5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smd
Putusan PN SUMEDANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smd
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA DJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain secara berlanjut ”; Menjatuhkan pidana terhadap Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA DJAYA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan ; Menetapkan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Anak tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong rok SMA berwarna abu-abu; 1 (satu) potong baju batik SMA bertuliskan SMA NEGERI SITURAJA; 1 (satu) potong tangktop berwarna hitam; 1 (satu) potong celana dalam berwarna cream: Dikembalikan kepada Anak korban Dewi Citra Nurhasanah Binti Iri Cahri; Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor5/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak dengan acara Pemeriksaan Khusus Anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA
DJAYA;
Tempat lahir : Sumedang ;
Umur / Tanggal lahir : 16 tahun 9 bulan (Umur Anak pada saat tindak pidana
dilakukan 29 November 2002);
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ambit Rt. 01 Rw. 04 Desa ambit Kec. Situraja
Kab. Sumedang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Anak ditangkap pada tanggal 03 Juni 2022
Anak tidak dilakukan penahanan di Penyidik;
Anak dilakukan penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan 01 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sumedang sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang sejak tanggal 9 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022;
Anak dipersidangan di dampingi oleh Muhammad Hikmat Sudiadi, SH., MH., Rd.M. Yanto Gahrianto, K., SH., Dahliah Sobarna, SH., Hendrik Hermawan, SH., Dede Sugiri, SH, Septian Maulana Fauzi, SH, dkk, Advokad pada Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan berlamat di Jalan Lengkong Dalam No. 17 Bandung, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua Anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 5 /Pid.Sus Anak/2022/PN. Smd tanggal 29 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 5 /Pid.Sus Anak/2022/PN. Smd tanggal 29 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan." sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Membebaskan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA sebagaimana pada Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan." sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) TAHUN dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong rok SMA berwarna abu-abu;
1 (satu) potong baju batik SMA bertuliskan SMA NEGERI SITURAJA;
1 (satu) potong tangktop berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam berwarna cream:
(Dikembalikan kepada Anak Korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI);
Menetapkan supaya Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihan Hukum Anak dan pembelaan Anak sendiri yang pada pokoknya keringanan hukuman dengan alasan:
Anak menyesali perbuatannya;
Anak berjanji tiak akan mengulangi perbuatan kejahatan;
Anak tidak pernah berbelit - belit dalam memberikan keterangan;
Anak mengakui perbuatannya dengan tegas dan jelas;
Anak ikhlas dan sabar menjalani proses hukum;
Anak melakukan perbuatan tersebut karena suka sama suka;
Menimbang, bahwa orang tua Anak juga memohon kepada Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak, Anak dan orang tua Anak tersebut, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA umur 16 Tahun 9 bulan (Umur Anak pada saat tindak pidana dilakukan/berdasarkan photocopy Kartu Keluarga nomor: 3211062210140003 dan photocopy kutipan akte kelahiran nomor : 73/BI/DTKP/2003), yang Pertama pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat disebuah saung ditempat wisata Puncak Damar Jatigede Kec. Cisitu Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2019 bertempat di sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di tempat wisata Curug Cigorobog diatas motor Dusun Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang keempat pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di rumah nenek Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA Dusun Cijeler Desa Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anakyaitu Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI yang masih berumur 16 Tahun 5 Bulan (Umur Anak Korban pada saat tindak pidana dilakukan) (berdasarkan photocopy Kartu Keluarga nomor:3211062303060750 dan photocopy kutipan akte kelahiran nomor : 1659/BI/DTKP/2003)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari satu sekolahan SMP 4 Situraja Kab. Sumedang Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI sudah saling mengenal, lalu setelah masuk dikelas II semester 2 Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI satu kelas kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyatakan suka dan cinta kepada Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI lalu berpacaran sehingga sampai Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI berhasil disetubuhi oleh Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dengan cara :
- Bahwa yang pertama pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib awalnya Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menelpon Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigede, dan meminta Anak korban untuk menjemput kerumah neneknya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjemput Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA, lalu pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigeude Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, sesampainya ditujuan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI ngobrol seputaran Sex, lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA FREDYANSYAH bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, namun Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menolaknya tetapi Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA tetap memaksa Anak korban dan mengancam dengan mengatakan “MUN TEU DAEK MANEH DISIKSA KU URANG JEUNG DITINGGALKEUN, DA MOAL NANAON MOAL NEPI KA RENEUH“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ KALAU KAMU TIDAK MAU, KAMU SAYA SIKSA DAN SAYA TINGGALKAN, TIDAK AKAN ADA APA-APA, TIDAK AKAN SAMPAI HAMIL“ karena merasa takut Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI terpaksa mau disetubuhi, lalu Anak FREDYANSYAH mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI dan mencium bibir Anak korban, lalu meraba-raba payudara Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI diluar bajunya, lalu Anak FREDYANSYAH membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak FREDYANSYAH membuka celana dan celana dalam Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI sampai lutut lalu memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang atau mengeras kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak FREDYANSYAH mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI tepatnya diatas bangku papan yang Anak korban duduki, setelah itu sebelum Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI memakai celana Anak FREDYANSYAH mengambil Handphpne nya lalu memfoto Alat kemaluan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI, setelah itu Anak korban dan Anak FREDYANSYAH memakai kembali celana masing-masing, lalu pulang dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI mengantarkan Anak FREDYANSYAH pulang kerumah neneknya, lalu Anak korban pulang kerumahnya.
- Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menelpon Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjemput di rumah neneknya, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak anak korban DEWI CITRA dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengatakan “KALAU TIDAK MAU AKAN SAYA PUTUSKAN” dan akhirnya Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI dipeluk oleh Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan dicium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA melorotkan celana serta celana dalam Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI dan melorotkan Celananya sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diliuar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI.
- Bahwa yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI, Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dengan posisi membonceng Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI pulang sekolah bareng kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut dengan posisi diatas motor Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk bersetubuh dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI tidak menjawabnya lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA memeluk, mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibir lalu meremes kedua payudara Anak koban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA melorotkan celana Anak korban serta celananya hingga lutut, kemudian memasukkan alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA kedalam alat kelamin Anakkorban DEWI CITRA dengan posisi tidur diatas motor dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA diatas badannya kurang lebih 2 menit lalu alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRANURHASANAH BINTI IRI.
- Bahwa yang keempat pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib awalnya Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyuruh Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk datang kerumah neneknya dengan membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyuruh Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk membuka seluruh pakaiannya dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA juga membuka seluruh pakaiannya, setelah itu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA memasukan jari telunjuk kanan dan kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI dengan posisi tidur diatas kasur dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA diatas badannya kurang lebih 2 (dua) menit alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan:
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia
Kesan:
- Hymen tidak intact (tidak utuh)
Bahwa perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA umur 16 Tahun 9 bulan (Umur Anak pada saat tindak pidana dilakukan/berdasarkan photocopy Kartu Keluarga nomor:3211062210140003 dan photocopy kutipan akte kelahiran nomor : 73/BI/DTKP/2003), yang Pertama pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat disebuah saung ditempat wisata Puncak Damar Jatigede Kec. Cisitu Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2019 bertempat di sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di tempat wisata Curug Cigorobog diatas motor Dusun Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, yang keempat pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di rumah nenek Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA Dusun Cijeler Desa Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI yang masih berumur 16 Tahun 5 Bulan (Umur Anak Korban pada saat tindak pidana dilakukan) (berdasarkan photocopy Kartu Keluarga nomor:3211062303060750 dan photocopy kutipan akte kelahiran nomor : 1659/BI/DTKP/2003)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang merupakan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari satu sekolahan SMP 4 Situraja Kab. Sumedang Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI sudah saling mengenal, lalu setelah masuk dikelas II semester 2 Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI satu kelas kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyatakan suka dan cinta kepada Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI lalu berpacaran sehingga sampai Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI berhasil disetubuhi oleh Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dengan cara :
Bahwa yang pertama pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib awalnya Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menelpon Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigeude, dan meminta Anak korban untuk menjemput kerumah neneknya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjemput Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA, lalu pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigeude Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, sesampainya ditujuan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, pada saat Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA melihat kecantikan Anak korban lalu timbul hawa nafsunya, sehingga Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA membujuk Anak korban dengan mengajak Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI ngobrol seputaran Sex, lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA FREDYANSYAH bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan "YANG HAYU URANG KIKITUAN (bersetubuh)" dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI mengatakan "NYA SOK ASAL TONG DIKALUARKEUN DIJERO" artinya "IYA SOK ASAL JANGAN DIKELUARKAN DIDALEM" lalu Anak FREDYANSYAH mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI dan mencium bibir Anak korban, lalu meraba-raba payudara Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI diluar bajunya, lalu Anak FREDYANSYAH membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak FREDYANSYAH membuka celana dan celana dalam Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI sampai lutut lalu memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang atau mengeras kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak FREDYANSYAH mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI tepatnya diatas bangku papan yang Anak korban duduki, setelah itu sebelum Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI memakai celana Anak FREDYANSYAH mengambil Handphpne nya lalu memfoto Alat kemaluan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI, setelah itu Anak korban dan Anak FREDYANSYAH memakai kembali celana masing-masing, dan setelah bersetubuh Anak FREDYANSYAH mengatakan "KALAU ADA APA-APA SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB" kepada Anak korban, kemudian pulang Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI mengantarkan Anak FREDYANSYAH pulang kerumah neneknya, dan Anak korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menelpon Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjemput di rumah neneknya, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak anak korban DEWI CITRA dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengatakan “KALAU TIDAK MAU AKAN SAYA PUTUSKAN” dan akhirnya Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI dipeluk oleh Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dan dicium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA melorotkan celana serta celana dalam Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI dan melorotkan Celananya sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diliuar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI.
Bahwa yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI, Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA dengan posisi membonceng Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI pulang sekolah bareng kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut dengan posisi diatas motor Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajak Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk bersetubuh dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI tidak menjawabnya lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA memeluk, mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibir lalu meremes kedua payudara Anak koban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI kemudian Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA melorotkan celana Anak korban serta celananya hingga lutut, kemudian memasukkan alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA kedalam alat kelamin Anakkorban DEWI CITRA dengan posisi tidur diatas motor dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA diatas badannya kurang lebih 2 menit lalu alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRANURHASANAH BINTI IRI.
Bahwa yang keempat pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib awalnya Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyuruh Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk datang kerumah neneknya dengan membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA menyuruh Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI untuk membuka seluruh pakaiannya dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA juga membuka seluruh pakaiannya, setelah itu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA memasukan jari telunjuk kanan dan kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI dengan posisi tidur diatas kasur dan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA diatas badannya kurang lebih 2 (dua) menit alat kelamin Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA BIN HAMARA DJAYA mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia
Kesan:
Hymen tidak intact (tidak utuh)
Bahwa perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban Dewi Citra Nurhasanah binti Iri Cahri, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Anak korban dan Anak dulu adalah bersekolah di sekolah yang sama yaitu di SMP 4 Situraja Kab. Sumedang lalu setelah masuk dikelas II semester 2 Anak dan Anak korban satu kelas, kemdian Anak dan Anak korban memiliki hubungan pacaran;
Bahwa, awalnya Anak korban satu sekolah dengan Anak di SMP 4 Situraja dan satu kelas yaitu kelas 8, Anak mulai berpacaran dengan Anak tahun 2017 waktu itu saya kelas II semester 2 di SMA Situraja Sumedang awal berpacaran Anak baik, tetapi lama kelamaan bila anak Fredyansyah punya keinginan harus dipenuhi contohnya kalau sekolah suka minta-minta uang, dan sifat tidak baiknya mulai kelihatan pada saat SMA;
Bahwa, Anak menyetubuhi Anak korban pada Sekira bulan Agustus tahun 2019 saya duduk di bangku kelas II SMA;
Bahwa, pada saat Anak korban masih duduk di bangku sekolah dan anak korban masih berumur 16 (enam belas) tahun, Anak telah menyetubuhi Anak korban dan Anak pun pada saat itu masih berumur 16 (enam belas) Tahun 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 4 (empat) kali, awalnya Yang pertama pada hari sabtu dan tanggal lupa bulan agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah saung di tempat wisata Puncak Damar Jatigede yang beralamatkan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang, Yang ke 2 pada hari, tanggal lupa bulan November 2019 pukul 09.00 Wib di sebuah saung di pinggir pesawahan tepatnya di Dsn. Ambit Ds. Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang, Yang ke 3 pada hari kamis dan tanggal lupa, bulan meret 2020 di tempat wisata Curug Cigorobog, sekira pukul 10.00 Wib di atas motor di Dsn. Citengah Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, Yang ke 4 pada hari tanggal lupa , bulan Desember 2020 dirumah nenek Anak sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang ;
Bahwa, pada waktu Anak menyetubuhi Anak korban awalnya pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekitar bulan Agustus Tahun 2019 pukul 14.00 Wib, awalnya Anak menelpon Anak korban mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigede, dan meminta Anak korban untuk menjemput Anak dirumah nenek Anak di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban menjemput Anak, Anak dan Anak korban kemudian pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigeude Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, sesampainya ditujuan Anak mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, lalu Anak mengajak Anak korban ngobrol seputaran Sex, lalu Anak bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, namun Anak korban menolaknya;
Bahwa, pada waktu Anak korban menolak Anak tetap memaksa Anak korban dan mengancam dengan mengatakan “MUN TEU DAEK MANEH DISIKSA KU URANG JEUNG DITINGGALKEUN, DA MOAL NANAON MOAL NEPI KA RENEUH“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ KALAU KAMU TIDAK MAU, KAMU SAYA SIKSA DAN SAYA TINGGALKAN, TIDAK AKAN ADA APA-APA, TIDAK AKAN SAMPAI HAMIL“ karena merasa takut Anak korban akhirnya Anak menyetubuhi Anak korban, lalu Anak mencium pipi kiri dan pipi kanan dan mencium bibir Anak korban, lalu meraba-raba payudara Anak korban diluar bajunya, lalu Anak membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban sampai lutut lalu memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang atau mengeras kedalam alat kelamin Anak korban mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban, setelah itu sebelum Anak korban memakai celana Anak mengambil Handphpne nya lalu memfoto Anak korban tanpa menggunakan pakaian, setelah itu Anak korban dan Anak memakai kembali celana masing-masing, lalu pulang ;
Bahwa, Anak korban juga melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak Fredyansyah pada saat sedang menyetubuhi saya dengan tujuan supaya tidak menyetubuhi saya namun tenaga anak Fredyansyah. kuat sehingga Anak korban tidak bisa melawannya dan Anak menyetubuhi Anak korban;
Bahwa, Anak juga kembali menyetubuhi Anak korban yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak menelpon Anak korban mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban menjemput di rumah neneknya, setelah Anak korban datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA dan Anak korban pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak mengajak anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak mengatakan “KALAU TIDAK SEPEDA MOTORNYA AKAN SAYA BAWA PERGI” dan akhirnya karena Anak korban takut karena sepeda motor milik Anak korban akan dibawa oleh anak dan anak korban takut dimarahi ayah Anak korban, akhirnya Anak korban menuruti kemauan anak dan Anak kemudian mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian Anak melorotkan celana serta celana dalam Anak korban dan melorotkan celananya sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak dan mengeluarkan sperma diliuar alat kelamin Anak korban;
Bahwa, Anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena diancam-ancam terus oleh Anak yaitu tidak perawan lagi tidak ada yang mau, Anak korban di goblok-goblokin dibilang Anjing,dan Anak korban juga takut ditinggalin sama Anak;
Bahwa, kemudian kejadian yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban, Anak mengajak anak korban ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut Anak mengajak Anak korban bersetubuh dengan cara mengancam Anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan jika Anak korban tidak mau menuruti kemauan anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto bugil / foto telanjang Anak korban ke media sosial, karena Anak korban takut akan ancaman Anak, maka Anak korban mau menuruti kemauan Anak;
Bahwa, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib Anak juga melakukan hal yang sama yaitu awalnya Anak menyuruh Anak korban untuk datang kerumah neneknya dan Anak minta agar Anak korban membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban datang lalu Anak mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam kamar Anak kembali mengancam Anak korban jika Anak korban tidak mau bersetubuh dengan Anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto - foto telanjang Anak korban yang ada di Handphone Anak ke Kampus tempat Anak korban kuliah dan media sosial dan akhirnya Anak korban pun menuruti kemauan Anak;
Bahwa, Anak sering melakukan kekerasan kepada Anak korban dan anak suka memukul dan meminta uang kepada Anak korban dengan cara mengancam;
Bahwa, sebelum menyetubuhi Anak korban, Anak selalu mengancam anak korban dan mengatakan dan mengancam akan kengirimkan Foto tanpa pakaian Anak korban kepada Kampus dan Kakak kandung Anak korban;
Bahwa, Anak tidak pernah memberikan sesuatu, mengiming-imingi sesuatu kepada Anak korban tetapi Anak sering meminta uang kepada Anak korban untuk membeli rokok dan Anak juga sering menyuruh Anak korban untuk mengantar jemput Anak, Anak juga suka minta kuota, dan Top Up untuk Gopay kepada Anak korban dan selalu mengancam Anak korban akan disiksa kalau tidak mau di setubuhi oleh anak Fredyansyah;
Bahwa, umur Anak korban saat disetubuhi oleh Anak masih berusia 16 (enam belas) tahun 5 (lima) bulan;
Bahwa, Anak sebelumnya pernah dilaporkan dan diproses hukum dan masuk penjara karena Anak memukuli Anak korban dan akhirnya orangtua Anak korban melaporkan Anak dan akhirnya diproses hukum hingga ke Pengadilan dan dipenjara selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa, Anak tidak mau diputus hubungan oleh Anak korban, dan anak selalu mengancam dan memukul Anak korban serta suka meminta uang kepada Anak korban;
Terhadap keterangan Anak korban tersebut, Anak keberatan dan mengatakan persetubuhan yang dilakukan kedua dan ketiga adalah sama – sama mau dan menikmati, sedangkan suka memukuli Anak korban dikarenakan Anak cemburu terhadap Anak korban, terhadap keberatan Anak tersebut Anak korban menyatakan tetap dengan keterangannya dan Anak tetap dengan bantahannya;
Saksi Iri Cahri Bin Rahma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak kandung saksi yaitu anak korban yang di lakukan oleh Anak;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Anak, namun menurut cerita Anak korban adalah pacar Anak korban dulu;
Bahwa, menurut keterangan dari Anak korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Anak tersebut sebanyak 6 (enam) kali tetapi yang masuk dalam berita acara penyidikan hanya 4 (empat) kali yaitu terjadi sekira bulan Agustus tahun 2019, dimana hanya dihitung pada saat Anak korban berusia masih dibawah umur;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana Anak telah menyetubuhi Anak korban tersebut namun menurut keterangan dari Anak korban bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan awalnya menyuruh Anak korban ke rumah Anak untuk memberikan Rokok, Pulsa, dan untuk membeli makanan, setelah itu Anak Korban diancam agar melakukan persetubuhan dengan Anak;
Bahwa, setelah Saksi mendengar bahwa Anak telah menyetubuhi Anak korban Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian yakni ke Polres Sumedang ;
Bahwa, Saksi mengetahui bahwa Anak telah menyetubuhi Anak korban ketika Anak korban masih dibawah umur pada waktu Anak ditangkap dan sidang karena telah menganiaya anak korban di Pengadilan Negeri Sumedang, dan saat sidang Anak ditanyai oleh Hakim pada hari lupa bulan Februari 2022 sekira jam 12.00 Wib bahwa Anak Korban telah di setubuhi oleh Anak;
Bahwa, Saksi mengetahui juga Anak sering mengancam Anak korban pada waktu awalnya Saksi mau mengambil uang pensiunan ibu dan bapak Saksi di bank, namun uang tidak ada kemudian Saksi tanya pada pihak bank dan pihak bank menerangkan bahwa uang tersebut sudah ada yang mengambil jam 07:00 Wib, akhirnya ketahuan bahwa yang mengambil uang tersebut adalah Anak korban, kemudian Saksi menanyakan ke Anak korban dan dengan nangis-nangis Anak korban menjelaskan bahwa mengambil uang tersebut dipergunakan untuk diberikan kepada anak untuk membeli rokok, kemudian Saksi tanya apa hubunganya dengan Anak, Anak korban menjawab bahwa mereka berpacaran bila tidak diberi uang Anak korban suka ditendang dan dipukul dari situlah Saksi kemudian melaporkan kepada polisi setelah dipersidangan baru ketahuan adanya persetubuhan juga yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak korban ;
Bahwa, Saksi juga pernah melaporkan ke pihak sekolah mengenai perlakukan Anak terhadap Anak korban;
Bahwa, akibat perbuatan dan perlakukan Anak terhadap Anak korban, Anak korban mengalami depresi dan sering murung;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Anak tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Juarsih Binti Junarta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa, Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak kandung saksi yaitu anak korban yang di lakukan oleh Anak;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Anak, namun menurut cerita Anak korban adalah pacar Anak korban dulu;
Bahwa, menurut keterangan dari Anak Korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Anak tersebut sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa, sebelumnya Saksi tidak mengetahui Anak korban disetubuhi oleh Anak, Saksi mengetahui awalnya dari pada saat Anak melakukan Pemerasan dan Pemukulan kepada Anak korban, dan Anak dilaporkan ke pihak berwajib dan perkara tersebut disidangkan dan pada waktu persidangan di Pengadilan Hakim menanyakan apa saja yang telah dilakukan oleh Anak terhadap Anak korban dan dari situ lah ketahuan bahwa telah ada persetubuhan yang dlakukan oleh Anak terhadap Anak korban;
Bahwa, Anak korban sering murung dan seperti ada trauma dalam diri Anak korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Tuti Kania Binti Iri Cahri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Adik Saksi yaitu Anak korban yang telah disetubuhi oleh Anak ;
Bahwa, menurut keterangan dari Anak Korban bahwa yang telah menyetubuhi tersebut adalah Anak yang merupakan Pacar Anak Korban;
Bahwa, Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi Ayah bahwa Anak pada waktu akan menyetubuhi Anak korban selalu melakukan kekerasan atau ancaman sebelum maupun sesudah menyetubuhi Anak korban namun saya tidak pernah menanyakan langsung kepada adik Saksi / Anak korban ;
Bahwa, Anak menyetubuhi Anak korban pada waku Anak korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa, keadaan dan kondisi Anak korban keadaan setelah kejadian persetubuhannya tersebut menjadi pendiam dan depresi;
Bahwa, Saksi mengetahui dari ayah Saksi setelah pulang dari sidang dimana Anak disidangkan yang pertama dilaporkan oleh bapak Saksi yaitu tentang ancaman dan pemukulan terhadap Anak korban dan ternyata bukan saja pemukulan dan pengancaman teryata Anak korban juga telah disetubuhi oleh Anak ;
Bahwa, Anak korban sampai sekarang pun masih dalam keadaan trauma dan takut, sehingga Saksi tidak mau mengingatkan Anak korban yang kejadian yang telah menimpanya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Anak tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Anak telah menyetubuhi Anak korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah saung di tempat wisata Puncak Damar Jatigede yang beralamatkan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang,yang kedua pada hari, tanggal lupa sekira bulan November 2019 sekira pukul 09.00 Wib di sebuah saung di pinggir pesawahan tepatnya di Situraja Kab. Sumedang,yang ketiga pada hari dan tanggal lupa, bulan meret 2020 di tempat wisata Curug Cigorobog, sekira pukul 10.00 Wib di atas motor,yang keempat pada hari tanggal lupa, bulan Desember 2020 dirumah nenek saya sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Situraja Kab. Sumedang ;
Bahwa, Anak kenal dengan Anak korban berawal dari satu sekolahan SMP 4 Situraja Kab. Sumedang Anak dan Anak korban sudah saling mengenal, lalu setelah masuk dikelas 11 semester 2 saya dan Dewi satu kelas kemudian saya menyatakan Anak dan cinta kepada Anak korban lalu berpacaran, dan melakukan Persetubuhan;
Bahwa, cara Anak melakukan persetubuhan adalah yang pertama pada hari dan tanggal Anak lupa pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib awalnya Anak menelpon Anak korban mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigeude, dan meminta Anak korban untuk menjemput kerumah nenek Anak di Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban menjemput Anak, lalu pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigede sesampainya ditujuan Anak mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, kemudian Anak membujuk Anak korban dengan mengajak ngobrol seputaran Sex, lalu Anak bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan Anak, dengan mengatakan "YANG HAYU URANG KIKITUAN (bersetubuh)" dan Anak korban hanya diam, lalu Anak mencium pipi kiri dan pipi kanan dan mencium bibir, lalu meraba-raba payudara diluar bajunya, lalu Anak membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam sampai lutut lalu memasukan alat kelamin kedalam alat kelamin Anak korban keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban sebelum memakai celana Anak mengambil Handphpne nya lalu memfoto Alat kemaluan Anak korban, setelah itu Anak dan Anak korban memakai kembali celana masing-masing, Anak mengatakan "KALAU ADA APA-APA SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB kemudian Anak pulang kerumah nenek, dan Anak korban pulang kerumahnya;
Bahwa, Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak menelpon Anak korban mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban menjemput Anak di rumah nenek, setelah Anak korban datang lalu Anak dan Anak korban pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak mengajak Anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak mengatakan “KALAU TIDAK MAU AKAN SAYA TINGGALKAN ”dan akhirnya Anak korban Anak peluk dan dicium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian saya melorotkan celana saya serta celana dalam Anak korban sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelamin Anak yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin saya mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban ;
Bahwa, yang ketiga pada hari Kamis Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban DEWI Anak dengan posisi membonceng Anak pulang sekolah bareng kemudian Anak mengajak ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut dengan posisi diatas motor Anak mengajak Anak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan Anak korban tidak menjawabnya lalu Anak memeluk, mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibir lalu meremes kedua payudara Anak korban kemudian Anak melorotkan celana Anak korban serta celananya hingga lutut, kemudian memasukkan alat kelamin Anak kedalam alat kelamin Anak korban dengan posisi tidur diatas motor dan Anak diatas badannya kurang lebih 2 menit lalu alat kelamin Anak mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban;
Bahwa, yang keempat bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib awalnya Anak menyuruh Anak korban untuk datang kerumah nenek Anak dengan membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban datang lalu Anak mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam Anak menyuruh Anak korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan Anak juga membuka seluruh pakaiannya, setelah itu Anak memasukan jari telunjuk kanan dan kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak korban dengan posisi tidur diatas kasur Anak diatas badannya kurang lebih 2 (dua) menit alat kelamin Anak mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Anak korban;
Bahwa, pada waktu anak menyetubuhi Anak korban masih berusia 16 (enam belas) tahun 5 (lima) bulan dan umur Anak masih berumur 16 (enam belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Bahwa, Anak pernah mengancam Anak korban untuk menyebarkan foto-foto anak korban yang tidak mengenakan baju di sosial media facebook dan akan menyebarluaskan foto – foto Anak korban yang tidak mengenakan baju ke pihak Kampus;
Bahwa, Anak suka memukul Anak korban dan Anak juga suka meminta uang kepada Anak korban;
Bahwa, sebelumnya Anak pernah dihukum penjara karena melakukan pemukulan kepada Anak korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ibu anak selaku orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan pada pokoknya Ibu Anak tidak mengetahui bahwa tingkah laku perbuatan Anak seperti itu , karena Anak tidak tinggal dengan Ibunya melainkan tinggal dan diurus oleh neneknya, dan Ibu Anak meminta agar Anak dihukum yang seringannya;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) ke depan persidangan berupa :
1 (satu) potong rok SMA berwarna abu-abu;
1 (satu) potong baju batik SMA bertuliskan SMA NEGERI SITURAJA;
1 (satu) potong tangktop berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam berwarna cream:
Yang mana dipersidangan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repert Nomor : VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia
Kesan:
Hymen tidak intact (tidak utuh);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, awalnya Anak korban satu sekolah dengan Anak di SMP 4 Situraja dan satu kelas yaitu kelas 8, Anak mulai berpacaran dengan Anak tahun 2017 waktu itu saya kelas II semester 2 di SMA Situraja Sumedang awal berpacaran Anak baik, tetapi lama kelamaan bila anak Fredyansyah punya keinginan harus dipenuhi contohnya kalau sekolah suka minta-minta uang, dan sifat tidak baiknya mulai kelihatan pada saat SMA;
Bahwa, Anak menyetubuhi Anak korban pada Sekira bulan Agustus tahun 2019 Anak korban masih duduk di bangku kelas II SMA;
Bahwa, pada saat Anak korban masih duduk di bangku sekolah dan anak korban masih berumur 16 (enam belas) tahun 5 (lima) bulan, sedangkan Anak pada saat itu masih berumur 16 (enam belas) Tahun 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa, Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 4 (empat) kali, awalnya Yang pertama pada hari sabtu dan tanggal lupa bulan agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah saung di tempat wisata Puncak Damar Jatigede yang beralamatkan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang, Yang ke 2 pada hari, tanggal lupa bulan November 2019 pukul 09.00 Wib di sebuah saung di pinggir pesawahan tepatnya di Dsn. Ambit Ds. Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang, Yang ke 3 pada hari kamis dan tanggal lupa, bulan meret 2020 di tempat wisata Curug Cigorobog, sekira pukul 10.00 Wib di atas motor di Dsn. Citengah Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, Yang ke 4 pada hari tanggal lupa , bulan Desember 2020 dirumah nenek Anak sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang ;
Bahwa, pada waktu Anak menyetubuhi Anak korban awalnya pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekitar bulan Agustus Tahun 2019 pukul 14.00 Wib, awalnya Anak menelpon Anak korban mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigede, dan meminta Anak korban untuk menjemput Anak dirumah nenek Anak di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban menjemput Anak, Anak dan Anak korban kemudian pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigeude Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, sesampainya ditujuan Anak mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, lalu Anak mengajak Anak korban ngobrol seputaran Sex, lalu Anak bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, namun Anak korban menolaknya;
Bahwa, pada waktu Anak korban menolak Anak tetap memaksa Anak korban dan mengancam dengan mengatakan “MUN TEU DAEK MANEH DISIKSA KU URANG JEUNG DITINGGALKEUN, DA MOAL NANAON MOAL NEPI KA RENEUH“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ KALAU KAMU TIDAK MAU, KAMU SAYA SIKSA DAN SAYA TINGGALKAN, TIDAK AKAN ADA APA-APA, TIDAK AKAN SAMPAI HAMIL“ karena merasa takut Anak korban akhirnya Anak menyetubuhi Anak korban, lalu Anak mencium pipi kiri dan pipi kanan dan mencium bibir Anak korban, lalu meraba-raba payudara Anak korban diluar bajunya, lalu Anak membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban sampai lutut lalu memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang atau mengeras kedalam alat kelamin Anak korban mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban, setelah itu sebelum Anak korban memakai celana Anak mengambil Handphpne nya lalu memfoto Anak korban tanpa menggunakan pakaian, setelah itu Anak korban dan Anak memakai kembali celana masing-masing, lalu pulang ;
Bahwa, Anak korban juga melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak Fredyansyah pada saat sedang menyetubuhi saya dengan tujuan supaya tidak menyetubuhi saya namun tenaga anak Fredyansyah. kuat sehingga Anak korban tidak bisa melawannya dan Anak menyetubuhi Anak korban;
Bahwa, Anak juga kembali menyetubuhi Anak korban yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak menelpon Anak korban mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban menjemput di rumah neneknya, setelah Anak korban datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA dan Anak korban pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak mengajak anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak mengatakan “KALAU TIDAK SEPEDA MOTORNYA AKAN SAYA BAWA PERGI” dan akhirnya karena Anak korban takut karena sepeda motor milik Anak korban akan dibawa oleh anak dan anak korban takut dimarahi ayah Anak korban, akhirnya Anak korban menuruti kemauan anak dan Anak kemudian mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian Anak melorotkan celana serta celana dalam Anak korban dan melorotkan celananya sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak dan mengeluarkan sperma diliuar alat kelamin Anak korban;
Bahwa, kemudian kejadian yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban, Anak mengajak anak korban ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut Anak mengajak Anak korban bersetubuh dengan cara mengancam Anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan jika Anak korban tidak mau menuruti kemauan anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto bugil / foto telanjang Anak korban ke media sosial, karena Anak korban takut akan ancaman Anak, maka Anak korban mau menuruti kemauan Anak;
Bahwa, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib Anak juga melakukan hal yang sama yaitu awalnya Anak menyuruh Anak korban untuk datang kerumah neneknya dan Anak minta agar Anak korban membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban datang lalu Anak mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam kamar Anak kembali mengancam Anak korban jika Anak korban tidak mau bersetubuh dengan Anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto - foto telanjang Anak korban yang ada di Handphone Anak ke Kampus tempat Anak korban kuliah dan media sosial dan akhirnya Anak korban pun menuruti kemauan Anak;
Bahwa, Anak sering melakukan kekerasan kepada Anak korban dan anak suka memukul dan meminta uang kepada Anak korban dengan cara mengancam;
Bahwa, sebelum menyetubuhi Anak korban, Anak selalu mengancam anak korban dan mengatakan dan mengancam akan kengirimkan Foto tanpa pakaian Anak korban kepada Kampus dan Kakak kandung Anak korban;
Bahwa, Anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena Anak mengancam Anak korban dan mengatakan bahwa Anak korban sudah tidak perawan lagi dan tidak ada yang mau, Anak korban di goblok-goblokin dibilang Anjing,dan Anak korban juga takut ditinggalin sama Anak dan Anak korban juga suka dipukul dan dimintai uang oleh Anak, karena Anak sering memukul Anak korban, sehingga Anak korban merasa takut terhadap Anak;
Bahwa, Anak tidak pernah memberikan sesuatu, mengiming-imingi sesuatu kepada Anak korban tetapi Anak sering meminta uang kepada Anak korban untuk membeli rokok dan Anak juga sering menyuruh Anak korban untuk mengantar jemput Anak, Anak juga suka minta kuota, dan Top Up untuk Gopay kepada Anak korban dan selalu mengancam Anak korban akan disiksa kalau tidak mau di setubuhi oleh anak Fredyansyah;
Bahwa, Anak sebelumnya pernah dilaporkan dan diproses hukum dan masuk penjara karena Anak memukuli Anak korban dan akhirnya orangtua Anak korban melaporkan Anak dan akhirnya diproses hukum hingga ke Pengadilan dan dipenjara selama 2 (dua) bulan ;
Bahwa, Anak tidak mau diputus hubungan oleh Anak korban, dan anak selalu mengancam dan memukul Anak korban serta suka meminta uang kepada Anak korban;
Bahwa, Anak korban mengalami depresi akibat perbuatan Anak dan Anak korban sering merenung;
Bahwa, Anak korban dipersidangan selalu menangis histeris dan mengalami trauma akan perbuatan yang dilakukan oleh Anak kepada Anak korban dan kejadian yang menimpa Anak korban membuat Anak korban deprsesi dan selalu menangis sepanjang pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa, Anak pernah ditangkap dan diajukan dipersidangan karena telah menganiaya anak korban di Pengadilan Negeri Sumedang pada bulan Februari 2022, karena memukuli Anak korban dan dihukum selama 2 (dua) bulan dan dari persidangan tersebut baru diketahui bahwa Anak telah menyetubuhi Anak korban dengan cara mengancam Anak korban;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repert Nomor : VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia.
Kesan: Hymen tidak intact (tidak utuh);
Menimbang, bahwa di Persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat yaitu berupa:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1.659/BI/DTKP/2003 atas nama Dewi Citra Nurhasanah Lahir Tanggal 18 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73/BI/DTKP/2003 atas nama Fredyansyah Jaya Nugraha Lahir Tanggal 29 November 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang;
Visum Et Repert Nomor : VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia
Kesan:
Hymen tidak intact (tidak utuh);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim masuk dalam uraian unsur Pasal yang didakwakan Subsidiairitas Penuntut Umum yakni Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73/BI/DTKP/2003)Anak Lahir pada tanggal 29 November 2002 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, pada waktu perbuatan Anak masih berumur 16 Tahun 9 bulan (Umur Anak pada saat tindak pidana dilakukan) dan Anak tersebut dikategorikan sebagai anak sebagaimana termuat Undang – Undang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa Anak pada waktu diajukan dipersidangan telah berumur 19 (Sembilan belas) tahun, namun sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan “ Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap beumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak”, sehingga atas dasar hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Anak tetap disidangkan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dengan maksud dan tujuan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dalam dakwaan Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan dalam bentuk Subsidairitas, dengan konsenkuensi apabila dakwaan Primair tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka akan di buktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Beberapa perbuatan perhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (berlanjut);
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini di persidangan telah dihadapkan Anak yaitu Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA DJAYA dimana setelah dilakukan pemeriksaan identitas terhadap Anak yang dilakukan oleh Pengadilan para Anak dalam keadan sehat mental dan jasmani dan para Anak mengerti kenapa didakwakan di persidangan serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dimana berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi Saksi tindak pidana; lebih lanjut ayat (2) menjelaskan Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Anak telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa Anak adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan juga sebagaimana termuat dalam dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73/BI/DTKP/2003 Anak Lahir pada tanggal 29 November 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumedang, pada saat perbuatan tindak pidana dilakukan Anak masih berusia 16 (enam belas) tahun 9 (sembilan) bulan dan Anak dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Setiap Orang" dalam diri Anak telah terpenuhi secara hukum dan oleh karena Anak selaku subjek hukum dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukumnya, sehingga dengan demikian unsur pertama "barang siapa" dalam dakwaan tersebut di atas telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Dengan Sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” atau opzet, dapat dijumpai dalam Memorie van Toelichting, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan “dengan sengaja”, harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa konsekwensi yuridis dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, sementara yang dimaksud dengan ancaman kekerasan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih “sopan”, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan. Sedangkan
yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud “kekerasan” yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “melakukankekerasan” mengandung arti yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmaniah sehingga membuat orang menjadi pingsan dan tidak berdaya, sedangkan unsur “melakukanancaman kekerasan” mengandung arti suatu perbuatan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya, dimana Prof Simon mengartikan memakai “ancaman kekerasan” sebagai suatu ancaman, yang apabila diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam;
Menimbang, bahwa pengertian “Memaksa” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti 1.memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa, 2.berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi maupun penjelasan secara khusus tentang makna dan arti persetubuhan, namun berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 (W. 9292), yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa mengingat sifat dari tindak pidana yang berhubungan dengan kesusilaan yang tertutup dimana pada dasarnya yang mengetahui kejadian tersebut adalah korban dan terdakwa sendiri dan sangat jarang saksi-saksi mengetahui sendiri secara langsung maka terkait perkara aquo Majelis Hakim mendasarkan pada minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan apakah telah terjadi perbuatan sebagaimana dalam dakwaan dan hal ini dapat diketahui berdasarkan dari keterangan saksi korban (dalam hal ini Anak korban), saksi-saksi (dalam hal ini bias Anak saksi), ahli maupun saksi-saksi ade charge dan keterangan terdakwa (dalam hal ini keterangan Anak) yang dikaitkan dengan barang bukti, bukti surat serta petunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa awalnya Anak korban satu sekolah dengan Anak di SMP 4 Situraja dan satu kelas yaitu kelas 8, Anak mulai berpacaran dengan Anak tahun 2017 waktu itu saya kelas II semester 2 di SMA Situraja Sumedang awal berpacaran Anak baik, tetapi lama kelamaan bila anak Fredyansyah punya keinginan harus dipenuhi contohnya kalau sekolah suka minta-minta uang, dan sifat tidak baiknya mulai kelihatan pada saat SMA;
Bahwa, Anak menyetubuhi Anak korban pada Sekira bulan Agustus tahun 2019 Anak korban masih duduk di bangku kelas II SMA. Dan saat itu Anak korban masih duduk di bangku sekolah dan anak korban masih berumur 16 (enam belas) tahun 5 (lima) bulan, sedangkan Anak pada saat itu masih berumur 16 (enam belas) Tahun 9 (sembilan) bulan ;
Menimbang, bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 4 (empat) kali, awalnya Yang pertama pada hari sabtu dan tanggal lupa bulan agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah saung di tempat wisata Puncak Damar Jatigede yang beralamatkan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang, Yang ke 2 pada hari, tanggal lupa bulan November 2019 pukul 09.00 Wib di sebuah saung di pinggir pesawahan tepatnya di Dsn. Ambit Ds. Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang, Yang ke 3 pada hari kamis dan tanggal lupa, bulan meret 2020 di tempat wisata Curug Cigorobog, sekira pukul 10.00 Wib di atas motor di Dsn. Citengah Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, Yang ke 4 pada hari tanggal lupa , bulan Desember 2020 dirumah nenek Anak sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang ;
Bahwa, pada waktu Anak menyetubuhi Anak korban awalnya pada hari Sabtu dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekitar bulan Agustus Tahun 2019 pukul 14.00 Wib, awalnya Anak menelpon Anak korban mengajak untuk pergi main ke tempat wisata Puncak Damar Jatigede, dan meminta Anak korban untuk menjemput Anak dirumah nenek Anak di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang, setelah Anak korban menjemput Anak, Anak dan Anak korban kemudian pergi ketempat wisata Puncak Damar Jatigeude Kec. Darmaraja Kab. Sumedang, sesampainya ditujuan Anak mengajak Anak korban untuk duduk di sebuah saung yang ada disekitar tempat wisata tersebut, lalu Anak mengajak Anak korban ngobrol seputaran Sex, lalu Anak bertanya kepada Anak korban dengan mengatakan “PERNAH KIKITUAN TEU“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ PERNAH BERSETUBUH TIDAK“ dan Anak korban menjawab “TIDAK PERNAH“ lalu Anak meminta kepada Anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, namun Anak korban menolaknya;
Bahwa, pada waktu Anak korban menolak Anak tetap memaksa Anak korban dan mengancam dengan mengatakan “MUN TEU DAEK MANEH DISIKSA KU URANG JEUNG DITINGGALKEUN, DA MOAL NANAON MOAL NEPI KA RENEUH“ yang artinya dalam bahasa Indonesia “ KALAU KAMU TIDAK MAU, KAMU SAYA SIKSA DAN SAYA TINGGALKAN, TIDAK AKAN ADA APA-APA, TIDAK AKAN SAMPAI HAMIL“ karena merasa takut Anak korban akhirnya Anak menyetubuhi Anak korban, lalu Anak mencium pipi kiri dan pipi kanan dan mencium bibir Anak korban, lalu meraba-raba payudara Anak korban diluar bajunya, lalu Anak membuka celana dan celana dalamya sampai lutut, setelah itu Anak membuka celana dan celana dalam Anak korban sampai lutut lalu memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang atau mengeras kedalam alat kelamin Anak korban mengeluarkan cairan putih atau sperma diluar alat kelamin Anak korban, setelah itu sebelum Anak korban memakai celana Anak mengambil Handphpne nya lalu memfoto Anak korban tanpa menggunakan pakaian, setelah itu Anak korban dan Anak memakai kembali celana masing-masing, lalu pulang ;
Bahwa, Anak korban juga melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak Fredyansyah pada saat sedang menyetubuhi saya dengan tujuan supaya tidak menyetubuhi saya namun tenaga anak Fredyansyah. kuat sehingga Anak korban tidak bisa melawannya dan Anak menyetubuhi Anak korban;
Bahwa, Anak juga kembali menyetubuhi Anak korban yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan November Tahun 2019 sekira pukul 09.00 Wib, Anak menelpon Anak korban mengajak untuk bermain keliling menggunakan sepeda motor dan meminta Anak korban menjemput di rumah neneknya, setelah Anak korban datang lalu Anak FREDYANSYAH JAYA dan Anak korban pergi jalan-jalan lalu berhenti di pinggir jalan dan masuk ke sebuah saung dipinggir pesawahan Dusun Ambit Desa Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang lalu mengobrol dan foto-foto, kemudian Anak mengajak anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA" artinya "AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA”, dan Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI menjawab “TIDAK MAU” lalu Anak mengatakan “KALAU TIDAK SEPEDA MOTORNYA AKAN SAYA BAWA PERGI” dan akhirnya karena Anak korban takut karena sepeda motor milik Anak korban akan dibawa oleh anak dan anak korban takut dimarahi ayah Anak korban, akhirnya Anak korban menuruti kemauan anak dan Anak kemudian mencium pipi kiri, pipi kanan dan mencium bibirnya, kemudian Anak melorotkan celana serta celana dalam Anak korban dan melorotkan celananya sampai lutut, kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai alat kelamin Anak dan mengeluarkan sperma diliuar alat kelamin Anak korban;
Bahwa, kemudian kejadian yang ketiga pada hari Kamis dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Maret Tahun 2020 sekira pukul 10.00 Wib berawal dengan menggunakan sepeda motor milik Anak korban, Anak mengajak anak korban ke tempat wisata Curug Cigorobog Citengah Rt.03 Rw.02 Desa Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, setelah sampai di tempat wisata tersebut Anak mengajak Anak korban bersetubuh dengan cara mengancam Anak korban dengan mengatakan “HAYU URANG KIKITUAN DEUI, SAKEDEUNG MOAL LILA” artinya “AYO KITA BERSETUBUH LAGI, GAK AKAN LAMA” dan jika Anak korban tidak mau menuruti kemauan anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto bugil / foto telanjang Anak korban ke media sosial, karena Anak korban takut akan ancaman Anak, maka Anak korban mau menuruti kemauan Anak;
Bahwa, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak bisa lagi diingat secara pasti Bulan Desember Tahun 2020 sekira pukul 09.00 Wib Anak juga melakukan hal yang sama yaitu awalnya Anak menyuruh Anak korban untuk datang kerumah neneknya dan Anak minta agar Anak korban membawakan mie instant dan rokok, setelah Anak korban datang lalu Anak mengajaknya untuk masuk kedalam kamar, setelah didalam kamar Anak kembali mengancam Anak korban jika Anak korban tidak mau bersetubuh dengan Anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto - foto telanjang Anak korban yang ada di Handphone Anak ke Kampus tempat Anak korban kuliah dan media sosial dan akhirnya Anak korban pun menuruti kemauan Anak;
Menimbang, bahwa Anak sering melakukan kekerasan kepada Anak korban dan anak suka memukul dan meminta uang kepada Anak korban dengan cara mengancam. Dan sebelum menyetubuhi Anak korban, Anak selalu mengancam anak korban dan mengatakan dan mengancam akan kengirimkan Foto tanpa pakaian Anak korban kepada Kampus dan Kakak kandung Anak korban, sehingga Anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena Anak mengancam Anak korban dan mengatakan bahwa Anak korban sudah tidak perawan lagi dan tidak ada yang mau, Anak korban di goblok-goblokin dibilang Anjing,dan Anak korban juga takut ditinggalin sama Anak dan Anak korban juga suka dipukul dan dimintai uang oleh Anak, karena Anak sering memukul Anak korban, sehingga Anak korban merasa takut terhadap Anak;
Bahwa, Anak tidak pernah memberikan sesuatu, mengiming-imingi sesuatu kepada Anak korban tetapi Anak sering meminta uang kepada Anak korban untuk membeli rokok dan Anak juga sering menyuruh Anak korban untuk mengantar jemput Anak, Anak juga suka minta kuota, dan Top Up untuk Gopay kepada Anak korban dan selalu mengancam Anak korban akan disiksa kalau tidak mau di setubuhi oleh anak Fredyansyah;
Menimbang, bahwa Anak sebelumnya pernah dilaporkan, ditangkap dan diproses hukum dan masuk penjara karena Anak memukuli Anak korban dan akhirnya orangtua Anak korban melaporkan Anak dan akhirnya diproses hukum hingga ke Pengadilan dan dipenjara selama 2 (dua) bulan. Dan walaupun Anak telah dijatuhi pidana, namun Anak tidak mau diputus hubungan oleh Anak korban, dan Anak tetap selalu mengancam dan memukul Anak korban serta suka meminta uang kepada Anak korban;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repert Nomor : VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia.
Kesan: Hymen tidak intact (tidak utuh);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak mengakibatkan Anak korban mengalami depresi dan Anak korban sering merenung dan menangis;
Menimbang, bahwa terungkap fakta juga pada saat dipersidangan Anak korban selalu menangis histeris dan terlihat mengalami trauma akibat kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anak yang telah menyetubuhi Anak korban sejak Anak korban masih berumur 16 (enam belas) tahun, dan Anak selalu mengancam Anak korban jika Anak korban tidak mau bersetubuh dengan Anak, maka Anak akan menyebarluaskan foto - foto telanjang Anak korban yang ada di Handphone Anak ke Kampus tempat Anak korban kuliah dan media social. Dan Anak juga sering melakukan kekerasan kepada Anak korban dan anak suka memukul dan meminta uang kepada Anak korban dengan cara mengancam. Dan sebelum menyetubuhi Anak korban, Anak selalu mengancam anak korban dan mengatakan dan mengancam akan kengirimkan Foto tanpa pakaian Anak korban kepada Kampus dan Kakak kandung Anak korban, sehingga Anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena Anak mengancam Anak korban dan mengatakan bahwa Anak korban sudah tidak perawan lagi dan tidak ada yang mau, Anak korban di goblok-goblokin dibilang Anjing,dan Anak korban juga takut ditinggalin sama Anak dan Anak korban juga suka dipukul dan dimintai uang oleh Anak, karena Anak sering memukul Anak korban, sehingga Anak korban merasa takut terhadap Anak;
Menimbang, bahwa meskipun Anak sebelumnya pernah dilaporkan, ditangkap dan diproses hukum dan diajukan kepersidangan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan (putusan tipiring terlampir dalam berkas), dimana dalam putusan tersebut diketahui Anak melakukan kekerasan memukul Anak korban, hal tersebut tidak membuat Anak jera dan menginsyafi perbuatan, namun Anak masih tetap mengulang perbuatannya, hingga Anak diajukan dipersidangan ini dengan umur yang telah berusia 19 (Sembilan belas) tahun;
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repert Nomor : VeR/353/019/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang di tanda tangani oleh dr. DANI SETIAWAN, Sp.OG, M.Kes, dokter dibagian ilmu Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sumedang menerangkan Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur Sembilan belas (19) tahun berkebangsaan Indonesia.
Kesan: Hymen tidak intact (tidak utuh);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Anak mengakibatkan aak korban trauma dan dipersidangan pun Anak korban masih menangis histeris dan mengalami depresi akibat perbuatan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 3 : Unsur Beberapa perbuatan perhubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan (berlanjut);
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan prakteknya harus memenuhi syarat-syarat:
Harus timbul dari satu niat, atau kehendak, atau keputusan.
Perbuatan – perbuatannya itu harus sama macamnya.
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan sebagaimana telah disebutkan dalam penguraian unsur-unsur tersebut diatas Anak menyetubuhi Anak korban pada Sekira bulan Agustus tahun 2019 Anak korban masih duduk di bangku kelas II SMA. Dan saat itu Anak korban masih duduk di bangku sekolah dan anak korban masih berumur 16 (enam belas) tahun 5 (lima) bulan, sedangkan Anak pada saat itu masih berumur 16 (enam belas) Tahun 9 (sembilan) bulan ;
Menimbang, bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebanyak 4 (empat) kali, awalnya Yang pertama pada hari sabtu dan tanggal lupa bulan agustus 2019 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah saung di tempat wisata Puncak Damar Jatigede yang beralamatkan di Kec. Cisitu Kab. Sumedang, Yang ke 2 pada hari, tanggal lupa bulan November 2019 pukul 09.00 Wib di sebuah saung di pinggir pesawahan tepatnya di Dsn. Ambit Ds. Ambit Kec. Situraja Kab. Sumedang, Yang ke 3 pada hari kamis dan tanggal lupa, bulan meret 2020 di tempat wisata Curug Cigorobog, sekira pukul 10.00 Wib di atas motor di Dsn. Citengah Citengah Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, Yang ke 4 pada hari tanggal lupa , bulan Desember 2020 dirumah nenek Anak sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di Dsn. Cijeler Ds. Cijeler Kec. Situraja Kab. Sumedang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan Subsidiair Penuntut Umum tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Anak dijatuhi pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair, karena sebagaimana telah dipertimbangan diatas Anak telah terbukti memenuhi semua unsur dalam dakwaan Primair, sehingga terhadap dakwaan Subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa karena kesalahannya Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak dapat mempertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut, maka Anak harus dijatuhi hukuman setimpal sesuai kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan ini berlangsung Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan Anak, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf dan Anak mampu untuk bertanggung jawab karena itu kepadanya harus dijatuhi pidana atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/ Penuntut Umum maka sampailah kepada berapa lamanya hukuman (Strafmaat) yang dianggap sepadan untuk dijatuhkan kepada Anak sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Orang Tua Anak untuk mengemukan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi Anak yang pada pokoknya menyatakan bahwa Orang Tua Anak pada pokoknya meminta agar Anak di jatuhi Pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan saran serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang memberikan saran agar dijatuhi Pidana Penjara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat jika Anak tersebut haruslah dijatuhi Pidana Penjara yang setimpal atas perbuatannya, karena perbuatan Anak telah membuat Anak korban mengalami trauma yang mendalam dan Anak juga sebelumnya sudah dijatuhi pidana dalam perkara kekerasan yaitu memukul Anak korban, sehingga terhadap dengan permohonan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak didalam Nota Pembelaannya yang pada pokoknya memohon keringanan bagi diri Anak, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman bagi anak yang akan dipertimbangkan bersama-sama dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah akan tetapi dengan memperhatikan status Anak yang masih kategori anak-anak patut dijatuhi tindakan sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok SMA berwarna abu-abu;
1 (satu) potong baju batik SMA bertuliskan SMA NEGERI SITURAJA;
1 (satu) potong tangktop berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam berwarna cream:
yang dipersidangan terbukti adalah milik dari Anak korban maka haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Anak korban DEWI CITRA NURHASANAH BINTI IRI CAHRI;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum menjatuhkan pidana, Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dan sosiologis Anak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan segala perihal yang bermanfaat untuk anak dari keterangan orang tua Anak serta keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Anak berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Perbuatan Anak membuat Anak korban trauma dan depresi;
Anak sudah pernah dihukum;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Anak menyesali dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan 81 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Menyatakan Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA DJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain secara berlanjut ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak FREDYANSYAH JAYA NUGRAHA Bin HAMARA DJAYA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong rok SMA berwarna abu-abu;
1 (satu) potong baju batik SMA bertuliskan SMA NEGERI SITURAJA;
1 (satu) potong tangktop berwarna hitam;
1 (satu) potong celana dalam berwarna cream:
Dikembalikan kepada Anak korban Dewi Citra Nurhasanah Binti Iri Cahri;
Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2022 oleh kami RIYANTI DEWIWATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, SH. dan RIO NAZAR, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, oleh Hakim Ketua dengan didamping para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DORA RUBIYANTI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumedang serta dihadiri oleh IRNAWATI,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumedang dan dihadapan Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak, orangtua Anak dan Anak;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
MENIEK EMELINNA LATUPUTTY S.H., M.H.RIYANTI DESIWATI, S.H., M.H.
ttd
RIO NAZAR, S.H., M.H. Panitera Pengganti
ttd
DORA RUBIYANTI, S.H.