23/Pid.Pra/2022/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 23/Pid.Pra/2022/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AGUNG SURYO PRABOWO Termohon: KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES CQ. PENYIDIK SAT RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR
MENGADILI Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya ; Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah );
P U T U S A N
NO. 23/PID/PRA/2022/PN.MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara praperadilan, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ROI, S.HI, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Masamba, 11 November 1984, Status Kawin, Pendidikan Terakhir S 1, Pekerjaan Advokat , NIA : 16.10579
Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor “LAW OFFICE-ROI & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Jipang Raya No. 33, Makassar, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 28 September 2022, bertindak untuk dan atas nama:
AGUNG SURYO PRABOWO, Jenis kelamin Laki-laki, Kawin, Agama Islam, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 17 April 1997, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan Terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia beralamat di Jln.Cendrawasih Lorong 7 No.13, RT/ RW 003/004 Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, No. KTP 7371101704970005 dalam hal ini, telah memilh kediaman hukum (Domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
L a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Makassar Cq. Penyidik SAT RESERSE KRIMINAL POLRESTABES MAKASSAR yang menangani Perkara tesebut, selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar kedua belah pihak ;
Telah mendengar saksi-saksi dan mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 2 Oktober 2022 yang didaftarkan di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 2 Oktober 2022 dibawah Register Nomor : 23/Pid.Pra/2022/PN.Mks. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
FAKTA HUKUM
Bahwa permohonan PRAPERADILAN dan ganti kerugian ini diajukan berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 KUHAP berbunyi :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesua dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya penangkapan, Penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;”
Bahwa ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 huruf (a) KUHAP tersebut telah diajukan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan: 21/ PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mana dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal 77 huruf (a) KUHAP “ tidak memiliki kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”. Dengan demikian, kewenangan PRAPERADILAN sebagaimana diatur dalam pasal 77 huruf (a) KUHAP telah diperluas, tidak hanya mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya suatu penggeledahan serta sah atau tidanya penyitaan;
Bahwa tidak hanya itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menegaskan pula bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), selain wajib diberitahukan kepada penutut umum, SPDP juga wajib diberitahukan kepada tersangka/ keluarga tersangka;
Selanjutnya, pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: “ Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebut alasannya”
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 September 2022 kira-kira sekitar pukul 22.00 WITA, PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON dirumah mertua PEMOHON yang beralamat di Jln.Cendrawasih Lorong 7 No.13, RT/ RW 003/004 Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar
Bahwa PEMOHON di tangkap TERMOHON karena adanya Laporan Pengaduan dari seseorang yang bernama NIRWANI tanggal 07 September 2022
Bahwa di dalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Versi TERMOHON, PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/ 1544.ix/2022/polda sulsel/Restabes Mks, tanggal 06 September 2022.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sp.Kap/ 262/ IX/RES.1.24/ 2022/Reskrim baru di serahkan oleh TERMOHON kepada ipar PEMOHON
Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 September 2022 Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/ 218/ IX/RES.1.24/ 2022/Reskrim baru di serahkan oleh TERMOHON kepada ipar PEMOHON.
Bahwa sementara keluarga PEMOHON melihat Laporan Pengaduan dari seseorang yang bernama NIRWANI Tertanggal 07 September 2022;
Bahwa dalam hal ini penjelasan dari poin 2 (dua) sampai 6 (enam) diatas sudah bisa dilihat bahwa PEMOHON di tangkap duluan lalu kemudian di buatkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dan lebih parahnya lagi bahwa orang yang merasa korban mengadukan PEMOHON setelah sehari Pemohon di tangkap oleh TERMOHON.
Bahwa NIRWANI dalam hal ini baru memberikan Laporan Pengaduan setelah sehari PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON yang seharusnya masih di lidik atau dalam hal ini penyelidikan tapi TERMOHON sudah menangkap dan menyidik PEMOHON dan bahkan sebelum NIRWANI atau dalam hal ini sebagai korban PEMOHON sudah di tangkap oleh TERMOHON.
Bahwa pada malam itu sejak hari selasa tanggal 06 September 2022, PEMOHON langsung dibawah oleh TERMOHON ke kantornya untuk di interogasi terkait dengan tindak pidana yang di sangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dan bahkan PEMOHON di pukuli dan di paksa mengakui perbuatan yang PEMOHON sama sekali tidak tahu.
Bahwa seingat PEMOHON, sesorang yang bernama NIRWANI atau yang mengadukan PEMOHON pernah di kenalnya sekitar 8 (delapan tahun yang lalu) semenjak Pengadu duduk di bangku kelas 2 (dua) SMP yang sekarang pengadu yang bernama NIRWANI sudah dewasa atau sudah tamat SMA sejak beberapa tahun yang lalu sementara PEMOHON masih berumur 17 (tujuh belas) tahun namun PEMOHON tidak pernah berhubungan badan dengan orang tersebut apalagi dalam aduannya, PEMOHON di adukan dengan tindak pidana pemerkosaan.
Bahwa lebih anehnya lagi setelah orang yang bernama NIRWANI tersebut mengadukan PEMOHON dengan tindak pidana pemerkosaan, TERMOHON dengan entengnya menahan PEMOHON dengan dasar tindak pidana Pincabulan yang keduanya PEMOHON tidak pernah lakukan.
Bahwa Seharusnya ketika orang yang merasa korban MENGADUKAN seseorang kepada TERMOHON, maka seharusnya TERMOHON melakukan penyelidikan dulu dan atau setidak-tidaknya TERMOHON memanggil PEMOHON secara resmi untuk di periksa bukan sebaliknya menangkap PEMOHON dulu kemudian di buatkan Surat Perintah Penangkapan,penetapan tersangka dan Penahanan
Bahwa dalam hal ini PEMOHON merasa di KRIMINALISASI.
PEMBAHASAN HUKUM
Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah karena tanpa di dahului dengan Surat Panggilan Calon Tersangka, surat penetapan tersangka, surat penangkapan, surat penahanan dan bahkan PEMOHON ditangkap dulu kemudian di adukan oleh pelapor.
Bahwa hal-hal yang sudah di kemukakan diatas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;
Bahwa penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sangat tidak sesuai dengan Prosedur dan bertentangan dengan Hukum sebab PEMOHON di sangka/ di duga melakukan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 07 september 2022 dari seseorang yang bernama NIRWANI Tertanggal 07 September
Bahwa isi LAPORAN PENGADUAN tersebut adalah PEMERKOSAAN sementara dalam Penyidikan TERMOHON, PEMOHON di sangkakan pasal tindak pidana PENCABULAN yang sama sekali PEMOHON tidak pernah lakukan 8 (delapan) tahun yang lalu.
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 Septembar 2022 sekitar pukul 22.00, TERMOHON melakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap PEMOHON;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP di jelaskan :
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Selanjutnya dalam Pasal 17 KUHAP di tegaskan sebagai berikut :
“Perintah Penangkapan dilakukan terhadap sesorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdaskan bukti permulaan yang cukup”
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 (dua) di tegaskan sebagai berikut :
”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Selanjutnya lagi dalam Pasal 21 ayat (1) menjelaskan sebagai berikut :
“Perintah penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan kepada seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya lagi dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan sebagai berikut :
“Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Selanjutnya lagi dalam Pasal 29 KUHAP menjelaskan sebagai berikut :
1). Di kecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, dan pasal 28 guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alas an yang patut dan tidak dapat di hindari karena
a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara Sembilan tahun atau lebih
2). Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
3). Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :
a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
b. Pemeriksaan di Pengadilan Negeri diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi;
c. Pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung;
4). Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggungjawab.
5). Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
6). Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah keluar dari tahanan demi hukum.
7). Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a. Penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b). Pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 77 huruf a
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Pasal 156 ayat ayat (2) dan ayat (4) menjelaskan :
2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaiknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka siding dilakukan.
4) Dalam hal perlawanan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya diterima oleh pengadilan Tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, Pengadilan Tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April tentang Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 77 huruf (a) KUHAP, memutuskan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan” , “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Putusan ini pula menegaskan bahwa selain dua alat bukti harus pula disertai pemeriksaan calon Tersangka karena PEMOHON di tangkap berdasarkan LAPORAN PENGADUAN Tertanggal 07 September 2022 serta Versi TERMOHON Laporan Polisi No. : LP/ 1544.ix/2022/polda sulsel/Restabes Mks, tanggal 06 September 2022 (tertuang di dalam Surat Perintah Penangkapan dan penahanan). Dengan demikian, saat PEMOHON di tangkap dirumah mertua PEMOHON pada hari selasa tanggal 06 september 2022, jadi kesimpulannya adalah PEMOHON di tangkap lebih dulu setelah itu di adukan oleh seseorang yang bernama NIRWANI serta seharusnya PEMOHON telah terlebih dahulu berstatus sebagai Tersangka.
PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON
Bahwa konteks Penetapan Tersangka kepada PEMOHON, TERMOHON selain tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON atau keluarga PEMOHON, TERMOHON juga memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan setelah PEMOHON di tangkap dan di tahan selama 6 (enam) hari.
Bahwa untuk melakukan suatu penahanan terhada Tersangka maka TERMOHON harusnya memberikan surat perintah Penetapan Tersangka kepada PEMOHON atau keluarganya.
Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka juga tidak sesuai dengan Prosedur yakni bilamana PEMOHON ditangkap dengan adanya Laporan Pengaduan, maka seharusnya TERMOHON melakukan Penyelidikan bukan menangkap PEMOHON atau setidak-tidaknya PEMOHON dipanggil secara resmi oleh TERMOHON untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut kecuali PEMOHON tidak memenuhi panggilan TERMOHON dua kali berturut-turut dan atau PEMOHON tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang dimaksudkan.
Bahwa selain PEMOHON yang seharusnya disertai oleh panggilan dari TERMOHON, seharusnya diadakan penyelidikan hingga sampai pada gelar perkara sesuai dengan prosedur karena adanya Laporan Pengaduan seseorang yang dimaksudkan serta di dasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Bahwa Tidak hanya itu, hingga saat diajukannya permohonan ini, PEMOHON tidak pernah diberitahukan tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal sebagaimana yang ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/ PUU-XII/ 2015 tanggal 11 Januari 2017, SPDP juga wajib diberitahukan kepada Terlapor/ keluarganya. Tidak diberitahukan kepada terlapor atau atau keluarganya berimplikasi Penyidikan tidak sah;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat nyatalah bahwa tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sesuai dengan prosedur dan sangat jelas melanggar aturan perundang-undangan. Karena itu, patut dan beralasan untuk menyatakan bahwa Penetapan PEMOHON sebagai tersangka tidak sah.
Bahwa selain Panggilan TERMOHON yang tidak pernah disampaikan kepada PEMOHON selama dua kali berturut-turut, Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah karena PEMOHON tidak pernah dipanggil oleh TERMOHON sebelumnya guna diambil keterangannya terkait dengan laporan pengaduan yang dimaksud kemudian di tangkap serta Penahanan dilakukan oleh TERMOHON sebelum adanya Surat Penetapan Tersangka kepada PEMOHON.
Bahwa adapun kejanggalan-kejanggalan diluar prosedur penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON sebagai berikut :
PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 22.00 WITA
LAPORAN PENGADUAN Tertanggal 07 September 2022.
Laporan Polisi No. : LP/ 1544.ix/2022/polda sulsel/Restabes Mks, tanggal 06 September 2022 (tertuang di dalam Surat Perintah Penangkapan dan penahanan)
Surat Perintah Penyidikan Nomor. : Sp-Sidik/254/IX/Res.1.24/2022/Reskrim Tanggal 07 September (tertuang dalam Surat Perintah Penahanan).
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 262/ IX/RES.1.24/2022/Reskrim.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/218/IX/RES.1.24/2022/Reskri, tertanggal 08 September 2022.
Tidak ada Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di berikan ke PEMOHON ataupun keluarga PEMOHON oleh TERMOHON
Tidak adanya Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh TERMOHON yang di beritahukan kepada tersangka atau keluarga tersangka;
Bahwa karena tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut terbukti dilakukan secara arogan dan sewenang-wenang oleh TERMOHON tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya tindakan TERMOHON tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
Bahwa menurut ketentua pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 92 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa :
Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp. 500.000,_ ( lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah)
Bahwa mengingat tindakan yang dilakukan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam penahanan PEMOHON tanpa adanya Surat Penetapan PEMOHON sebagai tersangka, penangkapan PEMOHON sebelum adanya Pengaduan dari Pelapor atau orang yang merasa korban, Penangkapan PEMOHON yang tidak sesuai dengan prosedur dimulai dari adanya Laporan Pengaduan,Laporan Polisi,pemanggilan calon tersangka, keterangan saksi, gelar perkara hingga Penetapan PEMOHON sebagai tersangka, sehingga TERMOHON harus memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah)
Bahwa selain kerugian materiil, PEMOHON juga mengalami kerugian inmateriil (kerugian moril) berupa :
Bahwa dengan adanya penetapan Tersangka setelah PEMOHON di tangkap dan ditahan selama 28 (dua puluh delapan) hari yang tidak sah berdasarkan KUHAP, penangkapan PEMOHON yang tidak sah menimbulkan trauma hidup, stress, dan ketakutan serta penderitaan batin bagi PEMOHON, orang tua PEMOHON, saudara serta tetangga karena penangkapan itu disaksikan oleh tetangga PEMOHON, yang tidak di nilai secara materiil, tetapi kalau dinilai dalam bentuk uang sebanyak Rp. 200.000.000,_ (dua ratus juta rupiah)
Bahwa kerugian moriil tersebut diatas selain dinilai dalam bentuk uang juga wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian inmateriil ini di konfensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta maaf secara terbuka PEMOHON lewat media massa di Makassar selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Bahwa demi transparannya penyelesaian kasus ini, maka mohon agar kiranya memerintahkan TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON principal atas nama AGUNG SURYO PRABOWO, serta serta membawa semua berkas berita acara yang menyangkut kasus ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 262/ IX/RES.1.24/2022/Reskrim tidak sah karena tidak sesuai Prosedur Penangkapan.
Menyatakan Surat Perintah Penahanan PEMOHON oleh TERMOHON dengan Nomor: SP-Han/218/IX/RES.1.24/2022/Reskri, tertanggal 08 September 2022 adalah Tidak sah.
Memerintahkan kepada TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum karena semua prosedur penangkapan hingga penahanan PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah.
Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,_ (seratus juta rupiah)
Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian inmateriil kepada PEMOHON sebesar Rp. 200.000.000,_ (dua ratus juta rupiah);
Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di kota Makassar selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Memulihkan hak-hak PEMOHON baik baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat;
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon telah datang menghadap kuasanya dari LBH Makassar berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Oktober 2013, sedangkan Termohon datang menghadap kuasanya masing-masing : ALBERD ULI, SH. Dkk, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 November 2013.
Menimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat permohonan pemohon yang oleh pemohon dinyatakan bahwa Pemohon ada perubahan terhadap angka 11 halaman 6 dalam Romawi I fakta hukum,dihapus ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Termohon telah mengajukan jawabannya tertanggal 14 November 2013 sebagai berikut :
Terlebih dahulu TERMOHON mengawali jawaban ini dengan perkataan dengan tegas bahwa menolak dan menyangkali dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON Praperadilan, kecuali yang diakui benar dan tidak merugikan kepentingan hukum TERMOHON.
Selanjutnya TERMOHON tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON, namun tidak berarti TERMOHONmembenarkan dalil-dalil PEMOHON tersebut akan tetapi TERMOHONakan menjawab dalam suatu bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya demikian halnya terhadap dalil dalil pemohon Praperadilan yang tidak relevan dengan kontes pra pradilan dan sama sekali menyangkut pokok perkara, juga tidak akan TERMOHON tanggapi.
Bahwa untuk lebih jelasnya, perkenankan TERMOHON menguraikan secara singkat penanganan perkara yang dilaporkan PEMOHON kepada TERMOHON, sekaligus BANTAHAN terhadap dalil – dalil PEMOHON yang tertuang dalam pokok-pokok permohonan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2022 wita bertempat di Polrestabes Makassar telah datang perempuan Nirwani untuk membuat laporan terhadap diri Sdr. Agung Suryo Prabowo terkait terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 1544 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Restabes Makassar, tanggal 06 September 2022.
Selanjutnya Termohon melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi antara lain : Per.NIRWANI, Per.NUR SAHRANI PUTRI KARINA SOFYAN, lk MUHAMMAD RESA KURNIAWAN, lk. ZULHAN AINUL ISLAM dan lk. AGUNG SURYO PRABOWO, serta dilakukan Pemeriksaan Visum Et revertum.
Dari hasil interogasi yang dilakukan termohon dan dikuatkan Hasil Visum Et Revertum, ditemukan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik / 254 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 7 september 2022 untuk dilakukan Penyidikan (vide pasal 1 angka 2 KUHAP) dan mengambil langkah langkah antara lain :
Mengambil keterangan saksi-saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni :
Per. NIRWANI menerangkan bahwa dari penyampaian anaknya sdri. NUR SAHRANI PUTRI KARINA SOFYAN, bahwa anaknya tersebut telah mengalami tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh sdr.AGUNG yang kejadiannya tersebut terjadi saat anaknya masih dibawa umur yang diperkirakan terjadi sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Per.NUR SAHRANI PUTRI KARINA SOFYAN (korban) membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh AGUNG SURYO PRABOWO mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 dan korban diancam bahwa memberitahukan kepada keluarga maka ibu korban akan disetubuhi juga oleh AGUNG SURYO PRABOWO.
Lel.MUHAMMAD RESA KURNIAWAN menerangkan bahwa dirinya mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh AGUNG SURYO PRABOWO yang dialami oleh NUR SAHRANI dari penyampaian sdri.NIRWANA ( ibu korban) dan korban sendiri.
lel.ZULHAN AINUL ISLAM menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya persetubuhan terhadap sdri.NUR SHARANI dari pemyampaian korban sendiri dan ibunya.
lel.AGUNG SURYO PRABOWO (Pemohon) membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan cabul kepada sdri.NUR SHARANI dengan acra mencium bibir sambil meremas sambil payudara serta mengisap alat vital tersangka sampai mengeluarkan sperma dan pemohon mengakui bahwa umur sdri. NUR SAHRANI saat kejadian masih dibawah umur.
- Mengumpulkan bukti-bukti surat hasil visum et repertum dari RS.Bhayangkara Makassar.
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara aquo berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor :
SP.Sita / 274 / IX / Res.1.24/ 2022 / Reskrim, tanggal 30 September 2022 melakukan penyitaan berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning
1 (satu) lembar celana panjang kain warna biru muda
1 (satu) buah Bra (BH) warna merah maroon
TERMOHON sebelum melakukan penetapan tersangka tetap mengedepankan kehati-hatian dan memperhatikan semua Asas Hukum termasuk Asas Unus Testis Nullus Testis. Sehingga pada tanggal 07 September 2022 TERMOHON melakukan gelar perkara untuk menentukan Tersangka. Dalam gelar perkara ditemukan fakta dua alat bukti ( Pasal 184 KUHAP ) Keterangan korban dan saksi, keterangan terlapor (pemohon) serta hasil visum et refertum yang dikeluarkan Rumah sakit bhayangkara, sehingga lel Agung Suryo Prabowo (pemohon) dapat ditingkatkan menjadi tersangka atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Termohon dalam menetapkan Lel. Agung Suryo Prabowo sebagai tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang sah yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21 /PUU-XII 2014 frasa bukti permulaan “ bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP termuat dalam pasal 184 KUHAP. Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan adanya :
Keterangan saksi – saksi :
Per. NIRWANI, Per. NUR SAHRANI PUTRI KARINA (korban),
Lel.SOFYAN, Lel.MUHAMMAD RESA KURNIAWAN, dan Lel. ZULHAN AINUL ISLAM
AHLI :
Dr. DENNY MATHIUS,Sp,F,M.Kes selaku dokter Spesialias Forensik RS.bhayangkara menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap sdri. KARINA ( NUR SHARANI PUTRI KARINA) PADA TANGGAL 6 Septemebr 2022 pukul 13.56 wita disimpulkan bahwa :
tanda-tanda penetrasi sudah lama “ ditemukan robekan lama selaput atas pada arah jam 12 sampai dasar, ditemukan robekan lama selaput sisi kiri pada arah jam 2 dan 3, sampai dasar dan ditemukan robekan lama selaput bawah pada arah jam 5, jam 7, jam 8, dan jam 9 sampai dasar.
Petunjuk :
Keterangan saksi NIRWANI, saksi NUR SAHRANI PUTRI KARINA SOFYAN, saksi MUHAMMAD RESA KURNIAWAN, ZULHAN AINUL ISLAM dan AGUNG SURYO PRABOWO. Bersesuaian dengan Surat hasil Visum et repertum (VER) dan Hasil Psikologi .
Surat :
- 1 (satu) lembar surat Visum et Repertum Nomor : VER/1889/IX/2022/Forensik, tanggal 06 September 2022
- 1 (satu) eksamplar hasil pemeriksaan psikologis Nur Sahrani Putri karina sofyan nomor 411/B/UPTD PPA – MKS/X/2022.
- 1 (satu) eksamplar Laporan hasil Assemen korban kekerasan anak dibawah umur yang dikeluarkan oleh Satuan Bakthi Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Kota Makassar.
Barang bukti :
1 (satu) lembar baju kaos warna kuning
1 (satu) lembar celana panjang kain warna biru muda
1 (satu) buah Bra (BH) warna merah maroon
Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup maka Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP.Kap/ 262 / IX / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 7 September 2022. Dan tembusan surat penangkapan telah diterima oleh keluarga pemohon. (vide pasal 17 KUHAP)
Bahwa dalam hal dimulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka Termohon memberitahukan hal itu kepada penuntut umum (vide pasal 109 KUHAP), Termohon telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan Surat (SPDP)nomor : A.3 / 279 / IX / 2022 / Res.124 /Reskrim, tanggal 07 September 2022. Dantelah disampaikan terhadap termohon dan keluarga.
Termohon juga melakukan penahanan terhadap diri pemohon Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han / 218 / IX / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 08 September 2022 karena adanya kekhawatiran Termohon terhadap diri Pemohon bahwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya (vide pasal 21 ayat 1 Kuhap). Dan tembusan surat penahanan telah diterima oleh Orang tua pemohon (vide pasal 21 ayat 3 KUHAP). Dan juga penahanan terhadap pemohon telah diperpanjang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Makassar nomor : B-406/P4.10/EKU./09/2022, tanggal 26 September 2022 (vide pasal 14 huruf c Kuhap )
Terhadap Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana dalam gugatan pemohon bukan merupakan ranah praperadilan. Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam tindakan menetapkan seseorang selaku tersangka dan mengacu pada bukti-bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dan terhadap perkara aquo Termohon telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti.
Dengan uraian singkat tersebut diatas, TERMOHON melalui kuasa hukumnya memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan atau setidaknya permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 262 / IX / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 7 September 2022 adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han / 218 / IX / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 08 September 2022 sah dan mengikat
Menghukum PEMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
Fotocopy Tanda Terima pengaduan tertanggal 7 September 2022, diberi tanda bukti P.1 ;
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/262/IX/RES.1.24/2022/ Reskrim, diberi tanda bukti P.2;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan No.SP-Han/218/IX/RES.1.24/2022/ Reskrim, diberi tanada bukti P.3 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, pemohon juga telah mengajukan tiga orang saksi yang telah memberikan keterangan tidak di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ITA RATNASARI;
Bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar jam 10.00 Wita ;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon diterima bersamaan yaitu pada tanggal 10 September 2022 ;
Bahwa yang menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon adalah saksi ;
Bahwa pada saat saksi menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon pada waktu itu Pemohon sudah ditahan ;
Bahwa saksi menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon tanggal 10 September sedangkan Pemohon ditahan sejak tanggal 6 September 2022 ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri oada saat Pemohon ditangkap, saksi hanya mendengar dari istrinya Pemohon bahwa Pemohon ditangkap pada tanggal 6 September 2022 sekitar jam 10.00 malam ;
Bahwa saksi yang menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon karena saksi yang diserahi oleh orang tuanya;
Bahwa saksi tidak perhatikan isi Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon tersebut ;
Bahwa saksi yang menandatangani Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menangkap Pemohon ;
Bahwa Pemohon ditangkap di Jalan Belibis di rumah mertuanya ;
Bahwa Pemohon ditangkap kasus pelecehan seksual ;
SAKSI RAHAYU;
Bahwa Pemohon ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar jam 10.00 malam di Jalan Belibis Makassar ;
Bahwa pada saat kejadian ada tiga orang Polisi yang datang menangkap Pemohon yang saksi dengan pada waktu itu mau dibawa ke Kantor Polisi ;
Bahwa pada waktu itu banyak tetangga yang hadir disitu;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Pemohon diantarai satu buah rumah;
Bahwa pada saat itu saksi lagi duduk-duduk diluar rumah tidak lama kemudian datang orang bertanya mana rumah Agung jadi saksi bilang adaji didalam dan tidak lama kemudian datang petigas menangkap Agung;
Bahwa pada saat itu saksi tidak tahu apa sebab Agung ditangkap ;
Bahwa saksi tahu kalau yang menangkan Agung adalah Polisi karena saksi lihat ada salah seorang diantaranya memegang gulungan kertas putih;
Bahwa setelah Agung dibawa pergi baru saksi dengan katanya kasus pelecehan ;
Bahwa Polisi yang datang tidak memakai pakaian seragam ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Penangkapan ;
Bahwa saksi hanya melihat kerta yang isinya hanya diperlihatkan kepafa Agung ;
Bahwa Agung ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Balibis Makassar ;
Saksi HARDIYANI;
Bahwa Agung ditangkap di rumah saksi di Jalan Belibis pada tanggal 6 September 2022;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tidak ada barang bukti yang disita ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang ada di rumah adalah saksi orang tuan saksi dan adik saksi ;
Bahwa pada saat Agung dibawa ke Kantor Polisi saksi tidak tahu siapa nama orangnya tetapi dibawa ke Polwiltabes dan kata orang yang membawa tersebut kalau tidak benar akan dibawa kembali ke rumah ;
Pada waktu itu saksi ikut ke Polwiltabes ;
Pada saat itu Agung dibawa masuk keruangan, dan saksi pulang ke rumah karena ada anak kecil saksi di rumah ;
Bahwa pada waktu itu Agung sebenarnya tidak mau dibawa ke Kantor Polisi karena dia tidak tahu apa kesalahannya, dan pada saat Agung keluar rumah ternyata pelapor ada di luar rumah ;
Bahwa pada waktu itu saksi dengar kasus pencabulan ;
Bahwa saksi dengan Agung menilah sejak dua tahun yang lalu ;
Bahwa besok paginya saksi ke kantor Polisi, ternyata Agung tidak bisa pulang, pelapor juga sudah ada disana dan ternyata Agung sudah ditahan ;
Bahwa pada tanggal 10 September 2022 kakak ipar saksi dipanggil ke Kantor Polisi dan disuruh tandatangan pada waktu itu diberi dua surat yaitu Surat Penahanan dan Surat Penangkapan
Nama Pelapor adalah NIRWANI, katanya anaknya yang bernama KARINA diperkosa Agung sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu ;
Bahwa pada waktu itu Pelapor bilang sama saksi “janganko bela suamimu”, karena Agung sudah perkosa anak pelapor 7 (tujuh) tahun yang lalu ;
Bahwa saksi tahu Pelapor, karena Pelapor adalah sepupu satu kali Agung ;
Bahwa saksi tidak pernah lihat foto barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi ;
Menimbang, bahwa di lain pihak, termohon dalam menguatkan dalil-dalil bantahannya, telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotocopy Laporan Polisi Nomor : LP / 1544 / IX / 2022 / POLDA SUL-SEL/ RESTABES MKS, tanggal 06 September 2022, diberi tanda T-1;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Sdri. NIRWANI, diberi tanda T-2a ;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Sdri. NUR SAHRANI PUTRI KARINA, diberi tanda T-2b ;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik / 254 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 07 September 2022, diberi tanda T-3 ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar nomor : A.3 / 279 / IX / 2022 / Res.124 / Reskrim, tanggal 07 September 2022, diberi tanda T-4 ;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi (Pelapor) Sdri. NIRWANI, diberi tanada bukti T.5a ;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Sdri. NUR SAHRANI PUTRI KARINA, diberi tanada bukti T.5b ;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Sdr. MUHAMMAD RESA KURNIAWAN, diberi tanada bukti T.5c ;
Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Sdr. ZULHAN AINUL ISLAM, diberi tanada bukti T.5d ;
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/ 262 / IX / Res.1.24/ 2022 / Reskrim, tanggal 07 September 2022, diberi tanada bukti T.6a ;
Fotocopy Berita Acara Penangkapan terhadap PEMOHON (AGUNG SURYA PRABOWO Bin DG. ALLE, tanggal 07 September 2022, diberi tanda bukti T.6b;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 274 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 30 September 2022, diberi tanada bukti T.7a ;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan Barang bukti, tanggal 30 September 2022, diberi tanada bukti T.7b ;
Fotocopy Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penyitaan Barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : B / 274 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 30 September 2022, diberi tanada bukti T.7c ;
Fotocopy Laporan Hasil Gelar Perkara oleh TERMOHON tanggal 07 September 2022 terkait Laporan Polisi Nomor : LP / 1544 / IX / 2022/ POLDA SUL-SEL/ RESTABES MKS, tanggal 06 September 2022 ttg Tindak Pidana Persetubuhan atau pencabulan terhadap Anak, diberi tanada bukti T.8 ;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor : 218 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 08 September 2022, diberi tanada bukti T.9a ;
Fotocopy Berita Acara Penahana Sdr. AGUNG SURYO PRABOWO Alias AGUNG, tanggal 08 September 2022, diberi tanada bukti T.9b;
Fotocopy Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar nomor : SP.Han / 218.c / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 08 September 2022, diberi tanada bukti T.9c;
Fotocopy Surat Perpanjangan penahanan Nomor : B-406 /P.A.10 / EKU.1 / 09 / 2022, tanggal 26 September 2022 dari Kejaksaan Negeri Makassar, diberi tanada bukti T.9d;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka an. Sdr. AGUNG SURYO PRABOWO, tanggal 07 September 2022, diberi tanada bukti T.10 ;
Fotocopy Tanda Terima Surat-surat Penangkapan dan Penahanan kepada Tersangka Sdr. AGUNG SURYO PRABOWO, tanggal 07 September 2022, diberi tanada bukti T.11a ;
Fotocopy Tanda Terima berupa Surat Penangkapan No : SP.Kap / 262 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim dan Surat Penahanan No. : SP.Han / 218 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 10 September 2022 kepada keluarga Tersangka, diberi tanada bukti T.11b ;
Fotocopy Tanda Terima Surat Perpanjangan penahanan Nomor : B-406 /P.A.10 / EKU.1 / 09 / 2022, tanggal 26 September 2022 kepada Tersangka Sdr. AGUNG SURYO, diberi tanada bukti T.11c ;
Fotocopy Surat Permintaan Visum Et Revertum Perbuatan cabul terhadap Anak bernama Sdri.KARINA kepada Kepala RS. Bhayangkara Makassar nomor : B / 864 / IX / 2022 / VER, tanggal 06 September 2022, diberi tanada bukti T.12a ;
Fotocopy Dokumen Visum Et Revertum RS. Bhayangkara Makassar Nomor: VER / 1889 / IX / 2022 / Forensik, tanggal 06 September 2022, diberi tanada bukti T.12b ;
Fotocopy Surat Permintaan Pemeriksaan psikologi an.NUR SAHRANI PUTRI KARINA kepada Kepala UPTD PPA Makassar nomor : B / 528 / IX / Res.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 08 September 2022, diberi tanada bukti T.13a ;
Fotocopy Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan Psikologis NUR SAHRANI PUTRI KARINA nomor : 411 / B / UPTD PPA-MKS/X/2022, tanggal 12 Oktober 2022, diberi tanada bukti T.13b ;
Fotocopy Surat Permintaan Pendampingan Peksos dan Laporan Sosial an. NUR SAHRANI PUTRI KARINA kepada Dinas Sosial Kota Makassar nomor : B / 1527 / IX / Res.1.24/2022/ Reskrim, tanggal 08 September 2022, diberi tanada bukti T.14a ;
Fotocopy Laporan Hasil Asessmen an. NUR SAHRANI PUTRI KARINA.S tanggal 19 September 2022 dari Dinas Sosial Kota Makassar, diberi tanada bukti T.14b ;
Fotocopy foto barang bukti pakaian korban saat terjadinya tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh PEMOHON Sdr.AGUNG SURYO, diberi tanada bukti T.15 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, termohon juga telah mengajukan dua orang saksi yang telah memberikan keterangan tidak di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NIRWANI;
Bahwa saksi pernah melapor ke Polwiltabes ;
Bahwa yang saksi laporkan adalah kasus anak saksi ;
Bahwa setelah melaporkan, Polisi suruh Visum anak saksi di Rumah Sakit Bhayangkara pada hari pelaporan itu juga ;
Bahwa setelah saksi melapor, saksi tidak tahu kapan Polisi menjemput Agung;
Bahwa setelah melapor, hari itu saksi dimintai keterangan, setelah itu ada lagi panggil untuk memberi keterangan;
Bahwa saksi dipanggil Polisi sebanyak tiga kali ;
Bahwa selain melapor ke Polisi, saksi juga pernah melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak ;
Bahwa sudah ada hasil pemeriksaan baik Visum maupun Psikhologinya ;
Bahwa bukti surat yang diperlihatkan berupa pakaian wanita adalah benar pakaian milik anak saksi ;
Bahwa kejadiannya pada saat anak saksi masih SD dan SMP ;
Bahwa saksi melapor pada tanggal 6 September 2022 ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Agung ditangkap ;
Saksi MUHAMMAD RESA KURNIAWAN;
Bahwa istri saksi pernah melapor ke Polwiltabes ;
Bahwa yang isteri saksi laporkan adalah kasus anak sambung saksi ;
Bahwa setelah melaporkan, Polisi suruh Visum anak saksi di Rumah Sakit Bhayangkara pada hari pelaporan itu juga ;
Bahwa setelah isteri saksi melapor, saksi tidak tahu kapan Polisi menjemput Agung;
Bahwa setelah melapor, hari itu saksi dimintai keterangan, setelah itu ada lagi panggil untuk memberi keterangan;
Bahwa saksi dipanggil Polisi sebanyak tiga kali ;
Bahwa selain melapor ke Polisi, isteri saksi juga pernah melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak ;
Bahwa sudah ada hasil pemeriksaan baik Visum maupun Psikhologinya ;
Bahwa bukti surat yang diperlihatkan berupa pakaian wanita adalah benar pakaian milik anak sambung saksi ;
Bahwa kejadiannya pada saat anak sambung saksi masih SD dan SMP ;
Bahwa saksi melapor pada tanggal 6 September 2022 ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Agung ditangkap ;
Menimbang, bahwa baik pemohon maupun termohon masing-masing telah mengajukan kesimpulan dalam persidangan tanggal 19 September , selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan yang dianggap telah dimuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya baik pemohon maupun termohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian putusan, maka ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini yang dianggap telah dimuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah seperti tersebut di atas.
Menimbang, bahwa dari uraian surat permohonan Pemohon dapat disimpulkan lebih dahulu bahwa pokok masalah dalam perkara ini adalah apakah benar penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon Agung Suryo Wibowo adalah tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP.
Menimbang, bahwa untuk itu pengadilan lebih dahulu akan mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP, wewenang praperadilan antara lain adalah untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara ini masih masuk dalam ruang lingkup wewenang praperadilan.
Menimbang, bahwa untuk menjawab permasalahan yang didalilkan pemohon di atas, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP khususnya dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 telah mengatur secara tegas tentang penangkapan, sedangkan penahanan secara tegas diatur dalam Pasal 21.
Menimbang, bahwa mengenai penangkapan, dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP telah diatur mengenai alasan penangkapan yaitu karena seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan atas dugaan tadi, harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Menimbang, bahwa tentang bukti permulaan yang cukup dalam Pasal 17 KUHAP, menurut Yahya Harahap bahwa pengertian bukti permulaan yang cukup masih kabur dalam arti belum memberikan pengertian yang sekaligus mudah ditangkap dan tampaknya pembuat undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian penyidik dan hal tersebut membawa kesulitan bagi praperadilan dalam menilai apakah sesuatu telah dapat dikatakan memadai sebagai bukti permulaan yang cukup atau tidak.
Menimbang,bahwa dalam dalil permohonannya pemohon mendalilkan Bahwa pada hari selasa tanggal 06 September 2022 kira-kira sekitar pukul 22.00 WITA, PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON dirumah mertua PEMOHON yang beralamat di Jln.Cendrawasih Lorong 7 No.13, RT/ RW 003/004 Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar;
Menimbang, Bahwa PEMOHON di tangkap TERMOHON karena adanya Laporan Pengaduan dari seseorang yang bernama NIRWANI tanggal 07 September 2022
Menimbang, Bahwa di dalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Versi TERMOHON, PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/ 1544.ix/2022/polda sulsel/Restabes Mks, tanggal 06 September 2022. Dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/ 218/ IX/RES.1.24/ 2022/Reskrim
Menimbang, Bahwa sementara keluarga PEMOHON melihat Laporan Pengaduan dari seseorang yang bernama NIRWANI Tertanggal 07 September 2022;
Menimbang,bahwa dalil dali permohonan pemohon tersebut ,telah dijawab oleh termohon yang pada pokoknya ; telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan KUHAP seperti dalam jawaban termohon ;
Menimbang,bahwa terhadap dalil dali permohonan pra peradilan pemohon dan jawaban termohon ,Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang,bahwa termohon setelah ada laporan dari korban , yaitu laporan : LP/1544/IX/2022/Polda Sul Sel/Restabes ,tertanggal 06 Sepetemebr 2022 (bukti T.1),kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi -saksi serta melakukan visum et repertum , tertanggal 06 September 2022,(bukti T.12 b) dan termohon menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup adanya suatu tindak pidana dan terhadap perkara aquo Termohon telah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti. ;
Menimbang,bahwa termohon berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : SP.Kap/ 262 / IX / RES.1.24 / 2022 / Reskrim, tanggal 7 September 2022 ( bukti T.6.a dan Bukti P.2 )Dan tembusan surat penangkapan telah diterima oleh keluarga pemohon,berdasarkan berita acara penangkapan tertanggal 7 September 2022, yang ditandatangani oleh pemohon dan dari pihak termohon;( bukti T.6.b);
Menimbang, Bahwa dalam hal dimulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka Termohon memberitahukan hal itu kepada penuntut umum (vide pasal 109 KUHAP), Termohon telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan Surat (SPDP)nomor : A.3 / 279 / IX / 2022 / Res.124 /Reskrim, tanggal 07 September 2022.;
Menimbang,bahwa kemudian pemohon dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ,tertanggal 7 September 2022 dan ditindak lanjuti dengan melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 08 September 2022 (bukti T.9.a)
Menimbang ,bahwa tembusan surat penahanan telah diterima oleh Orang tua pemohon (vide pasal 21 ayat 3 KUHAP). Dan juga penahanan terhadap pemohon telah diperpanjang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Makassar nomor : B-406/P4.10/EKU./09/2022, tanggal 26 September 2022 (vide pasal 14 huruf c KUHAP);
Menimbang,bahwa bukti P.1 yang diajukan oleh pemohon ,tentang tanda terima pemohon,dari Unit Pelaksana Teknis daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), adalah merupakan perlindungan secara Psikologis terhadap korban Nur Sahrani Putri karina Sofyan ,yang masih anak dibawah Umur ,dan laporan pengaduan terhadap adanya suatu tindak pidana yang sesuai dengan Ketentuan KUHAP adalah Kepolisian yang dalam hal ini Kapoltabes Kota Makassar ;
Menimbang,bahwa dari fakta tersebut termohon dalam menetapkan tersangka terhadap pemohon ,telah sesuai dengan ketentuan KUHAP,sehingga permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Menimbang,bahwaoleh karena pemohon ada dipihak yang kalah maka pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 dan Pasal 77 KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya ;
Membebani pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah );
Demikian diputuskan pada hari kamis, tanggal 20 September 2022 oleh YAMTO SUSENA, SH.MH. selaku Hakim tunggal, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh BONGKO DAENG, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dan dihadiri oleh kuasa Pemohon dan kuasa termohon.
PANITERA PENGGANTI H A K I M
BONGKO DAENG, SH. YAMTO SUSENA, SH.MH.