404/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 404/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: GEDION ARDANA RESWARI , SH.MH. Terdakwa: MOH. MAFTUHIR RIDHO bin ADNAN ILYAS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Moh. Maftuhir Ridho Bin Adnan Ilyas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa; 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang; 1 (satu) Buah kepala hewan kijang; 4 (empat) lembar kulit kijang; 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat; 1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam; 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng; 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau; 3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul; 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat; Dikembalikan ke BKSDA melalui HENDRI AMRULLAH; 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor404/Pid.B/LH/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Moh. Maftuhir Ridho Bin Adnan Ilyas
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/4 Oktober 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa
Tembokrejo Kecamatan Gumukmas
KabupatenJember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Moh. Maftuhir Ridho Bin Adnan Ilyas ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 12 Juni 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 404/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 3 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 404/Pid.B/LH/2022/PN Jmr tanggal 3 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO bin ADNAN ILYAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa ang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO bin ADNAN ILYAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 1 (satu) Buah kepala hewan kijang, 4 (empat) lembar kulit kijang, 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat; 1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam; 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, 3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat, dikembalikan ke BKSDA melalui HENDRI AMRULLAH
1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonannya Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO bin ADNAN ILYAS pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 21.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah milik Terdakwa tepatnya di Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagianbagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat di dalam atau di luar Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Saksi SUYONO bersama dengan Saksi YOYOK HERMANTO pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah seorang warga bernama Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO bin ADNAN ILYAS telah mengiklankan terhadap bagian dari satwa yang dilindungi berupa barang kerajinan berupa tas, ikat pinggang dan barang kerajinan lain seperti hiasan dinding berupa kepala rusa maupun kepala kijang melalui media sosial kemudian Saksi-Saksi menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dan Saksi-Saksi mendapati Terdakwa menyimpan dan memiliki bagian tubuh / bagian-bagian lain satwa yang dilindungi meliputi satwa rusa dan kijang yang terdiri dari bagian tubuh berupa kepala dan leher dan kulit dan juga kulit macan tutul coklat dan macan tutul kuning coklat, kemudian Saksi-Saksi melakukan penggeledahan terhadap tedakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 1 (Satu) Buah kepala hewan kijang, 4 (empat) lembar kulit kijang, 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat, 1 (Satu) lembar kulit macan tutul hitam, 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, 3 (Tiga) buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720 selanjutnya Terdakwa berikut berang bukti dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa pengrajin telah menerima titipan dari P. WIT berupa 1 (satu) ekor kepala rusa dan 2 (dua) ekor Kepala Kijang, dari ROHIM menitipkan 1 (satu) lembar kulit Tutul kuning coklat, dari orang mengaku bernama KI SELO menitipkan kulit tutul doreng yang sudah diolah menjadi sabuk sebanyak 4 (empat) ikat dan tas selempang sebanyak 2 (dua) ikat serta dari orang mengaku bernama ULIN menitipkan 1 (satu) lembar kulit tutul hitam selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa samak dan diolah menjadi barang kerajinan tas selempang bermotif kulit satwa dan sabuk bermotif satwa serta hiasan dinding yang terbuat dari kepala rusa dan kijang kemudian setelah selesai proses barang tersebut akan dimiliki sendiri orang yang menitipkan dan Terdakwa juga bantu jualkan di media social facebook akun Jambul Antique dengan menggunakan media handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720 dan ada juga yang akan dijual sendiri oleh orang yang menitipkan bagian satwa yang dilindungi tersebut dan dari pemasaran Terdakwa dimedia social Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut dan ongkos kerja penyamakan dari orang yang menitipkan barang satwa yang dilindungi tersebut.
Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralmat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022 dan dari penjualan 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa dengan keuntungan dari penjual sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos biaya samak sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa akan setor kepada pemiliknya sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan ahli bahwa berdasarkan pengamatan ahli secara kasat mata kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa:
1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, sebagaimana pada lampiran nomor urut 29 disebut Axis Kuhli (Rusa Bawean);
2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
1 (Satu) Buah kepala hewan kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
4 (empat) lembar kulit kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul);
1 (Satu) lembar kulit macan tutul hitam, , sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul) ;
4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, sebagaimana pada lampiran nomor urut 56 disebut Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatra);
2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, sebagaimana pada lampiran nomor urut 56 disebut Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatra);
3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul);
2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul).
adalah termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi YOYOK HERMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 30 April 2022 ada salah seorang warga bernama MOH. MAFTUHIR RIDHO telah mengiklankan terhadap bagian dari satwa yang dilindungi berupa barang kerajinan berupa tas, ikat pinggang dan barang kerajinan lain seperti hiasan dinding berupa kepala rusa maupun kepala kijang melalui media sosial;
Bahwa kemudian ditindaklanjuti dan Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO telah kedapatan memperniagakan melalui media social dan menyimpan dan memiliki bagian tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi meliputi satwa rusa dan kijang yang terdiri dari bagian tubuh berupa kepala dan leher dan kulit dan juga kulit macan tutul coklat dan macan tutul kuning coklat, kemudian Saksi bersama rekan mengamankan dan menyita barang bukti tersebut ke Polres Jember;
Bahwa Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO telah memperniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian satwa lain yang dilindungi di rumah Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, pada hari Senin 23 Mei 2022 pada pukul 21.00 Wib;
Bahwa Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO telah memperniagaakan bagian tubuh satwa yang dilindungi dan ada bukti penjulaan berupa 1 (satu) ekor kepala Rusa berleher dan berkaki dua yang penjualannya secara on line melalui media sosial facebook dengan alat komunikasi berupa handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720 sedangkan MOH. MAFTUHIR RIDHO juga telah menyimpan serta memiliki kulit hewan langka jenis Rusa, KIjang dan Harimau tutul hitam seta doreng kuning coklat yang hendak diperjualbelikan atau diolah menjadi barang kerajinan berupa Sabuk dan tas dari satwa langka;
Bahwa tujuan Terdakwa menguasai kulit, tubuh, atau bagian-bagian satwa lain yang dilindungi untuk diperniagakan dan juga profesi MOH. MAFTUHIR RIDHO adalah pengrajin yang terbuat dari satwa yang dilindungi sehingga tujuannya untuk mendapatkan keuntungan/ penghasilan;
Bahwa satwa Kijang, Rusa, macan tutul hitam, macan tutul coklat serta harimau adalah salah satu satwa yang dilindungi oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa telah mengiklankan bagian satwa yang dilindungi di media sosial akun facebooknya an. Jambul Antique dan juga Terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralamat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022;
Bahwa semua bagian tubuh satwa yang dilindungi jenis satwa Kijang, Rusa, macan tutul hitam, macan tutul coklat serat harimau telah diperoleh oleh MOH. MAFTUHIR RIDHO dari beberapa orang yang baru dikenal yang kemudian untuk diolah menjadi barang kerajinan dan disamak yang sekarang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa bagian-bagian satwa lain yang dilindung dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenus hewan kijang, 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis kijang, 1 (satu) buah kelapa hewan rusa, 4 (empat) lembar satwa kulit kijang, 1 (satu) lembar kulit satwa macam tutul coklat kuning, 1 (satu) lembar kulit satwa macan tutul hitam, 4 (empat) lembar potongan kulit harimau, dan 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kukit harimau dan 3 (tiga) buah sabuk kulit bermotif macan tutul;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUNOYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 WIB, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah seorang warga bernama MOH. MAFTUHIR RIDHO telah mengiklankan terhadap bagian dari satwa yang dilindungi berupa barang kerajinan berupa tas, ikat pinggang dan barang kerajinan lain seperti hiasan dinding berupa kepala rusa maupun kepala kijang melalui media sosial;
Bahwa kemudian ditindaklanjuti dan Terdakwa telah kedapatan memperniagakan melalui media social dan menyimpan dan memiliki bagian tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi meliputi satwa rusa dan kijang yang terdiri dari bagian tubuh berupa kepala dan leher dan kulit dan juga kulit macan tutul coklat dan macan tutul kuning coklat, kemudian Saksi bersama rekan mengamankan dan menyita barang bukti tersebut ke Polres Jember;
Bahwa Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO tertangkap tangan telah memperniagakan, menyimpan dan memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian satwa lain yang dilindungi di rumah Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, pada hari Senin 23 Mei 2022 pada pukul 21.00 Wib;
Bahwa Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO telah memperniagaakan bagian tubuh satwa yang dilindungi dan ada bukti penjulaan berupa 1 (satu) ekor kepala Rusa berleher dan berkaki dua yang penjualannya secara on line melalui media sosial facebook dengan alat komunikasi berupa handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720 sedangkan MOH. MAFTUHIR RIDHO juga telah menyimpan serta memiliki kulit hewan langka jenis Rusa, KIjang dan Harimau tutul hitam seta doreng kuning coklat yang hendak diperjualbelikan atau diolah menjadi barang kerajinan berupa Sabuk dan tas dari satwa langka;
Bahwa tujuan Terdakwa menguasai kulit, tubuh, atau bagian-bagian satwa lain yang dilindungi untuk diperniagakan dan juga profesi MOH. MAFTUHIR RIDHO adalah pengrajin yang terbuat dari satwa yang dilindungi sehingga tujuannya untuk mendapatkan keuntungan/ penghasilan;
Bahwa satwa Kijang, Rusa, macan tutul hitam, macan tutul coklat serta harimau adalah salah satu satwa yang dilindungi oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa telah mengiklankan bagian satwa yang dilindungi di media sosial akun facebooknya an. Jambul Antique dan juga Terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralamat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022;
Bahwa semua bagian tubuh satwa yang dilindungi jenis satwa Kijang, Rusa, macan tutul hitam, macan tutul coklat serat harimau telah diperoleh oleh MOH. MAFTUHIR RIDHO dari beberapa orang yang baru dikenal oleh terlapor untuk diolah menjadi barang kerajinan dan disamak yang sekarang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa semua bagian tubuh satwa yang dilindungi jenis satwa Kijang, Rusa, macan tutul hitam, macan tutul coklat serat harimau telah diperoleh oleh MOH. MAFTUHIR dari beberapa orang yang baru dikenal oleh Terdakwa untuk diolah menjadi barang kerajinan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi Ahli HENDRI AMRULLAH, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa , Ahli menjelaskan Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat ahli jelaskan bahwa yang dimaksud:
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin ditjen Peraturan Perundang-undangan kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman national adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan perundang - undangan atapun aturan yang mengatur tentang perlindungan dan peredaran satwa liar yaitu Undang - Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE ), yang diatur dalam Lampiran PP Nomor : 7 tahun 1999 , tanggal 27 Januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dari hasil pengamatan barang bukti bagian satwa yang dilindungi yang didapat oleh Petugas Kepolisian antara lain :
1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, sebagaimana pada lampiran nomor urut 32 disebut Rusa Timorensis (Rusa Timurensis));
2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
1 (Satu) Buah kepala hewan kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
4 (empat) lembar kulit kijang, sebagaimana pada lampiran nomor urut 30 disebut Muntiacus Muntjak (Kijang Muncak);
1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul);
1 (Satu) lembar kulit macan tutul hitam, , sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul) ;
4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, sebagaimana pada lampiran nomor urut 56 disebut Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatra);
2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, sebagaimana pada lampiran nomor urut 56 disebut Panthera Tigris Sumatrae (Harimau Sumatra);
3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul);
2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat, sebagaimana pada lampiran nomor urut 55 disebut Panthera Pardus Melas (Harimau Tutul/ Macan Tutul).
Bahwa, Terdakwa yang memperniagakan bagian satwa berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa orang dengan cara memosting iklan dimedia social dan bertranSaksi melalui transfer ke seseorang yang baru dikenal Terdakwa di Media sosial dan juga Terdakwa telah menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang ditemukan oleh petugas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan pada Hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 21.00 WIB karena telah kedapatan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah petani dan pekerjaan sampingan Terdakwa yakni sebagai pengrajin diantaranya penyamak kulit hewan diantaranya Kambing, sapi kelinci serta kerbau dan Terdakwa memiliki akun media sosial facebook “Jambul Antique”;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengrajin dengan penyamak proses mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak, pada saat tertangkaptangan oleh petugas Polres Jember telah menyimpan Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng serta barang kerajinan berupa ikat pinggang motif kulit harimau doreng dan tutul coklat yang mana bagian satwa yang dilindungi tersebut adalah Terdakwa peroleh dari seseorang yang menitipkan kepada Terdakwa untuk disamak dan setelah diproses Terdakwa iklankan dimedia social facebook akun Jambul Antique dan ada juga yang akan dijual sendiri oleh orang yang menitipkan bagian satwa yang dilindungi tersebut dan dari pemasaran Terdakwa dimedia social Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut dan ongkos kerja penyamakan dari orang yang menitipkan barang satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa Terdakwa kedapatan telah menyimpan bagian kepala dan kulit satwa yang dilindungi yang berasal dari titipan seseorang yang baru dikenalnya melalui akun facebook bernama:
P. WIT menitipkan 1 (satu) ekor kepala rusa dan 2 (dua) ekor Kepala Kijang;
ROHIM menitipkan 1 (satu) lembar kulit Tutul kuning coklat;
KI SELO menitipkan kulit tutul doreng yang sudah diolah menjadi sabuk sebanyak 4 (empat) ikat dan tas selempang sebanyak 2 (dua) ikat;
ULIN menitipkan 1 (satu) lembar kulit tutul hitam;
Bahwa Terdakwa baru kenal dengan P. WIT dan ROHIM serta orang mengaku bernama KI SELO dan ULIN karena mengatahui Terdakwa bisa memproses menyamak kulit hewan dari informasi media social akun facebook “Jambul Antique”;
Bahwa Terdakwa mulai menyimpan kulit tutul doreng sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sedangkan Kepala Rusa dan kijang sejak 2 (dua) bulanan serta kulit tutul hitam sejak tanggal 29 April 2022 yang dikirim ke rumah Terdakwa beralamat Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa juga pasarkan barang jadi olahan dari bagian satwa yang dilindungi dengan memosting iklan dimedia social facebook akun Jambul Antique dengan menggunakan media handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Bahwa terakhir Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralmat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022;
Bahwa Terdakwa menerima barang berupa kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut berupa Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng tersebut untuk diolah dengan cara menyamak, dan diolah menjadi barang kerajinan tas selempang bermotif kulit satwa dan sabuk bermotif satwa serta hiasan dinding yang terbuat dari kepala rusa dan kijang kemudian setelah selesai proses barang tersebut akan dimiliki sendiri orang yang menitipkan dan Terdakwa juga bantu jualkan di media social;
Bahwa tujuan Terdakwa menerima titipan satwa yang dilindungi oleh pemerintah untuk diolah / disamak serta menjadi barang kerajinan tas, sabuk serta hiasan dinding tersebut karena Terdakwa ingin mendapatkan penghasilan untuk mencukupi biaya rencana pernikahan Terdakwa;
Bahwa penghasilan dari penjualan 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa dengan keuntungan dari penjual sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos biaya samak sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa akan setor kepada pemiliknya sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng adalah salah satu jenis satwa yang terancam punah dan oleh pemerintah termasuk satwa dilindungi;
Bahwa Terdakwa dalam usaha pengrajin kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut berupa Kepala Rusa dan Kepala Kijang serta Kulit Tutul dan kulit Harimau Doreng tidak memiliki ijin usaha dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa;
2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang;
1 (satu) buah kepala hewan Kijang;
4 (empat) lembar kulit Kijang;
1 (satu) lembar kulit macan tutul kuning cokelat;
1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam;
4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng;
2 (dua) buah ssabuk kulit bermotif kulit harimau;
3 (tiga) buah sabuk kulit bermotif macan tutul;
2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning cokelat;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 21.00 WIB di Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Terdakwa melalui akun media sosial facebook “Jambul Antique” menjual bagian satwa yang dilindungi, menjual barang jadi olahan dari bagian satwa yang dilindungi dengan memosting iklan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan Terdakwa dalam usaha pengrajin kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut berupa Kepala Rusa dan Kepala Kijang serta Kulit Tutul dan kulit Harimau Doreng tidak memiliki ijin usaha dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pengrajin dengan penyamak proses mengubah kulit mentah menjadi kulit tersamak, pada saat tertangkaptangan oleh petugas Polres Jember telah menyimpan Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng serta barang kerajinan berupa ikat pinggang motif kulit harimau doreng dan tutul coklat yang mana bagian satwa yang dilindungi tersebut adalah Terdakwa peroleh dari seseorang yang menitipkan kepada Terdakwa untuk disamak dan setelah diproses Terdakwa iklankan dimedia social facebook akun Jambul Antique dan ada juga yang akan dijual sendiri oleh orang yang menitipkan bagian satwa yang dilindungi tersebut dan dari pemasaran Terdakwa dimedia social Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut dan ongkos kerja penyamakan dari orang yang menitipkan barang satwa yang dilindungi tersebut;
Bahwa Terdakwa kedapatan telah menyimpan bagian kepala dan kulit satwa yang dilindungi yang berasal dari titipan seseorang yang baru dikenalnya melalui akun facebook bernama:
P. WIT menitipkan 1 (satu) ekor kepala rusa dan 2 (dua) ekor Kepala Kijang;
ROHIM menitipkan 1 (satu) lembar kulit Tutul kuning coklat;
KI SELO menitipkan kulit tutul doreng yang sudah diolah menjadi sabuk sebanyak 4 (empat) ikat dan tas selempang sebanyak 2 (dua) ikat;
ULIN menitipkan 1 (satu) lembar kulit tutul hitam;
Bahwa Terdakwa mulai menyimpan kulit tutul doreng sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sedangkan Kepala Rusa dan kijang sejak 2 (dua) bulanan serta kulit tutul hitam sejak tanggal 29 April 2022 yang dikirim ke rumah Terdakwa beralamat Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa juga pasarkan barang jadi olahan dari bagian satwa yang dilindungi dengan memosting iklan dimedia social facebook akun Jambul Antique dengan menggunakan media handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Bahwa terakhir Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralmat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022;
Bahwa Terdakwa menerima barang berupa kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut berupa Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng tersebut untuk diolah dengan cara menyamak, dan diolah menjadi barang kerajinan tas selempang bermotif kulit satwa dan sabuk bermotif satwa serta hiasan dinding yang terbuat dari kepala rusa dan kijang kemudian setelah selesai proses barang tersebut akan dimiliki sendiri orang yang menitipkan dan Terdakwa juga bantu jualkan di media social;
Bahwa tujuan Terdakwa menerima titipan satwa yang dilindungi oleh pemerintah untuk diolah / disamak serta menjadi barang kerajinan tas, sabuk serta hiasan dinding tersebut karena Terdakwa ingin mendapatkan penghasilan untuk mencukupi biaya rencana pernikahan Terdakwa;
Bahwa penghasilan dari penjualan 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa dengan keuntungan dari penjual sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos biaya samak sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa akan setor kepada pemiliknya sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui Kepala Rusa, Kepala Kijang, Kulit Tutul hitam, Kulit Tutul coklat kuning dan kulit Harimau Doreng adalah salah satu jenis satwa yang terancam punah dan oleh pemerintah termasuk satwa dilindungi;
Bahwa Terdakwa dalam usaha pengrajin kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut berupa Kepala Rusa dan Kepala Kijang serta Kulit Tutul dan kulit Harimau Doreng tidak memiliki ijin usaha dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 1 (satu) Buah kepala hewan kijang, 4 (empat) lembar kulit kijang, 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat; 1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam; 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, 3 (Tiga) buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini menunjuk tentang orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita setiap orang adalah setiap orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 KUHAP adalah Terdakwa yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa MOH. MAFTUHIR RIDHO Bin ADNAN ILYAS yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, Terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan; Menimbang bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salah satu unsur maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, bahwa hewan-hewan yang disebutkan dalam perkara ini yaitu rusa bawean (Axis Kuhli), macan tutul (Panthera pardus melas), kijang muncak (Muntiacus Muntjak) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), merupakan hewan-hewan langka yang dilindungi sebagaimana daftar lampiran peraturan menteri tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka diperoleh fakta pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 21.00 Wib, Saksi SUYONO bersama dengan Saksi YOYOK HERMANTO mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah seorang warga yaitu Terdakwa telah mengiklankan terhadap bagian dari satwa yang dilindungi berupa barang kerajinan berupa tas, ikat pinggang dan barang kerajinan lain seperti hiasan dinding berupa kepala rusa maupun kepala kijang melalui media social kemudian Saksi SUYONO bersama dengan Saksi YOYOK HERMANTO menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Krajan RT. 001/ RW. 013 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dan Saksi-Saksi mendapati Terdakwa menyimpan dan memiliki bagian tubuh / bagian-bagian lain satwa yang dilindungi meliputi satwa rusa dan kijang yang terdiri dari bagian tubuh berupa kepala dan leher dan kulit dan juga kulit macan tutul coklat dan macan tutul kuning coklat;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 1 (Satu) Buah kepala hewan kijang, 4 (empat) lembar kulit kijang, 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat, 1 (Satu) lembar kulit macan tutul hitam, 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, 3 (Tiga) buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuningcoklat dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Menimbang, bahwa Terdakwa mulai menyimpan kulit tutul doreng sejak 3 (tiga) bulan yang lalu sedangkan Kepala Rusa dan Kijang sejak 2 (dua) bulanan serta kulit tutul hitam sejak tanggal 29 April 2022 yang dikirim ke rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pengrajin telah menerima titipan dari P. WIT berupa 1 (satu) ekor kepala rusa dan 2 (dua) ekor Kepala Kijang, dari ROHIM menitipkan 1 (satu) lembar kulit Tutul kuning coklat, dari orang mengaku bernama KI SELO menitipkan kulit tutul doreng yang sudah diolah menjadi sabuk sebanyak 4 (empat) ikat dan tas selempang sebanyak 2 (dua) ikat serta dari orang mengaku bernama ULIN menitipkan 1 (satu) lembar kulit tutul hitam selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa samak dan diolah menjadi barang kerajinan tas selempang bermotif kulit satwa dan sabuk bermotif satwa serta hiasan dinding yang terbuat dari kepala rusa dan kijang, kemudian setelah selesai proses barang tersebut akan dimiliki sendiri orang yang menitipkan dan Terdakwa juga bantu jualkan di media social facebook akun Jambul Antique dengan menggunakan media handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720 dan ada juga yang akan dijual sendiri oleh orang yang menitipkan bagian satwa yang dilindungi tersebut dan dari pemasaran Terdakwa dimedia social Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut dan ongkos kerja penyamakan dari orang yang menitipkan barang satwa yang dilindungi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa pada seseorang yang dikenal melalui media social dengan nomor chating whatsapp 081394941424 beralmat Cibaduyut Kota Bandung Jawa Barat yang sudah bertranSaksi pada tanggal 21 Mei 2022 dan dari penjualan 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa dengan keuntungan dari penjual sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos biaya samak sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa akan setor kepada pemiliknya sejumlah Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi (bagian kepala berleher dan berkaki hewan Rusa, kepala berleher dan berkaki hewan Kijang Muncak, kulit kijang, kulit macan tutul, dan kulit harimau sumatera) tersebut diatas Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang bahwa dalam pemidanaan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda maka terhadap Terdakwa selain pidana penjara juga dikenakan denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan , yang lamanya pidana penjara dan denda juga pidana kurungan pengganti denda akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa, 2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang, 1 (satu) Buah kepala hewan kijang, 4 (empat) lembar kulit kijang, 1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat; 1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam; 4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng, 2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau, 3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul, dan 2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat, dikembalikan kepada BKSDA melalui HENDRI AMRULLAH;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengganngu keseimbangan ekosistem dan alam hayati terutama terhadap satwa yang sudah langka dan dilindungi oleh Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Moh. Maftuhir Ridho Bin Adnan Ilyas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Rusa;
2 (dua) buah kepala berleher dan berkaki dua jenis hewan Kijang;
1 (satu) Buah kepala hewan kijang;
4 (empat) lembar kulit kijang;
1 (satu) lembar Kulit macan tutul kuning coklat;
1 (satu) lembar kulit macan tutul hitam;
4 (empat) lembar potongan kulit harimau doreng;
2 (dua) buah sabuk kulit bermotif kulit harimau;
3 (Tiga)buah sabuk kulit bermotif macan Tutul;
2 (dua) buah tas bermotif kulit macan kuning coklat;
Dikembalikan ke BKSDA melalui HENDRI AMRULLAH;
1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s, IMEI 1 : 867998047509390 IMEI 2 : 867998047509382 dengan nomor telepon 082145615720;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022, oleh kami, I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. dan Frans Kornelisen, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Karno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. I G. Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Frans Kornelisen, S.H.
Panitera Pengganti,
Karno, S.H.