PORI untuk meminjam uang tetapi terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON merasa emosi mendengar pembicaraan mereka dan Terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON datang kerumah korban lalu mengancam diri korban dengan sebilah badik yang dibawanya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa JERIAN SAPUTRA Alias JERI Bin JOJON Korban merasa mengalami ketakutan karena jiwanya terancam serta trauma dengan kejadian tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Lembaran Negara RI No.78 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa kejadian ini diawali dimana sebelumnya saat Saksi sedang sakit gigi, Saksi menelepon ibu dari Terdakwa untuk menanyakan apakah ia menjual telur karena sudah beberapa hari Saksi tidak bisa makan nasi. Selanjutnya ibu Terdakwa menjawab “tidak ada telur, kalau telur manusia ada”. Saat itu Saksi tidak menanggapinya. Keesokan harinya saat Saksi sedang di kebun, Saksi kembali menelepon ibu Terdakwa dan menanyakan kembali apakah sudah ada telur untuk Saksi beli namun ia menjawab belum ada selanjutnya Saksi menanggapi dengan mengatakan “kalau telur manusia?”. Setelah itu Saksi kemudian berbincang-bincang ditelepon dengan Ibu Terdakwa selama beberapa saat. Selanjutnya ketika malam hari saat Saksi hendak membeli pulsa di tetangga Saksi, Terdakwa datang dengan posisi tangan kanan memegang pisau atau badik dan tangan kiri menunjuk-nunjuk ke arah Saksi dan mengatakan “kita mau main-mainkah dengan saya om, saya tikam ko, saya bunuh ko”. Saksi kemudian berusaha menenangkan Terdakwa dengan mengatakan bahwa ia salah paham. Selanjutnya Terdakwa kemudian menggunakan pisau atau badik tersebut mengiris ke arah badan dan lehernya kemudian menikamkan ke arah tengah perut Saksi. Saksi kemudian menepis tangan Terdakwa dan terjatuh ke tanah. Setelah itu Saksi bangkit dan masuk ke rumah untuk menggunakan pakaian karena pada saat Terdakwa datang Saksi hanya menggunakan handuk. Selanjutnya Saksi memanggil Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi untuk menenangkan Terdakwa, ketika masuk dalam rumah kemudian Terdakwa menikamkan badiknya secara berulang ulang ke meja tamu sambil mengatakan “bisanya kita kasih begini saya om, saya habisiko itu om, saya tikam ko”;
Bahwa Terdakwa mengarahkan badik yang ia pegang ke arah perut Saksi namun Saksi berhasil menangkisnya;
Bahwa Saksi tidak mengalami luka apapun karena yang dilakukan Terdakwa hanyalah mengancam Saksi;
Bahwa Terdakwa hanya mengarahkan badik atau pisau yang dia pegang ke arah perut Saksi;
Bahwa di tempat kejadian saat itu hanya ada Terdakwa dan Saksi;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi DJURI hanya melihat ketika Terdakwa berbicara dengan Saksi di dalam rumah, selanjutnya ketika Saksi masuk ke dalam rumah dia tidak melihatnya;
Bahwa pada saat kejadian, suasananya remang-remang;
Bahwa seingat Saksi, kejadian tersebut terjadi sekitar magrib pada tangal 9 Januari 2022 di rumah Saksi dengan alamat Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa sebelum ke rumah Saksi, Terdakwa sempat mengirimkan beberapa SMS yang berisi, pertama “Sini om kita main-main”, selanjutnya dia mengirim pesan lagi yang berisi “kita main halus saja” lalu pesan yang terakhir yakni “kita ganggu-ganggu mamaku di om”. Saat itu saksi belum melihat pesan yang Terdakwa kirimkan karena handphone Saksi lowbat setelah dari kebun dan sedang dicas;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak memiliki masalah dengan Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi, Terdakwa datang ke rumah Saksi dan mengancam Saksi karena Terdakwa tersinggung. Saksi berpendapat begitu karena Terdakwa sempat mengatakan “kita ganggu-ganggu saya punya mama” di pesan yang ia kirimkan;
Bahwa Saksi mengatakan kalimat “telur orang” kepada Ibu Terdakwa karena ia yang terlebih dahulu mengatakan ketika Saksi pertama kali menelpon menanyakan telur;
Bahwa ibunya Terdakwa adalah seorang janda karena suaminya telah meninggal;
Bahwa Saksi sudah menikah dan memiliki anak;
Bahwa Saksi menelepon ibunya Terdakwa karena pada saat itu Saksi sedang sakit gigi dan sudah beberapa hari tidak bisa memakan nasi, sehingga Saksi menelpon menanyakan telur ayam karena ibu Terdakwa menjual sembako. Saat itu istri Saksi sedang pulang ke kampungnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan kalimat “kenapa kamu masih muda ko tidak pergi cari laki-laki, ko pergi pepekolo (bersetubuh), asal jangan ko bilang, pake rahasia” kepada Saudari PUTI (ibu Terdakwa);
Bahwa menurut Saksi, ibunya Terdakwa menerangkan seperti itu di karenakan ia memiliki pendidikan yang tidak tinggi sehingga mengartikan lain terhadap apa yang saya katakan pada saat itu;
Bahwa rumah Saksi dan rumah Ibu Terdakwa beda satu rumah;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan tempat Saksi pergi membeli pulsa sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa pertama kali Saksi menelpon ibu Terdakwa untuk menanyakan telur yakni malam hari, yang keduanya pada siang hari sekitar pukul 11.00 WITA saat Saksi sedang berada di kebun;
Bahwa ketika menelpon Ibu Terdakwa di siang harinya, Saksi sempat membahas perihal rencana Saksi untuk meminjam uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada anak mantunya yang bekerja di koperasi namun rencana tersebut Saksi batalkan dikarenakan bunganya yang tinggi;
Bahwa Terdakwa mengancam dan mengarahkan pisau atau badik ke arah perut Saksi saat berada di halaman rumah Saksi;
Bahwa posisi rumah Saksi bersampingan dengan Saudara DJURI;
Bahwa sebelum mengarahkan pisau atau badik ke arah perut Saksi, Terdakwa sempat mengiris-ngiris tangan, leher dan perutnya sendiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tujuan Terdakwa mengiris-ngiris tangan, leher dan perutnya tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan adalah pisau atau badik yang digunakan oleh Terdakwa saat kejadian, namun saat itu pisau atau badiknya tidak disertai dengan sarungnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah pisau atau badik yang digunakan Terdakwa;
Bahwa Saksi menelpon Ibu Terdakwa menanyakan telur karena Saksi sakit gigi dan tidak bisa makan, sehingga Saksi hendak membelinya dari Ibu Terdakwa;
Bahwa Saksi sempat menanyakan mengapa ia tidak menikah lagi padahal masih muda, selain itu Saksi juga mengatakan bahwa ia bisa saja menikah secara siri saja agar bisa tetap mendapatkan pensiunan suaminya yang telah meninggal;
Bahwa saat itu Saksi berbincang sambil bersenda gurau dengan Ibu Terdakwa sehingga banyak hal yang kami bicarakan;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi karena mengira Saksi mengganggu-ganggu ibunya;
Bahwa jarak antara Saksi dengan Terdakwa saat Terdakwa mengarahkan pisau atau badik ke arah perut Saksi adalah sekitar 50 (lima puluh) centimeter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa Terdakwa tersinggung kepada Saksi;
Bahwa pernah dilakukan mediasi antara Saksi dengan keluarga Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali namun tidak ditemui kesepakatan karena keluarga Terdakwa meminta Saksi untuk membayar denda;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi merasa trauma dan ketakutan selama beberapa bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa pekerjaan Terdakwa karena Saksi berangkat subuh ke kebun dan pulang nanti malam hari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki izin atau tidak membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
DJURI Bin LADINGGU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi LEO;
Bahwa Saksi melihat kejadian tersebut;
Bahwa awalnya Saksi sedang meminum air panas di depan rumah Saksi, kemudian Saudara LEO datang hendak membeli pulsa. Saksi kemudian memberitahukan istri Saksi untuk juga membuatkan air panas untuk Saudara LEO. Beberapa saat kemudian, Terdakwa muncul untuk bertemu dengan Saudara LEO. Selanjutnya Saudara LEO dan Terdakwa berjalan ke arah halaman rumah Saudara LEO. Kemudian Saksi melihat Saudara LEO terjatuh dan mendengar Terdakwa mengatakan “saya habisi om”. Selanjutnya Saksi melihat Saudara LEO bangkit dan masuk ke dalam rumah dan Terdakwa juga masuk ke dalam rumah Saudara LEO. Saksi tidak melihat lagi apa yang terjadi di dalam rumah Saudara LEO;
Bahwa Saksi melihat Saudara Leo terjatuh;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa mengarahkan pisau atau badik ke arah Saudara LEO dan saat itu Saudara LEO tidak memakai baju, hanya memakai handuk;
Bahwa Saksi lihat saat itu Terdakwa tidak dalam kondisi mabuk, karena Saksi tidak mencium bau pongasi atau alkohol;
Bahwa rumah Saksi dan Saudara LEO berdekatan sedang dengan rumah Terdakwa berjarak 1 (satu) rumah;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangannya di kepolisian dan tanda tangan yang ada di berkas pemeriksaan adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa membawa badik dan mengiris-ngiris badannya. Saksi hanya melihat Saudara LEO terjatuh dan mendengar Terdakwa mengatakan “Saya mau habisiko itu om”;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa pekerjaan Terdakw dan tidak mengetahui apakah badik atau pisau yang dibawa terkait dengan pekerjaannya sehari-hari atau tidak;
Bahwa jarak Saksi kurang lebih 2 (dua) meter dengan Saudara LEO;
Bahwa Saksi mendengar suara bunyi ketika Saudara LEO terjatuh karena tempat ia terjatuh di sekitar sumur bor;
Bahwa tante Ibu Terdakwa adalah mantan istri pertama Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
PUTI Binti TARIA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi LEO;
Bahwa kejadian ini diawali dimana saat Saksi sedang duduk-duduk di rumah, tepatnya di ruang tamu bersama-sama dengan Terdakwa, Saudara LEO menelepon Saksi dan bertanya “mamanya Jeri siapa temanmu disitu?”, Saksi lalu menjawab “Saya sendirianku”, selanjutnya Saudara LEO mengatakan “betul tidak ada temanmu? nantipi pale di kebunku baru saya telepon kembali”. Saudara LEO kemudian mematikan handphone-nya dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saudara LEO menelpon kembali dengan tertawa dan mengatakan “mamanya Jeri kenapa kamu masih muda tidak pergi cari laki-laki? Ko pergi pepekolo (bersetubuh) asal jangan bilang-bilang, pake rahasia”. Saksi kemudian menjawab “kenapa kamu kasih begitu saya? Saya sudah tuami, sudah dua kali janda”. Setelahnya Saudara LEO kemudian mematikan handphone-nya. Di sore harinya Saksi kemudian menelepon tante Saksi yang bernama SURIATI dan menyampaikan bahwa Saksi hendak pergi melapor ke Kepala Desa karena Saudara LEO menelpon Saksi dan mengatakan “kenapa kamu masih muda, ko tidak pergi cari laki-laki, ko pergi pepekolo (bersetubuh) asal jangan kobilang, pake rahasia”. Mendengar perkataan Saksi itu Terdakwa emosi dan pergi ke rumah Saudara LEO, dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa kembali ke rumah, Saksi kemudian bertanya ke mana Terdakwa pergi dan ia menjawab bahwa ia dari bertemu Saudara LEO;
Bahwa baru kali itu Saudara LEO menghubungi Saksi;
Bahwa keterangan Saudara LEO terkait alasannya menghubungi Saksi untuk membeli telur adalah tidak benar;
Bahwa tidak ada hal lain yang dikatakan oleh Saudara LEO saat menelpon Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu langsung dengan Saudara LEO setelah kejadian;
Bahwa Saudara LEO tidak pernah menceritakan terkait niatannya untuk meminjam uang koperasi;
Bahwa ketika menelpon Saksi, Saudara Leo berbicara dengan lancar;
Bahwa Saksi mengaktifkan mode speaker pada handphone ketika Saudara LEO menelepon Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa hendak menikam Saudara LEO;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak bertemu dengan Saudara LEO;
Bahwa Saudara LEO adalah sepupu 2 (dua) kali Saksi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak memiliki masalah dengan Saudara LEO;
Bahwa Terdakwa berada di samping Saksi ketika Saudara LEO menelepon Saksi;
Bahwa Terdakwa pergi bertemu Saudara LEO karena tersinggung setelah mendengar apa yang dikatakan Saudara LEO kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa pergi bertemu Saudara LEO setelah magrib;
Bahwa tidak betul Saudara LEO menelpon Saksi untuk membeli telur;
Bahwa tidak betul Saudara LEO mengatakan ditelepon niatannya untuk meminjam uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan tidak mengajukan Ahli maupun Surat meskipun kepadanya telah diberikan hak untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan terkait pengancaman terhadap Saudara LEO;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Saudara LEO di rumahnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, dengan alamat Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman menggunakan badik;
Bahwa badik yang digunakan Terdakwa untuk melakukan pengancaman adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan badik yang Terdakwa gunakan adalah badik yang diperlihatkan pada sidang hari ini;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman kepada Saudara LEO karena dia melecehkan Ibu Terdakwa;
Bahwa Saudara LEO melecehkan ibu Terdakwa dengan cara menelepon dan mengatakan kata–kata kotor yaitu “Tidak adakah lagi niatmu mau kawin, biar lagi kamu pergi berhubungan badan dengan laki selagi tidak ada yang tahu dan selagi kamu tidak bilang–bilang“;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 di pagi hari saat Terdakwa sedang berada di rumah Ibu Terdakwa, Saudara LEO menelpon Ibu Terdakwa dan berkata dengan menggunakan bahasa daerah yang artinya “kenapa tidak cari saja laki-laki lain untuk pepekolo (bersetubuh) selagi tidak ada yang tahu dan selagi kamu tidak bilang-bilang”. Setelah itu Terdakwa menelpon Saudara LEO namun tidak diangkat dan Terdakwa juga mengirim sms ke Saudara LEO namun tidak dibalasnya. Sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa kemudian mendatangi Saudara LEO di rumahnya dengan membawa badik yang diselipkan di pinggang. Ketika tiba Terdakwa kemudian bertemu dengan Saudara LEO dan bertanya “apa maksudnya kita kasih begini saya om?”. Terdakwa kemudian mengeluarkan badik dan Saudara LEO lalu mengajak Terdakwa untuk masuk ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saudara LEO dan ia mengatakan bahwa Saudara LEO hanya bercanda di telepon. Setelahnya Terdakwa menikamkan badik di meja tamu milik Saudara LEO dan mengatakan “bisanya kita kasih begini saya om”. Setelahnya Terdakwa lalu pulang ke rumah;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan badik dengan mengatakan kalimat “ko mau main-mainkah sama saya?” kepada Saudara LEO;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa benar Terdakwa mengatakan kalimat “masukmi ambil parangmu, biarmi saya pakai pisau, baru kita baku tes” kepada Saudara LEO;
Bahwa Terdakwa memiliki badik tersebut sebagai koleksi;
Bahwa Terdakwa mengancam Saudara LEO dengan badik karena emosi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan dan membawa badik tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya memegang badik tersebut ketika melakukan pengancaman, tidak mengarahkannya ke arah Saudara LEO;
Bahwa Terdawa menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), Ahli maupun Surat meskipun kepadanya telah diberikan hak untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih, model batik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, pada ujung atas runcing, ukuran panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm yang gagangnya terbuat dari kayu, pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, pada pangkal gagangnya ada cincin atau gelang besi warna kuning serta sarung badiknya terbuat dari pipa plastik warna putih yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna hitam;
Menimbang, bahwa sebelum merumuskan fakta-fakta hukum, Majelis Hakim akan terlebih dahulu menilai dan mempertimbangkan kebenaran keterangan para saksi dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menemukan keterangan yang saling bertentangan antara Saksi LEO, S.IP bin PORI dan Saksi PUTI Binti TARIA. Padahal keterangannya tersebut dinilai penting untuk mempertimbangkan motif Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa Saksi LEO,S.IP bin PORI di persidangan mengatakan awalnya ia menelepon ibunya Terdakwa (Saksi PUTI) untuk menanyakan apakah menjual telur karena ia sedang sakit gigi dan sudah beberapa hari tidak bisa makan nasi. Selanjutnya ibu Terdakwa menjawab “tidak ada telur, kalau telur manusia ada” namun saat itu Saksi LEO tidak menanggapinya. Keesokan harinya saat Saksi LEO sedang di kebun, ia kembali menelepon ibunya Terdakwa dan menanyakan kembali apakah sudah ada telur untuk dibeli Saksi LEO namun ia menjawab belum ada, selanjutnya Saksi LEO menanggapi dengan mengatakan “kalau telur manusia?”. Setelah itu Saksi LEO kemudian berbincang-bincang di telepon dengan Ibunya Terdakwa selama beberapa saat. Ketika menelepon ibunya Terdakwa di siang hari, Saksi LEO sempat membahas perihal rencananya untuk meminjam uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada anak mantunya yang bekerja di koperasi namun rencana tersebut dibatalkan karena bunganya yang tinggi. Saksi LEO tidak pernah mengatakan kalimat “kenapa kamu masih muda ko tidak pergi cari laki-laki, ko pergi pepekolo (bersetubuh), asal jangan ko bilang, pake rahasia” kepada Saksi PUTI (ibu Terdakwa);
Menimbang, bahwa sebaliknya Saksi PUTI Binti TARIA di persidangan mengatakan Saksi LEO menelepon Saksi bukan untuk membeli telur maupun meminjam uang. Awalnya Saksi PUTI sedang duduk-duduk di rumah, tepatnya di ruang tamu bersama-sama dengan anaknya, yaitu Terdakwa. Saksi LEO kemudian menelepon Saksi PUTI dan bertanya “mamanya Jeri siapa temanmu disitu?”, Saksi PUTI lalu menjawab “Saya sendirianku”, selanjutnya Saksi LEO mengatakan “betul tidak ada temanmu? nantipi pale di kebunku baru saya telepon kembali”. Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ia menelepon kembali dengan tertawa dan mengatakan “mamanya Jeri kenapa kamu masih muda tidak pergi cari laki-laki? Ko pergi pepekolo (bersetubuh) asal jangan bilang-bilang, pake rahasia”. Saksi PUTI kemudian menjawab “kenapa kamu kasih begitu saya? Saya sudah tuami, sudah dua kali janda”. Setelahnya Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya. Pembicaraan tersebut ternyata didengar oleh Terdakwa yang kemudian membuatnya emosi dan pergi ke rumah Saksi LEO dengan membawa 1 (satu) buah badik;
Menimbang, bahwa terhadap pertentangan antara keterangan Saksi LEO dan Saksi PUTI tersebut, Majelis Hakim memedomani ketentuan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP. Kebenaran keterangan seorang saksi dapat dinilai dari persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, salah satunya keterangan Terdakwa. Berpedoman pada ketentuan tersebut, Majelis Hakim menilai keterangan saksi yang benar terkait motif Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, yaitu keterangan Saksi PUTI;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan serta uraian pertimbangan tersebut di atas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 bertempat di Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Saksi PUTI Binti TARIA sedang duduk-duduk di rumah, tepatnya di ruang tamu bersama-sama dengan anaknya, yaitu Terdakwa;
Bahwa Saksi LEO, S.IP bin PORI kemudian menelepon Saksi PUTI dan bertanya “mamanya Jeri siapa temanmu disitu?”, Saksi lalu menjawab “Saya sendirianku”, selanjutnya Saudara LEO mengatakan “betul tidak ada temanmu? nantipi pale di kebunku baru saya telepon kembali”. Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Saksi LEO menelpon kembali dan Saksi PUTI mengaktifkan mode speaker pada handphone-nya. Melalui telepon, Saksi LEO tertawa dan mengatakan “mamanya Jeri kenapa kamu masih muda tidak pergi cari laki-laki? Ko pergi pepekolo (bersetubuh) asal jangan bilang-bilang, pake rahasia”. Saksi PUTI kemudian menjawab “kenapa kamu kasih begitu saya? Saya sudah tuami, sudah dua kali janda”. Setelahnya Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya;
Bahwa pembicaraan tersebut ternyata didengar oleh Terdakwa yang kemudian membuatnya emosi dan sempat mengirimkan beberapa SMS kepada Saksi LEO yang berisi, pertama “Sini om kita main-main”, selanjutnya dia mengirim pesan lagi yang berisi “kita main halus saja” lalu pesan yang terakhir yakni “kita ganggu-ganggu mamaku di om”;
Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah Saksi LEO dengan membawa 1 (satu) buah badik yang diselipkan di pinggangnya. Saat bertemu Saksi LEO di rumahnya, Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DJURI bin LADINGGU, bertanya “apa maksudnya kita kasih begini saya om?”. Saat Terdakwa mengeluarkan badiknya, Saksi LEO kemudian berusaha menenangkan Terdakwa dengan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya. Saat di dalam rumah, Saksi LEO menjelaskan bahwa Terdakwa salah paham karena sebenarnya ia hanya bersenda gurau dengan ibunya melalui telepon. Karena merasa tersinggung, Terdakwa mengatakan “kita mau main-mainkah dengan saya om, saya tikam ko, saya bunuh ko”. Terdakwa kemudian menikamkan badiknya secara berulang ulang ke meja tamu sambil mengatakan “bisanya kita kasih begini saya om, saya habisiko itu om, saya tikam ko”. Setelah peristiwa itu, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya;
Bahwa setelah mendapatkan perlakuan seperti itu dari Saksi LEO, Saksi PUTI kemudian menelepon tantenya bernama SURIATI dan menyampaikan bahwa ia hendak pergi melapor ke Kepala Desa. Selanjutnya, mediasi antara Saksi LEO dengan keluarga Terdakwa pernah dilakukan sebanyak 1 (satu) kali namun tidak menemukan kesepakatan karena keluarga Terdakwa meminta Saksi LEO untuk membayar denda;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya telah diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1/PUU-XI/2013 tertanggal 16 Januari 2014 sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”;
Unsur “dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam hal ini yaitu manusia sebagai perseorangan yang dijadikan Terdakwa dan kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan seorang Terdakwa bernama JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dalam keadaan bebas di persidangan secara elektronik. Terdakwa membenarkan seluruh identitas dalam surat dakwaan yang dibacakan Hakim Ketua Sidang. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar pribadi yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim selalu bertanya terkait keadaan Terdakwa dan Terdakwa selalu menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Selain itu, Terdakwa juga mampu menjawab dan menanggapi setiap pertanyaan dengan baik. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa bukan orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif oleh karena itu tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu melainkan cukup salah satu atau beberapa unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana di Indonesia makna “melawan hukum” dapat ditafsirkan secara luas, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, bertentangan dengan hak subyektif orang lain, tanpa hak, tanpa wewenang atau bertentangan dengan hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian yuridis tersebut di atas, dapat diuraikan kembali awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 bertempat di Desa Anggoroboti, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Saksi PUTI Binti TARIA sedang duduk-duduk di rumah, tepatnya di ruang tamu bersama-sama dengan anaknya, yaitu Terdakwa. Saksi LEO, S.IP bin PORI kemudian menelepon Saksi PUTI dan bertanya “mamanya Jeri siapa temanmu disitu?”, Saksi lalu menjawab “Saya sendirianku”, selanjutnya Saudara LEO mengatakan “betul tidak ada temanmu? nantipi pale di kebunku baru saya telepon kembali”. Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya;
Menimbang, bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Saksi LEO menelepon kembali dan Saksi PUTI mengaktifkan mode speaker pada handphone-nya. Melalui telepon, Saksi LEO tertawa dan mengatakan “mamanya Jeri kenapa kamu masih muda tidak pergi cari laki-laki? Ko pergi pepekolo (bersetubuh) asal jangan bilang-bilang, pake rahasia”. Saksi PUTI kemudian menjawab “kenapa kamu kasih begitu saya? Saya sudah tuami, sudah dua kali janda”. Setelahnya Saksi LEO kemudian mematikan handphone-nya. Pembicaraan tersebut ternyata didengar oleh Terdakwa yang kemudian membuatnya emosi dan sempat mengirimkan beberapa SMS kepada Saksi LEO yang berisi, pertama “Sini om kita main-main”, selanjutnya dia mengirim pesan lagi yang berisi “kita main halus saja” lalu pesan yang terakhir yakni “kita ganggu-ganggu mamaku di om”;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah Saksi LEO dengan membawa 1 (satu) buah badik yang diselipkan di pinggangnya. Saat bertemu Saksi LEO di rumahnya, Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DJURI bin LADINGGU, bertanya “apa maksudnya kita kasih begini saya om?”. Saat Terdakwa mengeluarkan badiknya, Saksi LEO kemudian berusaha menenangkan Terdakwa dengan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya. Saat di dalam rumah, Saksi LEO menjelaskan bahwa Terdakwa salah paham karena sebenarnya ia hanya bersenda gurau dengan ibunya melalui telepon. Karena merasa tersinggung, Terdakwa mengatakan “kita mau main-mainkah dengan saya om, saya tikam ko, saya bunuh ko”. Terdakwa kemudian menikamkan badiknya secara berulang ulang ke meja tamu sambil mengatakan “bisanya kita kasih begini saya om, saya habisiko itu om, saya tikam ko”. Setelah peristiwa itu, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya;
Menimban, Bahwa setelah mendapatkan perlakuan seperti itu dari Saksi LEO, Saksi PUTI kemudian menelepon tantenya bernama SURIATI dan menyampaikan bahwa ia hendak pergi melapor ke Kepala Desa. Selanjutnya, mediasi antara Saksi LEO dengan keluarga Terdakwa pernah dilakukan sebanyak 1 (satu) kali namun tidak menemukan kesepakatan karena keluarga Terdakwa meminta Saksi LEO untuk membayar denda;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berupa membawa 1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih dan mengarahkannya kepada Saksi LEO di rumahnya dengan mengatakan “kita mau main-mainkah dengan saya om, saya tikam ko, saya bunuh ko” kemudian menikamkan badiknya secara berulang ulang ke meja tamu sambil mengatakan “bisanya kita kasih begini saya om, saya habisiko itu om, saya tikam ko” dilakukan untuk membuat Saksi LEO tidak mengganggu / melecehkan secara verbal ibunya, yaitu Saksi PUTI. Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan dan nilai-nilai kesopanan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan/atau psikis yang ditujukan kepada orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berupa membawa 1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih dan mengarahkannya kepada Saksi LEO di rumahnya dengan diikuti pengancaman dapat dikategorikan sebagai kekerasan yang telah menimbulkan penderitaan psikis bagi Saksi LEO;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih, model batik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, pada ujung atas runcing, ukuran panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm yang gagangnya terbuat dari kayu, pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, pada pangkal gagangnya ada cincin atau gelang besi warna kuning serta sarung badiknya terbuat dari pipa plastik warna putih yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JERIAN SAPUTRA alias JERI bin JOJON tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatudengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah badik yang terbuat dari besi putih, model batik biasa, pada pangkal bawah dekat gagangnya bagian tengahnya lubang, pada ujung atas runcing, ukuran panjang 15,5 (lima belas koma lima) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm yang gagangnya terbuat dari kayu, pada gagangnya sebagian dibungkus isolasi warna hitam, pada pangkal gagangnya ada cincin atau gelang besi warna kuning serta sarung badiknya terbuat dari pipa plastik warna putih yang dibungkus dengan menggunakan isolasi warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 oleh kami, Solihin Niar Ramadhan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H., Sigit Jati Kusumo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asniwun Nopa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo, serta dihadiri oleh Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H. Solihin Niar Ramadhan, S.H.
Sigit Jati Kusumo, S.H.
Panitera Pengganti,
Asniwun Nopa, S.H.