114/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WIGNYO YULIANTO, SH Terdakwa: PANIDIANTO Bin KASINEM. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Panidianto Bin (Alm) Kasinem tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga Minyak Gas dan Bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : Uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari hasil lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter x Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah); 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG 2966 YR an. Iip Wiranegara; Dirampas untuk negara; 1 (satu) selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 114/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Panidianto Bin (Alm) Kasinem;
2. Tempat lahir : Ngawi;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/7 Februari 1977;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sukowiyono 1 RT. 05 RW. 01 Desa
Sukowiyono Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 10 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 10 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PANIDINTO Alias CEPOT Bin KASINEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANIDINTO Alias CEPOT Bin KASINEM dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari Hasil Lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter X Rp 7,650,00 (ujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah)
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG-2966-YR an. WIRANEGARA Dirampas untuk Negara;
1 (satu) selang Panjang 1,5 meter Ǿ 1 dim dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa PANIDINTO Alias CEPOT Bin KASINEM membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) .
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA ,
---------- Bahwa ia Terdakwa PANIDIANTO Alias CEPOT Bin KASINEM pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 14.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2022, bertempat di Dusun Klempon Desa Sawo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, telah melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
---------- Mulanya pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 13.15 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam berangkat ke SPBU Desa Legundi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan membawa 5 (lima) buah jerigen plastik kosong dan sebelum sampai di SPBU Terdakwa berhenti disebuah warung yang tidak jauh dari SPBU kemudian menurunkan 5 (lima) buah jerigen kosong untuk disimpan diwarung lalu Terdakwa pergi ke SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite yang diisikan ditangki sepeda motor dengan kapasitas 17 (tujuh belas) liter dengan harga Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah)/liter dan setelah terisi penuh kemudian Terdakwa membayar total harga pembelian BBM kepada petugas SPBU dan setelah dibayar kemudian Terdakwa kembali ke warung tempat Terdakwa menyimpan jerigen kosong dan sesampainya diwarung Terdakwa mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki sepeda motor dengan cara disedot dengan menggunakan selang lalu dimasukkan kedalam jerigen dan setelah tangki sepeda motor habis kemudian Terdakwa kembali ke SPBU untuk melakukan pembelian BBM jenis Pertalite lalu disedot dan disimpan didalam jerigen hingga 5 (lima) jerigen plastik yang dibawa Terdakwa penuh kemudian BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa akan dijual kepada kios Pom Mini dan kepada masyarakat umum dengan harga untuk perjerigennya adalah sebesar Rp 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) sampai dengan Rp 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk perjerigennya sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa akan menjual BBM jenis Pertalite tersebut datang petugas Kepolisian dari Polres Ngawi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan menanyakan kelengkapan dokumen Niaga BBM tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak kemudian diamankan barang bukti berupa 5 (lima) jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diakui milik Terdakwa serta 6 (enam) jerigen BBM berisi BBM jenis Pertalite yang tidak diketahui Terdakwa siapa pemiliknya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, 1 (satu) selang Panjang 1,5 meter Ǿ 1 dim dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG-2966-YR an. WIRANEGARA selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
---------- Bahwa Terdakwa telah melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tanpa adas izin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------
ATAU,
KEDUA,
---------- Bahwa ia Terdakwa PANIDIANTO Alias CEPOT Bin KASINEM pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 14.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2022, bertempat di Dusun Klempon Desa Sawo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
---------- Mulanya pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira jam 13.15 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam berangkat ke SPBU Desa Legundi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan membawa 5 (lima) buah jerigen plastik kosong dan sebelum sampai di SPBU Terdakwa berhenti disebuah warung yang tidak jauh dari SPBU kemudian menurunkan 5 (lima) buah jerigen kosong untuk disimpan diwarung lalu Terdakwa pergi ke SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite yang diisikan ditangki sepeda motor dengan kapasitas 17 (tujuh belas) liter dengan harga Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah)/liter dan setelah terisi penuh kemudian Terdakwa membayar total harga pembelian BBM kepada petugas SPBU dan setelah dibayar kemudian Terdakwa kembali ke warung tempat Terdakwa menyimpan jerigen kosong dan sesampainya diwarung Terdakwa mengeluarkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki sepeda motor dengan cara disedot dengan menggunakan selang lalu dimasukkan kedalam jerigen dan setelah tangki sepeda motor habis kemudian Terdakwa ke SPBU untuk Kembali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite lalu disedot dan disimpan didalam jerigen hingga 5 (lima) jerigen plastik yang dibawa Terdakwa penuh kemudian BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa akan dijual kepada kios Pom Mini dan kepada masyarakat umum dengan harga untuk perjerigennya adalah sebesar Rp 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) sampai dengan Rp 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk perjerigennya sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) dan pada saat Terdakwa akan menjual BBM jenis Pertalite tersebut datang petugas Kepolisian dari Polres Ngawi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan menanyakan kelengkapan dokumen Niaga BBM tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak kemudian diamankan barang bukti berupa 5 (lima) jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diakui milik Terdakwa serta 6 (enam) jerigen BBM berisi BBM jenis Pertalite yang tidak diketahui Terdakwa siapa pemiliknya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter, 1 (satu) selang Panjang 1,5 meter Ǿ 1 dim dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG-2966-YR an. WIRANEGARA selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak. ------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Joko Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di SPBU Karangjati Ngawi, Terdakwa telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi pemerintah;
Bahwa ketika kejadian, Saksi sedang bertugas melayani pembeli yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite;
Bahwa Saksi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp 7.650,00/liter (tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder;
Bahwa Saksi melayani Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan kapasitas tangki yang sudah dimodifikasi 17 (tujuh belas) liter sekali mengisi;
Bahwa sebelumnya, Saksi pernah diberi kelebihan uang oleh Terdakwa ketika membeli Pertalite sejumlah Rp 500,00 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Jefri Wahyu Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik serta membenarkan tandatangan pada Berita Acara Penyidik;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 13.15 Wib, Saksi mengetahui Terdakwa ini mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat warna hitam dengan membawa 5 (lima) jerigen kosong untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sebelum ke SPBU, Terdakwa menurunkan jerigen kosong tersebut di warung yang mana di warung tersebut sudah ada 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni yang sudah terisi BBM jenis Pertalite;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju SPBU yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari warung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder untuk mengisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 17 (tujuh belas) liter lalu saat Terdakwa melakukan pembayaran dengan melebihi pembayarannya sebanyak Rp 1.000,00 (seribu rupiah) kepada petugas tersebut;
Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke warung untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen milik Terdakwa dengan menggunakan selang setelah itu Terdakwa kembali lagi ke SPBU untuk mengisi BBM lagi kemudian memindahkan BBM dari tangki ke jerigen hingga 5 jerigen Terdakwa terisi semua. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di samping warung Dusun Klempon, Desa Sawo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Saksi beserta petugas kepolisian dari Polres Ngawi untuk menangkap Terdakwa bersama 5 jerigen milik Terdakwa dan 6 jerigen milik Sdr. Deni;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk membeli dan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut;
Bahwa benar barang bukti berupa 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisi BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter, 1 (satu) buah selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder warna hitam tanpa nopol tahun 2008 dengan STNK AG 2966 YR, Nik. MH8EN125A8J50607, No. Sin. F4051D506884 an. Iip Wiranegara adalah barang yang diamankan oleh Saksi beserta petugas kepolisian dari Polres Ngawi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hamdan Abdurrahman, yang keterangannya di BAP dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di PT Pertamina Patra Niaga sejak bulan Oktober 2021 hingga sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah mengawasi penyaluran BBM dari Pertamina sampai lembaga penyalur di wilayah Rayon V Kediri meliputi Kota dan Kabupaten Magetan dan Ngawi;
Bahwa peruntukan BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu. Premium, solar dan minyak tanah subsidi diperuntukkan kendaraan transportasi, nelayan dan petani serta usaha kecil dengan surat ijin atau rekomendasi dari instansi terkait namun untuk petani dan nelayan cukup surat keterangan dari Kepala Desa;
Bahwa harga BBM jenis Pertalite Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) di SPBU dan Pertamina telah mensubsidi sebesar Rp 7.900,00 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa definisi BBM jenis Pertalite yaitu BBM yang berasal dan diolah dari minyak bumi dan atau BBM yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati untuk menjadi bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu harga volume dan konsumen tertenntu;
Bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi tidak diperbolehkan perorangan atau badan usaha melakukan pengangkutan atau jual beli BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki surat ijin sah pengangkutan dan niaga BBM dari Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi berbunyi bagi orang yang melakukan niaga tanpa ijin usaha niaga dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan dengan paling tinggi Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi berbunyi setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);
Bahwa tidak diperbolehkan menjualbelikan BBM bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di samping warung Dusun Klempon, Desa Sawo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Ngawi sehubungan dengan mengangkut/menjual BBM jenis Pertalite;
Bahwa awalnya sekitar pukul 13.15 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam dengan membawa 5 (lima) jerigen kosong yang berniat untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. sebelum ke SPBU Terdakwa menurunkan jerigen kosong di warung dimana di warung tersebut sudah ada 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni yang sudah terisi BBM jenis Pertalite;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju SPBU yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari warung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder untuk mengisi BBM jenis Pertalite kapasitas 17 (tujuh belas) liter dan ketika membayar, Terdakwa melebihinya sebanyak Rp 1.000,00 (seribu rupiah) kepada petugas tersebut lalu Terdakwa menuju ke warung untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen milik Terdakwa dengan menggunakan selang, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke SPBU untuk mengisi BBM lagi kemudian memindahkan lagi ke jerigen hingga 5 (lima) jerigen terisi semua lalu datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa bersama 5 (lima) jerigen milik Terdakwa dan 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni untuk kemudian diamankan;
Bahwa total ada 5 (lima) jerigen dimana tiap jerigen berisi 34,5 (tiga puluh empat koma lima) liter sehingga semua sebanyak 172,5 (seratus tujuh puluh dua koma lima) liter dan Terdakwa membeli harga tiap liternya Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa BBM jenis pertalite tersebut akan Terdakwa jual dan mendapat keuntungan antara Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) tiap jerigennya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun haknya telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari hasil lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter x Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG 2966 YR an. Iip Wiranegara;
1 (satu) selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di samping warung Dusun Klempon, Desa Sawo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Ngawi sehubungan dengan mengangkut/menjual BBM jenis Pertalite;
Bahwa awalnya sekitar pukul 13.15 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam dengan membawa 5 (lima) jerigen kosong yang berniat untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. sebelum ke SPBU Terdakwa menurunkan jerigen kosong di warung dimana di warung tersebut sudah ada 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni yang sudah terisi BBM jenis Pertalite;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju SPBU yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari warung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder untuk mengisi BBM jenis Pertalite kapasitas 17 (tujuh belas) liter dan ketika membayar, Terdakwa melebihinya sebanyak Rp 1.000,00 (seribu rupiah) kepada petugas tersebut lalu Terdakwa menuju ke warung untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen milik Terdakwa dengan menggunakan selang, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke SPBU untuk mengisi BBM lagi kemudian memindahkan lagi ke jerigen hingga 5 (lima) jerigen terisi semua lalu datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa bersama 5 (lima) jerigen milik Terdakwa dan 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni untuk kemudian diamankan;
Bahwa total ada 5 (lima) jerigen dimana tiap jerigen berisi 34,5 (tiga puluh empat koma lima) liter sehingga semua sebanyak 172,5 (seratus tujuh puluh dua koma lima) liter dan Terdakwa membeli harga tiap liternya Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa BBM jenis pertalite tersebut akan Terdakwa jual dan mendapat keuntungan antara Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) tiap jerigennya;
Bahwa benar barang bukti berupa uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari hasil lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter x Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG 2966 YR an. Iip Wiranegara dan 1 (satu) selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim adalah barang yang diamankan oleh petugas kepolisian pada Polres Ngawi dari Terdakwa;
Bahwa peruntukan BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu. Premium, solar dan minyak tanah subsidi diperuntukkan kendaraan transportasi, nelayan dan petani serta usaha kecil dengan surat ijin atau rekomendasi dari instansi terkait namun untuk petani dan nelayan cukup surat keterangan dari Kepala Desa;
Bahwa harga BBM jenis Pertalite Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) di SPBU dan Pertamina telah mensubsidi sebesar Rp 7.900,00 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan niaga sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Panidianto Bin (Alm) Kasinem sebagai Terdakwa yang berdasarkan pengakuan Terdakwa adalah benar yang dihadapkan ke persidangan ini bernama Panidianto Bin (Alm) Kasinem dengan identitas tersebut dimuka, sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum untuk dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, sehingga orang yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa mampu menjadi subjek hukum dari suatu perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalahkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan niaga sebagaimana dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha niaga :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah lalu Ayat (2) menyatakan bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi termasuk bensin maupun solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan ijin usaha dari Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di samping warung Dusun Klempon, Desa Sawo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Ngawi sehubungan dengan mengangkut/menjual BBM jenis Pertalite dimana awalnya sekitar pukul 13.15 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam dengan membawa 5 (lima) jerigen kosong yang berniat untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. sebelum ke SPBU Terdakwa menurunkan jerigen kosong di warung dimana di warung tersebut sudah ada 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni yang sudah terisi BBM jenis Pertalite selanjutnya Terdakwa berangkat menuju SPBU yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari warung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder untuk mengisi BBM jenis Pertalite kapasitas 17 (tujuh belas) liter dan ketika membayar, Terdakwa melebihinya sebanyak Rp 1.000,00 (seribu rupiah) kepada petugas tersebut lalu Terdakwa menuju ke warung untuk memindahkan BBM dari tangki ke jerigen milik Terdakwa dengan menggunakan selang, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke SPBU untuk mengisi BBM lagi kemudian memindahkan lagi ke jerigen hingga 5 (lima) jerigen terisi semua lalu datang petugas kepolisian menangkap Terdakwa bersama 5 (lima) jerigen milik Terdakwa dan 6 (enam) jerigen milik Sdr. Deni untuk kemudian diamankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan, total ada 5 (lima) jerigen dimana tiap jerigen berisi 34,5 (tiga puluh empat koma lima) liter sehingga semua sebanyak 172,5 (seratus tujuh puluh dua koma lima) liter dan Terdakwa membeli harga tiap liternya Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan BBM jenis pertalite tersebut akan Terdakwa jual dan mendapat keuntungan antara Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) tiap jerigennya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut tanpa izin usaha niaga migas dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, merupakan ancaman kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut dengan ketentuan pidana terhadap pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana lainnya yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan penjatuhan pidana sebagaimana yang akan diputuskan ini bukan merupakan sarana balas dendam akan tetapi adalah sebagai sarana edukatif bagi diri Terdakwa agar di kemudian hari dapat menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya sehingga Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sesuai dengan rasa keadilan, hati nurani dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dikarenakan terhadap Terdakwa tidak ditahan maka pertimbangan mengenai penahanan tersebut tidak perlu dicantumkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari hasil lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter x Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) adalah hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG 2966 YR an. Iip Wiranegara adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Panidianto Bin (Alm) Kasinem tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga Minyak Gas dan Bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang senilai Rp 2.861.100,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu seratus rupiah) dari hasil lelang atas 11 (sebelas) jerigen masing-masing berisikan BBM jenis Pertalite 34 (tiga puluh empat) liter dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 374 liter x Rp 7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder tanpa plat nomor warna hitam tahun 2008 sesuai STNK nomor AG 2966 YR an. Iip Wiranegara;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) selang panjang 1,5 meter diameter 1 dim;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 oleh kami, Raden Roro Andy Nurvita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H. dan Yuristi Laprimoni, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Dewi Retno Koemorowati, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrrozi, S.H. Raden Roro Andy Nurvita, S.H., M.H.
ttd
Yuristi Laprimoni, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Dewi Retno Koemorowati, S.H.