488/PDT/2022/PT BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 488/PDT/2022/PT BDG
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Comparator (2)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Comparative (3)
MENGADILI I. Menerima permohonan banding Tergugat I/sekarang Pembanding I dan Tergugat II/sekarang Pembanding II; II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 221/Pdt.G/2021/PN Cbi tanggal 21 Juni 2022 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat I/sekarang Pembanding I, sehingga amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang merugikan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I Konvensi membayar ganti rugi kerugian pada Penggugat Konvensi berupa uang sejumlah Rp9.600.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah); 4. Menyatakan : ? Bukti T.I.A-1, T.I.C-1, T.I.B.1-1 sampai dengan T.I.B.1-14, ? Bukti T.I.A-2, T.I.C-2, T.I.B.2-1 sampai dengan T.I.B.2.14, ? Bukti T.I.A-3, T.I.C-3, T.I.B.3-1 sampai dengan T.I.B.3.14, Semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dokumen dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diajukan oleh Tergugat I Konvensi atas 3 (tiga) bidang tanah dalam peta informasi bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam bukti T.I.A-1 sampai dengan T.I.A-3; 5. Menyatakan sah menurut hukum milik Penggugat Konvensi atas tanah bekas milik adat atau tanah girik yang terletak dan setempat dikenal dengan blok - V Perumahan Kota Taman Gunung Putri (KTGP), Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yaitu : ? Girik C Nomor 1019 seluas 1.744 M2 (seribu tujuh ratus empat puluh empat meter persegi) sebagaimana bukti P-59; ? Girik C Nomor 169 seluas 2.498 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sebagaimana bukti P-67; ? Girik C Nomor 1015 seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana bukti P-65; ? Girik C Nomor 169 seluas 1.750 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-86; ? Girik C Nomor 1020 seluas 741 M2 (tujuh ratus empat puluh satu meter persegi) sebagaimana bukti P-88; ? Bidang tanah berdasarkan SHGB Nomor 2757 seluas 12.890 M2 (dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-100; ? Bidang tanah berfdasarkan SHGB Nomor 2792 seluas 2.880 M2 (dua ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana bukti P-116; ? Girik C Nomor 1515 seluas 2.347 M2 (dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) sebagaimana bukti P-19; ? Girik C Nomor 211 seluas 1.713 M2 (seribu tujuh ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana bukti P-5; ? Girik C Nomor 265 seluas 965 M2 (sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) sebagaimana bukti P-17; ? Girik C Nomor 1640 seluas 1.104 M2 (seribu seratus empat meter persegi) sebagaimana bukti P-71; ? Girik C Nomor 726 seluas 3.007 M2 (tiga ribu tujuh meter persegi) sebagaimana bukti P-69; ? Girik C Nomor 1639 seluas 637 M2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) sebagaimana bukti P-55; 6. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar dwangsom (uang paksa) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I Konvensi lalai memenuhi atau mentaati putusan ini yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum semua pihak dalam perkara ini untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi yang selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI. ? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. ? Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp3.740.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); III. Menghukum Tergugat I/sekarang Pembanding I dan Tergugat II/sekarang Pembanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);