137/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: LASKAR SANDHI YUDHA, SH Terdakwa: SUPRIANTO Alias GARENG Bin KARNI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah morong/teco warna hijau; - 1 (satu) buah botol bekas anggur merah; - 1 (satu) buah botol ukuran 330 ml berisi miras jenis arjo; - 1 (satu) buah gelas kaca; - 1 (satu) buah parang besi; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Hijau Nomor Polisi AE-4292-LC; dikembalikan kepada Saksi Muladi; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat; dikembalikan kepada pemiliknya; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Suprianto Alias Gareng Bin Karni;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/30 Agustus 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pilang, RT. 07, RW. 02, Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi,
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Juli 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 13 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 13 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPRIANTO Alias GARENG Bin KARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam bentuk dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIANTO Alias GARENG Bin KARNI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah morong/teco warna hijau, 1 (satu) buah botol bekas anggur merah, 1 (satu) buah botol ukuran 330 ml berisi miras jenis arjo, 1 (satu) buah gelas kaca dan 1 (satu) buah parang besi, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Hijau Nomor Polisi AE-4292-LC dikembalikan kepada saksi MULADI;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
Menghukum supaya Terdakwa SUPRIANTO Alias GARENG Bin KARNI membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) .
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als GARENG Bin KARNI pada hari Kamis tanggal 30Juni 2022sekira pukul 20.30 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempatdi rumah milik Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi,“tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil, sementara Saksi Muladi membawa anggur merah dirumah tersebut tinggal Saksi Febri Wahyu Widodo tak lama kemudian datang Sdr. Joni, kemudian Terdakwa bersama Saksi Muladi, Saksi Febri Wahyu Widodo dan Sdr. Joni minum minuman keras bersama, lalu saat minuman keras milik Terdakwa habis, Terdakwa mendekati Saksi Febri Wahyu Widodo meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi Febri Wahyu Widodo, namun Saksi Febri Wahyu Widodo tidak membolehkan, Terdakwa yang emosi langsung mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi Febri Wahyu Widodo, melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang, lalu kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas sementara itu Terdakwa yang tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati, lalu mengayunkan parang ke arah tiang rumah milik Saksi Suparmiati, Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati, pertama mengenai kaca besar kemudian mengenai bagian box lampu sent hingga pecah dan rusak.
Bahwa Parang yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan tugas, pekerjaannya sehari-hari, pekerjaan rumah tangga atau merupakan benda pusaka / benda kuno dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA,
Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als GARENG Bin KARNI pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “telah melakukan Penganiayan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil, sementara Saksi Muladi membawa anggur merah dirumah tersebut tinggal Saksi Febri Wahyu Widodo tak lama kemudian datang Sdr. Joni, kemudian Terdakwa bersama Saksi Muladi, Saksi Febri Wahyu Widodo dan Sdr. Joni minum minuman keras bersama, lalu saat minuman keras milik Terdakwa habis, Terdakwa mendekati Saksi Febri Wahyu Widodo meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi Febri Wahyu Widodo, namun Saksi Febri Wahyu Widodo tidak membolehkan, Terdakwa yang emosi langsung mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi Febri Wahyu Widodo, melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang, lalu kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas sementara itu Terdakwa yang tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati, lalu mengayunkan parang ke arah tiang rumah milik Saksi Suparmiati, Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati, pertama mengenai kaca besar kemudian mengenai bagian box lampu sent hingga pecah dan rusak
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Febri Wahyu Widodo mengalami luka, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Revertum Nomor : 353/176/404.302.4.07/2022 tanggal 01 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Zain Ratna Priyanto M.Kes selaku Kepala Puskesmas Padas dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: korban mengalami cedera luka lebam akibat benturan dengan benda tumpul. Cedera pada korban merupakan cedera kategori ringan dan tidak menganggu aktifitas.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
ATAU,
KETIGA,
Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Als GARENG Bin KARNI, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi,“dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati Dusun Brangkal RT. 7 RW. 3 Desa Banjaransari untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil, sementara Saksi Muladi membawa anggur merah dirumah tersebut tinggal Saksi Febri Wahyu Widodo tak lama kemudian datang Sdr. Joni, kemudian Terdakwa bersama Saksi Muladi, Saksi Febri Wahyu Widodo dan Sdr. Joni minum minuman keras bersama, lalu saat minuman keras milik Terdakwa habis, Terdakwa mendekati Saksi Febri Wahyu Widodo meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi Febri Wahyu Widodo, namun Saksi Febri Wahyu Widodo tidak membolehkan, Terdakwa yang emosi langsung mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi Febri Wahyu Widodo, melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang, lalu kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas sementara itu Terdakwa yang tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati, lalu mengayunkan parang ke arah tiang rumah hingga rusak tidak bisa digunakan milik Saksi Suparmiati, Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau mengenai pada bagian kaca lampu spion dan pada box lampu sein yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati, pertama mengenai kaca besar kemudian mengenai bagian box lampu sent hingga pecah dan rusak
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Waluyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian penganiayaan tersebut tetapi baru mengetahui setelah diberitahu oleh warga yang memberitahukan bahwa dirumah Saksi Suparmiati, Terdakwa telah mengamuk;
Bahwa selanjutnya Saksi mendatangi rumah Saksi Suparmiati dan melihat adanya bekas botol minuman dan gelas kaca;
Bahwa Saksi mendapatkan cerita dari warga bahwa Saksi Febri Wahyu Widodo telah mengalami pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat dari pukulan Terdakwa tersebut Saksi Febri Wahyu Widodo mengalami sakit dan barang berupa lampu sen sepeda motor mengalami kerusakan akibat dipukul oleh Terdakwa sehingga rusak dan tidak dapat dipakai lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Heru Purnomo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan yang terhadap Saksi Febri Wahyu Widodo;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa Terdakwa telah mengamuk dengan melakukan pemukulan dan merusak barang dengan menggunakan senjata tajam selanjutnya Saksi mendatangi lokasi tetapi tidak dapat menemukan Terdakwa lalu Saksi mencari keberadaan Terdakwa tetapi Saksi mendengar Terdakwa akan datang kembali ke lokasi;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang yang selanjutnya Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta mengamankan barang bukti selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh keterangan bahwa pemukulan tersebut berawal dari minum-minuman keras yang dilakukan dirumah Suparmiati hingga kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Febri Wahyu Widodo dengan menggunakan tangan dalam keadaan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengena pada bagian pipi hingga Saksi Febri Wahyu Widodo megalami sakit dan Terdakwa juga melakukan perusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah Saksi Suparmiati, lalu mengayunkan parang ke arah tiang rumah hingga rusak tidak bisa digunakan milik Saksi Suparmiati, Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau mengenai pada bagian kaca lampu spion dan pada box lampu sein yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati, pertama mengenai kaca besar kemudian mengenai bagian box lampu sen hingga pecah dan rusak;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Febri Wahyu Widodo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan yang terhadap Saksi;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati yang beralamat diDusun Brangkal, RT. 7, RW. 3, Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi T
Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil sedangkan Saksi Muladi membawa anggur merah dan tidak lama kemudian datang Sdr. Joni lalu kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa, Saksi Muladi, dan Sdr. Joni minum minuman keras;
Bahwa setelah minuman keras milik Terdakwa habis Terdakwa mendekati Saksi untuk meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi dan Saksi tidak membolehkan sehingga Terdakwa timbul emosi lalu dalam posisi mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi;
Bahwa benar melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang;
Bahwa Saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa dikarenakan istri Terdakwa dalam keadaan mengandung;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi masih bisa melaksanakan aktifitas nya sehari-hari tanpa ada gangguan akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penganiayaan yang terhadap Saksi Febri Wahyu Widodo;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati yang beralamat di Dusun Brangkal, RT. 7, RW. 3, Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi;
Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil sedangkan Saksi Muladi membawa anggur merah dan tidak lama kemudian datang Sdr. Joni lalu kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa, Saksi Muladi, dan Sdr. Joni minum minuman keras
Bahwa setelah minuman keras milik Terdakwa habis Terdakwa mendekati Saksi untuk meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi dan Saksi tidak membolehkan sehingga Terdakwa timbul emosi lalu dalam posisi mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi;
Bahwa benar melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas dan karena Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati dan mengayunkan parang ke arah tiang rumah hingga rusak tidak bisa digunakan milik Saksi Suparmiati selain itu Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau mengenai pada bagian kaca lampu spion dan pada box lampu sein yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati hingga box lampu sent pecah dan rusak selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Padas dan dibawa ke Polsek Padas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi Febri Wahyu Widodo telah memaafkan perbuatan Terdakwa dikarenakan istri Terdakwa dalam keadaan mengandung;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Febri Wahyu Widodo masih bisa melaksanakan aktifitas nya sehari-hari tanpa ada gangguan akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah morong/teco warna hijau;
1 (satu) buah botol bekas anggur merah;
1 (satu) buah botol ukuran 330 ml berisi miras jenis arjo;
1 (satu) buah gelas kaca;
1 (satu) buah parang besi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Hijau Nomor Polisi AE-4292-LC;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati yang beralamat di Dusun Brangkal, RT. 7, RW. 3, Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi;
Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil sedangkan Saksi Muladi membawa anggur merah dan tidak lama kemudian datang Sdr. Joni lalu kemudian Saksi Febri Wahyu Widodo bersama dengan Terdakwa, Saksi Muladi, dan Sdr. Joni minum minuman keras
Bahwa setelah minuman keras milik Terdakwa habis Terdakwa mendekati Saksi Febri Wahyu Widodo untuk meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi Febri Wahyu Widodo dan Saksi Febri Wahyu Widodo tidak membolehkan sehingga Terdakwa timbul emosi lalu dalam posisi mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi Febri Wahyu Widodo;
Bahwa benar melihat kejadian tersebut Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas dan karena Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati dan mengayunkan parang ke arah tiang rumah hingga rusak tidak bisa digunakan milik Saksi Suparmiati selain itu Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau mengenai pada bagian kaca lampu spion dan pada box lampu sein yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati hingga box lampu sent pecah dan rusak selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Padas dan dibawa ke Polsek Padas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi Febri Wahyu Widodo telah memaafkan perbuatan Terdakwa dikarenakan istri Terdakwa dalam keadaan mengandung;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Febri Wahyu Widodo masih bisa melaksanakan aktifitas nya sehari-hari tanpa ada gangguan akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Febri Wahyu Widodo mengalami luka, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Revertum Nomor : 353/176/404.302.4.07/2022 tanggal 01 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Zain Ratna Priyanto M.Kes selaku Kepala Puskesmas Padas dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: korban mengalami cedera luka lebam akibat benturan dengan benda tumpul. Cedera pada korban merupakan cedera kategori ringan dan tidak menganggu aktifitas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa pengertian dari Barang Siapa orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni yang mana dalam hal ini dapat kita simpulkan dari sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya, lebih tegas lagi Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni tidak termasuk didalam pengertian Pasal 44 KUHP tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi adanya Error In Persona dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat Pengadilan, pengertian Setiap Orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni, namun apakah Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini masih tergantung dengan pembuktian unsur-unsur lain dalam dakwaan;
Ad. 2. Unsur Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan penganiayaan Undang- undang tidak memberikan pengertian, namun menurut yurisprudensi Penganiayaan dapat diartikan sebagai sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka;
Menimbang, bahwa demikian pula perihal sengaja atau kesengajaan tidak dijelaskan secara rinci di dalam memorie van toelichting, namun dalam berbagai Doktrin ilmu Hukum telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yang ditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan;
Menimbang, bahwa menurut teori Kehendak, sengaja atau kesengajaan, dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atas perbuatannya itu;
Bahwa menurut teori ini, suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsur sengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu benar-benar disadari oleh pelaku untuk melakukan dengan maksud untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu yang pasti atau patut diduga bakal tercapai dengan dilakukannya perbuatan termaksud;
Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadi pelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyata menghendaki akibat yang bakal timbul darti perbuatannya itu, namun pelaku setidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat / dilakukannya itu dapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perbuatan terdakwa yang didakwakan dalam perkara ini, kesengajaan disini adalah adanya kehendak terdakwa yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan atau tindak pidana Penganiayaan, yakni kesengajaan yang dilakukan dengan kekuatan fisik terhadap orang yaitu Saksi Agus Supriyanto dengan tujuan untuk menciptakan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka terhadap saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta berawal pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022sekira pukul 20.30 WIB bertempat di rumah milik Saksi Suparmiati yang beralamat di Dusun Brangkal, RT. 7, RW. 3, Desa Banjaransari, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi Terdakwa datang kerumah Saksi Suparmiati untuk mengajak Saksi Muladi minum minuman keras jenis arjo yang dibawanya dalam botol aqua kecil sedangkan Saksi Muladi membawa anggur merah dan tidak lama kemudian datang Sdr. Joni lalu kemudian Saksi Febri Wahyu Widodo bersama dengan Terdakwa, Saksi Muladi, dan Sdr. Joni minum minuman keras dan setelah minuman keras milik Terdakwa habis Terdakwa mendekati Saksi Febri Wahyu Widodo untuk meminta anggur merah yang berada ditangan Saksi Febri Wahyu Widodo dan Saksi Febri Wahyu Widodo tidak membolehkan sehingga Terdakwa timbul emosi lalu dalam posisi mengepalkan tangan kanan dan melayangkan pukulan mengenai pipi kiri Saksi Febri Wahyu Widodo lalu Saksi Muladi bergegas melerai keduanya setelah pukulan tersebut Terdakwa marah-marah dan melontarkan ancaman kepada Saksi Muladi selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor pulang kerumah Terdakwa untuk mengambil sebuah parang dan tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali lagi ke kerumah Saksi Suparmiati untuk mencari Saksi Muladi namun Saksi Muladi pada saat itu sudah pergi ke Puskesmas Padas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padas dan karena Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi Muladi kemudian melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan dengan cara menggunakan parang mengayunkan kearah kursi yang ada diruang tamu rumah saksi Suparmiati dan mengayunkan parang ke arah tiang rumah hingga rusak tidak bisa digunakan milik Saksi Suparmiati selain itu Terdakwa juga mengayunkan parang sebanyak 2 (dua) kali ke arah sepeda motor Honda Beat warna hijau mengenai pada bagian kaca lampu spion dan pada box lampu sein yang terparkir dirumah Saksi Suparmiati hingga box lampu sent pecah dan rusak selanjutnya Terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Padas dan dibawa ke Polsek Padas untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Saksi Febri Wahyu Widodo telah memaafkan perbuatan Terdakwa dikarenakan istri Terdakwa dalam keadaan mengandung;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Febri Wahyu Widodo mengalami luka, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Visum Et Revertum Nomor : 353/176/404.302.4.07/2022 tanggal 01 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Zain Ratna Priyanto M.Kes selaku Kepala Puskesmas Padas dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: korban mengalami cedera luka lebam akibat benturan dengan benda tumpul. Cedera pada korban merupakan cedera kategori ringan dan tidak menganggu aktifitas.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah morong/teco warna hijau, 1 (satu) buah botol bekas anggur merah, 1 (satu) buah botol ukuran 330 ml berisi miras jenis arjo, 1 (satu) buah gelas kaca dan 1 (satu) buah parang besi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Hijau Nomor Polisi AE-4292-LC yang telah disita dari Saksi Muladi, maka dikembalikan kepada Saksi Muladi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat nomor yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Perbuatan Terdakwa sudah dimaafkan oleh Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suprianto Alias Gareng Bin Karni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah morong/teco warna hijau;
1 (satu) buah botol bekas anggur merah;
1 (satu) buah botol ukuran 330 ml berisi miras jenis arjo;
1 (satu) buah gelas kaca;
1 (satu) buah parang besi;
dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Hijau Nomor Polisi AE-4292-LC;
dikembalikan kepada Saksi Muladi;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru tanpa plat;
dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022, oleh Ariandy, S.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H., dan Yuristi Laprimoni, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Madiyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrozi, S.H. Ariandy, S.H.
ttd
Yuristi Laprimoni, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Madiyo, S.H.