123/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, S.H.,M.H. Terdakwa: Yosafat Denadz, S.E. Als Iyos Anak Herculanus
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yosafat Denadz, S.E. Alias Iyos Anak Herculanus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah gagang dodos; 1 (satu) tandan buah sawit; 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI; 1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI; 1 (satu) buah Fotocopy BPKP Mobil Mitsubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa I Samuel Unan Als Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.), dan Terdakwa II Akannurdin Als Akan Anak Dari Abidin (Alm.); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 123/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Yosafat Denadz, S.E. Alias Iyos Anak Herculanus;
2. Tempat lahir : Amawang;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/23 November 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sengkeruh, RT.002/RW.002, Desa. Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Juni 2022:
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 19 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 19 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS, bersalah atas perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS, berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tandan buah sawit yang tergeletak di Blok J51 lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera
2 (dua) buah gagang dodos yang tergeletak di Blok J51 lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera.
1 (satu) unit mobil mitshubisthi Triton warna putih KB. 8343 QA noka : MMBENKB70E0E0039361., An. PT CITRA SUKSES SEJATI
1 (satu) buah STNK Mobil Mitshubitshi Triton warna putih KB 8343 QA KB. 8343 QA noka : MMBENKB70E0E0039361 An. PT CITRA SUKSES SEJATI
1 (satu) buah Fotocopy BPKP Mobil Mitshubitshi Triton warna putih KB 8343 QA KB. 8343 QA noka : MMBENKB70E0E0039361 An. PT CITRA SUKSES SEJATI.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. TERDAKWA SAMUEL UNAN ALS PAK HEPY ANAK DARI UNAN (ALM), DAN TERDAKWA AKANNURDIN ALS AKAN ANAK DARI ABIDIN (ALM).
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS bersama-sama dengan beberapa orang Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya, Pada hariKamistanggal 03 Februari 2022 sekirapukul 10.00 wibatau pada suatu waktu dalambulan Februari tahun 2022, bertempat di Afdeling 01 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54 dan J 55 kebun PT KapuasRimbaSejahterayang beralamat di Dusun Sengkruh, Desa Muun, Kec. Ngabang Kab. Landak, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini “telahmelakukanMerekayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bermula adanya permasalahan antara Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Pacorok Jaya dengan PT. Kapuas Rimba Sejahtera mengenai penerimaan pembagian hasil buah sawit ke Petani Plasma dari PT. Kapuas Rimba Sejahtera sangat kecil atau menurun, para petani Plasma mengajukan protes kepada pihak PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Karena tidak ditanggapi Perusahaan, selanjutnya Anggota Petani Plasma melakukan pertemuan pada malam hari sekira pukul 19.00 wib seminggu sebelum adanya panen massal di tanggal 3 Februari 2022 dirumah saksi AKANNURDIN Als AKAN anak dari ABIDIN (Alm) membahas tentang maraknya pencurian dan menurunnya hasil plasma serta tindakan warga petani plasma terkait hal tersebut. Selanjutnya 3 hari sebelum tanggal 3 Februari 2022 saksi SAMUEL UNAN Als PAK HEPY anak dari UNAN ada mendatangi rumah-rumah para warga petani plasma dan mengajak untuk melakukan panen masal. Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2022, Terdakwa YOSAFAT diberitahu oleh Petani Plasma bahwa akan ada panen dan diajak untuk ikut panen, karena Terdakwa YOSAFAT mewakili orang tuanya yang merupakan Petani Plasma yang bernama HERKULANUS karena sedang berada di Pontianak untuk berobat. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa YOSAFAT pergi ke lokasi Afdeling 1 dan melihat sudah ramai para petani plasma yang akan melakukan panen buah sawit di Afdeling 1 PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Kemudian Terdakwa YOSAFAT beserta para petani plasma tersebut melakukan panen buah sawit di Afdeling 1 PT. Kapuas Rimba Sejahtera dengan cara mendodos buah sawit, kemudian dikumpulkan di tepi jalan untuk selanjutnya diangkut dengan mobil untuk dijual.
Bahwa Pada saat para petani plasma tersebut melakukan panen, pihak perusahaan PT. KRS yaitu saksi JHONATUS ATEN, saksi SUNARYO, saksi HOTMAN PRI WANDI DAMANIK berusaha untuk menghentikan panen masal tersebut dan melarang menjual buah sawit yang dipanen tersebut, namun tidak diindahkan oleh para petani plasma
Selanjutnya buah sawit yang telah dikumpulkan di pinggir jalan tersebut dinaikkan oleh para Petani Plasma ke mobil Single Cabin warna putih merk Triton KB 8343 QA dengan supir saksi MUSTAFA, kemudian buah sawit tersebut dijual ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit) RUAIMIL (Areal PT. KRS) melalui Vendor Koperasi Produsen Sawit Lumar bukan melalui Koperasi Pacorok Jaya dimana para petani plasma merupakan anggota koperasi tersebut. Setelah sawit terjual sekira 6 ton uangnya para petani plasma gunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak disetorkan ke PT. KRS selaku pemilik buah sawit.
Bahwa hubungan kerjasama yang tertuangdalamPerjanjianKerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Mutual Benefit yang di lakukan Koperasi Pacorok Jaya dengan PT. Kapuas Rimba Sejahtera tertanggal hari Jumat, tanggal 24 April 2015. Secara umum bentuk kerjasamanya adalah koperasi sebagai wadah para penyerah lahan/petani yang nantinya koperasi yang akan berhubungan dengan perusahaan dengan tugas dari koperasi yaitu melakukan inventarisasi data anggota plasma, memfasilitasi pembagian bagi hasil dan mengumpulkan dari anggota plasma kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran lainnya yang sah atas bagi hasil untuk selanjutnya diserahkan kepada perusahaan sehingga koperasi hanya jembatan antara penyerah lahan / petani dengan perusahaan yang mana Ketika akan bagi hasil maka perusahaan akan mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan perusahaan ke rekening koperasi dan nantinya koperasi akan membagi uang tersebut kepada penyerah lahan / petani sesuai dengan luasan hektar lahan mereka.
Bahwa yang mempunyai kewenangan melakukan pemanenan adalah pihak PT. Kapuas Rimba Sejahtera sedangkan petani plasma berhak atas bagi hasil lahan plasma.
Bahwa terdakwa YOSAFAT bersama dengan Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya pada saat melakukan panen buah sawit milik perusahaan PT. Kapuas Rimba Sejahtera yang dilakukan di Afdeling 01 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54 dan J 55 kebun PT KRS tepatnya di Dusun Sengkruh Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak tanpa seijin dari pihak perusahaan PT. Kapuas Rimba Sejahtera.
Bahwa besar kerugian PT. Kapuas Rimba Sejahtera alami akibat panen masal yang dilakukan oleh terdakwa YOSAFAT beserta para Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya tersebut dengan estimasi jumlah sawit yang diambil sekira 13 ton, apabila dirupiahkan sebesar Rp.43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS bersama-sama dengan beberapa orang Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022, Bertempat di Afdeling 01 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54 dan J 55 kebun PT Kapuas Rimba Sejahtera yang beralamat di Dusun Sengkruh Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan Barangsiapa Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bermula adanya permasalahan antara Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Pacorok Jaya dengan PT. Kapuas Rimba Sejahtera mengenai penerimaan pembagian hasil buah sawit ke Petani Plasma dari PT. Kapuas Rimba Sejahtera sangat kecil atau menurun, para petani Plasma mengajukan protes kepada pihak PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Karena tidak ditanggapi Perusahaan, selanjutnya Anggota Petani Plasma melakukan pertemuan pada malam hari sekira pukul 19.00 wib seminggu sebelum adanya panen massal di tanggal 3 Februari 2022 dirumah Saksi AKANNURDIN Als AKAN anak dari ABIDIN (Alm) membahas tentang maraknya pencurian dan menurunnya hasil plasma serta tindakan warga petani plasma terkait hal tersebut. Selanjutnya 3 hari sebelum tanggal 3 Februari 2022 saksi SAMUEL UNAN Als PAK HEPY anak dari UNAN ada mendatangi rumah-rumah para warga petani plasma dan mengajak untuk melakukan panen masal. Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2022, Terdakwa YOSAFAT diberitahu oleh Petani Plasma bahwa akan ada panen dan Terdakwa YOSAFAT diajak untuk ikut panen, karena Terdakwa YOSAFAT mewakili orang tuanya yang merupakan Petani Plasma yang bernama HERKULANUS karena sedang berada di Pontianak untuk berobat. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa YOSAFAT pergi ke lokasi Afdeling 1 PT. Kapuas Rimba Sejahtera dan melihat sudah ramai para petani plasma yang akan mengambil buah sawit di Afdeling 1 PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Kemudian Terdakwa YOSAFAT beserta para petani plasma tersebut melakukan mengambil buah sawit di Afdeling 1 PT. Kapuas Rimba Sejahtera dengan cara mendodos buah sawit dari pohon, kemudian dikumpulkan di tepi jalan untuk selanjutnya diangkut dengan mobil untuk dijual. Pada saat para petani plasma tersebut mengambil buah sawit, pihak perusahaan PT. KRS yaitu saksi JHONATUS ATEN, saksi SUNARYO, saksi HOTMAN PRI WANDI DAMANIK berusaha untuk menghentikan dan melarang menjual buah sawit yang diambil tersebut, namun tidak diindahkan oleh para petani plasmaBahwa Selanjutnya buah sawit yang telah dikumpulkan di pinggir jalan tersebut dinaikkan oleh para Petani Plasma ke mobil Single Cabin warna putih merk Triton KB 8343 QA dengan supir saksi MUSTAFA, kemudian buah sawit tersebut dijual ke PKS (PabrikKelapaSawit) RUAIMIL (Areal PT. KRS) melalui Vendor Koperasi Produsen Sawit Lumar bukan melalui Koperasi Pacorok Jaya dimana para petani plasma merupakan anggota koperasi tersebut. Setelah sawit terjual sekira 6 ton uangnya para petani plasma gunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak disetorkan ke PT. Kapuas Rimba Sejahtera selaku pemilik buah sawit.
Bahwa hubungan kerjasama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Mutual Benefit yang di lakukan Koperasi Pacorok Jaya dengan PT. Kapuas Rimba Sejahtera tertanggal hari Jumat, tanggal 24 April 2015. Secara umum bentuk kerjasamanya adalah koperasi sebagai wadah para penyerah lahan / petani yang nantinya koperasi yang akan berhubungan dengan perusahaan dengan tugas dari koperasi yaitu melakukan inventarisasi data anggota plasma, memfasilitasi pembagian bagi hasil dan mengumpulkan dari anggota plasma kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran lainnya yang sah atas bagi hasil untuk selanjutnya diserahkan kepada perusahaan sehingga koperasi hanya jembatan antara penyerah lahan / petani dengan perusahaan yang mana Ketika akan bagi hasil maka perusahaan akan mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan perusahaan ke rekening koperasi dan nantinya koperasi akan membagi uang tersebut kepada penyerah lahan / petani sesuai dengan luasan hektar lahan mereka.
Bahwa yang mempunyai kewenangan melakukan pemanenan adalah pihak PT. Kapuas Rimba Sejahtera sedangkan petani plasma berhak atas bagi hasil lahan plasma.
Bahwa terdakwa YOSAFAT bersama dengan Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya pada saat mengambil dan menjual buah sawit milik perusahaan PT. Kapuas Rimba Sejahtera yang dilakukan di Afdeling 01 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54 dan J 55 kebun PT KRS tepatnya di Dusun Sengkruh Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak tanpa seijin dari pihak perusahaan PT. Kapuas Rimba Sejahtera.
Bahwa besar kerugian PT. Kapuas Rimba Sejahtera alami akibat perbuatan terdakwa YOSAFAT beserta para Petani Plasma Anggota Koperasi Pacorok Jaya tersebut dengan estimasi jumlah sawit yang diambil sekira 13 ton, apabila dirupiahkan sebesar Rp. 43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa YOSAFAT DENADZ, S.E. Als IYOS Anak HERCULANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami serta tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Indrayadi Alias Indra dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan karena ada permasalahan mengenai panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui terkait panen masal tersebut, namun dikarenakan mobil milik Saksi ada di lokasi panen masal dan Mobil Saksi disita karena permasalahan tersebut, maka Saksi mengethaui mengenai panen masal tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa mobil saksi bisa berada di tempat kejadian panen masal tersebut, karena mobil saksi dikendarai oleh mustafa untuk mengangkut hasil panen sawit ditempat lain, bukan di tempat panen masal tersebut;
Bahwa di tanggal 3 Februari 2022 Mobil Saksi dipergunakan untuk mengangkut sawit di kebun sawit Sdr. Hengki, Sdr. Sanif dan Sdr. Kusnadi di dusun Sengkeruh, sedangkan tanggal 4 Februari 2022 Saksi Menyuruh Mustafa untuk mengangkut buah sawit di kebun milik Sdr. Suherman di dusun sengkeruh;
Bahwa mobil saksi adalah Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi KB 8343 QA;
Bahwa untuk menjual buah sawit dari kebun Sdr. Hengki ke perusahaan ruai mill, Sdr. Mustafa (supir mobil Saksi) harus melalui jalan yang melewati lokasi panen masal tersebut, karena jalan menuju ke Perusahaan Ruai Mill hanya satu yaitu melalui jalan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan tersebut;
Saksi Jhonatus Anak Aten dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan HUMAS PT. KRS yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengurus permasalahan panen masal ini, yang mana Saksi juga orang yang melaporkan kegiatan panen masal ini kepada pihak yang berwajib;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 4 Februari 2022 telah terjadi panen masal di Kebun Plasma PT. KRS afdeling 1 blok J 50 sampai Blok J 55 yang dilakukan oleh para petani Plasma, hal tersebut Saksi ketahui karena Saksi langsung turun ke lokasi panen masal saat terjadinya panen tersebut;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Saksi Sunaryo dan Saksi Hotman, Saksi langsung turun ke lokasi panen masal tersebut pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, sesampainya disana Saksi melihat ada buah sawit yang sudah dikumpulkan di pinggir jalan namun Saksi tidak menghitung jumlahnya, kemudian Saksi bertemu dan berbicara dengan Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.), di pembicaraan tersebut Saksi ada mengingatkan Para Saksi untuk menghentikan kegiatannya, namun Saksi mengatakan “Pak Jon Lebih Bagus Bapak Pulang, Kami Tidak Mau Berurusan Sama Pak Jon, Pak Ginting, Pak Paulus, Pak Cahyatanus, Kami Minta Untuk Petinggi HPI Turun Untuk Berurusan Dengan Kami Dan Aktfititas Kami Tidak Bisa Dihentikan Dan Buah Tetap Kami Jual”;
Bahwa kemudian Saksi ada kembali lagi ke lokasi panen tersebut pukul 14.00 WIB dan masih melihat buah sawit yang terkumpul di pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi Pacarok Jaya, namun orang tua Terdakwa termasuk anggota koperasi;
Bahwa pada saat Saksi turun ke lokasi panen masal, Saksi tidak ada melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) melakukan kegiatan pemanenan, Saksi hanya melihat Terdakwa yang melakukan pemanenan;
Bahwa beberapa perwakilan petani yang ada dilokasi panen masal termasuk diantaranya Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) telah membuat dan menandatangani berita acara yang pada pokoknya berisi tentang kegiatan para petani yang melakukan panen masal;
Bahwa setelah melakukan panen masal, Saksi mengetahui para petani menjual hasil panennya dengan total kurang lebih 13 ton ke Perusahaan Ruai Mill yang mana perusahaan tersebut masih satu naungan dengan Perusahaan tempat Saksi bekerja yaitu PT. KRS;
Bahwa kerugian atas kegiatan panen tersebut adalah Rp43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kebun yang dipanen oleh petani plasma tersebut memang benar adalah kebun plasma PT. KRS, namun sebelumnya telah ada perjanjian yang menyatakan bahwa terkait dengan pengelolaan hingga pemanenan Pohon kelapa sawit tersebut adalah kewenangan perusahaan dan petani tidak boleh mengambil hasil panen tersebut secara langsung terkecuali diizinkan oleh perusahaan, selanjutnya hasil dari panen tersebut akan dibagi antara perusahaan dan petani dengan mekanisme 70:30, sehingga dengan perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.), perusahaan mengalami kerugian;
Bahwa asal usul kebun plasma tersebut adalah kebun tersebut milik petani plasma, yang setelah adanya perjanjian tersebut diserahkan kepada PT. KRS dengan mekanisme pembagian hasil;
Bahwa sebelumnya telah ada mekanisme pembagian hasil panen dari PT KRS dan petani plasma, yaitu 70:30 yang mana 70 untuk perusahaan dan 30 untuk petani plasma;
Bahwa setelah lahan tersebut diserahkan kepada PT. KRS, selanjutnya PT. KRS melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, termasuk didalamnya melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit, pemupukan, hingga pemanenan buah, sehingga pohon yang di panen masal tersebut adalah milik PT. KRS;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para petani dalam hal melakukan panen masal telah melanggar perjanjian antara perusahaan dan petani plasma;
Bahwa yang melakukan panen masal tersebut hanya sebagian dari petani plasma yang tergabung dalam koperasi Pacorok Jaya, sehingga kegiatan panen masal ini merugikan bagi PT. KRS dan petani plasma lain yang tidak ikut melakukan panen masal;
Bahwa pada tanggal 3 dan 4 februari 2022 Saksi telah menawarkan untuk dilakukan mediasi, namun Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) menolak untuk melakukan mediasi;
Bahwa pada saat Saksi berada di lokasi Panen Masal tersebut Saksi melihat ada lebih dari 10 (sepuluh) petani plasma yang sedang malakukan panen masal;
Bahwa Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) pernah meminta izin kepada perusahaan untuk melakukan panen masal, namun perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada para petani yang ingin melakukan panen masal tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui pada tanggal 3 Februari 2022 saat Saksi turun kelokasi Panen Masal, Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) merupakan provokator para petani plasma untuk melakukan panen masal, dikarenakan Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.)lah yang langsung menyatakan tidak akan menghentikan kegiatan panen masal, dan buah akan tetap kami jual;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa para petani melakukan panen masal;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022, perwakilan para petani yang termasuk didalamnya Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) telah menandatangani berita acara yang isinya menyatakan para petani plasma telah melakukan panen masal;
Bahwa yang menginginkan adanya berita acara tersebut adalah PT. HPI, karena pihak perusahaan meminta setiap karyawan mengetahui adanya pencurian buah sawit harus ada bukti;
Bahwa yang menulis berita acara tersebut adalah Saksi Timotius Aan, namun isinya dari perwakilan petani plasma yang ikut tandatangan di berita acara tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak melakukan panen buah sawit, hanya memindahkan buah sawit yang tergeletak di pinggir jalan;
Saksi Sunaryo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS di blok J 50 sampai Blok J 55;
Bahwa Saksi merupakan karyawan yang bekerja di PT. KRS;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 awalnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Hotman terlebih dahulu melihat adanya kegiatan panen masal di lokasi kejadian, kemudian Saksi melaporkannya kepada Saksi Johnatus anak aten, kemudian Saksi Johnatus datang ke lokasi Panen masal tersebut, kemudian saat berada di sana, Saksi melihat banyak petani plasma yang melakukan Panen, dan buahnya dikumpulkan di pinggir jalan, kemudian Saksi melihat dan mendengar percakapan antara Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) dengan Saksi Johnatus, yang mana Saksi Johnatus menyampaikan agar para petani menghentikan kegiatannya, yang kemudian di jawab oleh Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dengan kalimat “Pak Jon Lebih Bagus Bapak Pulang, Kami Tidak Mau Berurusan Sama Pak Jon, Pak Ginting, Pak Paulus, Pak Cahyatanus, Kami Minta Untuk Petinggi HPI Turun Untuk Berurusan Dengan Kami Dan Aktfititas Kami Tidak Bisa Dihentikan Dan Buah Tetap Kami Jual”;
Bahwa pada saat Saksi turun ke lokasi panen masal, Saksi tidak ada melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) melakukan kegiatan pemanenan, Saksi Hanya melihat Terdakwa Yosafat Denadz yang melakukan pemanenan bersama-sama dengan kurang lebih 30 petani plasma yang lain;
Bahwa Saksi juga ada menanyakan kepada salah seorang petani yang ada di kebun tersebut dengan pertanyaan mau dijual kemana buah kelapa sawit ini dan di jawab akan dijual ke PKS;
Bahwa petani yang diajak komunikasi oleh Saksi, sedang menaikkan buah Sawit hasil panen yang ada di pinggir jalan ke atas mobil jenis Triton bewarna putih;
Bahwa Saksi tidak melihat mobil tersebut berjalan kemana sehabis mengangkut buah kelapa sawit, karena sebelum petani plasma selesai menaikkan buah kelapa sawit ke atas mobil tersebut, Saksi sudah pergi;
Bahwa mobil Triton warna putih tersebut hanya terlihat pada tanggal 3 Februari 2022, sedangkan tanggal 4 Februari 2022 Saksi tidak ada melihat mobil tersebut;
Bahwa beberapa perwakilan petani yang ada dilokasi panen masal termasuk diantaranya Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) telah membuat dan menandatangani berita acara yang pada pokoknya berisi tentang kegiatan para petani yang melakukan panen masal;
Bahwa sebelum terjadinya panen masal ini, Saksi tidak pernah melihat para petani plasma berkumpul untuk melakukan pertemuan dengan tujuan panen masal, namun Saksi hanya pernah mendengar berita-berita bahwa petani plasma akan melakukan panen masal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak melakukan panen buah sawit, hanya memindahkan buah sawit yang tergeletak di pinggir jalan;
Saksi Hotman Pril Wandi Damanik dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan karyawan yang bekerja di PT. KRS;
Bahwa panen masal tersebut terjadi di blok J 50 sampai Blok J 55;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 Saksi bersama-sama dengan Saksi Sunaryo terlebih dahulu melihat adanya kegiatan panen masal di lokasi kejadian, kemudian Saksi melaporkannya kepada Saksi Johnatus anak aten, kemudian Saksi Johnatus datang ke lokasi panen masal tersebut, kemudian saat berada di sana, Saksi melihat banyak petani plasma yang melakukan Panen, dan buahnya dikumpulkan di pinggir jalan, kemudian Saksi melihat dan mendengar percakapan antara Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) dengan Saksi Johnatus, yang mana Saksi Johnatus menyampaikan agar para petani menghentikan kegiatannya, yang kemudian di jawab oleh Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dengan kalimat “Pak Jon Lebih Bagus Bapak Pulang, Kami Tidak Mau Berurusan Sama Pak Jon, Pak Ginting, Pak Paulus, Pak Cahyatanus, Kami Minta Untuk Petinggi HPI Turun Untuk Berurusan Dengan Kami Dan Aktfititas Kami Tidak Bisa Dihentikan Dan Buah Tetap Kami Jual”;
Bahwa pada saat Saksi turun ke lokasi panen masal, Saksi tidak ada melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) melakukan kegiatan pemanenan, Saksi Hanya melihat Terdakwa Yosafat Denadz yang melakukan pemanenan bersama-sama dengan kurang lebih 30 petani plasma yang lain;
Bahwa Saksi melihat dilokasi tersebut ada mobil Triton warna putih pada tanggal 3 Februari 2022, sedangkan tanggal 4 Februari 2022 Saksi tidak ada melihat mobil tersebut;
Bahwa beberapa perwakilan petani yang ada dilokasi panen masal termasuk diantaranya Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) telah membuat dan menandatangani berita acara yang pada pokoknya berisi tentang kegiatan para petani yang melakukan panen masal;
Bahwa sebelum terjadinya panen masal ini, Saksi tidak pernah melihat para petani plasma berkumpul untuk melakukan pertemuan dengan tujuan panen masal, namun Saksi hanya pernah mendengar berita-berita bahwa petani plasma akan melakukan panen masal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak melakukan panen buah sawit, hanya memindahkan buah sawit yang tergeletak di pinggir jalan;
Saksi Timotius Aan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan karyawan PT. KRS yang bertugas sebagai mandor pembuka lahan;
Bahwa Saksi mengetahui Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) tergabung dengan koperasi pacorok jaya yang merupakan mitra perusahaan PT. KRS sedangkan Terdakwa merupakan anak dari anggota koperasi Pacorok Jaya;
Bahwa Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) telah menyerahkan sejumlah lahannya kepada PT.KRS dengan sistem perjanjian kemitraan pada tahun 2011 dengan pembagian hasil 70:30;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Saksi hadir langsung di lokasi panen masal dan melihat banyak petani plasma dan ada yang bukan petani plasma sedang melakukan panen masal;
Bahwa area panen masal tersebut terjadi di area J50 sampai dengan area J55 yang merupakan bagian dari kebun plasma;
Bahwa pada saat Saksi berada di lokasi panen masal, Saksi melihat lebih dari 10 orang petani plasma dan ada yang bukan petani plasma di lokasi tersebut, selain itu Saksi juga melihat serta mendengar Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) berbicara dengan Saksi Johnatus selaku Humas perusahaan;
Bahwa dari pembicaraan tersebut terdengar Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) menyampaikan kepada Saksi Johnatus dengan kalimat “Pak Jon Lebih Bagus Bapak Pulang, Kami Tidak Mau Berurusan Sama Pak Jon, Pak Ginting, Pak Paulus, Pak Cahyatanus, Kami Minta Untuk Petinggi HPI Turun Untuk Berurusan Dengan Kami Dan Aktfititas Kami Tidak Bisa Dihentikan Dan Buah Tetap Kami Jual”;
Bahwa pada saat dilokasi pemanenan masal, Saksi tidak melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) sedang melakukan panen masal, Saksi hanya melihat Terdakwa Yosafat Denadz yang melakukan pendodosan satu kali tandan buah segar;
Bahwa atas perintah Saksi Johnatus, Saksi menulis suatu berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan petani termasuk didalamnya Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.);
Bahwa isi berita acara tersebut berdasarkan dari keterangan perwakilan petani plasma yang menjelaskan mengenai kegiatan para petani plasma yang melakukan panen masal;
Bahwa Saksi tidak ada memaksa para petani termasuk Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa para petani telah menjual hasil panen masal tersebut ke ruai mill melalui Sdr. Mustafa (supir mobil triton) sebanyak 3 kali pada tanggal 3 Februari 2022 dengan total yang pertama sejumlah 1.941 Kg, yang kedua sejumlah 2.128 Kg, Yang ketiga 2.252 kg;
Bahwa total kerugian dari hasil panen masal tersebut sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lebih;
Bahwa di lokasi tersebut juga terdapat mobil Mitsubishi Triton bewarna putih;
Bahwa sebelum tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 4 Februari 2022, Saksi mengetahui Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) dan petani lain telah melakukan pertemuan, namun saksi tidak tahu pertemuan tersebut membahas hal apa;
Bahwa Saksi mengetahui alasan para petani melakukan panen masal dikarenakan turunnya hasil produksi kebun plasma;
Bahwa sebelum kejadian telah terjadi pertemuan antara perusahaan dengan petani plasma terkait dengan penurunan hasil panen, namun Saksi tidak hadir dipertemuan tersebut;
Bahwa Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) tidak pernah meminta izin kepada perusahaan untuk memanen buah sawit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak melakukan panen buah sawit, hanya memindahkan buah sawit yang tergeletak di pinggir jalan;
Saksi Eva Yanti dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan karyawan Ruai Mill;
Bahwa Saksi hanya mengetahui terkait dengan penimbangan buah sawit hasil panen;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 memang ada penimbangan kelapa sawit yang diserahkan oleh sdr. Mustafa sebanyak 3 kali dengan timbangan sebagi berikut:
Pertama dengan nomor tiket 0322020000111 dengan kendaraan nomor polisi KB 8343 AQ dengan berat sawit total 1,990 kg pukul 12:56:23;
Kedua dengan nomor tiket 0322020000135 dengan kendaraan nomor polisi KB 8343 AQ dengan berat sawit total 2,190 kg pukul 15:02:04;
Ketiga dengan nomor tiket 0322020000159 dengan kendaraan nomor polisi KB 8343 AQ dengan berat sawit total 2,310 kg pukul 16:47:24.
Bahwa hasil penimbangan tersebut sudah dengan hasil grading;
Bahwa penimbangan di Ruai Mill tidak dapat dilakukan secara bebas oleh orang perorangan, harus melalui koperasi yang telah bermitra dengan Ruai Mill;
Bahwa Sdr. Mustafa mengantar buah tersebut ke Ruai Mill atas nama Koperasi Sawit Lumar, sehingga ruai mill mau menerima buah tersebut untuk ditimbang;
Bahwa Ruai mill hanya menerima penimbangan dari 2 koperasi, yaitu koperasi Sawit Lumar dan Koperasi sumber rejeki famili;
Bahwa selain 2 koperasi tersebut, Ruai Mill tidak menerima penimbangan dari tempat lain;
Bahwa mobil yang digunakan Sdr. Mustafa dalam mengantar buah kelapa sawit tersebut menggunakan mobil single cabin warna putih jenis triton dengan plat KB 8343 QA;
Bahwa mobil tersebut telah terdaftar sebelumnya di Ruai Mill;
Bahwa Sdr. Mustafa tidak sering mengantar buah ke Ruai Mill, biasanya hanya 3 (tiga) kali seminggu;
Bahwa awalnya Sdr. Mustafa datang ke ruai mill, lalu Security melakukan pengecekan mobil apakah mobil tersebut telah terdaftar di perusahaan, lalu mengecek surat rekomendasi dari koperasi (SPBS), setelah semuanya memenuhi semua persyaratan mobil masuk ke lokasi penimbangan dan grading buah sawit, kemudian setelah selesai ruai mill mengeluarkan WB Tiket, kemudian WB tiket tersebut diserahkan kepada vendor untuk menukarkan dengan uang;
Bahwa Ruai mill hanya melakukan proses timbangan buah kelapa sawit saja, sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh vendor;
Bahwa Saksi tidak bisa membedakan buah tersebut berasal dari perusahaan atau dari kebun perseorangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui semuanya;
Saksi Yanto dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan karyawan Koperasi Sawit Lumar sebagai juru bayar;
Bahwa pada tanggal 3 dan tanggal 4 Februari 2022 ada mobil Triton warna putih dengan plat KB 8343 QA yang dikendarai sdr. Mustafa membawa buah kelapa sawit;
Bahwa Sdr. Mustafa membawa buah sawit pada Tanggal 3 Februari 2022 sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk tanggal 4 Februari 2022 sebanyak 1 (Satu) kali, namun untuk beratnya Saksi lupa;
Bahwa berdasarkan pengakuan Sdr. Mustafa, mobil yang dibawah tersebut adalah mobil milik Saksi Indra, sedangkan buah kelapa sawit tersebut milik Sdr. Indra, Sdr. Sanif, Sdr. Hengki dan buah Sdr. Kusnadi;
Bahwa tanggal 3 Februari 2022 Saksi membayar kepada Saksi Indra melalui Sdr. Mustafa sekitar 24 (dua puluh empat) juta rupiah;
Bahwa pada waktu tersebut harga sawit perkilo adalah Rp3.095,- (tiga ribu Sembilan puluh lima rupiah);
Bahwa dasar Saksi membayarkan sejumlah uang kepada Sdr, Mustafa adalah karena adanya WB Tiket;
Bahwa Saksi tidak bisa membedakan buah tersebut dari kebun siapa;
Bahwa di koperasi sawit lumar, SPBS dikeluarkan setiap kali buah ingin di timbang;
Bahwa setiap petani yang ingin mendapatkan SPBS harus terlebih dahulu terdaftar di Koperasi Sawit Lumar;
Bahwa mobil yang digunakan oleh Sdr. Mustafa sudah sering meminta SPBS di koperasi Sawit Lumar;
Bahwa Saksi Indra, Sdr. Mustafa, Sdr. Sanif, Sdr. Hengki dan buah Sdr. Kusnadi bukanlah anggota koperasi Sawit Lumar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui semuanya;
Saksi Jausly Onekiong dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan kasus panen masal yang terjadi di PT. KRS;
Bahwa Saksi merupakan petani plasma yang tergabung di Koperasi Pacorok Jaya;
Bahwa pernah dibentuk perwakilan Petani sebanyak 7 orang untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT. KRS di PT. GAM;
Bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum tanggal 3 dan 4 Februari 2022;
Bahwa sebelum bertemu di PT. GAM, para petani berkumpul di rumah Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.);
Bahwa Saksi hadir pada saat tanggal 3 Februari 2022 di lokasi Panen Masal sekitar pukul 10.00 WIB;
Bahwa pada saat hadir disana Saksi menyampaikan kepada para Petani Masal agar tidak melakukan panen masal, namun perkataan Saksi tidak di hiraukan oleh Para Petani Plasma termasuk Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.), sehingga Saksi pun pulang jalan kaki;
Bahwa 3 hari sebelum panen masal, Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) ada mendatangi rumah petani plasma untuk mengajak petani plasma untuk melakukan panen masal;
Bahwa Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) juga ada datang ke rumah Saksi untuk mengajak melakukan panen masal sebagai bentuk kekecewaan petani terhadap PT. KRS;
Bahwa yang melakukan kegiatan panen masal tersebut hanya sebagian dari anggota koperasi pacorok jaya;
Bahwa Saksi merasa dirugikan atas panen masal yang dilakukan oleh sebagian petani Plasma;
Bahwa Saksi mengetahui adanya panen masal tanggal 3 Februari 2022 tersebut dari Keponakan Saksi yang bernama Sdr. Sean bahwa di kebun PT.Krs afdeling 1 ada kegiatan panen masal, dan keponakan Saksi menyarankan Saksi untuk datang ke lokasi tersebut dan melarang para petani melakukan panen masal;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 tersebut Saksi juga ada membaca dan menandatangani berita acara yang dibuat oleh Saksi Timotius Aan;
Bahwa Saksi tidak ikut panen pada saat tanggal 3 Februari 2022 namun dipaksa oleh Saksi Johnatus untuk menandatangani berita acara tersebut karena diancam akan dilaporkan ke polisi;
Bahwa tanah yang menjadi lokasi panen masal tersebut awalnya adalah tanah milik petani, namun dikarenakan sejak tahun 2010 telah ada perjanjian kemitraan dengan PT.KRS yang pada pokoknya petani akan menyerahkan lahannya kepada PT.KRS dengan mekanisme PT.KRS melakukan pengelolaan lahan dan hasilnya akan dibagi dengan petani dengan perbandingan 70:30l;
Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan 2021, Para petani pernah melanggar perjanjian tersebut, yaitu perbuatan panen masal sebanyak 2 kali;
Bahwa panen masal pertama kali dilakukan pada tahun 2019, dan kedua kali tahun 2020, namun terjadi mediasi dengan perusahaan dan buahnya dikembalikan kepada perusahaan;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022, Saksi ada melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) di lokasi panen masal, namun Saksi tidak melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) melakukan panen sawit, hanya melihat Terdakwa Yosafat Denandz melakukan panen sawit;
Bahwa seminggu sebelum terjadinya panen masal, Saksi pernah berkumpul di rumah Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) bersama-sama dengan 30 orang petani lainnya, dengan tujuan membahas anjoknya harga buah, namun tidak ada membahas sama sekali untuk panen masal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa Terdakwa tidak melakukan panen buah sawit, hanya memindahkan buah sawit yang tergeletak di pinggir jalan;
Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya telah diperiksa di kepolisian dan memberikan keterangan secara jujur;
Bahwa Saksi dijadikan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya panen masal yang terjadi pada tanggal 3 Februari 2022 dan 4 Februari 2022 di lokasi kebun plasma PT. KRS Afldeling 1 Blok J50 sampai dengan Blok J55;
Bahwa saat terjadinya panen masal tanggal 3 Februari 2022, Saksi berada dilokasi panen masal tersebut;
Bahwa Saksi berada di lokasi tersebut karena diajak oleh Sdr. Jemi;
Bahwa dilokasi tersebut juga ada Saksi Johnatus, selain itu ada juga Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) namun Saksi tidak melihat Terdakwa Yosafat denadz;
Bahwa di lokasi tersebut terjadi panen masal yang dilakukan oleh petani plasma;
Bahwa Saksi datang ke lokasi panen masal dengan membawa parang;
Bahwa sebelum panen masal pada tanggal 3 Februari 2022 dan 4 Februari 2022 Saksi pernah bertanya kepada salah satu petani plasma dengan pertanyaan “kalo panen bisakah?” dan di jawab oleh petani tersebut “bisalah, itukan hak kita”;
Bahwa niat untuk melakukan panen masal itu terjadi 1 (satu) minggu sebelum tanggal 3 Februari 2022;
Bahwa niat untuk melakukan panen masal itu terjadi saat petani plasma sedang berkumpul;
Bahwa di lokasi panen masal tersebut Saksi ada menancapkan papan dengan tulisan nama Saksi, kemudian para Petani secara bersama-sama melakukan panen dilahan yang telah ditancapkan nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menancapkan plang nama Saksi di lahan panen masal tersebut yang di ambil dari papan yang ada disediakan oleh Saksi Jausly One Kiong;
Bahwa salah satu papan tersebut terdapat nama Saksi dan Saksi Akannurdin;
Bahwa tulisan di papan tersebut adalah “Plasma Milik Samuel Unan”;
Bahwa Saksi ada berdebat dengan Saksi Johnatus saat berada di lokasi panen masal tersebut yang pada intinya menyatakan kekecewaan atas hasil panen selama ini;
Bahwa Saksi tidak ikut bertandatangan di berita acara yang dibuat oleh Saksi Timotius Aan;
Bahwa koperasi pernah mengirimkan surat kekecewaan kepada perusahaan karena menurunnya hasil kebun sawit;
Bahwa Saksi merupakan anggota koperasi Pacorok Jaya dan di koperasi tersebut terdapat 245 (dua ratus empat puluh lima) anggota;
Bahwa dari 245 (dua ratus empat puluh lima) anggota koperasi Pacorok Jaya, yang ikut melakukan panen masal hanya kurang lebih 30 (tiga puluh) orang;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Mustafa, namun Saksi tidak ingat melihat Sdr. Mustafa di lokasi panen masal;
Bahwa Saksi melihat mobil Triton warna putih lewat di lokasi tersebut;
Bahwa diatas mobil tersebut terdapat buah kelapa sawit;
Bahwa Saksi ingin melakukan panen di lokasi panen masal tersebut;
Bahwa sebelumnya memang sudah pernah terjadi panen masal ditahun 2019 dan 2020, namun saat itu buah diserahkan kembali kepada perusahaan;
Bahwa Saksi mengetahui hasil penjualan buah sawit dari panen masal tersebut sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) namun tidak jadi dibagikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut telah benar;
SaksiAkannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebelumnya telah diperiksa di kepolisian dan memberikan keterangan secara jujur;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan adanya panen masal yang terjadi pada tanggal 3 Februari 2022 dan 4 Februari 2022 di lokasi kebun plasma PT. KRS Afldeling 1 Blok J50 sampai dengan Blok J55;
Bahwa saat terjadinya panen masal tanggal 3 Februari 2022, Saksi datang ke lokasi panen masal tersebut sekitar pukul 09.30 WIB bersama-sama dengan Sdr. Eroy yang merupakan petani plasma;
Bahwa sebelum tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 4 Februari 2022, Sdr. Eroy pernah datang ke rumah Saksi untuk mengajak Saksi datang ke lokasi panen masal;
Bahwa Saksi datang ke lokasi panen masal dengan membawa arsip berkas-berkas yang pernah dikirimkan ke perusahaan terkait kekecewaan petani kepada perusahaan dengan tujuan apabila pihak perusahaan datang ke tempat tersebut dan protes dengan kegiatan yang dilakukan oleh para petani plasma, Saksi dapat menunjukkan surat-surat tersebut;
Bahwa sesampainya di lokasi Panen Masal, Saksi melihat banyak petani plasma dengan jumlah kurang lebih 10 (Sepuluh) orang dan kemudian Saksi duduk di pondok Sdr. Camuk;
Bahwa dilokasi tersebut Saksi juga melihat Saksi johnatus datang kemudian Saksi berdebat dengan Saksi Johnatus lalu melihat Saksi Samuel Unan juga berdebat dengan Saksi Johnatus;
Bahwa saat itu Saksi Johnatus menanyakan kepada Saksi ada apa petani plasma di lokasi ini, kemudian Saksi menjawab “lihat sendiri”, kemudian Saksi Jhonatus mengatakan “bisakah diberhentikan pak” dan dijawab kembali oleh Saksi “buahnya sih mereka jual”;
Bahwa dilokasi tersebut Saksi juga melihat papan yang terpasang di lokasi tersebut atas nama Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.), Sdr. Eroy dan Saksi Asuan Merry, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang memasang papan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi Johnatus menyuruh Saksi Timotius Aan untuk membuat berita acara yang mana Saksi ada ikut menandatangani berita acara tersebut karena dipaksa;
Bahwa yang bertandatangan di berita acara tersebut adalah Saksi, Sdr. Eroy, Saksi Jausly dan Sdr. Jemi;
Bahwa pada saat di lokasi, Saksi membawa parang dengan tujuan menghindari binatang dan untuk menancapkan papan dengan nama Saksi di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi menancapkan papan karena merasa kecewa dengan perusahaan;
Bahwa Saksi merupakan anggota koperasi Pacorok Jaya;
Bahwa anggota koperasi Pacorok jaya berjumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) anggota;
Bahwa dilokasi tersebut terdapat juga Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) namun tidak melihat Saksi Yosafat denandz;
Bahwa pada saat dilokasi panen masal Saksi hanya duduk-duduk untuk mengawasi kegiatan panen masal;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Mustafa, namun Saksi tidak melihat Sdr. Mustafa di lokasi panen masal;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat adanya mobil triton warna putih;
Bahwa buah yang berada di lokasi lahan masal Saksi adalah buah milik perusahaan, karena pohon yang ada di atas lokasi tersebut milik dari perusahaan;
Bahwa Saksi sebelumnya telah menyerahkan lahan sekitar 29 Hektar ke PT. KRS namun pembagian hasil yang diberikan oleh Perusahaan tidak maksimal;
Bahwa Saksi dan para petani lainnya tidak pernah meminta izin kepada perusahaan untuk melakukan panen masal, Saksi dan Para petani lainnya langsung turun ke lokasi masal untuk melakukan panen karena sudah kecewa dengan perusahaan;
Bahwa Saksi mengetahui hasil penjualan buah sawit dari panen masal tersebut sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) namun tidak jadi dibagikan;
Bahwa rencananya uang tersebut akan dibagikan seminggu setelah aksi panen di rumah Saksi yang berada di Sengkeruh sekitar pukul 19.00 WIB;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah uang tersebut karena dikumpulkan oleh para petani plasma dan diletakkan dilantai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut telah benar;
Saksi Ajong Anak Diri yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya panen masal di kebun plasma PT. KRS;
Bahwa Saksi mengetahuinya ya itu hari kamis dan jumat yaitu di tanggal 03 Februari 2022 dan 04 Februari 2022 di Dusun Senkeru Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak (lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera);
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi JHONATUS dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi selaku Ketua Koperasi serba Usaha Sawit Lumar sejak Tahun 2020;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua Koperasi serba Usaha Sawit Lumar yaitu membina anggota Koperasi dalam bidang perkebunan sawit;
Bahwa Koperasi serba Usaha Sawit Lumar ada melakukan kerjasama dengan PT.KRS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: EXT – KRS – 365 – 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Perjanjian Suplai Tandan Buah Segar yang ditandatangani saksi (AJONG) selaku ketua Koperasi, FRANSISKUS FERRY SAK, SE selaku wakil Ketua, NILWAN selaku wakil Ketua, RUDIS, S. Th selaku sekretaris , MODESTA DESI IRIANTI S.M selaku wakil sekretaris, eva ASTRILIES, SH, MKn selaku bendahara dan CHRISTIAN FERNANDO selaku wakil bendahara, dan tommy selaku Penerima Kuasa Direksi PT.KRS;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: EXT – KRS – 365 – 2021 tanggal 27 Desember 2021 yaitu Penjualan Tandan Buah Segar;
Bahwa Koperasi serba Usaha Sawit Lumar memperoleh TBS dengan cara membeli dari pemilik mobil yang memiliki kebun ataupun Pemilik kebun yang tidak memiliki mobil namun memberikan kuasa kepada pemilik mobil. Yang mana mereka merupakan anggota Koperasi namun ada juga yang bukan anggota koperasi;
Bahwa ada dibuatkan surat Perjanjian antara Koperasi serba Usaha Sawit Lumar terhadap Pemilik mobil;
Bahwa Saksi tau ada surat yang dikeluarkan oleh PT Kapuas Rimba sejahtera (KRS) terhadap penjualan Tandan Buah segar (TBS) ke Perusahaan yang dibeli dari Petani. Namun saksi tidak tahu prosesnya karena yang menangani di lapangan adalah YANTO. (sambil pemeriksa memperlihatkan kepada yang diperiksa 1 (satu) lembar WB Ticket PT Kapuas Rimba Sejahtera tertanggal 03 Februari 2022 vendor 001002898 Koperasi Sawit Lumar Driver Name MUSTAPA Saat dipanggil Penyidik barulah saksi kenal dengan MUSTAFA yang merupakan Supir pemilik kebun INDRAYADI, dan untuk pemilik mobil adalah INDRAYADI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kendaraan yang dikendarai oleh MUSTAFA selaku supir pemilik kebun, yang tahu adalah YANTO;
Bahwa mekanisme proses pembelian TBS dari pemilik kebun sampai dijual keperusahaannya itu ada pemberitahuan harga TBS dari Finance PT KRS melalui WA, selanjutnya saksi membuat pengumuman di Pos Koperasi Sawit Lumar (depan Pabrik). Kemudian Pemilik Kebun mengambil Surat Pengantar Buah Segar ke YANTO. Kemudian YANTO menanyakan siapa pemilik kebun dan alamat kebun dan identitas kendaraan dan TBS bermasalah atau tidak. Dan nama supirnya. Kemudian di cek kembali ke daftar pemilik kebun yang bekerjasama dengan koperasi. Dan kemudian Pemilik kebun atau driver mengisi SPBS lalu driver membawanya ke Pos security masuk pabrik dan kemudian diperiksa oleh Security. Dan setelah diperiksa di cap oleh Security. Setelah itu bergeser ke operator timbangan. Kemudian dilakukan penimbangan berat kotor sambil operator menanyakan asal TBS. Setelah ditimbang maka bergeser lagi ke Operator Grading. Kemudian Operator menanyakan asal buah dan identitas mobil dan supir dan ditanyakan juga apakah bermasalah atau tidak. Kemudian buah disortir kemudian operator menandatangani Form Grading dan ditandatangani oleh pemilik TBS dan apabila tidak ada pemilik kebun maka supir yang bertandatangan. Kemudian disetujui oleh PJOM perusahaan. Kemudian kendaraan kembali ditmbang setelah itu perusahaan mengeluarkan WB tiket dan diserahkan ke driver. Kemudian Driver menyerahkan ke Pos Security untuk dicap Form Grading TBS Eksternal dan WB Tiket di cap oleh Pos Security. Setelah itu Berkas – berkas tersebut diserahkan supir kepada YANTO (Form warnamerah). Dan setelah dicek lengkap lembaran-lembarannya maka akan dilakukan pembayaran sesuai harga yang telah dintentukan. Kemudian YANTO menyerahkan ke saksi untuk saksi ajukan kepada perusahaan seminggu sekali dengan ditotal keseluruhannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terjadinya pencurian buah sawit (panen massal) oleh petani / warga pada tanggal 03 Februari 2022 dan tanggal 04 Februari 2022 di Dusun Senkeru Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak (lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera). Berdasarkan Laporan YANTO kepada saksi bahwa tanggal 03 Februari 2022 MUSTAFA ada mengangkut TBS pada tanggal 03 Februari 2022 sebanyak 4 kali (2.252 Kg, 2.128 Kg, 1.941 Kg, 1.564 Kg) dan tanggal 04 Februari 2022 sebanyak 1 kali (1.819 Kg).dari Dusun Senkeru Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak tapi bukan dari lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Berdasarkan surat perjanjian pemilik kebun yang TBS diangkut MUSTAFA pada tanggal 03 Februari 2022 dan tanggal 04 Februari 2022 adalah INDRAYADI;
Bahwa Berdasarkan Laporan Saksi YANTO pembelian TBS yang diangkut MUSTAFA pada tanggal 03 Februari 2022 dan tanggal 04 Februari 2022 sudah dibayarkan, namun saksi tidak tahu apakah ke MUSTAFA atau INDRAYADI;
Bahwa Berdasarkan Laporan Saksi YANTO sudah dibayarkan, namun saksi tidak tahu apakah ke MUSTAFA atau INDRAYADI;
Bahwa biasanya Saksi YANTO ada membuatkan tanda terima setiap melakukan pembayaran Kebun milik INDRAYADI ada di luar lokasi kebun PT KRS dan memang berada di Dusun Senkeru Desa Muun Kec. Ngabang Kab. Landak namun untuk lokasi tepatnya saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut telah benar;
Saksi Cahyatanus yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi memberikan himbauan kepada petani untuk sama-sama menjaga kebun supaya tidak ada pencurian dan sama-sama merawat kebun dan terhadap perusahaan melakukan koordinasi dan komunikasi terkait perawatan kebun sawit dan perbaikan akses jalan dan jembatan menuju kebun plasma serta juga di akhir bulan ikut menyaksikan bagi hasil dari perusahaan kepada petani melalui koperasi;
Bahwa Koperasi Pacorok Jaya adalah koperasi mitra yang bertugas menyalurkan bagi hasil dari perusahaan kepada petani karena para anggota koperasi adalah para penyerah lahan dan didirikan khusus sebagai wadah yang mewakili para penyerah lahan dalam melakukan kerjasama kemitraan mutual benefit dengan perusahaan;
Bahwa dasar hukumnya adalah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 93/BH/XVII.4/2015, tertanggal 16 Maret 2015;
Bahwa ada hubungan kerjasama yaitu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Mutual Benefit yang mana Koperasi Pacorok Jaya diwakili oleh saya selaku ketua, Sdr. D. TANIK selaku Sekretaris koperasi, Sdr. SAUNIA KASMANTO selaku Bendahara koperasi dan Sdr. YAHUDA ORON selaku Pengawas koperasi melakukan perjanjian dengan PT. Kapuas Rimba Sejahtera yang diwakili oleh Sdr. SIDARSONO selaku Kuasa Direktur PT. Kapuas Rimba Sejahtera. Perjanjian tersebut tertanggal hari Jumat, tanggal 24 April 2015;
Bahwa secara umum bentuk kerjasamanya adalah koperasi sebagai wadah para penyerah lahan / petani yang nantinya koperasi yang akan berhubungan dengan perusahaan dengan tugas dari koperasi yaitu melakukan inventarisasi data anggota plasma, memfasilitasi pembagian bagi hasil dan mengumpulkan dari anggota plasma kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran lainnya yang sah atas bagi hasil untuk selanjutnya diserahkan kepada perusahaan sehingga koperasi hanya jembatan antara penyerah lahan / petani dengan perusahaan yang mana ketika akan bagi hasil maka perusahaan akan mentransferkan sejumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan perusahaan ke rekening koperasi dan nantinya koperasi akan membagi uang tersebut kepada penyerah lahan / petani sesuai dengan luasan hektar lahan mereka;
Bahwa para warga / petani yang melakukan pencurian / panen masal adalah anggota koperasi;
Bahwa mereka memanen masal buah sawit milik perusahaan tanpa ijin karena kecewa dengan bagi hasil plasma yang menurun diakibatkan adanya kasus pencurian sebelumnya yang mana buah sawit curian tersebut dijual ke pengepul dan mereka menganggap perusahaan tidak serius menangganinya karena para pencuri tersebut ada yang sudah divonis pengadilan tetapi ada juga yang belum sehingga mereka menganggap perusahaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pencurian;
Bahwa sudah pernah melakukan panen masal sebelumnya yaitu di tanggal 2 Agustus 2021 dan dilakukan oleh petani / warga yang sama;
Bahwa sebelumnya ditanggal 25 Juli 2021 di rumah Sdr. PAK AKANURDIN di dusun Senkeru, saya sempat mengajak diskusi para petani dengan himbauan supaya tidak melakukan perbuatan semena-mena dengan memanen masal buah sawit karena akan merugikan mereka sendiri dan diproses hukum tetapi mereka tidak mengindahkan himbauan saya tersebut dan di tanggal 4 Februari 2022 saya ada membuatkan himbauan larangan panen masal yang ditujukan kepada para petani tetapi terhadap himbauan tersebut juga tidak diindahkan;
Bahwa sebenarnya dampak panen masal tersebut tidak terasa bagi koperasi tetapi yang lebih berdampak adalah anggota koperasi / petani seperti pembagian hasil yang seharusnya besar kepada para petani / anggota koperasi akhirnya berkurang;
Bahwa para petani tidak boleh melakukan panen masal karena mereka tidak memiliki hak apalagi tanpa seijin perusahaan karena tertuang pada ayat 2 pasal 5 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Mutual Benefit yaitu “pengurus / pengelola koperasi, anggota koperasi dan/atau anggota plasma dapat memasuki perkebunan plasma, sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan atau merupakan karyawan dari perusahaan, dan/atau untuk melaksanakan kewajiban koperasi” sehingga para petani tidak memiliki ijin untuk masuk ke lahan apalagi untuk memanen buah sawit tanpa ijin dari perusahaan;
Bahwa asal usul lahan plasma pada awalnya adalah dimiliki oleh si penyerah lahan. Penyerah lahan adalah orang per orang yang secara sukarela menyerahkan lahannya kepada pihak perusahaan untuk dikelola oleh perusahaan. Setelah pemilik lahan setuju untuk menyerahkan lahannya maka selanjutnya dilakukan pengukuran luasan lahan oleh petugas dari perusahaan bersama dengan pemilik lahan dan saksi yaitu lahan yang berbatasan dengan tanah yang akan diukur. Kemudian apabila sudah di pastikan tidak ada sengketa maka pihak perusahaan membuat surat pernyataan penyerahan lahan dan surat keterangan asal usul tanah dan ditandatangani bersama dengan pihak perusahaan menyerahkan uang ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Seluruh rangkaian kegiatan tersebut adalah kegiatan pembebasan lahan;
Bahwa pembagian hasil kepada petani plasma sudah diatur sesuai dengan peraturan Menteri pertanian yaitu system mutual benefit. Dari mulai pembebasan lahan, land clearing, penanaman, pemupukan sampai pada usia tanam menghasilkan diperkirakan usia 6 (enam) tahun, barulah kebun di bagi hasilkan dan yang mewakili petani adalah koperasi yang sudah dibentuk oleh pihak perusahaan sebelum bagi hasil diserahkan. Untuk floting plasma ditentukan oleh pemerintah dan pihak perusahaan;
Bahwa konsep dan pengelolaan serta pembagian hasil plasma sebagai berikut :
Masyarakat menyerahkan pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat kepada perusahaan;
Biaya pembangunan kebun ditanggung oleh perusahaan dalam kerangka Kerjasama kemitraan mutual benefit;
Pendapatan masyarakat = { ((volume X harga TBS) – BiayaOperasional) X Faktor) };
Setelah periode III (≥ TM 13) konsep pengelolaan kebun masyarakat akan dilaksanakan dengan konsep = { ((volume X harga TBS) – Biaya Operasional) X Faktor) } – Biaya Operasional = 50 % dari penghasilan bruto – Faktor
Bahwa foto dalam BAP itu adalah foto di rumah Sdr. AKANNURDIN pada tanggal 25 Juli 2021 yang mana pada waktu itu saya datang kerumahnya untuk meminta mereka yang pada waktu itu hadir seperti Sdr. AKANNURDIN dan Sdr. SAMUEL UNAN supaya tidak melakukan panen masal dan jangan melakukan floting lahan / blokirjalan. Selain daripada panen masal di tanggal 3 dan 4 Februari 2022, mereka sudah beberapa kali melakukan panen masal sebelumnya;
Bahwa foto dalam BAP adalah foto di lahan kebun plasma milik PT. Kapuas Rimba Sejahtera di tanggal 2 Agustus 2021 yang mana saya melarang mereka melakukan panen dan juga membuka blokir jalan;
Bahwa ada surat dari Koperasi Pacorok Jaya dengan saya yang bertandatangan disitu dengan maksud melarang para petani plasma untuk melakukan panen masal yang mereka lakukan pada tanggal 3 dan 4 Februari 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut telah benar;
Saksi Asuan Merry yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti memberikan keterangan yakni sehubungan dengan panen masal di kebun kelapa sawit milik PT. Kapuas Rimba sejahtera di dusun sengkeruh, Desa Muun, Kec. Ngabang, Kab Landak;
Bahwa saksi mengetahui terjadi panen masal pada tanggal 3 februari dan pada tanggal 4 februari tahun 2022, tidak secara langsung namun beberapa hari kemudian diberitaukan oleh orang lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika papan nama plang yang ada nama saksi tersebut ada ditancap disitu;
Bahwa sebenarnya tim 7 adalah julukan yang diberikan perusahaan kepada kami yang merupakan perantara untuk berkomunikasi antara pihak petani plasma dengan pihak perusahaan;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menyuruh para terdakwa untuk melakukan pemanenan buah sawit, dan pada saat itu saksi sedang berada di ngabang jauh dari lokasi tersebut dikarenkan sedang dalam perawatan penyakit jantung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut telah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Abunawas, S.H., M.H., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan Dosen pada Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura;
Bahwa selain ditugaskan sebagai Bagian Hukum Pidana sekaligus ditugaskan sebagai Kepala Divisi Litigasi Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura;
Bahwa adapun riwayat pendidikan dan pekerjaan Ahli sebagai berikut :
SD/ MI No.9 Lompo Selesai tahun 2001;
SMP/MTs Aljunaidiyyah Biru Selesai 2004;
SMA/MA Al-Ikhlas Ujung Bone Selesai 2007;
S-1 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Selesai 2011;
S-2 Universitas Hasanuddin Makassar Selesai 2014;
Riwayat Pekerjaan Ahli :
CPNS di Fakultas Hukum UNTAN (Tahun 2018);
PNS di Fakultas Hukum UNTAN (Tahun 2019);
Ketua Tim Layanan Perennial Law FH UNTAN (Tahun 2020-sekarang);
Kepala Divisi Litigasi PKBH FH UNTAN (Tahun 2020-sekarang);
Bahwa Ahli pernah berikan keterangan sebagai Ahli yaitu antara lain di:
Kepolisian Resort Kab. Sambas;
Kepolisian Resort Kab. Ketapang;
Kepolisian Resort Kab. Mempawah;
Kepolisian Resort Kab. Bengkayang;
Kepolisian Resort Kota Pontianak;
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat;
Bahwa kedudukan pasal 363 adalah merupakan bentuk tindak pidana pencurian yang berkualifikasi dalam arti bahwa dasar perbuatan yang dilakukan adalah pencurian kemudian terdapat keadaan yang lain yang menyebabkan sehingga terjadi pemberatan ancaman pidana adapun isi pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Pencurian ternak;
pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bahwa menurut pendapat saya, bahwa yang dimaksud Pasal 55 KUHPidana adalah merupakan ketentuan umum yang berlaku terhadap penerapan ketentuan hukum pidana yang mengatur berkenaan perluasan pertanggungjawaban Pidana. Adapun isi pasal tersebut sebagai berikut :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Penjelasan lebih Lanjut :
ayat (1) : Poin 1
Mereka yang melakukan : Orang yang bertindak sebagai pelaku materiel. Niat melakukan tindak pidana berasal dari diri mereka sendiri, dan mereka melakukan sendiri apa yang mereka niatkan.
Yang menyuruh melakukan : Orang yang memiliki niat melakukan tindak pidana namun tidak melakukan sendiri, melainkan menyuruh orang lain melakukan, orang yang disuruh, dimanfaatkan semata-mata sebagai alat.
Yang turut serta melakukan: orang yang terlibat dalam kerjasama secara sadar dengan pelaku utama tindak pidana, orang tersebut memiliki sikap batin yang sama dengan pelaku utama, dan memiliki kepentingan serta tujuan yang sama.
Poin 2
Sengaja Menganjurkan : Orang yang mengarahkan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang dianjurkan dengan cara yang limitatif yang dimaksud dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan.
Ayat (2) Hanya Akibat yang dikehendaki/ dianjurkan oleh penganjur yang dipertanggungjawabkan beserta akibatnya.
Bahwa menurut pendapat Ahli, bahwa yang dimaksud Pasal 56 KUHPidana adalah merupakan bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang memberikan bantuan terhadap terjadinya suatu tindak pidana, perbantuan dalam tindak pidana. Sebagaimana ketentuan pasal 56 tersebut dalam KUHP yaitu :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penjelasan Lebih Lanjut :
sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan adalah Orang yang sengaja memberi bantuan pada pelaku kejahatan pada saat kejahatan itu dilakukan oleh orang lain.
Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan adalah Orang yang sengaja memberi bantuan kesempatan atau sarana atau keterangan untuk orang lain sehingga dapat melakukan kejahatan
Bahwa kedudukan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan adalah pasal yang menjelaskan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perkebunan adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
Setiap Orang secara tidak sah yang:
Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;
Melalukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau
Memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan;
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau, denda paling banyak Rp4. 000.000.000,00 (Milyar Rupiah);
Bahwa kedudukan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan adalah pasal yang menjelaskan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perkebunan adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut :
Setiap Orang secara tidak sah yang:
Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan;
Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;
Melalukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan; atau
Memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan;
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau, denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (Milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan yang diperhadapkan terhadap kedudukan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Akannurdin Dan Samuel Unan apakah dapat berimplikasi terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum, dalam doktrin hukum pidana perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur tentang perbuatan pidana atau hukum pidana yang dilakukan diluar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas asas umum dalam lapangan hukum; melihat defenisi tersebut terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Akannurdin dan Samuel Unan dapat dikatakan melawan hukum jika perbuatan yang dilakukan tampa adanya kekuasaan atau kewenangan. Terhadap keterangan yang diperhadapkan bahwa berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh PT. Kapuas Rimba Sejahtera yang selanjutnya disebut sebagai PT. KRS telah melakukan perjanjian kerjasama yang salah satu poin yang diungkapkan dalam keterangan yang diperhadapkan pada poin (e) Bahwa Sistem pengelolaan kebun sawit dimulai dari penanaman-perawatan-pemanenan-penjualan buah sawit sepenuhnya diserahkan dan dikerjakan oleh Perusahaan PT. KRS sehingga yang memiliki kewenangan adalah PT. KRS dan menimbulkan akibat pada kepemilikian pada hasil panen yang dihasilkan oleh lahan yang telah menjadi objek perjanjian;
Bahwa keterangan yang diperhadapkan dan terhadap perbuatan saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN sebagai koordinator dan juru bicara atas terjadinya panen massal yang dilakukan tampa hak adalah menyalahi ketentuan aturan hukum perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan kedudukan pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dalam salah satu poin yang dilarang dalam pasal tersebut adalah melakukan perbuatan memanen dan atau memungut hasil perkebunan Perbuatan saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN dapat dikatakan sebagai pelaku sebagaimana kedudukan pasal 55 KUHP dimana peran saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN memperlihatkan sebagai subjek atau pelaku yang aktif mengajak dan menghendel terjadinya kegiatan Panen tanpa hak sehingga terjadi perbuatan memanen dan atau memungut hasil perkebunan; dan juga berpotensi melanggar ketentuan pasal 363 (1) Poin 4 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap barang milik orang sebagian atau seluruhnya dengan maksud untuk memiliki. Perbuatan saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN dapat dikatakan sebagai pelaku sebagaimana kedudukan pasal 55 KUHP dimana peran saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN memperlihatkan sebagai subjek yang aktif mengajak dan menghendel kegiatan Panen tanpa hak dari barang atas kepemilikan hak dari orang lain yang sebagian atau seluruhnya;
Bahwa secara sederhana terhadap keterangan yang diperhadapkan atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara Yosafat dan haryono telah melakukan pendodosan atas kebun atau lahan sawit dari milik orang lain dan mengambil Tandang Buang Segar dari kebun tersebut tanpa dasar hak atau kewenangan adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa atas perbuatan saudara Yosafat dan Haryono dalam perannya sebagai pelaku pendodos buah sawit dan hasil sawit tersebut dibawa keluar dan diangkut oleh orang lain dengan menggunakan mobil sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan adalah perbuatan yang berkesesuaian dengan pasal 107 Undang-Undang Perkebunan terhadap perbuatan tersebut melanggar poin d melakukan perbuatan memanen dan atau memungut hasil perkebunan. Terhadap perbuatan yang dilakukan dan kronologis yang diperhadapkan tidak adanya alas hak atau kewenangan yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan mendodos atau mengambil buah sawit dalam perkebunan tersebut;
Bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya berkenaan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN sebagai koordinator dan juru bicara serta telah melakukan rapat untuk mengajak anggota klompok plasma untuk bersama-sama melakukan panen massal tampa hak yang mengakibatkan hilangnya buah sawit yang menjadi hak dari PT KRS adalah dapat dikategorikan sebagai pelaku sebagaimana kedudukan pasal 55 KUHP, jika terjadinya perbuatan perbuatan memanen dan atau memungut hasil perkebuanan atau yang dimaksud pasal 107 undang-undang Perkebunan dan atau terjadinya pencurian yang dilakukan oleh seseorang atau lebih atau yang dimaksud dalam pasal 363 adalah bagian dari rangkaian akibat dari perbuatan saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN yang telah mengajak, menghalangi dan menjadi koordinator atas terjadinya panen massal tampa hak yang mengakibatkan terjadinya pencurian atau kehilangan barang sebagian atau seluruh barang dari milik orang lain atau secara sederhana apakah perbuatan panen massal dapat terjadi jika tidak ada perbuatan dari saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. Jika perbuatan panen massal tersebut terjadi dengan rentetan perbuatan yang dilakukan oleh saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN maka atas perbuatan tersebut adalah bagian rangkaian atas terjadinya Perbuatan yang melawan hukum sebagaimana telah diungkapkan pada penjelasan sebelumnya;
Bahwa terhadap perbuatan saudara Yosafat dan haryono sebagaimana telah diungkapkan pada penjelasan poin 16, Bahwa bentuk perbuatan yang dilakukan berkesesuaian dengan pasal 107 Undang-Undang perkebunan dengan adanya perbuatan mendodos atau mengambil buah hasil perkebunan dan atau memungut hasil perkebunan tampa hak dan memindahkan hasil perkebunan tersebut untuk diangkut. Untuk kedudukan pasal 363 ayat (1) Poin 4 pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang berpotensi untuk disangkakan jika perbuatan yang dilakukan oleh saudara Yosafat dan haryono bertujuan untuk memiliki buah yang telah didodos; sebagaimana keterangan yang telah diperhadapkan hal tersebut dapat terlihat jika atas hasil perbuatan yang telah dilakukan mendapatkan hasil (turut menerima hasil penjualan) atau terhadap rangkaian perbuatan telah ada perencanaan antara satu dengan yang lainya untuk melakukan perbuatan pencurian dengan tugas dan fungsi masing-masing yang dapat dibuktikan;
Bahwa keterangan yang diperhadapkan berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan oleh PT. KRS terhadap lahan Anggota Koperasi Pocorok Raya adalah menjadi hak kewenangan dari PT. KRS sehingga yang dapat melakukan tindakan atau pengelolaan atas hasil buah sawit yang dipanen adalah PT;
Bahwa terhadap alasan yang diungkapkan oleh Akanurdin dan Kawan- kawan harus dapat dibuktikan alasan tersebut berimplikasi terhadap pembagian hasil plasma yang telah dibagikan oleh perusahaan; yang pada akhirnya yang akan menunjukkan adanya perbuatan kesalahan yang dilakukan oleh akanurdin, jika terhadap alasan yang diungkapkan tidak ada relasinya dengan pembagian hasil plasma atau hasil pembagian plasma telah sesuai dengan perjanjian maka perbuatan akanurdin murni adalah perbuatan tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Yosafat dan Saudara Haryono yang telah melakukan pendodosan terhadap buah sawit (TBS) yang bukan kepunyaannya dan menggunakan alat yang bukan miliknya dan adanya perbuatan membawa hasil buah sawit tersebut bergeser dari tempat terjatuhnya adalah bentuk perbuatan menyalahi ketentuan aturan hukum atau melawan hukum sebagaimana telah diungkapkan pada penjelasan sebelumnya dan jika perbuatan tersebut berimplikasi terhadap terjadinya penjualan TBS tersebut yang merupakan rangkaian yang telah direncanakan atau adanya kaitan antara perbuatan yang sengaja dilakukan dengan perbuatan selanjutnya dari pihak lain sehingga terjadinya penjualan TBS tersebut tanpa Hak dan atau mendapatkan hasil dari penjualan TBS tersebut adalah merupakan perbuatan yang berkesesuaian dengan pasal 363 KUHP; Yaitu adanya perbuatan mengambil sebagian atau seluruh barang (TBS) milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan adanya rangkaian perbuatan menjual dan mendapatkan hasil penjualan;
Bahwa berkenaan bentuk perbuatan dari saudara Akanurdin dan Samuel Unan dikaitkan dengan Mens Rea dapat saya ungkapkan pada prinsipnya berkenaan dengan keadaan batin (Niat Jahat) si pelaku memiliki kesalahan dalam melakukan suatu bentuk tindak pidana secara subjektif hanya tuhan dan si pelaku yang mengetahuinya, namun secara objektif terdapat penilaian yang dapat dilakukan untuk menilai apakah terdapat mens rea yang dilakukan oleh seseorang yaitu dengan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku. dari perbuatan saudara Akanurdin dan Samuel Unan dapat dilihat dengan adanya rentetan perbuatan yang dilakukan dan peranan aktif yang dilakukan sehingga menghasilkan adanya kejadian sebagaimana tergambar dalam perkara a quo adalah suatu bentuk perbuatan yang dapat dinilai oleh penyidik terhadap potensi adanya Mens Rea yang dimiliki oleh para pelaku termasuk didalamnya atas perbuatan yang dilakukan oleh saudara AKANNURDIN dan SAMUEL UNAN namun untuk membuktikan adanya mens rea atau tidak adalah wewenang dari majelis Hakim terhadap yang mengadili suatu perkara.
Bahwa berkenaan bentuk perbuatan dari saudara Yosafat dan Samuel Unan dikaitkan dengan Mens Rea dapat saya ungkapkan pada prinsipnya berkenaan dengan keadaan batin (Niat Jahat) si pelaku memiliki kesalahan dalam melakukan suatu bentuk tindak pidana secara subjektif hanya tuhan dan si pelaku yang mengetahuinya, namun secara objektif terdapat penilaian yang dapat dilakukan untuk menilai apakah terdapat mens rea yang dilakukan oleh seseorang yaitu dengan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku. Dalam konteks ini penyidik dapat menilai dengan adanya bentuk perbuatan yang dilakukan tanpa hak dan dilakukan ditempat yang sebenarnya tidak diperbolehkan berada disana tanpa izin adalah penilaian yang dapat dilakukan akan tetapi untuk membuktikan adanya mens rea atau tidak adalah wewenang dari majelis Hakim terhadap yang mengadili suatu perkara;
Bahwa berkenaan kedudukan pasal 363 yang dalam pemenuhan unsur pasal tersebut termaktub didalamnya unsur sebagaimana kedudukan pasal 362 yang kemudian terdapat keadaan lain sehingga terjadi pemberatan; salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum karena hal tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dalam perbuatan yang dapat dikatakan sebagai pencurian, serta kedudukan pasal ini adalah delik formil atau perbuatan yang dapat dinilai perbuatan pidananya terpenuhi, apabila unsur proses atau tahapan perbuatan yang termuat dalam pasal tersebut terpenuhi;
Bahwa syarat pemidanaan terhadap kedudukan pasal 363 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP sama berlaku terhadap tindak pidana lain yaitu jika apa yang menjadi syarat (Subjektif dan Objektif) terpenuhinya suatu perbuatan delik telah terpenuhi dalam hal ini berkesesuaian dengan Penjelasan Poin 9 dan dilakukan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atau dilakukan dengan kesalahan maka terhadap pembuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, ketentuan tersebut diperluas kepada pihak yang lain yang termasuk sebagaimana kedudukan pasal 55 dan 56 KUHP kepada pihak sebagaimana telah diungkapkan pada penjelasan poin 10 dan 11, dijelaskan bahwa syarat pemidanaan telah saya ungkapkan pada poin 25 dan hal tersebut juga berlaku dalam penggunaan pasal ini yang membedakan hanya pada bentuk perbuatan atau apa yang menjadi unsur pemenuhan delik dalam pasal ini adalah adanya bentuk perbuatan yang tidak sah atau dilakukan tanpa Hak atau tanpa dasar hukum melakukan Memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan. Sehingga harus dibuktikan perbuatannya adalah sengaja melakukan panen dan atau memungut hasil perkebunan tanpa Hak atau dilakukan dengan kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan saya jelaskan bahwa semua pihak yang mengambil bagian dan tidak memiliki hak atau dasar hukum dan tanpa alasan pembenar atau pemaaf melakukan perbuatan mengambil Buah sawit untuk dimiliki atau memanen dan atau memungut hasil perkebunan yang termasuk dalam ketentuan pasal terhadap mereka yang melakukannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali terhadap mereka yang jelas memiliki kewenangan atas Buah sawit tersebut dalam artian jelas memiliki hak dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dasar kepemilikian buah sawit yang dimaksud dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
WB tiket Ruai Mill nomor 0322020000111 seberat 1.990 Kg;
Surat Pengantar Buah Segar (SPBS), atas nama Sdr. Mustafa;
Form Hasil Grading-TBS Eksternal nomor 0021681 tanggal 3 Februari 2022 dari kebun Sengkeruh yang di antar oleh Sdr. Mustafa dengan mobil nomor polisi KB 8343 QA;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya panen masal di kebun plasma PT. KRS;
Bahwa panen masal tersebut terjadi pada tanggal 3 Februari 2022 dan 4 Februari 2022 di kebun plasma PT.KRS afdeling 1 Blok J50 sampai dengan Blok J55;
Bahwa pada saat panen masal terjadi, Terdakwa sedang berada di lokasi tersebut karena pada awalnya pada tanggal 3 Februari 2022 Terdakwa ingin pergi ke rumah sepupu Terdakwa karena ada perkawinan, namun saat diperjalanan Terdakwa melihat di lokasi afdeling 1 Blok J50 sampai dengan Blok J55 terjadi panen masal, sehingga Terdakwa berhenti dilokasi tersebut;
Bahwa alasan Terdakwa berhenti di lokasi panen masal tersebut karena orang tua Terdakwa memiliki lahan plasma, sehingga Terdakwa juga singgah disana dan menandatangani daftar hadir yang ada di lokasi tersebut, dimana di daftar hadir tersebut berisi nama-nama anggota petani yang ada disana;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal semua nama yang ada di daftar hadir tersebut;
Bahwa Terdakwa mengisi daftar hadir tersebut karena hari tersebut ada panen masal dan ada nama orang tua Terdakwa di daftar hadir tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat daftar hadir, dan Terdakwa juga sudah lupa siapa yang memberikan daftar hadir kepada Terdakwa;
Bahwa di lokasi tersebut, Terdakwa ikut membantu memindahkan buah-buah yang ada di pinggir jalan yang telah dipanen oleh petani plasma;
Bahwa di depan rumah Terdakwa pada saat pagi hari tanggal 3 Februari 2022 Terdakwa ada diajak oleh petani plasma untuk melakukan panen masal;
Bahwa setelah dari lokasi panen masal, Terdakwa pergi ke rumah sepupu untuk menghadiri perkawinan, sepulangnya dari sana Terdakwa kembali ke lokasi panen masal tersebut;
Bahwa pada saat Saksi berada dilokasi, Terdakwa juga melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) sedang berada disana;
Bahwa Terdakwa tidak melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) sedang melakukan aktivitas panen di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa ada melihat mobil Triton warna putih sedang lewat dari lokasi panen masal tersebut;
Bahwa Terdakwa dilokasi tersebut tidak ada memegang dodos;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan petani plasma, Terdakwa hanya anak dari seorang petani plasma yang tergabung dalam koperasi Pacorok Jaya;
Bahwa Terdakwa tidak ada melihat Saksi Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Saksi Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.) menandatangani berita acara yang di buat oleh Saksi Timotius Aan;
Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di Ruai Mill;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) tandan buah sawit;
2 (dua) buah gagang dodos;
1 (satu) unit mobil mitsubishi Triton warna putih KB. 8343 QA noka : MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah STNK Mobil Mitsubishi Triton warnaputih KB 8343 QA KB, noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah Fotocopy BPKP Mobil Mitshubitshi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sampai dengan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena itu dapat digunakan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan barang bukti sudah diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 dan tanggal 4 Februari 2022 di Afdeling 1 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54, dan J 55 kebun PT. KRS yang beralamat di Dusun Sengkruh, Desa Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak telah terjadi panen masal;
Bahwa lokasi panen masal tersebut dahulunya milik Para Petani, namun sejak adanya perjanjian kerjasama pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan mutual benefit, para petani menyerahkan lahannya tersebut kepada PT. KRS untuk dikelola (penanaman, pemupukan, pemanenan, dsb) dan dibagi hasilnya dengan petani;
Bahwa panen masal tersebut dilakukan oleh para petani plasma yang tergabung dalam koperasi Pacorok Jaya;
Bahwa pada Tanggal 3 Februari 2022, Terdakwa hadir di lokasi panen masal tersebut;
Bahwa di lokasi tersebut Terdakwa memindahkan buah-buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan di pinggir jalan;
Bahwa di lokasi panen masal tersebut pada Tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB datang Humas PT. KRS yang bernama Saksi Johnatus melakukan komunikasi dengan Saksi Akannurdin yang mana Saksi Johnatus menyampaikan “ada apa petani plasma di lokasi ini” dan kemudian Saksi Akannurdin menjawab “lihat sendiri”, kemudian Saksi Jhonatus mengatakan “bisakah diberhentikan pak” dan dijawab kembali oleh Saksi Akannurdin “buahnya sih mereka jual”;
Bahwa kemudian Saksi Johnatus juga berkomunikasi dengan Saksi Samuel Unan yang mana Saksi Samuel Unan mengatakan dengan kalimat “Pak Jon Lebih Bagus Bapak Pulang, Kami Tidak Mau Berurusan Sama Pak Jon, Pak Ginting, Pak Paulus, Pak Cahyatanus, Kami Minta Untuk Petinggi HPI Turun Untuk Berurusan Dengan Kami Dan Aktfititas Kami Tidak Bisa Dihentikan Dan Buah Tetap Kami Jual”;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin pihak perusahaan untuk melakukan panen masal;
Bahwa Saksi Samuel Unan dan Saksi Akannurdin mengetahui hasil penjualan buah sawit dari panen masal tersebut sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) namun tidak jadi dibagikan;
Bahwa berdasarkan WB tiket Ruai Mill nomor 0322020000111 telah ditimbang buah kelapa sawit seberat 1.990 Kg;
Bahwa berdasarkan surat pengantar buah segar (SPBS), Sdr. Mustafa telah meminta pengantaran buah segar dari kebun sengkeruh dengan mobil nomor polisi KB 8343 QA;
Bahwa telah ada hasil grading buah segar berdasarkan Form Hasil Grading-TBS Eksternal nomor 0021681 tanggal 3 Februari 2022 dari kebun Sengkeruh yang di antar oleh Sdr. Mustafa dengan mobil nomor polisi KB 8343 QA;
Bahwa PT. KRS mengalami kerugian Rp43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama Yosafat Denadz, S.E. Alias Iyos Anak Herculanus yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat Penyidikan dan Pra Penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka yang melakukan suatu tindakan adalah petindak tunggal (de alleen dader). Penggunaan kata jamak (dalam hal ini mereka) dapat diartikan dapat satu orang saja atau lebih;
Menimbang, bahwa sub unsur menyuruh melakukan (doen plegen) merupakan bentuk penyertaan menyuruh-melakukan, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. Penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) berada di belakang layer, sedangkan yang melakukantindak pidana adalah seseorang lain yang disuruh (manus ministra, middelijke dader, materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Dalam hal ini yang disuruh itu telah melakukan Tindakan tersebut karena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling) atau paksaan sehingga padanya tiada unsur kesalahan. Penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disurug tidak dipidana karena padanya tiada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan. Penyuruh mungkin hanya satu orang saja, walaupun digunakan istilah mereka yang melakukan, tetapi mungkin juga lebih dari satu orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) adalah mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu Tindakan. Dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit dua orang. Para pelaku atau pelaku-pelaku peserta dipidana sebagai petindak. Sedangkan HOGE RAAD berpandangan yang dimaksud dengan turut serta melakukan dapat terjadi dalam bentuk Setiap orang-orang yang bersama-sama mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana disebut petindak-petindak atau pelaku-pelaku, tetapi dibenarkan pula untuk menyebutkan mereka sebagai "turut serta melakukan atau pelaku peserta";
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan menyebutkan hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana yang telah dikemukakan diatas maka Majelis Hakim akan menguraikan perbuatan Terdakwa apakah telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa dalam fakta hukum Terdakwa hadir pada saat terjadinya panen masal di Afdeling 1 Blok J 50, J 51, J 52, J 53, J 54, dan J 55 kebun PT. KRS yang beralamat di Dusun Sengkruh, Desa Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada tanggal 3 Februari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa hadir di lokasi panen masal karena pada tanggal 3 Februari 2022 saat pagi hari, Terdakwa diajak oleh petani plasma lainnya untuk datang ke lokasi panen masal, kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan di lokasi itu Terdakwa melakukan perbuatan berupa memindahkan buah kelapa sawit yang telah diletakkan oleh petani lain di pinggir jalan;
Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan Terdakwa dalam memindahkan sejumlah buah kelapa sawit dari suatu tempat ke tempat yang lain melanggar hukum atau tidak, maka perlu Majelis Hakim sampaikan pandangan Majelis Hakim terkait dengan proses pemanenan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, untuk dapat dikatakan suatu proses panen itu selesai, maka tidak bisa hanya dilihat dalam satu langkah proses saja, yaitu dengan mengartikan bahwa memanen hanyalah proses memotong buah dari atas pohon. Dalam pandangan Majelis Hakim, Panen merupakan suatu serangkaian kegiatan mulai dari memotong tandan matang panen yang sesuai kriteria matang panen, mengumpulkan dan mengutip brondolan serta menyusun tandan yang telah dipotong dan brondolannya di tempat pengumpulan hasil (TPH);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa suatu proses panen harus terdiri atas 3 hal pokok, yaitu kegiatan memotong tandan, mengumpulkan dan mengutip brondolan, serta menyusun tandan di tempat pengumpulan hasil (TPH);
Menimbang, bahwa dengan melihat pertimbangan diatas dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa yang berupa memindahkan buah sawit di lokasi panen masal, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut meliputi sebagian tahapan dari keseluruhan proses pemanenan sawit, yang mana tahapan pertama yaitu pemotongan buah kelapa sawit dari pohon telah dilakukan oleh Petani Plasma yang melakukan panen masal, kemudian Terdakwa melanjutkan proses selanjutnya yaitu memindahkan buah dari tempat lama ke tempat yang baru, hal ini mengartikan dalam menyelesaikan proses pemanenan dalam perkara aquo, Terdakwa membutuhkan penyelesaian bersama-sama dengan orang lain, atau apabila di lihat dari sudut pandang lain maka peran Terdakwa menurut Majelis Hakim dikategorikan sebagai pelaku peserta;
Menimbang, bahwa buah kelapa sawit yang dipindahkan oleh Terdakwa merupakan buah kelapa sawit yang berasal dari pohon kelapa sawit yang ditanam oleh PT. KRS diatas kebun plasma afdeling 1 Blok J50 sampai dengan J55, maka kepemilikan atas buah kelapa sawit tersebut dimiliki oleh PT. KRS, sehingga setiap orang yang ingin melakukan proses panen terhadap buah tersebut haruslah dengan seizin pihak PT. KRS;
Menimbang, bahwa PT. KRS tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa dan kepada Petani plasma lainnya untuk melakukan panen masal di lokasi afdeling 1 Blok J50 sampai dengan J55, maka perbuatan panen tersebut tidaklah berdasarkan hukum atau dengan kata lain perbuatan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang sah;
Menimbang, bahwa buah yang di panen masal oleh Petani plasma tersebut adalah buah kelapa sawit yang mana berdasarkan penjelasan pasal 41 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, buah kelapa sawit masuk dalam kategori hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa buah hasil panen masal tersebut di jual oleh para petani, hal tersebut terungkap dari keterangan Saksi Samuel Unan dan Saksi Akannurdin bahwa mereka mengetahui hasil penjualan buah sawit dari panen masal tersebut sejumlah Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Apabila hal ini dihubungkan dengan bukti surat maka timbullah suatu petunjuk bahwa memang betul buah tersebut dipanen oleh Para Petani dan hasilnya di jual oleh para petani plasma tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan panen masal tersebut, PT. KRS mengalami kerugian sejumlah Rp43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya yang mana hal tersebut dikuatkan pula dengan laporan ahli psikologi yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan seperti yang diduga sebelumnya, semua pertanyaan pemeriksa tentang identitas, orientasi waktu, tempat dan uji status mental Terdakwa mendapatkan jawaban yang runtut (koheren) serta tidak menunjukkan adanya penyimpangan dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana; Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki perbuatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) tandan buah sawit yang tergeletak di Blok J51 lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera;
2 (dua) buah gagang dodos yang tergeletak di Blok J51 lahan kebun sawit PT. Kapuas Rimba Sejahtera;
1 (satu) unit mobil mitsubishi Triton warna putih KB. 8343 QA noka : MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah STNK Mobil Mitsubishi Triton warnaputih KB 8343 QA KB, noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah Fotocopy BPKP Mobil Mitshubitshi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa I Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Terdakwa II Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.), maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa I Samuel Unan Alias Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.) dan Terdakwa II Akannurdin Alias Akan Anak Dari Abidin (Alm.);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan PT. Kapuas Rimba Sejahtera sejumlah Rp43.550.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yosafat Denadz, S.E. Alias Iyos Anak Herculanus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) tandan buah sawit;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah STNK mobil Mitshubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
1 (satu) buah Fotocopy BPKP Mobil Mitsubishi Triton warna putih KB 8343 QA noka: MMBENKB70E0E0039361, An. PT CITRA SUKSES SEJATI;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa I Samuel Unan Als Pak Hepy Anak Dari Unan (Alm.), dan Terdakwa II Akannurdin Als Akan Anak Dari Abidin (Alm.);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, oleh kami, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H., Hario Wibowo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edy Swadesi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Andi Amin Syukur, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. Gibson Parsaoran, S.H., M.H.
Hario Wibowo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Edy Swadesi, S.H.