64/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Muhamad Adzandi Pratama telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhamad Adzandi Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Gusta selama 4 (empat) Tahun, serta Pelatihan kerja yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Gusta untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan kerja; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan ; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor ............/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
1. Nama lengkap : ....................
2. Tempat lahir : Tanjung Morawa
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun /5 Januari 2005
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : ........................ Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar Kelas III SMKN 1 Tanjung Morawa
Anak ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/296/IX/Res1.24/2022, dari tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022
Anak Muhamad Adzandi Pratama ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022
Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama Hendra Tambunan, SH., MH., Daniel Oktavianus Simangunsong, SH., Ramli Tambunan, SH., MH yang keseluruhannya adalah Advokat/Penasihat Hukum/Pengacara pada kantor Hukum “ Dalihan Natolu Law Firm” yang beralmaat di Jl. Melati Raya No I G Simp. Pemda Kota Medan, dan Jl. Kawat III No. 74 Lk XIII. Kel Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2022, yang didaftarkan dikepaniteraan nomor W2.U4/544/Hkm.00/X/2022, pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan Surat Kuasa Khusus tersebut setelah diteliti oleh Hakim Ketua lalu diperlihatkan kepada Penuntut Umum selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara;
Anak didampingi oleh Seri Bulan S., SH. M.Hum Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Pk Bapas) Klas I Medan Jl. Asrama Gg. Jayak No. 33 Medan;
Anak didampingi oleh kedua orang tuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor .........../Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp tanggal 7 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor .............../Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp tanggal 7 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum ............. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ..................... dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di LPKA;
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL
Menetapkan supaya anak tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan / permohonan Anak dan atau Penasihat Hukumnya masing-masing tertanggal 19 Oktober 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas, kami Team Penasihat Hukum Terdawa ................... dengan ini Memohon Kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini Kiranya Menjatuhkan Hukuman Yang Seringan-ringannya Kepada terdakwa, karena menurut hemat hukum kami tuntutan Jaksa penuntut Umum terlalu berat bagi Terdakwa;
HAL-HAL MERINGANKAN TERDAKWA.
Bahwa sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, tidak berlebihan kiranya kami uraikan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Terdakwa, antara lain:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung hingga saat dibacakannya nota pembelaan ini, Terdakwa .............. selalu Koorperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan, sehingga perkara ini dapat berjalan dengan baik;
Bahwa Terdakwa adalah anak pertama dari 2 (dua) orang bersaudara dan sebagai cermin dari keluarga besar serta masih duduk di pendidikan formal di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Kelas XII (Duabelas) Jurusan Teknik Jaringan Tenaga Lisrik. (Fhoto Copy Terlampir).
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aeqouo et bono).
Disamping permohonan Penasihat Hukumnya tersebut Anak telah mengajukan permohonan tertulis yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan / permohonan Anak maupun Penasihat Hukum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Penasihat Hukum dan Anak menyatakan tetap pada Nota Pembelaan atau permohonannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia anak ..................... pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika anak berkenalan dengan anak korban Pebry Usty Siregar sejak bulan April 2020 melalui WA, lalu anak dan anak korban berpacaran sejak tanggal 01 September 2020;
Kemudian pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib anak korban sedang bekerja kelompok lalu anak korban meminta kepada anak untuk dijemput, kemudian anak dan anak korban pergi menuju kerumah anak yang terletak di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian sesampai di rumah, anak menyuruh anak korban masuk akan tetapi anak korban menolaknya, kemudian anak menarik tangan anak korban dan membawa ke dalam kamar anak, lalu anak menutup mulut anak korban dengan menggunakan tangan anak sehingga anak korban terlentang diatas tempat tidur, kemudian anak menaikkan rok dan membuka celama dalam anak korban dan anak membuka celana dan celana dalamnya, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga anak korban merasa kesakitan namun anak memaksa sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina anak korban, kemudian anak mengantar anak korban pulang sampai depan Gang rumah anak korban;
Selanjutnya perbuatan kedua pada Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib anak Muhamad Adzandi Pratama menjemput anak korban pulang sekolah dan membawa anak korban ke sebuah Gang yang disekitarannya pohon sawit dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu anak korban mengatakan “mau ngapain disini” anak menjawab “gak ada ikut aja”, kemudian anak korban mencoba turun dari sepeda motor lalu anak menahan anak korban dan menarik celana anak korban, kemudian anak membuka celananya dan celana anak korban dan membaringkan anak korban diatas sepeda motor lalu anak berdiri dan memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan dan menggoyang-goyangkan pantatnya dan mengeluarkan cairan sperma didalam lubang vagina anak korban, lalu anak dan anak korban memakai celananya masing-masing dan kemudian anak mengantarkan anak ke depan Gang rumah anak korban, perbuatan anak berlanjut sampai kelima kali yang dilakukan anak pada bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan sebuah Gang dekat sekolah Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada saat kejadian, anak korban Pebry Usty Siregar berusia 15 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UURI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia anak ................. pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika anak berkenalan dengan anak korban Pebry Usty Siregar sejak bulan April 2020 melalui WA, lalu anak dan anak korban berpacaran sejak tanggal 01 September 2020;
Kemudian pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib anak korban sedang bekerja kelompok lalu anak korban meminta kepada anak untuk dijemput, kemudian anak dan anak korban pergi menuju kerumah anak yang terletak di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian sesampai di rumah, anak menyuruh anak korban masuk akan tetapi anak korban menolaknya, kemudian anak menarik tangan anak korban dan membawa ke dalam kamar anak, lalu anak menutup mulut anak korban dengan menggunakan tangan anak sehingga anak korban terlentang diatas tempat tidur, kemudian anak menaikkan rok dan membuka celama dalam anak korban dan anak membuka celana dan celana dalamnya, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga anak korban merasa kesakitan namun anak memaksa sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina anak korban, kemudian anak mengantar anak korban pulang sampai depan Gang rumah anak korban;
Selanjutnya perbuatan kedua pada Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib anak ............. menjemput anak korban pulang sekolah dan membawa anak korban ke sebuah Gang yang disekitarannya pohon sawit dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu anak korban mengatakan “mau ngapain disini” anak menjawab “gak ada ikut aja”, kemudian anak korban mencoba turun dari sepeda motor lalu anak menahan anak korban dan menarik celana anak korban, kemudian anak membuka celananya dan celana anak korban dan membaringkan anak korban diatas sepeda motor lalu anak berdiri dan memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan dan menggoyang-goyangkan pantatnya dan mengeluarkan cairan sperma didalam lubang vagina anak korban, lalu anak dan anak korban memakai celananya masing-masing dan kemudian anak mengantarkan anak ke depan Gang rumah anak korban, perbuatan anak berlanjut sampai kelima kali yang dilakukan anak pada bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan sebuah Gang dekat sekolah Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada saat kejadian, anak korban Pebry Usty Siregar berusia 15 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UURI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Seri Bulan S., SH. M.Hum Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Pk Bapas) Klas I Medan Jl. Asrama Gg. Jayak No. 33 Medan telah membacakan hasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak ...............;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp tanggal 14 Oktober 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Anak ............. tidak dapat diterima ;
Menyatakan Sah Surat Dakwaan No.Reg.Perk PDM-38.A/Eku.2/10/2022 atas nama Muhamad Adzandi Pratama ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana No. 64/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Lbp atas nama Muhamad Adzandi Pratama ;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan laporan pengaduan ayah kandung saksi atas tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan yang dialami oleh saksi sendiri;
Bahwa yang melakukannya adalah anak yang bernama ..........;
Bahwa hubungan saksi dengan anak adalah memiliki hubungan pacaran;
Bahwa Saksi berpacaran sudah 2 tahun sejak 01 September 2020;
Bahwa perbuatan cabul tersebut saksi alami pertama kali sekitar bulan Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib di dalam rumah anak tepatnya dikamar tidur anak yang beralamat di Jl Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Saksi dicabui dan disetubuhi oleh anak dengan awalnya anak memaksa saksi dengan cara menarik tangan saksi lalu membawa saksi masuk kedalam kamar lalu anak menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kannnya hingga saksi terlentang diatas tempat tidur lalu tangan kiri anak menaikan rok saksi adan membuka celana dalam saksi lalu anak pun membuka celana dan celana dalamnya lalu anak memasukan batang kemaluannya/ penis kedalam kemaluan saksi hingga menggoyang-goyangkan pantatnya hingga anak puas dan mengeluarkan cairan sperma yang saksi duga dikeluarkan didalam lubang vagina saksi karena saksi tidak melihat sperma tersebut ditempat tidur atau ditempat lainnya;
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap saksi sebanyak 5 kali;
Bahwa yang pertama kali sekitar bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib didalam kamar tidur anak tepatnya di Jin. Sultan Serdang Gg. Pusara Dusun XI Desa Buntu Becimbar Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang;
Bahwa kedua kali dilakukan sekitar bulan Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan tepatnya disebelah sekolah SMK Neggeri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang;
Bahwa ketiga kali dilakukan sekitar awal bulan Mel 2022 sekira pukul 15.00 Wib dipinggir jalan di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Balang Kuis Kab. Deli Serdang;
Bahwa keempat kali dilakukan juga sekitar seminggu dari kejadian ketiga di bulan Mel 2022 sekira pukul 15.00 wib dipinggir jalan di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang (berbeda tempat dengan kejadian yang ketiga);
Bahwa kelima kali dilakukan juga sekitar seminggu dari kejadian keempat di bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib dipinggir jalan sebuah gang dekat sekolah Negeri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (berbeda tempat dengan kejadian yang kedua);
Bahwa awalnya saksi kenal dengan anak sejak bulan April 2020 melalui WA. Lalu, sejak saat itu secara intens berkomunikasi dengan anak hingga akhimya memiliki hubungan pacaran sejak tanggal 01 September 2020 hingga saat sekarang ini. Awal pertama kali perbuatan tersebut terjadi bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib didalam kamar tidur anak tepatnya di Jln. Sultan Serdang Gg. Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang. Saat saksi sedang kerja kelompok lalu saksi meminta jemput oleh anak, lalu anak menjemput saksi namun anak tidak membawa saksi pulang malah anak membawa saksi kerumahnya lalu saat dirumah anak saksi lihat tidak ada orang didalam rumahnya lalu saksi duduk didepan rumah anak lalu anak menyuruh saksi masuk dengan berkata "ayok" sambil memasukan sepeda motor kedalam rumah namun saksi tidak mau lalu anak mendatangi saksi lagi dan menyuruh saksi masuk kedalam rumah namun saksi tetap tidak mau, lalu anak menarik tangan saksi dan membawa saksi kedalam kamar lalu pelaku menutup mulut saksi dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi terlentang diatas tempat tidur lalu tangan kiri anak menaikan rok saksi dan membuka celana dalam saksi lalu anak pun membuka celana dan celana dalamnya lalu anak memasukan batang kemaluan/penis kedalam kemaluan saksi hingga menggoyang-goyangkan pantatnya dan saksi merasa kesakitan namun anak tetap aja memaksa saksi hingga anak puas dan mengeluarkan cairan sperma yang saksi duga dikeluarkan didalam lubang vagina saksi karena saksi tidak melihat sperma tersebut ditempat tidur atau ditempat lainnya, lalu anak keluar dari kamar dan saksi pun ikut keluar dari kamar lalu saksi berkata kepada anak agar saksi pulang sendiri namun anak tidak mengijinkan akhimya anak mengantar saksi pulang didepan Gang tidak sampai kerumah.
Bahwa kedua kali dilakukan sekitar bulan Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Sebelah sekolah SMK Neggeri 1 Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Saat pelaku menjemput saksi pulang sekolah lalu anak membawa saksi kesebuah gang yang disekitaran nya tidak ada rumah penduduk hanya pohon sawit, lalu anak memberhentikan sepeda motornya lalu saksi berkata "mau ngpain disini" lalu pelaku menjawa" gak da ikut aja" lalu saksi memcoba turun dari sepeda motor lalu ditahan oleh anak, dan saksi tetap berusaha ingin lari lalu anak menarik celana saksi dan mengangkat badan saksi dan didudukan diatas sepeda motor lalu anak membuka celananya dan celana saksi lalu saat itu saksi menutup kemaluan saksi dengan tangan lalu tangan saksi dilepaskan oleh anak, dan anak membaringkan badan saksi diatas sepeda motor lalu anak berdiri didepan saksi lalu memasukan kemaluan nya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi hingga menggoyang-goyangkan pantatnya dan saksi merasa kesakitan namun anak tetap aja memaksa saksi hingga anak puas dan mengeluarkan cairan sperma yang saksi duga dikeluarkan didalam lubang vagina saksi karena saksi tidak melihat sperma tersebut ditempat tidur atau ditempat lainnya. Lalu kami memakai celana kami masing-masing lalu saksi jalan pergi meninggalkan anak lalu anak mengejar saksi dan akhimya anak mengantar saksi pulang sampai kedepan gang.
Bahwa ketiga kali dilakukan sekitar awal bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib dipinggir jalan di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Keempat kali dilakukan juga sekitar seminggu dari kejadian ketiga di bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib dipinggir jalan di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang (berbeda tempat dengan kejadian yang ketiga) dan Kelima kali dilakukan juga sekitar seminggu dari kejadian keempat di bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib dipinggir jalan sebuah gang dekat sekolah Negeri 1 Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang (berbeda tempat dengan kejadian yang kedua) kejadian nya sama persis dengan kejadian yang kedua anak kembali menjemput saksi pulang sekolah dan membawa saksi kesebuah gang yang berbeda-beda yang saksi tidak tahu alamat lengkapnya lalu anak kembali menyetubuhi saksi ;
Bahwa perbuatan anak baik sebelum dan sesudah tidak ada melakukan ancaman kekerasan namun anak ada memaksa saksi dengan cara menarik tangan, menutup mulut serta menarik celana saksi ketika saksi berusaha Ingin melarikan diri saat anak ingin menyetubuhi saya;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut anak ada memberikan saksi kado ulang fahun sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berpacaran;
Bahwa Saksi hanya disetubuhi oleh pacar saksi sendiri yang bernama Muhammad Adzandi Pratama;
Bahwa Ayah saksi mengetahui kejadian tersebut berawal karena nenek saksi Sulistiyawati Usman mencurigai perubahan fisik saya. lalu nenek saksi bertanya kepada saksi perihal apa yang sudah terjadi terhadap diri saksi, namun awalnya saksi tidak mengakuinya namun nenek saksi tetap berusaha bertanya kepada saksi dan akhirnya saksi mengakui bahwa saksi sedang hamil karena saksi merasa perut saksi semakin besar, lalu mendengar pengakuan saksi tersebut nenek saksi memberitahukan kepada ayah saksi dan ayah saksi merasa tidak terima;
Bahwa Saksi disetubuhi anak pada saat saksi masih berumur 15 tahun;
Bahwa akibat perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh anak, saksi saat ini merasa malu dan takut karena saksi sudah dalam keadaan hamil ± 35 Minggu;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di BAP polisi;
Bahwa semua keterangan saksi di BAP tersebut benar;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa anak membantah keterangan anak korban yang mengatakan ada anak melakukan pemaksaan;
Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan atas pengaduan saksi atas tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak saksi yang dibawah umur;
Bahwa kejadian tersebut terjadi menurut keterangan anak korban terjadi sekitar bulan Januari 2022 sekitar puul 16.00 wib di Jl. Sultan Serdang Gg Pasura Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yang bernama Pebry Usty Siregar;
Bahwa saat itu anak saksi masi berusia 15 tahun;
Bahwa Perbuatan cabul yang dilakukan anak terhadap anak korban adalah disetubuhi layaknya suami istri oleh anak;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan anak dan saksi mengenal anak setelah kejadian pencabulan ini;
Bahwa berawal pada hari Minggu di rumah saksi di Jl. Sultan Serdang Gg. Tirta Jaya Dusun VIII Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sekira pukul 20.00 wib saksi di beritahu oelah ibu saksi Sulistiyawati Usman bahwa anak korban telah hamil kemudian saksi menanyakan kepada korban apakah hal tersebut memang benar kemudian dijawab korban bahwa benar dirinya sedang hamil dan yang menghamili nya adalah seorang anak laki-laki bernama Muhammad Adzandi Pratama korban bercerita bahwa ia dengan anak memang berpacaran dan pertama kali mereka melakukan hubungan intim sekira awal bulan Januari 2022 di rumah pelaku di Jl. Sultan Serdang Gg. Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, sekira pukul 16.00 wib ketika korban baru pulang kerja kelompok dari rumah temannya bernama Tasya, pelaku menjemput korban dan membawanya kerumahnya yang sedang dalam keadaan kosong dan setelah itu korban dan anak masuk kedalam kamar dirumah anak lalu mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan setelah itu anak berjanji akan bertanggung jawab kepada korban. Dan persetubuhan korban dan anak sudah terjadi lima kali di waktu yang korban tidak ingat di rumah anak juga. Mengetahui kejadian tersebut saksi menghubungi keluarga anak lalu anak datang kerumah saksi bersama dengan ayahnya. Kemudian keluarga anak berjanji akan bertanggung jawab namun sampai dengan saat ini keluarga anak dan anak tidak pemah memenuhi tanggungjawab sebagaimana yang mereka janjikan;
Bahwa dari keterangan anak korban kepada saksi bahwa cara anak melakukannya dengan cara menarik tanggan anak korban lalu membawa anak korban kedalam kamar lalu anak membuka pakaian anak korban kemudian memasukan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang vagina anak korban setelah itu menggoyang-goyangkan pantatnya higga anak merasa puas dan mengeluarkan spermanya didalam vagina anak korban sehingga anak saksi saat sekarang ini sedang hamil 8 (delapan) bulan;
Bahwa dari keterangan anak korban dirinya berpacaran dengan anak selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan anak tapi saksi tahu dengan anak;
Bahwa Saksi tidak tahu umur anak berapa tapi sepengetahuan saksi anak masi kelas 3 SMA;
Bahwa anak saksi dekat dengan saksi ;
Bahwa sehari-hari anak saksi sekolah terus jika sudah pulang anak saksi dirumah dan jika malam hari tidak pernah keluar;
Bahwa Anak tidak pernah datang kerumah saksi ;
Bahwa saat itu bapak anak datang kerumah saksi dikarenakan saksi menyuruh anak korban untuk menghubungi orangtuannya kemudian besok harinya ada pertemuan keluarga lalu keluarga anak ingin menikahkan anak saksi dengan anak akan tetapi keluarga saksi tidak terima;
Bahwa karena pada saat pertemuan pada tanggal 28 anak mau menikah dengan anak korban lalu anak jawab tidak mau menikah dengan anak korban sehingga kemauan saksi anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar ;
Saksi 3 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap cucu saksi ;
Bahwa menurut pengakuan anak korban perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2022 di rumah anak di Jl. Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Sendang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara anak melakukan perbuatan namun pengakuan korban bahwa dirinya sedang hamil, sehingga anak melakukan perbuatan cabul tersebut yaitu dengan cara menyetubuhi korban;
Bahwa yang saksi ketahui yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah hanya anak yang bemama Muhammad Adzand Pratama dan saksi mengetahuinya dikarenakan keponakan saya/korban memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan anak;
Bahwa menurut pengakuan anak korban dirinya kenal dan menjalin hubungan pacaran lebih kurang selama 2 tahun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan anak melakukan cabul dengan cara menyetubuhi anak korban;
Bahwa Saksi ada memiliki hubungan dengan anak korban yaitu anak korban adalah cucu saksi dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan anak;
Bahwa benar Rio Rinaldy Usty Siregar selaku orang tua kandung dari anak korban merasa keberatan dalam hal ini, yang mana anak telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dan juga keponakan saksi yang mengakibatkan anak korban saat sekarang ini sedang hamil lebih kurang 8 (delapan) bulan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib saat saksi sedang berada dirumah bersama dengan ibu saksi Sulistyawati yang mana korban sejak bayi tinggal bersama saksi dikarenakan kedua orang korban sejak menikah tinggal bersama saksi dan saat usia korban kira-kira 2 (dua) tahun ibu korban pergi meninggalkannya, sehingga sejak usia 2 (dua) tahun saksi dan ibu saksi yang merawat anak korban, kemudian ibu saksi menaruh curiga dengan perubahan fisik anak korban yang dilihat membesar pada bagian pinggang hingga ke Pantat, lalu saksi dan ibu kandung saksi mencoba bertanya kepada anak korban perihal perubahan fisiknya namun anak korban awalnya tidak mau jujur, lalu saksi dengan ibu saksi tetap berusaha bertanya kepada korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah disetebuhi oleh pelaku mendengar pengakuan korban tersebut saksi langsung memanggil pelapor yang sedang berada dilantai 2 ramah, lalu ayah korban pun turun dan kami memberitahukan perihal korban, lalu ayah korban dan saksi mencoba mencari keberadaan anak, namun tidak ketemu, lalu kami coba menghubungi anak dan anak menjawab telpon kami, lalu sekitar pukul 19.30 wih pelaku datang bersama keluarganya lalu kami saling kompromi namun tidak ada keputusan diantar pihak keluarga saksi dan pihak keluarga anak. Lalu kami selaku pihak anak korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti anak melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sudah berapa kali namun menurut pengakuan anak korban sudah 5 (lima) kali menyetubuhi anak korban;
Bahwa yang saksi ketahui dan saksi lihat yang telah dialami oleh anak korban adalah anak korban merasa trauma dananak korban kehilangan perawannya serta anak korban saat ini sedang hamil 8 (delapan) bulan.
Bahwa saksi yang mengetahui kejadian tersebut selain saksi adalah ibu kandung saksi yang bernama Sulistyawati;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar ;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Anak bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Anak mengerti sehubungan Anak ditangkap atas tindak pidana cabul (persetubuhan) terhadap korban;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa kejadian pertama tersebut pada hari tanggal tidak ingat, bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 wib di dalam rumah Anak tepatnya dikamar tidur Anak di Jl Sultan Serdang Gg. Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Kejadian kedua pada hari tanggal tidak ingat bulan Maret 2022 sekira pukul 12.00 wib di Pinggir Jalan tepatnya disebelah SMKN 1 Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Kejadian ketiga pada hari tanggal tidak ingat bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Kejadian keempat seminggu setelah kejadian ketiga pada hari tanggal tidak ingat bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib di sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang (berbeda tempat dengan kejadian yang ketiga) dan pada kejadian kelima dilakukan seminggu dari kejadian keempat di bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib di pinggir jalan sebuah gang dekat sekolah Negeri 1 tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. (berbeda tempat dengan kejadian kedua);
Bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara : awalnya Anak mengajak korban untuk masuk kedalam rumah korban dengan memegang tangannya dan langsung masuk ke dalam kamar tidur saya. Setelahnya Anak langsung membuka baju korban dan melepas BH yang dipakai korban tersebut kemudian Anak meraba raba payudara korban tersebut. Kemudian Anak membuka rok yang dikenakan korban dan membuka celana dalam milik korban hingga korban tersebut dalam posisi telanjang bulat.. Kemudian karena Anak sudah bernafsu Anak membuka semua pakaian Anak hingga Anak juga telanjang. Kemudian Anak menyuruh korban untuk tidur di tempat tidur Anak dalam posisi terlentang. Kemudian Anak memasukkan penis Anak ke dalam vagina korban dan menggoyang pantat Anak ke atas dan kebawah sambil tangan Anak memegang leher korban. Hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan sperma Anak di dalam vagina korban tersebut. Korban sempat berkata "SAKIT-SAKIT hingga Anak berhenti melakukan persetubuhan kepada korban tersebut. Kemudian korban pergi ke kamar mandi dan mengenakan pakaiannya. Dan kemudian Anak memakai pakaian Anak masing-masing. Kemudian Anak mengatakan kepada korban "AKU AKAN BERTANGGUNG JAWAB DAN MENIKAHIMU".. Pada kejadian kedua, Anak mengajak korban dengan mengatakan "NANTI MASUK YA" dan korban mengiyakan permintaan Anak tersebut dan Anak membawa korban ke samping sekolah SMKN 1 Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ke Anak membuka celana korban hingga selutut korban dan kemudian Anak meraba raba vagina korban dan menyuruh korban untuk duduk di atas sepeda motor korban kemudian Anak membuka celana Anak hingga selutut kaki dan memasukkan penis Anak ke dalam vagina korban dan menggoyangkan pantat Anak ke atas dan ke bawah hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban tersebut. Setelah korban memakai celananya sendiri dan Anak memakai celana Anak juga dan saat berjalan pulang korban bertanya kepada Anak "NANTI KALAU SUDAH PUNYA ANAK KAMU TANGGUNG JAWAB KAN" dan Anak berkata "ANAK BERTANGGUNG JAWAB", selanjutnya Pada kejadian ketiga, Anak mengajak korban dengan mengatakan "NANTI MASUK YA" dan korban mengiyakan permintaan Anak tersebut dan Anak membawa korban ke sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kusi Kab. Deli Serdang kemudian Anak membuka celana hingga selutut korban dan kemudian Anak meraba-raba vagina korban dan menyuruh korban untuk duduk di atas sepeda motor korban kemudian Anak membuka celana Anak hingga selutut kaki dan memasukkan penis Anak ke dalam vagina korban dan menggoyangkan pantat Anak ke atas dan ke bawah hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban tersebut. Setelah korban memakai celananya sendiri dan Anak memakai celana Anak juga dan saat berjalan pulang korban kembali bertanya kepada Anak "NANTI KALAU SUDAH PUNYA ANAK KAMU TANGGUNG JAWAB KAN" dan Anak berkata "ANAK BERTANGGUNG JAWAB” selanjutnya Pada kejadian keempat, Anak mengajak korban dengan mengatakan "NANTI MASUK YA" dan korban mengiyakan permintaan Anak tersebut dan Anak membawa korban ke sebuah gang menuju jalan besar Kualanamu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang (berbeda dengan tempat pada kejadian ketiga) kemudian Anak membuka celana korban hingga selutut korban dan kemudian Anak meraba-raba vagina korban dan menyuruh korban untuk duduk di atas sepeda motor korban kemudian Anak membuka celana Anak hingga selutut kaki dan In dalam vagina korban dan menggoyangkan pantat Anak ke atas dan ke bawah hingga Anak merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban tersebut setelah korban memakai celananya sendiri dan Anak memakai celana Anak juga dan saat berjalan pulang korban bertanya kepada Anak “ nanti kalau sudah punya anak kamu tanggung jawab kan” dan Anak berkata “Anak bertanggung jawab”;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan kepada korban karena Anak memang berniat untuk melakukan pencabulan kepada korban, Anak bernafsu;
Bahwa Saat Anak melakukan pencabulan dimaksud, korban tersebut Anak tidak mengetahui masih perawan atau tidak tetapi korban merasakan sakit saat Anak menyetubuhi korban;
Bahwa Anak tidak ada melakukan kekerasan kepada korban tetapi Anak ada mengatakan kepada Korban "NANTI KITA MASUK YA" untuk mengajak korban melakukan persutuhan dan Anak ada berkata kepada korban "AKU AKAN BERTANGGUNG JAWAB sehingga korban tersebut menuruti permintaan Anak untuk bersetubuh dengan korban. Dan Anak pernah memberikan kado sebagaiamana orang berpacaran;
Bahwa tidak ada anak-anak lain yang pernah Anak cabuli selain dari pada anak korban sendiri;
Bahwa Anak tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anak korban melainkan Anak memiliki hubungan pacaran dengan anak korbans ejak tahun 2020;
Bahwa atas perbuatan Anak anak korban sekarang sedang hamil;
Bahwa pada saat kejadian pertama benar Anak ada menarik dan membawa anak korban kedalam rumah Anak ;
Bahwa Anak korban tidak ada memberontak atau berteriak untuk minta tolong akan tetapi anak korban ada marah saat itu kepada Anak ;
Bahwa kejadian ke dua sampai ketiga anak korban tidak ada menolak;
Bahwa Anak korban tidak pernah bilang jika akan melaporkan Anak ke polisi atau lapor anak ke orangtua anak korban;
Bahwa Anak korban pernah bilang kepada Anak untuk sama-sama menggugurkan kandungan akan tetapi Anak mengatakan akan bertanggung jawab;
Bahwa Anak mengetahuinya saat anak korban hamil 4 bulan;
Bahwa Anak tidak pernah kerumah anak korban akan tetapi Anak sering disuruh anak korban untuk antar jemput sekolah tetapi orangtua anak korban tidak pernah tahu;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim terhadap Anak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Anak menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika anak berkenalan dengan anak korban Pebry Usty Siregar sejak bulan April 2020 melalui WA, lalu anak dan anak korban berpacaran sejak tanggal 01 September 2020;
Bahwa kemudian pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib anak korban sedang bekerja kelompok lalu anak korban meminta kepada anak untuk dijemput, kemudian anak dan anak korban pergi menuju kerumah anak yang terletak di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian sesampai di rumah, anak menyuruh anak korban masuk akan tetapi anak korban menolaknya, kemudian anak menarik tangan anak korban dan membawa ke dalam kamar anak, lalu anak menutup mulut anak korban dengan menggunakan tangan anak sehingga anak korban terlentang diatas tempat tidur, kemudian anak menaikkan rok dan membuka celana dalam anak korban dan anak membuka celana dan celana dalamnya, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga anak korban merasa kesakitan namun anak memaksa sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina anak korban, kemudian anak mengantar anak korban pulang sampai depan Gang rumah anak korban;
Bahwa selanjutnya perbuatan kedua pada Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib anak Muhamad Adzandi Pratama menjemput anak korban pulang sekolah dan membawa anak korban ke sebuah Gang yang disekitarannya pohon sawit dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu anak korban mengatakan “mau ngapain disini” anak menjawab “gak ada ikut aja”, kemudian anak korban mencoba turun dari sepeda motor lalu anak menahan anak korban dan menarik celana anak korban, kemudian anak membuka celananya dan celana anak korban dan membaringkan anak korban diatas sepeda motor lalu anak berdiri dan memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan dan menggoyang-goyangkan pantatnya dan mengeluarkan cairan sperma didalam lubang vagina anak korban, lalu anak dan anak korban memakai celananya masing-masing dan kemudian anak mengantarkan anak ke depan Gang rumah anak korban, perbuatan anak berlanjut sampai kelima kali yang dilakukan anak pada bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan sebuah Gang dekat sekolah Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa pada saat kejadian, anak korban Pebry Usty Siregar berusia 15 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja;
Unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya
Ad. 1 Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Anak yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Oktober 2022 NOMOR.REG.PERKARA: PDM-38.A/L2.14/Eku.2/10/2022, yaitu Anak Muhamad Adzandi Pratama dimana Anak membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah Anak Muhamad Adzandi Pratama dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.2. Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa Anak memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan atau Anak mengetahui bahwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu unsur “dengan sengaja” dalam buku “HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia dan Belanda” yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N Keijzer, dan Mr. EP Sutorius, dengan Editor Prof. Dr. JE Sahetapy, SH, MA, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1995, hal 88, dijelaskan bahwa “sesungguhnya sengaja berbuat, tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan. Semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat adalah tidak relevan kalau dapat diterapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan unsur “dengan sengaja” dapat ditunjukan dari perbuatan anak bahwa Anak mengetahui bahwa anak korban Febry Usty Siregar bukan isteri Anak dan baru berumur 15 (lima belas) Tahun. Meskipun demikian, Anak tidak mempedulikan hal-hal tersebut dan tetap melakukan persetubuhan dengan anak korban Febry Usty Siregar sedangkan Anak mengetahui usia anak korban Febry Usty Siregar masih 15 (lima belas) tahun dan belum pantas untuk dinikahi, akibat perbuatan Anak tersebut maka anak korban Febry Usty Siregar merasa sakit di selangkangannya, dan anak korban Febry Usty Siregar merasa takut, sakit hati, malu karena sudah tidak perawan lagi. Dengan demikian perbuatan menyetubuhi anak korban Febry Usty Siregar tersebut memang dikehendaki oleh Anak dan sebelumnya Anak sudah mengetahui tindakannya adalah melanggar hukum serta Anak jelas telah berbuat dengan sadar dan terarah ke tujuan yang hendak dicapai olehnya yaitu menyetubuhi anak korban Febry Usty Siregar, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
Menimbang, bahwa unsur unsur “Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” adalah bersifat alternatif dalam arti bahwa untuk terpenuhinya unsur tersebut cukup apabila salah satu dari kualifikasinya terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Sedangkan serangkaian kebohongan dapat diartikan serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran. (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Ed. II Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 166-169). Adapun yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian. (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-aki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912. (Bandingkan dengan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996, hal. 208);
Menimbang, bahwa bermula ketika anak berkenalan dengan anak korban Pebry Usty Siregar sejak bulan April 2020 melalui WA, lalu anak dan anak korban berpacaran sejak tanggal 01 September 2020;
Menimbang, bahwa kemudian pada bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib anak korban sedang bekerja kelompok lalu anak korban meminta kepada anak untuk dijemput, kemudian anak dan anak korban pergi menuju kerumah anak yang terletak di Jln Sultan Serdang Gg Pusara Dusun XI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kemudian sesampai di rumah, anak menyuruh anak korban masuk akan tetapi anak korban menolaknya, kemudian anak menarik tangan anak korban dan membawa ke dalam kamar anak, lalu anak menutup mulut anak korban dengan menggunakan tangan anak sehingga anak korban terlentang diatas tempat tidur, kemudian anak menaikkan rok dan membuka celana dalam anak korban dan anak membuka celana dan celana dalamnya, lalu anak memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan anak korban dan menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga anak korban merasa kesakitan namun anak memaksa sampai mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang vagina anak korban, kemudian anak mengantar anak korban pulang sampai depan Gang rumah anak korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan kedua pada Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib anak Muhamad Adzandi Pratama menjemput anak korban pulang sekolah dan membawa anak korban ke sebuah Gang yang disekitarannya pohon sawit dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu anak korban mengatakan “mau ngapain disini” anak menjawab “gak ada ikut aja”, kemudian anak korban mencoba turun dari sepeda motor lalu anak menahan anak korban dan menarik celana anak korban, kemudian anak membuka celananya dan celana anak korban dan membaringkan anak korban diatas sepeda motor lalu anak berdiri dan memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan dan menggoyang-goyangkan pantatnya dan mengeluarkan cairan sperma didalam lubang vagina anak korban, lalu anak dan anak korban memakai celananya masing-masing dan kemudian anak mengantarkan anak ke depan Gang rumah anak korban, perbuatan anak berlanjut sampai kelima kali yang dilakukan anak pada bulan Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan sebuah Gang dekat sekolah Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, anak korban Pebry Usty Siregar berusia 15 tahun.
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Menimbang, saksi korban Febry Usty Siregar masih berusia 15 (lima belas) tahun, maka menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, saksi korban dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban, dimana Anak selalu menjanjikan akan bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN Nomor : 305.440/RSUD-AT/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Masjuanda, Sp.OG dengan mengingat sumpah dan jabatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap Pebry Usty Siregar dijumpai Selaput Dara robek ± Hamil (35-36) Minggu;
Maka menurut Majelis Hakim unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak yang menyatakan bahwa Anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tidak beralasan dan harus dikesampingkan kecuali terhadap permohonan-permohonan yang juga diajukan pula oleh Anak tersebut, akan dipertimbangkan sebagai keadaan-keadaan yang meringankan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa penempatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak selama waktu yang ditetapkan nanti dalam amar dibawah ini, disamping itu oleh karena dijatuhi pula pidana denda maka terhadap Anak tersebut pidana denda diganti menjadi pelatihan kerja di LPKA tersebut yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa walaupun Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan anak telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ddakwakan dalam dakwaan primai Penuntut Umum namun mengenai lamanya hukuman Hakim berbeda dengan Penuntut Umum karena dipandang terlalu berat dan kurang memiliki manfaat bagi anak, karena terlalu lama anak berada didalam lembaga pemasyarakatan semakin berkurang kesempatannya untuk belajar mengejar ketertinggalan demi masa depannya sebagaimana yang dimohonkan oleh Penasihat Hukum Anak dengan melampirkan surat keterangan yang menerangkan Anak masih duduk dibangku sekolah;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum anak mengajukan bukti Surat yaitu berupa Surat Keterangan Nomor : 421.5/1297?SMK/X/2022 yang menerangkan bahwa An. Muhamad Adzandi Pratama adalah benar siswa SMK Negeri I Lubuk Pakam yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah bernama Misrayani., S.Pd., M.Si tertanggal 01 Oktober 2022 ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan Tindakan terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak ;
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan anak membuat merusak masa depan Febry Usty Siregar ;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Anak bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Anak mengkui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Anak belum pernah dihukum ;
Anak masih bersekolah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi hukuman maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak ............... telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak ................. oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Gusta selama 4 (empat) Tahun, serta Pelatihan kerja yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Gusta untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan kerja;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 oleh Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Nikson Hutasoit, SH., MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Pasti Lubis, Penuntut Umum dan Anak didampingi oleh Penasihat Hukum, anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orang Tua Anak ;
Panitera Pengganti, Hakim,
Nikson Hutasoit, SH., MH Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H.