7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum Tabah Penemuan Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak Korban Nurul Amaliyah Rizky melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) Bulan di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum tetap ditahan; Membebankan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak Berhadapan dengan Hukum :
Nama Lengkap : Tabah Penemuan Siregar;
Tempat Lahir : Baganding;
Umur/ Tgl. Lahir : 15 Tahun/ 27 Maret 2007;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Huta Baganding Nagori Naga Dolok Kecamatan Tapian
Dolok Kabupaten Simalungun;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat (Kelas III);
Anak Berhadapan dengan Hukum ditangkap tanggal 23 September 2022;
Anak Berhadapan dengan Hukum ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum dipersidangan didampingi oleh neneknya yaitu ibu kandung dari ibu Anak Berhadapan dengan Hukum yang telah meninggal dunia dan Pembimbing Kemasyarakatan juga Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan Penetapan penunjukkan Penasihat Hukum oleh Hakim Nomor 7/Pen.Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 10 Oktober 2022 secara cuma-cuma (Prodeo);
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 10 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sim tanggal 10 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Laporan Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi, Anak Korban, Anak Berhadapan dengan Hukum dan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak Tabah Penemuan Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sesuai Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 tahun 2012 sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Pelaku Anak memang telah terbukti melakukan unsur perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun pelaku Anak melakukan tindakan tersebut didasari hubungan saling suka (berpacaran) serta tidak ada didasari dengan unsur pemaksaan dan kekerasan;
Setelah mendengar permohonan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Penasihat Hukumnya serta nenek Anak Berhadapan dengan Hukum yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Anak Berhadapan dengan Hukum menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Anak Berhadapan dengan Hukum berkeinginan melanjutkan sekolahnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya tetap dengan Pembelaannya;
Setelah mendengar tanggapan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum yang pada pokoknya nenek Anak Berhadapan dengan Hukum masih bisa mengajarkan, mengurus dan membimbing Anak Berhadapan dengan Hukum dengan baik;
Menimbang, bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
Bahwa Anak Tabah Penamuan Siregar pada hari Rabu tanggal 12 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dibelakang sekolah dasar (SD) yang berada di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dirumah Anak Nurul Amaliyah Rizky yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di areal kebun karet PT Bridgestone yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib pada saat pulang sekolah Anak Tabah Penemuan Siregar menghubungi Anak Nurul Amaliyah Rizky berjanji untuk bertemu dimana Anak Tabah Penemuan Siregar memiliki hubungan pacaran dengan Anak Nurul Amaliyah Rizky, setelah bertemu mereka berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Anak Tabah Penemuan Siregar mengajak Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk bersetubuh kemudian Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir Anak Nurul Amaliyah Rizky dan meremas-remas buah dadanya selanjutnya Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk membuka celana dan celana dalamnya kemudian Anak Tabah penemuan Siregar juga membuka celana dan celana dalamnya kemudian ianya menidurkan Anak Nurul Amaliyah Rizky di tanah setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky;
Bahwa Anak Tabah Penemuan Siregar merayu dengan mengatakan ianya cinta dan takut kehilangan Anak Nurul Amaliyah Rizky dan akan bertanggungjawab sehingga meminta Anak Nurul Amaliyah Rizky bersetubuh dengannya kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Nurul Amaliyah Rizky mengiyakan;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Anak Tabah Penemuan Siregar melintas dari depan rumah Anak Nurul Amaliyah Rizky yang terletak di huta III Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, Anak Nurul Amaliyah Rizky melihat Anak Tabah Penemuan Siregar dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah kemudian mereka bercerita didalam kamar Anak Nurul Amaliyah Rizky dan tidak berapa lama kemudian Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya mereka membuka celana masing-masing lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar merebahkan tubuh Anak Nurul Amaliyah Rizky ditempat tidurnya dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib pada saat melintas didepan rumah teman Anak Nurul Amaliyah Rizky, Anak Tabah Penemuan Siregar melihat Anak Nurul Amaliyah Rizky kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diperkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, Anak Tabah Penemuan Siregar menghentikan sepeda motornya lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya mereka membuka celana masing-masing lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar merebahkan tubuh Anak Nurul Amaliyah Rizky ditempat tidurnya dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 11145/VI/UPM/IX/ 2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Martha Silitonga Sp.Og., dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nurul Amaliyah Rizky dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas, dan kedua tungkai bawah;
Genital : tampak darah keluar dari liang kemaluan (pasien mengaku sedang haid), tampak robekan hymen pada pukul 1,5, 7, 11 tidak sampai dasar.
Kesimpulan :
Himen tidak utuh, kecurigaan akibat trauma tumpul;
Akibat perbuatan Anak Tabah Penemuan Siregar berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Nurul Amaliyah Rizky yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti TS, A.Ks, bahwa Anak Nurul Amaliyah Rizky masih sangat trauma, masih ada rasa takut, sering menyendiri bahkan tidak mau lagi pergi bersekolah dan masih menangis menceritakan kejadian yang sudah dialaminya.
Bahwa pada saat kejadian Anak Nurul Amaliyah Rizky berusia 14 (empat belas) tahun karena lahir pada tanggal 20 Mei 2008 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208282604080811 tanggal 19 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dan Anak Tabah Penemuan Siregar berusia 15 (lima belas) tahun lahir pada 27 Maret 2007 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208282006100003 tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsidiair :
Bahwa Anak Tabah Penamuan Siregar pada hari Rabu tanggal 12 Juli tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dibelakang sekolah dasar (SD) yang berada di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat dirumah Anak Nurul Amaliyah Rizky yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di areal kebun karet PT Bridgestone yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib pada saat pulang sekolah Anak Tabah Penemuan Siregar menghubungi Anak Nurul Amaliyah Rizky berjanji untuk bertemu dimana Anak Tabah Penemuan Siregar memiliki hubungan pacaran dengan Anak Nurul Amaliyah Rizky, setelah bertemu mereka berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Anak Tabah Penemuan Siregar mengajak Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk bersetubuh kemudian Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir Anak Nurul Amaliyah Rizky dan meremas-remas buah dadanya selanjutnya Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk membuka celana dan celana dalamnya kemudian Anak Tabah penemuan Siregar juga membuka celana dan celana dalamnya kemudian ianya menidurkan Anak Nurul Amaliyah Rizky di tanah setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky;
Bahwa Anak Tabah Penemuan Siregar merayu dengan mengatakan ianya cinta dan takut kehilangan Anak Nurul Amaliyah Rizky dan akan bertanggungjawab sehingga meminta Anak Nurul Amaliyah Rizky bersetubuh dengannya kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Nurul Amaliyah Rizky mengiyakan;
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Anak Tabah Penemuan Siregar melintas dari depan rumah Anak Nurul Amaliyah Rizky yang terletak di huta III Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, Anak Nurul Amaliyah Rizky melihat Anak Tabah Penemuan Siregar dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah kemudian mereka bercerita didalam kamar Anak Nurul Amaliyah Rizky dan tidak berapa lama kemudian Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya mereka membuka celana masing-masing lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar merebahkan tubuh Anak Nurul Amaliyah Rizky ditempat tidurnya dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib pada saat melintas didepan rumah teman Anak Nurul Amaliyah Rizky, Anak Tabah Penemuan Siregar melihat Anak Nurul Amaliyah Rizky kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diperkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, Anak Tabah Penemuan Siregar menghentikan sepeda motornya lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya mereka membuka celana masing-masing lalu Anak Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Nurul Amaliyah Rizky untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Tabah Penemuan Siregar merebahkan tubuh Anak Nurul Amaliyah Rizky ditempat tidurnya dan memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky (vagina) kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun kemudian mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Nurul Amaliyah Rizky
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 11145/VI/UPM/IX/ 2022 tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh dr. Martha Silitonga Sp.Og., dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Nurul Amaliyah Rizky dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas, dan kedua tungkai bawah;
Genital : tampak darah keluar dari liang kemaluan (pasien mengaku sedang haid), tampak robekan hymen pada pukul 1,5, 7, 11 tidak sampai dasar.
Kesimpulan :
Himen tidak utuh, kecurigaan akibat trauma tumpul;
Akibat perbuatan Anak Tabah Penemuan Siregar berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak Nurul Amaliyah Rizky yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti TS, A.Ks, bahwa Anak Nurul Amaliyah Rizky masih sangat trauma, masih ada rasa takut, sering menyendiri bahkan tidak mau lagi pergi bersekolah dan masih menangis menceritakan kejadian yang sudah dialaminya.
Bahwa pada saat kejadian Anak Nurul Amaliyah Rizky berusia 14 (empat belas) tahun karena lahir pada tanggal 20 Mei 2008 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208282604080811 tanggal 19 September 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dan Anak Tabah Penemuan Siregar berusia 15 (lima belas) tahun lahir pada 27 Maret 2007 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208282006100003 tanggal 31 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 3 yaitu Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut umum, Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti, memahami maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai yaitu :
Purwocarito di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dialami oleh anak kandung Saksi bernama Nurul Amaliyah Rizky yang dilakukan oleh Tabah Penemuan Siregar (Anak berhadapan dengan Hukum) dimana pada saat kejadian anak kandung Saksi berusia 14 (empat belas) tahun karena lahir pada tanggal 20 Mei 2008;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut, Saksi mengetahuinya pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 setelah diberitahu keponakan Saksi bernama Khairul Amin yang anaknya satu sekolah dengan anak kandung Saksi dimana setelah anak Khairul Amin memberitahukan kalau telah tersebar foto bugil dan video anak kandung Saksi kemudian keponakan Saksi bertemu dengan anak kandung Saksi dan Tabah Penemuan Siregar di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean selanjutnya sewaktu keponakan Saksi berada di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean bersama Kepala Desa Dolok Kahean bernama Suprayudi dan Tabah Penemuan Siregar juga anak kandung Saksi terkait tersebarnya foto bugil dan video anak kandung Saksi yang mana setelah dilakukan introgasi oleh Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan Saksi saat itu Tabah Pemenuan Siregar dan anak kandung Saksi mengakui sudah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyebarkan foto bugil dan video anak kandung Saksi yaitu Tabah Penemuan Siregar yang mana video yang beredar adalah video yang dikirimkan anak kandung Saksi kepada Tabah Penemuan Siregar karena Tabah Penemuan Siregar meminta kepada anak kandung Saksi untuk membuatkan video anak kandung Saksi yang sedang mandi telanjang dimana Tabah Penemuan Siregar dengan anak kandung Saksi berhubungan pacaran dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) namun karena sudah putus dan handphone Tabah Penemuan Siregar diblock oleh anak kandung Saksi juga anak kandung Saksi tidak mau lagi untuk VCS sehingga Tabah Penemuan Siregar menyebarkan foto bugil dan video anak kandung Saksi tersebut;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut lalu Saksi datang kekantor Kepala Desa Dolok Kahean untuk membicarakan apa yang dialami anak kandung Saksi dimana sewaktu dikantor Kepala Desa saat itu Tabah Penemuan Siregar dan anak kandung Saksi mengakui juga membenarkan kejadian yang diakui Tabah Penemuan Siregar dan anak kandung Saksi pada Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan Saksi sedangkan perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar kepada anak kandung Saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib dibelakang SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun disana Tabah Penemuan Siregar mengajak anak kandung Saksi untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan anak kandung Saksi dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut anak kandung Saksi mengiyakan, kemudian yang kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Saksi yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun dimana saat itu Saksi dan isteri Saksi sedang tidak berada dirumah karena pergi kerumah sakit, selanjutnya yang ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun;
Bahwa pada saat di Kantor Kapala Desa Dolok Kahean ada juga dibicarakan masalah perdamaian dengan pihak Tabah Penemuan Siregar namun setelah ditunggu-tunggu selama 1 (satu) minggu ternyata pihak Tabah Penemuan Siregar tidak juga datang untuk melakukan perdamaian selanjutnya Saksi melaporkan perbuatan yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar terhadap anak kandung Saksi kepihak kepolisian, kemudian setelah Saksi melaporkan kejadian yang dialami anak kandung Saksi lalu ada dilakukan perdamaian dan dibuat Surat Perdamaian tertanggal 27 September 2022 dimana saat pembicaraan perdamaian Saksi meminta upah-upah kepada pihak Tabah Penemuan Siregar dan saat ini upah-upah tersebut sudah diserahkan pihak Tabah Penemuan Siregar kepada Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Tabah Penemuan Siregar terhadap anak kandung Saksi membuat anak kandung Saksi trauma, ada rasa takut, tidak mau lagi pergi bersekolah dan masih menangis menceritakan kejadian yang sudah dialaminya juga malu dilingkungan masyarakat;
Terhadap keterangan Saksi, Anak Berhadapan dengan Hukum memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi tersebut;
Anak Korban Nurul Amaliyah Rizky didampingi orangtuanya bernama Purwocarito tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Korban dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dialami oleh Anak Korban yang dilakukan oleh Tabah Penemuan Siregar (Anak Berhadapan dengan Hukum);
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar terhadap Anak Korban diketahui setelah tersebar foto bugil dan video Anak Korban, kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 Anak Korban dan Tabah Penemuan Siregar dipertemukan dengan keponakan ayah Anak Korban bernama Khairul Amin yang mengetahui adanya foto bugil dan video Anak Korban setelah diberitahu anaknya yang satu sekolah dengan Anak Korban di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean selanjutnya sewaktu berada di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean bersama Kepala Desa Dolok Kahean bernama Suprayudi setelah dilakukan introgasi oleh Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan ayah Anak Korban saat itu Tabah Pemenuan Siregar dan Anak Korban mengakui sudah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban yaitu Tabah Penemuan Siregar yang mana video yang beredar adalah video yang dikirimkan Anak Korban kepada Tabah Penemuan Siregar karena Tabah Penemuan Siregar meminta kepada Anak Korban untuk membuatkan video Anak Korban yang sedang mandi telanjang dimana Tabah Penemuan Siregar dengan Anak Korban berhubungan pacaran dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) namun karena sudah putus dan handphone Tabah Penemuan Siregar diblock oleh Anak Korban juga Anak Korban tidak mau lagi untuk VCS sehingga Tabah Penemuan Siregar menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban tersebut, setelah mengetahui hal tersebut lalu keponakan ayah Anak Korban menghubungi ayah Anak Korban bernama Purwocarito lalu ayah Anak Korban datang kekantor Kepala Desa Dolok Kahean untuk membicarakan apa yang dialami Anak Korban dimana sewaktu dikantor Kepala Desa saat itu Tabah Penemuan Siregar dan Anak Korban mengakui juga membenarkan kejadian yang diakui Tabah Penemuan Siregar dan Anak Korban pada Kepala Desa Dolok Kahean juga keponakan ayah Anak Korban;
Bahwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar terhadap Anak Korban, yaitu :
Pertama terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal pada saat pulang sekolah Tabah Penemuan Siregar menghubungi Anak Korban berjanji untuk bertemu setelah bertemu Tabah Penemuan Siregar dan Anak Korban berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Tabah Penemuan Siregar mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan Anak Korban dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Korban mengiyakan selanjutnya Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir Anak Korban dan meremas-remas buah dada Anak Korban lalu Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Tabah Penemuan Siregar juga membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya menidurkan Anak Korban di tanah setelah itu Tabah Penemuan Siregar memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban;
Kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib berawal pada saat Tabah Penemuan Siregar melintas dari depan rumah Anak Korban yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Korban melihat Tabah Penemuan Siregar dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah dimana saat itu orangtua Anak Korban sedang tidak berada dirumah karena pergi kerumah sakit lalu Anak Korban dan Tabah Penemuan Siregar bercerita di dalam kamar Anak Korban dan tidak berapa lama kemudian Tabah Penemuan Siregar menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya Tabah Penemuan Siregar dan Anak Korban membuka celana masing-masing lalu Tabah Penemuan Siregar menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Tabah Penemuan Siregar merebahkan tubuh Anak Korban ditempat tidur lalu memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban;
Ketiga terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal sewaktu Tabah Penemuan Siregar melintas di depan rumah teman Anak Korban saat itu Tabah Penemuan Siregar melihat anak Korban kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Tabah Penemuan Siregar menghentikan sepeda motornya lalu menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya setelah setengah jam Tabah Penemuan Siregar dan Anak Korban bercumbu lalu mengantarkan Anak Korban pulang kerumah teman Anak Korban yang berada di Petani Barat sedangkan Tabah Penemuan Siregar pulang kerumahnya;
Bahwa Anak Korban mau mengikuti ajakan Tabah Penemuan Siregar untuk melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan dengan Tabah Penemuan Siregar karena selain Anak Korban cinta dengan Tabah Penemuan Siregar juga Tabah Penemuan Siregar mengatakan cinta dan takut kehilangan Anak Korban dan akan bertanggungjawab sehingga karena mendengar rayuan tersebut Anak Korban mengiyakannya;
Bahwa usia Anak Korban pada saat mengalami perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar terhadap Anak Korban yaitu 14 (empat belas) tahun dimana Anak Korban lahir pada tanggal 20 Mei 2008;
Bahwa akibat yang Anak Korban alami atas perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Tabah Penemuan Siregar yaitu Anak Korban merasa trauma, ada rasa takut dan malu dilingkungan masyarakat;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak Berhadapan dengan Hukum memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan Anak Korban tersebut;
Menimbang, bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap Nurul Amaliyah Rizky (Anak Korban);
Bahwa pada saat kejadian Anak Berhadapan dengan Hukum mengetahui kalau Nurul Amaliyah Rizky masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah;
Bahwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang Anak Berhadapan dengan Hukum lakukan terhadap Nurul Amaliyah Rizky sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : Pertama terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal pada saat pulang sekolah Anak Berhadapan dengan Hukum menghubungi Nurul Amaliyah Rizky berjanji untuk bertemu setelah bertemu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Anak Berhadapan dengan Hukum mengajak Nurul Amaliyah Rizky untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan Nurul Amaliyah Rizky dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut Nurul Amaliyah Rizky mengiyakan selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir Nurul Amaliyah Rizky dan meremas-remas buah dada Nurul Amaliyah Rizky lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Nurul Amaliyah Rizky untuk membuka celana dan celana dalam Nurul Amaliyah Rizky kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum juga membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya menidurkan Nurul Amaliyah Rizky di tanah setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Nurul Amaliyah Rizky kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Nurul Amaliyah Rizky, Kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib berawal pada saat Anak Berhadapan dengan Hukum melintas dari depan rumah Nurul Amaliyah Rizky yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Nurul Amaliyah Rizky melihat Anak Berhadapan dengan Hukum dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah dimana saat itu orangtua Nurul Amaliyah Rizky sedang tidak berada dirumah karena pergi kerumah sakit lalu Nurul Amaliyah Rizky dan Anak Berhadapan dengan Hukum bercerita di dalam kamar Nurul Amaliyah Rizky dan tidak berapa lama kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky membuka celana masing-masing lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Nurul Amaliyah Rizky untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum merebahkan tubuh Nurul Amaliyah Rizky ditempat tidur lalu memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) Nurul Amaliyah Rizky kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Nurul Amaliyah Rizky, Ketiga terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal sewaktu Anak Berhadapan dengan Hukum melintas di depan rumah teman Nurul Amaliyah Rizky saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum melihat Nurul Amaliyah Rizky kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Berhadapan dengan Hukum menghentikan sepeda motor yang Anak Berhadapan dengan Hukum kemudikan lalu menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Nurul Amaliyah Rizky selanjutnya setelah setengah jam Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky bercumbu lalu mengantarkan Nurul Amaliyah Rizky pulang kerumah teman Nurul Amaliyah Rizky yang berada di Petani Barat sedangkan Anak Berhadapan dengan Hukum pulang kerumah;
Bahwa Nurul Amaliyah Rizky mau mengikuti ajakan Anak Berhadapan dengan Hukum untuk melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum karena Anak Berhadapan dengan Hukum mengatakan cinta dan takut kehilangan Nurul Amaliyah Rizky dan akan bertanggungjawab sehingga karena mendengar rayuan tersebut Nurul Amaliyah Rizky mengiyakannya;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Nurul Amaliyah Rizky diketahui setelah tersebar foto bugil dan video Nurul Amaliyah Rizky, kemudian pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 Nurul Amaliyah Rizky dan Anak Berhadapan dengan Hukum dipertemukan dengan keponakan ayah Nurul Amaliyah Rizky yang mengetahui adanya foto bugil dan video Nurul Amaliyah Rizky setelah diberitahu anaknya yang satu sekolah dengan Nurul Amliyah Rizky di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean selanjutnya sewaktu berada di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean bersama Kepala Desa Dolok Kahean setelah dilakukan introgasi oleh Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan ayah Nurul Amaliyah Rizky saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky mengakui sudah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyebarkan foto bugil dan video Nurul Amaliyah Rizky yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum yang mana video yang beredar adalah video yang dikirimkan Nurul Amaliyah Rizky kepada Anak Berhadapan dengan Hukum karena Anak Berhadapan dengan Hukum meminta kepada Nurul Amaliyah Rizky untuk membuatkan video Nurul Amaliyah Rizky yang sedang mandi telanjang dimana Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Nurul Amaliyah Rizky berhubungan pacaran dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) namun karena sudah putus dan handphone Anak Berhadapan dengan Hukum diblock oleh Nurul Amaliyah Rizky juga Nurul Amaliyah Rizky tidak mau lagi untuk VCS sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum menyebarkan foto bugil dan video Nurul Amaliyah Rizky tersebut, setelah mengetahui hal tersebut lalu keponakan ayah Nurul Amaliyah Rizky menghubungi ayah Nurul Amaliyah Rizky lalu ayah Nurul Amaliyah Rizky datang kekantor Kepala Desa Dolok Kahean untuk membicarakan apa yang dialami Nurul Amaliyah Rizky dimana sewaktu dikantor Kepala Desa saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky mengakui juga membenarkan kejadian yang diakui Anak Berhadapan dengan Hukum dan Nurul Amaliyah Rizky pada Kepala Desa Dolok Kahean juga keponakan ayah Nurul Amaliyah Rizky;
Bahwa akibat yang Nurul Amaliyah Rizky alami atas perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum membuat masa depan Nurul Amaliyah Rizky menjadi rusak dan merasa malu dilingkungan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum masih berstatus pelajar aktif;
Bahwa Anak Berhadapan dengan hukum selama ini tinggal dengan kakek dan neneknya karena ibu Anak Berhadapan dengan Hukum sudah meninggal dunia sedangkan ayah Anak Berhadapan dengan Hukum pergi meninggalkan Anak Berhadapan dengan Hukum sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum kurang perhatian dari keluarga;
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum sebagian waktunya dihabiskan di luar rumah membantu pamannya berjualan dan bergaul dengan temannya namun selama berada di luar rumah kurang mendapat kontrol dan pengawasan;
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum menyadari dan mengakui apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang salah dan telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa dalam perkara ini sudah ada perdamaian antara pihak Anak Berhadapan dengan Hukum dengan keluarga Anak Korban;
Bahwa nenek Anak Berhadapan dengan Hukum masih bisa membina, mengajarkan, mengurus dan membimbing Anak Berhadapan dengan Hukum dengan baik juga akan melakukan pengawasan serta perhatian agar tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti, tetapi mengajukan alat bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara berupa :
Visum et Revertum Nomor : 11145/VI/UPM/IX/2022 tanggal 23 September 2022 atas nama Nurul Amaliyah Rizky dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pematangsiantar dr. Djasamen Saragih yang ditandatangani dr. Martha Silitonga, Sp.OG;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 529.0088967 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-02042013-0070 atas nama Nurul Amaliyah Rizky anak keempat perempuan dari ayah Purwocarito dan ibu Tukiati yang lahir di Bandar Jambu pada tanggal 20 Mei 2008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 11 April 2013;
Fotokopi Kartu Keluarga No.1208282604080811 atas nama Kepala Keluarga Purwocarito dengan isterinya bernama Tukiati dan anak kandung bernama Nurul Amaliyah Rizky yang lahir di Bandar Jambu pada tanggal 20 Mei 2008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 19-09-2019;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. AL.529.0088237 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-21012013-0091 atas nama Tabah Penemuan Siregar anak kedua laki-laki dari ayah Zakaria Siregar dan ibu Setia Wati yang lahir di Baganding pada tanggal 27 Maret 2007 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 22 Januari 2013;
Fotokopi Kartu Keluarga No.1208282006100006 atas nama Kepala Keluarga Pairin, dengan isteri bernama Budiem dan cucu bernama Tabah Penemuan Siregar lahir pada tanggal 27 Maret 2007 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 31-03-2020;
Surat Keterangan Siswa Nomor : 421.2/570/KP-2022 tanggal 23 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani Kepala SMP Negeri 1 Tapian Dolok Desa Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang menerangkan Tabah Penemuan Siregar, tenpat/tanggal lahir : Beganding, 27 Maret 2007 adalah benar siswa SMP Negeri 1 Tapian Dolok Tahun Pelajaran 2022/2023 dan masih aktif sebagai siswa di SMP Negeri 1 Tapian Dolok Kelas/T.P : IX-3 (sembilan tiga);
Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan atas nama Tabah Penemuan Siregar No. Register Litmas : I.B/ /2022 yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan dan ditandatangani Pembimbing Kemasyarakatan Dahlan Damanik, S.H., serta diketahui Kepala Balai Pemasyarakatan Agustinawati Nainggolan, S.H., M.Hum., tanggal 28 September 2022;
Laporan Hasil Penelitian Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur atas nama Nurul Amaliyah Rizky (Korban Pencabulan) yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Simalungun dan ditandatangani Pekerja Sosial Perlindungan Anak Afni Nainggolan, S.Sos., serta Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, A.Ks tanggal 06 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum bernama Tabah Penemuan Siregar dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap Anak Korban bernama Nurul Amaliyah Rizky;
Bahwa perkara ini berawal Anak Berhadapan dengan Hukum berhubungan pacaran dengan Anak Korban dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan dengan Anak Korban yang dilakukan Anak Berhadapan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal pada saat pulang sekolah Anak Berhadapan dengan Hukum menghubungi Anak Korban berjanji untuk bertemu setelah bertemu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Anak Berhadapan dengan Hukum mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan Anak Korban dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Korban mengiyakan selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir Anak Korban dan meremas-remas buah dada Anak Korban lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum juga membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya menidurkan Anak Korban di tanah setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban, lalu yang Kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib berawal pada saat Anak Berhadapan dengan Hukum melintas dari depan rumah Anak Korban yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Korban melihat Anak Berhadapan dengan Hukum dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah dimana saat itu orangtua Anak Korban sedang tidak berada dirumah karena pergi kerumah sakit lalu Anak Korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum bercerita di dalam kamar Anak Korban dan tidak berapa lama kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban membuka celana masing-masing lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum merebahkan tubuh Anak Korban ditempat tidur lalu memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban, selanjutnya yang Ketiga terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal sewaktu Anak Berhadapan dengan Hukum melintas di depan rumah teman Anak Korban saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum melihat anak Korban kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Berhadapan dengan Hukum menghentikan sepeda motornya lalu menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya setelah setengah jam Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban bercumbu lalu mengantarkan Anak Korban pulang kerumah teman Anak Korban yang berada di Petani Barat sedangkan Anak Berhadapan dengan Hukum pulang kerumahnya, kemudian setelah tersebar foto bugil dan video Anak Korban lalu pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban dipertemukan dengan keponakan ayah Anak Korban bernama Khairul Amin yang mengetahui adanya foto bugil dan video Anak Korban setelah diberitahu anaknya yang satu sekolah dengan Anak Korban di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean selanjutnya sewaktu berada di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean bersama Kepala Desa Dolok Kahean bernama Suprayudi setelah dilakukan introgasi oleh Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan ayah Anak Korban saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban mengakui sudah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum yang mana video yang beredar adalah video yang dikirimkan Anak Korban kepada Anak Berhadapan dengan Hukum karena Anak Berhadapan dengan Hukum meminta kepada Anak Korban untuk membuatkan video Anak Korban yang sedang mandi telanjang dimana Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Anak Korban berhubungan pacaran dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) namun karena sudah putus dan handphone Anak Berhadapan dengan Hukum diblock oleh Anak Korban juga Anak Korban tidak mau lagi untuk VCS sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban tersebut, setelah mengetahui hal tersebut lalu keponakan ayah Anak Korban menghubungi ayah Anak Korban yaitu Saksi Purwocarito lalu ayah Anak Korban datang kekantor Kepala Desa Dolok Kahean untuk membicarakan apa yang dialami Anak Korban dimana sewaktu dikantor Kepala Desa saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban mengakui juga membenarkan kejadian yang diakui Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban pada Kepala Desa Dolok Kahean juga keponakan ayah Anak Korban, setelah itu pada saat di Kantor Kapala Desa Dolok Kahean ada juga dibicarakan masalah perdamaian dengan pihak Anak Berhadapan dengan Hukum namun setelah ditunggu-tunggu selama 1 (satu) minggu ternyata pihak Anak Berhadapan dengan Hukum tidak juga datang untuk melakukan perdamaian selanjutnya Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) melaporkan perbuatan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban kepihak kepolisian, kemudian setelah Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) melaporkan kejadian yang dialami Anak Korban lalu ada dilakukan perdamaian dan dibuat Surat Perdamaian tertanggal 27 September 2022 dimana saat pembicaraan perdamaian Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) meminta upah-upah kepada pihak Anak Berhadapan dengan Hukum dan saat ini upah-upah tersebut sudah diserahkan pihak Anak Berhadapan dengan Hukum kepada Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban);
Bahwa berdasarkan Visum et Revertum Nomor : 11145/VI/UPM/IX/2022 tanggal 23 September 2022 atas nama Nurul Amaliyah Rizky dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pematangsiantar dr. Djasamen Saragih yang ditandatangani dr. Martha Silitonga, Sp.OG., sebagai dokter yang melihat, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas, dan kedua tungkai bawah.
Pemeriksaan Genital :
Tampak darah keluar dari liang kemaluan (pasien mengaku sedang haid).
Tampak robekan hymen pada pukul 1,5,7,11 tidak sampai dasar.
Pemeriksaan Tambahan :
Kesimpulan :
Himen tidak utuh, kecurigaan akibat trauma tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 529.0088967 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-02042013-0070 atas nama Nurul Amaliyah Rizky anak keempat perempuan dari ayah Purwocarito dan ibu Tukiati yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 11 April 2013 dan Kartu Keluarga No.1208282604080811 atas nama Kepala Keluarga Purwocarito dengan isterinya bernama Tukiati dan anak kandung bernama Nurul Amaliyah Rizky yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 19-09-2019 usia Anak Korban pada saat mengalami perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban yaitu 14 (empat belas) tahun dimana Anak Korban lahir pada tanggal 20 Mei 2008;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur atas nama Nurul Amaliyah Rizky (Korban Pencabulan) yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Simalungun dan ditandatangani Pekerja Sosial Perlindungan Anak Afni Nainggolan, S.Sos., serta Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, A.Ks tanggal 06 Oktober 2022, akibat yang Anak Korban alami atas perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum yaitu Anak Korban masih sangat trauma, masih ada rasa takut, sering menyendiri bahkan tidak mau lagi pergi bersekolah dan masih menangis menceritakan kejadian yang sudah dialaminya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak Berhadapan dengan Hukum dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara subsideritas maka cara penyelesaian terhadap dakwaan tersebut Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu, apabila dakwaan primer terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi namun apabila dakwaan primer tidak terbukti maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer Anak Berhadapan dengan Hukum telah didakwa melakukan perbuatan sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika beberapa perbuatan itu meskipun masing-masing ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Yang dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Pasal I ayat 1 Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam Pasal ini ditujukan kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, sedangkan orang perorangan sebagaimana ketentuan Pasal 2 KUHPidana adalah menunjuk pada siapapun orang sebagai subyek hukum yang berada di wilayah Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, kedudukan/pangkat maupun kebangsaan kecuali orang-orang bangsa asing yang berada di wilayah Republik Indonesia menurut hukum internasional diberi hak exterritorialiteit;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata Setiap Orang adalah sama dengan terminologi kata Barangsiapa. Jadi yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah Setiap Orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dengan demikian apa yang dimaksudkan Setiap Orang dalam Pasal ini tujuannya adalah untuk memastikan dan meyakinkan persidangan kalau Tabah Penemuan Siregar-lah yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya sehingga tidak terjadi Error in Persona yang dapat melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan apakah Tabah Penemuan Siregar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya maka pembuktiannya akan dipertimbangkan setelah Hakim mempertimbangan unsur-unsur selanjutnya dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang
lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja disini adalah adanya kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang. seorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja terletak mendahului unsur melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, maka sesuai penjelasan di dalam Memorie van Toelichting WvS haruslah dimaknai unsur kesengajaan itu haruslah ditujukan pada semua unsur yang ada pada urutan dibelakangnya yaitu unsur melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak, dalam unsur ini ada tiga bentuk perbuatan yaitu :
Melakukan tipu muslihat atau;
Melakukan serangkaian kebohongan atau;
Melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu yang sesungguhnya tidak benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sesuai dengan Pasal I ayat 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 menyebutkan Anak yang Menjadi Korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dengan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak, yang mana anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan mani (R.Soesilo Kitab undang-Undang hukum Pidana, Politea Bogor, 1976, halaman 181);
Menimbang, bahwa unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain merupakan alternatif dari beberapa perbuatan, maka Hakim hanya memilih salah satunya saja yang sesuai dengan perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum artinya apabila salah satu bentuk perbuatan tersebut di atas telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi, dimana berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta berawal Anak Berhadapan dengan Hukum berhubungan pacaran dengan Anak Korban dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) dimana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 529.0088967 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-02042013-0070 atas nama Nurul Amaliyah Rizky (Anak Korban) anak keempat perempuan dari ayah Purwocarito dan ibu Tukiati yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 11 April 2013 dan Kartu Keluarga No.1208282604080811 atas nama Kepala Keluarga Purwocarito dengan isterinya bernama Tukiati dan anak kandung bernama Nurul Amaliyah Rizky (Anak Korban) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 19-09-2019 Anak Korban lahir pada tanggal 20 Mei 2008, kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan dengan Anak Korban yang dilakukan Anak Berhadapan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pertama terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal pada saat pulang sekolah Anak Berhadapan dengan Hukum menghubungi Anak Korban berjanji untuk bertemu setelah bertemu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban berjalan-jalan ke SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun menuju ke belakang SD dan disana Anak Berhadapan dengan Hukum mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan Anak Korban dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Korban mengiyakan selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir Anak Korban dan meremas-remas buah dada Anak Korban lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalam Anak Korban kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum juga membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya menidurkan Anak Korban di tanah setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban, lalu yang Kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib berawal pada saat Anak Berhadapan dengan Hukum melintas dari depan rumah Anak Korban yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Korban melihat Anak Berhadapan dengan Hukum dan memanggilnya untuk masuk kedalam rumah dimana saat itu orangtua Anak Korban sedang tidak berada dirumah karena pergi kerumah sakit lalu Anak Korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum bercerita di dalam kamar Anak Korban dan tidak berapa lama kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban membuka celana masing-masing lalu Anak Berhadapan dengan Hukum menyuruh Anak Korban untuk menghisap alat kelaminnya (penis) setelah itu Anak Berhadapan dengan Hukum merebahkan tubuh Anak Korban ditempat tidur lalu memasukkan alat kelaminnya (penis) yang sudah tegang kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban kemudian menggoyangkan pantatnya secara naik turun hingga mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamin Anak Korban, selanjutnya yang Ketiga terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib berawal sewaktu Anak Berhadapan dengan Hukum melintas di depan rumah teman Anak Korban saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum melihat anak Korban kemudian memanggilnya untuk mengajak jalan-jalan dan setelah sampai diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun Anak Berhadapan dengan Hukum menghentikan sepeda motornya lalu menciumi bibir, meremas buah dada dan memegang alat kelamin (vagina) Anak Korban selanjutnya setelah setengah jam Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban bercumbu lalu mengantarkan Anak Korban pulang kerumah teman Anak Korban yang berada di Petani Barat sedangkan Anak Berhadapan dengan Hukum pulang kerumahnya, kemudian setelah tersebar foto bugil dan video Anak Korban lalu pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban dipertemukan dengan keponakan ayah Anak Korban bernama Khairul Amin yang mengetahui adanya foto bugil dan video Anak Korban setelah diberitahu anaknya yang satu sekolah dengan Anak Korban di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean selanjutnya sewaktu berada di Kantor Kepala Desa Dolok Kahean bersama Kepala Desa Dolok Kahean bernama Suprayudi setelah dilakukan introgasi oleh Kepala Desa Dolok Kahean dan keponakan ayah Anak Korban saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban mengakui sudah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum yang mana video yang beredar adalah video yang dikirimkan Anak Korban kepada Anak Berhadapan dengan Hukum karena Anak Berhadapan dengan Hukum meminta kepada Anak Korban untuk membuatkan video Anak Korban yang sedang mandi telanjang dimana Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Anak Korban berhubungan pacaran dan sering melakukan VCS (Video Call Sex) namun karena sudah putus dan handphone Anak Berhadapan dengan Hukum diblock oleh Anak Korban juga Anak Korban tidak mau lagi untuk VCS sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum menyebarkan foto bugil dan video Anak Korban tersebut, setelah mengetahui hal tersebut lalu keponakan ayah Anak Korban menghubungi ayah Anak Korban yaitu Saksi Purwocarito lalu ayah Anak Korban datang kekantor Kepala Desa Dolok Kahean untuk membicarakan apa yang dialami Anak Korban dimana sewaktu dikantor Kepala Desa saat itu Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban mengakui juga membenarkan kejadian yang diakui Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban pada Kepala Desa Dolok Kahean juga keponakan ayah Anak Korban, setelah itu pada saat di Kantor Kapala Desa Dolok Kahean ada juga dibicarakan masalah perdamaian dengan pihak Anak Berhadapan dengan Hukum namun setelah ditunggu-tunggu selama 1 (satu) minggu ternyata pihak Anak Berhadapan dengan Hukum tidak juga datang untuk melakukan perdamaian selanjutnya Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) melaporkan perbuatan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban kepihak kepolisian, kemudian setelah Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) melaporkan kejadian yang dialami Anak Korban lalu ada dilakukan perdamaian dan dibuat Surat Perdamaian tertanggal 27 September 2022 dimana saat pembicaraan perdamaian Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban) meminta upah-upah kepada pihak Anak Berhadapan dengan Hukum dan saat ini upah-upah tersebut sudah diserahkan pihak Anak Berhadapan dengan Hukum kepada Saksi Purwocarito (ayah Anak Korban);
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Hakim perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan takut kehilangan Anak Korban dan akan bertanggungjawab kemudian mendengar rayuan tersebut Anak Korban mengiyakan yang mana usia Anak Korban pada saat mengalami perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban yaitu 14 (empat belas) tahun dimana Anak Korban lahir pada tanggal 20 Mei 2008 adalah dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum dengan sengaja yang dimaksudkan Anak Berhadapan dengan Hukum untuk membujuk Anak Korban supaya mau mengikuti permintaan Anak Berhadapan dengan Hukum untuk melakukan persetubuhan sehingga Anak Korban akhirnya mau mengikuti permintaan Anak Berhadapan dengan Hukum, oleh karena itu Hakim berpendapat unsur Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Ad.3. Jika beberapa perbuatan itu meskipun masing-masing ada hubungan
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah mengatur tentang “perbuatan yang berlanjut” (voorgezette handeling). Menurut Prof. Van Hattum Pasal 64 KUHP hanya mengatur mengenai penjatuhan hukuman dan bukan mengatur pembentukan sejumlah tindak pidana menjadi satu keseluruhan (Drs. PAF. Lamintang, S.H. : Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, halaman 679);
Menimbang, bahwa dalam memori penjelasan mengenai pembentukan Pasal 64 KUHP, pembentuk Undang-undang hanya mensyaratkan berbagai prilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan “satu keputusan“ yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis (Drs. PAF Lamintang, SH., “Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. III, tahun 1997, hal. 708);
Menimbang, bahwa Perbuatan Berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP mengatur seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voorgexette handeling) diatur dalam Pasal 64 KUHP (vide Drs. C.S.T Kansil, SH., Cristine S.T., SH., MH., “Pokok-pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, tahun 2004, hal. 70);
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai “perbuatan yang diteruskan” menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat : Harus timbul dari satu niat, Perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya, dan Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politea Bogor, Tahun 1995, hal. 81, 82);
Menimbang, bahwa Undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan tentang kriteria yang bagaimana yang harus dipergunakan untuk menentukan bahwa beberapa perbuatan itu sebagai suatu perbuatan yang berlanjut. Memorie van Toelichting hanya mensyaratkan beberapa perbuatan itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang dan suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis. Syarat ini diterima oleh Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 11 Juni 1894 dan tanggal 19 Oktober 1931 yang mengatakan : “Untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana itu merupakan tindak-tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut Undang-undang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum kepada Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wib dibelakang SD yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, kemudian yang Kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Anak Korban yang terletak di Huta III Petani Barat Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya yang Ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib diareal perkebunan PT Bridgestones yang terletak di Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kahean Kabupaten Simalungun, sehingga akibat perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban berdasarkan Visum et Revertum Nomor : 11145/VI/UPM/IX/2022 tanggal 23 September 2022 atas nama Nurul Amaliyah Rizky (Anak Korban) dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pematangsiantar dr. Djasamen Saragih yang ditandatangani dr. Martha Silitonga, Sp.OG., sebagai dokter yang melihat, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, dada, perut, kedua tungkai atas, dan kedua tungkai bawah.
Pemeriksaan Genital :
Tampak darah keluar dari liang kemaluan (pasien mengaku sedang haid).
Tampak robekan hymen pada pukul 1,5,7,11 tidak sampai dasar.
Pemeriksaan Tambahan :
Kesimpulan :
Himen tidak utuh, kecurigaan akibat trauma tumpul.
dan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur atas nama Nurul Amaliyah Rizky (Korban Pencabulan) yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Simalungun dan ditandatangani Pekerja Sosial Perlindungan Anak Afni Nainggolan, S.Sos., serta Kabid Rehabilitasi Sosial Yudha Yanti, A.Ks tanggal 06 Oktober 2022, akibat yang Anak Korban alami atas perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum yaitu Anak Korban masih sangat trauma, masih ada rasa takut, sering menyendiri bahkan tidak mau lagi pergi bersekolah dan masih menangis menceritakan kejadian yang sudah dialaminya
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Jika beberapa perbuatan itu meskipun masing-masing ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Ad.4. Yang dilakukan oleh Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal I ayat (1) Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan,
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 menyebutkan Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi Saksi tindak pidana. Angka 3 menyebutkan Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. AL.529.0088237 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1208-LT-21012013-0091 atas nama Tabah Penemuan Siregar (Anak Berhadapan dengan Hukum) anak kedua laki-laki dari ayah Zakaria Siregar dan ibu Setia Wati yang lahir di Baganding pada tanggal 27 Maret 2007 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 22 Januari 2013, dan Kartu Keluarga No.1208282006100006 atas nama Kepala Keluarga Pairin, dengan isteri bernama Budiem dan cucu bernama Tabah Penemuan Siregar (Anak Berhadapan dengan Hukum) lahir pada tanggal 27 Maret 2007 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun tanggal 31-03-2020, serta Surat Keterangan Siswa Nomor : 421.2/570/KP-2022 tanggal 23 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani Kepala SMP Negeri 1 Tapian Dolok Desa Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang menerangkan Tabah Penemuan Siregar (Anak Berhadapan dengan Hukum), tempat/tanggal lahir : Beganding, 27 Maret 2007 adalah benar siswa SMP Negeri 1 Tapian Dolok Tahun Pelajaran 2022/2023 dan masih aktif sebagai siswa di SMP Negeri 1 Tapian Dolok Kelas/T.P : IX-3 (sembilan tiga), dihubungkan dengan terjadinya perkara ini maka dapat disimpulkan pada saat perkara ini terjadinya perkara ini Anak Berhadapan dengan Hukum berusia 15 (lima belas) tahun sehingga termasuk dalam kategori Anak, oleh karena itu Tabah Penemuan Siregar sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana, maka Hakim berpendapat unsur Yang dilakukan oleh Anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak Berhadapan dengan Hukum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama primer telah terpenuhi dan terbukti, maka Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan secara cermat adanya Pembelaan Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum melakukan tindakannya tersebut didasari hubungan saling suka (berpacaran) serta tidak ada didasari dengan unsur pemaksaan dan kekerasan, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa karena perbuatan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum telah terbukti melanggar undang-undang sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana yang telah Hakim pertimbangkan sebelumnya terhadap Anak Korban yang sewaktu terjadinya perkara ini berusia 14 (empat belas), oleh karena itu Hakim berpendapat pembelaan Anak Berhadapan dengan Hukum dan atau Penasihat Hukumnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Perdamaian antara Purwocarito (Ayah kandung Anak Korban) dengan Nurmawan (Paman kandung Anak Berhadapan dengan Hukum) tanggal tertanggal 27 September 2022 dimana Paman kandung Anak Berhadapan dengan Hukum telah memberikan upah-upah kepada Ayah kandung Anak Korban sesuai dengan permintaan Ayah kandung Anak Korban yang diserahkan pada tanggal 17 Oktober 2022, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut hemat Hakim perdamaian tidaklah dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/ peniadaan penuntutan atas delik dimana hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, namun dalam perkara ini dengan adanya iktikad baik dari pihak Anak Berhadapan dengan Hukum sehingga adanya perjanjian perdamaian, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di Pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No.1187 K/Pid/2011, walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana. Putusan Mahkamah Agung No.2174 K/Pid/2009, Terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas dapat Hakim simpulkan perdamaian tidaklah menghapus pemidanaan namun merupakan hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum, yang mana dengan tidak adanya perdamaian antara pihak Anak Berhadapan dengan Hukum dengan keluarga Anak Korban bisa menjadi hal yang memberatkan Anak Berhadapan dengan Hukum, hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan Mahkamah Agung No.553 K/Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut Hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan Anak Berhadapan dengan Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan atas nama Tabah Penemuan Siregar No. Register Litmas : I.B/ /2022 yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan dan ditandatangani Pembimbing Kemasyarakatan Dahlan Damanik, S.H., serta diketahui Kepala Balai Pemasyarakatan Agustinawati Nainggolan, S.H., M.Hum., tanggal 28 September 2022, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan secara cermat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan atas nama Anak Berhadapan dengan Hukum, dapat disimpulkan perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum berawal berkenalan dengan Anak Korban lalu berpacaran setelah berpacaran Anak Berhadapan dengan Hukum beberapakali mengirim Video Sex kemudian Anak Berhadapan dengan Hukum dan Anak Korban beberapa kali melakukan Video Call Seks (VCS) selanjutnya melakukan persetubuhan karena Anak Berhadapan dengan Hukum tidak dapat menahan hawa nafsunya dan juga berkeinginan untuk merasakan seperti yang disaksikan pada adegan film atau video tersebut, sedangkan yang diketahui nenek Anak Berhadapan dengan Hukum kalau Anak Berhadapan dengan Hukum bekerja ditempat pamannya berjualan dimana selama ini Anak Berhadapan dengan Hukum tinggal bersama nenek dan kakeknya karena ibu Anak Berhadapan dengan Hukum telah meninggal dunia sedangkan ayah Anak Berhadapan dengan Hukum pergi meninggalkan Anak berhadapan dengan Hukum tetapi sewaktu Anak Berhadapan dengan Hukum pergi mengatar pesanan orang, nenek Anak Berhadapan dengan Hukum tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum di luar;
Menimbang, bahwa menurut hemat Hakim perbuatan Anak Berhadapan dengan Hukum disebabkan dipengaruhi oleh pergaulan Anak Berhadapan dengan Hukum dengan lingkungan yang tidak baik sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum yang masih muda, labil, berbuat sesuatu tanpa memikirkan dampak dan resikonya, juga dalam hal ini kurangnya pengawasan yang dilakukan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum dimana Anak Berhadapan dengan Hukum selama ini tinggal dengan kakek dan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum di luar juga kurangnya perhatian dari keluarga sehingga terjadinya perkara ini yang menurut Hakim suatu yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum yang masih berusia 15 (lima belas) tahun, maka terlihat kakek dan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum belum bisa mengajarkan, mengurus dan membimbing Anak Berhadapan dengan Hukum dengan baik dilingkungan rumahnya maupun terhadap lingkungan sekitarnya sehingga Anak Berhadapan dengan Hukum terkontaminasi dengan pergaulan-pergaulan yang tidak baik dan tidak ada jaminan kalau Anak Berhadapan dengan Hukum tidak melakukan lagi perbuatan-perbuatan melanggar hukum, maka Hakim menilai kakek dan nenek Anak Berhadapan dengan Hukum tidak bisa atau belum mampu mendidik Anak Berhadapan dengan Hukum dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut hemat Hakim kalau Anak Berhadapan dengan Hukum perlu dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tetapi penjatuhan pidana jangan terlalu lama karena pidana terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum haruslah juga memperhatikan hal-hal yang terbaik bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, oleh karena itu pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam waktu yang singkat perlu dilakukan untuk memperbaiki prilaku Anak Berhadapan dengan Hukum ke arah yang lebih baik sehingga nantinya Anak Berhadapan dengan Hukum dapat mengetahui mana perbuatan yang salah dan mana perbuatan yang benar, maka Hakim sependapat dengan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan atas nama Anak Berhadapan dengan Hukum juga sependapat kalau Anak Berhadapan dengan hukum dijatuhi : Pidana Penjara Seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak Berhadapan dengan Hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Berhadapan dengan Hukum mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Berhadapan dengan Hukum ditahan dan penahanan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak Berhadapan dengan Hukum tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak Berhadapan dengan Hukum, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak Berhadapan dengan Hukum;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan yang dilakukan Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap Anak Korban mengakibatkan rusaknya masa depan Anak Korban, Anak Korban merasa trauma dan Anak Korban serta keluarga mendapat malu dilingkungan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Anak Berhadapan dengan Hukum berlaku sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Sudah ada perdamaian antara pihak Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pihak keluarga Anak Korban;
Anak Berhadapan dengan Hukum masih berkeinginan melanjutkan sekolahnya;
Anak Berhadapan dengan Hukum masih berusia muda yang diharapkan kedepannya bisa memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Berhadapan dengan Hukum dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum Tabah Penemuan Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak Korban Nurul Amaliyah Rizky melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) Bulan di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Berhadapan dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum tetap ditahan;
Membebankan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, oleh Aries Kata Ginting, S.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Gartilan Marnaek, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Weni Julianti Situmorang, S.H., Penuntut Umum dan Anak Berhadapan dengan Hukum dengan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, nenek serta Penasihat Hukumnya, melalui persidangan secara elektronik;
Panitera Pengganti, Hakim,
d.t.o d.t.o
Gartilan Marnaek, S.H., M.H. Aries Kata Ginting, S.H.