582/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 582/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MAGDALENA MARIA MANOREK, S.H., M.H. Terdakwa: ZAHRA FATHIA RAHMA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zahra Fathia Rahma tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zahra Fathia Rahma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp. Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel tangkapan layar SMS dari nomor 081218127177 tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) buah flashdisk 1 (satu) unit handphone merk VIVO SI warna (Biru) Imeil: 868725049331211 dan Imei2: 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177 1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081218127177 Dirampas untuk dimusnahkan (satu) unit laptop merk ASUS model : A455L warna (biru) Dikembalikan kepada Terdakwa Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor582/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZahraFathiaRahma;
Tempat lahir : Tanjung Karang;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 19 Februari 1994;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Peninggaran Timur I RT 07/09, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Alamat KTP),
Sangrila Indah 2 Jl. Sakti Raya RT 05/06, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Domisili).
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Timur, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 08 September 2022;
Hakim Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 09 September 2022 sampai dengan tanggal 07 November 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum, dan menyatakan akan menghadapi sendiri dalam perkara ini, walaupun hak-haknya telah dijelaskan oleh Majelis Hakim;;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 582/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 10 Agustus 2022, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 582/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 11 Agustus 2022, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, telah meneliti surat-surat dan mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ZAHRAFATHIARAHMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana “ mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ” sebagaimana melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam surat dakwaan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAHRAFATHIARAHMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel tangkapan layar SMS dari nomor 081218127177 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah flashdisk
1 (satu) unit handphone merk VIVO SI warna (Biru) Imeil: 868725049331211 dan Imei2: 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177
1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081218127177
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit laptop merk ASUS model : A455L warna (biru)
dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia TERDAKWAZAHRAFATHIARAHMA pada tanggal 15 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di di KP. Pisangan RT 03/03, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur Terdakwa dengan sengajadantanpahakmendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikyangmemilikimuatanpemerasandan/ataupengancaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Maret 2022 Terdakwa mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yang tidak memiliki kantor karena Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU tersebut ilegal, Terdakwa bekerja sebagai Desk Collection yang tugas dan tanggungjawabnya menghubungi nasabah untuk menagih hutang yang menunggak pembayaran dengan cara mengirimkan pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman.
Bahwa Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU karena diajak oleh MARIANTHI KESUMAH RUSWANDA alias MARYA selaku leader pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU, Terdakwa sudah mengenal MARYA sejak 3 tahun lalu (sekitar 2019) di kantor Terdakwa dulu yang berlamat di Cideng, Jakarta Pusat.
Bahwa Terdakwa mengecek dari internet dan mengetahui tempat Terdakwa bekerja yaitu Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU merupakan bisnis ilegal yang tidak memiliki legalitas perizinan karena tidak terdaftar di OJK.
Adapun sistem kerja Terdakwa di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yaitu secara daring dari rumah menggunakan handphone merk VIVO S1 warna biru dengan IMEI 1: 868725049331211 dan IMEI 2: 868725049331203 beserta simcard dengan nomor +62 812-1812-7177 melalui pesan SMS, Terdakwa mulai bekerja dengan mengakses website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ untuk mencari nasabah yang status pelunasannya belum selesai atau belum membayarkan pinjamannya, kemudian Terdakwa menghubungi nasabah sesuai data yang ada pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, selama sebulan bekerja Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) bahkan bisa lebih yang diberikan MARYA dan kemudian dikirim ke rekening 6500127501 a.n LUDFI KRISNA.
Bahwa sekitar bulan Mei 2022 ketika sedang di rumah di Sangrila Indah 2 Jl. Sakti Raya RT 05/06, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan data pinjaman dan nomor handphone Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sebagai nasabah dari website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ yang merupakan sistem dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022 Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON (pelapor sekaligus korban) di saat sedang berada di rumahnya di KP. Pisangan RT 03/03, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menerima tagihan pembayaran pinjaman melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman dari Terdakwa yang menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dan mengaku dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebagai berikut:
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATU KELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa 081282424254!! MiNTA DIBAYRIN KRN UDH GK PNYA HARGA DIRINY LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENIT KEDEPAN TIDAK BYR RATA KITA SEBAR!!!.
MANUSIA APA BINATANG Hey LENNY MARLINA TAMPUBOLON!! SDH JATUH TEMPO WAKTUNYA BAYAR!! JANGAN SAMPAI KITA MALING MALINGIN INI SEMUA KONTAK KAU !! 30/MENIT KAU GK BYR!!! 100 DATA KONTAK TERDKET SUDAH KAMI PEGANG TINGGAL SEND , KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk Uang Kamu!! BAYAR PERPANJANGAN AJA KALAU GK BSA LUNAS!!.
JANGAN JADI MENTAL MALING ANDA LENNY MARLINA TAMPUBOLON SDH JATUH TEMPO!!! GAK ADA RESPON = SEBAR DATA!!! SUDAH SAYA BUATKAN 100/KONTAK TINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMAL JAM 4 SORE INI !!!.
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu,,, sebsar Rp. 2400000 BAYRKAN MINIMAL PERPANJANGAN BISA MENGURANGI TAGIHAN POKOK ANDA!!!! JANGAN JADI MENTAL MALING!!!! SUDAH WKTUNYA BAYAR DITUNGGU SAMPAI JAM,, 3 sore
!!! INI SEMUA KONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI.
pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut diterima oleh Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sampai dengan tanggal 29 Mei 2022
Bahwa Terdakwa melakukan penagihan melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dengan tujuan menagih Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON agar mau membayar hutangnya, hal ini dilakukan Terdakwa dengan inisiatif sendiri, selama melakukan penagihan tersebut Terdakwa tidak memperhatikan status pelunasan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON apakah sudah dibayarkan atau belum karena Terdakwa tidak fokus dan tidak mengecek lebih lanjut lagi pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/.
Bahwa Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan belum dibayarkan namun belum jatuh tempo tapi sudah ditagih oleh Terdakwa melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut dari nomor handphone +62 812- 1812-7177.
Bahwa setelah menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa takut karena terdapat kalimat yang tidak baik dan kasar, selain itu Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON takut jika identitas pribadi (Foto dan KTP) disebarluaskan kepada orang lain, dan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa dirugikan secara imateril.
Bahwa setelah Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut, Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON langsung membayar pinjaman melalui Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n TRI USAHA BERKAT.
Bahwa dikarenakan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa takut karena diancam dan merasa dirugikan secara immateril maka pada tanggal 23 Mei 2022 datang ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan kejadian yang dialaminya guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti akan isinya serta tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
Saksi Lenny Marlina Tampubolon, didepan persidangan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi pernah melakukan pinjaman terhadap aplikasi pinjaman online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000
Bahwa saksi belum melunasi pinjaman online tersebut, akan tetapi sebelum jatuh tempo pada proses pembayaran hutang, saksi sudah di tagih dengan kalimat kasar dan mengancam
Bahwa berawal pada tanggal 15 Mei 2022, bertempat di di KP. Pisangan RT 03/03, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur saksi sering dihubungi melalui SMS oleh pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman online yang melakukan penagihan sering kali melakukanya dengan cara menagih dengan menggunakan kalimat yang kasar, kalimat yang mengancam, bahkan ada yang menghujat saksi dengan kalimat yang tidak sepantasnya seperti:
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATU KELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa 081282424254 !! MiNTA DIBAYRIN KRN UDH GK PNYA HARGA DIRIN LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENUT KEDEPAN TIDAK BYR RATA KITA SEBAR!!!
MANUSIA APA BINATANG Hey LENNY MARLINA TAMPUBOLON!! SDH JATUH TEMPO WAKTUNYA BAYAR !! JANGAN SAMPAI KITA MALING MALINGIN INI SEMUA KONTAK KAU !! 30/MENIT KAU GK BYR!!! 100 DATA KONTAK TERDKET SUDAH KAMI PEGANG TINGGAL SEND . KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk Uang Kamu!! BAYAR PERPANJANGAN AJA KALU GK BSA LUNAS!!!
JANGAN JADI MENTAL MALING ANDA LENNY MARLINA TAMPUBOLON SDH JATUH TEMPO!!! GAK ADA RESPON = SEBAR DATA!!! SUDAH SAYA BUATKAN 100/KONTAK TINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMAL JAM 4 SORE INI !!!
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu… Sebsar Rp. 2400000 BAYRKAN MINIMAL PERPANJANGAN BISA MENGURANGI TAGIHAN POKOK ANDA!!!! JANGAN JADI MENTAL MALING!!!! SUDAH WAKTUNYA BAYAR DITUNGGU SAMPAI JAM,, 3 sore !!! INI SEMUA KONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI
Bahwa Terdakwa juga mengancam saksi akan menyebarkan identitas saksi tidak membayar tagihanya di aplikasi UANG KAMU,
Bahwa nama aplikasi pinjaman online yang mengirim pesan berisi pengancaman kepada saksi yaitu Aplikasi UANG KAMU
Bahwa nomor handphone yang mengirim pesan berisi pengancaman melalui media elektronik kepada saksi yaitu nomor 081218127177
Bahwa dampak dari pesan SMS yang dikirimkan tersangka adalah, membuat saksi takut, karena terdapat sekali kalimat yang tidak baik dan kasar., kalimat yang terdapat pada SMS tersebut tidak sama sekali mencerminkan diri saksi
Bahwa setelah menerima SMS tersebut yang dikirm oleh Terdakwa saksi langsung mengirim uang sebesar Rp. 960.000,- ke TRI USAHA BERKAT, membayarnya melalui aplikasi
Bahwa saksi tidak mengetahui dan/atau mengenal siapa pemilik aplikasi UANG KAMU, yang saksi ketahui bahwa ada nomor yang mengaku dari aplikasi pinjaman online UANG KAMU yaitu nomor 081218127177, yang mengirim pesan berupa ancaman
Bahwa Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa takut karena diancam dan merasa dirugikan secara immateril maka pada tanggal 23 Mei 2022 datang ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan kejadian yang dialaminya guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa yang melakukan mengirim pesan lewat SMS tersebut adalah Terdakwa , setelah saksi melaporkan ke Polda Metrojaya
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan terhadap keterangan saksi.
Saksi Billy Abraham, didepan persidangan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022, saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sering dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman online, pelaku yang melakukan penagihan sering melakukanya dengan cara menagih dengan menggunakan kalimat yang kasar, kalimat yang mengancam, bahkan ada yang menghujat
Bahwa kalimat yang dikrim melalui SMS ke saksi LENNY adalah sebagai berikut :
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATU KELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa081282424254 !!MiNTA DIBAYRIN KRN UDH GK PNYA HARGA DIRIN LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENUT KEDEPAN TIDAK BYR RATA KITA SEBAR!!!
MANUSIA APA BINATANG Hey LENNY MARLINA TAMPUBOLON!! SDH JATUH TEMPO WAKTUNYA BAYAR !! JANGAN SAMPAI KITA MALING MALINGIN INI SEMUA KONTAK KAU !! 30/MENIT KAU GK BYR!!! 100 DATA KONTAK TERDKET SUDAH KAMI PEGANG TINGGAL SEND . KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk Uang Kamu!! BAYAR PERPANJANGAN AJA KALU GK BSA LUNAS!!!
JANGAN JADI MENTAL MALING ANDA LENNY MARLINA TAMPUBOLON SDH JATUH TEMPO!!! GAK ADA RESPON = SEBAR DATA!!! SUDAH SAYA BUATKAN 100/KONTAK TINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMAL JAM 4 SORE INI !!!
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu… Sebsar Rp. 2400000 BAYRKAN MINIMAL PERPANJANGAN BISA MENGURANGI TAGIHAN POKOK ANDA!!!! JANGAN JADI MENTAL MALING!!!! SUDAH WAKTUNYA BAYAR DITUNGGU SAMPAI JAM,, 3 sore !!! INI SEMUAKONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI
Bahwa Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan belum dibayarkan namun belum jatuh tempo tapi sudah ditagih oleh Terdakwa melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut dari nomor handphone +62 812- 1812-7177.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan / atau mengenal siapa pemilik aplikasi UANG KAMU, yang saya ketahui bahwa ada nomor yang mengaku dari aplikasi pinjaman online UANG KAMU yaitu nomor 081218127177
Bahwa setelah menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa takut karena terdapat kalimat yang tidak baik dan kasar, selain itu Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON takut jika identitas pribadi (Foto dan KTP) disebarluaskan kepada orang lain, dan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa dirugikan secara imateril
Bahwa setelah Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut, Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON langsung membayar pinjaman melalui Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n TRI USAHA BERKAT
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan ia tidak keberatan terhadap keterangan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa pada bulan Maret 2022 Terdakwa mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yang tidak memiliki kantor karena Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU tersebut ilegal, Terdakwa bekerja sebagai Desk Collection yang tugas dan tanggungjawabnya menghubungi nasabah untuk menagih hutang yang menunggak pembayaran dengan cara mengirimkan pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman.
Bahwa Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU karena diajak oleh MARIANTHI KESUMAH RUSWANDA alias MARYA selaku leader pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU, Terdakwa sudah mengenal MARYA sejak 3 tahun lalu (sekitar 2019) di kantor Terdakwa dulu yang berlamat di Cideng, Jakarta Pusat.
Bahwa Terdakwa mengecek dari internet dan mengetahui tempat Terdakwa bekerja yaitu Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU merupakan bisnis ilegal yang tidak memiliki legalitas perizinan karena tidak terdaftar di OJK.
Bahwa Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yaitu secara daring dari rumah menggunakan handphone merk VIVO S1 warna biru dengan IMEI 1: 868725049331211 dan IMEI 2: 868725049331203 beserta simcard dengan nomor +62 812-1812-7177 melalui pesan SMS, Terdakwa mulai bekerja dengan mengakses website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ untuk mencari nasabah yang status pelunasannya belum selesai atau belum membayarkan pinjamannya, kemudian Terdakwa menghubungi nasabah sesuai data yang ada pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, selama sebulan bekerja Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) bahkan bisa lebih yang diberikan MARYA dan kemudian dikirim ke rekening 6500127501 a.n LUDFI KRISNA.
Bahwa sekitar bulan Mei 2022 ketika sedang di rumah di Sangrila Indah 2 Jl. Sakti Raya RT 05/06, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan data pinjaman dan nomor handphone Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sebagai nasabah dari website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ yang merupakan sistem dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022Terdakwa melakukan tagihan pembayaran pinjaman melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman dari Terdakwa yang menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dan mengaku dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebagai berikut:
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATUKELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa 081282424254!! MiNTA DIBAYRINKRN UDH GK PNYA HARGA DIRINY LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENIT KEDEPANTIDAKBYRRATAKITASEBAR!!!.
MANUSIAAPABINATANGHeyLENNYMARLINATAMPUBOLON!!SDHJATUHTEMPOWAKTUNYABAYAR!!JANGANSAMPAIKITAMALINGMALINGININISEMUAKONTAKKAU!!30/MENITKAUGKBYR!!!100DATAKONTAKTERDKETSUDAHKAMIPEGANG TINGGAL SEND , KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk UangKamu!!BAYARPERPANJANGANAJAKALAUGKBSALUNAS!!.
JANGANJADIMENTALMALINGANDALENNYMARLINATAMPUBOLONSDHJATUHTEMPO!!!GAKADARESPON=SEBARDATA!!!SUDAHSAYABUATKAN100/KONTAKTINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMALJAM4SOREINI!!!.
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu,,, sebsar Rp. 2400000 BAYRKANMINIMALPERPANJANGANBISAMENGURANGITAGIHANPOKOKANDA!!!!JANGANJADIMENTALMALING!!!!SUDAHWKTUNYABAYARDITUNGGUSAMPAIJAM,,3sore
!!!INISEMUAKONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI.
Bahwa Terdakwa melakukan penagihan melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dengan tujuan menagih Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON agar mau membayar hutangnya, hal ini dilakukan Terdakwa dengan inisiatif sendiri, selama melakukan penagihan tersebut Terdakwa tidak memperhatikan status pelunasan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON apakah sudah dibayarkan atau belum karena Terdakwa tidak fokus dan tidak mengecek lebih lanjut lagi pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan atau saksi Ade Charge maupun Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel tangkapan layar SMS dari nomor 081218127177 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah flashdisk
1 (satu) unit handphone merk VIVO SI warna (Biru) Imeil: 868725049331211 dan Imei2: 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177
1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081218127177
1 (satu) unit laptop merk ASUS model : A455L warna (biru)
Semua Barang Bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak ada mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi,alat bukti dan barang bukti serta keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Kebayunan Rt. 003/020 Kel. Tapos Kec. Tapos Depok Jawa Barat dan barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,4973 gram.
Bahwa pada bulan Maret 2022 Terdakwa mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yang tidak memiliki kantor karena Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU tersebut ilegal, Terdakwa bekerja sebagai Desk Collection yang tugas dan tanggungjawabnya menghubungi nasabah untuk menagih hutang yang menunggak pembayaran dengan cara mengirimkan pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman, dimana Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU karena diajak oleh MARIANTHI KESUMAH RUSWANDA alias MARYA selaku leader pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU, Terdakwa sudah mengenal MARYA sejak 3 tahun lalu (sekitar 2019) di kantor Terdakwa dulu yang berlamat di Cideng, Jakarta Pusat dan Terdakwa mengecek dari internet dan mengetahui tempat Terdakwa bekerja yaitu Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU merupakan bisnis ilegal yang tidak memiliki legalitas perizinan karena tidak terdaftar di OJK.
Bahwa Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yaitu secara daring dari rumah menggunakan handphone merk VIVO S1 warna biru dengan IMEI 1: 868725049331211 dan IMEI 2: 868725049331203 beserta simcard dengan nomor +62 812-1812-7177 melalui pesan SMS, Terdakwa mulai bekerja dengan mengakses website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ untuk mencari nasabah yang status pelunasannya belum selesai atau belum membayarkan pinjamannya, kemudian Terdakwa menghubungi nasabah sesuai data yang ada pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, selama sebulan bekerja Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) bahkan bisa lebih yang diberikan MARYA dan kemudian dikirim ke rekening 6500127501 a.n LUDFI KRISNA.
Bahwa sekitar bulan Mei 2022 ketika sedang di rumah di Sangrila Indah 2 Jl. Sakti Raya RT 05/06, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan data pinjaman dan nomor handphone Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sebagai nasabah dari website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ yang merupakan sistem dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022 Terdakwa melakukan tagihan pembayaran pinjaman melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman dari Terdakwa yang menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dan mengaku dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebagai berikut:
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATUKELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa 081282424254!! MiNTA DIBAYRINKRN UDH GK PNYA HARGA DIRINY LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENIT KEDEPANTIDAKBYRDATAKITASEBAR!!!.
MANUSIAAPABINATANGHeyLENNYMARLINATAMPUBOLON!!SDHJATUHTEMPOWAKTUNYABAYAR!!JANGANSAMPAIKITAMALINGMALINGININISEMUAKONTAKKAU!!30/MENITKAUGKBYR!!!100DATAKONTAKTERDKETSUDAHKAMIPEGANG TINGGAL SEND , KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk UangKamu!!BAYARPERPANJANGANAJAKALAUGKBSALUNAS!!.
JANGANJADIMENTALMALINGANDALENNYMARLINATAMPUBOLONSDHJATUHTEMPO!!!GAKADARESPON=SEBARDATA!!!SUDAHSAYABUATKAN100/KONTAKTINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMALJAM4SOREINI!!!.
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu,,, sebsar Rp. 2400000 BAYRKANMINIMALPERPANJANGANBISAMENGURANGITAGIHANPOKOKANDA!!!!JANGANJADIMENTALMALING!!!!SUDAHWKTUNYABAYARDITUNGGUSAMPAIJAM,,3sore
!!!INISEMUAKONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI.
Bahwa Terdakwa melakukan penagihan melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dengan tujuan menagih Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON agar mau membayar hutangnya, hal ini dilakukan Terdakwa dengan inisiatif sendiri, selama melakukan penagihan tersebut Terdakwa tidak memperhatikan status pelunasan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON apakah sudah dibayarkan atau belum karena Terdakwa tidak fokus dan tidak mengecek lebih lanjut lagi pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, dimana Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan belum dibayarkan namun belum jatuh tempo tapi sudah ditagih oleh Terdakwa melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut dari nomor handphone +62 812- 1812-7177.
Bahwa setelah menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa takut karena terdapat kalimat yang tidak baik dan kasar, selain itu Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON takut jika identitas pribadi (Foto dan KTP) disebarluaskan kepada orang lain, dan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa dirugikan secara imateril, setelah Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut, Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON langsung membayar pinjaman melalui Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n TRI USAHA BERKAT, dikarenakan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa takut karena diancam dan merasa dirugikan secara immateril maka pada tanggal 23 Mei 2022 datang ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan kejadian yang dialaminya guna pengusutan lebih lanjut
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas telah dapat dinyatakan kepada Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang di dituntut oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, maka majelis akan mempertimbangkan langsung terhadap dakwaan yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yaitu siapa saja mereka yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, tanpa adanya sesuatu pengecualian hukum yang berlaku atas dirinya. Dalam perkara yang sedang disidangkan ini subjek hukumnya mengacu kepada manusia (Naturrlijke Person), hal ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang dihubungkan antara keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, diketahui bahwa benar Terdakwa ZahraFathiaRahma yakni orang yang sedang disidangkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini atau menjalani pemeriksaan dipersidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang bersangkutan yang dimuat dalam Surat Dakwaan, yang diketahui sehat jasmani dan rohani perbuatannya adalah sebagai subjek hukum “setiap orang” dalam perkara ini, dan Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum ;
Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian tanpa hak secara yuridis yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak sesuai/ bertentangan dengan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku;
Menurut Memorie van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah : “Wellen en weten, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum kepada Terdakwa adalah tentang ITE maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang bersifat melawan hukum akan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa ZahraFathiaRahma melakukan penagihan melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dengan tujuan menagih Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON agar mau membayar hutangnya, hal ini dilakukan Terdakwa dengan inisiatif sendiri, selama melakukan penagihan tersebut Terdakwa tidak memperhatikan status pelunasan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON apakah sudah dibayarkan atau belum karena Terdakwa tidak fokus dan tidak mengecek lebih lanjut lagi pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/;
Menimbang, bahwa Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan belum dibayarkan namun belum jatuh tempo tapi sudah ditagih oleh Terdakwa melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut dari nomor handphone +62 812- 1812-7177;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut majelis dengan sengaja dan tanpa hak telah pula terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur delik dari unsur ke-3 ini bersifat alternatif, maka bila salah satu saja telah terpenuhi dalam perbuatan ia Terdakwa, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa maupun fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan Bahwa pada bulan Maret 2022 Terdakwa mulai bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yang tidak memiliki kantor karena Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU tersebut ilegal, Terdakwa bekerja sebagai Desk Collection yang tugas dan tanggungjawabnya menghubungi nasabah untuk menagih hutang yang menunggak pembayaran dengan cara mengirimkan pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman, dimana Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU karena diajak oleh MARIANTHI KESUMAH RUSWANDA alias MARYA selaku leader pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU, Terdakwa sudah mengenal MARYA sejak 3 tahun lalu (sekitar 2019) di kantor Terdakwa dulu yang berlamat di Cideng, Jakarta Pusat dan Terdakwa mengecek dari internet dan mengetahui tempat Terdakwa bekerja yaitu Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU merupakan bisnis ilegal yang tidak memiliki legalitas perizinan karena tidak terdaftar di OJK.
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU yaitu secara daring dari rumah menggunakan handphone merk VIVO S1 warna biru dengan IMEI 1: 868725049331211 dan IMEI 2: 868725049331203 beserta simcard dengan nomor +62 812-1812-7177 melalui pesan SMS, Terdakwa mulai bekerja dengan mengakses website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ untuk mencari nasabah yang status pelunasannya belum selesai atau belum membayarkan pinjamannya, kemudian Terdakwa menghubungi nasabah sesuai data yang ada pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, selama sebulan bekerja Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) bahkan bisa lebih yang diberikan MARYA dan kemudian dikirim ke rekening 6500127501 a.n LUDFI KRISNA, sekitar bulan Mei 2022 ketika sedang di rumah di Sangrila Indah 2 Jl. Sakti Raya RT 05/06, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Terdakwa mendapatkan data pinjaman dan nomor handphone Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sebagai nasabah dari website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/ yang merupakan sistem dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU.
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Mei 2022 Terdakwa melakukan tagihan pembayaran pinjaman melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman dari Terdakwa yang menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dan mengaku dari Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebagai berikut:
Sampaikan DENGAN LENNY MARLINA TAMPUBOLON TUKANG MALING!! SATUKELUARGA PENIPU BANGSAT, INI NOMORNYa 081282424254!! MiNTA DIBAYRINKRN UDH GK PNYA HARGA DIRINY LAGI!!! Apk Uang Kamu !! 30 MENIT KEDEPANTIDAKBYRDATAKITASEBAR!!!.
MANUSIAAPABINATANGHeyLENNYMARLINATAMPUBOLON!!SDHJATUHTEMPOWAKTUNYABAYAR!!JANGANSAMPAIKITAMALINGMALINGININISEMUAKONTAKKAU!!30/MENITKAUGKBYR!!!100DATAKONTAKTERDKETSUDAHKAMIPEGANG TINGGAL SEND , KTP DAN FOTO ANDA PUN SUDAH SIAP!!! Apk UangKamu!!BAYARPERPANJANGANAJAKALAUGKBSALUNAS!!.
JANGANJADIMENTALMALINGANDALENNYMARLINATAMPUBOLONSDHJATUHTEMPO!!!GAKADARESPON=SEBARDATA!!!SUDAHSAYABUATKAN100/KONTAKTINGGAL SEND KE KONTAK!!! PAHAM YAH ANDA!!! APK Uang Kamu !! MAKSIMALJAM4SOREINI!!!.
LENNY MARLINA TAMPUBOLON APK Uang Kamu,,, sebsar Rp. 2400000 BAYRKANMINIMALPERPANJANGANBISAMENGURANGITAGIHANPOKOKANDA!!!!JANGANJADIMENTALMALING!!!!SUDAHWKTUNYABAYARDITUNGGUSAMPAIJAM,,3sore
!!!INISEMUAKONTAK TERLIBAT DALAM PENAGIHAN INI.
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penagihan melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut menggunakan nomor handphone +62 812-1812-7177 dengan tujuan menagih Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON agar mau membayar hutangnya, hal ini dilakukan Terdakwa dengan inisiatif sendiri, selama melakukan penagihan tersebut Terdakwa tidak memperhatikan status pelunasan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON apakah sudah dibayarkan atau belum karena Terdakwa tidak fokus dan tidak mengecek lebih lanjut lagi pada website/Sistem Zeus dengan url: https://www.wbbkojph.site/#/, dimana Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON memiliki pinjaman pada Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan belum dibayarkan namun belum jatuh tempo tapi sudah ditagih oleh Terdakwa melalui pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman.
Menimbang, bahwa setelah menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa takut karena terdapat kalimat yang tidak baik dan kasar, selain itu Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON takut jika identitas pribadi (Foto dan KTP) disebarluaskan kepada orang lain, dan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa dirugikan secara imateril, setelah Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON menerima pesan SMS yang bertuliskan kalimat kasar dan ancaman tersebut, Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON langsung membayar pinjaman melalui Aplikasi Pinjaman Online UANG KAMU dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening a.n TRI USAHA BERKAT, dikarenakan Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON merasa kalimat yang terdapat pada pesan SMS tersebut tidak mencerminkan diri Saksi LENNY MARLINA TAMPUBOLON sehingga merasa takut karena diancam dan merasa dirugikan secara immateril maka pada tanggal 23 Mei 2022 datang ke SPKT Polda Metro Jaya melaporkan kejadian yang dialaminya guna pengusutan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut majelis unsur “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur pidana dari Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi secara sah menurut hukum, Majelis Hakim memandang bahwa jaksa penuntut umum telah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal dan karena itu maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikyangmemilikimuatanpemerasandan/ataupengancaman”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan Pledoi yang pada pokoknya memberikan Hukuman yang seringan-ringannya dan mohon keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pledoi dari Terdakwa tersebut, karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, karena itu Pledoi Terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UU tentang ITE, maka selain pidana penjara, kepada pelaku tindak pidana narkotika harus pula dihukum dengan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana penjara
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini berjalan, kepada Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara tersebut, haruslah dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan ternyata melebihi dari masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) bundel tangkapan layar SMS dari nomor 081218127177 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah flashdisk
1 (satu) unit handphone merk VIVO SI warna (Biru) Imeil: 868725049331211 dan Imei2: 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177
1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081218127177.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :
1 (satu) unit laptop merk ASUS model : A455L warna (biru)
Yang telah sellesai digunakan sebagai barang bukti dan merupakan milik Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum majelis bermusyawarah tentang berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka turut pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pidana pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatanTerdakwa dapat meresahkan masyarakat
Perbuatan Terdakwa membuat saksi LENNY merasa takut karena diancam dan merasa dirugikan secara immateril
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa Sedang hamil 8 delapan bulan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sebagaimana dalam ketentuan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ZahraFathiaRahma tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/ataumentransmisikandan/ataumembuatdapatdiaksesnyaInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikyangmemilikimuatanpemerasandan/ataupengancaman sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZahraFathiaRahma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, denda sejumlah Rp. Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel tangkapan layar SMS dari nomor 081218127177 tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah flashdisk
1 (satu) unit handphone merk VIVO SI warna (Biru) Imeil: 868725049331211 dan Imei2: 868725049331203 dengan nomor telepon 081218127177
1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081218127177
Dirampas untuk dimusnahkan
(satu) unit laptop merk ASUS model : A455L warna (biru)
Dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, tanggal 03 Oktober 2022 oleh kami Yudissilen, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Gatot Ardian Agustriono, S.H., Sp. N dan Tohari Tapsirin, Bc.Ip, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Yanti Karyati, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh Magdalena Manjorang, S.H Penuntut Umum, dan dihadiri oleh Terdakwa secara Vertual;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Gatot Ardian Agustriono, S.H., Sp. N Yudissilen, S.H.,M.H
Tohari Tapsirin, Bc.Ip, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI
Yanti Karyati, S.H.