136/Pid.B/LH/2022/PN Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Trt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SATRIA AGUSTINA,SH Terdakwa: Sulaiman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetakan masa penangkapan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas atau siap untuk dijual. 1 (satu) unit handphone merek Oppo Type A5S warna biru. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sulaiman
2. Tempat lahir : Desa Lingkok
3. Umur/Tanggal lahir : 44/1 Mei 1978
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Matang, Desa Matang Kecamatan Trianggadeng Kabupaten Pidie Jaya
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sulaiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022
Terdakwa Sulaiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022
Terdakwa Sulaiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022
Terdakwa Sulaiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
Terdakwa Sulaiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Trt tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.B/LH/2022/PN Trt tanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas atau siap untuk dijual.
1 (satu) unit handphone merek Oppo Type A5S warna biru.
Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sulaiman pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira Pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2022 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di Tugu Lonceng Simpang 4 (empat) Kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara yaitu Saksi Jhon F. Sihombing, SH., mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Tugu Lonceng Simpang 4 (empat) Kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara akan ada orang yang melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yaitu paruh burung rangkong gading, selanjutnya saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Utara langsung ke arah tugu lonceng tersebut. Pada pukul 18.20 Wib ketika saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang sampai dilokasi melihat ada seseorang yang membawa paket kemudian menanyakan identitas nya dan ia mengaku bernama Sulaiman yang merupakan masyarakat dari Provinsi Aceh yang akan bertransaksi jual beli 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan seseorang yang ia kenal di media sosial Facebook yang akunnya atas nama Pramana. Terdakwa Sulaiman memperlihatkan isi paket tersebut kepada saksi saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang. Lalu, Tim Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengamankan Terdakwa Sulaiman dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading beserta 1 (satu) Handphone Merk OPPO Type A5S warna biru yang dipakai Terdakwa untuk menghubungi calon pembeli yang ia kenal di media sosial Facebook yang akunnya atas nama Pramana untuk dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa Sulaiman akan menjual 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut dengan harga satu paruh sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang artinya 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa Ahli Presli Parel Butarbutar, S. Hut. menerangkan berdasarkan lampiran bagian 1 No. 248 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Jenis Rhinoplax Vigil (Rangkong Gading) merupakan hewan/satwa yang dilindungi dan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sulaiman tersebut sudah termasuk “memperniagakan, menyimpan atau memikliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia,” dan Terdakwa seharusnya melakukan pelaporan kepada yang berwenang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yuan Sinambela, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.05 Wib, Saksi ditelpon oleh saksi Jhon F. Sihombing dan mengatakan saksi Jhon F. Sihombing mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Tugu Lonceng simpang empat Kecamatan Tarutung di Jalan SM Raja akan ada orang yang melakukan transaksi bagian tubuh hewan yaitu paruh burung rangkong gading;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan Saksi Jhon F. Sihombing dan Saksi Swandi Simatupang dilokasi, saksi melihat ada seseorang yang membawa paket dan menanyakan dan ia mengaku Bernama Sulaiman masyarakat dari Provinsi Aceh yang akan bertransaksi jual beli 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan seseorang yang ia kenal di media sosial Facebook yang akunnya atas nama Pramana.
Bahwa Terdakwa memperlihatkan isi paket tersebut kepada saksi. Lalu saksi dan tim mengamankan Terdakwa Sulaiman dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas dan sudah siap untuk dijual beserta 1 (satu) Handphone Merk OPPO Type A5S warna biru dan membawa ke Polres Tapanuli Utara.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa akan menjual 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan harga satu paruh sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dijual seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)..
Bahwa Saksi membenarkan keterangan saksi di BAP
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Swandi Simatupang, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.05 Wib, Saksi ditelpon oleh saksi Jhon F. Sihombing dan mengatakan saksi Jhon F. Sihombing mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Tugu Lonceng simpang empat Kecamatan Tarutung di Jalan SM Raja akan ada orang yang melakukan transaksi bagian tubuh hewan yaitu paruh burung rangkong gading;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan Saksi Jhon F. Sihombing dan Saksi Yuan Sinambela dilokasi, saksi melihat ada seseorang yang membawa paket dan menanyakan dan ia mengaku Bernama Sulaiman masyarakat dari Provinsi Aceh yang akan bertransaksi jual beli 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan seseorang yang ia kenal di media sosial Facebook yang akunnya atas nama Pramana.
Bahwa Terdakwa memperlihatkan isi paket tersebut kepada saksi. Lalu saksi dan tim mengamankan Terdakwa Sulaiman dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas dan sudah siap untuk dijual beserta 1 (satu) Handphone Merk OPPO Type A5S warna biru dan membawa ke Polres Tapanuli Utara.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa akan menjual 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan harga satu paruh sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dijual seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)..
Bahwa Saksi membenarkan keterangan saksi di BAP
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Presli Parel Butarbutar, S.Hut., yang telah diambil janjinya dan keterangannya dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Pertama pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara (berdasarkan Fotokopi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 29 Oktober 2019 dengan Nomor: SK.9209/Menlhk-Ropeg/P2KP/Peg.2/10/2019 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Printah Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Nomor: PT.1959/K3/BKWII/KSA/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022).
Ahli memiliki keahlian dalam bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mengikuti beberapa pelatihan terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa Ahli menerangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLH/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Bersarkan lampiran bagian 1 No. 248 Jenis Rhinoplax Vigil (Rangkong Gading) merupakan hewan/satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri tersebut.
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang dilarang untuk memiliki, memelihara, maupun membunuh hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena pihak yang berwenang untuk menjaga dan memelihara kelestarian tumbuh-timbuhan maupun hewan/satwa yang dilindungi adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam.
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sulaiman tersebut sudah termasuk “memperniagakan, menyimpan atau memikliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia,” dan Terdakwa seharusnya melakukan pelaporan kepada yang berwenang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Bahwa perbuatan Terdakwa Sulaiman sudah termasuk sbagai pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa Terdakwa tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa perbuatan “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia” harus dengan tujuan tertentu seperti pengembangan, pengkajian dan penelitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Bahwa Ahli menerangkan Adapun kesimpulan yang Ahli ambil terkait denagn tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memikliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia,” yang dilakukan Sulaiman yang terjadi pada hari Sabtu tanggak 6 Agustus 2022 sekira pukul 18.20 Wib di Tugu Lonceng Simpang Empat Kota Tarutung Jalan SM Raja Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara adalah termasuk tindak pidana, karena Terdakwa Sulaiman telah memiliki paru dari hewan yang dilindungi yaitu burung rangkong gading, dan perbuatan Terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) hurus a dan d Jo. 40 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa cara Terdakwa menjual 10 (sepuluh) unit paruh dari burung rangkong gading tersebut adalah awalnya Terdakwa melihat di grup jual beli sisik trenggiling media sosial facebook, dan Terdakwa melihat ada akun facebook atas nama Pramana membuat status di grup tersebut bahwa akun facebook atas nama Pramana tersebut sedang mencari dan ingin membeli paruh burung rangkong gading;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan komunikasi melalui Media Sosial massanger facebook, dan Terdakwa pun langsung mencari dan memesan kepada teman-teman Terdakwa;
Bahwa pada akhir bulan Juli 2022 masyarakat Geumpang Kecamatan Geumpang datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengantarkan dan menyerahkan kepada Terdakwa 10 (sepuluh) unit paruh dari burung rangkong gading, dan Terdakwa mengatakan kepada masyarakat Geumpang tersebut bahwa Terdakwa akan memberikan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per buah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa akan menjual kepada pembeli yaitu akun facebook atas nama Pramana. Selanjutnya Terdakwa pun berkomunikasi dengan pembeli (akun facebook atas nama Pramana), dan akhirnya pembeli kami sepakat bahwa harga per unit nya paruh burung rangkong gading tersebut adalah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022, pembeli yaitu seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Terdakwa membawa 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut dari Propinsi Aceh menuju Propinsi Sumatera Utara, yang mana uang jual beli dari 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan kepada Terdakwa pada saat Terdakwa tiba dan bertemu dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana di Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira Pkl. 18.00 Wib, atas permintaan dari seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut, Terdakwa tiba di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan Hotel Kenari, dan Terdakwa menelpon seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut melalui Aplikasi Media Sosial Whatsapp dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah berada di depan Hotel Kenari menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengannya di Tugu Lonceng Simpang Empat Jalan S.M. Raja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa jalan kaki dari depan hotel kenari menuju lokasi.
Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut, melakukan makan malam bersama ke warung makan tepatnya didekat di Tugu Lonceng Simpang Empat Jalan S.M. Raja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menaiki mobil seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut;
Bahwa sesampainya di tempat makan, pada saat Terdakwa turun atau keluar dari mobil, selanjutnya Polisi langsung mengamankan Terdakwa beserta 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang Terdakwa bawa tersebut, dan Terdakwa melihat seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut lari meninggalkan Terdakwa, dan akhirnya Terdakwa diamankan oleh Polisi dan dibawa ke kantor Polisi Polres Tapanuli Utara.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut dan Terdakwa tidak mengetahuinya karena sebelumnya Terdakwa hanya berkomunikasi melalui Media Sosial Aplikasi Massenger Facebook.
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa burung rangkong gading tersebut adalah Hewan yang dilindungi perbuatan Terdakwa dan menyimpan atau memiliki 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut adalah perbuatan yang dilarang, namun Terdakwa tetap untuk mencari pembeli nya, yang mana hasil/keuntungan dari penjualan dari 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarga. Kegunaan dari 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut Terdakwa menjualnya adalah untuk ukiran dari barang-barang perhiasan (aksesoris).
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas atau siap untuk dijual.
1 (satu) unit handphone merek Oppo Type A5S warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa awalnya Terdakwa melihat di grup jual beli sisik trenggiling media sosial facebook, dan Terdakwa melihat ada akun facebook atas nama Pramana membuat status di grup tersebut bahwa akun facebook atas nama Pramana tersebut sedang mencari dan ingin membeli paruh burung rangkong gading;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa melakukan komunikasi melalui Media Sosial massanger facebook, dan Terdakwa pun langsung mencari dan memesan kepada teman-teman Terdakwa;
Bahwa benar pada akhir bulan Juli 2022 masyarakat Geumpang Kecamatan Geumpang datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan mengantarkan dan menyerahkan kepada Terdakwa 10 (sepuluh) unit paruh dari burung rangkong gading, dan Terdakwa mengatakan kepada masyarakat Geumpang tersebut bahwa Terdakwa akan memberikan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per buah;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa akan menjual kepada pembeli yaitu akun facebook atas nama Pramana. Selanjutnya Terdakwa pun berkomunikasi dengan pembeli (akun facebook atas nama Pramana), dan akhirnya pembeli kami sepakat bahwa harga per unit nya paruh burung rangkong gading tersebut adalah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022, pembeli yaitu seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya Terdakwa membawa 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut dari Propinsi Aceh menuju Propinsi Sumatera Utara, yang mana uang jual beli dari 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) akan diberikan kepada Terdakwa pada saat Terdakwa tiba dan bertemu dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana di Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira Pkl. 18.00 Wib, atas permintaan dari seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut, Terdakwa tiba di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan Hotel Kenari, dan Terdakwa menelpon seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut melalui Aplikasi Media Sosial Whatsapp dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah berada di depan Hotel Kenari menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengannya di Tugu Lonceng Simpang Empat Jalan S.M. Raja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa jalan kaki dari depan hotel kenari menuju lokasi.
Bahwa benar pada saat Terdakwa bertemu dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut, melakukan makan malam bersama ke warung makan tepatnya didekat di Tugu Lonceng Simpang Empat Jalan S.M. Raja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menaiki mobil seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut;
Bahwa sesampainya di tempat makan, pada saat Terdakwa turun atau keluar dari mobil, selanjutnya saksi Yuan Sinambela, saksi Swandi Tiodrik Simatupan dan Jhon F Sihombing (Anggota Polri) langsung mengamankan Terdakwa beserta 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang Terdakwa bawa tersebut, dan Terdakwa melihat seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut lari meninggalkan Terdakwa, dan akhirnya Terdakwa diamankan oleh Polisi dan dibawa ke kantor Polisi Polres Tapanuli Utara.
Bahwa benar Terdakwa tidak kenal dengan seseorang yang memiliki akun facebook atas nama Pramana tersebut dan Terdakwa tidak mengetahuinya karena sebelumnya Terdakwa hanya berkomunikasi melalui Media Sosial Aplikasi Massenger Facebook.
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa burung rangkong gading tersebut adalah Hewan yang dilindungi perbuatan Terdakwa dan menyimpan atau memiliki 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut adalah perbuatan yang dilarang, namun Terdakwa tetap untuk mencari pembeli nya, yang mana hasil/keuntungan dari penjualan dari 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarga. Kegunaan dari 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading tersebut Terdakwa menjualnya adalah untuk ukiran dari barang-barang perhiasan (aksesoris).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindung, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ’’Setiap orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa SULAIMAN sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, setelah diperiksa di depan persidangan para saksi serta terdakwa menerangkan identitas tersebut telah benar dan telah sesuai; sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat “error in persona”.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikis oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang/pribadi yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, terungkap bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi Jhon F. Sihombing, SH., mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Tugu Lonceng Simpang Empat Jalan S.M. Raja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara akan ada orang yang melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yaitu paruh burung rangkong gading;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Utara langsung ke arah tugu lonceng tersebut. Pada pukul 18.20 Wib ketika saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang sampai dilokasi melihat ada seseorang yang membawa paket kemudian menanyakan identitas nya dan ia mengaku bernama Sulaiman yang merupakan masyarakat dari Provinsi Aceh yang akan bertransaksi jual beli 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dengan seseorang yang ia kenal di media sosial Facebook yang akunnya atas nama Pramana.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Jhon F. Sihombing, SH., Saksi Yuan Sinambela, dan Saksi Swandi Simatupang, mengamankan Terdakwa Sulaiman dan 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading beserta 1 (satu) Handphone Merk OPPO Type A5S warna biru untuk dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh paruh burung Rangkong Gading tersebut dari masyarakat Geumpang dan bahwa Terdakwa mengatakan akan memberikan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per buah nya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa akan menjual 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading tersebut dengan harga satu paruh sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang artinya 10 (sepuluh) paruh burung rangkong gading dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa Ahli Presli Parel Butarbutar dalam keterangannya, menerangkan Burung Rangkong Gading termasuk dalam satwa yang dilindungi dan masuk dalam Lampiran bagian 1 No. 248 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLH/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang mengatur bahwa Jenis Rhinoplax Vigil (Rangkong Gading) merupakan hewan/satwa yang dilindungi, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sulaiman tersebut sudah termasuk “memperniagakan, menyimpan atau memikliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia,” dan Terdakwa seharusnya melakukan pelaporan kepada yang berwenang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mengetahui tindakannya merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindung telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas atau siap untuk dijual, merupakan barang yang diperoleh dari tindak pidana dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Type A5S warna biru merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam melindungi tumbuhan dan satwa yang akan mengancam suatu kepunahan satwa yang dilindungi.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetakan masa penangkapan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) unit paruh burung rangkong gading yang sudah dikemas atau siap untuk dijual.
1 (satu) unit handphone merek Oppo Type A5S warna biru.
Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, oleh kami, Hendra Hutabarat, S.H., sebagai Hakim Ketua , Yosephine Artha In Avrielly, S.H. , Glory Audina Renta Caroline Silaban, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ronald Julius Tampubolon, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Satria Agustina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yosephine Artha In Avrielly, S.H. Hendra Hutabarat, S.H.
Glory Audina Renta Caroline Silaban, S.H.
Panitera Pengganti,
Ronald Julius Tampubolon, S.H.,M.H