135/Pid.B/LH/2022/PN Trt
Putusan PN TARUTUNG Nomor 135/Pid.B/LH/2022/PN Trt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SATRIA AGUSTINA,SH Terdakwa: Leonardo Rambe Alias Pak Alena
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alenatersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram; 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439; Dikembalikan kepada Augus Rio Sihombing; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.B/LH/2022/PN Trt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Leonardo Rambe Alias Pak Alena
2. Tempat lahir : Lumban Holbung
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/30 November 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Lumban Holbung, Desa Bahal Batu III, Kecamatan
Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alena ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 135/Pid.B/LH/2022/PN Trt tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pid.B/LH/2022/PN Trt tanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram.
1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419
Dimusnahkan
1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439
Dikembalikan kepada Saksi Augus Rio Martin Sihombing
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan secara lisan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alena pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2022 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di SPBU BPS Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara yaitu Saksi Jhonfreddy Sihombing, SH., saksi Togi Parlindungan Sinurat, saksi Golden Marbun mendapat informasi penyimpanan sisik satwa jenis trenggiling di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada pukul 13.30 Wib saksi Jhonfreddy Sihombing, SH., dan Tim yang merupakan anggota dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara tersebut pergi ke SPBU BPS yang berada di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, para saksi menemukan Terdakwa sedang membawa 2 (dua) buah karung, yang isi nya adalah sisik satwa trenggiling yang dimana Terdakwa menerangkan barang tersebut akan dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa melalui Media Sosial. Lalu, Tim Kepolisian Resor Tapanuli Utara mengamankan Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alena dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebelum Terdakwa sempat menjual sisik satwa trenggiling tersebut;
Bahwa saksi Augus Rio Martin Sihombing dan saksi Wilfried F. Sipahutar memberikan tumpangan kepada Terdakwa yang pada saat itu hendak pergi ke Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara untuk bekerja dengan membawa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna merah metalik dengan plat nomor B 1267 KIG. Pada saat itu, Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan dengan membawa 2 (dua) buah karung besar yang dimana saksi Augus Rio Martin Sihombing dan saksi Wilfried F. Sipahutar tidak mengetahui isi dari karung tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 32/01.09.10068/2022, tanggal 02 September 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu, Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarutung menyimpulkan bahwa barang bukti an. Leonardo Rambe Alias Pak Alena berupa:
2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan yang dilindungi jenis trenggiling, berat seluruhnya 38 (tiga puluh delapan) kilogram;
Bahwa Selain 2 (dua) karung berisi sisik satwa trenggiling dari Terdakwa juga disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419 yang dipergunakan Terdakwa untuk menghubungi pembeli yang akan membeli sisik trenggiling serta 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metalik dengan nomor polisi: B 1267 KIG, nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439 yang dipergunakan untuk membawa 2 (dua) karung berisi sisik satwa trenggiling tersebut;
Bahwa Ahli Presli Parel Butarbutar, S.Hut. menerangkan jika trenggiling termasuk hewan/satwa yang dilindungi Jenis Manis javanica (Trenggiling) berdasarkan lampiran bagian 1 Nomor 84 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana karena telah memiliki sisik dari hewan yang dilindungi yaitu hewan trenggiling dan Terdakwa juga telah mengumpulkan sisik hewan trenggiling sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kilogram merupakan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) hurus a dan d Jo. 40 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Togi Sinurat, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan telah memberikan keterangan, yang mana keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pada awalnya Saksi bersama dengan rekan pada Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara bernama Jhon Sihombing, S.H., dan Golden Marbun mendapat informasi penyimpanan sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Saksi bersama dengan rekan melakukan penyelidikan, lalu pada pukul 13.30 WIB, Saksi dan Tim menemukan Terdakwa di di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara sedang membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik trenggiling yang akan dijual kepada orang yang tidak dikenal sebelumnya;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan Nomor IMEI 2: 8692480407948989 dengan Nomor Handphone: 0812 111 0419, 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439, yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa jenis trenggiling yang berat nya kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) kilogram adalah dari temannya sekitar bulan Juli 2022 yang memberikan informasi di tempat tinggalnya banyak trenggiling dan meminta Terdakwa untuk membantu menjual sisik trenggiling tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki dan menjual sisik trenggiling tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Golden Marbun, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan telah memberikan keterangan, yang mana keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Saksi bersama dengan rekan pada Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara bernama Jhon Sihombing, S.H., dan Togi Sinurat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Saksi bersama dengan rekan mendapat informasi penyimpanan sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Saksi bersama dengan rekan melakukan penyelidikan, lalu pada pukul 13.30 WIB, Saksi dan Tim menemukan Terdakwa di di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara sedang membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik trenggiling yang akan dijual kepada orang, namun tidak dikenal sebelumnya;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan Nomor IMEI 2: 8692480407948989 dengan Nomor Handphone: 0812 111 0419, 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439, yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa jenis trenggiling yang beratnya kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) kilogram adalah dari temannya sekitar bulan Juli 2022 yang memberikan informasi di tempat tinggalnya banyak trenggiling dan meminta Terdakwa untuk membantu menjual sisik trenggiling tersebut;
Bahwa Terdakwa memiliki dan menjual sisik trenggiling tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Augus Rio Martin Sihombing, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan telah memberikan keterangan, yang mana keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi dan Wilfried F. Sipahutar hendak pergi ke Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk bekerja, pada saat di perjalanan Saksi dan Wilfried F. Sipahutar melihat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan dengan membawa 2 (dua) buah karung besar, namun Saksi tidak mengetahui isi dari karung tersebut;
Bahwa Terdakwa mengatakan ingin menumpang menuju Kecamatan Tarutung dan ingin bertemu dengan temannya di SPBU, di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah itu Saksi menyetujui untuk ikut dengan Saksi;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan Wilfried F. Sipahutar mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna merah metalik, dengan plat nomor B 1267 KIG milik keluarga;
Bahwa setelah tiba di SPBU tersebut, Terdakwa turun dengan membawa 2 (dua) buah karung tersebut, kemudian pada saat Terdakwa turun dari mobil, pihak kepolisian mendatangi kami dan menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa, lalu ketika Terdakwa membuka karung tersebut, isinya adalah sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling sehingga Saksi, Terdakwa, dan Wilfried F. Sipahutar beserta dua karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut dibawa ke Polres Tapanuli Utara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membawa 2 (dua) buah karung berisi sisik jenis trenggiling, namun setelah diamankan oleh Pihak Kepolisian, Saksi mengetahui Terdakwa hendak menemui seseorang yang hendak membeli sisik jenis trenggiling tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui trenggiling merupakan hewan yang dilindungi oleh negara, karena apabila mengetahui sejak awal, Saksi tidak akan mengijinkan Terdakwa untuk ikut menumpang pada mobil Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Wilfred F Sipahutar, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan telah memberikan keterangan, yang mana keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB Saksi dan Augus Rio Martin Sihombing hendak pergi ke Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara untuk bekerja, dimana pada saat di perjalanan, Saksi dan Augus Rio Martin Sihombing melihat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan dengan membawa 2 (dua) buah karung besar lalu Terdakwa ingin menumpang menuju Kecamatan Tarutung karena hendak bertemu dengan temannya di SPBU, di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Terdakwa ikut dengan Saksi;
Bahwa setelah tiba di SPBU, Terdakwa turun dengan membawa 2 (dua) buah karung, namun pada saat Terdakwa turun dari mobil, Pihak Kepolisian mendatangi kami dan menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa, lalu ketika Terdakwa membuka karung tersebut, isinya berupa sisik hewan jenis trenggiling, sehingga Pihak kepolisian langsung membawa Saksi, Terdakwa, dan Augus Rio Martin Sihombing beserta dua karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut ke Polres Tapanuli Utara untuk ditindak lanjuti;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membawa 2 (dua) buah karung berisi sisik jenis trenggiling, namun setelah diamankan oleh Pihak Kepolisian, Saksi mengetahui Terdakwa hendak menemui seseorang yang hendak membeli sisik jenis trenggiling tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Presli Parel Butar-Butar, S.Hut., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Pertama pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara (berdasarkan Fotokopi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 29 Oktober 2019 dengan Nomor: SK.9209/Menlhk-Ropeg/P2KP/Peg.2/10/2019 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Printah Kepala Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Nomor: PT.1959/K3/BKWII/KSA/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022);
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mengikuti beberapa pelatihan terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLH/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Bersarkan lamapiran bagian 1 No. 84 Jenis Manis javanica (Trenggiling) merupakan hewan/satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang dilarang untuk memiliki, memelihara, maupun membunuh hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena pihak yang berwenang untuk menjaga dan memelihara kelestarian tumbuh-timbuhan maupun hewan/satwa yang dilindungi adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam;
Bahwa Ahli menerangkan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sudah termasuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, dan tidak ada izin yang dimilik oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan Terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 di Jl. Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara merupakan tindak pidana karena telah memiliki sisik dari hewan yang dilindungi yaitu hewan trenggiling dan Terdakwa juga telah mengumpulkan sisik hewan trenggiling sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kilogram merupakan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) hurus a dan d Jo. 40 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangannya, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan telah memberikan keterangan, yang mana keterangan tersebut adalah benar dan tidak ada perubahan lagi;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling dengan berat kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) kilogram adalah dengan cara pada bulan juli 2022 Terdakwa mendapat informasi dari teman bahwa ditempatnya banyak trenggiling dan meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan sisik trenggiling;
Bahwa kemudian Saksi mencari di group facebook seputaran trenggiling lalu Terdakwa menemukan informasi dan melihat pemilik facebook atas nama Pramana dengan menuliskan yang ada sisik trenggiling sekitaran sumatera berkabar, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan messenger, untuk bertukar nomor handphone dan menjanjikan sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling per kilogramnya dengan harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan memberikan foto-foto serta video sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling kepada Pramana;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WIB s/d pukul 09.00 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama Pramana untuk bertemu dan akan menjual sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut, lalu berangkat dari rumah di Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dimana pada saat menunggu angkot di pinggir jalan, Terdakwa melihat Augus Rio Martin Sihombing dan Wilfried F. Sipahutar yang menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna merah metalik, lalu Terdakwa meminta untuk menumpang ke arah Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara yaitu diantar sesuai dengan lokasi yang dikirim oleh pemilik akun facebook atas nama Pramana kemudian Terdakwa naik dengan membawa masuk 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang berat nya lebih kurang 38 (tiga puluh delapan) kilogram ke dalam mobil, sesampainya di SPBU Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, yang pada saat itu terjadi kemacetan, Terdakwa berjalan kaki untuk menemui pembeli yaitu pemilik akun facebook atas nama Pramana tersebut, pada saat itu mobil yang dibawa oleh Augus Rio Martin Sihombing dan Wilfried F. Sipahutar mencari parkiran di samping toko Alfamidi SPBU Kecamatan Tarutung. Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa Terdakwa bertemu pemilik akun facebook atas nama Pramana dan menyuruh Terdakwa untuk langsung memindahkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersbut ke mobil miliknya, namun pada saat Pramana mengambil kunci mobil miliknya dan belum membayar 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang berat nya lebih kurang 38 (tiga puluh delapan) kilogram, beberapa orang yang mengaku pihak Kepolisian datang dan menanyakan kepada Terdakwa isi dari karung-karung tersebut, kemudian Saksi menjelaskan 2 (dua) karung tersebut berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling, setelah itu dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Tapanuli Utara;
Bahwa Augus Rio Martin Sihombing dan Wilfried F. Sipahutar tidak mengetahui isi dari 2 (dua) karung yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui apabila hewan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, namun setelah mengetahuinya dan merupakan hewan yang dapat dijual dengan harga yang mahal, maka Terdakwa mengumpulkan sisik hewan trenggilimg tersebut untuk dijual;
Bahwa Terdakwa belum pernah menjual sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling;
Bahwa Terdakwa memiliki dan menjual menjelaskan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dan Ahli, walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram;
1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419;
1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling dengan berat kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) kilogram adalah dengan cara pada bulan juli 2022 Terdakwa mendapat informasi dari teman bahwa ditempatnya banyak trenggiling dan meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan sisik trenggiling kemudian mencari di group facebook seputaran trenggiling lalu Terdakwa menemukan informasi dan melihat pemilik facebook atas nama Pramana sehingga pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WIB s/d pukul 09.00 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama Pramana untuk bertemu dan akan menjual sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut, lalu Terdakwa bertemu pemilik akun facebook atas nama Pramana dan menyuruh Terdakwa untuk langsung memindahkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut ke mobil miliknya, namun pada saat Pramana mengambil kunci mobil miliknya dan belum membayar 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang berat nya lebih kurang 38 (tiga puluh delapan) kilogram, beberapa orang pihak Kepolisian datang dan menanyakan kepada Terdakwa isi dari karung-karung tersebut, kemudian Saksi menjelaskan 2 (dua) karung tersebut berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling, setelah itu dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Tapanuli Utara;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan Nomor IMEI 2: 8692480407948989 dengan Nomor Handphone: 0812 111 0419, 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439, yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
Bahwa Augus Rio Martin Sihombing dan Wilfried F. Sipahutar tidak mengetahui isi dari 2 (dua) karung yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui apabila hewan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, namun setelah mengetahuinya dan merupakan hewan yang dapat dijual dengan harga yang mahal, maka Terdakwa mengumpulkan sisik hewan trenggiling tersebut untuk dijual;
Bahwa Terdakwa memiliki dan menjual menjelaskan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Presli Parel Butarbutar, S.Hut. hewanTrenggiling termasuk Satwa yang dilindungi jenis Trenggiling dengan nama ilmiah Manis javanica,termasuk dalam Famili Manidae. Satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, pada nomor urut 84;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menurut undang-undang adalah setiap orang (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan (toerekeningsvatbaar) yang dilakukannya, sehingga unsur ini mengacu kepada setiap orang (subyek hukum) yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama Leonardo Rambe Alias Pak Alena, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan memperniagakan adalah memperdagangkan atau melakukan jual beli;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah menaruh ke tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang, sedangkan yang dimaksud dengan memiliki adalah menyatakan kepunyaan seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa di persidangan, didapati fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan, SPBU BPS, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling dengan berat kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) kilogram adalah dengan cara pada bulan juli 2022 Terdakwa mendapat informasi dari teman bahwa ditempatnya banyak trenggiling dan meminta Terdakwa untuk membantu menjualkan sisik trenggiling kemudian mencari di group facebook seputaran trenggiling lalu Terdakwa menemukan informasi dan melihat pemilik facebook atas nama Pramana sehingga pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WIB s/d pukul 09.00 WIB, Terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun facebook atas nama Pramana untuk bertemu dan akan menjual sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut, lalu Terdakwa bertemu pemilik akun facebook atas nama Pramana dan menyuruh Terdakwa untuk langsung memindahkan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tersebut ke mobil miliknya, namun pada saat Pramana mengambil kunci mobil miliknya dan belum membayar 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling yang berat nya lebih kurang 38 (tiga puluh delapan) kilogram, beberapa orang pihak Kepolisian datang dan menanyakan kepada Terdakwa isi dari karung-karung tersebut, kemudian Saksi menjelaskan 2 (dua) karung tersebut berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling, setelah itu dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Tapanuli Utara;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan Nomor IMEI 2: 8692480407948989 dengan Nomor Handphone: 0812 111 0419, 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439, yang mana Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui apabila hewan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi, namun setelah mengetahuinya dan merupakan hewan yang dapat dijual dengan harga yang mahal, maka Terdakwa mengumpulkan sisik hewan trenggiling tersebut untuk dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki dan menjual menjelaskan 2 (dua) karung berisi sisik satwa yang dilindungi jenis trenggiling tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Presli Parel Butarbutar, S.Hut. hewanTrenggiling termasuk Satwa yang dilindungi jenis Trenggiling dengan nama ilmiah Manis javanica, termasuk dalam FamiliManidae. Satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, pada nomor urut 84;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyimpan, memiliki, dan memperniagakan sisik trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi maka menurut Majelis Hakim unsur “Dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK06143 yang telah disita dari Augus Rio Sihombing, maka dikembalikan kepada Augus Rio Sihombing;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak keseimbangan ekosistem;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Leonardo Rambe Alias Pak Alena tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah karung yang berisikan sisik hewan trenggiling seberat 38 (tiga puluh delapan) kilogram;
1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A3S dengan Nomor IMEI 1: 869248040794997 dan nomor IMEI 2: 8692480407948989 dan Nomor Handphone: 0812 111 0419;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna merah metallic dengan nomor polisi: B 1267 KIG dan nomor mesin 1 NRF260974, nomor rangka: MHKM5EA3JHK061439;
Dikembalikan kepada Augus Rio Sihombing;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, oleh kami, Hendra Hutabarat, S.H., sebagai Hakim Ketua , Yosephine Artha In Avrielly, S.H,, Glory Audina Renta Caroline Silaban, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ronald Julius Tampubolon, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Satria Agustina, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yosephine Artha In Avrielly, S.H. Hendra Hutabarat, S.H.
Glory Audina Renta Caroline Silaban, S.H.
Panitera Pengganti,
Ronald Julius Tampubolon, S.H.,M.H.